4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Other Participants (1)
Nama Lengkap : YOSIAS PARINUSSA alias YOS; 2. Tempat Lahir : Bula; 3. Umur/Tanggal Lahir : 39 tahun ; 23 Mei 1976; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Jln. Ali Moertopo Kelurhan Siwalima, Dobo, Kecamatan PP. Aru, Kabupaten; Kepulauan Aru; 7. Agama : Kristen Protestan; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menghukum terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.094.000 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 835.306.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menghukum terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 914.154.894 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.25 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar. 2) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.55 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar. 3) 1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar. 4) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.06 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 3 (tiga) lembar. 5) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.08 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 2 (dua) lembar. 6) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 (lima) lembar. 7) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.13 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 4 (empat ) lembar. Dikembalikan kepada AMANDUS OHOIWUTUN 8) 1 (satu) Dokumen Dipa Ta. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi. 9) 4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2011. 10) 2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) 11) 3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 12) 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 13) 2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi Ta. 2011 tahap I dan tahap II 14) 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi Ta. 2011 15) 1 (satu) Dokumen Dipa ta. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis. 16) 3 (tiga) lembar surat penetapan 17) 2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK) 18) 3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III. 19) 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III 20) 2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II Ta. 2012 21) 2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2012 22) 1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi Ta. 2012 23) 2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012 24) 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012 Tahap I, II, dan III 25) 3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo 26) 2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis Ta. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo 27) 1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo. 28) 1 (Dua) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011. 29) 2 (Dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011. Dikembalikan kepada LASUNU DJABUTAFUAN ; 30) 9 (Sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal. 31) 5 (Lima) Lembar Nota bahan Non Lokal. 32) 1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer. 33) 3 (Tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal Desa Kaibolafin. 34) 2 (Dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang. 35) 1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei. 36) 1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum. 37) 1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin. 38) 1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula Dikembalikan kepada DENGKY TUNGGAL alias ADENGKY 39) 1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring 40) 1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring 41) 3 (tiga) lembar surat jalan ke Desa Jerwatu Dikembalikan kepada FRANGKI THEDDY alias EKI 42) 1( Satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel 43) 2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK 44) 1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu 45) 2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II 46) 2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu. Dikembalikan kepada NOHA TUNYANAN alias NOHA 47) 1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan. Dikembalikan kepada SELFATOR DJABUMIR alias SELFATOR 48) 1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP ta. 2012. 49) 3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP Ta. 2012. 50) 3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP Ta. 2012. 51) 2 (dua) buah buku catatan TPK. 52) 1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK. 53) 4 (empat) lembar Berita Acara pertemuan/musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III). Dikembalikan kepada GASIM DAENG MATALY alias GASIM 54) 2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).Ta. 2011-2012 55) 2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan Ta. 2011 – 2012 56) RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II 57) 2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi 58) 1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri Ta. 2011-2012. Dikembalikan kepada JAILANI SELMURY alias JAILANI 59) 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi t.a 2012. 60) 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2011. 61) 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2012. 62) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap II Integrasi desa Marlasi Kec.Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- ( seratus lima puluh juta Sembilan ribu rupiah ) tertanggal 24 juni 2012. 63) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II t.a 2011 tertanggal 24 juni 2012. 64) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi desa Marlasi kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012. 65) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I t.a 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012. 66) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012. 67) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012. 68) 1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 november 2012. 69) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II tahun anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 november 2012. 70) 1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK desa marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 oktober 2013. 71) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 desember 2012. 72) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012. 73) 1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 januari 2013. 74) 1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi tahun anggaran 2011 dan 2012. Dikembalikan kepada SARAGOSA WAITABY alias GOSA 75) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal 76) 6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal 77) 3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana. 78) 5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana). 79) 4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi Ta. 2011 Dikembalikan kepada RAFAEL WAMIR alias APE 80) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012. 81) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012. 82) 1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri Ta. 2012. 83) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I. 84) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II. 85) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III. Dikembalikan kepada KARIM DJABUTAFUAN alias KARIM 86) 1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan Total penawaran harga. 87) 1 (satu) lembar rincian Lampiran kontrak. Dikembalikan kepada THUNG CAI TEK alias TEK 88) 1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah). 89) 1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 oktober 2012 90) 1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 oktober 2012 91) 1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 92) 1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 93) 1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 94) 1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 95) 1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011. Dikembalikan kepada SIMON DJABUMIR alias MON 96) 2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) . Dikembalikan kepada JANTJE THENY alias YANCE 97) 1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay 98) 2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya) 99) 1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung Dikembalikan kepada DALIM WETABTABA alias DALAM 100) 1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 101) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I, 102) 1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I. 103) 1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK. 104) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II. 105) 1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran tahap II. 106) 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III. 107) 1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran Tahap III. 108) 1 (satu) Buah buku kuitansi TPK. 109) 1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non lokal. 110) 1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring 111) 1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring Dikembalikan kepada IDRIS ROIMINAK alias PELA 112) 1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I. - 1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I. - 1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP Ta. 2012. 113) 1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II. - 1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II. 114) 1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III. - 1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III. 115) 1 (satu) buah buku kas TPK Desa wahangula-ngula. 116) 1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula. Dikembalikan kepada MUHAJI WAHKOFAN alias MUHAJI 117) 1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil. 118) 2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar. 119) 1 buah buah buku kas umum berukuran besar. 120) 1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM Ta. 2012. 121) 2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012. 122) 2 lembar foto copy kwitansi UPK. 123) 2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM Ta. 2012. 124) 1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya). Dikembalikan kepada SOLEMAN MANSABI alias SOLE 125) 1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja. 126) 1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran. Dikembalikan kepada YESAYAS TUBUHWAI alias YESI 127) 1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011 128) 1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011 129) 1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011 130) 1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011 131) 1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis Ta. 2011 tahap pertama dan kedua 132) 1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012 133) 3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012 134) 1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Ta. 2012 135) 1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua 136) 1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua Dikembalikan kepada LAKAMIS DJABUMONA alias LAKAMIS 137) 1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Ta. 2012. Dikembalikan kepada KAMIS OHOIWAB alias KAMIS 138) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012. 139) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012. 140) 1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan. 141) 3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar. 142) 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II. Dikembalikan kepada SYAWAL DJABUMONA alias SAWAL 143) 1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP Ta. 2011. 144) 1 (satu) buah Buku Kas Umum 145) 33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana. Dikembalikan kepada AHMAD GAITE alias ABANG NYONG 146) 1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri Ta. 2012 147) 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK 148) 1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (bendahara upk) Tahap II. 149) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I. Dikembalikan kepada RONALDO WATAFURAN alias DONO 150) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011. 151) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011. 152) 1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I 153) 1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II. 154) 1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar. Dikembalikan kepada ZAINUDIN RAHAYAAN alias UDIN 155) 1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 156) 4 (empat) buah buku catatan TPK 157) 1 (satu) buah buku catatan pembayaran TPK. 158) 1 (satu) buah berita acara pertemuan / musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III. Dikembalikan kepada JAMAL RUMODAR alias JAMAL 159) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012. 160) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012. 161) 2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam. 162) 1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012. Dikembalikan kepada FATIMA RAHAYAAN alias TIMA 163) 1 (satu) Lembar Rekapitulasi. 164) 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya mandi, Cuci dan kakus (Rehab Bak Air). 165) 3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau 166) 1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal. 167) 2 (dua) lembar kuitansi Bendahara TPK Dusun Mohang Pulau. Dikembalikan kepada LAHASRI KARNAKA alias LAHARSRI 168) 1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane. 169) 1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya). 170) 2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III. 171) 1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane. Dikembalikan kepada HARIS SERAWA alias ONGEN 172) 2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane Ta. 2012 Dikembalikan kepada ROKY HORAS alias ROKY 173) 1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga. Dikembalikan kepada TIMOTIUS KAIDEL alias TIMO 174) 1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau 175) 4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab desa Langhalau. Dikembalikan kepada ERWIN PATRA HORASZON alias ERWIN 176) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.28 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011. 177) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.56 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar. Dikembalikan kepada YOSIAS PARINUSA alias YOSSI 178) 1 (satu) buah buku bukti PNPM Integrasi TA 2011 Desa Kolamar Dikembalikan kepada MOIDIKIR DJABUMONA alias MOI 179) 1 (satu) buah Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA 2012 180) 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I 181) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap I PNPM-MP TA 2012 182) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II 183) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap II PNPM-MP TA 2012 184) 1 (satu) lembar kertas catatan TPK Desa Wafan / Perincian Dana Tahap II 185) 1 (satu) lembar kertas catatan bahan non local 186) 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan barang 187) 2 (dua) lembar daftar barang Dikembalikan kepada LAURENSIUS DJABUMONA alias LAU 188) 2 (dua) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 9 Novemver 2012 189) 1 (satu) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 7 Desember 2012 Dikembalikan kepada ERIC STEVEN KAUNANG alias ERIC 190) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 191) 1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 192) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 193) 1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 194) 1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2011 Desa Kolamar 195) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 196) 1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 Desa Masidang 197) 1 (satu) lembar copy daftar pengiriman barang ke Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 198) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Wafan pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 199) 2 (dua) lembar copy dokumen penawaran material non lokal pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan 200) 2 (dua) lembar copy daftar barang yang sudah dikirim pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan Dikembalikan kepada HENDRIK HARMAN alias AGWAN 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
I. 1. Nama Lengkap : SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN;
Tempat Lahir : Marlasi;
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun / 14 Oktober 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : - Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru;
USW : Sipur Pantai Kelurahan Siwalima, Dobo, Kecamatan PP. Aru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sekretaris Desa Marlasi;
II. 1. Nama Lengkap : AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY;
Tempat Lahir : Ohoililir;
Umur/Tanggal Lahir : 53 tahun / 3 Pebruari 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Jendral Sudirman, Langgur, Kabuoaten Maluku Tenggara;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
III. 1. Nama Lengkap : YOSIAS PARINUSSA alias YOS;
Tempat Lahir : Bula;
Umur/Tanggal Lahir : 39 tahun ; 23 Mei 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Ali Moertopo Kelurhan Siwalima, Dobo, Kecamatan PP. Aru, Kabupaten; Kepulauan Aru;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Pebruari 2016 sampai tanggal 31 Maret 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 5 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016 ;
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai tanggal 26 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap I sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap II sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 5 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016 ;
Terdakwa III ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai tanggal 26 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap I sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap II sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 5 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016 ;
Terdakwa I dipersidangan didampingi oleh CYNTHIA FRANY TALAHATU, SH., MISNA SAFIA WEUL ARFAFELLA, SH., ada ABDUL BASIR RUMAGIA, SH., yang beralamat di BTN Waitatiri Blok IV D Desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang kesemuanya advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Yayasan Pos Bakun yang beralamat di Jl. Sultan Hairun No. 1 Ambon sesuai dengan surat penetapan penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 23 Maret 2016 ;
Terdakwa II dipersidangan didampingi oleh YERRY SOLISSA, SH., KORNELIS KELANIT, SH. dan RONALDO A. MANUSIWA, S.H., advokat, beralamat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “YERRY SOLISSA, SH. dan REKAN” Jalan Listrik Negara, Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2016;
Terdakwa III dipersidangan didampingi oleh JOHNY HITIJAHUBESSY, SH. dan TAUFAN H. SAIRDEKUT, S.H., advokat, beralamat di Jalan Sirimai No. 75 Bere-Bere Rt. 002 Rw. 05 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 7 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 8 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb tanggal 8 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagai berikut :
a. Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 96.094.000 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah).
b. Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebesar Rp. 835.306.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah).
c. Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 914.154.894 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama :
a. Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selama 2 (dua) bulan penjara
b. Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selama 16 (enam belas) bulan penjara
c. Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selama 18 (delapan belas) bulan penjara
Dan apabila para terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.25 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.55 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.06 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 3 (tiga) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.08 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 2 (dua) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 (lima) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.13 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 4 (empat ) lembar.
1 (satu) Dokumen Dipa Ta. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi.
4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2011.
2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi Ta. 2011 tahap I dan tahap II
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi Ta. 2011
1 (satu) Dokumen Dipa ta. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis.
3 (tiga) lembar surat penetapan
2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III.
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III
2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2012
1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012 Tahap I, II, dan III
3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis Ta. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo.
1 (Dua) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
2 (Dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
9 (Sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal.
5 (Lima) Lembar Nota bahan Non Lokal.
1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal Desa Kaibolafin.
2 (Dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei.
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin.
1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula
1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring
1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring
1( Satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel
2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu
2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II
2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu.
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP Ta. 2011.
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana)
1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan.
1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP Ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP Ta. 2012.
2 (dua) buah buku catatan TPK.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK.
4 (empat) lembar Berita Acara pertemuan/musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III).
2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).Ta. 2011-2012
2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan Ta. 2011 – 2012
RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II
2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi
1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri Ta. 2011-2012.
1 (satu) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi t.a 2012.
1 (satu) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2011.
1 (satu) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2012.
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana (RPD) Tahap II Integrasi desa Marlasi Kec.Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- (seratus lima puluh juta sembilan ribu rupiah) tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II t.a 2011 tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi desa Marlasi kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I t.a 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II tahun anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK desa marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 oktober 2013.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 desember 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 januari 2013.
1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi tahun anggaran 2011 dan 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal
6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal
3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana.
5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana).
4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi Ta. 2011
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Peenghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III.
1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan Total penawaran harga.
1 (satu) lembar rincian Lampiran kontrak.
1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 oktober 2012
1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 oktober 2012
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011.
2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) .
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay
2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya)
1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung
1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I,
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran tahap II.
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran Tahap III.
1 (satu) Buah buku kuitansi TPK.
1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non lokal.
1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring dan 1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring
1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I.
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP Ta. 2012.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III.
1 (satu) buah buku kas TPK Desa wahangula-ngula.
1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula.
1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil.
2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar.
1 buah buah buku kas umum berukuran besar.
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM Ta. 2012.
2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012.
2 lembar foto copy kwitansi UPK.
2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran.
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis Ta. 2011 tahap pertama dan kedua
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan.
3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar.
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II.
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kas Umum
33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana.
1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri Ta. 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK
1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (bendahara upk) Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I.
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I dan 1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II.
1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar.
1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri Ta. 2011-2012
4 (empat) buah buku catatan TPK dan 1 (satu) buah buku catatan TPK.
1 (satu) buah berita acara pertemuan / musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III.
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam.
1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) Lembar Rekapitulasi.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya mandi, Cuci dan kakus (Rehab Bak Air).
3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau dan 2 (dua) lembar kuitansi Bendhara TPK dusun mohang Pulau.
1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal.
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane.
1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya).
2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III.
1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane.
2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane Ta. 2012
3 (tiga) lembar Foto Copy Rab (Rencana anggaran biaya) PNPM- MP Ta. 2012 pengadaan material non lokal desa Wahayum
1 (satu) lembar foto copy daftar kayu yang disuplay ke Desa Kolamar pada PNPM-MP Ta. 2011
Uang tunai senilai Rp 6.250.000 (Enam juta dua ratus lima puluh ribu) dengan rincian :
62 (Enam puluh dua) lembar uang pecahan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga.
1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau
4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab desa Langhalau.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.28 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.56 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
Masing-masing dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan fakt-fakta persidangan maupunyang telah kami kemukakan dalam bagian penutup pembelaan di atas, kami Tim Penasihat Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Tipikor yang mengadili pekara ini agar kiranya alam putusan nanti dapat menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang mengelola PNPM Mandiri bukan terdakwa sendiri tetapi UPK yang terdiri dari terdakwa, Sdr. Dahrun Djabumona (sekretaris UPK) dan Sdr. Lasunu (bendahara UPK) ;
Bahwa Sdr. Lasunu (bendahara UPK) mengaku dipersidangan mengelola Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang cair tanggal 21 September 2011 sehingga Sdr. Lasunu (bendahara UPK) harus ikut bertanggungjawab;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang tunai Rp. 105.545.500,00 (seratus lima juta lima rtus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY ;
Bahwa penghitungan dana UPK yang disalurkan ke desa-desa hanya menggunakan kwitansi pembelian bahan lokal dan upah kerja namun tidak menggunakan KW2 ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP pada bulan Maret 2015, dana UPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sementara berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 1.846.084.894,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum para terdakwa ;
Menyatakan terdakwa AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;
Membebaskan para terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair dan Subsidair (Vrijspraak) ;
Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa proses penanganan dan penyidikan perkara ini terindikasi diskriminatif atau tebang pilih;
Bahwa satker kabupaten, PJO kabupaten, fasilitator keuangan kabupaten, fasilitator pemberdayaan kabupaten, fasilitator tehnik kabupaten, konsultan pendamping UPK, BP-UPK sebagai pendamping, pengendali, evaluasi dan monitoring terhadap semua aspek program adalah pelaku-pelaku program sehingga seharusnya ikut bertanggung jawab;
Bahwa mengapa hanya ketua UPK yang diseret ke kursi pesakitan, padahal ketua UPK, sekretaris UPK dan bendahara UPK mengelola dana yang sama secara bersama-sama ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Audit Keuangan BPKP pada Lembaga UPK bulan Maret 2015, nilai kerugian sebagai selisih dana sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) namun sesuai fakta dakwaan jumlah selisih dana menjadi Rp. 1.846.084.894,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa audit BPKP hanya fokus pada kegiatan fisik sedangkan kegiatan non fisik tidak diaudit;
Bahwa tidak benar terdakwa mengelola dana sebesar Rp. 1.050.431.500,00 (satu milyar lima puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah), terdakwa hanya dititipi uang sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa tidak benar terdakwa berkonspirasi untuk melakukan rencana jahat mengambil dana program sebesar Rp. 853.306.000,00 (delapan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah), terdakwa tidak pernah mengambil dana program secara tidak sah dengan cara apapun, terdakwa tidak pernah memperkaya diri secara tidak sah ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan YOSIAS PARINUSSA/terdakwa III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;
Membebaskan terdakwa III/YOSIAS PARINUSSA karena itu dari dakwan Primair maupun dakwan Subsidair;
Membebaskan terdakwa III/YOSIAS PARINUSSA dari dakwaan-dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa III/YOSIAS PARINUSSA dari semua tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Mengembalikannama baik, harkat dan martabat terdakwa III/YOSIAS PARINUSSA seperti sedia kala;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebagai fasilitator terdakwa tidak bertanggung jawab pelaksanaan fisik kegiatan dan pengelolaan keuangan di Lembaga UPK dan TPK ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengelola dana yang cair bersama-sma dengan kader di desa dan kecamatan ;
Bahwa berdasarkan surat pernyataan UPK yang telah menggunakan dana yang cair tahun 2012 untuk membayar kegiatan tahun 2011 sebesar Rp. 171.800.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Sdr. Lasunu (bendahara UPK) mengakui mengelola dana sebesar Rp. 209.000.000,00 (dua ratus Sembilan juta rupiah);
Bahwa hasil audit terdakwa tanggal 26 April 2012, terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Buku Kas UPK, realisasi penyaluran dana di beberapa desa tidak sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) ;
Bahwa berdasarkan kwitansi penyaluran di Lembaga UPK terjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh UPK sebesar Rp. 186.540.500,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa saksi Lasunu Djabutafuan dan saksi Dahrun Djabumona dipersidangan mengakui telah menyalahgunakan dana yng cair tahun 2012 sedangkan saksi Purnomo dipersidangan mengakui menerima pembayaran lebih dari terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN dan saksi Lasunu Djabutafuan sebesar Rp. 169.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa audit BPKP keliru karena BPKP berpendapat telah terjadi penyimpangan prosedur terhadap pembayaran usulan SPP yang dibayarkan tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran biaya operasional UPK-TPK sebesar 5% dari dana yang cair tahun 2012 sebesar Rp. 326.496.447,00 (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) karena pendapat BPKP tersebut tidak benar ;
Bahwa tidak benar apabila terdakwa menunjuk penyedia bahan untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri karena saksi Erwin Patra Horason sebagai penyedia bahan non local dihubungi oleh saksi Adolof Wamir;
Bahwa banyak kontradiksi perihal keterangan saksi sehingga kesimpulan Jaksa Penuntut Umum merupakan kesimpulan yang sumir dan subyektif;
Bahwa memohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Dipersidangan terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan tanggapan terhadap replik Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara, bersama-sama dengan Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan 2012, dan dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik (FT) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan 2012, pada tanggal 05 Maret 2011 sampai dengan tanggal 25 Februari 2013, atau atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, bertempat di Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, dan di 23 (dua puluh tiga) desa di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, antara lain Desa Kabufin, Desa Kolamar, Desa Leting, Desa Jerwatu, Desa Jursiang, Desa Mohangsel, Desa Marlasi, Desa Langhalau, Desa Gomsei, Desa Mesidang, Desa Kaibolafin, Desa Bardefan, Desa Wahayum, Desa Foket, Desa Selmona, Desa Wahangula, Desa Benjuring, Desa Waifual, Desa Kompane, Desa Kolaha, Desa Wafan, Desa Tasinwaha dan Desa Mohon Pulau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN diangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17.5 Tahun 2011 tanggal 5 Maret 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, selanjutnya pada tahun anggaran 2012 diangkat lagi sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 1.5 Tahun 2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat selaku Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 23 Juni 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat kembali menjadi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 30 September 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat kembali menjadi Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Bahwa untuk tahun anggaran 2011 jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.544.685.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 3826/010-05.5.01/29/2011. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.627.638.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.481.744.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 7836/010-05.5.01/29/2012. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.849.755.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian BLM Pusat (APBN) BLM Daerah (APBD) Total BLM A TAHUN 2011 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 902.110.400 225.527.600 1.127.638.000 3 PNPM Pasca Krisis 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2011 3.802.110.400 825.527.600 4.627.638.000 B TAHUN 2012 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400 3 PNPM Integrasi Luncuran 2011 225.527.600 0 225.527.600 4 PNPM Pasca Krisis luncuran 2011 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2012 4.024.909.520 824.845.480 4.849.755.000
Bahwa desa-desa di Kecamatan Aru Utara yang ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 adalah sebagai berikut :
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBN berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 03/KAU/VI/11 tanggal 18 Juni 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Kabufin Prasarana Tambatan Perahu 326.766.000 2 Kolamar Kesehatan Mandi Kakus 343.468.000 3 Leting Kesehatan Bendungan 350.000.000 4 Jerwatu Kesehatan Mandi Kakus 211.600.000 5 Jursiang Kesehatan Poskedes 186.920.000 6 Mohang Sel Pendidikan 2 RKB 257.188.000 7 Marlasi Prasarana Tambatan Perahu 348.518.500 8 Langhalau Kesehatan Mandi Kakus 229.493.000 9 Marlasi SPP KLP Marvel 50.000.000 10 Kabufin SPP KLP PKK 50.000.000 11 Kolamar SPP KLP PKK 50.000.000 Jumlah 2.403.953.500
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBD berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 09/KAU/XII/11 tanggal 02 Desember 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Gomsei Prasarana Umum Jalan Rabat 187.726.000 2 Mesidang Prasarana Kesehatan Poskedes 130.000.000 3 Tasinwaha Prasarana Umum Jalan Rabat 121.960.000 4 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 156.360.500 Jumlah 596.046.500
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/239/BPM.PD :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 217.828.800 54.457.200 272.286.000 2 Bardefan Prasarana Umum Tambatan Perahu 217.804.000 56.951.000 284.755.000 3 Langhalau Prasarana Pendidikan Pembangunan Kantor Sekolah + MCK 228.063.200 57.015.800 285.079.000 4 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat Beton 228.414.400 57.103.600 285.518.000 Jumlah 902.110.400 225.527.600 1.127.683.000
-
Nama desa penerima PNPM Pasca Krisis tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/31.a-KAU/2012 tanggal 27 Februari 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Jenis Nama 1 Wahayum Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 2 Jerwatu Prasarana Umum Talud Pantai 225.000.000 3 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 125.000.000 Jumlah 500.000.000
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 02/KAU/2012 tanggal 10 Agustus 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Foket Prasarana Umum Tambatan Perahu 250.000.000 2 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat 250.000.000 3 Kabufin Prasarana Umum Jembatan Penghubung 250.000.000 4 Selmona Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 5 Wahangula Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 6 Benjuring Prasarana Umum Jalan Rabat 300.000.000 7 Wahayum Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 8 Waifual Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 9 Jerwatu Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 10 Kompane Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 11 Kolaha Prasarana Umum Talud Pantai 175.000.000 12 Wafan Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 13 Tasinwaha Prasarana Pendidikan Taman Kanak-kanak 175.000.000 14 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 15 Mohon Sel Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 16 Mohon Pulau Prasarana Kesehatan Air Bersih (rehab bak) 75.000.000 Jumlah 3.000.000.000
-
Nama desa penerima PNPM Integrasi tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/274 tanggal 25 Oktober 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Masidang Sarana/Prasarana Tambatan Perahu 280.000.000 70.000.000 350.000.000 2 Kaibolafin Sarana/Prasarana Pagar dan Ruang Tunggu 339.381.920 84.845.480 424.227.400 3 Jursiang Kesehatan Rehab Bendungan, Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum 280.000.000 70.000.000 350.000.000 Jumlah 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400
-
Bahwa pengadaan bahan dan alat untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan nilai di atas Rp. 15.000.000 seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi dan keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. Namun Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY bersama-sama dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan sepengetahuan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN menunjuk penyedia bahan dan alat untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun 2012 tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan. Terdakwa II dan Terdakwa III menunjuk penyedia bahan dan alat tersebut dengan cara mendatangi dan menawarkan pekerjaan kepada penyedia bahan secara langsung karena sudah saling kenal atau menunjuk penyedia bahan yang diketahui mempunyai kemampuan secara finansial. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada BAB III point 3.2.2 huruf C tentang Pengadaan Bahan dan Alat, yang menyatakan :
“Pengadaan bahan dan alat dengan nilai di atas Rp. 15 juta, TPK menyelenggaran proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat”
Bahwa Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menunjuk ERIC STEVEN KAUNANG sebagai penyedia bahan dan alat untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Waefual tahun anggaran 2012. Sedangkan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS menunjuk penyedia bahan dan alat sebagai berikut :
THUNG CAI TEK, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Marlasi dan di Desa Kabufin tahun anggaran 2011.
DENGKY TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Poskedes di Desa Jursiang tahun anggaran 2011, pembangunan Jalan Rabat di Desa Gomsey tahun anggaran 2011, pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2011, Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kabufin tahun anggaran 2012, pekerjaan Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum di Desa Jursiang tahun anggaran 2012, Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Wahagula tahun anggaran 2012, dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
SIMON DJABUMIR, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Tasinwaha tahun anggaran 2011, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Marlasi tahun anggaran 2012, Pembangunan Talud Pantai di Desa Kolaha tahun anggaran 2012, Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Selmona tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kolamar tahun anggaran 2012.
FRANGKY THEDDY, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu dan di Desa Benjuring tahun anggaran 2012.
SUN WEHFANY, untuk pekerjaan Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
TIMOTIUS KAIDEL, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Foket tahun anggaran 2012.
ROKY HORAS, untuk pekerjaan Pembangunan MCK di Desa Kompane tahun anggaran 2012.
MARIA C. TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu tahun anggaran 2012.
Bahwa pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui pengajuan Surat Pengusulan Pencaian Dana yang ditandatangani oleh Camat Aru Utara selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara. Surat pengusulan pencairan dana dilampirkan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD) dan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa Surat Pengusulan Pencairan Dana berserta lampirannya tersebut selanjutnya disampaikan oleh PJOK kepada satker / pengelola PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru untuk diproses SPP dan SPM. Selanjutnya diterbitkan SP2D dengan menunjuk rekening atas nama BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara pada Bank Maluku Cabang Dobo nomor rekening 0802067109 dan Bank BRI Cabang Dobo nomor rekening 3630-01-011612-53-5.
Bahwa untuk tahun anggaran 2011, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.627.638.000, telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 676.582.800
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.600
SP2D nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD)sebesar : Rp.600.000.000
Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000, telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 (100%) melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.000
SP2D nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 674.536.440
SP2D nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 224.845.480
SP2D nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 100.000.000
SP2D nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) : Rp. 600.000.000
SP2D nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) : Rp. 103.667.480
SP2D nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) : Rp. 121.168.000
Bahwa jumlah keseluruhan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang telah dicairkan ke rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara berdasarkan nilai SP2D adalah sebesar Rp. 8.751.865.400.
Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY, kemudian Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis tahun 2012 (luncuran tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 8.694.149.394, yang dikelola oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 1.113.781.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebesar Rp. 1.050.431.500
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 6.529.936.894
Bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS mengetahui bahwa dana yang ditarik dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 8.694.149.394 adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri yang harus disalurkan semuanya kepada masyarakat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) masing-masing desa sesuai dengan Rencana Pengajuan Dana (RPD) yang diajukan. Akan tetapi para terdakwa hanya menyalurkan dana sebesar Rp. 6.846.064.500 secara bertahap kepada TPK masing-masing desa penerima dan kepada para penyedia bahan, dengan rincian sebagaimana terdapat pada lampiran 3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894 disimpan oleh para terdakwa dan hingga berakhirnya tahun anggaran dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum negara.
Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, yang menyatakan :
Dana Urusan Bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.”
Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.846.084.894 yang disimpan oleh para terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaiaman disebutkan di atas, ternyata dipergunakan oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 96.094.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDYsebesar Rp. 835.306.000
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 914.154.894
Saksi LASUNU DJABUTAFUAN selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 530.000
Bahwa perbuatan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 96.094.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 835.306.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu, dan perbuatan terdakwa YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 914.154.894 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa selain itu dari dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 6.846.064.500 yang disalurkan oleh para terdakwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan pada 23 (dua puluh tiga) desa di Kecamatan Aru Utara, terdapat realisasi fisik pekerjaan yang kurang dengan nilai sebesar Rp. 1.520.739.032 sehingga perbuatan para terdakwa telah memperkaya para ketua TPK dan para penyedia bahan, dengan rincian sebagai berikut :
Dari jumlah dana sebesar Rp. 375.792.500 yang disalurkan kepada AHMAD GAITE selaku Ketua TPK Desa Mohansel dan PURNAMA selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di desa Mohang Sel tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 256.438.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 119.354.500, sehingga memperkaya AHMAD GAITE sebesar Rp. 86.319.500 dan PURNAMA sebesar Rp. 33.035.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 350.000.000 yang disalurkan kepada SAMAD DJABUMONA selau Ketua TPK Desa Leting dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Bendungan / MCK di desa Leting tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 47.650.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.350.000, sehingga memperkaya SAMAD DJABUMONA sebesar Rp. 110.563.000 dan ADOLF WAMIR sebesar Rp. 191.787.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 198.753.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 151.564.176. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 47.188.824, sehingga memperkaya SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 47.188.824, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 229.493.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langhalau untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 228.743.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Selanjutnya dari jumlah dana sebesar Rp. 210.650.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langahalau dan ERWIN PATRA HORASZON selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 108.732.965. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 101.917.035, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 86.198.000 dan ERWIN PATRA HORASZON sebesar Rp. 15.719.035, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 326.766.000 yang disalurkan kepada FATIMAH RAHAYAAN selaku Ketua TPK Desa Kabufin dan TEK CAI TUNG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kabufin tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 326.016.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya FATIMAH RAHAYAAN sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 97.662.000 yang disalurkan kepada JAILANI SELMURY selaku Ketua TPK Desa Selmuri dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Poskedes di desa Mesidang tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 83.162.638. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14.499.362, sehingga memperkaya JAILANI SELMURI sebesar Rp. 14.499.362, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 262.251.000 yang disalurkan kepada SELFATOR DJABUMIR selaku Ketua TPK desa Bardefan dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Bardefan tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.076.153. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 213.174.847, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 213.174.847, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 95.517.000 yang disalurkan kepada NOHA TUNYANAN selaku Ketua TPK Desa Mohangsel dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Mohangsel tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 74.014.128. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.502.872, sehingga memperkaya NOHA TUNYANAN sebesar Rp. 21.502.872, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 143.225.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Jerwatu tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 64.843.657. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 78.381.343, sehingga memperkaya JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 60.597.343 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 17.784.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 236.931.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 169.126.347. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 67.804.653, sehingga memperkaya SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 67.804.653, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada SOLEMAN MANSABI selaku Ketua TPK Desa Jursiang dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Jursiang tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.810.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.190.000, sehingga memperkaya DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 3.190.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada PIETER W. KAKISINA selaku Ketua TPK Desa Tasinwaha dan JANTJE THENY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Tasinwaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 174.500.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000, sehingga memperkaya JANTJE THENY sebesar Rp. 500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 210.364.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 163.614.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 46.750.000, sehingga memperkaya RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 1.500.000 dan DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 45.250.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 148.300.000 yang disalurkan kepada REINALDO WATAFURAN selaku Ketua TPK Desa Foket dan TIMOTIUS KAIDEL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Foket tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 114.291.628. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.008.372, sehingga memperkaya REINALDO WATAFURAN sebesar Rp. 29.952.622 dan TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.750, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.755 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 4.055.755 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 138.169.000 yang disalurkan kepada SYAWAL DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Kolaha dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Kolaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 107.551.270. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.617.730, sehingga memperkaya SYAWAL DJABUMONA sebesar Rp. 30.617.730, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 256.059.000 yang disalurkan kepada LAKAMIS DJABUMONA selaku Keta TPK Desa Wahayum dan SUN WEHFANI selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Wahayum tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 118.185.617. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 137.873.383, sehingga memperkaya LAKAMIS DJABUMONA sebesar Rp. 137.873.383, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 124.012.000 yang disalurkan kepada LAURENSIUS DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Wafan dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Wafan tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 91.353.026. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 32.658.974, sehingga memperkaya LAURENSIUS DJABUMONA sebesar Rp. 30.455.000 dan HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 2.203.974 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 110.085.000 yang disalurkan kepada DALIM WETABTA selaku Ketua TPK desa Waefual dan ERIC STEVEN KAUNANG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Waefual tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.039.488. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 61.045.512, sehingga memperkaya DALIM WETABTA sebesar Rp. 38.683.319 dan ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 22.362.193 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 238.650.000 yang disalurkan kepada IDRIS ROIMINAK selaku Ketua TPK Desa Benjuring dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Benjuring tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.791.850. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 66.858.150, sehingga memperkaya IDRIS ROIMINAK sebesar Rp. 41.013.150 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 25.845.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 81.877.000 yang disalurkan kepada LAHASRI KAMAKA selaku Ketua TPK Desa Mohang Pulau dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Mohang Pulau tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 73.000.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.877.000, sehingga memperkaya LAHASRI KAMAKA sebesar Rp. 8.877.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 128.232.000 yang disalurkan kepada MUHAJI WAHKOFAN selaku Ketua TPK Desa Wahangula dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Wahangula tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 57.984.360. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 70.247.640, sehingga memperkaya MUHAJI WAHKOFAN sebesar Rp. 70.247.640, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 106.590.000 yang disalurkan kepada KARIM DJABUTAFUAN selaku Ketua TPK Desa Kolamar dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Kolamar tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 93.129.285. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.460.715, sehingga memperkaya KARIM DJABUTAFUAN sebesar Rp. 13.460.715, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 196.849.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan MARIA C. TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Jerwatu PNPM Pasca Krisis tahun 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 176.370.880. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 20.478.120, sehingga memperkaya JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 20.478.120, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 26.500.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin untuk pekerjaan PNPM Pasca Krisis Tahun 2011 di desa Kaibolafin namun tidak ada realisasi fisik pekerjaan, sehingga memperkaya RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 26.500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 3.366.823.926, yang terdiri dari :
Selisih antara realisasi pencairan SP2D tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan jumlah realisasi penyaluran ke desa penerima, sebesar Rp. 1.846.084.894.
Selisih dana yang disalurkan dengan nilai realisasi fisik pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.520.739.032.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara, bersama-sama dengan Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan 2012, dan dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik (FT) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan 2012, pada tanggal 05 Maret 2011 sampai dengan tanggal 25 Februari 2013, atau atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, bertempat di Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, dan di 23 (dua puluh tiga) desa di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, antara lain Desa Kabufin, Desa Kolamar, Desa Leting, Desa Jerwatu, Desa Jursiang, Desa Mohangsel, Desa Marlasi, Desa Langhalau, Desa Gomsei, Desa Mesidang, Desa Kaibolafin, Desa Bardefan, Desa Wahayum, Desa Foket, Desa Selmona, Desa Wahangula, Desa Benjuring, Desa Waifual, Desa Kompane, Desa Kolaha, Desa Wafan, Desa Tasinwaha dan Desa Mohon Pulau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN diangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17.5 Tahun 2011 tanggal 5 Maret 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, selanjutnya pada tahun anggaran 2012 diangkat lagi sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 1.5 Tahun 2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenangan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) / Musyawarah Antar Desa (MAD).
Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan.
Bahwa terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat selaku Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 23 Juni 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat kembali menjadi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenanganTerdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan (FK) berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa diantaranya adalah sebagai berikut :
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan.
Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.
Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya.
Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
Bahwa terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 30 September 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat kembali menjadi Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenangan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik (FT) berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KMPD) atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan khususnya dalam bidang teknis.
Bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Bahwa untuk tahun anggaran 2011 jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.544.685.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 3826/010-05.5.01/29/2011. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.627.638.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.481.744.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 7836/010-05.5.01/29/2012. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.849.755.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian BLM Pusat
(APBN)
BLM Daerah
(APBD)
Total BLM A TAHUN 2011 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 902.110.400 225.527.600 1.127.638.000 3 PNPM Pasca Krisis 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2011 3.802.110.400 825.527.600 4.627.638.000 B TAHUN 2012 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400 3 PNPM Integrasi Luncuran 2011 225.527.600 0 225.527.600 4 PNPM Pasca Krisis luncuran 2011 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2012 4.024.909.520 824.845.480 4.849.755.000
Bahwa desa-desa di Kecamatan Aru Utara yang ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 adalah sebagai berikut :
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBN berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 03/KAU/VI/11 tanggal 18 Juni 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Kabufin Prasarana Tambatan Perahu 326.766.000 2 Kolamar Kesehatan Mandi Kakus 343.468.000 3 Leting Kesehatan Bendungan 350.000.000 4 Jerwatu Kesehatan Mandi Kakus 211.600.000 5 Jursiang Kesehatan Poskedes 186.920.000 6 Mohang Sel Pendidikan 2 RKB 257.188.000 7 Marlasi Prasarana Tambatan Perahu 348.518.500 8 Langhalau Kesehatan Mandi Kakus 229.493.000 9 Marlasi SPP KLP Marvel 50.000.000 10 Kabufin SPP KLP PKK 50.000.000 11 Kolamar SPP KLP PKK 50.000.000 Jumlah 2.403.953.500
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBD berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 09/KAU/XII/11 tanggal 02 Desember 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Gomsei Prasarana Umum Jalan Rabat 187.726.000 2 Mesidang Prasarana Kesehatan Poskedes 130.000.000 3 Tasinwaha Prasarana Umum Jalan Rabat 121.960.000 4 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 156.360.500 Jumlah 596.046.500
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/239/BPM.PD :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 217.828.800 54.457.200 272.286.000 2 Bardefan Prasarana Umum Tambatan Perahu 217.804.000 56.951.000 284.755.000 3 Langhalau Prasarana Pendidikan Pembangunan Kantor Sekolah + MCK 228.063.200 57.015.800 285.079.000 4 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat Beton 228.414.400 57.103.600 285.518.000 Jumlah 902.110.400 225.527.600 1.127.683.000
-
Nama desa penerima PNPM Pasca Krisis tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/31.a-KAU/2012 tanggal 27 Februari 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Jenis Nama 1 Wahayum Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 2 Jerwatu Prasarana Umum Talud Pantai 225.000.000 3 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 125.000.000 Jumlah 500.000.000
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 02/KAU/2012 tanggal 10 Agustus 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Foket Prasarana Umum Tambatan Perahu 250.000.000 2 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat 250.000.000 3 Kabufin Prasarana Umum Jembatan Penghubung 250.000.000 4 Selmona Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 5 Wahangula Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 6 Benjuring Prasarana Umum Jalan Rabat 300.000.000 7 Wahayum Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 8 Waifual Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 9 Jerwatu Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 10 Kompane Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 11 Kolaha Prasarana Umum Talud Pantai 175.000.000 12 Wafan Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 13 Tasinwaha Prasarana Pendidikan Taman Kanak-kanak 175.000.000 14 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 15 Mohon Sel Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 16 Mohon Pulau Prasarana Kesehatan Air Bersih (rehab bak) 75.000.000 Jumlah 3.000.000.000
-
Nama desa penerima PNPM Integrasi tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/274 tanggal 25 Oktober 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Masidang Sarana/Prasarana Tambatan Perahu 280.000.000 70.000.000 350.000.000 2 Kaibolafin Sarana/Prasarana Pagar dan Ruang Tunggu 339.381.920 84.845.480 424.227.400 3 Jursiang Kesehatan Rehab Bendungan, Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum 280.000.000 70.000.000 350.000.000 Jumlah 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400
-
Bahwa sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada BAB III point 3.2.2 huruf C tentang Pengadaan Bahan dan Alat, disebutkan bahwa pengadaan bahan dan alat untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan nilai di atas Rp. 15.000.000 dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi dan keuangan PNPM Mandiri Perdesaan.
Bahwa oleh karena itu Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN dalam jabatannya selaku Ketua UPK yang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dalam jabatannya selaku Fasilitator Kecamatan yang mempunyai kewenangan untuk memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dalam jabatannya selaku Fasilitator Teknik yang mempunyai kewenangan untuk mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan kegiatan khususnya dalam bidang teknis, seharusnya secara bersama-sama memfasilitasi TPK untuk melakukan proses pengadaan bahan dan alat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana atau kolusi dalam pengadaan bahan dan alat tersebut. Namun tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan oleh TPK, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY bersama-sama dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan sepengetahuan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN menunjuk sendiri penyedia bahan dan alat untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara tahun 2011 dan tahun 2012. Terdakwa II dan Terdakwa III menunjuk penyedia bahan dan alat dengan cara mendatangi dan menawarkan pekerjaan kepada penyedia bahan secara langsung karena sudah saling kenal atau menunjuk penyedia bahan yang diketahui mempunyai kemampuan secara finansial.
Bahwa Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menunjuk ERIC STEVEN KAUNANG sebagai penyedia bahan dan alat untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Waefual tahun anggaran 2012. Sedangkan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS menunjuk penyedia bahan dan alat sebagai berikut :
THUNG CAI TEK, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Marlasi dan di Desa Kabufin tahun anggaran 2011.
DENGKY TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Poskedes di Desa Jursiang tahun anggaran 2011, pembangunan Jalan Rabat di Desa Gomsey tahun anggaran 2011, pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2011, Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kabufin tahun anggaran 2012, pekerjaan Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum di Desa Jursiang tahun anggaran 2012, Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Wahagula tahun anggaran 2012, dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
SIMON DJABUMIR, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Tasinwaha tahun anggaran 2011, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Marlasi tahun anggaran 2012, Pembangunan Talud Pantai di Desa Kolaha tahun anggaran 2012, Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Selmona tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kolamar tahun anggaran 2012.
FRANGKY THEDDY, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu dan di Desa Benjuring tahun anggaran 2012.
SUN WEHFANY, untuk pekerjaan Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
TIMOTIUS KAIDEL, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Foket tahun anggaran 2012.
ROKY HORAS, untuk pekerjaan Pembangunan MCK di Desa Kompane tahun anggaran 2012.
MARIA C. TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu tahun anggaran 2012.
Bahwa pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui pengajuan Surat Pengusulan Pencaian Dana yang ditandatangani oleh Camat Aru Utara selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara. Surat pengusulan pencairan dana dilampirkan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD) dan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa Surat Pengusulan Pencairan Dana berserta lampirannya tersebut selanjutnya disampaikan oleh PJOK kepada satker / pengelola PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru untuk diproses SPP dan SPM. Selanjutnya diterbitkan SP2D dengan menunjuk rekening atas nama BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara pada Bank Maluku Cabang Dobo nomor rekening 0802067109 dan Bank BRI Cabang Dobo nomor rekening 3630-01-011612-53-5.
Bahwa untuk tahun anggaran 2011, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.627.638.000, telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 676.582.800
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.600
SP2D nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD)sebesar : Rp. 600.000.000
Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000, telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 (100%) melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.000
SP2D nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 674.536.440
SP2D nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 224.845.480
SP2D nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 100.000.000
SP2D nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) : Rp. 600.000.000
SP2D nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) : Rp. 103.667.480
SP2D nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) : Rp. 121.168.000
Bahwa jumlah keseluruhan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang telah dicairkan ke rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara berdasarkan nilai SP2D adalah sebesar Rp. 8.751.865.400.
Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY, kemudian Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis tahun 2012 (luncuran tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 8.694.149.394, yang dikelola oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 1.113.781.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebesar Rp. 1.050.431.500
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 6.529.936.894
Bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS mengetahui bahwa dana yang ditarik dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 8.694.149.394 adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri yang harus disalurkan semuanya kepada masyarakat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) masing-masing desa sesuai dengan Rencana Pengajuan Dana (RPD) yang diajukan. Akan tetapi para terdakwa hanya menyalurkan dana sebesar Rp. 6.846.064.500 secara bertahap kepada TPK masing-masing desa penerima dan kepada para penyedia bahan, dengan rincian sebagaimana terdapat pada lampiran 3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894 disimpan oleh para terdakwa dan hingga berakhirnya tahun anggaran dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum negara.
Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.846.084.894 yang disimpan oleh para terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaiaman disebutkan di atas, ternyata dipergunakan oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 96.094.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDYsebesar Rp. 835.306.000
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 914.154.894
Saksi LASUNU DJABUTAFUAN selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 530.000
Bahwa perbuatan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 96.094.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 835.306.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu, dan perbuatan terdakwa YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 914.154.894 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa selain itu dari dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 6.846.064.500 yang disalurkan oleh para terdakwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan pada 23 (dua puluh tiga) desa di Kecamatan Aru Utara, terdapat realisasi fisik pekerjaan yang kurang dengan nilai sebesar Rp. 1.520.739.032 sehingga perbuatan para terdakwa telah menguntungkan para ketua TPK dan para penyedia bahan, dengan rincian sebagai berikut :
Dari jumlah dana sebesar Rp. 375.792.500 yang disalurkan kepada AHMAD GAITE selaku Ketua TPK Desa Mohansel dan PURNAMA selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di desa Mohang Sel tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 256.438.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 119.354.500, sehingga menguntungkan AHMAD GAITE sebesar Rp. 86.319.500 dan PURNAMA sebesar Rp. 33.035.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 350.000.000 yang disalurkan kepada SAMAD DJABUMONA selau Ketua TPK Desa Leting dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Bendungan / MCK di desa Leting tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 47.650.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.350.000, sehingga menguntungkan SAMAD DJABUMONA sebesar Rp. 110.563.000 dan ADOLF WAMIR sebesar Rp. 191.787.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 198.753.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 151.564.176. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 47.188.824, sehingga menguntungkan SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 47.188.824, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 229.493.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langhalau untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 228.743.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga menguntungkan ADOLF WAMIR sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Selanjutnya dari jumlah dana sebesar Rp. 210.650.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langahalau dan ERWIN PATRA HORASZON selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 108.732.965. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 101.917.035, sehingga menguntungkan ADOLF WAMIR sebesar Rp. 86.198.000 dan ERWIN PATRA HORASZON sebesar Rp. 15.719.035, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 326.766.000 yang disalurkan kepada FATIMAH RAHAYAAN selaku Ketua TPK Desa Kabufin dan TEK CAI TUNG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kabufin tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 326.016.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga menguntungkan FATIMAH RAHAYAAN sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 97.662.000 yang disalurkan kepada JAILANI SELMURY selaku Ketua TPK Desa Selmuri dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Poskedes di desa Mesidang tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 83.162.638. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14.499.362, sehingga menguntungkan JAILANI SELMURI sebesar Rp. 14.499.362, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 262.251.000 yang disalurkan kepada SELFATOR DJABUMIR selaku Ketua TPK desa Bardefan dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Bardefan tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.076.153. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 213.174.847, sehingga menguntungkan ADOLF WAMIR sebesar Rp. 213.174.847, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 95.517.000 yang disalurkan kepada NOHA TUNYANAN selaku Ketua TPK Desa Mohangsel dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Mohangsel tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 74.014.128. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.502.872, sehingga menguntungkan NOHA TUNYANAN sebesar Rp. 21.502.872, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 143.225.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Jerwatu tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 64.843.657. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 78.381.343, sehingga menguntungkan JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 60.597.343 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 17.784.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 236.931.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 169.126.347. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 67.804.653, sehingga menguntungkan SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 67.804.653, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada SOLEMAN MANSABI selaku Ketua TPK Desa Jursiang dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Jursiang tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.810.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.190.000, sehingga menguntungkan DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 3.190.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada PIETER W. KAKISINA selaku Ketua TPK Desa Tasinwaha dan JANTJE THENY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Tasinwaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 174.500.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000, sehingga menguntungkan JANTJE THENY sebesar Rp. 500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 210.364.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 163.614.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 46.750.000, sehingga menguntungkan RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 1.500.000 dan DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 45.250.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 148.300.000 yang disalurkan kepada REINALDO WATAFURAN selaku Ketua TPK Desa Foket dan TIMOTIUS KAIDEL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Foket tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 114.291.628. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.008.372, sehingga menguntungkan REINALDO WATAFURAN sebesar Rp. 29.952.622 dan TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.750, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.755 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 4.055.755 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 138.169.000 yang disalurkan kepada SYAWAL DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Kolaha dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Kolaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 107.551.270. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.617.730, sehingga menguntungkan SYAWAL DJABUMONA sebesar Rp. 30.617.730, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 256.059.000 yang disalurkan kepada LAKAMIS DJABUMONA selaku Keta TPK Desa Wahayum dan SUN WEHFANI selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Wahayum tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 118.185.617. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 137.873.383, sehingga menguntungkan LAKAMIS DJABUMONA sebesar Rp. 137.873.383, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 124.012.000 yang disalurkan kepada LAURENSIUS DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Wafan dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Wafan tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 91.353.026. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 32.658.974, sehingga menguntungkan LAURENSIUS DJABUMONA sebesar Rp. 30.455.000 dan HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 2.203.974 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 110.085.000 yang disalurkan kepada DALIM WETABTA selaku Ketua TPK desa Waefual dan ERIC STEVEN KAUNANG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Waefual tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.039.488. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 61.045.512, sehingga menguntungkan DALIM WETABTA sebesar Rp. 38.683.319 dan ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 22.362.193 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 238.650.000 yang disalurkan kepada IDRIS ROIMINAK selaku Ketua TPK Desa Benjuring dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Benjuring tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.791.850. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 66.858.150, sehingga menguntungkan IDRIS ROIMINAK sebesar Rp. 41.013.150 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 25.845.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 81.877.000 yang disalurkan kepada LAHASRI KAMAKA selaku Ketua TPK Desa Mohang Pulau dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Mohang Pulau tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 73.000.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.877.000, sehingga menguntungkan LAHASRI KAMAKA sebesar Rp. 8.877.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 128.232.000 yang disalurkan kepada MUHAJI WAHKOFAN selaku Ketua TPK Desa Wahangula dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Wahangula tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 57.984.360. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 70.247.640, sehingga menguntungkan MUHAJI WAHKOFAN sebesar Rp. 70.247.640, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 106.590.000 yang disalurkan kepada KARIM DJABUTAFUAN selaku Ketua TPK Desa Kolamar dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Kolamar tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 93.129.285. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.460.715, sehingga menguntungkan KARIM DJABUTAFUAN sebesar Rp. 13.460.715, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 196.849.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan MARIA C. TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Jerwatu PNPM Pasca Krisis tahun 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 176.370.880. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 20.478.120, sehingga menguntungkan JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 20.478.120, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 26.500.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin untuk pekerjaan PNPM Pasca Krisis Tahun 2011 di desa Kaibolafin namun tidak ada realisasi fisik pekerjaan, sehingga menguntungkan RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 26.500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 3.366.823.926, yang terdiri dari :
Selisih antara realisasi pencairan SP2D tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan jumlah realisasi penyaluran ke desa penerima, sebesar Rp. 1.846.084.894.
Selisih dana yang disalurkan dengan nilai realisasi fisik pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.520.739.032.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ERIC STEVEN KAUNANG alias ERIC, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang terdapat di dalam BAP.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan karena saksi terlibat dalam kegiatan tersebut selaku penyedia bahan non lokal (suplier) pada tahun 2012.
Bahwa saksi menjadi penyedia bahan non lokal karena ditunjuk atau diminta oleh terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY, bukan karena saksi yang minta atau juga bukan karena saksi mengikuti lelang.
Bahwa saksi diminta oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN untuk menjadi penyedia bahan non lokal di Desa Waifual tahun 2012 untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung. Namun peran saksi hanya sebatas menyediakan bahan non lokal, saksi tidak ikut melaksanakan pekerjaan fisik.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan fisik dan yang menyediakan bahan lokal adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di Desa Waifual.
Bahwa saksi menjadi penyedia bahan non lokal tanpa ada kontrak, hanya sebatas penunjukan lisan saja.
Bahwa saksi menyediakan bahan non lokal di desa Waifual tahun 2012 dengan harga sebesar Rp. 60.000.000.
Bahwa saksi sudah melaksanakan pekerjaan penyedia bahan non lokal sampai selesai, dan saksi juga sudah menerima semua pembayaran pekerjaan penyedia bahan non lokal, yang dibayarkan selama dua tahap, yaitu Tahap I sebesar Rp. 35.000.000 dan tahap II sebesar Rp. 25.000.000.
Bahwa saksi menerima pembayaran tahap I dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA bertempat di rumah kost terdakwa III di Dobo. Sedangkan pembayaran tahap II saksi terima dari Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
DENGKY TUNGGAL alias ADENGKY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP.
Bahwa saksi mengetahui tentang PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 dan 2012 di Kecamatan Aru Utara karena saksi terlibat selaku penyedia bahan non lokal (suplier) untuk kegiatan tersebut.
Bahwa untuk tahun 2011 saksi selaku penyedia bahan non lokal untuk pekerjaan di desa Jursiang, Kaibolafin, Gomsey dan Wahayum.
Bahwa untuk tahun 2012 saksi selaku penyedia bahan non lokal untuk pekerjaan di desa Kabufin, Wahangula-ngula, Kaibolafin dan Jursiang.
Bahwa saksi menjadi penyedia bahan non lokal untuk semua desa tahun 2011 dan 2012 tersebut karena penunjukan dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA, selaku Fasilitator Teknik (FT), kecuali penyedia bahan non lokal untuk pekerjaan pembangunan Poskedes di Desa Jursiang tahun 2011 saksi dapatkan dari ABARUA selaku Fasilitator Teknik tahun 2011 sebelum Terdakwa III.
Bahwa saksi ditunjuk oleh Terdakwa III untuk menjadi penyedia bahan non lokal tahun 2011 dan 2012 tanpa melalui mekanisme lelang, tetapi langsung dihubungi dan ditawari oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA untuk menjadi penyedia bahan non lokal.
Bahwa tugas saksi hanya sebatas menyediakan bahan non lokal, tidak ikut mengerjakan pekerjaan fisik.
Bahwa yang melakukan pekerjaan fisik adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di masing-masing desa.
Bahwa terhadap bahan non lokal yang saksi sediakan, sebagian sudah dibayarkan tetapi sebagian juga belum dibayarkan kepada saksi sampai saat ini, antara lain :
1) Untuk Desa Jursiang tahun 2011, saksi baru dibayar sebesar Rp. 31.055.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 56.310.000 belum dibayar.
2) Untuk Desa Gomsey tahun 2011, saksi baru dibayar sebesar Rp. 72.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 18.228.000 belum dibayar.
3) Untuk Desa Kabufin tahun 2012, saksi baru dibayar sebesar Rp. 10.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 37.395.000 belum dibayar.
4) Untuk Desa Wahangula-ngula tahun 2012, saksi baru dibayar sebesar Rp. 60.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 19.518.000 belum dibayar.
5) Untuk Desa Kaibolafin tahun 2012, saksi baru dibayar sebesar Rp. 275.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 18.445.000 belum dibayar.
6) Untuk Desa Jursiang tahun 2012, saksi baru dibayar sebesar Rp. 175.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.885.000 belum dibayar.
Bahwa jumlah seluruh pembayaran yang belum saksi terima adalah sebesar Rp. 160.781.000.
Bahwa saksi pernah menanyakan tentang sisa pembayaran yang belum saksi terima tersebut kepada Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN namun tidak ditanggapi.
Bahwa saksi sudah menyediakan semua bahan non lokal kepada masing-masing desa sesuai dengan RAB.
Bahwa RAB saksi dapatkan dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA.
Bahwa berdasarkan RAB tersebut maka saksi membuat harga penawaran kepada Terdakwa III disetujui oleh Terdakwa III.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN membenarkan.
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY membenarkan
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA menyatakan tidak benar saksi menjadi penyedia bahan non lokal untuk 4 (empat) desa di tahun 2011, yang benar hanya di 3 (tiga) desa karena untuk tahun 2011 tidak ada di desa Wahayum. Namun terhadap bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
LASUNU DJABUTAFUAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang terdapat di dalam BAP.
- Bahwa saksi adalah bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun 2011 dan 2012.
- Bahwa selaku bendahara, tugas saksi adalah menerima, menyimpan dan membayar uang PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 dan 2012.
- Bahwa akan tetapi selama tahun 2011 dan 2012 saksi tidak difungsikan sebagai bendahara, karena tugas menerima, menyimpan dan membayar uang dilakukan oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA selaku Fasilitator Teknik (FT).
- Bahwa tahun 2011 alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 4.627.638.000. Dari dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagaimana keterangan Saksi di BAP sebagai berikut :
SP2D nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 480.000.000
SP2D nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 676.582.800
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.600
SP2D nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD) sebesar Rp. 600.000.000.
Bahwa untuk tahun anggaran 2012 alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000. Dari dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagaimana keterangan saksi di BAP berikut :
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.000
SP2D nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesarRp. 960.000.000
SP2D nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesarRp. 674.536.440
SP2D nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesarRp. 480.000.000
SP2D nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesarRp. 224.845.480
SP2D nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesarRp. 200.000.000
SP2D nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 100.000.000
SP2D nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) Rp. 600.000.000
SP2D nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) Rp. 103.667.480
SP2D nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) Rp. 121.168.000.
- Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara. Tanpa tanda tangan dari salah satu orang tersebut maka uang tidak dapat dicairkan.
- Bahwa sepengetahuan saksi, penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagaimana keterangan saksi di dalam BAP berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY, kemudian Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis tahun 2012 (luncuran tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa dari semua pencairan dana PNPM tahun 2011 dan 2012, saksi selaku bendahara hanya mengelola uang sebesar Rp. 201.975.000 dari pencairan tahap II tahun 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Bahwa saksi mengetahui ada dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun 2011 dan 2012 yang ditarik dari rekening UPK di Bank BRI tidak semuanya disalurkan kepada TPK masing-masing desa, namun saksi tidak mengetahui bagaimana penggunaan uang PNPM yang tidak disalurkan kepada TPK tersebut.
Bahwa pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 dan 2012 dikerjakan oleh TPK masing-masing desa. Sedangkan bahan non lokal disediakan oleh suplier yang ditunjuk oleh para terdakwa. Untuk bahan lokal yang menyediakannya adalah masing-masing TPK.
Bahwa penunjukan suplier bahan non lokal dilakukan oleh para terdakwa tanpa melalui lelang.
Bahwa saksi mengetahui ada pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 dan 2012 yang tidak selesai dikerjakan, antara lain pekerjaan tambatan perahu di desa Mohangsel, desa Foket dan desa Wahayum.
Bahwa sebagai bendahara UPK, saksi menerima honor sebesar Rp. 1.000.000 / bulan.
Terhadap keterangan saksi tersbeut para terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN menyatakan tidak benar saksi tidak mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan, karena ada dana PNPM sebesar Rp. 400.000.000 yang terdakwa berikan kepada saksi untuk dikelola, serta tidak benar ada dana PNPM Mandiri yang terdakwa simpan.
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyatakan tidak benar uang PNPM Mandiri dua kali diberikan kepada terdakwa, yang benar hanya satu kali.
Terdakwa I YOSIAS PARINUSSA alias YOS menyatakan tidak benar saksi tidak mengelola dana PNPM karena ada juga uang PNPM yang dikelola oleh saksi dan langsung dibayarkan kepada TPK.
Terhadap bantahan dari para terdakwa maka saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
DAHRUN DJABUMONA, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa.
- Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang terdapat di dalam BAP.
- Bahwa saksi adalah Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun 2011 dan 2012.
- Bahwa selaku sekretaris, tugas saksi adalah membuat, menata dan mengarsipkan administrasi PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 dan 2012.
- Bahwa tahun 2011 alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 4.627.638.000. Dari dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagaimana keterangan Saksi di BAP sebagai berikut :
SP2D nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 480.000.000
SP2D nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 676.582.800
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.600
SP2D nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD) sebesar Rp. 600.000.000.
Bahwa untuk tahun anggaran 2012 alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000. Dari dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagaimana keterangan saksi di BAP berikut :
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.000
SP2D nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesarRp. 960.000.000
SP2D nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesarRp. 674.536.440
SP2D nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesarRp. 480.000.000
SP2D nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesarRp. 224.845.480
SP2D nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesarRp. 200.000.000
SP2D nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 100.000.000
SP2D nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) Rp. 600.000.000
SP2D nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) Rp. 103.667.480
SP2D nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) Rp. 121.168.000.
- Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara. Tanpa tanda tangan dari salah satu orang tersebut maka uang tidak dapat dicairkan.
- Bahwa sepengetahuan saksi, penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagaimana keterangan saksi di dalam BAP berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY, kemudian Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis tahun 2012 (luncuran tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa saksi mengetahui ada dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun 2011 dan 2012 yang ditarik dari rekening UPK di Bank BRI tidak semuanya disalurkan kepada TPK masing-masing desa, namun saksi tidak mengetahui bagaimana penggunaan uang PNPM yang tidak disalurkan kepada TPK tersebut.
Bahwa pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 dan 2012 dikerjakan oleh TPK masing-masing desa. Sedangkan bahan non lokal disediakan oleh suplier yang ditunjuk oleh para terdakwa. Untuk bahan lokal yang menyediakannya adalah masing-masing TPK.
Bahwa penunjukan suplier bahan non lokal dilakukan oleh para terdakwa tanpa melalui lelang.
Bahwa sebagai Sekretaris UPK, saksi menerima honor sebesar Rp. 1.000.000 / bulan.
Terhadap keterangan saksi tersbeut para terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN menyatakan tidak pernah menerima uang Rp. 105.545.500 dari terdakaw II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyatakan tidak benar uang PNPM Mandiri dua kali diberikan kepada terdakwa, yang benar hanya satu kali.
Terdakwa I YOSIAS PARINUSSA alias YOS tidak memberikan tanggapan.
Terhadap bantahan dari para terdakwa maka saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
ERWIN PATRA HORASZON alias ERWIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 karena saksi terlibat di dalam kegiatan tersebut selaku suplier.
Bahwa saksi selaku suplier atau penyedia bahan non lokal untuk desa Langhalau tahun 2011.
Bahwa saksi menjadi penyedia bahan non lokal bukan karena mengikuti lelang. Melainkan awalnya saksi dihubungi oleh ADOLF WAMIR kemudian saksi bersama-sama dengan ADOLF WAMIR ketemu Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS kemudian Terdakwa III setuju saksi menjadi penyedia bahan non lokal untuk desa Langhalau tahun 2011.
Bahwa nilai pekerjaan penyediaan bahan non lokal desa Langhalau tahun 2011 adalah sebesar Rp. 124.452.000.
Bahwa tugas saksi hanya sebatas menyediakan bahan non lokal, sedangkan pekerjaan fisik dikerjakan oleh TPK, bukan oleh saksi selaku suplier.
Bahwa cara pembayaran pekerjaan adalah saksi mengirim bahan non lokal dulu ke Desa Langhalau barulah saksi menerima pembayaran.
Bahwa pembayaran saksi terima dari ADOLF WAMIR dengan disaksikan oleh Terdakwa I SAHABUDIN BESLIGAWAY alias UDIN dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS bertempat di rumah kost milik Terdakwa III.
Bahwa pada saat saksi menerima pembayaran, saksi diberikan kwitansi untuk saksi tanda tangani. Kwitansi tersebut sudah dicantumkan nominal uang.
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan di Desa Langhalau tidak selesai karena tukang meninggal.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN membenarkan.
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY membenarkan
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS menyatakan tidak benar saksi bersama ADOLF WAMIR menemui terdakwa untuk meminta persetujuan terdakwa agar saksi menjadi suplier.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
ANDI THESMAN alias ANDY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hanya kenal dengan Terdakwa I YOSIAS PARINUSSA alias YOS sedangkan Terdakwa I dan II saksi tidak kenal.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 karena saksi terlibat di dalam kegiatan tersebut selaku suplier atau penyedia bahan non lokal di desa Jerwatu untuk pekerjaan pembangunan MCK tahun 2011.
Bahwa tugas saksi hanya sebatas menyediakan bahan non lokal, sedangkan pekerjaan fisik dikerjakan oleh TPK Desa Jerwatu.
Bahwa saksi mendapat pekerjaan sebagai penyedia bahan non lokal desa Jerwatu tahun 2011 karena ditunjuk oleh Fasilitator Teknik Sdr. BERNARD ABARUA, bukan melalui lelang.
Bahwa saksi mengirim bahan non lokal ke Desa Jerwatu terlebih dahulu setelah itu baru saksi menerima pembayaran.
Bahwa pembayaran saksi terima melalui ketua TPK Desa Jerwatu yaitu Sdr. ZAINUDIN RAHAYAAN.
Bahwa pembayaran yang saksi terima adalah sebesar Rp. 115.205.000.
Bahwa selama saksi menyediakan bahan non lokal, saksi tidak pernah berhubungan dengan ketiga terdakwa.
Bahwa bahan non lokal sudah saksi sediakan semuanya sesuai RAB, dan sepengetahuan saksi pekerjaan fisik MCK yang dikerjakan oleh TPK juga sudah selesai.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa membenarkannya.
PURNAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2011 karena saksi terlibat di dalam kegiatan tersebut selaku suplier atau penyedia bahan non lokal di desa Mohangsel untuk pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun 2011.
Bahwa saksi menjadi penyedia bahan non lokal karena ditunjuk oleh Fasilitator Teknik (FT) saat itu yaitu BERNARD ABARUA.
Bahwa nilai pekerjaan penyedia bahan non lokal Desa Mohangsel adalah sebesar Rp. 118.757.500.
Bahwa nilai Rp. 118.757.500 tersebut adalah berdasarkan RAB yang diberikan oleh UPK.
Bahwa selain sebagai penyedia bahan non lokal, saksi juga sebagai penyedia bahan lokal untuk desa Mohangsel tahun 2011.
Bahwa pembayaran saksi terima sebanyak 3 (tiga) tahap, dengan jumlah total pembayaran yang saksi terima sebesar Rp. 169.792.500.
Bahwa tiga tahap pembayaran yang saksi terima dibayarkan oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN dan disaksikan oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY bertempat di Kantor PNPM Mandiri di Dobo.
Bahwa untuk belanja bahan lokal, saksi serahkan uang kepada AHMAD GAITE untuk belanja selaku ketua TPK, sedangkan untuk bahan non lokal, saksi serahkan uangnya kepada keponakan saksi untuk belanja.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa membenarkannya.
NOHA TUNYANAN alias NOHA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP
Bahwa saksi adalah Ketua TPK Desa Mohangsel untuk kegiatan PNPM Tahun 2012 yang diangkat oleh masyarakat desa Mohangsel.
Bahwa pekerjaan PNPM Mandiri di Desa Mohangsel tahun 2012 adalah pembangunan Tambatan Perahu.
Bahwa nilai pekerjaan pembangunan tambatan perahu tahun 2012 Desa Mohangsel adalah sebesar Rp. 195.000.000.
Bahwa nilai pekerjaan sebesar Rp.195.000.000 tersebut tidak termasuk untuk biaya bahan-bahan non lokal yang disediakan oleh suplier.
Bahwa suplier yang menyediakan bahan non lokal untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu desa Mohangsel tahun 2012 adalah ADOLF WAMIR.
Bahwa yang menunjuk ADOLF WAMIR menjadi suplier di desa Mohangsel adalah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Bahwa ADOLF WAMIR selaku suplier tidak mengantarkan bahan non lokal sampai ke desa Mohangsel, namun ADOLF WAMIR meminta saksi untuk menjemput bahan non lokal tersebut di Dobo kemudian saksi yang membawa bahan non lokal tersebut ke desa Mohangsel.
Bahwa pembayaran yang baru diterima oleh saksi untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu hanya sebesar Rp. 35.000.000 yang diterima dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar Rp. 17.000.000 dan tahap II sebesar Rp. 18.500.000.
Bahwa pembayaran dua tahap tersebut saksi terima dari Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS di Dobo.
Bahwa pada saat saksi menerima pembayaran dari Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa I menyarankan kepada saksi agar 2% dari pembayaran tersebut diserahkan kepada UPK, tetapi saksi tidak sempat menyerahkan uang 2% kepada UPK.
Bahwa pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Mohangsel tahun 2012 tidak selesai dikerjakan karena pembayaran tahap III belum diterima oleh TPK.
Bahwa realisasi pekerjaan pembangunan tambatan perahu yang dapat dikerjakan oleh TPK hanya sekitar 45%.
Bahwa selama pekerjaan berjalan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan (FK) dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik (FK) tidak pernah mengawasi atau mengontrol pekerjaan di Desa Mohangsel.
Bahwa terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN pernah menyerahkan kwitansi kosong kepada saksi untuk saksi tanda tangani.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
SARAGOZA WAITABI alias GOSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP
Bahwa saksi adalah Ketua TPK Desa marlasi untuk kegiatan PNPM Tahun 2011 dan 2012 yang diangkat oleh masyarakat desa Marlasi.
Bahwa pekerjaan PNPM Mandiri di Desa Marlasi tahun 2011 adalah pembangunan Tambatan Perahu dan tahun 2012 adalah pembangunan jalan rabat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai pekerjaan pembangunan tambatan perahu tahun 2011 Desa Marlasi, namun pembayaran yang saksi terima untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 91.672.000. Pembayaran tersebut saksi terima dari Bendahara UPK Sdr. LASUNU DJABUTAFUAN.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai pekerjaan pembangunan jalan rabat tahun 2012 Desa Marlasi, namun pembayaran yang saksi terima untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 128.000.000. Pembayaran tersebut saksi terima dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Bahwa semua pekerjaan PNPM Mandiri perdesaan tahun 2011 dan 2012 di Desa Marlasi sudah selesai dikerjakan.
Bahwa sebagai penyedia bahan non lokal untuk pekerjaan di desa Marlasi adalah SIMON DJABUMIR. Yang menunjuk SIMON DJABUMIR untuk menjadi suplier adalah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Bahwa Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik tidak pernah datang ke Marlasi untuk memantau pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
RAFAEL WAMIR alias IPE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP
Bahwa saksi adalah Ketua TPK Desa Kaibolafin tahun 2011 dan 2012.
Bahwa tahun 2011 Desa Kaibolafin mendapatkan pekerjaan tambatan perahu 50 m dengan nilai sebesar Rp.156.360.000, tambatan perahu pasca krisis tahun 2011 50 m senilai Rp. 125.000.000, dan tahun 2012 mendapatkan pekerjaan peningkatan tambatan dermaga 150 m dengan nilai Rp. 424.227.400.
Bahwa suplier bahan non lokal untuk ketiga pekerjaan tersebut adalah DENGKY TUNGGAL.
Bahwa untuk pekerjaan tambatan perahu 50 m tahun 2011 dengan nilai sebesar Rp. 156.360.000, saksi selaku ketua TPK hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 88.224.000 yang diterima selama dua tahap, yaitu Tahap I sebesar Rp. 78.224.000 diterima dari Terdakwa SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di kantor PNPM di Desa Marlasi, dan tahap II sebesar Rp. 10.000.000 diterima dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS bertempat di rumah kontrakan terdakwa III di Dobo. Sedangkan realisasi pekerjaan belum selesai dikerjakan.
Bahwa untuk pekerjaan tambatan perahu pasca krisis 50 m dengan nilai sebesar Rp. 125.000.000, saksi selaku ketua TPK hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 26.500.000 dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS bertempat di Kantor UPK Desa Marlasi. Uang tersebut saksi pergunakan untuk membayar bahan lokal dan membayar upah tukang. Namun realisasi pekerjaan tidak ada (tidak dikerjakan).
Bahwa untuk pekerjaan peningkatan tambatan dermaga 150 m tahun 2012 dengan nilai sebesar Rp. 424.227.400, saksi hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 3.500.000 dari terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS bertempat di rumah kontrakan terdakwa III di Dobo. Uang tersebut saksi pergunakan untuk membayar operasional TPK dan membayar upah tukang. Sedangkan realisasi pekerjaan tidak selesai, hanya tiang-tiang saja yang baru berdiri/terpancang.
Bahwa seluruh pekerjaan PNPM Mandiri tahun 2011 dan 2012 di desa Kaibolafin tidak selesai dikerjakan karena kekurnagan dana.
Bahwa UPK, FT dan FK tidak pernah ke desa Kaibolafin untuk memantau atau mengecek pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
JAILANI SELMURY alias JAILANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP.
Bahwa saksi adalah Ketua TPK Desa Mesidang tahun 2011 dan 2012.
Bahwa untuk tahun 2011 Desa Mesidang menerima pekerjaan PNPM Mandiri berupa pembangunan Poskedes dengan nilai sebesar Rp. 130.000.000, dan tahun 2012 menerima pekerjaan pembangunan tambatan perahu dengan nilai sebesar Rp. 332.848.000.
Bahwa yang menjadi penyedia bahan non lokal di desa Mesidang adalah HENDRIK HARMAN alias AGUAN.
Bahwa dari total dana Rp. 130.000.000 untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu tahun 2011, saksi hanya menerima sebesar Rp. 19.000.000 dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS bertempat di Kantor UPK Desa Marlasi. Atas penerimaan uang sebesar Rp. 19.000.000 tersebut saksi diminta oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS untuk menandatangani kwitansi dengan nilai sebesar Rp. 58.000.000.
Bahwa dari total dana Rp. 332.848.000 untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu tahun 2012, saksi hanya menerima sebesar Rp. 24.520.000 yang saksi terima selama dua tahap, yaitu :
Tahap I sebesar Rp. 8.000.000 terima dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS bertempat di rumah kontrakannya di Dobo.
Tahap II sebesar Rp. 16.520.000 terima dari Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah kontrakan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA di Dobo.
Bahwa semua pekerjaan PNPM Mandiri di desa Mesidang tahun 2011 dan 2012 belum selesai dikerjakan karena dana yang diteria oleh TPK tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa UPK, FK dan FT tidak pernah datang ke desa Mesidang untuk mengawasi pekerjaan PNPM Mandiri.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
KARIM DJABUTAFUAN alias KARIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang termuat di dalam BAP
Bahwa saksi adalah Ketua TPK Desa Kolamar tahun 2012.
Bahwa di Desa Kolamar dilaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan penghubung tahun 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 150.000.000.
Bahwa selaku penyedia bahan non lokal di desa Kolamar tahun 2012 adalah SIMON DJABUMIR.
Bahwa dari total dana sebesar Rp. 150.000.000, saksi selaku ketua TPK hanya menerima sebesar Rp. 49.000.000 yang diterima dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar Rp. 27.000.000 dan tahap II sebesar Rp. 22.000.000.
Bahwa saksi menerima pembayaran tahap I dan Tahap II dari Sdr.LASUNU DJABUTAFUAN selaku Bendahara UPK bertempat di rumah Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dan disaksikan juga oleh terdakwa III. Pembayaran tersbeut diberikan tanpa ada kwitansi.
Bahwa pekerjaan jembatan penghubung belum selesai dikerjakan karena pembayaran tahap III belum diterima oleh saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
ADOLOF WAMIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP.
Bahwa saksi adalah ketua TPK Desa Langhalau tahun 2011 yang diangkat berdasarkan hasil musyawarah desa.
Bahwa desa Langhalau menerima pekerjaan pembangunan perpustakaan tahun 2011. Namun pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan.
Bahwa selain sebagai ketua TPK, saksi juga menjadi penyedi bahan non lokal di Desa Bardefan tahun 2012 untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu. Pekerjaan ini sepengetahuan saksi juga tidak selesai dikerjakan oleh TPK Desa Bardefan.
Bahwa saksi menjadi penyedia bahan non lokal karena ditunjuk oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Bahwa pembayaran pekerjaan tahun 2011 tahap I saat itu Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS belum menjadi Fasilitor Teknik (FK). Pada saat pembayaran tahap II dan III saat itu Terdakwa III sudah menjadi FT dan pembayaran tahap II dan III tahun 2011 dilakukan di rumah kontrakan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS di Dobo. Sedangkan untuk tahun 2012 semua pembayaran saksi terima dari Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
KAMIS OHOIWAB alias KAMIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP.
Bahwa saksi adalah ketua TPK Desa Kolamar tahun 2011.
Bahwa tahun 2011 Desa Kolamar mendapatkan pekerjaan pembangunan 7 unit MCK dengan nilai sebesar Rp. 343.468.000.
Bahwa yang menjadi penyedia bahan non lokal di desa Kolamar tahun 2011 adalah TAN LAM SENG, namun saksi tidak mengetahui siapa yang menunjuk yang bersangkutan untuk menjadi suplier.
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan MCK, saksi menerima pembayaran Tahap I sebesar Rp. 159.623.000. Untuk pembayaran tersebut saksi menandatangani kwitansi dan uangnya saksi terima sesuai dengan nilai uang yang saksi tandatangani pada kwitansi. Pembayaran Tahap II diterima oleh Sekretaris TPK Desa Kolamar.
bhw namun untuk pembayaran tahap III saksi hanya disuruh menandatangani kwitansi oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS namun uangnya tidak diberikan kepada saksi dengan alasan uangnya sudah dikembalikan ke kas negara.
Bahwa yang mengatakan uangnya sudah dikembalikan ke kas negara adalah Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Bahwa masih ada kekurangan pembayaran yang belum diterima oleh saksi selaku ketua UPK sebesar kurang lebih Rp.40.000.000.
Bahwa saksi sudah seringkali menagih kekurangan pembayaran sekitar Rp.40.000.000 tetapi tidak ditanggapi oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOSIAS sehingga saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Dobo.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
LAURENSIUS DJABUMONA alias LAU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan ketiga terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP.
Bahwa saksi adalah ketua TPK Desa Wafan tahun 2012.
Bahwa tahun 2012 Desa Wafan mendapatkan pekerjaan pembangunan 3 unit MCK dengan nilai sebesar Rp. 170.000.000
Bahwa yang menyediakan bahan non lokal adalah HENDRIK HARMAN alias AGUAN.
Bahwa pembayaran tahap I saksi diminta oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS untuk menandatangani kwitansi senilai Rp. 123.490.000, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa III dengan disaksikan oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, namun setelah saksi menandatangani kwitansi, uangnya tidak pernah diberikan kepada saksi.Menurut terdakwa III saat itu, alasan saksi hanya diberikan kwitansi untuk tanda tangan tanpa diberikan uang adalah agar pencairan dana tahap II bisa cepat dilaksanakan.
Bahwa untuk pembayaran tahap II saksi menerima uang sebesar Rp. 30.455.000 dari terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS, tetapi saksi diminta oleh terdakwa III untuk menandatangani kwitansi senilai Rp. 22.995.000.
Bahwa dari 3 unit MCK yang rencananya dibangun, hanya 1 unit yang baru dibangun sedangkan 2 unit belum dibangun karena bahan non lokal yang disediakan suplier tidak cukup dan dana yang diterima oleh TPK dari UPK juga tidak cukup.
Terhadap keterangan saksi tersebut ketiga terdakwa menyatakan menolak atau tidak menerima keterangan saksi.
TESMAN MOKSEN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada terlibat dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011 – Ta. 2012 sebagai Wakil Masyarakat Kecamatan Aru Utara.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi diangkat berdasarkan musyawarah antar desa namun pengangkatan saksi tidak ada lampiran surat dari hasil musyawarah antar desa pada kecamatan aru utara. Tugas saksi hanyalah melakukan pencairan bersama dengan Fasilitator Kecamatan (Amandus Ohoiwutun) maupun Teknik (Yosias Parinussa) dan Ketua UPK (unit Pengelola Kegiatan) (Sahabudin Belsigaway) pada Kecamatan Aru Utara.
Bahwa tidak bisa dicairkan tanpa tanda tangan saksi selaku wakil masyarakat Dana PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Kecamatan Aru Utara.
Bahwa dana dicairkan melalui Bank BRI maupun Bank BPDM dan Setiap melakukan pencairan saksi diberikan dana sebesar Rp. 500.000,- untuk biaya Transportasi. Adapun pencairan dilakukan tanpa saksi hadir maupun saksi tanda tangani karena sudah ditanda tangani tanda tangan saksi oleh ketiga teman saksi tanpa sepengetahuan saksi. Dana sudah dicairkan semuanya namun pekerjaan pada kecamatan aru utara berupa fisik belum selesai.
AHMAD GAITE alias ABANG NYONG, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011, yang kaitannya adalah Desa Mohangsel dikarenakan Desa Mohangsel mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Mohangsel tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat oleh Kepala Desa Mohangsel tanpa melalui musyawarah Desa Mohangsel.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Mohangsel dengan Dana PNPM Mandiri sebesar Rp. 257.188.000,- yang pekerjaannya adalah Sarana Pendidikan 2 RKB (Ruang, Kelas, Belajar).
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Mohongsel yang menyiapkan barulah saksi membelinya sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Supleir sdr PURNAMA.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Supleir untuk desa Mohongsel tidak melalui proses pelelangan.
ZAINUDIN RAHAYAAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ya, saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011, yang kaitannya adalah Desa Jerwatu dikarenakan Desa Jerwatu mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Jerwatu tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat oleh Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diadakan oleh Kepala Desa dengan Staf Desa Jerwatu.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Jerwatu dengan Dana PNPM Mandiri sebesar Rp. 211.600.000,- yang pekerjaannya adalah 5 (lima) Unit MCK (Mandi Kakus).
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal
Bahwa yang semua ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap Pekerjaan Mandi Kakus PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Jerwatu.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Jerwatu yang menyiapkan barulah saksi membelinya sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer sdr ANDY THESMAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Supleir untuk desa Jerwatu tidak melalui proses pelelangan.
JAMAL RUMODAR, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012, yang kaitannya adalah Desa Jerwatu dikarenakan Desa Jerwatu mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Jerwatu tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat oleh Kepala Desa tanpa melalui Musyawarah Desa.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 sebesar Rp. 4.124.227.000,- (empat miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), Dan untuk Desa Jerwatu mendapat dana sebesar Rp. 150.000.000,- yang pekerjaannya adalah pembuatan jalan rabat beton.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal
Bahwa yang semua ada terlampir dalam RAB dan kertas catatan TPK Desa Jerwatu.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Jerwatu yang menyiapkannya sedangkan yang menyiapkan Bahan Non Lokal adalah Supplier.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang menjadi supplier di Desa Jerwatu adalah saudari EKY KARZA untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan Ta. 2012 untuk pekerjaan Jalan Rabat Beton.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tidak melalui proses pelelangan.
SAMAD DJABUMONA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011, yang kaitannya adalah Desa Leting dikarenakan Desa Leting mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Leting tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat langusng oleh Kepala Desa melalui Musyawarah diadakan oleh Kepala Desa dengan staf Desa Leting.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Leting dengan dana PNPM Mandiri sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang pekerjaannya adalah untuk membangun Bendungan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Leting yang menyiapkannya namun ketika mau melakukan pembayaran saksi pergi meminta dana dari Sulayer/Pemasok setelah dikasih barulah saksi melakukan pembayaran sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkan juga oleh Pemasok/Suplayer yaitu sdr ADOLOP WAMIR. Adapun ADOLOP WAMIR selain menjadi Suplayer/Pemasok Desa Leting untuk Pekerjaan Bendungan, juga menjadi Ketua TPK Desa Langhalau.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Leting tidak melalui proses pelelangan.
MOIDIKIR DJABUMONA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011, yang kaitannya adalah Desa Kolamar dikarenakan Desa Kolamar mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Kolamar tetapi tidak mempunyai SK hanya diangkat langsung melalui Musyawarah Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kolamar namun untuk Sk (Surat Keputusan) tidak dibuat.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana Program PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Kolamar untuk pekerjaan Jembatan Penghubung Sebesar Rp. 272.286.000,-
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Bahwa yang semuanya ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Kolamar.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Kolamar yang menyiapkan barulah saksi membelinya sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer sdr A GUAN.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Kolamar tidak melalui proses pelelangan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk pembayaran bahan non lokal kepada suplayer/pemasok dilakukan oleh FT (Yosias) dan untuk pembayaran dilakukan sebelum atau sesudah saksi tidak tahu.
FATIMA RAHAYAAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012, yang kaitannya adalah Desa Kabufin dikarenakan Desa Kabufin mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Kabufin tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat melalui Musyawarah Desa Kabufin.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Desa Kabufin antara lain :
a. Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Desa Kabufin Ta. 2011
1. Tambatan Perahu Rp 326.766.000
2. Simpan Pinjam Rp 50.000.000
b. Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Desa Kabufin Ta.2012
1. Jembatan Penghubung Rp 250.000.000
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Bahwa yang semuanya ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Desa Kabufin.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Kabufin yang menyiapkan barulah saksi membelinya sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer antara lain :
-
No Pekerjaan Pemasok/Suplayer Tahun Anggaran 1 Tambatan Perahu Tek Tung 2011 2 Simpan Pinjam Saksi Sendiri 2011 3 Jembatan Penghubung Dengky Tunggal 2012
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Kabufin tidak melalui proses pelelangan.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak tahu dengan Suplayer/Pemasok karena semuanya diatur/ditunjuk oleh FT (Yosias Parinussa) dengan cara hanya memberitahukan kepada saksi dan apabila saksi menolak saudara YOSIAS PARINUSSA (FT) menjelaskan bahwa kalau kami tidak akan dapat dana PNPM Mandiri sehingga kami harus menerimanya.
SOLEMAN MANSABI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012, yang kaitannya adalah Desa Jursiang dikarenakan Desa Jursiang mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Jursiang tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat melalui Musyawarah Desa Jursiang.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Desa Jursiang antara lain :
a. Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Desa Jursiang Ta. 2011
1. Pos kesdes Rp 186.920.000
b. Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Desa Jursiang Ta.2012
1. Peningkatan Bendungan Rp 350.000.000
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Bahwa yang semuanya ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Jursiang.
Bahwa sedangkan untuk PNPM Integrasi 2012 setahu menggunakan bahan non lokal sesuai bahan-bahan yang telah disuplai oleh suplayer, sedangkan untuk bahan non lokal saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah diberikan RAB nya.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Jursiang tidak melalui proses pelelangan.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak tahu dengan Suplayer/Pemasok karena semuanya diatur/ditunjuk oleh FT (Yosias Parinussa). Saksi baru mengetahui suplayer bahan non lokal setelah barang – barang yang mereka suplai datang dengan menggunakan ketinting di Desa Jursiang. Saat itu kami tidak pernah melakukan complain terhadap penunjukan Suplayer oleh Fasilitator karena kami takut tidak akan dapat dana PNPM Mandiri sehingga kami harus menerimanya.
PIETER WILLIAMS KAKISINA alias PEMI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012, yang kaitannya adalah Desa Tasinwaha dikarenakan Desa Tasinwaha mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Tasinwaha tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat langsung oleh Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diadakan oleh Kepala Desa dengan staf Desa Tasinwaha.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 Desa Tasinwaha antara lain :
-
No Nama Pekerjaan Dana (Rp) Satuan Ta. 1 Jalan Rabat Beton 121.960.000 200 M 2011 2 Taman Kanak-Kanak 175.000.000 1 (satu) bangunan 2012
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Bahwa yang semuanya ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011-2012 diberikan oleh FT (Yosias Parinussa) Namun Data tersebut hilang/tercecer.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk Bahan Lokal masyarakat desa Tasinwaha yang menyiapkan barulah saksi membelinya sedangkan untuk bahan non lokal yang menyiapkannya adalah pemasok/supplier sdr SIMON DJABUMIR untuk pekerjaan jalan rabat beton ta. 2011 sedangkan pekerjaan taman kanak-kanak ta. 2012 adalah YANCE TENI.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Tasinwaha tidak melalui proses pelelangan.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak tahu dengan Suplayer/Pemasok karena tiba-tiba dari supplier/pemasok sudah datang dengan amplop dengan isi surat bahwa merekalah sebagai supplier/pemasok di Desa Tasinwaha, hal tersebut dilakukan untuk ta. 2011 maupun ta. 2012.
Bahwa untuk pembayaran supplier/pemasok tahun anggaran 2011 cara pembayarannya saksi diberikan dana oleh Ketua UPK (Sahabudin Basigaway) di kantor UPK Kecamatan Aru Utara yang dihadiri oleh supplier/pemasok serta FT (yosias parinussa), FK (Amandus Ohoiwutun), Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) dan Sekertaris UPK (Dahrun Djabumona), setelah saksi menerima dana tersebut saksi langsung menyerahkan ke supplier/pemasok dihadapan yang hadir saat itu. Adapun jumlah dananya saksi tidak ingat lagi.
Bahwa untuk pembayaran supplier/pemasok tahun anggaran 2012 cara pembayarannya Tahap pertama dibayar oleh Ketua UPK namun saksi tidak tahu jumlah dana yang dibayarkan, saksi hanya diberitahukan oleh Ketua UPK (Sahabudin Basigaway) sedangkan untuk tahap II dana saksi terima dari Ketua UPK di Rumah Kontrakan FT (Yosias Parinussa) yang dihadiri FT. setelah saksi menerima dana saksi berikan kepada adiknya supplier/pemasok didobo. Adapun jumlah dana saksi tidak ingat lagi.
YESAYAS TUBUHWAI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012, yang kaitannya adalah Desa Gumsey dikarenakan Desa Gumsey mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Gumsey tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat langsung oleh Kepala Desa dan sekertaris Desa Gumsey.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Gumsey dengan Dana PNPM Mandiri sebesar Rp 187,726,600,000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang pekerjaannya adalah Jalan Rabat
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Gumsey yang menyiapkan barulah saksi membelinya sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer sdr DENGKY TUNGGAL.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Gumsey tidak melalui proses pelelangan.
SELFATOR DJABUMIR, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011-2012, yang kaitannya adalah Desa Berdefan dikarenakan Desa Berdefan mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2011 Kab. Kepulauan Aru.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Berdefan tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat langsung oleh Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa yang diadakan oleh Kepala Desa dan staf Desa Berdefan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011 Desa Berdefan dengan Dana PNPM Mandiri sebesar Rp 270,518,000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) yang pekerjaannya adalah Untuk membangun tambatan perahu
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Berdefan yang menyiapkan barulah saksi membelinya yang dananya saksi minta kepada suplayer/pemasok sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer sdr ADOLOP WAMIR.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Berdefan tidak melalui proses pelelangan.
RONALDO WATAFUAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012, yang kaitannya adalah Desa Foket dikarenakan Desa Foket mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Foket tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui musyawarah desa Foket.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Foket dengan Dana PNPM Mandiri sebesar Rp 250,000,000,- (Dua Ratus Lima puluh juta rupiah) yang pekerjaannya adalah Tembatan Perahu
- Bahwa dapat saksi jelaskan rinciannya sebagai berikut untuk setiap kegiatan pekerjaan pada ta. 2012 Desa Foket berupa :
Pekerjaan Ta. 2012Tembatan Perahu dengan Dana Rp 250,000,000,00. Rincian yang Saksi terima antara lain :
-
No Rincian Terima dari Disaksikan Tempat 1. Rp 24,000,000.00 (Bukti kwitansi terlampir) Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) dan FT (Yosias Parinussa) Kepala Desa Foket dan Ketua BPD Desa Foket Dirumah Kades Foket 2 Rp 20.300.000,00
(bukti Kwitansi terlampir)
FT (Yosias Parinussa) Sekertaris TPK dan Bendahara UPK Dirumah Kontrakan sdr FT (YOSIAS PARINUSSA) Total Rp 44,300,000,00.- Penjelasan : Dari Dana yang Saksi terima Rp 24,000,000. Saksi membeli bahan Lokal (Batu, Pasir), Operasional UPK, Operasional TPK .:
Ops Upk Rp 1.000.000,-
Ops TPK Rp 3.000.000,-
Namun dalam Kwitansi yang dibuat oleh UPK Kecamatan bernilai Rp 51.000.000,- dengan alasan dari FT (Yosias Parinussa) dan Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) sisa Rp 27,000,000 dibayarkan kepada penyedia kayu
Dari Dana yang Saksi terima Rp 20.300.000. Saksi membeli bahan Lokal (Kayu, Operasional UPK, Operasional TPK dan Upah Kerja. :
Ops Upk Rp 1.000.000,
Ops TPK Rp 2,000.000.
Bahwa Saksi tidak dapat menunjukan bukti penerimaan dana yang Saksi terima sesuai rincian yang Saksi jelaskan tersebut hanya Tahap I dan II namun yang dapat Saksi tunjukan bukti kwitansi tahap I dan Tahap II yang dibuat oleh UPK Kec. Aru Utara (Lasunu Djabutafuan) dan Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
Yang semua ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri ta. 2012 Desa Foket
- Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Foket yang menyiapkan barulah saksi membelinya yang dananya saksi minta kepada suplayer/pemasok sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer sdr TIMO KAIDEL.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Foket tidak melalui proses pelelangan.
SYAWAL DJABUMONA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012, yang kaitannya adalah Desa Kolaha dikarenakan Desa Kolaha mendapat bantuan dana PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Kolaha tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan hanya diangkat saja melalui musyawarah desa Kolaha.
Bahwa dapat saksi jelaskan rinciannya sebagai berikut untuk setiap kegiatan pekerjaan pada ta. 2012 Desa Kolaha berupa :
Pekerjaan Ta. 2012 Talud Pantai 150 Meter dengan Dana Rp 175,000,000,00. Rincian yang Saksi terima antara lain :
-
No Rincian Terima dari Disaksikan Tempat 1. Rp 30,500 ,000,00 (Bukti kwitansi Tidak ada) Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) Mahmud Djabumona dan Anfei Bolebole Dirumah Saksi 2 Rp 48,537,000,00
(Tidak ada bukti Kwitansi
Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) Ketua UPK dan Sekertaris UPK serta FT (Yosias) Dirumah Kontrakan FT (Yosias) Total Rp 79,037,000,00.- Penjelasan : Yang Saksi terima hanya Rp 30,500,000,00 sedangkan didalam bukti Kwitansi yang dibuat oleh Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) Rp 35,000,000,00. Dengan alasan papan informasi, papan proyek, prasasti, operasional UPK dan 1 (satu) kubik kayu sudah langsung dipotong.
Yang Saksi terima hanya Rp 48,537,000,00 sedangkan didalam bukti Kwitansi yang dibuat oleh bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) Rp 50,800,000,00 dengan alasan dipotong Operasional UPK.
Namun kenyataan tidak ada papan informasi,papan proyek, prasasti dan 1 (satu) kubik kayu.
Dan Saksi tidak membenarkan kwitansi yang Saksi tanda tangani tersebut dikarenakan uang yang Saksi terima hanya yang Saksi jelaskan tersebut diatas dan pada saat itu Saksi tidak mengerti jadi ketika disuruh tanda tangan, Saksi langsung menandatangani
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Kolaha antara lain untuk talud pantai Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa tidak dapat saksi tunjukan bukti penerimaan dana yang Saksi terima sesuai rincian yang Saksi jelaskan tersebut, dikarenakan tidak dibuat saat itu sedangkan yang dapat Saksi tunjuk bukti kwitansi penerimaan dana yang dibuat oleh FT, dan UPK Kecamatan yang didalam bukti tersebut ada tanda tangan Saksi namun Saksi tidak pernah penerima dana yang tertera dalam kwitansi yang dibuat oleh FT, dan UPK Kecamatan aru utara.
Bahwa dapat saksi tunjukan rincian penggunaan dana pertahap yang saksi terima untuk setiap Pekerjaan PNPM Mandiri Ta.2012 Desa Kolaha dalam bentuk Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha dan Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK desa Kolaha
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
Bahan Non Lokal
Bahan Lokal.
Yang semua ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap pekerjaan Talud Pantai PNPM Mandiri ta. 2012 Desa Kolaha
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Kolaha yang menyiapkan barulah saksi membelinya yang dananya saksi minta kepada suplayer/pemasok sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer sdr SIMON DJABUMIR.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk Desa Kolaha tidak melalui proses pelelangan.
LAKAMIS DJABUMONA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2011 dan 2012 pada Desa Wahayum yang mana saksi menjabat sebagai Ketua TPK pada kegiatan PNPM Mandiri pada t.a. 2011 dan 2012 tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Wahayum tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan dari kepala desa namun saksi diangkat langsung oleh kepala desa Wahayum melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa dengan dihadiri staf desa beserta masyarakat desa Wahayum.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pekerjaan PNPM Mandiri Paska Krisis ta. 2011 kami mendapat pekerjaan berupa jalan Rabat Beton yang panjanganya sesuai RAB 325 meter dengan nilai dana sebesar Rp 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) sedangkan untuk Ta. 2012 Desa Wahayum mendapat PNPM Mandiri Pedesaan berupa Tambatan Perahu yang panjangnya sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) panjang 100 ( seratus ) meter dan lebar 2 ( dua ) meter dengan nilai dana Sebesar Rp.195.000.000,- ( Seratus Sembilan puluh lima Juta Rupiah ).
Bahwa dapat saksi jelaskan rincian anggaran yang saksi terima untuk PNPM Mandiri Paska Krisis t.a. 2011 sebagai berikut :
1. Penerimaan Tahap Pertama :
-
-
No Nama Barang Jumlah Harga 1 Pasir @ 150.000 10 kubik Rp 1.500.000 2 Pasir @ 150.000 10 kubik Rp 1.500.000 3 Batu Kerikil @ 420.000 5 kubik Rp 2.100.000 4 Batu Kerikil @ 420.000 10 kubik Rp 4.200.000 5 Pasir @ 150.000 15 kubik Rp 2.250.000 6 Kayu kelas III @ 1.000.000 2 kubik Rp 2.000.000 7 Pasir @ 150.000 10 kubik Rp 1.500.000 8 Batu kerikil @ 420.000 15 kubik Rp 6.300.000 9 Pasir @ 150.000 8 kubik Rp 1.200.000 10 Pasir @ 150.000 7 kubik Rp 1.050.000 11 Pasir @ 150.000 5 kubik Rp 750.000 12 Upah kerja - Rp 15.949.000 13 Batu kali @ 150.000 15 kubik Rp 2.250.000 14 Batu kali @ 150.000 10 kubik Rp 1.500.000 15 Batu kali @ 150.000 15 kubik Rp 2.250.000 16 Insentif Ketua TPK 1 orang Rp 500.000 17 Insentif Sekretaris TPK 1 orang Rp 500.000 18 Insentif Bendahara TPK 1 orang Rp 500.000 19 Tanah tibunan @ 100.000 25 kubik Rp 2.500.000 20 Bensin @ 5.500 80 liter Rp 430.000 21 Lain – lain - Rp 70.000 Total Rp 50.799.000
-
2. Penerimaan Tahap Kedua :
-
-
No Nama Barang Jumlah Harga 1 Batu kerikil @ 420.000 10 kubik Rp 4.200.000 2 Batu kerikil @ 420.000 5 kubik Rp 2.100.000 3 Batu kali @ 150.000 10 kubik Rp 1.500.000 4 Batu kali @ 150.000 5 kubik Rp 750.000 5 Batu kali @ 150.000 5 kubik Rp 750.000 6 Batu kerikil @ 420.000 5 kubik Rp 2.100.000 7 Batu kerikil @ 420.000 5 kubik Rp 2.100.000 8 Batu kerikil @ 420.000 10 kubik Rp 4.200.000 9 Papan informasi 1 buah Rp 500.000 10 Papan proyek 1 buah Rp 500.000 11 Upah kerja - Rp 7.666.000 12 Insentif Ketua TPK 1 orang Rp 859.000 13 Insentif Sekretaris TPK 1 orang Rp 820.000 14 Insentif Bendahara TPK 1 orang Rp 820.000 Total Rp 28.865.000
-
Bahwa sedangkan untuk PNPM Mandiri t.a. 2012 rinciannya adalah :
1. Penerimaan Tahap Pertama
-
-
No Nama Barang Jumlah Harga 1 Oprasional UPK - Rp 1.650.000 2 Pasir @ 175.000 11 kubik Rp 1.925.000 3 Pasir @ 175.000 11 kubik Rp 1.925.000 4 Batu Kerikil @ 300.000 10 kubik Rp 3.000.000 5 Batu Kerikil @ 300.000 10 kubik Rp 3.000.000 6 Batu Kerikil @ 300.000 10 kubik Rp 3.000.000 7 Kayu Kelas I 10x10x400@ 2.000.000 4 kubik Rp 8.000.000 8 Kayu Kelas I 4x30x230@ 2.000.000 4 kubik Rp 8.000.000 9 Kayu Kelas III 2,5x30x300@ 1.500.000 2 kubik Rp 3.000.000 10 Kayu Kelas III 5x7x400@ 1.500.000 1 kubik Rp 1.500.000 11 Papan proyek 1 buah Rp 500.000 12 Papan informasi 1 buah Rp 500.000 13 Prasasti 1 buah Rp 1.000.000 14 Insentif ketua TPK 1 orang Rp 500.000 15 Insentif Sekretaris TPK 1 orang Rp 500.000 16 Insentif Bendahara TPK 1 orang Rp 500.000 17 Transportasi - Rp 500.000 Total Rp 39.000.000
-
2. Penerimaan Tahap Kedua
-
-
No Nama Barang Jumlah Harga 1 Operasional UPK - Rp 1.000.000 2 Bayar Suplayer Bahan Non Lokal - Rp 93.567.000 3 Pasir @ 175.000 11 kubik Rp 1.925.000 7 Kayu Kelas I 10x10x400@ 2.000.000 4 kubik Rp 8.000.000 8 Kayu Kelas I 4x30x230@ 2.000.000 3 kubik Rp 6.000.000 9 Kayu Kelas III 5x10x400@ 1.500.000 1 kubik Rp 1.500.000 10 Upah kerja - Rp 10.000.000 8 Insentif Ketua TPK 1 orang Rp 500.000 9 Insentif Sekretaris TPK 1 orang Rp 500.000 10 Insentif Bendahara TPK 1 orang Rp 500.000 Total Rp123.492.000
-
Bahwa dapat saksi tambahkan bahwa untuk PNPM Mandiri Paska krisis t.a. 2011 penerimaan dananya tidak sesuai dengan yang tertera pada kwitansi karena yang kami terima saat itu hanya untuk pembayaran bahan lokal, operasional TPK dan UPK serta upah kerja sedangkan papan proyek dan papan informasi ada tetapi saat ini telah dilepas oleh warga sedangkan untuk PNPM Mandiri Perdesaan t.a. 2012 kami telah membayar harga papan informasi, papan proyek dan prasasti kepada saudara LASUNU dan AMANDUS tetapi sampai saat ini barangnya tidak dipasang oleh mereka.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang bertanggung jawab atas dana tersebut adalah ketua TPK ( Tim Pengelola Kegiatan ) yaitu saksi sendiri, bahwa untuk PNPM Mandiri paska krisis t.a. 2011 tahap pertama diserahkan oleh SAHABUDIN dan AMNDUS di Desa Wahayum sedangkan Tahap kedua oleh saudara SAHABUDIN dan LASUNU di Desa Marlasi dengan disaksikan oleh YOSIAS PARINUSSA dan AMANDUS OHOIUTUN. Untuk PNPM Mandiri Pedesaan t.a. 2012 tahap pertama diserahkan oleh saudara LASUNU dan AMANDUS di Desa Jerwatu sedangkan untuk tahap keduanya oleh saudara SAHABUDIN dan LASUNU di rumah saudara YOSIAS PARINUSSA dengan disaksikan oleh YOSIAS, DAHRUN. Saksi tidak dapat menunjukkan bukti kwitansi penerimaan dana tersebut pada tiap tahapan yang dilakukan karena saat itu kwitansi tersebut diambil oleh UPK saudara DAHRUL DJABUMONA
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Bahan Lokal disediakan oleh warga desa sedangkan Bahan Non Lokal disediakan (suplay) oleh suplayer.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pekerjaan PNPM Mandiri Paska Krisis t.a. 2011 suplayernya adalah saudara DENGKY TUNGGAL dan PNPM Mandiri Perdesaan t.a. 2012 suplayernya SUN WEH FANI
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
DALIM WETABTABA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 pada Desa Waifual yang mana saksi menjabat sebagai Ketua TPK pada kegiatan PNPM Mandiri pada ta. 2012 tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Waifual tidak mempunyai Surat Keputusan dari kepala desa tetapi saksi diangkat langsung oleh kepala desa Waifual melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa dengan dihadiri staf desa beserta masyarakat desa Waifual.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Waifual berupa Jembatan Penghubung yang panjangnya sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar yang saksi terima dari FT saudara YOSIAS PATRINUSSA adalah 100 ( seratus ) meter dengan dana Sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh Juta Rupiah).
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Saksi tidak dapat merincikannya karena Saksi sudah lupa, namun seingat Saksi bahwa proses pencairan anggaran yang dilakukan pada pekerjaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap, antara lain :
1. Tahap pertama yang mana seluruh anggaran yang Saksi terima diperuntukkan untuk membayar semua bahan lokal yang telah disediakan warga Desa Waifual untuk pembuatan jembatan penghubung Desa tersebut dimana dana tersebut Saksi terima dari FT saudara YOSIAS PARINUSSA di rumahnya.
2. Tahap kedua Saksi menggunakannya untuk pembayaran bahan lokal yang belum terbayarkan serta untuk membayar upah tukang dimana dana tersebut Saksi terima dari FT saudara YOSIAS PARINUSSA di rumahnya.
3. Tahap ketiga juga Saksi gunakan untuk membayar harga bahan lokal yang disediakan warga dan sisa upah tukang dimana dana tersebut Saksi terima dari saudara YOSIAS PARINUSSA di rumahnya.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan lokal disediakan oleh warga desa sedangkan bahan non lokal disediakan (suplay) oleh suplayer.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa setahu saksi suplayer pada Desa kami adalah saudara ERIC (Toko Mutiara)
IDRIS ROIMINAK, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 yang kaitannya adalah Desa Benjuring mendapat bantuan dan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai sekertaris desa Benjuring, tetapi ketika desa Benjuring mendapat dana PNPM ta.2012 saksi kemudian diangkat menjadi Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) tidak mempunyai Surat Keputusan saksi hanya diangkat langsung oleh masyarakat desa Benjuring melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa dengan staf desa beserta masyarakat desa Benjuring.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk pekerjaan PNPM mandiri Ta. 2012 di Desa Benjuring yang pekerjaannya berupa Jalan Rabat sepanjang 600 meter dengan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- dengan rinciannya sebagai berikut :
1. Tahap I dananya yang terdapat dalam kwitansi pembayaran jumlahnya sebesar Rp 217.625.000 tetapi dana yang diberikan dari bendahara TPK kepada Saksi berjumlah Rp. 28.500.000,- karena dana tersebut diterima oleh Bendahara TPK dari UPK Kec. Aru Utara dana diberikan di Desa Benjuring dana tersebut digunakan untuk membayar :
Pasir Beton 50 M3 @ 150.000,- jumlahnya Sebesar Rp. 7.500.000,-(Terlampir dalam Kuitansi dan Buku Catatan harian TPK Desa Benjuring)
Batu Kerikil 1000 Karung @ 10.000 jumlahnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Terlampir dalam Kuitansi dan Buku Catatan harian TPK Desa Benjuring).
Batu karang 30 M3 @ 150.000,- jumlahnya sebesar Rp. 4.500.000,- (Terlampir dalam Kuitansi dan Buku catatan harian TPK Desa Benjuring).
Panjar upah kerja sebesar Rp. 5.000.000,-(Terlampir dalam buku Catatan harian dan Buku Kas Desa Benjuring).
Operasional TPK Sebesar Rp. 1.500.000, (Terlampir dalam buku Catatan harian dan Buku Kas Desa Benjuring).
Total dana tahap I Rp.28.500.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
2. Tahap II dana yang terdapat dalam kwitansi pembayaran jumlahnya sebesar Rp 22.250.000 diberikian oleh Ketua UPK (sahabudin Belsigawai) disaksikan Kepala Desa Benjuring (Leo Djonler), Sekertaris UPK ( dahrun Djabumona) diberikan dikos-kosan FT (Sdr. Yosi Parinussa) dana tersebut Saksi gunakan untuk membayar :
Pasir 40 M3 @ 150.000,- Jumlahnya sebesar Rp. 6.000.000,- (Terlampir dalam Kuitansi dan Buku Catatan harian TPK Desa Benjuring).
Batu karang 25 M3 @ 150.000,- jumlahnya sebesar Rp.3.750.000,- (Terlampir dalam Kuitansi dan Buku Catatan harian TPK Desa Benjuring).
Batu kerikil 800 karung @ 10.000,- jumlahnya sebesar Rp. 8.000.000,- (Terlampir dalam Kuitansi dan Buku Catatan harian TPK Desa Benjuring).
Upah Kerja sebesar Rp. 3.500.000,- (Terlampir dalam buku Catatan harian Desa Benjuring).
Operasional TPK Sebesar 1.000.000,- (Terlampir dalam buku Catatan harian Desa Benjuring).
Total dana tahap II sebesar Rp. 22.250.000,- (Dua Puluh Dua JutaDua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. Tahap III dana yang terdapat dalam kuitansi PNPM-MP tahap III sebesar Rp. 32.900.000,-, sedangkan dana yang diterima oleh Saksi sebesar Rp. 27.900.000,- dana tersebut Saksi terima dari saudara Ketua UPK (Sahabudin Belsigaway) disaksikan oleh Kepala Desa Benjuring, Sekertaris UPK (dahrun Djabumona) dikos-kosan FT (Sdr. Yosisas Parinussa). Uang tersebut Saksi gunakan untuk membayar :
Upah tukang sebesar Rp. 10.400.000,-(terlampir dalam kuitansi dan buku catatan harian dan buku kas TPK)
Kerikil 30 M3 Jumlahnya sebesar Rp. 9.000.000,- (terlampir dalam kuitansi dan buku catatan harian dan buku kas TPK)
Batu kali 20 M3 Sebesar Rp. 4.000.000,- (terlampir dalam kuitansi dan buku catatan harian dan buku kas TPK)
Kayu Kls III 1 M3 sebesar Rp. 1.000.000,-(terlampir dalam kuitansi dan buku catatan harian dan buku kas TPK)
Oprasional TPK sebesar Rp. 3.500.000,- (terlampir dalam kuitansi dan buku catatan harian dan buku kas TPK).
Jumlah dana tahap III yang diterima sebesar Rp. 27.900.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Operasional UPK sebesar Rp. 5.000.000,- dana tersebut sudah dipotong langsung oleh UPK kec. Aru Utara (terlampir dalam buku kas TPK Desa Benjuring).
Total dana tahap III sebesar Rp. 32.900.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
a. Bahan Non Lokal
b. Bahan Lokal.
- Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat desa Benjuring sedangkan yang menyiapkan Bahan Non Lokal adalah supplier.
- Bahwa bahwa untuk bahan lokal yang menyiapkannya adalah masyarakat Desa Benjuring sedangkan yang menyiapkan bahan non lokalnya adalah Supplier dan bahwa yang menjadi supplier di Desa Benjuring adalah saudara EKI untuk pekerjaan PNPM Mandiri Ta.2012 untuk pekerjaan Jalan Rabat
LAHASRI KARNAKA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 yang kaitannya adalah Dusun Mohang Pulau mendapat bantuan dan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) tidak mempunyai Surat Keputusan saksi hanya diangkat langsung oleh kepala desa Mohang Sel melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa dengan staf desa beserta masyarakat di dusun Mohang Pulau karena Mohang Pulau merupakan dusun dari desa Mohang Sel.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dana dan pekerjaan PNPM Mandiri Ta.2012 Dusun Mohang Pulau mendapatkan dana PNPM Mandiri Sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang pekerjaannya adalah untuk Pekerjaan Rehab Bak Air.
- Bahwa dapat saksi jelaskan rinciannya sebagai berikut untuk setiap kegiatanpekerjaan pada Ta. 2012 yaitu pekerjaan Rehab Bak Air, dana sebesar Rp. 75.000.000,- yang rician dananya sebagai berikut :
Tahap I dananya Saksi terima dari Ketua UPK (Sahabudin Belsigawai) jumlahnya sebesar Rp 5.000.000 dana tersebut Saksi disaksikan Sekertaris TPK (Lakunu Djabumir),diberikan dirumah Saksi sendiri di Dusun Mohang Pulau Dana tersebut Saksi gunakan untuk membayar :
Kerikil 7 M3 @ 300.000,- jumlahnya sebesar Rp. 2.100.000,- .
Pasir 10 M3 @ 200.000,- Jumlahnya Sebesar Rp. 2.000.000,-.
Biaya Operasional TPK sebesar Rp. 900.000,-.
Semua Rincian Dana terlampir dalam Kertas Catatan tertanggal 31/1/13).
Total dana tahap I Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Tahap II dananya yang Saksi terima dari Sekertaris UPK (Dahrun Djabumona), jumlahnya sebesar Rp 6.000.000 disaksikan oleh FT (Sdr. Yosias Parinussa) dikos-kosan FT (Sdr. Yosi Parinussa) ,-dana tersebut Saksi gunakan untuk membayar :
Papan Kls III M3 @1.300.000,- jumlahnya sebesar Rp. 1.300.000,-.
Rep ukuran 5 X 7 1 M3 @1.300.000,- jumlahnya sebesar Rp.1.300.000,
Kayu Buah 40 Buah @10.000,- Jumlahnya sebesar Rp. 400.000,-
Upah kerja sebesar Rp. 3.000.000,-
Total dana tahap II sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)
Tahap III dana yang diterima oleh Saksi sebesar Rp. 7.400.000,- dana tersebut Saksi terima dari Ketua UPK (Sahabudin Belsigawai) disaksikan oleh Sekertaris UPK (dahrun Djabumona), Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) dan FT (Sdr. Yosias Parinussa) diberikan diKos-kosan FT (Sdr. Yosias Parinussa). dana tersebut Saksi gunakan untuk membayar :
Pasir 5 M3 @200.000, jumlahnya sebesar Rp. 1.000.000,-
Kerikil 3 M3 @300.000,- Jumlahnya sebesar Rp. 900.000,-
Operasional TPK sebesar Rp. 500.000,-
Upah Kerja sebesar Rp. 6.000.000,-
Total dana tahap III sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Rincian dana tersebut terlampir dalam kertas catatan TPK Dusun Mohang Pulau, pada saat pencairan dana tahap III saksi diberikan 2 kuitansi oleh saudara sahabudin Belsigawai dengan jumlah dana dalam masing-masing kuitansi sebesar Rp. 500.000,-
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
Bahan Non Lokal
Bahan Lokal
Terlampir dalam RAB dan kertas catatan TPK Dusun Mohang Pulau
- Bahwa dapat saksi jelaskan untuk bahan lokal masyarakat dusun Mohang Pulau sedangkan yang menyiapkan Bahan Non Lokal adalah supplier.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang menjadi supplier di dusun Mohan Pulau adalah saudara ADOLOP WAMIR untuk pekerjaan PNPM Mandiri Ta.2012 untuk pekerjaan Rehab Bak Air
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tidak melalui proses lelang.
MUHAJI WAHKOFAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 yang kaitannya adalah Desa Wahangula-ngula mendapat bantuan dan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) saksi hanya diangkat langsung oleh kepala desa Wahangula-ngula melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa dengan staf desa beserta masyarakat di Desa Wahangula-ngula saksi tidak mempunyai Surat Keputusan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dana dan pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Wahangula-ngula mendapatkan dana PNPM Mandiri Sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) yang pekerjaannya adalah Jalan Rabat
- Bahwa dapat saksi jelaskan rinciannya sebagai berikut untuk setiap kegiatan pekerjaan pada Ta. 2012 yaitu pekerjaan Jalan Rabat dana sebesar Rp. 150.000.000,- yang rician dananya sebagai berikut :
Tahap I dananya yang terdapat dalam kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh saksi jumlahnya sebesar Rp 30.000.000 dana tersebut saksi terima dari Bendahara UPK (Sdr Lasunu Djabutafuan) disaksikan dan Bendahara TPK Desa Wahangula-ngula (Sdr,. Oceng Benlas), Sekertaris Desa,dan FK (Sdr, Amandus Ohoiutun) dana tersebut diberikan di Desa Wahangula-ngula, Dana tersebut saksi gunakan untuk membayar :
Opersional UPK Sebesar Rp. 1.650.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
Pasir 9 M3 Sebesar Rp. 1.575.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
4 (empat) M3 Pasir Sebesar Rp. 700.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
13 (tiga belas) M3 Pasir Sebesar Rp. 2.275.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
3 (tiga) M3 sebesar Rp. 525.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
3 (tiga) M3 pasir Sebesar Rp. 525.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
10 (sepuluh) M3 pasir Sebesar Rp. 1.750.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
4 (Empat) M3 pasir Sebesar Rp. 700.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
4 (Empat) M3 karikil Sebesar Rp. 1.200.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
6 (tiga) M3 karikil Sebesar Rp. 1.800.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
7 (tujuh) M3 Batu Besar Sebesar Rp. 1.225.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
6 (Enam) M3 Batu besar Sebesar Rp. 1.050.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
12 (dua belas) M3 batu besar Sebesar Rp. 2.100.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
4 (empat) M3 batu besar Sebesar Rp. 700.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
7 (tujuh) M3 batu besar Sebesar Rp. 1.225.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
Honor TPK Sebesar Rp. 1.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
ATK TPK Sebesar Rp. 250.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012).
Transportasi TPK Sebesar Rp. 750.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 9 Oktober 2012)
10 (Sepuluh) M3 Kerikil Sebesar Rp. 3.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 10 Oktober 2012)
10 (Sepuluh) M3 Kerikil Sebesar Rp. 3.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 10 Oktober 2012)
1 (satu) M3 papan Kls III Sebesar Rp. 1.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 18 Oktober 2012).
Sedangkan untuk sisa dana sebesar Rp. 2.000.000,- telah dipotong langsung oleh bendahara UPK (Lasunu Dajtafuan) saat itu di Desa dengan maksud untuk membayar papan proyek, papan informasi, dan prasasti.
Total dana tahap I Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Tahap II dari dana yang terdapat dalam kwitansi pembayaran jumlahnya sebesar Rp 93.205.000,- sedangkan dana yang diberikan kepada Saksi sebesar Rp.17.000.000,- dana tersebut Saksi terima dari Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) disaksikan Ketua UPK (Sdr Sahabudin Belsigaway) dan Sekertaris TPK (Ali Wahkofan) dikantor PNPM di Marlasi, dana tersebut digunakan untuk membayar:
Upah tukang sebesar Rp. 7.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/2012).
Pasir 5 M3 sebesar Rp.875.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/2012).
Pasir 5 M3 sebesar Rp. 875.000,- (terlampi dalam kwitansi tertanggal 15/12/2012).
Kerikil 4 M3 sebesar Rp. 1.200.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/2012).
kerikil (5 M3) sebesar Rp. 1.500.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 17/12/2012).
Kerikil 4 M3 Sebesar Rp. 1.200.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 17/12/2012).
Batu besar 10 M3 Sebesar Rp.1.750.000,-(terlampir dalam kwitansi tertanggal 17/12/2012).
Honor TPK Sebesar Rp. 1.600.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 17/12/2012).
ATK TPK Sebesar Rp. 300.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 17/12/2012).
Transportasi TPK Sebesar Rp. 700.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 17/12/2012).
Total dana tahap II sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)
Tahap III dana yang terdapat dalam kwitansi pembayaran PNPM mandiri Ta. 2012 sebesar Rp. 24.791.000,- yang diterima dalam 2 (dua) kali pembayaran pembayaran I yang Saksi terima saat itu sebesar Rp. 14.354.000,- dana tersebut diberikan oleh FT (Sdr. Yos Parinussa) disaksikan oleh Sekertaris TPK,Bendahara TPK, Sekertaris UPK (Sdr. Dahrun Djabumona), FK (sdr. Amandus Ohoiwutun) dirumah FK. Tahap II dana yang Saksi terima dari FT (Sdr. Yos. Parinussa) sebesar Rp. 8.878.000,- disaksikan oleh Ketua UPK (sahabudin belsigawai), Sekertaris UPK (sdr. Dahrun djabumona), bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan), Sekertaris TPK, dan Bendahara TPK desa Wahangula-ngula jumlah keseluruhan dana yang Saksi terima adalah Rp.23.232.000. Uang tersebut Saksi gunakan untuk membayar :
Upah tukang sebesar Rp. 9.500.000,-
Operasionak TPK sebesar Rp. 500.000,-
Total dana tahap III sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
- Bahwa dapat saksi jelaskan bukti kwitansi penerimaan dana PNPM Mandiri Ta. 2012 tahap I dan II dan tahap III ada terlampir :
Penerimaan dana PNPM mandiri Ta. 2012 tahap I Sebesar Rp.30.000.000,-
Penerimaan dana PNPM mandiri Ta. 2012 tahap II Sebesar Rp.93.205.000,-
Penerimaan dana PNPM mandiri Ta. 2012 tahap III Sebesar Rp.24.791.000,-
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
Bahan Non Lokal
Bahan Lokal
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang menjadi supplier di Desa Wahangula-ngula adalah saudara DENGKY TUNGGAL untuk pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 untuk pekerjaan Jalan Rabat
- Bahwa dapat saksi jelaskan jelaskan bahwa pemasok / supplier yang memsukan bahan non local ke desa Wahangula-ngula saksi tidak tahu bahwa mereka melalui proses pelelangan atau tidak karena Saksi tidak mengikuti proses pelelangan tersebut yang mengatur semuanya itu UPK, FT dan FK karena ketika saksi berada dikampung, Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) dan FK (sdr. Amandus Ohoiwutun) datang dan membawa berita acara pelelangan kepada saksi dan menyuruh saksi memegangnya
GASIM DAENG MATALY, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 yang kaitannya adalah Desa Selmona mendapat bantuan dan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) saksi tidak mempunyai Surat Keputusan saksi hanya diangkat langsung oleh kepala desa Selmona melalui musyawarah desa yang diadakan oleh kepala desa dengan staf desa beserta masyarakat di Desa Selmona.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dana dan pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Selmona mendapatkan dana PNPM Mandiri Sebesar Rp.195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang pekerjaannya adalah untuk Pekerjaan Tambatan Perahu
- Bahwa dapat saksi jelaskan rinciannya sebagai berikut :
Tahap I dananya yang terdapat dalam kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh saksi jumlahnya sebesar Rp 90.030.000 dana tersebut saksi terima dari Ketua UPK (Sdr Sahabudin Belsigaway) disaksikan dan Sekertaris UPK (Sdr,. Dahrun Djabumona) dirumah FT (Sdr. Yosi Parinussa) ,- sdangkan dana yang diberikan kepada saksi hanya sebesar Rp.9.000.000,- dana tersebut diberikan oleh Ketua UPK (Sdr. Sahabudin Belsigaway) disaksikan oleh Kepala Desa Selmona (Sdr. Robo Djabumir) dirumah Ketua UPK (Sdr. Sahabudin Belsigaway). Dana tersebut saksi gunakan untuk :
Membayar pasir 5 Kubik sebesar Rp. 1.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/12).
Membayar pasir 10 Kubik sebesar Rp. 2.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/12).
Membayar pasir 5 Kubik sebesar Rp. 1.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/12).
Membayar pasir 5 Kubik sebesar Rp. 1.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/12).
Panjar untuk anggota TPK sebesar Rp. 1.500.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 15/12/12).
Panjar tukang sebesar Rp. 500.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 23/12/12).
Panjar untuk tukang sebesar Rp. 1.500.000,- (terlampir dalam kwitansi tertangal 02/01/13
Untuk pembayaran 100 buah kayu skor sebesar Rp. 200.000,- (terlampir dalam kwitansi pembayaran dan dalam buku catatan tertanggal 30/12/12)
Untuk beli buku sebesar Rp.50.000,- (terlampir dalam buku catatan TPK tertanggal 3 januari 2013)
Untuk biaya pulang pergi (PP) Desa Marlasi 2 kali sebesar Rp.100.000,- (terlampir dalam buku catatan TPK tertanggal 12 januari 2013).
Untuk makan tukang sebesar Rp. 50.000,- (terlampir dalam buku catatan TPK tertanggal 4 Januari 2013).
Total dana tahap I Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Tahap II dananya yang terdapat dalam kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh Saksi jumlahnya sebesar Rp 84.611.000 disaksikan Ketua UPK (Sdr Sahabudin Belsigaway) dirumah FT (Sdr. Yosi Parinussa) ,- sedangkan dana yang diberikan kepada Saksi sebesar Rp.20.500.000,- yang Saksi gunakan untuk membayar :
Upah tukang sebesar Rp. 10.250.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 25/02/13).
Operasional TPK sebesar Rp.2.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 22/03/13).
400 karung batu kerikil sebesar Rp. 4.000.000,- (terlampi dalam kwitansi tertanggal 25/02/13).
Sepuluh kubik pasir (10 M3) sebesar Rp. 2.000.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 01/03/13).
Tujuh kubik stenga pasir (7M3 ½) sebesar Rp. 1.500.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 01/03/13).
Air kerja sebesar Rp. 750.000,- (terlampir dalam kwitansi tertanggal 25/02/13).
Total dana tahap II sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Tahap III dana yang diterima oleh Saksi sebesar Rp. 10.000.000,- dana tersebut Saksi terima dari saudara Ketua UPK (Sahabudin Belsigaway) disaksikan oleh Sekertaris UPK (dahrun Djabumona) dirumah Ketua TPK Saksi sendiri. Uang tersebut Saksi gunakan untuk membayar :
Upah tukang sebesar Rp. 9.500.000,-
Operasionak TPK sebesar Rp. 500.000,-
Total dana tahap III sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh JutaRupiah)
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Saksi tidak dapat menunjukan bukti penerimaan dana yang Saksi terima dikarenakan tidak dibuat, Saksi hanya dapat menunjukan bukti kwitansi penerimaan dana PNPM Mandiri Ta. 2012 tahap I dan II saja sedangkan tahap III Saksi tidak dapat menunjukan bukti kwitansi penerimaannya kerena sudah hilang
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan-bahan yang digunakan berupa :
Bahan Non Lokal
Bahan Lokal
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk bahan lokal yang menyiapkannya adalah masyarakat Desa Selmona sedangkan yang menyiapkan bahan non lokalnya adalah Supplier
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang menjadi supplier di Desa Selmona adalah saudara SIMON DJABUMIR untuk pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 untuk pekerjaan Tambatan Perahu
HARIS SERAWA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada kaitannya dengan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 yang kaitannya adalah Desa Kompane mendapat bantuan dan Program PNPM Mandiri Ta. 2012 Kab. Kepulauan Aru.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjabat sebagai Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) desa Kompane tetapi tidak mempunyai Surat Keputusan saksi hanya diangkat langsung oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah desa Kompane.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Dana dan Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Kompane dengan Dana PNPM Mandiri sebesar Rp 170,000,000,- (Seratus Tujuh puluh juta rupiah) yang pekerjaannya adalah MCK sebanyak 3 (tiga) Unit
- Bahwa dapat saksi jelaskan rinciannya sebagai berikut :
Pekerjaan Ta. 2012 3 Unit MCK dengan Dana Rp 170,000,000,00. Rincian yang saksi terima antara lain :
| No | Rincian | Terima dari | Disaksikan | Tempat |
| 1. | Rp 21,150,000.00 (Bukti kwitansi tidk ada hanya catatan laporan penggunaan dana) | Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) | Kepala Desa Kompane dan FT (Yosias Parinussa) | Dirumah kontrakan FT Sdr (Yosias Parinussa) |
| 2 | Rp 13.000.000,00 (bukti Kwitansi terlampir) | Sekertaris UPK (Dahrun Djabumona) | FT (Yosias Parinussa), Ketua UPK (Sahabudin Belsigawai) | Dirumah Kontrakan sdr FT (Yosias Parinussa) |
| 3 | Rp 26. 452.000,- (Bukti Kwitansi Terlampir) | Bendahara UPK (Lasunu Djabutafuan) | Ketua UPK (sahabudin Belsigawai), Sekertaris UPK (Dahrun Djabumona) dan FT (Yosias Parinussa) | Dirumah Kontrakan sdr FT (YOSIAS PARINUSSA) |
| Total Rp 60,602,000,00.- | ||||
Jumlah Rp. 19.150.000,- | ||||
Jumlah Total Rp. 13.000.000,- | ||||
Jumlah Total Rp. 24.653.000,- | ||||
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak dapat menunjukan bukti penerimaan dana Tahap I berupa kwitansi tetapi, yang saksi terima Tahap I hanya rincian bahan lokal yang telah saksi jelaskan tersebut dan rincian tersebut dibuat oleh Sekertaris UPK Sdr (Dahrun Djabumona) namun yang dapat saksi tunjukan bukti kwitansi tahap II dan Tahap III yang dibuat oleh UPK Kec. Aru Utara (Lasunu Djabutafuan) dan Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kompane dan saksi bersedia menunjukan setiap bukti penggunaan dana kepada pemeriksa
- Bahwa bahan –bahan yang digunakan berupa :
Bahan Non Lokal
Bahan Lokal.
Yang semua ada terlampir dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk setiap Pekejaan 3 Unit MCK PNPM Mandiri Ta. 2012 Desa Kompane
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk Bahan Lokal masyarakat desa Kompane yang menyiapkan barulah Saksi membelinya sedangkan untuk Bahan Non Lokal yang menyiapkannya adalah Pemasok/Suplayer sdr ROKY
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer harus melalui Pelelangan karena aturan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM mengharuskan dan Wajib
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pemasok/Suplayer untuk desa Kompane tidak melalui proses pelelangan dan saksi tidak tahu dengan Suplayer/Pemasok karena semuanya tidak pernah dikasih tau oleh UPK, FT dan FK adapun suplayer / pemasok nanti saksi tau ketika Suplayer/ Pemasok sudah memasukan bahan non lokal ke Desa Kompane sedangkan saksi tidak tau dengan pembayaran bahan non lokal kepada Suplayer/ Pemasok, adapun pekerjaan 3 Unit MCK tersebut sudah selesai
TUN CAI TEK, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada saat itu saksi menjadi Pemasok Bahan Non Lokal Desa Marlasi PNPM Mandiri Ta. 2011
- Bahwa saksi mendapat pekerjaan sebagai Pemasok Bahan Non Lokal Desa Marlasi PNPM Mandiri Ta. 2011 dengan 2 (dua) Paket Pekerjaan :
a. Jalan Rabat
b. Tambatan Perahu
- Bahwa untuk PNPM Mandiri ta. 2011 saksi mendapatkan pekerjaan sebagai pemasok hanya ditunjuk langsung oleh Fasilitator Teknik Kec. Aru Utara saudara Bernard Abarua tanpa melalui Pelelangan, sedangkan pekerjaan sebagai pemasok untuk PNPM Integrasi ta. 2011 Yosias Parinussa als Yos (FT. Kec. Aru Utara) datang ke rumah saksi kemudian yang bersangkutan memberikan daftar bahan non lokal kepada saksi dan menyuruh saksi untuk memasukan barang/bahan sesuai dengan daftar bahan non lokal tersebut
- Bahwa Dana Bahan Non Lokal yang saksi terima :
Tambatan Perahu Rp 194.430.000
Jalan Rabat sudah lupa
- Bahwa dana yang diterima oleh saksi dari siapa dan bertempat dimana telah termuat dalam tabel yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Berkas Perkara
TAM LAM SENG, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan sebagai Pemasok Bahan Non Lokal Desa Kolamar PNPM Mandiri Ta. 2011
- Bahwa dana yang saksi terima untuk bahan non lokal untuk pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011 pekerjaan 7 Unit MCK (Mandfi Cuci kakus) di Desa Kolamar kurang lebih sekitar Rp. 170.000.000,-
- Bahwa dapat saksi jelaskan dana tersebut saksi terima dalam 4 (empat) tahap sebagai berikut :
Penerimaan dana PNPM Mandiri Ta. 2011 dari Pekerjaan Pemasok / Suplayer Desa Kolamar pekerjaan 7 Unit MCK (Mandi Cuci kakus):
| No | Penerima | Pemberi | Tempat, Tgl | Nilai |
| 1 | Saksi sendiri | Dari Bendahara TPK Desa Kolamar (Sdri. Sanisa Djabumona) | ditempat tinggalnya FK (sdr. Amandus Ohoiwutun) | Saksi sudah tidak ingat |
| 2 | Saksi Sendiri | Ketua TPK (Kamis Ohoiwab) | Di rumah Sdr. Umar Djabumona di Dobo | Saksi sudah tidak ingat |
| 3 | Saksi sendiri | Sekertaris UPK (sdr. Dahrun Djabumona) | Diberikan di Desa Kolamar | Saksi sudah tidak ingat |
| 4 | Saksi sendiri | Bendahara UPK (sdr. Lasunu Djabutafuan) | Diberikan di Desa Kolamar | Saksi sudah tidak ingat |
Dapat saksi jelaskan bahwa bahan non lokal sudah saksi suplaykan barulah dilakukan Pembayaran uangnya ke saksi | ||||
HENDRIK HARMAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada tahun 2011 saksi ada mengerjakan paket pekerjaan PNPM Mandiri di Desa Masidang berupa pembuatan Pos Kesdes dan PNPM Integrasi Desa Kolamar berupa pembuatan Jembatan Penghubung. Sedangkan untuk tahun 2012 Saksi mendapat paket PNPM Integrasi di Desa Masidang berupa pembuatan Tambatan Perahu dan PNPM Mandiri Desa Wafan berupa pembuatan MCK.
Bahwa saksi ditunjuka sebagai pemasok / penyuplay bahan non lokal untuk desa – desa tersebut, yang nilai paket keseluruhannya dari masing-masing desa saksi tidak tahu jumlahnya karena saksi hanya bertugas untuk menyuplay bahan non local
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk dua paket di desa Masidang saksi ditunjuk FT (JOSIAS PARINUSA ) dan TPK ( JAILANI SELMURY ) sedangkan untuk Desa Kolamar dan Desa Wafan saksi hanya ditunjuk oleh FT dan tanpa melalui pelelangan.
Dapat saksi tambahkan bahwa Saksi juga pernah memegang paket PNPM pada tahun 2010 dan saat itu penunjukkan saksi sebagai suplayer tanpa melalui pelelangan dan saksi sempat bingung untuk pelaksanaan paket PNPM yang ditawarkan kepada saksi oleh saudara JOSIAS PARINUSSA yang tanpa melalui pelelangan, tetapi karena setelah saksi melihat adanya keuntungan dari paket yang ditawarkan kepada saksi maka saksi selaku pengusaha menerimanya.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan saudara JOSIAS PARINUSSA dan saksi baru mengenalnya setelah JOSIAS PARINUSSA menawarkan pekerjaan tersebut kepada saksi.
Bahwa saksi tidak mengikuti tahapan – tahapan pelelangan dan karena saat itu tidak dilakukan pelelangan, untuk Desa Masidang saksi ditunjuk langsung oleh FT Kec. Aru Utara saudara JOSIAS PARINUSSA dan TPK saudara JAILANI SELMURY yang dengan datang langsung ke rumah saksi. Sedangkan untuk Desa Kolamar dan Wafan saudara JOSIAS PARINUSSA sendiri yang datang langsung menemui saksi di lokasi tempat usaha meubel saksi di Dusun Marbali.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mempunyai kontrak kerja untuk semua pekerjaan pada masing – masing Desa, namun saat itu saksi pernah meminta kontrak kepada saudara JOSIAS PARINUSSA tetapi saat itu dikatakannya agar saksi menyuplai barang dulu barulah belakangan saksi diberi kontrak kerja.
Bahwa dapat saksi jelaskan hingga saat ini kontrak kerja tersebut tidak diberikan kepada saksi
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui dana melalui Dokumen Penawaran yang diberikan kepada saksi untuk masing – masing pekerjaan dan setelah saksi melihat dan cocok serta ada keuntungan sehingga saksi menerima tawaran untuk memasukan bahan non lokal ke masing – masing Desa namun saksi tidak tahu berapa total dananya untuk masing – masing Desa yang saksi tahu hanyalah sesuai Dokumen Penawaran tersebut
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk masing – masing Desa saksi mempunyai bukti barang – barang yang telah saksi suplay sebagaimana terlampir dalam Dokumen Penawaran bahan Non Lokal namun dapat saksi tambahkan bahwa untuk PNPM Mandiri Desa Wafan dan PNPM Integrasi desa Masidang masing – masing t.a. 2012 bahan – bahan Non local telah saksi suplai sesuai dengan Dokumen Penawaran namun untuk PNPM tahun 2011 pada Desa masidang dan Desa Kolamar juga telah saksi suplai sesuai Dokumen penawaran namun untuk Desa Masidang bahan – bahan mebeler tidak saksi suplai karena atas petunjuk FT sedangkan untuk Desa Kolamar bahan berupa Kayu dan papan bukan saksi yang menyuplay tetapi orang lain
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk tahun 2011 paket pekerjaan PNPM Mandiri di Desa Masidang berupa pembuatan Pos Kesdes total dana yang saksi terima kurang lebih sebesar Rp 78.662.000 ( tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah ), PNPM Integrasi Desa Kolamar berupa pembuatan Jembatan Penghubung total yang saksi terima sebesar kurang lebih Rp 109.970.000,- (seratus Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk tahun 2012 PNPM Integrasi di Desa Masidang berupa pembuatan Tambatan Perahu total dana yang seharusnya saksi terima kurang lebih Rp 111.900.000,- ( seratus sebelas juta Sembilan ratus ribu rupiah ) tetapi yang baru dibayarkan hanya sebesar Rp 81.900.000,- ( delapan puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah ) dan masih kurang Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dan PNPM Mandiri Desa Wafan berupa pembuatan MCK total dana yang saksi terima Rp 93.557.000,- ( Sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ). Semua dana tersebut saksi terima langsung dari tangan saudara JOSIAS PARINUSSA di tempat tinggalnya
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa semua bahan non lokal yang Saksi suplai ke masing – masing Desa untuk tiap paket pekerjaan sudah sesuai dengan Dokumen penawaran yang saksi terima dari saudara JOSIAS PARINUSSA sedangkan nota – nota barang tidak ada karena sebagian barang non lokal yang saksi suplai ada pada toko saksi, sedangkan untuk barang yang tidak ada pada toko saksi, saksi membelinya di toko lain namun nota – notanya sudah tidak ada
Bahwa Dokumen Ini yang saksi terima dari saudara JOSIAS PARINUSSA untuk tiap paket pekerjaan di masing – masing Desa ( yang diperiksan menunjukkan copy dokumen penawaran dan bukti penerimaan barang yang telah saksi kirim di masing – masing Desa )
SIMON DJABUMIR, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan Program PNPM Mandiri dalam bentuk pemasok / penyuplay bahan non lokal untuk Desa Tasinwaha pada PNPM Mandiri Pedesaan t.a. 2011 dalam pekerjaan jalan rabat beton. Sedangkan untuk PNPM Mandiri Pedesaan t.a. 2012 saksi mendapat pekerjaan di Desa Kolaha dengan pekerjaan pembuatan talut, Desa Selmona dengan pekerjaan tambatan perahu, Desa Marlasi dengan pekerjaan jalan rabat beton dan Desa Kolamar dengan pekerjaan jembatan penghubung ke MCK.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjadi Suplayer bahan non local di Desa tersebut karena saksi ditunjuk langsung oleh saudara YOSIAS PARINUSSA
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya saksi baru kenal beberapa hari dengan saudara YOSIAS PARINUSSA sampai akhirnya IA datang ke rumah saksi dan memberikan pekerjaan sebagai suplayer tersebut. saksi bersidia menerima tawaran dari saudara YOSIAS tersebut karena pada saat menawarkan pekerjaan tersebut IA beralasan bahwa sebelumnya IA telah berunding dan disetujui oleh masing – masing kepala Desa tersebut serta saksi juga melihat adanya keuntungan yang bisa saksi peroleh dari pekerjaan tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengikuti tahapan – tahapan pelelangan sesuai PTO karena memang tidak dilakukan proses pelelangan tetapi saksi hanya ditunjuk langsung oleh saudara YOSIAS PARINUSSA karena menurut saksi saudara YOSIAS PARINUSSA menunjuk orang – orang yang menurutnya mampu ( mempunyai modal ) untuk menyediakan bahan – bahan nonlokal yang dibutuhkan Desa pada masing – masing pekerjaan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui jumlah dana untuk pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan di masing – masing Desa melalui RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang diberikan oleh saudara YOSIAS PARINUSSA kepada saksi. saksi tidak memiliki aturan yang menjelaskan hal tersebut namun pada pertamakali saksi ditawarkan dan pertamakali mengerjakan pekerjaan tersebut tahun 2011 saksi tidak pernah diberitahukan ataupun diperlihatkan PTO yang menjadi dasar pekerjaan untuk kegiatan PNPM tersebut sehingga saksi menerima pekerjaan dan setelah saksi mengerjakan pekerjaan PNPM t.a. 2013 barulah saksi tahu bahwa penunujukan suplayer harus melalui pelelangan oleh Desa.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan t.a. 2011 di Desa Tasinwaha nilai paket yang saksi kerjakan Rp 58.413.000,- ( lima puluh delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah ). Sedangkan untuk PNPM Mandiri Pedesaan t.a. 2012 antara lain Desa Kolaha nilai paketnya Rp 82.140.000,- (delapan puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), Desa Selmona Rp 99.467.000,- ( Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ), Desa Marlasi Rp 108.911.000,- (seratus delapan juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah ) dan Desa Kolamar Rp 57.590.000,- ( lima puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah ).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi hanya dapat menunjukkan bukti barang yang dikirim ke Desa Kolaha dan Desa Kolamar saja dengan rinciannya sebagaimana terlampir pada nota sedangkan untuk Desa Selmona, Tasinwaha dan Desa Marlasi saksi tidak dapat menunjukkan karena sudah hilang
- Bahwa dapat saksi jelaskan dana yang saksi terima dari Pekerjaan Pemasok / Suplayer sebagai berikut :
Desa Tasinwaha PNPM Mandiri Pedesaan saksi terima anggarannya dalam 3 tahap dimana tahap pertama saksi terima dari Ketua TPK PITER KAKISINA, tahap kedua juga dari Ketua TPK dan tahap ketiga juga dari ketua TPK namun saksi sudah lupa berapa nilai dana yang saksi terima untuk tiap tahap.
PNPM Mandiri Pedesaan t.a. 2012
Pada hari yang sama Desa Marlasi menyerahkan dana tahap pertama Rp 43.100.000,- ( empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah ) yang diberi oleh SARAGOSA WAETABI dan Desa Kolamar sebesar Rp 22.000.000,- ( dua puluh dua juta rupiah) yang diberi oleh KARIM DJABUTAFUAN, namun saksi sudah lupa hari dan tanggal serta bulan namun saat itu tahun 2012. Dana tersebut saksi sendiri yang menerimanya yang disaksikan oleh YOSIAS PARINUSSA dan anggota UPK.
Pada awal tahun 2013 di tempat tinggal YOSIAS PARINUSSA, saudara YOSIAS PARINUSSA menyerahkan dana sebesar Rp 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) namun saksi tidak tahu dana tersebut diperuntukkan untuk Desa yang mana dan untuk dana tahap keberapa. Dana tersebut diterima oleh ayah saksi dengan disaksikan oleh anggota UPK
Pada tahun 2013 saksi membuat surat kuasa untuk ayah saksi sehingga IA mencari saudara YOSIAS PARINUSSA di Dobo dan saat itu saudara YOSIAS PARINUSSA memberi Rp 110.000.000,- ( seratus sepuluh juta rupiah ) yang disaksikan anggota UPK.
- Bahwa dapat saksi tambahkan bahwa untuk total dana yang saksi terima untuk pekerjaan tersebut masih terdapat kekurangan kurang lebih sebesar Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) yang belum terbayarkan oleh saudara YOSIAS PARINUSSA
FRANGKY THEDDY, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan PNPM Mandiri dalam bentuk pemasok / penyuplai bahan non lokal untuk Desa Jerwatu dan Desa Benjuring Ta. 2012 dan saksi mendapatkan pekerjaan tersebut dari Saudara YOSIAS PARINUSSA (FT.Kec).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi meminta kepada saudara YOSIAS agar dapat menjadi penyuplai bahan non lokal lalu diberikanlah kepada saksi satu pekerjaan dalam bentuk pemasok/suplayer untuk Desa Jerwatu Ta. 2012.
- Bahwa saksi tidak mengikuti pelelangan dan tidak ada pelelangan hanya ditunjuk langsung oleh saudara YOSIAS PARINUSSA (FK.Kec) Aru Utara untuk menyuplay bahan non lokal ke Desa Jerwatu Ta. 2012 kec. Aru Utara.
- Bahwa Berdasarkan Daftar yang diberikan oleh saudara YOSIAS PARINUSSA (FT.Kec. ) Aru Utara. Maka dikirimkan barang yang saksi jelaskan:
Tahap pertama penyaluran bahan non lokal tanggal 12 Oktober 2012:
285 sak semen 40 Kg. / Rp 75.000
Tahap kedua penyaluran bahan non lokal tanggal 13 oktober 2012 :
286 sak semen 40 Kg / 1 sak harga Rp 75.000
5 Kg Paku campur 5-10. / Rp 20.000.
2 buah Drem Plastik. / Rp 300.000
2 buah Skop./ Rp 60.000
2 buah Pawel / Rp 60.000
2 buah trofol / Rp 30.000
1 buah pacul / Rp 60.000
1 buah linggus / Rp 60.000
2 buah hamer / Rp 60.000
20 buah ember cor / Rp 20.000
2 buah tarpal 6 x 8 / Rp 150.000
10 buah benang tukang / Rp 15.000
25 meter selang waterpas / Rp 25.000
Ongkos angkutan dan orang pikul Rp 30.000 / sak.
- Bahwa saksi menerima dana dari saudara YOSIAS PARINUSSA sebanyak 2 (dua) kali yang pertama Rp 50.000.000, dan yang kedua kurang lebih Rp 30.000.000, sedangkan untuk bukti kwitansi saksi tidak ada.
- Bahwa Dana yang saksi terima untuk bahan non lokal yang saksi supleirkan ke Desa Benjuring ;
-
No Dana yang diterima Dari Tempat 1 Rp 100.000.000,- Yosias Parinussa kamar Yosias Parinussa 2 Rp 60.000.000,- Yosias Perinussa kamar Yosias Parinussa
Bahwa dapat saksi jelaskan pekerjaan supplier desa benjuring saksi dapat tidak melalui pelelangan karena ditunjuk saudara Yosias Perinussa.
- Bahwa bahan non lokal saksi sudah kirimkan sesuai daftar yang diberikan oleh saudara YOSIAS PARINUSSA dan bahan non lokal yang saksi kirimkan ke Desa benjuring digunakan untuk pekerjaan fisik jalan rabat beton.
JANTJE THENY, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan Program PNPM Mandiri dalam bentuk pemasok / penyuplai / Supplayer bahan non lokal untuk Desa Tasinwaha, pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 untuk Pekerjaan 1 Unit TK (Taman kanak-Kanak).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa ketua TPK Desa Tasinwaha yang datang untuk menawarkan pekerjaan untuk menjadi suplayer, dan saat itu saksi menanyakan kepada tersebut diatas bagaiaman cara berprosesnya dan yang bersangkutan memeritahukan kepada saksi bahwa nanti mau diadakan pelelangan tunggu rombongan FT (Yosi Parinussa).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi kenal dengan tersebut diatas tapi hanya kenalan bias saja, saksi menerima pekerjaan karena ada keuntungan dari pekerjaan tersebut dan di sisi lain saksi juga ingin membantu untuk memngun desa tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengikuti pelelangan dikarenakan saat TPK desa Tasinwaha (sdr. Piter Kakisina) ketika menawarka pekerjaan kepada saksi dan akan dilakukan pelelangan tetapi menunggu rombongan sdr. FT (Yosi Parinussa), kemudian saksi menunggu, tetapi rombongan tersebut tidak dating, kemudian ketika saksi dating ke dobo dan saksi menelepon Ketua TPK Desa Tasinwaha, dan ketua TPK Tasinwaha mengatakan kepada saksi datang sudah supaya mau tanda tangan kontrak
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui dana melalui daftar Bahan Non Lokal PNPM Mandiri Ta. 2012 yang diberikan oleh saudara TPK Desa Tasinwaha (Sdr. Piter Kakisina) saksi tidak bisa menjelskan aturan yang mengatur tentang tersebut diatas.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dana yang saksi terima untuk bahan non lokal untuk pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 untuk pekerjaan 1 Unit taman Kanak-Kanak di Desa Tasinwaha Sebesar Rp. 82.580.000,- saksi terim dana tersebut dalam 2 (dua) tahap yaitu :
Untuk tahap I saksi menerima dana bahan non lokal Sebesar Rp. 36. 691.000,-.
untuk tahap II saksi menerima dana sebesar Rp. 45.889.000,-.
untuk tahap III saksi menerima dana sebesar Rp. 3.000.000,-.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Penerimaan dana PNPM Mandiri Ta. 2012 dari Pekerjaan Pemasok / Suplayer Desa Tasinwaha pekerjaan Taman Kanak-kanak sebagai berikut :
-
No Penerima Pemberi Tempat, Tgl Nilai 1 Saksi sendiri Dari UPK memberikan
(sahabudin besigawai)
ditempat tinggalnya saksi (desa Kaibolafin) Rp. 36. 691.000,- 2 sdr. Very Theny (adik kandung saksi) TPK Desa Tasinwaha (Piter kakisina) Di dobo dirumah Sdr. Very Theny. Rp. 45.889.000,- 3 Sdr. Jecko (teman saksi) TPK Desa Tasinwaha (Piter kakisina) Didobo Rp.3.000.000,- Penerimaan I diterima dirumah saksi Di Desa Kaibolafin
Penerimaan Kedua bertempat dirumah Adik saksi (Sdr. Very Theny) di Dobo.
Proses Pembayaran dilakukan 2 (tiga) kali.
Dapat saksi jelaskan bahwa bahan non lokal sudah saksi suplaykan barulah dilakukan Pembayaran uangnya ke saksi.
SUN WEHFANY, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan Program PNPM Mandiri dalam bentuk pemasok / penyuplay material non lokal untuk Desa Wahayum t.a. 2012.berupa tambatan perahu.
Bahwa saksi juga menjadi penyuplay kayu untuk beberapa Desa antara lain Desa Kolamar pada tahun 2011 saksi menyuplay kayu pada pekerjaan jembatan penghubung, Desa Kaibolafin pada tahun 2012 pada pekerjaan tambatan perahu, Desa Foket pada tahun 2012 pada pekerjaan tambatan perahu, Desa selmona pada tahun 2012 pada pekerjaan tambatan perahu, Desa Wafan pada tahun 2012 pada pekerjaan MCK dan Desa Waifual pada tahun 2012 pada pekerjaan jembatan penghubung. Dapat saksi tambahkan bahwa Desa Kolamar tahun 2012 pada saksi pernah ditunjuk untuk menjadi penyuplay kayu tetapi saat itu ditolak oleh warga Desa Kolamar dengan alas an bahwa mereka sendiri yang akan menyediakannya.
Bahwa dapat jelaskan bahwa saksi menjadi Suplayer material non lokal di Desa Wahayum pada tahun 2012 pekerjaan tambatan perahu karena ditunjuk langsung oleh saudara YOSIAS PARINUSSA dan tanpa melalui pelelangan oleh Desa tetapi saat itu saksi juga sempat meminta persetujuan dari TPK dan Kepala Desa Wahayum. Sedangkan saksi menjadi penyuplay kayu di Desa Kaibolafin, Foket, Selmona, Wafan dan Waifual karena ditunjuk langsung oleh FT saudara YOSIAS PARINUSSA tetapi untuk Desa Selmona setelah ditunjuk oleh FT juga disetujui oleh TPK dan Kades Selmona.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya saksi kenal dengannya sebelum saksi menjadi penyuplai kayu dan penyuplay material nonlokal pada Desa Wahayum dimana saksi mengenalnya karena IA tinggal di kos – kosan milik adik saksi yang bertempat di jalan Ali Moertopo serta IA juga biasa memesan kayu kepada saksi untuk pembangunan rumahnya di Kota Ambon.
Bahwa saksi bersedia menerimanya karena adanya keuntungan yang bisa saksi peroleh dari pekerjaan tersebut sehingga saksi bersedia menerimanya namun awalnya saksi pernah menanyakan tentang legalitas penunjukan saksi karena saksi tidak memiliki perusahaan atupun Toko yang dapat memenuhi persyaratan untuk penunjukkan saksi tetapi oleh YOSIAS dikatakan bahwa IA siap membantu sehingga saksi langsung menerimanya.
Bahwa saksi tidak mengikuti tahapan – tahapan pelelangan karena memang tidak dilakukan proses pelelangan tetapi saksi hanya ditunjuk langsung oleh saudara YOSIAS PARINUSSA karena saksi kenal dengannya.
Bahwa dapat saksi jelaskan dana yang saksi terima dari Pekerjaan Pemasok / Suplayer Desa Wahayum t.a. 2012 antara lain :
| No | Penerima | pemberi | Tempat, Tgl | Nilai |
| 1 | SUN WEHFANY | FT YOSIAS PARINUSSA | Di kos – kosan tempat tinggal YOSIAS PARINUSSA, sekitar bulan Desember 2012 | Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupian) |
| 2 | SUN WEHFANY | TPK LAKAMIS DJABUMONA | Di kos – kosan tempat tinggal YOSIAS PARINUSSA, pada tanggal 5 Desember 2012 | Rp 57.567.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupian) |
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk pekerjaan PNPM di Desa Wahayum saksi tidak lanjut menyuplay karena saat itu pekerjaan di Desa macet karena tukang sudah tidak kerja lagi. Sedangkan untuk Desa Foket dan Kaibolafin saksi tidak lagi menyuplay kayu karena YOSIAS PARINUSSA (FT) masih menunggak pembayaran kayu kepada saksi dari pekerjaan Penyuplay kayu kepada saksi sebesar kurang lebih Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) sedangkan yang baru dibayarkan kepada saksi Rp 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah ) yang saksi terima dalam dua tahap dimana tahap pertama saksi terima Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan tahap kedua Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )
TIMOTIUS KAIDEL, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan Program PNPM Mandiri dalam bentuk pemasok / penyuplai / Supplayer bahan non lokal untuk Desa Foket Ta. 2012.Pembangunan Tambatan Perahu.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada saat itu saudara (FT.Kec.Aru Utara) Yosias Parinussa Als Yosi datang ke took saksi menanyakan Tanya harga barang kemudian yang bersangkutan memberikan daftar bahan non local kepada saksi dan menyuruh saksi harus mengantar sampai di Desa Foket kemudian saksi menerimanya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui dana melalui Rab (Rencana Anggaran Biaya) Bahan Non Lokal yang diberikan oleh saudara FT (Yosias Parinussa Als Yosi) lalu saksi melihat cocok bahwa ada keuntungan sehingga saksi menerima tawaran untuk memasukan bahan non lokal ke Desa Foket PNPM Mandiri Ta. 2012 Pekerjaan Jembatan Penghubung namun saksi tidak tahu berapa dananya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada saat itu saksi menerima dana bahan non lokal kurang lebih sekitar Rp.104.000.000,-.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa bahan non lokal dikirim dalam 1 (kali pengiriman, bahan-bahan non local yang dikirim antara lain :
-
No Nama Barang Jumlah Harga 1 Semen PC 40 Kg @ 70.000 350 Sak Rp 24.500.000 2 Paku 7 x10 Campur @ 18.000 50 Kg Rp 900.000 3 Paku baja putih 10 cm @ 20.000 50 Kg Rp 1.000.000 4 Besi Dia 12 mm @ 115.000 300 stap Rp 34.500..000 5 Besi beton 8 mm @ 45.000 180 stap Rp 8.100.000 6 Kawat bendrat @ 25.000 60 Kg Rp 1.500.000 7 Cat glotex @ 55.000 15 Kg Rp 825.000 8 Minyak cat (Thiner) @ 25.000 5 Klg Rp 125.000 9 Kuas “3” @ 10.000 2 buah Rp 20.000 10 Baut 12-25 cm @ 7.500 200 buah Rp 1.500.000 11 Skop @ 75.000 5 buah Rp 375.000 12 Tropol @ 35.000 5 buah Rp 175.000 13 Ember @ 15.000 20 buah Rp 300.000 14 Hammer 1/2 kg @ 75.000 1 buah Rp 75.000 15 Hamer 1 Kg @ 100.000 1 Buah Rp. 100.000 16 Meteran 5 M @ 50.000 2 Buah Rp. 100.000 17 Kunci Besi 8 mm @ 20.000 3 Buah Rp. 60.000 18 Alat potong besi @ 2.250.000 1 buah Rp. 2.250.000 19 Kunci 12 mm @ 35.000 3 Buah Rp. 105.000 20 Stang gergaji besi @ 50.000 2 Buah Rp. 100.000 21 Isi Gergaji besi @ 15.000 6 Buah Rp. 90.000 22 Benang tukang @ 7.500 2 Rol Rp. 15.000 23 Slang waterpass @ 5.000 30 meter Rp. 150.000 Total Rp 76.865.000
Sehingga Total dari Bahan Non Lokal yang dimasukan ke desa Foket PNPM Mandiri Ta. 2012 Pekerjaan Jembatan Penghubung ditambah dengan ongkos – ongkos yang lain :
-
No Nama Jml Brg Harga 1 Ongkos Muat Semen @ 4.000 350 Sak Rp 1.400.000 2 Ongkos Bongkar semen @ 5000 350 Sak Rp 1.750.000 3 Ongkos muat besi @ 2000 480 Staf Rp 960.000 4 Ongkos bongkar Besi @ 2000 480 Staf Rp 960.000 5 Ongkos muat barang campuran @ 3000 LS Rp 250.000 6 Ongkos muat barang campuran @ 3000 LS Rp 250.000 7 Ongkos muat barang campuran @ 3000 LS Rp 250.000 8 Ongkos motor muat semen @ 20.000 350 Sak Rp. 7.000.000 9 Ongkos motor muat besi dan bahan campuran Rp. 3.500.000 10 Upah orang kerja @ 1.000.000 2 orang Rp. 2.000.000 11 Biaya Tak terduga Rp. 4.759.250 Total keseluruhan . Rp.23.079.250
Bahwa saksi sudah lupa nama Angkutan laut yang digunakan serta pemilik dari angkutan tersebut saksi sudah tidak ingat.
- Bahwa dapat saksi jelaskan penerimaan dana dari Pekerjaan Pemasok / Suplayer Desa Foket Ta. 2012 antara lain :
-
No Penerima pemberi Tempat, Tgl Nilai 1 Timo Kaidel sebanyak 40 % Saksi tidak mengetahui namanya dan yang ada saat itu disitu FT (Yosias Parinussa) Tidak ingat lagi Jumlah pasti saksi tidak ingat tetapi kurang lebih Rp 40.000.000,- 2 Timo Kaidel sebanyak 60 % Yosias (FT) Tidak Ingat Jumalh pasti saksi tidak ingat lagi tetapi krang lebih Rp.64.000.000 Total Jumlah total saksi terima kurang lebih Rp 104.000.000. Penerimaan Pertama bertempat kalau tidak salah seingat saksi ditoko milik saksi
Penerimaan Kedua bertempat di Kontakan sdr YOSIAS (Dobo)
Proses Pembayaran dilakukan 2 (dua) kali.
Yaitu Pembayaran dulu kesaksi uangnya, barulah saksi mengirimkan bahan non local
Keuntungan dari bahan non lokal yang saksi kirim kurang lebih Rp 4.000.000. .-
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi sudah mengirimkan bahan non lokal sesuai daftar bahan non lokal yang diberikan oleh sdr Yosias Parinussa (FT)
ROKY HORAS, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan Program PNPM Mandiri dalam bentuk pemasok / penyuplay bahan non lokal untuk Desa Kompane pada PNPM Mandiri Pedesaan t.a. 2012 dalam pekerjaan MCK (Mandi, Cuci, Kakus).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi menjadi Suplayer bahan non local di Desa Kompane dengan cara memasukan dokumen perusahan CV. Kongan kepada saudara YOSIAS PARINUSSA dikontrakannya lalu tidak lama kemudian anak piaranya saudara YOSIAS PARINUSSA datang ke saksi menjelaskan bahwa saksi mendapat pekerjaan sebagai Supleir / pemasok tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengikuti tahapan – tahapan pelelangan sesuai PTO karena memang tidak dilakukan proses pelelangan tetapi saksi hanya ditunjuk langsung oleh saudara YOSIAS PARINUSSA berdasarkan dokumen yang saksi masukan tersebut.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui jumlah dana dan bahan non local yang harus disuplaykan untuk pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Kompane Ta. 2012 melalui Penawaran Material non local yang diberikan oleh saudara YOSIAS PARINUSSA kepada saksi. Dan saksi tidak memiliki aturan yang menjelaskan hal tersebut serta saksi tidak pernah diberitahukan ataupun diperlihatkan PTO yang menjadi dasar pekerjaan untuk kegiatan PNPM tersebut sehingga saksi menerima pekerjaan dan setelah saksi mengerjakan pekerjaan PNPM t.a. 2012 barulah saksi tahu bahwa penunujukan suplayer harus melalui pelelangan oleh Desa.
- Bahwa selain karena atas penunjukkan yang dilakukan oleh sdr YOSIAS PARINUSSA (FT), adanya keuntungannya dari pekerjaan tersebut serta saksi juga mampu meyediakan bahan non local apalagi saudara YOSIAS hanya menunjuk orang yang dianggapnya mampu ( memiliki modal) untuk menyediakan bahan – bahan tersebut tanpa melihat latar belakang usaha yang saksi miliki.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa :
Dana yang saksi terima sebesar Rp 86.877.000,00.
Bahan non local yang suplaykan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan angkutan laut
- Bahwa bahan non local saksi sudah suplaykan sesuai dengan daftar penawaran material non local yang diberikan oleh saudara yosias parinussa
MARIA C. TUNGGAL, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ada mengerjakan paket pekerjaan Pembanguan Talud Pengaman Pantai Program PNPM Mandiri Pedesaan Paska Krisis dalam bentuk pemasok / penyuplai bahan non lokal untuk Desa Jerwatu Ta. 2011 namun dikerjakan pada Tahun 2012.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa caranya saksi menanyakan dulu kepada saudara Yosias Parinussa (FT) “ masih ada lagikah pekerjaan PNPM untuk supplier lagi “, lalu dijawab saudara Yosias Parinussa (FT) “ kalau ada beta sampaikan “. Tiba-tiba saudara Yosias Parinussa (FT) datang membawa Rab (Rencana Anggaran Biaya) Bahan Non Lokal kepada saksi dirumah saksi dan memberikan kepada saksi kemudian saudara Yosias Parinussa (FT) menyuruh saksi untuk memuat / menyuplay bahan non lokal ke Desa Jerwatu. Setelah saksi menerima Rab (Rencana Anggaran Biaya) Bahan Non Lokal Desa Jerwatu, sekitar 1 (satu) minggu barulah saksi menyuplay bahan non lokal ke Desa Jerwatu.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui dana melalui Rab (Rencana Anggaran Biaya) Bahan Non Lokal yang diberikan oleh saudara FT (Yosias Parinussa) kepada saksi sedangkan untuk aturannya saksi tidak tahu.
Bahwa berdasarkan Daftar Rab Bahan Non Lokal yang diberikan oleh saudara FT (Yosias Parinussa) kepada saksi dan Nilai dana yang saksi terima dari memasok bahan non lokal Kurang lebih Rp 100.000.000 (karena tidak ingat lagi dan datanya Hilang/tercecer).
Bahwa Saksi menerima dana tersebut tetapi saksi sudah tidak ingat lagi, sedangkan bukti penerimaan tercecer.
Bahwa Bukti yang ditunjukan Bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima kontrak kerja apalagi menandatangani kontrak kerja dan Saksi membeli bahan non lokal dari Toko Bangunan dan Tidak menggunakan Perusahan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan ahli-ahli sebagai berikut:
1. KILAT, S.E., di bawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa pernah melakukan audit terkait dengan PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan 2012;
Bahwa dari hasil audit terdapat penyimpangan prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan Negara (halaman 2 laporan hasil audit BPKP);
Bahwa penghitungan kerugian keuangan Negara dilaksanakan dengan metode mengurangkan pengeluaran keuangan negara yang berdasarkan SP2D dengan transaksi pengelolaan/aliran dana dan pengeluaran dana pada fisik pekerjaan;
Bahwa total anggaran dan perincian terdapat dalam halaman 7 laporan BPKP sedangkan realisasi berdasarkan SP2D terdapat pada lampiran 1 laporan BPKP;
Bahwa total anggaran dan perincian yang disalurkan ke pemasok terdapat pada lampiran 4 laporan BPKP;
Bahwa terkait penyimpangan terjadi menurut PTO harus dilaksanakan proses lelang;
Bahwa ketua TPK harus melakukan survey harga didampingi oleh FT dan FK;
Bahwa setelah dana dicairkan dari rekening seharusnya dana tersebut harus langsung diserahkan ke ketua-ketua TPK yang ada di desa-desa namun fakta dilapangan dana tersebut setelah dicairkan diserahkan kepada FT dan FK, lalu kemudian FT dan FK yang menentukan supplier/pemasok;
Bahwa untuk mencairkan dana yang ada dalam rekening, dalam slip penarikan diperlukan tanda tangan Ketua UPK, FT, FK dan salah 1 tokoh masyarakat;
Bahwa sedikit banyak pasti terkait tentang penyimpangan prosedur tidak adanya proses lelang untuk menentukan supplier/pemasok sehingga terjadi kerugian keuangan Negara baik pada pengelolaan/aliran dana maupun pada kekurangan pekerjaan fisik pada pekerjaan yang ada;
Bahwa aturan terkait penyimpangan yang dimaksudkan terdapat dalam laporan BPKP pada halaman 13 dan halaman 28;
Bahwa tidak dapat dibenarkan apabila dalam pelaksaannya tidak sesuai dengan aturan terkait yang ada dalam laporan BPKP pada halaman 13 dan halaman 28;
Bahwa kami (BPKP) tidak punya hak untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik, kami hanya memberikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan permintaan dan data-data dari penyidik yang kemudian kami (BPKP) audit/klarifikasi langsung di lapangan;
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkannya.
2. ONISIMUS DUMGAIR, A.Md., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penyimpangan dalam pemeriksaan Fisik :
a. Pekerjaan tidak sesuai dengan rencana
b. Kurang Volume Pekerjaan
Bahwa Cara/Metode melakukan Penghitungan Pekerjaan Fisik adalah :
a. Peninjauan Lapangan
b. Melakukan Pengukuran terhadap fisik pekerjaan
c. Melakukan perhitungan terhadap fisik pekerjaan yang sudah dilakukan pengukuran
Bahwa data yang digunakan sebagai pembanding untuk melakukan perhitungan fisik pekerjaan adalah Dokumen Kontrak Pekerjaan Fisik PNPM Mandiri Perdesaan Ta. 2011-2012 Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru
Bahwa dapat saksi jelaskan hasil perhitungan Fisik Pekerjaan antara lain :
-
No Desa Pekerjaan Realisasi Fisik A. Tahun 2011 1. Mohangsel 2 RKB 256.438.000 2. Jerwatu Mandi Kakus 211.600.000 3. Langhalau Mandi Kakus 228.743.000 Kantor Sekolah + MCK 108.732.965 4. Leting Bendungan 47.650.000 5. Marlasi Tambatan Perahu 286.102.000 Jalan Rabat 151.564.176 6. Kolamar Mandi Kakus 329.623.000 Jembatan Penghubung 139.950.000 7. Kabufin Tambatan Perahu 326.016.000 8. Jursiang Poskesdes 95.560.000 9. Tasinwaha Jalan Rabat 63.457.000 10. Gomsei Jalan Rabat 107.850.000 11. Kaibolafin Tambatan Perahu 156.360.000 12. Mesidang Poskesdes 83.162.638 13. Berdefan Tambatan Perahu 49.076.153 Jumlah 2.641.884.932 B. Tahun 2012 1. Mohangsel Tambatan Perahu 74.014.124 2. Jerwatu Jalan Rabat 64.834.657 3. Marlasi Jalan Rabat 169.126.347 4. Kabufin Jembatan Kayu untuk Roda2 215.935.000 5. Jursiang Rehab Bendungan 171.810.000 6. Tasinwaha Taman Kanak-Kanak 174.500.000 7. Kaibolafin Lanjutan Tambatan Perahu 163.614.000 65.000.000 8. Masidang Tambatan Perahu 106.420.000 9. Foket Tambatan Perahu 114.291.628 10. Kolaha Talud Pantai 107.551.270 11. Wahayum Tambatan Perahu 118.185.617 12. Wafan MCK 91.353.026 13. Waefual Jembatan Penghubung 49.039.488 14. Benjuring Jalan Rabat 171.791.850 15. Mohang Pulau Rehab Bak 73.000.000 16. Wahangula Jalan Rabat 57.984.360 17. Selmona Tambatan Perahu 138.967.000 18. Kompane MCK 143.680.000 19. Kolamar Jembatan Penghubung 93.129.285 Jumlah 2.364.236.656 C. Paska Krisis 2011 1. Jerwatu Talud Pantai 176.370.880 2. Wahayum Jalan Rabat 144.833.000 3. Kaibolafin Tambatan Perahu - Jumlah 321.203.880 Jumlah A+B+C 5.327.325.468
Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa I : SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
- Bahwa Terdakwa dalam Program PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012 dan Pasca Krisis Ta. 2011 Desa Kec. Aru Utara menjabat sebagai Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) ditingkat kecamatan Aru Utara :
1. Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 17,5 Tahun 2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011, Tanggal 5 Maret 2011 dengan lampiran I Nomor 2 ;
2. Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 100.1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan Integrasi, tanggal 30 November 2011 dengan Lampiran 5
Nama – Nama UPK (Unit Pengelola Kegiatan) antara Lain :
Ketua : SAHABUDIN BELSIGAWAY (Tersangka sendiri)
Sekertaris : DAHRUN DJABUMONA
Bendahara : LASUNU DJABUTAFUAN .
Dengan Gaji Rp 1.000.000 dipotong 2 % dari Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) Program PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012 dan Pasca Krisis Ta. 2011 Kec. Aru Utara
- Bahwa Terdakwa jelaskan Dasar Aturan yang digunakan untuk pelaksanaan Program PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012 serta Pasca Krisis Ta. 2011 Kec. Aru Utara adalah Petunjuk Teknis Operasional Kegitan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Peraturan Menteri tentang Proses Pencairan dana BLM Program PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012 ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) Kec, Aru Utara :
1. Bertanggung jawab tentang seluruh pengelolaan Dana di Kecamatan;
2. Bertanggung Jawab terhadap pengelolaan Administrasi dan pelaporan dan seluruh transaksi kegiatan ;
3. Dokumen PNPM Mandiri Pedesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
- Bahwa selain Terdakwa dengan kedua rekan Terdakwa di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ditingkat kecamatan aru utara ada juga pelaku lain yaitu
Ta. 2011 :
Camat
PJOK. Kecamatan
Fasilitator Teknik Kecamatan (BENNY ABARUA)
Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan (AMANDUS OHOIWUTUN)
Pendamping Lokal (ABDUL RASID DJABUMONA)
Ta. 2011- 2012 dan Pasca Krisis Ta. 2012
Camat
PJOK Kecamatan
Fasilitator Teknik. Kecamatan. (Saudara YOSIAS PARINUSSA)
Fasilitator Perberdayaan Kecamatan (AMANDUS OHOIWUTUN)
Pendamping Lokal (ABDUL RASID DJABUMONA)
semua diangkat berdasarkan surat pengangkatan dan surat tugas (Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Pemerintah Propinsi Maluku)
- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada Berkas Perkara
- Bahwa Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 4.127.638.000 (Empat Miliar seratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) terbagi menjadi 2 (Dua) penetapan Anggaran Yaitu:
PNPM Mandiri Pedesaan berdasarkan Penetapan Camat Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dengan 16 (Enam belas) Pekerjaan diDesa Kecamatan Aru Utara. (Terlampir Surat Penetapan Camat) ;
PNPM Maniri Integrasi berdasarkan Penetapan Kabupaten Rp 1.127.638.000,- (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan 4 (Empat) Pekerjaan diDesa Kecamatan Aru Utara.(Terlampir Surat Penetapan Integrasi) ;
Dana PNPM – MP Paska Krisis sebesar Rp 500.000.000 untuk 3 (tiga) paket Pekerjaan ta. 2011 (Terlampir Surat Penetapan Camat) ;
- Bahwa Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 sebesar Rp 4.124.227.000 (Empat Miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) terbagi menjadi 2 (Dua) penetapan Anggaran Yaitu:
PNPM Mandiri Pedesaan berdasarkan Penetapan Camat Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dengan 17 (Enam belas) Pekerjaan diDesa Maupun Dusun Kecamatan Aru Utara.
PNPM Mandiri Integrasi berdasarkan Penetapan Kabupaten Rp 1.124.227.000, (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan 3 (Tiga) Pekerjaan diDesa Kecamatan Aru Utara.
Total keseluruhan Dana sebesar Rp 8.751.865.000
- Bahwa pencairan dana sebagai berikut :
-
No. Uraian SP2D Nomor Tanggal Nilai A. Tahun 2011 1. APBN (1) PNPM Mandiri Pedesaan 042013W/084/117 19/09/2011 960,000,000 042754W/084/117 25/10/2011 960,000,000 044109W/084/117 19/12/2011 480,000,000 044102W/084/117 19/12/2011 676,582,800 811387Z/084/117 20/04/2012 225,527,600 Jumlah APBN 3,302,110,400
-
2. APBD (1) PNPM Mandiri Pedesaan 4626/TU/Bag.Keu/2011 02/11/2011 600,000,000 Jumlah APBD 600,000,000 Jumlah Tahun 2011 3,902,110,400 B. Tahun 2012 1. APBN (1) PNPM Mandiri Pedesaan 811387Z/084/117 20/04/2012 225,527,600 814126Z/084/117 13/09/2012 960,000,000 815412Z/084/117 20/11/2012 960,000,000 816298Z/084/117 17/12/2012 480,000,000 815409Z/084/117 20/11/2012 674,536,440 816297Z/084/117 17/12/2012 224,845,480 Jumlah 3,524,909,520 (2) PNPM Pasca Krisis 811420Z/084/117 25/04/2012 200,000,000 811487Z/084/117 30/04/2012 200,000,000 811490Z/084/117 30/04/2012 100,000,000 Jumlah 500,000,000 Jumlah APBN 4,024,909,520 2. APBD (1) PNPM Mandiri Pedesaan 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 06/09/2012 600,000,000 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 14/11/2012 103,677,480 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 12/12/2013 121,168,000 Jumlah APBD 824,845,480 Jumlah Tahun 2012 4,849,755,000 Jumlah 8,751,865,400
- Bahwa kemudian pencairan dana sebagai berikut :
-
No Uraian Nilai (Rp) Tanggal Penarikan Nama Bank A. PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 I SPC Pertama 1 Rekomendasi I (KPN) 955,977,000.00 - Penarikan ke-1 200,000,000.00 9/21/2011 Bank Maluku Cabang Dobo Penarikan ke-2 200,000,000.00 9/26/2011 Bank Maluku Cabang Dobo Penarikan ke-3 555,977,000.00 10/3/2011 Bank Maluku Cabang Dobo 2 Rekomendasi II (KPN) 960,000,000.00 Penarikan ke-1 600,000,000.00 11/1/2011 Bank Maluku Cabang Dobo Penarikan ke-2 360,000,000.00 11/9/2011 Bank Maluku Cabang Dobo 3 Rekomendasi III (KPN) 248,235,500.00 Penarikan ke-1 248,235,500.00 12/29/2011 Bank Maluku Cabang Dobo II SPC Kedua 1 Rekomendasi I 545,280,394.00 Penarikan ke-1 545,280,394.00 4/9/2012 Bank Maluku Cabang Dobo Jumlah A 2,709,492,894.00 B PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2012
-
SPC Pertama 1 Rekomendasi I 234,180,000.00 Penarikan ke-1 234,180,000.00 6/15/2012 Bank Maluku Cabang Dobo 2 Rekomendasi 2 800,000,000.00 Penarikan-1 300,000,000.00 9/18/2012 Bank Maluku Cabang Dobo Penarikan-2 300,000,000.00 9/27/2012 Bank Maluku Cabang Dobo Penarikan-3 200,000,000.00 9/28/2012 Bank Maluku Cabang Dobo 3 Rekomendasi 3 500,000,000.00 Penarikan-1 500,000,000.00 11/1/2012 Bank Maluku Cabang Dobo 4 Rekomendasi 4 200,000,000.00 Penarikan-1 200,000,000.00 11/30/2012 Bank Maluku Cabang Dobo 5 Rekomendasi 5 960,000,000.00 Penarikan-1 960,000,000.00 12/4/2012 Bank Maluku Cabang Dobo 6 Rekomendasi 6 300,000,000.00 Penarikan-1 300,000,000.00 2/10/2013 Bank Maluku Cabang Dobo 7 Rekomendasi 7 353,500,000.00 Penarikan-1 353,500,000.00 2/25/2013 Bank Maluku Cabang Dobo Jumlah B 3,347,680,000.00 C PNPM-Integrasi Tahun 2011 SPC Pertama 1 Rekomendasi 1 507,000,000.00 Penarikan-1 250,000,000.00 4/3/2012 PT. BRI Cabang Dobo Penarikan-2 257,000,000.00 4/9/2012 PT. BRI Cabang Dobo 2 Rekomendasi 2 509,976,500.00 Penarikan-1 509,976,500.00 6/15/2012 PT. BRI Cabang Dobo 3 Rekomendasi 3 116,000,000.00 Penarikan-1 116,000,000.00 7/20/2012 PT. BRI Cabang Dobo Jumlah C 1,132,976,500.00 D PNPM-Integrasi Tahun 2012 1 Rekomendasi 1 674,000,000.00 Penarikan-1 674,000,000.00 12/3/2012 PT. BRI Cabang Dobo 2 Rekomendasi 2 330,000,000.00 Penarikan-1 330,000,000.00 2/20/2013 PT. BRI Cabang Dobo Jumlah D 1,004,000,000.00 E Paska Krisis Tahun 2012 (Luncuran Tahun 2011) 1 Rekomendasi 1 350,000,000.00 Penarikan-1 350,000,000.00 5/21/2012 Bank Maluku Cabang Dobo 2 Rekomendasi 2 150,000,000.00 Penarikan-1 150,000,000.00 7/19/2012 Bank Maluku Cabang Dobo Jumlah C 500,000,000.00 Jumlah (A + B + C+D+E ) 8,694,149,394.00
- Bahwa dalam program PNPM pertama-tama diadakan sosialisasi terhadap seluruh kepala desa yang dikumpulkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat didampingi oleh Fasilitator Kabupaten kemudian para kepala desa kembali ke kampung masing-masing selanjutnya menunjukan ketua TPK, KPMD dan pengurus TPK;
- Bahwa adapun syarat agar desa dapat melaksanakan kegiatan PNPM, mereka harus membuat semacam proposal/usulan ke seluruh perangkat PNPM (kecamatan, faskab, UPK) kemudian di verifikasi desa-desa mana saja yang layak mendapatkan/melaksanakan kegiatan PNPM;
- Bahwa yang memverifikasi proposal/usulan pada tahun 2011 Fasilitator Teknik (VENTJE ABARUA) dan Fasilitator Kecamatan (AMANDUS OHOIWUTUN) sedangkan pada tahun 2012 Fasilitator Teknik (YOSIAS PARINUSSA) dan Fasilitator Kecamatan (AMANDUS OHOIWUTUN);
- Bahwa para ketua TPK tidak membuat langsung proposal/usulan ataupun RAB/RPD meminta bantuan Fasilitator Teknik YOSIAS PARINUSSA untuk membuatkannya;
- Bahwa kisaran dana untuk bahan non lokal agak lebih tinggi sedikit dari pada bahan lokal sdngkan untuk dana untuk bahan non lokal sekitar 50 sampai 70 juta dan biasanya dalam menetukan penyedia bahan non lokal, kepala desa dan ketua TPK berkoordinasi dengan fasilitator teknik;
- Bahwa sepengetahuan terdakwa pada saat fasilitator teknik YOSIAS PARINUSSA tidak ada tahapan atau proses pelelangan dalam menentukan penyedia bahan non lokal;
- Bahwa setelah ditentukan jumlah dana atau pagu dari suatu desa, kemudian dana masuk ke rekening UPK kemudian UPK meminta kembali rencana penggunaan dana kemudian dicairkan;
- Bahwa untuk mencairkan dana membutuhkan tanda tangan terdakwa, Fasilitator Teknik, Fasilitator Kecamatan dan ditambah 1 anggota masyarakat pada slip penarikan;
- Bahwa terdakwa tidak bisa mencairkan sendiri dana tersebut;
- Bahwa pencairan dana dilaksanakan secara bertahap 40, 40 dan 20 persen;
- Bahwa untuk dapat mencairkan dana tahap pertama membutuhkan rencana penggunaan dana, tahap kedua membutuhkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahap pertama, selanjutnya tahap ketiga membutuhkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahap kedua;
- Bahwa dana tidak bisa dicairkan apabila tidak ada rencana penggunaan dana dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana per tahapan;
- Bahwa Dana BLM tidak bisa dicairkan dari Bank tanpa ada tanda tangan Tedakwa maupun Rekan Terdakwa yaitu YOSIAS PARINUSSA, AMANDUS OHOIWUTUN Dan Tokoh Masyarakat
- Bahwa dana yang dicairkan tidak langsung diberikan kepada para ketua TPK, melainkan dititipkan ke AMANDUS OHOIWUTUN dan YOSIAS PARINUSSA dalam bentuk uang fisik bukan disimpankan ke rekening lain;
- Bahwa nilai dana yang dititipkan kurang lebih di atas 200jt pada setiap pencairan;
- Bahwa sebagain besar dana telah dicairkan 100%, namun pekerjaan fisik di lapangan ada yang sudah selesai 100% ada juga yang belum mencapai 100% pekerjaan fisik nya;
- Bahwa ada kurang lebih ada 23 (dua puluh tiga) TPK yang menerima dana PNPM Mandiri di Kecamatan Aru Utara;
- Bahwa secara umum kegiatan yang dilaksanakan dalam PNPM Mandiri antara lain ada prasarana, kesehatan, pendidikan dan SPP (simpan pinjam perempuan);
Terdakwa II : AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
- Bahwa dasar terdakwa menjabat sebagai Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan :
Surat Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan Nomor : 414.2/SPK – 29.02.25/PNPM-MDR/BPM-PD/ 2011, tanggal 3 januari 2011
Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, tanggal 03 Januari 2011, Lampiran No. 19 Khusus untuk Fasilitator Kecamatan ;
Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, tanggal 23 Juni 2011, Lampiran No. 11 Khusus untuk Fasilitator Kecamatan ;
Surat Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan Nomor : 414.2/SPK – 29.02.55/PNPM-MDR/BPM-PD/ 2012, tanggal 4 Januari 2012
Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, tanggal 02 April 2012, Lampiran No. 39 Khusus Fasilitator Kecamatan ;
Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, tanggal 01 Oktober 2012, Lampiran No. 31 Khusus Fasilitator Kecamatan
- Bahwa yang bersama – sama terdakwa ditingkat Kecamatan untuk pengelolaan Anggaran, Perencanaan dan Pengawasan kegiatan PNPM Mandiri Ta. 2011- 2012 :
Terdakwa sendiri sebagai Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan
BERNARD J. ABARUA ( Fasilitator Teknik Kecamatan) namun tidak bekerja lagi pada saat Program PNPM Mandiri Ta. 2011 berjalan dikarenakan yang bersangkutan sudah dipindahkan
YOSIAS PARINUSSA (Fasilitator Teknik Kecamatan Aru Utara) mengganti saudara Abarua Ta. 2011
Ketua Unit Pengelola Kegiatan (SAHABUDIN BASIGAWAY)
Sekertaris Unit Pengelola Kegiatan (DAHRUN DJABUMONA)
Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (LASUNU DJABUTAFUAN)
- Bahwa terdakwa menjelaskan Dasar Aturan yang digunakan untuk pelaksanaan Program PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012 serta Pasca Krisis Ta. 2011 Kec. Aru Utara adalah Petunjuk Teknis Operasional Kegitan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Peraturan Menteri tentang Proses Pencairan dana BLM Program PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FK) Kec, Aru Utara:
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri kepada masyarakat di Desa ;
Melaksanakan kegiatan mulai dari Tahapan sampai dengan selesainya kegiatan PNPM Mandiri di Pedesaan
Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan;
Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan Dana ;
- Bahwa Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 4.127.638.000 (Empat Miliar seratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) terbagi menjadi 2 (Dua) penetapan Anggaran Yaitu:
PNPM Mandiri Pedesaan berdasarkan Penetapan Camat Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dengan 16 (Enam belas) Pekerjaan diDesa Kecamatan Aru Utara. (Terlampir Surat Penetapan Camat) ;
PNPM Maniri Integrasi berdasarkan Penetapan Kabupaten Rp 1.127.638.000,- (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan 4 (Empat) Pekerjaan diDesa Kecamatan Aru Utara.(Terlampir Surat Penetapan Integrasi) ;
Dana PNPM – MP Paska Krisis sebesar Rp 500.000.000 untuk 3 (tiga) paket Pekerjaan ta. 2011 (Terlampir Surat Penetapan Camat) ;
- Bahwa Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2012 sebesar Rp 4.124.227.000 (Empat Miliar seratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) terbagi menjadi 2 (Dua) penetapan Anggaran Yaitu:
PNPM Mandiri Pedesaan berdasarkan Penetapan Camat Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) dengan 17 (Enam belas) Pekerjaan diDesa Maupun Dusun Kecamatan Aru Utara.
PNPM Mandiri Integrasi berdasarkan Penetapan Kabupaten Rp 1.124.227.000, (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan 3 (Tiga) Pekerjaan diDesa Kecamatan Aru Utara.
Total keseluruhan Dana sebesar Rp 8.751.865.000
- Bahwa adapun syarat pengusulan pencairan yaitu :
TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa :
Tahap I 40 %
Material Non Lokal
RPD (Rencana Pengunaan Anggaran)
Verifikasi Fasilitator – Unit Pengelola Kegiatan
Dana dicairkan langsung ke TPK
LPD (Laporan Penggunaan Dana)
Tahap II 40 %
LPD (Laporan Penggunaan Dana)
Hasil Pekerjaan Fisik
RPD (Rencana Anggaran Biaya)
Verifikasi Fasilitator – Unit Pengelola Kegiatan
Dana dicairkan langsung ke TPK
Tahap III 20%
LPD (Laporan Penggunaan Dana)
Hasil Fisik
RPD (Rencana Penggunaan Dana)
Verifikasi Fasilitator – Unit Pengelola Kegiatan
Dana dicairkan langsung ke TPK
LPD (Laporan Penggunaan Dana)
- Bahwa terdakwa menjelaskan pencairan dana Tidak sesuai (Manipulasi Data) Rencana Penggunaan Dana untuk dapat mencairkan dana, Tidak sesuai dengan Petunjuk Teknik Operasional dikarenakan Penyerahan dilakukan oleh Fasilitator serta penyerahan Dana banyak dilakukan di Kota dobo bukan ke TPK (Tim Pengelola Kegiatan) di Desa
- Bahwa terdakwa membuat data yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana untuk dapat mencairkan dana pada bagian narasi (pendahuluan dan lain-lain) saja, sedangkan untuk bagian teknis penghitungannya dilakukan oleh YOSIAS PARINUSSA dan bagian keuangan dilakukan oleh SAHABUDIN BELSIGAWAY
- Bahwa Dana BLM tidak bisa dicairkan dari Bank tanpa ada tanda tangan Tedakwa maupun Rekan Terdakwa yaitu YOSIAS PARINUSSA, SAHABUDIN BELSIGAWAY Dan Tokoh Masyarakat
- Bahwa Terdakwa tidak menggunakan Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk Kepentingan Pribadi, Tersangka tidak tau untuk Fasilitator Teknik Kecamatan dan Unit Pengelola Kegiatan
- Bahwa Segala kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012 dan PNPM Pasca Krisis Ta. 2011 Kec. Aru Utara yang terdakwa laksanakan dengan Rekan terdakwa Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Fasilitator Teknik Kecamatan ada yang sesuai dan ada juga yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Peraturan Menteri tentang Proses Pencairan dana BLM Program PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011-2012
- Bahwa PNPM Mandiri Ta. 2011- 2012 dan PNPM Mandiri Pasca Krisis Ta. 2011 Tidak dilaksanakan Pelelangan hanya dilakukan penunjukan langsung oleh Fasilitator Teknik Kec. Aru Utara yaitu YOSIAS PARINUSSA.
Terdakwa III : YOSIAS PARINUSSA alias YOS
- Bahwa terdakwa dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan Ta. 2011-2012 dan Paska Krisis Ta.2011 menjabat sebagai Fasilitator Teknik ditingkat Kecamatan Aru Utara, bersama-sama dengan Ketua Unit UPK (SAHABUDIN BELSIGAWAY) dan Fasilitator Kecamatan (AMANDUS OHOIWUTUN).
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Aru Utara yaitu :
1. Membantu pendampingan secara teknik pelaku di desa yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
2. Membantu Penyempurnaan Desain dan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Tim Pengelola Kegiatan
3. Membantu memfasilitasi pelatihan Tim Pengelola Kegiatan dan Kader Teknik
4. Mengsertifikasi pekerjaan
- Bahwa dasar aturan yang digunakan untuk pelaksanaan Program PNPM Mandiri Perdesaan Ta. 2011-2012 serta Pasca Krisis Ta.2011 Kecamatan Aru Utara adalah Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
- Bahwa dasar terdakwa untuk melaksanakan tugas sebagai Fasilitator Teknis yaitu Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012
- Bahwa terdakwa belum pernah melihat surat perintah tugas tahun 2011 dan pada tahun 2011 masih bertugas di kecamatan lain, pada tahun 2012 mulai bertugas di Kecamatan Aru Utara.
- Bahwa tahapan-tahapan untuk melaksanakan Program PNPM Mandiri Perdesaan yaitu :
Musyawarah antar Desa sosialisasi
Musyawarah Desa
Musyawarah Desa penggalian gagasan
Musyawarah Desa Perencanaan
Musyawarah Antar Desa Perengkingan usulan
Musyawarah antar desa penetapan usulan
Musyawarah desa hasil penetapan usulan
- Bahwa yang terjadi di lapangan tidak ada proses pelelangan karena letak wilayah geografis yang sangat jauh maka membutuhkan biaya untuk mengundang supplier dan biaya pembuatan dokumen lelang
- Bahwa bukan tugas terdakwa untuk melaksanakan proses pelelangan karena itu tanggung jawab TPK (Tim Pengelola Kegiatan)/Kader Teknik dan sebagai Fasilitator Teknik terdakwa menyarankan untuk melaksanakan proses pelelangan
- Bahwa sepengetahuan terdakwa tidak pernah terjadi proses pelelangan pada tahapan pelaksanaan pekerjaan Program PNPM Mandiri Perdesaan
- Bahwa benar dana yang dikelola terdakwa dengan jumlah total keseluruhan Rp. 6.529.936.894,- (enam miliar lima ratus dua puluh sembilan sembilan ratus juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
- Bahwa untuk pencairan dana tidak bisa dilakukan sendiri oleh UPK melainkan harus bersama-sama dengan Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Teknik dan 1 Anggota Masyarakat setelah dana dicairkan langsung disalurkan ke TPK bertempat di kantor UPK di Desa Marlasi untuk keperluan pembayaran bahan lokal sedangkan untuk penyaluran dana ke supplier dilaksanakan di kontrakan yang berada di Dobo yang di sewa khusus oleh UPK.
- Bahwa ada beberapa kali setelah dana yang dicairkan untuk disalurkan ke supplier dititipkan kepada terdakwa dalam bentuk fisik tanpa tanda terima/bukti penerimaan.
- Bahwa dana yang dititipkan kepada terdakwa tanpa tanda terima/bukti penerimaan telah disalurkan semua tanpa tanda terima/bukti penyaluran.
- Bahwa terdakwa sebagai Fasilitator Teknik tidak bertanggung jawab masalah penyaluran dana, karena sebagai Fasilitator Teknik dalam penyaluran dana hanya sebagai pendamping untuk memastikan dana disalurkan dengan baik.
- Bahwa yang terdapat dalam laporan progress kemajuan pekerjaan ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
- Bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai Fasilitator Teknik tidak mempunyai tugas dalam penyaluran dana
- Bahwa karena keterbatasan TPK terdakwa membantu memfasilitasi untuk pembuatan laporan progress kemajuan pekerjaan, dalam laporan progress kemajuan pekerjaan ada yang sesuai dan ada juga yang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
- Bahwa laporan yang di buat oleh UPK termasuk didalamnya laporan progress kemajuan pekerjaan dari TPK kepada terdakwa berpengaruh untuk tahapan proses pencairan dana.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.25 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.55 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.06 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 3 (tiga) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.08 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 2 (dua) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 (lima) lembar.
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.13 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 4 (empat ) lembar.
1 (satu) Dokumen Dipa Ta. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi.
4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2011.
2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi Ta. 2011 tahap I dan tahap II
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi Ta. 2011
1 (satu) Dokumen Dipa ta. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis.
3 (tiga) lembar surat penetapan
2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III.
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III
2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2012
1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012 Tahap I, II, dan III
3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis Ta. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo.
1 (Dua) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
2 (Dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
9 (Sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal.
5 (Lima) Lembar Nota bahan Non Lokal.
1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal Desa Kaibolafin.
2 (Dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei.
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin.
1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula
1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring
1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring
3 (tiga) lembar surat jalan ke Desa Jerwatu
1( Satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel
2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu
2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II
2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu.
1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan.
1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP Ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP Ta. 2012.
2 (dua) buah buku catatan TPK.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK.
4 (empat) lembar Berita Acara pertemuan/musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III).
2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).Ta. 2011-2012
2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan Ta. 2011 – 2012
RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II
2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi
1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri Ta. 2011-2012.
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi t.a 2012.
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2011.
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap II Integrasi desa Marlasi Kec.Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- ( seratus lima puluh juta Sembilan ribu rupiah ) tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II t.a 2011 tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi desa Marlasi kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I t.a 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II tahun anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK desa marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 oktober 2013.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 desember 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 januari 2013.
1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi tahun anggaran 2011 dan 2012.
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal
6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal
3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana.
5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana).
4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi Ta. 2011
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III.
1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan Total penawaran harga.
1 (satu) lembar rincian Lampiran kontrak.
1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 oktober 2012
1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 oktober 2012
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011.
2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) .
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay
2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya)
1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung
1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I,
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran tahap II.
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran Tahap III.
1 (satu) Buah buku kuitansi TPK.
1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non lokal.
1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring
1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring
1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I.
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP Ta. 2012.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III.
1 (satu) buah buku kas TPK Desa wahangula-ngula.
1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula.
1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil.
2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar.
1 buah buah buku kas umum berukuran besar.
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM Ta. 2012.
2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012.
2 lembar foto copy kwitansi UPK.
2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran.
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis Ta. 2011 tahap pertama dan kedua
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan.
3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar.
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II.
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kas Umum
33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana.
1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri Ta. 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK
1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (bendahara upk) Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I.
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I
1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II.
1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar.
1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri Ta. 2011-2012
4 (empat) buah buku catatan TPK
1 (satu) buah buku catatan pembayaran TPK.
1 (satu) buah berita acara pertemuan / musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III.
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam.
1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) Lembar Rekapitulasi.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya mandi, Cuci dan kakus (Rehab Bak Air).
3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau
1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal.
2 (dua) lembar kuitansi Bendahara TPK Dusun Mohang Pulau.
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane.
1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya).
2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III.
1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane.
2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane Ta. 2012
1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga.
1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau
4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab desa Langhalau.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.28 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.56 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
1 (satu) buah buku bukti PNPM Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
1 (satu) buah Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA 2012
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap I PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap II PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar kertas catatan TPK Desa Wafan / Perincian Dana Tahap II
1 (satu) lembar kertas catatan bahan non local
1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan barang
2 (dua) lembar daftar barang
2 (dua) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 9 Novemver 2012
1 (satu) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 7 Desember 2012
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 Desa Masidang
1 (satu) lembar copy daftar pengiriman barang ke Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Wafan pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012
2 (dua) lembar copy dokumen penawaran material non lokal pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
2 (dua) lembar copy daftar barang yang sudah dikirim pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS di persidangan mengajukan surat-surat bukti yang dilampirkan di nota pembelaannya sebagai berikut :
Fotocopy Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2012 ditandatangani oleh Sahabudin Belsigaway, Dahrun Djabumona dan Lasunu Djabutafuan;
Fotocopy Buku Kas Harian Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri bulan September 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 dan Fotocopy Buku Kas Harian Kolektif PNPM Integrasi Unit Pengelola Kegiatan ;
Fotocopy Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BLM Kegiatan PNPM-MPD T.A. 2012 tanggal 6 Januari 2014;
Fotocopy Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BLM Kegiatan PNPM-MPD T.A. 2012, PNPM-INTEGRASI 2012, tanggal 6 Januari 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS di persidangan mengajukan surat-surat bukti yang dilampirkan di nota pembelaannya sebagai berikut :
Fotocopy Buku Kas Harian Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri bulan September 2012 sampai dengan bulan Maret 2013;
Fotocopy Buku Kas Harian Kolektif PNPM Integrasi Unit Pengelola Kegiatan ;
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 26 April 2012 ditandatangani oleh Sahabudin Belsigaway, Dahrun Djabumona dan Lasunu Djabutafuan;
a. Fotocopy kuitansi bendahara UPK, pembelian material non lokal Desa Kaibolafin, tanggal 16 Desember 2012, sebesar Rp. 275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditandatangani oleh Dengky Tunggal;
b. Fotocopy kuitansi bendahara UPK, pembelian material non lokal Desa Jursiang, tanggal 9 November tanpa tahun, sebesar Rp. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), ditandatangani oleh Dengky Tunggal;
c. Fotocopy bendahara UPK, kuitansi pembelian material non lokal Desa Wahangula, tanggal 9 Oktober 2012, sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), ditandatangani oleh Denglay Tunggal;
a. Fotocopy Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BLM Kegiatan PNPM-MPD T.A. 2012 tanggal 6 Januari 2014;
b. Fotocopy Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BLM Kegiatan PNPM-MPD T.A. 2012, PNPM-INTEGRASI 2012, tanggal 6 Januari 2014;
c. - Kuitansi UPK Kec. Aru Utara, pembayaran material lokal dan upah tukang, tanpa tanggal, sebesar Rp. 71.725.000,00 (tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir;
- Kuitansi TPK Desa Langhalau, pembayaran material lokal, tanpa tanggal, sebesar Rp. 33.975.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir;
- Kuitansi Desa Langhalau, pembayaran upah kerja (tukang), tanpa tanggal, sebesar Rp. 37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), ditandatangani oleh Widi Wamir (tukang);
- Kuitansi bendahara TPK Langhalau, pembayaran bahan non lokal tahap II, tanggal 15 Juni 2012, sebesar Rp. 124.452.000,00 (seratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), ditandatangani oleh Erwin (suplayer);
- Kuitansi UPK, pembayaran dana integrasi untuk bahan non lokal tahap II, tanggal 15 Juni 2012, sebesar Rp. 124.452.000,00 (seratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir (Ketua TPK);
- Kuitansi UPK Kec, Aru Utara, pembayaran bahan non lokal, bahan lokal, operasional TPK dan operasional UPK, tanggal 20 Juni 2012, sebesar Rp. 76.217.500,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), ditandatangani oleh Lasuna dan Ketua TPK;
- Kuitansi TPK Desa Berdafan, pembayaran bahan lokal, tanpa tanggal, sebesar Rp. 30.075.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah), ditandatangani oleh Ketua TPK dan Adolof Wamir;
- Kuitansi TPK Desa Berdafan, pembayaran pinjaman TPK pada suplier, tanggal 20 Juni 2012, sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), ditandatangani oleh Ketua TPK dan Adolof Wamir (supplier);
- Kuitansi TPK Desa Berdafan, pembayaran material non lokal, tanggal 15 Juni 2012, sebesar Rp. 36.642.500,00 (tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir (suplier);
- Kuitansi Bendahara UPK, pembayaran panjar upah tukang Desa Berdafan, tanggal 23 Oktober 2012, sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir;
- Kuitansi UPK Arut, pembayaran panjar pasir, tanggal 6 Desember 2012, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), ditandatangani oleh Dalim Wetabtaba (Ketua TPK);
- Kuitansi UPK Arut, pembayaran kerikil 200 karung, tanggal 6 Desember 2012, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), ditandatangani oleh Dalim Wetabtaba (Ketua TPK);
- Kuitansi UPK Arut, pembayaran panjar operasional TPK, tanggal 6 Desember 2012, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), ditandatangani oleh Dalim Wetabtaba (Ketua TPK);
- Surat Pernyataan tanggal 24 Desember 2013 ditandatangani oleh Adolof Wamir;
- Kuitansi Bendahara UPK, pinjaman, tanggal 24 Mei 2012, sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir;
- Surat Pernyataan tanggal 24 Desember 2013 ditandatangani oleh Adolof Wamir;
- Kuitansi TPK Dusun Mohang Pulau, pembayaran bahan non lokal, tanggal 10 Desember 2012, sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir (Suplier);
- Kuitansi TPK Desa Mohang Sel/Dusun Mohang Pulau, pembayaran bahan non lokal, tanggal 20 Pebruari 2013, sebesar Rp. 7.477.000,00 (tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), ditandatangani oleh Adolof Wamir (Suplier);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Bahwa untuk tahun anggaran 2011 jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.544.685.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 3826/010-05.5.01/29/2011. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.627.638.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.481.744.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 7836/010-05.5.01/29/2012. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.849.755.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian BLM Pusat (APBN) BLM Daerah (APBD) Total BLM A TAHUN 2011 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 902.110.400 225.527.600 1.127.638.000 3 PNPM Pasca Krisis 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2011 3.802.110.400 825.527.600 4.627.638.000 B TAHUN 2012 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400 3 PNPM Integrasi Luncuran 2011 225.527.600 0 225.527.600 4 PNPM Pasca Krisis luncuran 2011 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2012 4.024.909.520 824.845.480 4.849.755.000
Bahwa desa-desa di Kecamatan Aru Utara yang ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 adalah sebagai berikut :
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBN berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 03/KAU/VI/11 tanggal 18 Juni 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Kabufin Prasarana Tambatan Perahu 326.766.000 2 Kolamar Kesehatan Mandi Kakus 343.468.000 3 Leting Kesehatan Bendungan 350.000.000 4 Jerwatu Kesehatan Mandi Kakus 211.600.000 5 Jursiang Kesehatan Poskedes 186.920.000 6 Mohang Sel Pendidikan 2 RKB 257.188.000 7 Marlasi Prasarana Tambatan Perahu 348.518.500 8 Langhalau Kesehatan Mandi Kakus 229.493.000 9 Marlasi SPP KLP Marvel 50.000.000 10 Kabufin SPP KLP PKK 50.000.000 11 Kolamar SPP KLP PKK 50.000.000 Jumlah 2.403.953.500
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBD berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 09/KAU/XII/11 tanggal 02 Desember 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Gomsei Prasarana Umum Jalan Rabat 187.726.000 2 Mesidang Prasarana Kesehatan Poskedes 130.000.000 3 Tasinwaha Prasarana Umum Jalan Rabat 121.960.000 4 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 156.360.500 Jumlah 596.046.500
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/239/BPM.PD :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 217.828.800 54.457.200 272.286.000 2 Bardefan Prasarana Umum Tambatan Perahu 217.804.000 56.951.000 284.755.000 3 Langhalau Prasarana Pendidikan Pembangunan Kantor Sekolah + MCK 228.063.200 57.015.800 285.079.000 4 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat Beton 228.414.400 57.103.600 285.518.000 Jumlah 902.110.400 225.527.600 1.127.683.000
-
Nama desa penerima PNPM Pasca Krisis tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/31.a-KAU/2012 tanggal 27 Februari 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Jenis Nama 1 Wahayum Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 2 Jerwatu Prasarana Umum Talud Pantai 225.000.000 3 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 125.000.000 Jumlah 500.000.000
-
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 02/KAU/2012 tanggal 10 Agustus 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Foket Prasarana Umum Tambatan Perahu 250.000.000 2 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat 250.000.000 3 Kabufin Prasarana Umum Jembatan Penghubung 250.000.000 4 Selmona Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 5 Wahangula Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 6 Benjuring Prasarana Umum Jalan Rabat 300.000.000 7 Wahayum Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 8 Waifual Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 9 Jerwatu Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 10 Kompane Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 11 Kolaha Prasarana Umum Talud Pantai 175.000.000 12 Wafan Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 13 Tasinwaha Prasarana Pendidikan Taman Kanak-kanak 175.000.000 14 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 15 Mohon Sel Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 16 Mohon Pulau Prasarana Kesehatan Air Bersih (rehab bak) 75.000.000 Jumlah 3.000.000.000
-
Nama desa penerima PNPM Integrasi tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/274 tanggal 25 Oktober 2012 :
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Masidang Sarana/
Prasarana
Tambatan Perahu 280.000.000 70.000.000 350.000.000 2 Kaibolafin Sarana/Prasarana Pagar dan Ruang Tunggu 339.381.920 84.845.480 424.227.400 3 Jursiang Kesehatan Rehab Bendungan, Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum 280.000.000 70.000.000 350.000.000 Jumlah 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400
Bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN diangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17.5 Tahun 2011 tanggal 5 Maret 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, selanjutnya pada tahun anggaran 2012 diangkat lagi sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 1.5 Tahun 2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat selaku Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 23 Juni 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat kembali menjadi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 30 September 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat kembali menjadi Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa pengadaan bahan dan alat untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan nilai di atas Rp. 15.000.000 seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi dan keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. Namun Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY bersama-sama dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan sepengetahuan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN menunjuk penyedia bahan dan alat untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun 2012 tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan. Terdakwa II dan Terdakwa III menunjuk penyedia bahan dan alat tersebut dengan cara mendatangi dan menawarkan pekerjaan kepada penyedia bahan secara langsung karena sudah saling kenal atau menunjuk penyedia bahan yang diketahui mempunyai kemampuan secara finansial. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada BAB III point 3.2.2 huruf C tentang Pengadaan Bahan dan Alat, yang menyatakan :
“Pengadaan bahan dan alat dengan nilai di atas Rp. 15 juta, TPK menyelenggaran proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat”
Bahwa Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menunjuk ERIC STEVEN KAUNANG sebagai penyedia bahan dan alat untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Waefual tahun anggaran 2012. Sedangkan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS menunjuk penyedia bahan dan alat sebagai berikut :
THUNG CAI TEK, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Marlasi dan di Desa Kabufin tahun anggaran 2011.
DENGKY TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Poskedes di Desa Jursiang tahun anggaran 2011, pembangunan Jalan Rabat di Desa Gomsey tahun anggaran 2011, pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2011, Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kabufin tahun anggaran 2012, pekerjaan Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum di Desa Jursiang tahun anggaran 2012, Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Wahagula tahun anggaran 2012, dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
SIMON DJABUMIR, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Tasinwaha tahun anggaran 2011, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Marlasi tahun anggaran 2012, Pembangunan Talud Pantai di Desa Kolaha tahun anggaran 2012, Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Selmona tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kolamar tahun anggaran 2012.
FRANGKY THEDDY, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu dan di Desa Benjuring tahun anggaran 2012.
SUN WEHFANY, untuk pekerjaan Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
TIMOTIUS KAIDEL, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Foket tahun anggaran 2012.
ROKY HORAS, untuk pekerjaan Pembangunan MCK di Desa Kompane tahun anggaran 2012.
MARIA C. TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu tahun anggaran 2012.
Bahwa pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui pengajuan Surat Pengusulan Pencaian Dana yang ditandatangani oleh Camat Aru Utara selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara. Surat pengusulan pencairan dana dilampirkan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD) dan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa Surat Pengusulan Pencairan Dana berserta lampirannya tersebut selanjutnya disampaikan oleh PJOK kepada satker / pengelola PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru untuk diproses SPP dan SPM. Selanjutnya diterbitkan SP2D dengan menunjuk rekening atas nama BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara pada Bank Maluku Cabang Dobo nomor rekening 0802067109 dan Bank BRI Cabang Dobo nomor rekening 3630-01-011612-53-5.
Bahwa untuk tahun anggaran 2011, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.627.638.000, telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 676.582.800
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.600
SP2D nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD)sebesar : Rp.600.000.000
Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000, telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 (100%) melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.000
SP2D nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 674.536.440
SP2D nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 224.845.480
SP2D nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 100.000.000
SP2D nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) : Rp. 600.000.000
SP2D nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) : Rp. 103.667.480
SP2D nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) : Rp. 121.168.000
Bahwa jumlah keseluruhan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang telah dicairkan ke rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara berdasarkan nilai SP2D adalah sebesar Rp. 8.751.865.400.
Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY, kemudian Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis tahun 2012 (luncuran tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 8.694.149.394, yang dikelola oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 1.113.781.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebesar Rp. 1.050.431.500
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 6.529.936.894
Bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS mengetahui bahwa dana yang ditarik dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 8.694.149.394 adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri yang harus disalurkan semuanya kepada masyarakat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) masing-masing desa sesuai dengan Rencana Pengajuan Dana (RPD) yang diajukan. Akan tetapi para terdakwa hanya menyalurkan dana sebesar Rp. 6.846.064.500 secara bertahap kepada TPK masing-masing desa penerima dan kepada para penyedia bahan, dengan rincian sebagaimana terdapat pada lampiran 3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894 disimpan oleh para terdakwa dan hingga berakhirnya tahun anggaran dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum negara.
Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.846.084.894 yang disimpan oleh para terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaiaman disebutkan di atas, ternyata dipergunakan oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 96.094.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDYsebesar Rp. 835.306.000
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 914.154.894
Saksi LASUNU DJABUTAFUAN selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 530.000
Bahwa selain itu dari dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 6.846.064.500 yang disalurkan oleh para terdakwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan pada 23 (dua puluh tiga) desa di Kecamatan Aru Utara, terdapat realisasi fisik pekerjaan yang kurang dengan nilai sebesar Rp. 1.520.739.032 sehingga perbuatan para terdakwa telah memperkaya para ketua TPK dan para penyedia bahan, dengan rincian sebagai berikut :
Dari jumlah dana sebesar Rp. 375.792.500 yang disalurkan kepada AHMAD GAITE selaku Ketua TPK Desa Mohansel dan PURNAMA selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di desa Mohang Sel tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 256.438.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 119.354.500, sehingga memperkaya AHMAD GAITE sebesar Rp. 86.319.500 dan PURNAMA sebesar Rp. 33.035.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 350.000.000 yang disalurkan kepada SAMAD DJABUMONA selau Ketua TPK Desa Leting dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Bendungan / MCK di desa Leting tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 47.650.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.350.000, sehingga memperkaya SAMAD DJABUMONA sebesar Rp. 110.563.000 dan ADOLF WAMIR sebesar Rp. 191.787.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 198.753.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 151.564.176. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 47.188.824, sehingga memperkaya SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 47.188.824, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 229.493.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langhalau untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 228.743.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Selanjutnya dari jumlah dana sebesar Rp. 210.650.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langahalau dan ERWIN PATRA HORASZON selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 108.732.965. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 101.917.035, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 86.198.000 dan ERWIN PATRA HORASZON sebesar Rp. 15.719.035, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 326.766.000 yang disalurkan kepada FATIMAH RAHAYAAN selaku Ketua TPK Desa Kabufin dan TEK CAI TUNG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kabufin tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 326.016.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya FATIMAH RAHAYAAN sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 97.662.000 yang disalurkan kepada JAILANI SELMURY selaku Ketua TPK Desa Selmuri dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Poskedes di desa Mesidang tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 83.162.638. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14.499.362, sehingga memperkaya JAILANI SELMURI sebesar Rp. 14.499.362, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 262.251.000 yang disalurkan kepada SELFATOR DJABUMIR selaku Ketua TPK desa Bardefan dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Bardefan tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.076.153. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 213.174.847, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 213.174.847, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 95.517.000 yang disalurkan kepada NOHA TUNYANAN selaku Ketua TPK Desa Mohangsel dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Mohangsel tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 74.014.128. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.502.872, sehingga memperkaya NOHA TUNYANAN sebesar Rp. 21.502.872, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 143.225.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Jerwatu tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 64.843.657. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 78.381.343, sehingga memperkaya JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 60.597.343 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 17.784.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 236.931.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 169.126.347. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 67.804.653, sehingga memperkaya SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 67.804.653, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada SOLEMAN MANSABI selaku Ketua TPK Desa Jursiang dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Jursiang tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.810.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.190.000, sehingga memperkaya DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 3.190.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada PIETER W. KAKISINA selaku Ketua TPK Desa Tasinwaha dan JANTJE THENY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Tasinwaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 174.500.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000, sehingga memperkaya JANTJE THENY sebesar Rp. 500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 210.364.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 163.614.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 46.750.000, sehingga memperkaya RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 1.500.000 dan DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 45.250.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 148.300.000 yang disalurkan kepada REINALDO WATAFURAN selaku Ketua TPK Desa Foket dan TIMOTIUS KAIDEL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Foket tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 114.291.628. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.008.372, sehingga memperkaya REINALDO WATAFURAN sebesar Rp. 29.952.622 dan TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.750, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.755 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 4.055.755 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 138.169.000 yang disalurkan kepada SYAWAL DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Kolaha dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Kolaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 107.551.270. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.617.730, sehingga memperkaya SYAWAL DJABUMONA sebesar Rp. 30.617.730, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 256.059.000 yang disalurkan kepada LAKAMIS DJABUMONA selaku Keta TPK Desa Wahayum dan SUN WEHFANI selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Wahayum tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 118.185.617. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 137.873.383, sehingga memperkaya LAKAMIS DJABUMONA sebesar Rp. 137.873.383, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 124.012.000 yang disalurkan kepada LAURENSIUS DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Wafan dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Wafan tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 91.353.026. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 32.658.974, sehingga memperkaya LAURENSIUS DJABUMONA sebesar Rp. 30.455.000 dan HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 2.203.974 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 110.085.000 yang disalurkan kepada DALIM WETABTA selaku Ketua TPK desa Waefual dan ERIC STEVEN KAUNANG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Waefual tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.039.488. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 61.045.512, sehingga memperkaya DALIM WETABTA sebesar Rp. 38.683.319 dan ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 22.362.193 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 238.650.000 yang disalurkan kepada IDRIS ROIMINAK selaku Ketua TPK Desa Benjuring dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Benjuring tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.791.850. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 66.858.150, sehingga memperkaya IDRIS ROIMINAK sebesar Rp. 41.013.150 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 25.845.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 81.877.000 yang disalurkan kepada LAHASRI KAMAKA selaku Ketua TPK Desa Mohang Pulau dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Mohang Pulau tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 73.000.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.877.000, sehingga memperkaya LAHASRI KAMAKA sebesar Rp. 8.877.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 128.232.000 yang disalurkan kepada MUHAJI WAHKOFAN selaku Ketua TPK Desa Wahangula dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Wahangula tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 57.984.360. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 70.247.640, sehingga memperkaya MUHAJI WAHKOFAN sebesar Rp. 70.247.640, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 106.590.000 yang disalurkan kepada KARIM DJABUTAFUAN selaku Ketua TPK Desa Kolamar dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Kolamar tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 93.129.285. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.460.715, sehingga memperkaya KARIM DJABUTAFUAN sebesar Rp. 13.460.715, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 196.849.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan MARIA C. TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Jerwatu PNPM Pasca Krisis tahun 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 176.370.880. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 20.478.120, sehingga memperkaya JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 20.478.120, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 26.500.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin untuk pekerjaan PNPM Pasca Krisis Tahun 2011 di desa Kaibolafin namun tidak ada realisasi fisik pekerjaan, sehingga memperkaya RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 26.500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, program PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.366.823.926, (tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), yang terdiri dari :
Selisih antara realisasi pencairan SP2D tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan jumlah realisasi penyaluran ke desa penerima, sebesar Rp. 1.846.084.894,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
Selisih dana yang disalurkan dengan nilai realisasi fisik pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.520.739.032,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan atau yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS, masing-masing dengan identitas lengkap sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa I adalah benar bernama SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II adalah benar bernama AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III adalah benar bernama YOSIAS PARINUSSA alias YOS, yang masing-masing identitasnya sama dengan identitas para terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama dalam persidangan para terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti persidangan dan menanggapi segala pertanyaan dengan jelas sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS telah memenuhi unsur sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi yang dinyatakan dalam kata-kata setiap orang, oleh karenanya maka dalam perkara ini tidak terdapat error in persona sehingga unsur setiap orang haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI” ;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang-undang dan ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Andi Hamzah mengemukakan : “penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP disingkirkan“ (Vide Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125) ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “tidak mengikat“ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN diangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17.5 Tahun 2011 tanggal 5 Maret 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, selanjutnya pada tahun anggaran 2012 diangkat lagi sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 1.5 Tahun 2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenangan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) / Musyawarah Antar Desa (MAD).
Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan.
Menimbang, bahwa terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat selaku Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 23 Juni 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY diangkat kembali menjadi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Menimbang, bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenanganTerdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan (FK) berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa diantaranya adalah sebagai berikut :
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan.
Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.
Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya.
Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
Menimbang, bahwa terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 30 September 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS diangkat kembali menjadi Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Menimbang, bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenangan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik (FT) berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KMPD) atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan khususnya dalam bidang teknis.
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Menimbang, bahwa untuk tahun anggaran 2011 jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.544.685.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 3826/010-05.5.01/29/2011. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.627.638.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.481.744.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru nomor 7836/010-05.5.01/29/2012. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.849.755.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian BLM Pusat (APBN) BLM Daerah (APBD) Total BLM A TAHUN 2011 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 902.110.400 225.527.600 1.127.638.000 3 PNPM Pasca Krisis 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2011 3.802.110.400 825.527.600 4.627.638.000 B TAHUN 2012 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400 3 PNPM Integrasi Luncuran 2011 225.527.600 0 225.527.600 4 PNPM Pasca Krisis luncuran 2011 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2012 4.024.909.520 824.845.480 4.849.755.000
Menimbang, bahwa desa-desa di Kecamatan Aru Utara yang ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 adalah sebagai berikut :
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBN berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 03/KAU/VI/11 tanggal 18 Juni 2011 :
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Kabufin Prasarana Tambatan Perahu 326.766.000 2 Kolamar Kesehatan Mandi Kakus 343.468.000 3 Leting Kesehatan Bendungan 350.000.000 4 Jerwatu Kesehatan Mandi Kakus 211.600.000 5 Jursiang Kesehatan Poskedes 186.920.000 6 Mohang Sel Pendidikan 2 RKB 257.188.000 7 Marlasi Prasarana Tambatan Perahu 348.518.500 8 Langhalau Kesehatan Mandi Kakus 229.493.000 9 Marlasi SPP KLP Marvel 50.000.000 10 Kabufin SPP KLP PKK 50.000.000 11 Kolamar SPP KLP PKK 50.000.000 Jumlah 2.403.953.500
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBD berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 09/KAU/XII/11 tanggal 02 Desember 2011 :
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Gomsei Prasarana Umum Jalan Rabat 187.726.000 2 Mesidang Prasarana Kesehatan Poskedes 130.000.000 3 Tasinwaha Prasarana Umum Jalan Rabat 121.960.000 4 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 156.360.500 Jumlah 596.046.500
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/239/BPM.PD :
| No | Nama Desa | Kegiatan | Jumlah Dana | Total (Rp) | ||
| Jenis | Nama | APBN | APBD | |||
| 1 | Kolamar | Prasarana Umum | Jembatan Penghubung | 217.828.800 | 54.457.200 | 272.286.000 |
| 2 | Bardefan | Prasarana Umum | Tambatan Perahu | 217.804.000 | 56.951.000 | 284.755.000 |
| 3 | Langhalau | Prasarana Pendidikan | Pembangunan Kantor Sekolah + MCK | 228.063.200 | 57.015.800 | 285.079.000 |
| 4 | Marlasi | Prasarana Umum | Jalan Rabat Beton | 228.414.400 | 57.103.600 | 285.518.000 |
| Jumlah | 902.110.400 | 225.527.600 | 1.127.683.000 | |||
Nama desa penerima PNPM Pasca Krisis tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/31.a-KAU/2012 tanggal 27 Februari 2012 :
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Jenis Nama 1 Wahayum Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 2 Jerwatu Prasarana Umum Talud Pantai 225.000.000 3 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 125.000.000 Jumlah 500.000.000
Nama desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 02/KAU/2012 tanggal 10 Agustus 2012 :
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Foket Prasarana Umum Tambatan Perahu 250.000.000 2 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat 250.000.000 3 Kabufin Prasarana Umum Jembatan Penghubung 250.000.000 4 Selmona Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 5 Wahangula Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 6 Benjuring Prasarana Umum Jalan Rabat 300.000.000 7 Wahayum Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 8 Waifual Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 9 Jerwatu Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 10 Kompane Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 11 Kolaha Prasarana Umum Talud Pantai 175.000.000 12 Wafan Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 13 Tasinwaha Prasarana Pendidikan Taman Kanak-kanak 175.000.000 14 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 15 Mohon Sel Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 16 Mohon Pulau Prasarana Kesehatan Air Bersih (rehab bak) 75.000.000 Jumlah 3.000.000.000
Nama desa penerima PNPM Integrasi tahun anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 414.2/274 tanggal 25 Oktober 2012 :
| No | Nama Desa | Kegiatan | Jumlah Dana | Total (Rp) | ||
| Jenis | Nama | APBN | APBD | |||
| 1 | Masidang | Sarana/ Prasarana | Tambatan Perahu | 280.000.000 | 70.000.000 | 350.000.000 |
| 2 | Kaibolafin | Sarana/Prasarana | Pagar dan Ruang Tunggu | 339.381.920 | 84.845.480 | 424.227.400 |
| 3 | Jursiang | Kesehatan | Rehab Bendungan, Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum | 280.000.000 | 70.000.000 | 350.000.000 |
| Jumlah | 899.381.920 | 224.845.480 | 1.124.227.400 | |||
Menimbang, bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN dalam jabatannya selaku Ketua UPK yang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dalam jabatannya selaku Fasilitator Kecamatan yang mempunyai kewenangan untuk memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dalam jabatannya selaku Fasilitator Teknik yang mempunyai kewenangan untuk mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan kegiatan khususnya dalam bidang teknis, seharusnya secara bersama-sama memfasilitasi TPK untuk melakukan proses pengadaan bahan dan alat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana atau kolusi dalam pengadaan bahan dan alat tersebut. Namun tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan oleh TPK, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY bersama-sama dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan sepengetahuan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN menunjuk sendiri penyedia bahan dan alat untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara tahun 2011 dan tahun 2012. Terdakwa II dan Terdakwa III menunjuk penyedia bahan dan alat dengan cara mendatangi dan menawarkan pekerjaan kepada penyedia bahan secara langsung karena sudah saling kenal atau menunjuk penyedia bahan yang diketahui mempunyai kemampuan secara finansial.
Menimbang, bahwa Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menunjuk ERIC STEVEN KAUNANG sebagai penyedia bahan dan alat untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Waefual tahun anggaran 2012. Sedangkan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS menunjuk penyedia bahan dan alat sebagai berikut :
THUNG CAI TEK, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Marlasi dan di Desa Kabufin tahun anggaran 2011.
DENGKY TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Poskedes di Desa Jursiang tahun anggaran 2011, pembangunan Jalan Rabat di Desa Gomsey tahun anggaran 2011, pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2011, Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kabufin tahun anggaran 2012, pekerjaan Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum di Desa Jursiang tahun anggaran 2012, Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Wahagula tahun anggaran 2012, dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
SIMON DJABUMIR, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Tasinwaha tahun anggaran 2011, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Marlasi tahun anggaran 2012, Pembangunan Talud Pantai di Desa Kolaha tahun anggaran 2012, Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Selmona tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kolamar tahun anggaran 2012.
FRANGKY THEDDY, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu dan di Desa Benjuring tahun anggaran 2012.
SUN WEHFANY, untuk pekerjaan Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin tahun anggaran 2012 dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum tahun anggaran 2012.
TIMOTIUS KAIDEL, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Foket tahun anggaran 2012.
ROKY HORAS, untuk pekerjaan Pembangunan MCK di Desa Kompane tahun anggaran 2012.
MARIA C. TUNGGAL, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu tahun anggaran 2012.
Menimbang, bahwa pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui pengajuan Surat Pengusulan Pencaian Dana yang ditandatangani oleh Camat Aru Utara selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara. Surat pengusulan pencairan dana dilampirkan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD) dan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Menimbang, bahwa Surat Pengusulan Pencairan Dana berserta lampirannya tersebut selanjutnya disampaikan oleh PJOK kepada satker / pengelola PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru untuk diproses SPP dan SPM. Selanjutnya diterbitkan SP2D dengan menunjuk rekening atas nama BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara pada Bank Maluku Cabang Dobo nomor rekening 0802067109 dan Bank BRI Cabang Dobo nomor rekening 3630-01-011612-53-5.
Menimbang, bahwa untuk tahun anggaran 2011, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.627.638.000, telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar : Rp. 676.582.800
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.600
SP2D nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD) sebesar : Rp.600.000.000
Sedangkan untuk tahun anggaran 2012, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000, telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 (100%) melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar : Rp. 225.527.000
SP2D nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 960.000.000
SP2D nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar : Rp. 674.536.440
SP2D nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 480.000.000
SP2D nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar : Rp. 224.845.480
SP2D nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 200.000.000
SP2D nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar : Rp. 100.000.000
SP2D nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) : Rp. 600.000.000
SP2D nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) : Rp. 103.667.480
SP2D nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) : Rp. 121.168.000
Menimbang, bahwa jumlah keseluruhan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 yang telah dicairkan ke rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara berdasarkan nilai SP2D adalah sebesar Rp. 8.751.865.400.
Menimbang, bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik dan TESMAN MOKSEN selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Menimbang, bahwa penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain:
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY, kemudian Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN bertempat di rumah Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY.
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN.
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS.
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis tahun 2012 (luncuran tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III YOSIAS PARINUSSAalias YOS dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Menimbang, bahwa dengan demikian jumlah seluruh penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 8.694.149.394, yang dikelola oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 1.113.781.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebesar Rp. 1.050.431.500
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 6.529.936.894
Menimbang, bahwa Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS mengetahui bahwa dana yang ditarik dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 8.694.149.394 adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri yang harus disalurkan semuanya kepada masyarakat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) masing-masing desa sesuai dengan Rencana Pengajuan Dana (RPD) yang diajukan. Akan tetapi para terdakwa hanya menyalurkan dana sebesar Rp. 6.846.064.500 secara bertahap kepada TPK masing-masing desa penerima dan kepada para penyedia bahan, dengan rincian sebagaimana terdapat pada lampiran 3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894 disimpan oleh para terdakwa dan hingga berakhirnya tahun anggaran dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum negara.
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Petunjuk Teknis Opersional (PTO), pengadaan bahan dan alat untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan nilai di atas Rp. 15.000.000 seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi dan keuangan PNPM Mandiri Perdesaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun 2012, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY bersama-sama dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan sepengetahuan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN melakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia bahan dan alat tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan.
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, yang menyatakan :
Dana Urusan Bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.”
Menimbang, bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.846.084.894 yang disimpan oleh para terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaiaman disebutkan di atas, ternyata dipergunakan oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 96.094.000
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDYsebesar Rp. 835.306.000
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 914.154.894
Saksi LASUNU DJABUTAFUAN selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 530.000
Menimbang, bahwa selain itu dari dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 6.846.064.500 yang disalurkan oleh para terdakwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan pada 23 (dua puluh tiga) desa di Kecamatan Aru Utara, terdapat realisasi fisik pekerjaan yang kurang dengan nilai sebesar Rp. 1.520.739.032 sehingga perbuatan para terdakwa telah memperkaya para ketua TPK dan para penyedia bahan, dengan rincian sebagai berikut :
Dari jumlah dana sebesar Rp. 375.792.500 yang disalurkan kepada AHMAD GAITE selaku Ketua TPK Desa Mohansel dan PURNAMA selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di desa Mohang Sel tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 256.438.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 119.354.500, sehingga memperkaya AHMAD GAITE sebesar Rp. 86.319.500 dan PURNAMA sebesar Rp. 33.035.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 350.000.000 yang disalurkan kepada SAMAD DJABUMONA selau Ketua TPK Desa Leting dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Bendungan / MCK di desa Leting tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 47.650.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.350.000, sehingga memperkaya SAMAD DJABUMONA sebesar Rp. 110.563.000 dan ADOLF WAMIR sebesar Rp. 191.787.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 198.753.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 151.564.176. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 47.188.824, sehingga memperkaya SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 47.188.824, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 229.493.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langhalau untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 228.743.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Selanjutnya dari jumlah dana sebesar Rp. 210.650.000 yang disalurkan kepada ADOLF WAMIR selaku Ketua TPK Desa Langahalau dan ERWIN PATRA HORASZON selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 108.732.965. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 101.917.035, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 86.198.000 dan ERWIN PATRA HORASZON sebesar Rp. 15.719.035, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 326.766.000 yang disalurkan kepada FATIMAH RAHAYAAN selaku Ketua TPK Desa Kabufin dan TEK CAI TUNG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kabufin tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 326.016.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya FATIMAH RAHAYAAN sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 97.662.000 yang disalurkan kepada JAILANI SELMURY selaku Ketua TPK Desa Selmuri dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Poskedes di desa Mesidang tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 83.162.638. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14.499.362, sehingga memperkaya JAILANI SELMURI sebesar Rp. 14.499.362, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 262.251.000 yang disalurkan kepada SELFATOR DJABUMIR selaku Ketua TPK desa Bardefan dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Bardefan tahun anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.076.153. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 213.174.847, sehingga memperkaya ADOLF WAMIR sebesar Rp. 213.174.847, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 95.517.000 yang disalurkan kepada NOHA TUNYANAN selaku Ketua TPK Desa Mohangsel dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Mohangsel tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 74.014.128. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.502.872, sehingga memperkaya NOHA TUNYANAN sebesar Rp. 21.502.872, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 143.225.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Jerwatu tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 64.843.657. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 78.381.343, sehingga memperkaya JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 60.597.343 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 17.784.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 17.784.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 236.931.000 yang disalurkan kepada SARAGOSA WAITABY selaku Ketua TPK Desa Marlasi dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 169.126.347. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 67.804.653, sehingga memperkaya SARAGOSA WAITABY sebesar Rp. 67.804.653, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada SOLEMAN MANSABI selaku Ketua TPK Desa Jursiang dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Jursiang tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.810.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.190.000, sehingga memperkaya DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 3.190.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 3.190.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada PIETER W. KAKISINA selaku Ketua TPK Desa Tasinwaha dan JANTJE THENY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Tasinwaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 174.500.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000, sehingga memperkaya JANTJE THENY sebesar Rp. 500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 210.364.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kaibolafin tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 163.614.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 46.750.000, sehingga memperkaya RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 1.500.000 dan DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada DENGKI TUNGGAL sebesar Rp. 45.250.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 45.250.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 148.300.000 yang disalurkan kepada REINALDO WATAFURAN selaku Ketua TPK Desa Foket dan TIMOTIUS KAIDEL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Foket tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 114.291.628. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.008.372, sehingga memperkaya REINALDO WATAFURAN sebesar Rp. 29.952.622 dan TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.750, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada TIMOTIUS KAIDEL sebesar Rp. 4.055.755 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 4.055.755 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 138.169.000 yang disalurkan kepada SYAWAL DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Kolaha dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Kolaha tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 107.551.270. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.617.730, sehingga memperkaya SYAWAL DJABUMONA sebesar Rp. 30.617.730, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 256.059.000 yang disalurkan kepada LAKAMIS DJABUMONA selaku Keta TPK Desa Wahayum dan SUN WEHFANI selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Wahayum tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 118.185.617. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 137.873.383, sehingga memperkaya LAKAMIS DJABUMONA sebesar Rp. 137.873.383, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 124.012.000 yang disalurkan kepada LAURENSIUS DJABUMONA selaku Ketua TPK Desa Wafan dan HENDRIK HARMAN selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Wafan tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 91.353.026. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 32.658.974, sehingga memperkaya LAURENSIUS DJABUMONA sebesar Rp. 30.455.000 dan HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada HENDRIK HARMAN sebesar Rp. 2.203.974 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 2.203.974 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 110.085.000 yang disalurkan kepada DALIM WETABTA selaku Ketua TPK desa Waefual dan ERIC STEVEN KAUNANG selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Waefual tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.039.488. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 61.045.512, sehingga memperkaya DALIM WETABTA sebesar Rp. 38.683.319 dan ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada ERIC STEVEN KAUNANG sebesar Rp. 22.362.193 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 22.362.193 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 238.650.000 yang disalurkan kepada IDRIS ROIMINAK selaku Ketua TPK Desa Benjuring dan FRANGKY THEDDY selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Benjuring tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.791.850. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 66.858.150, sehingga memperkaya IDRIS ROIMINAK sebesar Rp. 41.013.150 dan FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada FRANGKY THEDDY sebesar Rp. 25.845.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 25.845.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 81.877.000 yang disalurkan kepada LAHASRI KAMAKA selaku Ketua TPK Desa Mohang Pulau dan ADOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Mohang Pulau tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 73.000.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.877.000, sehingga memperkaya LAHASRI KAMAKA sebesar Rp. 8.877.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 128.232.000 yang disalurkan kepada MUHAJI WAHKOFAN selaku Ketua TPK Desa Wahangula dan DENGKI TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Wahangula tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 57.984.360. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 70.247.640, sehingga memperkaya MUHAJI WAHKOFAN sebesar Rp. 70.247.640, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 106.590.000 yang disalurkan kepada KARIM DJABUTAFUAN selaku Ketua TPK Desa Kolamar dan SIMON DJABUMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Kolamar tahun anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 93.129.285. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.460.715, sehingga memperkaya KARIM DJABUTAFUAN sebesar Rp. 13.460.715, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 196.849.000 yang disalurkan kepada JAMAL RUMODAR selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan MARIA C. TUNGGAL selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Jerwatu PNPM Pasca Krisis tahun 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 176.370.880. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 20.478.120, sehingga memperkaya JAMAL RUMODAR sebesar Rp. 20.478.120, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 26.500.000 yang disalurkan kepada RAFAEL WAMIR selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin untuk pekerjaan PNPM Pasca Krisis Tahun 2011 di desa Kaibolafin namun tidak ada realisasi fisik pekerjaan, sehingga memperkaya RAFAEL WAMIR sebesar Rp. 26.500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, program PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.366.823.926, (tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), yang terdiri dari :
Selisih antara realisasi pencairan SP2D tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan jumlah realisasi penyaluran ke desa penerima, sebesar Rp. 1.846.084.894,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
Selisih dana yang disalurkan dengan nilai realisasi fisik pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.520.739.032,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut maka perbuatan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 96.094.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 835.306.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu, dan perbuatan terdakwa YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 914.154.894 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut maka perbuatan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri tersebut di atas terbukti melanggar ketentuan :
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada BAB III point 3.2.2 huruf C tentang Pengadaan Bahan dan Alat;
Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan;
Menimbang, bahwa kelebihan pembayaran atau pengelolaan dana PNPM Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas adalah merupakan tanggung jawab terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebagaimana tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mana unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) dan dipertegas pula dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa kata dapat sebelum frasa ”merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara” (R.Wiyono, S.H., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, halaman 32). Sedangkan kata ”atau” dalam unsur tersebut diatas bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor : S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, program PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.366.823.926, (tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), yang terdiri dari :
Selisih antara realisasi pencairan SP2D tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan jumlah realisasi penyaluran ke desa penerima, sebesar Rp. 1.846.084.894,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
Selisih dana yang disalurkan dengan nilai realisasi fisik pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.520.739.032,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 4 Unsur “SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH LAKUKAN DAN ATAU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERSEBUT”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan (Deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SUSILO (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat) macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger) ;
Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri” ;
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;
Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) ;
Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) ;
“turut melakukan” disini dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu ;
Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”(medeplichtige) tersebut dalam pasal 56 ;
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu atau (uitlokker) ;
Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. yang disebutkan dalam pasal itu artinya tidak boleh memakai jalan lain ;
Menimbang, bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan Prof. Moeljatno, SH. pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan :
“ Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, untuk dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.366.823.926, (tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), sebagaimana telah diuraikan di atas, terbukti dilakukan bersama-sama oleh SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012, AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY selaku Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012 dan YOSIAS PARINUSSA alias YOS selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012 serta saksi LASUNU DJABUTAFUAN selaku Bendahara UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012, dimana untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun 2012, Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY bersama-sama dengan Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS dengan sepengetahuan Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN melakukan penunjukkan langsung terhadap penyedia bahan dan alat tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan sedangkan saksi LASUNU DJABUTAFUAN selaku Bendahara UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012 ikut mengelola dana PNPM Mandiri tersebut dengan tidak benar.
Menimbang, bahwa selain itu dari dari total dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara Tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp. 8.694.149.394,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang telah ditarik dari rekening BLM, hanya sebesar Rp. 6.846.064.500 (enam milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang disalurkan oleh para terdakwa secara bertahap kepada TPK masing-masing desa penerima dan kepada para penyedia bahan. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) disimpan oleh para terdakwa dan hingga berakhirnya tahun anggaran dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum negara, padahal ketiga terdakwa mengetahui bahwa dana tersebut adalah dana PNPM Mandiri Perdesaan yang harus dipergunakan untuk membiayai kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Dana sebesar Rp. 1.846.084.894,- (satu milyar delapan ratus empat puluh enam juta delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang disimpan oleh para terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana disebutkan di atas, namun dipergunakan oleh :
Terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN sebesar Rp. 96.094.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah)
Terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY sebesar Rp. 835.306.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah);
Terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS sebesar Rp. 914.154.894,- (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Para terdakwa yang apabila dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS, ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan subsidair sehingga dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa pernah ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Para terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.25 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar.
2) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.55 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
3) 1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar.
4) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.06 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 3 (tiga) lembar.
5) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.08 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 2 (dua) lembar.
6) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 (lima) lembar.
7) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.13 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 4 (empat ) lembar.
oleh karena disita secara sah dari AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada AMANDUS OHOIWUTUN
1 (satu) Dokumen Dipa Ta. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi.
4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2011.
2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi Ta. 2011 tahap I dan tahap II
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi Ta. 2011
1 (satu) Dokumen Dipa ta. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis.
3 (tiga) lembar surat penetapan
2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III.
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III
2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2012
1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012 Tahap I, II, dan III
3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis Ta. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo.
1 (Dua) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
2 (Dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
oleh karena disita secara sah dari LASUNU DJABUTAFUAN maka haryslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada LASUNU DJABUTAFUAN ;
9 (Sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal.
5 (Lima) Lembar Nota bahan Non Lokal.
1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal Desa Kaibolafin.
2 (Dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei.
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin.
1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula
oleh karena disita secara sah dari DENGKY TUNGGAL alias ADENGKY maka harslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada DENGKY TUNGGAL alias ADENGKY
1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring
1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring
3 (tiga) lembar surat jalan ke Desa Jerwatu
oleh karena disita secara sah dari FRANGKI THEDDY alias EKI maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada FRANGKI THEDDY alias EKI
1( Satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel
2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu
2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II
2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu.
oleh karena disita secara sah dari NOHA TUNYANAN alias NOHA maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada NOHA TUNYANAN alias NOHA
1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan.
oleh karena disita secara sah dari SELFATOR DJABUMIR alias SELFATOR maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada SELFATOR DJABUMIR alias SELFATOR
1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP Ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP Ta. 2012.
2 (dua) buah buku catatan TPK.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK.
4 (empat) lembar Berita Acara pertemuan/musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III).
oleh karena disita secara sah dari GASIM DAENG MATALY alias GASIM maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada GASIM DAENG MATALY alias GASIM
2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).Ta. 2011-2012
2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan Ta. 2011 – 2012
RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II
2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi
1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri Ta. 2011-2012.
oleh karena disita secara sah dari JAILANI SELMURY alias JAILANI maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada JAILANI SELMURY alias JAILANI
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi t.a 2012.
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2011.
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap II Integrasi desa Marlasi Kec.Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- ( seratus lima puluh juta Sembilan ribu rupiah ) tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II t.a 2011 tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi desa Marlasi kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I t.a 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II tahun anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK desa marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 oktober 2013.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 desember 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 januari 2013.
1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi tahun anggaran 2011 dan 2012.
oleh karena disita secara sah dari SARAGOSA WAITABY alias GOSA maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada SARAGOSA WAITABY alias GOSA
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal
6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal
3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana.
5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana).
4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi Ta. 2011
oleh karena disita secara sah dari RAFAEL WAMIR alias APE maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada RAFAEL WAMIR alias APE
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III.
oleh karena disita secara sah dari KARIM DJABUTAFUAN alias KARIM maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada KARIM DJABUTAFUAN alias KARIM
1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan Total penawaran harga.
1 (satu) lembar rincian Lampiran kontrak.
oleh karena disita secara sah dari THUNG CAI TEK alias TEK maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada THUNG CAI TEK alias TEK
1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 oktober 2012
1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 oktober 2012
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011.
oleh karena disita secara sah dari SIMON DJABUMIR alias MON maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada SIMON DJABUMIR alias MON
2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) .
oleh karena disita secara sah dari JANTJE THENY alias YANCE maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada JANTJE THENY alias YANCE
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay
2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya)
1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung
oleh karena disita secara sah dari DALIM WETABTABA alias DALAM maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada DALIM WETABTABA alias DALAM
1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I,
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran tahap II.
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran Tahap III.
1 (satu) Buah buku kuitansi TPK.
1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non lokal.
1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring
1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring
oleh karena disita secara sah dari IDRIS ROIMINAK alias PELA maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada IDRIS ROIMINAK alias PELA
1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I.
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP Ta. 2012.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah, material,material non lokal Tahap III.
1 (satu) buah buku kas TPK Desa wahangula-ngula.
1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula.
oleh karena disita secara sah dari MUHAJI WAHKOFAN alias MUHAJI maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada MUHAJI WAHKOFAN alias MUHAJI;
1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil.
2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar.
1 buah buah buku kas umum berukuran besar.
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM Ta. 2012.
2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012.
2 lembar foto copy kwitansi UPK.
2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
oleh karena disita secara sah dari SOLEMAN MANSABI alias SOLE maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada SOLEMAN MANSABI alias SOLE
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran.
oleh karena disita secara sah dari YESAYAS TUBUHWAI alias YESI maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada YESAYAS TUBUHWAI alias YESI
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis Ta. 2011 tahap pertama dan kedua
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
oleh karena disita secara sah dari LAKAMIS DJABUMONA alias LAKAMIS maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada LAKAMIS DJABUMONA alias LAKAMIS
1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Ta. 2012.
oleh karena disita secara sah dari KAMIS OHOIWAB alias KAMIS maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada KAMIS OHOIWAB alias KAMIS;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan.
3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar.
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II.
oleh karena disita secara sah dari SYAWAL DJABUMONA alias SAWAL maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada SYAWAL DJABUMONA alias SAWAL;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kas Umum
33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana.
oleh karena disita secara sah dari AHMAD GAITE alias ABANG NYONG maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada AHMAD GAITE alias ABANG NYONG;
1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri Ta. 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK
1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (bendahara upk) Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I.
oleh karena disita secara sah dari RONALDO WATAFURAN alias DONO maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada RONALDO WATAFURAN alias DONO;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I
1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II.
1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar.
oleh karena disita secara sah dari ZAINUDIN RAHAYAAN alias UDIN maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada ZAINUDIN RAHAYAAN alias UDIN;
1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri Ta. 2011-2012
4 (empat) buah buku catatan TPK
1 (satu) buah buku catatan pembayaran TPK.
1 (satu) buah berita acara pertemuan / musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III.
oleh karena disita secara sah dari JAMAL RUMODAR alias JAMAL maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada JAMAL RUMODAR alias JAMAL
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam.
1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
oleh karena disita secara sah dari FATIMA RAHAYAAN alias TIMA maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada FATIMA RAHAYAAN alias TIMA;
1 (satu) Lembar Rekapitulasi.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya mandi, Cuci dan kakus (Rehab Bak Air).
3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau
1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal.
2 (dua) lembar kuitansi Bendahara TPK Dusun Mohang Pulau.
oleh karena disita secara sah dari LAHASRI KARNAKA alias LAHARSRI maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada LAHASRI KARNAKA alias LAHARSRI;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane.
1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya).
2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III.
1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane.
oleh karena disita secara sah dari HARIS SERAWA alias ONGEN maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada HARIS SERAWA alias ONGEN
2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane Ta. 2012
oleh karena disita secara sah dari ROKY HORAS alias ROKY maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada ROKY HORAS alias ROKY;
1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga.
oleh karena disita secara sah dari TIMOTIUS KAIDEL alias TIMO maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada TIMOTIUS KAIDEL alias TIMO;
1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau
4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab desa Langhalau.
oleh karena disita secara sah dari ERWIN PATRA HORASZON alias ERWIN maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada ERWIN PATRA HORASZON alias ERWIN;
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.28 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.56 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
oleh karena disita secara sah dari YOSIAS PARINUSA alias YOSSI maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada YOSIAS PARINUSA alias YOSSI;
1 (satu) buah buku bukti PNPM Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
oleh karena disita secara sah dari MOIDIKIR DJABUMONA alias MOI maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada MOIDIKIR DJABUMONA alias MOI;
1 (satu) buah Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA 2012
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap I PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap II PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar kertas catatan TPK Desa Wafan / Perincian Dana Tahap II
1 (satu) lembar kertas catatan bahan non local
1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan barang
2 (dua) lembar daftar barang
oleh karena disita secara sah dari LAURENSIUS DJABUMONA alias LAU maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada LAURENSIUS DJABUMONA alias LAU;
2 (dua) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 9 Novemver 2012
1 (satu) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 7 Desember 2012
oleh karena disita secara sah dari ERIC STEVEN KAUNANG alias ERICmaka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada ERIC STEVEN KAUNANG alias ERIC;
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 Desa Masidang
1 (satu) lembar copy daftar pengiriman barang ke Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Wafan pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012
2 (dua) lembar copy dokumen penawaran material non lokal pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
2 (dua) lembar copy daftar barang yang sudah dikirim pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
oleh karena disita secara sah dari HENDRIK HARMAN alias AGWAN maka haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada HENDRIK HARMAN alias AGWAN;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para terdakwa yang terlampir dalam nota pembelaan para terdakwa haruslah ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Para terdakwa tidak turut menjaga kepercayaan Negara dalam pengelolaan Keuangan Negara yang secara langsung bertentangan dengan program Pemerintah menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan ;
Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa menyesali perbuatannya ;
Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN, terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY dan terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum terdakwa I SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.094.000 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menghukum terdakwa II AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 835.306.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa III YOSIAS PARINUSSA alias YOS untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 914.154.894 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.25 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar.
2) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.55 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
3) 1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar.
4) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.06 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 3 (tiga) lembar.
5) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.08 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011, sebanyak 2 (dua) lembar.
6) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.02 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 (lima) lembar.
7) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 414.2 / SPT-29.13 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 4 (empat ) lembar.
Dikembalikan kepada AMANDUS OHOIWUTUN
1 (satu) Dokumen Dipa Ta. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi.
4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2011.
2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi Ta. 2011 tahap I dan tahap II
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi Ta. 2011
1 (satu) Dokumen Dipa ta. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis.
3 (tiga) lembar surat penetapan
2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK)
3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III.
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 Tahap I,II, dan III
2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi Ta. 2012
1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi Ta. 2012
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis Ta. 2012 Tahap I, II, dan III
3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis Ta. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo
1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo.
1 (Dua) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
2 (Dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011.
Dikembalikan kepada LASUNU DJABUTAFUAN ;
9 (Sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal.
5 (Lima) Lembar Nota bahan Non Lokal.
1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer.
3 (Tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal Desa Kaibolafin.
2 (Dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei.
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum.
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin.
1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula
Dikembalikan kepada DENGKY TUNGGAL alias ADENGKY
1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring
1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring
3 (tiga) lembar surat jalan ke Desa Jerwatu
Dikembalikan kepada FRANGKI THEDDY alias EKI
1( Satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel
2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu
2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II
2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu.
Dikembalikan kepada NOHA TUNYANAN alias NOHA
1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan.
Dikembalikan kepada SELFATOR DJABUMIR alias SELFATOR
1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP Ta. 2012.
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP Ta. 2012.
2 (dua) buah buku catatan TPK.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK.
4 (empat) lembar Berita Acara pertemuan/musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III).
Dikembalikan kepada GASIM DAENG MATALY alias GASIM
2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).Ta. 2011-2012
2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan Ta. 2011 – 2012
RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II
2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi
1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri Ta. 2011-2012.
Dikembalikan kepada JAILANI SELMURY alias JAILANI
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi t.a 2012.
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2011.
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri t.a 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap II Integrasi desa Marlasi Kec.Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- ( seratus lima puluh juta Sembilan ribu rupiah ) tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II t.a 2011 tertanggal 24 juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi desa Marlasi kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I t.a 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012.
1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II tahun anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 november 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK desa marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 oktober 2013.
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III desa Marlasi kec. Aru utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 desember 2012.
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012.
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 januari 2013.
1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dikembalikan kepada SARAGOSA WAITABY alias GOSA
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal
6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal
3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana.
5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana).
4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi Ta. 2011
Dikembalikan kepada RAFAEL WAMIR alias APE
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III.
Dikembalikan kepada KARIM DJABUTAFUAN alias KARIM
1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan Total penawaran harga.
1 (satu) lembar rincian Lampiran kontrak.
Dikembalikan kepada THUNG CAI TEK alias TEK
1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 oktober 2012
1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 oktober 2012
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2011.
Dikembalikan kepada SIMON DJABUMIR alias MON
2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) .
Dikembalikan kepada JANTJE THENY alias YANCE
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay
2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya)
1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung
Dikembalikan kepada DALIM WETABTABA alias DALAM
1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I,
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran tahap II.
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran Tahap III.
1 (satu) Buah buku kuitansi TPK.
1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non lokal.
1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring
1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring
Dikembalikan kepada IDRIS ROIMINAK alias PELA
1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I.
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I.
1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP Ta. 2012.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II.
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II.
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III.
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III.
1 (satu) buah buku kas TPK Desa wahangula-ngula.
1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula.
Dikembalikan kepada MUHAJI WAHKOFAN alias MUHAJI
1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil.
2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar.
1 buah buah buku kas umum berukuran besar.
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM Ta. 2012.
2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012.
2 lembar foto copy kwitansi UPK.
2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM Ta. 2012.
1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Dikembalikan kepada SOLEMAN MANSABI alias SOLE
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran.
Dikembalikan kepada YESAYAS TUBUHWAI alias YESI
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis Ta. 2011
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis Ta. 2011 tahap pertama dan kedua
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Ta. 2012
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Ta. 2012 tahap pertama dan kedua
Dikembalikan kepada LAKAMIS DJABUMONA alias LAKAMIS
1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Ta. 2012.
Dikembalikan kepada KAMIS OHOIWAB alias KAMIS
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan.
3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar.
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II.
Dikembalikan kepada SYAWAL DJABUMONA alias SAWAL
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kas Umum
33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana.
Dikembalikan kepada AHMAD GAITE alias ABANG NYONG
1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri Ta. 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK
1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (bendahara upk) Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I.
Dikembalikan kepada RONALDO WATAFURAN alias DONO
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I
1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II.
1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar.
Dikembalikan kepada ZAINUDIN RAHAYAAN alias UDIN
1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri Ta. 2011-2012
4 (empat) buah buku catatan TPK
1 (satu) buah buku catatan pembayaran TPK.
1 (satu) buah berita acara pertemuan / musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III.
Dikembalikan kepada JAMAL RUMODAR alias JAMAL
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri Ta. 2012.
2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam.
1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri Ta. 2012.
Dikembalikan kepada FATIMA RAHAYAAN alias TIMA
1 (satu) Lembar Rekapitulasi.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya mandi, Cuci dan kakus (Rehab Bak Air).
3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau
1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal.
2 (dua) lembar kuitansi Bendahara TPK Dusun Mohang Pulau.
Dikembalikan kepada LAHASRI KARNAKA alias LAHARSRI
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane.
1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya).
2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III.
1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane.
Dikembalikan kepada HARIS SERAWA alias ONGEN
2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane Ta. 2012
Dikembalikan kepada ROKY HORAS alias ROKY
1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga.
Dikembalikan kepada TIMOTIUS KAIDEL alias TIMO
1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau
4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab desa Langhalau.
Dikembalikan kepada ERWIN PATRA HORASZON alias ERWIN
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.28 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2011.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor : 414.2 / SPK-29.02.56 / PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar.
Dikembalikan kepada YOSIAS PARINUSA alias YOSSI
1 (satu) buah buku bukti PNPM Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
Dikembalikan kepada MOIDIKIR DJABUMONA alias MOI
1 (satu) buah Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA 2012
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap I PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap II PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar kertas catatan TPK Desa Wafan / Perincian Dana Tahap II
1 (satu) lembar kertas catatan bahan non local
1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan barang
2 (dua) lembar daftar barang
Dikembalikan kepada LAURENSIUS DJABUMONA alias LAU
2 (dua) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 9 Novemver 2012
1 (satu) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 7 Desember 2012
Dikembalikan kepada ERIC STEVEN KAUNANG alias ERIC
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 Desa Masidang
1 (satu) lembar copy daftar pengiriman barang ke Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Wafan pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012
2 (dua) lembar copy dokumen penawaran material non lokal pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
2 (dua) lembar copy daftar barang yang sudah dikirim pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
Dikembalikan kepada HENDRIK HARMAN alias AGWAN
8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari SELASA, tanggal 29 Nopember 2016, oleh R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, CHRISTINA TETELEPTA, S.H. dan Hakim Ad Hoc HERRY LILIANTONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 06 FEBRUARI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TELINCE T. RESILOY, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, serta dihadiri oleh EKAPUTRA S. F. W. POLIMPUNG, S.H., Penuntut Umum dan tanpa dihadiri Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CHRISTINA TETELEPTA, S.H. R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum.
HERRY LILIANTONO, SH.
Panitera Pengganti,
TELINCE T. RESILOY, S.H., M.H