22/PDT/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 22/PDT/2017/PT KALBAR
RAHMADSYAH SP, dkk (TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I) melawan GOUW IE IE Alias TRI WAHYUNINGSIH, dkk (PENGGUGAT sekarang TERBANDING)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding. Dalam Konpensi Dalam Eksepsi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Mpw tanggal 24 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut Dalam Pokok Perkara - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mempawah No.37/Pdt.G/2015/PN Mpw tanggal 24 Oktober 2016, yaitu dengan menambahkan amar mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sekarang Terbanding untuk sebagian dan menolak petitum angka 13 tentang permintaan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah), sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sekarang Terbanding untuk sebagian - Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah, dan harus dilindungi hak-hak PENGGUGAT secara hukum atas sebidang tanah terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat berdasarkan Izin Peralihan Hak No. 412-825-42-KBR- 2011. Tanggal 24 Oktober 2011 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH (PENGGUGAT), sesuai dengan Surat Ukur. Sem. No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M ² yang batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut : - Sebelah barat berbatasan dengan SHM No 3000/Desa Sungai Kakap - Sebelah timur berbatasan dengan Parit Tengah - Sebelah selatan berbatasan dengan Parit Kongsi Sungai Kakap - Sebelah utara berbatasan dengan Tanggul - Menyatakan Sah dan Berharga secara Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atasnama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M2 yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT - Menyatakan Luas Tanah TERGUGAT I yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 adalah seluas 6. 800 M2 - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum - Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menerbitkan dan menyerahkan hasil pengukuran sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M2 yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT - Memerintahkan dengan segera kepada para Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah seluas kurang lebih 1000 M2 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula dan tanpa syarat apapun - Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan sejak Putusan Pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap - Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk selain dan selebihnya Dalam Rekonpensi - Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi sekarang Para Pembanding untuk sebagian - Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 2. 584 m2, yang telah dibeli oleh H. HUSNI AR (Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi), pada tahun 2009 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah persil No. 10, semula Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10. 800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) - Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 22/PDT/2017/PT KAL BAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
RAHMADSYAH SP, Warga Negara Indonesia, laki-laki, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Gusti Hamzah Nomor 3 RT. 004/RW. 010 Kelurahan Sei Jawi Kecamatan Pontianak Kota Pontianak Kalimantan Barat, disebut sebagai semula TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I;
TAJUDDIN H. A. KADIR, Warga Negara Indonesia, lakai-laki, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Jalan Merdeka Barat Gang Belibis Nomor 23 RT. 002/RW. 006 Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota Pontianak Kalimantan Barat, disebut sebagai semula TERGUGAT II sekarang PEMBANDING II;
H. HUSNI AR, Warga Negara Indonesia, laki-laki, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Mempelam Nomor A.4 RT. 002/RW. 013 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Kota Pontianak Kalimantan Barat, disebut sebagai semula TERGUGAT III sekarang PEMBANDING III;
HARDIANSYAH HUSNI, Warga Negara Indonesia, laki-laki, pekerjaan swasta, bertempat tinggal dii Jalan Kom Yos Sudarso Gang Mempelam Nomor A.4 RT. 002/RW. 013 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Kota Pontianak Kalimantan Barat, disebut sebagai semula TERGUGAT IV sekarang PEMBANDING IV;
Dalam hal ini diwakili oleh Hendra Kusumah Jaya, SH Dkk pada Kantor Hukum HENDRAKUSUMAH & REKAN, beralamat di Perkantoran REDTOP Blok E.8 Jalan Raya Pecenongan No.72 Jakarta Pusat 10210, Telp 021-38901611, 33556688, bertindak sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2016, selanjutnya disebut sebagai semula PARA TERGUGAT sekarang PARA PEMBANDING;
Lawan:
GOUW IE IE Alias TRI WAHYUNINGSIH, Warga Negara Indinesia Perempuan, Pekerjaan Swasta, Tempat tinggal di Jalan Imam Bonjol No 56 A– B Rt. 004/Rw. 001 Kelurahan Bansir Laut Kota Pontianak, Kalimantan Barat, disebut sebagai semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING;
CAMAT SUNGAI KAKAP SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, yang berkedudukan di Jalan Raya Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai semula TURUT TERGUGAT I sekarang TURUT TERBANDING I;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA, yang berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta KM. 12 Nomor 4 – 5 Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai semula TURUT TERGUGAT II sekarang TURUT TERBANDING II ;
SUBONO. SP, Warga Negara Indonesia, laki-laki, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Kakap Dusun Garuda RT. 002/RW. 010 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ;
Selanjutnya disebut sebagai semula TURUT TERGUGAT III sekarang TURUT TERBANDING III ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 23 Februari 2017 No.22/PDT/2017/PT KAL BAR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 11 Nopember 2015 Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Mpw dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Mpw tanggal 24 Oktober 2016.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 09 Nopember 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 11 Nopember 2015 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT memiliki sebidang tanah terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat berdasarkan Izin Peralihan Hak No. 412-825-42-KBR-2011. Tanggal 24 Oktober 2011 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH (PENGGUGAT), sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M² yang batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut :
Sebelah barat berbatasan dengan SHM No 3000/Desa Sungai Kakap;
Sebelah timur berbatasan dengan Parit Tengah;
Sebelah selatan berbatasan dengan Parit Kongsi Sungai Kakap;
Sebelah utara berbatasan dengan Tanggul;
Bahwa tanah yang dimiliki oleh PENGGUGAT diperoleh berdasarkan Jual-beli dengan ACHMAD SYAIROZI berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1505/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Parlin Tambunan, SH.,Mkn selaku PPAT Kabupaten Kubu Raya.
Bahwa tanah yang dimiliki oleh PENGGUGAT sebelumnya terdapat tanaman kelapa dan padi yang didigarap oleh AHMAD, KAHAR dan SALEH selanjutnya setelah dibeli oleh PENGGUGAT sekitar Tahun 2011 tanah tersebut dikuasai dengan mendirikan bangunan untuk pembuatan Kopi.
Bahwa TERGUGAT I memiliki tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 seluas 6.800 m2 yang terakhir nama RAHMADSYAH yang letak tanahnya berdampingan dengan tanah milik PENGGUGAT.
Bahwa jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 32/07.01/1996 tanggal 7 Februari 1996 yang dibuat oleh dan dihadapan Doctorandus Achmad Kapillah Camat Kecamatan Sungai Kakap selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku TURUT TERGUGAT I yang selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli tersebut oleh TURUT TERGUGAT II telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 seluas 6.800 m2 yang terakhir atas nama RAHMADSYAH. berdasarkan pembuktian pada putusan Perkara Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, buku tanah yang atas nama TERGUGAT I yang ditunjukkan oleh TURUT TERGUGAT II luas tanah TERGUGAT I benar 6.800 m2. Sedangkan menurut surat Keterangan dari Camat Sungai Kakap Selalu TURUT TERGUGAT I, bahwa data tentang akta jual beli dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II sudah tidak ditemukan lagi.
Bahwa PENGGUGAT pernah mengajukan permohonan pengembalian batas atas nama ACHMAD SYAIROZI kepada TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Pengukuran atas permohonan tersebut, namun sampai sekarang hasil pengukuran pengembalian batas tersebut tidak pernah diberikan TURUT TERGUGAT II Kepada Penggugat, walaupun Penggugat sudah meminta kepada TURUT TERGUGAT II, yang seharusnya hasil pengukuran tersebut wajib di terbitkan/diberikan oleh TURUT TERGUGAT II kepada yang memohon, untuk melihat fakta-fakta hukum hasil pengukuran tersebut, sehingga oleh karena TURUT TERGUGAT II tidak menjawab permohonan PENGGUGAT akhirnya PENGGUGAT mengajukan gugat ini di PTUN Pontianak (Putusan Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam Perkara Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014) yang dalam putusannya: menolak eksepsi TERGUGAT/ TURUT TERGUGAT II dan TERGUGAT INTERVENSI dan Menolak Gugatan PENGGUGAT, yang dalam pertimbangan hukumnya oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak berpendapat bahwa terhadap perkara ini adalah sengketa batas, yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri yang dalam hal ini di Pengadilan Negeri Mempawah. Selanjutnya terhadap TURUT TERGUGAT II sudah sepantasnya dibebankan untuk mengeluarkan/menerbitkan pengembalian batas tanah milik Penggugat sesuai dengan peta bidang dan data fisik dan yuridis yang tercatat dalam sertipikat Hak Milik Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Posita ke-1.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam register Perkara Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, Penggugat Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mempawah dalam Perkara Nomor 49/Pdt.G/2014/PN.MPW tertanggal 3 Nompember 2014, yang diputus tanggal 06 Nopember 2015, yang dalam Putusannya: Menolak Eksepsi/Rekonpensi Tergugat I dan Tergugat II serta Menolak Gugatan Penggugat, dan Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor 49/Pdt.G/2014/PN.MPW dalam pertimbangan Hukumnya pada Halaman 60 dan halaman 63 berpendapat bahwa gugatan Penggugat kurang Pihak tidak dimaksukkan Tergugat III ( H. HUSNI AR) sebagai Pihak dalam Perkara Nomor 49/Pdt.G/2014/PN.MPW, sedangkan Penggugat mengajukan gugatan perkara Nomor 49/Pdt.G/2014/PN.MPW didasarkan para pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara sebagaimana dalam pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Perkara Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini kembali oleh karena didasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam Perkara Nomor 49/Pdt.G/2014/PN.MPW, untuk mendudukkan permasalahan ini sesuai dengan pihak-pihak terkait, sehingga gugatan Penggugat sangat beralasan hukum untuk diperiksa dan diadili.
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT II ( TADJUDIN BIN H.ABDUL KADIR ) yang telah keliru dan salah dalam menunjukan batas tanah yang beli oleh TERGUGAT I sewaktu TURUT TERGUGAT II melakukan pengukuran, sebagaimana tergambar Hasil Peta Bidang yang dimiliki TURUT TERGUGAT II dan didukung hasil Pengukuran berdasarkan sidang Lapangan Tertanggal 11 Oktober 2015, sehingga masuk kesebagian tanah milik PENGGUGAT (yang berbatasan disebelah barat dengan TERGUGAT I) yang luasnya kurang lebih 1000 m2 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa oleh karena tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin dari PENGGUGAT, TERGUGAT III, IV telah menguasai dan mengambil sebagian tanah PENGUGAT seluas kurang lebih 1000 m2 dengan mendirikan bangunan rumah secara melawan hukum dan tanpa alasan yang sah sedangkan PENGGUGAT tidak pernah menjual, menyerahkan atau menghibahkan sebagian tanah miliknya kepada pihak lain termasuk TERGUGAT III. Dengan demikian jelas perbuatan TERGUGAT III adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT III memperolah tanah berdasarkan kuitansi Panjar Pembelian tanah dari TERGUGAT I dengan luas 36 Meter x 76 Meter, dibawah tangan tanpa disaksikan oleh saksi-saksi yang turut bertanda tangan dan atau tanpa disahkan oleh Pejabat Desa yang turut mengetahui, serta tanpa membuat batas-batas tanah yang dijual, sehingga bertentangan dengan asas-asas hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sehingga kuitansi yang digunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT III tersebut jelas cacad formil/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta melawan hak dan melawan hukum, yang mana bukti tersebut telah digunakan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengambil dan menguasai sebagian tanah PENGGUGAT seluas + 1000 m2, yang berbatasan langsung dengan sertipikat hak milik TERGUGAT I.
Bahwa sedangkan berdasarkan Keterangan Tergugat I dan Tergugat II sewaktu sidang Lapangan dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Perkara Nomor: 36/G/2013/PTUN.PTK, tanah dan bangunan yang dikuasai oleh TERGUGAT III, IV, Tergugat I, II mengatakan bangunan dan tanah tersebut adalah milik TERGUGAT I, dan sewaktu perkara di PTUN Pontianak TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT III tidak pernah dihadirkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai saksi untuk menjelaskan kedudukan hukum maupun hubungan hukumnya dengan objek a quo perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan Keterangan TERGUGAT IV, dalam Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/PN.MPW, yang bertindak sewaktu saksi menerangkan bahwa Tergugat IV juga membeli Tanah dari TERGUGAT I dengan Luas 36x80 Meter, tanpa menunjukkan bukti apapun, melalui Perantara TURUT TERGUGAT III yang merupakan perantara jual beli, dan Tahun 2010 mendirikan Bangunan rumah, sedangkan berdasarkan Hasil Peta Bidang yang dimiliki TURUT TERGUGAT II dan didukung hasil Pengukuran berdasarkan sidang Lapangan Tertanggal 11 Oktober 2015 dalam Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/PN.MPW, tanah yang dibeli TERGUGAT III, TERGUGAT IV dari TERGUGAT I, melalui TURUT TERGUGAT III, jelas Nampak telah menimpa sebagian tanah PENGGUGAT yaitu (kurang lebih 1000 m2) ketanah milik PENGGUGAT yang menimbulkan kerugian hak dan kepentingan bagi PENGGUGAT dengan demikian Perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV dan TURUT TERGUGAT III, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa berdasarkan Keterangan TURUT TERGUGAT III, dalam Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/PN.MPW, yang bertindak sewaktu saksi menerangkan TURUT TERGUGAT III sebagai Perantara jual beli dari TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, tanpa mengetahui batas-batas tanah milik TERGUGAT I, tanpa bertanda tangan diatas kuitansi dan membut permohon pemecahan sertipikat hak milik TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT II tanpa surat-surat adalah tidak beralasan hukum dan jelas melawan hak dan melawan hukum.
Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yang harus ditangung secara tanggung renteng oleh TERGUGAT I, II, III, dan IV adalah sebagai berikut:
14.1 Kerugian Materil
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan memanfaatkan sebagian tanah seluas kurang lebih 1000 m2 milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M² yang mana apabila tanah tersebut dijual sekarang harga per meter perseginya seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ). Jadi tanah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 1000 m2 yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap atas nama TERGUGAT maka kerugian materiel yang dialami PENGGUGAT adalah + 1000 m2 X Rp. 350.000,- = Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah).
14.2. Kerugian Immateril
Bahwa karena adanya persoalan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tersebut sehingga menimbulkan kerugian Immateril yang tidak ternilai dialami oleh PENGGUGAT, oleh karena itu sangatlah wajar bilamana atas kerugian Immateriel yang dialami PENGGUGAT tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT keseluruhan yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh PARA TERGUGAT, adalah sebesar Rp.350.000.000,- + Rp.500.000.000,- total keseluruhannya sebesar Rp.850.000.000,- ( delapan ratus lima puluh juta rupiah ).
Bahwa oleh karena PENGGUGAT selaku Pemilik sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH (PENGGUGAT), sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M² beserta segala sesuatu yang terdapat diatasnya adalah Milik PENGGUGAT yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka sudah sepatutnya PENGGUGAT dinyatakan sebagai pemilik yang sah dan harus dilindungi hak-hak PENGGUGAT secara hukum.
Bahwa oleh karena perbuatan PARA TERGUGAT yang telah memasukan /menyertakan sebagian tanah seluas kurang lebih 1000 m2 milik PENGGUGAT sebagaimana termasuk dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 3000 /Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 seluas 6.800 m2 dengan membagun bangunan rumah secara tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT oleh karena mohon kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali tanah seluas kurang lebih 1000 m2 tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik seperti semula dan tanpa syarat apapun juga.
Bahwa untuk menjaga agar sebagian tanah milik PENGGUGAT tersebut tidak dialihkan / dipindah tangankan dan sebagainya oleh TERGUGAT I, III, IV, TURUT TERGUGAT II kepada pihak lain yang berakibat PENGGUGAT akan mengalami kerugian yang besar lagi maka wajarlah kiranya PENGGUGAT mohon diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslak) atas 1 sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 seluas 6.800 m2 yang terakhir nama RAHMADSYAH.
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT ini didasarkan atas bukti yang kuat menurut hukum yaitu Peta Bidang yang terbitkan oleh TURUT TERGUGAT II dan Buku Tanah yang dimilik TURUT TERGUGAT II, sehingga oleh karena itu beralasan dan patut kiranya apabila PENGGUGAT mohon putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) sesuai dengan pasal 191 ayat 1 RBg/180 HIR walaupun PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Bahwa agar supaya PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mentaati apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan, maka sudah sepantasnya apabila PENGGUGAT memohon uang paksa (dwangsom) kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT menjalankan Putusan sejak Putusan Pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada Yth,Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah, dan harus dilindungi hak-hak PENGGUGAT secara hukum atas sebidang tanah terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat berdasarkan Izin Peralihan Hak No. 412-825-42-KBR-2011. Tanggal 24 Oktober 2011 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH (PENGGUGAT), sesuai dengan Surat Ukur. Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M² yang batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut :
Sebelah barat berbatasan dengan SHM No 3000/Desa Sungai Kakap;
Sebelah timur berbatasan dengan Parit Tengah;
Sebelah selatan berbatasan dengan Parit Kongsi Sungai Kakap;
Sebelah utara berbatasan dengan Tanggul;
Menyatakan Sah dan Berharga secara Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT.
Menyatakan Luas Tanah TERGUGAT I yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 adalah seluas 6.800 m2.
Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT III yang tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin dari PENGGUGAT yang telah menguasai, menyertakan, memasukan dan mengambil sebagian tanah seluas kurang lebih 1000 m2 milik PENGGUGAT sedangkan PENGGUGAT tidak pernah menjual, menyerahkan atau menghibahkan sebagian tanah miliknya kepada pihak lain termasuk kepada TERGUGAT I. III dan TERGUGAT IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak sah serta cacat hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 seluas 6.800 m2 yang terakhir nama RAHMADSYAH berserta turunannya karena letak tanahnya seluas kurang lebih 1000 m2 terletak atau berada diatas sebagian tanah milik PENGGUGAT, sebagaimana tergambar dalam Peta Bidang hasil Pemeriksaan setempat/Lapangan Tertanggal 11 Oktober 2015.
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum dan tidak sah Akta Jual Beli Nomor: 32/07.01/1996 tanggal 7 Februari 1996 yang dibuat oleh dan dihadapan Doctorandus Achmad Kapillah Camat Kecamatan Sungai Kakap selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku TURUT TERGUGAT II.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT II ( TADJUDIN BIN H.ABDUL KADIR ) yang telah keliru dan salah dalam menunjukan batas tanah yang beli oleh TERGUGAT I sewaktu TURUT TERGUGAT II melakukan pengukuran sehingga masuk kesebagian tanah milik PENGGUGAT kurang lebih 1000 m2 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III berdasarkan kuitansi Panjar Pembelian tanah dari TERGUGAT I dengan luas 36 Meter x 76 Meter, dibawah tangan tanpa disaksikan oleh saksi-saksi yang turut bertanda tangan dan atau tanpa disahkan oleh Pejabat Desa yang turut mengetahui, serta tanpa membuat batas-batas tanah yang dijual adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum karena karena letak tanahnya seluas kurang lebih 1000 m2 terletak atau berada diatas sebagian tanah milik PENGGUGAT, sebagaimana tergambar dalam Peta Bidang hasil Pemeriksaan setempat/Lapangan Tertanggal 11 Oktober 2015.
Menyatakan Perbuatan TERGUGAT IV memperolah tanah tanpa Bukti surat Pembelian tanah dari TERGUGAT I dengan luas 36 Meter x 80 Meter, dibawah tangan tanpa disaksikan oleh saksi-saksi yang turut bertanda tangan dan atau tanpa disahkan oleh Pejabat Desa yang turut mengetahui, serta tanpa membuat batas-batas tanah yang dijual adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum karena karena letak tanahnya seluas kurang lebih 1000 m2 terletak atau berada diatas sebagian tanah milik PENGGUGAT, sebagaimana tergambar dalam Peta Bidang hasil Pemeriksaan setempat/Lapangan Tertanggal 11 Oktober 2015.
Menyatakan Perbuatan TURUT TERGUGAT III, tidak beralasan HUKUM dan merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi perantara untuk menjual tanah milik TERGUGAT I yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 seluas 6.800 m2, tanpa mengetahui batas-batas dan karena letak tanahnya seluas kurang lebih 1000 m2 terletak atau berada diatas sebagian tanah milik PENGGUGAT, sebagaimana tergambar dalam Peta Bidang hasil Pemeriksaan setempat/Lapangan Tertanggal 11 Oktober 2015.
Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan dan menyerahkan hasil Pengukuran pengembalian batas milik Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua kerugian yang dialami oleh PENGUGAT secara tangung renteng yaitu Kerugian Materil + Kerugian Imateril menjadi total kerugian sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ). Dengan perincian sebagai berikut :
13.1. Kerugian Materil ;
Bahwa PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan memanfaatkan sebagian tanah seluas kurang lebih 1200 m2 milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M² yang mana apabila tanah tersebut dijual sekarang harga per meter perseginya seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ). Jadi tanah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 1000 m2 yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap atas nama TERGUGAT maka kerugian materiel yang dialami PENGGUGAT adalah 1000 m2 X Rp.350.000,- = Rp. 350.000.000.,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
13.2. Kerugian Immateril;
Bahwa karena adanya persoalan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, tersebut sehingga menimbulkan kerugian Immateril yang tidak ternilai dialami oleh PENGGUGAT, oleh karena itu sangatlah wajar bilamana atas kerugian Immateriel yang dialami PENGGUGAT tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Memerintahkan dengan segera kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali tanah seluas kurang lebih 1000 m2 tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik seperti semula dan tanpa syarat apapun.
Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan maka sudah sepantasnya apabila PENGGUGAT memohon uang paksa (dwangsom) kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan sejak Putusan Pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 seluas 6.800 m2 yang terakhir nama RAHMADSYAH.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, melakukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Upaya Peninjauan Kembali (PK).
Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.
Atau ;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan Yang Adil dan Patut ( ex aeqou et bono ).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah mengajukan jawabannya tertanggal 15 Februari 2016, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Eksepsi NEBIS IN IDEM
Bahwa sebagaimana gugatan Penggugat posita angka 8 (delapan) dan angka 9 (sembilan) tersebut, Penggugat menggugat Tergugat II menganggap Terguagt II telah keliru dan salah dalam menunjukkan batas yang dibeli oleh Tergugat I, sewaktu TURUT TERGUGAT II melakukan pengukuran, sehingga masuk ke sebagian tanah milik Penggugat (yang berbatasan disebelah Barat dengan Tergugat I) yang luasnya kurang lebih 1000 M2, dan mengganggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, kami tanggapi dan jelaskan sesuai dengan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bidang tanah milik Tergugat I (RAHMADSYAH, SP), yang dibeli dari Tergugat II (TAJUDDIN H. A. KADIR), sebagaimana penerbitan sertifikat untuk pertama kali yaitu bidang tanah semula sertifikat Hak Milik Nomor 1919< Desa Sungai Kakap Surat Ukur sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), semula pemegang Haknya adalah atas nama TADJUDIN Bin ABDUL KADIR (Tergugat II), sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 3000 Desa Sungai Kakap, Suat Ukur sementara No. 5/1982 persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 6.800 M2, terakhir pemegang haknya adalah Tergugat I (RAHMADSYAH, SP).
Bahwa persil/bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, Desa Sungai Kakap Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, untuk pertama kali yaitu persil No. 10, adalah bidang tanah yang berbeda dengan persil/bidang tanah milik Penggugat (Persil No. 1), dimana letak tanah antara persil No. 10 dengan persil No. 1, adalah saling berbatasan dengan persil No. 10, tidak masuk ke tanah persil No. 1 (tanah milik Penggugat).
Bahwa tanah milik Tergugat I yang dibeli dari Tergugat II, secara hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut secara prosedural maupun substansial telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa persoalan batas-batas tanah dan penerbitan Sertifikat yang semula milik Tergugat II (TAJJUDDIN Bin H. ABDUL KADIR), yang kemudian dibeli Tergugat I, dimana sertifikat tersebut diterbitkan oleh Turut Tergugat II, dahulu Kepala Kantor Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Pontianak sekarang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, telah diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak oleh Penggugat yang sama dalam perkara A-quo (GOUW IE IE Alias TRI WAHYUNINGSIH) dan telah diputus berdasarkan Putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK tanggal 13 Maret 2014, dengan amar putusan “Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya” yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 240/B/2014/PT. TUN.JKT, tanggal 30 September 2014, dan putusan atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Surat Keterangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : W2-TUN 4/487/HK.02/III/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Bahwa Penggugat A-quo juga telah mengajukan gugatn di Pengadilan Negeri Mempawah dengan register perkara Nomor : 49/Pdt.G/2015/PN. MPW, tanggal 26 Oktober 2015, dengan amar putusan “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”
Bahwa berkenaan dengan penunjukkan batas oleh Tergugat II dan Penerbitan Sertifikat oleh Turut Tergugat II, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dalam Putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor : 240/B/2014/PT. TUN.JKT, tanggal 30 September 2014, kami kutib pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada halaman 53 dan 54 yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti otentik menjelaskan Fakta Hukum sebagai berikut : --------------------
Pada halaman 53 alinia 3 :
“Menimbang bahwa untuk menjawab permasalahan hukum diatas, Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum diatas, khususnya pada angka 8 yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa tanah yang diukur adalah tanah milik TAJJUDDIN Bin H. ABDUL KADIR, dan batas-batasnya juga ditunjukkan oleh Tajuddin, yang juga disaksikan oleh pemilik tanah disebelahnya yaitu ENDON Bin GUDIK serta Ketua RT dan masyarakat, maka dapat dipastikan bahwa secara substansial tanah TAJJUDIN Bin H. ABDUL KADIR dan batas-batasnya adalah benar. Oleh karenanya tindakan Tergugat menerbitkan Sertifikat objek sengketa telah melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan tanah secara substansial sehingga tindakan tersebut telah sesuai dengan norma dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Agraria dan pasal 3 s/d pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah”.
Pada halaman 53 alinia ke 4 sampai dengan halaman 54 :
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat dalam gugatan replik dan kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa salah letak, melebihi batas tanah/menindih sertifikat milik Penggugat yang diperdebatkan dalam perkara ini Majelis Hakim perlu bahwa pada kenyataannya tidak terdapat kesalahan letak, tidak terdapat melebihi batas tanah dan tidak terdapat tumpang tindih dimana sertifikat Tergugat II Intervensi menindih sertifikat Penggugat, namun sejatinya dalil tersebut disebabkan karena adanya ketidaktahuan mengenai batas-batas tanah sesuai saat pengukuran pendaftaran tanah pertama kali (PRONA), yang kemudian pada saat pengembalian batas petugas BPN Kubu Raya dan Penggugat melakukan pengukuran yang berbeda dari pengukuran pendaftaran tanah pertama kali/penerbitan sertifikat pertama kali yaitu pengukuran dimulai dari Parit gorong-gorong/jembatan sebagai batas timur tanah Penggugat ditarik kearah barat sejauh 30 meter, padahal seharusnya diukur dari Barat ke arah Timur dengan dimulai dari Parit batas Timur tanah TAJUDDIN Bin H. ABDUL KADIR sebagai batas barat tanah Penggugat hingga ke parit batas timur tanah Penggugat, sedangkan Parit gorong/gorong merupakan parit Tengah yang berada diatas tanah Penggugat. Berdasarkan hal diatas maka seluruh dalil Penggugat yang menyatakan adanya salah letak, melebihi batas dan tumpang tindih tidak terbukti kebenarannya dan haruslah dikesampingkan”
Dari pertimbangan hukum tersebut diatas, TERBUKTI Pengggugat telah keliru, mempersoalkan batas-batas tanah dan penerbitan sertifikat atas tanah yang semula milik Tergugat II 9TAJJUDDIN Bin H. ABDUL KADIR) yaitu semula sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, Desa Sungai Kakap Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), pemegang Haknya adalah atas nama TADJUDIN Bin ABDUL KADIR (Tergugat II), yang kemudian dijual kepada Tergugat I (RAHMADSYAH, SP) sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 3000 Desa Sungai Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 6.800 M2 pemegang haknya adalah Tergugat I (RAHMADSYAH, SP).
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat yang mempersoalkan batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh Tergugat II (TAJJUDDIN Bin H. ABDUL KADIR) dan penerbitan sertifikat oleh Turut Tergugat II, telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, berdasarkan putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, dengan amar putusan “Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 240/B/2014/PT.TUN.JKT, tanggal 30 September 2014, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum gugatan Penggugat perkara A-quo yang juga mendalilkan pokok-pokok persoalan yang sama adalah NEBIS IN IDEM.
Exception Domini
Bahwa M. Yahya Harahap, SH (dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 461), memberikan pengertian Eksepsi Domini sebagai berikut : ----------------
Esksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik Penggugat, tetapi milik orang lain atau milik Tergugat.
Penerapan eksepsi tersebut pada dasarnya sama dengan sengketa milik, yang membebani para pihak memikul wajib bukti. Apabila tergugat mengajukan exception domini berarti secara teknis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan pasal 1865 KUHPerdata, Penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.
Bahwa dalam perkara A-quo dapat kami jelaskan sebagai berikut : ------------
Bahwa tanah yang disengketakan oleh Penggugat, seluas 1000 M2, bukanlah bagian dari persil/bidang tanah milik Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 1527 sekarang menjadi Hak Milik Nomor “ 2984, tetapi tanah seluas 1000 M2, yang telah didirikan bangunan oleh Tergugat III (H. HUSNI AR), adalah merupakan bidang tanah bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi).
Bahwa oleh karenanya Penggugat telah keliru merumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan, karena Inkonkreto secara realistis tanah seluas 1000 M2, yang telah didirikan bangunan oleh H. HUSNI AR adalah BUKAN tanah milik Penggugat tetapi merupakan bidang tanah bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat Hak Milik No. 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) .
Exception Obscuur Libel
Tidak Jelas Objek Sengketa
Bahwa sebagaimana posita angka 8 (delapan), Penggugat menggugat Tergugat I (RAHMADSYAH, SP) dan Tergugat II (TAHUDDIN H. A. KADIR), karena Penggugat menganggap Tergugat II telah keliru dan salah dalam menunjukkan batas tanah yang dibeli oleh Tergugat I, sewaktu Turut Tergugat II melakukan pengukuran, sehingga masuk ke sebagian tanah milik Penggugat (yang berbatasan disebelah Barat dengan Tergugat I) yang luasnya kurang lebih 1000 M2, dan menganggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Selanjutnya Penggugat menggugat Tergugat III (H. HUSNI AR) dan Tergugat IV (HARDIANSYAH HUSNI), sebagaimana posita angka 9 (sembilan), karena Penggugat menganggap Tergugat III dan Tergugat IV telah menguasai dan mengambil sebagian tanah Penggugat seluas kurang lebih 1000 M2, dengan mendirikan bangunan rumah, dan menganggap hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa gugatan Penggugat tersebut, yang mempersoalkan tanah seluas 1000 M2 (seribu meter per segi), adalah tidak jelas berapa panjang dan berapa lebar tanah tersebut, serta tidak jelas batas-batas tanah seluas 1000 M2 yang dipersoalkan oleh Penggugat.
Bahwa tidak jelas juga pada sisi sebelah mana, berapa panjang dan berapa lebar tanah tersebut masuk ke tanah Penggugat seluas 1000 M2, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ?
Maka dengan tidak jelas batas-batas dan ukuran tanah baik panjang maupun lebar, tanah seluas 1000 M2 yang disengketakan Penggugat tersebut, gugatan Penggugat terbukti Obscuur Libel alias kabur. Oleh karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Hak Penggugat Atas Objek Sengketa Tidak Jelas
Bahwa sebagaimana posita gugatan Penggugat pada angka 6 (enam), bahw Penggugat pernah mengajukan permohonan pengembalian batas atas nama ACHMAD SYAIROZI kepada Turut Tergugat II, yang sampai sekarang permohonan tersebut tidak pernah dilakukan balik batas oleh Turut Tergugat II………..dst.
Bahwa dari fakta hukum tersebut, dengan belum dilakukannya pengembalian batas, guna membuktikan dan memastikan batas-batas tanah Penggugat yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1527, sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2984, membuktikan tidak jelasnya Hak Penggugat atas tanah objek sengketa seluas 1000 M2 (seribu meter per segi) yang didalilkan oleh Penggugat tersebut. Karena tidaklah dapat dibenarkan secara hukum Penggugat menganggap tanah seluas 1000 M2, yang disengketakan Penggugat tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya, sementara batas-batas tanah Penggugat secara keseluruhannya sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1527, sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2984 tidak jelas secara fisik batas-batas tanah tersebut, sebagaimana pengakuan Penggugat pada posita 6 (enam), tentang tidak pernah dilakukan balik batas atas tanah Penggugat tersebut.
Bahwa oleh karenanya dalil gugatan Penggugat, yang mempersoalkan tanah seluas 1000 M2, namun tidak jelas apa yang menjadi dasar dan alas hak Penggugat menganggap tanah seluas 1000 M2 tersebut adalah bagian tanah miliknya adalah suatu dalil yang tidak berdasar dan hanyalah asumsi dan pendapat Penggugat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa secara hukum untuk menggugat seseorang dengan alasan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan tanah, maka secara hukum terlebih dahulu haruslah jelas hak Penggugat atas tanah tersebut. Oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut harus ditolak, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi Error In Persona
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dan Kesalahan Pihak
Bahwa pihak ketiga dari siapa tanah diperoleh pembeli harus ikut ditarik sebagai Tergugat, demikian pula pihak yang secara nyata yang mendirikan bangunan diatas tanah semula sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, Desa Sungai Kakap Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10 tanggal 19-1-1982 seluas ± 10.800 M2 tersebut.
Bahwa prinsip atau ketentuan umum, yang diterapkan dalam kasus sengketa tanah mengharuskan menarik pihak ketiga sebagai Tergugat apabila tanah yang disengketakan diperoleh dari pihak ketiga.
Ketentuan ini bersifat imperative atau bersifat memaksa, dan pelanggaran atasnya mengakibatkan gugatan cacat formil.
Bahwa pihak dalam perkara tidak lengkap, karena masih ada orang yang seharusnya ikut ditarik sebagai Tergugat, yaitu Pihak darimana Penggugat memperoleh tanah tersebut.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada posita angka 1, angka 2 dan angka 3, yang mendalilkan Penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan ACHMAD SYAIROZI, dan bahwa tanah yang dimilik Penggugat, sebelumnya terdapat tanaman kelapa dan padi yang digarap oleh Ahmad, Kahar dan Saleh dan selanjutnya setelah dibeli Penggugat sekitar tahun 2011 tanah tersebut dikuasai dengan mendirikan bangunan untuk pembuatan kopi.
Bahwa secara hukum pihak ketiga yang bernama ACHMAD SYAIROZI, sebagai sumber perolehan darimana penggugat membeli tanah tersebut, serta Ahmad, Kahar dan Saleh yang menggarap tanah tersebut, harus ikut digugat.
Bahwa oleh karena Penggugat memperoleh tanah berdasarkan jual beli dengan ACHMAD SYAIROZI, maka adalah kewajiban dari penjual dalam hal ini ACHMAD SYAIROZI untuk menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli dalam hal ini Penggugat (GOUW IE IE Alias TRI WAHYUNINGSIH).
Sehingga jika Penggugat menganggap adanya persoalan terhadap tanah yang dibeli tersebut, secara hukum penjual yang harus bertanggungjawab. Hal ini merupakan ketentuan yang mewajibkan penjual untuk menyerahkan barang yang dijual tersebut.
Demikian juga dalil Penggugat tentang adanya pihak yang menggarap tanah haruslah ikut digugat.
Bahwa tidak ditariknya pihak ketiga baik pihak dari mana Penggugat memperoleh tanah maupun pihak yang menggarap tanah tersebut, mengakibatkan gugatan cacat formil.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa sebelum kami TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, menyampaikan Jawaban pada pokok perkara perkenankanlah kami menyampaikan bahwa apa yang tertuang dalam Eksepsi diatas, mohon dianggap dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban pada pokok perkara.
Adapun jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV pada pokok perkara adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, II, III dan Tergugat IV, membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, karena tanah yang diperkarakan/sengketakan oleh Penggugat BUKANLAH bagian dari tanah yang didalilkan sebagai milik Penggugat.
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat, pada posita angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 16 tersebut, baik mengenai asal usul tanah, luas tanah serta letak dan batas-batas tanah Penggugat serta tanah milik Tergugat I dan adanya bangunan milik Tergugat III, IV, diatas tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10 tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2, kami tanggapi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari posita gugatan Penggugat tersebut dapat kami jelaskan fakta-fakta hukumnya sebagai berikut : ---------------------------------------------
Tentang Asal Usul Tanah :
Tanah Penggugat :
Bahwa Penggugat mendalilkan memiliki tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 2984.
Bahwa sebagaimana penerbitan sertifikat tersebut untuk pertama kali/semula yaitu sertifikat Hak Milik Nomor : 1527 atas nama ENDON Bin GUDIK kemudian beralih kepada ACHMAD SYAIROZI, sekarang menjadi sertifikat Hak Milik Nomor : 2984, beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 1505/2011, tanggal 28 Oktober 2011, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Parlin Tambunan, SH., Mkn selaku PPAT Kabupaten Kubu Raya.
Tanah Hak Milik Tergugat I (RAHMADSYAH. SP) dan adanya bangunan rumah milik Tergugat III dan Tergugat IV : ----------------
Bahwa secara hukum dapat kami jelaskan sebagai berikut : -----
Bahwa Tergugat I (RAHMADSYAH. SP) memperoleh tanah dari Pemilik asal Persil No. 10, yaitu dari TAJUDDIN Bin HAJI ABDUL KADIR (Tergugat II), berdasarkan Akta Jual Beli No. 32/07.01/1996, tanggal 7 Februari 1996, yang dibuat oleh dan dihadapan Doctorandus Rachmad Kapillah Camat Sungai Kakap selaku PPAT, yaitu bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10 tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi).
Bahwa bidang tanah persil No. 10, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10 tanggal 19-1-1982, milik Tergugat II (TAJUDDIN Bin HAJI ABDUL KADIR) yang dijual kepada Tergugat I (RAHMADSYAH. SP), semula adalah suatu hamparan tanah seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), yang terpotong oleh Jalan Raya, Sungai Kakap, dimana badan jalan yang memotong bidang tanah tersebut adalah semula merupakan bagian dari bidang tanah milik Tergugat II (TAJUDDIN Bin HAJI ABDUL KADIR) yang kemudian seara keseluruhan tanah telah diterbitkan sertifikat untuk pertama kalinya yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10 tanggal 19-1-1982 atas nama TAJUDDIN Bin HAJI ABDUL KADIR (Tergugat II), adalah dalam satu kesatuan hamparan tanah termasuk juga tanah yang telah menjadi jalan raya sungai kakap, yaitu seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi).
Bahwa bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomo 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 tanggal 19-1-1982 adalah seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), termasuklah tanah yang menjadi jalan raya Sungai Kakap.
Bahwa oleh karenanya bidang tanah Persil No. 10 tersebut secara fisik terpotong menjadi dua bidang tanah yang terpisah oleh Jalan raya, yaitu pada sisi sebelah Utara atau sisi sebelah Kanan jalan raya sungai Kakap (arah dari Pontianak menuju ke Sungai Kakap) seluas kurang lebih 6.800 M2 (enam ribu delapan ratus meter per segi) dan pada sisi sebelah Selatan atau sisi sebelah kiri jalan raya Sungai Kakap (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap), yaitu seluas kurang lebih 2.584 M2 (dua ribu lima ratus delapana puluh empat meter per segi) sedangkan luas tanah selebihnya adalah yang dipergunakan untuk jalan raya Sungai Kakap yang memotong persil No. 10 tersebut.
Bahwa namun demikian, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10 tanggal 19-1-1982, seluruh tanah baik pada sisi sebelah Utara atau sisi sebelah kanan jalan raya Sungai Kakap (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap) maupun bidang tanah pada sisi sebelah selatan atau sisi sebelah kiri jalan raya Sungai Kakap (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap), dan tanah yang mejadi jalan Raya Sungai Kakap, adalah satu kesatuan hamparan dalam satu sertifikat yaitu sertifikat Hak Milik Nomor 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, Persil No. 10 tanggal 19-1-1982 persil No. 10, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi).
Bahwa pada saat Tergugat I (RAHMADSYAH. SP) membeli tanah dari TAJUDDIN Bin HAJI ABDUL KADIR (Tergugat II), sebagai pemilik asal Persil No. 10 Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, Persil No. 10 tanggal 19-1-1982, adalah seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), namun pengurusan balik nama Hak Milik sertifikat atas tanah tersebut, oleh pihak Kantor Pertanahan dahulu Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, tidak juga selesai dilakukan, sejak letak tanah tersebut masuk dalam wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak (Mempawah) hingga masuk wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dan pada tahun 2013, barulah proses balik nama dari TAJUDDIN Bin HAJI ABDUL KADIR (Tergugat II) keatas nama pemegang haknya RAHMADSYAH. SP (Tergugat I) diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (Turut Tergugat II), dan selama proses balik nama, sertifikat tersebut berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Bahwa pada tahun 2009, dengan itikad baik dan saling percaya, sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap tersebut yaitu pada sisi sebelah selatan atau sisi sebelah kiri jalan (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap) yaitu kurang lebih seluas 2.584 M2, telah dijual kepada H. HUSNI. AR (Tergugat III) dengan bukti pembayaran menggunakan kwitansi, selanjutnya H. HUSNI AR mendirikan bangunan diatas tanah tersebut, yang didiami oleh anak HUSNI AR yaitu HARDIANSYAH HUSNI (Tergugat IV). Hal ini dilakukan karena untuk membuat Akta Jual Beli dari Terugat I (RAHMADSYAH. SP) kepada H. HUSNI AR (Tergugat III) harus dilakukan pemecahan sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, dan penyelesaian balik nama dari Tergugat II kepada Tergugat I, terlebih dahulu. Sebagaimana juga diakui oleh Penggugat dalam posita gugatannya pada angka 13 (tiga belas).
Bahwa pada saat akan dilakukan balik nama dari TAJUDDIN Bin HAJI ABDUL KADIR (Tergugat II) keatas nama pemegang haknya RAHMADSYAH. SP (Tergugat I) atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (Turut Tergugat II), sebagian tanah yang telah menjadi jalan raya dikeluarkan dari sertifikat, sehingga tanah persil No. 10 yang semula satu kesatuan luas tanah, yaitu seluas 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) dalam satu hamparan termasuklah jalan raya, harus didikeluarkan dan tidak dapat disatukan dalam satu sertifkat sebagai satu kesatuan hamparan dengan mengikutsertakan tanah yang sudah menjadi/terbelah oleh jalan raya sebagai bagian dari luas tanah persil No. 10 tersebut.
Bahwa sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (Turut Terguat II) dirubah menjadi sertifikat Hak Milik Nomor : 3000, Desa Sungai Kakap, seluas kurang lebih 6.800 M2 (enam ribu delapan ratus meter per segi), yaitu terhadap tanah pada sisi sebelah utara atau sisi sebelah kanan jalan (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap).
Sedangkan sisa bagian tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, persil No. 10 yaitu pada sisi sebelah selatan atau sisi sebelah kiri jalan (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap), yaitu kurang lebih seluas 2.584 M2, yang telah dibeli oleh H. HUSNI AR (Tergugat III) akan diterbitkan sertifikat sendiri. Namun sebelum proses untuk mengurus penerbitan sertifikat atas sisa bagian tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, persil No. 10 yaitu pada sisi sebelah Selatan atau sisi sebelah kiri jalan (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap) seluas 2.584 M2 tersebut, adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak oleh Penggugat yang sama dalam perkara A-quo (GOUW IE IE Alias TRI WAHYUNINGSIH) dan telah diputus berdasarkan putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK tanggal 13 Maret 2014, dengan amar putusan “Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 240/B/2014/PT.TUN.JKT, tanggal 30 September 2014, dan putusan atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Surat Keterangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : W2-TUN 4/487/HK.02/III/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Bahwa Penggugat A-quo juga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mempawah dengan register perkara Nomor : 49/Pdt.G/2015/PN. MPW, tanggal 26 Oktober 2015, dengan amar putusan “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”
Sehingga pengurusan penerbitan Sertifikat atas tanah tersebut menjadi terkendala hingga saat ini.
Dengan demikian terang dan nyata bahwa luas bidang tanah milik RAHMADSYAH. SP (Tergugat I) semula sertifikat Hak Milik No. 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 tanggal 19-1-1982, adalah seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), dan kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap berubah menjadi Hak Milik Nomor : 3000, Desa Sungai Kakap, seluas kurang lebih 6.800 M2, bukan berarti penguasaan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, atas persil No. 10 tersebut masuk ke persil No. 1 (tanah milik Penggugat ).
Atau dengan kata lain :
Adanya perubahan Nomor dan luas tanah dalam sertifikat dari sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) menjadi sertifikat Hak Milik Nomor : 3000 Desa Sungai Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 6.800 M2 bukan berarti penguasaan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, atas persil No. 10 tersebut masuk ke Persil No. 1.
Bahwa dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, terbukti pada hasil pengukuran pada sidang pemeriksaan setempat pada tanggal 18 Oktober 2013, lebar, panjang dan luas tanah yang dikuasai oleh RAHMADSYAH (Tergugat I), sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, dan bangunan milik H. HUSNI AR, yang dipersoalkan oleh Penggugat berada di dalam tanah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah persil No. 10 semula Sertifikat Hak Milik No. 1919 tersebut BUKAN diatas tanah Penggugat.
Bahwa oleh karenanya luas tanah milik Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 32/07.01/1996, tanggal 7 Pebruari 1996, yang dibuat oleh dan dihadapan Doctorandus Rachmad Kapillah Camat Sungai Kakap selaku PPAT dan Sertifikat semula yaitu sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, adalah seluas ± 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi). Sehingga terbukti tidak adanya kesalahan dalam menunjukkan batas, terhadap letak dan luas tanah persil No. 10 serta keberadaan bangunan milik Tergugat III dan Tergugat IV, TIDAK BERADA DIATAS SEBAGIAN TANAH PENGGUGAT. Sehingga keliru anggapan Penggugat yang mengatakan Tergugat III dan Tergugat IV mendirikan bangunan diatas tanah sebagian tanah miliknya, seluas 1000 M2.
Tentang Batas Tanah Yang Keliru
Bahwa batas tanah yang didalilkan oleh Penggugat sebagaimana posita angka 1, mendalilkan batas-batas tanahnya yaitu pada batas sebelah Timur, berbatasan dengan Parit Tengah adalah keliru.
Bahwa sesuai dengan fakta Notoir, dijadikannya Parit Tengah sebagai batas, pada sisi sebelah Timur adalah merupakan suatu kekeliruan, karena Parit Tengah dimaksud sebagai fakta Notoir, yang diketahui oleh umum dan ini adalah fakta umum yang dianut oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Kakap, bahwa Parit Tengah bukanlah parit sebagai batas tanah/kebun. Akan tetapi Parit Tengah adalah parit yang berada di tengah kebun, yang berfungsi untuk irigasi (pengairan tanaman kelapa), dan BUKAN PARIT SEBAGAI BATAS, dan Parit Tengah tersebut berfungsi juga untuk sarana membawa hasil panen buah kepala pada kebun tersebut dengan mudah melalui air, dengan cara buah kelapa disambung-sambung menjadi semacam rakit, dan dibawa ke tembat lokasi pengolahan kelapa.
Bahwa keberadaan parit tengah sudah umum ketahui sebagai fakta umum, bahwa setiap ada kebun kelapa didaerah tersebut selalu dibuatkan parit di tengah-tengah kebun kelapa oleh pemiliknya dan bukan parit sebagai batas tanah.
Bahwa persoalan batas-batas tanah antara tanah yang semula milik Tergugat II (TAJJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR), yang kemudian dibeli Tergugat I (RAHMADSYAH. SP) dengan tanah Penggugat (GOUW IE IE Alias TRI WAHYUNINGSIH) yang juga sebagai Penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Register Nomor : 36/G/2013/PTUN. PTK, dapat kami jelaskan berdasarkan putusan Pengadilan atas perkara tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti otetik menjelaskan fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dalam putusan Nomor 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, hal 53 dan 54 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 240/B/2014/PT.TUN.JKT, tanggal 30 September 2014, kami kutib sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
“Menimbang bahwa untuk menjawab permasalahan hukum diatas, Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum diatas, khususnya pada angka 8 yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa tanah yang diukur adalah tanah milik TAJJUDDIN Bin H. ABDUL KADIR, dan batas-batasnya juga ditunjukkan oleh Tajuddin, yang juga disaksikan oleh pemilik tanah disebelahnya yaitu ENDON Bin GUDIK serta Ketua RT dan masyarakat, maka dapat dipastikan bahwa secara substansial tanah TAJJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR dan batas-batasnya adalah benar. Oleh karenanya tindakan Tergugat menerbitkan sertifikat objek sengketa telah melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan tanah secara substansial sehingga tindakan tersebut telah sesuai dengan norma dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Agraria dan pasal 3 s/d pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah”.
Pada halaman 53 alinia ke 4 sampai dengan halaman 54 :
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat dalam gugatan. Replik dan kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa salah letak, melebihi batas tanah/menindih sertifikat milik Penggugat yang diperdebatkan dalam perkara ini Majelis Hakim perlu menjelaskan bahwa pada kenyataannya tidak terdapat kesalahan letak, tidak terdapat melebihi batas tanah dan tidak terdapat tumpang tindih dimana sertifikat Tergugat II Intervensi menindih sertifikat Penggugat, namun sejatinya dalil tersebut disebabkan karena adanya ketidak tahuan mengenai batas-batas tanah sesuai saat pengukuran pendaftaran tanah pertama kali (PRONA), yang kemudian pada saat pengembalian batas petugas BPN Kubu Raya dan Penggugat melakukan pengukuran yang berbeda dari pengukuran pendaftaran tanah pertama kali/penerbitan sertifikat pertama kali yaitu pengukuran dimulai dari Parit gorong-gorong/jembatan sebagai batas timur tanah Penggugat ditarik kearah barat sejauh 30 meter, padahal seharusnya diukur dari Barat kearah Timur dengan dimulai dari parit batas Timur tanah TAJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR sebagai batas Barat tanah Penggugat hingga ke Parit batas Timur tanah Penggugat, sedangkan Parit gorong-gorong merupakan Parit Tengah yang berada di atas tanah Penggugat. Berdasarkan hal diatas maka seluruh dalil Penggugat yang menyatakan adanya salah letak, melebihi batas dan tumpang tindih tidak terbukti kebenarannya dan haruslah dikesampingkan.
Bahwa gugatan Penggugat yang mempersoalkan batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh Tergugat II (TAJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR), dan penerbitan sertifikat oleh Turut Tergugat II, TELAH DIPERIKSA DAN DIPUTUS oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berdasarkan putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK tanggal 13 Maret 2014, dengan amar putusan “Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 240/B/2014/PT.TUN.JKT, tanggal 30 September 2014 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.oleh karenanya secara hukum TERBUKTI Penggugat telah keliru dalam menentukan batas-batas tanahnya, yang menjadikan Parit Tengah sebagai batas sebelah Timur.
Bahwa selain itu dari fakta-fakta atas tanah tersebut, sejak penerbitan sertifikat untuk pertama kali, dan penguasaan atas bidang tanah masing-masing sertifikat oleh masing-masing pemilik semula tidak ada persoalan hukum, terhadap batas-batas tanah tersebut.
Bahwa persoalan baru timbul setelah Penggugat pada tahun 2011 membeli tanah sertifikat Hak Milik Nomor 1527 sekarang menjadi Hak Milik Nomor : 2084, yang dengan secara keliru dalam menentukan/menunjukkan batas-batas tanah, yaitu pada batas sebelah Timur, dimana seharusnya Parit Tengah berada di tengah tanah Penggugat, sebagaimana tanah Penggugat yang semula merupakan kebun kelapa (posita angka 3). Namun penggugat secara keliru dan memaksakan kehendak menjadikan Parit Tengah YANG SEHARUSNYA BERADA DI TENGAH TANAH PENGGUGAT menjadi batas tanah sebelah Timur, sehingga wajar jika tanah penggugat menjadi berkurang.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, gugatan Penggugat harus ditolak.
Bahwa ditolak dengan tegas posita angka 6, tentang Penggugat pernah mengajukan permohonan pengembalian batas, kepada Turut Tergugat II, dan oleh karena hasil pengembalian batas tersebut tidak diberikan, maka Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan telah diputus dengan putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, yang dalam putusannya : menolak eksepsi Tergugat/Turut Tergugat II dan Tergugat Intervensi dan Menolak Gugatan Pengguagat, yang dalam pertimbangan hukumnya oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak berpendapat bahwa terhadap perkara ini adalah sengketa batas, yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri yang dalam hal ini di Pengadilan Negeri Mempawah.
Bahwa atas dalil posita gugatan Penggugat tersebut dengan tegas kami tolak dan kami tanggapi sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat berkaitan dengan permohonan pengembalian batas, telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, sebagaimana pertimbangan hukum pada halaman 55 alinia ke 3, sampai dengan halaman 56 alinia ke 1, yang kami kutip sebagai berikut : -------------------
“Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi objek sengketa a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian dalil-dalil gugatan Penggugat tidak terbukti kebenarannya, dan sebaliknya dalil-dalil bantahan Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah terbukti kebenarannya dan oleh karenanya cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan menolak petitum Penggugat yang memohon agar objek sengketa a quo dinyatakan batal atau tidak sah dan menolak petitum Penggugat yang memohon agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk mencabut objek sengketa aquo serta menolak petitum Penggugat yang memohon agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan proses pegembalian batas tanah milik Penggugat dan mengembalikan SHM milik Penggugat pada persil 1 yang dimohonkan Penggugat”.
(penebalan dan garis bawah oleh Tergugat)
Dengan demikian secara hukum persoalan pengembalian batas telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 6, tentang kalimat yang mendalilkan : …..” yang dalam pertimbangan hukumnya oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak berpendapat bahwa terhadap perkara ini adalah sengketa batas, yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri yang dalam hal ini di Pengadilan Negeri Mempawah.”
Adalah DALIL GUGATAN YANG TELAH MEMANIPULASI PERTIMBANGAN HUKUM Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, yang terlah berkekuatan hukum tetap. Karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tersebut tidak ada mencantumkan dan mempertimbangkan sebagaimana dalil manipulasi Penggugat tersebut.
Bahwa jika benar ada pertimbangan Majelis hakim seperti yang didalilkan oleh Penggugat tersebt, hal ini berkaitan dengan Kompetensi Absolut, yang diputus bukan pada putusan akhir, atau setidak-tidaknya menerima Eksepsi Tergugat atau Tergugat Intervensi. Namun dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tersebut telah dengan jelas adalah putusan akhir yang menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dan dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat.
Hal ini membuktikan adanya itikad buruk dari Penggugat yang dengan semaunya menunjukkan batas yang keliru dengan tanpa memperhatikan hak-hak atas tanah milik orang lain yang berbatasan dengan tanah Penggugat.
Bahwa persoalan penerbitan sertifikat dan batas-batas tanah, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014, hal 53 dan 54, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 240/B/2014/PT.TUN.JKT, tanggal 30 September 2014, telah kami jelaskan dalam jawaban pada pokok perkara pada angka 2, tersebut diatas, yang kami kutip kembali sebagai bukti Otentik menjelaskan fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat dalam gugatan. Replik dan kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa salah letak, melebihi batas tanah/menindih sertifikat milik Penggugat yang diperdebatkan dalam perkara ini Majelis Hakim perlu menjelaskan bahwa pada kenyataannya tidak terdapat kesalahan letak, tidak terdapat melebihi batas tanah dan tidak terdapat tumpang tindih dimana sertifikat Tergugat II Intervensi menindih sertifikat Penggugat, namun sejatinya dalil tersebut disebabkan karena adanya ketidak tahuan mengenai batas-batas tanah sesuai saat pengukuran pendaftaran tanah pertama kali (PRONA), yang kemudian pada saat pengembalian batas petugas BPN Kubu Raya dan Penggugat melakukan pengukuran yang berbeda dari pengukuran pendaftaran tanah pertama kali/penerbitan sertifikat pertama kali yaitu pengukuran dimulai dari Parit gorong-gorong/jembatan sebagai batas timur tanah Penggugat ditarik kearah barat sejauh 30 meter, padahal seharusnya diukur dari Barat kearah Timur dengan dimulai dari parit batas Timur tanah TAJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR sebagai batas Barat tanah Penggugat hingga ke Parit batas Timur tanah Penggugat, sedangkan Parit gorong-gorong merupakan Parit Tengah yang berada di atas tanah Penggugat. Berdasarkan hal diatas maka seluruh dalil Penggugat yang menyatakan adanya salah letak, melebihi batas dan tumpang tindih tidak terbukti kebenarannya dan haruslah dikesampingkan”.
Oleh karenanya, dalil gugatan Penggugat pada posita angka 6 tersebut, patut ditolak.
Bahwa ditolak dengan tegas posita angka 7, tentang alasan kembali Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara A-quo, dengan alasan hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana telah Tergugat I, II, III dan Tergugat IV, sampaikan dalam Eksepsi NEBIS IN IDEM terdahulu, dan mohon dianggap diulang kembali dalam jawaban pada pokok perkara ini, yang berkenaan dengan pokok-pokok yang menjadi persoalan dalam gugatan Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, maupun di Pengadilan Negeri Mempawah, adalah pokok-pokok persoalan yang sama, dan telah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.
Bahwa sejatinya tidak ada persoalan batas-batas tanah dan penerbitan sertifikat atas masing-masing tanah tersebut, antara tanah Penggugat yaitu persil 1 dan tanah Tergugat I yang dibeli dari Tergugat II yaitu persil No. 10, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, pada halaman 53 alinia ke 4 sampai dengan halaman 54, yang kami kutib sebagai berikut : ----------------------------------
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat dalam gugatan. Replik dan kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa salah letak, melebihi batas tanah/menindih sertifikat milik Penggugat yang diperdebatkan dalam perkara ini Majelis Hakim perlu menjelaskan bahwa pada kenyataannya tidak terdapat kesalahan letak, tidak terdapat melebihi batas tanah dan tidak terdapat tumpang tindih dimana sertifikat Tergugat II Intervensi menindih sertifikat Penggugat, namun sejatinya dalil tersebut disebabkan karena adanya ketidak tahuan mengenai batas-batas tanah sesuai saat pengukuran pendaftaran tanah pertama kali (PRONA), yang kemudian pada saat pengembalian batas petugas BPN Kubu Raya dan Penggugat melakukan pengukuran yang berbeda dari pengukuran pendaftaran tanah pertama kali/penerbitan sertifikat pertama kali yaitu pengukuran dimulai dari Parit gorong-gorong/jembatan sebagai batas timur tanah Penggugat ditarik kearah barat sejauh 30 meter, padahal seharusnya diukur dari Barat kearah Timur dengan dimulai dari parit batas Timur tanah TAJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR sebagai batas Barat tanah Penggugat hingga ke Parit batas Timur tanah Penggugat, sedangkan Parit gorong-gorong merupakan Parit Tengah yang berada di atas tanah Penggugat. Berdasarkan hal diatas maka seluruh dalil Penggugat yang menyatakan adanya salah letak, melebihi batas dan tumpang tindih tidak terbukti kebenarannya dan haruslah dikesampingkan.
(penebalan tulisan oleh Tergugat)
Bahwa ditolak dengan tegas posita angka 8 soal penunjukkan batas tanah oleh Tergugat II, karena dalil posita tersebut hanyalah asumsi Penggugat yang tidak berdasar.
Bahwa Tergugat II adalah sangat menyadari bahwa dirinya berada posisi penunjukkan yang benar, yang telah menguasai tanahnya sejak lama. Terbukti sejak adanya penguasaan tanah dan penerbitan sertifikat semula, baik penguasaan dan penerbitan sertifikat semula atas tanah Tergugat II yang sekarang milik Tergugat I, maupun atas tanah yang berbatasan yaitu tanah yang sekarang menjadi milik Penggugat, tidak pernah ada persoalan hukum mengenai batas-batas tanah tersebut pada saat penguasaan masing-masing bidang tanah dan penerbitan sertifikat oleh masing-masing pemilik semula.
Bahwa berkenaan dengan penunjukkan batas oleh Tergugat II dan penerbitan Sertifikat oleh Tergugat IV, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, dalam putusan Nomor : 36/G/2013/PTUN.PTK, tanggal 13 Maret 2014 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor : 240/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 30 September 2014, yang kami kutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tersebut pada halaman 53 sebagai bukti Otentik menjelaskan fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
“Menimbang bahwa untuk menjawab permasalahan hukum diatas, Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum diatas, khususnya pada angka 8 yang pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa tanah yang diukur adalah tanah milik TAJJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR, dan batas-batasnya juga ditunjukkan oleh Tajuddin, yang juga disaksikan oleh pemilik tanah disebelahnya yaitu ENDON Bin GUDIK serta Ketua RT dan masyarakat, maka dapat dipastikan bahwa secara substansial tanah TAJJUDDIN BIN H. ABDUL KADIR dan batas-batasnya adalah benar. Oleh karenanya tindakan Tergugat menerbitkan sertifkat objek sengketa telah melalui tahapan penyelidikan dan pemeriksaan tanah secara substansial sehingga tindakan tersebut telah sesuai dengan norma dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Agraria dan pasal 3 s/d pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah”.
Bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, TERBUKTI SEBAGAI FAKTA HUKUM bahwa Penggugat telah keliru, mempersoalkan batas-batas tanah dan penerbitan sertifikat atas tanah yang semula milik Tergugat II, yaitu semula sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sungai Kakap Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2, pemegang Haknya adalah atas nama TADJUDIN Bin ABDUL KADIR (Tergugat II). Oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan justru Penggugatlah yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang berusaha menguasai sebagian tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sunga Kakap Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2 tersebut.
Bahwa ditolak dengan tegas posita angka 9, posita 10, 11, 12, 13 dan posita 14, tentang dalil Penggugat yang menganggap Tergugat III, IV menguasai sebagian tanah Penggugat, dengan mendirikan bangunan rumah dan dalil perbuatan melawan hukum serta tentang Penggugat mendalilkan Tergugat III memperoleh tanah berdasarkan kwitansi panjar pembelian tanah dari Tergugat I.
Bahwa dapat kami jelaskan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat pada pokoknya juga telah terjawab, dalam jawaban Tergugat pada angka 2 (dua) tersebut diatas, dan mohon dianggap dipergunakan kembali sebagai jawaban terhadap posita gugatan Penggugat angka 10, 11, 12, 13 dan 14, dan perlu ditegaskan bahwa tidak ada larangan menggunakan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran. Demikian juga kesepakatan yang dibuat oleh para pihak, adalah sah dan tidak melawan hukum.
Bahwa kesepakatan jual beli dari Tergugat I kepada Tergugat III, berdasarkan dengan panjar menggunakan kwitansi sebagai bukti pembayaran dimana semua perbuatan hukum tersebut dilakukan secara terang dan tunai, telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata jo Pasal 1338 KUHPerdata, serta sesuai pula asas hukum adat yang bersifat kongkrit, terang dan tunai, dan tidak terdapat alasan adanya dwang dwaling bedrog sehingga sebagai sebuah kesepakatan jual beli adalah sah secara hukum dan tidak melawan hukum, dan dengan itikad yang baik dalam penguasaan tanah tersebut.
Dengan demikian, terbukti Penguasaan tanah oleh Tergugat III, atas tanah yang dibeli dari Tergugat , adalah sah dan tidak melawan hukum.
Bahwa Penggugat telah keliru mendalilkan bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat I, yang dibeli secara dari Tergugat II, dan sebagian dijual kepada Tergugat III adalah merupakan bagian dari tanah miliknya. Oleh karenanya, mengenai perbuatan melawan hukum adanya kerugian materiil dan immaterial yang disebutkan oleh Penggugat, sebagaimana posita 12, 13, 14 adalah sangat mengada-ada dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian dalil Penggugat tersebut harus ditolak.
Bahwa terhadap posita gugatan Penggugat angka 15, yang mendalilkan sebagai pemilik tanah sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 2984, tidak perlu kami tanggapi, karena Penggugat hanya mendalilkan selaku pemilik sebidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 2984 yang didalilkan Penggugat tersebut.
Bahwa terhadap posita gugatan Penggugat angka 16, yang menganggap para Tergugat yang telah memasukkan/menyertakan sebagian tanah seluas kurang lebih 1000 M2, sebagaimana termasuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3000/Desa Sungai Kakap, dengan membangun rumah secara tanpa hak.
Adalah anggapan yang keliru dan tanpa dasar, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan mengenai dalil tersebut telah Tergugat jawab dan jelaskan dalam jawaban pada pokok perkara pada angka 2 tersebut diatas, dan mohon dianggap dipergunakan kembali dalam jawaban ini, namun perlu ditegaskan : --------------------------------------------------
Bahwa sertifikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap, Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982, tanggal 19 Januari 1982, seluas 6.800 M2, atas nama pemegang haknya yaitu Tergugat I (RAHMADSYAH. SP), adalah bidang tanah yang berbeda. Dan bangunan rumah yang didalilkan Penggugat milik H. HUSNI AR, adalah berada diatas tanah semula sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, Desa Sungai kakap Surat Ukur sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi), sedangkan adanya perubahan Nomor Sertifikat dan perubahan luas tanah telah Tergugat I jelaskan sebagaimana dalam Eksepsi maupun dalam Jawaban pada pokok perkara pada angka 2 tersebut diatas.
Bahwa dengan demikian tidak relevan lagi membahas dalil-dalil posita gugatan Penggugat selebihnya baik tentang permohonan Sita Jaminan, mohon putusan dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) maupun tentang uang paksa (Dwangsom). Oleh karena itu Tergugat I menolak seluruh posita gugatan Penggugat tersebut karena tidak relevan dan tidak beralasan hukum.
Maka dengan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dan sebaliknya ula dengan ini Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, mengajukan gugatan Rekonvensi sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai : -------------------------------------------------------
Penggugat I Rekonvensi/semula Tergugat I Konvensi
Penggugat II Rekonvensi/semula Tergugat II Konvensi
Penggugat III Rekonvensi/semula Tergugat III Konvensi
Penggugat IV Rekonvensi/semula Tergugat IV Konvensi
Selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat Rekonvensi, akan mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi.
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam bagian Konvensi mohon dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam dalil gugatan para Penggugat Rekonvensi ini.
Bahwa Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik persil/bidang tanah semula sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, Desa Sungai Kakap Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2, yang diperoleh dari Jual Beli dengan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi berdasarkan Akta Jual Beli No. 32/07.01/1996, tanggal 7 Februari 1996, yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Sungai Kakap selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Bahwa sertifikat Hak Milik Nomor : 1919, Desa Sungai kakap Surat Ukur Sementara No. 5/1982, persil No. 10, tanggal 19-1-1982, seluas ± 10.800 M2, adalah satu hamparan yang terpotong oleh jalan raya, dimana badan jalan yang memotong bidang tanah tersebut adalah merupakan bagian dari tanah persil No. 10.
Bahwa oleh karena tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 19191, Desa Sei Kakap seluas kurang lebih 10.800 M2 telah terpotong oleh Jalan Raya Sungai Kakap, maka bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 tersebut menjadi dua bagian tanah yang dipisahkan oleh Jalan Raya Sungai Kakap, dengan luas masing-masing tanah pada sisi sebelah utara atau sisi sebelah kanan jalan raya Sungai kakap (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap), seluas 6.800 M2, dan bidang tanah yang pada sisi sebelah selatan atau sisi sebelah kiri jalan raya Sungai Kakap (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap), yaitu kurang lebih seluas 2.584 M2.
Bahwa pada tahun 2009, sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 tersebut, yaitu pada sisi sebelah Selatan atau sisi sebelah kiri jalan (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap) kurang lebih seluas 2.584 M2, telah dijual kepada H. HUSNI. AR (Penggugat III Rekonvensi), selanjutnya H. HUSNI. AR mendirikan bangunan yang didiami anaknya yang bernama HARDIANSYAH HUSNI (Penggugat IV Rekonvensi) diatas tanah tersebut.
Bahwa pada saat akan dilakukan balik nama dari Penggugal II Rekonvensi, kepada Penggugat I Rekonvensi atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2, oleh pihak Badan Pertanahan Kabupaten Pontianak, sekarang Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, sebagian tanah yang telah menjadi jalan raya Sungai Kakap dikeluarkan dari sebagian tanah yang telah menjadi jalan raya Sungai Kakap dikeluarkan dari sertifikat, dan bidang tanah yang terpisah oleh jalan tidak dapat menjadi satu sertifikat tanah dengan menyertakan jalan, dan kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, berubah menjadi Hak Milik Nomor : 3000, Desa Sungai Kakap, seluas kurang lebih 6.800 M2, yaitu terhadap tanah pada sisi sebelah Utara atau sisi sebelah kanan jalan (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap). Sedangkan sisa bagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 tersebut, yang telah dipotong jalan, yaitu pada sisi sebelah Selatan atau sisi sebelah kiri jalan (dari arah Pontianak menuju ke Sungai Kakap) seluas kurang lebih 2.584 M2, yang telah dibeli oleh Penggugat III Rekonvensi (H. HUSNI AR), akan diterbitkan Sertifkat sendiri.
Bahwa dengan demikian terang dan nyata bahwa luas bidang tanah persil No. 10 semula Sertifikat Hak Milik No. 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, adalah seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) dan kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, berubah menjadi Hak Milik Nomor : 3000, Desa Sungai Kakap, seluas kurang lebih 6.800 M2, bukan berarti persil No. 10 tersebut termasuk ke Persil No. 1 (tanah milik Penggugat). Atau dengan kata lain, luas persil No. 10, semula secara keseluruhan luas adalah kurang lebih 10.800 M2, dan keberadaan bangunan milik H. HUSNI AR, adalah tidak berada diatas sebagian tanah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
Bahwa adanya tindakan Tergugat Rekonvensi yang ingin menguasai dan menganggap sebagian bidang tanah persil No. 10 semula Sertifikat Hak Milik No. 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982 persil No. 10 Tanggal 19-1-1982, yaitu seluas 1000 M2 (seribu meter per segi) adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat Rekonvensi.
Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan banding atau kasasi dari Tergugat Rekonvensi.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, mohon dengan hormat pada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memutuskan dengan diktum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV Rekonvensi) seluruhnya.
Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 2.584 m2, yang telah dibeli oleh H. HUSNI AR (Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi), pada tahun 2009 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah persil No. 10, semula Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 m2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi).
Menyatakan pula bahwa tanah seluas 1000 m2 (seribu meter per segi) yang disengketakan adalah merupakan bagian dari tanah seluas 2.584 m2, yang tidak terpisahkan dari bidang tanah persil No. 10, semula Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 m2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi).
Menyatakan bangunan milik H. HUSNI AR, adalah berada pada bidang tanah persil No. 10 semula Sertifikat Hak Milik No. 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 m2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi).
Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, terhadap tanah seluas 1000 m2 (seribu meter per segi) yang merupakan bagian dari bidang tanah persil No. 10 semula Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, yang kemudian dianggap dan ingin menguasai tanah tersebut sebagai bagian dari tanah miliknya adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat Rekonvensi.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/semula Penggugat Konvensi, apabila mendirikan bangunan atau setidak-tidaknya menyuruh pihak lain atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada para Penggugat Rekonvensi dalam keadaan kosong.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
MENGHUKUM Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
JIKA Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II melalui Kuasanya mengajukan jawabannya tertanggal 1 Februari 2016 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas.
Bahwa gugatan Penggugat keliru dan salah alamat, dikarenakan gugatan aquo seharusnya diajukan dan ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana segala perbuatan yang diperbuat oleh Turut Tergugat II adalah suatu perbuatan Tata Usaha Negara yaitu menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1527/Sungai Kakap serta peralihannya dan Sertifikat Hak Milik No. 3000/Sungai Kakap serta peralihannya, yang akhirnya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah menjadi kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri Mempawah, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pasal1 ayat (3) : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Kemudian pada pasal 1 ayat (4) : “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa gugatan ini seharusnya tidak diterima dikarenakan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tertulis : “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”. Oleh karena tersebut gugatan ini seharusnya tidak dapat diterima, dikarenakan sertifikat tanah sengketa a quo telah diterbitkan asejak tahun 1982. Dan pada saat penerbitan sampai dengan didaftarkan perkara ini di Pengadilan Negeri Mempawah tidak ada pihak lain yang merasa keberatan.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim agar semua hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi dinyatakan pula termasuk sebagai bagian dalam pokok perkara.
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang telah diakuinya dengan tegas.
Bahwa dalam petitum Penggugat Nomor 12 pada halaman 7 gugatan Penggugat, dikatakan : “Menghukum Turut Tergugat II untuk menerbitkan dan menyerahkan hasil pengukuran Pengembalian Batas milik penggugat sebagaimana sertifikat Hak Milik No. 1527 sekarang menjadi sertifikat Hak Milik No. 2985 sebelumnya atas nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur Sem. No. 6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M2 yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT”, adalah sesuatu hal yang tidak benar.
Oleh karena perbuatan Turut Tergugat II untuk menerbitkan dan menyerahkan hasil pengukuran tersebut atau tidak menerbitkan dan tidak menyerahkan merupakan suatu KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA, yang akhirnya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah menjadi kewenangan absolute dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dinyatakan dari Eksepsi Turut Tergugat diatas.
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat selebihnya dalam positum gugatannya adalah tidak relevan untuk dijawab satu persatu oleh karena dari uraian diatas telah dijawab secara keseluruhan atas positum Penggugat dimaksud dan terbukti dalil-dalil Penggugat dalam positum tersebut tidak dapat mendukung petitum gugatannya.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Turut Tergugat II dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar memutus perkara ini :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat II.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang. bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Mempawah juga telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Mpw yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara/Konvensi
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah, dan harus dilindungi hak-hak PENGGUGAT secara hukum atas sebidang tanah terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat berdasarkan Izin Peralihan Hak No. 412-825-42-KBR-2011. Tanggal 24 Oktober 2011 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH (PENGGUGAT), sesuai dengan Surat Ukur. Sem. No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M² yang batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut :
Sebelah barat berbatasan dengan SHM No 3000/Desa Sungai Kakap;
Sebelah timur berbatasan dengan Parit Tengah;
Sebelah selatan berbatasan dengan Parit Kongsi Sungai Kakap;
Sebelah utara berbatasan dengan Tanggul ;
Menyatakan Sah dan Berharga secara Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M2 yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT ;
Menyatakan Luas Tanah TERGUGAT I yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 adalah seluas 6.800 M2 ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menerbitkan dan menyerahkan hasil pengukuran sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M2 yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar semua kerugian materil yang dialami oleh Pengugat secara tangung renteng sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Memerintahkan dengan segera kepada para Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah seluas kurang lebih 1000 M2 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula dan tanpa syarat apapun ;
Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan sejak Putusan Pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk sebahagian ;
Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 2.584 m2, yang telah dibeli oleh H. HUSNI AR (Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi), pada tahun 2009 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah persil No. 10, semula Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) ;
Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.968.000,00 (tujuh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, Para Tergugat melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 4 Nopember 2016 , telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mempawah, tanggal 24 Oktober 2016, Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Mpw tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, menerangkan bahwa pada tanggal 18 Nopember 2016, kepada pihak Terbanding telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut, sedang kepada Turut Terbanding I dan Turut erbanding II pada tanggal 9 Nopember 2016 dan Turut Terbanding II pada tanggal 8 Nopember 2016 :
Memori banding dan tambahan Surat Bukti yang berupa Surat Pernyataan diberi tanda tanda T.I s/d T-IV-8, tertanggal 6 Desember 2016, yang diajukan oleh Para Tergugat sekarang Para Pembanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 7 Desember 2016, dan pada tanggal 19 Desember 2016 telah diserahkan salinan resminya kepada pihak Penggugat sekarang Terbanding , sedang kepada Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I pada tanggal 20 Desember 2016 dan kepada Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding II serta Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding III masing-masing pada tanggal 13 Desember 2016;
Kontra memori banding tertanggal 12 Januari 2017 yang diajukan oleh Penggugat sekarang Terbanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 12 Januari 2017, telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Para Tergugat sekarang Para Pembanding pada tanggal 2 Februari 2017 dan kepada Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I, Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding II serta Turut Tergugat III semula Turut Terbanding III masing-masing tanggal 17 Januari 2017;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, untuk Kuasa Para Tergugat sekarang Para Pembanding pada tanggal 17 Nopember 2016, sedang untuk Penggugat sekarang Terbanding tanggal 30 Nopember 2016, Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I dan Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding III masing-masing tertanggal 23 Nopember 2016, sedang untuk Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding II tanggal 21 Nopember 2016 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Para Tergugat sekarang Para Pembanding , telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat sekarang Para Pembanding telah mengajukan memori Banding begitu pula Penggugat sekarang Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya baik memori banding maupun kontra memori banding tersebut diatas merupakan pengulangan dari apa yang mereka kemukakan dalam jawaban dan replik gugatan dan tidak memuat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, begitu juga mengenai bukti tambahan baru, yaitu T I s/d T IV-8 karena tambahan bukti tersebut disampaikan tanpa melalui proses pembuktian dipersidangan maka menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri mempawah tanggal 24 Oktober 2016, Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Mpw, memori banding yang diajukan oleh Para Tergugat sekarang Para Pembanding dan Kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Terbanding yang tidak memuat hal baru selain yang telah dikemukakan dalam jawaban dan replik gugatan perkara mereka, dan hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak eksepsi dari Para Tergugat sekarang Para Pembanding, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri sepanjang mengenai eksepsi;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian tersebut, akan tetapi dengan perbaikan mengenai pertimbangan petitum nomor 1 perlu ditambahkan dengan amar mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk sebagian, sedangkan petitum angka 13 mengenai ganti rugi, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa mengenai ganti rugi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 disebutkan bahwa apabila besarnya kerugian yang diderita oleh penggugat tidak dibuktikan secara rinci , maka gugatan untuk ganti kerugian yang diajukan Penggugat tidak dapat dikabukan/ harus ditolak;
Bahwa permintaan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat sekarang Terbanding berupa kerugian materiil karena tidak dapat menikmati dan memanfaatkan sebagian tanah seluas kurang lebih 1000 m² Penggugat/Terbanding adalah kerugian materiil yang tidak didukung oleh bukti yang nyata dan terperinci, maka permintaan ganti kerugian tersebut tidak dapat dikabulkan/harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar
putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Mpw tanggal 24 Oktober 2016 perlu ditambah amar mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk sebagian dan menolak petitum angka 13 tentang permintaan ganti kerugian, sehingga amar selengkapnya sebagaimana disebutkan dibawah ini ;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi sekarang Para Pembanding telah mengajukan gugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi sekarang Para Pembanding adalah pemilik tanah dengan SHM Nomor :1919 Desa Sei Kakap dengan Surat Ukur sementara No.5/1982 dengan luas kurang lebih10800 m², yang sudah berubah menjadi SHM No.3000 Desa Sei Kakap dengan Surat Ukur sementara No.5/1982 dengan luas kurang lebih 6000 m² dalam bidang tanah persil No.10;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi sekarang Terbanding dalam gugatannya maupun jawabannya tidak membantah mengenai kepemilikan tanah tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabulkan gugatan Rekonpensi tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar karena dasar dan alasan-alasan yang menjadi pertimbangannya sesuai dengan yang diperoleh dipersidangan, maka dasar dan alasan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam Rekonpensi diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam Rekonpensi dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi sekarang para Pembanding tetap sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding.
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 37/Pdt.G/2015/PN Mpw tanggal 24 Oktober 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mempawah No.37/Pdt.G/2015/PN Mpw tanggal 24 Oktober 2016, yaitu dengan menambahkan amar mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sekarang Terbanding untuk sebagian dan menolak petitum angka 13 tentang permintaan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sekarang Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah, dan
harus dilindungi hak-hak PENGGUGAT secara hukum atas sebidang tanah terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat berdasarkan Izin Peralihan Hak No. 412-825-42-KBR-2011. Tanggal 24 Oktober 2011 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRIWAHYUNINGSIH (PENGGUGAT), sesuai dengan Surat Ukur. Sem. No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M² yang batas-batas tanahnya adalah sebagai berikut :
Sebelah barat berbatasan dengan SHM No 3000/Desa Sungai Kakap;
Sebelah timur berbatasan dengan Parit Tengah;
Sebelah selatan berbatasan dengan Parit Kongsi Sungai Kakap;
Sebelah utara berbatasan dengan Tanggul ;
Menyatakan Sah dan Berharga secara Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atasnama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M2 yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT ;
Menyatakan Luas Tanah TERGUGAT I yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3000/Desa Sungai Kakap sesuai dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 5/1982 tanggal 19 Januari 1982 adalah seluas 6.800 M2 ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menerbitkan dan menyerahkan hasil pengukuran sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor. 1527 sekarang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2984 sebelumnya Atas Nama ENDON Bin GUDIK, beralih menjadi ACHMAD SYAIROZI dan sekarang beralih atas nama GOUW IE IE Als TRI WAHYUNINGSIH, sesuai dengan Surat Ukur . Sem.No.6/1986, Persil No. 1 tertanggal 19 Januari 1982 dengan luas ± 9420 M2 yang terletak di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat adalah milik PENGGUGAT ;
Memerintahkan dengan segera kepada para Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah seluas kurang lebih 1000 M2 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula dan tanpa syarat apapun ;
Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan sejak Putusan Pengadilan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi sekarang Para Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 2.584 m2, yang telah dibeli oleh H. HUSNI AR (Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi), pada tahun 2009 adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah persil No. 10, semula Sertifikat Hak Milik Nomor : 1919 Desa Sei Kakap, Surat Ukur Sementara No. 5/1982, tanggal 19-1-1982, seluas kurang lebih 10.800 M2 (sepuluh ribu delapan ratus meter per segi) ;
Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 oleh kami FX. JIWO SANTOSO, S.H.M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA H SITUMORANG, SH., dan TINUK KUSHARTATI, SH, Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 23 Februari 2017 NOMOR 22/PDT/2017/PT KAL BAR, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta FRANK PESSY, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
| Hakim-hakim Anggota: | Hakim Ketua, |
| 1. HENDRA H SITUMORANG, S.H. | FX. JIWO SANTOSO, S.H.M.Hum |
| 2. TINUK KUSHARTATI, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| FRANK PESSY, S.H.MH | |
Perincian biaya:
Meterai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi…….............. Rp. 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)