49/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 49/PID.SUS/2018/PT KDI
- Terdakwa : La Ode Muallamun Gafur, S.E.
- MENGADILI: - Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau, tanggal 9 April 2018 - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dan untuk ditingkat banding ditentukan sebesar Rp 5. 000. 00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 49/PID.SUS/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : La Ode Muallamun Gafur, S.E;
Tempat lahir : Baubau;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 5 Februari 1964;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat/tempat tinggal : Jalan Sipanjonga No. 19, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E., tidak dilakukan Penahanan
baik oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Tingkat
Pertama dan Tingkat Banding;
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasihat
Hukumnya Herdiman, S.H. Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat
kantor di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 12, Kelurahan Wale, Kecamatan
Wolio, Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diregister di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau dibawah Nomor:
41/LGS/SK/2017/PN.Bau tanggal 14 November 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi
Tenggara tertanggal 26 April 2018, nomor: 49/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI
serta berkas perkara Pengadilan Negeri Baubau nomor:
222/Pid.Sus/2017/PN Bau, tanggal 9 April 2018 dan surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register
Perkara: PDM-62/RP.3.11/Euh.1/11/2017 tanggal 14 Nopember 2017
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidanasebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa Terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E pada hari Jumat,
tanggal 30 Juni 2017, sekitar jam 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jl. Sipanjonga Nomor 19,
Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Baubau, dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang dilakukan terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2017, sekitar pukul 19.40 Wita bertempat di halaman rumah Terdakwa di Jl. Sipanjonga Nomor 19 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, telah memposting sebuah gambar saksi Dr.H.A.S TAMRIN, M.H selaku Walikota Baubau beserta komentar yang bertuliskan “wibawa pemimpin kita, datang tidur ditempat orang kedukaan, saat melayat” pada akun pribadi Terdakwa yakni akun Muallamun Gafur melalui media social Facebook pada grup ruang diskusi mencari Walikota Baubau menggunakan handphone merk Vivo V3 warna krem milik Terdakwa dan gambar tersebut Terdakwa peroleh dari media social Facebook namun Terdakwa tidak mengetahui pemilik dan nama akun tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memposting gambar tersebut untuk memberitahukan kepada orang-orang dekat saksi Dr.H.A.S THAMRIN, M.H selaku Walikota Baubau apabila melihat dan membaca postingan Terdakwa tersebut untuk dapat menyampaikan kepada saksi Dr.H.A.S THAMRIN, M.H selaku Walikota Baubau untuk tidak terulang lagi tidur ditempat-tempat yang kelihatan oleh umum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memposting gambar tersebut pada media social Facebook telah diketahui oleh khalayak ramai sehingga membuat saksi Dr.H.A.S THAMRIN, M.H selaku Walikota Baubau merasa terhina dan nama baiknya tercemar serta martabatnya selaku Walikota Baubau telah direndahkan oleh Terdakwa karena saksi Dr.H.A.S THAMRIN, M.H selaku Walikota Baubau merupakan simbol pemerintah daerah dan dengan adanya postingan tersebut masyarakat banyak menganggap bahwa postingan tersebut benar adanya namun sesungguhnya hal itu hanyalah fitnah serta pengambilan gambar atau pemotretan tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Dr.H.A.S THAMRIN, M.H selaku Walikota Baubau;
Bahwa barang bukti yang disita yaitu :
1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun Muallamun Gafur di media sicial Facebook pada tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 19.40 Wita;
1(satu) buah HP merk VIVO type V3 warna Cream dengan IMEI 1 : 860907036739394 dan IMEI 2 : 86090703639386;
1(satu) buah simcard TELKOMSEL dengan Nomor : 082271473034;
1(satu) buah akun Facebook dengan nama Muallamun Gafur dengan email muallamun. [email protected] beserta passwordnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2017 dengan menggunakan akun milik terdakwa adalah termasuk transaksi elektronik karena merupakan perbuatan hukum yang menggunakan sistem elektronik;
Perbuatan terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E sebagaimana diatur
dan diancam dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3)
UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register
Perkara: PDM-62/RP.3.11/Euh.2/11/2017, tertanggal6 Maret 2018,
Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E, melakukan tindak pidana
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27
ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
3.1.1 1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun Muallamun Gafur di media sicial Facebook pada tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 19.40 Wita tetap terlampir dalam berkas perkara;
3.1.2 1 (satu) buah HP merk VIVO type V3 warna Cream dengan IMEI 1 : 860907036739394 dan IMEI 2 : 86090703639386 beserta 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan Nomor : 082271473034 dan 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Muallamun Gafur dengan email [email protected] beserta passwordnya dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri BaubauNomor222/Pid.Sus/2017/PN Bau, tanggal9 April 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E., telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaLa Ode Muallamun Gafur, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun Muallamun Gafur di media social Facebook pada tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 19.40 Wita, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah HP merk VIVO type V3 warna Cream dengan IMEI 1 : 860907036739394 dan IMEI 2 : 86090703639386, dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan Nomor : 082271473034 dan 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Muallamun Gafur dengan email [email protected] beserta passwordnya, Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta Permohonan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Baubau nomor: 222/Akta.Pid.Sus/2017/PN Bau tertanggal 12 April 2018 bahwa pada tanggal 12 April 2018 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baubau mengajukan permohonan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 6 April 2018, nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau atas namaTerdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E;
Akta Permintaan Banding Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Baubau nomor: 222/Akta.Pid.Sus/2017/PN Bau, tanggal 16 April 2018 bahwa pada tanggal 16 April 2018 Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 6 April 2018, nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau atas nama Terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E;
Akta Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Baubau nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau, tertanggal 13 April 2018 yang telah memberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Herdiman, S.H. bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan Banding pada tanggal 12 April 2018;
Akta Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Baubau nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau, tertanggal 16 April 2018 yang telah memberitahukan kepada Penuntut Umum atas nama Awaluddin Muhammad, S.H. bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permohonan Banding pada tanggal 16 April 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Baubau, tanggal 6 April 2018, nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau atas nama Terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E;
Memori Banding tertanggal 20 April 2018 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 20 April 2018 serta telah diberitahukan dan diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Herdiman, S.H. pada tanggal 23 April 2018;
Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 19 April 2018 serta telah diberitahukan dan diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum atas nama Awaluddin Muhammad, S.H. pada tanggal 20 April 2018;
Kontra Memori Banding tertanggal 20 April 2018 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baubau yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 23 April 2018 dan telah diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa atas nama Herdiman, S.H. pada tanggal 23 April2018;
RelaasPeberitahuan untuk mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Baubau, tertanggal 13 April 2018 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Baubau tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baubautelah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 12 April 2018, sesuai dengan Akta Permintaan banding Nomor: 222/Akta.Pid.Sus/2017/PN Bau dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Herdiman, S.H. selaku Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal13 April 2018, demikian juga Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 16 April 2018 sesuai dengan Akta Permintaan banding Nomor: 222/Akta.Pid.Sus/2017/PN Bau dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Awaluddin Muhammad, S.H. selaku Penuntut Umum pada tanggal 13 April 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umumdan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, masing-masing telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan oleh karena itu masing-masing permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penuntut Umum menyatakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan Penuntut Umum ajukan untuk menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri ialah mengenai penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa La Ode Muallamun Gafur,S.E dengan pertimbangan sebagai berikut: :
Bahwa pada prinsipnya Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau, tanggal 9 April 2018 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa: La Ode Muallamun Gafur,S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik namun tidak sependapat dalam penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa La Ode Muallamun Gafur,S.E;
Bahwa secara filosofis regulasi peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik lahir karena adanya realita bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi mengakibatkan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tentunya menimbulkan perbuatan-perbuatan hukum baru. Menjadi harapan kita bersama bahwa perkembangan teknologi dan informasi tersebut tidak meruntuhkan sendi-sendi moral budaya bangsa Indonesia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia yang harus ditempatkan secara proporsional sebab apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat dilakukan secara tanpa batas dan tidak bertanggungjawab maka akan mengakibatkan orang lain atau pihak lain tersinggung yang berujung pada keresahan masyarakat. Disisi lain peran Negara melindungi warga Negara secara konstitutif melalui peraturan perundang-undangan dengan sanksi pidana yang secara jelas dan tegas diatur dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh karena itu dengan ini Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Kendari menerima permohonan banding dan menyatakan :
Menyatakan Terdakwa LA ODE MUALLAMUN GAFUR,SE melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE MUALLAMUN GAFUR,S.E berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun Muallamun Gafur di media social Facebook pada tanggal 30 Juni 2017 sekitar jam 19.40 WITA tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah HP merk VIVO type V3 warna Cream dengan IMEI1 : 860907036739394 dan IMEI2 860907036739386 beserta 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan Nomor : 082271473034 dan 1 (satu) buah akun facebook dengan nama Muallamun Gafur dengan email [email protected] beserta passwordnya dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa LA ODE MUALLAMUN GAFUR,SE membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); sesuai dengan apa yang Penuntut Umum mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 6 Maret 2018;
Menimbang bahwa Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, maka Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum berkenaan dengan Pasal 45 Ayat (3) Junto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa bukan untuk menghina tapi sekedar sebagai suatu kritikan saja. Adapun jika yang dikritik dalam hal ini Walikota Baubau yaitu DR. H. AS. THAMRIN, S.H. M.H., selaku korban dirugikan melalui medsos facebook akun Terdakwa tersebut, semestinya perasaan terhina bagi korban yang merasa telah difitnah perlu dibuktikan lebih dalam sebab kalimat yang ditulis Terdakwa: “Wibawa Pemimpin kita, datang tidur di tempat kedukaan, saat melayat”, adalah sudah sesuai dengan yang ada dalam foto tersebut.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya putusan pada halaman 33 paragraf dua (2) menyebutkan, bahwa fakta ketidak tahuan Terdakwa tentang keadaan sebenarnya dari korban sebagaimana isi foto dimaksud, namun Terdakwa tetap menulis status diatas foto tersebut dengan kalimat: “datang tidur saat kedukaan”, jelas-jelas adalah merupakan suatu “tuduhan” atau suatu tindakan menuduhkan melakukan suatu perbuatan tertentu (een bepaald feit) in casu datang tidur pada saat kedukaan, hal mana menurut Majelis nyata-nyata telah menyerang kehormatan dan harga diri korban Dr. H. AS. THAMRIN, S.H. M.H., selaku Walikota Baubau., adalah hal yang mengada-ada karena status yang ditulis Terdakwa bukan ”datang tidur saat kedukaan” akan tetapi yang benar adalah ““Wibawa Pemimpin kita, datang tidur di tempat kedukaan, saat melayat”, hal mana masing-masing anak kalimat tersebut memiliki arti yang berbeda-beda yang selayaknya harus diartikan oleh ahli bahasa. Kemudian mengenai tuduhan tertentu, Terdakwa tidak melakukan suatu tuduhan tertentu yang berarti “fitnah”, sebab kalimat yang ditulis terdakwa tersebut sesuai dengan isi dalam foto walikota baubau yang diposting Terdakwa. Persoalan apakah Walikota Baubau itu merasa tidak tidur juga harus dibuktikan dipersidangan namun fakta yang terungkap bahwa Walikota Baubau DR. H. AS. THAMRIN, S.H M.H., hanya memejamkan mata tapi tidak tidur oleh sebab itu mestinya disini diperlukan ahli gestur untuk menilai keadaan foto tersebut sehingga baik korban maupun Terdakwa akan mendapatkan keadilan hukum karena faktanya dipersidangan tidak ada satu pun ahli yang dihadirkan Penuntut Umum untuk membuat terang perkara Aquo baik ahli gestur, ahli bahasa maupun ahli ITE.
Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 37 paragraf dua (2) dengan menyebutkan, oleh karena seluruh unsur dakwaan penuntut umum telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya pada perbuatan Terdakwa La Ode Mualamun Gafur, S.E., serta alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs minimum), maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum., adalah PERTIMBANGAN YANG KELIRU DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR PASAL 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, dengan penjelasan sebagai berikut :
Secara singkat Penasihat Hukum Terdakwa menguraikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang pada pokoknya adalah saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan yakni Yamin Muri, S.H., saksi Apriluddin, S.H., saksi Ardi, S.S,Apt., tidak ada yang melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian tersebut, semua saksi mengetahui di saat postingan tersebut sudah ada di akun Terdakwa di medsos facebook, dan mengenai keterangan saksi korban yang merasa telah mengalami penghinaan dan pencemaran dari Terdakwa, tidak ada keterangan Ahli satupun yang dapat mengetahui dan mendukung keterangan saksi korban untuk menguraikan arti foto dan penulisan status “wibawa pemimpin kita, datang tidur di tempat kedukaan, saat malayat” yang ada di media sosial akun facebook terdakwa, apalagi korban mengatakan postingan itu fitnah dan telah tercatat di berita acara sidang panitra perkara Aquo tuduhan “fitnah” tidak didukung dengan alat bukti. Memang ada barang bukti berupa gambar screenshoot, satu buah Handpone, 1 (satu) buah simcard, IMEI1 dan IMEI2 serta Email Muallamun [email protected] itu ada, tapi apa yang menjadi alat buktinya karena tidak ada keterangan ahli baik Ahli Bahasa, Ahli Gestur maupun Ahli ITE, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP.
Bahwa selanjutnya mengenai pembuktian keterangan Terdakwa telah dibuktikan dipersidangan terhadap unsur “kesengajaan” Terdakwa memposting foto dan menulis status di media sosial facebook bukan menghina dan/atau mencemarkan nama baik apalagi memfitnah, bukan juga menuduhkan sesuatu perbuatan bahwa ada latar belakang yakni suatu bentuk keprihatinan Terdakwa atas keadaan dalam foto tersebut, niat Terdakwa bukan untuk menyerang kehormatan tetapi ketidak puasan atas keadaan dalam foto tersebut.
Bahwa selanjutnya, sehubungan dengan uraian tersebut di atas, kesengajaan dalam doktrin ilmu hukum terbagi menjadi 3 bentuk yaitu : (vide Prof.Dr.Wirjono Projodikoro,SH, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia)
Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk), yaitu suatu bentuk perbuatan yang benar-benar dikehendaki oleh pelaku untuk mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana itu sendiri;
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheid bewustzin), yaitu suatu bentuk sengaja yang ada apabila sipelaku dengan perbuatannya tersebut tidak bertujuan untuk mencapai akibat dasar delik namun pelaku mengetahui benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheid-bewustzijin), yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar bahwa apabila ia akan melakukan perbuatan tersebut mungkin perbuatan itu akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan dan terhadap akibat lain tersebut bukan merupakan tujuan yang dikehendaki akan tetapi hanya didasari kemungkinan terjadinya.
Bahwa jika mencermati ketiga bentuk kesengajaan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa Ld. Mualamu Gafur, S.E., dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, perbuatan Terdakwa termasuk kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheid-bewustzijin), yaitu Terdakwa memposting status dan foto di facebook dengan maksud menuangkan keluh kesahnya berupa kritikan dan kritiknya itu kemungkinan akan menyinggung orang lain dan ternyata status tersebut telah menyinggung saksi Walikota Baubau DR. H. AS. THAMRIN, M.H., namun dalam doktrin ilmu hukum, perbuatan Terdakwa memposting foto dan status di facebook bukan bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ataupun fitnah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak terpenuhi.
Berdasarkan hal-hal yang telah Penasehat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah sesungguhnya menyangkut perbuatan Terdakwa melakukan penghinaan menjadi fitnah karena suatu tuduhan yang tidak benar dengan menggunakan sarana medsos facebook terhadap Walikota Baubau yang bernama Dr. H. AS. THAMRIN, SH. MH., menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa LD. MUALAMUN GAFUR, S.E tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau, tanggal 9 April 2018 Nomor : 222/Pid.Sus/2017/PN.Bau., yang dimohonkan banding tersebut dan
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa LD. MUALAMUN GAFUR, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa adapun kontra Memori Banding dari Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa atas argumentasi Penasihat HukumTerdakwa sebagaimana tersebut dalam Memori Bandingnya, pada prinsipnya Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau tanggal 09 April 2018 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa La Ode Muallamun Gafur,S.E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik lahir karena adanya realita bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi mengakibatkan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tentunya menimbulkan perbuatan-perbuatan hukum baru.Menjadi harapan kita bersama bahwa perkembangan teknologi dan informasi tersebut tidak meruntuhkan sendi-sendi moral budaya bangsa Indonesia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi setiap manusia yang harus ditempatkan secara proporsional sebab apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat dilakukan secara tanpa batas dan tidak bertanggungjawab maka akan mengakibatkan orang lain atau pihak lain tersinggung yang berujung pada keresahan masyarakat. Disisi lain peran Negara melindungi warga Negara secara konstitutif melalui peraturan perundang-undangan dengan sanksi pidana yang secara jelas dan tegas diatur dalam UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa mengenai fakta persidangan yang menjadi dasar pembuktian terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah mengacu pada keterangan saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwa yang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2017, sekitar pukul 19.40 WITA bertempat di halaman rumah Terdakwa di Jl.Sipanjonga No.19 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Terdakwa La Ode Muallamun Gafur,S.E melihat di grup facebook RUANG DISKUSI MENCARI WALIKOTA BAU-BAU PERIODE 2018-2023 foto DR.H.A.S TAMRIN,M.H selaku Walikota Baubau duduk di kursi sofa mengenakan kopiah hitam dengan mata terpejam, selanjutnya dengan menggunakan handphone merk Vivo V3 warna krem dengan akun Muallamun Gafur, Terdakwa memberi komentar atas foto tersebut, “wibawa pemimpin kita, datang tidur ditempat orang kedukaan, saat melayat.” sementara sesungguhnya DR.H.A.S TAMRIN,M.H tetap terjaga dan sama sekali tidak tertidur. Memejamkan sebagai bentuk relaksasi ditengah mobilitas yang padat. Postingan Terdakwa pada media social facebook RUANG DISKUSI MENCARI WALIKOTA BAU-BAU PERIODE 2018-2023 diketahui oleh khalayak ramai karena dapat diakses siapa saja membuat Dr.H.A.S.THAMRIN,M.H selaku Walikota Baubau merasa terhina dan nama baiknya tercemar serta martabatnya selaku Walikota Baubau telah direndahkan oleh Terdakwa karena Dr.H.A.S THAMRIN,M.H selaku Walikota Baubau merupakan simbol pemerintah daerah.
Oleh karena itu dengan ini Penunutut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Kendari menolak permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan memutuskan sesuai dengan apa yang Penuntut Umum mohonkan dalam tuntutan pidana yang diajukan pada tanggal 6 Maret 2018;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Baubautertanggal 9 April 2018,Nomor 222/Pid.Sus/2018/PN Bau, Memori Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, serta Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, sehingga Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan-pertimbangan Hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Baubautanggal9 April 2018, Nomor 222/Pid.Sus/2018/PN Bau tersebut dalam amarnya pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:“Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digabti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Baubau tersebut diatas dengan segala pertimbangan hukumnya, dihubungkan dengan keberatan (alasan) Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Banding masing-masing, Pengadilan Tinggi dalam hal ini berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Baubau tersebut ternyata sudah tepat dan benar, baik dalam menilai dan menyimpulkan fakta fakta hukumnya maupun dalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa, yaitu sudah sesuai dengan alat alat bukti yang diajukan dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk maupun barang bukti dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi fakta hukum yang dijadikan dasar untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, oleh Pengadilan Negeri Baubau juga sudah dipertimbangkan dengan benar yaitu didasarkan pada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, keterangan saksi dengan keterangan Terdakwa termasuk juga persesuaian keterangan para saksi dengan bukti bukti lain yang diajukan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam memori bandingnya menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada unsur kesengajaan, tidak melakukan tuduhan tertentu yang berarti fitnah dimana Terdakwa melakukan memposting foto dan menulis status di media sosial facebook bukan menghina dan/atau mencemarkan nama baik apalagi memfitnah, bukan juga menuduhkan sesuatu perbuatan bahwa ada latar belakang yaitu suatu bentuk keprihatianan Terdakwa atas keadaan dalam foto tersebut, niat Terdakwa bukan untuk menyerang kehormatan tetapi ketidakpuasan atas keadaan dalam foto tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas maka keberatan/alasan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya yang dijadikan dasar untuk memohon agar Pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, adalah tidak beralasan hukum oleh karenanya haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa selanjutnya dipertimbangkan tentang alasan atau keberatan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka seorang Hakim biasanya akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah”Pendekatan Keseimbangan ”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan Terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan yangmemberatkan sedangkan kepentingan Terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan yang meringankan;
Menimbang, bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam Hukum Acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (straafmaat) yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Baubau, tanggal9 April 2018, Nomor : 222/Pid.Sus/2017/PN Bau haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 222/Pid.Sus/2017/PN Bau, tanggal 9 April 2018;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dan untuk ditingkat banding ditentukan sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Jumat, tanggal 18 Mei 2018 oleh kami: Dr.SUHARJONO, S.H., M.Mum., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE SUARSANA, S.H., dan HARI WIDODO, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 49/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI, tanggal 26 April 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta dibantu LA WERE, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis
I GEDE SUARSANA, S.H. Dr.SUHARJONO, S.H.,M.Hum.
HARI WIDODO, SH.M.H.
Panitera Pengganti
LA WERE, S.H.