767 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 767 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pondok Indah Office Tower 1, Lantai 8, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-Ta
Also in 19 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: Drs.MARDANA NAINGGOLAN tersebut;
P U T U S A N
Nomor 767 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Drs. MARDANA NAINGGOLAN, bertempat tinggal di Jalan Karya Kasih Gang Kasih-X Nomor 69-J, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Johor, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada RISWAN H. SIREGAR, SH., M.Hum., ISRAK MITRAWANY, SH., dan ROMI AFFANDI PASARIBU, SH., Para Advokat, beralamat di Jalan Ismailiyah Nomor 44/134, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 September 2012,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. OTSUKA INDONESIA, berkedudukan di Perkantoran Hijau Arkadia, Tower A 3rd Floor, Jalan Letjen TB. Simatupang Kav-88, Jakarta dan berkantor Cabang di Medan Jalan Taipan Nauli Nomor 5 Sei Sikambing, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada SUBANI, SH, MH., S. HARDINA, SH, dan KHARISMA RANI TIMUR, SH., MH., Para Advokat, berkantor di Perkantoran Hijau Arkadia, Gedung A, Lantai 3 Jalan LetJen TB. Simatupang, Kav. 88, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Oktober 2012,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat adalah Karyawan/Pekerja tetap pada Tergugat (ic. PT.Otsuka Indonesia Cabang Medan) yang bekerja pada Bagian Sales Executive terhitung sejak tanggal 10 Nopember 2006 dan terakhir menduduki Jabatan selaku Sales Executive Ability Lokasi Medan, dimana Penggugat menerima Upah/Gaji setiap bulannya dan terakhir Penggugat menerima gaji pada bulan Desember 2011 sebesar Rp. 5.053.048,- (lima juta lima puluh tiga ribu empat puluh delapan rupiah); Bahwa, selama bekerja pada Tergugat, Penggugat selalu menjalankan tugas dan pekerjaannya dengan baik, dan hal ini terbukti dari beberapa kali Penggugat menerima Penghargaan The Best dari Tergugat, dan juga terbukti dari tidak pernahnya Penggugat diberikan surat peringatan/tegoran oleh Tergugat mengenai kinerja Penggugat;
Bahwa, pada tanggal 30 September 2011 yang lewat, Penggugat telah menerima surat dari Tergugat berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor : 00169/WL/SLS-TD/01/IX/2011, dimana dalam isi surat tersebut Tergugat menyatakan dan menuduh Penggugat telah melakukan pelanggaran SOP dalam bekerja dengan mengajukan APU C/S yang telah ditolak oleh atasan Penggugat, padahal hal tersebut tidak pernah terbukti dan juga tidak,pernah dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa, Surat Peringatan Pertama dan Terakhir dari Tergugat Nomor: 00169/WL/SLS-TD/01/IX/2011 tersebut sama sekali tidak mempunyai alasan dan dasar hukum, sebab Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran yang berupa tindakan indisipliner sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Perusahaan Tergugat (ic. PT.Otsuka Indonesia) Periode tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 17 Juli 2011 yang menyatakan," dengan mempertimbangkan kepentingan serta kegiatan opersional perusahaan, Surat Peringatan dapat diberikan untuk Pertama dan Terakhir, khususnya untuk pelanggaran-pelanggaran yang bukan karena tindakan indisipliner karyawan, dimana perusahaan berhak dan dapat menetapkan PHK apabila karyawan bersangkutan kembali melakukan pelanggaran serupa dalam tenggang waktu masa berlakunya Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang dimaksud tersebut";
Bahwa, ternyata apa yang dituduhkan oleh Tergugat dalam Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor: 00169/WL/SLS-TD/01/IX/2011 tanggal 30 September 2011 tersebut tidak pernah terbukti, dan karenanya Tergugat tidak berani untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat, namun kenyataannya sejak saat itu Penggugat bekerja dalam tekanan Tergugat dan Tergugat selalu berusaha untuk mencari-cari kesalahan Penggugat dan tetap berusaha untuk mencari jalan dan tindakan yang lainnya dengan tujuan agar tetap bisa menyingkirkan dan memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat;
Bahwa, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Ref. 0503/MTS-HR/0I/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, Tergugat merelokasi Penggugat dari Jabatan Sales Executive Ability Loksai Medan - ke Lokasi Padang dengan Jabatan yang sama terhitung sejak tanggal 02 Januari 2012, dimana kelokasi ini adalah dilakukan oleh Tergugat dengan secara paksa dan tanpa alasan yang jelas serta bertujuan untuk menyingkirkan Penggugat dari Perusahaan Tergugat secara perlahan-lahan;
Bahwa, alasan relokasi Penggugat secara tiba-tiba sebagaimana disebutkan diatas tidak dapat diterima oleh Penggugat dengan alasan dan pertimbangan bahwa isteri Penggugat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Medan tidak mungkin ikut pindah ke Padang, dan dengan kepindahan Penggugat ke Padang akan membuat biaya hidup keluarga Penggugat tidak mencukupi karena harus membiayai dua tempat tinggal, dan karenanya Penggugat telah memohon kepada Tergugat untuk membatalkan atau meninjau kembali relokasi Penggugat dimaksud, namun permohonan Penggugat tersebut tidak pernah direspon dan ditanggapi oleh Tergugat;
Bahwa, kemudian pada tanggal 9 Januari 2012, dengan Surat Nomor : 00270/HR-OI/I/2012, perihal Surat Keputusan, Tergugat telah Memutuskan Hubungan Kerja dengan Penggugat secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas dengan isi surat keputusan, "Menetapkan Saudara Mardana Nainggolan (ic. Penggugat) secara sadar telah memutuskan atas keinginannya sendiri, untuk mengundurkan diri sebagai karyawan PT.Otsuka Indonesia (ic. Tergugat), terhitung efektif mulai tanggal 9 Januari 2012";
Bahwa, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan Penggugat Mengundurkan Diri Atas Keinginannya Sendiri sesuai dengan Surat Nomor : 00270/HR-OI/I/2012, adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Tergugat (ic. PT. Otsuka Indonesia) Periode tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 17 Juli 2011 dan juga tanpa seizin dari pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003);
Bahwa, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Tergugat (ic. PT. Otsuka Indonesia) Periode tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 17 Juli 2011 ditegaskan, "karyawan yang tidak menerima atau menolak penempatan/pemindahan tugas yang diberikan perusahaan dapat dikenakan saksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Kerja ";
Bahwa, jika berpedoman kepada ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Tergugat (ic. PT. Otsuka Indonesia) Periode tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 17 Juli 2011, maka seharusnya sanksi yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat yang menolak untuk direlokasi dari Medan ke Padang, adalah berupa sanksi administratif terlebih dahulu atau dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Kerja, bukan dengan langsung memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Penggugat Telah Mengundur Diri Atas Keinginannya Sendiri (vide Surat Tergugat Nomor: 00270/HR-OI/I/2012);
Bahwa, selain itu Penggugat tidak pernah membuat dan mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada Tergugat sebagai syarat hukum pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Mengunduran Diri Atas Kemauan Penggugat sendiri, sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan yang menyatakan, pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Tidak terikat dalam ikatan dinas.
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Bahwa, dari fakta hukum diatas jelas dan tertbukti Penggugat tidak pernah membuat ctefn mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada Tergugat, melainkan Penggugat telah diberhentikan oleh Tergugat secara sepihak dan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas dengan dalil Penggugat telah Mengundurkan Diri atas kemauan sendiri (vide Surat Tergugat Nomor: 00270/HR-OI/I/2012), dan juga tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu (vide Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
Bahwa, dalam ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU Norrior 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan, "dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut";
Bahwa, secara nyata Tergugat tidak pernah memberikan Surat Peringatan kepada Penggugat atas pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga jelas dan terbukti pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan Surat Nomor: 00270/HR-OI/I/2012, perihal Surat Keputusan Tanggal 9 Januari 2012 adalah tidak sah dan bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 Jo. Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Tergugat (ic.PT. Otsuka Indonesia) Periode tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 17 Juli 2011;
Bahwa, sehubungan dengan hal dan tindakan dari Tergugat yang secara sewenang-wenang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sebagaimana disebutkan diatas, Penggugat juga sudah tidak bersedia lagi bekerja pada Tergugat dengan ketentuan Tergugat diwajibkan untuk membayar hak-hak normatif Penggugat sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, Upah selama tidak bekerja yang dihitung 6 (enam) bulan serta upah bulan berjalan (bulan takwin) sebesar 1 (satu) bulan upah;
Bahwa, permasalahan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana disebutkan diatas sebelumnya telah pernah diselesaikan melalui Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan selaku Mediator, namun tidak berhasil dan pada akhirnya Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan telah memberikan Putusan berupa Anjuran sesuai dengan Surat Nomor: 567/1118/DSTKM/2012 Tanggal 19 April 2012, perihal Anjuran yang pada pokoknya Menganjurkan: "bahwa relokasi yang diajukan oleh Pengusaha (ic. Tergugat) ditolak oleh Pekerja (ic. Penggugat), maka dalam hal ini Pengusaha (ic. Tergugat) dapat memberikan sanksi kepada Pekerja (ic. Penggugat) berupa sanksi administratif ataupun Pemutusan Hubungan Kerja ";
Bahwa, Anjuran dari Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan sesuai dengan Surat Nomor: 567/1118/DSTKM/2012 Tanggal 19 April 2012, tidak diterima oleh Tergugat sesuai dengan Surat Tergugat Nomor: 0003/CA-Legal/OI/IV/2012 Tanggal 30 April 2012 yang ditujukan kepada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan;
Bahwa, oleh karena Tergugat juga sudah tidak bersedia lagi menerima Penggugat sebagai pekerja pada Perusahaan Tergugat dan juga oleh karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu, maka Tergugat diwajibkan untuk membayar Uang Pesangon kepada Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003, Upah selama tidak bekerja yang dihitung 6 (enam) bulan serta upah bulan berjalan (bulan takwin) sebesar 1 (satu) bulan upah, dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran Uang Pesangon: Masa kerja 5 (lima) tahun lebih, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf f adalah sebesar 6 bulan gaji yaitu : 6 X Rp. 5.053.048,-= Rp. 30.318.288,- X2 (vide Pasal 163 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) = Rp. 60.636.576,- (enam puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);
Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja : Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf a adalah 2 bulan gaji = 2 X Rp. 5.053.048,- = Rp.10.106.096,- (sepuluh juta seratus enam ribu sembilan puluh enam rupiah);
Pembayaran Uang Pengganti Hak : Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) adalah 15% X Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja = 15% X Rp. 60.636.576,- + Rp. 10.106.096,-= 15% X Rp. 70.742.672,-= Rp.10.611.400,- (sepuluh juta enam ratus sebelas ribu empat ratus rupiah);
Pembayaran Upah selama tidak bekerja = 6 bulan X Rp. 5.053.048,- = Rp.30.318.288,- (tiga puluh juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
Pembayaran Upah Bulan Berjalan (Bulan Takwin) = 1 (satu) bulan upah yaitu = Rp.5.053.048,- (lima juta lima puluh tiga ribu empat puluh delapam rupiah).
Jadi total keseluruhan adalah sebesar Rp. 60.636.576,- + Rp. 10.106.096,- + Rp. 10.611.400,- + Rp. 30.318.288,- + Rp. 5.053.048,- = Rp.116.725.408,- (seratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan rupiah);
Bahwa, untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini nantinya tidak nihil, maka dimohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan qq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap keseluruhan harta-harta benda kepunyaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Bahwa, agar Tergugat dapat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan baik, maka dimohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan qq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jika Tergugat lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan perkara ini;
Bahwa, berdasarkan seluruh dalil-dalil gugatan tersebut, dimohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menentukan suatu hari persidangan dengan memanggil para pihak untuk duduk dan bersidang pada suatu tempat yang telah ditentukan untuk itu, dan selanjutnya berkenan pula untuk mengambil suatu putusan hukum dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak Tanggal Putusan Perkara ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, Upah selama tidak bekerja serta upah bulan berjalan (bulan takwin) yang diperhitungkan sebagai berikut:
Uang Pesangon : 6 X Rp. 5.053.048,- X 2 = Rp. 60.636.576,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 2XRp 5.053.048,-= Rp. 10.106.096,-
Uang Pengganti Hak : 15%X Rp. 70.742.672,- = Rp. 10.611.400,-
Upah selama tidak bekerja 6 X Rp. 5.053.048,- = Rp. 30.318.288,-
Upah Bulan Berjalan (Bulan Takwin) = Rp. 5.053.048,-
Jumlah = Rp.116.725.408,-
(seratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus delapan rupiah).
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jika Tergugat lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan qq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, "Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)";
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa redaksi dan substansi "Surat Kuasa" yang dijadikan dasar kuasa hukum Penggugat untuk mewakili Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial, ternyata sifatnya "tidak khusus" untuk mewakili kepentingan Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, tetapi juga untuk mewakili kepentingan Penggugat diberbagai lembaga yudikatif dan eksekutif dan juga berbagai kepentingan, antara lain untuk mewakili Penggugat diberbagai instansi dan berbagai kepentingan Penggugat di bawah ini:
a. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
b. Kepolisian;
c. Kejaksaan Negeri, KejaksaanTinggi dan Kejaksaan Agung;
d. Badan-badan pemerintah baik sipil maupun militer dan badan-
badan lainnya;
e. Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan daerah;
f. Untuk menghadiri pemeriksaan saksi-saksi baik dalam perkara
perdata maupun perkara pidana;
g. Membuat dan menandatangani risalah banding, kontra banding,
risalah kasasi dan kontra kasasi;
h. dll;
Bahwa redaksi dan substansi "Surat Kuasa" yang demikian itu, secara yuridis, tidak dapat lagi dikategorikan sebagai Surat Kuasa yang dimaksudkan secara "Khusus" untuk menangani perkara No. 44/G/2012/PHI.Mdn. di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, tetapi harus dikategorikan sebagai Surat Kuasa yang sifatnya "umum" dalam arti bahwa si penerima kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya di luar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, yang berkaitan dengan perkara nomor . 44/G/2012/PHI.Mdn. yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan;
Bahwa oleh karena itu, meskipun di dalam Surat Kuasa tersebut dicantumkan kata "Khusus", redaksi yang berbunyi "Khusus" ini sama sekali tidak dapat dijadikan dasar atau alasan yuridis bahwa Surat Kuasa tersebut sifatnya "Khusus" untuk mewakili kepentingan Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara No. 44/G/2012/PHI.Mdn sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR;
Sebaliknya, redaksi dan substansi "Surat Kuasa" yang demikian itu menunjukkan bahwa Surat Kuasa tersebut sifatnya "umum" dan sebagai konsekuensi yuridisnya, si penerima kuasa, untuk dan atas nama pemberi kuasa (Penggugat), dapat melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya, selain di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan;
Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara nomor 44/G/2012/PHI.Mdn, untuk menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 44/G/2012/PHI.Mdn, tanggal 28 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 9 Januari 2012 dengan alasan mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebesar Rp.6.063.655,60 (enam juta enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima rupiah koma enam puluh sen);
Membebankan biaya kepada Negara sebesar Rp. 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum dari Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 07 September 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 60/Kas/2012/PN.Mdn. Jo Nomor 44/G/2012/PHI.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 24 September 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 01 Oktober 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 12 oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Judex Facti Dalam Putusannya Nomor: 44/G/2012/PHI.Mdn Tanggal 28 Agustus 2012 Salah dan Lalai Dalam Menerapkan Hukum dan Tidak Mempertimbangkan Alasan-alasan Hukum Serta Fakta-fakta Hukum Yang Terungkap Dipersidangan;
Bahwa, pertimbangan hukum JudexFfacti Dalam Putusannya Tanggal 28 Agustus 2012 Nomor: 44/G/2012/PHI.Mdn, secara jelas dan nyata Salah dan Lalai dalam menerapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap secara jelas dalam persidangan.
Bahwa, yang menjadi pokok permasalahan dalam persidangan perkara a quo adalah berupa Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi dengan alasan Mengundurkan Diri Atas Keinginannya Sendiri (vide Bukti P-4 jo. Bukti T-17) yaitu Surat Nomor: 00270/HR-OI/I/2012 Tanggal 9 Januari 2012, perihal Surat Keputusan;
Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangan hukum putusannya pada halaman 35 alinea ke-3 dan ke-4 juga menyatakan:
" Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka diperoleh fakta hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat dengan alasan karena keinginan sendiri dari Penggugat, menurut hemat Majelis Hakim adalah benar menurut hukum".
" Menimbang, bahwa dengan demikian petitum gugatan angka 2 diperbaiki menjadi hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak Tanggal 9 Januari 2012 dengan alasan mengundurkan diri atas kemauan sendiri";
Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana disebutkan diatas menyatakan tindakan Pemohon Kasasi yang menolak untuk dipindahkan oleh Termohon Kasasi dari Jabatan Sales Executive Ability Lokasi Medan - ke Lokasi Padang dengan Jabatan yang sama terhitung sejak tanggal 02 Januari 2012, yang tidak diterima oleh Pemohon Kasasi meskipun telah diperingatklan oleh Termohon Kasasi – quad non - adalah sebagai suatu tindakan kesalahan yang memberikan hak dan kewenangan bagi Termohon Kasasi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pemohon Kasasi dengan alasan atas kemauan sendiri;
Bahwa, pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah suatu pertimbangan hukum yang salah dan tanpa bukti yang jelas serta tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebab secara jelas dan terbukti dalam pemeriksaan persidangan a quo, Pemohon Kasasi tidak pernah membuat dan mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada Termohon Kasasi sebagai syarat pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Mengunduran Diri Atas Kemauan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan;
Bahwa, dalam ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan disebutkan, " pekerja//buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
tidak terikat dalam ikatan dinas;
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Bahwa, dengan demikian jelas pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah telah bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam perkara a quo jelas dan terbukti Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan pertauran perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa, kemudian bilamana Pemohon Kasasi benar melakukan suatu kesalahan dikarenakan Pemohon Kasasi menolak untuk dipindahkan oleh Termohon Kasasi dari Jabatan Sales Executive Ability Lokasi Medan - ke Lokasi Padang dengan Jabatan yang sama terhitung sejak tanggal 02 Januari 2012 – quad non -, maka seharusnya Termohon Kasasi sebelum mengamb il suatu tindakan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu wajib memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa, dalam Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan, " dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut";
Bahwa, berdasarkan bukti Termohon Kasasi bertanda Bukti T-15 dan T-16, Termohon Kasasi hanya memberikan Surat Peringatan kepada Pemohon Kasasi sebanyak 2 (dua) kali saja dan kemudian langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pemohon Kasasi (Bukti T-17), dan hal ini secara jelas dan nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa, kemudian pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 35 alinea ke-2 yang pada pokoknya menyatakan, menimbang bahwa alasan pemutusan hubungan kerja dengan alasan karena keinginan sendiri dari Penggugat (ic.Pemohon Kasasi) diperkuat dengan keterangan saksi MAYMUNAH R.M. SITANGGANG, SH selaku Mediator pada Dinas tenaga Kerja Kota Medan;
Bahwa, pertimbangan hukum tersebut adalah tidak benar dan saksi dimaksud tidak pernah menerangkan hal yang sedemikian didepan persidangan perkara a quo, sebab saksi MAYMUNAH H.M. SITANGGANG, SH dari Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja -Kota Medan selaku Mediator, telah memberikan Putusan berupa Anjuran (vide Surat Nomor : 567/1118/DSTKM/2012 Tanggal 19 April 2012, perihal Anjuran yaitu Bukti P-1 dan Bukti T-20, yang menyatakan : " bahwa relokasi yang diajukan oleh Pengusaha (ic. Termohon Kasasi) ditolak oleh Pekerja (ic. Pemohon Kasasi), maka dalam hal ini Pengusaha (ic. Termohon Kasasi) dapat memberikan sanksi kepada Pekerja (ic. Pemohon Kasasi) berupa sanksi administratif ataupun Pemutusan Hubungan Kerja ";
Bahwa, berdasarkan Bukti P-1 jo. Bukti T-20, maka sanksi hukum yang diberikan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi yang menolak untuk direlokasi adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi PT. Otsuka Indonesia Periode tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan tanggal 17 Juli 2011 (Bukti P-5 jo. B ukti T-23), bukan sanksi hukum berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri;
Bahwa, dengan demikian jelas dan terbukti Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, oleh karenanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 44/G/2012/PHI. Mdn Tanggal 28 Agustus 2012 harus dibatalkan;
Bahwa, kemudian pada halaman 34 aline ke-1 pertimbangan hukum putusannya Judex Facti dinyatakan : " Menimbang, bahwa dipertimbangkan lebih jauh sekiranya juga tindakan Tergugat didasarkan pada Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Tergugat (ic.PT.Otsuka Indonesia) Periode Tanggal 18 Juli 2009 sampai dengan 17 Juli 2011 tidak melanggar hukum, karena apabila dicerna sanksi yang ditentukan dalam peraturan perusahaan tersebut adalah bersifat pilihan atau alternatif, dengan kata lain Tergugat boleh saja memilih sanksi terhadap karyawan yang menolak penempatan tugas apakah itu dengan sanksi administratif atau langsung pada sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan kerja ";
Bahwa, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (20) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditegaskan, "peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata-tertib perusahaan ";
Bahwa, Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, " pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk ";
Bahwa, kemudian dalam ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditegaskan, Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan;
Bahwa, Termohon Kasasi (ic. PT. Otsuka Indonesia) memiliki Peraturan Perusahaan tersendiri (Bukti P-5, jo. Bukti T-23), adalah sebagai Dasar dan Aturan hukum yang berlaku bagi Pengusaha dan Karyawan/Pekerja di PT.Otsuka Indonesia, dimana keberadaan dari Peraturan Perusahaan ini adalah bersifat Lex Spesialis yang berlaku secara khusus dan tersendiri bagi sertiap Pekerja pada Termohon Kasasi termasuk juga bagi Pemohon Kasasi;
Bahwa, Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi (Bukti P-5, jo. Bukti T-23) telah disyahkan oleh pejabat yang sah dan berwenang untuk itu, karenanya segala permasalahan hukum yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha (ic. antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi) wajib diselesaikan dengan berpedoman kepada Peraturtan Perusahaan dimaksud;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti diatas secara hukum bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi (Bukti P-5 jo. Bukti T-23), dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dilakukan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa, Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi (Bukti P-5 jo. Bukti T-23) ditegaskan : karyawan yang tidak menerima atau menolak penempatan/pemindahan tugas yang diberikan perusahaan dapat dikenakan saksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Kerja ";
Bahwa, Judex Facti seharusnya berpedoman kepada ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi (Bukti P-5 jo. Bukti T-23), yaitu dengan menjatuhkan sanksi kepada Pemohon Kasasi yang menolak untuk direlokasi dari Medan ke Padang, berupa sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Kerja, bukan dengan menyatakan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi putus dengan alasan Pemohon Kasasi mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti diatas secara hukum adalah sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan Termohon Kasasi (Bukti P-5 jo. Bukti T-23), dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, karena dilakukan oleh Termohon Kasasi tanpa seizin dari pejabat yang berwenang untuk itu yaitu Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa, dengan demikian jelas dan terbukti Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, oleh karenanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 44/G/2012/PHI. Mdn Tanggal 28 Agustus 2012 harus dibatalkan;
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil Memori Kasasi yang dimajukan oleh Pemohon Kasasi sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, selanjutnya dapat diambil suatu kesimpulan hukum, bahwa judex facti dalan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 44/G/2012/PHI. Mdn Tanggal 28 Agustus 2012 telah salah dalam memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara a quo dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sangat merugikan Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa oleh karena penolakan Pemohon Kasasi untuk mutasi kerja dari Medan ke Padang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Perusahaan dimana sanksinya tidak tegas dan juga penolakan mutasi dimana ada permasalahan yang belum terselesaikan, maka ketidak hadiran Pemohon Kasasi untuk datang ketempat kerja tidak dapat di kualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Bahwa demi rasa keadilan dan sanksi PHK yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Peraturan Perusahaan yang salah satu sangsinya adalah PHK namun tidak menyebutkan tanpa uang pesangon atau dengan uang pesangon, maka seharusnya menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uang pesangon kepada Pemohon Kasasi sebesar sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 6 x Rp 5005.348,- = Rp 30.032.088,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 5005.348,- = Rp 10.010.696,-+
Rp 40.042.784,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp 40.042.784,- = Rp 6.006.417,-+
Jumlah Rp. 46.049.201,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karenanya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Drs.MARDANA NAINGGOLAN, tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: Drs.MARDANA NAINGGOLAN tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 44/G/2012/PHI.Mdn, tanggal 28 Agustus 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung mulai tanggal 12 Januari 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Udang Nomor 13 tahun 2003 dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 6 x Rp 5005.348,- = Rp 30.032.088,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 5005.348,- = Rp 10.010.696,-+
Rp 40.042.784,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp 40.042.784,- = Rp 6.006.417,-+
Jumlah Rp. 46.049.201,-;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari RABU tanggal 20 FEBRUARI 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.BUYUNG MARIZAL, SH., MH., dan DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - anggota tersebut dan oleh
NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ H.BUYUNG MARIZAL, SH., MH. Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002