19/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 19/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KIRNO Bin KASWARJI(Terdakwa)
pidana penjara selama : 10 ( Sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama : 1 ( satu ) Bulan
P U T U S A N
Nomor : 19/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : KIRNO Bin KASWARJI ;
Tempat lahir : Banyumas ;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 15 Juni 1976 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Gercabe Rt.02 Rw.09 Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : SD (Tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negera oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Desember 2011 s/d tanggal 13 Januari 2012 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2012 s/d tanggal 22 Februari 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2012 s/d tanggal 12 Maret 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 05 Maret 2012 s/d tanggal 03 April 2012 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 April 2012 s/d tanggal 02 Juni 2012 ;
Terdakwa dalam persidangan menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa KIRNO Bin KASWARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki atau menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” sebagaimana melanggar pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa KIRNO Bin KASWARJI selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara, dengan permintaan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan Denda kepada terdakwa KIRNO Bin KASWARJI sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan pengganti ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam putih type 1661 ;
- 1 (satu) buah kartu simpati nomor 081229947198 ;
- 1 (satu) buah kapak (bel) bertangkai kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol.: R-1477-LE Noka : 10993 Nosin : 981921, berikut STNKnya atas nama SALEKUN, Tambaknegara Rt.03/06 Kec. Rawalo Kab. Banyumas ;
Dikembalikan kepada saksi SUMALI Bin RUSWANDI ;
- 10 (sepuluh) gelondong kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm – 13 cm dirampas untuk Negara ;
- 10 (sepuluh) batang bambu dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya hanya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa KIRNO Bin KASWARJI pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011, bertempat di Dusun Gercabe Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Mula-mula pada hari Sabtu, 24 Desember 2011 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa menelpon dan meminta tolong kepada Sdr HERMAN (dalam Daftar Pencaarian Orang / DPO) untuk mengangkut kayu jati gelondongan dan bambu dengan menggunakan truck. Rencananya kayu tersebut akan dikirim dan dijual oleh Terdakwa kepada orang lain ;
Kemudian sekitar jam 17.00 Wib Sdr HERMAN datang ke rumah Terdakwa di Dusun Gercabe Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Lalu Terdakwa mulai mengambil dan membawa kayu jati gelondongan dengan cara dipanggul dari dalam rumahnya untuk dimasukkan ke atas truck yang telah dibawa oleh Sdr HERMAN yakni merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol.: R-1477-LE, dimana pada saat Terdakwa memanggul kayu jati gelondongan tersebut sempat dilihat oleh saksi RITAM Bin MARSIDI dan saksi NASIM Bin AEWIN yang saat itu kedua saksi tersebut hendak berangkat kumpulan pertemuan Rukun Warga (RW) dengan melewati rumah Terdakwa ;
Setelah kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) gelondongan tersebut berada di atas bak truck, kemudian Terdakwa menutupinya dengan 10 (sepuluh) batang bambu. Selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib Sdr HERMAN mulai menjalankan kendaraan trucknya, sedang Terdakwa mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, namun dalam perjalanan yakni ketika berada di Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo, truck yang sedang dikemudikan oleh Sdr Herman tersebut dihentikan oleh petugas dari Polsek Rawalo yakni saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO, dimana sebelumnya kedua saksi tersebut telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan mengirim kayu gelondongan dengan menggunakan truck No.Pol.: R-1377-LE sehingga atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo kedua saksi tersebut melakukan pencegatan ;
Setelah trucknya berhenti kemudian saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO melakukan pengecekan untuk memastikan mengenai muatan yang ada di dalam truck yang ternyata benar bahwa di dalam truck tersebut terdapat muatan berupa kayu jati sebanyakl 10 (sepuluh) gelondong dengan volume 0,422 M3 atau panjang masing-masing 200 cm dan diameter antara 10 cm – 13 cm beserta 10 (sepuluh) batang bambu yang digunakan untuk menutupi kayu jati tersebut ;
Selanjutnya saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO memerintahkan kepada Sdr HERMAN untuk berjalan terus menuju ke Polsek Rawalo. Namun dalam perjalanan ternyata Sdr Herman melarikan diri sehingga truck tersebut dikemudikan oleh saksi ACHMAD PITOYO AJI ;
Bahwa dalam perjalanan tepatnya menuju ke Polsek Rawalo, tepatnya berada di Dusun Bayeman turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bamboo yang ada di dalam truck tersebut ada yang melorot sehingga saksi ACHMAD PITOYO AJI menghentikan trucknya. Ketika sedang berhenti, Terdakwa dating dan mendekati truck serta bermaksud membetulkan posisi bamboo yang melorot dan mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik kayu jati tersebut, sehingga selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Rawalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut dengan menebang tanpa ijin di petak 27 B pada kawasan hutan milik Perhutani Banyumas Timur yang berada di Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut Perhutani Banyumas Timur dirugikan sebesar Rp 3.594.860 (Tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang ;
Atau :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa KIRNO Bin KASWARJI pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011, bertempat di Dusun Bayeman turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Mula-mula pada hari Sabtu, 24 Desember 2011 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa menelpon dan meminta tolong kepada Sdr HERMAN (dalam Daftar Pencaarian Orang / DPO) untuk mengangkut kayu jati gelondongan dan bambu dengan menggunakan truck. Rencananya kayu tersebut akan dikirim dan dijual oleh Terdakwa kepada orang lain ;
Kemudian sekitar jam 17.00 Wib Sdr HERMAN datang ke rumah Terdakwa di Dusun Gercabe Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Lalu Terdakwa mulai mengambil dan membawa kayu jati gelondongan dengan cara dipanggul dari dalam rumahnya untuk dimasukkan ke atas truck yang telah dibawa oleh Sdr HERMAN yakni merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol.: R-1477-LE, dimana pada saat Terdakwa memanggul kayu jati gelondongan tersebut sempat dilihat oleh saksi RITAM Bin MARSIDI dan saksi NASIM Bin AEWIN yang saat itu kedua saksi tersebut hendak berangkat kumpulan pertemuan Rukun Warga (RW) dengan melewati rumah Terdakwa ;
Setelah kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) gelondongan tersebut berada di atas bak truck, kemudian Terdakwa menutupinya dengan 10 (sepuluh) batang bambu. Selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib Sdr HERMAN mulai menjalankan kendaraan trucknya, sedang Terdakwa mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, namun dalam perjalanan yakni ketika berada di Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo, truck yang sedang dikemudikan oleh Sdr Herman tersebut dihentikan oleh petugas dari Polsek Rawalo yakni saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO, dimana sebelumnya kedua saksi tersebut telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan mengirim kayu gelondongan dengan menggunakan truck No.Pol.: R-1377-LE sehingga atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo kedua saksi tersebut melakukan pencegatan ;
Setelah trucknya berhenti kemudian saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO melakukan pengecekan untuk memastikan mengenai muatan yang ada di dalam truck yang ternyata benar bahwa di dalam truck tersebut terdapat muatan berupa kayu jati sebanyakl 10 (sepuluh) gelondong dengan volume 0,422 M3 atau panjang masing-masing 200 cm dan diameter antara 10 cm – 13 cm beserta 10 (sepuluh) batang bambu yang digunakan untuk menutupi kayu jati tersebut ;
Selanjutnya saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO memerintahkan kepada Sdr HERMAN untuk berjalan terus menuju ke Polsek Rawalo. Namun dalam perjalanan ternyata Sdr Herman melarikan diri sehingga truck tersebut dikemudikan oleh saksi ACHMAD PITOYO AJI ;
Bahwa dalam perjalanan tepatnya menuju ke Polsek Rawalo, tepatnya berada di Dusun Bayeman turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bamboo yang ada di dalam truck tersebut ada yang melorot sehingga saksi ACHMAD PITOYO AJI menghentikan trucknya. Ketika sedang berhenti, Terdakwa dating dan mendekati truck serta bermaksud membetulkan posisi bamboo yang melorot dan mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik kayu jati tersebut, sehingga selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Rawalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut dengan menebang tanpa ijin di petak 27 B pada kawasan hutan milik Perhutani Banyumas Timur yang berada di Desa Tipar Kecamatan Raawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut Perhutani Banyumas Timur dirugikan sebesar Rp 3.594.860 (Tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam putih type 1661 ;
- 1 (satu) buah kartu simpati nomor 081229947198 ;
- 1 (satu) buah kapak (bel) bertangkai kayu ;
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol.: R-1477-LE ;
- 10 (sepuluh) gelondong kayu jati p 200 cm diameter 16 cm – 13 cm ;
- 10 (sepuluh) batang bambu ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ACHMAD PITOYO AJI Bin JOKO,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 20.00 Wib saksi bersama saksi Briptu Muhamad Sulistio telah menangkap seseorang yang sedang mengendarai kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang memuat kayu jati gelondongan dan bambu di jalan turut Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas sedangkan Tersangkanya saksi tangkap di jalan turut Dusun Bayeman Desa Banjarnegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dan perintah dari Kanit Reskirm Polsek Rawalo bernama Aiptu Lanjar, bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau sehabis sholat maghrib akan mengirim kayu jati dengan menggunakan kendaraan truck engkel No. Pol R-1477-LE ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 18.30 Wib saksi bersama saksi Briptu Muhamad Sulistio atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo menunggu di Kantor Polsek Rawalo dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi mendapat telpon dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo agar menghadang kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE di jalan Desa antara Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Rawalo pada saat itu sudah menunggu di Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan sekitar pukul 19.45 Wib saksi bersama saksi Briptu Muhamad Sulistio berangkat menuju dan melewati Desa Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa pada saat melewati jalan Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas saksi melihat ada kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatan bambunya sedang berhenti, sehingga saksi merasa curiga karena sesuai informasi bahwa truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatannya bambu dibawahnya ada kayu jati gelondongan ;
Bahwa selanjutnya saksi memerintahkan sopir truck untuk jalan terus menuju ke Polsek Rawalo, namun sopir malah melarikan diri, sehingga kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut saksi kemudikan untuk menuju ke Polsek Rawalo. Dan dalam perjalanan dari Dusun Bayeman Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bambu ada yang melorot sehingga kendaraan saksi hentikan ;
Bahwa pada saat saksi turun dari kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut ada seorang laki-laki yang mau membetulkan bambu yang melorot dan dia mengaku bernama Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) sebagai pemilik kayu jati tersebut, maka atas pengakuan tersebut saksi lalu menangkap dan membawa Sdr Kirno Bin Kaswarji ke Polsek Rawalo ;
Bahwa dalam kendaraan truck tersebut terdapat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu kemudian saksi amankan ;
2. Saksi MUHAMAD SULISTIO Bin RASIDI,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 20.00 Wib saksi bersama saksi Briptu Achmad Pitoyo Aji telah menangkap seseorang yang sedang mengendarai kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang memuat kayu jati gelondongan dan bambu di jalan turut Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas sedangkan Tersangkanya saksi tangkap di jalan turut Dusun Bayeman Desa Banjarnegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dan perintah dari Kanit Reskirm Polsek Rawalo bernama Aiptu Lanjar, bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau sehabis sholat maghrib akan mengirim kayu jati dengan menggunakan kendaraan truck engkel No. Pol R-1477-LE ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 18.30 Wib saksi bersama saksi Briptu Achmad Pitoyo Aji atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo menunggu di Kantor Polsek Rawalo dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi mendapat telpon dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo agar menghadang kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE di jalan Desa antara Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Rawalo pada saat itu sudah menunggu di Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan sekitar pukul 19.45 Wib saksi bersama saksi Briptu Achmad Pitoyo Aji berangkat menuju dan melewati Desa Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa pada saat melewati jalan Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas saksi melihat ada kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatan bambunya sedang berhenti, sehingga saksi merasa curiga karena sesuai informasi bahwa truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatannya bambu dibawahnya ada kayu jati gelondongan ;
Bahwa selanjutnya saksi memerintahkan sopir truck untuk jalan terus menuju ke Polsek Rawalo, namun sopir malah melarikan diri, sehingga kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut saksi kemudikan untuk menuju ke Polsek Rawalo. Dan dalam perjalanan dari Dusun Bayeman Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bambu ada yang melorot sehingga kendaraan saksi hentikan ;
Bahwa pada saat saksi turun dari kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut ada seorang laki-laki yang mau membetulkan bambu yang melorot dan dia mengaku bernama Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) sebagai pemilik kayu jati tersebut, maka atas pengakuan tersebut saksi lalu menangkap dan membawa Sdr Kirno ke Polsek Rawalo ;
Bahwa dalam kendaraan truck tersebut terdapat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu kemudian saksi amankan ;
3. Saksi SUMALI Bin RUSWANDI,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 Wib saksi mengetahui Sdr Herman keluar dari garasi karena truck tersebut disimpan di rumah Sdr Herman tetapi saksi tidak mengetahui kendaraan truck tersebut mau kemana dan memuat apa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 15.00 Wib saksi mengetahui Sdr Herman mengendarai truck engkel No. Pol. R-1477-LE ke arah timur ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 06.30 Wib saksi diberitahu oleh adik ipar saksi bernama Salekun bahwa kendaraan truck No. Pol. R-1477-LE parkir di depan Polsek Rawalo kemudian Sdr Salekun tanya kepada petugas dan dijawab karena kendaraan truck tersebut untuk memuat kayu jati dan sopirnya melarikan diri ;
Bahwa setelah saksi cek ternyata benar bahwa kendaraan truck tersebut memuat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati panjang kurang lebih 200 cm dan 10 (sepuluh) batang bambu milik siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa menurut informasi Sdr herman sedang di Kawunganten kabupaten Cilacap namun di tempatnya siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
4. Saksi RITAM Bin MARSIDI,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui Sdr Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) memiliki atau menyimpan kayu jati gelondong sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan panjang 200 cm dengan diameter antara 16 cm – 13 cm ;
Bahwa secara pastinya saksi tidak tahu apakah kayu jati tersebut akan dijual atau tidak, namun menurut informasinya bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji akan menjual kayu jati dan bambu tersebut ke Dusun Jongkeng Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu tersebut milik Sdr Kirno Bin Kaswarji yang diangkut dengan menggunakan sebuah truck engkel No. Pol. R-1477-LE pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Dusun Gercabe Rt.002 Rw.012 Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, dengan sopir Sdr Herman yang beralamat di Dusun Tunggakwutah Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan saksi kenal dengan sopir truck tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib ketika saksi berangkat kumpulan RW di Balai Pertemuan Dusun Gercabe Rt.003 Rw.012 Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, saksi melihat Sdr Kirno Bin Kaswarji memanggul kayu menuju ke kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang berhenti di depan rumah Sdr Ditam ;
Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE dengan muatan 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) barang bambu dengan sopir Sdr Herman mau berangkat ke Dusun Jongkel Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, sedangkan Sdr Kirno Bin Kaswarji mengikuti dari belakang dengan sepeda motor ;
Barang saksi bersama warga lainnya mengikuti pertemuan RW tersebut hingga selesai sekitar sekitar pukul 22.00 Wib serta keesokan harinya, yaitu hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 10.00 Wib saksi mendengar informasi bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji telah ditangkap oleh Petugas Polsek Rawalo ;
5. Saksi NASIM Bin ARWIN,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari awalnya saksi mengetahui Sdr Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) memiliki atau menyimpan kayu jati gelondong sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan panjang 200 cm dengan diameter antara 16 cm – 13 cm ;
Bahwa saksi mengetahui kayu jati tersebut didapat dari menebang di hutan yang dilakukan oleh Sdr Kirno dan secara pastinya saksi tidak tahu apakah kayu jati tersebut akan dijual atau tidak, namun menurut informasinya bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji akan menjual kayu jati dan bambu tersebut ke Dusun Jongkeng Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bamboo tersebut milik Sdr Kirno Bin Kaswarji yang diangkut dengan menggunakan sebuah truck engkel No. Pol. R-1477-LE pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib di Dusun Gercabe Rt.002 Rw.012 Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, dengan sopir Sdr Herman yang beralamat di Dusun Tunggakwutah Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan saksi kenal dengan sopir truck tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib ketika saksi berangkat kumpulan RW di Balai Pertemuan Dusun Gercabe Rt.003 Rw.012 Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, saksi melihat Sdr Kirno Bin Kaswarji memanggul kayu menuju ke kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang berhenti di depan rumah Sdr Ditam ;
Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE dengan muatan 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) barang bambu dengan sopir Sdr Herman mau berangkat ke Dusun Jongkel Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, sedangkan Sdr Kirno Bin Kaswarji mengikuti dari belakang dengan sepeda motor dan hal tersebut selain saksi yang mengetahui atau melihat ada tetangga saksi bernama Sdr Ritam juga melihat dan mengetahuinya karena bersama-sama mau mengikuti pertemuan RW ;
Barang saksi bersama warga lainnya mengikuti pertemuan RW tersebut hingga selesai sekitar sekitar pukul 22.00 Wib serta keesokan harinya, yaitu hari Minggu tanggal 25 Desember 2011 sekitar pukul 07.00 Wib saksi mendengar informasi bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji telah ditangkap oleh Petugas Polsek Rawalo ;
6. Saksi MINARTO Bin MARTO SUWARDI,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib pada saat saksi sedang tugas jaga malam di Kantor Perum Perhutani BKPH Kebasen turut Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas saksi mendapatkan informasi bahwa Sdr Kirno alamat Dusun Gercabe Rt.002 Rw.012 Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas telah ditangkap di jalan turut Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan Tersangkanya ditangkap di jalan turut Dusun Bayeman Desa Banjarperakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas selanjutnya dibawa ke Polsek Rawalo berikut kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang memuat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo yaitu Aiptu Lanjar, karena pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 11.00 wib saksi juga memberikan informasi kepada Kanit Reskrim bahwa Sdr Kirno pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau sehabis sholat maghrib akan membawa kayu jati dengan kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 mulai pukul 07.00 Wib saksi melaksanakan tugas jaga atau siaga selama 1x24 jam di Kantor BKPH Kebasen di Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari Sdr Agus Ramidjan bahwa Sdr Kirno akan membawa kayu jati dengan kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE ;
Bahwa atas informasi yang saksi dapat dari Sdr Agus Ramidjan tersebut sehingga sekitar pukul 11.00 saksi informasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Rawalo ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib atau saksi sedang tugas jaga, saksi mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo bahwa Sdr Kirno sudah ditangkap berikut 1 (satu) unit kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE berikut 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati tersebut adalah benar kayu jati milik Perhutani banyumas Timur atau tepatnya di Gunung Jembangan pada Petak 27 B tanaman jati tahun 2001 dan di Petak 27 B turut Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas tersebut ada tunggak jati sebanyak 6 (enam) dengan kerugian Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan taksiran kayu yang hilang sebesar 0,422 m3 Rp 694.860 (enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sehingga jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp 3.594.860 (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ;
Barang saksi membenarkan barang bukti diajukan di persidangan berupa foto kendaraan truck No. Pol. R-1477-LE beserta STNK dan kunci, foto 10 (sepuluh) gelondong kayu jati ;
7. Saksi IMAM SANTOSA Bin WASAN,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada saat saksi sedang tugas jaga malam di Kantor Perum Perhutani BKPH Kebasen turut Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, saksi mendapatkan informasi bahwa Sdr Kirno alamat Dusun Gercabe Rt.002 Rw.012 Desa Tipar Kecamatan rawalo Kabupaten Banyumas telah ditangkap di Polsek Rawalo berikut kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang memuat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu ditangkap di jalan turut Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan tersangkanya ditangkap di jalan turut Dusun Bayeman Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo yaitu Aiptu Lanjar karena pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 11.00 Wib saksi juga memberikan informasi kepada Kanit Reskrim Polsek Rawalo bahwa terdakwa Kirno pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau sehabis sholat maghrib akan membawa kayu jati dengan kendaraan turck engkel No. Pol. R-1477-LE ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib atau saksi sedang tugas jaga, saksi mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek rawalo bahwa Sdr Kirno sudah ditangkap berikut 1 (satu) unit kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE berikut 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati tersebut adalah benar kayu jati milik Perhutani Banyumas Timur atau tepatnya di Gunung Jembangan pada Petak 27 B tanaman jati tahun 2001 dan di Petak 27 B turut Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas tersebut ada tunggak jati sebanyak 6 (enam) dengan kerugian Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan taksiran kayu yang hilang sebesar 0,422 m3 Rp 694.860 (enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sehingga jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp 3.594.860 (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ;
Barang saksi membenarkan barang bukti diajukan di persidangan berupa foto kendaraan truck No. Pol. R-1477-LE beserta STNK dan kunci, foto 10 (sepuluh) gelondong kayu jati ;
8. Saksi AGUS RAMIDJAN Bin BASIYO,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib pada saat saksi sedang tugas jaga malam di Kantor Perum Perhutani BKPH Kebasen turut Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas saksi mendapatkan informasi bahwa Sdr Kirno alamat Dusun Gercabe Rt.002 Rw.012 Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas telah ditangkap di jalan turut Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan Tersangkanya ditangkap di jalan turut Dusun Bayeman Desa Banjarperakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas selanjutnya dibawa ke Polsek Rawalo berikut kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang memuat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo yaitu Aiptu Lanjar, karena pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 11.00 wib saksi juga memberikan informasi kepada Kanit Reskrim bahwa Sdr Kirno pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau sehabis sholat maghrib akan membawa kayu jati dengan kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 mulai pukul 07.00 Wib saksi melaksanakan tugas jaga atau siaga selama 1x24 jam di Kantor BKPH Kebasen di Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari Sdr Agus Ramidjan bahwa Sdr Kirno akan membawa kayu jati dengan kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE ;
Bahwa atas informasi yang saksi dapat dari Sdr Agus Ramidjan tersebut sehingga sekitar pukul 11.00 saksi informasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Rawalo ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 21.00 Wib atau saksi sedang tugas jaga, saksi mendapatkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo bahwa Sdr Kirno sudah ditangkap berikut 1 (satu) unit kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE berikut 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati tersebut adalah benar kayu jati milik Perhutani banyumas Timur atau tepatnya di Gunung Jembangan pada Petak 27 B tanaman jati tahun 2001 dan di Petak 27 B turut Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas tersebut ada tunggak jati sebanyak 6 (enam) dengan kerugian Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan taksiran kayu yang hilang sebesar 0,422 m3 Rp 694.860 (enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sehingga jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp 3.594.860 (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ;
Barang saksi membenarkan barang bukti diajukan di persidangan berupa foto kendaraan truck No. Pol. R-1477-LE beserta STNK dan kunci, foto 10 (sepuluh) gelondong kayu jati ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membenarkan dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya di dalam BAP di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa kurang lebih 2 (dua) bulan yang lalu atau antara bulan Oktober – Nopember 2011 antara pukul 12.00 – 16.00 Wib Terdakwa berangkat ke hutan Gunung Jembangan turut Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dengan membawa 1 (satu) buah kampak (bel) untuk menebang kayu jati ;
Bahwa kayu jati yang Terdakwa tebang tersebut kemudian dipotong menjadi 2 (dua) masing-masing panjang kurang lebih 200 cm kemudian ditinggal di hutan dan Terdakwa pulang dengan membawa kampak (bel) serta memanggul 1 (satu) batang serta sisanya yang satu batang Terdakwa ambil 3 (tiga) hari kemudian dan kayu jati Terdakwa simpan di rumah. Dan hal itu dilakukan Terdakwa lakukan kurang lebih 6 (enam) kali dan setiap datang ke hutan, Terdakwa selalu menebang sebanyak 1 (satu) pohon, setelah tumbang Terdakwa potong menjadi 2 (dua) bagian
Bahwa terakhir kali Terdakwa ke hutan Gunung jembangan menebang 1 (satu) pohon jati pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 sekitar pukul 14.00 Wib ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menelpon Herman (sopir kendaraan truck No. Pol. R-1477-LE) bunyinya ‘Kang anu nggawakna kayu karo pring’ lalu Herman menjawab ‘Ya, jan maras !’ lalu Terdakwa dan Herman membicarakan ongkos angkut dan rencana kayu jati tersebut akan dijual ke Dusun Banjarwaru Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas tetapi kepada siapa Terdakwa lupa namanya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 17.00 Wib Herman datang dengan membawa kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa memindahkan atau menaikkan 10 (sepuluh) gelondong kayu jati ke bak truck dan diatasnya ditumpangi 10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa kemudian tidak berapa lama truck tersebut tertangkap oleh petugas dan sedangkan sopir truk tersebut melarikan diri, sedangkan Terdakwa ditangkap oleh petugas pada waktu akan membenarkan bambu di atas truck yang mau jatuh tersebut, sehingga Terdakwa dibawa ke Polsek Rawalo beserta 1 (satu) unit kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE dan 10 (sepuluh) gelondong kayu jati serta 10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa Terdakwa membenarkan bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati itu adalah milik Perum Perhutani Banyumas Timur ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa foto 1 (satu) unit kendaraan truck No. Pol R-1477-LE, foto 10 (sepuluh) gelondong kayu jati ;
Bahwa kayu jati yang Terdakwa tebang berjumlah 6 (enam) pohon tersebut ada yang mati dan matinya Terdakwa tidak tahu sebabnya yaitu sebanyak 4 (empat) pohon dan yang 2 (dua) pohon masih hidup, semuanya diambil dari Gunung Jembangan turut Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa kayu jati dan bambu tersebut akan Terdakwa jual kepada seorang perempuan di Dusun Jongkeng Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau di tempat Terdakwa bekerja sebagai tukang batu dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per batangnya, sehingga semuanya sejumlah Rp 300.000 (tiga ratur ribu rupiah) sedangkan bambu akan dijual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per batang sehingga semuanya sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang sejumlah Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa sudah menerima uang mukanya sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sekarang uangnya sudah habis dipergunakan untuk keperluan diri sendiri Terdakwa dan keluarganya ;
Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa selengkapnya cukup menunjuk berita acara persidangan ini dan untuk menyingkat putusan ini dianggap masuk dan menjadi satu di dalamnya, karena merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Achmad Pitoyo Aji dan saksi Muhamad Sulistio mendapat informasi dan perintah dari Kanit Reskirm Polsek Rawalo bernama Aiptu Lanjar, bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau sehabis sholat maghrib akan mengirim kayu jati dengan menggunakan kendaraan truck engkel No. Pol R-1477-LE ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 18.30 Wib saksi Achmad Pitoyo Aji bersama saksi Muhamad Sulistio atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo menunggu di Kantor Polsek Rawalo dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi mendapat telpon dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo agar menghadang kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE di jalan Desa antara Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Rawalo pada saat itu sudah menunggu di Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan sekitar pukul 19.45 Wib saksi Achmad Pitoyo Aji bersama saksi Briptu Muhamad Sulistio berangkat menuju dan melewati Desa Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa pada saat melewati jalan Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas saksi melihat ada kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatan bambunya sedang berhenti, sehingga saksi merasa curiga karena sesuai informasi bahwa truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatannya bambu dibawahnya ada kayu jati gelondongan ;
Bahwa selanjutnya saksi memerintahkan sopir truck untuk jalan terus menuju ke Polsek Rawalo, namun sopir malah melarikan diri, sehingga kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut saksi kemudikan untuk menuju ke Polsek Rawalo. Dan dalam perjalanan dari Dusun Bayeman Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bambu ada yang melorot sehingga kendaraan saksi hentikan ;
Bahwa pada saat saksi turun dari kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut ada seorang laki-laki yang mau membetulkan bambu yang melorot dan dia mengaku bernama Kirno Bin Kaswarji sebagai pemilik kayu jati tersebut, maka atas pengakuan tersebut saksi lalu menangkap dan membawa Sdr Kirno Bin Kaswarji ke Polsek Rawalo ;
Bahwa dalam kendaraan truck tersebut terdapat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu kemudian saksi amankan ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati tersebut menurut keterangan terdakwa diambil dengan cara menebang pohon jati dari hutan milik Perhutani Banyumas Timur atau tepatnya di Gunung Jembangan pada Petak 27 B tanaman jati tahun 2001 dan di Petak 27 B turut Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa kayu jati dan bambu tersebut akan Terdakwa jual kepada seorang perempuan di Dusun Jongkeng Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan :
- Kesatu : Pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang ;
A t a u :
- Kedua : Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka pembuktiannya tidak perlu secara berurutan dari dakwaan Kesatu dan selanjutnya membuktikan dakwaan Kedua, akan tetapi Majelis Hakim langsung akan membuktikan dakwaan yang unsur-unsurnya memenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan untuk langsung membuktikan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang ;
Menimbang, bahwa Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad. 1. Setiap Orang ,
Yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut penjelasan UU No. 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, Badan Hukum maupun Badan Usaha yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa bernama KIRNO Bin KASWARJI yang identitas selengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan identitas tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi serta Terdakwa sendiri di persidangan sehingga dalam persidangan tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa, dan menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan, Terdakwa menunjukan sebagai orang yang mempunyai kualitas untuk mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur pertama telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengajatelah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa penerapan pasal ini sifatnya alternatif, dengan maksud apabila salah satu elemen dari unsur pasal ini sudah terpenuhi, maka unsur tersebut haruslah dinyatakan terpenuhi / terbukti, sehingga tidak seluruh elemen harus dibuktikan ;
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah “tahu” dan “dikehendaki”, sehingga unsur dengan sengaja tersebut tidak bisa lepas dari sikap batin si pelaku di dalam melaksanakan niat perbuatannya dan hal ini dapat dilihat dari cara-cara Terdakwa di dalam melaksanakan perbuatannya tersebut ;
Demikian juga pengertian kesengajaan menurut MVT (Memorie Van Toelichting) bahwa kesengajaan adalah menghendaki dan mengisyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan akibatnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan menurut pasal 1 angka 13 UU No. 41 tahun 1999 adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti maka telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Achmad Pitoyo Aji dan saksi Muhamad Sulistio mendapat informasi dan perintah dari Kanit Reskirm Polsek Rawalo bernama Aiptu Lanjar, bahwa Sdr Kirno Bin Kaswarji (Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib atau sehabis sholat maghrib akan mengirim kayu jati dengan menggunakan kendaraan truck engkel No. Pol R-1477-LE ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 18.30 Wib saksi Achmad Pitoyo Aji bersama saksi Muhamad Sulistio atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo menunggu di Kantor Polsek Rawalo dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi mendapat telpon dari Kanit Reskrim Polsek Rawalo agar menghadang kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE di jalan Desa antara Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Rawalo pada saat itu sudah menunggu di Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan sekitar pukul 19.45 Wib saksi Achmad Pitoyo Aji bersama saksi Briptu Muhamad Sulistio berangkat menuju dan melewati Desa Banjarparakan – Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa pada saat melewati jalan Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas saksi melihat ada kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatan bambunya sedang berhenti, sehingga saksi merasa curiga karena sesuai informasi bahwa truck engkel No. Pol. R-1477-LE yang ada muatannya bambu dibawahnya ada kayu jati gelondongan ;
Bahwa selanjutnya saksi memerintahkan sopir truck untuk jalan terus menuju ke Polsek Rawalo, namun sopir malah melarikan diri, sehingga kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut saksi kemudikan untuk menuju ke Polsek Rawalo. Dan dalam perjalanan dari Dusun Bayeman Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bambu ada yang melorot sehingga kendaraan saksi hentikan ;
Bahwa pada saat saksi turun dari kendaraan truck engkel No. Pol. R-1477-LE tersebut ada seorang laki-laki yang mau membetulkan bambu yang melorot dan dia mengaku bernama Kirno Bin Kaswarji sebagai pemilik kayu jati tersebut, maka atas pengakuan tersebut saksi lalu menangkap dan membawa Sdr Kirno Bin Kaswarji ke Polsek Rawalo ;
Bahwa dalam kendaraan truck tersebut terdapat 10 (sepuluh) gelondong kayu jati dan 10 (sepuluh) batang bambu kemudian saksi amankan ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati tersebut menurut keterangan terdakwa diambil dengan cara menebang pohon jati dari hutan milik Perhutani Banyumas Timur atau tepatnya di Gunung Jembangan pada Petak 27 B tanaman jati tahun 2001 dan di Petak 27 B turut Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa kayu jati dan bambu tersebut akan Terdakwa jual kepada seorang perempuan di Dusun Jongkeng Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa 10 (sepuluh) gelondong kayu jati yang diangkut dalam truk dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini tidak dilengkapi dengan surat – surat syahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas maka menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa dengan ditangkapnya truk yang mengangkut kayu jati pada tanggal 24 Desember 2012 oleh saksi Achmad Pitoyo Aji dan saksi Muhammad Sulistio dari Polsek Rawalo dan selanjutnya diketahui bahwa kayu-kayu jati tersebut adalah kayu milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari menebang pohon jati di hutan perhutani maka karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu-kayu jati yang dimuat dalam truk tersebut sehingga menurut pertimbangan Majelis dapat diketahui Terdakwa telah memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 10 gelondong tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka sudah cukup alasan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-Undang, maka Terdakwa dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam putih type 1661 ;
- 1 (satu) buah kartu simpati nomor 081229947198 ;
- 1 (satu) buah kapak (bel) bertangkai kayu ;
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol.: R-1477-LE ;
- 10 (sepuluh) gelondong kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm – 13 cm ;
Karena barang bukti dalam poin 1 s/d poin 4 di atas dipakai untuk melakukan kejahatan sedangkan barang bukti poin 5 yaitu 10 gelondong kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm – 13 cm merupakan hasil kejahatan sehingga sesuai ketentuan pasal 78 ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) batang bambu, karena merupakan barang bukti milik terdakwa dan tidak termasuk kategori hasil hutan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan UU 41 tahun 1999 sehingga barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka harus dibebani membayar ongkos perkara (pasal 222 ayat 91) KUHAP)
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, dan untuk menetapkan putusan yang benar dan adil atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa ;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan Terdakwa merugikan Negara ;
- Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya ;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa sopan selama di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa, kemudian dihubungkan dengan faktor lain yaitu tujuan pemidanaan itu sendiri yang semata – mata bukan bertujuan untuk memberikan pembalasan berupa pidana kepada Terdakwa, akan tetapi juga memberikan suatu pelajaran bagi Terdakwa agar ia memperbaiki kelakuannya dan dapat kembali kepada masyarakat ;
Mengingat, memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-Undang, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KIRNO Bin KASWARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIRNO Bin KASWARJI dengan pidana penjara selama : 10 ( Sepuluh) Bulan ;
Menghukum terdakwa KIRNO Bin KASWARJI untuk membayar denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 ( satu ) Bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
MemerintahkanTerdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam putih type 1661 ;
- 1 (satu) buah kartu simpati nomor 081229947198 ;
- 1 (satu) buah kapak (bel) bertangkai kayu ;
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol.: R-1477-LE Noka : 10993 Nosin : 981921 ;
- 10 (sepuluh) gelondong kayu jati panjang 200 cm, diameter 16 cm – 13 cm ;
“ dirampas untuk Negara “ ;
- 10 (sepuluh) batang bambu “ dikembalikan kepada Terdakwa” ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : SENIN, tanggal : 16 April 2012, oleh kami : AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H. sebagai Hakim Ketua, ABDULLATIP, S.H., M.H. dan BUDI SETYAWAN, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari : SENIN, tanggal : 23 April 2012, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk Umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh : NUNIEK JANI SUSTIANTIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh : AGUS FIKRI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan hadirnya Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, ttd 1. ABDULLATIP, S.H., M.H. ttd 2. BUDI SETYAWAN, S.H. | HAKIM KETUA, ttd AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI, ttd NUNIEK JANI SUSTIANTIN, S.H. |