1701 K/Pid.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1701 K/Pid.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto ; KIRNO Bin KASWARJI ;
TOLAK
P U T U S A N
No. 1701 K/Pid.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : KIRNO Bin KASWARJI;
Tempat Lahir : Banyumas ;
Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun / 15 Juni 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki- laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Gercabe RT.02 RW.09 Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa berada di dalam tahanan ;
1. Penyidik sejak tanggal 25 Desember 2011 sampai dengan tanggal 13 Januari 2012 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2012 sampai dengan tanggal 22 Februari 2012 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2012 sampai dengan tanggal 12 Maret 2012 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Maret 2012 sampai dengan tanggal 03 April 2012 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 April 2012 sampai dengan tanggal 02 Juni 2012 ;
6. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 April 2012 sampai dengan tanggal 24 Mei 2012 ;
7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan tanggal 23 Juli 2012 ;
8. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2365/2012/S.948.Tah.Sus/PP/2012/MA tanggal 03 Agustus 2012 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2012 ;
9. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2366/2012/S.948.Tah.Sus/PP/2012/MA tanggal 03 Agustus 2012 diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 15 September 2012 ;
Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto karena didakwa :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011, bertempat di Dusun Gercabe Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Mula-mula pada hari Sabtu, 24 Desember 2011 sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa menelpon dan meminta tolong kepada Sdr. HERMAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengangkut kayu Jati gelondongan dan Bambu dengan menggunakan truck. Rencananya kayu tersebut akan dikirim dan dijual oleh Terdakwa kepada orang lain ;
Kemudian sekitar jam 17.00 WIB Sdr. HERMAN datang ke rumah Terdakwa di Dusun Gercabe Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Lalu Terdakwa mulai mengambil dan membawa kayu Jati gelondongan dengan cara dipanggul dari dalam rumahnya untuk dimasukkan ke atas truck yang telah dibawa oleh Sdr. HERMAN yakni merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No. Pol : R-1477-LE, di mana pada saat Terdakwa memanggul kayu Jati gelondongan tersebut sempat dilihat oleh saksi RITAM Bin MARSIDI dan saksi NASIM Bin ARWIN yang saat itu kedua saksi tersebut hendak berangkat kumpulan pertemuan Rukun Warga (RW) dengan melewati rumah Terdakwa ;
Setelah kayu Jati sebanyak 10 (sepuluh) gelondong tersebut berada di atas bak truck, kemudian Terdakwa menutupinya dengan 10 (sepuluh) batang bambu, Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB Sdr. HERMAN mulai menjalankan kendaraan trucknya, sedang Terdakwa mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, namun dalam perjalanan yakni ketika berada di Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo, truck yang sedang dikemudikan oleh Sdr. HERMAN tersebut dihentikan oleh petugas dari Polsek Rawalo yakni saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO, dimana sebelumnya kedua saksi tersebut telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan mengirim kayu gelondongan dengan menggunakan truck No. Pol : R-1377-LE sehingga atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo kedua saksi tersebut melakukan pencegatan ;
Setelah trucknya berhenti kemudian saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO melakukan pengecekan untuk memastikan mengenai muatan yang ada di dalam truck yang ternyata benar bahwa di dalam truck tersebut terdapat muatan berupa kayu Jati sebanyak 10 (sepuluh) gelondong dengan volume 0,422 M3 atau panjang masing-masing 200 cm dan diameter antara 10 cm - 13 cm beserta 10 (sepuluh) batang bambu yang digunakan untuk menutupi kayu Jati tersebut ;
Selanjutnya saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO memerintahkan kepada Sdr. HERMAN untuk berjalan terus menuju ke Polsek Rawalo. Namun dalam penjalanan ternyata Sdr. HERMAN melarikan diri sehingga truck tersebut dikemudikan oleh saksi ACHMAD PITOYO AJI ;
Bahwa dalam perjalanan tepatnya menuju ke Polsek Rawalo, tepatnya berada di Dusun Bayeman turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bambu yang ada di dalam truck tersebut ada yang melorot sehingga saksi ACHMAD PITOYO AJI menghentikan trucknya. Ketika sedang berhenti, Terdakwa datang dan mendekati truck serta bermaksud membetulkan posisi bambu yang melorot dan mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik kayu Jati tersebut, sehingga selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Rawalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih anjut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mendapatkan kayu Jati tersebut dengan cara menebang tanpa ijin di petak 27 B pada kawasan hutan milik Perhutani Banyumas Timur yang berada di Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut Perhutani Banyumas Timur dirugikan sebesar Rp.3.594.860,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang ;
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI pada hari Sabtu, tanggal 24 Desember 2011 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011, bertempat di Dusun Bayeman turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Purwokerto berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Mula-mula pada hari Sabtu, 24 Desember 2011 sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa menelpon dan meminta tolong kepada Sdr. HERMAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengangkut kayu Jati gelondongan dan bambu dengan menggunakan truck. Rencananya kayu tersebut akan dikirim dan dijual oleh Terdakwa kepada orang lain ;
Kemudian sekitar jam 17.00 WIB Sdr. HERMAN datang ke rumah Terdakwa di Dusun Gercabe Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Lalu Terdakwa mulai mengambil dan membawa kayu Jati gelondongan dengan cara dipanggul dari dalam rumahnya untuk dimasukkan ke atas truck yang telah dibawa oleh Sdr. HERMAN yakni merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No. Pol : R-1477-LE, dimana pada saat Terdakwa memanggul kayu Jati gelondongan tersebut sempat dilihat oleh saksi RITAM Bin MARSIDI dan saksi NASIM Bin ARWIN yang saat itu kedua saksi tersebut hendak berangkat kumpulan pertemuan Rukun Warga (RW) dengan melewati rumah Terdakwa ;
Setelah kayu Jati sebanyak 10 (sepuluh) gelondong tersebut berada di atas bak truck, kemudian Terdakwa menutupinya dengan 10 (sepuluh) batang bambu, Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB Sdr. HERMAN mulai menjalankan kendaraan trucknya, sedang Terdakwa mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, namun dalam perjalanan yakni ketika berada di Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo, truck yang sedang dikemudikan oleh Sdr. HERMAN tersebut dihentikan oleh petugas dari Polsek Rawalo yakni saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO, di mana sebelumnya kedua saksi tersebut telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan mengirim kayu gelondongan dengan menggunakan truck No. Pol : R-1377-LE sehingga atas perintah Kanit Reskrim Polsek Rawalo kedua saksi tersebut melakukan pencegatan ;
Setelah trucknya berhenti kemudian saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO melakukan pengecekan untuk memastikan mengenai muatan yang ada di dalam truck yang ternyata benar bahwa di dalam truck tersebut terdapat muatan berupa kayu Jati sebanyak 10 (sepuluh) gelondong dengan volume 0,422 atau panjang masing-masing 200 cm dan diameter antara 10 cm - 13 cm beserta 10 (sepuluh) batang bambu yang digunakan untuk menutupi kayu Jati tersebut ;
Selanjutnya saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO memerintahkan kepada Sdr. HERMAN untuk berjalan terus menuju ke Posek Rawalo. Namun dalam perjalanan ternyata Sdr. HERMAN melarikan diri sehingga truck tersebut dikemudikan oleh saksi ACHMAD PITOYO AJI ;
Bahwa dalam perjalanan tepatnya menuju ke Polsek Rawalo, tepatnya berada di Dusun Bayeman turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, muatan bambu yang ada di dalam truck tersebut ada yang melorot sehingga saksi ACHMAD PITOYO AJI menghentikan trucknya. Ketika sedang berhenti, Terdakwa datang dan mendekati truck serta bermaksud membetulkan posisi bambu yang melorot dan mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik kayu Jati tersebut, sehingga selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Rawalo untuk dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mendapatkan kayu Jati tersebut dengan cara menebang tanpa ijin di petak 27 B pada kawasan hutan milik Perhutani Banyumas Timur yang berada di Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa tersebut Perhutani Banyumas Timur dirugikan sebesar Rp.3.594.860,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 16 April 2012 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMILIKI ATAU MENYIMPAN HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH”, sebagimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, tersebut dalam dakwaan Alternative Kesatu Kami ;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan permintaan agar Terdakwa tetap ditahan ;
3. Menjatuhkan denda kepada Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan pengganti ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam putih type 1661 ;
1 (satu) buah kartu simpati nomor : 081229947198 ;
1 (satu) buah kapak (bel) bertangkai kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol : 1477-LE Noka : 10993 Nosin : 981921, berikut STNKnya atas nama SALEKUN, Tambaknegara RT.03/06 Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Dikembalikan kepada saksi SUMALI Bin RUSWANDI ;
10 (sepuluh) gelondong kayu Jati panjang 200 meter, diameter 16-13 cm;
Dirampas untuk Negara ;
10 (sepuluh) batang bambu dikembalikan kepada Terdakwa ;
5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 19/Pid.Sus/ 2012/PN.Pwt, tanggal 23 April 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI dengan pidana penjara selama : 10 ( Sepuluh) bulan ;
3. Menghukum Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
6. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam putih type 1661 ;
1 (satu) buah kartu simpati nomor 081229947198 ;
1 (satu) buah kapak (bet) bertangkai kayu ;
1 (satu) unit Kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.PoI.: R-1477-LE Noka : 10993 Nosin : 981921 ;
10 (sepuluh) gelondong kayu Jati panjang 200 cm, diameter 16 cm - 13 cm ;
Dirampas untuk Negara ;
10 (sepuluh) batang bambu “dikembalikan kepada Terdakwa” ;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 155/Pid.Sus/ 2012/PT.Smg, tanggal 26 Juni 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 23 April 2012 Nomor : 19/Pid.Sus/2012/PN.Pwt., yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Mentapkan selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 07/Akta.Pid/ 2012/PN.Pwt, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Purwokerto yang menerangkan, bahwa pada tanggal 27 Juli 2012 Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 06 Agustus 2012 dari Jaksa/ Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 07 Agustus 2012 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 20 Juli 2012 dan Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juli 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 07 Agustus 2012 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Tinggi Semarang yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Kekeliruan dalam pembuktian ketentuan pasal yang telah didakwakan kepada Terdakwa ;
2. Kekeliruan terhadap putusan mengenai barang bukti ;
Bahwa kekeliruan-kekeliruan tersebut dapat Penuntut Umum uraikan sebagai berikut :
Ad.1. Kekeliruan dalam pembuktian ketentuan pasal yang telah didakwakan kepada Terdakwa :
Bahwa dalam halaman 12 salinan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang Penuntut Umum mintakan Kasasi ini telah ditulis dan dipertimbangkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi juga telah memperhatikan memori banding dan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang semuanya ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut” ;
Bahwa Penuntut Umum sama sekali tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut. Dalam hal ini Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti telah melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya ;
Sebagaimana yang telah Penuntut kemukakan di atas, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan yang Penuntut Umum susun secara alternative ;
Atas dakwaan tersebut Penuntut Umum melalui Requisitoir telah membuktikan bahwa dakwaan Alternative Kesatu-lah yang telah terbukti, namun Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutus dengan dakwaan Alternative Kedua. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sehingga dari awal telah terjadi perbedaan dalam hal pembuktian pasal yang telah didakwakan kepada Terdakwa ;
Terhadap putusan Mejalis Hakim Tingkat Banding tersebut Penuntut Umum tidak sependapat dan keberatan serta berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mempertimbangannya secara sangat sederhana yakni hanya dengan sekedar menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dalam memori banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan hanya merupakan pengulangan yang semuanya ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama (sesuai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam Putusan halaman 12), tanpa mempertimbangkan secara yuridis mengenai adanya perbedaan pilihan dalam membuktikan ketentuan pasal yang telah dilanggar oleh Terdakwa ;
Oleh karena itu melalui Memori Kasasi ini Penuntut Umum berpendapat pula bahwa Judex Facti telah melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum atau hukum yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yakni Judex Facti seharusnya menerapkan pembuktian melalui dakwaan Kesatu tetapi malah justru melalui dakwaan Alternative Kedua ;
Bahwa memang dengan susunan dakwaan alternative tersebut telah memberikan keleluasaan untuk membuktikan mana di antara beberapa pilihan dakwaan tersebut yang terbukti, namun hal tersebut harus tetap dikembalikan pada kekuatan alat bukti yang ada sehingga dapat diterapkan ketentuan mana dan dakwaan alternative tersebut yang lebih cukup didukung dengan alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf a jo Pasal 185 (2) KUHAP ;
Di samping itu berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, telah dinyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali bila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menilik alat bukti yang ada pada perkara a quo maka Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan Alternative Kesatu lah yang telah didukung dengan dua alat bukti yakni dari keterangan Terdakwa sendiri dan keterangan saksi terutama keterangan saksi RITAM Bin MARSIDI dan saksi NASIM Bin ARWIN ;
Sebaliknya dakwaan Alternative Kedua kurang cukup didukung dengan alat bukti, sehingga Penuntut Umum berpendapat bahwa Judex Facti dalam memutuskan perkara a quo melalui dakwaan Alternative Kedua adalah tidak tepat sehingga terjadi kekeliruan yakni tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi RITAM Bin MARSIDI dan keterangan saksi NASIM Bin ARWIN telah diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu, 24 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 WIB sewaktu kedua saksi mau berangkat kumpulan RW, kedua saksi telah melihat Terdakwa sedang memanggul kayu jati gelondongan yang diambil dari dalam rumahnya menuju ke Truck engkel Pol : R-1477-LE (sesuai keterangan kedua saksi dalam salinan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 11 dan 12) ;
Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa telah diperoleh fakta bahwa kayu jati yang ditebang oleh Terdakwa kemudian dipotong menjadi 2 (dua) di mana panjangnya masing-masing kurang lebih 200 cm dan kemudian ditinggal di hutan, lalu Terdakwa pulang dengan membawa kampak (bel) serta memanggul 1 (satu) batang serta sisanya yang satu batang Terdakwa ambil 3 (tiga) hari kemudian dan kayu jati tersebut Terdakwa simpan di dalam rumah. Dan hal itu dilakukan Terdakwa kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali dan setiap Terdakwa pergi ke hutan Terdakwa selalu menebang sebanyak 1 (satu) pohon dan setelah tumbang kemudian Terdakwa potong menjadi 2 (dua) bagian (sesuai keterangan Terdakwa dalam salinan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 17) ;
Bahwa dari keterangan saksi RITAM Bin MARSIDI dan keterangan saksi NASIM Bin ARWIN serta keterangan Terdakwa tersebut telah ditemukan 2 (dua) alat bukti ;
Selanjutnya apabila dua alat bukti tersebut dihubungkan dengan unsur dan dakwaan Alternative Kesatu maka kualifikasi delik yakni “dengan sengaja menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Oleh karena itu berdasarkan fakta hukum dan 2 (dua) alat bukti tersebut maka Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan Alternative Kesatu lah yang lebih didukung dengan alat bukti ;
Sebaliknya terhadap dakwaan Alternative Kedua sesuai penjelasan resmi dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mempunyai pengertian bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa dalam setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa semula saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO selaku petugas telah mengamankan supir (Sdr. HERMAN) dan Truck engkel No.Pol : R-1477-LE yang bermuatan 10 (sepuluh) gelondong kayu jati yang ditutupi dengan 10 (sepuluh) batang bambu. Lalu kedua saksi menanyakan kepada Sdr. HERMAN mengenai pemilik kayu jati gelondongan tersebut dan dijawab bahwa pemiliknya adalah Terdakwa KIRNO Bin KASWARJI (Terdakwa). Selanjutnya saksi ACHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO memerintahkan Sdr. HERMAN selaku supir Truck untuk menuju ke Polsek Rawalo. Namun ternyata dalam perjalanan Sdr.HERMAN melarikan diri sehingga Truck tersebut dikemudikan oleh saksi ACHMAD PITOYO AJI. Namun dalam perjalanan pula ternyata ada bambu yang melorot sehingga saksi ACHMAD PITOYO AJI menghentikan kendaraannya dan turun serta bermaksud membetulkan muatannya. Pada saat itu muncul Terdakwa yang juga bermaksud membetulkan bambu yang melorot, sehingga saat itu pula Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Rawalo (sesuai keterangan saksi AHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO pada salinan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 9 dan 10) ;
Bahwa dari fakta tersebut jelaslah bahwa pemilikan kayu jati illegal oleh Terdakwa dalam kapasitas pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan (ketika pada waktu dan tempat yang sama saat dilakukan penangkapan) sesuai pengertian dakwaan Alternative Kedua, hanya didukung oleh keterangan saksi HERMAN saja, padahal Sdr. HERMAN telah melarikan diri dan tidak pernah memberikan keterangan di persidangan. Kalaupun kemudian ada keterangan saksi AHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO yang menerangkan kepemilikan kayu oleh Terdakwa dalam kapasitas pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, maka keterangan saksi AHMAD PITOYO AJI dan saksi MUHAMAD SULISTIO adalah termasuk keterangan yang didasarkan dan pendengaran/keterangan orang lain yakni Sdr. HERMAN yang telah berhasil melarikan diri (testimonium de auditu) ;
Bandingkan dengan keterangan saksi RITAM RITAM Bin MARSIDI dan keterangan saksi NASIM Bin ARWIN dimana keduanya telah melihat langsung bahwa Terdakwa sedang memanggul kayu jati gelondongan yang diambil dari dalam rumahnya ;
Dengan demikian kepemilikan dan penyimpanan kayu jati illegal oleh Terdakwa sesuai dengan unsur pasal dalam dakwaan Alternative Kesatu telah didukung dengan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi RITAM Bin MARSIDI, keterangan saksi NASIM Bin ARWIN dan keterangan Terdakwa sendiri. Sedang kepemilikan kayu jati illegal oleh Terdakwa dalam hal pemenuhan unsur pasal dakwaan Alternative Kedua kurang cukup didukung dengan alat bukti, karena hanya didasarkan pada keterangan Sdr. HERMAN yang melarikan diri dari pengakuan Terdakwa saja ;
Oleh karena itu Penuntut Umum berpendapat kurang tepat menerapkan perbuatan Terdakwa dengan ketentuan pasal yang ada dalam dakwaan Alternative Kedua. Namun sekali lagi hal tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, sehingga menjadi kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukumnya ;
Oleh karena itu pula melalui Memori Kasasi ini Penuntut Umum mohon kepada Judex Juris untuk mengadili sendiri dan menyatakan Terdakwa terbukti melanggar dakwaan Alternative Kesatu yakni 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, sesuai dengan Requisitoir dari Penuntut Umum ;
Ad.2. Kekeliruan terhadap putusan mengenai barang bukti ;
Bahwa dalam perkara a quo terdapat barang-barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam putih type 1661 ;
1 (satu) buah kartu simpati nomor : 081229947198 ;
1 (satu) buah kapak (bel) bertangkai kayu ;
1 (satu) unit kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol : 1477-LE Noka : 10993, Nosin : 981921, berikut STNKnya atas nama SALEKUN, Tambaknegara RT.03/06 Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
10 (sepuluh) gelondong kayu jati panjang 200 meter, diameter 16-13 cm ;
10 (sepuluh) batang bambu ;
Bahwa terhadap beberapa barang bukti tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusannya telah menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, padahal dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ada barang bukti yang sama sekali tidak diputus atau telah diputus namun terdapat kekeliruan karena tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya ;
Adapun terhadap barang bukti yang tidak diputus atau diputus namun keliru dalam penerapan hukumnya tersebut dapat Penuntut Umum kemukakan sebagai berikut :
2.1. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol : 1477-LE, Noka : 10993, Nosin : 981921, berikut STNKnya atas nama SALEKUN, Tambaknegara RT.03/06 Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas ;
Bahwa atas barang bukti berupa STNK atas nama SALEKUN tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dan tidak diputuskan oleh Judex Facti sehingga dengan demikain Judex Facti telah melakukan kekeliruan karena tidak menerapkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP sebagaimana mestinya ;
Bahwa dengan tidak diterapkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP maka menjadikan status barang bukti (STNK) tersebut menjadi tidak jelas (mengambang) dan tidak mempunyai kepastian hukum yang tegas karena tidak jelas ujung pangkalnya, apakah mau dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan kembali. Bahwa dengan adanya kekeliruan tersebut Penuntut Umum melalui Memori Kasasi ini mohon kepada Judex Juris menerima Kasasi dan selanjutnya mengadili sendiri menyangkut barang bukti berupa STNK ini ;
Di samping itu, barang bukti berupa STNK atas nama SALEKUN tersebut sangat berkaitan erat dan berhubungan Iangsung dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol : 1477-LE, Noka : 10993, Nosin : 981921, dimana Majelis Hakim Tingkat Banding telah menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap barang bukti berupa Truck tersebut dengan amar dirampas untuk Negara ;
Bahwa dalam memutuskan dirampas untuk Negara atas barang bukti berupa Truck tersebut Judex Facti mempertimbangkannya dengan dasar berupa ketentuan dalam Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 ;
Bahwa Penuntut Umum sama sekali tidak sependapat dengan Judex Facti dalam mempertimbangkan maupun memutuskan barang bukti berupa Truck tersebut ;
Penuntut Umum justru berpendapat bahwa Judex Facti telah melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkan peraturan hukum atau telah menerapkan peraturan hukum namun tidak sebagaimana mestinya ;
Bahwa penerapan ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tersebut seharusnya tidak diterapkan secara murni dan membabi buta tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan nilai-nilai keadlian yang ada dan berkembang di masyarakat ;
Sikap, pendapat dan pertimbangan Judex Facti yang mempertimbangkan dan memutuskan barang bukti Truck semata-mata hanya berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tersebut mestinya juga dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang saling berhubungan khususnya yang mengatur penanganan mengenai barang bukti ;
Bahwa peraturan perundang-undangan lainnya tersebut diantaranya berupa ketentuan yang ada dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi ;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana ;
c. Dst…….. ;
Ketentuan lainnya lagi yang mestinya dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara a quo secara lebih adil khususnya terhadap barang bukti Truck yakni ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” ;
Bahwa ternyata nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan serta ketentuan-ketentuan lain selain dari pada peraturan 78 ayat (15) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 sama sekali tidak dipertimbangan oleh Judex Facti ;
Mestinya sebelum merampas untuk Negara atas barang bukti berupa Truck tersebut harus dilihat dan dipertimbangkan nilai-nilai kemanusian dan rasa keadilan masyarakat. Apalagi Hakim diberi kewenangan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Dengan kata lain perlu dilihat dalam fakta persidangan mengenai asal usul terutama kepemilikan atas barang bukti tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUMALI Bin RUSWANDI telah diperoleh fakta hukum bahwa saksi SUMALI Bin RUSWANDI adalah sebagai pemilik mobil/kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol : 1477-LE, Noka : 10993, Nosin : 981921 yang mana saksi SUMALI Bin RUSWANDI tidak tahu menahu bahwa kendaraan miliknya telah digunakan untuk mengangkut kayu jati illegal kecuali setelah diberitahu oleh petugas Polisi. Saksi SUMALI Bin RUSWANDI juga tidak pernah mengijinkan kepada supir yang biasa mengemudikan kendaraannya tersebut (sdr. HERMAN : DPO) untuk mengangkut barang-barang yang tidak benar, misalnya barang curian, kayu jati illegal atau yang tidak ada surat-suratnya ;
Dari fakta hukum tersebut di atas maka nampak jelas bahwa saksi SUMALI Bin RUSWANDI tidak tahu menahu bahwa kendaraanya telah digunakan supirnya (Sdr. HERMAN : DPO) untuk mengangkut kayu jati illegal milik dari Terdakwa, sehingga memutuskan barang bukti berupa Truck tersebut “dirampas untuk Negara” menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat yakni tidak melindungi hak kebendaan seorang warga Negara khususnya saksi SUMALI Bin RUSWANDI ;
Bahkan menjadi tambah tidak tepat memutuskan barang bukti sebuah Truck dirampas untuk Negara namun STNK yang melekat pada kendaraan tersebut sama sekali tidak diputus (mengambang) ;
Oleh karena ini berdasarkan fakta hukum dan pendapat Penuntut Umum tersebut di atas maka Penuntut Umum mohon kepada Judex Juris yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sendiri barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck merek Daihatsu type V83 Tahun 1995 No.Pol : 1477-LE, Noka : 10993, Nosin : 981921, berikut STNKnya atas nama SALEKUN, Tambaknegara RT.03/06 Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, agar dikembalikan kepada saksi SUMALI Bin RUSWANDI ;
2.2. Terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kartu simpati nomor : 081229947198 ;
1 (satu) buah kapak (bel) bertangkai kayu ;
Atas barang bukti tersebut Judex Facti telah memutus dengan amar dirampas untuk Negara, Bahwa Penuntut Umum keberatan dan tidak sependapat dengan putusan Judex Facti terhadap kedua barang bukti tersebut karena barang bukti berupa Kartu Simpati dan Kampak/Bel bertangkai kayu tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis yang cukup untuk dirampas untuk Negara. Sedang konsekwensi Iebih lanjut dari perampasan barang bukti untuk Negara adalah dilakukan pelelangan yang hasil pelelangannya kemudian masuk ke kas Negara, sehingga menjadi tidak mungkin untuk melakukan pelelangan terhadap barang bukti berupa sebuah Kartu Simpati dan sebuah Bel/Kampak yang keduanya tidak mempunyai nilai ekonomis yang cukup ;
Kalau keduanya (barang bukti) dirampas untuk Negara dan kemudian dilakukan pelelangan maka ongkos Ielangnya bisa jadi Iebih besar dari pada hasil Ielangnya bahkan bisa jadi Negara menjadi rugi karena keduanya tidak laku untuk dijual atau dilelang ;
OIeh karena itu dengan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 46 ayaf (2) KUHAP Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap barang bukti berupa sebuah Kartu Simpati dan sebuah Bel/Kampak menjadi Iebih baik dirampas untuk dimusnahkan dari pada harus dirampas untuk Negara;
OIeh karena itu pula Penuntut Umum mohon kepada Judex Juris untuk dapat mengadili sendiri atas barang bukti berupa Kartu Simpati dan sebuah Bel/Kampak tersebut di atas dan memutuskan dirampas untuk dimusnahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP dan Requisitoir dan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila Judex Facti menjatuhkan suatu pidana telah melampaui batas maksimum ancaman pidananya atau kurang dari batas minimum ancaman pidananya, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau menjatuhkan pidana dengan tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan in casu dalam menjatuhkan pidana tersebut Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan pemidanaan ;
Bahwa alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) ;
Bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 18 Undang-Undang No.41 Tahun 1999 bahwa barang bukti/termasuk angkutan yang digunakan untuk melakukan kejahatan a quo, dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh Hakim Agung Dr. Salman Luthan, SH., MH. mengenai pokok perkara sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi SKSHH dan karena itu dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, kecuali mengenai status barang bukti Truck yang harus dikembalikan kepada pemiliknya karena pemiliknya tidak mengetahui Truck tersebut akan digunakan untuk mengangkut kayu illegal ;
Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum yang mengenai berat ringan pidana bukan alasan dan objek pemeriksaan kasasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan pendapat dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetap tidak tercapai mufakat sekedar mengenai status barang bukti Truck, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP Majelis mengambil putusan dengan suara terbanyak yaitu terhadap barang bukti Truck tetap dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 serta perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 oleh Dr.H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH. dan Dr. Salman Luthan, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Djuyamto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/ Penuntut Umum dan Terdakwa.--
Hakim – Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ ttd./
Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH. Dr. H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH.
ttd./
Dr. Salman Luthan, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd./
Djuyamto, SH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus
H. SUNARYO, SH., MH.
NIP. : 040 044 338