46/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; - Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 494.999.000,00,- (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
P U T U S A N
Nomor: 46/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS; |
| Tempat Lahir | : | Sangatta; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 34 tahun / 11 April 1978; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Gang Sere Dusun Pantai RT.15 Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Direktur CV. Anjas Jaya Saputra). |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 19 Juni 2012 s/d tgl. 08 Juli 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Juli 2012 s/d 17 Agustus 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangata, dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 18 Agustus 2012 s/d tgl. 16 September 2012;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 13 September 2012 s/d 02 Oktober 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangata, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Oktober 2012 s/d tgl. 01 November 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tgl 22 Nopember 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Nopember 2012 s/d tanggal 21 Januari 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang I (Pertama), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d 20 Februari 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang II (kedua), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d 22 Maret 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya: 1.Drs. Sentot Yusuf Patrikha, SH., MH, Advokat dan Penasehat Hukum serta Emanuel Yohanes Niki, SH, Advokat Magang alamat kantor jalan Kertarejasa XIII / 119-121 Candirenggo Singosari Malang Jawa Timur, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Oktober 2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 46/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 24 Oktober 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa : H. Rahmat Idris Bin H. Idris ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 46/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 25 Oktober 2012, tentang Penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B/APB/12/2012, tertanggal 24 Oktober 2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sangata , atas nama Terdakwa : H. Rahmat Idris Bin H. Idris ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
1. Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-07/SGT/Ft.1/10/2012 tertanggal 19 Oktober 2012, atas nama Terdakwa H. Rahmat Idris Bin H. Idris ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK. NOMOR : PDS- 09/SGT/Ft.1/10/2012 tanggal 08 Februari 2012 yang dibacakan dipersidangan tanggal 11 Februari 2012. Yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan subsidair dan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan lebih subsidair oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dan oleh karenanya melepaskan Terdakwa tersebut dari Dakwan Primair.
Menyatakan terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dan oleh karenanya melepaskan Terdakwa tersebut dari Dakwan Subsidair.
Menyatakan terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi “ sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Lebih Subsidair, melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti dokumen / surat-surat berupa :
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN.
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010.
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK).
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang penagngkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK).
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010.
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran.
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra.
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE).
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lampiran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012.
(terlampir dalam berkas perkara).
1 (Satu) unit mobil Merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor Polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor mesin : W003431 warna merah , lengkap dengan STNK An. Pemerintah Daerah Kab Kutim.
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
(dikembalikan kepada UPT. PPK Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur).
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya Hari Selasa tertanggal 19 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan : membebaskan Terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan Terdajkwa dari segala dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar pula tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan (duplik), Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula;
Menimbang bahwa Terdakwa H. Rahmat Idris Bin H. Idris oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-07/SGT/Ft.1/10/2012, tertanggal 19 Oktober 2012 yaitu sebagai berikut:
Primair :
----------Bahwa terdakwa H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, telah “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------
Subsidair :
Bahwa terdakwa H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, telah “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMET JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------
Lebih Subsidair :
---------- Bahwa terdakwa H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, telah “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMET JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima ) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN.
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010.
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK).
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang penagngkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK).
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010.
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran.
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra.
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE).
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lam[iran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012.
1 (Satu) unit mobil Merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor Polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor mesin : W003431 warna merah , lengkap dengan STNK An. Pemerintah Daerah Kab Kutim.
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, sehingga barang bukti turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah didengar keterangan saksi-saksi dan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasehat Hukum, dimana masing-masing saksi dan ahli memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
MUHAMMAD NOOR Bin H. USMAN HASAN,
Bahwa Pekerjaan saksi adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar dengan jabatan sebagai staf bagian cipta karya.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu : Sebagai Tim IMB, Sebagai Panitia Lelang, Sebagai PPK (Pejabat Pembuat komitmen).
Bahwa saksi dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam kebakaran tersebut menjadi Sekretaris panitia lelang.
Bahwa Susunan panitia lelang tersebut yaitu :
Ketua : Ir. NOVIARI NOOR, MT.
Sekretaris : MUHAMMAD NOOR,ST.
Anggota : TAUFIK HIDAYAT, ST.
Anggota : ASPIANUR.
Anggota : HENDRO SULISTYO,Amd.
Bahwa saksi diangkat menjadi Sekretaris Panitia Lelanh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 771/29/DPU-KT/SK.PBJ/III/2010, tanggal 18 Maret 2010.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab panitia lelang yaitu :
Mempersiapkan jadwal pelelangan.
Menyusun HPS.
Mengumumkan pelaksanaan lelang secara terbuka melalui Koran dan pengumuman resmi.
Melaksanakan penjelasan pekerjaan kepada calon rekanan.
Melaksanakan pembukaan lelang.
Melakukan evaluasi.
Mengusulkan calon pemenang lelang.
Mengumumkan pemenang lelang.
Bahwa pelaksanaan lelang tersebut yaitu pada tanggal 03 Nopember 2010 di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa Nilai proyek dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa peserta lelang tersebut yaitu :
CV. Khairul Putra.
CV. Tepian Pelangi.
CV. Makmur Bersaudara.
CV. Anjas Jaya Saputra.
CV. Delta Jaya Prima.
CV. Mulia Abadi.
Bahwa yang memasukkan penawaran hanya 4 yaitu :
CV. Kahirul Putra dengan penawaran Rp. 889.900.000,-
CV. Makmur Bersaudara dengan penawaran Rp.895.000.000,-
CV. Anjas Jaya Saputra dengan penawaran Rp. 895.000.000,-
CV. Delta Jaya Prima dengan penawaran Rp. 890.000.000,-
Bahwa yang akhirnya ditentukan sebagai pemenang lelang yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa 2 (dua) unit jenis mobil yang akan di rekondisi tersebut yaitu tersebut yaitu :
Mobil fare Truck Merk NISSAN Cap 5000 Liter.
Mobil Fare Truck Merk ISUZU Cap 4000 Liter.
Bahwa Harga penawaran asal yang diajukan CV. Anjas Jaya Saputra untuk Nissan yaitu Rp. 479.250.000,- dan untuk Isuzu yaitu Rp.244.386.000,-
Bahwa semua persyaratan telah dipenuhi oleh CV. Anjas Jaya Saputra juga dukungan / rekanan dari PT. Matra Perkasa Utama yang memiliki ijin usaha industry karoseri kendaraan pemadam kebakaran.
Bahwa PPK dalam kegiatan tersebut yaitu sdr. Selamat .
Bahwa Acuan dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut yaitu HPS tahun sebelumnya.
Bahwa bahwa hadir atau tidaknya peserta lelang pada saat penjelasan hal itu tidak mempengaruhi / menggugurkan peserta lelang tersebut.
Bahwa sebelum di rekondisi kedua mobil tersebut sudah berbentuk mobil pemadam kebakaran hanya saja mobil tersebut dalam keadaan rusak berat.
Bahwa Pengumuman pemenang lelang tersebut saksi sampaikan kepada PPK.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
Ir. TEGUH BUDI SANTOSO, MT Bin TEKAD ABDULLAH,
Bahwa Pekerjaan saksi adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kukar dengan jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yaitu : Membantu Kepala Dinas PU dalam hal melakukan koordinasi seluruh bidang dan Unit Pelaksana Teknis, Merekapitulasi seluruh kegiatan bidang dan UPT, Menata usahakan administrasi keuangan Dinas PU, Melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Dinas PU, dan mengadministrasikan surat menyurat.
Bahwa dalam kegiatan Rekondisi Mobil Damkar tersebut saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabat sebagai PPK-SKPD (Pejabat Penata usahaan keuangan Satuan Kerja perangkat Daerah).
Bahwa saksi selaku KPA tidak pernah mengusulkan rekondisi/perbaikan dua unit mobil pemadam kebakaran Kab. Kutim akan tetapi yang mengusulkan perbaikan tersebut yaitu UPT-PPK (Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran KUTIM) pada awal tahun 2010.
Bahwa Nilai pagu anggaran dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kab. Kutim.
Bahwa Jenis mobil yang akan di rekondisi tersebut yaitu :
Mobil fare Truck Merk NISSAN Cap 5000 Liter.
Mobil Fare Truck Merk ISUZU Cap 4000 Liter.
Bahwa lama pekerjaan Rekondisi dua unit mobil pemadam kebakaran tersebut yaitu selama 35 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2010 sampai dengan 30 Desember 2010.
Struktur pekerjaan Rekondisi Damkar tersebut yaitu :
Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas PU Ir. H. RORI TAUFANI, MT.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saya sendiri Ir.TEGUH BUDI SANTOSO.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Selamet.
Pejabat Pemeriksa Barang : Durahman, Andi Sulpadli, Syarifuddin.
Bahwa setiap proses suatu pembayaran selalu melewati saksi sebagai Pejabat Penata usahaan keuangan (SKPD) ?
Bahwa menurut informasi yang saksi terima satu unit mobil terakhir (Isuzu) masih ditahan oleh PT. Matra sebagai yang melaksanakan Rekondisi tersebut karena biaya Rekondisinya belum dibayar oleh CV. Anjas.
Bahwa fungsi Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan rekondisi tersebut yaitu hanya secara administrasi saja.
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan terhadap rekondisi dua unit mobil damkar ini baru saat diperiksa pihak kepolisian.
Bahwa sepengetahuan saksi kedua mobil tersebut sudah berada di Sangatta (Kutim).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
IDRIS HADI SISWANTO Bin SUHADI,
Bahwa pada saat kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur saksi menjadi Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim saat itu.
Bahwa tugas dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU tersebut yaitu mencatat dan membukukan pengeluaran.
Bahwa saksi pernah membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan jasa (SPP-LS) atas permintaan pembayaran langsung kepada kontraktor CV. Anjas Jaya Saputra dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran yang saya buat tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa dasarnya saksi membuat SPP-LS tersebut yaitu berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor :364.1/PPK-KT/BAP-02/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa jumlah dana dalam SPP-LS tersebut yaitu Rp.894.999.000,-
Bahwa nomor dan tanggal SPP-LS untuk CV Anjas Jaya Saputra tersebut yaitu, Nomor : 0888/SPP/103/2010, tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa tanggung jawab saksi yaitu pada pengeluaran keuangan saja sesuai dengan bukti, tidak ada hubungan dengan pekerjaan fisik.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui ada permasalahan terhadap Rekondisi dua unit mobil Damkar tersebut dan belakangan baru saya mengetahui jika mobil yang direkondisi tersebut belum datang padahal dana telah kita cairkan semua.
Bahwa PPK dalam kegiatan tersebut yaitu sdr. Selamat .
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pihak pemenang lelang (CV. Anjas Jaya Saputra) telah membayarkan dana Rekondisi kepada pihak yang melaksanakan Rekondisi tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui keadaan mobil tersebut sekarang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
HERNILAWATI Bin AMBOTAA,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS di Badan Ketahanan Pangan dengan jabatan staf umum, yang mana sebelumnya sya di UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa saksi bekerja di UPT PPK tersebut sejak tahun 2003 s/d Nopember 2011 sebagai staf pengelola administrasi keuangan dan kegiatan.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staf pengelola administrasi keuangan dan kegiatan UPT PPK Dinas PU yaitu : Membuat Surat SPJ, Membuat laporan kegiatan.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur karena dalam kegiatan tersebut saksi ada membuat Berita Acara Serah Terima Barang satu unit mobil pemadam kebakanran jenis Isuzu dan satu unit jenis Nissan milik Pemkab Kutim dengan nomor : 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Bahwa yang menyuruh saksi membuat Berita Acara tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sdr. Selamat.
Bahwa saat sdr. Selamet menyuruh saksi membuat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut ketika itu saksi hanya diberi foto copy Surat Perjanjian Kontrak (SPK) antara CV.Anjas Jaya Saputra dengan PPK.
Bahwa pada saat saksi membuat Berita Acara Serah Terima Barang tersebut kedua jenis mobil pemadam kebakaran yang di Rekondisi tersebut tidak ada di UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum dan saksi hanya di berikan foto dari kedua kendaraan tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi fungsi / kegunaan dari Berata Acara Serah Terima Barang tersebut yaitu digunakan sebagai dasar untuk mencairkan anggaran.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
ROMI RAMADHIAN.A, SE Bin H. ALDJAWAHIR BEY USUP,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa saksi menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur tersebut sejak 12 Maret 2010, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 821/0909/BKD-MUT/III/2010 tanggal 12 Maret 2010.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur tersebut yaitu : membantu Kepala Dinas dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan UPT PPK.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur karena dalam kegiatan tersebut saksi menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT PPK Dinas PU Kab. Kutim.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut yaitu menanda tangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang disiapkan bendaharawan berdasarkan laporan administrasi antara lain Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang dan Berita Acara Pembayaran.
Bahwa sehubungan dengan kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur tersebut saksi pernah membuat SPP-LS untuk CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pelaksana kegiatan /pemenang lelang dalam rekondisi dua unit mobil damkar tersebut yaitu dengan nomor : 0888/SPP/103/2010 tanggal 14 Desember 2010.
Bahwa dasarnya saya membuat SPP-LS tersebut yaitu :
Surat permohonan pembayaran nomor : 039/AJS-SGT/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010.
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010.
Berita Acara Serah Terima Nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010 tanggal 06 Desember 2010.
Berita Acara Pembayaran Nomor :364.1/PPK-KT/BAP-021/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010.
Bahwa nilai belanja modal rekondisi dua unit mobil damkar yang dimintakan tersebut sesuai kontrak nilai yang dimintakan yaitu Rp. 894.999.000,-
Bahwa tanggung tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut yaitu hanya bertanggung jawab pada bidang adminsitrasi kegiatan termasuk keuangan saja, tidak bertanggung jawab pada bidang pekerjaan fisik.
Bahwa sepengetahuan saksi dasar sehingga diperlukan Rekondisi dua unit mobil damkar milik Pemkab Kutim tersebut yaitu karena dua unit mobil tersebut sangat diperlukan karena kabupaten Kutai Timur sangat kekurangan unit untuk mobil pemadam kebakaran.
Bahwa semua dana dalam kegiatan Rekondisi mobil damkar tersebut telah dibayarkan 100 %.
Bahwa sepengetahuan saksi permasalahan dalam rekondisi tersebut yaitu dikarenakan uang telah dicairkan 100 % kepada kontraktor pelaksana CV. Anjas Jaya Saputra akan tetapi mobil tersebut baru dikirim satu unit saja.
Bahwa sekarang kedua mobil tersebut telah ada dan telah dioperasikan.
Apakah saksi sebelumnya tidak mengenal terdakwa baru setelah adanya kegiatan rekondisi mobil damkar ini.
Bahwa seingat saksi mobil/unit kedua datangnya tahun 2012 dari hasil penyitaan penyidik Polres Kutim yang kemudian dipinjam pakai oleh UPT PPK Pemkab Kutim.
Bahwa saksi telah memeriksa dan melakukan uji coba terhadap kedua mobil tersebut dan telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Bahwa untuk Rekondisi kedua mobil damkar tersebut saksi sebagai Kepala UPT PPK Pemkab Kutim tidak tidak ikut memprogramkan Rekondisi kedua unit mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang serah terima barang dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil damkar tersebut .
Bahwa sepengetahuan saksi dana kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut telah cair dan masuk kerekening CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pemenang lelang.
Bahwa yang melakukan pembayaran pertama untuk satu unit mobil tersebut yaitu sdr. Rahmat selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra selaku kontraktor pelaksana.
Bahwa saksi pernah melihat Surat Perjanjian Kontrak dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa alasan saksi selaku PPTK tetap menanda tangani SPP-LS untuk CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pelaksana kegiatan/pemenang lelang dalam rekondisi dua unit mobil damkar tersebut yaitu dengan nomor : 0888/SPP/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 saksi ada melihat di karoseri PT. Matra bahwa unit kedua tersebut telah selesai dan hanya menunggu pembayaran akan langsung dikirim ke Sangatta akan tetapi pihak kontraktor pelaksana tidak juga membayarnya sehingga timbul permasahan dalam perkara ini.
Bahwa seingat saksi ketika pertemuan di Jakarta telah terjadi kesepakatan tentang pembayaran atas rekondisi dua unit mobil damkar tersebut namun pada akhirnya terjadi perubahan dan terdakwa tidak jadi melakukan pembayaran tersebut.
Bahwa saksi telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak kontraktor pelaksana dalam kegiatan rekondisi dua unit mobil tersebut terkait permasalahan satu unit yang juga belum datang ketika itu agar segera membayar sisa uang untuk mobil damkar satunya.
Bahwa benar ketika itu saksi ada dilakukan beberapa kali mediasi yang diantaranya dihadiri oleh Kepala Dinas PU, sdr. Selamet, ketua pemeriksa barang dan saksi sendiri bahkan orangtua H. Rahmat juga pernah hadir pada mediasi terakhir namun selalu tidak tercapai kata sepakat.
Bahwa ketika itu orang tua terdakwa H. Rahmat ada mengatakan bahwa ia menjamin akan membayar sisa dana untuk mibil tersebut jika mobil tersebut telah tiba di Sangatta.
Bahwa sebelumnya pihak UPT PPK juga pernah melakukan rekondisi ke PT. Matra di Bekasi akan tetapi hal tersebut dilakukan oleh Kepala UPT PPK sebelum saya yaitu H. Norhansyah.
Bahwa jika yang memesan suatu barang pihak kontraktor maka ketika barang tersebut telah datang seharusnya ke pihak kontraktor dulu baru diserahkan kepda Pemerintah Kabupaten.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Keberatan mengenai :
Bahwa ketika di Jakarta tidak terjadi kesepakatan dan saya katakan bahwa saya akan membayar unit kedua tersebut setelah barang tiba di Sangatta.
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
NOVIARI NOOR Bin SALEH MAKSUM,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS di Setkab Kutai Timur dengan jabatan sebagai Kasubag perencanaan pembangunan dan Litbang bagian pembangunan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubag Perencanaan Pembangunan dan Litbang bagian pembangunan yaitu : Mengkoordinasikan program pembangunan sektor infrastruktur di Kutai Timur, Menyiapkan standarisasi harga standar pokok pembangunan, Memonitor pelaksanaan pembangunan bidang infrastruktur.
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur karena dalam kegiatan tersebut saksi selaku Ketua Panitia Lelang.
Bahwa yang menjadi panitia lelang dalam Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu :
Ketua : Ir. NOVIARI NOOR, MT.
Sekretaris : MUHAMMAD NOOR,ST.
Anggota : TAUFIK HIDAYAT, ST.
Anggota : ASPIANUR.
Anggota : HENDRO SULISTYO,Amd.
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Panitia lelang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Nomor : 771/29/DPU-KT/SK.PBJ/III/2010, tanggal 18 Maret 2010.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua panitia lelang tersebut yaitu:
Mengumumkan pelaksanaan lelang secara terbuka melalui Koran dan pengumuman resmi.
Melaksanakan penjelasan pekerjaan kepada calon rekanan.
Melaksanakan pembukaan lelang.
Melakukan evaluasi.
Mengusulkan calon pemenang lelang.
Mengumumkan pemenang lelang.
Bahwa pelaksanaan lelang tersebut yaitu pada pada tanggal 03 Nopember 2010 di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim.
Bahwa niai proyek dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa peserta lelang dalam proyek tersebut yaitu :
CV. Khairul Putra.
CV. Tepian Pelangi.
CV. Makmur Bersaudara.
CV. Anjas Jaya Saputra.
CV. Delta Jaya Prima.
CV. Mulia Abadi.
Bahwa dari ke 6 (enam) peserta lelang tersebut yang memasukkan penawaran hanya 4 yaitu :
CV. Khairul Putra dengan penawaran Rp. 889.900.000,-
CV. Makmur Bersaudara dengan penawaran Rp.895.000.000,-
CV. Anjas Jaya Saputra dengan penawaran Rp. 895.000.000,-
CV. Delta Jaya Prima dengan penawaran Rp. 890.000.000,-
Bahwa yang keluar sebagai pemenang lelang dari ke empat peserta yaitu yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa dua unit mobil yang akan di rekondisi tersebut yaitu :
Mobil fare Truck Merk NISSAN Cap 5000 Liter.
Mobil Fare Truck Merk ISUZU Cap 4000 Liter.
Bahwa harga penawaran asal yang diajukan CV. Anjas Jaya Saputra untuk Nissan yaitu Rp. 479.250.000,- dan untuk Isuzu yaitu Rp.244.386.000,-
Bahwa semua persyaratan telah dipenuhi oleh CV. Anjas Jaya Saputra sedangkan sertifikasi khusus Damkar ia tidak mempunyainya akan tetapi CV. Anjas Jaya Saputra ada meminta dukungan / rekanan dari PT. Matra Perkasa Utama yang memiliki ijin usaha industry karoseri kendaraan pemadam kebakaran.
Bahwa PPK dalam kegiatan tersebut yaitu sdr. Selamat.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah CV. Anjas Jaya Saputra sebagai pemenang lelang telah mengerjakan Rekondisi dua unit mobil damkar tersebut atau tidak.
Bahwa yang menjadi acuan dari penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut yaitu HPS tahun sebelumnya.
Bahwa saksi pernah melihat 2 (dua) unit mobil yang di Rekondisi tersebut karena pernah diajak sdr. H. Norhansyah ke bengkel Karoseri PT. Mantra di bekasi.
Bahwa menurut saksi semua tahapan dalam pelelangan telah saksi lakukan dengan benar.
Bahwa ketika dilakukan penjelasan terhadap peserta lelang semua peserta lelang hadir.
Bahwa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut yaitu panitia lelang beserta Pejabat pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa usulan pemenang lelang diberikan kepada PPK yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa setelah diumumkan pemenang lelang tersebut tidak terdapat sanggahan dari pihak lain.
Bahwa sebagai Ketua Panitia Lelang tersebut saksi ada menerima honor akan tetapi saya lupa jumlahnya.
Bahwa setelah pelelangan tersebut saksi tidak mengetahui lagi tentang pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah kontrak dalam pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak keberatan.
SYARIPUDDIN Bin PALE
Bahwa dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Kutai Timur saksi menjadi Anggota pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur dengan dasarnya yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutim Nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur tersebut yaitu melakukan pemeriksaan barang sesuai ceklist dan kontrak.
Bahwa saksi selaku anggota pemeriksa barang dalam kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut tidak pernah melakukan tugas-tugas sebagai pemeriksa barang tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani didalam berita acara pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa kedua mobil pemadam kebakaran tersebut kini telah berada di Sangatta dan telah dioperasikan.
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi dibidang pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa susunan panitia dalam pemeriksa barang tersebut yaitu : Durahman sebegai Ketua, Andi Sulpadli sebagai Sekretaris dan saya sendiri sebagai anggota.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Ketua dan Sekretaris pemeriksa barang tentang kegiatan tersebut dan dikatakan oleh mereka bahwa barang tersebut masih dalam pengerjaan.
Bahwa saksi pernah melihat kedua mobil tersebut setelah di Rekondisi dan sekarang dalam keadaan baik dan dapat digunakan.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan perintah dari ketua pemeriksa barang terkait pekerjaan pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah menjadi anggota pemeriksa barang.
Bahwa penyebabnya sehingga saksi sebagai anggota pemeriksa barang tidak melakukan tugasnya karena dalam hal tersebut saya tidak diperintahkan / tidak dilibatkan.
Bahwa ketika itu mobil damkar tersebut datangnya tidak secara bersamaan ketika itu hanya satu unit yang datang yang satunya lagi lama baru datang itupun setelah pihak kepolisian yang mengambilnya belum lama ini.
Bahwa sepengetahun saksi ketika itu hanya satu unit mobil yang baru datang karena mobil yang satu unit lainnya ketika itu belum dibayar oleh kontraktor.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa mobil yang telah direkondisi tersebut sudah dibayar atau belum.
Bahwa saksi ada menerima honor sebagai anggota pemeriksa barang tersebut sebesar Rp. 700.000,-.
Bahwa saksi pernah melihat perubahan fisik mobil sebelum dan sesudah direkondisi tersebut.
Bahwa saksi ada melaporkan ke Badan Pengawas Daerah terkait tanda tangan saksi yang dipalsukan dalam berita acara serah pemeriksaan barang tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan.
Ir. H. RORY TAUFANI, MT Bin IDZHAR,
Bahwa saksi menjadi Kepala Dinas PU Kab. Kutim sejak Kabupaten Kutai Timur sejak tanggal 20 Mei 2009.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kutim yaitu :
Membantu Bupati sesuai bidang tugasnya,
Memimpin, merencanakan, mengevaluasi menilai, meminta pertanggungjawaban, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. H. Rahmat baru pada saat kegiatan rekondisi mobil damkar ini yang awalnya setelah muncul permasalahan dalam kegiatan Rekondisi mobil damkar ini yaitu ketika itu H. Rahmat/terdakwa diajak sdr. Romi keruangan saksi untuk menyelesaikannya.
Bahwa struktur pejabat dalam kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar milik pemkab Kutim tersebut yaitu :
Pengguna Anggaran dalam hal in Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Kuas Pengguna Anggaran dalam hal ini Pejabat Penatausaha Keuangan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pemeriksa Barang.
Bahwa pemenang lelang dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutim tersbut sumber dananya dari APBD Kab. Kutim, TA. 2010 dengan Pagu anggaran Rp. 900.000.000,- dengan HPS sebesar Rp. 900.000.000,-.
Bahwa peranan saksi didalam pencairan dana dalam kegiatan rekondisi mobil damkar yaitu adalah menanda tangani Surat Perintah membayar (SPM) berdasarkan dokumen-dokumen yang ada.
Bahwa dana dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut telah dicairkan semua.
Bahwa awalnya dalam proyek rekondisi mobil damkar tersebut tidak ada permasalahan belakangan sekitar Januari 2011 baru timbul permasalahan berdasarkan laporan dari Kepala UPT PPK sdr. Romi yaitu karena satu unit mobil lainnya belum juga dikirim.
Bahwa penyebab sehingga satu unit mobil damkar tersebut belum dikirim dikarenakan yang satu unit belum dibayar oleh kontraktor.
Bahwa sekarang kedua mobil tersebut telah ada Sangatta dan telah dioperasikan.
Bahwa penanda tanganan kontrak antara Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dengan pemenang lelang (CV. Anjas Jaya Saputra) tersebut saya ikut mengetahuinya.
Bahwa ketika saksi menanda tangani dokumen-dokumen SPM saksi mengira pekerjaan rekondisi tersebut telah selesai dan tidak ada kendala apapun.
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika itu ada permohonan pembayaran dari terdakwa tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sdr. Selamat mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa atau tidak sehingga saksi angkat menjadi Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam rekondisi mobil damkar tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak keberatan.
BASRI Bin H. ASIM,
Bahwa saksi menjadi TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) Dinas PU Kab. Kutim sejak tahun 2005 s/d sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai TK2D UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum tersebut saya yaitu :
Membantu pimpinan untuk membuat program kegiatan yang dilakukan UPT PPK.
Membuat Anggaran yang diajukan.
Mengevaluasi pekerjaan dilapangan.
Bahwa yang saksi ketahui terkait pekerjaan/proyek rekondisi dua unit mobil damkar milik pemkab Kutai yaitu awalnya sdr. Terdakwa H. Rahmat Idris ada mendatangi saksi dirumah dengan maksud meminta bantuan untuk dibuatkan/diketikkan surat penawaran untuk mengikuti lelang dalam proyek/pekerjaan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menanda tangani dokumen penawaran tersebut yaitu sdr. Rahmat sendiri selaku Direktur CV Anjas Jaya Saputra.
Bahwa pemenang lelang dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa kegiatan rekondisi dua unit mobil damkar yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutim tersebut sumber dananya dari APBD Kab. Kutim, TA 2010 dengan Pagu anggaran Rp. 900.000.000,- dengan HPS sebesar Rp. 900.000.000,-.
Bahwa kedua mobil tersebut sekarang sudah ada di Sangatta.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan mobil damkar tersebut.
Bahwa yang mengerjakan rekondisi tersebut yaitu PT. Mantra di Bekasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dokumen kontrak dalam rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah ikut perundingan antara sdr. H Rahmat dengan pihak yang mengerjakan rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi kedua mobil tersebut datangnya tidak bersama-sama, yang pertama datanganya tahun 2011 dan yang kedua tahun 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab sehingga mobil damkar yang telah di rekondisi tersebut awalnya hanya dikirim satu unit saja.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan :
Tidak keberatan.
H. NORHANSYAH Als H. AAN Bin H. AHMADSYAH,
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPP Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah bertugas di UPT PPK (Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Kab. Kutim tersebut sejak tahun 2005 s/d 2010.
Bahwa pada saat saksi masih menjabat sebagai Kepala UPT PPK Kab Kutai Timur pada tahun 2009 memiliki program tentang pengadaan, rekondisi, modifikasi Mobil Pemadam Kebakaran namun pada saat itu kegiatan tersebut tidak terealisasi, kemudian pada tahun 2010 kegiatan yang saya usulkan tersebut di setujui / di anggarkan dalam SKPD UPT PPK Kab Kutim tahun 2010, namun sebelum kegiatan tersebut saya laksanakan saya sudah di mutasikan ke UPT KPP Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutim sehingga kegiatan tersebut di lanjutkan oleh Pejabat yang baru yaitu sdr. ROMI RAMADHIAN.A .SE.
Bahwa saksi mengetahui siapa yang memenangkan tender rekondisi mobil damkar tersebut yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
Bahwa setelah saksi pindah dari UPT PPK tersebut saksi pernah ke Jakarta dalam rangka proyek rekondisi mobil damkar tersebut (ke PT. Mantra) bersama sdr. Romi, sdr. Selamat, sdr. H. Rahmat.
Bahwa saksi sempat menderita sakit stroke selama lebih dari 1 tahun.
Bahwa yang kemudian saksi ketahui tentang kelanjutan proyek rekondisi mobil damkar tersebut yang akhirnya menjadi permasalahan yaitu mobil yang telah direkondisi tersebut hanya dikirim satu unit saja karena unit satunya belum dibayar.
Bahwa sepengetahuan saksi dana tersebut telah dicairkan seluruhnya dan diterima oleh pemenang lelang.
Bahwa sebelum dilakukan rekondisi mobil damkar tersebut kondisinya tidak baik dan tidak dapat dipergunakan.
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui proses pada saat mobi tersebut di rekondisi karena telah pindah.
Bahwa sampai dengan sekarang kekurangan mobil damkar tersebut telah ada dan telah kami operasikan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang serah terima barang dalam kegiatan Rekondisi dua unit mobil damkar tersebut.
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena ia sering datang ke Dinas pekerjaan Umum.
Bahwa saksi dimutasikan ke UPT KPP tersebut sejak sejak Maret 2010.
Bahwa saksi menyatakan tidak ada meminta untuk menangani kedua mobil yang akan direkondisi tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi mobil pertama yang telah datang tidak diserahkan kepada H. Rahmat selaku pelaksana/pemenang lelang dalam proyek tersebut karena H. Rahmat sedang berangkat naik Haji .
Bahwa saksi tidak mengetahui harga sebenarnya dari proyek rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan :
Keberatan mengenai :
Bahwa dalam keberangkatan ke Jakarta (ke PT. Mantra) saya diluar rombongan tidak bersama-sama dengan mereka.
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
ADRIAN ROESLY Bin H. RUSLI,
Bahwa saksi bekerja di PT Matra Perkasa Utama dengan jabatan saya di PT Matra Perkasa Utama selaku Direktur.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur PT. Matra Perkasa Utama antara lain yaitu bertanggung jawab operasional PT Matra Perkasa Utama secara keseluruhan.
Bahwa PT Matra Perkasa Utama berdiri sejak tahun 1996 dan PT Matra Perkasa Utama bergerak di bidang pabrikasi mobil pemadam kebakaran dan kendaraan khusus.
Bahwa benar saksi pernah melakukan kerjasama rekondisi mobil damkar milik pemkab Kutim tahun 2010.
Bahwa Kedua unit mobil pemadam kebakaran milik pemkab Kutai Timur tersebut berada di PT Matra Perkasa Utama sejak bulan Nopember 2010, dan mobil tersebut berjenis Fire Truck Merk Nissan CKA12 HHT warna merah-putih dengan nomor Polisi KT8501-R, dan Fire Truck Merk Isuzu NKR66 Dengan Nomor Polisi KT8502-R warna merah.
Bahwa Rekondisi dua unit mobil damkar Milik Pemkab Kutai Timur tersebut tanpa ada kontrak perjanjian hanya saja sdr. SELAMET yang meminta bantuan kepada saya.
Bahwa pada awalnya sdr. Selamat datang ke Kantor PT Matra Perkasa Utama dalam rangka melakukan pengecekan terhadap progress kerja tiga unit pengadaan mobil pemadam kebakaran Milik Pemkab Kutim (pengadaan sebelum rekondisi), pada saat itu sdr. Selamet mengatakan kepada saksi supaya membantu pelaksanaan pekerjaan rekondisi/ modifikasi yang sudah di tunjuk pemenangnya melalui tender. yang mana nilai kontrak sekitar Rp.894.000.000,- karena pemenang lelang tidak memiliki fasilitas work shop/ bengkel dan waktu sudah mepet, kemudian saksi mengatakan kalau angaranya untuk dua unit Rp.894.000.000,- maka tidak cukup, namun sdr. Selamat tetap meminta tolong kepada saksi sehingga saya membantunya.
Bahwa setelah Sdr. Selamet meminta tolong kepada saya maka pada bulan Nopember 2010, saya menyuruh supir expedisi untuk mengambil Dua unit Mobil pemadam kebakaran yang di maksud di Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Kutim untuk kemudian dibawa ke Bekasi, setelah mobil tersebut sampai di PT Mitra Perkasa Utama maka mobil tersebut kami lakukan perbaikan dan modifikasi dan selesai sekitar 1,5 Bulan (satu setengah bulan) atau pada akhir bulan Desember 2010.
Bahwa setelah kedua mobil damkar tersebut selesai di rekondisi seingat saya ketika itu ada yang datang dari Sangatta yang telah melakukan pemeriksaan tersebut di antaranya Sdr. Selamet, Sdr. Romi, H. Rahmat selaku kontraktor pemenang lelang dua unit mobil tersebut.
Bahwa Tim Pemeriksaan Barang tersebut datang ke PT Matra Perkasa Utama pada akhir bulan Desember 2010, setelah melakukan pemeriksaan barang / dua unit mobil maka awalnya saya dan Sdr. Selamet serta rahmat sepakat akan melakukan pembayaran sebelum dua unit mobil tersebut di kirim ke Sangatta Kab Kutai timur.pada saat itu terdakwa mau membayar saksi melalui cek karena sudah malam maka cek tersebut tidak tidak jadi kami terima setelah mereka pulang ke hotel dan tidak ada menghubungi saya lagi.
Bahwa setelah beberapa hari H. Rahmat ada mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000.000,- ke rekening saksi dengan nomor 1250006402648, Bank Mandiri, yang kemudian saksi menanyakan kepada H. Rahmat mengapa Cuma Rp.400.000.000,- tidak sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp. 720.000.000,- kemudian ia mengatakan nanti sisanya akan dikirimkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran sampai di Sangatta Kab Kutai Timur.
Bahwa oleh karena saksi baru menerima uang sebesar Rp.400.000.000,- dari H. Rahmat tersebut maka saksi hanya mengirimkan satu unit Fire Truk merk Isuzu NKR66 Dengan Nomor Polisi KT8502-R warna merah, sedangkan yang satu unit Fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT warna merah-putih dengan nomor Polisi KT8501-R, masih berada di PT Matra Perkasa Utama.
Bahwa awalnya saksi baru akan mengirim satu unit Fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT warna merah-putih dengan nomor Polisi KT8501-R, setelah sisa pembayaran sebesar Rp. 320.000.000,- kami terima.
Bahwa biaya yang telah di keluarkan oleh PT Matra Perkasa Utama untuk melakukan perbaikan/rekondisi dua unit mobil kebakaran Milik Pemkab Kutai Timur, sebesar Rp.810.000.000,-.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangi berita Acara serah terima barang karena sifatnya hanya membantu sdr. Selamat dan H. Rahmat saja.
Bahwa saksi sebelumnya sudah beberapa kali melakukan penagihan kepada CV. Anjas Jaya Saputra tetapi sampai dengan sekarang belum dibayar biaya rekondisi dan modifikasi untuk unit mobil pemadam kebakaran fire truck Nissan tersebut dan sehubungan dengan penagihan saksi tersebut H. Rahmat ada menyampaikan pada saksi agar mobilnya dikirim dulu dan setelah tiba di Sangatta maka ia akan membayarnya.
Bahwa saksi berharap agar H. Rahmat segera menyelesaikan / membayar sisanya supaya masalah tersebut cepat selesai dan saksi tidak di rugikan.
Bahwa yang meminta untuk mengerjakan rekondisi dua unit mobil damkar tersebut adalah sdr. Selamat bukan terdakwa H. Rahmat.
Bahwa ketika orang suruhan saksi ke Sangatta untuk melakukan pengambilan mobil damkar ketika itu bertemu dengan sdr. Selamat.
Bahwa sehubungan dengan pekerjaaan rekondisi mobil damkar tersebut tidak ada perjanjian tertulis antara saksi dengan sdr Selamet.
Bahwa ketika mobil diambil di Sangatta tersebut belum ada kesepakatan harga.
Bahwa didalam pengerjaan rekondisi mobil damkar tersebut ada spesifikasi-spesifikasi yang diberikan oleh sdr Selamet.
Bahwa saksi pertama kenal dan bertemu dengan terdakwa H. Rahmat ketika pemeriksaan barang bersama tim yang lainnya Desember 2010.
Bahwa sebelum rekondisi dikerjakan ketika saksi bertemu sdr. Selamet ada menanyakannya dan dikatakan sdr. Selamat bahwa H.Rahmat sedangkat berangkat haji.
Bahwa ketika saksi telah menerima dana sebesar Rp.400.000.000,- tersebut saksi langsung mengirimkan satu unit mobil tersebut ?
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemenang lelang telah menerima semua dana atas pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut dari sdr. Selamat.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Keberatan mengenai :
Bahwa ketika pertemuan di Jakarta tidak ada kesepakatan harga sebesar Rp. 720.000.000,- tersebut, karena bagaimana bisa sepakat jika ketika itu mobil masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai.
Bahwa ketika saya ke PT. Matra tidak ada bertemu dengan saksi melainkan bertemu dengan anak buahnya.
Bahwa ketika saya ke PT. Matra mobil belum selesai kedua-duanya.
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
SELAMAT Alias AMAT. JS, Bin YUSUF,
- Bahwa pekerjaan saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum).
- Bahwa saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2008 bekerja di UPT PPK (Pencegahan Penanggulangan Kebakaran) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutim dan juga diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, adalah menyusun perencanaan, kemudian menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan penelitian, dan bertanggung jawab kepada pengguna Anggaran.
- Bahwa struktur organisasi dalam kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemdam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, adalah :
Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Ir.H.RORY TAUFANI, MT).
Kuasa Pengguna Anggran dalam hal ini Pejabat Penatausaha Keuangan. (Ir.TEGUH BUDI SANTOSO, MT).
Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK). (ROMI RAMADHIAN.A, SE).
Pejabat Pembuat Komitmen.(SAYA SENDIRI)Pejabat Pemeriksa Barang (Sdra DURAHMAN, Sdra ANDI SUPADLI dan Sdra SYARIFUDDIN).
- Bahwa yang memenangkan lelang tersebut yaitu CV. Anjas Jaya Saputra.
- Bahwa CV.Anjas Jaya Saputra telah memenuhi persyaratkan yang di tentukan oleh panitia Pengadaan dan adapun Direktur CV.Anjas Jaya Saputra adalah sdr RAHMAT, setelah lelang modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur dimenangkan CV Anjas Jaya Saputra, langkah-langkah yang ditempuh selanjutnya antara PPK dengan CV Anjas Jaya Saputra adalah, PPK membuat Surat Penunjukkan Penyedia Jasa kepada CV Anjas Jaya Saputra, kemudian membuat Surat Perjanjian Kontrak antara PPK dengan CV Anjas Jaya Saputra.
- Bahwa Kegiatan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur, sumber dananya APBD Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2010 dengan Pagu Dana Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nya Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa Penawaran yang diajukan oleh CV Anjas Jaya Saputra sebagai pemenang lelang sebesar Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), sedangkan Harga Penawaran yang terkoreksi Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Bahwa yang bertanggung penuh dalam Kegiatan modifikasi dan rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran yakni Fire Truck Isuzu dan Fire Truck Nissan milik Pemkab Kutai Timur adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra selaku pemenang lelang.
- Bahwa laporan-laporan yang harus dibuat sehubungan dengan kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut diantaranya, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acar Serah Terima, dan Berita Acara Pembayaran.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Pejabat Pemeriksa Barang tersebut yaitu harus melaksanakan pemeriksaan barang dan bertanggung jawab dalam hasil pemeriksaannya.
- Bahwa yang dimaksud dengan rekondisi adalah, program-program kegiatan perbaikan pada bagian-bagian yang rusak pada kendaraan pemadam kebakaran.
- Bahwa saksi dan terdakwa ada menanda tangani kontrak dalam kegiatan rekondisi mobil damkar tersebut di kantor Dinas Pekerjaan Umum.
- Bahwa tanggal pada saat penanda tanganan kontrak tersebut telah benar/sesuai dengan keadaan ketika itu juga.
- Bahwa saksi ada menanda tangani Berita Acara Penyerahan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang karena diminta oleh H. Rahmat.
- Bahwa ketika itu saksi sampaikan kepada terdakwa bagaimana ini karena sudah mau akhir tahun dan terdakwa bilang tolong saja pak agar diatur nanti ada anggota saya mengantarkan stempel CV.Anjas Jaya Saputra.
- Bahwa ketika dana dalam kegiatan rekondisi tersebut cair langsung masuk ke rekening terdakwa.
- Bahwa yang melengkapi semua berkas ketika itu adalah saksi dan saksi juga yang memasukkan ke bagian keuangan.
- Bahwa saksi melakukan semua kegiatan tersebut padahal tidak semua menjadi tugas saksi karena saksi hanya ingin membantu dengan menanda tangani semua berkas akan tetapi semua atas persetujuan terdakwa dan stempel CV.Anjas Jaya Saputra juga anggotanya terdakwa yang mengantarkan kepada saksi.
- Bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut saksi ada berangkat ke Jakarta (ke PT. Mantra yaitu pada akhir Desember 2010 atas inisitif saksi sendiri dan sehari kemudian H. Rahmat juga menyusul dan akhirnya saksi danH. Rahmat juga sama-sama bertemu di PT. Mantra.
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah dikirim terdakwa ke PT. Mantra tersebut.
- Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui bahwa H. Rahmat ada mengirim uang sebesar Rp. 400.000.000,- ketika itu saya tetap meminta agar PT. Mantra dapat mengirimkan kedua mobil tersebut, dan saksi juga ada melakukan pengecekkan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan ternyata sisa saldo rekening H. Rahmat hanya tersisa Rp.500.000,-
- Bahwa H. Rahmat selaku kontraktor selalu meminta saksi untuk mengurus semua persyaratan-persyaratan pencairan.
- Bahwa saksi ada mengirimkan teguran kepada H. Rahmat selaku kontraktor terkait permasalahan ini sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti datangnya mobil damkar tersebut dan menurut informasi yang saksi dengar mobil tersebut sebenarnya telah dikirim oleh PT. Mantra namun masih dititipkan di Samarinda yang pada akhirnya mobilnya di sita dan dibawa oleh penyidik ke Sangatta.
- Bahwa awalnya Saksi dan Kepala UPT PPK sdr. Romi) ada menemui dan berkonsultasi dengan Kasat Reskrim Polres Kutai Timur dan kami disarankan untuk membuat laporan secara tertulis yang akhirnya kami buat dan ditanda tangani oleh sdr. Romi kemudian saksi sendiri yang mengantarkan surat tersebut.
- Bahwa yang membuat spesifikasi terhadap alat-alat dan syarat-syarat bagi peserta lelang yaitu panitia lelang.
- Bahwa sepengetahuan saksi CV. Anjas Jaya Saputra tersebut ada melampirkan Surat Rekomendasi dari pabrikan.
- Bahwa kontrak pekerjaan tersebut saksi dan terdakwa yang menanda tanganinya.
- Bahwa semua dokumen tersebut saksi yang menanda tanganinya juga yang atas nama CV. Anjas Jaya Saputra tetapi semua atas persetujuan sdr. Terdakwa (Rahmat).
- Bahwa setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah cair dan masuk ke rekening Sdra RAHMAT namun Sdra RAHMAT selaku Direktur CV Anjas Jaya Saputra hanya membayarkan Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) saja sehingga oleh PT. Mantra sebagai pabrikan yang melaksanakan rekondisi tersebut hanya mengirimkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan Satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya di Pabrikan / Karoseri PT Matra Perkasa Utama.
- Bahwa seingat saksi bersama terdakwa (H. Rahmat) menanda tangani dokumen perjanjian kontrak dalam pekerjaan yaitu tanggal 25 Nopember 2010 di kantor dinas Pekerjaan Umum (ruang IMB).
- Bahwa dalam membuat dan mempersiapkan semua dokumen-dokumen terkait rekondisi mobil damkar tersebut saksi meminta bantuan sdr Muhammad Noor untuk mengetik/membuat draft beberapa dokumen.
- Bahwa kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan kontrak.
- Bahwa saksi selalu meminta kepada pihak kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaan tersebut karena dananya telah cair dan masuk 100 % kepada kontraktor tersebut.
- Bahwa dari hasil pertemuan di Jakarta tersebut awalnya sudah selesai semua dan terdakwa ketika itu akan membayarnya dengan cek, akan tetapi karena sudah malam semua kembali ke hotel, akan tetapi pada keesokan harinya terdakwa tidak jadi membayar mobil tersebut dan mengatakan akan membayarnya jika mobil tersebut sudah tiba di Sangatta.
- Bahwa ketika itu saksi ada inisitif untuk melakukan pengecekkan ke Bank BPD tersebut dan ternyata sisa dana milik terdakwa hanya Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Bahwa lampiran kontrak saksi juga yang menanda tanganinya sendiri.
- Bahwa terdakwa ada mengatakan dan berjanji akan membayar sisa biaya rekondisi tersebut setelah mobil satunya datang/tiba di Sangatta.
Atas keterangan saksi tersebut saksi menyatakan :
Keberatan mengenai :
Bahwa terdakwa tidak ada menanda tangani kontrak sebagaimana disebutkan oleh saksi tersebut.
Bahwa ketika melakukan transfer kepada PT. Mantra saksi mengetahui jumlahnya karena in ada didalam bersama saya.
Bahwa ketika pertemuan/mediasi di PT. Mantra saksi sedang berada diluar sehingga ia tidak mengetahui hasil dari mediasi tersebut.
Bahwa terdakwa tidak pernah/tidak ada memberikan/menyetujui/menyuruh saksi untuk menanda tangani dokumen-dokumen terkait pekerjaan maupun pencairan atas pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut
Bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan :
Tetap pada keteranganya.
DURAHMAN Bin HAJI IBAT ;
- Bahwa pekerjaan saksi sekarang adalah Pegawai Negeri Sipil (UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum), sejak September 2009, dengan jabatan sebagai staf umum kemudian pada bulan Maret 2010 menjadi Ketua Pemeriksa Barang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, adalah melakukan pemeriksaan barang yang ada berdasarkan ceklis dan spesifikasi barang, sebagai arsip hasil pemeriksaan dan sebagai dokumen hasil pemeriksaan serta pertanggung jawaban.
- Bahwa saksi mengetahui tentang permasalahan terhadap kegiatan Rekondisi dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutim tersebut yaitu pada awalnya Dua unit mobil yang telah direkondisi dan telah dibayar 100 % kepada kontraktor namun yang dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dari pabrikan hanya Satu unit saja, sedangkan yang Satu unit lagi belum dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dengan alasan yang saksi dengar pihak CV Anjas Jaya Saputra belum membayar biayanya.
- Bahwa yang menjadi panitia / Tim Pemeriksa Barang dalam kegiatan rekondisi mobil damkar milik Pemkab Kutim tersebut yaitu :
Ketua saya sendiri : DURAHMAN.
Sekretaris sdr ANDI SUPADLI,
Anggota sdr SYARIPUDDIN
- Bahwa dalam rangka rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur yakni rekondisi fire truck Isuzu dan fire truck Nissan, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur yakni fire truck Isuzu dan fire truck Nissan setelah direkondisi tersebut.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010, akan tetapi saksi tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur yakni rekondisi fire truck Isuzu dan fire truck Nissan setelah direkondisi tersebut, dan saksi bersama Sekretaris Andi Sulpadli menandatangani atau membubuhkan tanda tangan didalam Berita Acara Pemeriksaan Barang karena dipanggil sdr.SELAMAT selaku PPK diruang Bendahara lalu disodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang untuk ditanda tangani, lalu saksipun menanda tanganinya karena ketika itu dikatakan oleh sdr. Selamat bahwa mobil tersebut sudah selesai dan sedang dalam perjalanan pengiriman dari Karoseri.
- Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII /2010 tanggal 6 Desember 2010 tersbut adalah sdr SELAMAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu dibawa dan disodorkan kepada saya setelah itu saya menandatanganinya.
- Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara pemeriksaan Barang tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan setelah saksi mengerti isinya lalu saya menandatanganinya.
- Bahwa pada saat sdr SELAMAT menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-02/XII/2010 tanggal 6 Desember2010, saksi sempat menanyakan kepadanya yang kemudian dijawab sdr Selamat, “ ini masalah rekondisi minta tolong ditanda tangani sebab keuangan Pemkab mau tutup buku kalau tidak segera diusulkan tidak cair anggarannya dan juga barang yang di rekondisi sudah selesai dan sudah dalam pengiriman” yang kemudian saksi menandatanganinya walaupun saksi tidak melakukan pemeriksaan barang tersebut karena ketika itu saksi tidak berpikir akan terjadi seperti ini.
- Bahwa sepengetahuan saksi penyebab sehingga hanya satu unit mobil yang dikirim ketika itu yaitu karena kontraktor pelaksana CV Anjas Jaya Saputra yang sudah menerima anggarannya 100 % tetapi belum membayar secara keseluruhan kepada pabrikan / karoseri, sehingga pabrikan/karoseri masih menahan Satu unit lagi menunggu pembayaran.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa H. Rahmat sebelumnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan.
ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN,
- Bahwa Pekerjaan saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum) sejak Januari 2010.
- Bahwa dalam kegiatan Rekondisi mobil damkar milik UPT PPK tersebut saksi sebagai Sekretaris pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur, tetapi saya lupa nomor dan tanggal nya.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sekretaris pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, adalah melakukan pemeriksaan barang yang akan diserah terimakan berdasarkan ceklis dan spesifikasi barang, sebagai arsip hasil pemeriksaan dan sebagai dokumen hasil pemeriksaan serta pertanggung-jawaban, tetapi selama ini belum pernah saksi melakukan pemeriksaan barang dan tidak memiliki arsipnya.
Bahwa saksi mengetahui tentang permasalahan terhadap kegiatan Rekondisi dua unit mobil pemadam kebakaran mili Pemkab Kutim tersebut yang pada awalnya Dua unit mobil yang telah direkondisi dan dibayarkan 100 % akan tetapi yang dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dari pabrikan hanya Satu unit saja, sedangkan yang Satu unit lagi belum dikirimkan ke UPT PPK Sangatta dengan alasan yang saksi dengar pihak CV Anjas Jaya Saputra belum membayar biayanya.
- Bahwa susunan Tim Pemeriksa Barang yaitu :
Ketua sdr DURAHMAN.
Sekretaris saya sendiri ANDI SUPADLI,
Anggota sdr SYARIPUDDIN
- Bahwa dalam rangka rekondisi Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur yakni rekondisi fire truck Isuzu dan fire truck Nissan, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur yakni fire truck Isuzu dan fire truck Nissan setelah direkondisi, karena tidak pernah dilibatkan didalam pemeriksaan barang.
- Bahwa saksi bersama-sama dengan sdr DURAHMAN dan sdr SYARIPUDDIN tidak pernah melakukan pemeriksaan barang berupa Dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kutai Timur masing-masing merk Isuzu dan Nissan yang telah direkondisi dan saksi juga tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII /2010 tanggal 6 Desember 2010. saksi hanya menanda tanganinya saja.
- Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-021/XII /2010 tanggal 6 Desember 2010 adalah sdr SELAMAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu dibawa dan disodorkan kepada saksi setelah itu saksi menandatanganinya.
- Bahwa sebelum saksi menanda tangani Berita Acara pemeriksaan Barang tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu secara sekilas saja lalu saksi menandatanganinya.
- Bahwa pada saat sdr SELAMAT menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPK-KT/BA-02/XII/2010 tanggal 6 Desember2010, saksi sempat menanyakan kepadanya yang kemudian dijawab sdr Selamat, “ ini masalah rekondisi minta tolong ditanda tangani sebab keuangan Pemkab mau tutup buku kalau tidak segera diusulkan tidak cair anggarannya dan juga barang yang di rekondisi sudah selesai dan sudah dalam pengiriman” yang kemudian saksi menandatanganinya walaupun saksi tidak melakukan pemeriksaan barang tersebut karena ketika itu saksi tidak berpikir akan terjadi seperti ini.
- Bahwa sepengetahuan saksi penyebab sehingga hanya satu unit mobil yang dikirim ketika itu karena kontraktor pelaksana CV Anjas Jaya Saputra yang sudah menerima anggarannya 100 % tetapi belum membayar secara keseluruhan kepada pabrikan / karoseri, sehingga pabrikan/karoseri masih menahan Satu unit lagi menunggu pembayaran.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa H. Rahmat sebelumnya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan
Menimbang, bahwa selain di dengar keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu :
1. Ahli HARIS WIBOWO WIDYATMOKO,SE Bin SOEMARDI
Bahwa Ahli diangkat menjadi PNS sejak 1 Desember 1989 ditempatkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian tanggal 01 Mei 1996 dimutasikan ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa timur dan setelah itu tanggal 23 Oktober 2007 saya dipindahtugaskan ke Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan sekarang
Bahwa keahlian Ahli yaitu di bidang akunting dan auditing. ahli lulus sertifikasi sebagai Ketua Tim Audit berdasarkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Auditor Ketua Tim nomor 1767/SERTL/JFA-2100/BPKP/13/2003 tanggal 13 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala BPKP. Sedangkan Jabatan Fungsional Auditor sebagai Auditor Ahli Muda ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKP nomor KEP-7691/K.PW.13/1/2003 tanggal 26 Agustus 2003.
Bahwa kegiatan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2009 melalui SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan sejak tanggal 16 September 2011 sampai dengan 30 September 2011 berdasarkan:
1 Surat Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur Nomor RES.33/207/I/2012/reskrim, tanggal 30 Januari 2012 hal Permintaan Ekspos Kasus dan Perhitungan Kerugian Negara.
2. Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor ST-735/PW.17.5/5/2012 tanggal 25 April 2012.
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Polres Kutim, kami melakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dengan metode sebagai berikut:
Menentukan status sumber dana.
Menghitung jumlah uang yang telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan untuk pembayaran kontrak modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan tahun anggaran 2010 pada UPT. PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Menghitung nilai realisasi pelaksanaan fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Anjas Jaya Saputra sampai dengan akhir Desember 2010 sesuai hasil pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kutai Timur.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi yaitu selisih antara nilai pembayaran yang dilakukan/dipertanggungjawabkan dengan nilai realisasi fisik.
Bahwa kerugian negara yang terjadi dalam kegiatan rekondisi dan modifikasi dua unit mobil pemadam kebakaran milik pemkab kutim sebesar Rp.894.999.000,00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa pada saat terjadinya transaksi pembayaran kepada rekanan, prestasi fisik pekerjaan masih nihil.
Bahwa dalam hal audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah BPKP hanya memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara/daerah yang telah terjadi, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab karena kewenangan itu ada pada penyidik.
Bahwa ahli tidak kenal dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa SELAMAT alias AMAT BIN JUSUP.
Tanggapan terdakwa : atas keterangan ahli tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yaitu :
1. Prof. Dr. H.M. AGUS SANTOSO, SH.MH.
Bahwa dalam perjanjian kontrak yang harus terpenuhi yaitu antara lain : Cakap/Sepakat, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang hyalal, serta dibuat dan ditanda tangani kedua belah pihak dan itu berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak tersebut.
Bahwa jika salah satu pihak tanda tangannya dipalsukan atau tidak ditanda tangani yang bersangkutan maka seharusnya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (menyangkut suatu sebab yang halal) yang artinya berdampak tidak adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tersebut.
Bahwa oleh karena perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada maka seharusnya tidak ada tindakan/sesuatu yang dilakukan/terjadi.
Bahwa untuk menguatkan suatu perjanjijian biasanya dimuat/ditambah saksi-saksi.
Bahwa dari segi hukum Perdata jika seseorang telah menerima uang maka ia harus bertanggung jawab terhadap uang tersebut.
Bahwa jika suatu pendapat yang dikemukakan oleh seseorang tidak memiliki dasar hukum maka hal tersebut kurang kuat.
Bahwa wanprestasi yaitu ingkar janji/ tidak melakukan yang semestinya.
Bahwa wanprestasi tidak mengarah ke perbuatan pidana.
Bahwa akibat dari wanprestasi yaitu timbulnya kerugian dari suatu pihak yang harus diberikan ganti kerugian.
Bahwa suatu kontrak/perjanjian masuk kedalam ranah hukum Perdata.
Bahwa dalam hal hak dan kewajiban yang termuat dalam suatu perjanjian dapat dengan bebas dibuat oleh para pihak yang mengikatkan pada perjanjian tersebut.
Bahwa suatu perjanjian adalah peristiwa yang melahirkan perikatan yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak tersebut.
Bahwa jika diketahui ada yang tidak sesuai seharusnya salah satau pihak yang keberatan harus mengundurkan diri.
Bahwa jika ada pengakuan maka suatu perikatan tersebut dapat dijalankan.
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Dra. Hj. NIA KANIA WINAYANTI Binti H. NANA JUHANA SUTARYA.
Bahwa Ahli merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung Jawa Barat.
Bahwa Ahli mengajar mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara.
Bahwa Ahli memiliki sertifikasi dibidang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa menurut Perpres No. 54 Tahun 2010 perjanjian kontrak dilakukan setelah ditetapkan/adanya pemenang lelang.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mempunyai sertifikat, jika tidak maska secara keahliannya dapat diragukan bahkan juga dapat batal demi hukum.
Bahwa jika terjadi kerugian Negara dalam suatu pekerjaan/kegiatan maka yang harus bertanggung jawab yaitu penyelenggara negaranya.
Bahwa seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat merubah jadwal suatu kegiatan dll akan tetapi tidak sembarangan dan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Bahwa suatu perjanjian jika terjadi wanprestasi/iangkar janji maka hal tersebut masuk ke ranah hukum perdata.
Bahwa jika seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur maka ia harus bertanggung jawab jika ada dampak-dampak yang merugikan keuangan Negara.
Bahwa jika telah dilakukan suatu pembayaran (keluarnya anggaran/terealisasainya suatu anggaran) maka dapat dikatakan keluarnya uang Negara tersebut.
Bahwa terhadap terealisasinya uang Negara tersebut harus dipertanggung jawabkan pada tahun berjalan itu juga tidak boleh dipertanggunug jawabkan pada tahun berikutnya.
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan ( Ad De Charge) yaitu :
1. BUDIYANTO.
Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa sering mendapatkan proyek/pekerjaan di Pemkab Kutai Timur dan yang terakhir yaitu proyek Rekondisi mobil Pemadam Kebakaran akan tetapi saksi tidak mengetahuinya secara pasti/detail.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sehingga terdakwa mendaopatkan proyek/pekerjaan tersebut.
Bahwa setelah terdakwa pulang dari tanah suci (pulang naik haji) ada mendatangi ke rumah saksi yang ketika saksi mendengar tentang pembicaraan terdakwa ditelpon dengan seseorang yang terdakwa katakana bahwa ia siap untuk membayar lunas jika barang tersebut sudah ada di Sangatta.
Bahwa saksi pernah diajak oleh terdakwa ke kantor UPT PPK (kantor pemadam kebakaran) untuk menanyakan perihal mobil yang di rekondisi tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa ketika dikantor UPT PPK tersebut menemui sdr. Romi akan tetapi ketika itu saksi tidak ikut masuk kedalam hanya diluar saja.
Bahwa sebelum terdakwa naik haji ia tidak pernah berbicara kepada saksi mengenai pekerjaan Rekondisi Mobil Damkar tersebut.
Bahwa sak si tidak mengetahui secara pasti tentang pekerjaan terdakwa.
Bahwa saksi sudah kenal terdakwa sekitar 1 (satu) tahun.
Bahwa dalam keseharian saksi terkadang ada bertemu terdakwa di jalan.
Bahwa setelah pulang dari kantor UPT PPK tersebut terdakwa tidak ada menceritakan hasil pertemuannya dengan sdr. Romi tersebut dan saya juga tidak ada bertanya kepada terdakwa.
Bahwa saksi ada mendengar pembicaraan terdakwa lewat telpon dengan seseorang yang mengatkan bahwa terdakwa siap membayar semua jika barang tersebut (mobil damkar) sudah ada/tiba di Sangatta.
Bahwa ketika diajak kekantor UPT PPK Pemkab Kutim kira-kira 10 hari setelah terdakwa datang dari naik haji.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan.
2. H. IDRIS,
Bahwa saksi merupakan ayah kandung dari terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui masalah tentang anaknya setelah terdakwa pulang naik haji ia selalu bertengkar dengan sdr. Romi dan H. Aan.
Bahwa pertengkaran tersebut mengenai proyek/pekerjaan rekondisi mobil pemadam kebakaran.
Bahwa saksi pernah mendampingi terdakwa kurang lebih satu bulan setelah datang dari tanah suci ke kantor UPT PPK Pemkab Kutim dan disana bertemu dengan sdr. Romi, sdr. Rori, dan sdr. Selamat guna membicarakan tentang rekondisi mobil pemadam kebakaran tersebut.
Bahwa dari pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan/penyelesaian apapun juga sampai akhirnya saksi beserta terdakwa pulang kerumah.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa merupakan pemenang lelang atas pekerjaan rekondisi mobil damkar tersebut akan tetapi saksi tidak pernah melihat data-data terkait hasil lelang tersebut.
Bahwa saksi mengetahui tentang permasalahan Rekondisi dua unit mobil damkar tersebut dikarenakan mobil tersebut belum juga datang sampai dengan waktu yang ditentukan.
Bahwa kurang lebih selama satu bulan sejak pertemuan/mediasi pertama tersebut terdakwa ada dipanggil lagi (panggilan ke II) untuk membicarakan hal tersebut lagi bersama sdr. Rori, sdr. Romi, dan Selamat akan tetapi kembali menemui jalan buntu dan tidak ada kesepakatan apapun juga.
Bahwa sekitar satu bulan kemudian terdakwa kembali dipanggil (panggilan ke III) untuk membicarakan rekondisi mobil damkar lagi akan tetapi juga tidak ada kesepakatan bahkan hingga terjadi keributan yang akhirnya saksi memberikan saran untuk segera mendatangkan mobil pemadam kebakaran yang telah di rekondisi di Bekasi tersebut dan setelah datang/tiba di Sangatta maka pihak terdakwa bertjanji akan menyelesaikan pembayarannya.
Bahwa sepengetahuan saksi Perjanjian Kontrak terhadap terdakwa telah dipalsukan, tanda terima barang juga telah dipalsukan.
Bahwa saksi mengetahui ketika terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 400.000.000,- mobil yang pertama belum ada datang di Sangatta.
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada memesan untuk rekondisi dua unit mobil damkar tersebut.
Bahwa masuknya uang kerekening terdakwa tersebut awalnya terdakwa tidak mengetahuinya karena sedang berangkat haji.
Bahwa awalnya setelah dikirim uang sebesar Rp. 400.000.000,- tersebut baru datang mobil sebanyak satu unit sedangkan satunya belum juga datang.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah meminta agar uang/dana Rekondisi tersebut dicairkan/ditransfer ke rekening miliknya.
Bahwa terdakwa juga tidak pernah meminta pembayaran senilai kontrak tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak membayar semua dana Rekondisi tersebut dikarenakan jika dikirim/ditransfer semua dananya maka terdakwa tidak memiliki bukti atau pegangan, sehingga terdakwa meminta kedua mobil tersebut agar dikirim keduanya baru dilakukan pelunasan.
Bahwa terdakwa selama ini telah tinggal dirumah sendiri tidak tinggal bersama saksi.
Bahwa terdakwa mempunyai CV. ANjas jaya Saputra untuk usaha yang bergerak diberbagai dibidang pekerjaan antara lain bangunan, drainase dll.
Bahwa ketika ada dana masuk kerekeningnya terdakwa ada memberitahukan kepada saksi.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tentang jumlah dana yang masuk ke rekening terdakwa tersebut.
Bahwa saksi juga tidak pernah menanyakan jumlah uang yang masuk kerekening terdakwa tersebut.
Bahwa saksi ada memberikan saran dihadapan sdr. Romi, sdr. Rori dan sdr. Selamat bahwa pihak terdakwa akan menyelesaikan pembayaran setelah kedua unit mobil tersebut tiba di Sangatta.
Bahwa awalnya saksi mendengar dari orang lain jika terdakwa memenangkan lelang atas Rekondisi dua unit mobil Pemadam Kebakaran tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui kontrak antara Dinas pekerjaan Umum dengan CV. Anjas Jaya Saputra tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika terdakwa ada atau tidak mengajukan penawaran dalam Rekondisi Damkar tersebut.
Bahwa setelah terdakwa berangkat menunaikan ibadah haji saksi tidak mengetahui lagi siapa yang mengurus proyek rekondisi mobil damkar tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan :
Tidak ada keberatan hanya saja ia menambahkan pada saat pengumuman pemenang lelang terdakwa sedanmg berada di Tanah suci menunaikan ibadah haji.
Bahwa saksi meralat keterangannya mengenai :
Bahwa saksi tidak tau/ tidak ingat terdakwa menang lelang atas proyek tersebut sebelum ataupun sesudah ia pergi naik haji.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Direktur CV anjas jaya saputra yang bergerak di bidang Kontraktor Kontruksi , pegadaan maupun perbaikan barang dan lain lain.
Bahwa CV. Anjas Jaya Saputra memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Kab. Kutim dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010 yang di ikuti peserta sebanyak + 5 (Lima) peserta dan nilai kontrak pihak PU (Pekerjaan umum) sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan penawaran yang diajukan oleh CV Anjas jaya saputra sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus juta Sembilan puluh lina juta rupiah) sedangkan harga yang terkoreksi sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan CV anjas jaya saputra dinyatakan pemenang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur.
Bahwa panitia lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di laksanakan di kantor PU (Pekerjaan umum) terdakwa tidak mengetahui namanya secara jelas lelang tersebut di lakukan oleh pegawai PU (Pekerjaan umum) Kab. Kutim.
Bahwa yang mengajukan / memasukkan panitia lelang penawaran lelang CV Anjas jaya saputra atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu di kantor PU Sangatta tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV Anjas jaya saputra selaku pemenang tender lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut adalah terdakwa sendiri dan yang bertanggung jawab atas CV Anjas jaya saputra adalah terdakwa sendiri.
Bahwa nilai kontrak atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra tersebut adalah sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa dalam pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dan ada dibuatkan surat perjanjian kontrak kerja antara terdakwa selaku direktur CV anjas jaya saputra (Pihak kedua) dengan PPK (Pejabat pembuat komitmen) sdra SELAMAT, JS selaku (pihak kesatu) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 pada tanggal 25 Nopember 2010 namun tanda tangan terdakwa selaku pihak kedua di surat perjanjian kontrak kerja tersebut di palsukan dan terdakwa tidak mengetahui siapakah yang memalsukan tersebut karena pada tanggal 08 Nopember 2010 sampai tanggal 08 Desember 2010 saksi berangkat haji.
Bahwa CV Anjas jaya saputra telah memenangkan lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan, dan telah menerima surat penunjukkan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi mobil pemadam kebakaran jenis Isuzu dan jenis Nissan dari Dinas PU Sangatta yang menerima surat tersebut adalah adik terdakwa yaitu sdra SAFARUDDIN dan terdakwa tidak mengetahui kapan menerima surat tersebut dan dimana menerima surat tersebut dan pada saat itu saksi berangkat haji, adapun isi dari surat perjanjian kontrak (SPK) antara Cv Anjas jaya saputra dengan pihak PPK dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 pada tanggal 25 Nopember 2010 tersebut adalah : Kesepakatan antara pihak ke satu dengan pihak ke dua untuk mengadakan perjanjian tentang pengadaan barang dalam rangka rekontruksi fire Truck Isuzu dan Nissan untuk kegiatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran pada UPT PPK Dinas pekerjaan umum Kab. Kutim yang di tanda tangani oleh Pihak kesatu (PPK) dengan pihak ke dua (CV. Anjas Jaya Saputra) dan di ketahui oleh kepala dinas Pekerjaan umum sdra Ir H. RORY TAUFANI, MT pada tanggal 25 Nopember 2010 namun tanda tangan terdakwa selaku pihak ke dua di palsukan.
Bahwa dalam pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra yang menjadi PPK (Pejabat pembuat komitmen) atas pekerjaan tersebut sdra SLAMET, JS (PNS dinas pekerjaan umum Kab. Kutim).
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kapan CV Anjas jaya saputra mengerjakan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut karena terdakwa selaku pihak Direktur CV Anjas jaya saputra tidak ada menerima surat perjanjian kontrak (SPK) dari Pihak Dinas pekerjaan umum sebelumnya dan setelah terdakwa selesai menunaikan ibadah haji terdakwa baru meminta di kantor Dinas pemadam kebakaran yang pada saat itu beralamat di jalan soekarno hatta (Road 9) dan setelah terdakwa menerima surat perjanjian kontrak tersebut terdakwa baru mengetahui bahwa pekerjaan tersebut selama 35 (Tiga puluh lima) hari kerja terhitung tanggal 25 Nopember 2010 dan selesai tanggal 29 Desember 2010 dan penyerahan tersebut dalam keadaan baik dan keadaan lengkap di Sangatta.
Bahwa yang mengajak terdakwa untuk ke pabrikan / karoseri PT Matra perkasa utama yang berada di Jakarta tersebut adalah sdra H. AAN yang pada saat itu menjabat sebagai (PNS UPT PPK Dinas pekerjaan umum) bersama sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) , Sdra SLAMET (Selaku PPK) dan sdra SYARIPUDDIN (Selaku pemeriksa barang) dan 2 (Dua) unit pemadam jenis Isuzu dan jenis Nissan tersebut sudah berada di PT Matra perkasa utama dan dalam keadaan baik / sudah dibaiki adapun saksi ke PT Matra perkasa utama tersebut pada tanggal lupa bulan Desember 2010.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapakah yang mengirim 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan sehingga sampai di PT Matra perkasa utama yang berada di Jakarta tersebut dan sewaktu saksi berada di PT. Matra perkasa utama 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis Isuzu dan Nissan sudah berada PT. Matra perkasa utama di Jakarta sudah dalam keadaan baik / bagus.
Bahwa tidak mengetahui berapakah PT. Matra jaya saputra memberikan harga atas pekerjaan perbaikan 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan tersebut karena saksi selaku CV Anjas jaya saputra tidak ada kerja sama untuk perbaikan 2 (Dua) unit kendaraan jenis Isuzu dan jenis Nissan.
Bahwa terdakwa tidak pernah di hubungi oleh sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) untuk melakukan transfer ke PT Matra perkasa utama selaku Pabrikan yang mengerjakan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dengan persyaratan setelah ditranfer tersebut PT Matra perkasa utama akan mengirimkan 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan dan terdakwa menyetujui dan mengirim/mentranfer dana sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengirim dana atas modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) tersebut sesuai dengan slip pengiriman uang ke nomor rekening 125.000640 atas nama Andrian (Selaku pimpinan PT Matra perkasa utama) dengan nomor HP 08111939 (Karena Slip pengiriman uang tersebut sudah rusak) dan yang mengirim / tranfer tersebut adalah saksi bersama sdra SLAMET (Selaku PPK) melalui Bank BPD cabang Sangatta pada tanggal 04 Pebruari 2011.
Bahwa setelah terdakwa mentransfer dana sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) kepihak PT Matra perkasa utama pada tanggal 04 Pebruari 2011 melalui Bank BPK Cabang Sangatta pihak PT Matra perkasa utama hanya mengirim 1 (Satu) unit kendaraan pemadam kebaran jenis Isuzu dan pada saat pengiriman kendaraan 1 (Satu) unit jenis Isuzu tersebut tidak ada pemberi tahuan kepada terdakwa selaku Direktur CV anjas jaya saputra pemenang lelang.
Bahwa sesuai dengan perkataan sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) yang menyuruh terdakwa untuk mentransfer dana ke pihak PT Matra perkasa utama sebesar Rp 4000.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dan akan datang 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis Isuzu dan jenis Nissan tersebut setelah terdakwa mentransfer dana tersebut hanya datang 1 (Satu) unit mobil jenis truk Isuzu dan untuk 1 (Satu) unit kendaraan truk jenis Nissan milik Pemkab Kutim terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sudah di cair 100 % ke nomor rekening (terdakwa lupa nomor rekeningnya) atas nama CV Anjas jaya saputra yang mana terdakwa selaku direkturnya sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak mengetahui CV Anjas jaya saputra bisa mencairkan dana 100 % atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sedangkan pekerjaan yang di lakukan CV Anjas jaya saputra tersebut belum selesai dan terdakwa mengetahui bahwa nilai kontrak sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sudah masuk ke nomor rekening CV Anjas jaya saputra tersebut setelah terdakwa di telepon oleh sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim) bahwa dana tersebut sudah masuk dan pada saat pencairan dana senilai kontrak tersebut tidak ada jaminan pelaksanaan yang dibuat CV Anjas jaya saputra dengan pihak asuransi raya.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran tersebut sehingga cair dana sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sudah masuk ke nomor rekening CV Anjas jaya saputra tersebut dan terdakwa mendapatkan berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran dari kantor pemadam kebaran di Road 9 Kec. Sangatta Kab. Kutim menjadi satu berkas sama SPK tersebut.
Bahwa setelah terdakwa membayarkan melalui transfer uang sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) ke rekening milik PT Matra perkasa utama dan sisa uang sebesar + Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan dana tersebut belum di potong PPN dan PPH di nomor rekening milik CV Anjas jaya saputra.
Bahwa sisa dana sebesar Rp + Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan dana tersebut belum di potong PPN dan PPH untuk sekarang ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk : Membayar anggunan bank BRI terdakwa lupa berapa; Pinjaman untuk keberangkatan terdakwa bersama tim dari PU ke PT Matra perkasa utama sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); Biaya untuk pengacara terdakwa sebesar Rp + 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar + Rp 100.000.000,- (Seratus juta) lebih. Sehingga sisa dana di dalam rekening CV anjas jaya saputra untuk sekarang ini sudah habis.
Bahwa tidak mengetahui dana sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang masuk ke rekening CV Ajas jaya saputra tersebut terdakwa tidak mengetahui karena terdakwa tidak ada menandatangani surat perjanjian kontrak (SPK) berita acara pemeriksaan barang, berita acara serah terima barang dan berita acara pembayaran dan terdakwa mengetahui setelah terdakwa di telepon sdra ROMI bahwa uang sebesar RP 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sudah masuk kerekening CV Anjas jaya saputra.
Bahwa yang telah membuat berkas penawaran lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut sdra BASRI (bekerja di bagian pemadam kebakaran Kab. Kutim) dan saksi kenal dengan sdra BASRI sudah akan di adakan lelang rekondisi 2 (Dua) truk tersebut namun terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa pengumuman pemenang lelang atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur tersebut adalah dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010.
Bahwa yang menerima pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tersebut adalah adik terdakwa yaitu sdra SABARUDDIN.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapakah yang memalsukan tanda tangan terdakwa di SPK (Surat perjanjian kontrak) dengan nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010.
Bahwa CV Anjas jaya saputra ada rekanan atau dukungan pabrik dengan PT Matra perkasa utama yang berada di bekasi yang terdakwa lampirkan di berkas penawaran terdakwa untuk rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam milik Pemkab Kutim tersebut, adapun terdakwa mencantumkan surat dukungan pabrik dengan PT Matra perkasa utama di dalam berkas penawaran untuk rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran tersebut adalah sebagai persyaratan untuk memasukkan penawaran lelang namun terdakwa tidak ada kerja sama untuk perbaikan / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebaran milik pemkab Kutim.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah datang ke PT Matra perkasa utama untuk meminta dukungan pabrik namun terdakwa lupa persisnya terdakwa datang ke PT Matra perkasa utama sekira pertengahan tahun 2010 bersama sdra SELAMAT, Sdra ROMI RAMADHIAN, Sdra H. AAN, sdra BASRI dan terdakwa sendiri.
Bahwa PT Matra perkasa utama bersedia memberi dukungan pabrik untuk mengikuti lelang 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran milik pemkab kutim untuk CV Anjas jaya saputra dengan nomor : Reff No : 012/SD-MPU/X/2010, di Bekasi Tanggal 18 Oktober 2010.
Bahwa terdakwa disuruh datang ke bekasi tepatnya di PT Matra perkasa utama untuk menemui sdra H. AAN (PNS UPT PPK Dinas pekerjaan umum), sdra ROMI RAMADHIAN (Selaku Kepala UPT PPK DPU Kab. Kutim), sdra SELAMAT JS (Selaku PPK), dan sdra SYARIFUDDIN (Selaku pemeriksa barang) yang pada saat itu sudah berada di Bekasi untuk melihat rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran di PT Matra perkasa yang mengerjakan rekondisi tersebut dan saksi melihat 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran sudah keadaan baik.
Bahwa saat sdra ROMI RAMADHIAN Selaku PPK DPU Kab. Kutim menghubungi terdakwa untuk melakukan transfer ke PT Matra perkasa utama sebesar Rp 400.000,000,- (Empat ratus juta rupiah) akan mengirimkan 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur yang sudah di rekondisi, namun terdakwa lupa kapan persisnya pada saat telepon tersebut pada tanggal 04 Pebruari 2011 dan terdakwa telepon bersama sdra SELAMAT selaku (PPK).
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV Anjas jaya saputra tidak ada melaksanakan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik pemkab Kutai timur dan tidak ada rekanan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kenapa uang sebesar Rp 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) bisa masuk ke rekening atas nama CV anjas jaya saputra padahal terdakwa selaku Direktur CV Anjas jaya saputra selaku pemenang lelang rekondisi 2 (Dua) Unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutim belum mengerjakan perbaikan / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran.
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku sekretaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Bahwa terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, apakah fakta-fakta tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ;
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Lebih Subsidair :
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud setiap orang dalam Pasal 1 butir ke-3 ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ”.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona)yang diajukan sebagai Terdakwa kepersidangan.
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama H. Rahmat Idris Bin H. Idris, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa kepersidangan.
Menimbang, bahwa ia terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Ad.2 Secara Melawan Hukum;
Bahwa pengertian “ secara melawan hukum “ dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 1999, adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal ini dapat dilihat didalam kutipan penjelasan umum undang undang tersebut, yang berbunyi “ Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang- Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara ‘melawan hukum’ dalam pengertian formil dan materiil. “ Kemudian penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa : “ Yang dimaksud dengan secara ‘melawan hukum‘ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.
Bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/ bertentangan dengan Undang-Undang. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti bahwa, meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat-istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana (vide : Darwan Prints, S. H., op.cit. , hlm.29-30).
Bahwa dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana. Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, itu tidak masuk akal. Sekarang soalnya ialah ; apakah ukuran keliru atau tidaknya suatu perbuatan ? Mengenai hal ini ada dua pendapat, yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan Undang-Undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata dari sifat melanggar ketentuan Undang-Undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh Undang-Undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan Undang-Undang, sebab hukum adalah Undang-Undang. Pendirian demikian dinamakan dengan pendirian yang formal.
Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan Undang-Undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini yang dinamakan hukum bukanlah Undang-Undang saja, disamping Undang-Undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma - norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian dinamakan pendirian yang materiil ( vide : Prof. Moeljatno, S.H., “Asas-Asas Hukum Pidana”, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ke-tujuh, September Tahun 2002, hlm 130-131 ).
Bahwa pengertian “ secara melawan hukum ” ini dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan materiil. Menurut Pompe, dari istilahnya saja sudah jelas, melawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukum, bukan bertentangan dengan Undang-Undang. Dengan demikian Pompe memandang “ melawan hukum ” sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materiil ( vide : Dr. Andi Hamzah, S.H., “ Asas-Asas Hukum Pidana ” Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ke-dua (Edisi Revisi), Februari Tahun 1994, hlm. 132-133).
Menurut Teori Hukum Pidana, “perbuatan yang boleh dihukum” ialah kelakuan orang yang begitu bertentangan dengan keinsafan hukum sehingga kelakuan itu diancam dengan hukuman”, maka “perbuatan yang boleh dihukum” adalah segala kelakuan yang diancam dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa si pembuat dalam pasal-pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa si pembuat mesti dipersalahkan tentang kelakuannya dan kelakuan itu musti bertentangan dengan keinsyafan hukum atau, menurut perkataan yuridis yang lazim, musti “melawan hak”.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dengan putusannya tanggal 25 Juli Tahun 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 menyatakan pengertian “ melawan hukum materiil ” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengertian perbuatan melawan hukum menjadi hanya dalam pengertian formal saja.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi Saksi, Ahli, Surat dan Keterangan Terdakwa, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku Sekretaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Bahwa terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas jelas bahwa Terdakwa sebagai direktur CV Anjas Jaya Saputra, yang telah ditetapkan sebagai pemenang kegiatan pekerjaan rekondisi / perbaikan 2 (dua) unit mobil kebakaran milik Pemkab Kutai Timur merk Nissan dan Isuzu, sessuai kontrak yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dengan PPK bernama saksi SELAMAT tidaklah berhak meminta pembayaran 100 % karena kedua mobil tersebut belum diserahkan oleh Terdakwa kepada Pihak Kedua dalam hal ini UPT PPK DPU Kabupaten Kutai Timur bertentangan/menyalahi kontrak nomor. 600/SPK-02/DPU PKK/Rekondisi/XI/2010 tanggal 25 November 2010 juga bertentangan dengan Pasal 30 (1) Keppres 80 tahun 2003.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secara melawan hukum telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pledoi/Pembelaan Penasehat Hukum yang berpendapat bahwa unsur melawan hukum tidaklah terpenuhi dengan alas an karena Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi mengenai pencairan anggaran untuk pekerjaan kegiatan rekondisi/perbaikann 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur. Oleh karena itu pendapat Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan.
Ad.3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia tulisan Poerwadarminta menyebutkan bahwa “ Memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta “ ;
Menimbang, bahwa menurur Prof. SUDARTO menyatakan bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya, mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa Menurut Drs. H.A.K. Moch. Anwar, S.H. (Dading) dalam bukunya yang berjudul “ Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) “ jilid 1, cetakan 6 halaman 43 menyebutkan bahwa : “ Menguntungkan adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai oleh pelaku. Pada umumnya perbaikan ini terletak didalam bidang harta kekayaan seseorang ” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi Saksi, Ahli, Surat dan Keterangan Terdakwa, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan
Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku Sekretaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, jelas bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah menerima uang pembayaran perbaikan modifikasi/rekondisi 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 894.999.000,00 (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), oleh terdakwa dibayarkan kepada PT. Matra Perkasa Utama sebesar Rp. 400.000.000,-00 (empat ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 494.999.000,00 (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 4. Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan (Darwan Prinst, pemberantasan tindak pidana korupsi, penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, Tahun 2002, hlm 13 ).
Menimbang, bahwa kata “ Dapat “ disini oleh pembentuk undang-undang diletakkan didepan kalimat “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “, hal ini menunjukan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga tidak perlu diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut namun sudah dianggap terbukti adanya kerugian negara bilamana sudah ada kecenderungan negara akan dirugikan atas perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun, asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, terdakwa harus dihukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak serta kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diuraikan diatas jelas bahwa Terdakwa telah mencairkan dan menerima uang sebesar Rp.894.999.000,00 padahal Terdakwa mengetahui pada saat meminta pembayaran, 2 (dua) mobil belum diserah terimakan kepada UPT PPK DPU Pemkab Kutai Timur sehingga dalam perkara aquo telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.894.999.000,00 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : R-222/PW.17/5/2012 tanggal 14 Mei 2012 2012 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa “ unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.5.Unsur melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa unsur tersebut dalam teori hukum pidana disebut “ deelneming “, menurut Prof. Satochid Kartanegara dalam bukunya berjudul Hukum Pidana, Bagian Satu, Hukum Pidana Bagian Dua, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 497, mengartikan deelneming adalah apabila dalam satu delik tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.
Menimbang, bahwa bentuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, antara lain, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan, yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengaja bersama sama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerja sama yang erat antar mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing masing pelaku secara satu persatu dan berdiri sendiri, melainkan kita lihat semua sebagai satu kesatuan.
Menimbang, bahwa suatu syarat mutlak bagi bersama sama melakukan, adalah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang orang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing masing, dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerja sama orang orang yang bersama sama melakukan pelanggaran pidana itu timbal balik bertanggung jawab bagi perbuatan bersama, sekedar perbuatan itu terletak dalam lingkungan sengaja bersama sama.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi Saksi, Ahli, Surat dan Keterangan Terdakwa, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan Nomor Polisi KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMANBIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku sekretaris tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010.
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang).
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama.
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur.
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas jelas ada kerjasama yang disadari antara Terdakwa dengan saksi SELAMAT, saksi DURAHMAN, dan saksi ADNI SULPADLI dimana pada saat permintaan pembayaran mengetahui bahwa dua buah unit mobil merk Isuzu dan Nissan belum ada di UPT PPK DPU Pemkab Kutai Timur akan tetapi saksi ADNI SULPADLI dan DURAHMAN membuat berita acara pemeriksaan seolah-olah kedua mobil tersebut sudah ada dan diperiksa oleh saksi, begitu pula saksi SELAMAT mengetahui bahwa mobil tersebut belum ada di UPT PPK DPU Pemkab Kutai Timur namun telah meminta pembayaran 100%, dengan demikian maka unsur “Turut serta melakukan tindak pidana telah terpenuhi”.
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pada pokoknya menyatakan bahwa selain pidana penjara Terdakwa dijatuhi pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan jelas bahwa Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 894.999.000,00 dan telah dibayarkan sebesar Rp.400.000.000,00 kepada PT Matra Perkasa Utama sedangkan sisanya telah dipergunakan untuk kepentingan sendiri sebesar Rp. 494.999.000,00 oleh karenanya maka sudah sepantasnya Terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar kerugian negara Rp. 494.000.000,00.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur unsur dari Dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi adanya maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan keberatan terdakwa akan tanda tangan dalam permohonan pencairan, dan tanda tangan dalam perjanjian kontrak bukan tanda tangan terdakwa H. Rahmat, karena tanda tangan pada saat tanggal yang tercantum dalam perjanjian kontrak yaitu tanggal 25 Nopember 2010 terdakwa sedang menunaikan ibadah Haji dan tanda tangan pada permohonan pencairan terdakwa tidak berada di Sangatta ;
Menimbang, bahwa terhadap alibi terdakwa tersebut, Majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengajukan penawaran untuk mengikuti pelelangan rekondisi 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan terdakwa sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji sudah mengetahui bahwa dirinya / CV. Anjas Jaya Saputra sebebagai pemenangnya yang kemudian dibuatkan Perjanjian Kontrak yang ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi Selamat selaku PPTK. Saksi Selamat menerangkan bahwa tanda tangan yang tertera dalam perjanjian kontrak tersebut adalah tanda tangan terdakwa H. Rahmat.
Bahwa tanda tangan terdakwa, yang tertera dalam surat permohonan pencairan dana dibenarkan oleh saksi Selamat, bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan terdakwa, akan tetapi tanda tangan saksi Selamat atas ijin terdakwa dan terdakwa mengutus orang untuk menyerahkan stempel CV. Anjas Jaya Saputra dan uangnya disetorkan kepada rekening terdakwa dan terdakwa mengakui telah menerima uang sejumlah Rp. 894.999.000,-00.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka alibi terdakwa haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, tidak terbukti adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan kesalahannya serta dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman atas perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair adalah bersifat komulatif, maka terhadap Terdakwa haruslah juga dijatuhi pidana denda dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Terdakwa menikmati uang dari hasil Tindak pidana Korupsi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang diajtuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terdakwa ada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya maka cukup beralasan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini :
Mengingat akan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHP, juga pasal 193 ayat 1 jo pasal 197 dari KUH Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 494.999.000,00,- (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti :
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011.
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN.
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010.
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010.
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK).
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang pengangkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK).
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010.
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010.
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010.
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim.
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran.
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra.
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE).
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lampiran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur.
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012.
1 (Satu) unit mobil merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor Mesin : W003431 warna merah, lengkap dengan STNK AN. Pemerintah Daerah Kab. Kutim.
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire truck Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah putih, dengan nomor polisi KT-8501-R nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor mesin : NE6-024494TY milik Pemkab Kutim ;
Dikembalikan kepada UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum KabupatenKutai Timur ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari SELASA tanggal 05 MARET 2013 oleh Kami : CASMAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS, SH., dan RAJALI, S.H., MH, masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 05 MARET 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MULYANTO, SH.MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh BAYU FERMADY, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sangatta serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
POSTER SITORUS, SH. CASMAYA. SH. MH
RAJALI, S.H., MH
PANITERA PENGGANTI.
MULYANTO, SH. MH