12/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA
Other Participants (1)
H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS
- Menguatkan
P
NOMOR : 12/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
--------- Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------
| Nama Lengkap | : | H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS ; ------------------------------------------------ |
| Tempat Lahir | : | Sangatta ; -------------------------------------------- |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 34 tahun / 11 April 1978 ; ------------------------ |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; --------------------------------------------- |
| Kebangsaan Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Gang Sere Dusun Pantai RT.15 Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur ; ------------------------- |
| Agama | : | Islam ; ------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Swasta (Direktur CV. Anjas Jaya Saputra). |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh : ----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 19 Juni 2012 s/d tgl. 08 Juli 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Juli 2012 s/d 17 Agustus 2012 ; --------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangata, dengan jenis penahanan Rutan sejak tgl. 18 Agustus 2012 s/d tgl. 16 September 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 13 September 2012 s/d 02 Oktober 2012 ; -------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangata, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Oktober 2012 s/d tgl. 01 November 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tgl 22 Nopember 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Nopember 2012 s/d tanggal 21 Januari 2012 ; ---------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang I (Pertama), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d 20 Februari 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang II (kedua), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d 22 Maret 2013 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yaitu penahanan di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 06 Maret 2013 s/d 04 April 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan, Timur , yaitu penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 05 April 2013 s/d 03 Juni 2013 ; ---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tertanggal 05 April 2013 Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA, tentang penunjukan Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Tipikor tanggal 08 April 2012 Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PT.KT.SMDA, tentang Penetapan Hari Sidang atas perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Surat-surat berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 46/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 05 Maret 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama ; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa H. RAHMAT IDRIS Alias RAHMAT Bin H. IDRIS berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 494.999.000,00,- (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------------
Menetapkan masa Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan Rutan ; ----------------------
Menetapkan barang bukti : -------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011. -------------------------------------------
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran. ------
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/2010, tanggal 06 Desember 2010. -------------------------------
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/ XI/2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN. ------------------------
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021 /XII/2010, tanggal 06 Desember 2010. ------------------------------------
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010. --------------------------------------------
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK). ------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang pengangkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK). -----------------------------------
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010. ------------
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010. ----------------
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010. ----------------
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010. -----------------
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010. -----------------
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010. -----------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010. -----------------
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010. ----
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010. -----------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim. ----------------------------
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran. -------------------
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra. -------------------
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE). --
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012. -------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010. -------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur. -----------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lampiran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur. -----------------------------------------------------------------
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012. -------------------------------------------
1 (Satu) unit mobil merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor Mesin : W003431 warna merah, lengkap dengan STNK AN. Pemerintah Daerah Kab. Kutim. -------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire truck Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah putih, dengan nomor polisi KT-8501-R nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor mesin : NE6-024494TY milik Pemkab Kutim ; -------------------------------------
Dikembalikan kepada UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum KabupatenKutai Timur ; -----------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Akta permohonan banding Nomor : 46/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tanggal 06 Maret 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, yang menerangkan bahwa Terdakwa H.Rahmat Idris alias Rahmat bin H.Idris mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinta tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 01 April 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk pemeriksaan ditingkat banding, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda sesuai surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, tertanggal 02 April 2013 ; -------------
Menimbang bahwa Terdakwa H. Rahmat Idris Bin H. Idris oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-07/SGT/Ft.1/10/2012, tertanggal 19 Oktober 2012 yaitu sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Primair : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, telah “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum ; -------------------------------
.Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang) ; ------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadam kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama ; -------------------------------------------------
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). -------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, telah “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum ; ---------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang) ; ------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMET JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama ; -------------------------------------------------
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). -----------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------
Lebih Subsidair : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa H. RAHMAT IDRIS alias RAHMAT BIN H. IDRIS selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra yang telah memenangkan tender proyek atas pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut melalui lelang dilaksanakan di kantor PU (pekerjaan umum) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan penawaran nomor : 20/AJP/SGT/IX/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SELAMAT alias AMAT. JS BIN YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai timur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua pemeriksa barang UPT PPK Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Sekertaris Pemeriksa Barang, pada bulan Nopember 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2010 bertempat di Kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 5 Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, telah “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, yang secara melawan hukum pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang termasuk dalam DIPA Nomor : 1.04.0100.19.12.5.2 tanggal 08 Pebruari 2010 dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum ; ---------------------------------------------
.Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 818/12/DPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, sedangkan saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku tim pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur nomor: 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam) pendaftar yaitu CV. Khairul Putra, CV. Tepian Pelangi, CV. Makmur Bersaudara, CV. Anjas Jaya Saputra, CV. Delta Jaya prima, dan CV. Mulia Abadi, namun hanya 4 Peserta lelang yang mengikutinya (memasukkan berkas lelang) ; ------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kemudian dilakukan evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, selanjutnya berdasarkan dari hasil evaluasi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian berdasarkan surat penetapan pemenang lelang dari PPK Nomor : 771/09-01/DPU-PPK/DT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 kemudian panitia membuat pengumuman pemenang lelang dengan nomor : 771/10-01/DPU-PPK/DPT/XI/2010 Tanggal 16 Nopember 2010 yang di menangkan oleh CV Anjas jaya saputra dalam kegiatan Rekondisi / perbaikan dua unit mobil Pemadan kebakaran milik Pemkab Kutai Timur, lalu dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMET JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima ) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dengan Nomor Polisi KT-8502-R dan truk nissan KT-8501-R milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama, selanjutnya di buatkanlaah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0888/SPM/103/2010 tanggal 14 Desember 2010 selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama ; -------------------------------------------------
Oleh karena itu terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis. Setelah itu PPK mengambil tindakan yaitu mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali kepada terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra agar menyelesaikan tanggung jawabnya, bahwa telah dilakukan mediasi juga, akan tetapi Direktur CV. Anjas Jaya Saputra tetap tidak ada tanggapan, Adapun tindakan yang di lakukan oleh saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP yaitu membantu terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah Terima secara fiktif atau tidak sesuai dengan sebenarnya dan menyalahi Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/SPK-02/DPU-PPK/ REKONDISI/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010, pada pasal 2 tentang prosedur pembayaran pada angka 1 (satu) berbunyi; Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dilakukan setelah pengadaan barang selesai dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Kedua kepada pihak Kesatu dalam keadaan baik dan lengkap di Sangatta pada kantor UPT PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dibacakan didalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 11 Pebruari 2013, REG. PERK. NOMOR : PDS- 09/SGT/Ft.1/10/2012 tanggal 08 Februari 2013, pada pokonya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dan oleh karenanya melepaskan Terdakwa tersebut dari Dakwan Primair ; ---------------------------
Menyatakan terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dan oleh karenanya melepaskan Terdakwa tersebut dari Dakwan Subsidair ; ------------------------
Menyatakan terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi “ sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Lebih Subsidair, melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.RAHMAT IDRIS Als RAHMAT Bin H.IDRIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti dokumen / surat-surat berupa : ----------------------
1 (Satu) lembar bukti / slip permohonan pengiriman uang Bank Kaltim tanggal 04 Pebruari 2011 ; ---------------------------------------------------------
Surat perjanjian kontrak nomor : 600 /DKP-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010 kegiatan peningkatan pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran ; -----------
Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor:364.1/PPK-KT/BA-021/XII/ 2010, tanggal 06 Desember 2010 ; ----------------------------------------------
Surat dengan nomor 600 /SPPBJ-01/DPU-PPK/REKONDISI/XI/ 2010,tanggal 24 Nopember 2010, perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dalam rangka rekondisi Fire Truk IZUSU dan NISSAN ; --------------------------------------
Berita Acara Serah Terima nomor : 364.1/PPK-KT/BAST-021/XII/ 2010, tanggal 06 Desember 2010 ; ----------------------------------------------
1 (Satu) berkas DPA UPT pencegahan penanggulangan kebakaran tahun angaran 2010 ; ----------------------------------------------------------------
Keputusan kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor ;818/13/DPU / II / 2010, Tentang pengangkatan pekabat pelanksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu APBD-2010 di lingkungan UPTD Penanggulangan bahaya akebakaran (PPK) ; --------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 818 / 12 /DPU /II / 2010, Tentang penagngkatan pejabat pembuat Komitmen (PPK) APBD 2010 di Lingkungan UPTD Penanggulangan pencegahan bahaya kebakaran (PPK) ; ---------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 9414/BL-LS/1.-03.106/2010 tanggal 31 Desember 2010 ; -----------------
1 (Satu) lembar surat perintah membayar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010 ; ---------------------
1 (Satu) lembar surat pengantar SPM nomor : 0888/SPM/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010 ; -------------------------------------------------
1 (Satu) lembar surat rekomendasi SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010 ; ----------------------
1 (Satu) lembar surat pengantar SPP-LS nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010 ; -------------------------------------------------
1 (Satu) lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 14 Desember 2010 ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar rincian rencana penggunaan Nomor : 0888/SPP/103/2010 (M) tanggal 15 Desember 2010 ; ----------------------
1 (Satu) lembar kwitansi / bukti pembayaran dengan kode rekening : 1.04.1030100.19.12.5231014 tahun anggaran 2010 ; ----------------------
1 (Satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen tanggal 14 Desember 2010 ; ----------------------------------------------------------------------
1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim ; --------------------------------------------------
1 (Satu) berkas Risala lelang pemadam kebakaran ; -----------------------
1 (satu) berkas penawaran CV Anjas Jaya Saputra ; -----------------------
Berita Acara penyusunan dan penetapan Owner Estimate (OE) ; -------
1 (Satu) lembar surat keterangan yang di kelurkan oleh PT Mandiri Sejahtera Abadi tanggal 05 April 2012 ; ----------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum nomor : 770/15/DPU-KT/IV/2010 tanggal 14 April 2010 tentang pembentukan panitia pemeriksa dan penerima barang UPTD pencegahan penanggulangan kebakaran (PPK) Dinas pekerjaan Umum Kab Kutai Timur tahun 2010 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.223/2010 tentang penetapan pengguna anggran/ pengguna barang, Kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggaran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur ; ------------------
Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 959/K.509/2010 tentang perubahan kolom 1 lajur 2,3,4 dan 5 lampiran keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955.k223/2010 tentang penetapan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran barang, bendahara pengeluaran dan pelimpahan sebagai kewenangan pengguna anggran / pengguna barang kepada kuasa pengguna anggran / kuasa pengguna barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab Kutai Timur ; ----------------------
1 (Satu) rangkap surat jalan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran pekerjaan Modifikasi Fire Truk Izusu Nomor GJK-013-0033, Tanggal 13 Pebruari 2012 ; --------------------------------------------------------------------
(terlampir dalam berkas perkara). ------------------------------------------------
dan --------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) unit mobil Merk ISUZU jenis mobil pemadam kebakaran dengan nomor Polisi KT-8502-R warna merah dengan nomor rangka : MHCNK66LY3JOO3431, Nomor mesin : W003431 warna merah, lengkap dengan STNK An. Pemerintah Daerah Kab Kutim ; --------------
1 (Satu) unit mobil pemadam kebakaran jenis fire Truk Merk Nissan CKA12 HHT, warna merah-putih, dengan nomor Polisi KT-8501-R, nomor rangka : MHPCKA12HIP000283, Nomor Mesin : NE6-024494TY milik pemkab Kutim ; --------------------------------------------------
(dikembalikan kepada UPT. PPK Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur). -----------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu : ----------------------------------
Primair : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; --------
Subsidair : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; --------
Lebih Subsidair : -----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; --------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca serta mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo yang terdiri dari salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 05 Maret 2013 No. 46/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda., dan berita acara pemeriksaan persidangan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Kesatu : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur terdapat Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010;
Kedua ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2006, dengan menunjuk saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur sedangkan saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang UPT. PPK Kabupaten Kutai Timur dan saksi ANDI SULPADLI BIN ANDI SYARIFUDDIN selaku sekretaris tim pemeriksa barang ; -------------------------
Ketiga ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses pelelangan dilaksanakan melalui mekanisme secara umum di laksanakan pada tanggal 03 Nopember 2010 di laksanakan di ruang rapat dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kutai Timur, dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 6 (enam), peserta yang mengikuti lelang tersebut mengajukan penawaran harga atas lelang masing-masing untuk CV. Tunas Mekar Khairul Putra dengan nilai penawaran sebesar Rp. 889.900.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), CV. Makmur Bersaudara dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), CV Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), dan CV Delta Jaya prima dengan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah). ; ----------------------------------------------------------------------------------
Keempat : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil evaluasi oleh Panitia pengadaan barang dan jasa, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK adalah CV. Anjas Jaya Saputra dengan nilai penawaran sebesar Rp 895.000.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku direktur CV. Anjas Jaya Saputra dengan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yaitu saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP dengan nomor 600/SPK-02/DPU-PPK/REKONDISI/XI/2010 Tanggal 25 Nopember 2010. Yang harus diselesaikan dalam jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung dari tanggal 25 Nompember 2010 sampai tanggal 30 Desember 2010. ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Kelima ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan memberikan pekerjaan utama yakni modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut kepada PT. Matra Perkasa Utama yang berada di Kota Bekasi Jawa Barat dan atas permintaan dari terdakwa maka saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP selaku PPK kemudian membuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor: 364/PPK-KT/BA-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT selaku Ketua Pemeriksa Barang dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN selaku sekertaris pemeriksa barang, dimana saksi DURAHMAN BIN HAJI IBAT dan saksi ANDI SULPADLI Bin ANDI SYARIFUDDIN dalam menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang sebelumnya tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, dan juga saksi SELAMAT JS Alias AMAT Bin YUSUP membuat Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 364/PPK-KT/BAST-021/XII/2010, Tanggal 06 Desember 2010, sebagai dasar proses pencairan anggaran, namun sebenarnya pekerjaan rekondisi dan modifikasi kendaraan tersebut belum selesai dan masih berada di PT. Matra Perkasa Utama ; --
Keenam ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya di buatkanlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 088/SPP-103/2010, Tanggal 14 Desember 2010, Surat Perjanjian kontrak tanggal 25 Nopember 2010, yang selesainya tanggal 29 Desember 2010, setelah berkas tersebut di serahkan ke bendahara Dinas Pekerjaan Umum untuk diproses dan masuk ke Bendahara keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur selanjutnya di buatkanlah Surat Perintah Membayar selanjutnya anggaran tersebut masuk ke rekening dengan nomor : 010 150 0713 atas nama CV. Anjas Jaya Saputra pada tanggal 21 Desember 2010 100% atau sebesar Rp. 894.999.000,-. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ; ----------------------------------------------
Ketujuh : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah anggaran sebesar Rp. 894.999.000.00,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) di cairkan oleh terdakwa, namun terdakwa selaku Direktur CV. Anjas Jaya Saputra hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PT. Matra Perkasa Utama sehingga pihak PT. Matra Perkasa Utama hanya menyerahkan 1 (Satu) unit mobil saja yaitu Fire Truk Isuzu sedangkan satu unit lagi yakni fire truck Nissan belum di serahkan dan keberadaanya masih tersimpan di Pabrikan / Karoseri PT. Matra Perkasa Utama ; ------------------------------------------------
Kedelapan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa masih mempunyai sisa uang dari pencairan sebesar Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), namun sebelum di potong PPN dan PPH dana sisa uang pencairan tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar anggunan bank BRI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); membayar anggunan Bank Danamon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); pinjaman untuk keberangkatan terdakwa ke PT. Matra perkasa utama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Biaya untuk pengacara sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Untuk dana tidak terduga (makan, rokok, transport) yang terdakwa lupa berapa besarnya, sehingga sisa dana di dalam rekening CV. Anjas Jaya Saputra untuk sekarang ini sudah habis ; ----------------------------------------------------------------------------------
Kesembilan : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Bagian Keuangan/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada CV. Anjas Jaya Saputra terhadap Kegiatan pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk nissan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2010 yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV. Anjas Jaya Saputra sehingga menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sebesar sebesar Rp 894.999.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini akan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa tidak mengajukan Memori Bandingnya sebagai alasan-alasan dan keberatan-keberatan dalam mengajukan permintaan banding tersebut ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam hukum acara pidana di Indonesia bagi pihak yang mengajukan permintaan banding tidak mengharuskan untuk membuat Memori Banding, namun demikian oleh karena dalam perkara pidana menganut “ asas kebenaran materiil “ , sebagaimana diatur didalam Pasal 183 KUHAP : “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” , sehingga dalam perkara pidana yang harus dibuktikan adalah “ kebenaran materiil “ ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor berpendapat bahwa didalam perkara pidana tugas Hakim menemukan kebenaran materiil artinya dalam bentuk kebenaran materiil ( materiele waarheid) yaitu kebenaran sesuai dengan hukum materiil yang diatur oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, Hakim dituntut untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil ( materiele waarheid ) atau kebenaran hakiki ( ultimate truth) dan berlandaskan keyakinan atau hati nurani ( moral justice ), sehingga kebenaran yang dicari bersifat mutlak dan merupakan kebenaran yang utuh atau bulat saling berkaitan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi dengan perbuatan Terdakwa , sehingga meskipun Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding Hakim dalam hal ini Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi berkewajiban untuk mempertimbankan permintaan banding tersebut ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dan dihubungkan dengan surat-surat dalam berkas perkara dan setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 05 Maret 2013, maka Pengadilan Tinggi Tipikor dapat menerima dan membenarkan uraian serta pertimbangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana disebutkan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang mana semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding tetapi dengan menambah pertimbangan hukum tentang pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti , sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa Pengadilan Tinggi Tipikor berpendapat, oleh karena dalam perkembangan sanksi pidana, tampak bahwa sanksi didalam hukum pidana semakin dihumanisasikan dan sedapat mungkin diterapkan sehingga bermanfaat dalam rangka usaha resosialisasi dari pelaku tindak pidana. Didalam perkembangan hukum pidana di Indonesia dalam hal penerapan sistem pemidanaan, dapat diterapkan sistem pemidanaan dua jalur ( double track system ), khususnya mengenai delik-delik diluar KUHP, misalnya dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan 2 (dua) jenis pidana pokok sekaligus sekaligus, sehingga terhadap Terdakwa dalam perkara a quo dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, karena didalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pun menghendaki adanya 2 (dua) jenis pemidanaan yaitu pidana penjara dan pidana denda, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan diatas terhadap penjatuhan pidana denda menurut Pengadilan Tinggi Tipikor harus diperbaiki dan bunyi selengkapnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut apabila dihubungkan dengan permintaan banding Terdakwa yang seolah-olah meng isyaratkan tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor , karena putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor jauh diatas tuntutan Penuntut Umum , Pengadilan Tinggi Tipikor menilai setelah dihubungkan dengan alasan-alasan dan dasar hukum putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama di dalam pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan sudah memenuhi rasa keadilan yang menurut Pengadilan Tinggi adalah sudah tepat dan lengkap, dengan pertimbangan sebagai berikut ; ---------
Menimbang, bahwa menurut teori dalam Hukum Pidana, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan dimaksudkan untuk menyengsarakan Terdakwa, akan tetapi hukuman tersebut dijatuhkan dengan tujuan untuk mendidik serta membina Terdakwa agar supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya di kelak kemudian hari, dan berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, ini terkandung maksud Putusan Pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa, bagi masyarakat dan juga kepada saksi korban karena orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan Terdakwa dan juga kepentingan saksi korban, maka Pengadilan Tinggi berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dapat memberikan rasa keadilan dan sekaligus memberikan keseimbangan antara Terdakwa dengan kesalahan Terdakwa ( khusus dalam perkara aquo akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara ), oleh karenanya lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dipandang sudah cukup memenuhi rasa keadilan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pandangan Utilitarianism oleh Bentham dikatakan bahwa pemidanaan mempunyai tujuan berdasarkan manfaat tertentu ( teori manfaat atau teori tujuan ), dan bukan sekedar membalas perbuatan pelaku, demikian juga bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat ( Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1988, hal 16 ) ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo manfaat terbesar dengan dijatuhkannya pidana terhadap Terdakwa adalah sebagai upaya pencegahan atas pengulangan oleh Terdakwa sendiri (prevensi khusus ), maupun pencegahan bagi anggota masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan pidana tersebut karena melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana ( prevensi umum ) , maka Pengadilan Tinggi berpendapat oleh karena akibat perbuatan Terdakwa adalah merugikan Negara dan ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa tidak ada etikad baik untuk mengembalikan uang tersebut melalui kas Negara, sehingga sudah sepatutnya apabila Terdakwa diberikan pembelajaran agar dimasa yang akan datang Terdakwa tidak melakukan perbuatan lagi dan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak meniru perbuatan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana terurai didalam halaman 83 tentang Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang pada pokoknya menyatakan bahwa selain pidana penjara Terdakwa dijatuhi pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan, Pengadilan Tinggi Tipikor menambah pertimbangan hukum sebagai berikut : ---
Menimbang, bahwa filosofi dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dalam rangka mengembalikan Keuangan Negara, sehingga meskipun Penuntut Umum tidak memasukkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor didalam dakwaannya maupun didalam penuntutannya, tetapi manakala berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terbukti jumlah riil dan nyata uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsinya maka Hakim dapat mnjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan uang yang diperoleh Terdakwa dari hasil korupsinya tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan dari fakta-fakta hukum tersebut terbukti bahwa setelah uang sebesar RP 894.999.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah) masuk kerekening CV Anjas jaya saputra, Terdakwa membayarkan melalui transfer uang sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) ke rekening milik PT Matra perkasa utama dan sisa uang sebesar + Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dimasukkan ke nomor rekening milik CV Anjas jaya saputra.; Selanjutnya sisa dana sebesar Rp + Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan dana tersebut belum di potong PPN dan PPH untuk sekarang ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk : Membayar anggunan bank BRI terdakwa lupa berapa; Pinjaman untuk keberangkatan terdakwa bersama tim dari PU ke PT Matra perkasa utama sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah); Biaya untuk pengacara terdakwa sebesar Rp + 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); Uang operasional untuk mengurusi pekerjaan modifikasi / rekondisi 2 (Dua) unit mobil pemadam kebakaran jenis truk isuzu dan truk Nissan sebesar + Rp 100.000.000,- (Seratus juta) lebih. Sehingga sisa dana di dalam rekening CV anjas jaya saputra untuk sekarang ini sudah habis ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut Pengadilan Tinggi telah terbukti fakta dipersidangan uang yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp + Rp 494.999.000,- (Empat ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) sehingga sejumlah itulah yang harus dipertanggung-jawabkan oleh Terdakwa ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung-jawaban pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi Tipikor sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga sudah sepantasnya terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga dengan demikian maka putusan Pengadilan Tipkor pada Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 05 Maret 2013 , Nomor: 46/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. dipandang sudah tepat dan cukup adil sehingga Pengadilan Tinggi Tipikor berpendapat putusan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 242 KUHAP oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding ini terdakwa yang dipidana ada dalam tahanan, Pengadilan Tinggi berpendapat terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan Terdakwa , dan sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) angka 4 KUHAP selama terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------
Mengingat akan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; ----------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 46/Pid Tipikor/2012/PN.Smda. tanggal 05 Maret 2013 yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rutan ; -------------------
Membebankan biaya kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Senin, tanggal 22 April 2013 oleh kami: Dr. HJ. SRI SUTATIEK, SH. M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sebagai Hakim Ketua, MOCHAMMAD ILYAS, SH. MH dan ANDREAS LUMME, SH.MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Drs. GUSTI TAUFIK, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA,
Dr. HJ. SRI SUTATIEK, SH. M Hum,.
HAKIM ANGGOTA , HAKIM ANGGOTA,
MOCHAMMAD ILYAS, SH. MH. ANDREAS LUMME, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Drs. GUSTI TAUFIK, SH.