290 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Pondok Indah Office Tower 1, Lantai 8, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-Ta
TOLAK
P U T U S A N
No. 290 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. OTSUKA INDONESIA, yang diwakili oleh SDR. Dr. JOHANES CHANDRA, sebagai Presiden Direktur PT. Otsuka Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang Kav. 88, Jakarta 12520, dalam hal ini memberi kuasa kepada : David M.L. Tobing, SH.,M.Kn., dkk, Calon Advokat dari Kantor ADAMS & CO, Counsellors-at-Law, berkantor di Wisma Bumiputra, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakart Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2009;
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
M e l a w a n
ILHAMI F. YUSUF, Ssi, beralamat di Perumahan Wisma Kualu Blok H No. 16, Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru;
Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa, dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang mulai bergabung
tanggal 1 Mei 2001 diangkat sebagai Area Manger/Coordinator untuk
Area Pekanbaru, Padang dan Batam dengan penempatan di kantor
Tergugat di Pekanbaru, gaji terakhir Rp. 3.530.152,- (tiga juta lima ratus tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah) dengan rincian Rp. 3.001.152,- (tiga juta seribu seratus lima puluh dua rupiah) gaji pokok dan Rp. 529.000,- (lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tunjangan tetap untuk transportasi. Gaji terakhir diterima bulan Februari 2008.
Gaji tidak dibayarkan mulai bulan Maret 2008 sampai saat ini karena
Tergugat melakukan Pemutusan kerja sepihak terhadap Penggugat.
2. Bahwa pemberitahuan dari Tergugat kepada Penggugat secara lisan
untuk relokasi ke Jakarta pada 26 Februari 2008, tanggal 27 Februari
Penggugat mengajukan permohonan peninjauan relokasi dengan
menelepon Tergugat yaitu sdr. Danny S. Aman yang merupakan wakil Tergugat, permohonan tersebut disampaikan karena alasan kemanusiaan, karena Penggugat memiliki anak 3 orang masih kecil-kecil dan sekolah masing-masing kelas 2, kelas 1 SD dan 1 orang balita, bila Penggugat direlokasi ke Jakarta anak-anak terpaksa harus ditinggalkan dulu karena proses pindah sekolah dan mencari sekolah yang baru di Jakarta setidaknya butuh waktu sampai 1 semester, apalagi sistem kerja Penggugat ditempat kerja Tergugat mulai kerja dari pagi masuk kantor
jam 8 dan dilanjutkan kerja ke lapangan yaitu ke Rumah Sakit dan ke
praktek dokter sampai malam hari merupakan kendala untuk Penggugat
mencarikan sekolah dan mengurus kepindahan putra-putri Penggugat ke
Jakarta, dan juga biaya yang akan dikeluarkan cukup besar, hal
disampaikan Penggugat pada Tergugat melalui telpon dan email.
Tergugat tidak mau tahu dan tidak menerima permohonan Penggugat,
tidak ada solusi yang diberikan pada Penggugat dan tetap Tergugat
memaksa Penggugat untuk relokasi ke Jakarta, dan melalui telepon
Tergugat diwakili Sales Direktur Sdr. Danny S. Aman menyampaikan pada Penggugat bahwa bila tidak bersedia direlokasi ke Jakarta maka silahkan Penggugat mengundurkan diri saja dan tanggal 28 Februari SK untuk Relokasi tetap di keluarkan Tergugat. Penggugat menolak surat' tugas relokasi tersebut karena belum ada kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, dan tidak ada solusi yang diberikan oleh Tergugat untuk
Penggugat guna membantu Penggugat mengatasi kendala yang dihadapi, dan Tergugat tidak mengeluarkan tunjangan atau fasilitas apapun yang diberikan untuk mendukung kelancaran tugas dikota yang baru bagi Penggugat terhitung mulai dari SK relokasi tanggal 28 Februari 2008 sampai Penggugat dinyatakan mengundurkan diri karena ketidak
hadiran 5 hari berturut-turut di tempat tugas yang baru yaitu tanggal 19 Maret 2008.
Tindakan Tergugat dalam proses relokasi bertentangan dengan Pasal 37
ayat 3 buku peraturan perusahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia
18 Juli 2007-17 Juli 2009, yang isinya bahwa, "Perusahaan
menyediakan Tunjangan dan Fasilitas yang disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyediakan bantuan yang
mendukung kelancaran tugas dikota yang baru .
Karena tindakan Tergugat untuk melakukan relokasi bagi Penggugat
dalam prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 37 ayat 3
buku perusahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Juli 2007 - 17
Juli 2009 maka proses relokasi tersebut harus batal demi hukum;
3. Bahwa tindakan Tergugat untuk melakukan relokasi bagi Penggugat dengan mengeluarkan SK tanggal 28 Februari 2008 juga tidak memenuhi syarat-syarat penempatan dan pemindahan karyawan sesuai Pasal 9 ayat 6 buku peraturan perusahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Juli 2007 - 17 Juli 2009 yang berbunyi :
Penempatan/Pemindahan karyawan dilaksanakan antara lain karena
hal-hal sebagai berikut :
a. Terdapat kebutuhan karyawan pada suatu bagian atau daerah lain,
dan dapat dipenuhi/diisi oleh karyawan dari bagian atau daerah lain.
Faktanya relokasi bukan karena terdapat kebutuhan karyawan pada
suatu bagian atau daerah lain, dan dapat dipenuhi/diisi oleh
karyawan dari bagian atau daerah lain.
Relokasi yang dilakukan Tergugat adalah relokasi dengan sistem change yaitu tukar daerah dengan memindahkan Penggugat ke Jakarat dan karyawan di Cabang Jakarta dipindahkan ke Pekanbaru, dan faktanya karyawan yang dipindahkan Tergugat dari Cabang Jakarta tanggal 11 April 2008 ditempatkan di Cabang Pekanbaru yaitu Sdr. Mahendra terhitung 1 Januari 2009 mengundurkan diri dari perusahaan Tergugat;
b. Berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan karyawan berdasarkan rekomendasi dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan, Faktanya relokasi bukan karena pertimbangan kondisi kesehatan Penggugat yang di rekomendasikan dokter yang ditunjuk oleh Tergugat, karena Penggugat cukup sehat;
c. Atas permohonan dari karyawan, sejauh dapat dilaksanakan sesuai
dengan kepentingan dan kebutuhan perusahaan;
Faktanya tidak ada permintaan Penggugat untuk minta direlokasi.
d. Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan. Faktanya tidak
ada perubahan struktur organisasi perusahaan Tergugat. Tergugat
dipindahkan ke Jakarta dengan posisi atau jabatan yang sama yaitu
sales Eksekutive;
e. Akibat pelanggaran peraturan perusahaan/tata tertib yang dilakukan oleh karyawan. Faktanya Tergugat selama bekerja tidak ada tata tertib yang dilanggar.
Karena tindakan selama bekerja tidak ada tata tertib yang di langgar. Karena tindakan Tergugat untuk melakukan Relokasi bagi Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 9 ayat 6 buku peraturan perubahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Juli 2007 - 17 Juli 2009 telah ditetapkan dalam maka proses relokasi tersebut harus
batal demi hukum;
Karena tindakan selama bekerja tidak ada tata tertib yang dilanggar.
Karena tindakan Tergugat untuk melakukan relokasi bagi Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 9 ayat 6 buku peraturan perusahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Julu 2007-17 Juli 2009 telah ditetapkan dalam maka proses relokasi tersebut harus batal demi hukum;
4. Bahwa tujuan dari Tergugat untuk merelokasi Penggugat untuk
pembinaan adalah tidak benar, tujuan sebenarnya adalah menekan
Penggugat untuk mengundurkan diri dibuktikan dengan tidak
digubrisnya permohonan Penggugat minta pertimbangan karena keadaan Penggugat dengan memaparkan keadaan kondisi keluarga dengan anak-anak yang masih kecil yang telah disampaikan secara lisan maupun tulisan oleh Penggugat tanggal 27 Pebruari 2008 namun tidak direspon oleh Tergugat tidak ada solusi yang diberikan oleh Tergugat, dan Tergugat melalui sdr.Danny S.Aman tanggal 27 Februari 2008 menyuruh Penggugat untuk mengundurkan diri bila tidak bersedia untuk relokasi, dan tanggal 28 Februari 2008 SK relokasi tetap dikeluarkan Tergugat;
Bila tindakan relokasi alasan untuk pembinaan tentu aspek psikologi
Penggugat juga hal penting dipertimbangkan oleh Tergugat, karena
suasana kerja yang dipaksakan dan tidak nyaman tentunya akan berpengaruh besar terhadap hasil kerja Penggugat sehingga produktifitas
bagi perusahaan tergugat menjadi menurun, perlu di pahami Tergugat
bagaimanapun sejatinya Penggugat adalah seorang kepala keluarga dan
punya tanggung jawab yang cukup besar untuk keluarga bukan hanya
sekedar pencari uang tapi juga pendamping, pendidik, serta pelindung
anak-anak dan istrinya, aspek psikologis Penggugat adalah hal yang
penting untuk dipertimbangkan, dan bila alasan ini benar untuk
pembinaan tentu Tergugat memberikan waktu dan kesempatan untuk
Tergugat untuk menyiapkan diri, tapi hal ini tidak pernah diberikan
Tergugat pada Penggugat, bahwa tindakan Tergugat untuk merelokasi
Penggugat merupakan hal nyata untuk memaksa Penggugat untuk
mengundurkan diri, karena sebelumnya Penggugat juga pernah diminta
Tergugat pindah ke Lampung bulan Maret 2007 tapi karena kondisi yang
sama pada keluarga Penggugat menolak dan rela untuk menerima sangsi administratif sesuai Pasal 9 ayat 8 buku peraturan perusahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Juli 2007 - 17 Juli 2009, berbunyi , “Untuk karyawan yang tidak menerima ataupun menolak menjalankan penempatan/pemindahan tugas yang diberikan dapat dikenakan sangsi- sangsi andminstratif untuk Penggugat yaitu penurunan jabatan dari Area Manager/Coordinator menjadi Sales Eksekutif;
Tergugat mengetahui dengan pasti Penggugat sulit untuk berpisah dan
meninggalkan keluarga apabila direlokasi, dengan cara relokasi adalah
cara yang paling efektif untuk mengkondisikan Penggugat untuk berhenti
atau dibuat mengundurkan diri, karena bisa dipastikan Tergugat, bahwa
Penggugat tidak akan mampu menjalani relokasi tersebut .
Tujuan dari Tergugat menekan Penggugat untuk mengundurkan diri
makin nyata dengan email sdri. Rosintan selaku HRD tanggal 14 Maret
2008 yang tertulis "Kalau memang bapak tetap menolak, ya silakan
mengundurkan diri ....." email ini dilanjutkan perintah kepada
Koordinator Cabang Pekanbaru dan Regional Manager di Medan yang
tertulis, " Dear Pak Heriyanto dan Pak Ruben, Tolong email ini diprint dan diberikan ke Ilham dan tidak ada akses lagi kepada saudar Ilham, menurut saya beliau sudah direlokasi ke Jakarta. Dan tolong disampaikan kepada rekan lain agar membuat password masing-masing;
Tindakan Tergugat dari Fakta dan bukti-bukti yang ada jelas tujuannya
untuk menghilangkan hak-hak Tergugat yang muncul bila berakhir
hubungan kerja sesuai Pasal 156 tentang Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya
diterima.
Hal ini dikuatkan dengan tindakan Tergugat tidak membayarkan gaji
Penggugat mulai tanggal 28 Maret 2008 hal ini bertentangan dengan
Pasal 15 ayat 8 buku peraturan perusahaan Tergugat yaitu PT.Otsuka
Indonesia 18 Juli 2007 - 17 Juli 2009 yang berbunyi, " Pembayaran upah
karyawan dilakukan 1 (satu) kali setiap bulannya yaitu setiap tanggal 28, dengan periode penghitungan dimulai 21 bulan berjalan sampai tanggal 20 bulan berikutnya;
5. Bahwa Tergugat menerbitkan surat panggilan 1 tanggal 13 Maret 2008
panggilan ke 2 tanggal 17 Maret 2008.
Inti dari isi surat tersebut adalah memaksa Penggugat untuk ke Jakarta dengan disertai ancaman pada surat panggilan kedua yang isinya bila Penggugat sampai tanggal dan jam ditetapkan yaitu 19 Maret 2008 jam 8.00 pagi tidak masuk kantor, di Jakarta, maka Penggugat dianggap dan ditetapkan mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Bahwa surat panggilan Tergugat ditolak dan Penggugat karena diawal
Penggugat sudah mengajukan permohonan peninjauan untuk relokasi
dengan alasan kemanusiaan, dan tidak ada solusi yang diberikan
Tergugat, Tergugat berlaku arogan dan tidak mendengar dan tetap
memaksakan keinginan tetap mengeluarkan surat keputusan relokasi.
Saat itu Penggugat minta masalah ini diselesaikan di Depnaker supaya
dapat diselesaikan dengan adil, Tergugat tidak menggubris permintaan
Penggugat. Tergugat tetap mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 24
Maret 2008 Surat No. 1151/HR/OI/III/2008 yang memutuskan secara
sepihak Penggugat dianggap mengundurkan diri dengan alasan ketidak
hadiran di Jakarta 5 hari berturut-turut dengan dasar hukum Pasal 168
Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Dasar hukum Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang
digunakan Tergugat tidak relevan dan cacat hukum, karena proses
relokasi tidak memenuhi syarat-syarat penempatan dan pemindahan
karyawan sesuai Pasal 9 ayat 6, Pasal 37 ayat 3 buku peraturan perusahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Juli 2007-17 Juli
2009. Juga Tergugat melanggar Pasal 151 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang isinya pengusaha hanya dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penempatan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Karena surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat tertanggal
24 Maret 2008 dengan No. 1151/HR/OI/2008 cacat hukum melanggar 3
(tiga) buah pasal yang ada yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Juli 2007-17
Juli 2009, dan Pasal 151 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003,
maka surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat tertanggal 24 Maret
2008 Surat No. 1151/HR/OI/III/2008 tersebut harus batal demi hukum;
6. Bahwa Pasal 155 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum, dan jelas bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat cacat hukum dan harus batal demi hukum;
7. Bahwa tanggal 28 Mei 2008 Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan yang isinya meminta dengan paksa Penggugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor yang masih ditangan Penggugat karena status motor tersebut adalah program kepemilikan dan telah dicicil oleh Penggugat selama satu tahun melalui pemotongan gaji, Surat Pemberitahuan tersebut disertai ancaman oleh Tergugat akan melaporkan Penggugat ke pihak berwajib;
8. Bahwa mulai bulan Maret 2008 Penggugat berusaha untuk meminta
hak-hak berupa gaji bulan Maret yang belum dibayar pada Tergugat
melalui perwakilan cabang namun tidak berhasil karena perwakilan
cabang warning tidak perlu ikut campur menyelesaikan masalah
Penggugat, karena penyelesaian diambil alih oleh kantor pusat
Tergugat. Tanggal 21 Agustus 2008 Penggugat mengajukan
permohonan mediasi ke Depnaker Kota Pekanbaru, setelah
penyelesaian Bipartit gagal. Tanggal 8 September 2008 Panggilan oleh
Depnaker Kota Pekanbaru pada Tergugat, Perwakilan Tergugat hanya
datang sekali, pada panggilan mediasi kedua Tergugat tidak bersedia
datang alasan Tergugat tidak perlu hadir karena putusan Tergugat
tidak ada perubahan karena sudah bersifat tetap;
Tanggal pada tanggal 15 Desember 2008 Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru membuat anjuran dan menganjurkan agar Tergugat membayar hak-hak Penggugat, anjuran tersebut ditolak Tergugat.
9. Bahwa Tergugat diwakili HRD Ibu Rosintan mengirim sms ke Pekanbaru
tanggal 30 Januari 2009, isi sms tersebut Tergugat meminta
pengembalian 1 unit sepeda motor yang telah dicicil Penggugat selama 1
tahun dan juga menginformasikan bahwa Tergugat tetap pada Putusan, Tergugat sudah mengirimkan surat penolakan anjuran Dinas Tenaga
Kerja Pekanbaru, dan juga disampaikan Tergugat bahwa bila Penggugat
tidak puas dengan putusan Tergugat silahkan ajukan ke PPHI. Bahwa
dengan informasi yang diberikan Tergugat tentang ditolaknya anjuran
Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru tanggal 15 Desember 2008 oleh Tergugat maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru (Perkara Aquo);
10. Bahwa mengingat PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat
tersebut tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, maka menurut Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 PHK tersebut
harus batal demi hukum;
11. Bahwa PHK tersebut batal demi hukum, maka undang-undang
mewajibkan Tergugat membayarkan seluruh upah dan hak-hak yang
seharusnya diterima oleh Penggugat selama dalam masa proses sejak
bulan Maret 2008 sampai gugatan aquo diajukan yaitu sebesar 12 x
Rp. 3.001.152,- = Rp. 36.013.824,- (tiga puluh enam juta tiga belas ribu delapan seratus dua puluh empat rupiah) serta uang proses tersebut dihitung sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
12.Bahwa karena ada unsur kesengajaan Tergugat untuk menghilangkan
hak-hak Penggugat apabila terjadi PHK terhadap Penggugat maka mohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan PHK tersebut dan Penggugat menggugat Tergugat dengan Pasal 169 ayat 1 bagian A dan C dan ayat 2 dengan Pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 ayat 1 bagian A dan C dan ayat 2 dengan Pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 Penggugat menggugat Tergugat sebesar :
1. Pesangon 7 bulan upah
2 x (7 x 3.001.152) = Rp. 42.016.128,-
2. Penghargaan masa kerja 3 bulan upah
2 x (3 x 3.001.125) = Rp. 18.006.912,-
3. Penggantian Perumahan & Pengobatan
15 % x Rp. 60.023.040 = Rp. 9.003.456.-
Total = Rp. 69.026.496,-
(enam puluh sembilan juta dua puluh enam ribu empat ratus
sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa Penggugat memiliki satu unit sepeda motor ownership atau
program kepemilikan sepeda motor dari Tergugat dengan No. Pol. B.6881 SJO, dan sudah dicicil Penggugat selama 1 tahun sebesar Rp.243.750,- perbulan yang berasal dari potongan gaji sebesar Rp.128.289,- ditambah subsidi perusahaan Tergugat sebesar Rp.128.289,- Satu unit sepeda motor tersebut untuk STNK telah dikembalikan Penggugat ke Tergugat tanggal 9 September 2008 Sepeda motor tersebut akan dikembalikan ke Tergugat bila Tergugat mengembalikan cicilan yang telah dibayarkan 1 tahun tersebut sebesar Rp. 2.925.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
14. Bahwa selama bekerja pada Tergugat di PT. Otsuka Penggugat diikutkan dalam program Dana Pensiun Tergugat yang dikelola oleh yayasan Tergugat dengan tanggal kepesertaan tanggal 1 Mei 2001, permintaan Penggugat dan pensiun tersebut harus dikembalikan pada Penggugat sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun cara pengembalian dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya atau dibayarkan langsung karena Penggugat tidak bekerja. Selama Penggugat bekerja dengan Tergugat tidak pernah menerima laporan saldo dana pensiun Penggugat hal ini bertentangan dengan Pasal 153 dan Pasal 154 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Berdasarkan laporan SPT Tahunan PPH Pasal 21 yang dikeluarkan Tergugat setiap tahunnya dan berdasarkan laporan yang dikeluarkan Tergugat tanggal 01 Maret 2008 pada SPT Tahunan PPH Pasal 21 yang dimiliki Penggugat ada pengalokasian dana sebesar Rp. 2.007.702,- untuk biaya pensiun. Karena tidak dikeluarkan laporan saldo dana pensiun milik Penggugat dan dasarnya adanya alokasi dana pensiun Penggugat minta Tergugat membayarkan semua dana Pensiun yang dimiliki Penggugat di Yayasan Dana Pensiun Tergugat sebesar prorata Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) x 94 bulan terhitung bulan Mei 2001 sampai gugatan diajukan ke PPHI;
Total gugatan Dana Pensiun yang harus dibayarkan Tergugat pada
Penggugat. Rp. 100.000,- x 94 = Rp. 9.400.000,- (sembilan juta empat
ratus ribu rupiah);
15. Bahwa Penggugat bekerja dengan Tergugat untuk tahun 2007 masih
memiliki sisa cuti sebanyak 5 hari kerja, sesuai dengan sistim
perhitungan pembayaran sisa cuti dari Tergugat maka sisa cuti
Penggugat bila diuangkan menjadi :
Sisa cuti = 5
22 x gaji pokok 22 x Rp. 3.001.152,- = Rp.682.000,-
Terbilang (enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Untuk sisa cuti tersebut Penggugat minta Tergugat untuk membayarkan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan relokasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan cacat hukum karena tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat 6, Pasal 37 ayat 3, buku-buku peraturan perusahaan Tergugat yaitu PT. Otsuka Indonesia 18 Juli 2007 - 17 Juli 2009 dan relokasi tersebut batal demi hukum;
2. Membatalkan PHK yang dilakukan Tergugat karena tidak sesuai dengan
Pasal 151 ayat 3 UU Tenaga Kerja No. 12 Tahun 2003 karena dilakukan
sepihak oleh Tergugat tanpa memperoleh penetapan dari lembaga PPHI.
Bahwa mengingat PHK tersebut tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, maka menurut Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 PHK tersebut harus batal demi hukum;
3. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dan
menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan yang bertentangan
dengan undang- undang ketenagakerjaan;
4. Menghukum Tergugat dengan Pasal 169 ayat 1 bagian A dan C dan
ayat 2 dengan Pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 membayar
upah selama tidak bekerja sebesar Rp.36.013.824,- ditambah dengan uang pesangon sebesar Rp. 69.026.496,- total sebesar Rp. 105.040.320,- (seratus lima juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
5. Memerintah Tergugat untuk mengembalikan uang pensiun Penggugat
sebesar Rp. 9.400.000,- (sembilan juta emapat ratus ribu rupiah) UU
No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun;
6. Satu unit sepeda motor No. Pol. B 6881 SJO akan dikembalikan ke
Tergugat bila Tergugat mengembalikan cicilan yang telah dibayarkan 1
tahun tersebut sebesar Rp.2.925.000,- (dua juta sembilan ratus dua
puluh lima ribu rupiah);
7. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan sisa cuti Penggugat
sebanyak 5 hari kerja sebesar Rp.682.000,- (enam ratus delapan puluh
dua ribu rupiah);
Penggugat mohon kepada Ketua dan Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa dasar hukum Penggugat mengajukan gugatan a quo adalah Surat Keputusan Tergugat No. 1151/HR/OI/2008, tertanggal 24 Maret 2008, isinya menetapkan bahwa Penggugat mengundurkan diri atas keinginan sendiri sebagai karyawan PT. Otsuka Indonesia in casu Tergugat, efektif mulai tanggal 19 Maret 2008 (Bukti T-1);
2. Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo, telah diberitahukan dan atau diserahkan kepada Penggugat oleh Bapak Herianto selaku perwakilan Tergugat di Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 2009 (Bukti T-2), dan Penggugat baru mau menerima surat tersebut pada tanggal 28 Maret 2008 (Bukti T-3), tetapi tidak mau menanda tangani surat tanda terimanya;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dilingkup ketenagakerjaan, jika Penggugat tidak mau menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam :
1. Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga- kerjaan (Bukti T-4) berbunyi :
Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162 dan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka Pekerja/Buruh dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”;
2. Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bukti T-5), berbunyi :
“Gugatan oleh Pekerja/Buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak Pengusaha”;
4. Faktanya, gugatan perkara No. 20/G/2009/PHI.PBR, baru diajukan Penggugat pada tanggal 30 Maret 2009 (Bukti T-6), sedangkan Surat Keputusan Tergugat telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 27 Maret 2008 dan telah pula diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Maret 2008 (vide Bukti T-4 dan Bukti T-5). Dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pengajuan gugatan a quo telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang (kadaluarsa) maka secara hukum haruslah ditolak dengan tegas;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 20/G/2009/PHI.PBR. tanggal 16 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan relokasi yang dilakukan Tergugat adalah sah;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena penolakan relokasi oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan sebesar Rp. 33.162.730,- (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dan Uang Sisa Cuti sebesar Rp. 682.000,- (enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat dan Penggugat masing-masing pada tanggal 16 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Desember 2009 dan Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 29 Juli 2009 dan 03 Agustus 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 13/Kas/G/2009/PHI.PBR. dan No. 17/Kas/G/2009/PHI.PBR. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 13 Agustus 2009 dan 21 Agustus 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru barulah pada tanggal 03 Agustus 2009, sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan kasasi telah terjadi pada tanggal 16 Juli 2009, dengan demikian penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 28 Agustus 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat kemudian diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru masing-masing pada tanggal 11 September 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. BAHWA JUDEX FACTIE TELAH MELANGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, YAITU PERATURAN TENTANG TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PEKERJA, TIDAK BOLEH MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 TAHUN SEJAK DIPUTUS HUBUNGAN KERJANYA OLEH PENGUSAHA
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie pada halaman 20 alinea 4 dan halaman 21 alinea 5 putusan, pada pokoknya mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat tidak kadaluarsa/tidak melampaui batas waktu yang ditentukan oleh undanng-undang dengan uraian dan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa terhitung sejak tanggal 19 Maret 2008, Termohon Kasasi/ Penggugat telah diputus Hubungan Kerjanya oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat, berdasarkan Surat Keputusan No. 1151/HR/OI/III/2008, tertanggal 24 Maret 2008;
2. Bahwa dasar hukum Pemohon Kasasi/Tergugat memutus hubungan kerja dengan Termohon Kasasi/Penggugat adalah karena Termohon Kasasi/Penggugat tidak hadir selama 5 hari (lima) hari kerja lebih secara berturut-turut di kantor Pemohon Kasasi/Tergugat, dan telah pula dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh Pemohon Kasasi/Tergugat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 168 ayat I Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Surat Keputusan a quo, sudah diberitahukan oleh pihak Pemohon Kasasi/Tergugat kepada Termohon Kasasi/Penggugat baru mau menerima surat tersebut pada tanggal 28 Maret 2008;
Bahwa ternyata Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat menerima PHK yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat berdasarkan Pasal 168 ayat 1 sebagaimana tersebut di atas, maka pada tanggal 30 Maret 2009, Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, teregister dengan Perkara No. 20/G/2009/PHI.PBR, Hal : “Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak”. (Bukti T-6);
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang mengaturnya, gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), harus diajukan oleh Pekerja/Buruh paling lama hanya 1 tahun sejak diputus hubungan kerjanya oleh Perusahaan;
Faktanya, gugatan Pemutusan Hubungan Kerja a quo baru diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 30 Maret 2009 (vide Bukti P-6), sedangkan Termohon Kasasi/Penggugat telah di PHK oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 19 Maret 2008 (vide Bukti T-1). Dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa gugatan PHK yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat a quo seharusnya Judex Factie menyatakan bahwa gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, pertimbangan hukum Judex Factie pada halaman 20 alinea 4 dan halaman 21 alinea 5 putusan pada bagian eksepsi, yang menyatakan bahwa gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak kadaluarsa, terbukti telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu Putusan Judex Factie No. 20/G/2009/PHI-PBR, tanggal 16 Juli 2009, sepatutnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
2. BAHWA JUDEX FACTIE TELAH MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN SETIAP BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KASASI/TERGUGAT. BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 102 AYAT 2, UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004, PUTUSAN JUDEX FACTIE A QUO HARUSLAH DIBATALKAN
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 16 Juli 2009 No. 20/G/2009/ PHI-PBR a quo, tidak memenuhi salah satu syarat pembuatan suatu putusan Pengadilan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 102 ayat 1.d, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu Judex Factie tidak mempertimbangkan setiap bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat. Bukti-bukti Pemohon Kasasi/Tergugat yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie a quo adalah :Bukti T-l s/d Bukti T-7, Bukti T-9, T-10, T-12, T-13, T-14, T-16, T-19 dan Bukti T-23.
Bahwa dengan tidak dipertimbangkanya setiap bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, sudah jelas keputusan yang dijatuhkan oleh Judex Factie dalam perkara a quo, tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini tentu saja sangat merugikan Pemohon Kasasi/Tergugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Putusan Pengadilan harus memuat yaitu :
Ayat 1:
a. Kepala Putusan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
c. Ringkasan Pemohon/Penggugat dan Jabatan Termohon/Tergugat dengan jelas;
d. Pertimbangan terbadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
Amar putusan tentang sengketa;
g. Hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidaknya para pihak.
Ayat 2 berbunyi :
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa oleh karena putusan Judex Factie a quo tidak mempertimbangkan setiap bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, dengan demikian putusan Judex Factie terbukti tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan di dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu (Pasal 102 ayat 1.d), barus memuat "Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, putusan Judex Factie a quo, sepatutnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
3. BAHWA JUDEX FACTIE TELAH MELANGGAR HUKUM KARENA SALAH DALAM MENAFSIRKAN PASAL 168 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003, TENTANG KETENAGAKERJAAN. SEHINGGA KEPUTUSAN YANG DlJATUHKAN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat keberatan dengan pertimbangan Judex Factie pada halaman 23 alinea 5 putusan, yang berbunyi :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas juga tidak ada bukti yang menguatkan alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat mengundurkan diri, walaupun telah dipanggil dua kali sebagaimana Bukti T-17 dan T-18, bahwa alasan pengunduran diri cukup tegas diatur pada Pasal 162 ayat (3) dan juga alasan Tergugat yang menyatakan Penggugat mangkir tidak dapat dibuktikan karena ketidak hadiran Penggugat ketempat kerja jelas karena tidak mau direlokasi ke Jakarta jadi bukan tanpa alasan atau keterangan tertulis sebagaimana di atur di dalam Pasal 168 ayat (1)".
Adapun keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap pertimbangan Judex Factie di atas adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada halaman 23 alinea 2 dan 3 putusan, Judex Factie pada pokoknya telah mempertimbangkan, bahwa relokasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat terhadap Termohon Kasasi/ Penggugat adalah sah, sehingga penolakan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat tidak beralasan karena aturan relokasi baik hak-hak karyawan yang direlokasi maupun kewajiban perusahaan telah diatur di dalam peraturan tentang relokasi karyawan.
2. Di dalam butir 2 amar putusan bagian pokok perkara Judex Factie memutuskan bahwa "relokasi yang dilakukan Tergugat adalah sah";
3. Bahwa kesanggupan untuk melaksanakan Relokasi tersebut juga sudah dinyatakan dengan tegas oleh Termohon Kasasi/Penggugat di dalam Pasal 4 Perjanjian Karyawan Tetap (vide Bukti T-15), berbunyi:
"Pihak II tidak keberatan untuk ditempatkan pada setiap
cabang di PT. Otsuka Indonesia dan perusahaan lain yang terafiliasi dengannya di seluruh Indonesia".
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Factie dan butir 2 amar putusan tersebut di atas, yang menyatakan bahwa relokasi adalah sah dan juga berdasarkan surat perjanjian kerja karyawan tetap yang dengan tegas menyatakan bahwa Termohon Kasasi/ Penggugat bersedia untuk ditempatkan diseluruh cabang Pemohon Kasasi/Tergugat di seluruh Indonesia, maka secara hukum jelas tidak ada celah/ tidak ada alasan bagi Termohon Kasasi/Penggugat untuk menolak relokasi a quo;
Bahwa konsekuensi hukumnya adalah, pada tanggal 10 Maret 2008, Termohon Kasasi/Penggugat sudah harus melaksanakan tugasnya di kantor cabang Pemohon Kasasi/Tergugat di Jakarta sebagaimana yang ditetapkan di dalam surat keputusan Ref. 0314/MTS-H.R/OI/ II/2008, tertangga128 Februari 2008. Danjika Termohon Kasasi/ Penggugat tidak memenuhi surat keputusan relokasi yang sah secara
hukum tersebut (tidak hadir dikantor Pemohon Kasasi di Jakarta), maka Termohon Kasasi/Penggugat telah melakukan mangkir;
5. Bahwa faktanya, Termohon Kasasi/Penggugat tidak hadir di kantor Pemohon Kasasi/Tergugat selama 5 (lima) hari kerja lebih secara berturut-turut meskipun telah dipanggil dengan patut oleh Pemohon Kasasi/Tergugat sebanyak 2 (dua) kali. Maka berdasarkan Pasal 41 ayat 4.c buku peraturan perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat (vide Bukti P-9), dan Pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, Termohon Kasasi/Penggugat dapat dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
1. Pasal 41 ayat 4.c buku peraturan perusahaan in casu Pemohon Kasasi/Tergugat berbunyi:
"Tidak hadir bekerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih tanpa izin atasan ataupun keterangan tertulis yang disertai bukti-bukti yang sah, dan telah dipanggil atasan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat dikualifikasikan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dst".
2. Pasal 168 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi :
"Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri".
6. Bahwa pengertian tidak hadir bekerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja
berturut-turut atau lebih dapat dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 4.c buku peraturan perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat (vide Bukti P-9), dan Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagaimana tersebut di atas, adalah bahwa ketidakhadiran Termohon Kasasi/Penggugat yang demikian artinya sama dengan mengundurkan diri (dasar hukum Pemohon Kasasi/Tergugat memutus hubungan kerja dengan Termohon Kasasi/Penggugat) dalam perkara a quo;
Bahwa pengertiannya jelas sangat berbeda dengan pengertian mengundurkan diri yang diatur di dalam Pasal 162 ayat (3) seperti yang dipertimbangkan Judex Factie pada halaman 23 alinea 5 baris ke 4 putusan. Karena berdasarkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pengunduran diri tersebut syaratnya, Pekerja yang bersangkutan harus tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal pengunduran diri (vide ayat 3.c Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).
Sedangkan dalam perkara a quo, Termohon Kasasi/Penggugat jelas-jelas tidak hadir selama 5 (lima) hari kerja lebih berturut-turut di kantor Pemohon Kasasi/Tergugat, sehingga Termohon Kasasi/Penggugat diputus hubungan kerjanya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat berdasarkan Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu dikualifikasikan mengundurkan diri;
Dengan demikian mengundurkan diri yang dimaksud di dalam Pasal 168 ayat 1, ketentuannya tidak dapat disamakan dengan ketentuan mengundurkan diri yang diatur di dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, seperti yang dipertimbangkan oleh Judex Factie.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Pemohon Kasasi I tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke. 1 s/d 3 :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, dimana Termohon Kasasi I menolak untuk ikut relokasi perusahaan, maka terhadap Termohon Kasasi I berlaku ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. OTSUKO INDONESIA tersebut harus ditolak dan permohonan dari Pemohon Kasasi II : ILHAM F. YUSUF tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. OTSUKO INDONESIA yang diwakili oleh SDR. Dr. JOHANES CHANDRA tersebut;
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : ILHAM tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2010 oleh H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH. dan H. BUYUNG MARIZAL, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH. Ttd/H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH.
Ttd/H. BUYUNG MARIZAL, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040.049.629