1/Pid.Tipikor /2014/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Tipikor /2014/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI
1. Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI , dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, - ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
PUTUSAN
Nomor: 01/Pid.Tipikor /2014/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI ;
Tempat lahir : Samarinda ;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/03 Mei 1984 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Perum Sambutan Permai Blok BG No. 15 RT.21
Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Kepala Sekolah PAUD KB AINI ) ;
Pendidikan : D 3 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan:
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat/Pengacara SAKIR. Z, SH dari Kantor Advokat “SAKIR. Z, SH & REKAN" beralamat di Perum Bengkuring Blok A Jalan Kestela 9 RT. 76 No. 316 Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda. tertanggal 07 Januari 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 01/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, tertanggal 09 Januari 2014, tentang Penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B-05/Q.4.11/Ft.1/01/2014, tertanggal 07 Januari 2014, dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-08/Samar /11/2013, tertanggal 06 Januari 2014 ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-08/ Samar/11/2013 tanggal 25 Maret 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kaliman Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidairpasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar terdakwa segera di tahan di Rumah Tahanan Negara;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan uang Pengganti sebesar Rp. Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditanggung renteng dengan Saksi ADI SETIAWAN dan Saksi LINTONG dengan subsidair 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp. 40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp. 102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp. 5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp. 55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp. 210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp. 97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rpp 19.5000 tangggal 24-10 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp. 50.000 tanggal 24-10- 2011;
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp. 7.750.000,- tanggal 24-10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp. 31.500 tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp. 190.000 , tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp. 104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp. 75.000,- tanggal 2-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp. 15.000,- tanggal 15-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp. 50.000 tanggal 1-12 2011;
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp. 4.000,- tanggal 15-11-2011;
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp. 25.000 tanggal 17-12-2011;
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp. 150.000,- tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 103.000,- tanggal 16-12-2011;
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 27.000 senilai tanggal 16-12-2011;
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp. 141.000 tanggal 12-12-2011;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 3.000.000,- tanggal 9-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp. 62.100 tanggal 10-01-2012;
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp. 50.000 tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp. 800.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp. 50.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp. 1.200.000,- tanggal 11 -1-2012;
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp. 32.500 ,- tanggal 14-1-2011;
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp. 2.600.000,- tanggal 19-1-2012;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 4.500.000- tanggal 120-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 5.600.000 tanggal 20-1-2012;
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp. 4,196,000,- tanggal 23-01-2012;
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp. 565.000,- tanggal 23-1-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 21.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012;
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012;
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012;
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012;
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012;
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012;
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012;
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012;
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012;
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012;
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000 ;
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012;
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012;
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012;
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012;
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012;
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000;
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000 ;
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp.2,295,000;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T , Tanggal 5 Januari 2012;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
AKTA Pendirian Lembaga “ PAUD KB AINI”;
Buku Kas Umum PAUD KB AINI;
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) .
Agar dipergunakan dalam perkara lain An. ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya tertanggal 1 April 2014 yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk :
Menyatakan terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan sebagai berikut: Dalam Tuntutan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Dalam Tuntutan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI dari seluruh dakwaan ( Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Majelis Hakim meringankan hukuman atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah mendengar pula tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan tanggal 8 April 2014 , yang pada pokoknya menyatakan menolak Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2014;
Setelah mendengar tanggapan (duplik) dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap kepada pembelaan semula;
Menimbang bahwa Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-08/Samar /11/2013, tertanggal 06 Januari 2013 yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010, bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO dan Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di kantor Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa NURUL HUDA dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa sekitar tahun 2011, suami terdakwa NURUL HUDA yaitu saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO, yang merupakan Penasihat PAUD AINI, mendapat tawaran dari Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang dibinanya. Saksi LINTONG saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim. Atas jasanya tersebut, Saksi LINTONG meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk mengkondisikan para penegak hukum di wilayah Samarinda, dan sebagian lagi untuk diberikan kepada Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim yang telah berjasa mengusulkan agar PAUD “KB AINI” mendapatkan bantuan dana hibah. Saksi ADI SETIAWAN yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. Untuk memuluskan rencananya tersebut, saksi ADI SETIAWAN mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dan langsung menunjuk terdakwa NURUL HUDA yang merupakan istrinya sebagai Ketua PAUD “KB AINI” untuk memudahkan pencairan bantuan dana hibah nantinya. Sebagai bentuk pengukuhan terdakwa NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI. Selanjutnya, saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn., sehingga terbit Akta Notaris Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011, dengan struktur organisasi PAUD “KB AINI” sebagai berikut :
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : - UMMATUL URIFAH
DYAH MUSTIKA FAJARWATI
NOOR HERNAWATI.
Bahwa terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, atas arahan Saksi LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010. Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No.: 36 tanggal 22 Juni 2011. Setelah lengkap, surat permohonan bantuan dana tersebut kemudian diserahkan saksi ADI SETIAWAN kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON untuk dimasukkan ke bagian Biro Sosial Kalimantan Timur, sekaligus dilobikan ke Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim agar dapat diloloskan permohonannya.
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/Hibah kepada Sarana Ibadah/Lembaga Keagamaan/Kesehatan, Lembaga/Yayasan Pendidikan/Pondok Pesantren dan OKP/Ormas serta Organisasi Penerima Bantuan lainnya di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, PAUD “KB AINI” menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1.
Bahwa setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah PAUD “KB AINI” yang telah diajukannya mendapatkan persetujuan, maka terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan Saksi LINTONG kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu :
Surat Permohonan Realisasi;
Proposal Awal;
Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima);
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011;
Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011;
Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026;
Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Denah Lokasi Sekretariat;
Meterai 8 (delapan) lembar;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat;
Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya.
Kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag, Kabag., dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 melalui mekanisme check list berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan PAUD “AINI” Samarinda senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi lainnya sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah).
Selanjutnya, uang bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026 pada tanggal 12 Desember 2011. Sebagai tanda bukti pembayaran uang bantuan hibah tersebut, Bendahara Pengeluaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, Sdr. H. ARDIANSYAH, S.E., M.AP. dan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim membuatkan Kwitansi/Bukti Pembayaran yang ditandatangani terdakwa NURUL HUDA tertanggal 12 Desember 2011.
Bahwa setelah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Jumlah uang yang ditarik/diambil 1. 05 Januari 2012 Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2. 16 Januari 2012 Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3. 06 Februari 2012 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah)
4. 14 Maret 2012 Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 5. 05 April 2012 Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Jumlah total uang yang telah diambil terdakwa NURUL HUDA Rp. 399.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, selain tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI yang ada, juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SERTIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dari total dana hibah yang telah diterima PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, hanya sebagian kecil saja yang dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan RAB, yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) masih tersimpan dalam rekening terdakwa NURUL HUDA dan selebihnya telah dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan-keperluan lain di luar RAB, yaitu :
Diserahkan kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON melalui saksi ADI SETIAWAN yang merupakan suami terdakwa NURUL HUDA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2011 sekitar jam 14.00 Wita di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan;
Membayar biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD “KB AINI” selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain bukan termasuk kegiatan/pembiayaan yang tercantum dalam RAB, pembayaran kontrak rumah tersebut dalam jurnal Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” tercatat telah dibayarkan oleh terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN pada tanggal 09 Juli 2011 atau dibayarkan kepada pemilik rumah jauh sebelum PAUD “ KB AINI” menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu pada tanggal 30 Desember 2011, sehingga validitas penggunaan dana hibah tersebut sangat diragukan kebenarannya;
Keperluan pribadi keluarga terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebesar Rp. 85.975.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dalam pembukuannya di Buku Kas Umum (BKU) dimasukkan dalam pos kegiatan fiktif yaitu Kegiatan Pelatihan Guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012, dimana semua kwitansi kegiatan tersebut telah direkayasa oleh saksi ADI SETIAWAN.
Selanjutnya, untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah. Perbuatan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “ Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Bahwa perbuatan terdakwa Saksi NURUL HUDA yang dilakukan bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN dan saksi LINTONG TAMPUBOLON tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010, bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO dan Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di kantor Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa NURUL HUDA dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa sekitar tahun 2011, suami terdakwa NURUL HUDA yaitu saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO, yang merupakan Penasihat PAUD AINI, mendapat tawaran dari Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang dibinanya. Saksi LINTONG saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim. Atas jasanya tersebut, Saksi LINTONG meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) untuk mengkondisikan para penegak hukum di wilayah Samarinda, dan sebagian lagi untuk diberikan kepada Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim yang telah berjasa mengusulkan agar PAUD “KB AINI” mendapatkan bantuan dana hibah. Saksi ADI SETIAWAN yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. Untuk memuluskan rencananya tersebut, saksi ADI SETIAWAN mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dan langsung menunjuk terdakwa NURUL HUDA yang merupakan istrinya sebagai Ketua PAUD “KB AINI” untuk memudahkan pencairan bantuan dana hibah nantinya. Sebagai bentuk pengukuhan terdakwa NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI. Selanjutnya, saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn., sehingga terbit Akta Notaris Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011, dengan struktur organisasi PAUD “KB AINI” sebagai berikut :
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : - UMMATUL URIFAH
DYAH MUSTIKA FAJARWATI
NOOR HERNAWATI.
Bahwa terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, atas arahan Saksi LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010. Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No.: 36 tanggal 22 Juni 2011. Setelah lengkap, surat permohonan bantuan dana tersebut kemudian diserahkan saksi ADI SETIAWAN kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON untuk dimasukkan ke bagian Biro Sosial Kalimantan Timur, sekaligus dilobikan ke Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim agar dapat diloloskan permohonannya.
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/Hibah kepada Sarana Ibadah/Lembaga Keagamaan/Kesehatan, Lembaga/Yayasan Pendidikan/Pondok Pesantren dan OKP/Ormas serta Organisasi Penerima Bantuan lainnya di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, PAUD “KB AINI” menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1.
Bahwa setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah PAUD “KB AINI” yang telah diajukannya mendapatkan persetujuan, maka terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan Saksi LINTONG kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu :
Surat Permohonan Realisasi;
Proposal Awal;
Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima);
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011;
Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011;
Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026;
Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Denah Lokasi Sekretariat;
Meterai 8 (delapan) lembar;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat;
Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya.
Kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag, Kabag., dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 melalui mekanisme check list berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan PAUD “AINI” Samarinda senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi lainnya sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah).
Selanjutnya, uang bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026 pada tanggal 12 Desember 2011. Sebagai tanda bukti pembayaran uang bantuan hibah tersebut, Bendahara Pengeluaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, Sdr. H. ARDIANSYAH, S.E., M.AP. dan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim membuatkan Kwitansi/Bukti Pembayaran yang ditandatangani terdakwa NURUL HUDA tertanggal 12 Desember 2011.
Bahwa setelah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Penarikan Jumlah uang yang ditarik/diambil 1. 05 Januari 2012 Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2. 16 Januari 2012 Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3. 06 Februari 2012 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah)
4. 14 Maret 2012 Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 5. 05 April 2012 Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Jumlah total uang yang telah diambil terdakwa NURUL HUDA Rp. 399.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, selain tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI yang ada, juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SERTIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dari total dana hibah yang telah diterima PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, hanya sebagian kecil saja yang dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan RAB, yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) masih tersimpan dalam rekening terdakwa NURUL HUDA dan selebihnya telah dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan-keperluan lain di luar RAB, yaitu :
Diserahkan kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON melalui saksi ADI SETIAWAN yang merupakan suami terdakwa NURUL HUDA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2011 sekitar jam 14.00 Wita di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan;
Membayar biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD “KB AINI” selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain bukan termasuk kegiatan/pembiayaan yang tercantum dalam RAB, pembayaran kontrak rumah tersebut dalam jurnal Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” tercatat telah dibayarkan oleh terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN pada tanggal 09 Juli 2011 atau dibayarkan kepada pemilik rumah jauh sebelum PAUD “ KB AINI” menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu pada tanggal 30 Desember 2011, sehingga validitas penggunaan dana hibah tersebut sangat diragukan kebenarannya;
Keperluan pribadi keluarga terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebesar Rp. 85.975.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dalam pembukuannya di Buku Kas Umum (BKU) dimasukkan dalam pos kegiatan fiktif yaitu Kegiatan Pelatihan Guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012, dimana semua kwitansi kegiatan tersebut telah direkayasa oleh saksi ADI SETIAWAN.
Selanjutnya, untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah. Perbuatan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “ Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Bahwa perbuatan terdakwa NURUL HUDA yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN dan saksi LINTONG TAMPUBOLON, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) , sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan mohon pemeriksaan dapat dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa surat yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp. 40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp. 102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp. 5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp. 55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp. 210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp. 97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rpp 19.5000 tangggal 24-10 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp. 50.000 tanggal 24-10- 2011;
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp. 7.750.000,- tanggal 24-10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp. 31.500 tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp. 190.000 , tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp. 104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp. 75.000,- tanggal 2-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp. 15.000,- tanggal 15-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp. 50.000 tanggal 1-12 2011;
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp. 4.000,- tanggal 15-11-2011;
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp. 25.000 tanggal 17-12-2011;
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp. 150.000,- tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 103.000,- tanggal 16-12-2011;
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 27.000 senilai tanggal 16-12-2011;
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp. 141.000 tanggal 12-12-2011;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 3.000.000,- tanggal 9-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp. 62.100 tanggal 10-01-2012;
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp. 50.000 tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp. 800.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp. 50.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp. 1.200.000,- tanggal 11 -1-2012;
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp. 32.500 ,- tanggal 14-1-2011;
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp. 2.600.000,- tanggal 19-1-2012;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 4.500.000- tanggal 120-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 5.600.000 tanggal 20-1-2012;
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp. 4,196,000,- tanggal 23-01-2012;
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp. 565.000,- tanggal 23-1-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 21.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012;
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012;
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012;
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012;
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012;
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012;
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012;
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012;
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012;
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012;
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000 ;
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012;
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012;
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012;
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012;
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012;
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000;
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000 ;
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp.2,295,000;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T , Tanggal 5 Januari 2012;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
AKTA Pendirian Lembaga “ PAUD KB AINI”;
Buku Kas Umum PAUD KB AINI;
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
Agar dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing dengan Penetapan No. 09/Pen.Pid/2013/PN.Smda, tanggal 25 Juli 2013 dan No. 08/Pen.Pid/2013/PN.Smda, tanggal 25 Juli 2013 sehingga barang bukti turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa 1 (satu) Bendel Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kalimantan Timur pada PAUD AINI Samarinda Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Sakai ABDUL WAHAB SYAHRANI Bin TARLAS, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya;
Bahwa pada tahun 2011 PAUD KB AINI ada mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Prov Kaltim sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.712/2011 tentang Penetapan penerima bantuan hibah kepada sarana ibadah/lembaga keagaman/kesehatan,lembaga/yayasan pendidikan/pondok pesantren, dan OKP/ormas serta Organisasi penerima bantuan lainnya di Kabupaten/kota sekalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD Perubahan) tanggal 14 November 2011;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang diterimanya bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 NO. 22 Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa yang menjadi dasar pemberian bantuan dana hibah kepada PAUD KB AINI adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011, tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/ hibah Kepada Sarana Ibadah / Lembaga Keagamaan / Kesehatan, Lembaga / Yayasan Pendidikan / Pondok Pesantren, dan OKP/Ormas Serta Organisasi Penerima Bantuan Lainya, di Kabupaten /Kota Se Kalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD-P);
Bahwa Sumber dana bantuan hibah yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Timur kepada PAUD KB AINI adalah bersumber dari dana APBD-P Provinsi Kaltim tahun anggaran 2011;
Bahwa yang menjadi persyaratan sebagai penerima hibah adalah :
Penerima hibah dan Bansos yang berasal dari Organisasi Fungsional dan Organisasi Sosial kemasyarakatan dan profesi diutamakan yang telah dibentuk dan berdiri sekurang kurangnya satu tahun dan berkedudukan di wilayah Kaltim atau berkedudukan di luar wilayah Prov kaltim atau organisasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang berkedudukan di luar negeri yang dinilai mendukung program prioritas pembangunan Pemprov
Penerima hibah dan Bansos diutamakan pada Oragnisasi yang lingkup Operasionalnya ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota yang dinilai mendukung program prioritas pembangunan Pemprov Kaltim
Pendirian Organisasi didasarkan pada bukti bukti pendirian Organisasi seperti akta Notaris atau bukti bukti lainnya yang syah
Kegiatan kegiatan yang sudah mendapatkan dukungan bantuan Pemerintah kabupaten Kota tidak dapat diajukan kembali untuk mendapatkan Hibah dan / atau Bantuan Sosial dari Pemprov kecuali dalam item yang berbeda
Hibah dan Bansos tidak dapat digunakanuntuk kepentinganpribadi, keluarga, atau modal usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan
Hibah dan Bansos tidak dapat digunakan untuk mebiayai pembelian lahan, gaji bulanan, dan peralatan yang tidak digunakan langsung dalam kegiatan, kecuali yang diatur dalam ketentuan perundang undangan
Bahwa Organisasi organisasi (Kemasyarakatan, keagamaan , sosial) yang memiliki orang yang sama yang duduk sebagai pelaksana dan atau pengambil kebijakan dalam struktur Organisasi hanya dapat mengajukan satu proposal untuk tahun anggaran yang sama, kecuali organisasi fungsioanal;
Bahwa Nilai Proposal awal yang diajukan oleh PAUD KB AINI sesuai dengan Surat Permohonan bantuan dana No. 402/UMU-04/AINI/IV/2011, tanggal 30 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 486.125.000,- (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Nilai dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI dari pemerintah Provinsi Kaltim sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa sampai dengan saat ini PAUD KB AINI belum ada menyerahkan laporan pertanggungjawaban perihal penggunaan dana Hibah senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta);
Saksi SAYID MUHAMMAD YUSUF S.Sos Bin H. SAYID HUSEIN AL QADRIE (Alm), menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya;
Bahwa saksi menceritakan riwayat pekerjaannya yaitu pada awalnya saksi diangkat menjadi PNS Pemprov Kaltim pada Tahun 1986 kemudian ditempatkan di staff biro keuangan hingga sekarang ini. dan kemudian pada tanggal 30 maret 2011 sesuai surat Keputusan pengguna anggaran/pengguna barang seketariat Prov. Kaltim Nomor : 900/3422/67-V/Keu tentang pengangkatan bendahara pembantu pengeluaran/pembantu bendahara hibah dan bansos pada biro keuangan dan biro sosial seketariat daerah Prov. Kaltim tahun anggaran 2011, Saksi ditunjuk sebagai Pembuat dokumen SPP-LS ( Surat Perintah Pembayaran Langsung) pada kegiatan bantuan keuangan, BBH( Belanja Bagi Hasil), Belanja Hibah, belanja Bansos, Pembiayaan pengeluaran , DTT (Dana tidak terduga) ;
Bahwa saksi membenarkan bahwasanya pada tahun anggaran 2011 Pemerintah Provinsi Kaltim ada menyalurkan bantuan dana hibah kepada PAUD KB AINI;
Bahwa saksi menjelaskan bahwasanya sesuai dengan data yang diterimanya bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa yang menjadi dasar pemberian bantuan dana hibah kepada PAUD KB AINI adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011, tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/ hibah Kepada Sarana Ibadah / Lembaga Keagamaan / Kesehatan, Lembaga / Yayasan Pendidikan / Pondok Pesantren, dan OKP/Ormas Serta Organisasi Penerima Bantuan Lainya, di Kabupaten /Kota Se Kalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD-P);
Bahwa sumber dana bantuan hibah yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Timur kepada PAUD KB AINI adalah bersumber dari dana APBD-P Provinsi Kaltim tahun anggaran 2011 sesuai dengan Dokumen pelaksana perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2011 Belanja Tidak langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1;
Bahwa bantuan dana hibah tersebut diterima olehPAUD KB AINI pada tanggal 30 Desember 2011 melalui BANKALTIM SYARIAH dengan No Rek: 5151024026 sesuai dengan surat perintah pencairan dana tanggal 29 Desember 2011 No: 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 Tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa dasar Biro keuangan bisa memproses pencairan dana untuk PAUD KB AINI yaitu setelah semua dokumen yang diserahkan oleh PAUD KB AINI dinyatakan lengkap oleh biro sosial sesuai dengan chek list permohonan realisasi hibah sehingga pada saat itu terbitlah SP2D LS Nomor: 15012/LS-HBH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 kemudian dana tersebut dicairkan dengan cara di transfer ke rekening penerima hibah;
Bahwa Nilai dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI dari pemerintah Provinsi Kaltim adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa sampai dengan saat ini PAUD KB AINI belum ada menyerahkanlaporan pertanggungjawaban perihal penggunaan dana Hibah senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta);
Bahwa Majelis Hakim memperlihatkan kepada saksi berupa 1 (Satu) berkas Surat Perintah pencairan dana (SP2D-LS) Nomor: 15012/LS-HBH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan No.SPM : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 desember 2011 beserta dengan lampirannya dihahadapan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa, kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah saksi mengenali dokumen yang diperlihatkan kepadanya sekarang ini, dan saksi menjelaskanbahwa saksi mengenali dokumen yang diperlihatkan kepadanya sekarang ini yaitu dokumen bukti bahwa bantuan dana hibah senilai RP.400.000.000,- tersebut yang telah diterima oleh PAUD KB AINI;
Saksi FAUZIAH Binti ISMAIL SALEH, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya;
Bahwa saksi masuk kedalam sturktur Organisasi PAUD KB AINI dan menjabat sebagai sekretaris yaitu sejak bulan Juni tahun 2011;
Bahwa saksi mengetahui Ketua PAUD KB AINI adalah terdakwa Nurul Huda dan antara saksi dengan terdakwa Nurul Huda tidak memiliki hubungan keluarga namun saksi hanya memiliki hubungan keluarga dengan suaminya yang bernama saksi Adi Setiawan yang mana saksi adalah sepupu dari saksi Adi Setiawan ;
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan tanggung jawab saksi sebagai sekretaris di PAUD KB AINI adalah membuat surat keluar dan segala macam bentuk Admisnistrasi di PAUD KB AINI;
Bahwa saksi menceritakan riwayat pendirian PAUD KB AINI yaitu PAUD KB AINI berdiri pada tahun 2006 yang pada awalnya dibawah naungan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan dikarenakan pada saat itu anak didiknya sangat sedikit sekali sehingga PAUD KB AINI fakum (tidak ada kegiatan) sehingga pada tahun 2011 PAUD KB AINI dialihkan ke Yayasan Bina marga selanjutnya didaftarkan kembali di Notaris pada tanggal 22 Juni 2011 lalu terbitlah Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011 dengan diketuai oleh terdakwa . Nurul Huda ;
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI berada di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu;
Bahwa yang masuk didalam struktur Organisasi PAUD KB AINI adalah
Ketuanya adalah . NURUL HUDA
Bendaharanya adalah LINA RUSMI
Sekretarisnya adalah FAUZIAH (Saya sendiri)
Anggotanya adalah UMMATUL URIFAH, DIAH MUSTIKA FAJARWATI dan NOOR HERNAWATI
Bahwa saksi membenarkan bahwa pada tahun 2011 PAUD KB AINI ada menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim Cq. Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan itupun saksi ketahui setelah diberitahu oleh ketua PAUD KB AINI yaitu terdakwa . Nurul Huda;
Bahwa saksi tidak tahu siapa dari pihak PAUD KB AINI yang membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah tahun anggaran 2011 ke Pemprov Kaltim Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai permohonan dana yang diajukan PAUD KB AINI kepada Pemprov Kaltim;
Bahwa setahu saksi besarnya dana yang diterima oleh PAUD KB AINI pada tahun anggaran 2011 dari Pemprov Kaltim Cq. Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengelola dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa saja dana hibah tersebut dipergunakan oleh PAUD KB AINI dan saksi juga tidak tahu apakah PAUD KB AINI sudah menyerahkan Laporan Pertanggung jawaban perihal penggunaan dana hibah tersebut ke Pemprov Kaltim;
Saksi UMATUL ARIFAH Binti MAKSUM, menerangkan :
Bahwa Hubungan saksi dengan PAUD KB AINI adalah hanya sebagai tenaga pengajar saja;
Bahwa saksi sebagai tenaga pengajar di PAUD KB AINI sejak bulannya lupa sejak Tahun 2008 sampai dengan bulan Maret 2013,
Bahwa saya mengetahui PAU KB AINI ada mendapatkan dana Hidah dari Pemprov Kaltim tahun 2011 yaitu sekira bulan April 2013 yaitu ketika kasus penyalahgunaan danahibah yang diterima oleh PAUD KB AINI yang ditangani oleh kepolisian Polresta Samarinda namun untuk nilai dana yang diperoleh PAUD KB AINI saksi tidak pernah tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI telah dipergunakan untuk apa saja saksi dikarena sebagai tenaga pengajar saja tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang yang ada di PAUD KB AINI.
Bahwa saksi tidak tahu dikarenakan saksi hanya sebagai tenaga pengajar saja dan saksi tidak pernah bertanya maupun diberitahu oleh terdakwa Nurul.
Bahwa saksi tidak tahu kapan tepatnya PAUD KB AINI mendapatkan dana hibah yang pasti saksi mulai melakukan kegiatan belajar mengajar di PAUD KB AINI sejak sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Maret 2013.
Saksi NOOR HERNAWATI Binti H.M. KANDARANI, menerangkan :
Bahwa Hubungan saksi dengan PAUD KB AINI adalah hanya sebagai tenaga pengajar saja;
Bahwa saksi sebagai tenaga pengajar di PAUD KB AINI sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Juni 2013;
Bahwa saya mengetahui PAU KB AINI ada mendapatkan dana Hidah dari Pemprov Kaltim tahun 2011 yaitu sekira bulan April 2013 yaitu ketika kasus penyalahgunaan danahibah yang diterima oleh PAUD KB AINI yang ditangani oleh Kepolisian Polresta Samarinda namun untuk nilai dana yang diperoleh PAUD KB AINI saksi tidak pernah tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI telah dipergunakan untuk apa saja, saksi dikarenakan sebagai tenaga pengajar saja tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang yang ada di PAUD KB AINI;
Bahwa saksi tidak tahu kapan tepatnya PAUD KB AINI mendapatkan dana hibah yang pasti saksi mulai melakukan kegiatan belajar mengajar di PAUD KB AINI sejak Juni 2011 sampai bulan Juni 2013.
Bahwa saksi tidak tahu dikarenakan saksi hanya sebagai tenaga pengajar saja dan saksi tidak pernah bertanya maupun diberitahu oleh terdakwa Nurul;
Saksi SAFRUDDIN,SE Bin M.SALEH, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI dan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan PAUD KB AINI dan saksi tidak kenal sama sekali dengan orang orang (pengurus) yang ada PAUD KB AINI;
Bahwa saksi bekerja di Hotel Mesra Kota Samarinda dan adapun jabatan saksi Hotel Mesra Samarinda adalah sebagai General Manager;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai koordinator dan Penanggung jawab di Hotel Mesra kota Samarinda tersebut;
Bahwa Performa Invoice yang diperlihatkan kepada saksi sekarang ini bukan performa invoice yang dikeluarkan oleh Managament Hotel Mesra Samarinda;
Bahwa pada tanggal 10, 11 dan tanggal 12 April 2012 PAUD KB AINI tidak ada melakukan kegiatan apapun dihotel Mesra Samarinda dan tidak ada melakukan pembayaran untuk apapun juga kepada pihak Hotel Mesra Samarinda;
Bahwa Kop Suratnya menyerupai namun yang diperlihatkan kepada saksi saat ini bukan Kop surat milik Hotel Mesra Samarinda yang asli dan lembar invoice juga sudah berbeda jauh dengan lembar invoice milik Hotel Mesra Samarinda;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat performa invoice tersebut yang pasti bukan pihak Management Hotel Mesra Samarinda;
Bahwa Stempel yang tertera didalam performa invoice tersebut bukan milik Hotel Mesra Samarinda;
Saksi RUDI DERITA JAYA Bin M. DISLAN KURDI, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini sehubugan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI dan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Nurul Huda yaitu pada tahun 2011 pada saat peralihan PAUD KB AINI dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ke Yayasan Bina Warga yang mana saat itu terdakwa Nurul Huda sudah menjabat sebagai ketua di PAUD KB AINI ;
Bahwa hubungan saksi dengan PAUD KB AINI adalah saksi sebagai Pembina di PAUD KB AINI sejak beralih dari HMI ke Yayasan Bina Warga dikarenakan di yayasan Bina Warga jabatan saksi adalah Ketua Bidang pendidikan;
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa yang saksi tahu hanya Ketua PAUD KB AINI yang bernama Nurul Huda (terdakwa) dan guru-guru yang bernama Umatul Urifah dan Noor Hernawati;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pembina di PAUD KB AINI adalah memberikan pembinaan, pengarahan kepada guru guru yang berkaitan dengan proses belajar mengajar di PAUD tersebut dan menunjuk dan mengesyahkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga pengajar;
Bahwa pada saat pengajuan permohonan dana saksi tidak tahu dan yang saksi ketahui hanya pada saat PAUD KB AINI ada menerima dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun 2011;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal pengajuan permohonan dana ke Pemprov Kaltim dan saksi juga tidak tahu berapa nilai dana yang diajukan didalam proposal tersebut;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahasanya PAUD KB AINI memperoleh bantuan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dari Pemprov Kaltim;
Bahwa setahu saksi dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI ada yang dipergunakan untuk belanja keperluan PAUD KB AINI dan ada juga yang diserahkan kepada saksi Lintong Tampubolon;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Lintong Tampubolon sekira pada tahun 2010;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai dana hibah yang dipergunakan untuk belanja keperluan PAUD KB AINI dan yang saksi tahu nilai dana hibah yang diserahkan kepada saksi Lintong Tampubolon adalah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
Bahwa yang menyerahkan uang hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi Lintong Tampubolon adalah Suami dari terdakwa . Nurul Huda yang bernama saksi Adi Setiawan;
Bahwa saksi Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi Lintong Tampubolon adalah pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 untuk waktunya sekira pukul 14.00 wita di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat ditempat tinggal adiknya saksi Adi Setiawan yang bernama saksi Sofyan Budiman yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI;
Bahwa pada saat saksi Adi Setiawan menyerahkan uang ke saksi Lintong Tampubolon, saksi tidak melihatnya secara langsung namun pada hari kamis tanggal 05 januari 2012 saksi berada di PAUD KB AINI bersama dengan sepupunya saksi Adi Setiawan dan saksi melihat sekira pukul 15.00 wita saksi Lintong Tampubolon keluar dari rumah adiknya saksi Adia Setiawan dan tidak lama setelah saksi Lintong Tampubolon pulang, saksi Adi Setiawan pun datang ke PAUD dan bercerita kepada saksi ”tadi ada saksi Lintong Tampubolon, biasa bang dikejar kejar harus nyetor atas dana hibah yang diterima oleh PAUD”
Bahwa saksi Adi Setiawan juga bercerita kepada saksi bahwasanya dirinya ada menyerahkan sebagian dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI kepada saksi LintongTampubolon dan saksi juga pernah diperlihatkan oleh terdakwa . Nurul Huda bukti penyerahan uang senilai Rp. 200.000.000,- dari PAUD AINI kepada saksi Lintong Tampubolon yang isinya adalah untuk pembayaran Fee untuk PDIP Kaltim atas pengurusan dana bantuan sosial / hibah APBP Provinsi kaltim Tahun Anggaran 2011;
Saksi SOFYAN BUDIMAN Bin SAHRAN, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini sehubugan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan ;
Bahwa saksi mengetahui dengan ada KB PAUD AINI.
Bahwa pada waktu pembentukan KB PAUD AINI saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi mengetahui Ketuanya/Kepala Sekolahnya KB PAUD AINI adalah Nurul Huda (terdakwa);
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai susunannya KB PAUD AINI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Nurul Huda yang mana terdakwa Nurul Huda adalah istri dari kakak saksi yang bernama saksi Adi Setiawan;
Bahwa saksi tidak masuk didalam struktur PAUD KB AINI dan Saksi tidak tahu siapa siapa saja yang masuk didalam struktur PAUD KB AINI yang saksi tahu ketua PAUD KB AINI adalah terdakwa . Nurul Huda;
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa saksi menerangkan di PAUD KB AINI hanya membantu membersihkan halaman PAUD KB AINI dan saksi tidak digaji dikarenakan saksi hanya membantu Nurul (terdakwa) saja dan kebetulan tempat tinggal saksi berdampingan dengan PAUD KB AINI;
Bahwa saksi hanya sebatas tahu PAUD KB AINI ada mendapatkan bantuan dana dari Pemprov Kaltim yang nilainya saksi tidak tahu dan pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 terdakwa NURUL HUDA meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke BANK BPD Kaltim Syariah guna mengambil uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana dana yang akan diambil tersebut berasal dari bantuan Pemprov Kaltim yang diterima oleh PAUD KB AINI dan setelah itu saksi melihat bahwa uang yang diambil oleh terdakwa NURUL HUDA tadi diserahkannya kepada suaminya yaitu saksi Adi Setiawan dan oleh suaminya uang tersebut diserahkannya kepada saksi Lintong Tampubolon;
Bahwa saksi mengetahui dari Nurul Huda sendiri yang mengatakan kepada saksi ketika saksi diminta tolong untuk menemani untuk mengambil uang di Bank dengan kalimat meminta tolong ditemani Nurul Huda ke Bank untuk mengambil uang bantuan dari Pemprov Kaltim yang diterima oleh PAUD KB AINI yang mana uang tersebut diperlukan oleh Adi Setiawan guna diserahkan kepada saksi Lintong Tampubolon;
Bahwa saksi Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saksi Lintong Tampubolon adalah pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wita di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat dirumah saksi yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI;
Bahwa saksi melihat pada saat saksi Adi Setiawan dan saksi Lintong Tampubolon mengobrol dirumah saksi, saksi melihat uang yang diserahkan oleh terdakwa Nurul Huda kepada saksi Adi Setiawan berada diatas meja tepat didepan saksi Lintong Tampubolon dan saksi Adi Setiawan dikarenakan saat itu mereka berdua duduk berhadap hadapan dan ketika saksi Lintong Tampubolon akan pulang saksi melihat dirinya memasukan uang tersebut kedalam tas yang dibawanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai tanda terima dari Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada saksi Lintong Tampubolon;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk tujuan apa saksi Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada saksi Lintong Tampubolon;
Saksi LINTONG TAMPUBOLON ,SP anak dari B. TAMPUBOLON, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini sehubugan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI.
Bahwa Saksi menceritakan riwayat singkat hidup dan pekerjaannya, Saksi lahir di Samarinda pada tanggal 19 November 1985 dari pasangan orang tua laki-laki bernama Sdr. B. TAMPUBOLON dan orang tua perempuan bernama Sdri. S. HUTAPEA, saksi adalah anak peratama dari 3 bersaudara , saat ini saksi belum menikah dan tinggal di Jln. Perum PGRI Talang sari Rt. 007 Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara kota Samarinda, saksi pernah bekerja sebagi staff Sdr. SUDARNO (Anggota DPR Provinsi Kaltim) sejak tahun 2010 sampai dengan pertengahan tahun 2012.
Bahwa Saksi kenal ketua PAUD KB AINI yaitu Sdri. Nurul Huda yang mana Sdri. Nurul Huda adalah istri dari teman saksi yang bernama Sdr. Adi Setiawan.
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Adi Setiawan maupun dengan istrinya yang bernama Sdri. Nurul Huda.
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Adi Setiawan sekira pada tahun 2010.
Setahu saksi letak Sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel.dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu.
Bahwa saksi tidak tahu susunan struktur Organisasi PAUD KB AINI yang saksi tahu hanyalah ketuanya saja yaitu Sdri. Nurul Huda.
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan PAUD KB AINI dan saksi tidak termasuk didalam struktur Organisasi PAUD KB AINI.
Bahwa benar saksi pernah membawa surat perihal permohonan Bantuan dana milik PAUD KB AINI yang ditujukan kepada Pemprov kaltim Cq Biro Sosial Prov kaltim dan surat tersebut diserahkan oleh Sdr. Adi Setiawan kepada saksi dan sudah saya diserahkannya kepada Pihak Biro Sosial Prov Kaltim.
Bahwa Saksi tidak mengertahui berapa nilai Proposal awal yang diajukan oleh PAUD KB AINI.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah permohonan bantuan dana yang pernah diserahkannya ke Biro Sosial Prov kaltim sudah disetujui atau tidak.
Bahwa Saksi tidak menerima imbalan apapun dari Sdr. Adi Setiawan atas jasanya mengantarkan surat permohonan bantuan dana milik PAUD KB AINI.
Bahwa benar saksi dalam perkara ini sebagai terdakwa juga
Bahwa awal mulanya ada bantuan dana hibah pertama kali saya tahu dari hasil diskusi sama saudara Adi Setiawan kalau ada yang namanya KB PAUD AINI, dan KB PAUD AINI ini dalam keadaan memperhatinkan, jadi dari hasil diskusi dengan saudara Adi Setiawan, kemudian saya sarankan untuk memajukan bantuan dan prosesnya mengikuti prosedur dari yang memberi bantuan dengan mengajukan proposal
Bahwa untuk mengajukanpermohonan proposal untuk meminta bantuan dana tersebut ada beberapa kelengkapan persyaratan yang saksi tahu yaitu ada Surat Permohonan, ada Struktur organisasi PAUD AINI, kemudian ada rincian biaya dan kelengkapan akta-akta seperti itu
Bahwa kalau disetujui permohonan itu biasanya ada diberi surat dari Biro Sosial, kalau KB PAUD AINI mendapat dana bantuan hibah dan saksi mendapat habar dari orang Biro Sosial Provinsi Kaltim
Bahwa saksi mengetahui dana bantuan sudah disetujui sekitar Rp.400.000.000,- kemudian saksi memberitahukan kepada saudara Adi Setiawan, bahwa permohonan Proposalnya sudah disetujui berjumlah Rp.400.000.000,- oleh Biro Sosial
Bahwa benar saksi ada menerima uang dari saudara Adi Setiawan, tetapi cuman dalam bentuk pinjaman, kemudian saksi terima uang sebesar Rp.200.000.000,-, kemudian yang sebesar Rp.30.000.000,- itu untuk membayar utang saudara Adi Setiawan, kemudian untuk uang sebesar Rp.170.000.000,- untuk pinjaman
Bahwa benar pada waktu itu saksi menerima uang tersebut seingat saksi terima uangnya di Kantor saudara Adi Setiawan di UPTD Dinas Pasar di Pasar Pagi lantai dua
Bahwa benar seingat saksi pada waktu terima uang tersebut tidak orang lain yang melihatnya, tetapi hanya berdua saja yaitu saksi dan saudara Adi Setiawan saja
Bahwa benar uang yang diterima dari saudara Adi Setiawan sebesar Rp.200.000.000,- saksi pergunakan untuk modal kerja sama dalam proyek semenisasi dijalan Perjuangan VI dan dijalan Kenangan V di Samarinda
Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp.200.000.000,- tersebut ada bukti kwitansinya dan saya tandatangani dijalan Delima Samarinda, dan sewaktu saksi tandatangani kwitansi tersebut masih kosong belum ada isinya
Bahwa saksi berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut kepada saudara Adi Setiawan secepatnya
Bahwa saksi membenarkan kwitansi yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan, bahwa kwitansi yang diperlihatkan tersebut saksi mengakui benar tandatangan saksi
Bahwa saksi tidak ada membuat surat pertanggung jawaban atas uang yang saksi pinjam sebesar Rp.200.000.000,- tersebut
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam penyusunan RAB untuk KB. PAUD AINI.
Saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI.
Bahwa Hubungan saya dengan PAUD KB AINI pada saat PAUD KB AINI pertama kali berdiri pada tahun 2006 dan masih dibawah naungan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) adalah sebagai Penasehat di PAUD tersebut dan untuk saat ini yaitu setelah PAUD KB AINI beralih dibawah naungan Yayasan Bina Warga dan PAUD AINI diketuai oleh Isteri saksi Nurul Huda (Terdakwa) saksi tidak ada hubungan apapun dengan PAUD KB AINI.
Bahwa saksi dapat menjelaskannya, PAUD KB AINI berdiri pertama kali pada tahun 2006 yang mana pada saat itu PAUD KB AINI berada dibawah naungan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan dikarenakan pada saat itu anak didiknya di PAUD KB AINI sangat sedikit sekali sehingga PAUD KB AINI lama tidak ada kegiatan atau tidak aktif sehingga pada tahun 2011 ketika saksi ditawari oleh Sdr. Lintong Tampubolon untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemprov Kaltim dengan mengatas namakan PAUD KB AINI lalu saksi berinisiatif mengaktifkan PAUD KB AINI kembali lalu saksi mengurus peralihan PAUD KB AINI yang semula dibawah naungan HMI saksi alihkan dibawah naungan Yayasan Bina Warga dan saksi menyuruh istri saksi yaitu Nuru Huda (terdakwa) untuk menjadi ketua di PAUD KB AINI tersebut dan selanjutnya saksi mengurus Akta Pendirian PAUD KB AINI yang baru di Notaris dan pada tanggal 22 Juni 2011 terbitlah Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” yang baru dengan No. 36 tertanggal 22 Juni 2011.
Bahwa yang masuk didalam struktur Organisasi PAUD KB AINI sesuai dengan Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011adalah :
Ketua adalah NURUL HUDA
Bendahara adalah . LINA RUSMI
Sekretaris adalah FAUZIAH
Anggota adalah UMMATUL URIFAH, DIAH MUSTIKA FAJARWATI dan NOOR HERNAWATI.
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI sekarang berada di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel.dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu.
Bahwa hubungan saksi dengan ketua PAUD KB AINI adalah hubungan suami istri yang mana Nurul Huda(Terdakwa) adalah istri saksi yang dinikahinya sejak tanggal 04 Pebruari tahun 2006 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa PAUD KB AINI ada menerima dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov kaltim sebesar Rp. 400.000.000,-.
Bahwa saksi mengetahui perihal tersebut dikarenakan saksi dan dibantu oleh Sdr. Lintong Tampubolonlah yang membantu menguruskan hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov kaltim.
Bahwa yang dilakukan oleh saksi adalah membuat proposal awal dan membuat surat permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Cq Biro Sosial Prov Kaltim dan yang mengajukan proposal tersebut adalah Sdr. Lintong Tampubolon dengan tujuan agar dalam proses pengajuannya bisa diloloskan untuk mendapatkan bantuan dana hibah tersebut dan Sdr. Lintong Tampubolon jugalah yang menyampaikan kepada saksi bahwa permohonan yang pernah saksi buat sudah disetujui oleh Pemprov Kaltim sambil menyerahkan surat ketetapan surat pemberitahuan dari pemerintah provinsi kalimantan timur tentang persayaratan pencairan dana hibah, selanjutnya Sdr. Lintong Tampubolon jugalah yang menyuruh saksi untuk membuat surat permohonan pencairan dana dan proposal sesuai dengan nominal yang disetujui oleh Pemprov kaltim hinggaakhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim.
Bahwa Proposal awal yang di buat oleh saksi adalah senilai Rp. 486.125.000 (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni saksi maupun Sdr. Lintong Tampubolon tidak masuk didalam Struktur organisasi PAUD KB AINI tersebut. Adapun kenapa saksi yang membantu menguruskan hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov kaltim adalah dikarenakan Ketua PAUD KB AINI yang bernama Nurul Huda(Terdakwa) adalah istri saksi dan memang pada saat itu PAUD KB AINI memang memerlukan dana untuk operasionalnya sedangkan untuk sdr. Lintong Tampubolon kenapa dirinya mau membantu pada awalnya saksi tidak mengetahui maksud dan tujuannya namun setelah dana hibah tersebut disetujui oleh Pemprov Kaltim barulah saksi tahu maksud dan tujuan Sdr. Lintong Tampubolon sebenarnya adalah menginginkan bagian sebanyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima oleh PAUD KB AINI nantinya.
Bahwa benar dana hibah sebesar Rp. 400.000.000,- yang diterima oleh PAUD KB AINI pada tanggal 30 Desember 2011 disalurkan oleh Pemprov Kaltim melalui No Rekening :5151024026 BANK BPD KALTIM SYARIAH Milik PAUD KB AINI.
Bahwa uang dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI telah dipergunakan untuk Sdr. Lintong Tampubolon Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) dan sisanya telah digunakan untuk operasional PAUD KB AINI.
Bahwa Adapun uang yang sebesar Rp. 200.000.000 yang diserahkan oleh saksi kepada Sdr. Lintong Tampubolon bukan untuk keperluan operasional PAUD KB AINI dan saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa oleh Sdr. Lintong Tampubolon.
Bahwa Istri saksi mengetahui dan mengijinkan bahwa uang senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut saksi serahkan kepada Sdr. Lintong Tampubolon namun saat penyerahan uang tersebut istrinya tidak ikut menyaksikannya.
Bahwa Majelis Hakim memperlihatkan kepada saksi Surat permohonan bantuan dana nomor : 402/ UMU-04 /AINI / IV /2011 tanggal 30 Desember 2010 dan proposalRencana Anggaran Biaya PAUD “AINI” senilai Rp. 4.86.125.000,- (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim cq biro sosial Kaltim kepada saksi dihadapan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa didepan persidangan ini, dan selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah benar surat yang diperlihatkan kepada saksi adalah surat yang saksi buat kemudian saksi serahkan kepada sdr Lintong Tampubolon dengan tujuan agar dalam proses pengajuannya bisa diloloskan untuk mendapatkan bantuan dana dimaksud, dan dijawab oleh saksi benar.
Bahwa Majelis Hakim memperlihatkan surat permohonan pencairan dana hibah nomor : 455/UMU-01/AINI /XI/2011 tanggal 22 November 2011 dan proposal Rencana Anggaran Biaya Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” T.A 2011 senilai Rp. 400.000.000,-,kepada saksi dihadapan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa didepan persidangan, dan selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada saksi,apakah benar surat yang diperlihatkan kepada saksi adalah surat yangsaksi buat untuk diajukan kembali ke pemprov kaltim sehingga dana hibah yang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dapat diterima oleh PAUD KB AINI, dan dijawab oleh saksi membenarkan surat tersebut.
Bahwa PAUD KB AINI belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas uang dana hibah yang diterimanya dari Pemprov kaltim dikarenakan Ketua PAUD KB AINI tidak bisa membuat laporan pertanggung jawaban perihal uang yang telah diserahkannya kepada Sdr. Lintong Tampubolon.
Bahwa maksud dan tujuan saksi adalah agar untuk mempermudah dalam pengurusan permohonan bantuan dana ke Pemprov kaltim nantinya dan lagi pula tenaga pengajar yang mengajar di PAUD KB AINI setuju dengan pengangkatan istri saksi Nurul Huda(terdakwa) sebagai ketua PAUD KB AINI.
Bahwa saksi mengetahui perihal tersebut dikarenakan saksi dan dibantu oleh Sdr. Lintong Tampubolon yang membantu menguruskan segala sesuatunya hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov kaltim.
Bahwa yang saksi lakukan adalah membuat proposal awal dan membuat surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Cq Biro Sosial Prov Kaltim dan saksi juga yang menguruskan semua Administrasi persyaratan persyaratan yang diajukan ke Pemprov kaltim sebagai syarat penerima dana hibah sedangkan yang mengajukan proposal awal yang saksi buat dan melobi Hingga PAUD KB AINI mendapatkan bantuan dana hibah adalah Sdr. Lintong Tampubolon.
Bahwa benar Dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI dari Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2011 yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dana tersebut bersumber dari Dana APBD-P Tahun Anggaran 2011.
Bahwa Proposal Permohonan awal yang saksi buat adalah senilai Rp. 486.125.000 (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Adapun kenapa saksi yang membantu menguruskan hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 dari Pemprov kaltim adalah dikarenakan Ketua PAUD KB AINI adalah istri saksi (terdakwa) dan dikarenakan saksi yang memiliki ide untuk mengaktifkan kembali PAUD KB AINI maka sebab itulah saksi yang menguruskan apapun yang diperlukan sebagai syarat penerimaan dana hibah sedangkan untuk sdr. Lintong Tampubolon kenapa dirinya mau membantu pada awalnya saksi tidak mengetahui maksud dan tujuannya namun setelah dana hibah tersebut disetujui oleh Pemprov Kaltim barulah saya tahu maksud dan tujuan Sdr. Lintong Tampubolon sebenarnya adalah menginginkan bagian sebanyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang akan diterima oleh PAUD KB AINI nantinya.
Bahwa uang dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI telah saksi serahkan kepada Sdr. Lintong Tampubolon sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah saksi jelaskan yang pertama tadi bahwa Sdr. Lintong Tampubolon menginginkan bagian sebesar Rp. 50% dari dana yang diperoleh oleh PAUD KB AINI dan sisanya telah digunakan untuk operasional PAUD KB AINI.
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Lintong Tampubolon yaitu pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wita di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat di tempat tinggal rumah adik saksi yang bernama Sdr. Sofyan Budiman yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI
Bahwa menurut keterangan Sdr. Lintong Tampubolon kepada saksi bahwa sebagian uang tersebut akan dipergunakan untuk mengondisikan para penegak hukum agar dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI nantinya tidak akan terjadi permasalahan dan untuk mengondisikan juga agar tahun tahun berikutnya PAUD KB AINI bisa mendapatkan dana hibah kembali serta sebagian lagi untuk Fraksi PDIP yang sudah mengusulkan agar PAUD KB AINI mendapatkan bantuan.
Bahwa Pada saat saksi menyerahkan uang seniali Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. Lintong Tampubolon ada disertakan dengan tanda bukti penerimaan berupa kwitansi dan seingat saksi pada saat saksi menyerahkan uang kepada Sdr. Lintong Tampubolon kebetulan diruang tamu itu ada adik saksi yang bernama Sdr. Sofyan Budiman namun saksi tidak tahu apakah Sdr. Sofyan Budiman melihat atau tidak perihal penyerahan uang tersebut kepada Sdr. Lintong Tampubolon dan kebetulan saat itu Sdr. Rudi Derita Jaya yang kebetulan juga berada di PAUD AINI sempat melihat Sdr. Lintong Tampubolon keluar dari rumah adik saksi dan ketika Sdr. Lintong Tampubolon pulang saya pun sempat mendatangi Sdr. Rudi Derita di PAUD KB AINI dengan mengatakan ”tadi ada Sdr. Lintong”, biasa bang dikejar kejar harus nyetor atas dana hibah yang diterima oleh PAUD” dan saya juga mengatakan kepada dirinya bahwa saksi menyerahkan uang yang berasal dari dana hibah yang diterima oleh PAUD AINI ke Sdr. Lintong Tampubolon sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Bahwa Istri saksi (terdakwa) mengetahui bahwa uangsenilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut saksi serahkan kepada Sdr. Lintong Tampubolon yaitu pada saat isteri Saksi suruh mencairkan dana hibah yang diterima PAUD sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) namun pada saat saya menyerahkan kepada Sdr. Lintong Tampubolon, tapi isteri saksi tidak ikut menyaksikannya.
Bahwa isteri saksi (terdakwa) menyetujuinya dikarenakan komitmen yang saksi buat dengan Sdr. Lintong Tampubolon yaitu apabila nantinya dana hibah yang diusulkan tersebut cair maka saksi harus menyerahkan 50% kepada Lintong Tampubolon dan apabila tidak maka nantinya dana yang sudah disetujui akan dimintakan oleh Lintong Tampubolon ke Pemprov Kaltim agar dibatalkan dan PAUD KB AINI tidak akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk tahun tahun berikutnya sehingga hal itulah yang membuat istri saksi (terdakwa) mau tidak mau menyetujuinya.
Bahwa uang dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI yang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sudah saya serahkan kepada Sdr. Lintong Tampubolon (Kwitansi terlampir) dan ada lagi yang saya serahkan secara bertahap kepada Sdr. Lintong dan orang suruhannya yang saksi tidak kenal yang totalnya sekira Rp. 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah) dan dalam penyerahan uang tersebut tidak disertai dengan tanda terima dan uang yang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) memang sudah saya bayarkan untuk sewa rumah sebagai tempat secretariat PAUD AINI dan sisanya saya bayarkan untuk ongkos tukang sebagai upah perbaikan rumah sewa (secretariat PAUD AINI) dan perbaikan mainan mainan di PAUD AINI dan semuanya itu tidak disertai dengan tanda terima.
Bahwa saksi mengetahuinya dikarenakan saksilah yang merekayasa kwitansi kegiatan di hotel mesra tersebut penggunaan uang hibah diatas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau fiktif yaitu tentang belanja kegiatan pelatihan (Pelatihan Guru guru PAUD di Hotel MESRA) yang sebesar Rp. 85.975.000,- (Delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi jugalah yang menyuruh Isteri saksi (terdakwa) agar memasukan kegiatan pelatihan guru guru PAUD di dalam Buku Kas Umum dikarenakan didalam Rencana Anggaran Biaya yang diajukan ke Pemprov kaltim terdapat rencana untuk kegiatan tersebut.
Bahwa Didalam Buku Kas Umum PAUD KB AINI ada penggunaan uang pada tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan 17 Desember 2011 yang totalnya sebesar Rp. 50.638.600 (Lima puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang mana pada saat itu PAUD KB AINI belum mendapatkan dana hibah dari Pemprov Kaltim dan didalam Buku Kas Umum dicantumkan menggunakan dana hibah, dapat saksi jelaskan kenapa penggunaan uang sebelum mendapatkan dana hibah dimasukan didalam Buku Kas Umum juga, hal tersebut dilakukan dikarenakan ketua PAUD KB AINI dan saksi bingung mau mempertanggung jawabkan perihal penggunaaan dana hibah tersebut sebab sebagian besar dari uang tersebut sudah saksi serahkan kepada Sdr. Lintong.
Bahwa saksi sesungguhnya dana hibah selain yang diserahkan kepada Sdr. LintongTampubolon atas dana hibah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh ketua PAUD KB AINI tersebut, tidaksaksi gunakan untuk apapun, semuanya telah saksi pergunakan untuk keperluan PAUD AINI.
Bahwa benar sampai dengan saat ini PAUD KB AINI belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas uang dana hibah yang diterimanya dari Pemprov kaltim tersebut.
Bahwa PAUD KB AINI belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas uang dana hibah yang diterimanya dari Pemprov kaltim dikarenakan Ketua PAUD KB AINI bingung membuat laporan pertanggung jawaban perihal uang yang telah diserahkan kepada Sdr. Lintong Tampubolon.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa anggota dari fraksi PDIP DPRD Pemprov kaltim yang disebut sebut oleh saudara L intong Tampubolon sebagai pihak yang membantu dalam meloloskan Proposal bantuan dana hibah yang telah diajukan oleh PAUD KB AINI namun sepengetahuan saksi kalau saat itu saudara Lintong Tampubolon adalah Staf dari Ketua Fraksi PDIP yang bernama Saudara SUDARNO.
Bahwa saudara Lintong Tampubolon meminta uangnya pada saat dana hibah baru disetujui oleh Pemprov kaltim dan belum diterima dan setalah dana hibah tersebut diterima oleh PAUD KB AINI barulah saudara Lintong Tampubolon datang menemui saksi di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 tepatnya dirumah Saudara SOFYAN BUDIMAN yang berdampingan dengan PAUD KB AINI guna menagih Komitmen 50 % yang sudah kami buat saat itu.dan saksipun menyerahkan dana yang sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut kepada saudara Lintong Tampubolon.
Bahwa keterangan dalam BAP tersebut tidak benar yang benar adalah ketika saksi menyerahkan dana sebesar Rp. 200.000.000,- memang tidak disertai dengan tanda terima waktu itu, namun kemudian waktu itu dikarenakan saksi dimarahi istri saksi maka saksipun menghubungi saudara Lintong Tampubolon berkali kali guna meminta tanda terima dan kemudian menjelang maghrib saudara Lintong Tampubolon datang ke PAUD dan saksi menuliskan isi kalimat seperti yang ada di dalam kwitansi tersebut dan selanjutnya kwitansi tersebut ditandatangani oleh saudara Lintong Tampubolon.
Bahwa uang Rp.200.000.000,- tersebut saksi serahkan kepada saudara Lintong Tampubolon dikarenakan komitmen yang 50 % telah kami buat saat saudara Lintong Tampubolon mengatakan kepada saksi perihal sudah disetujuinya permohonan dana yang diajukan oleh PAUD KB AINI ke Pemprov kaltim.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu ABU SOFYAN, SH pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa tersebut.
Bahwa Ahli menjelaskan riwayat pendidikan dan jabatan ahli sekarang ini ;
Riwayat Pendidikan:
SD/MI Lulus Tahun 1977
SMP Lulus Tahun 1981
SMA Lulus Tahun 1984
S.1 (Fakultas Hukum) 1993
D.3 (Akuntansi) 1997
Riwayat pendidikan keAHLIan/teknis:
Diklat Jabatan Fungsional Auditor
Diklat Audit Investigasi
Diklat Penyidikan
Diklat Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, Audit Eskalasi Harga, dan Audit Klaim.
Diklat Fraud Control Plan
Riwayat Pekerjaan:
Staf administrasi BPKP Perwakilan Povinsi Jawa Tengah sejak tahun 1985 – 1996
Staf administrasi BPKP Pusat sejak tahun sejak tahun 1996-1997
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Irian Jaya sejak tahun 1997-2001
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2001-2011
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar saya untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berkaitan dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah tentang Penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD – P Prov kaltim pada Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI adalah surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor: ST -712/PW.17/5/2013, Tanggal 05 Juni 2013 hal Bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara dan Surat dari Kepolisian Polresta Samarinda Nomor : B/82/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 Perihal : Permintaan Keterangan Ahli.
Bahwa Jabatan saya sekarang ini di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Prov Kaltim adalah sebagai Auditor Penyelia sejak tahun 2011, dan keahlian saya sesuai dengan sertifikasi yang saya miliki adalah sebagai Auditor yang tugasnya melakukan audit dibidang keuangan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saya selaku Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan semua penugasan yang ditugaskan oleh Pimpinan dalam lingkup bidang akuntansi dan auditing dan membuat laporan atas pelaksanaan tugas tersebut.
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit, permintaan tersebut berasal dari Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda dengan Nomor Surat yaitu Nomor:B / 261 / V / 2013 / Reskrim, tanggal 01 Mei 2013 hal Permohonan Perhitungan Kerugian Negara, yang mana pelaksanaan tugas tersebut selama 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 10 Juni sampai dengan tanggal 25 Juni 2013, sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur Nomor : ST -712/PW.17/5/2013, Tanggal 05 Juni 2013.
Bahwa Ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerahatas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Prov kaltim pada T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI bersama dengan Tim lainnya, yaitu:
JUMANTO selaku Pembantu Penanggung jawab.
YURIZAL NAZAROEDDINSelaku Pengendali Teknis.
ABU SOFYAN (Saya sendiri) Selaku Ketua Tim.
ARI SUSANTI selaku Anggota Tim.
Bahwa Pengertian Keuangan Negara mengacu pada penjelasan umum UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Bahwa Berdasarkan bukti/data/dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Polres Kota Samarinda, bahwasanya dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI adalah bersumber dari dana APBD-Perubahan Prov Kaltim pada T. A 2011.
Bahwa adapun dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011, tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/ hibah Kepada Sarana Ibadah / Lembaga Keagamaan / Kesehatan, Lembaga / Yayasan Pendidikan / Pondok Pesantren, dan OKP/Ormas Serta Organisasi Penerima Bantuan Lainya, di Kabupaten /Kota Se Kalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD-P). Untuk PAUD KB AINI (Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “AINI”) yang beralamat di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 03 Rt. 24 Kel. Dadimulya Kec. Samarinda Ulu, Samarinda adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan diterima oleh PAUD KB AINI pada tanggal 30 Desember 2011 melalui BANK BPD SYARIAH dengan No Rekening: 5151024026 milik PAUD KB AINI.
Bahwa dasar kami untuk melakukan penghitungan/audit dalam rangka menentukan kerugian Negaraatas penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI pada T.A 2011 yaitu permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Nomor :B / 261 / V / 2013 / Reskrim, tanggal 01 Mei 2013 hal Permohonan Perhitungan Kerugian Negara dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : ST-712/PW.17/5/2013 Tanggal 05 Juni 2013, dan penghitungan atau audit tersebut menggunakan Data/Bukti/Dokumen yang diperoleh Tim Audit melalui Penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda.
Bahwa Data / Bukti / Dokumen yang kami gunakan dalam menghitung kerugian Negara dalam perkara Penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI T.A 2011 yaitu Data / Bukti / Dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda adalah ;
Copy Surat Nomor 402/UMU-04/AINI/IV/2011 Tanggal 30 Desember 2010, Ketua PAUD Aini Samarinda mengajukan Permohonan Bantuan Dana Hibah kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur.
Copy Proposal Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (Aini) Samarinda Tanggal 30 Desember 2010.
Copy Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-Aini” Nomor 36 Tanggal 22 Juni 2011 (Notaris Maria Sophia, SH, M.Kn.)
Copy Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011 Tanggal 7 Oktober 2010 Tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur.
Copy Surat Rekomendasi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Nomor 014R/HIMPAUDI-SMD/XII/2011 Tanggal 8 Desember 2011.
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor 421/2414/DP.V.B/IX/2011 Tanggal 26 September 2011 Tentang Perpanjangan Ijin Operasional Kelompok Bermain Aini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Copy Surat Keputusan Gubernur Nomor 460/K.712/2011 Tanggal 14 Nopember 2011 memutuskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “AINI” Jln. Wolter Monginsidi Gg. 03 RT. 24 Kelurahan Dadimulya Kecamatan Samrinda Ulu Samarinda dengan besar bantuan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Copy Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011, Nomor 1.20.03.08.00.00.5.1 pada mata anggaran Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta, dianggarkan sebesar Rp. 400.000.000,00 untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “AINI” Jln. Wolter Monginsidi Gg. 03 RT. 24 Kelurahan Dadimulya Kecamatan Samrinda Ulu Samarinda.
Copy Check List Berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “Aini” Samarinda senilai Rp400.000.000,00.
Copy Surat Ketua PAUD Aini Samarinda Nomor 455/UMU-01/AINI/XI/2011 Tanggal 22 November 2011 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/ KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. H. Fadliansyah, SE).
Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 2535/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Oranisasi lainnya sebesar Rp400.000.000,00
Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU /2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 15012/LS-HBH/B.KEU/2011 Tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda.
Copy Surat Pernyataan Ketua (Sdri. Nurul Huda) dan Sekretaris (Sdri. Fauziah) Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Tanggal 19 November 2011.
16). Copy Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (selaku Pihak Pertama) dengan Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda (selaku Pihak Kedua) Tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.Sosial/2011 dan Nomor 457/UMU-01/AINI/XI/2011 Tanggal 6 Desember 2011.
Copy tanda terima/kuitansi tanggal 12 Desember 2011 untuk pembayaran Bantuan Hibah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda, sesuai SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.712/2011 Tanggal 14 November 2011.
Copy Buku Tabungan Bank BPD Kaltim Syariah dengan nomor rekening 5151024026 atas nama PAUD Aini Jl. Wolter Monginsidi RT. 024 Nomor 22 Samarinda.
Copy Buku Kas Umum (BKU) Paud Aini Samarinda per 6 Desember 2012.
Copy tanda terima/kuitansi dan bukti-bukti/nota pembelian.
Copy kuitansi tanggal 5 Januari 2012 PAUD Aini membayar uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pembayaran fee untuk PDIP Kaltim atas pengurusan dana bantuan sosial/hibah APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh Sdr. Lintong T.
Copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda.
Bahwa Berdasarkan data/bukti/dokumen pada BAP Point 14 dan metode penghitungan, dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterima oleh PAUD KB-Aini Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| Rp | 400.000.000,00 | |
| Rp | 325.975.000,00 | |
| Dengan rincian: | |||
Pembayaran fee kepada Sdr. Lintong T. atas pengurusan dana bantuan sosial/hibah APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Belanja kegiatan pelatihan (tak sesuai realisasinya) Biaya kontrak rumah selama 2 tahun | 200.000.000,00 85.975.000,00 40.000.000,00 | ||
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp | 325.975.000,00 | |
Bahwa Cara kami dalam melakukan penghitungan kerugian Negara atas Penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI pada T.A 2011dengan metode sebagai berikut:
Menentukan status sumber dana yang digunakan untuk pembayaran hibah kepada PAUD Aini.
Menentukan status sumber dana yang digunakan untuk pembayaran hibah kepada PAUD Aini.Melakukan pengujian dan analisis bukti/dokumen dan membandingkannya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menghitung kerugian keuangan negara berupa pembayaran yang tidak benar dan pengeluaran tidak sesuai realisasinya (fiktif).
Bahwa data/bukti/dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Polres Kota Samarinda telah relevan, kompeten dan cukup sebagai dasar yang memadai untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya TERDAKWANURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan dalam perkara apapun juga.
Bahwa terdakwa menceritakan riwayat singkat hidupnya. lahir di Samarinda pada tanggal 03 Mei 1984 dari Bapak bernama ABDUL WAHAB SANUSI dan dari Ibu bernama LINA RUSMI. terdakwa memiliki satu saudara laki laki yang bernama DERIANSYAH. dirinya pernah bersekolah di SD Islam Al Khairiyah Samarinda pada tahun 1991-1996 lalu melanjutkan ke SLTPN 4 Samarinda pada tahun 1996-1998 dan setelah lulus dari SLTPN 4 melanjutkan ke SMK Muhamaddiyah 1 Samarinda pada tahun 1998-2000 dan setelah lulus dari SMK Muhamaddiyah 1 melanjutkan ke Perguruan tinggi STIENAS Colorado Samarinda pada tahun 2000-2002 dan pada tahun 2006 menikah dengan seorang laki laki bernama Adi Setiawan dan dikaruniai dua orang anak dan pada Bulan Juni 2011 dirinya menjabat sebagai Ketua atau kepala Sekolah PAUD KB AINI hingga sampai dengan saat ini.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua atau Kepala Sekolah di PAUD KB AINI yaitu sesuai dengan Akta Pendirian dari Notaris tentang Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini ”AINI” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011pada tanggal 7 Oktober 2010.
Bahwa terdakwa menceritakan berdirinya PAUD KB AINI yaitupada awalnya PAUD KB AINI berdiri sejak tahun 2006 yang mana pada awalnya dibawah naungan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan dikarenakan pada saat itu anak didiknya di PAUD KB AINI sangat sedikit sekali sehingga PAUD KB AINI lama tidak ada kegiatan sehingga pada tahun 2011 suami Tersangka berinisiatif menghidupkan kembali PAUD KB AINI lalu pada tahun 2011 PAUD KB AINI dialihkan ke yayasan Bina Marga dan suami terdakwa menyuruh terdakwa untuk menjadi ketua di PAUD KB AINI selanjutnya oleh suami terdakwa PAUD KB AINI diuruskan Akta Pendirian PAUD yang baru di Notaris dan pada tanggal 22 Juni 2011 terbitlah Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011.
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Struktur Organisasi di PAUD KB AINI adalah ;
1. Ketua : NURUL HUDA (terdakwa)
2. Bendahara : LINA RUSMI
3. Sekretaris : FAUZIAH
4. Anggota : UMMATUL URIFAH
DIAH MUSTIKA FAJARWATI
NOOR HERNAWATI.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai ketua di PAUD KB AINI adalah mengatur, mengawasi dan mengendalikan segala sesuatunya serta bertanggung jawab penuh tentang apapun yang terjadi di PAUD KB AINI tersebut.
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa pada tahun anggaran 2011 PAUD KB AINI ada mengajukan permohonan dana (proposal) ke Pemprov.Kaltim Cq Biro Sosial Prov Kaltim.
Bahwa yang membuat surat permohonan dana beserta proposalnya adalah suaminya yang bernama Adi Setiawan dan setelah selesai dibuat, terdakwa menandatanganinya dan setelah terdakwa menandatanganinya oleh suaminya diserahkan kepada Sdr. Lintong Tampubolon, lalu oleh Sdr. Lintong Tampubolon diserahkan ke kantor Biro Sosial Prov kaltim.
Bahwa Nilai Proposal awal yang dibuat oleh suaminya dan di tandatanganinya adalah sebesar Rp. 486.125.000.- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus dua puluh Lima Ribu Rupiah ).
Bahwa saksi Adi Setiawan dan Sdr. Lintong Tampubolon tidak masuk di dalam struktur Organisasi atau kepengurusan di PAUD KB AINI.
Bahwa kenapa saksi Adi Setiawan ikut berperan dalam pembuatan surat permohonan bantuan dana beserta proposalnya dikarenakan Adi Setiawan adalah suami terdakwa dan yang memiliki ide pertama kali untuk meminta bantuan dana ke Pemprov kaltim menggunakan nama PAUD KB AINI adalah Sdr. Lintong Tampubolon dan Sdr. Lintong Tampubolonlah yang menyuruh suami terdakwa agar membuat surat permohonan bantuan dana dan proposalnya lalu suami terdakwapun mengikuti anjuran Sdr. Lintong Tampubolon dan kenapa Sdr. Lintong Tampubolon yang mengantarkan surat permohonan bantuan dana beserta proposal yang dibuat oleh suami terdakwa dikarenakan Sdr. Lintong Tampubolon lah yang melobi agar permohonan bantuan dana untuk PAUD KB AINI dapat disetujui oleh Pemprov kaltim.
Bahwa permohonan bantuan dana dan proposal yang diajukan oleh Sdr. Lintong Tampubolon ke Biro Sosial Prov kaltim telah disetujui oleh Pemprov kaltim, karena terdakwa diberitahu oleh suami terdakwa Adi Setiawan.
Bahwa terdakwa mengetahuinya setelah diberitahu oleh Suami terdakwa dan suami terdakwa mengetahuinya setelah diberitahukan oleh Sdr. Lintong Tampunolon melalui Handphone.
Bahwa Hakim Ketua memperlihatkan proposal dan surat permohonan dana Bansos yang ditujukan kepada Gubenur Kaltim Cq. Biro Sosial Kalimanatan Timur dengan Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010 kepada terdakwa disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukumnya, dan selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa apakah benar proposal dan surat permohonan bantuan dana Bansos yang diperlihatkan kepada Terdakwa dimuka persidangan ini adalah proposal dan surat yang terdakwa tandatangani dan dibenarkan oleh terdakwa.
Bahwa nilai dana yang disetujui oleh Pemprov kaltim untuk PAUD KB AINI adalah sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa dana yang diberikan oleh Pemprov Kaltim Kepada PAUD KB AINI adalah dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P tahun anggaran 2011.
Bahwa dana hibah yang sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) tersebut sudah diterima oleh PAUD KB AINI melalui BANK BPD SYARIAH dengan No Rekening: 5151024026.
Bahwa dana hibah yang sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) diterima oleh PAUD KB AINI melalui BANK BPD SYARIAH dengan No Rekening: 5151024026 tepatnya pada tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa uang yang tidak dapat terdakwa pertanggung jawabkan adalah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut di serahkan oleh suami terdakwa kepada Sdr. Lintong Tampubolon dan yang sebagian lagi hanya suami terdakwa yang mengetahuinya dikarenakan setelah terdakwa mengambil uang di BANK langsung menyerahkannya kepada suami terdakwa.
Bahwa yang mengambil dana hibah yang sudah diterima oleh PAUD KB AINI melaluiRekening BANK BPD KALTIM SYARIAH adalah terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa telah melakukan penarikan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI sebanyak 5 kali yaitu : 1. Sebesar Rp. 200.000.000,- pada tanggal 05 januari 2012, 2.sebesar Rp.100.000.000,- pada tanggal 16 Januari 2012, 3. Sebesar Rp.80.000.000,- pada tanggal 06 Februari 2012, 4. Sebesar Rp.15.000.000,- pada tanggal 14 Maret 2012, dan 5. Sebesar Rp. 4.000.000,- pada tanggal 05 April 2012.
Bahwa terdakwa binggung dikarenakan sebagian besar uang hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI tidak dapat terdakwa pertanggung jawabkan.
Bahwa uang yang tidak dapat saya pertanggung jawabkan adalah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut di serahkan oleh suami terdakwa kepada Sdr. Lintong Tampubolon dan yang sebagian lagi hanya suami terdakwa yang mengetahuinya dikarenakan setelah terdakwa mengambil uang di BANK langsung terdakwa menyerahkannya kepada suami terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ikut menyaksikannya namun dalam penyerahan uang tersebut ada disertai dengan tanda terima berupa kwitansi.
Bahwa penyerahan uang tersebut pada hari yang sama setelah terdakwa mengambil uang dana hibah yang pertama yaitu pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat dirumah Sdr. Sofyan Budiman yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI.
Bahwa terdakwa menyerahkannya kepada suami terdakwa dan bukannya kepada Bendahara PAUD KB AINI dikarenakan atas permintaan suami terdakwa.
Bahwa terdakwa pada saat suami saya menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. Lintong Tampubolon memang ada disertai dengan tanda terima yaitu kwitansi dan yang menyaksikannya adalah Sdr. Sofyan Budiman.
Bahwa terdakwa dapat menceritakannya pada awalnya hari Jum`at tanggal 30 Desember 2011 saya diberitahu oleh suami saya bahwasanya dana bantuan yang pernah diajukan oleh PAUD KB AINI oleh Sdr. Lintong Tampubolon sudah cair dan sudah masuk kedalam rekening PAUD KB AINI lalu pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 10.00 wita saya disuruh oleh suami saya untuk mengambil uang dana hibah tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu sayapun ke BANK BPD Syariah di Jl. Pahlawan guna mengambil slip pengambilan dan setelah itu sayapun menemui ibu saya Sdri. Lina Rusmi (Bendahara PAUD KB AINI) guna meminta tanda tangan dislip pkosong untuk pengambilan uang dan setelah ditandatangani sayapun langsung menuju BANK BPD Syariah dan mengisi slip tersebut dan setelah uang tersebut saya ambil dan berada ditangan saya, sayapun langsung ke Sekretariat PAUD KB AINI dikarenakan suami saya sudah menunggu disana dan saat itulah saya menyerahkan uang sebesar Rp. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut kapada suami saya dan ketika akan menyerahkan uang tersebut saya sempat bertanya “mau digunakan untuk
Bahwa terdakwa menceritakannya pada awalnya hari Jum`at tanggal 30 Desember 2011 terdakwa diberitahu oleh suami terdakwa bahwa dana bantuan yang pernah diajukan oleh PAUD KB AINI oleh Sdr. Lintong Tampubolon sudah cair dan sudah masuk kedalam rekening PAUD KB AINI lalu pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 10.00 wita terdakwadisuruh oleh suami terdakwa untuk mengambil uang dana hibah tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu terdakwa ke BANK BPD Syariah di Jl. Pahlawan guna mengambil slip pengambilan dan setelah itu terdakwa menemui ibu terdakwa Lina Rusmi (Bendahara PAUD KB AINI) guna meminta tanda tangan dislip kosong untuk pengambilan uang dan setelah ditandatangani terdakwa langsung menuju BANK BPD Syariah dan mengisi slip tersebut dan setelah uang tersebut terdakwa ambil dan berada ditangan terdakwa, terdakwa langsung ke Sekretariat PAUD KB AINI dikarenakan suami terdakwa sudah menunggu disana dan saat itulah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut kapada suami terdakwa dan ketika akan menyerahkan uang tersebut terdakwa sempat bertanya “mau digunakan untuk apa uang tersebut” dan dijawab oleh suami terdakwa bahwauang tersebut akan diserahkannya kepada Sdr. Lintong Tampubolon dikarenakan sudah ada perjanjian antara suami terdakwa dengan Sdr. Lintong Tampubolon bahwa sebagian uang yang diterima oleh PAUD KB AINI harus diserahkan kepada Fraksi PDIP maka dari itulah suami terdakwa menyuruh terdakwa mengambil sebagian uang yang diterima oleh Sdr. Lintong Tampubolon (Perwakilan dari fraksi PDIP).
Bahwa terdakwa tidak pernah mengetahuinya untuk apa uang yang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh suami terdakwa Kepada Sdr. Lintong Tampubolon dikarenakan terdakwa tidak pernah bertanya kepada Sdr. Lintong Tampubolon maupun kepada suami terdakwa sendiri.
Bahwa ada didalam tabel penggunaan uang hibah diatas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau fiktif yaitu tentang belanja kegiatan pelatihan (Pelatihan Guru guru PAUD di Hotel MESRA) yang sebesar Rp. 85.975.000,- (Delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak tahu dikarenakan setelah terdakwa mengambil uang hibah di BANK BPD Syariah selalu terdakwa serahkan kepada suami terdakwa sehingga hanya suami terdakwa saja yang tahu telah digunakan untuk apa uang tersebut.
Bahwa sampai dengan saat ini Laporan Pertanggung jawaban perihal penggunaan dana hibah tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada Pemprov Kaltim.
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pututsan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI diangkat selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Ketua PAUD “KB AINI” adalah, mengatur, mengawasi dan mengendalikan segala sesuatunya serta bertanggungjawab penuh tentang apapun yang terjadi di PAUD KB AINI ;
Bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI disamping sebagai Ketua PAUD " KB AINI" juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 ;
Bahwa tahun 2011 suami terdakwa NURUL HUDA yaitu saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN mendapat tawaran dari Saksi LINTONG TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” ;
Bahwa saksi LINTONG TAMPUBOLON saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim ;
Bahwa atas jasanya tersebut, saksi LINTONG TAMPUBOLON meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) ;
Bahwa saksi ADI SETIAWAN kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. Selanjutnya saksi ADI SETIAWAN mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dan langsung menunjuk terdakwa NURUL HUDA yang merupakan istrinya sebagai Ketua PAUD “KB AINI” . Sebagai bentuk pengukuhan terdakwa NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI ;
Bahwa selanjutnya saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Dengan Akta Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 , dengan struktur organisasi :
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : - UMMATUL URIFAH , DYAH MUSTIKA FAJARWATI dan
NOOR HERNAWATI.
Bahwa saksi ADI SETIAWAN atas arahan Saksi LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana, lalu surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa Nurul Huda selaku Ketua PAUD AINI dan Fauziah selaku Sekretaris selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010 ;
Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun saksi Lintong Tampubolon sedangkan saksi ADI SETIAWAN membantu membuatkan Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No.: 36 tanggal 22 Juni 2011. Setelah lengkap, surat permohonan bantuan dana tersebut kemudian diserahkan saksi ADI SETIAWAN kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON untuk dimasukkan ke bagian Biro Sosial Kalimantan Timur ;
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Bahwa dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1. ;
Bahwa saksi Adi Setiawan mengetahui permohonan bantuan dana hibah Paud KB Aini mendapat persetujuan Biro Sosial Pemprov Kaltim atas pemberitahuan via telepon dari Lintong Tampubolon dan juga ada menerima surat pemberitahuan dari Biro Sosial Pemprov Kaltim, setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah yang telah diajukan mendapatkan persetujuan, maka terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan Saksi LINTONG kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu : Surat Permohonan Realisasi, Proposal Awal, Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima), Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011, Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011, Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011, Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026, Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Denah Lokasi Sekretariat, Meterai 8 (delapan) lembar, Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat, Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya ;
Bahwa Kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag, Kabag., dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 ;
Bahwa setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 , Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 , Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2011 dana sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026 ;
Bahwa setiap terdakwa Nurul Huda selesai melakukan penarikan dana dari Bank, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan selaku Pengelola PAUD AINI untuk mengelola dana tersebut sesuai kebutuhan PAUD AINI ;
Bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Bahwa terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI dan juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SERTIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut yaitu sebesar Rp 200.000.000,- oleh saksi Adi Setiawan diberikan pada saksi Lintong Tampubolon pada tanggal 5 Januari 2011 di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Bahwa dalam keterangan saksi Lintong Tampubolon uang tersebut dipergunakan untuk modal proyek semenisasi yang dikerjakan saksi LINTONG dengan Sdr. REVOS. dan yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " ;
Bahwa selanjutnya untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pengeluaran fiktif tersebut diantaranya adalah kegiatan pelatihan guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012. Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah;
Bahwa Terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) ;
Bahwa perbuatan terdakwa NURUL HUDA yang dilakukan bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN dan saksi LINTONG TAMPUBOLON telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ;
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu Dakwaan Primair, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ”
Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona).
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI , dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang, bahwa ia terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur "Secara melawan hukum "
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif didasarkan pada asas asas keadilan atau asas asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum, sedangkan dalam fungsi positif didasarkan pada asas kepatutan dalam masyarakat dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela atau merusak keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 003/PPU IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai sifat melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga yang masih berlaku hanyalah melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI diangkat selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” ;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Ketua PAUD “KB AINI” adalah, mengatur, mengawasi dan mengendalikan segala sesuatunya serta bertanggungjawab penuh tentang apapun yang terjadi di PAUD KB AINI ;
Menimbang, bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI disamping sebagai Ketua PAUD " KB AINI" juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa tahun 2011 suami terdakwa NURUL HUDA yaitu saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN mendapat tawaran dari Saksi LINTONG TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” ;
Menimbang, bahwa saksi LINTONG TAMPUBOLON saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim ;
Menimbang, bahwa atas jasanya tersebut, saksi LINTONG TAMPUBOLON meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) ;
Menimbang, bahwa saksi ADI SETIAWAN kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Dengan Akta Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 , dengan struktur organisasi :
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : UMMATUL URIFAH , DYAH MUSTIKA FAJARWATI dan
NOOR HERNAWATI.
Menimbang, bahwa saksi ADI SETIAWAN atas arahan Saksi LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana, lalu surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa Nurul Huda selaku Ketua PAUD AINI dan Fauziah selaku Sekretaris selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Bahwa dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1. ;
Menimbang, bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Menimbang, bahwa terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI dan juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SERTIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut yaitu sebesar Rp 200.000.000,- oleh saksi Adi Setiawan diberikan pada saksi Lintong Tampubolon pada tanggal 5 Januari 2011 di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Bahwa oleh saksi Lintong Tampubolon uang tersebut dipergunakan untuk modal proyek semenisasi yang dikerjakan saksi LINTONG dengan Sdr. REVOS. dan yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pengeluaran fiktif tersebut diantaranya adalah kegiatan pelatihan guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012. Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah;
Menimbang, bahwa Terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran)
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI tersebut diatas bertentangan dengan :
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “ Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH Dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tersebut yang lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena unsur ”secara melawan hukum” tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian terdakwa Nurul Huda Binti Abdul Wahab Sanusi haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Primair dan Terdakwa Nurul Huda Binti Abdul Wahab Sanusi haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang mengandung unsur unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa untuk unsur setiap orang, Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair, sehingga menurut hemat Majelis Hakim, unsur ”Setiap orang” ini telah terpenuhi menururt hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan Tujuan “ dalam perumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi, dan dalam doktrin Hukum Pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit), ia merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit) jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak ;
Menimbang, bahwa kata “menguntungkan” dalam pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan, atau mendapatkan suatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, terurai kronologis sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Desember 2011 dana hibah sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) ditransfer dari Pemprov. Kaltim ke rekening penerima hibah yaitu terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di Bank Kaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026;
Menimbang, bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di Bank Kaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Menimbang, bahwa setiap terdakwa Nurul Huda selesai melakukan penarikan dana dari Bank, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan selaku Pengelola PAUD AINI untuk mengelola dana tersebut sesuai kebutuhan PAUD AINI ;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut yaitu sebesar Rp 200.000.000,- oleh saksi Adi Setiawan diberikan pada saksi Lintong Tampubolon pada tanggal 5 Januari 2011 di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan dan yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Adi Setiawan dan saksi Lintong Tampubolon telah menguntungkan saksi Lintong Tampubolon sebesar Rp. 200.000.000,- dan saksi Adi Setiawan sebesar Rp. 125.975.000,- dari dana APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok dari Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka unsur tersebut haruslah dipertimbangkan dengan seksama ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan adalah kewenangan yang melekat pada diri seseorang dikarenakan jabatan dipergunakan secara salah dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya (abuse of power) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi oleh R. Wiyono SH, Sinar Grafika) ;
Menimbang, bahwa kata wewenang dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang/ dijalankan dalam rangka tugas tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah kedudukan lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan, sedangkan kesempatan berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media, didalam kewenangan juga melekat kekuasaan untuk berbuat atau tidak berbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI diangkat selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” ;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Ketua PAUD “KB AINI” adalah, mengatur, mengawasi dan mengendalikan segala sesuatunya serta bertanggungjawab penuh tentang apapun yang terjadi di PAUD KB AINI ;
Menimbang, bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI disamping sebagai Ketua PAUD " KB AINI" juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa tahun 2011 suami terdakwa NURUL HUDA yaitu saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN mendapat tawaran dari Saksi LINTONG TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” ;
Menimbang, bahwa saksi LINTONG TAMPUBOLON saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim ;
Menimbang, bahwa atas jasanya tersebut, saksi LINTONG TAMPUBOLON meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) ;
Menimbang, bahwa saksi ADI SETIAWAN kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Dengan Akta Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 , dengan struktur organisasi :
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota :UMMATUL URIFAH , DYAH MUSTIKA FAJARWATI dan NOOR HERNAWATI.
Menimbang, bahwa saksi ADI SETIAWAN atas arahan Saksi LINTONG TAMPUBOLON kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana, lalu surat tersebut ditandatangani oleh terdakwa Nurul Huda selaku Ketua PAUD AINI dan Fauziah selaku Sekretaris selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Bahwa dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1. ;
Menimbang, bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Menimbang, bahwa terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI dan juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SERTIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut yaitu sebesar Rp 200.000.000,- oleh saksi Adi Setiawan diberikan pada saksi Lintong Tampubolon pada tanggal 5 Januari 2011 di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Bahwa oleh saksi Lintong Tampubolon uang tersebut dipergunakan untuk modal proyek semenisasi yang dikerjakan saksi LINTONG dengan Sdr. REVOS. dan yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pengeluaran fiktif tersebut diantaranya adalah kegiatan pelatihan guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012. Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah;
Menimbang, bahwa Terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI tersebut diatas bertentangan dengan :
Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “ Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur ”Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan atau pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
berada dalam penguasaan atau pertanggungjawaban BUMN, BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara dan atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara haruslah berupa kerugian materiil , sedangkan kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan maka dapat diuraikan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di Bank Kaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Menimbang, bahwa setiap terdakwa Nurul Huda selesai melakukan penarikan dana dari Bank, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan selaku Pengelola PAUD AINI untuk mengelola dana tersebut sesuai kebutuhan PAUD AINI ;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sedangkan dana hibah lainnya yaitu sebesar Rp 200.000.000,- oleh saksi Adi Setiawan diberikan pada saksi Lintong Tampubolon sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, dan yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " , antara lain biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD "KB AINI" selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 40.000.000,- serta keperluan pribadi keluarga terdakwa dan saksi Adi Setiawan sebesar Rp. 85.975.000,- ;
Menimbang, bahwa dikarenakan hanya sebagian kecil saja dana hibah digunakan sesuai peruntukannya (RAB) yaitu sebesar Rp.73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), yang lainnya diberikan pada saksi Lintong Tampubolon serta sisanya digunakan oleh saksi Adi Setiawan maka menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” juga telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur ”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”.
Menimbang, bahwa untuk mengatakan adanya suatu keturutsertaan (medeplegen) disyaratkan adanya kerja sama yang disadari. Hal ini mengimplikasikan adanya persyaratan mengenai kesengajaan, baik kesengajaan untuk memunculkan akibat maupun kesengajaan untuk melakukan kerja sama ;
Menimbang, bahwa keturutsertaan (medeplegen) difungsikan untuk melekatkan pertanggungjawaban pada orang – orang yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana, namun yang tidak mungkin dikualifikasikan sebagai pelaku (pleger) karena yang bersangkutan tidak memenuhi faktor – faktor delik yang bersifat konstitutif, selain itu fungsinya adalah untuk memperluas pertanggungjawaban orang yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa permohonan bantuan dana hibah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011 untuk PAU "KB AINI" tidak hanya melibatkan Terdakwa Nurul Huda selaku Ketua PAUD KB AINI , akan tetapi juga melibatkan berbagai pihak yaitu saksi Adi Setiawan selaku Pengelola (suami terdakwa Nurul Huda) dan juga saksi Lintong Tampubolon yang bertugas menguruskan permohonan bantuan dana hibah hingga dapat dicairkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama sama dengan pihak pihak yang telah disebutkan diatas, oleh karenanya peran yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur yang melakukan atau turut serta melakukan “ telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan “ Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas dan pasti berapa jumlah yang diperoleh oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas, maka untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak didapatkan adanya bukti bahwa permohonan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk PAUD " KB AINI " Samarinda ada yang dinikmati oleh terdakwa, maka dengan demikian terdakwa tidak akan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara/daerah ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah dipenuhi dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, maka dengan demikian nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud surat tuntutan Penuntut Umum baik pada Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair, menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan hukum karena itu haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa memiliki keluarga dan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil-kecil ;
Terdakwa mengembalikan kerugian keuangan Negara yang telah digunakan oleh suaminya (saksi Adi Setiawan) sebesar Rp.125.000.000,-
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa hanyalah korban yang telah diperalat oleh suaminya bernama Adi Setiawan Alias Wawan Bin Soearto ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini secara yuridis, sosiologis dan filosofis telah dipandang patut dan adil ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini:
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 3 UU RI. Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 193 ayat 1 jo pasal 197 dari KUHAP serta pasal-pasal lain dari UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI. Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI , dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, - ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp. 40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp. 102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp. 5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp. 55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp. 210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp. 97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rpp 19.5000 tangggal 24-10 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp. 50.000 tanggal 24-10- 2011;
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp. 7.750.000,- tanggal 24-10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp. 31.500 tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp. 190.000 , tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp. 104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp. 75.000,- tanggal 2-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp. 15.000,- tanggal 15-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp. 50.000 tanggal 1-12 2011;
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp. 4.000,- tanggal 15-11-2011;
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp. 25.000 tanggal 17-12-2011;
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp. 150.000,- tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 103.000,- tanggal 16-12-2011;
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 27.000 senilai tanggal 16-12-2011;
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp. 141.000 tanggal 12-12-2011;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 3.000.000,- tanggal 9-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp. 62.100 tanggal 10-01-2012;
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp. 50.000 tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp. 800.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp. 50.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp. 1.200.000,- tanggal 11 -1-2012;
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp. 32.500 ,- tanggal 14-1-2011;
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp. 2.600.000,- tanggal 19-1-2012;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 4.500.000- tanggal 120-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 5.600.000 tanggal 20-1-2012;
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp. 4,196,000,- tanggal 23-01-2012;
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp. 565.000,- tanggal 23-1-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 21.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012;
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012;
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012;
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012;
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012;
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012;
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012;
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012;
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012;
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012;
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000 ;
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012;
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012;
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012;
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012;
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012;
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000;
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000 ;
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp.2,295,000;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T , Tanggal 5 Januari 2012;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
AKTA Pendirian Lembaga “ PAUD KB AINI”;
Buku Kas Umum PAUD KB AINI;
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Adi Setiawan Alias Wawan Bin Soearto ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Selasa tanggal 8 April 2014 oleh Kami : CASMAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS,SH. dan ABDUL GANI,S.H., masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh HERRY PURNAMA,Bc.Hk Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh SRI RUKMINI SETYANINGSIH,SH , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
POSTER SITORUS,SH. CASMAYA SH.MH
ABDUL GANI, SH
PANITERA PENGGANTI.
HERRY PURNAMA,Bc.Hk