222/Pid.Sus/2017/PN Bau
Putusan PN BAUBAU Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN Bau
- LA ODE MUALLAMUN GAFUR, S.E.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muallamun Gafur, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 10. 000. 000. (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar print out screenshot postingan akun Muallamun Gafur di media social Facebook pada tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 19. 40 Wita, Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) buah HP merk VIVO type V3 warna Cream dengan IMEI 1 : 860907036739394 dan IMEI 2 : 86090703639386, dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan Nomor : 082271473034 dan 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Muallamun Gafur dengan email [email protected] beserta passwordnya, Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu Rupiah)