1911 K /Pdt/ 2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1911 K /Pdt/ 2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Tebet Timur Raya Nomor 42, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Also in 8 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1911 K /Pdt/ 2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ARWO MAKMUR PERKASA, berkedudukan di Jalan Nusantara 9 Blok V No.31 Komplek Nusantara Sunter Podomoro, Jakarta, dalam hal ini diwakili Direkturnya : Arifin Wongso, bertempat tinggal di Jalan Kelapa Nias IV PB.9 No.8, Jakarta Utara ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat / Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. HARDI AGUNG PERKASA, berkedudukan di Jalan Tebet Timur Raya No.42, Jakarta Selatan ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat / Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat mendapatkan pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System dari Tergugat berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 001/DPC/FSW/ PIPNG/I/2006 ;
Bahwa setelah mendapat Surat Perintah Kerja, Penggugat mulai melaksanakan pekerjaan dan telah berhasil mencapai hasil pekerjaan sebagai berikut :
- Instalasi Pemasangan Piping System List I PM#7 ± 90.567 inch ;
- Instalasi Pemasangan Piping System List 4 PM# 40 % ;
- Piping Support 100 %
Bahwa dengan telah dilaksanakannya pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System sebagaimana dirinci di atas, maka Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.3.368.293.885,- (tiga milyard tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga delapan ratus delapan puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Hasil kerja yang telah diopname bersama sebesar Rp.2.928.886.750,- (dua milyard sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam nbu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
- Nilai 40% dan List 4 PM#7 (40% x 220.496.500,-) sebesar Rp.88.198.600,- (delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah) ;
- Jasa pekerjaan Piping Support sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Pajak Pertambaban Nilai (PPN) 10% dari point 3.1 + 3.2 + 3.3. di atas, sebesar Rp.306.208.535,- (tiga ratus enam juta dua ratus delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) ;
Bahwa namun kenyataannya terhadap hasil pekerjaan Instalansi Pemasangan System yang telah dicapai oleh Penggugat sebagamana dirinci di atas, Tergugat hanya melakukan pembayaran sebesar Rp.1.492.740.559,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuah rams empat puluh ribu lima ratus lima puluh lima puluh sembilan rupiah), sehingga Tergugat masih memiliki kewajiban membayar kepada Penggugat sebesar Rp.1.875.553.326,- (satu milyard delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Total tagihan Rp.3.368.293.885,- (tiga milyard tiga ratus enam puluh delapan juta dua raus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) ;
Telah dibayar Rp.1.492.740.559,- (satu milyard empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) ;
Sisa pembayaran sebesar Rp.1.875.553.326,- (satu milyard delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratu lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah berkali-kali memperingatkan Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya tersebut, namun dengan alasan yang dicari-cari Tergugat tidak bersedia membayar hasil pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat dengan alasan Tergugat telah membayar lebih dari kewajibannya ;
Bahwa perbedaan perhitungan tersebut di atas timbul karena perbedaan cara menghitung hasil pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System yang dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa telah menjadi pengetahuan umum dikalangan kontraktor pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System, bahwa cara menghitung hasil pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System adalah dengan cara dihitung persambungan (joint) bukan dengan cara menghitung per-meter, hal ini sangat jelas karena pekerjaan yang dilakukan Penggugat adalah pekerjaan pemasangan (pengelasan) pipa, bukan menjual pipa, sehingga sudah wajar bila hasil pengelasan yang seharusnya dihitung dan bukannya panjang pipa yang dipasang yang dijadikan patokan menentukan harga ;
Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, cara penghitungan per-joint tersebut sudah umum dan lazim serta diakui di kalangan kontraktor pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System ;
Bahwa demi mengeruk keuntungan yang lebih besar, Tergugat berusaha mengelabui Penggugat dengan cara menilai/menghitung hasil pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System yang diselesaikan Penggugat, per-meter, sehingga Tergugat beranggapan pembayaran yang telah dilakukan kepada Penggugat sudah melebihi kewajibannya ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang secara sepihak menafsirkan cara menghitung pekerjaan pemasangan pipa sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat telah menderita kerugian yang sangat besar, kerugian mana meliputi kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
- Jasa kerja yang tidak terbayar Rp.1.875.553.326,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) ;
- Penghasilan yang dirugikan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa disamping kerugian materiil sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil akibat perbuatan Tergugat tersebut, berupa menurunnya kredibilitas Penggugat dimata rekanan pemberi kerja yang lain, serta menimbulkan perasaan stress dan tertekan akibat tindakan Tergugat tersebut, yang apabila dinilai dengan uang kerugian immateriil tersebut tidak akan kurang dari Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa oleh karena kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka sudah sepatutnya bilamana Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata ;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia bilamana nantinya dikabulkan, maka terhadap harta benda milik Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap, dimohon untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) ;
Bahwa agar Tergugat mau segera melaksanakan bunyi keputusan dalam perkara ini, maka kepadanya perlu dikenakan uang paksa (dwangsom), untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan bunyi keputusan dalam perkara ini sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per/hari ;
Bahwa gugatan ini berdasarkan bukti-bukti tertulis yang memiliki nilai pembuktian sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR dimohon pula agar keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding atau kasasi maupun perlawanan, tanpa tanggungan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;
2. Setelah diletakkan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan di atas ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakuan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immaterial dengan perincian :
4.1. Kerugian Materiil :
Jasa Kerja yang tidak terbayar Rp.1.875.553.326,- (satu milyard delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) ;
4.2. Kerugian Immateriil :
Penghasilan yang dirugikan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian material dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
5.1. Kerugian Materiil :
• Jasa Kerja yang tidak terbayar Rp.1.875.553.326,- (satu milyard delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) ;
• Penghasilan yang dirugikan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;
5.2. Kerugian Immateriil :
• Sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melak-sanakan bunyi putusan dalam perkara ini hingga putusan dilaksanakan ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan/atau perlawanan tanpa tanggungan (uit voerbaar bij voorrad) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Atau :
Agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Kabur, tidak jelas dan saling bertentangan :
Bahwa Penggugat mengakui menjalankan pekerjaan instalansi Pemasangan Piping System berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001 / SPK/ DPC/ FSW/ PIPING/1/2006 dengan biaya sebesar Rp.2.175.509.750,- (dua milyar seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa biaya instalasi Pemasangan Piping System yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.2.175.509.750,- (dua milyar seratus tujuh lima juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dalam Surat Perintah Kerja tersebut di atas adalah biaya yang diajukan oleh Penggugat sendiri melalui surat penawaran No. : 086/PNW/AMP/IX/05 tertanggal 22 September 2005, dan Surat No. 104/PNW/AMP/XII/05 tertanggal 29 Desember 2005 ;
Bahwa dalam gugatannya point 3, Penggugat mendalilkan bahwa hasil opname bersama sebesar Rp.2.928.886.750,- (dua milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), semata-mata merupakan karangan dan pihak Penggugat karena dari hasil opname bersama yang dilakukan oleh pihak owner PT. Fajar Surya Wisesa Tbk Cibitung, Tergügat dan Penggugat didapat angka sebesar Rp.978.008.530,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa dalam gugatannya point 6, Penggugat menyatakan “bahwa terjadi perbedaan cuma menghitung hasil pekerjaan instalasi pemasangan piping system yang dilakukan oleh Penggugat”. Artinya yang menyimpang terhadap Surat Perintah Kerja adalah Penggugat sendiri yang dengan sepihak menghitung biaya Instalansi Pemasangan Piping System yang telah dikerjakannya berdasarkan titik sambung (joint) sehingga mengklaim biaya sebesar Rp.3.368.293.885 (tiga milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh Iima rupiah). Sedangkan dalam Surat Perintah Kerja yang mengikat kedua belah pihak dan juga menjadi dasar acuan dalam pekerjaan, bahwa biaya Instalansi Pemasangan Piping System yang disepakati dihitung per-meter dengan biaya hanya sebesar Rp.2.175.509.750,- (dua milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dan biaya itu berasal dari Surat Penawaran Penggugat sendiri ;
Bahwa dan uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa dasar gugatan Penggugat menjadi kabur, tidak jelas karena saling bertentangan. Penggugat sendiri mengakui melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja, tetapi dalam menghitung hasil kerja instalansi pemasangan piping system yang telah dikerjakannya Penggugat secara sepihak menghitung berdasarkan titik sambung/joint sehingga menimbulkan biaya yang tidak sesuai lagi dengan Surat Perintah Kerja ;
Bahwa oleh karena yang melakukan penyimpangan terhadap Surat Perintah kerja Nomor 001/DPC/FSW/PIPING/I/2006 adalah Penggugat sendiri sesuai dengan posita gugatannya pada point 6, maka Perbuatan Melawan Hukum Tergugat yang menjadi alasan/dasar timbulnya gugatan menjadi kabur, tidak jelas ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.585/Pdt.G/2007/PN.Jak-Sel., tanggal 27 Nopember 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan dianggarkan sebesar Rp.149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No.306/PDT/2008/PT.DKI., tanggal 25 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat / Pembanding pada tanggal 2 Februari 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat / Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Februari 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.585/Pdt.G/2007/PN.JKT.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Februari 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 30 April 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat / Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa menurut hemat Pemohon Kasasi, Judex facti telah melampaui batas wewenangnya, salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dan putusannya kurang lengkap atau kurang cukup mempertimbangkan hal-hal yang sangat perlu dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung RI dan Yurisprudensi hal ini merupakan alasan untuk mengajukan kasasi dan putusan yang demikian haruslah dibatalkan ;
2. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 22 Juli 1970, Nomor 638 K / SIP / 1969 : putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan ;
3. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut, adalah sangat kurang mempertimbangkan alat bukti dari Penggugat :
“Menimbang, bahwa dan uraian dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat serta dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan. Majelis melihat dan menilai bahwa permasalahan pokok yang ada antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengenai system kerja dari proyek yang ditawarkan Tergugat kemudian dilaksanakan oleh Penggugat. Oleh karena berawal dari system kerja inilah akan diketahui besarnya biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Menimbang, bahwa dari bukti bertanda P-1 = T-9 berupa Surat Perintah Kerja Nomor : 001/SPK/SPC/FSW/PIPING/I/2006, ternyata benar bahwa Penggugat telah mendapatkan surat perintah dari Tergugat untuk melaksanakan : Instalansi Pemasangan Piping System List-1 PM#7 dan Instalansi Pemasangan System List-4 PM#7 (sesuai BQ / Gbr / Spesifikasi) dengan biaya sebesar Rp.2.175.509.750,- (dua milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sesuai penawaran No.086 / PNW / AMP / IX / 05 & No. 104 / PNW / AMP / XII / 05, dengan pelaksanaan sampai 31 Mei 2006 ;
“Menimbang, bahwa dan uraian fakta di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat bermula dari terbitnya Surat Perintah Kerja tersebut di atas, yang bilamana dikaji lebih teliti Majelis menilai bahwa surat perintah tersebut merupakan perikatan antara Penggugat dengan Tergugat. Oleh karenanya dalam mempertimbangkan permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, Majelis akan senantiasa berpedoman kepada Surat Perintah Kerja tersebut yang merupakan bentuk perikatan antara Penggugat dengan Tergugat;”
“ Menimbang, bahwa permasalahan utama antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengenai cara perhitungan dalam menilai hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 001 / SPK / DPC / FSW / PIPING /I/2006.
“Menimbang, bahwa Ahli Willy C. Wungo didepan persidangan menerangkan yang pada pokoknya bahwa dalam mengerjakan suatu proyek, pelaksana bisa memilih melaksanakan pekerjaan dengan system Unit Price atau system Lam Sum Price;”
“Menimbang, bahwa system Unit Price adalah pelaksana mengerjakan berdasarkan setiap unit atau bagian dalam proyek tersebut, sehingga perhitungan biaya / upah dihitung berdasarkan pekerjaan yang dicapai pada tiap unit / bagian“. Sedangkan system Lam Sum Price adalah pelaksana sebelum melakanakan pekerjaannya terlebih dahulu sudah melihat gambar, melaksanakan survey tentang apa yang harus dikerjakan, serta menghitung seluruh biaya sampai proyek selesai, dan berdasarkan hasil survey terhadap keseluruhan proyek tersebut, pelaksana mengajukan penawaran sampai dengan proyek selesai ;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut dari bukti P-3.1 = T-2 Jo P-3.2 berupa Surat Penawaran Penggugat No. 086 / PNW / AMP / IX / 05 tertanggal 22 September 2005 berikut lampirannya, diperoleh fakta bahwa Penggugat telah mengajukan penawaran kepada Tergugat untuk melakukan pekerjaan sebagaimana terurai dalam bukti P-1 = T. 9 tersebut;”
“Menimbang, bahwa dengan penawaran yang dilakukan oleh Penggugat tersebut, Majelis berpendapat bahwa sebelum melakukan penawaran sudah barang tentu Penggugat untuk menghindari kerugian yang timbul dalam melaksanakan proyek yang akan dikerjakannya, Penggugat terlebih dahulu melihat gambar proyek yang akan dikerjakan, melakukan survey serta menghitung keseluruhan biaya sebagaimana terurai dalam bukti T-l berupa lampiran surat penawaran dari Penggugat kepada Tergugat;”
“Menimbang, bahwa mengacu kepada fakta hukum di atas, Majelis sampai pada kesimpulan bahwa system yang dianut dalam pelaksanaan proyek pemasangan Instialansi Pemasangan Piping System List 1 PM#7; dan Instalansi Pemasangan Piping System List 4 PM#7 adalah system Lam Sum Price. Hal ini diperkuat pula dengan adanya catatan dalam bukti P-1 = T.9 yang tertulis “(sesuai BQ/Gambar/Spesifikasi)“, yang menunjukkan bahwa nilai kontrak yang tercantum dalam bukti tersebut sesuai dengan BQ, Gambar maupun spesifikasi yang telah ditentukan;“
“Menimbang, bahwa lebih lanjut Penggugat mempersoalkan tentang cara perhitungan, yang menurut Penggugat didasarkan pada banyaknya sambungan (joint) yang telah dikerjakan, namun dipihak lain Tergugat mendalilkan bahwa perhitungan pekerjaan didasarkan pada panjang (per-meter) yang berhasil diselesaikan;“
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa diterbitkannya Surat Perintah Kerja No. 001 / SPK / DPC / FSW / PIPING / I / 2006 (vide bukti P-1 = T.9) karena adanya Surat Penawaran Penggugat No. 086 / PNW / AMP / IX/05 tertanggal 22 September 2005 berikut lampirannya (vide bukti P-3 = T.2 dan P.3.2). oleh karena itu untuk menentukan apakah bagaimana perhitungan dari hasil pekerjaan tersebut, Majelis akan mengacu kepada surat penawaran dari Penggugat;”
“Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara teliti bukti P.3.2 berupa lampiran dan surat penawaran yang diajukan oleh Penggugat, ternyata dalam lampiran tersebut tersedia kolom “TOTAL LENGTH”. Dilihat dari kolom yang tersedia tersebut, Majelis menilai bahwa pekerjaan yang ditawarkan oleh Penggugat kepada Tergugat perhitungannya berdasarkan panjang (per-meter) dari pipa yang terpasang;”
“Menimbang, bahwa selain itu dalam surat perintah kerja tersebut jelas ditentukan juga bahwa nilai proyek yang harus dikerjakan oleh Penggugat adalah sebesar Rp.2.175.509.750,- (dua milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yang artinya bahwa nilai hasil dari pekerjaan Penggugat adalah maksimal sejumlah tersebut di atas, dan apabila ada penambahan tentunya akan detukan kembali oleh kedua belah pihak yang biasanya dimuat dalam addendum perjanjian;”
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti lainnya yakni dan bukti T-8 berupa laporan harian opname, setelah Majelis mempelajari secara teliti dan saksama bukti-bukti tersebut, Majelis menemukan fakta bahwa dalam bukti dimaksud terdapat kolom “METER” yang menurut Majelis dimaksudkan bahwa pekerjaan yang berhasil dikerjakan hari itu adalah sekian meter, dan bukan berdasarkan sambungan (joint), menurut hemat Majelis tidak berdasar dan harus ditolak”
“Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa dilihat dari surat perintah kerja yang diterbitkan oleh Tergugat, kepada Tergugat ternyata system pelaksanaan proyek yang dianut adalah system lum sum price dimana keseluruhannya nilai kontrak telah ditentukan dalam surat perintah kerja. Dan dari bukti P-1 = T.9 ternyata nilai kontark kerja yang disepakati adalah sebesar Rp.2.175.509.750,- (dua milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yang berarti bahwa hasil dari pekerjaan Penggugat adalah maksimal sejumlah tersebut didalam surat perintah kerja.”
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-4 berupa surat No.002/HAP- FSW/Arwo/XlI/2006, perihal penyelesaian administrasi pekerjaan piping proyek PM. 7 PT Fajar Surya Wisesa, Tbk, Cibitung, diperoleh fakta dari data-data berupa laporan harian opname (vide bukti T-4 dan T-8) setelah dilakukan perhitungan ternyata hasil pekerjaan Penggugat adalah sebesar Rp.978.008.530,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah). Dengan adanya fakta yang demikian, maka yang menjadi hak dari Penggugat atas pekerjaan yang telah dilakukannya sampai dengan tanggal 23 Mei 2006 adalah sejumlah tersebut di atas ;
“Menimbang, bahwa pada bagian lain dan surat gugatannya yakni pada halaman 2 point 4.2., Penggugat mengakui telah menerima pembayaran sebesar Rp.1.492.740.559,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah). Dan dalil Penggugat tersebut dikuatkan oleh Tergugat dalam surat jawabannya sebagaimana tersebut dalam point 13, sehingga menurut Majelis hal tersebut telah menjadi fakta hukum ;
“Menimbang bahwa bila dalil gugatan Penggugat tersebut dihubungkan dengan fakta bahwa yang menjadi hak dari Penggugat atas hasil pekerjaan yang telah dilakukannya adalah sebesar Rp.978.008.530,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah). Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa Penggugat telah menerima kelebihan pembayaran dari Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut : pembayaran yang diterima Penggugat dikurangi (-) hak yang seharusnya diterima, sehingga menjadi : Rp.1.492.740.559,- — Rp.978.008.530 = Rp.514.732.029- (lima ratus empat belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua puluh sembilan rupiah) ;“
“Menimbang, bahwa dari uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan perhitungan hasil pekerjaan Penggugat secara salah dan Tergugat belum membayar seluruh kewajibannya menurut Majelis tidak terbukti. Oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat menurut hemat Majelis tidak berdasar dan harus ditolak;”
4. Bahwa dari kutipan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, Pembanding menemukan kesengajaan dari Majelis Hakim untuk bertindak tidak adil dengan mengesampingkan serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang mendukung dalil gugatan Penggugat ;
5. Bahwa fakta-fakta penting yang sengaja tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
5.1. Pertama : bahwa system kerja yang dipergunakan dalam Surat Perintah Kerja dari Tergugat kepada Penggugat adalah Sytem Unit Price, bukan system Lum Sum Price ;
Hal ini terbukti dan adanya klausul pekerjaan tambah kurang yang terdapat dalam Surat Perintah Kerja (vide : bukti P-1), dimana diperjanjikan bahwa pembayaran juga memperhitungkan adanya pekerjaan tambah kurang yang berarti bahwa bilamana pekerjaan bertambah, maka nilai kontrak bertambah sesuai dengan pertambahan pekerjaan dilapangan, demikian juga bila berkurang! Maka pembayaran juga berkurang dari nilai kontrak!, sedangkan jika system lum sum price, berapapun pekerjaan yang dilakukan Penggugat, maka Penggugat harus dibayar sebesar nilai kontrak!
Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan adanya klausul tambah kurang yang jelas-jelas tertulis dalam SPK, bahkan sengaja menghilangkannya seolah-olah tidak pernah ada dalam Surat Perintah Kerja, padahal Surat Perintah Kerja tersebut oleh Majelis sudah dipertimbangkan sebagai “perikatan” antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa Keterangan saksi ahli jelas-jelas menyatakan bahwa bilamana adanya pekerjaan tambah-kurang mempengaruhi jumlah pembayaran (nilai proyek) dan telah disepakati dalam surat perintah kerja, maka jelas system yang dipergunakan adalah system unit price, sedangkan nilai proyek yang tercantum sebesar Rp.2.175.509.750,- (dua milyar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) adalah patokan nilai proyek jika tidak terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan ;
Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa system yang dipakai adalah system lum sum price dimentahkan oleh Majelis Hakim sendiri, dengan menyatakan bahwa Penggugat / Pembanding hanya berhak pembayaran sebesar Rp.978.008.530,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), atau dibawah nilai proyek yang diperjanjikan, artinya bahwa Majelis Hakim mengakui bahwa bila pekerjaan kurang maka pembayaran juga akan berkurang dari nilai yang disepakati ;
Apa yang Pembanding uraikan di atas merupakan bukti nyata bahwa system yang dipergunakan dalam Surat Perintah Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sytem Unit Price, bukan lum sum price ;
Bahwa oleh karena system yang dipergunakan adalah lum sum price, maka bilamana pekerjaan bertambah dari yang direncanakan, maka Tergugat harus membayar tambahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat! Dan tidak boleh mengingkarinya begitu saja!
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan adanya klausul pembayaran yang disesuaikan tambah kurangnya pekerjaan, padahal jelas ada dalam perjanjian, maka pertimbangan Hakim yang demikian tidak bisa dipertahankan lagi, dan haruslah dibatalkan dan dimohon agar Mahkamah Agung R.I. berkenan mempertimbangkan adanya klausul pekerjaan tambah kurang yang nyata-nyata ada dalam SPK tersebut sebagai bukti nyata dipergunakannya system unit price dalam SPK tersebut, yang berarti bahwa Tergugat sebagai pemberi pekerjaan wajib membayar Penggugat selaku pelaksana pekerjaan sesuai dengan volume pekerjaan yang telah dilaksanakannya, dimana ini adalah prinsip dasar dari keadilan!!!;
5.2. Kedua : bahwa setelah diketahui system pembayaran pekerjaan yang disepakati adalah unit price, maka yang perlu diketahui lebih lanjut adalah lalu berapa volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat ?, ternyata Majelis Hakim sekali lagi sengaja berbuat tidak adil !, dimana yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya sebagaimana dikutip di atas, adalah bukti opname harian sepihak yang dilakukan oleh Tergugat sendiri tanpa persetujuan Penggugat (T4 dan T8) dimana tidak ada tanda tangan pihak Penggugat dalam opname harian sepihak tersebut.
Padahal Penggugat jelas-jelas telah mengajukan bukti opname harian yang ditanda-tangani tiga pihak, yakni Penggugat selaku pelaksana pekerjaan sub kontrak, Tergugat selaku main kontraktor dari PT. Fajar Surya Wisesa pemberi pekerjaan asli. Ini bukti opname harian yang jelas-jelas ditanda-tangani oleh tiga pihak yang terlibat dalam pekerjaan dan ikut menilai hasil pekerjaan harian, sama sekali tidak dipertimbangkan!, padahal apa yang tertulis dalam opname harian tersebut sesuai dengan keterangan saksi yang diajukan Penggugat dalam persidangan (Eddy), sehingga memiliki nilai pembuktian sempurna ;
Ini jelas merupakan pertimbangan yang menyimpang dari rasa keadilan!!! Dan MajeIis Hakim telah melampaui batas wewenangnya, dimana mengadili tidak berdasarkan fakta persidangan dan tidak berdasarkan hukum!
Bahwa dengan demikian Pertimbangan Majelis Hakim yang lebih memilih perhitungan opname harian sepihak yang dilakukan Tergugat dan tidak ditanda-tangani Penggugat, dibanding menggunakan bukti opname harian yang diajukan Penggugat, yang jelas-jelas ditanda-tangani tiga pihak yang terlibat dalam pekerjaan, adalah merupakan pertimbangan yang salah dan jauh dari rasa keadilan sehingga tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan dimohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung RI berkenan mempertimbangkan bahwa bukti Opname harian yang diajukan Penggugat, yang jelas-jelas diakui (ditanda-tangani) para pihak dalam perjanjian adalah lebih memiliki nilai pembuktian dan mendekati rasa keadilan untuk dipertimbangkan.
Bukti opname harian yang diajukan Penggugat jelas-jelas menunjukkan pencapaian volume hasil pekerjaan yang jauh di atas yang dihitung sepihak oleh Tergugat. Itulah sebabnya maka Tergugat tidak mau mengakuinya (padahal telah menanda-tangani pada saat pembuatan-nya), karena Tergugat beritikat tidak baik, tidak mau membayar Penggugat!
5.3. Ketiga : lebih specific lagi, selanjutnya perlu diteliti dan dipertimbangkan, apakah yang dilihat, dihitung dan dicatat dalam melakukan opname harian tersebut? apakah melihat, menghitung dan mencatat panjang pipa yang telah terpasang, ataukah melihat, menghitung dan mencatat hasil pengelasan?, Majelis Hakim dalam pertimbangannya sekali lagi telah menyembunyikan kenyataaan dengan menyatakan bahwa yang dihitung pada saat melakukan opname yang dihitung adalah panjang pipa, padahal jelas yang ditotal dalam opname harian adalah hasil pengelasan per inchi dan hasil yang dicapai adalah sebesar ± 90.567 inch (vide: bukti opname harian yang diajukan Penggugat);
Pembanding tidak dapat mengerti, mengapa hasil opname harian yang jelas merupakan total hasil pengelasan per-inchi, masih berusaha disimpangi oleh Majelis Hakim dan tidak dipertimbangkan, dan Majelis Hakim mencari-cari dasar yang tidak masuk akal agar dapat mempergunakan panjang pipa terpasang sebagai dasar penghitungan pekerjaan dan pembayaran.
Bahwa dengan demikian maka pertimbangan Hakim sebagaimana dikutip di atas tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan, dan mahkamah Agung RI dimohon agar berkenan mempertimbangkan penghitungan hasil pengelasan perinchi sebagai dasar perhitungan volume pekerjaan dan penghitungan kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
5.4. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Majelis melihat volume hasil pekerjaan dan surat penawaran, adalah pertimbangan yang keliru, karena dimanapun volume hasil pekerjaan dihitung dan opname harian yang dilakukan dan ditanda-tangani para pihak (pemberi pekerjaan dan pelaksana pekerjaan) bukan dari surat penawaran;
6. Bahwa dengan demikian Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Tergugat dengan sengaja berusaha memilih cara penghitungan volume pekerjaan yang menghasilkan perhitungan kewajiban membayar yang lebih kecil dan yang seharusnya, dan bukan menghitung sebagaimana disepakati dalam Surat Perintah Kerja yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian ;
7. Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi mohon agar Mahkamah Agung RI berkenan mengadili sendiri perkara ini dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat yang cukup untuk mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat yang selengkapnya sebagai berikut :
- Bahwa dalil : Penggugat mendapatkan pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System dari Tergugat, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 001 / DPC / FSW / PIPNG / I / 2006 telah terbukti dengan bukti P-1 ;
- Bahwa dalil : Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan instalasi Pemasangan Piping System List I PM#7 ± 90.567 inch telah dapat dibuktikan dengan bukti P-2 sampai dengan P-2.1 sampai P-2.78 ;
- Bahwa dalil Tergugat memiliki kewajiban untuk membayar kepada Penggugat, sebesar Rp.3.368.293.885,- (tiga milyard tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah ), telah dibuktikan dengan bdkti P-3.1 dan P-3.2 dihubungkan dengan bukti P-2.1 sampai P-2.78 ;
- Bahwa dalil : Tergugat hanya melakukan pembayaran sebesar Rp.1.492.740.559,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah), sehingga Tergugat masih memiliki kewajiban membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 1.875.553.326,- ( satu milyar delapan ratus tujuh puluh jima juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah ), telah di akui oleh Tergugat bahwa memang Tergugat hanya membayar sejumlah sekian ;
- Bahwa dalil : Tergugat tidak bersedia membayar hasil pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat telah terbutki dan bahkan menjadi dalil jawaban Tergugat bahwa Tergugat merasa telah membayar lebih dari kewajibannya, padahal jelas tidak benar sama sekali, malah masih kurang! ;
- Bahwa dalil bahwa telah menjadi pengetahuan umum, di kalangan Kontraktor pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System, bahwa cara menghitung hasil pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System adalah dengan cara dihitung persambungan (joint), bukan dengan cara menghitung per-meter, hal ini sangat jelas karena pekerjaan yang dilakukan Penggugat adalah pekerjaan pemasangan (pengelasan) pipa, bukan menjual pipa, sehingga sudah wajar bila hasil pengelasan yang seharusnya dihitung, dan bukannya panjang pipa yang dipasang yang dijadikan patokan menentukan harga, telah dibuktikan dengan bukti P-3.1, P-3.2 dan P-2.1 sampai P-2.78 dimana jelas sekali yang dihitung bersama pada setiap harinya dan dicatat dalam berita acara opname harian adalah hasil pengelasan, bukan panjang pipa ;
- Bahwa dalil : Tergugat berusaha mengelabuhi Penggugat dengan cara menilai / menghitung hasil pekerjaan Instalasi Pemasangan Piping System yang diselesaikan Penggugat, per-meter, sehingga Tergugat beranggapan pembayaran yang telah dilakukan kepada Penggugat sudah melebihi kewajibannya, telah dibuktikan dengan jawaban dari Tergugat sendiri dimana diakui memang menghitung panjang meter yang telah dilas, padahal hal ini tidak benar!
- Bahwa dalil tentang kerugian yang dialami penggugat dapat dihitung dan bukti P-2.1 sampi P-2.78 dan dihubungkan dengan bukti P-3.1 dan P-3.2;
- Bahwa disamping itu saksi-saksi yang diajukan Penggugat telah dapat mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat, sehingga cukup alasan untuk mohon agar seluruh gugatan Penggugat dikabulkan :
a. Saksi Edy Saputra menyatakan dihadapan sidang dibawah sumpah bahwa :
Saksi hanya mengetahui diameter inchi yang dilaporkan, bukan panjang pipa dan bahwa hasil akhir pengelasan sebesar 90.583 Diameter Inchi;
b. Saksi Ahli Willy C. Wungo menyatakan dihadapan sidang dibawah sumpah bahwa : jika tidak ditentukan secara tegas dalam kontrak, apakah cara pembayaran dilaksanakan dengan system Unit Price atau kah dengan system lumpsum price, maka adanya klausul tambah-kurang pekerjaan dalam perjanjian dapat menjadi indikasi bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan pembayaran system Unit Price ;
- Bahwa dalil tentang sita jaminan karena tidak dibantah oleh Tergugat maka cukup alasan untuk dikabulkan, disamping itu itikat tidak baik dan Tergugat sangat terlihat dan jawaban-jawabannya dimana tidak ada keinginan untuk membayar hasil kerja Penggugat sehingga terhadap harta bendanya perlu diletakkan sita jaminan agar dapat dipakai untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan ad. 1 s/d ad. 7 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat melakukan perhitungan hasil pekerjaan Penggugat secara salah dan Tergugat belum membayar seluruh kewajibannya, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Arwo Makmur Perkasa tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ARWO MAKMUR PERKASA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari RABU, TANGGAL 9 MARET 2011 oleh DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MOEGIHARDJO, SH. dan H. SUWARDI, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SOESILO ATMOKO, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : Ketua :
ttd./
MOEGIHARDJO, SH. DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH.,MH.
ttd./
H. SUWARDI, SH.,MH.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti :
1. Meterai Rp. 6.000,- ttd./
2. Redaksi Rp. 5.000,- SOESILO ATMOKO, SH.
3. Administrasi Kasasi Rp.489.000,-
Jumlah Rp.500.000,-
Oleh karena Hakim Agung Moegihardjo, SH. sebagai Anggota/Pembaca I telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis/Pembaca III. DR. H. Mohammad Saleh, SH.,MH. dan Hakim Agung/Pembaca II. H. Suwardi, SH.,MH.
Jakarta, ......... April 2012
Ketua Mahkamah Agung RI
ttd./
DR. H. M. HATTA ALI, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Umum
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. : 19610313 198803 1 003