145/Pid.SUS/2012/PN.Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 145/Pid.SUS/2012/PN.Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ATHUR SUGARA Bin SRIYONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan type C3322 warna hitam dengan No Simcard 081 227 447 277 dan 087 814 157 070 dan; - 1 ( satu ) buah HP Nokia type 6120 warna Putih dengan No Simcard 081 803 388 777, semuanya dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:145/Pid.SUS/2012/PN.Pct
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa;
Nama Lengkap : ATHUR SUGARA Bin SRIYONO; --------------
Tempat Lahir : Pacitan; --------------------------------------------------
Umur atau Tgl. Lahir : 35 tahun / 22 Maret 1977; ----------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ; ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------
Tempat tinggal : R.T.01 R.W.09, Dusun Bulu, Desa Ngadirejan, Kec. Pringkuku, Kab. Pacitan; -----------------------
A g a m a : Islam; ----------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SLTP.----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 02 Nopember 2012 No. : Sp.Han / 68 / XI / 2012 / Reskrim Sejak tanggal 02 Nopember 2012 sampai dengan 21 Nopember 2012; ---------
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri tanggal 19 Nopember 2012 No. 126 / O.5.38 / Epp.2 / 11 / 2012 sejak tanggal 22 Nopember 2012 sampai dengan 31 Desember 2012; -------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 19 Desember 2012 No. PRIN – 753 / 0.5.38 / Ep.2 / 12 / 2012 sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan 07 Januari 2013; ---------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan tertanggal 26 Desember 2012 No. 163/Pen.Pid/2012/PN.Pct. sejak tanggal 26 Desember 2012 s/d 24 Januari 2013; ---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan tertanggal 18 Januari 2013 No. 163/Pen.Pid/2012/PN. Pct. Sejak tanggal 25 Januari 2013 s/d. 25 Maret 2013;-
Terdakwa di dampingi oleh SYAHRO EDY WAHYONO, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jl. Jawa No.16 Pacitan sebagai Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 Januari 2013.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan nomor 145/Pen.Pid/2012/PN Pct tanggal 26 Desember 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor 145/Pen Pid/2012/PN. Pct tanggal 27 Desember 2012 tentang penentuan hari sidang;
Telah membaca surat-surat dari berkas yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO bersalah melakukan tindak pidana menyelundupkan manusia sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat (1) UU. RI No. 06 tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun penjara dikurangi masa hukuman selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat ) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan type C3322 warna hitam dengan No Simcard 081 227 447 277 dan 087 814 157 070 dan 1 ( satu ) buah HP Nokia type 6120 warna Putih dengan No Simcard 081 803 388 777, dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum secara lisan menyampaikan pembelaan (pledoi) dan permohonan (clementie) yang isinya pada pokoknya menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Undang-undang yang dikenakan terhadap Terdakwa serta tuntutan Penuntut Umum terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga memohon diberikan hukuman yang seringan ringannya oleh karena terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan peran yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah berperan membantu menurunkan penumpang saja bahkan yang dilakukannya saat itu baru sebatas menurunkan kursi roda karena itu mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa atas pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan dan menyatakan tetap pada Tuntutannya semula. Atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya dan permohonannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa di hadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO pada hari Jum’at tanggal 07 September 2012 sekira jam 02.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012 bertempat di pelabuhan Tamperan masuk Lingkungan Tamperan Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan , Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dukumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012. GATOT (DPO) datang menemui saksi RURIP SUKATNO dan mengatakan bahwa pada Hari Kamis tanggal 30 Agustus berangkat ke Jakarta menjemput dan membawa imigran ke Pacitan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.30 wib, saksi RURIP berangkat ke Jakarta. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira pukul 06.00 wib, saksi RURIP berangkat menjemput orang asing di restoran KFC di daerah Cengkareng, di restoran tersebut saksi bertemu 7 orang asing, kemudian 7 orang asing tersebut untuk naik ke mobil yang saksi RURIP kendarai, selanjutnya membawa 7 orang asing tersebut ke Pacitan dan ditengah jalan masuk wilayah Cikampek saksi bertemu dengan 4 mobil lain, selanjutnya bersama sama satu rombongan menuju Pacitan, pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 wib, kemudian setelah sampai di Pelabuhan Ikan Tamperan Pacitan, orang asing yang dibawa RURIP tersebut turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO bersama GATOT mengarahkan para imigran yang baru turun dari mobil untuk turun kepantai menunggu perahu yang akan membawa ke tengah laut , namun beberapa saat kemudian ada penangkapan dari anggota Polres Pacitan akan tetapi terdakwa berhasil melarikan diri masuk hutan sehingga tidak tertangkap.
Bahwa terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO juga bertugas melakukan pengawalan terhadap rombongan atau konvoi 9 (sembilan) mobil pembawa imigran gelap asal Timur Tengah itu dengan menggunakan mobil Daihatsu Taruna tersebut dari daerah Semarang lewat Solo, lalu Wonogiri selanjutya ke Pacitan.
Bahwa Warga negara asing tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui tepi pantai di Pacitan dengan tujuan ke Autralia dan orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang syah, kemudian maksud dan tujuan terdakwa memfasilitasi atau ikut mengawal/mengarahkan orang asing tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang tinggi sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) namun belum terdakwa terima keburu ketangkap pihak Kepolisian.
Bahwa dari ke 9 sopir Yang terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO ingat yaitu Sdr. JUMA’IN, Sdr. RURIP, sedangkan yang 7 sopir lainnya terdakwa tidak kenal.
Bahwa pada saat terjadi penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 wib tersebut terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO melarikan diri ke hutan yang ada di belakang Pelabuhan Ikan Tamperan Kabupaten Pacitan, kemudian terdakwa menuju Yogyakarta dan menginap di hotel, selanjutnya terdakwa berangkat ke Kalimantan untuk menuju rumah adik terdakwa baru setelah itu terdakwa menuju ke Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau, Sumatera dan tepatnya pada tanggal 01 Nopember 2012 terdakwa ditangkap saat di Tanjung Balai Karimun oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Pacitan.
Bahwa selanjutnya terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO dibawanya dan diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU.RI No. 06 tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair diatas , telah melakukan Percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untutk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dukumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012. GATOT (DPO) datang menemui saksi RURIP SUKATNO dan mengatakan bahwa pada Hari Kamis tanggal 30 Agustus berangkat ke Jakarta menjemput dan membawa imigran ke Pacitan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.30 wib, saksi RURIP berangkat ke Jakarta. Kemudian pada Hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira pukul 06.00 wib, saksi RURIP berangkat menjemput orang asing di restoran KFC di daerah Cengkareng, di restoran tersebut saksi bertemu 7 orang asing, kemudian 7 orang asing tersebut untuk naik ke mobil yang saksi RURIP kendarai, selanjutnya membawa 7 orang asing tersebut ke Pacitan dan ditengah jalan masuk wilayah Cikampek saksi bertemu dengan 4 mobil lain, selanjutnya bersama sama satu rombongan menuju Pacitan, pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 wib, kemudian setelah sampai di Pelabuhan Ikan Tamperan Pacitan, orang asing yang dibawa RURIP tersebut turun dari mobil dan bertemu dengan terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO bersama GATOT mengarahkan para imigran yang baru turun dari mobil untuk turun kepantai menunggu perahu yang akan membawa ke tengah laut, namun beberapa saat kemudian ada penangkapan dari anggota Polres Pacitan akan tetapi terdakwa berhasil melarikan diri masuk hutan sehingga tidak tertangkap.
Bahwa terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO juga bertugas melakukan pengawalan terhadap rombongan atau konvoi 9 (sembilan) mobil pembawa imigran gelap asal Timur Tengah itu dengan menggunakan mobil Daihatsu Taruna tersebut dari daerah Semarang lewat Solo, lalu Wonogiri selanjutya ke Pacitan.
Bahwa Warga negara asing tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui tepi pantai di Pacitan dengan tujuan ke Autralia dan orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang syah, kemudian maksud dan tujuan terdakwa memfasilitasi atau ikut mengawal/ mengarahkan orang asing tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang tinggi sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) namun belum terdakwa terima keburu ketangkap pihak Kepolisian.
Bahwa dari ke 9 sopir Yang terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO ingat yaitu Sdr. JUMA’IN, Sdr. RURIP, Sedangkan yang 7 sopir lainnya terdakwa tidak kenal.
Bahwa pada saat terjadi penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 wib tersebut terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO melarikan diri ke hutan yang ada di belakang Pelabuhan Ikan Tamperan Kabupaten Pacitan, kemudian terdakwa menuju Yogyakarta dan menginap di hotel, selanjutnya terdakwa berangkat ke Kalimantan untuk menuju rumah adik terdakwa baru setelah itu terdakwa menuju ke Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau, Sumatera dan tepatnya pada tanggal 01 Nopember 2012 terdakwa di tangkap saat di Tanjung Balai Karimun oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Pacitan.
Bahwa selanjutnya terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO dibawanya dan diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU.RI No. 06 tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN.
Menimbang bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Samsung dengan type C3322 warna hitam dengan No Simcard 081 227 447 277 dan 087 814 157 070.
1 ( satu ) buah HP Nokia type 6120 warna Putih dengan No Simcard 081 803 388 777.
Barang bukti mana yang seluruhnya telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dalil dakwaannya maka Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi- saksi yang masing masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AGUS SUBIYANTORO, S.H. dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan penyelundupkan imigran illegal berasal dari Negara yang berada di Timur Tengah terdiri dari : orang laki-laki dewasa, perempuan dewasa dan anak-anak. Dimana orang-orang asing tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah;
Bahwa orang orang asing tersebut akan di bawa ke Australia melalui pelabuhan Tamperan Pacitan;
Bahwa saat penangkapan pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012 sekira pukul 01.30 WIB di Pelabuhan Tamperan, masuk Lingkungan Tamperan, Kel. Sidoharjo, Kec./Kab. Pacitan berhasil ditangkap 5 orang pelaku yang membawa imigran tersebut sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Rurip, dari sebelah mobil yang dikendarai oleh Sdr. Rurip, saksi mengetahui ada orang yang lari menuju hutan, kemudian saksi tanyakan kepada Sdr. Rurip siapa orang yang lari tersebut dan dijawab oleh Rurip bahwa orang yang lari tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu dia sedang menurunkan kursi roda dari dalam mobil yang dikendarai Rurip;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2012, setelah hampir 2 bulan ia melarikan diri dan menjadi DPO di Tanjung Balai Karimun;
Bahwa dalam penyelundupan manusia tersebut peran Terdakwa adalah sebagai pengatur lapangan di Tamperan, dan menurunkan orang asing tersebut dari kendaraan roda 4 dan mengarahkan ke kapal;
Bahwa menurut keterangan yang saksi dengar, selain Terdakwa yang melarikan diri adalah Sdr. Gatot;
Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah uang sejumlah Rp.3.000.000,- yang akan Terdakwa terima dari Sdr. Gatot tetapi hingga saat ini Terdakwa belum menerima upah atau bayaran;
Bahwa barang bukti berupa HP itu dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan keluarga dan Sdr. Gatot;
Bahwa dalam penangkapan di Tamperan selain Terdakwa yang melarikan diri adalah Gatot;
Bahwa selama dalam pelarian Terdakwa sempat berhubungan melalui telepon dengan Sdr. Gatot;
Bahwa Terdakwa sudah 2 kali ikut melakukan penyelundupan imigran;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi RURIP SUKATNO, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kira-kira sejak 1,5 tahun yang lalu, sebagai sesama sopir;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa terakhir pada waktu saksi membawa imigran gelap yaitu orang-orang asing berasal dari Timur Tengah yang tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah tersebut;
Bahwa saksi disuruh oleh Sdr. Gatot untuk mengangkut imigran gelap dari Jakarta ke Pacitan;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2012 saksi diberitahu oleh Gatot bahwa ada pekerjaan untuk mengangkut imigran dari Jakarta menuju Pacitan, sedangkan segala urusan di Jakarta sudah ada yang mengatur;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2012 sekira pukul 04.30 WIB saksi berangkat ke Jakarta setelah menginap beberapa lama kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira pukul 04.00 WIB saksi berangkat menuju Pacitan setelah menjemput 7 orang asing yang tidak memiliki surat-surat/dokumen keimigrasian yang berasal dari Timur Tengah untuk dibawa ke Pacitan dan sampai di Pacitan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira pukul 02.00 WIB, kemudian orang asing tersebut diturunkan di pantai Pancer Door Pacitan dan setelah itu saksi pulang;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.30 WIB saksi berangkat lagi ke Jakarta setelah menginap selama beberapa hari selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 September 2012 sekira pukul 06.00 WIB saksi berangkat menjemput orang asing di restoran KFC di daerah Cengkareng, dan kemudian mengangkut 7 orang asing ke mobil menuju ke Pacitan dan sampai di Pacitan hari Jumat tanggal 7 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB, kemudian setelah sampai di pelabuhan ikan Tamperan Pacitan saksi berhenti dan diamankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa di pelabuhan Tamperan pada waktu akan menurunkan penumpang, Terdakwa ikut membantu menurunkan korsi roda dan setelah ada penangkapan Terdakwa melarikan diri ke hutan;
Bahwa tugas Terdakwa sepengetahuan saksi adalah menurunkan penumpang/orang asing dari dalam mobil;
Bahwa Pada kejadian yang pertama tugas Terdakwa setahu saksi adalah juga menurunkan penumpang dari dalam mobil;
Bahwa saksi setiap kali mengangkut rombongan orang asing illegal tersebut dijanjikan mendapat upah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa saksi terakhir kontak dengan Sdr. Gatot pada malam sebelum saya tertangkap di daerah Semarang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi J U M A I N, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kira-kira sejak bulan April 2012 pada saat bekerja sebagai sopir batu bara di Kalimantan;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 saya disuruh oleh Siswanto untuk mengambil mobil yang telah disewa oleh Yuwardis untuk mengangkut orang asing dari Jakarta ke Pacitan dengan upah sebesar Rp.5.000.000,-;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 September 2012 sekira pukul 04.00 WIB Siswanto menyuruh agar segera mengambil orang asing di hotel yang terletak di Jakarta dan di hotel tersebut saksi bertemu dangan 28 orang warga Negara asing, kemudian yang 7 orang saksi angkut dengan mobil dengan tujuan menuju Dermaga di Pacitan, kemudian di pom bensin Solo saksi bertemu dengan Sdr. Wawan, lalu bersama-sama menuju ke Pacitan, namun sebelum sampai tujuan di Dermaga Temperan Pacitan pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB saksi bersama ketiga rekannya ditangkap oleh petugas dari kepolisian, sedangkan Wawan pergi kemana saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu kejadian yang pertama Terdakwa ini ada di Pancer door, sedangkan yang kedua saksi tidak tahu, karena saksi sudah di tangkap di Donorojo;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi SUYANTO oleh karena telah dipanggil akan tetapi tidak hadir dipersidangan maka keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidik atas permohonan Penuntut Umum dan disetujui Terdakwa dibacakan di depan persidangan. Dan atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena ikut membantu membawa imigran gelap yang akan dibawa ke Australia melalui pelabuhan Tamperan Pacitan.
Bahwa Terdakwa dua kali melakukan perbuatan tersebut dimana yang pertama disuruh oleh Sdr. Gatot pada hari dan tanggalnya lupa pada bulan Agustus 2012 dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 7 September 2012.
Bahwa awalnya pada hari Kamis sore tanggal 6 September 2012 Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Gatot disuruh ke rumahnya akan dikasih pekerjaan, kemudian Terdakwa datang ke rumah Sdr. Gatot, selanjutnya Terdakwa disuruh ke Pantai Pancer door membawa sepeda motor Gatot sedangkan Gatot membawa mobil yang berisi pelampung, kemudian Terdakwa disuruh ke Pom bensin di Ploso setelah beberapa saat Gatot datang dengan membawa mobilnya, kemudian Terdakwa dan Gatot berboncengan sepeda motor ke Tamperan sekira pukul 22.00 WIB.
Bahwa kemudian Terdakwa dan Gatot ke Pantai Pancer door dan kemudian kembali lagi ke Tamperan dan setelah sekira pukul 02.00 WIB datang rombongan imigran dengan menggunakan mobil lalu Terdakwa menstop/ hentikan dan berhenti, selanjutnya Terdakwa menurunkan kursi roda dari dalam mobil, tiba-tiba ada teriakan jangan lari, kemudian kursi roda Terdakwa lempar dan lari menuju hutan.
Bahwa Terdakwa telah dua kali ikut dalam pekerjaan mengangkut orang asing yang akan dikirim ke Australia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah dan untuk itu yang pertama terdakwa mendapat uang sejumlah Rp.3.000.000,- oleh Sdr. Siswanto sedangkan untuk yang kedua ini terdakwa belum mendapat bayaran.
Bahwa pada kejadian yang pertama Terdakwa berperan memandu rombongan imigran gelap dari Semarang menuju Pacitan, kemudian untuk kejadian yang kedua Terdakwa berperan menyetop/menghentikan rombongan mobil yang mengangkut imigran gelap kemudian mengarahkan ke jalan setapak di wilayah Tamperan menuju pinggir pantai.
Bahwa Terdakwa mengetahui yang mengangkut imigran tersebut hanya Sdr. Rurip dan Sdr. Jumain.
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sopir bus PJP (Pacitan Jaya Putra).
Bahwa terdakwa tahu dari Sdr. Gatot kalau yang diangkut tersebut adalah imigran gelap namun Terdakwa mau melakukan pekerjaan tersebut karena mendapatkan upah/bayaran yang tinggi.
- Bahwa Terdakwa lari ke hutan sampai pagi sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian pulang ke rumah di Pringkuku. selanjutnya pergi ke Jogja menginap di hotel selama 3 hari, kemudian Terdakwa di telpon oleh Sdr. Gatot disuruh lari, dan pergi ke Kalimantan Selatan di rumah adik Terdakwa selama 2 hari, kemudian ke Tanjung Balai Karimun dan bekerja di sana sebagai sopir,
- Bahwa setelah di sana sekitar 2 bulan lalu Terdakwa ditangkap oleh polisi gabungan dari Polres Pacitan, Polda Jatim dan Polres Tanjung Balai Karimun lalu dibawa dan ditahan di Polres Pacitan pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2012, setelah hampir 2 bulan ia melarikan diri dan menjadi DPO.
- Bahwa HP merk Samsung itu yang saya gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan dengan Sdr. Gatot, sedangkan HP yang satunya untuk facebookan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2012, setelah hampir 2 bulan ia melarikan diri dan menjadi DPO.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena ikut membantu membawa imigran gelap tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah yang akan dibawa ke Australia melalui pelabuhan Tamperan Pacitan.
Bahwa Terdakwa dua kali melakukan perbuatan tersebut dimana yang pertama disuruh oleh Sdr. Gatot pada hari dan tanggalnya lupa pada bulan Agustus 2012 dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 7 September 2012.
Bahwa Terdakwa dalam pekerjaan menyelundupkan orang asing yang akan dikirim ke Australia mendapat uang sejumlah Rp.3.000.000,- oleh Sdr. Siswanto melalui Gatot sedangkan untuk yang kedua ini terdakwa belum mendapat bayaran.
Bahwa yang membayar Sdr. Gatot adalah Sdr. Siswanto.
Bahwa pada kejadian yang pertama Terdakwa berperan memandu rombongan imigran gelap dari Semarang menuju Pacitan, kemudian untuk kejadian yang kedua Terdakwa berperan menyetop/menghentikan rombongan mobil yang mengangkut imigran gelap kemudian menurunkan dan mengarahkan ke jalan setapak di wilayah Tamperan menuju pinggir pantai.
Bahwa terdakwa tahu dari Sdr. Gatot kalau yang diangkut tersebut adalah imigran gelap namun Terdakwa mau melakukan pekerjaan tersebut karena mendapatkan upah/bayaran yang tinggi.
Bahwa dalam kejadian yang kedua pada hari Kamis sore tanggal 6 September 2012 Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Gatot disuruh ke rumahnya akan dikasih pekerjaan, kemudian Terdakwa datang ke rumah Sdr. Gatot, selanjutnya Terdakwa disuruh ke Pancer door membawa sepeda motor Gatot sedangkan Gatot membawa mobil yang berisi pelampung, kemudian Terdakwa disuruh ke Pom bensin di Ploso setelah beberapa saat Gatot datang dengan membawa mobilnya, kemudian Terdakwa dan Gatot berboncengan sepeda motor ke Tamperan sekira pukul 22.00 WIB.
Bahwa kemudian Terdakwa dan Gatot ke Pancer door dan kemudian kembali lagi ke Tamperan dan setelah sekira pukul 02.00 WIB datang rombongan imigran dengan menggunakan mobil lalu Terdakwa menstop/hentikan dan berhenti, selanjutnya Terdakwa menurunkan kursi roda dari dalam mobil, tiba-tiba ada teriakan jangan lari, kemudian kursi roda Terdakwa lempar dan lari menuju hutan.
Bahwa Gatot menelpon Terdakwa terakhir ketika ditangkap di Tanjung Balai Karimun dan katanya dia sedang berada di Pekan Baru.
Bahwa barang bukti berupa HP itu dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan keluarga dan Sdr. Gatot.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum tersebut berkesesuaian dengan dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan karena telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Subsidiaritas, maka akan terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dibuktikan Dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 dengan unsur – unsurnya:
Unsur setiap orang;
Unsur yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain;
Unsur membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi;
Unsur yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang yang didakwa sebagai pelaku delik atau perbuatan pidana yang bernama ATHUR SUGARA Bin SRIYONO dimana identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah diakui kebenarannya sebagai identitas dirinya, hal tersebut didasarkan pula atas keterangan saksi-saksi, maka adalah benar orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai Pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona atas diri terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. UNSUR YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG BERTUJUAN MENCARI KEUNTUNGAN, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, UNTUK DIRI SENDIRI ATAU UNTUK ORANG LAIN.
Menimbang, bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan haruslah didasarkan pada tujuan untuk mencari keuntungan yang bersifat materiil, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan membantu menurunkan dan mengarahkan orang asing yang diangkut oleh saksi Rurip dan sopir yang lain. Dimana orang asing tersebut telah diketahuinya tidak memiliki dokumen keimigrasian adalah didasari oleh keinginannya untuk mendapatkan upah yang tinggi sebagaimana dijanjikan oleh Siswanto melalui Gatot. Bahwa berdasarkan fakta, terdakwa ditugaskan untuk menurunkan dan mengarahkan setelah penumpang orang asing illegal tersebut diturunkan di Pacitan. Bahwa terdakwa menerima tawaran tersebut oleh karena tergiur oleh upah yang dijanjikan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sedangkan tugas yang dilakukannya cukup sederhana berbeda dengan pekerjaannya sehari hari sebagai sopir bus. Bahwa berdasarkan fakta terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas perintah Siswanto melalui Gatot dan semua dilakukan dengan pembiayaan yang dikirim oleh Siswanto melalui Gatot dengan demikian dapat diduga bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan memberikan keuntungan selain bagi terdakwa sendiri sebagi orang yang langsung membawa orang asing tersebut tetapi juga memberikan keuntungan bagi Siswanto dan Gatot beserta jaringannya yang mengkoordinir perjalanan orang-orang asing tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.3. UNSUR DENGAN MEMBAWA SESEORANG ATAU KELOMPOK ORANG, BAIK SECARA TERORGANISASI MAUPUN TIDAK TERORGANISASI.
Menimbang, bahwa “membawa” disini dapat diartikan mengangkut dengan menggunakan alat angkut baik, kapal, pesawat ataupun alat angkut lain seperti mobil dan yang dibawa/diangkut adalah orang, bisa satu orang atau lebih dengan cara terorganisir atau tidak, sedangkan menaikkan dan menurunkan orang dari alat angkut adalah rangkaian dari perbuatan mengangkut;
Menimbang, bahwa teroganisasir adalah jika cara yang digunakan sistematis, terstruktur, bersistem, teratur serta tertata, sedangkan tidak terorganisir adalah sebaliknya atau bersifat insidentil atau pelaku tidak secara langsung terlibat dalam jaringan tersebut/jaringan terputus;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pada hari Jum’at tanggal 07 September 2012 sekira jam 02.00 Wib Aparat Kepolisian Polres Pacitan melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pengemudi yang mengangkut imigran (orang asing) yang berasal dari Timur Tengah yang tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah yang akan diseberangkan ke Australia melalui Pelabuhan Tamperan Pacitan. Bahwa dalam peristiwa penangkapan tersebut terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO yang ditugaskan oleh Gatot untuk membantu menurunkan penumpang orang-orang asing illegal tersebut berhasil melarikan diri dan baru pada tanggal 01 Nopember 2012 terdakwa dapat di tangkap di Tanjung Balai Karimun Sumatera.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut perjalanan beberapa sopir dalam mengangkut Orang asing asal Timur Tengah dilakukan atas perintah Siswanto dan dibiayai oleh uang yang diberikan oleh Siswanto. Bahwa terdakwa menjalankan tugasnya sebagai pengawal mobil yang mengangkut imigran gelap dari semarang menuju Pacitan pada peristiwa yang pertama dan membantu menurunkan penumpang pada peristiwa yang kedua semuanya dilakukan atas perintah Gatot sebagi koordinator lapangan di Pacitan sedangkan Gatot mendapat perintah dari Siswanto akan tetapi tidak menerima perintah langsung dari Siswanto .
Bahwa berdasarkan fakta tersebut perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut adalah perbuatan yang terkoordinir akan tetapi tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang terorganisir olah karena terdakwa tidak secara terus menerus bekerja pada Siswanto oleh karena pekerjaannya adalah sebagai sopir bus sehingga perbuatannya dalam membantu menurunkan serta selanjutnya mengarahkan orang asing tanpa dokumen keimigrasian yang sah dari mobil yang mengangkutnya tersebut dapat dikwalifikasi sebagai salah satu rangkaian dari perbuatan mengangkut akan tetapi hal tersebut terbukti hanya dilakukan secara insidentil dan tidak terorganisir yang jelas. Hal inilah yang disebut Majelis sebagai sistem jaringan terputus dimana pelibatan terhadap orang-orang tertentu termasuk Terdakwa hanya bersifat insidentil (tidak terus menerus), karena faktanya Siswanto lebih banyak melibatkan Gatot untuk memberikan tugas kepada Terdakwa sekaligus membayarkan upah setelah terdakwa selesai melakukan tugasnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.4. UNSUR YANG TIDAK MEMILIKI HAK SECARA SAH UNTUK MEMASUKI WILAYAH INDONESIA ATAU KELUAR DARI WILAYAH INDONESIA DAN/ATAU MASUK WILAYAH NEGARA LAIN, YANG ORANG TERSEBUT TIDAK MEMILIKI HAK UNTUK MEMASUKI WILAYAH TERSEBUT SECARA SAH, BAIK DENGAN MENGGUNAKAN DOKUMEN SAH MAUPUN DOKUMEN PALSU, ATAU TANPA MENGGUNAKAN DOKUMEN PERJALANAN, BAIK MELALUI PEMERIKSAAN IMIGRASI MAUPUN TIDAK.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut maka orang yang berhak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia adalah mereka yang memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 September 2012 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Pantai Tamperan Pacitan, Petugas Kepolisian dari Polres Pacitan telah melakukan penangkapan terhadap saksi Rurip Sukatno dan saksi Jumain, dimana kedua tersebut termasuk orang-orang yang mengangkut orang asing tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar Negara. Bahwa berdasarkan fakta yuridis, terdakwa saat peristiwa penangkapan tersebut di atas terjadi berperan membantu menurunkan penumpang dan mengarahkannya, dimana sebelumnya ia terdakwa telah mengetahui bahwa orang asing dari Timur Tengah yang diangkut tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan akan meneruskan perjalanan ke Australia melalui perairan Pacitan.,
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang undang nomor 6 tahun 2011 Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang yang masuk atau keluar dari wilayah Republik Indonesia wajib melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sedangkan di wilayah Kabupaten Pacitan tidak terdapat tempat pemeriksaan Imigrasi sedangkan orang orang asing yang berasal dari Negara Negara di Timur Tengah tersebut bermaksud untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia menuju Australia melalui perairan kabupaten Pacitan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur ini dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Manusia”;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri serta perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidananya terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak membantu upaya pemerintah untuk menanggulangi Penyelundupan manusia;
Terdakwa pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dari pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa yaitu Pasal 120 ayat 1 UU Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, dimana pidana penjaranya minimal 5 (lima) tahun/minimum khusus dan maksimal 15 (lima belas) tahun, sedangkan pidana dendanya minimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)/minimum khusus dan maksimal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian tersebut menghendaki agar Hakim selaku Pengadil menjatuhkan pidana penjara minimum 5 Tahun dan denda minimum Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis in-casu tidak sependapat jika ancaman pidana minimum khusus tersebut diterapkan pada Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tidak semata-mata mulut atau corong undang-undang, Majelis Hakim menilai penerapan pidana pasal peraturan tersebut secara strict/kaku bertentangan dengan asas keadilan sebagai asas tertinggi dalam penegakkan hukum, terlebih irah-irah putusan pengadilan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,. Pendapat Majelis di atas didasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa rambu-rambu umum proses peradilan guna penegakan hukum dan keadilan cukup banyak dijumpai di dalam UUD’45 dan UU Kekuasaan Kehakiman No. 48/2009, adapun rambu-rambu inti dalam penegakan hukum dan keadilan itu antara lain:
Pasal 24 (1) UUD’45 (amandemen ketiga):
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D UUD’45 (amandemen kedua):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 2 (2) UU:48/2009 :
Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 2 (1) UU: 48/2009 :
Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pasal 4 (1) UU: 48/2009 :
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 50 (1) UU: 48/2009:
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Pasal 5 (1) UU: 48/2009:
Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Bahwa Hakim merupakan komponen penegak hukum yang diberikan wewenang dalam menerapkan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam suatu putusan melalui proses persidangan (in conreto). Keadilan merupakan salah satu tujuan dari setiap sistem hukum, bahkan merupakan tujuannya yang terpenting. Di samping sebagai tujuan hukum, keadilan juga dilihat sebagai nilai (value);
- Menurut Radbruch bahwa hukum itu harus memenuhi nilai-nilai dasar yaitu : kepastian hukum, kegunaan dan keadilan hukum, selanjutnya dinyatakan jika kebangkitan kembali filsafat hukum merupakan tujuan tertinggi dari hukum yaitu keadilan;
- Para filosof Yunani memandang keadilan sebagai suatu kebijakan yang tertinggi, Plato dan juga Roscoe Pound misalnya menyebutkan keadilan merupakan nilai kebijakan yang tertinggi, sehingga diberikan definisi keadilan yang sangat terkenal itu sebagai suatu tujuan yang kontinyu dan konstan, untuk memberikan kepada setiap orang. Karena keadilan merupakan sasaran utama dari hukum, maka penegakan hukum haruslah diarahkan, antara lain agar tercapai keadilan, baik bagi individu maupun keadilan bagi masyarakat, yang dikenal dengan keadilan sosial (social justice);
Bahwa Majelis menilai jika peran dan motivasi dari perbuatan Terdakwa kadarnya tidaklah sejahat dan sebanding dengan ancaman minimum khusus yaitu 5 (lima) tahun penjara, ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan persidangan, dimana perbuatan Terdakwa hanya sebagai orang yang ditugaskan untuk membantu menurunkan penumpang orang-orang asing yang berasal dari Timur Tengah yang diarahkan oleh Siswanto dan Gatot yang justru sampai saat ini tidak tertangkap (DPO), selanjutnya Terdakwa bersedia mengangkut imigran gelap karena tergiur dengan bayaran yang tinggi sebagaimana dijanjikan oleh Siswanto melalui Gatot yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang faktanya ternyata uang tersebutpun belum dinikmati Terdakwa;
Bahwa adanya minimum khusus dalam pemidanaan sebagaimana terdapat dalam berbagai undang-undang terbaru (law in book di luar KUHP) termasuk peraturan perundang-undangan tentang Keimigrasian terkadang dalam penerapannya dalam kasus-kasus tertentu (law in action) sangat membatasi kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan, in-casu apakah adil seorang yang bekerja insidentil atas suruhan seseorang (Gatot dan Siswanto yang sekarang berstatus DPO) membantu mengatur penyelundupan imigran gelap harus dijatuhi pidana 5 (lima) tahun karena perbuatannya tersebut, Bahwa jika dilihat secara mendasar/akar masalahnya justru perbuatan WNA tersebutlah sebagai pemicu adanya tindak pidana di samping orang-orang tertentu yang memanfaatkan keadaan seperti Siswanto dkk. (sekarang DPO), karenanya Terdakwa sendiri menurut Majelis jika mengacu pada ilmu Victimologi adalah disamping sebagai pelaku juga sebagai korban;
Bahwa jika kita mengacu pada perbandingan hukum dan hukuman, maka hukuman atau pidana minimal 5 (lima) tahun penjara merupakan pidana minimal tertinggi yang pernah ada pada peraturan perundang-undangan yaitu sebagaimana terdapat pada ketentuan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, hal ini tentu ironis jika kita perbandingkan dengan UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU yang mengatur tentang Narkotika yang telah disepakati dikwalifikasikan sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) dimana dalam pidana minimum khususnya tidak terdapat pidana penjara minimal selama 5 (lima) tahun, berdasarkan perbandingan hukum (Undang-Undang) dan hukuman (pidana/sentencing) tersebut tentu hal ini menjadi pertanyaan besar Apakah patut dan berdasar ancaman minimal 5 tahun a-quo harus diterapkan dalam perkara in-casu bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang tidak masuk pada kejahatan luar biasa, terlebih perannya hanya sebagai sopir pengangkut imigran gelap dengan jaringan yang terputus/insidentil?. Apakah patut Terdakwa dihukum 5 (lima) tahun jika ternyata sudah menjadi pengetahuan umum jika ada pelaku korupsi yang ratusan juta bahkan milyaran rupiah di hukum 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun penjara bahkan terkadang kurang dari itu?. Apakah patut Terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun penjara jika ternyata kejahatan yang dilakukannya sesungguhnya menurut Majelis tidak ditemukan kerugian yang luar biasa pada negara atau orang lain sebagaimana implikasi tindak Pidana Korupsi dan Narkotika. tentunya nurani kita yang bisa menjawabnya;
Bahwa tujuan pemidanaan telah mengalami perkembangan, dari bertujuan untuk pembalasan telah menuju kearah pembinaan agar terpidana menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakat. Selanjutnya menurut ilmu pengetahuan hukum pidana modern telah mengajarkan bahwa “pemidanaan bertujuan” antara lain: (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, (b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, (c) menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan (d) membebaskan rasa bersalah pada terpidana;
Bahwa sebelum perkara a-quo disidangkan, telah diputus perkara-perkara yang berhubungan erat dengan perkara a-quo (locus dan tempus serta faktanya masih dalam satu rangkaian), dimana perkara-perkara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perkara No. 114/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Eko Supriyanto Bin Sutrimo;
2. Perkara No. 115/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Rurip Sukatno Bin Suryadi;
3. Perkara No. 116/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Agus Diyanto Bin Ahmad Hermanto;
4. Perkara No. 117/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Yuwardis Bin Mubin;
5. Perkara No. 118 / Pid.Sus / 2012 / PN.Pct atas nama Choirul Anam Bin H. Muhammad Yahya;
6. Perkara No. 119/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Jumain Bin Wujud;
7. Perkara No. 120/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Didik Yulianto Bin Subejo;
8. Perkara No. 121/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Haris Prasetyo Bin Ahmad Hermanto;
9. Perkara No. 122/Pid.Sus/2012/PN.Pct atas nama Joko Martono Bin Subejo;
Kesemua dari Perkara di atas tersebut telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Pacitan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sedangkan tuntutan Penuntut Umum pada semua perkara tersebut adalah masing-masing 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5.00.000.000,- (lima ratus juta) rupiah subsider 4 (empat) bulan kurungan dan ternyata terhadap perkara a-quo Penuntut Umum menuntut hal yang serupa;
Bahwa agar tidak terjadi disparitas hukuman yang jauh terhadap perkara-perkara tersebut, maka hukuman yang akan dijatuhkanpun akan melihat pada penjatuhan pidana perkara-perkara sebelumnya, tentunya dengan melihat akan hal-hal yang bersifat eksepsional pada perkara A-quo yang dapat dilihat dari hal-hal yang memberatkan pada terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas dan dengan memperhatikan nilai dan rasa keadilan serta perikehidupan Terdakwa, diharapkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan dan penahanannya adalah sah, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana sedangkan terdakwa ditahan dan tidak alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan yang ada terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 jo Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan selesainya pemeriksaan perkara tersebut, dengan berpedoman pada Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 194 ayat (1) jo Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP, maka terhadap barang bukti tersebut sebagaimana terlampir dalam daftar barang bukti statusnya akan dinyatakan dalam amar putusan ini;
Mengingat, akan Undang–undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ATHUR SUGARA Bin SRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dengan pidana penjara selama :2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan type C3322 warna hitam dengan No Simcard 081 227 447 277 dan 087 814 157 070 dan;
- 1 ( satu ) buah HP Nokia type 6120 warna Putih dengan No Simcard 081 803 388 777, semuanya dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pada hariKamis, tanggal 31 Januari 2013, oleh Kami: KHOIRUMAN PANDU K. HARAHAP, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, CANDRA NURENDRA ADIYANA, S.H.,KN. dan YENI EKO PURWANINGSIH, S.H. masing- masing sebagai Hakim anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 06 Pebruari 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh: SUSANTO, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh: R. RAHARJOYUSUF W.,S.H., Jaksa Penuntun Umum serta di hadapan Terdakwa tersebut dengan di dampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis;
1. CANDRA NURENDRA A., S.H.,KN. KHOIRUMAN PANDU K. HARAHAP, S.H, M.H.
2. YENI EKO PURWANINGSIH,S.H.
Panitera Pengganti :
S U S A N T O