20/PID.TPK/2014/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PID.TPK/2014/PT.SMR
Other Participants (1)
Nurul Huda Binti Abdul Wahab Sanusi
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 15 April 2014, yang dimintakan banding tersebut; - Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 20/PID.TPK/2014/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Nurul Huda Binti Abdul Wahab Sanusi;
Tempat lahir : Samarinda;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/3 Mei 1984;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Perumahan Sambutan Permai Blok BG No.15 RT
21 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Kepala Sekolah PAUD KB AINI);
Pendidikan : D-3;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan:
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Advokat/Pengacara Sakir Z., S.H. dari Kantor Advokat “SAKIR Z, S.H. & REKAN" beralamat di Perumahan Bengkuring Blok A Jalan Kestela 9 RT 76 No. 316 Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2014;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 20/Pid.Tipikor/ 2014/PT.KT.Smda tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 20/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.Smda dalam tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Register Perkara Nomor PDS-08/Samar/11/2013 tanggal 6 Januari 2014, dengan dakwaan sebagai berikut:
Primer
Bahwa Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Nomor 36 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 7 Oktober 2010, bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO dan Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2011 s.d. tahun 2012, bertempat di kantor Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa NURUL HUDA dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa sekitar tahun 2011, suami terdakwa NURUL HUDA yaitu saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO, yang merupakan Penasihat PAUD AINI, mendapat tawaran dari Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang dibinanya. Saksi LINTONG saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim. Atas jasanya tersebut, Saksi LINTONG meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mengkondisikan para penegak hukum di wilayah Samarinda, dan sebagian lagi untuk diberikan kepada Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim yang telah berjasa mengusulkan agar PAUD “KB AINI” mendapatkan bantuan dana hibah. Saksi ADI SETIAWAN yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. Untuk memuluskan rencananya tersebut, saksi ADI SETIAWAN mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dan langsung menunjuk terdakwa NURUL HUDA yang merupakan istrinya sebagai Ketua PAUD “KB AINI” untuk memudahkan pencairan bantuan dana hibah nantinya. Sebagai bentuk pengukuhan terdakwa NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI. Selanjutnya, saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn., sehingga terbit Akta Notaris Nomor 36 tanggal 22 Juni 2011, dengan struktur organisasi PAUD “KB AINI” sebagai berikut:
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : - UMMATUL URIFAH
DYAH MUSTIKA FAJARWATI
NOOR HERNAWATI.
Bahwa terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, atas arahan Saksi LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010. Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011. Setelah lengkap, surat permohonan bantuan dana tersebut kemudian diserahkan saksi ADI SETIAWAN kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON untuk dimasukkan ke bagian Biro Sosial Kalimantan Timur, sekaligus dilobikan ke Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim agar dapat diloloskan permohonannya.
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/Hibah kepada Sarana Ibadah/Lembaga Keagamaan/ Kesehatan, Lembaga/Yayasan Pendidikan/Pondok Pesantren dan OKP/Ormas serta Organisasi Penerima Bantuan lainnya di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, PAUD “KB AINI” menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD: 1.200.03.08.00.00.5.1.
Bahwa setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah PAUD “KB AINI” yang telah diajukannya mendapatkan persetujuan, maka terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan Saksi LINTONG kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu :
Surat Permohonan Realisasi;
Proposal Awal;
Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima);
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/ B.SOSIAL/2011-457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 6 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011;
Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011;
Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026;
Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Denah Lokasi Sekretariat;
Meterai 8 (delapan) lembar;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat;
Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya.
Kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag, Kabag., dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 melalui mekanisme check list berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan PAUD “AINI” Samarinda senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah:
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi lainnya sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor 2535/SPM-LS/HIBAH/ KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/ K.712/2011 tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp.400.00.000,- (empat ratus juta rupiah).
Selanjutnya, uang bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PAUD “KB AINI” sebesar Rp.400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening: 5151024026 pada tanggal 12 Desember 2011. Sebagai tanda bukti pembayaran uang bantuan hibah tersebut, Bendahara Pengeluaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, Sdr. H. ARDIANSYAH, S.E., M.AP. dan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim membuatkan Kwitansi/Bukti Pembayaran yang ditandatangani terdakwa NURUL HUDA tertanggal 12 Desember 2011.
Bahwa setelah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Penarikan Jumlah uang yang ditarik/diambil 1. 05 Januari 2012 Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2. 16 Januari 2012 Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3. 06 Februari 2012 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah)
4. 14 Maret 2012 Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 5. 05 April 2012 Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Jumlah total uang yang telah diambil terdakwa NURUL HUDA Rp. 399.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, selain tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI yang ada, juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 November 2011 (yang telah diajukan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SERTIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/ 2011 dan Nomor 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dari total dana hibah yang telah diterima PAUD “KB AINI” sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, hanya sebagian kecil saja yang dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan RAB, yaitu hanya sebesar Rp.73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) masih tersimpan dalam rekening terdakwa NURUL HUDA dan selebihnya telah dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan-keperluan lain di luar RAB, yaitu:
Diserahkan kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON melalui saksi ADI SETIAWAN yang merupakan suami terdakwa NURUL HUDA sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2011 sekitar jam 14.00 Wita di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan;
Membayar biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD “KB AINI” selama 2 (dua) tahun sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain bukan termasuk kegiatan/pembiayaan yang tercantum dalam RAB, pembayaran kontrak rumah tersebut dalam jurnal Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” tercatat telah dibayarkan oleh terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN pada tanggal 09 Juli 2011 atau dibayarkan kepada pemilik rumah jauh sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu pada tanggal 30 Desember 2011, sehingga validitas penggunaan dana hibah tersebut sangat diragukan kebenarannya;
Keperluan pribadi keluarga terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebesar Rp.85.975.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dalam pembukuannya di Buku Kas Umum (BKU) dimasukkan dalam pos kegiatan fiktif yaitu Kegiatan Pelatihan Guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012, dimana semua kwitansi kegiatan tersebut telah direkayasa oleh saksi ADI SETIAWAN.
Selanjutnya, untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp.325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah. Perbuatan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi:
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “ Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Bahwa perbuatan terdakwa Saksi NURUL HUDA yang dilakukan bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN dan saksi LINTONG TAMPUBOLON tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara sebesar Rp.325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Subsider
Bahwa terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 tentang Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010, bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO dan Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di kantor Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa NURUL HUDA dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa sekitar tahun 2011, suami terdakwa NURUL HUDA yaitu saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO, yang merupakan Penasihat PAUD AINI, mendapat tawaran dari Saksi LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang dibinanya. Saksi LINTONG saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim. Atas jasanya tersebut, Saksi LINTONG meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mengkondisikan para penegak hukum di wilayah Samarinda, dan sebagian lagi untuk diberikan kepada Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim yang telah berjasa mengusulkan agar PAUD “KB AINI” mendapatkan bantuan dana hibah. Saksi ADI SETIAWAN yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. Untuk memuluskan rencananya tersebut, saksi ADI SETIAWAN mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dan langsung menunjuk terdakwa NURUL HUDA yang merupakan istrinya sebagai Ketua PAUD “KB AINI” untuk memudahkan pencairan bantuan dana hibah nantinya. Sebagai bentuk pengukuhan terdakwa NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI. Selanjutnya, saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn., sehingga terbit Akta Notaris Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011, dengan struktur organisasi PAUD “KB AINI” sebagai berikut:
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : - UMMATUL URIFAH
DYAH MUSTIKA FAJARWATI
NOOR HERNAWATI.
Bahwa terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, atas arahan Saksi LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010. Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp.486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011. Setelah lengkap, surat permohonan bantuan dana tersebut kemudian diserahkan saksi ADI SETIAWAN kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON untuk dimasukkan ke bagian Biro Sosial Kalimantan Timur, sekaligus dilobikan ke Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim agar dapat diloloskan permohonannya.
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/Hibah kepada Sarana Ibadah/Lembaga Keagamaan/ Kesehatan, Lembaga/Yayasan Pendidikan/Pondok Pesantren dan OKP/Ormas serta Organisasi Penerima Bantuan lainnya di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, PAUD “KB AINI” menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD: 1.200.03.08.00.00.5.1.
Bahwa setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah PAUD “KB AINI” yang telah diajukannya mendapatkan persetujuan, maka terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan Saksi LINTONG kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu:
Surat Permohonan Realisasi;
Proposal Awal;
Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima);
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/ B.SOSIAL/2011-457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011;
Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011;
Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026;
Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Denah Lokasi Sekretariat;
Meterai 8 (delapan) lembar;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat;
Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya.
Kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag, Kabag., dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 melalui mekanisme check list berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan PAUD “AINI” Samarinda senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah:
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi lainnya sebesar Rp.400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor: 2535/SPM-LS/HIBAH/ KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 460/ K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor: 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah).
Selanjutnya, uang bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PAUD “KB AINI” sebesar Rp.400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening: 5151024026 pada tanggal 12 Desember 2011. Sebagai tanda bukti pembayaran uang bantuan hibah tersebut, Bendahara Pengeluaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, Sdr. H. ARDIANSYAH, S.E., M.AP. dan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim membuatkan Kwitansi/Bukti Pembayaran yang ditandatangani terdakwa NURUL HUDA tertanggal 12 Desember 2011.
Bahwa setelah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Penarikan Jumlah uang yang ditarik/diambil 1. 05 Januari 2012 Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2. 16 Januari 2012 Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 3. 06 Februari 2012 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah)
4. 14 Maret 2012 Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 5. 05 April 2012 Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Jumlah total uang yang telah diambil terdakwa NURUL HUDA Rp. 399.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, selain tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI yang ada, juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SERTIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor: 415.43/12294/B.SOSIAL/ 2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dari total dana hibah yang telah diterima PAUD “KB AINI” sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, hanya sebagian kecil saja yang dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan RAB, yaitu hanya sebesar Rp.73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) masih tersimpan dalam rekening terdakwa NURUL HUDA dan selebihnya telah dipergunakan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan-keperluan lain di luar RAB, yaitu:
Diserahkan kepada Saksi LINTONG TAMPUBOLON melalui saksi ADI SETIAWAN yang merupakan suami terdakwa NURUL HUDA sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2011 sekitar jam 14.00 Wita di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara Saksi LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan;
Membayar biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD “KB AINI” selama 2 (dua) tahun sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain bukan termasuk kegiatan/pembiayaan yang tercantum dalam RAB, pembayaran kontrak rumah tersebut dalam jurnal Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” tercatat telah dibayarkan oleh terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN pada tanggal 09 Juli 2011 atau dibayarkan kepada pemilik rumah jauh sebelum PAUD “ KB AINI” menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu pada tanggal 30 Desember 2011, sehingga validitas penggunaan dana hibah tersebut sangat diragukan kebenarannya;
Keperluan pribadi keluarga terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebesar Rp.85.975.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dalam pembukuannya di Buku Kas Umum (BKU) dimasukkan dalam pos kegiatan fiktif yaitu Kegiatan Pelatihan Guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012, dimana semua kwitansi kegiatan tersebut telah direkayasa oleh saksi ADI SETIAWAN.
Selanjutnya, untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp.325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah. Perbuatan terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi:
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Terdakwa NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Bahwa perbuatan terdakwa NURUL HUDA yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN dan saksi LINTONG TAMPUBOLON, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, sebesar Rp.325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi kaltim Nomor: SR-348/ PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDS-08/Samar/11/2013 tanggal 25 Maret 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidairpasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar terdakwa segera di tahan di Rumah Tahanan Negara;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan uang Pengganti sebesar Rp. Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditanggung renteng dengan Saksi ADI SETIAWAN dan Saksi LINTONG dengan subsidair 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp.40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp.102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp.5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp.55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp.210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 (Satu) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp.97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rp.19.5000 tangggal 24-10 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp.50.000 tanggal 24-10- 2011;
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp.7.750.000,- tanggal 24-10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp.31.500 tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp.190.000 tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp.50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp.104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp.75.000,- tanggal 2-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp.15.000,- tanggal 15-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp.50.000 tanggal 1-12 2011;
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp.4.000,- tanggal 15-11-2011;
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp.25.000 tanggal 17-12-2011;
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp.150.000,- tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp.103.000,- tanggal 16-12-2011;
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp.27.000 senilai tanggal 16-12-2011;
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp.141.000 tanggal 12-12-2011;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp.3.000.000,- tanggal 9-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp.62.100 tanggal 10-01-2012;
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp.50.000 tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp.800.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp.50.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp.1.200.000,- tanggal 11 -1-2012;
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp.32.500,- tanggal 14-1-2011;
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp.2.600.000,- tanggal 19-1-2012;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp.4.500.000- tanggal 120-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp.5.600.000 tanggal 20-1-2012;
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp.4,196,000,- tanggal 23-01-2012;
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp.565.000,- tanggal 23-1-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp.21.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012;
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012;
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012;
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012;
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012;
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012;
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012;
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012;
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012;
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012;
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000 ;
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012;
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012;
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012;
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012;
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012;
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000;
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000 ;
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp.2,295,000;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T., Tanggal 5 Januari 2012;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
AKTA Pendirian Lembaga “ PAUD KB AINI”;
Buku Kas Umum PAUD KB AINI;
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) .
Agar dipergunakan dalam perkara lain An. ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 15 April 2014 berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1 (satu) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp.8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp. 40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp. 102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 Juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp. 5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp. 55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp. 210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp. 97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rpp 19.5000 tangggal 24-10 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp. 50.000 tanggal 24-10- 2011;
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp. 7.750.000,- tanggal 24-10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp. 31.500 tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp. 190.000 , tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp. 104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp. 75.000,- tanggal 2-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp. 15.000,- tanggal 15-11-2011;
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp. 50.000 tanggal 1-12 2011;
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp. 4.000,- tanggal 15-11-2011;
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp. 25.000 tanggal 17-12-2011;
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp. 150.000,- tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011;
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 103.000,- tanggal 16-12-2011;
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 27.000 senilai tanggal 16-12-2011;
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp. 141.000 tanggal 12-12-2011;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 3.000.000,- tanggal 9-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp. 62.100 tanggal 10-01-2012;
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp. 50.000 tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp. 800.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp. 50.000,- tanggal 10-1-2012;
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp. 1.200.000,- tanggal 11 -1-2012;
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp. 32.500 ,- tanggal 14-1-2011;
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp. 2.600.000,- tanggal 19-1-2012;
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 4.500.000- tanggal 120-1-2012;
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 5.600.000 tanggal 20-1-2012;
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp. 4,196,000,- tanggal 23-01-2012;
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp. 565.000,- tanggal 23-1-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 21.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012;
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012;
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012;
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012;
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012;
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012;
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012;
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012;
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012;
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012;
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012;
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012;
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012;
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012;
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012;
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012;
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012;
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012;
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012;
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012;
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012;
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012;
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012;
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012;
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012;
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012;
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000 ;
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012;
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012;
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012;
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012;
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012;
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012;
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012;
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000;
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000 ;
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012;
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012;
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012;
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012;
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp.2,295,000;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012;
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T., Tanggal 5 Januari 2012;
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
AKTA Pendirian Lembaga “PAUD KB AINI”;
Buku Kas Umum PAUD KB AINI;
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI;
Uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A.n. Adi Setiawan Alias Wawan Bin Soearto;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 15 April 2014 tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding tanggal 21 April 2014, sedangkan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tanggal 22 April 2014 masing-masing berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 01/Pid.Tipikor/ 2013/PN.Smda, yang dibuat oleh Marten Tenny Pietersz, S.Sos., S.H., Panitera Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya kepada Terdakwa tanggal 22 April 2014 berdasarkan akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, yang dibuat oleh Etmi Susilowati, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda. Demikian juga permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya kepada Penuntut Umum tanggal 22 April 2014 berdasarkan akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, yang dibuat oleh Etmi Susilowati, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 2 Juni 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama tidak berlandaskan pada keadilan karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi;
bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korposasi adalah hal yang berlebihan karena Terdakwa hanyalah korban yang diperalat oleh suaminya;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya sebagaimana mestinya kepada Penuntut Umum tanggal 5 Juni 2014 berdasarkan relas pemberitahuan dan penyerahan risalah memori banding Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, yang dibuat oleh Etmi Susilowati, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 11 Juni 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama belum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni: a) perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama, b) Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, c) Terdakwa bukanlah yang diperalat oleh suaminya. Oleh karena itu, Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar menerima permintaan banding tersebut dan memberikan putusan sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya sebagaimana mestinya kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 18 Juni 2014 berdasarkan relas pemberitahuan dan penyerahan risalah memori banding Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, yang dibuat oleh Etmi Susilowati, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Penuntut Umum dan Terdakwa, masing-masing telah diberikan kesempatan sebagaimana mestinya untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor W.18-U1/1461/Pid. Tipikor.01.6/VI/2014 tanggal 4 Juni 2014, yang ditandatangani oleh Marten Teny Pieterz, S.Sos. S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa setelah Akta Permintaan Banding Penuntut Umum diteliti dan dihubungkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, yang diucapkan pada tanggal 15 April 2014, maka permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara menurut undang-undang. Oleh karena itu, permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda bertitik tolak dari permintaan banding dan memori banding Terdakwa dan Penuntut Umum, penilaian fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tertera dalam berkas dan berita acara persidangan perkara ini, serta pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 15 April 2014;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan cermat berkas perkara, berita acara persidangan, alat-alat bukti yang sah di persidangan dan salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Nurul Huda Binti Abdul Wahab Sanusi diangkat selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” berdasarkan Akta Notaris Maria Sophia, S.H.,M.Kn. Nomor 36 tanggal 22 Juni 2011;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Ketua PAUD “KB AINI” adalah mengatur, mengawasi dan mengendalikan segala sesuatunya serta bertanggungjawab penuh atas penyelengaraan PAUD KB AINI;
Bahwa di samping sebagai Ketua PAUD "KB AINI", Terdakwa tersebut juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB-AINI” berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011 tanggal 7 Oktober 2010;
Bahwa tahun 2011 suami Terdakwa, yaitu saksi Adi Setiawan alias Wawan mendapat tawaran dari saksi Lintong Tampubolon yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. Sudarno, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI”;
Bahwa saksi Lintong Tampubolon saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. Sudarno yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi Adi Setiawan pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim;
Bahwa atas jasanya tersebut, saksi Lintong Tampubolon meminta komitmen fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari uang bantuan dana hibah, yang akan diterima oleh Lembaga PAUD “KB AINI”;
Bahwa saksi Adi Setiawan kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI”, yang sempat vakum (tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar) karena kekurangan murid. Selanjutnya saksi Adi Setiawan mengalihkan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada di bawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga. Terdakwa langsung ditunjuk sebagai Ketua PAUD “KB AINI”. Sebagai bentuk pengukuhan Terdakwa sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuat Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011 tanggal 7 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur, yang ditandatangani oleh Saksi Rudi Derita Jaya selaku Dewan Pendiri PAUD AINI;
Bahwa selanjutnya saksi Adi Setiawan memroses Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut dengan Akta Notaris Maria Sophia, S.H.,M.Kn. Nomor 36 tanggal 22 Juni 2011, dengan struktur organisasi:
Ketua : Nurul Huda
Sekretaris : Fauziah
Bendahara : Lina Rusmi
Anggota : Ummatul Urifah, Dyah Mustika Fajarwati dan Noor Hernawati
Bahwa saksi Adi Setiawan atas arahan saksi Lintong Tampubolon membuat Surat Permohonan Bantuan Dana. Surat tersebut bernomor 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tanggal 30 Desember 2010 ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua PAUD AINI dan Fauziah selaku Sekretaris, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur;
Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertai Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp.486.125.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), yang disusun oleh saksi Lintong Tampubolon, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI”, yang dibuat oleh saksi Adi Setiawan, serta fotokopi Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” Nomor 36 tanggal 22 Juni 2011, yang telah dilegalisir. Surat permohonan bantuan dana dan lampirannya tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Adi Setiawan kepada Saksi Lintong Tampubolon untuk dimasukkan ke Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.712/2011 tanggal 14 November 2011, PAUD “KB AINI” menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dana tersebut berasal dari APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD: 1.200.03.08.00.00.5.1;
Bahwa saksi Adi Setiawan mengetahui permohonan bantuan dana hibah PAUD KB Aini disetujui Biro Sosial Pemprov Kaltim dari Lintong Tampubolon via telepon dan surat pemberitahuan dari Biro Sosial Pemprov Kaltim. Setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah disetujui, Terdakwa dan saksi Adi Setiawan dengan bantuan saksi Lintong Tampubolon melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan. Kelengkapan administrasi tersebut, yaitu: Surat Permohonan Realisasi, Proposal Awal, Rencana Kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima), Naskah Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PAUD AINI Samarinda Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011-Nomor 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 6 Desember 2011 tentang Pemberian Hibah, Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 November 2011, kwitansi yang ditandatangani tanggal 12 Desember 2011, Fotokopi buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di Bankaltim Syariah dengan Nomor Rekening: 5151024026, Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Denah Lokasi Sekretariat, Meterai 8 (delapan) lembar, Surat Keterangan Domisili dari Lurah/ Kades setempat, Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Biaya;
Bahwa kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut diverifikasi oleh Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yang terdiri atas Sdr. Sutoyo, Kasubag, Kabag, dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) tanggal 12 Desember 2011. Setelah dinyatakan lengkap, diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 2535/ PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011, Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 tanggal 12 Desember 2011, Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor 15012/RS-HPH/ B.KEU/2011 tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2011 dana sebesar Rp.400.00.000,00 (empat ratus juta rupiah) dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah nomor rekening 5151024026 a.n. Nurul Huda (Terdakwa) selaku Ketua PAUD “KB AINI” di Bankaltim Syariah;
Bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, Terdakwa selaku Ketua PAUD “AINI” melakukan penarikan dana tersebut dari Bankaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan, yaitu tang 5 Januari 2012 sebesar Rp.200.000.000,00, tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp.100.000.000,00, tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp.80.000.000,00, tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp.15.000.000,00 dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp.4.000.000,00;
Bahwa Terdakwa setiap selesai melakukan penarikan dana dari Bankaltim, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan untuk kebutuhan PAUD AINI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi Adi Setiawan dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI dan juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tanggal 28 November 2011 (yang telah diajukan Terdakwa dan saksi Adi Setiawan sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda Nomor 415.43/12294/ B.SOSIAL/2011-Nomor 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 6 Desember 2011;
Bahwa dana yang digunakan oleh saksi Adi Setiawan untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, yaitu hanya sebesar Rp.73.025.000,00 (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Dana hibah selebihnyaq, yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 diserahkan oleh saksi Adi Setiawan kepada saksi Lintong Tampubolon pada tanggal 5 Januari 2011 di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai bentuk komitmen awal kepada saksi Lintong Tampubolon, yang telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Sisa dana yang lainnya telah dipergunakan saksi Adi Setiawan untuk membiayai keperluan lain di luar RAB PAUD "KB AINI ";
Bahwa selanjutnya untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi Adi Setiawan kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp.325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pengeluaran fiktif tersebut antara lain seolah-olah ada kegiatan pelatihan guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012;
Bahwa Terdakwa dan saksi Adi Setiawan tidak pernah membuat laporan pertanggung-jawaban/penggunaan dana bantuan hibah, yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Kaltim;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Adi Setiawan dan saksi Lintong Tampubolon telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda akan mempertimbangkan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum sebagaimana tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan/memori banding Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tertera di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama telah menilai bukti-bukti dengan tepat dan benar, karena dalam putusannya telah mempertimbangkan lebih dari dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa (vide Berita Acara Persidangan perkara a quo). Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan tingkat banding telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah yang termasuk bersalah melakukan pidana yang didakwakan. Dengan demikian, ketentuan pembuktian sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 183 KUHAP telah diterapkan dengan benar untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum;
bahwa hasil pemeriksaan di persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa adalah person yang dewasa dan cakap sehingga Terdakwa mempunyai kebebasan/keleluasaan untuk menolak setiap perbuatan yang melawan hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban tindakan Terdakwa. Lagi pula tindakan Terdakwa tersebut pun tidak terbukti adanya paksaan fisik, baik dari saksi Adi Setiawan (suaminya) maupun dari orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap memori banding Penuntut Umum di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda berpendapat bahwa keberatan-keberatan Penuntut Umum tersebut telah dipertimbangkan dengan cukup dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Oleh karena itu, keberatan-keberatan tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dihubungkan dengan berkas perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda dapat menerima dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, dengan memperbaiki/menambah pertimbangan hukum khususnya tentang pembuktian unsur “melawan hukum” dan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam dakwaan primer, serta uang pengganti sebagaimana tertera di bawah ini;
Tentang unsur melawan hukum:
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian “secara melawan hukum” hanya meliputi perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yaitu suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tanggal 10 Maret 2012 telah merumuskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengikat bagi Hakim (Vide Buku Rumusan Hukum Bidang Pidana, Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Tahun 2012, Halaman 26);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetap memberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK baik dalam arti formil maupun dalam arti materil, walaupun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/ PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2011 dana sebesar Rp.400.00.000,00 (empat ratus juta rupiah) dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah nomor rekening 5151024026 a.n. Nurul Huda (Terdakwa) selaku Ketua PAUD “KB AINI” di Bankaltim Syariah;
Bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, Terdakwa selaku Ketua PAUD “AINI” melakukan penarikan dana tersebut dari Bankaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan, yaitu tang 5 Januari 2012 sebesar Rp.200.000.000,00, tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp.100.000.000,00, tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp.80.000.000,00, tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp.15.000.000,00 dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp.4.000.000,00;
Bahwa Terdakwa setiap selesai melakukan penarikan dana dari Bankaltim, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan untuk kebutuhan PAUD AINI;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi Adi Setiawan dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI dan juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tanggal 28 November 2011 (yang telah diajukan Terdakwa dan saksi Adi Setiawan sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda Nomor 415.43/12294/ B.SOSIAL/2011-Nomor 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 6 Desember 2011;
Bahwa dana yang digunakan oleh saksi Adi Setiawan untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, yaitu hanya sebesar Rp.73.025.000,00 (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Dana hibah selebihnya, yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 diserahkan oleh saksi Adi Setiawan kepada saksi Lintong Tampubolon pada tanggal 5 Januari 2011 di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai bentuk komitmen awal kepada saksi Lintong Tampubolon, yang telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Sisa dana yang lainnya telah dipergunakan saksi Adi Setiawan untuk membiayai keperluan lain di luar RAB PAUD "KB AINI ";
Bahwa selanjutnya untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi Adi Setiawan kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp.325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pengeluaran fiktif tersebut antara lain seolah-olah ada kegiatan pelatihan guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012;
Bahwa Terdakwa dan saksi Adi Setiawan tidak pernah membuat laporan pertanggung-jawaban/penggunaan dana bantuan hibah, yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Kaltim;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Adi Setiawan dan saksi Lintong Tampubolon telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013;
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Adi Setiawan dan saksi Lintong Tampubolon adalah perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PAUD AINI Samarinda Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 - Nomor 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 6 Desember 2011, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi: ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: ”Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, yang berbunyi: Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan hibah dari luar negeri sebagiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD”;
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi:
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi: “Pemberian Hibah kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya jo. Pasal 44 ayat (1), yang menyebutkan bahwa belanja hibah yang dimaksud dalam Pasal 42 wajib digunakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan hibah daerah dalam perjanjian”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang belaku. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “melawan hukum” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primer;
Tentang unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak memberikan penjelasan tentang makna “memperkaya”. Namun demikian, pengertian “memperkaya” sudah merupakan istilah yang lazim dan umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “memperkaya” diartikan sebagai menjadikan lebih kaya. Dengan demikian, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berarti menjadikan lebih kaya atau menambah kekayaan secara signifikan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tahun 2011 suami Terdakwa, yaitu saksi Adi Setiawan alias Wawan mendapat tawaran dari saksi Lintong Tampubolon yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. Sudarno, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI”;
Bahwa saksi Lintong Tampubolon saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. Sudarno yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi Adi Setiawan pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim;
Bahwa atas jasanya tersebut, saksi Lintong Tampubolon meminta komitmen fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari uang bantuan dana hibah, yang akan diterima oleh Lembaga PAUD “KB AINI”;
Bahwa saksi Adi Setiawan kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI”, yang sempat vakum (tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar) karena kekurangan murid. Selanjutnya saksi Adi Setiawan mengalihkan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada di bawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga. Terdakwa langsung ditunjuk sebagai Ketua PAUD “KB AINI”. Sebagai bentuk pengukuhan Terdakwa sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuat Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011 tanggal 7 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur, yang ditandatangani oleh Saksi Rudi Derita Jaya selaku Dewan Pendiri PAUD AINI;
Bahwa selanjutnya saksi Adi Setiawan memroses Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut dengan Akta Notaris Maria Sophia, S.H.,M.Kn. Nomor 36 tanggal 22 Juni 2011, dengan struktur organisasi:
Ketua : Nurul Huda
Sekretaris : Fauziah
Bendahara : Lina Rusmi
Anggota : Ummatul Urifah, Dyah Mustika Fajarwati dan Noor Hernawati
Bahwa saksi Adi Setiawan atas arahan saksi Lintong Tampubolon membuat Surat Permohonan Bantuan Dana. Surat tersebut bernomor 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tanggal 30 Desember 2010 ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua PAUD AINI dan Fauziah selaku Sekretaris, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur;
Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertai Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp.486.125.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), yang disusun oleh saksi Lintong Tampubolon, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI”, yang dibuat oleh saksi Adi Setiawan, serta fotokopi Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” Nomor 36 tanggal 22 Juni 2011, yang telah dilegalisir. Surat permohonan bantuan dana dan lampirannya tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Adi Setiawan kepada Saksi Lintong Tampubolon untuk dimasukkan ke Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa dana yang digunakan oleh saksi Adi Setiawan untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, yaitu hanya sebesar Rp.73.025.000,00 (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Dana hibah selebihnya, yaitu sebesar Rp.200.000.000,00 diserahkan oleh saksi Adi Setiawan kepada saksi Lintong Tampubolon pada tanggal 5 Januari 2011 di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda sebagai bentuk komitmen awal kepada saksi Lintong Tampubolon, yang telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Sisa dana yang lainnya telah dipergunakan saksi Adi Setiawan untuk membiayai keperluan lain di luar RAB PAUD "KB AINI ";
Bahwa selanjutnya untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi Adi Setiawan kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp.325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pengeluaran fiktif tersebut antara lain seolah-olah ada kegiatan pelatihan guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Terdakwa mengajukan/melampirkan Surat Tanda Setoran a.n. Nuruh Huda (Terdakwa) ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kaltim Nomor Rekening 0011203706 sebesar Rp.125.000.000,00 (sertus dua puluh lima juta rupiah) sebagai pengembalian dana hibah tersebut, yang digunakan oleh Adi Setiawan (suami Terdakwa). Dalam nota pembelaan tersebut diterangkan pula bahwa untuk pengembalian uang pengganti tersebut Terdakwa memperoleh dengan cara mengambil dana Tabungan Haji orang tua Terdakwa dan ditambah dengan pinjaman dari Kantor orang tua Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan melihat jumlah kerugian keuangan negara c.q. keuangan daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut termasuk yang telah dikembalikan oleh Terdakwa dihubungkan dengan insiatif saksi Lintong Tampubolon dan saksi Adi Setiawan (keduanya menjadi Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), maka perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo tidak signifikan digolongkan sebagai perbuatan “memperkaya” Terdakwa atau orang lain atau korporasi yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda berkesimpulan bahwa unsur yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti dalam dakwaan primer adalah unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dakwaan subsider, ditegaskan kembali bahwa Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa adanya pengembalian dana hibah oleh Terdakwa sebesar Rp.125.000.000,00 (sertus dua puluh lima juta rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kaltim Nomor Rekening 0011203706 dan penyerahan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu jta rupiah) yang telah menjadi barang bukti, tidak menghapuskan pidananya Terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana telah terungkap dalam berita acara pemeriksaan perkara dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana korupsi benar-benar terjadi pada bantuan dana hibah, yang berasal dari APBD Perubahan Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011 dan termasuk Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai dakwaan subsider yang dihubungkan dengan (juncto) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana tambahan membayar uang pengganti, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda menambahkan pertimbangan pada putusan Pengadilan tingkat pertama sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa filosofi/hakikat pidana tambahan berupa uang pengganti menurut ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah akibat tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti sah di persidangan, jumlah kerugian keuangan daerah/Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara a quo adalah sebesar Rp.325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dari jumlah kerugian keuangan daerah tersebut, uang yang diterima oleh saksi Lintong Tampubolon melalui saksi Adi Setiawan sebagai fee pada tanggal 5 Januari 2011 adalah sebesar Rp.200.000.000,00. Oleh karena itu, sebagian kerugian keuangan daerah, yakni sebesar Rp.200.000.000,00 wajib menjadi tanggung jawab saksi Lintong Tampubolon (Terdakwa dalam berkas terpisah). Kerugian keuangan daerah selebihnya, yakni sebesar Rp.125.975.000,00 (seratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Terdakwa termasuk suaminya (saksi Adi Setiawan). Oleh karena Terdakwa telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp.125.000.000,00 (sertus dua puluh lima juta rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kaltim Nomor Rekening 0011203706 dan telah menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu jta rupiah) pada saat penyidikan (telah menjadi barang bukti), maka terhadap Terdakwa tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Tipikor/ 2014/PN.Smda tanggal 15 April 2014, yang dimintakan banding harus dikuatkan dengan tambahan/perbaikan pertimbangan hukum sebagaimana tertera di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda tidak melakukan penahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti, ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebagaimana tercantum pada amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 15 April 2014, yang dimintakan banding tersebut;
Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh LEONARDUS BUTAR BUTAR, S.H., M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H., M.H., Hakim Tinggi dan ANDREAS LUMME, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, dan putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh H. SAKRANI, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS
LEONARDUS BUTAR BUTAR, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA
RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H., M.H. ANDREAS LUMME, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
H. SAKRANI, S.H.