39/PID.SUS-LH/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 39/PID.SUS-LH/2018/PT YYK
ADI PRAYITNO alias PROYO bin Alm ARJO SUCIPTO
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 39/PID.SUS-LH/2018/PT.YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Adi Prayitno Alias Proyo Bin Alm Arjo Sucipto
2. Tempat lahir : Gunungkidul
3. Umur/Tanggal lahir : 58 tahun/31 Desember 1959
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Pacar II RT 01/ 06, Ds. Girisuko,
Panggang, Gunungkidul
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari didampingi Penasihat Hukum yang bernama Purwanti Subroto, S.H., M.H., Isman Muhammad, S.H., dan Listyany Rohayati, S.H., Advokat Dan Konsultan Hukum yang berkantor di LBH Al Kautsar, beralamat di Jln KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunungkidul berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 32/SKH/PID/III/2018/PN.Wno, tanggal 21 Maret 2018;
Terdakwa ditahan atas dasar Surat Perintah / Penetapan penahanan dari
1. Penyidik sejak tanggal 6 Januari 2018 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018 .;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018 .;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 Maret 2018.;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan tanggal 17 April 2018 .;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018 .;
Terhadap Terdakwa Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan.;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 28 Mei 2018 Nomor 39/PEN.PID.SUS-LH/2018/PT YYK Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini ditingkat banding.;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Wonosari tertanggal 26 April 2018 Nomor 36/Pid.B/LH/2018/PN.Wno dan surat-surat yang bersangkutan.;
Telah membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari Nomor : PDM.08/KEJARI.GK/02/2018 .tangga 2 maret 2018.. yang selengkapnya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, Gunungkidul atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah akan mencari rumput di daerah Cengukan yang berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, namun belum sampai tujuan Terdakwa berpapasan dengan saksi PRAWOTO alias KOMPLONG (Terdakwa dalam berkas tersendiri) di daerah Baon Kedungpanas yang juga berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian Terdakwa dimintai tolong oleh saksi PRAWOTO alias KOMPLONG untuk membantunya mengangkut atau membawa kayu jati untuk dibawa ke rumah PRAWOTO alias KOMPLONG yang beralamat di Dsn. Pacar II RT 004 RW 006, Ds. Girisuko, Kec. Panggang, Kab. Gunungkidul, yang berjumlah 6 (enam) potong yang sebelumnya telah ditebangnya di daerah sekitar Sungai Sewukan yang berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan dan di lereng bukit yang juga berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, dengan berkata “Yo, jaluk tulung ngewangi ngentun kayu digowoning Kedungpanas” yang artinya “ Yo, minta tolong bantu saya mengangkut kayu dibawa ke Kedungpanas”. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi PRAWOTO menuju letak kayu yang akan diangkut tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi PRAWOTO mengangkut potongan kayu Jati tersebut dengan cara dipanggul, yang mana pertama kali Terdakwa bersama-sama dengan PRAWOTO mengangkut kayu jati yang panjangnya 2 (dua) meter, kemudian yang kedua dan ketiga potongan kayu jati tersebut yang berukuran 80 (delapan puluh) centimeter diangkut secara bergantian (langsir) antara saksi PRAWOTO dan Terdakwa, namun belum sampai selesai mengangkut kayu Jati tersebut yaitu pada saat angkutan yang ke 3 (tiga) Terdakwa diamankan oleh Polisi Hutan, yang sedang melaksanakan patroli pada kawasan Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan yaitu saksi WACHID AFIQUDIN, saksi AGUS WIJAYANTO, saksi SUGIYONO, saksi SUGIMIN dan saksi ASHADI, selanjutnya Terdakwa diamankan di pos penjagaan petak 98 RPH Menggoro BDH Paliyan, tidak lama kemudian saksi ASHADI, saksi SUGIYONO dan saksi WACHID AFIQUDIN mengamankan 6 (enam) potong kayu jati dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm, volume 0,045 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 19 cm, volume 0,024 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017.m3.sm.kg.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI. Nomor: 171/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seluas 16.819,52 Hektar, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMAIL, Msc. yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kawasan Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, Gunungkidul merupakan bagian Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut adalah hilangnya fungsi produksi, fungsi konservasi dan fungsi lindung kawasan hutan, serta Negara Republik Indonesia cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah D.I. Yogyakarta mengalami kerugian materiil sebanyak kurang lebih Rp. 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, Gunungkidul atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah akan mencari rumput di daerah Cengukan yang berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, namun belum sampai tujuan Terdakwa berpapasan dengan saksi PRAWOTO alias KOMPLONG (Terdakwa dalam berkas tersendiri) di daerah Baon Kedungpanas yang juga berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian Terdakwa dimintai tolong oleh saksi PRAWOTO alias KOMPLONG untuk membantunya mengangkut atau membawa kayu jati untuk dibawa ke rumah PRAWOTO alias KOMPLONG yang beralamat di Dsn. Pacar II RT 004 RW 006, Ds. Girisuko, Kec. Panggang, Kab. Gunungkidul, yang berjumlah 6 (enam) potong yang sebelumnya telah ditebangnya di daerah sekitar Sungai Sewukan yang berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan dan di lereng bukit yang juga berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, dengan berkata “Yo, jaluk tulung ngewangi ngentun kayu digowoning Kedungpanas” yang artinya “ Yo, minta tolong bantu saya mengangkut kayu dibawa ke Kedungpanas”. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi PRAWOTO menuju letak kayu yang akan diangkut tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi PRAWOTO mengangkut potongan kayu Jati tersebut dengan cara dipanggul, yang mana pertama kali Terdakwa bersama-sama dengan PRAWOTO mengangkut kayu jati yang panjangnya 2 (dua) meter, kemudian yang kedua dan ketiga potongan kayu jati tersebut yang berukuran 80 (delapan puluh) centimeter diangkut secara bergantian (langsir) antara saksi PRAWOTO dan Terdakwa, namun belum sampai selesai mengangkut kayu Jati tersebut yaitu pada saat angkutan yang ke 3 (tiga) Terdakwa diamankan oleh Polisi Hutan, yang sedang melaksanakan patroli pada kawasan Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan yaitu saksi WACHID AFIQUDIN, saksi AGUS WIJAYANTO, saksi SUGIYONO, saksi SUGIMIN dan saksi ASHADI, selanjutnya Terdakwa diamankan di pos penjagaan petak 98 RPH Menggoro BDH Paliyan, tidak lama kemudian saksi ASHADI, saksi SUGIYONO dan saksi WACHID AFIQUDIN mengamankan 6 (enam) potong kayu jati dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm, volume 0,045 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 19 cm, volume 0,024 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017.m3.sm.kg.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI. Nomor: 171/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seluas 16.819,52 Hektar, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMAIL, Msc. yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kawasan Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, Gunungkidul merupakan bagian Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut adalah hilangnya fungsi produksi, fungsi konservasi dan fungsi lindung kawasan hutan, serta Negara Republik Indonesia cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah D.I. Yogyakarta mengalami kerugian materiil sebanyak
kurang lebih Rp. 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, Gunungkidul atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya membantu memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah akan mencari rumput di daerah Cengukan yang berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, namun belum sampai tujuan Terdakwa berpapasan dengan saksi PRAWOTO alias KOMPLONG (Terdakwa dalam berkas tersendiri) di daerah Baon Kedungpanas yang juga berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan. Kemudian Terdakwa dimintai tolong oleh saksi PRAWOTO alias KOMPLONG untuk membantunya mengangkut atau membawa kayu jati untuk dibawa ke rumah PRAWOTO alias KOMPLONG yang beralamat di Dsn. Pacar II RT 004 RW 006, Ds. Girisuko, Kec. Panggang, Kab. Gunungkidul, yang berjumlah 6 (enam) potong yang sebelumnya telah ditebangnya di daerah sekitar Sungai Sewukan yang berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan dan di lereng bukit yang juga berada di Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, dengan berkata “Yo, jaluk tulung ngewangi ngentun kayu digowoning Kedungpanas” yang artinya “ Yo, minta tolong bantu saya mengangkut kayu dibawa ke Kedungpanas”. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi PRAWOTO menuju letak kayu yang akan diangkut tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi PRAWOTO mengangkut potongan kayu Jati tersebut dengan cara dipanggul, yang mana pertama kali Terdakwa bersama-sama dengan PRAWOTO mengangkut kayu jati yang panjangnya 2 (dua) meter, kemudian yang kedua dan ketiga potongan kayu jati tersebut yang berukuran 80 (delapan puluh) centimeter diangkut secara bergantian (langsir) antara saksi PRAWOTO dan Terdakwa, namun belum sampai selesai mengangkut kayu Jati tersebut yaitu pada saat angkutan yang ke 3 (tiga) Terdakwa diamankan oleh Polisi Hutan, yang sedang melaksanakan patroli pada kawasan Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan yaitu saksi WACHID AFIQUDIN, saksi AGUS WIJAYANTO, saksi SUGIYONO, saksi SUGIMIN dan saksi ASHADI, selanjutnya Terdakwa diamankan di pos penjagaan petak 98 RPH Menggoro BDH Paliyan, tidak lama kemudian saksi ASHADI, saksi SUGIYONO dan saksi WACHID AFIQUDIN mengamankan 6 (enam) potong kayu jati dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm, volume 0,045 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 19 cm, volume 0,024 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg.
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017.m3.sm.kg.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI. Nomor: 171/Kpts-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seluas 16.819,52 Hektar, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMAIL, Msc. yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kawasan Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, Gunungkidul merupakan bagian Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut adalah hilangnya fungsi produksi, fungsi konservasi dan fungsi lindung kawasan hutan, serta Negara Republik Indonesia cq. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah D.I. Yogyakarta mengalami kerugian materiil sebanyak kurang lebih Rp. 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 83 Ayat (2) huruf a UU. RI. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Telah membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosari Nomor No reg Perk. PDM- 08 /KEJARI.GK/02/2018 tanggal 12 April 2018 supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan megadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya membantu mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin” sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan Ketiga kami Pasal 83 ayat (2) huruf a UU.R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 ke-I KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama tedakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
3. Menjatuhkan kepada Terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO pidana denda sebesar Rp.10.000.000(sepuluh Juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1(satu) batang kayu Jati Panjang 200 Cm, diameter 16 cm, volume 0,045 m3.sm.kg.
b. 1(satu) batang kayu jati Panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3.sm.kg.
c. 1(satu) batang kayu jati Panjang 80 cm, diameter 19 cm, volume 0,024 m3,sm.kg.
d. 1(satu) batang kayu jati Panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg.
e. 1(satu) batang kayu jati Panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3,sm kg.
f. 1(satu) batang kayu jati Panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm kg.
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain A.n. Terdakwa
PRAWOTO Alias KOMPLONG bin (Alm) ARJO SUCIPTO.
5. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.000 (Dua Ribu Rupiah).
Telah membaca, Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 26
April 2018 Nomor 36/Pid.B/LH/2018/PN Wno. Yang amarnya berbunyi
sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membantu mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah topi caping;
1 (satu) buah sabit;
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm, volume 0,045 m3.sm.kg;
1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m3.sm.kg;
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 19 cm, volume 0,024 m3.sm.kg;
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg;
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg;
1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m3.sm.kg;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti
dalam perkara atas nama PRAWOTO Alias KOMPLONG Bin ARJO
SUCIPTO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Membaca salinan isi putusan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 26 April 2018 Nomor 36/Akta Pid.B/LH/2018/PN Wno kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 April 2018 dan kepada Terdakwa pada tanggal 26 April 2018.;
Membaca Akta permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 Mei 2018 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2018.;
Membaca memori banding yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Nomor TAR-289/0.4.11/Euh.2/05/2018 tanggal 8 Mei 2018 dan telah diterima di Pengadilan Negeri Wonosari pada tanggal 11 Mei 2018 serta telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 14 Mei 2018.;
Membaca relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Wonosari dan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 14 Mei 2018.;
Membaca Akta tidak mempelajari berkas banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 21 Mei 2018 kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut diatas masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding Penuntut Umum secara formil haruslah dinyatakan dapat diterima.;
Menimbang, bahwa pada intinya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 36/Pid.B/LH/2018/PN.Wno tanggal 26 April 2018 atas penjatuhan hukuman (lamanya pemidanaan) yang dijatuhkan kepada Terdakwa ADI PRAYITNO Alias PROJO Bin Almarhum ARJO SUCIPTO dengan berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Pasal 83 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, berbunyi sebagai berikut, “Orang perseorangan yang karena kelalaiannya memuat ,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan akan memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3(tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Selanjutnya Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diatas, diketahui bahwa delik yang diatur dalam ketentuan tersebut diancam dengan pidana paling singkat 8 (delapan) bulan yang kemudian dijuntokan dengan pasal 56 ke 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, ancaman pidananya sesuai pasal 57 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikurangi sepertiganya, sehingga batas minimumnya menjadi pidana penjara paling singkat 5 (lima) bulan 10 hari. Dengan kata lain bahwa terhadap delik tersebut Undang-undang telah memberikan batasan minimum bagi Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Tuntutan pidana, dan begitu juga bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan, akan tetapi dalam putusan perkara aquo ternyata majelis hakim tidak mengindahkan batas minimum tersebut, dengan menjatuhkan pidana dibawah dari minimum pidana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.;
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memperbandingkan dengan perkara Nomor 29/Pid.B/LH/2017 PN.Wno tanggal 9 Mei 2017 dengan putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor 43/PID.Sus/2017/PT.Yyk tanggal 10 Juli 2017. Maka atas dasar apa yang telah diuraikan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim ditingkat banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2018.;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim ditingkat banding dalam menanggapi memori banding dari Jaksa Penuntut Umum berpendapat sebagai berikut : Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata banyak fakta yang dapat dipergunakan untuk meringankan terdakwa dengan tidak berpedoman pada ancaman minimal yang ditentukan oleh Undang-undang sepanjang tidak meninggalkan prinsip-prinsip keadilan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, karena hakim bukan semata-mata sebagai corong dari Undang-undang akan tetapi prinsip keadilan dan hati nurani dan keyakinan menjadi alasan dan dasar dalam menjatuhkan pidana.;
Jika Jaksa Penuntut Umum membandingkan antara perkara yang satu dengan yang lain harus sama, Majelis Hakim ditingkat banding tidak sependapat, karena meskipun deliknya hampir sama/sama akan tetapi modus operandinya tidak sama, bahwa Majelis Hakim ditingkat pertama telah mengemukakan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ADI PRAYITNO Alias PROYO Bin Alm ARJO SUCIPTO adalah sebagai berikut :
- Terdakwa belum pernah dihukum.;
- Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.;
- Terdakwa telah berusia lanjut (58 tahun).;
Maka dari fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membantu mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin, dan pelaku utamanya PRAWOTO Alias Komplong, dari fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak menerima upah atau imbalan dari PRAWOTO Alias KOMPLONG.;
Maka atas dasar segala sesuatu yang sudah diuraikan dalam pertimbangan diatas terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini Majelis Hakim ditingkat banding tidak sependapat.;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah meneliti dengan seksama seluruh berkas perkara yang terdiri, Berita Acara Pemeriksaan ditingkat Penyidikan, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Salinan Resmi putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 36/Pid.B/LH/2018/PN Wno tanggal 26 April 2018, memori banding Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 11 Mei 2018. Majelis Hakim ditingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, dalam putusan tersebut diatas sudah benar dan adil dan dapat disetujui oleh majelis hakim ditingkat banding dan akan dijadikan pertimbangan ditingkat banding dalam memutus perkara ini.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan -pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 36/Pid/B/LH/2018/PN Wno tanggal 26 April 2018 yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka akan dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan untuk ditingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini.;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat(2) huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor
36/Pid.B/LH/2018/PN Wno tanggal 26 April 2018 yang dimintakan banding tersebut.;
3, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 , oleh kami H.Budi Setiyono, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Sunardi, SH dan Syafwan Zubir,SH,Mhum masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 2 Agustus 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Reti Ambar Susanti, SH Penitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa.;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
1. Sunardi, SH H. Budi Setiyono, SH.MH.
Syafwan Zubir,SH,Mhum
Panitera Pengganti
Reti Ambar Susanti,SH