165 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Ngoro Industri Persada Kav P-1
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. KING HALIM JEWELRY VS KUSNANTO
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KING HALIM JEWELRY tersebut;
P U T U S A N
Nomor 165 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. KING HALIM JEWELRY, yang diwakili oleh Kusnadi Halim selaku Direktur PT. King Halim Jewelry, berkedudukan di Ngoro Industri Kav. P-1 Ngoro Mojokerto, dalam hal ini memberi kuasa kepada DHARMA RAVINDRA PUTRA dan kawan-kawan, Para Pegawai PT. King Halim Jewelry, beralamat di Ngoro Industri Kav. P-1 Ngoro Mojokerto, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
KUSNANTO, bertempat tinggal di Dusun Grogolan, RT 01, RW 04 Sambirejo, Kecamatan Wirosali, Kabupaten Grobogan, dalam hal ini memberi kuasa kepada MISTIANAH, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Pengurus Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi & Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Timur, beralamat di Surabaya, Jalan Basuki Rachmad, Nomor 119-121, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juni 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2013, PUK SPKEP SPSI PT. King Halim Jewelry mengajukan permohonan Bipartit sehubungan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 untuk merundingkan kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun;
Bahwa oleh karena permintaan bipartit pada tanggal 18 Januari 2013 tidak ada tanggapan dari Tergugat, maka PUK SPKEP SPSI PT. King Halim Jewelry mengajukan permohonan bipartit kedua tanggal 23 Januari 2013 untuk bipartit tanggal 8 Februari 2013;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 Tergugat mengumpulkan supervisor dan perwakilan karyawan di ruang makan karyawan menyampaikan pengumuman kenaikan upah tahun 2013 sebagai berikut: “Kenaikan upah tahun 2013 adalah selisih antara UMK tahun 2013 dengan UMK tahun 2012 (Rp1.700.000,00 - Rp1.234.000,00) sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), kenaikan tersebut berlaku bagi semua karyawan”;
Bahwa dalam kenaikan upah 2013, Penggugat tidak menerima kenaikan upah sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), karena upah Penggugat hanya bertambah sebesar Rp233.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 14 Februari 2013 PUK SPKEP SPSI PT. King Halim Jewelry mencatatkan perselisihan ke Disnakertrans Mojokerto, oleh karena dalam sidang Mediasi tidak ada titik temu, maka dikeluarkan surat anjuran Nomor : 565/443/416.105/2013 yang berbunyi sebagai berikut : Menganjurkan : Agar pihak perusahaan dalam menentukan kenaikan upah kepada pekerja berpedoman pada Peraturan Perusahaan PT. King Halim Jewelry Pasal 8 dan Pasal 26;
Bahwa terhadap anjuran Disnakertrans tersebut, PUK SPKEP SPSI PT. King Halim Jewelry menyatakan menolak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Permenakertrans RI Nomor 1 Tahun 1999 bahwa “Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dengan pengusaha” maka PUK SPKEP SPSI PT. King Halim Jewelry mengajukan permohonan bipartit, oleh karena Tergugat dalam memutuskan kenaikan upah diputus sendiri tanpa mengindahkan permintaan bipartit dari PUK SPKEP SPSI PT. King Halim Jewelry, maka sudah sewajarnya apabila perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa keputusan kenaikan upah yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa parameter / formulasi yang jelas, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan serta menimbulkan kecemburuan sosial. Karena dalam pengumuman Tergugat menyampaikan bahwa kenaikan upah tahun 2013 adalah selisih UMK 2013 dikurangi UMK 2012, berlaku untuk semua karyawan, untuk itu Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menetapkan kenaikan upah Penggugat sebesar Rp233.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ditingkatkan sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) sama seperti karyawan yang lainnya;
Bahwa oleh karena kenaikan upah pekerja diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013, maka adalah wajar apabila Penggugat mohon untuk diberikan kekurangan kenaikan upah sejak bulan Januari s/d Nopember 2013 sebesar Rp2.563.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian Rp233.000,00 x 11 bulan;
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat dan adalah wajar apabila gugatan Penggugat diterima dan dikabulkan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat menetapkan upah tanpa menghiraukan permohonan bipartite dari PUK SPKEP SPSI PT. King Halim Jewelry adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menetapkan kenaikan upah Penggugat sama seperti karyawan yang lain sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) terhitung tanggal 1 Januari 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kenaikan upah Penggugat sejak bulan Januari 2013 s/d Nopember 2013 sebesar Rp2.563.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian Rp233.000,00 x 11 bulan;
Dan atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) untuk kepentingan Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat tidak mengajukan eksepsi tetapi mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, tindakan Penggugat Rekonvensi tidak memberikan kenaikan sebagaimana karyawan yang lain adalah akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi sendiri (Bukti Terlampir);
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah memberikan pengarahan berulang-ulang kepada Tergugat Rekonvensi untuk memperbaiki kesalahannya tetapi tidak diindahkan;
Bahwa Penggugat Rekonvensi sudah memberikan penjelasan kepada Serikat Pekerja tentang system yang akan diterapkan dalam kenaikan upah tahun 2013;
Bahwa kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2013 yang sangat signifikan (sekitar 40%) sangat menyulitkan kondisi usaha pada umumnya dan kondisi perkembangan usaha Penggugat Rekonvensi pada khususnya;
Bahwa kenaikan upah terhadap karyawan untuk tahun 2013 adalah didasarkan pada evaluasi penilaian dan tingkat kehadiran dan mengakibatkan beberapa karyawan tidak memperoleh kenaikan sebagaimana karyawan yang mempunyai nilai evaluasi dan tingkat kehadiran yang baik, system kenaikan tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh karyawan;
Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap menghargai masa kerja Tergugat Rekonvensi dengan memberikan kenaikan upah meskipun evaluasi dan tingkat kehadiran Tergugat Rekonvensi sangat jelek (Bukti Terlampir);
Bahwa Penggugat Rekonvensi sudah menaikkan upah seluruh karyawan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan tingkat kehadiran dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi sehingga apa yang telah Penggugat Rekonvensi lakukan adalah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi sendiri yang menyebabkan Tergugat Rekonvensi harus diberikan pembinaan agar melakukan perbaikan terhadap sikap kerja dan tingkat kehadirannya dan dengan demikian apa yang telah Penggugat Rekonvensi lakukan adalah demi keadilan bagi seluruh karyawan yang ada;
Bahwa kenaikan upah Tergugat Rekonvensi yang berbeda dengan karyawan lain adalah disebabkan oleh kesalahan-kesalahan Tergugat Rekonvensi sendiri maka Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk taat pada keputusan kenaikan upah yang telah ditetapkan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa setelah diberikan kenaikan Tergugat Rekonvensi bukannya melakukan introspeksi tetapi justru terus menerus mempersoalkan keputusan perusahaan tersebut, tindakan Tergugat Rekonvensi telah merepotkan dan menyita perhatian Penggugat Rekonvensi yang seharusnya berusaha memajukan perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh karyawan tetapi menjadi terfokus pada permasalahan yang dituntut oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi ini adalah didasarkan pada alat-alat bukti yang benar dan sah makan gugatan Penggugat Rekonvensi haruslah dikabulkan untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan penetapan kenaikan upah untuk Tergugat Rekonvensi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk taat pada keputusan kenaikan upah dari Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 106/G/2013/PHI.Sby., tanggal 6 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat menetapkan upah tanpa menghiraukan permohonan bipartite dari PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menetapkan kenaikan upah Penggugat sama seperti Karyawan yang lain sebesar Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kenaikan upah Penggugat sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Nopember 2013 sebesar Rp 2.563.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian Rp233.000,00 x 11 bulan;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 6 Januari 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Akta.Ks/2014/PHI.Sby jo Nomor 106/G/2013/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 3 Februari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 5 Februari 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum yang berlaku, Perselisihan dalam perkara a quo adalah perselisihan hak yang diajukan oleh Termohon kasasi (dahulu Penggugat) tentang kebijakan pemberian kenaikan upah bagi karyawan yang telah mempunyai upah di atas upah minimum kabupaten tetapi oleh Judex Facti telah dicampur adukkan dengan perselisihan kepentingan yang sebenarnya tidak pernah ada antara PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry dengan Pemohon kasasi (dahulu Tergugat);
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum yang berlaku., Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 15 alinea ke-5 : ”...berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : per-01/MEN/1999, yaitu peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha” dan jelas bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : per-01/MEN/1999 tidak mengatur tentang sanksi hukum apabila suatu perusahaan menetapkan secara sepihak terhadap peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, Judex Facti tidak mempertimbangkan sama sekali fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana ditulis dalam keterangan saksi Eko Wahyudi (Ketua PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry) maupun saksi Rachmad Kristanta yang menyatakan di halaman 11 dan halaman 12 : “Pada saat pengumuman kenaikan gaji serikat pekerja dapat menerima kenaikan tersebut”;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum yang berlaku., Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 15 alinea ke-5 : ”...berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : per-01/MEN/1999, yaitu peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha” dan Judex Facti tidak mempertimbangkan sama sekali fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana ditulis dalam keterangan saksi Eko Wahyudi (Ketua PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry) maupun saksi Rachmad Kristanta yang menyatakan di halaman 11 dan halaman 12 : “Pada saat pengumuman kenaikan gaji serikat pekerja dapat menerima kenaikan tersebut yang berarti jelas PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry sama sekali tidak memperselisihkan keputusan perusahaan tentang kenaikan upah termasuk kenaikan upah yang telah diberikan kepada Termohon kasasi (dahulu Penggugat);
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum yang berlaku., Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 15 alinea ke-5 : ”...berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : per-01/MEN/1999 tetapi tidak mempertimbangkan sama sekali ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : per-01/MEN/1999 yang seharusnya turut dipertimbangkan karena ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : per-01/MEN/1999 telah dipenuhi oleh Pemohon kasasi (dahulu Tergugat);
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku., Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 15 alinea 8 yang menyebutkan bahwa : ”....atas bukti dan keterangan saksi tersebut di atas, Tergugat menyanggahnya dalam surat jawaban dan dupliknya namun demikian tidak menyertakan bukti maupun saksi untuk memperkuat dalil sanggahannya...” adalah pertimbangan yang menyesatkan dan melanggar hukum yang berlaku karena bukti P-1 yang diajukan oleh Termohon kasasi (dahulu Penggugat) adalah bukti yang dibuat sendiri oleh Termohon kasasi (dahulu Penggugat) dan telah dibantah tetapi tetap dijadikan dasar pengambilan putusan oleh Judex Facti;
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 15 alinea 8 yang menyebutkan bahwa : ”....atas bukti dan keterangan saksi tersebut di atas, Tergugat menyanggahnya dalam surat jawaban dan dupliknya namun demikian tidak menyertakan bukti maupun saksi untuk memperkuat dalil sanggahannya...” adalah pertimbangan yang menyesatkan dan melanggar hukum yang berlaku karena bukti P-1 yang diajukan oleh Termohon kasasi (dahulu Penggugat) adalah bukti yang dibuat sendiri oleh Termohon kasasi (dahulu Penggugat), bukti tersebut telah dibantah oleh Pemohon Kasasi tetapi tetap dijadikan dasar pengambilan putusan oleh Judex Facti dan bukti P-1 juga telah dibantah oleh saksi Penggugat sendiri yaitu Eko Wahyudi (Ketua PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry) yang memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa serikat pekerja dapat menerima kenaikan yang telah ditetapkan oleh Pemohon Kasasi tersebut;
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti tidak mampu membedakan pokok perselisihan yang ada dalam perkara a quo, perkara a quo jelas perselisihan yang timbul karena Termohon kasasi (dahulu Penggugat) keberatan dengan keputusan Pemohon Kasasi tentang kenaikan upah yang diberikan tidak sama dengan karyawan yang lain karena ulah/akibat perbuatan Termohon kasasi (dahulu Penggugat) sendiri dan pokok perselisihan tersebut dikaburkan oleh Termohon kasasi (dahulu Penggugat) adalah akibat tidak terjadinya perundingan antara PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry dengan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) sebagaimana dalam pertimbangan halaman 15 alinea 7, akibat ketiadaan perundingan tidaklah menyebabkan batalnya keputusan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) apalagi jelas-jelas PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry yang diwakili oleh ketua PUK nya menyatakan tidak keberatan dengan keputusan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) tentang kenaikan upah yang diberlakukan termasuk kepada Termohon kasasi (dahulu Penggugat);
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 15 alinea terakhir dan halaman 16 alinea pertama yang menyebutkan ”....., sehingga dengan hadirnya Ketua PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry belumlah dapat dikategorikan menyetujui kenaikan tersebut”, Pertimbangan yang demikian adalah pertimbangan hukum yang sangat menyesatkan karena jelas-jelas bertentangan dengan fakta hukum yang ada di persidangan sebagaimana keterangan yang ditulis oleh Judex Facti dalam halaman 11 bahwa saksi PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry yang diwakili oleh ketua PUK nya menyatakan tidak keberatan dengan keputusan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) tentang kenaikan upah yang diberlakukan termasuk kepada Termohon kasasi (dahulu Penggugat);
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 16 alinea 2 yang menyatakan bahwa : ”...., bukan dengan tidak menyamakan kenaikan upah tahunan dan hal ini pula untuk menghindari hukuman ganda (double punishment)”, Pertimbangan Judex Facti yang demikian adalah pertimbangan yang sangat subyektif dan tidak berdasar hukum bahkan melanggar hukum yang berlaku karena tindakan Termohon kasasi (dahulu Penggugat) sendiri yang sering kali mangkir dan telah diakui oleh saksi-saksi Termohon kasasi (dahulu Penggugat) sebagaimana tertuang dalam putusan halaman 10 yang menyatakan : ”Sdr. Kusnanto sering tidak masuk kerja pada tahun 2012....”dan juga keterangan saksi pada halaman 12 yang menyatakan : ” saksi tahu Sdr. Kusnanto sering tidak masuk kerja pada tahun 2012....” keputusan untuk memberikan kenaikan upah yang berbeda berdasarkan peraturan perusahaan yang antara lain adalah didasarkan pada prestasi dan tingkat kehadiran karyawan adalah keputusan yang sangat bijaksana dan sesuai dengan teori keadilan dan peraturan perundang-undangan yang ada;
Keputusan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) tentang kenaikan upah terhadap Termohon kasasi adalah keputusan yang berdasar hukum dan prinsip-prinsip keadilan bukan sebagaimana argumentasi yang menyesatkan dari Judex Facti;
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 16 alinea 2 yang menyatakan bahwa : ”...., bukan dengan tidak menyamakan kenaikan upah tahunan dan hal ini pula untuk menghindari hukuman ganda (double punishment)”, pertimbangan Judex Facti yang demikian adalah pertimbangan yang sangat keliru dan melanggar hukum yang berlaku. Judex Facti telah mengabaikan ketentuan Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan : ”pekerja/buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi serta ikut memajukan perusahaan”, ketentuan tersebut jelas-jelas telah dilanggar oleh Termohon kasasi (dahulu Penggugat) dengan sering tidak masuk kerja tanpa keterangan/mangkir yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi di persidangan dan seringnya mangkir yang dilakukan Termohon kasasi (dahulu Penggugat) tidak hanya cukup dengan diberikan sanksi pemotongan upah (no work no pay) tetap tindakan Termohon kasasi (dahulu Penggugat) yang sangat sering bolos kerja tersebut sangat mempengaruhi hasil kerja yang seharusnya dicapai oleh perusahaan, ketidakhadiran Termohon kasasi (dahulu Penggugat) yang sangat sering juga mengakibatkan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) harus mengeluarkan biaya-biaya untuk melemburkan karyawan yang lain;
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 16 alinea 3 yang menyatakan : ” Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam peraturan perusahaan pasal 8 dan pasal 26 tidak ada parameter atau persentase yang jelas...” adalah pertimbangan yang keliru dan menyesatkan karena dalam peraturan perusahaan Pasal 8 dan Pasal 26 telah jelas-jelas menyebutkan tentang parameter yang digunakan yaitu tingkat kehadiran dan prestasi karyawan;
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 16 alinea 4 yang menyatakan : ”...perbuatan Tergugat menetapkan upah tanpa menghiraukan permohonan bipartit dari PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan…”, Pertimbangan tersebut adalah pertimbangan yang sangat keliru dan melanggar hukum yang berlaku karena :
Jelas-jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : per-01/MEN/1999 tidak mengatur tentang sanksi hukum apabila suatu perusahaan menetapkan secara sepihak terhadap peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun;
Permohonan bipartit telah dibantah adanya oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat);
Keterangan saksi di persidangan yang dikutip oleh Judex Facti dalam halaman 11 bahwa saksi PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry yang diwakili oleh ketua PUK nya menyatakan tidak keberatan dengan keputusan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) tentang kenaikan upah yang diberlakukan termasuk kepada Termohon kasasi (dahulu Penggugat);
Judex Facti tidak mempertimbangkan dan melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menentukan bahwa : ”dalam hal perundingan bipartit gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan...” Fakta bahwa PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry tidak pernah memperselisihkan karena tidak adanya perundingan bipartite tersebut;
Bahwa Judex Facti salah dan melanggar hukum yang berlaku, Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 16 alinea 5 yang menyatakan : ”...maka terhadap petitum angka 3, yang menetapkan dstnya...” Pertimbangan tersebut adalah pertimbangan yang salah karena dibangun atas dasar pemikiran yang sesat sehingga kesimpulannya akan sesat pula. Ketiadaan perundingan tidaklah berakibat batalnya keputusan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) apalagi ketiadaan perundingan tersebut tidak dilakukan upaya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya schending van het recht, Pertimbangan hukumnya berkenaan gugatan Rekonvensi sebagaimana termuat dalam putusan halaman 17 dan halaman 19 yang menyatakan bahwa : “….kebijakan Penggugat Rekonvensi menyimpang…” Pertimbangan tersebut sungguh menyesatkan karena sangat subyektif dan berpihak kepada Termohon kasasi, putusan Judex Facti adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali terhadap gugatan rekonvensi dan hanya menyimpulkan dari dalil-dalil Termohon Kasasi (dahulu Penggugat);
Bahwa Judex Facti dalam putusannya schending van het recht, Pertimbangan hukumnya berkenaan gugatan Rekonvensi sebagaimana termuat dalam putusan halaman halaman 19 angka 2 yang menyatakan bahwa : “….hak serikat pekerja untuk melakukan perundingan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 tidak berjalan…”, Pertimbangan Judex Facti sungguh melanggar Undang-undang karena :
Perselisihan yang ada bukanlah perselisihan antara PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry dengan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat);
PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry tidak pernah mengajukan perselisihan berkenaan dengan tidak adanya perundingan bipartite antara PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry dengan Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat);
Pertimbangan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menentukan bahwa : ”dalam hal perundingan bipartit gagal maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan...” Fakta bahwa PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry tidak pernah memperselisihkan karena tidak adanya perundingan bipartite tersebut;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya schending van het recht, Pertimbangan Judex Facti adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali terhadap bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi T-1, T-2, T-8, T-9 dan bukti T-10 yang merupakan bukti yang sempurna;
Bahwa Judex Facti Pengadilan dalam putusannya telah menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara sempit karena amar putusan maupun pertimbangan hukum Judex Facti telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 163 HIR jo Pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur : barang siapa mendalilkan sesuatu hak tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain, tetapi dalam pertimbangan Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang disampaikan Pemohon Kasasi dan sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan menolak bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya telah bertindak sebagai la bounche de la loi, sehingga menjadikan pengadilan tidak lebih sebagai antreaninime, Judex Facti tidak mempertimbangkan secara jelas dan lengkap tetapi hanya berkesimpulan saja dan menerapkan Pasal-Pasal secara keliru dan sempit, hal ini telah dilakukan oleh Judex Facti dalam mempertimbangkan dan memutus perkara a quo khususnya dalam menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya perundingan sebagaimana yang diminta oleh PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry maka kenaikan gaji yang telah diterapkan oleh Pemohon kasasi menjadi bertentangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan sedangkan permasalahan permohonan perundingan kenaikan upah untuk karyawan yang diajukan oleh PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry telah dilemahkan oleh keterangan saksi penggugat yang menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan tentang kenaikan upah karyawan yang telah diputus oleh perusahaan dan telah disosialisasikan kepada ketua dan pengurus PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry”;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya lalai memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, Mohon Yang Mulia Majelis Kasasi cermati bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan sama sekali gugatan Pemohon Kasasi dalam gugatan Rekonvensinya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 5 Februari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 17 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa penerapan upah kerja yang berbeda dalam hubungan kerja dalam satu perusahaan yang sama, yang dilakukan Tergugat/Pemohon Kasasi terhadap Penggugat/Termohon Kasasi tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi, jelas merupakan diskriminasi terhadap Pekerja dan bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa adanya batas minimum upah pekerja yang ditetapkan, selayaknya Pekerja diberikan upah yang layak di atas atau paling tidak sebatas upah minimum;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya benar dalam amar putusan untuk membayar selisih kenaikan upah Penggugat yang dibayar berbeda dengan kenaikan upah pekerja lain dalam satu perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi, dengan pertimbangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo, juga tindakan Tergugat/Pemohon Kasasi melakukan diskriminasi terhadap pekerja bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat perbedaan pendapat dari Anggota Majelis yaitu Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., (Pembaca II) yang berpendapat :
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukumnya;
Bahwa kenaikan UMP dan atau UMK yang diberikan oleh Pemohon Kasasi telah sesuai dengan ketentuan UMP dan atau UMK, begitu pula dengan ketentuan Pemenaker Nomor Per-01/Men/1999 yaitu peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun telah disosialisasikan dengan bersama-sama PUK SP KEP SPSI PT. King Halim Jewelry;
Bahwa penyesuaian upah di atas upah minimum bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun tidak menyalahi aturan dan merupakan hak prerogative Pemohon Kasasi;
Bahwa selanjutnya Anggota Majelis yang bersangkutan berpendapat putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak dapat dipertahankan lagi sehingga Anggota Majelis tersebut berkesimpulan agar, kabulkan permohonan kasasi, batalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mengadili sendiri dan mengabulkan rekonvensi;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan dengan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis setelah bermusyawarah dan diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. KING HALIM JEWELRY tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KING HALIM JEWELRY tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arif Soedjito, S.H., M.H., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, S.H., CN., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Arief Soedjito, SH. MH. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.HUM.
ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
PANITERA
(SOEROSO ONO, SH., MH.)
Nip. 19490827 198303 1 002