36/Pid.B/LH/2018/PN Wno
Putusan PN WONOSARI Nomor 36/Pid.B/LH/2018/PN Wno
Penuntut Umum: 1.RINDI ATMOKO, SH 2.EMBUN SUMUNARINGTYAS,SH Terdakwa: ADI PRAYITNO alias PROYO bin Alm ARJO SUCIPTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ADI PRAYITNO alias PROYO bin (Alm) ARJO SUCIPTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membantu mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 10. 000. 000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah gergaji tangan 1 (satu) buah topi caping 1 (satu) buah sabit 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm, volume 0,045 m 3. sm.kg 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 cm, diameter 19 cm, volume 0,062 m 3. sm.kg 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 19 cm, volume 0,024 m 3. sm.kg 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m 3. sm.kg 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m 3. sm.kg 1 (satu) batang kayu jati panjang 80 cm, diameter 16 cm, volume 0,017 m 3. sm.kg Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama PRAWOTO Alias KOMPLONG Bin ARJO SUCIPTO 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah)