17/Pid.Sus-TPK /2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 17/Pid.Sus-TPK /2017/PT AMB
Other Participants (1)
SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
MENGADILI - Menerima permohonan upaya hukum banding dari Penasihat Hukum Terdakwa III ; - Menolak permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PNAmb tanggal 6Februari 2017, dalam hal lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya denda dan subsidair pengganti denda, serta untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Khusus kepada Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan ; 3 Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4 Menghukum Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.094.000 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5 Menghukum Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandyuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 835.306.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6 Menghukum Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yosiuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 914.154.894 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 7 Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.25/PNPM-MDR/ BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar ; 2) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.55/PNPM-MDR/ BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar ; 3) 1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/ PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar ; 4) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, sebanyak 3 (tiga) lembar ; 5) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, sebanyak 2 (dua) lembar ; 6) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 5 (lima) lembar ; 7) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 4 (empat ) lembar ; Dikembalikan kepada Amandus Ohoiwutu ; 8). 1 (satu) Dokumen Dipa TA. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi ; 9). 4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2011 ; 10). 2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) ; 11). 3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ; 12). 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ; 13). 2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi TA. 2011 tahap I dan tahap II ; 14). 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi TA. 2011 ; 15) 1 (satu) Dokumen Dipa TA. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis ; 16) 3 (tiga) lembar surat penetapan ; 17) 2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK) ; 18) 3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ; 19) 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ; 20) 2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II TA. 2012 ; 21) 2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2012 ; 22) 1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi TA. 2012 ; 23) 2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 ; 24) 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 Tahap I, II, dan III ; 25) 3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo; 26) 2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis TA. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo ; 27) 1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo ; 28) 1 (satu) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011; 29) 2 (dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi TA. 2011 ; Dikembalikan kepada Lasunu Djabutafuan ; 30). 9 (sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal ; 31). 5 (lima) Lembar Nota bahan Non Lokal ; 32).1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer ; 33).3 (tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal DesaKaibolafin; 34). 2 (dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang ; 35). 1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei ; 36). 1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum ; 37). 1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin ; 38).1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula ; Dikembalikan kepada Dengky Tunggal alias Adengky ; 39). 1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring ; 40). 1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring ; 41). 3 (tiga) lembar surat jalan ke Desa Jerwatu ; Dikembalikan kepada Frangky Theddy alias Eki ; 42). 1( satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel ; 43). 2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK ; 44). 1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu ; 45). 2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II ; 46). 2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu ; Dikembalikan kepada Noha Tunyanan alias Noha ; 47). 1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan : Dikembalikan kepada Selfator Djabumir alias Selfator ; 48). 1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP TA. 2012 ; 49). 3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP TA. 2012. ; 50). 3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP TA. 2012; 51). 2 (dua) buah buku catatan TPK ; 52) 1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK ; 53) 4 (empat) lembar Berita Acara Pertemuan/Musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III) ; Dikembalikan kepada Gasim Daeng Mataly alias Gasim ; 54). 2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).TA. 2011-2012 ; 55). 2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan TA. 2011 – 2012 ; 56). RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II ; 57) 2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi ; 58) 1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ; Dikembalikan kepada Jailani Selmury alias Jailani ; 59) . 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi T.A 2012 ; 60) . 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri T.A 2011 ; 61) 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri T.A 2012 ; 62) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap II Integrasi Desa Marlasi Kec.Aru Utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- ( seratus lima puluh juta Sembilan ribu rupiah ) tertanggal 24 Juni 2012 ; 63) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II T.A 2011 tertanggal 24 Juni 2012 ; 64) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012 ; 65) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I TA. 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012 ; 66) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ; 67) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ; 68) 1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 Nopember 2012 ; 69) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 Nopember 2012 ; 70) 1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK Desa Marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 Oktober 2013 ; 71) 1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 Desember 2012 ; 72) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012 ; 73) 1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK Desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 Januari 2013 ; 74) 1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi Tahun Anggaran 2011 dan 2012 ; Dikembalikan kepada Saragosa Waitaby alias Gosa ; 75) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal ; 76) 6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal ; 77) 3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana ; 78) 5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) ; 79) 4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi TA. 2011; Dikembalikan kepada Rafael Wamir alias Ape ; 80) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ; 81) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ; 82) 1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri TA. 2012 ; 83) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I ; 84) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II ; 85) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III ; Dikembalikan kepada Karim Djabutafuan alias Karim ; 86) 1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan total penawaran harga ; 87) 1 (satu) lembar rincian Lampiran Kontrak ; Dikembalikan kepada Thung Cai Tek alias Tek ; 88) 1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 Oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) ; 89) 1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 Oktober 2012 ; 90) 1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 Oktober 2012 ; 91) 1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ; 92) 1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ; 93) 1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ; 94) 1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ; 95) 1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011; Dikembalikan kepada Simon Djabumir alias Mon 96) 2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) . Dikembalikan kepada Jantje Theny alias Yance ; 97) 1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay 98) 2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya) 99) 1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung Dikembalikan kepada Dalim Wetabtaba alias Dalam ; 100) 1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ; 101) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I ; 102) 1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ; 103) 1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK ; 104) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ; 105) 1 (satu) Kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran tahap II ; 106) 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ; 107) 1 (satu) lembara kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran Tahap III ; 108) 1 (satu) Buah buku kuitansi TPK ; 109) 1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non local ; 110) 1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring ; 111) 1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring ; Dikembalikan kepada Idris Roiminak alias Pela ; 112) 1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I ; - 1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ; - 1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP TA. 2012 ; 113) 1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ; - 1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II ; 114) 1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ; - 1 (satu) lembara kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III ; 115) 1 (satu) buah buku kas TPK Desa Wahangula-ngula ; 116) 1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula ; Dikembalikan kepada Muhaji Wahkofan alias Muhaji ; 117) 1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil ; 118) 2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar ; 119) 1 buah buah buku kas umum berukuran besar ; 120) 1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM TA. 2012 ; 121) 2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012 ; 122) 2 lembar foto copy kwitansi UPK ; 123) 2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM TA. 2012. 124) 1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) ; Dikembalikan kepada Soleman Mansabi alias Sole ; 125) 1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja. 126) 1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran. Dikembalikan kepada Yesayas Tubuhwai alias Yesi ; 127) 1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ; 128) 1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ; 129) 1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ; 130) 1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ; 131) 1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis TA. 2011 tahap pertama dan kedua ; 132) 1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ; 133) 3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ; 134) 1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd TA. 2012 ; 135) 1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua 136) 1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua ; Dikembalikan kepada Lakamis Djabumona alias Lakamis ; 137) 1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar TA. 2012 ; Dikembalikan kepada Kamis Ohoiwab alias Kamis ; 138) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ; 139) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ; 140) 1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan ; 141) 3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar ; 142) 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II ; Dikembalikan kepada Syawal Djabumona alias Sawal ; 143) 1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP TA. 2011 ; 144) 1 (satu) buah Buku Kas Umum ; 145) 33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana ; Dikembalikan kepada Ahmad Gaite alias Abang Nyong ; 146) 1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri TA. 2012 147) 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK 148) 1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (Bendahara UPK) Tahap II. 149) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I ; Dikembalikan kepada Ronaldo Watafuran alias Dono ; 150) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri TA. 2011. 151) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri TA. 2011. 152) 1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I 153) 1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II. 154) 1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar ; Dikembalikan kepada Zainudin Rahayaan alias Udin ; 155) 1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ; 156) 4 (empat) buah buku catatan TPK ; 157) 1 (satu) buah buku catatan pembayaran TPK ; 158) 1 (satu) buah berita acara pertemuan/musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III ; Dikembalikan kepada Jamal Rumodar alias Jamal ; 159) 1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012. 160) 1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012. 161) 2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam. 162) 1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ; Dikembalikan kepada Fatima Rahayaan alias Tima ; 163) 1 (satu) Lembar Rekapitulasi. 164) 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Mandi, Cuci dan Kakus (Rehab Bak Air). 165) 3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau 166) 1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal. 167) 2 (dua) lembar kuitansi Bendahara TPK Dusun Mohang Pulau ; Dikembalikan kepada Lahasri Karnaka alias Lahasri ; 168) 1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane. 169) 1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh Bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya). 170) 2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III. 171) 1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane ; Dikembalikan kepada Haris Serawa alias Ongen ; 172) 2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane TA. 2012 ; Dikembalikan kepada Roky Horas alias Roky ; 173) 1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga ; Dikembalikan kepada Timotius Kaidel alias Timo ; 174) 1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau 175) 4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab DesaLanghalau; Dikembalikan kepada Erwin Patra Horaszon alias Erwin; 176) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.28/PNPM-MDR/ BPM-PD/2011. 177) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.56/PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar ; Dikembalikan kepada Yosias Parinusa alias Yossi; 178) 1 (satu) buah buku bukti PNPM Integrasi TA. 2011 Desa Kolamar ; Dikembalikan kepada Moidikir Djabumona alias Moi ; 179) 1 (satu) buah Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA 2012 180) 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I 181) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap I PNPM-MP TA 2012 182) 1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II 183) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap II PNPM-MP TA 2012 184) 1 (satu) lembar kertas catatan TPK Desa Wafan/Perincian Dana Tahap II 185) 1 (satu) lembar kertas catatan bahan non local 186) 1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan barang 187) 2 (dua) lembar daftar barang ; Dikembalikan kepada Laurensius Djabumona alias Lau ; 188) 2 (dua) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 9 Novemver 2012 189) 1 (satu) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 7 Desember 2012 Dikembalikan kepada Eris Steven Kaunang alias Eric ; 190) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 191) 1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 192) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 193) 1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011 194) 1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2011 Desa Kolamar 195) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 196) 1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 Desa Masidang 197) 1 (satu) lembar copy daftar pengiriman barang ke Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 198) 1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Wafan pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 199) 2 (dua) lembar copy dokumen penawaran material non lokal pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan 200) 2 (dua) lembar copy daftar barang yang sudah dikirim pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan ; Dikembalikan kepada Hendrik Harman alias Agwan ; 9 Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,- (lima ribu rupiah) ;
P U TU S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK /2017/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : SAHABUDIN BELSIGAWAY alias UDIN
Tempat Lahir : Marlasi;
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun/14 Oktober 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : - Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru
USW : Sipur Pantai Kelurahan Siwalima, Dobo, Kecamatan PP. Aru
Agama : Islam
Pekerjaan : Sekretaris Desa Marlasi
II. Nama Lengkap : AMANDUS OHOIWUTUN alias NANDY
Tempat Lahir : Ohoililir
Umur/Tanggal Lahir : 53 tahun / 3 Pebruari 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Jendral Sudirman, Langgur, Kabuoaten Maluku Tenggara
Agama : KristenProtestan
Pekerjaan : Wiraswasta
III. Nama Lengkap : YOSIAS PARINUSSA alias YOS
Tempat Lahir : Bula
Umur/Tanggal Lahir : 39 tahun ; 23 Mei 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Ali Moertopo Kelurhan Siwalima, Dobo, Kecamatan PP. Aru, Kabupaten; Kepulauan Aru
Agama : KristenProtestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 1 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 21 Pebruari 2016 sampai tanggal 31 Maret 2016 ;
Penahanan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Tahap I sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku sejak tanggal 5 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016 ;
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 ;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai tanggal 26 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tual tahap I sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tual tahap II sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Penahanan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambonsejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Malukutahap I sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap II sejak tanggal 5 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016 ;
Terdakwa III ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 ;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai tanggal 26 Desember 2015 ;
Pembantaran Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016 ;
Penahanan lanjutan oleh Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tual tahap I sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tual tahap II sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2016 ;
Penahanan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Malukutahap I sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap II sejak tanggal 5 Juli 2016 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2016 ;
Terdakwa I dipersidangan didampingi Penasihat Hukum Cynthia Frany Talahatu, SH., Misna Safia Weul Arfafella, SH., dan Abdul Basir Rumagia, SH., beralamat di BTN Waitatiri Blok IV D Desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Yayasan Pos Bakun yang beralamat di Jl. Sultan Hairun No. 1 Ambon, sesuai dengan Surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 23 Maret 2016 ;
Terdakwa II dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Yerry Solissa, SH., Kornelis Kelanit, SH. dan Ronaldo A Manusiwa, S.H., Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Yerry Solissa, SH. dan Rekan”, beralamat di Jalan Listrik Negara, Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2016, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Maret2016 dibawah register Nomor 216/2016 ;
Terdakwa III dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Johny Hitijahubessy, SH. dan Taufan H Sairdekut, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Sirimai No. 75 Bere-Bere Rt. 002 Rw. 05 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2016, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23Maret 2016 dibawah register Nomor 219/2016 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 Februari 2017 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb, dalam perkara Para Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo tanggal 23 Februari 2016 NOMOR REG PERK : PDS-02/DOBO/02/2016, Para Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara, bersama-sama dengan Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy selaku Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012, dan dengan Terdakwa III Yosias Parinussaalias Yos selaku Fasilitator Teknik (FT) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012, pada tanggal 05 Maret 2011 sampai dengan tanggal 25 Februari 2013, atau atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, dan di 23 (dua puluh tiga) Desa di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, antara lain Desa Kabufin, Desa Kolamar, Desa Leting, Desa Jerwatu, Desa Jursiang, Desa Mohangsel, Desa Marlasi, Desa Langhalau, Desa Gomsei, Desa Mesidang, Desa Kaibolafin, Desa Bardefan, Desa Wahayum, Desa Foket, Desa Selmona, Desa Wahangula, Desa Benjuring, Desa Waifual, Desa Kompane, Desa Kolaha, Desa Wafan, Desa Tasinwaha dan Desa Mohon Pulau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udindiangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17.5 Tahun 2011 tanggal 5 Maret 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, selanjutnya pada Tahun Anggaran 2012 diangkat lagi sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 1.5 Tahun 2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy diangkat selaku Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 23 Juni 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2012 Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy diangkat kembali menjadi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012;
Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 ;
Bahwa Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos diangkat selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 30 September 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2012 Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos diangkat kembali menjadi Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012 ;
Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD ;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2011 jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.544.685.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3826/010-05.5.01/29/2011. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.627.638.000. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2012, jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.481.744.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7836/010-05.5.01/29/2012. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.849.755.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian BLM Pusat (APBN) BLM Daerah (APBD) Total BLM A TAHUN 2011 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 902.110.400 225.527.600 1.127.638.000 3 PNPM Pasca Krisis 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2011 3.802.110.400 825.527.600 4.627.638.000 B TAHUN 2012 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400 3 PNPM Integrasi Luncuran 2011 225.527.600 0 225.527.600 4 PNPM Pasca Krisis luncuran 2011 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2012 4.024.909.520 824.845.480 4.849.755.000
Bahwa Desa-Desa di Kecamatan Aru Utara yang ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 adalah sebagai berikut :
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 sumber dana APBN berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor : 03/KAU/VI/11 tanggal 18 Juni 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Kabufin Prasarana Tambatan Perahu 326.766.000 2 Kolamar Kesehatan Mandi Kakus 343.468.000 3 Leting Kesehatan Bendungan 350.000.000 4 Jerwatu Kesehatan Mandi Kakus 211.600.000 5 Jursiang Kesehatan Poskedes 186.920.000 6 Mohang Sel Pendidikan 2 RKB 257.188.000 7 Marlasi Prasarana Tambatan Perahu 348.518.500 8 Langhalau Kesehatan Mandi Kakus 229.493.000 9 Marlasi SPP KLP Marvel 50.000.000 10 Kabufin SPP KLP PKK 50.000.000 11 Kolamar SPP KLP PKK 50.000.000 Jumlah 2.403.953.500
-
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 sumber dana APBD berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor 09/KAU/XII/11 tanggal 02 Desember 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Gomsei Prasarana Umum Jalan Rabat 187.726.000 2 Mesidang Prasarana Kesehatan Poskedes 130.000.000 3 Tasinwaha Prasarana Umum Jalan Rabat 121.960.000 4 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 156.360.500 Jumlah 596.046.500
-
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi tahun anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 414.2/239/BPM.PD :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 217.828.800 54.457.200 272.286.000 2 Bardefan Prasarana Umum Tambatan Perahu 217.804.000 56.951.000 284.755.000 3 Langhalau Prasarana Pendidikan Pembangunan Kantor Sekolah + MCK 228.063.200 57.015.800 285.079.000 4 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat Beton 228.414.400 57.103.600 285.518.000 Jumlah 902.110.400 225.527.600 1.127.683.000
-
Nama Desa penerima PNPM Pasca Krisis Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 414.2/31.a-KAU/2012 tanggal 27 Februari 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Jenis Nama 1 Wahayum Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 2 Jerwatu Prasarana Umum Talud Pantai 225.000.000 3 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 125.000.000 Jumlah 500.000.000
-
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor 02/KAU/2012 tanggal 10 Agustus 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Foket Prasarana Umum Tambatan Perahu 250.000.000 2 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat 250.000.000 3 Kabufin Prasarana Umum Jembatan Penghubung 250.000.000 4 Selmona Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 5 Wahangula Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 6 Benjuring Prasarana Umum Jalan Rabat 300.000.000 7 Wahayum Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 8 Waifual Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 9 Jerwatu Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 10 Kompane Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 11 Kolaha Prasarana Umum Talud Pantai 175.000.000 12 Wafan Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 13 Tasinwaha Prasarana Pendidikan Taman Kanak-kanak 175.000.000 14 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 15 Mohon Sel Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 16 Mohon Pulau Prasarana Kesehatan Air Bersih (rehab bak) 75.000.000 Jumlah 3.000.000.000
-
Nama Desa penerima PNPM Integrasi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 414.2/274 tanggal 25 Oktober 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Masidang Sarana/Prasarana Tambatan Perahu 280.000.000 70.000.000 350.000.000 2 Kaibolafin Sarana/Prasarana Pagar dan Ruang Tunggu 339.381.920 84.845.480 424.227.400 3 Jursiang Kesehatan Rehab Bendungan, Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum 280.000.000 70.000.000 350.000.000 Jumlah 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400
-
Bahwa pengadaan bahan dan alat untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan nilai di atas Rp. 15.000.000 seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui Musyawarah Desa yang berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Desa dan mengelola administrasi dan keuangan PNPM Mandiri Perdesaan. Namun Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy bersama-sama dengan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan sepengetahuan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin menunjuk penyedia bahan dan alat untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2012 tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan. Terdakwa II dan Terdakwa III menunjuk penyedia bahan dan alat tersebut dengan cara mendatangi dan menawarkan pekerjaan kepada penyedia bahan secara langsung karena sudah saling kenal atau menunjuk penyedia bahan yang diketahui mempunyai kemampuan secara finansial. Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada BAB III point 3.2.2 huruf C tentang Pengadaan Bahan dan Alat, yang menyatakan :
“Pengadaan bahan dan alat dengan nilai di atas Rp. 15 juta, TPK menyelenggaran proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat”
Bahwa Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy menunjuk Eric Steven Kaunang sebagai penyedia bahan dan alat untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Waefual Tahun Anggaran 2012. Sedangkan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos menunjuk penyedia bahan dan alat sebagai berikut :
Thung Cai Tek, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Marlasi dan di Desa Kabufin Tahun Anggaran 2011 ;
Dengky Tunggal, untuk pekerjaan Pembangunan Poskedes di Desa Jursiang Tahun Anggaran 2011, pembangunan Jalan Rabat di Desa Gomsey Tahun Anggaran 2011, pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2011, Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kabufin Tahun Anggaran 2012, pekerjaan Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum di Desa Jursiang Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Wahagula TahunAnggaran 2012, dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum Tahun Anggaran 2012 ;
Simon Djabumir, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Tasinwaha Tahun Anggaran 2011, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Marlasi Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Talud Pantai di Desa Kolaha Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Selmona Tahun Anggaran 2012 dan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kolamar Tahun Anggaran 2012 ;
Frangky Theddy, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu dan di Desa Benjuring Tahun Anggaran 2012 ;
Sun Wehfany, untuk pekerjaan Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2012 dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum Tahun Anggaran 2012 ;
Timotius Kaidel, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Foket Tahun Anggaran 2012 ;
Roky Horas, untuk pekerjaan Pembangunan MCK di Desa Kompane Tahun Anggaran 2012 ;
Maria C. Tunggal, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui pengajuan Surat Pengusulan Pencaian Dana yang ditandatangani oleh Camat Aru Utara selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara. Surat pengusulan pencairan dana dilampirkan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD) dan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos selaku Fasilitator Teknik dan Tesman Moksenselaku wakil masyarakat/ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara ;
Bahwa Surat Pengusulan Pencairan Dana berserta lampirannya tersebut selanjutnya disampaikan oleh PJOK kepada satker / pengelola PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru untuk diproses SPP dan SPM. Selanjutnya diterbitkan SP2D dengan menunjuk rekening atas nama BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara pada Bank Maluku Cabang Dobo nomor rekening 0802067109 dan Bank BRI Cabang Dobo nomor rekening 3630-01-011612-53-5 ;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2011, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.627.638.000, telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D Nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000 ;
SP2D Nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesarRp. 960.000.000 ;
SP2D Nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 480.000.000 ;
SP2D Nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 676.582.800 ;
SP2D Nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.600 ;
SP2D Nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD)sebesar Rp.600.000.000 ;
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2012, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000, telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 (100%) melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D Nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.000
SP2D Nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesarRp. 960.000.000
SP2D Nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D Nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar Rp. 674.536.440
SP2D Nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar Rp. 480.000.000
SP2D Nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar Rp. 224.845.480
SP2D Nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 200.000.000
SP2D Nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 200.000.000
SP2D Nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 100.000.000
SP2D Nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) Rp. 600.000.000
SP2D Nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) Rp. 103.667.480
SP2D Nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) Rp. 121.168.000
Bahwa jumlah keseluruhan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 yang telah dicairkan ke rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara berdasarkan nilai SP2D adalah sebesar Rp. 8.751.865.400 ;
Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos selaku Fasilitator Teknik dan Tesman Moksen selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara ;
Bahwa penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy ;
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy, kemudian Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I Shabudin Belsigaway alias Udin bertempat di rumah Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy ;
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos ;
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000 ;
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000 ;
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000 ;
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000 ;
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000 ;
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000 ;
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000 ;
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000 ;
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis Tahun 2012 (luncuran Tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 8.694.149.394, yang dikelola oleh :
Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin sebesar Rp. 1.113.781.000
Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy sebesar Rp. 1.050.431.500
Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebesar Rp. 6.529.936.894 ;
Bahwa Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos mengetahui bahwa dana yang ditarik dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 8.694.149.394 adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri yang harus disalurkan semuanya kepada masyarakat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) masing-masing desa sesuai dengan Rencana Pengajuan Dana (RPD) yang diajukan. Akan tetapi Para Terdakwa hanya menyalurkan dana sebesar Rp. 6.846.064.500 secara bertahap kepada TPK masing-masing Desa penerima dan kepada Para Penyedia Bahan, dengan rincian sebagaimana terdapat pada lampiran 3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894 disimpan oleh Para Terdakwa dan hingga berakhirnya tahun anggaran dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum Negara ;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan, yang menyatakan :
Dana Urusan Bersama (DUB) disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang ;
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir ;
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dana tersebut belum dimanfaatkan maka dana tersebut harus disetorkan ke rekening kas umum negara.”
Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.846.084.894 yang disimpan oleh Para Terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaiaman disebutkan di atas, ternyata dipergunakan oleh :
Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin sebesar Rp. 96.094.000
Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy sebesar Rp. 835.306.000
Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebesar Rp. 914.154.894
Saksi Lasunu Djabutafuan selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 530.000
Bahwa perbuatan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 96.094.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 835.306.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu, dan perbuatan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 914.154.894 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Bahwa selain itu dari dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 6.846.064.500 yang disalurkan oleh Para Terdakwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan pada 23 (dua puluh tiga) Desa di Kecamatan Aru Utara, terdapat realisasi fisik pekerjaan yang kurang dengan nilai sebesar Rp. 1.520.739.032 sehingga perbuatan Para Terdakwa telah memperkaya Para Ketua TPK dan Para Penyedia Bahan, dengan rincian sebagai berikut :
Dari jumlah dana sebesar Rp. 375.792.500 yang disalurkan kepada Ahmad Gaite selaku Ketua TPK Desa Mohansel dan Purnama selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di desa Mohang Sel Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 256.438.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 119.354.500, sehingga memperkaya Ahmad Gaite sebesar Rp. 86.319.500 dan Purnama sebesar Rp. 33.035.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 350.000.000 yang disalurkan kepada Samad Djabumona selau Ketua TPK Desa Leting dan Adolf Wamir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Bendungan/ MCK di Desa Leting Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 47.650.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.350.000, sehingga memperkaya Samad Djabumona sebesar Rp. 110.563.000 dan Adolf Wamir sebesar Rp. 191.787.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 198.753.000 yang disalurkan kepada Saragosa Waitaby selaku Ketua TPK Desa Marlasi untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 151.564.176. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 47.188.824, sehingga memperkaya Saragosa Waitaby sebesar Rp. 47.188.824, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 229.493.000 yang disalurkan kepada Adolf Wamir selaku Ketua TPK Desa Langhalau untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 228.743.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya Adolf Wamir sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Selanjutnya dari jumlah dana sebesar Rp. 210.650.000 yang disalurkan kepada Adolf Wamir selaku Ketua TPK Desa Langahalau dan Erwin Patra Horaszon selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 108.732.965. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 101.917.035, sehingga memperkaya Adolf Wamir sebesar Rp. 86.198.000 dan Erwin Patra Horaszon sebesar Rp. 15.719.035, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 326.766.000 yang disalurkan kepada Fatimah Rahayaan selaku Ketua TPK Desa Kabufin dan Tek Cai Tung selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Kabufin Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 326.016.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga memperkaya Fatimah Rahayaan sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 97.662.000 yang disalurkan kepada Jailani Selmuri selaku Ketua TPK Desa Selmuri dan Hendrik Harman selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Poskedes di desa Mesidang Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 83.162.638. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14.499.362, sehingga memperkaya Jailani Selmuri sebesar Rp. 14.499.362, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 262.251.000 yang disalurkan kepada Selfator Djabumir selaku Ketua TPK desa Bardefan dan Adolf Wamir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Bardefan Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.076.153. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 213.174.847, sehingga memperkaya Adolf Wamir sebesar Rp. 213.174.847, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 95.517.000 yang disalurkan kepada Noha Tunyanan selaku Ketua TPK Desa Mohangsel dan Adolf Wamir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Mohangsel Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 74.014.128. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.502.872, sehingga memperkaya Noha Tunyanan sebesar Rp. 21.502.872, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 143.225.000 yang disalurkan kepada Jamal Rumodar selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan Frangky Theddy selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Jerwatu Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 64.843.657. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 78.381.343, sehingga memperkaya Jamal Rumodar sebesar Rp. 60.597.343 dan Frangky Theddy sebesar Rp. 17.784.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Frangky Theddy sebesar Rp. 17.784.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 17.784.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 236.931.000 yang disalurkan kepada Saragosa Waitaby selaku Ketua TPK Desa Marlasi dan Simon Djabumirselaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 169.126.347. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 67.804.653, sehingga memperkaya Saragosa Waitaby sebesar Rp. 67.804.653, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada Soleman Mansabi selaku Ketua TPK Desa Jursiang dan Dengki Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Jursiang Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.810.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.190.000, sehingga memperkaya Dengki Tunggal sebesar Rp. 3.190.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Dengki Tunggal sebesar Rp. 3.190.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 3.190.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada Pieter W Kakisina selaku Ketua TPK Desa Tasinwaha dan Jantje Theny selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Tasinwaha Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 174.500.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000, sehingga memperkaya Jantje Theny sebesar Rp. 500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 210.364.000 yang disalurkan kepada Rafael Wamir selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin dan Dengki Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 163.614.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 46.750.000, sehingga memperkaya Rafael Wamir sebesar Rp. 1.500.000 dan Dengki Tunggalv, sebesar Rp. 45.250.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Dengki Tunggal sebesar Rp. 45.250.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 45.250.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 148.300.000 yang disalurkan kepada Reinaldo Watafuran selaku Ketua TPK Desa Foket dan Timotius Kaidel selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Foket Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 114.291.628. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.008.372, sehingga memperkaya Reinaldo Watafuran sebesar Rp. 29.952.622 dan Timotius Kaidel sebesar Rp. 4.055.750, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Timotius Kaidel sebesar Rp. 4.055.755 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 4.055.755 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 138.169.000 yang disalurkan kepada Syawal Djabumona selaku Ketua TPK Desa Kolaha dan Simon Djabumir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Kolaha Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 107.551.270. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.617.730, sehingga memperkaya Syawal Djabumona sebesar Rp. 30.617.730, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 256.059.000 yang disalurkan kepada Lakamis Djabumona selaku Keta TPK Desa Wahayum dan Sun Wehfani selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Wahayum Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 118.185.617. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 137.873.383, sehingga memperkaya Lakamis Djabumona sebesar Rp. 137.873.383, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 124.012.000 yang disalurkan kepada Laurensius Djabumona selaku Ketua TPK Desa Wafan dan Hendrik Harman selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Wafan Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 91.353.026. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 32.658.974, sehingga memperkaya Laurensius Djabumona sebesar Rp. 30.455.000 dan Hendrik Harman sebesar Rp. 2.203.974, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Hendrik Harman sebesar Rp. 2.203.974 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 2.203.974 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 110.085.000 yang disalurkan kepada Dalim Wetabta selaku Ketua TPK Desa Waefual dan Eric Steven Kaunang selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung diDesa Waefual Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.039.488. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 61.045.512, sehingga memperkaya Dalim Wetabta sebesar Rp. 38.683.319 dan Eric Steven Kaunang sebesar Rp. 22.362.193, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Eric Steven Kaunang sebesar Rp. 22.362.193 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 22.362.193 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015 ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 238.650.000 yang disalurkan kepada Idris Roiminak selaku Ketua TPK Desa Benjuring dan Frangky Theddy selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Benjuring Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.791.850. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 66.858.150, sehingga memperkaya Idris Roiminak sebesar Rp. 41.013.150 dan Frangky Theddy sebesar Rp. 25.845.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Frangky Theddy sebesar Rp. 25.845.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 25.845.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 81.877.000 yang disalurkan kepada Lahasri Kamaka selaku Ketua TPK Desa Mohang Pulau dan Adolf Wamir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Mohang Pulau Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 73.000.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.877.000, sehingga memperkaya Lahasri Kamaka sebesar Rp. 8.877.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 128.232.000 yang disalurkan kepada Muhaji Wahkofan selaku Ketua TPK Desa Wahangula dan Dengki Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Wahangula Tahun Snggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 57.984.360. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 70.247.640, sehingga memperkaya Muhaji Wakofan sebesar Rp. 70.247.640, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 106.590.000 yang disalurkan kepada Karim Djabutafuan selaku Ketua TPK Desa Kolamar dan Simon Djabumir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Kolamar Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 93.129.285. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.460.715, sehingga memperkaya Karim Djabutafuan sebesar Rp. 13.460.715, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 196.849.000 yang disalurkan kepada Jamal Rumodar selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan Maria C. Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Jerwatu PNPM Pasca Krisis Tahun 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 176.370.880. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 20.478.120, sehingga memperkaya Jamal Rumodar sebesar Rp. 20.478.120, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 26.500.000 yang disalurkan kepada Rafael Wamir selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin untuk pekerjaan PNPM Pasca Krisis Tahun 2011 di Desa Kaibolafin namun tidak ada realisasi fisik pekerjaan, sehingga memperkaya Rafael Wamir sebesar Rp. 26.500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 3.366.823.926, yang terdiri dari :
Selisih antara realisasi pencairan SP2D tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan jumlah realisasi penyaluran ke desa penerima, sebesar Rp. 1.846.084.894.
Selisih dana yang disalurkan dengan nilai realisasi fisik pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.520.739.032.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara, bersama-sama dengan Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy selaku Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012, dan dengan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Y0s selaku Fasilitator Teknik (FT) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012, pada tanggal 05 Maret 2011 sampai dengan tanggal 25 Februari 2013, atau atau setidak-tidaknya pada waktu antara Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, bertempat di Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, dan di 23 (dua puluh tiga) Desa di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, antara lain Desa Kabufin, Desa Kolamar, Desa Leting, Desa Jerwatu, Desa Jursiang, Desa Mohangsel, Desa Marlasi, Desa Langhalau, Desa Gomsei, Desa Mesidang, Desa Kaibolafin, Desa Bardefan, Desa Wahayum, Desa Foket, Desa Selmona, Desa Wahangula, Desa Benjuring, Desa Waifual, Desa Kompane, Desa Kolaha, Desa Wafan, Desa Tasinwaha dan Desa Mohon Pulau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin diangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17.5 Tahun 2011 tanggal 5 Maret 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, selanjutnya pada Tahun Anggaran 2012 diangkat lagi sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan pada Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 1.5 Tahun 2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenangan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin selaku Ketua UPK berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) / Musyawarah Antar Desa (MAD).
Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan ;
Bahwa Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy diangkat selaku Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 23 Juni 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2012 Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy diangkat kembali menjadi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor : 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenanganTerdakwa II Amandus Ohoiwutunv alias Nandy selaku Fasilitator Kecamatan (FK) berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa diantaranya adalah sebagai berikut :
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan.
Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.
Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya.
Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening ;
Bahwa Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos diangkat selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2011 untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011 tanggal 30 September 2011, dengan masa tugas mulai tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan 31 Desember 2011. Selanjutnya pada tahun anggaran 2012 Terdakwa III Yosias Parinussa/ alias Yos diangkat kembali menjadi Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Aru Utara berdasarkan :
1) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 02 April 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 02 April 2012 sampai dengan 31 Juni 2012.
2) Surat Perintah Tugas Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor BPMPD Provinsi Maluku Nomor 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012 tanggal 01 Oktober 2012, dengan masa tugas mulai tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
Bahwa tugas, tanggung jawab dan kewenangan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos selaku Fasilitator Teknik (FT) berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KMPD) atau pelaku-pelaku lainnya di Desa dan Kecamatan khususnya dalam bidang teknis ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD ;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2011 jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.544.685.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3826/010-05.5.01/29/2011. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.627.638.000. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2012, jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.481.744.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7836/010-05.5.01/29/2012. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.849.755.000, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian BLM Pusat
(APBN)
BLM Daerah
(APBD)
Total BLM A TAHUN 2011 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 902.110.400 225.527.600 1.127.638.000 3 PNPM Pasca Krisis 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2011 3.802.110.400 825.527.600 4.627.638.000 B TAHUN 2012 1 PNPM Mandiri Perdesaan 2.400.000.000 600.000.000 3.000.000.000 2 PNPM Integrasi 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400 3 PNPM Integrasi Luncuran 2011 225.527.600 0 225.527.600 4 PNPM Pasca Krisis luncuran 2011 500.000.000 0 500.000.000 Jumlah 2012 4.024.909.520 824.845.480 4.849.755.000
Bahwa Desa-Desa di Kecamatan Aru Utara yang ditetapkan sebagai penerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 adalah sebagai berikut :
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 sumber dana APBN berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor 03/KAU/VI/11 tanggal 18 Juni 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Kabufin Prasarana Tambatan Perahu 326.766.000 2 Kolamar Kesehatan Mandi Kakus 343.468.000 3 Leting Kesehatan Bendungan 350.000.000 4 Jerwatu Kesehatan Mandi Kakus 211.600.000 5 Jursiang Kesehatan Poskedes 186.920.000 6 Mohang Sel Pendidikan 2 RKB 257.188.000 7 Marlasi Prasarana Tambatan Perahu 348.518.500 8 Langhalau Kesehatan Mandi Kakus 229.493.000 9 Marlasi SPP KLP Marvel 50.000.000 10 Kabufin SPP KLP PKK 50.000.000 11 Kolamar SPP KLP PKK 50.000.000 Jumlah 2.403.953.500
-
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 sumber dana APBD berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor 09/KAU/XII/11 tanggal 02 Desember 2011 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Gomsei Prasarana Umum Jalan Rabat 187.726.000 2 Mesidang Prasarana Kesehatan Poskedes 130.000.000 3 Tasinwaha Prasarana Umum Jalan Rabat 121.960.000 4 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 156.360.500 Jumlah 596.046.500
-
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor :414.2/239/BPM.PD :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 217.828.800 54.457.200 272.286.000 2 Bardefan Prasarana Umum Tambatan Perahu 217.804.000 56.951.000 284.755.000 3 Langhalau Prasarana Pendidikan Pembangunan Kantor Sekolah + MCK 228.063.200 57.015.800 285.079.000 4 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat Beton 228.414.400 57.103.600 285.518.000 Jumlah 902.110.400 225.527.600 1.127.683.000
-
Nama Desa penerima PNPM Pasca Krisis Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 414.2/31.a-KAU/2012 tanggal 27 Februari 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Jenis Nama 1 Wahayum Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 2 Jerwatu Prasarana Umum Talud Pantai 225.000.000 3 Kaibolafin Prasarana Umum Tambatan Perahu 125.000.000 Jumlah 500.000.000
-
Nama Desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Aru Utara Nomor 02/KAU/2012 tanggal 10 Agustus 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana
(Rp)
Jenis Nama 1 Foket Prasarana Umum Tambatan Perahu 250.000.000 2 Marlasi Prasarana Umum Jalan Rabat 250.000.000 3 Kabufin Prasarana Umum Jembatan Penghubung 250.000.000 4 Selmona Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 5 Wahangula Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 6 Benjuring Prasarana Umum Jalan Rabat 300.000.000 7 Wahayum Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 8 Waifual Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 9 Jerwatu Prasarana Umum Jalan Rabat 150.000.000 10 Kompane Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 11 Kolaha Prasarana Umum Talud Pantai 175.000.000 12 Wafan Prasarana Kesehatan MCK 170.000.000 13 Tasinwaha Prasarana Pendidikan Taman Kanak-kanak 175.000.000 14 Kolamar Prasarana Umum Jembatan Penghubung 150.000.000 15 Mohon Sel Prasarana Umum Tambatan Perahu 195.000.000 16 Mohon Pulau Prasarana Kesehatan Air Bersih (rehab bak) 75.000.000 Jumlah 3.000.000.000
-
Nama Desa penerima PNPM Integrasi Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 414.2/274 tanggal 25 Oktober 2012 :
-
-
No Nama Desa Kegiatan Jumlah Dana Total
(Rp)
Jenis Nama APBN APBD 1 Masidang Sarana/Prasarana Tambatan Perahu 280.000.000 70.000.000 350.000.000 2 Kaibolafin Sarana/Prasarana Pagar dan Ruang Tunggu 339.381.920 84.845.480 424.227.400 3 Jursiang Kesehatan Rehab Bendungan, Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum 280.000.000 70.000.000 350.000.000 Jumlah 899.381.920 224.845.480 1.124.227.400
-
Bahwa sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada BAB III point 3.2.2 huruf C tentang Pengadaan Bahan dan Alat, disebutkan bahwa pengadaan bahan dan alat untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dengan nilai di atas Rp. 15.000.000 dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang berfungsi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di desa dan mengelola administrasi dan keuangan PNPM Mandiri Perdesaan.
Bahwa oleh karena itu Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin dalam jabatannya selaku Ketua UPK yang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandi dalam jabatannya selaku Fasilitator Kecamatan yang mempunyai kewenangan untuk memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias dalam jabatannya selaku Fasilitator Teknik yang mempunyai kewenangan untuk mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan kegiatan khususnya dalam bidang teknis, seharusnya secara bersama-sama memfasilitasi TPK untuk melakukan proses pengadaan bahan dan alat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana atau kolusi dalam pengadaan bahan dan alat tersebut. Namun tanpa melalui proses penawaran harga atau pelelangan oleh TPK, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy bersama-sama dengan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan sepengetahuan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin menunjuk sendiri penyedia bahan dan alat untuk melaksanakan pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Aru Utara Tahun 2011 dan Tahun 2012. Terdakwa II dan Terdakwa III menunjuk penyedia bahan dan alat dengan cara mendatangi dan menawarkan pekerjaan kepada penyedia bahan secara langsung karena sudah saling kenal atau menunjuk penyedia bahan yang diketahui mempunyai kemampuan secara financial ;
Bahwa Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy menunjuk Eric Steven Kaunang sebagai penyedia bahan dan alat untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Waefual Tahun Anggaran 2012. Sedangkan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos menunjuk penyedia bahan dan alat sebagai berikut :
Thung Cai Tek, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Marlasi dan di Desa Kabufin tahun anggaran 2011 ;
Dengky Tunggal, untuk pekerjaan Pembangunan Poskedes di Desa Jursiang Tahun Anggaran 2011, pembangunan Jalan Rabat di Desa Gomsey Tahun Anggaran 2011, pembangunan Tambatan Perahu di Desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2011, Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kabufin Tahun Anggaran 2012, pekerjaan Penambahan Jaringan Air Bersih dan Hidran Umum di Desa Jursiang Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Wahagula Tahun Anggaran 2012, dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum Tahun Anggaran 2012;
Simon Djabumir, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Tasinwaha Tahun Anggaran 2011, Pembangunan Jalan Rabat di Desa Marlasi Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Talud Pantai di Desa Kolaha Tahun Anggaran 2012, Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Selmona Tahun Anggaran 2012 dan Pembangunan Jembatan Penghubung di Desa Kolamar Tahun Anggaran 2012.
Frangky Theddy, untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu dan di Desa Benjuring Tahun Anggaran 2012.
Sun Wehfany, untuk pekerjaan Pembangunan Pagar dan Ruang Tunggu di Desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2012 dan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Wahayum Tahun Anggaran 2012.
Timotius Kaidel, untuk pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Foket Tahun Anggaran 2012.
Roky Horas, untuk pekerjaan Pembangunan MCK di Desa Kompane Tahun Anggaran 2012.
Maria C Tunggal , untuk pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat di Desa Jerwatu Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui pengajuan Surat Pengusulan Pencaian Dana yang ditandatangani oleh Camat Aru Utara selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara. Surat pengusulan pencairan dana dilampirkan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD) dan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos selaku Fasilitator Teknik dan Tesman Moksen selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa Surat Pengusulan Pencairan Dana berserta lampirannya tersebut selanjutnya disampaikan oleh PJOK kepada satker / pengelola PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru untuk diproses SPP dan SPM. Selanjutnya diterbitkan SP2D dengan menunjuk rekening atas nama BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara pada Bank Maluku Cabang Dobo Nomor rekening 0802067109 dan Bank BRI Cabang Dobo nomor rekening 3630-01-011612-53-5.
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2011, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.627.638.000, telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400 melalui 6 (enam) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D Nomor 042013W/084/117 tanggal 19 September 2011 (APBN) sebesarRp. 960.000.000
SP2D Nomor 042754W/084/117 tanggal 25 Oktober 2011 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D Nomor 044109W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 480.000.000
SP2D Nomor 044102W/084/117 tanggal 19 Desember 2011 (APBN) sebesar Rp. 676.582.800
SP2D Nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.600
SP2D Nomor 4626/TU/Bag.Keu/2011 tanggal 02 November 2011 (APBD)sebesarRp. 600.000.000
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2012, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000, telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 (100%) melalui 12 (dua belas) SP2D dengan rincian sebagai berikut :
SP2D Nomor 811387Z/084/117 tanggal 20 April 2012 (APBN) sebesar Rp. 225.527.000
SP2D Nomor 814126Z/084/117 tanggal 13 September 2012 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D Nomor 815412Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar Rp. 960.000.000
SP2D Nomor 815409Z/084/117 tanggal 20 November 2012 (APBN) sebesar Rp. 674.536.440
SP2D Nomor 816298Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar Rp. 480.000.000
SP2D Nomor 816297Z/084/117 tanggal 17 Desember 2012 (APBN) sebesar Rp. 224.845.480
SP2D Nomor 811420Z/084/117 tanggal 25 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 200.000.000
SP2D Nomor 811487Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 200.000.000
SP2D Nomor 811490Z/084/117 tanggal 30 April 2012 (Pasca Krisis) sebesar Rp. 100.000.000
SP2D Nomor 5130/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 06 September 2012 (APBD) Rp. 600.000.000
SP2D Nomor 6348/TU/BL/Bag.Keu/2012 tanggal 14 November 2012 (APBD) Rp. 103.667.480
SP2D Nomor 01821/SP2D/GU/1.22.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 (APBD) Rp. 121.168.000
Bahwa jumlah keseluruhan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 yang telah dicairkan ke rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara berdasarkan nilai SP2D adalah sebesar Rp. 8.751.865.400.
Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos selaku Fasilitator Teknik dan Tesman Moksen selaku wakil masyarakat / ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara.
Bahwa penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011, telah dilakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 2.709.492.894, antara lain :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-2 pada tanggal 26 September 2011 sebesar Rp. 200.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-3 pada tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp. 555.977.000, dan dikelola oleh Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy ;
Penarikan ke-4 pada tanggal 01 November 2011 sebesar Rp. 600.000.000, dikelola oleh Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy, kemudian Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy menyerahkan sebesar Rp. 105.545.500 kepada Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin bertempat di rumah Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy ;
Penarikan ke-5 pada tanggal 09 November 2011 sebesar Rp. 360.000.000, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-6 pada tanggal 29 Desember 2011 sebesar Rp. 248.235.500, dan dikelola oleh Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin ;
Penarikan ke-7 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 545.280.394, dan dikelola oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos ;
Untuk kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 9 (sembilan) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 3.347.680.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 234.180.000.
Penarikan ke-2 pada tanggal 18 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000.
Penarikan ke-3 pada tanggal 27 September 2012 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-4 pada tanggal 28 September 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-5 pada tanggal 01 November 2012 sebesar Rp. 500.000.000
Penarikan ke-6 pada tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 200.000.000
Penarikan ke-7 pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp. 960.000.000
Penarikan ke-8 pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 300.000.000
Penarikan ke-9 pada tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp. 353.500.000 ;
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan penarikan dana sebanyak 4 (empat) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.132.976.500, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 April 2012 sebesar Rp. 250.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 257.000.000
Penarikan ke-3 pada tanggal 15 Juni 2012 sebesar Rp. 509.976.500.
Penarikan ke-4 pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar Rp. 116.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Terintegrasi Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank BRI Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 1.004.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 03 Desember 2012 sebesar Rp. 674.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp. 330.000.000.
Untuk kegiatan PNPM Pasca Krisis Tahun 2012 (luncuran Tahun 2011) telah dilakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali pada Bank Maluku Cabang Dobo dengan jumlah total sebesar Rp. 500.000.000, dikelola semuanya oleh Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan rincian sebagai berikut :
Penarikan ke-1 pada tanggal 21 Mei 2012 sebesar Rp. 350.000.000
Penarikan ke-2 pada tanggal 19 Juli 2012 sebesar Rp. 150.000.000
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 8.694.149.394, yang dikelola oleh :
Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinsebesar Rp. 1.113.781.000
Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy sebesar Rp. 1.050.431.500
Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebesar Rp. 6.529.936.894
Bahwa Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos mengetahui bahwa dana yang ditarik dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp. 8.694.149.394 adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri yang harus disalurkan semuanya kepada masyarakat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) masing-masing Desa sesuai dengan Rencana Pengajuan Dana (RPD) yang diajukan. Akan tetapiPara Terdakwa hanya menyalurkan dana sebesar Rp. 6.846.064.500 secara bertahap kepada TPK masing-masing Desa penerima dan kepada para penyedia bahan, dengan rincian sebagaimana terdapat pada lampiran 3 Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894 disimpan oleh Para Terdakwa dan hingga berakhirnya Tahun Anggaran dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum Negara ;
Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.846.084.894 yang disimpan oleh Para Terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaiaman disebutkan di atas, ternyata dipergunakan oleh :
Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin sebesar Rp. 96.094.000
Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy sebesar Rp. 835.306.000
Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebesar Rp. 914.154.894
Saksi Lasunu Djabutafuan selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 530.000
Bahwa perbuatan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinsebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 96.094.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu. Perbuatan Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 835.306.000 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu, dan perbuatan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebagaimana diuraikan di atas telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 914.154.894 atau setidaknya-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Bahwa selain itu dari dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 6.846.064.500 yang disalurkan oleh Para Terdakwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan pada 23 (dua puluh tiga) desa di Kecamatan Aru Utara, terdapat realisasi fisik pekerjaan yang kurang dengan nilai sebesar Rp. 1.520.739.032 sehingga perbuatan Para Terdakwa telah menguntungkan para ketua TPK dan para penyedia bahan, dengan rincian sebagai berikut :
Dari jumlah dana sebesar Rp. 375.792.500 yang disalurkan kepada Ahmad Gaite selaku Ketua TPK Desa Mohansel dan Purnama selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di desa Mohang Sel Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 256.438.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 119.354.500, sehingga menguntungkan Ahmad Gaite sebesar Rp. 86.319.500 dan Purnama sebesar Rp. 33.035.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 350.000.000 yang disalurkan kepada Samad Djabumona selau Ketua TPK Desa Leting dan Adolf Wamir DOLF WAMIR selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Bendungan/MCK di desa Leting Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 47.650.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 302.350.000, sehingga menguntungkan Samad Djabumona sebesar Rp. 110.563.000 dan Adolf Wamir sebesar Rp. 191.787.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
Dari jumlah dana sebesar Rp. 198.753.000 yang disalurkan kepada Saragosa Waitaby selaku Ketua TPK Desa Marlasi untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di Desa Marlasi Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 151.564.176. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 47.188.824, sehingga menguntungkan Saragosa Waitaby sebesar Rp. 47.188.824, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 229.493.000 yang disalurkan kepada Adolf Wamir selaku Ketua TPK Desa Langhalau untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 228.743.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga menguntungkan Adolf Wamir sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Selanjutnya dari jumlah dana sebesar Rp. 210.650.000 yang disalurkan kepada Adolf Wamir selaku Ketua TPK Desa Langahalau dan Erwin Patra Horaszon selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Langahalau Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 108.732.965. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 101.917.035, sehingga menguntungkan Adolf Wamir sebesar Rp. 86.198.000 dan Erwin Patra Horaszon sebesar Rp. 15.719.035, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 326.766.000 yang disalurkan kepada Fatimah Rahayaan selaku Ketua TPK Desa Kabufin dan Tek Cai Tung selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kabufin Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 326.016.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 750.000, sehingga menguntungkan Fatimah Rahayaan sebesar Rp. 750.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 97.662.000 yang disalurkan kepada Jailani Selmury selaku Ketua TPK Desa Selmuri dan Hendrik Harman selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan Poskedes di desa Mesidang Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 83.162.638. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14.499.362, sehingga menguntungkan Jailani Selmury sebesar Rp. 14.499.362, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 262.251.000 yang disalurkan kepada Selfator Djabumir selaku Ketua TPK Desa Bardefan dan Adolf Wamir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Bardefan Tahun Anggaran 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.076.153. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 213.174.847, sehingga menguntungkan Adolf Wamir sebesar Rp. 213.174.847, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 95.517.000 yang disalurkan kepada Noha Tunyanan selaku Ketua TPK Desa Mohangsel dan Adolf Wamir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Mohangsel Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 74.014.128. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.502.872, sehingga menguntungkan Noha Tunyanan sebesar Rp. 21.502.872, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 143.225.000 yang disalurkan kepada Jmal Rumodar selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan Frangky Theddy selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di Desa Jerwatu Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 64.843.657. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 78.381.343, sehingga menguntungkan Jamal Rumodar sebesar Rp. 60.597.343 dan Frangky Theddy sebesar Rp. 17.784.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Frangky Theddy sebesar Rp. 17.784.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 17.784.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 236.931.000 yang disalurkan kepada Saragosa Waitaby selaku Ketua TPK Desa Marlasi dan Simon Djabumir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Marlasi Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 169.126.347. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 67.804.653, sehingga menguntungkan Saragosa Waitaby sebesar Rp. 67.804.653, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada Soleman Mansabi selaku Ketua TPK Desa Jursiang dan Dengki Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di desa Jursiang Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.810.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.190.000, sehingga menguntungkan Dengki Tunggal sebesar Rp. 3.190.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Dengki Tunggal sebesar Rp. 3.190.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 3.190.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 175.000.000 yang disalurkan kepada Pieter W Kakisina selaku Ketua TPK Desa Tasinwaha dan Jantje Theny selaku penyedia bahan untuk pekerjaan rehab bendungan di Desa Tasinwaha Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 174.500.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 500.000, sehingga menguntungkan Jantje Theny sebesar Rp. 500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 210.364.000 yang disalurkan kepada Rafael Wamir selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin dan Dengki Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Kaibolafin Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 163.614.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 46.750.000, sehingga menguntungkan Rafael Wamir sebesar Rp. 1.500.000 dan Dengki Tunggal sebesar Rp. 45.250.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Dengki Tunggal sebesar Rp. 45.250.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 45.250.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 148.300.000 yang disalurkan kepada Reinaldo Watafuran selaku Ketua TPK Desa Foket dan Timotius Kaidelselaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Foket Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 114.291.628. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 34.008.372, sehingga menguntungkan Reinaldo Watafuran sebesar Rp. 29.952.622 dan Timotius Kaidel sebesar Rp. 4.055.750, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Timotius Kaidel sebesar Rp. 4.055.755 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 4.055.755 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 138.169.000 yang disalurkan kepada Syawal Djabumona selaku Ketua TPK Desa Kolaha dan Simon Djabumir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di desa Kolaha Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 107.551.270. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 30.617.730, sehingga menguntungkan Syawal Djabumona sebesar Rp. 30.617.730, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 256.059.000 yang disalurkan kepada Lkamis Djabumona selaku Keta TPK Desa Wahayum dan Sun Wehfani selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan tambatan perahu di desa Wahayum Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 118.185.617. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 137.873.383, sehingga menguntungkan Lakamis Djabumona sebesar Rp. 137.873.383, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 124.012.000 yang disalurkan kepada Laurensius Djabumona selaku Ketua TPK Desa Wafan dan Hendrik Harman selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan MCK di desa Wafan Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 91.353.026. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 32.658.974, sehingga menguntungkan Laurensius Djabumona sebesar Rp. 30.455.000 dan Hendrik Harman sebesar Rp. 2.203.974, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Hendrik Harman, sebesar Rp. 2.203.974 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 2.203.974 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 110.085.000 yang disalurkan kepada Dalim Wetabta selaku Ketua TPK desa Waefual dan Eric Steven Kaunang selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di desa Waefual Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 49.039.488. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 61.045.512, sehingga menguntungkan Dalim Wetabta sebesar Rp. 38.683.319 dan Eric Steven Kaunang sebesar Rp. 22.362.193, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Eric Steven Kaunang sebesar Rp. 22.362.193 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 22.362.193 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 238.650.000 yang disalurkan kepada Idris Roiminak selaku Ketua TPK Desa Benjuring dan Frangky Theddy selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di desa Benjuring Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 171.791.850. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 66.858.150, sehingga menguntungkan Idris Roiminak sebesar Rp. 41.013.150 dan Frangky Theddy sebesar Rp. 25.845.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Terhadap kelebihan pembayaran kepada Frangky Theddy sebesar Rp. 25.845.000 tersebut, telah disetor kembali ke rekening kas daerah pada Bank Maluku Cabang Dobo sebesar Rp. 25.845.000 sebagaimana bukti Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 21 Desember 2015.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 81.877.000 yang disalurkan kepada Lahasri Kamaka selaku Ketua TPK Desa Mohang Pulau dan Adolf Wamir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di Desa Mohang Pulau Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 73.000.000. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 8.877.000, sehingga menguntungkan Lahasri Kamaka sebesar Rp. 8.877.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 128.232.000 yang disalurkan kepada Muhaji Wahkofan selaku Ketua TPK Desa Wahangula dan Dengki Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jalan rabat di Desa Wahangula Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 57.984.360. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 70.247.640, sehingga menguntungkan Muhaji Wahkofan sebesar Rp. 70.247.640, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 106.590.000 yang disalurkan kepada Karim Djanutafuan selaku Ketua TPK Desa Kolamar dan Simon Djabumir selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan jembatan penghubung di Desa Kolamar Tahun Anggaran 2012, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 93.129.285. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 13.460.715, sehingga menguntungkan Karim Djabutafuan sebesar Rp. 13.460.715, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 196.849.000 yang disalurkan kepada Jamal Rumodar selaku Ketua TPK Desa Jerwatu dan Maria C. Tunggal selaku penyedia bahan untuk pekerjaan pembangunan talud pantai di Desa Jerwatu PNPM Pasca Krisis Tahun 2011, realisasi fisik pekerjaan hanya sebesar Rp. 176.370.880. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 20.478.120, sehingga menguntungkan Jamal Rumodar sebesar Rp. 20.478.120, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Dari jumlah dana sebesar Rp. 26.500.000 yang disalurkan kepada Rafael Wamir selaku Ketua TPK Desa Kaibolafin untuk pekerjaan PNPM Pasca Krisis Tahun 2011 di Desa Kaibolafin namun tidak ada realisasi fisik pekerjaan, sehingga menguntungkan Rafael Wamir sebesar Rp. 26.500.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 3.366.823.926, yang terdiri dari :
Selisih antara realisasi pencairan SP2D Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dengan jumlah realisasi penyaluran ke Desa penerima, sebesar Rp. 1.846.084.894.
Selisih dana yang disalurkan dengan nilai realisasi fisik pekerjaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.520.739.032.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 1Agustus 2016 NO. REG. PERKARA : PDS-02/DOBO/02/2016, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinberupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagai berikut :
a. Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinsebesar Rp. 96.094.000 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah).
b. Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy sebesar Rp. 835.306.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah).
c. Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos sebesar Rp. 914.154.894 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama :
a. Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinselama 2 (dua) bulan penjara
b. Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy selama 16 (enam belas) bulan penjara
c. Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos selama 18 (delapan belas) bulan penjara
Dan apabila Para Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.25/PNPM-MDR/BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar ;
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.55/PNPM-MDR/BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar ;
1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar ;
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/PM-PD/2011, sebanyak 3 (tiga) lembar;
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, sebanyak 2 (dua) lembar ;
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 5 (lima) lembar ;
1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 4 (empat ) lembar ;
1 (satu) Dokumen DIPA TA. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi ;
4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2011 ;
2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) ;
3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi TA. 2011 tahap I dan tahap II ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi TA. 2011 ;
1 (satu) Dokumen Dipa ta. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis ;
3 (tiga) lembar surat penetapan ;
2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK) ;
3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ;
2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II TA. 2012 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2012 ;
1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi TA. 2012 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 Tahap I, II, dan III ;
3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo;
2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis TA. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo ;
1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo ;
1 (satu) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011 ;
2 (dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011 ;
9 (sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal ;
5 (lima) Lembar Nota bahan Non Lokal ;
1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer ;
3 (tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal Desa Kaibolafin;
2 (dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang ;
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei ;
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum ;
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin ;
1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula ;
1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring;
1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring ;
1( Satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel ;
2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK ;
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu ;
2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II ;
2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA. 2011 ;
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) ;
1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan ;
1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP TA. 2012 ;
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP TA. 2012 ;
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP TA. 2012;
2 (dua) buah buku catatan TPK ;
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK ;
4 (empat) lembar Berita Acara pertemuan/musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III) ;
2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).TA. 2011-2012 ;
2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan TA. 2011 – 2012 ;
RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II ;
2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi ;
1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ;
1 (satu) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi T.A 2012.;
1 (satu) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri T.A. 2011 ;
1 (satu) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri TA . 2012 ;
1 (satu) lembar rencana penggunaan dana (RPD) Tahap II Integrasi Desa Marlasi Kec.Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 157.009.000,- (seratus lima puluh juta sembilan ribu rupiah) tertanggal 24 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II T.A 2011 tertanggal 24 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab.Kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I T.A 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I Tahun Anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ;
1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 Nopember 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 Nopember 2012;
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK Desa Marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 Oktober 2013 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 Desember 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III TA. 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012 ;
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK Desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 Januari 2013 ;
1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi Tahun Anggaran 2011 dan 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal ;
6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal ;
3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana ;
5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) ;
4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi TA. 2011 ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Peenghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III ;
1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan total penawaran harga ;
1 (satu) lembar rincian Lampiran kontrak ;
1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 Oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 Oktober 2012 ;
1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 Oktober 2012 ;
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011;
2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) ;
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay ;
2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya) ;
1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung ;
1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I ;
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ;
1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ;
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran tahap II ;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ;
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran Tahap III ;
1 (satu) Buah buku kuitansi TPK ;
1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non local ;
1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring dan 1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring ;
1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I ;
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ;
1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP TA. 2012 ;
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ;
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II ;
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ;
1 (satu) lembara kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III ;
1 (satu) buah buku kas TPK Desa wahangula-ngula ;
1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula ;
1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil ;
2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar ;
1 buah buah buku kas umum berukuran besar ;
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM TA. 2012 ;
2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012 ;
2 lembar foto copy kwitansi UPK ;
2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM TA. 2012;
1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) ;
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja ;
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis TA. 2011 tahap pertama dan kedua ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ;
3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd TA. 2012 ;
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua ;
1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua ;
1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar TA. 2012;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan ;
3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar ;
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP TA. 2011. ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum ;
33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana;
1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK ;
1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (bendahara upk) Tahap II ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri TA. 2011 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri Ta. 2011.
1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I dan 1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II ;
1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ;
4 (empat) buah buku catatan TPK dan 1 (satu) buah buku catatan TPK ;
1 (satu) buah berita acara pertemuan / musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam;
1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) Lembar Rekapitulasi ;
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Mandi, Cuci dan Kakus (Rehab Bak Air) ;
3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau dan 2 (dua) lembar kuitansi Bendhara TPK dusun mohang Pulau ;
1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non local ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane ;
1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya) ;
2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III ;
1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane ;
2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane TA. 2012 ;
3 (tiga) lembar Foto Copy Rab (Rencana anggaran biaya) PNPM- MP TA. 2012 pengadaan material non lokal desa Wahayum ;
1 (satu) lembar foto copy daftar kayu yang disuplay ke Desa Kolamar pada PNPM-MP TA. 2011 ;
Uang tunai senilai Rp 6.250.000 (Enam juta dua ratus lima puluh ribu) dengan rincian :
62 (enam puluh dua) lembar uang pecahan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga ;
1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau ;
4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab desa Langhalau ;
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.28/PNPM-MDR / BPM-PD/2011
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.56/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 5 lembar ;
Masing-masing dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita.
5 Menetapkan agarPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing
sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yosi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama ” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.094.000 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandyuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 835.306.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 914.154.894 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.25/PNPM-MDR/ BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar ;
2) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.55/PNPM-MDR/ BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar ;
3) 1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/ PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar ;
4) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, sebanyak 3 (tiga) lembar ;
5) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, sebanyak 2 (dua) lembar ;
6) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 5 (lima) lembar ;
7) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 4 (empat ) lembar ;
Dikembalikan kepada Amandus Ohoiwutu ;
1 (satu) Dokumen Dipa TA. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi ;
4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2011 ;
2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) ;
3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi TA. 2011 tahap I dan tahap II ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi TA. 2011 ;
1 (satu) Dokumen Dipa TA. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis ;
3 (tiga) lembar surat penetapan ;
2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK) ;
3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ;
2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II TA. 2012 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2012 ;
1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi TA. 2012 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 Tahap I, II, dan III ;
3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo;
2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis TA. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo ;
1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo ;
1 (satu) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011 ;
2 (dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi TA. 2011 ;
Dikembalikan kepada Lasunu Djabutafuan ;
9 (sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal ;
5 (lima) Lembar Nota bahan Non Lokal ;
1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer ;
3 (tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal Desa Kaibolafin ;
2 (dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang ;
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei ;
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum ;
1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin ;
1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula ;
Dikembalikan kepada Dengky Tunggal alias Adengky ;
1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring ;
1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring ;
3 (tiga) lembar surat jalan ke Desa Jerwatu ;
Dikembalikan kepada Frangky Theddy alias Eki ;
1( satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel ;
2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK ;
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu ;
2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II ;
2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu ;
Dikembalikan kepada Noha Tunyanan alias Noha ;
1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan :
Dikembalikan kepada Selfator Djabumir alias Selfator ;
1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP TA. 2012 ;
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP TA. 2012. ;
3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP TA. 2012;
2 (dua) buah buku catatan TPK ;
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK ;
4 (empat) lembar Berita Acara Pertemuan/Musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III) ;
Dikembalikan kepada Gasim Daeng Mataly alias Gasim ;
2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).TA. 2011-2012 ;
2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan TA. 2011 – 2012 ;
RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II ;
2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi ;
1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ;
Dikembalikan kepada Jailani Selmury alias Jailani ;
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi T.A 2012 ;
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri T.A 2011 ;
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri T.A 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap II Integrasi Desa Marlasi Kec.Aru Utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- ( seratus lima puluh juta Sembilan ribu rupiah ) tertanggal 24 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II T.A 2011 tertanggal 24 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I TA. 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ;
1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 Nopember 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 Nopember 2012 ;
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK Desa Marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 Oktober 2013 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 Desember 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012 ;
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK Desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 Januari 2013 ;
1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi Tahun Anggaran 2011 dan 2012 ;
Dikembalikan kepada Saragosa Waitaby alias Gosa ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal ;
6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal ;
3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana ;
5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) ;
4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi TA. 2011;
Dikembalikan kepada Rafael Wamir alias Ape ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III ;
Dikembalikan kepada Karim Djabutafuan alias Karim ;
1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan total penawaran harga ;
1 (satu) lembar rincian Lampiran Kontrak ;
Dikembalikan kepada Thung Cai Tek alias Tek ;
1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 Oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 Oktober 2012 ;
1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 Oktober 2012 ;
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011;
Dikembalikan kepada Simon Djabumir alias Mon
2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) .
Dikembalikan kepada Jantje Theny alias Yance ;
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay
2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya)
1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung
Dikembalikan kepada Dalim Wetabtaba alias Dalam ;
1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I ;
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ;
1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ;
1 (satu) Kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran tahap II ;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ;
1 (satu) lembara kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran Tahap III ;
1 (satu) Buah buku kuitansi TPK ;
1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non local ;
1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring ;
1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring ;
Dikembalikan kepada Idris Roiminak alias Pela ;
1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I ;
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ;
1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP TA. 2012 ;
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ;
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II ;
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ;
1 (satu) lembara kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III ;
1 (satu) buah buku kas TPK Desa Wahangula-ngula ;
1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula ;
Dikembalikan kepada Muhaji Wahkofan alias Muhaji ;
1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil ;
2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar ;
1 buah buah buku kas umum berukuran besar ;
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM TA. 2012 ;
2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012 ;
2 lembar foto copy kwitansi UPK ;
2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM TA. 2012.
1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) ;
Dikembalikan kepada Soleman Mansabi alias Sole ;
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran.
Dikembalikan kepada Yesayas Tubuhwai alias Yesi ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis TA. 2011 tahap pertama dan kedua ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ;
3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd TA. 2012 ;
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua ;
Dikembalikan kepada Lakamis Djabumona alias Lakamis ;
1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar TA. 2012 ;
Dikembalikan kepada Kamis Ohoiwab alias Kamis ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan ;
3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar ;
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II ;
Dikembalikan kepada Syawal Djabumona alias Sawal ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP TA. 2011 ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum ;
33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana ;
Dikembalikan kepada Ahmad Gaite alias Abang Nyong ;
1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri TA. 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK
1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (Bendahara UPK) Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I ;
Dikembalikan kepada Ronaldo Watafuran alias Dono ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri TA. 2011.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri TA. 2011.
1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I
1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II.
1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar ;
Dikembalikan kepada Zainudin Rahayaan alias Udin ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ;
4 (empat) buah buku catatan TPK ;
1 (satu) buah buku catatan pembayaran TPK ;
1 (satu) buah berita acara pertemuan/musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III ;
Dikembalikan kepada Jamal Rumodar alias Jamal ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012.
2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam.
1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ;
Dikembalikan kepada Fatima Rahayaan alias Tima ;
1 (satu) Lembar Rekapitulasi.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Mandi, Cuci dan Kakus (Rehab Bak Air).
3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau
1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal.
2 (dua) lembar kuitansi Bendahara TPK Dusun Mohang Pulau ;
Dikembalikan kepada Lahasri Karnaka alias Lahasri ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane.
1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh Bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya).
2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III.
1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane ;
Dikembalikan kepada Haris Serawa alias Ongen ;
2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane TA. 2012 ;
Dikembalikan kepada Roky Horas alias Roky ;
1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga ;
Dikembalikan kepada Timotius Kaidel alias Timo ;
1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau
4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab DesaLanghalau;
Dikembalikan kepada Erwin Patra Horaszon alias Erwin;
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.28/PNPM-MDR/ BPM-PD/2011.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.56/PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar ;
Dikembalikan kepada Yosias Parinusa alias Yossi;
1 (satu) buah buku bukti PNPM Integrasi TA. 2011 Desa Kolamar ;
Dikembalikan kepada Moidikir Djabumona alias Moi ;
1 (satu) buah Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA 2012
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap I PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap II PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar kertas catatan TPK Desa Wafan/Perincian Dana Tahap II
1 (satu) lembar kertas catatan bahan non local
1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan barang
2 (dua) lembar daftar barang ;
Dikembalikan kepada Laurensius Djabumona alias Lau ;
2 (dua) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 9 Novemver 2012
1 (satu) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 7 Desember 2012
Dikembalikan kepada Eris Steven Kaunang alias Eric ;
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 Desa Masidang
1 (satu) lembar copy daftar pengiriman barang ke Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Wafan pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012
2 (dua) lembar copy dokumen penawaran material non lokal pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
2 (dua) lembar copy daftar barang yang sudah dikirim pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan ;
Dikembalikan kepada Hendrik Harman alias Agwan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa III, masing tanggal 13 Juni 2017 sebagaimana Risalah Pemberitahuan Putusan Nomor 4/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb, dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa II, tanggal 15 Juni 2017 sebagaimana Risalah Pemberitahuan Putusan Nomor 4/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa III telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 Juni 2017, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 14/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Penasihat Hukum Terdakwa III tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 21 Juni 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 14/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;
Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa/Penuntut Umum juga telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Juni 2017, sebagaimana ternyata pada Akta Terlambat Mengajukan Banding Nomor 14.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa III pada tanggal 9 Agustus 2017, sebagaimana Surat RisalahTerlambat Mengajukan Permohonan Banding Nomor 14.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa III dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 31 Juli 2017 Nomor W27-UI/981/HK.07/VII/2017 dan tertanggal 31 Juli 2017 NomorW27-UI/980/HK.07/VII/2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa III telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum terhadap perkara a quo telah diajukan dalam tenggang waktu yang telah lampau, sehingga tidak memenuhi syarat formil yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut, secara formal harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang bahwa atas permohonan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa III maupun Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb. tanggal 6 Pebruari 2017, Terdakwa III melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan upaya hukum banding, maka putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Judex Factie pada Tingkat Banding ini, hanya berlaku pada Terdakwa III ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum di persidangan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang bersumber dari APBN dan APBD ;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2011 jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.544.685.000 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3826/010-05.5.01/29/2011. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.627.638.000.00, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2012, jumlah dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar Rp. 17.481.744.000,00 yang dimasukkan di dalam DIPA Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 7836/010-05.5.01/29/2012. Dari jumlah tersebut diantaranya dianggarkan untuk Kecamatan Aru Utara sebesar Rp. 4.849.755.000 ;
Bahwa Terdakwa III diangkat selaku Fasilitator Teknik (FT) kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 untuk Kecamatan Aru Utara ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa III sebagai Fasilitator Teknik Kecamatan Aru Utara yaitu :
Membantu pendampingan secara teknik pelaku di Desa yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) ;
Membantu Penyempurnaan Desain dan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Tim Pengelola Kegiatan ;
Membantu memfasilitasi pelatihan Tim Pengelola Kegiatan dan Kader Teknik ;
Mengsertifikasi pekerjaan ;
Bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Terdakwa III sebagai Fasilitator Teknik, tidak mempunyai tugas dalam penyaluran dana ;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2011, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.627.638.000,00 telah dicairkan sebesar Rp. 3.902.110.400,00, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2012, dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 4.849.755.000, telah dicairkan sebesar Rp. 4.849.755.000 (100%) ;
Bahwa jumlah keseluruhan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 yang telah dicairkan ke rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara berdasarkan nilai SP2D adalah sebesar Rp. 8.751.865.400.00 ;
Bahwa penarikan dana dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara dilakukan melalui slip penarikan yang ditandatangani bersama oleh Terdakwa I selaku Ketua UPK Kecamatan, Terdakwa II selaku Fasilitator Kecamatan, Terdakwa III selaku Fasilitator Teknik dan Tesman Moksen selaku wakil masyarakat/Ketua Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Aru Utara ;
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh penarikan dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dari rekening BLM Kegiatan Kecamatan Aru Utara adalah sebesar Rp. 8.694.149.394, yang dikelola oleh:
Terdakwa I sebesar Rp. 1.113.781.000,00 ;
Terdakwa II sebesar Rp. 1.050.431.500,00 ;
Terdakwa III sebesar Rp. 6.529.936.894,00 ;
Bahwa dari jumlah total sebesar Rp. 8.694.149.39,00 tersebut, oleh Para Terdakwa hanya disalurkan sebesar Rp. 6.846.064.500 secara bertahap kepada TPK masing-masing Desa penerima dan kepada para penyedia bahan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.846.084.894 disimpan oleh Para Terdakwa dan hingga berakhirnya Tahun Anggaran, dana tersebut tidak disetorkan kembali ke rekening kas umum Negara ;
Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 1.846.084.894 yang disimpan oleh Para Terdakwa dan tidak dipergunakan untuk keperluan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagaiama seharusnya, tetapi digunakan oleh :
Terdakwa I sebesar Rp. 96.094.000, 00 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Terdakwa II sebesar Rp. 835.306.000,00 (delapan ratus tigapuluh lima juta tigaratus enam ribu rupiah) ;
Terdakwa III sebesar Rp. 914.154.894,00( sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Saksi Lasunu Djabutafuan selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 530.000,00 ( lima ratus tiga puluh ribu rupiah ).
Bahwa selain itu dari dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 6.846.064.500 yang disalurkan oleh Para Terdakwa untuk pekerjaan PNPM Mandiri Perdesaan pada 23 (dua puluh tiga) Desa di Kecamatan Aru Utara, terdapat realisasi fisik pekerjaan yang kurang dengan nilai sebesar Rp. 1.520.739.032 sehingga perbuatan para terdakwa telah memperkaya Para Ketua TPK dan para penyedia bahan ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Nomor S-457/PW25/5/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, program PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.366.823.926, (tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) ;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 Februari 2017 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb, selanjutnya Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dalam menilai fakta, dan benar dalam penerapan hukumnya, karena telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim Judex Factie pada Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair, sehingga oleh karenanya putusan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dikuatkan dengan perbaikan dalam hal lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya denda dan subsidair pengganti denda, serta untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.366.823.926, (tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah), tetapi uang yang dinikmati oleh Terdakwa III adalah sebesar Rp. 914.154.894,00 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa dengan adanya kerugian Negara tersebut diatas dan berdasarkan alat bukti surat dan keterangan Saksi-saksi, maka atas diri Para Terdakwa dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti sedemikian berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa bahwa dalam menetapkan penjatuhan pidana dalam perkara a quo, harus didasarkan pada pertimbangan besaran jumlah uang pengganti dengan pidana yang dijatuhkan, sehingga akan memberikan rasa adil, baik bagi Jaksa/Penuntut Umum maupun bagi Para Terdakwa dan juga masyarakat luas ;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding perlu menambahkan hal-hal yang memberatkan selebihnya, yaitu :
Terdakwa selaku Fasilitator Tekhnik di Tingkat Kecamatan Aru Utara tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ;
Terdakwa III menikmati bagian yang paling besar dari jumlah uang yang dikorupsi dalam perkara a quo.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah menyangkut hajat hidup masyarakat kalangan bawah (miskin).
Sasaran PNPM Mandiri Pedesaan dalam perkara a quo adalah terletak di Kecamatan Aru Utara yang merupakan daerah terpencil (jauh dari pusat pemerintahan) yang seharusnnya sangat di utamakan keberhasilannya .
Menimbang bahwa terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti bersalah, maka patut pula Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding ditetapkan harus membayar biaya seperti tersebut dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb,tanggal 6 Februari 2017, haruslah diperbaiki, yang amarnya akan disebutkan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009,serta peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan upaya hukum banding dari Penasihat Hukum Terdakwa III ;
Menolak permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PNAmb tanggal 6Februari 2017, dalam hal lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, besarnya denda dan subsidair pengganti denda, serta untuk subsidiair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy dan Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udin, Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandy oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Khusus kepada Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yos dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum Terdakwa I Sahabudin Belsigaway alias Udinuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.094.000 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa II Amandus Ohoiwutun alias Nandyuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 835.306.000 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa III Yosias Parinussa alias Yosiuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 914.154.894 (sembilan ratus empat belas juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.25/PNPM-MDR/ BPM-PD / 2011, sebanyak 5 Lembar ;
2) 1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.55/PNPM-MDR/ BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar ;
3) 1 (satu) buah Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/ PNPM-MDR / BPM-PD 2011, sebanyak 4 (empat) lembar ;
4) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.06/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, sebanyak 3 (tiga) lembar ;
5) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.08/PNPM-MDR/BPM-PD/2011, sebanyak 2 (dua) lembar ;
6) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.02/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 5 (lima) lembar ;
7) 1 (satu) buah Foto Copy Surat Perintah Tugas dengan Nomor 414.2/SPT-29.13/PNPM-MDR/BPM-PD/2012, sebanyak 4 (empat ) lembar ;
Dikembalikan kepada Amandus Ohoiwutu ;
8). 1 (satu) Dokumen Dipa TA. 2011 PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi ;
9). 4 (empat) lembar Surat Penetapan PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2011 ;
10). 2 (dua) Rangkap SK Penetapan Pengelola Kegiatan (UPK) ;
11). 3 (tiga) Dokumen Pencairan Dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ;
12). 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM Tahap I,II, dan III PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 ;
13). 2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBN Kegiatan PNPM- MP Integrasi TA. 2011 tahap I dan tahap II ;
14). 3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM tahap I dan tahap II Kegiatan PNPM –MP Integrasi TA. 2011 ;
1 (satu) Dokumen Dipa TA. 2012 PNPM Mandiri Pedesaan , Integrasi dan Pasca Krisis ;
3 (tiga) lembar surat penetapan ;
2 (dua) lembar SK Penetapan Pengelola kegiatan (UPK) ;
3 (tiga) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 Tahap I,II, dan III ;
2 (dua) Dokumen pengusulan Pencairan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan –Integrasi Tahap I dan Tahap II TA. 2012 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan Dana BLM APBD PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi TA. 2012 ;
1 (satu) rangkap SP2D pencairan dana APBD BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Itegrasi TA. 2012 ;
2 (dua) Dokumen pengusulan pencairan BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 ;
3 (tiga) rangkap SP2D pencairan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan Pasca Krisis TA. 2012 Tahap I, II, dan III ;
3 (tiga) rangkap copian rekening PNPM Mandiri Pedesaan, Integrasi dan Pasca Krisis dari Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo;
2 (dua) rangkap slip penarikan dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan dan Integrasi maupun Pasca Krisis TA. 2011-2012 dari Rekening Bank BRI Dobo dan Bank BPDM Cabang Dobo ;
1 (satu) rangkap Rekening koran Dana PNPM Mandiri Pedesaan dari Bank BRI Dobo ;
1 (satu) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi Ta. 2011;
2 (dua ) Dokumen perjanjian penerimaan bantuan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011 dan PNPM Mandiri Pedesaan – Integrasi TA. 2011 ;
Dikembalikan kepada Lasunu Djabutafuan ;
30). 9 (sembilan) Lembar Surat Jalan Material Non Lokal ;
31). 5 (lima) Lembar Nota bahan Non Lokal ;
32).1 (satu) lembar kertas bukti catatan pembayaran Supplayer ;
33).3 (tiga) Lembar Dokumen Penawaran Material non Lokal DesaKaibolafin;
34). 2 (dua) Lembar Dokumen Penawaran Material Non Lokal Desa Jursiang ;
35). 1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Gomsei ;
36). 1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) Desa Wahayum ;
37). 1 (satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Kabufin ;
38).1 (Satu) Lembar Dokumen Penawaran Desa Wahangula ;
Dikembalikan kepada Dengky Tunggal alias Adengky ;
39). 1 (satu ) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring dan 1 (satu) satu lembar Dokumen penawaran Desa Benjuring ;
40). 1 (tiga) lembar Surat Jalan Barang untuk Desa Benjuring ;
41). 3 (tiga) lembar surat jalan ke Desa Jerwatu ;
Dikembalikan kepada Frangky Theddy alias Eki ;
42). 1( satu) Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar Tambatan Perahu Desa Mohangsel ;
43). 2 (dua) catatan tertulis oleh Bendahara UPK dan Sekertaris UPK ;
44). 1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang masuk ke Desa Mohangsel pekerjaan tambahan perahu ;
45). 2 (dua ) lembar bukti kwitansi tahap I – II dan 2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I – II ;
46). 2 (dua) lembar rincian penggunaan dana oleh TPK Desa Mohangsel Pekerjaan Tambatan Perahu ;
Dikembalikan kepada Noha Tunyanan alias Noha ;
47). 1 (satu) buah Buku Catatan TPK Desa Berdefan :
Dikembalikan kepada Selfator Djabumir alias Selfator ;
48). 1 ( satu ) buah Dokumen RAB (Rincian Anggaran Biaya) PNPM-MP TA. 2012 ;
49). 3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I dan 2 Lembar Kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM-MP TA. 2012. ;
50). 3 (tiga) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II dan 3 (tiga) lembar Kwitansi pemayaran dana Tahap II PNPM-MP TA. 2012;
51). 2 (dua) buah buku catatan TPK ;
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran TPK ;
4 (empat) lembar Berita Acara Pertemuan/Musyawarah Desa informasi hasil MAD3 (MD III) ;
Dikembalikan kepada Gasim Daeng Mataly alias Gasim ;
54). 2 (dua) dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya).TA. 2011-2012 ;
55). 2 (dua) Dokumen Gambar Pekerjaan TA. 2011 – 2012 ;
56). RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I - tahap II ;
2 (dua) lembar Kwitansi PNPM dan 2 (dua) lembar bukti kwitansi ;
1 (satu) buku Kas Umum TPK Desa Masidang PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ;
Dikembalikan kepada Jailani Selmury alias Jailani ;
. 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Integrasi T.A 2012 ;
. 1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri T.A 2011 ;
1 ( satu ) buah buku kas umum TPK desa Marlasi PNPM MP Mandiri T.A 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap II Integrasi Desa Marlasi Kec.Aru Utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 157.009.000,- ( seratus lima puluh juta Sembilan ribu rupiah ) tertanggal 24 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran tahap II PNPM – MP Integrasi II T.A 2011 tertanggal 24 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) Tahap I Integrasi Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab.kepulauan Aru dengan nilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah )tertanggal 23 April 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP Integrasi I TA. 2011 senilai Rp 114.231.000,- ( seratus empat belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) tertanggal 23 Juni 2012 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap I Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan aru dengan nilai Rp 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana tahap I PNPM – MP tahap I tahun anggaran 2012 senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 04 Oktober 2012 ;
1 ( satu ) lembar penggunaan dana ( RPD ) tahap II Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 102.874.000,- (seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 24 Nopember 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap II Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupah ) tertanggal 24 Nopember 2012 ;
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana tahap I TPK Desa Marlasi PNPM mandiri pedesaan senilai 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) tertanggal 10 Oktober 2013 ;
1 ( satu ) lembar rencana penggunaan dana ( RPD ) tahap III Desa Marlasi Kec. Aru Utara Kab. Kepulauan Aru dengan nilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 28 Desember 2012 ;
1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran dana PNPM – MP tahap III t.a 2012 senilai Rp 104.126.000,- ( seratus empat juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) tertanggal 2012 ;
1 ( satu ) lembar laporan penggunaan dana Tahap I TPK Desa Marlasi PNPM Mandiri pedesaan senilai Rp 102.874.000,- ( seratus dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) tertanggal 09 Januari 2013 ;
1 ( satu ) buah buku daftar penerimaan barang lokal dari masyarakat PNPM Mandiri pedesaan maupun Integrasi Tahun Anggaran 2011 dan 2012 ;
Dikembalikan kepada Saragosa Waitaby alias Gosa ;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Material Bahan Non Lokal ;
6 (enam) lembar Nota Bahan Non Lokal ;
3 (tiga) lembar kwitansi penerimaan dana ;
5 (lima) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) ;
4 (empat) lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) Dana PNPM MP Integrasi TA. 2011;
Dikembalikan kepada Rafael Wamir alias Ape ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolamar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah dokumen Gambar Rencana Jembatan Penghubung Desa Kolamar program PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap I, 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran Dana tahap I dan 1 (satu) lembar laporan penggunaan dana tahap I ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap II, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap II dan 1 (satu) Laporan Penggunaan Dana Tahap II ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap III, 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Tahap III dan 2 (dua) Laporan Penggunaan Dana Tahap III ;
Dikembalikan kepada Karim Djabutafuan alias Karim ;
1 ( satu ) Lembar kerta rincian barang dan total penawaran harga ;
1 (satu) lembar rincian Lampiran Kontrak ;
Dikembalikan kepada Thung Cai Tek alias Tek ;
1 (satu) lembar nota penyerahan material non lokal pada desa Kolaha tertanggal 15 Oktober 2012 senilai Rp 69.140.000 (enam puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 31 Oktober 2012 ;
1 (satu lembar surat tanda terima material non lokal kepada TPK desa Kolamar tertanggal 16 Oktober 2012 ;
1 (satu) Lembar RAB (Rencana Anggaran Biaya) pengadaan material non lokal desa Kolaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa selmona pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar Dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Marlasi pada Pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal Desa Kolamar pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 ;
1 (satu) lembar dokumen penawaran pengadaan material non lokal desa Tasinwaha pada pekerjaan PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2011;
Dikembalikan kepada Simon Djabumir alias Mon
2 (dua) Lembar Rincian Kontrak (Material Non Lokal) .
Dikembalikan kepada Jantje Theny alias Yance ;
1 (satu) lembar catatan bahan non lokal yang telah disuplaykan oleh suplayer dan bahan non lokal yang belum disuplay
2 (dua) lembar RAM (Rencana Anggaran Biaya)
1 (satu) jepit desain gambar pembuatan jembatan penghubung
Dikembalikan kepada Dalim Wetabtaba alias Dalam ;
1 ( satu ) Buah Dokumen Gambar Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I ;
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ;
1 (satu) Kuitansi dari Bendahara UPK ;
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ;
1 (satu) Kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran tahap II ;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ;
1 (satu) lembara kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran Tahap III ;
1 (satu) Buah buku kuitansi TPK ;
1 (lembar kuitansi dari TPK untuk pembayaran bahan non local ;
1 (satu) buah buku catatan harian TPK Desa Benjuring ;
1 (satu) buah buku kas TPK Desa Benjuring ;
Dikembalikan kepada Idris Roiminak alias Pela ;
1 ( satu ) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana Tahap I ;
1 (satu) lembar Kuitansi PNPM-MP Tahap I ;
1 (satu) Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan kegiatan PNPM-MP TA. 2012 ;
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) tahap II ;
1 (satu) Kuitansi PNPM Ta. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material dan materiah non lokal tahap II ;
1 (satu) jepitan kertas yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Tahap III ;
1 (satu) lembara kuitansi PNPM TA. 2012 untuk pembayaran biaya upah,material,material non lokal Tahap III ;
1 (satu) buah buku kas TPK Desa Wahangula-ngula ;
1 (satu) buah buku induk TPK Desa Wahangula-ngula ;
Dikembalikan kepada Muhaji Wahkofan alias Muhaji ;
1 (satu) buku kas umum berukuran Kecil ;
2 (dua) buah buku kas harian berukuran besar ;
1 buah buah buku kas umum berukuran besar ;
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal tahun untuk program PNPM TA. 2012 ;
2 (dua) Lembar Nota Bahan Non Lokal tanggal 16 Desember 2012 ;
2 lembar foto copy kwitansi UPK ;
2 (dua) lembar Foto copy RPD tahap II dan Kwitansi PNPM TA. 2012.
1 (satu) buah dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) ;
Dikembalikan kepada Soleman Mansabi alias Sole ;
1 (satu) buah buku catatan barang non lokal dan nama pekerja.
1 (satu) buah buku kwitansi pembayaran.
Dikembalikan kepada Yesayas Tubuhwai alias Yesi ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap II PNPM MPd Pasca Krisis TA. 2011 ;
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pasca Krisis TA. 2011 tahap pertama dan kedua ;
1 (satu) Lembar rekapitulasi Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ;
3 (tiga) Lembar Rab (Rencana Anggaran Biaya) PNPM MPd TA. 2012 ;
1 (satu) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana ) tahap I PNPM MPd TA. 2012 ;
1 (satu) buku kas desa wahayum sebagai pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua
1 (satu) buah buku kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan TA. 2012 tahap pertama dan kedua ;
Dikembalikan kepada Lakamis Djabumona alias Lakamis ;
1 (satu) buah buku Kas Umum TPK Desa Kolamar TA. 2012 ;
Dikembalikan kepada Kamis Ohoiwab alias Kamis ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kolaha Pekerjaan Talud Pantai Dana PNPM Mandiri TA. 2012 ;
1 (satu) Lembar Berita Acara Pelelangan Pengadaan Bahan ;
3 (tiga) lembar RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) lembar Gambar ;
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I, Tahap II dan 2 (dua) Lembar Kwitansi Tahap I , Tahap II ;
Dikembalikan kepada Syawal Djabumona alias Sawal ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) Desa Mohongsel PNPM MP TA. 2011 ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum ;
33 (Lembar) lembar Bukti Kwitansi Penggunaan Dana ;
Dikembalikan kepada Ahmad Gaite alias Abang Nyong ;
1 (satu) buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Foket Pekerjaan Tambatan Perahu PNPM Mandiri TA. 2012
1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan Dana tahap I oleh TPK dari UPK
1 (satu) lembar kwitansi tulis tangan oleh Lasunu Djabutafuan (Bendahara UPK) Tahap II.
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan dana) Tahap I ;
Dikembalikan kepada Ronaldo Watafuran alias Dono ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri TA. 2011.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penyaluran Dana TPK Desa Jerwatu Dana Pekerjaan PNPM Mandiri TA. 2011.
1 (satu) Dokumen pencairan Dana Tahap I
1 (satu) Dokumen Pencairan Dana Tahap II.
1 (satu) Dokumen Rab dan Gambar ;
Dikembalikan kepada Zainudin Rahayaan alias Udin ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (rencana anggaran biaya) PNPM Mandiri TA. 2011-2012 ;
4 (empat) buah buku catatan TPK ;
1 (satu) buah buku catatan pembayaran TPK ;
1 (satu) buah berita acara pertemuan/musyawarah desa informasi hasil MAD I, MAD II, dan MAD III ;
Dikembalikan kepada Jamal Rumodar alias Jamal ;
1 (satu) buah Buku Kas Umum TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012.
1 (satu) buah Buku Kwitansi Penggunaan Dana TPK Desa Kabufin Pekerjaan Jembatan Penghubung Dana PNPM Mandiri TA. 2012.
2 (satu) Lembar Kwitansi Penyetoran Simpan Pinjam.
1 (satu) Dokumen RAB (Rencara Anggaran Biaya) dan 1 (satu) Dokumen Gambar Pekerjaan Jembatan Penghubung PNPM Mandiri TA. 2012 ;
Dikembalikan kepada Fatima Rahayaan alias Tima ;
1 (satu) Lembar Rekapitulasi.
1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Mandi, Cuci dan Kakus (Rehab Bak Air).
3 (tiga) lembar kertas catatan bahan non lokal Dusun Mohang Pulau
1 (satu) Lembar kertas catatan bahan non lokal.
2 (dua) lembar kuitansi Bendahara TPK Dusun Mohang Pulau ;
Dikembalikan kepada Lahasri Karnaka alias Lahasri ;
1 (satu) buah Dokumen Rab (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar MCK Desa Kompane.
1 (satu) lembar Catatan yang ditulis oleh Bendahara UPK yaitu LPD (Laporan Anggaran Biaya).
2 (dua) lembar Bukti Kwitansi Tahap II-Tahap III dan 1 (Satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II –2 (Dua) Lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap III.
1 (Satu) Buah buku Kas TPK Desa Kompane ;
Dikembalikan kepada Haris Serawa alias Ongen ;
2 (dua) lembar Foto Copy Dokumen Penawaran material bahan non lokal kegiatan MCK didesa Kompane TA. 2012 ;
Dikembalikan kepada Roky Horas alias Roky ;
1 (satu) lembar nota perincian penjelasan harga ;
Dikembalikan kepada Timotius Kaidel alias Timo ;
1 (satu) lembar bukti tanda terima barang dari pemasok/suplair ke TPK desa Langhalau
4 (empat) lembar kontrak kerja dan Rab DesaLanghalau;
Dikembalikan kepada Erwin Patra Horaszon alias Erwin;
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.28/PNPM-MDR/ BPM-PD/2011.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan dengan Nomor 414.2/SPK-29.02.56/PNPM-MDR / BPM-PD / 2012, sebanyak 5 Lembar ;
Dikembalikan kepada Yosias Parinusa alias Yossi;
1 (satu) buah buku bukti PNPM Integrasi TA. 2011 Desa Kolamar ;
Dikembalikan kepada Moidikir Djabumona alias Moi ;
1 (satu) buah Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar PNPM-MP TA 2012
2 (dua) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap I PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana Tahap II PNPM-MP TA 2012
1 (satu) lembar kertas catatan TPK Desa Wafan/Perincian Dana Tahap II
1 (satu) lembar kertas catatan bahan non local
1 (satu) lembar kertas bukti penerimaan barang
2 (dua) lembar daftar barang ;
Dikembalikan kepada Laurensius Djabumona alias Lau ;
2 (dua) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 9 Novemver 2012
1 (satu) lembar Surat Jalan Bahan Non Lokal tanggal 7 Desember 2012
Dikembalikan kepada Eris Steven Kaunang alias Eric ;
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy bukti pengiriman barang Desa Kolamar pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2011
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2011 Desa Kolamar
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy dokumen penawaran barang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012 Desa Masidang
1 (satu) lembar copy daftar pengiriman barang ke Desa Masidang pada Pekerjaan PNPM-MP Integrasi TA 2012
1 (satu) lembar copy bukti penerimaan barang Desa Wafan pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012
2 (dua) lembar copy dokumen penawaran material non lokal pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan
2 (dua) lembar copy daftar barang yang sudah dikirim pada Pekerjaan PNPM Mandiri TA 2012 Desa Wafan ;
Dikembalikan kepada Hendrik Harman alias Agwan ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku pada hari Rabu tanggal 13 September 2017, oleh Kami EKA BUDHI PRIJANTHA, SH, MH, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Malukusebagai Hakim Ketua Majelis, dengan TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku, dan Ny. Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, S.H.,CN.MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Maluku,masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 16 Agustus 2017 Nomor 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 September 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta KEITEL von EMSTER, SH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum, Para Terdakwa dan serta Para Penasihat Hukumnya.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MJELIS,
Ttd. Ttd.
TUMPAL NAPITUPULU, SH., M.Hum EKA BUDHIPRIJANTA, SH.,MH
Ttd.
Ny. Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, S.H.,CN.MH .
PANITERA,
Ttd.
KEITEL von EMSTER, SH
Salinan sesuai aslinya
PANITERA PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDING
PADA PENGADILAN TINGGI MALUKU,
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP.196202021986031006