1257 K/Pid.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1257 K/Pid.Sus/2013
Other Participants (1)
ATHUR SUGARA bin SRIYONO
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1257 K/Pid.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ATHUR SUGARA bin SRIYONO ;
Tempat lahir : Pacitan ;
Umur /tanggal lahir : 35 tahun /22 Maret 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rt. 01 Rw. 09, Dusun Bulu, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 2 November 2012 sampai dengan tanggal 21 November 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan tanggal 25 Desember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 24 Januari 2013 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Februari 2013 ;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 Februari 2013 sampai dengan tanggal 13 Maret 2013 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 ;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b Ketua Muda Pidana Nomor 1339/2013/S.470.Tah.Sus/PP/2013/MA. tanggal 6 Mei 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 23 April 2013 ;
Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI u.b Ketua Muda Pidana Nomor 1340/2013/S.470.Tah.Sus/PP/2013/MA. tanggal 6 Mei 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2013;
Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pacitan karena didakwa :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira jam 02.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012 bertempat di pelabuhan Tamperan masuk Lingkungan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012, GATOT (DPO) datang menemui saksi RURIP SUKATNO dan mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus berangkat ke Jakarta menjemput dan membawa imigran ke Pacitan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.30 WIB, saksi RURIP berangkat ke Jakarta. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira pukul 06.00 WIB, saksi RURIP berangkat menjemput orang asing di restoran KFC di daerah Cengkareng, di restoran tersebut saksi bertemu 7 orang asing, kemudian 7 orang asing tersebut untuk naik ke mobil yang saksi RURIP kendarai, selanjutnya membawa 7 orang asing tersebut ke Pacitan dan di tengah jalan masuk wilayah Cikampek saksi bertemu dengan 4 mobil lain, selanjutnya bersama-sama satu rombongan menuju Pacitan, pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB, kemudian setelah sampai di Pelabuhan Ikan Tamperan Pacitan, orang asing yang dibawa RURIP tersebut turun dari mobil dan bertemu dengan Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO bersama GATOT mengarahkan para imigran yang baru turun dari mobil untuk turun ke pantai menunggu perahu yang akan membawa ke tengah laut, namun beberapa saat kemudian ada penangkapan dari anggota Polres Pacitan akan tetapi Terdakwa berhasil melarikan diri masuk hutan sehingga tidak tertangkap ;
Bahwa Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO juga bertugas melakukan pengawalan terhadap rombongan atau konvoi 9 (sembilan) mobil pembawa imigran gelap asal Timur Tengah itu dengan menggunakan mobil Daihatsu Taruna tersebut dari daerah Semarang lewat Solo, lalu Wonogiri selanjutya ke Pacitan ;
Bahwa warga negara asing tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui tepi pantai di Pacitan dengan tujuan ke Australia dan orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, kemudian maksud dan tujuan Terdakwa memfasilitasi atau ikut mengawal/mengarahkan orang asing tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang tinggi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun belum Terdakwa terima keburu ketangkap pihak Kepolisian ;
Bahwa dari ke 9 sopir yang Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO ingat yaitu Sdr. JUMA’IN, Sdr. RURIP, sedangkan yang 7 sopir lainnya Terdakwa tidak kenal ;
Bahwa pada saat terjadi penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB tersebut Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO melarikan diri ke hutan yang ada di belakang Pelabuhan Ikan Tamperan Kabupaten Pacitan, kemudian Terdakwa menuju Yogyakarta dan menginap di hotel, selanjutnya Terdakwa berangkat ke Kalimantan untuk menuju rumah adik Terdakwa baru setelah itu Terdakwa menuju ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera dan tepatnya pada tanggal 01 November 2012 Terdakwa ditangkap saat di Tanjung Balai Karimun oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Pacitan ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO dibawanya dan diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, telah melakukan percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dukumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012. GATOT (DPO) datang menemui saksi RURIP SUKATNO dan mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Agustus berangkat ke Jakarta menjemput dan membawa imigran ke Pacitan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.30 WIB, saksi RURIP berangkat ke Jakarta. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira pukul 06.00 WIB, saksi RURIP berangkat menjemput orang asing di restoran KFC di daerah Cengkareng, di restoran tersebut saksi bertemu 7 orang asing, kemudian 7 orang asing tersebut untuk naik ke mobil yang saksi RURIP kendarai, selanjutnya membawa 7 orang asing tersebut ke Pacitan dan ditengah jalan masuk wilayah Cikampek saksi bertemu dengan 4 mobil lain, selanjutnya bersama-sama satu rombongan menuju Pacitan, pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB, kemudian setelah sampai di Pelabuhan Ikan Tamperan Pacitan, orang asing yang dibawa RURIP tersebut turun dari mobil dan bertemu dengan Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO bersama GATOT mengarahkan para imigran yang baru turun dari mobil untuk turun ke pantai menunggu perahu yang akan membawa ke tengah laut, namun beberapa saat kemudian ada penangkapan dari anggota Polres Pacitan akan tetapi Terdakwa berhasil melarikan diri masuk hutan sehingga tidak tertangkap ;
Bahwa Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO juga bertugas melakukan pengawalan terhadap rombongan atau konvoi 9 (sembilan) mobil pembawa imigran gelap asal Timur Tengah itu dengan menggunakan mobil Daihatsu Taruna tersebut dari daerah Semarang lewat Solo, lalu Wonogiri selanjutnya ke Pacitan ;
Bahwa warga negara asing tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui tepi pantai di Pacitan dengan tujuan ke Autralia dan orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, kemudian maksud dan tujuan Terdakwa memfasilitasi atau ikut mengawal/mengarahkan orang asing tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang tinggi sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah) namun belum Terdakwa terima keburu ketangkap pihak Kepolisian ;
Bahwa dari ke 9 sopir yang Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO ingat yaitu Sdr. JUMA’IN, Sdr. RURIP, sedangkan yang 7 sopir lainnya Terdakwa tidak kenal ;
Bahwa pada saat terjadi penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB tersebut Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO melarikan diri ke hutan yang ada di belakang Pelabuhan Ikan Tamperan Kabupaten Pacitan, kemudian Terdakwa menuju Yogyakarta dan menginap di hotel, selanjutnya Terdakwa berangkat ke Kalimantan untuk menuju rumah adik Terdakwa baru setelah itu Terdakwa menuju ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera dan tepatnya pada tanggal 01 November 2012 Terdakwa ditangkap saat di Tanjung Balai Karimun oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Pacitan ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO dibawanya dan diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan tanggal 21 Januari 2013 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO bersalah melakukan tindak pidana menyelundupkan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi masa hukuman selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat ) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan type C3322 warna hitam dengan Nomor Simcard 081 227 447 277 dan 087 814 157 070 dan 1 (satu) buah HP Nokia type 6120 warna Putih dengan Nomor Simcard 081 803 388 777, dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 145/Pid.Sus/2012/ PN.Pct tanggal 6 Februari 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan type C3322 warna hitam dengan Nomor Simcard 081 227 447 277 dan 087 814 157 070 dan ;
- 1 ( satu ) buah HP Nokia type 6120 warna Putih dengan Nomor Simcard 081 803 388 777, semuanya dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 182/PID/2013/ PT.SBY tanggal 2 April 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum / Pembanding ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pacitan tanggal 06 Pebruari 2013 Nomor 145/Pid.Sus/2012/PN.Pct. yang dimintakan banding, sepanjang mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Manusia ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan type C3322 warna hitam dengan Nomor Simcard 081 227 447 277 dan 087 814 157 070 dan ;
- 1 ( satu ) buah HP Nokia type 6120 warna Putih dengan Nomor Simcard 081 803 388 777, semuanya dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 145/Akta.Pid/2012/PN.Pct yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Pacitan yang menerangkan, bahwa pada tanggal 23 April 2013 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 145/ Akta.Pid/2012/PN.Pct yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Pacitan yang menerangkan, bahwa pada tanggal 30 April 2013 Penasihat Hukum Terdakwa yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa bderdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2013 mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 2 Mei 2013 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan pada tanggal 2 Mei 2013 ;
Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 30 April 2013 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan pada tanggal 30 April 2013 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 17 April 2013 dan Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 April 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan pada tanggal 2 Mei 2013 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 17 April 2013 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 April 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan pada tanggal 30 April 2013 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/ Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut diatas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekeliruan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
Pada Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun akan tetapi Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 4 (empat) tahun sehingga penjatuhan pidana oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dibawah ketentuan minimal sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian ;
Dengan demikian Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah melakukan :
Tidak menerapkan atau menetapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yaitu bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
Bahwa Majelis Hakim dalam amar putusannya telah menyatakan Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENYELUNDUPAN MANUSIA”, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa selanjutnya terlebih dahulu perlu Pemohon Kasasi kemukakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi :
“Setiap orang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah disebutkan diatas, maka Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum menyatakan keberatan atas putusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa tersebut diatas, karena Majelis Hakim dalam putusannya telah nyata-nyata melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, seharusnya Majelis Hakim yang telah menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut serendah-rendahnya selama 5 (lima) tahun atau menjatuhkan pidana penjara yang lebih berat terhadap Terdakwa untuk menimbulkan efek jera, akan tetapi Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut jauh dibawah ketentuan minimal sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tersebut ;
Bahwa disamping itu, putusan Majelis Hakim tersebut tentunya tidak sejalan dengan maksud Pemerintah membentuk Undang-Undang Keimigrasian yang baru ini (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011) yakni untuk lebih meningkatkan pengawasan keimigrasian yang mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian, hal ini sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional seperti tindak pidana narkotika, perdagangan orang dan lain lainnya termasuk tindak pidana penyelundupan manusia yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan yang terorganisasi, oleh karena itu seyogyanya seluruh masyarakat Indonesia dan Aparat Penegak Hukum khususnya turut mendukung kebijaksanaan Pemerintah tersebut ;
Bahwa selanjutnya tentang pidana pengganti dari pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yakni apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, hal ini tentunya sangat tidak seimbang atau tidak sepadan dengan besarnya pidana denda tersebut, sehingga seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengganti yang lebih tinggi dalam putusannya tersebut ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada penetapan putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 116/Pid.Sus/2012/PN.Pct, tanggal 3 Desember 2012, mengandung cacat hukum ;
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan penetapan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 182/PID/2013/PT.SBY, tanggal 2 April 2013 jo 145/Pid.Sus/2012/PN.Pct tanggal 6 Februari 2012, terjadi kekhilafan ;
Bahwa Terpidana baru pertama kali ini melakukan tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana “Penyelundupan Manusia” ;
Bahwa, Terpidana benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana Penyelundupan Manusia, karena pada dasarnya Terpidana hanya menjalankan pekerjaan selaku menurunkan dan penumpang dari mobil di lokasi ;
Bahwa, terkait dengan point diatas tidak sepantasnya menurut hukum pidana, yang melaksanakan pekerjaan selaku sopir tersebut dijatuhi pidana, hal ini sangat beralasan karena :
Terbukti tidak ada hubungan kerja antara orang yang diangkut dengan Terpidana ;
Para penumpang tidak bisa dilihat oleh Terpidana sebagai imigran gelap dan/atau penyelundupan manusia sebagaimana dakwaan, karena Terpidana memang tidak tahu, apa itu tindak pidana penyelundupan manusia ;
Bahwa, Terpidana yang bertanggung jawab terhadap keluarga adalah sesuatu yang wajar/berpikir logik, ketika ada penumpang orang asing maka akan timbul hasrat untuk bisa melayani keinginan orang asing tersebut sebagai wisatawan di Indonesia dengan berharap akan mendapatkan imbalan yang lebih besar untuk menghidupi isteri dan anak-anaknya ;
Bahwa, Terpidana dalam kesaksiannya menyatakan tidak melakukan tindak pidana “Penyelundupan manusia” sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya ;
Bahwa, Terdakwa selama proses persidangan berlangsung, berkelakuan sopan dan baik serta kooperatif ;
Bahwa, Terdakwa sejak ditahan sampai dengan sekarang, kondisi kesehatannya menurun sehingga memerlukan perawatan intensif di rumah sakit ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum :
Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa merupakan wewenang Judex Facti. Dalam perkara aquo Judex Facti telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP ;
Bahwa perbuatan Terdakwa membantu menurunkan penumpang orang asing yang tidak mempunyai dokumen memenuhi unsur-unsur Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Lagipula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak ;
Mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi II/Terdakwa :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Bahwa alasan Terdakwa bahwa dia tidak mengetahui apa itu tindak pidana penyelundupan manusia, sehingga Terdakwa tidak bisa mengetahui apakah para penumpang tersebut sebagai imigran gelap, tidak dapat dibenarkan sebab menurut asas hukum semua orang dianggap telah mengetahui undang-undang sejak undang-undang tersebut diundangkan. Oleh karena itu, sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 diundangkan maka sejak itu pula Terdakwa sudah dianggap mengetahui adanya larangan tentang penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ;
Bahwa selain itu Terdakwalah yang berperan di lapangan sebagai pihak pengatur yang mengurusi naik turunnya orang asing yang ternyata imigran gelap dan mengurusi dari Jakarta menuju Pacitan, serta mengatur naik turunnya orang asing dari mobil ke kapal di pelabuhan Tamperan Pacitan sebagai tempat pemberangkatan menuju ke Australia. Sudah seharusnya Terdakwa patut menduga bahwa orang asing yang diantar dan dikawal oleh Terdakwa adalah imigran gelap atau tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen keimigrasian dengan menggunakan indikator bahwa pelabuhan tempat pemberangkatan para orang asing tersebut/imigran gelap bukanlah merupakan pelabuhan tempat atau pintu pemeriksaan keimigrasian sebagaimana biasanya. Penggunaan pelabuhan tempat pemberangkatan yang tidak lazim sebagaimana biasanya dan dengan menggunakan kapal-kapal yang tidak lazimnya menjadi salah satu parameter bahwa perbuatan Terdakwa a quo adalah perbuatan penyelundupan manusia ;
Bahwa Terdakwa dalam menjalankan perannya sebagai pengatur lapangan, sekali melaksanakan tugasnya dan berhasil, ia mendapat imbalan upah dari Gatot sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Hal ini cukup menggiurkan dan melebihi dari upah pekerjaan pada umumnya. Hanya saja Terdakwa belum menerima upah tersebut karena Terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. Akan tetapi Terdakwa pada pemberangkatan sebelumnya sudah pernah satu kali berhasil memberangkatkan para orang asing yang tidak dilindungi surat atau dokumen. Jadi Terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan seperti ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi Terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ditolak, dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tetap dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/JAKSA/PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ATHUR SUGARA bin SRIYONO tersebut ;
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 oleh Dr. Artidjo Alkostar,SH., LLM, Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya,SH.,M.Hum, dan Sri Murwahyuni,SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Ekova Rahayu Avianti,SH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa.
Anggota-anggota, K e t u a ,
Ttd. Ttd.
Prof. Dr. Surya Jaya,SH.,M.Hum. Dr. Artidjo Alkostar,SH., LLM.
Ttd.
Sri Murwahyuni,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Ekova Rahayu Avianti,SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
ROKI PANJAITAN, S.H.
NIP. 19590430 198512 1 001