103 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Tebet Timur Raya Nomor 42, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Also in 8 other cases
- 1911 K /Pdt/ 2009 (9 March 2011) — Mahkamah Agung
- 437/Pdt.Bth/2013/PN.Bdg (8 May 2014) — PN Bandung
- 214/PDT/2017/PT.DKI (30 May 2017) — PT Jakarta
- 773 K/PDT/2009 (17 November 2009) — Mahkamah Agung
- 322/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst (24 August 2021) — PN Jakarta Pusat
- 263/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst (13 September 2021) — PN Jakarta Pusat
TOLAK
P U T U S A N
No. 103 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT HARDI AGUNG PERKASA, berkedudukan di Jl. Tebet Timur Raya No. 42, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada HENRY M. MANUPUTTY, S.H., dan SEFLY SUHERMAN, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Henry MM & Partners, yang beralamat di Jl. Raya Lenteng Agung No. 42 B, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terbantah I/Pembanding ;
melawan
Ny. JETTY WIDJOJO, bertempat tinggal di Jalan Ketapang Utara I No. 7, Jakarta Barat ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Pembantah/Terbanding ;
dan
PT TIRTA BUANA KENCANA, berkedudukan di Jl. Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat ;
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Turut Terbantah/Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terbantah I mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 773 K/PDT/2009 tanggal 17 Nopember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pembantah dengan posita perkara sebagai berikut :
Bantahan ini diajukan Pembantah sehubungan dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terbantah terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2256 K/Pdt/1996 tanggal 24 April 1997 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 537/Pdt/1995/PT.DKI., tanggal 5 Pebruari 1996 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 126/Pdt/G/1995/PN.JKT.BAR., tanggal 29 Agustus 1995 ;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 2256 K/Pdt/1996 tanggal 24 April 1997 tersebut akan dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai Penetapan No. 127/1997 Eks jo. No. 126/Pdt/G/1995/PN. JKT.BAR., tertanggal 19 Agustus 1997 ( P-l) jo Surat Panggilan/Teguran No. 127/ 1997 Eks jo No. 126/Pdt/G/1995/PN.JKT.BAR., tertanggal 20 Agustus 1997 (P-2) agar dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 24 April 1997 No. 2256 K/1996 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa yang menjadi obyek eksekusi yang akan dilaksanakan Pengadilan adalah antara lain sebidang tanah + 300 M² dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur : rumah No. 5 ;
- Sebelah Barat : rumah No. 9 ;
- Sebelah Utara : Jl. Ketapang Utara I ;
- Sebelah Selatan : Tembok bangunan tersebut yang terletak di Jl. Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat ;
Bahwa tanah seluas + 300 M² dan bangunannya yang terletak di Jl. Ketapang Utara I No.7 Jakarta Barat yang menjadi obyek eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 2256K/Pdt/I996 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 Juni 1995 di bawah No. 126/Pdt/G/1995/ PN.JKT.BAR (P-3) adalah milik Pembantah sesuai Sertifikat HGB No. 434/Krukut tertanggal 13 September 1978, Gambar Situasi tanggal 30 Agustus 1978 No.166/ 1615/1978 atas nama Pembantah (P-4), yang Pembantah miliki dari/sejak tanggal 18 April 1983 dan bukan milik Turut Terbantah selaku Perseroan Terbatas yang berstatus badan hukum ;
Bahwa adanya sengketa antara Terbantah dengan Turut Terbantah tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pembantah, sehingga terdapat cukup alasan menurut hukum, agar sita jaminan yang sekarang sudah menjadi sita eksekusi dapat diangkat kembali ;
Bahwa bantahan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan mengenai kepemilikan (Pasal 180 HIR), maka dapat kiranya Pengadilan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pembantah mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima bantahan Pembantah ;
Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar ;
Membatalkan setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 19 Agustus 1997 Nomor : 127/1997 Eks jo No. 126/Pdt/G/1995/PN.JKT.BAR jo Surat Panggilan/Teguran No. 127/1997 Eks jo No. 126/Pdt/G/1995/ PN.JKT. BAR., tertanggal 20 Agustus 1997, sampai perkara bantahan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Memerintahkan diangkat kembali sita jaminan sekarang -sita eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat HGB No. 434/Krukut tanggal 13 September 1978 Gambar Situasi No. 166/615/1978 tanggal 30 Agustus 1978 terletak di Jalan Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat tersebut di atas ;
Menghukum Terbantah membayar biaya perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbantah mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Penyebutan Para Pihak Tidak Sempurna ;
Dalam gugat bantahannya, Pembantah menyebut PT HARDI AGUNG PERKASA sebagai Terbantah, sedangkan untuk PT TIRTA BUANA KENCANA disebutnya sebagai TURUT TERBANTAH ;
Menurut ketentuan hukum acara dan didukung oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Rl, bahwa penyebutan PT TIRTA BUANA KENCANA sebagai Turut-Terbantah adalah kurang tepat dan tidak dikenal lagi, sehingga dengan demikian seharusnya pembantah menyebut PT TIRTA BUANA KENCANA sebagai Terbantah II ;
Dan selanjutnya untuk PT MARDI AGUNG PERKASA harus disebut sebagai Terbantah I ;
Oleh karena itu penyebutan Pembantah terhadap PT HARDI AGUNG PERKASA sebagai TERBANTAH dan terhadap PT TIRTA BUANA KENCANA sebagai Turut Terbantah adalah penyebutan yang tidak tepat dan atau tidak sempurna ;
2. Gugatan Bantahan Pembantah adalah kabur (Obscuur Libel) ;
2.1. Bahwa Pembantah yang dalam kasus ini adalah termasuk ke dalam jenis/bentuk Perlawanan atau Bantahan dari pihak ketiga (Derden Verzet), karena Pembantah tidak merupakan pihak yang terlibat dalam perkara atau dalam penetapan eksekusi yang dilawan/dibantah sekarang ini, menurut ketentuan Pasal 195 ayat 6 HIR, dimungkinkan dan diperbolehkan untuk mengajukan bantahan terhadap Penetapan Eksekusi asalkan atas dasar alasan-alasan derden verzet yang nyata-nyata merugikan hak dan kepentingan Pembantah ;
Sebagai pihak yang berkualitas sebagai Derden Verzet Pembantah harus menarik orang-orang yang terlibat sebagai pihak dalam perkara atau dalam penetapan yang dibantah/dilawan, in casu yakni PT HARDI AGUNG PERKASA sebagai Terbantah I dan PT TIRTA BUANA KENCANA sebagai Terbantah II. Dalam konteks ini tepat sekali pendapat M. YAHYA HARAHAP, S.H., dengan mengatakan sebagai berikut: "Baik dalam Partai Verzet maupun dalam Derden Verzet, orang yang mesti ditarik sebagai pihak Terlawan/Terbantah adalah orang-orang yang terlibat sebagai pihak dalam perkara atau dalam penetapan yang dilawan/dibantah "(Vide : M. YAHYA HARAHAP, S.H.," Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi",, Penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI Bandung -1993 halaman 39) ;
Oleh karena Pembantah menyebut PT TIRTA BUANA KENCANA sebagai Turut Terbantah maka Pembantah tentu mengharapkan agar PT TIRTA BUANA KENCANA hanya sekedar tunduk dan mematuhi Putusan dalam bantahan ini, atau ada kesan bahwa Pembantah berpendapat hanya PT HARDI AGUNG PERKASA saja yang nyata-nyata merugikan hak dan kepentingan pembantah padahal dalam perkara a quo tidak demikian halnya ; Artinya jika Pembantah benar mempunyai itikad baik, maka Pembantah seharusnya menurut ketentuan hukum acara harus menarik PT HARDI AGUNG PERKASA dan PT TIRTA BUANA KENCANA masing-masing sebagai Terbantah I dan Terbantah II. Selanjutnya apabila dalam perkara a quo Pembantah menyebut PT TIRTA BUANA KENCANA sebagai Turut Terbantah, maka jelas gugat bantahan Pembantah adalah kabur (obscuur libel) ;
3. Gugat Bantahan Pembantah antara Posita dengan Petitum tidak salinq mendukung.
3.1. Bahwa Pembantah dalam Petitum gugat bantahannya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 19 Agustus 1997 No. 127/1997 Eks jo. No. 126/Pdt/G/1995/PN.JKT.BAR., dan juga memohon untuk memerintahkan mengangkat kembali sita jaminan sekarang sita eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat HGB No. 434/Krukut tanggal 13 September 1978, Gambar Situasi No. 166/1615/1978 tertanggal 30 Agustus 1978, yang terletak di Jl. Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat. Akan tetapi, dalam posita gugat bantahannya, Pembantah sama sekali tidak menyebut secara rinci obyek eksekusi apa saja yang terdaftar dalam Penetapan Eksekusi tersebut, melainkan Pembantah hanya menyebut bahwa obyek eksekusi dalam Penetapan Eksekusi tersebut antara lain adalah sebidang tanah seluas + 300 M² dan bangunan yang berdiri di atasnya ;
Bahwa berdasarkan Penetapan Eksekusi tersebut di atas, obyek sita jaminan atau sekarang obyek sita eksekusi yang akan dilaksanakan adalah berupa :
Seperangkat alat komputer ;
Seperangkat sofa ;
- Facsimile ;
- 1 (satu) unit mobil BMW Tipe 318 dengan Nomor Polisi B 90 B ;
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat ;
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Hegarmana Tengah No. 84 Bandung Jawa Barat ;
Bahwa apabila benar dalil Pembantah bahwa sebidang tanah seluas + 300 M² dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat adalah miliknya sesuai Sertifikat HGB No. 434/ Krukut tanggal 13 September 1978, Gambar Situasi No. 166/1615/1978 tanggal 30 Agustus 1978, yang nota bene tanah dan bangunan itu hanyalah salah satu obyek eksekusi yang terdapat dalam Penetapan Eksekusi tersebut di atas, maka bukan berarti hal ini sekaligus dapat membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan eksekusi atas seluruh obyek eksekusi dalam Penetapan Eksekusi tersebut, seperti halnya permohonan Pembantah dalam Petitum gugat bantahannya angka 3 ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 301/Pdt/G/1997/PN.JKT.BAR tanggal 25 Nopember 1997 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima bantahan Pembantah sebagian ;
Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang benar ;
Menyatakan Penetapan No. 127/1997 Eks jo No. 128/Pdt/G/1995/ PN.JKT.BAR tanggal 19 Agustus 1997 khusus mengenai obyek eksekusi, sebidang tanah ± 300 M² dan bangunan yang berdiri di atasnya terbuat dari dinding tembok, lantai marmer langit-langit eternit atap genting dengan batas-batas :
Sebelah Timur : rumah No. 5 ;
Sebelah Barat : rumah No. 9 ;
Sebelah Utara : Jl. Ketapang Utara I ;
Sebelah Selatan : tembok bangunan tersebut ;
(Tanah HGB No. 434/Krukut Jl. Ketapang Utara I No.7 Jakarta Barat, Gambar Situasi No. 166/1615/1978 tanggal 30 Agustus 1978 beserta bangunan yang berdiri di atasnya adalah non eksekutabel (tidak dapat dieksekusi) ;
Memerintahkan diangkat kembali sita jaminan sekarang sita eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat HGB No. 434/Krukut tanggal 13 September 1978, Gambar Situasi No. 166/1615/1978 tanggal 30 Agustus 1978 terletak di Jalan Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;
Menghukum Terbantah membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Menolak bantahan selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terbantah putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 471/PDT/1998/PT.DKI tanggal 26 Oktober 1998 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Terbantah ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 25 Nopember 1997 No. 301/Pdt/G/1997/PN.Jkt.Brt ;
Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang benar ;
Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian ;
Menghukum Pembanding semula Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat peradilan banding ditetapkan sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI No. 773 K/PDT/ 2009 tanggal 17 Nopember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT HARDI AGUNG PERKASA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. No. 773 K/PDT/ 2009 tanggal 17 Nopember 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ Terbantah I/Pembanding pada tanggal 28 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Terbantah I/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 29 September 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. 773 K/PDT/2009 jo. No. 301/Pdt.G/1997/ PN.JKT.Bar., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, permohonan mana disertai dengan Memori Peninjauan Kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 September 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober 2010, kemudian terhadapnya pihak lawannya diajukan jawaban memori peninjauan kembali pada tanggal 25 Nopember 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terbantah I dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon menemukan keadaan baru atau novum yang mempuyai sifat dan kualitas pembuktian, sehingga apabila dikemukakan pada saat tengah perkara sedang berlangsung dapat menjadi alasan untuk dimenangkan atau dikabulkan berupa : Akte Perkawinan No. 687/1967, tertanggal 16 September 1967 antara "Lie Sim Tjwan" dengan "Oey Giok Hong".(PK-l), yang dibuktikan dan diperkuat dengan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, No. 4711/1755.22 tanggal 12 Agustus 2010 tentang hal Informasi keabsahan kutipan Akta Perkawinan a.n. Lie Sin Tjwan dan Oey Giok Hong. (PK-2) ;
Bahwa Lie Sim Tjwan adalah nama lain dari Johannes Rumadil sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Nama berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966. No. 5965/1958, yang juga dilampirkan sebagai tambahan bukti baru (PK-3); Surat Pendaftaran Kelahiran untuk Bangsa Tionghoa di Banjarmasin, atas nama LIE SIN TJWAN, tertanggal 7 Juni 1944, (PK-4), Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok untuk tetap menjadi WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, tertanggal 20 September 1962 (PK-5), Kartu Keluarga JOHN MANTIK dari Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (PK-6)., Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama John Mantik (PK-7) ; Surat Pernyataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966, No 7312/1967 atas nama " Oey Giok Hong " (PK-8), Akte Kelahiran dari Giok Hong (PK-9), Kartu Keluarga atas nama Jetty Widjojo dari Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (PK-10); Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama Jetty Widjojo (PK-11); Surat Bukti Permohonan Kartu Noppen (PK-12) ;
Bahwa bukti Akte Perkawinan No. 687/1967, tertanggal 16 September 1967, yang diperkuat dengan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut di atas telah membuktikan bahwa Pembantah/Termohon Peninjauan kembali telah keliru menyatakan bahwa tanah seluas ± 300 M2 dan bangunannya yang terletak di Jl. Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat yang menjadi obyek eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2256K/Pdt/1996 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 Juni 1995 di bawah No. 126/Pdt.G/1995/ PN.JKT. BRT, adalah milik Pembantah sesuai Sertifikat HGB No. 434/Krukut tertanggal 13 September 1978, gambar situasi tanggal 30 Agustus 1978 No. 166/1615/ 1978 atas nama Pembantah, yang Pembantah miliki dari/sejak tanggal 18 April 1983 dan bukan milik Turut Terbantah selaku Perseroan Terbatas yang berstatus badan hukum dan mengatakan adanya sengketa antara Terbantah dengan Turut Terbantah tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pembantah, sehingga terdapat cukup alasan menurut hukum agar sita jaminan yang sekarang sita eksekusi dapat diangkat kembali, adalah pernyataan dan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum yang berlaku karena tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat, bersertifikat HGB No. 434/Krukut tertanggal 13 September 1978 adalah/merupakan harta bersama atau harta gono-gini dari Pembantah/ Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Terbantah/Turut Termohon Peninjauan Kembali yang dapat dibuktikan dengan adanya Akte Perkawinan antara Pembantah dengan Turut Terbantah yang bernama LIE SIN TJWAN (suami) dengan OEY GIOK HONG (istri) pada tanggal 16 September 1967, yang dalam perkara ini masing-masing sebagai Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembali memiliki hak yang sama atas semua usaha dan harta yang diusahakan dalam masa sesudah atau semenjak perkawinan merupakan harta bersama atau harta gono-gini sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Bahwa Akte Perkawinan No. 687/1967 tersebut telah membuktikan perkawinan LIE SIN TJWAN (suami) dengan OEY GIOK HONG (istri) telah berlangsung sebelum adanya tanah dan bangunannya yang terletak di Jalan Katapang Utara I No. 7. Jakarta Barat, sesuai dengan Sertifikat HGB No. 343/ Krukut tahun 1978 atas nama Pembantah/Termohon Peninjauan Kembali sehingga layak secara hukum obyek sitaan dan eksekusi tersebut adalah sebagai harta bersama suami-istri (gono-gini) dan bukan milik pribadi Pemohon/Termohon Peninjauan Kembali, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa harta bersama (harta gono gini) adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, artinya harta yang diperoleh sebelum perkawinan bukan harta gono-gini. KUHPerdata Pasal 119, disebutkan bahwa sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri ;
Bahwa oleh karena sebidang tanah dengan luas ± 300 M2 dan bangunan yang berdiri di atas yang terletak di jalan Ketapang Utara I No. 7 Jakarta Barat dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : rumah No. 5 ;
- Sebelah Barat : rumah No. 9 ;
- Sebelah Utara : Jl. Ketapang Utara I ;
- Sebelah Selatan : Tembok bangunan tersebut Tanah/Sertifikat HGB No. 434/Krukut, Gambar Situasi No. 166/1615/1978 tanggal 30 Agustus 1978 adalah milik atas nama Pembantah/Termohon Peninjauan Kembali yang adalah harta bersama dengan Turut Terbantah/Turut Termohon Peninjauan Kembali yang dibuktikan dengan Akte Perkawinan No. 687/1967 tertanggal 16 September 1967 maka segala hal mengenai Penetapan Sita Jaminan No. 126/ Pdt/G/1995/PN.JKT.BAR, tanggal 19 Agustus 1997 jo No 127/1997 Eks tanggal 20 Agustus 1997 adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan atas obyek eksekusi dimaksud ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, novum yang disampaikan tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud Pasal 67 jo. 69 Undang-Undang Mahkamah Agung ;
Bahwa putusan Mahakamah Agung No. 773 K/Pdt/2009 tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 471/Pdt/1998/PT.DKI jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 301/Pdt.G/1997 sudah tepat dan benar, sehingga tidak ada kekhilafan yang nyata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT HARDI AGUNG PERKASA, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2011 oleh Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H., dan I MADE TARA, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DRS. ASADURRAHMAN, M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
Ttd/Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H. Ttd/Prof. Dr. VALERINE J.L.
Ttd/I MADE TARA, S.H. KRIEKHOFF, S.H., MA.
Biaya Peninjauan Kembali : Panitera Pengganti,
1. Materai Rp 6.000,- Ttd/DRS. ASADURRAHMAN, M.H.
2. Redaksi Rp 5.000,-
3. Admisnistrasi PK Rp 2.489.000,-
J u m l a h Rp 2.500.000,-
Oleh karena Hakim Anggota/Pembaca I, Prof. Dr. H. Muchsin, S.H.,
telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 4 September 2011, maka
putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis, Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., MA., dan Hakim Anggota/Pembaca II, I MADE TARA, S.H. ;
Jakarta, 18 Oktober 2011
Ketua Mahkamah Agung RI,
DR. H. HARIFIN A. TUMPA, S.H. M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, S.H., M.H.
NIP. 040 044 809