106/G /2013/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 106/G /2013/PHI.Sby
Other Participants (1)
KUSNANTO VS PT KING HALIM JEWELRY
MENGADILI DALAM KONPENSI ; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat menetapkan upah tanpa menghiraukan permohonan bipartite dari PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan; Menetapkan kenaikan upah Penggugat sama seperti Karyawan yang lain sebesar Rp 466.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013; Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kenaikan upah Penggugat sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Nopember 2013 sebesar Rp 2.563.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan perincian Rp 233.000,- x 11 bulan; DALAM REKONPENSI ; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 106/G /2013/PHI.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara; ----------------------------------------------------------------------------------------
KUSNANTO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun Grogolan RT 01 RW 04 Sambirejo Kecamatan Wirosali Kabupaten Grobogan, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya yang bernama MISTIANAH, SH, MH, SUKARJI, SH, MH dan AGUS SUBIYANTO, SH, MH, Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Timur, beralamat di Jalan Basuki Rahmad No. 119 – 121 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 17 Juni 2013, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; ---------------
M E L A W A N
PT KING HALIM JEWELRY, beralamat di Ngoro Industri Kav. P-1 Ngoro Mojokerto, yang dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya yang bernama DHARMA RAVINDRA PUTRA, JEFRI IGNATIUS ISTANTO dan DARMOKO SETIYA WIDJAJANTO, karyawan PT King Halim Jewelry pada bagian Sumber Daya Manusia, beralamat di Ngoro Industri Kav. P-1 Ngoro Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 November 2013, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; ------------------------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat yang berhubungan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------
--------Telah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara; -------
--------Telah memperhatikan bukti – bukti yang diajukan dipersidangan baik yang diajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat; ------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tertanggal 30 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 1 Oktober 2013, dengan Register Nomor : 106/G/2013/PHI.SBY telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat, yang isinya adalah sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2013, PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRY mengajukan permohonan Bipartit sehubungan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 untuk merundingkan kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun ;--------------------------------
Bahwa oleh karena permintaan bipartit pada tanggal 18 Januari 2013 tidak ada tanggapan dari Tergugat, maka PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRY mengajukan permohonan bipartit kedua tanggal 23 Januari 2013 untuk bipartit tanggal 8 Pebruari 2013 ;---------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 Tergugat mengumpulkan superviser dan perwakilan karyawan di ruang makan karyawan menyampaikan pengumuman kenaikan upah tahun 2013 sebagai berikut :-------------------------“Kenaikan upah tahun 2013 adalah selisih antara UMK tahun 2013 dengan UMK tahun 2012 (Rp. 1.700.000,- - Rp. 1.234.000,-) sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), Kenaikan tersebut berlaku bagi semua karyawan” ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kenaikan upah 2013, Penggugat tidak menerima kenaikan upah sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), karena upah Penggugat hanya bertambah sebesar Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 14 Pebruari 2013 PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRY mencatatkan perselisihan ke Disnakertrans Mojokerto. Oleh karena dalam sidang Mediasi tidak ada titik temu, maka dikeluarkan surat anjuran Nomor : 565/443/416.105/2013 yang berbunyi sebagai berikut : Menganjurkan : Agar pihak perusahaan dalam menentukan kenaikan upah kepada pekerja berpedoman pada Peraturan Perusahaan PT. King Halim Jewelry Pasal 8 dan Pasal 26 :---- Bahwa terhadap anjuran Disnakertrans tersebut, PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRY menyatakan menolak ;---------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Permenakertrans RI No. 1 tahun 1999 bahwa “Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dengan pengusaha” maka PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRY mengajukan permohonan bipartit, oleh karena Tergugat dalam memutuskan kenaikan upah diputus sendiri tanpa mengindahkan permintaan bipartit dari PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRY, maka sudah sewajarnya apabila perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan ;---------------------
Bahwa keputusan kenaikan upah yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa parameter / formulasi yang jelas, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan serta menimbulkan kecemburuan sosial. Karena dalam pengumuman Tergugat menyampaikan bahwa kenaikan upah tahun 2013 adalah selisih UMK 2013 dikurangi UMK 2012, berlaku untuk semua karyawan. Untuk itu Penggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan menetapkan kenaikan upah Penggugat sebesar Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)ditingkatkan sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)sama seperti karyawan yang lainnya ;--------------
Bahwa oleh karena kenaikan upah pekerja diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013, maka adalah wajar apabila Penggugat mohon untuk diberikan kekurangan kenaikan upah sejak bulan Januari s/d Nopember 2013 sebesar Rp. 2.563.000,- (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian Rp. 233.000,- x 11 bulan ;----------------------------------
Bahwa Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat dan adalah wajar apabila Gugatan Penggugat DITERIMA dan DIKABULKAN ;----------------------------------------------------------------------------------Maka berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memberikan putusan hokum sebagai berikut :-----------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat menetapkan upah tanpa menghiraukan permohonan bipartite dari PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRYadalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan ;----------------------------------------------------------------
Menetapkan kenaikan upah Penggugat sama seperti karyawan yang lain sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) terhitung tanggal 1 Januari 2013 ;------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kenaikan upah Penggugat sejak bulan Januari 2013 s/d Nopember 2013 sebesar Rp. 2.563.000,- (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian Rp. 233.000,- x 11 bulan ;---------------------------------------------------- Dan atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) untuk kepentingan Penggugat ;-----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir diwakili oleh Kuasanya masing – masing; ------------
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil lalu persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat pada tanggal 4 November 2013, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; -----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan pada tanggal 11 November 2013, telah mengajukan jawaban secara tertulis sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali terhadap dalil-dalil yang dengan tegas diakui dan dibenarkan oleh Tergugat dalam jawaban ini ;---------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada angka 1 karena PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWLRY tidak pernah mengajukan permohonan bipartite sehubungan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2002 untuk merundingkan kenaikan upah yang sudah di atas satu tahun ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat angka 2 karena PUK SPKEP SPSI PT. KING HALIM JEWELRY juga sebenarnya tidak pernah mengajukan permohonan bupartit kedua ;-----------------------------------------------
Bahwa sebenarnya Tergugat telah mensosialisasikan kenaikan upah untuk tahun 2013 pada tanggal 30 Januari 2013 yang dihadiri semua supervisor dan juga perwakilan dari pihak Penggugat (Bukti Terlampir) ;----------------------
| Bahwa Penggugat telah menerima salinan dari notulensi pertemuan tersebut, dan dalil gugatan Penggugat pada angka 3 telah dipenggal kalimatnya yang dalam hal ini memberikan penafsiran makna serta informasi yang berbeda atau bisa disebut dengan penyesatan informasi. Seperti yang notulensi yang terlampir sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------Angka 3. | Perusahaan memberikan kenaikan sejumlah Rp.466.000,- merata untuk seluruh karyawan :------------------------------------------------------- |
| Angka 4. | Meskipun demikian dari evaluasi penilaian dan tingkat kehadiran yang sudah berjalan ada beberapa karyawan yang tidak bisa mendapatkan tingkat kenaikan upah yang maksimal yaitu Rp.466.000,- seperti rekan-rekan yang lain ;----------------------------- |
Bahwa gugatan Penggugat bila dikabulkan sangatlah tidak adil dan tidak mendasar, karena hal ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan dan kepatutan serta menimbulkan kecemburuan sosial pada semua karyawan yang mana karyawan yang mempunyai kinerja yang baik akan mencontoh tindakan yang telah dilakukan oleh Penggugat yaitu sering tidak masuk tanpa alasan tetapi kenaikan upahnya sama ;---------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan pada angka 4 merupakan pengakuan dari Penggugat bahwa ternyata Tergugat masih tetap memberikan kenaikan upah sebesar Rp. 233.000,- yang menunjukkan bahwa Tergugat dengan itikad baik tetap menghargai masa kerja Penggugat ;------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat pada angka dengan telah dikeluarkan Anjuran Disnakertrans Mojokerto tersebut jelas Penggugat menunjukkan itikad tidak baiknya karena tidak menghormati upaya penyelesaian di tingkat mediasi dengan menolak Anjuran Mediator yang sangat bijaksana ;------------------------
Bahwa dalil Penggugat angka 6 sangat tidak benar dan tidak mendasar karena memang tidak ada permohonan untuk berunding sebagaimana yang didalilkan Penggugat dan Tergugat tidak pernah melakukan pelanggaran atas Permenakertrans RI No. 1 Tahun 1999 ;-------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat angka 7 jelas sangat tidak benar dan menyesatkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Penggugat sudah melakukan sosialisasi tentang kenaikan upah yang akan dilakukan dan kenaikan upah telah didasarkan pada evaluasi penilaian dan tingkat kehadiran yang merupakan parameter / formulasi yang telah jelas. Seharusnya Penggugat melakukan instrospeksi diri apa yang telah Penggugat lakukan selama 1 (satu) tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2012, apakah Penggugat telah memenuhi semua kewajibannya sebagai pekerja yang baik atau tidak? Apakah adil terhadap pekerja yang rajin dan pekerja yang sering absent / mangkir diberikan kenaikan upah yang sama? ;
Bahwa dalil Penggugat angka 7, 8 dan 9 adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak mendasar dan haruslah ditolak ;-----------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat maka sangat beralasan apabila gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tindakan Penggugat Rekonpensi tidak memberikan kenaikan sebagaimana karyawan yang lain adalah akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi sendiri (Bukti Terlampir) ;----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah memberikan pengarahan berulang-ulang kepada Tergugat Rekonpensi untuk memperbaiki kesalahannya tetapi tidak diindahkan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi sudah memberikan penjelasan kepada Serikat Pekerja tentang system yang akan diterapkan dalam kenaikan upah tahun 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2013 yang sangat signifikan (sekitar 40%) sangat menyulitkan kondisi usaha pada umumnya dan kondisi perkembangan usaha Penggugat Rekonpensi pada khususnya ;
Bahwa kenaikan upah terhadap karyawan untuk tahun 2013 adalah didasarkan pada evaluasi penilaian dan tingkat kehadiran dan mengakibatkan beberapa karyawan tidak memperoleh kenaikan sebagaimana karyawan yang mempunyai nilai evaluasi dan tingkat kehadiran yang baik. System kenaikan tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh karyawan ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpenssi tetap menghargai masa kerja Tergugat Rekonpensi dengan memberikan kenaikan upah meskipun evaluasi dan tingkat kehadiran Tergugat Rekonpensi sangat jelek (Bukti Terlampir) ;---------
Bahwa Penggugat Rekonpensi sudah menaikkan upah seluruh karyawan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan tingkat kehadiran dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi sehingga apa yang telah Penggugat Rekonpensi lakukan adalah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagagkerjaan dan Peraturan Perusahaan ;---------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi sendiri yang menyebabkan Tergugat Rekonpensi harus diberikan pembinaan agar melakukan perbaikan terhadap sikap kerja dan tingkat kehadirannya dan dengan demikian apa yang telah Penggugat Rekonpensi lakukan adalah demi keadilan bagi seluruh karyawan yang ada ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah Tergugat Rekonpensi yang berbeda dengan karyawan lain adalah disebabkan oleh kesalahan-kesalahan Tergugat Rekonpensi sendiri maka Tergugat Rekonpensi haruslah dihukum untuk taat pada keputusan kenaikan upah yang telah ditetapkan Penggugat Rekonpensi ;-----
Bahwa setelah diberikan kenaikan Tergugat Rekonpensi bukannya melakukan introspeksi tetapi justru terus menerus mempersoalkan keputusan perusahaan tersebut. Tindakan Tergugat Rekonpensi telah merepotkan dan menyita perhatian Penggugat Rekonpensi yang seharusnya berusaha memajukan perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh karyawan tetapi menjadi terfokus pada permasalahan yang dituntut oleh Tergugat Rekonpensi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi ini adalah didasarkan pada alat-alat bukti yang benar dan sah makan gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah dikabulkan untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :---------------------------------------------------------
DALAM KONEPNSI :---------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-----------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;--------------------------DALAM REKONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seeluruhnya ;----------------------
Menyatakan penetapan kenaikan upah untuk Tergugat Rekonpensi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk taat pada keputusan kenaikan upah dari Penggugat Rekonpensi ;----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;------------Atau apabbila Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-aduilnya (Ex Aequo et Bono) ;--------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan replik pada persidangan tanggal 18 November 2013; ---------------------
--------Menimbang, bahwa atas replik yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan duplik pada persidangan tanggal 25 November 2013; --------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti tertulis yang berupa; ------------------------------
Fotocopy Surat Permohonan Bipartit & Risalah Bipartit, Bukti P-1 ;--------------
Fotocopy Surat Laporan dari Mediasi Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Bukti P-2 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Anjuran dari Mediasi Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Bukti P-3 ;----------------------------------------------------------------------------------------Foto copy surat bukti tersebut di atas telah dibubuhi meterai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah cocok dengan aslinya; -----------------
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, dipersidangan Tergugat, telah mengajukan bukti – bukti tertulis yang berupa; --------------------------
Fotocopy Notulen atau Contact Report tertanggal 30-01-2013 dengan judul / tujuan : Sosialisasi Kenaikan Upaah tahun 2013, Bukti T-1 ;-----------------------
Fotocopy Absensi atau Daftar Kehadiran Sdr. Kusnanto untuk tahun 2012 dan rekapitulasi kehadiran tahun 2012, Bujkti T-2 ;-----------------------------------
Fotocopy Tanda Terima Gaji a/n. Sdr. Kusnanto untuk Desember 2012 sampai dengan Oktober 2013, Bukti T-3 ;-----------------------------------------------
Fotocopy Pergub Jatim No.81 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota ddi Jawa Timur tahun 2012, Bukti T-4 ;---------------------------
Fotocopy Pergub Jatim No.72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2012, Bukti T-5 ;----------------------------
Fotocopy Notulen atau Contact Report tertanggal 26-06-2009 dengan judul / tujuan : Membahas Penilaian – OPM – Buku Kerja, Bukti T-6 ;--------------------
Fotocopy Peraturan Perusahaan Pasal 8 dan Pasal 26, Bukti T-7 ;--------------
Fotocopy Surat dari Disnakertrans Kabupaten Mojokerto tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan untuk periode 11 Mei 2011 sampai dengan 10 Mei 2013, Bukti T-8 ;------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pernyataan dari Perwakilan Karyawan tentang Peraturan Perusuahaan, Bukti T-9 ;---------------------------------------------------------------------
Fotocopy Daftar Hadir Rapat pada tanggal 30-01-2013, Bukti T-10 ;-------------
Fotocopy Surat Jawaban PT. KING HALIM JEWELRY atas Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Ddisnakertrans Kabupaten Mojokerto, Bukti T-11 ;-------Foto copy – foto copy surat – surat bukti tersebut diatas telah dibubuhi materai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah cocok dengan aslinya, kecuali bukti T-9 tidak ada aslinya; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi – saksinya;-
EKO WAHYUDI, lahir di Malang 17-11-1979, laki-laki, alamat Tawang Rejeni RT/RW001/004 Desa Tawang Rejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agama Islam. Pekerjaan Karyawan PT. KING HALIM JEWELRY ;---------------
Benar PUK telah mengajukan permohonan perundingan Bipartit kepada Pengusaha ;------------------------------------------------------------------------------
Saksi ditunjukkan surat bukti P-1 dan P-2 dan membenarkan ;-------------
Benar pada tanggal 30 Januari 2013 pihak Manajemen telah memberikan pengarahan tentang kenaikan upah Rp. 466.000,- tetapi ada karyawan yang tidak dinaikkan gajinya ;------------------------------------
Pada saat pengumuman kenaikan gaji tersebut tidak ada formulasi tingkat kenaikannya ;-------------------------------------------------------------------
Setahu saksi dalam hal kenaikan gaji ini ada yang tidak dinaikkan gajinya yaitu Penggugat ;-------------------------------------------------------------
Tentang Pernah dilakukan perundingan Bipartit apa tidak dapat dibaca dari Bukti P-3 pendapat Mediator ;--------------------------------------------------
Saksi benar pernah mengajukan permohonan perundingan Bipartit tetapi persisnya kapan saksi lupa ;-------------------------------------------------
Surat permohonan perundingan Bipartit disampaikan oleh saksi sendiri kepada Mudarman ;--------------------------------------------------------------------
Benar surat Bipartit tentang Kenaikan upah sebagaimana dalam surat bukti P-1 tidak ada kaitannya dengan Sdr, Kusnanto ;------------------------
Saksi membenarkan bahwa surat risalah perundingan Bipartit dibuat sendiri oleh Saksi tanpa merundingkan dengan pihak Manajemen dan tidak ada kaitannya dengan Sdr. Kussnanto ;-----------------------------------
Sdr. Kusnanto benar anggota Serikat pekerja sejak tahun 2011 ;----------
Setahu saksi bahwa Sdr. Kusnanto tidak pernah minta PHK ;--------------
Saksi tidak tahu tentang upaya pembinaan dari Manajemen mengenai upaya jangan sampai terjadi PHK ;-------------------------------------------------
Saksi tahu bila Sdr. Kusnanto sering tidak masuk kerja tetapi selama tahun 2012 berapa kali Sdr. Kusnanto tidak masuk kerja saksi tidak tahu ;----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ditunjukkan surat bukti T-1 dan memnbenarkan ;-----------------------
Saksi tahu bila karyawan tidak masuk kerja tidak menrima kenaikan gaji ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Setahu saksi jumlah karyawan di perusahaan Tergugat sekitar 800 orang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Di perusahaan Tergugat sudah ada Serikat Pekerja sejak tahun 2011 ;-
Saksi sudah menerima Peraturan Perusahaan tahun 2013 ;---------------
Setahu saksi Peraturan Perusahaan di perusahaan Tergugat belum pernah diajukan menjadi Perjanjian Kerja Bersama ;--------------------------
Sesuai surat bukti T-1 ada kenaikan upah tetapi tidak ada ukuran tentang kenaikan upahnya ;----------------------------------------------------------
Setahu saksi setiapa tahun ada penilaian karyawan tetapi penilaian tersebut masing-masing departemen berbeda ;---------------------------------
Untuk penilaian non teknis misalnya tentang kehadiran maka yang menilai adalah kepala regunya ;-----------------------------------------------------
Kenaikan upah pekerja variabelnya tidak sama ;-------------------------------
Setahu Saksi Serikat Pekerja belum pernah diajak bicara tentan penilaian karyawan ;--------------------------------------------------------------------
Pada saat pengumuman kenaikan gaji serikat pekerja dapat menerima kenaikan tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Pada saat setelah menerima gaji serikat pekerja kemudian mengadukan ke Disnaker kenaikan gaji yang dirasa pihak serikat pekerja kurang sepakat ;--------------------------------------------------------------
RACHMAD KRISTANTO, lahir di Surakarta 28-05-1977, laki-laki, alamat Ketelan RT/RW. 003/008 Desa Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan PT. KING HALIM JEWELRY ; ------------
Benar PUK telah mengajukan permohonan perundingan Bipartit kepada Pengusaha ;--------------------------------------------------------------------------------
Saksi ditunjukkan surat bukti P-1 dan P-2 dan membenarkan ;---------------
Benar pada tanggal 30 Januari 2013 pihak Manajemen telah memberikan pengarahan tentang kenaikan upah Rp. 466.000,- tetapi ada karyawan yang tidak dinaikkan gajinya ;-------------------------------------
Pada saat pengumuman kenaikan gaji tersebut tidak ada formulasi tingkat kenaikannya ;---------------------------------------------------------------------
Setahu saksi dalam hal kenaikan gaji ini ada yang tidak dinaikkan gajinya yaitu Penggugat ;---------------------------------------------------------------
Tentang Pernah dilakukan perundingan Bipartit apa tidak dapat dibaca dari Bukti P-3 pendapat Mediator ;---------------------------------------------------
Saksi benar pernah mengajukan permohonan perundingan Bipartit tetapi persisnya kapan saksi lupa ;-----------------------------------------------------------
Surat permohonan perundingan Bipartit disampaikan oleh saksi sendiri kepada Mudarman ;----------------------------------------------------------------------
Benar surat Bipartit tentang Kenaikan upah sebagaimana dalam surat bukti P-1 tidak ada kaitannya dengan Sdr, Kusnanto ;--------------------------
Saksi membenarkan bahwa surat risalah perundingan Bipartit dibuat sendiri oleh Saksi tanpa merundingkan dengan pihak Manajemen dan tidak ada kaitannya dengan Sdr. Kussnanto ;-------------------------------------
Sdr. Kusnanto benar anggota Serikat pekerja sejak tahun 2011 ;-----------
Setahu saksi bahwa Sdr. Kusnanto tidak pernah minta PHK ;----------------
Saksi tidak tahu tentang upaya pembinaan dari Manajemen mengenai upaya jangan sampai terjadi PHK ;---------------------------------------------------
Saksi tahu bila Sdr. Kusnanto sering tidak masuk kerja tetapi selama tahun 2012 berapa kali Sdr. Kusnanto tidak masuk kerja saksi tidak tahu;
Saksi ditunjukkan surat bukti T-1 dan memnbenarkan ;------------------------
Saksi tahu bila karyawan tidak masuk kerja tidak menrima kenaikan gaji;
Setahu saksi jumlah karyawan di perusahaan Tergugat sekitar 800 orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Di perusahaan Tergugat sudah ada Serikat Pekerja sejak tahun 2011 ;---
Saksi sudah menerima Peraturan Perusahaan tahun 2013 ;-----------------
Setahu saksi Peraturan Perusahaan di perusahaan Tergugat belum pernah diajukan menjadi Perjanjian Kerja Bersama ;----------------------------
Sesuai surat bukti T-1 ada kenaikan upah tetapi tidak ada ukuran tentang kenaikan upahnya ;------------------------------------------------------------
Setahu saksi setiapa tahun ada penilaian karyawan tetapi penilaian tersebut masing-masing departemen berbeda ;-----------------------------------
Untuk penilaian non teknis misalnya tentang kehadiran maka yang menilai adalah kepala regunya ;-------------------------------------------------------
Kenaikan upah pekerja variabelnya tidak sama ;---------------------------------
Setahu Saksi Serikat Pekerja belum pernah diajak bicara tentang penilaian karyawan ;----------------------------------------------------------------------
Pada saat pengumuman kenaikan gaji serikat pekerja dapat menerima kenaikan tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Pada saat setelah menerima gaji serikat pekerja kemudian mengadukan ke Disnaker kenaikan gaji yang dirasa pihak serikat pekerja kurang sepakat ;---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang bahwa Tergugat tidak mengajukan saksi – saksinya; --------------
--------Menimbang bahwa Penggugat dan Tergugat, menyatakan tidak mengajukan bukti – bukti lagi, maka selanjutnya Penggugat dan Tergugat, telah mengajukan kesimpulannya masing – masing pada tanggal 16 Desember 2013; --------------------
--------Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka semua hal – hal yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini; ----------------------------------------------
--------Menimbang bahwa pada akhir pemeriksaan, kedua belah pihak mohon putusan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut di atas; -------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka disamping diberlakukan Hukum Acara yang diatur dalam Undang – Undang No. 2 tahun 2004, diberlakukan pula ketentuan – ketentuan Hukum Acara yang terdapat pada Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum (HIR/RBg) dan ketentuan lainnya sebagaimana ditentukan pasal 57 – Undang No. 2 tahun 2004; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam dalil gugatannya Penggugat menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; --------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah anggota PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry;-
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2013 PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry, mengajukan permohonan bipartite untuk merundingkan kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun; ----------------------------------
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2013 PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry, mengajukan permohonan bipartite ke dua untuk merundingkan kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun; ----------------------
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013, Tergugat menyampaikan kenaikan upah tahun 2013 untuk pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun adalah selisih UMK tahun 2013 dengan UMK tahun 2012 yaitu sebesar Rp 466.000,-, dan berlaku bagi semua karyawan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat tidak menerima kenaikan sebesar Rp 466.000,- namun hanya sebesar Rp 233.000,- ; ------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah menyangkal dalil – dalil Penggugat denqan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------
Bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan bipartite baik bipartite pertama maupun kedua pada Tergugat untuk merundingkan kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu; -------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah mensosialisasikan kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun pada tanggal 30 Januari 2013; -------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap perselisihan tersebut sudah dilakukan upaya perundingan – perundingan bipartit, akan tetapi belum ada titik temu; -----------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan dalam perundingan bipartit, maka selanjutnya dilakukan penyelesaian melalui mediasi dan Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto dan telah mengeluarkan Anjuran No. 565/443/416.105/2013 tertanggal 23 April 2013; --------
--------Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan pasal 14 Undang-Undang no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 1 Oktober 2013 dengan nomor perkara 106/G/2013/PHI.SBY; -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR Jo Pasal 1865 KUH Perdata yang mengatur : barang siapa mendalilkan sesuatu hak atau tentang adanya suatu fakta untuk menegakkan hak maupun untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan hak tersebut atau fakta lain, sehingga dengan demikian Penggugat harus dapat membuktikan kebenaran dari dalil gugatan tersebut, karena Tergugat telah mengajukan sangkalannya; ------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti – bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-3 dan dua orang saksi, begitu juga sebaliknya Tergugat untuk menguatkan dalil – dalil bantahannya telah mengajukan bukti – bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 tanpa ada saksi; ----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan secara seksama bukti – bukti yang telah diajukan Penggugat dan bukti – bukti yang telah diajukan Tergugat; ---------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari pokok – pokok gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat tersebut, Majelis Hakim memperoleh permasalahan pokok, yaitu perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan hubungan industrial tentang Perselisihan Hak, yang menyebabkan Penggugat tidak menerima kenaikan upah sebesar Rp 466.000,- tetapi hanya sebesar Rp 233.000,-; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas perbedaan pendapat tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa awal mula perselisihan dikarenakan Tergugat memberikan kenaikan upah tahun 2013 pada Tergugat tidak sama dengan pekerja lainnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di perusahaan Tergugat ada serikat pekerja, yaitu PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry (vide bukti P-1, P-2 dan P-3); -------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor : per-01/MEN/1999, yaitu Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1(satu) tahun,dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha; ---------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penggugat adalah anggota serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry; ---------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan vide bukti P-1 dan dikuatkan keterangan saksi Penggugat, dimana PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry telah mengirimkan surat permintaan perundingan tentang kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun, tertanggal 18 Januari 2013 dan 23 Januari 2013, namun Tergugat tidak menanggapinya; --------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas bukti dan keterangan saksi tersebut diatas, Tergugat menyanggahnya dalam surat jawaban dan dupliknya namun demikian tidak menyertakan bukti maupun saksi untuk memperkuat dalil sanggahannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry telah mengirimkan surat permintaan perundingan tentang kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun, tertanggal 18 Januari 2013 dan 23 Januari 2013; --------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa vide bukti T-1 dan T-10 tentang hasil rapat dengan tujuan sosialisasi kenaikan upah tahun 2013 beserta daftar hadir peserta rapat, Majelis Hakim berpendapat hal itu bukan merupakan rapat pembahasan tentang kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun, namun merupakan sosialisasi Tergugat tentang kenaikan upah tahun 2013, sehingga dengan hadirnya Ketua PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry belumlah dapat dikatagorikan menyetujui kenaikan tersebut; --------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa vide bukti T-2, berupa daftar kehadiran Penggugat yang sering tidak masuk, maka Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Peraturan Perusahaan pasal 19 dan pasal 25 adalah salah satu sanksinya upah tidak dibayar, bukan dengan tidak menyamakan kenaikan upah tahunan dan hal ini pula untuk menghindari hukuman ganda (double punishment); --------------------------------
--------Menimbang, bahwa kebijakan kenaikan upah telah diatur dalam Peraturan Perusahaan pasal 8 dan 26 (vide bukti T-7), Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Peraturan Perusahaan pasal 8 dan 26 tidak ada parameter atau persentase yang jelas mengenai penilaian dari kriteria – kriteria tersebut, sehingga amatlah wajar apabila PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry mengirimkan surat permintaan perundingan tentang kenaikan upah pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun; -------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap petitum Penggugat angka 2 yaitu menyatakan perbuatan Tergugat menetapkan upah tanpa menghiraukan permohonan bipartite dari PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan, Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya dikabulkan; ------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap petitum Penggugat angka 3, yaitu menetapkan kenaikan upah Penggugat sama seperti Karyawan yang lain sebesar Rp 466.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013 dan petitum Penggugat angka 4, yaitu Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kenaikan upah Penggugat sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Nopember 2013 sebesar Rp 2.563.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan perincian Rp 233.000,- x 11 bulan, maka Majelis Hakim berpendapat haruslah dikabulkan; -------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas oleh karena gugatan Penggugat cukup beralasan dan telah didukung dengan bukti – bukti yang cukup serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah sepatutnyalah gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya; ------
DALAM REKONPENSI ; ---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam jawaban gugatannya Tergugat telah mengajukan gugatan rekonpensi terhadap Penggugat; -----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas;-
--------Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonpensinya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mendalilkan hal – hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tindakan Penggugat Rekonpensi tidak memberikan kenaikan sebagaimana karyawan yang lain adalah akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi sendiri (Bukti Terlampir) ;----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah memberikan pengarahan berulang-ulang kepada Tergugat Rekonpensi untuk memperbaiki kesalahannya tetapi tidak diindahkan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpensi sudah memberikan penjelasan kepada Serikat Pekerja tentang system yang akan diterapkan dalam kenaikan upah tahun 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2013 yang sangat signifikan (sekitar 40%) sangat menyulitkan kondisi usaha pada umumnya dan kondisi perkembangan usaha Penggugat Rekonpensi pada khususnya ;
Bahwa kenaikan upah terhadap karyawan untuk tahun 2013 adalah didasarkan pada evaluasi penilaian dan tingkat kehadiran dan mengakibatkan beberapa karyawan tidak memperoleh kenaikan sebagaimana karyawan yang mempunyai nilai evaluasi dan tingkat kehadiran yang baik. System kenaikan tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh karyawan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Rekonpenssi tetap menghargai masa kerja Tergugat Rekonpensi dengan memberikan kenaikan upah meskipun evaluasi dan tingkat kehadiran Tergugat Rekonpensi sangat jelek (Bukti Terlampir) ;--------
Bahwa Penggugat Rekonpensi sudah menaikkan upah seluruh karyawan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan tingkat kehadiran dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi sehingga apa yang telah Penggugat Rekonpensi lakukan adalah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagagkerjaan dan Peraturan Perusahaan ;---------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi sendiri yang menyebabkan Tergugat Rekonpensi harus diberikan pembinaan agar melakukan perbaikan terhadap sikap kerja dan tingkat kehadirannya dan dengan demikian apa yang telah Penggugat Rekonpensi lakukan adalah demi keadilan bagi seluruh karyawan yang ada ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kenaikan upah Tergugat Rekonpensi yang berbeda dengan karyawan lain adalah disebabkan oleh kesalahan-kesalahan Tergugat Rekonpensi sendiri maka Tergugat Rekonpensi haruslah dihukum untuk taat pada keputusan kenaikan upah yang telah ditetapkan Penggugat Rekonpensi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah diberikan kenaikan Tergugat Rekonpensi bukannya melakukan introspeksi tetapi justru terus menerus mempersoalkan keputusan perusahaan tersebut. Tindakan Tergugat Rekonpensi telah merepotkan dan menyita perhatian Penggugat Rekonpensi yang seharusnya berusaha memajukan perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh karyawan tetapi menjadi terfokus pada permasalahan yang dituntut oleh Tergugat Rekonpensi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi ini adalah didasarkan pada alat-alat bukti yang benar dan sah makan gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah dikabulkan untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seeluruhnya ;----------------------
Menyatakan penetapan kenaikan upah untuk Tergugat Rekonpensi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk taat pada keputusan kenaikan upah dari Penggugat Rekonpensi ;----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ;------------Atau apabbila Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-aduilnya (Ex Aequo et Bono) ;--------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tersebut Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menolaknya; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang terurai dalam pokok perkara merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tetap berpendirian pada dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Pokok Perkara serta menolak semua dalil-dalil Penggugat Rekonpensi kecuali yang diakui kebenarannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Tergugat Rekonpensi pada angka 3 sampai dengan 10 adalah merupakan pendapat / asumsi dari Penggugat Rekonpensi terhadap kinerja dari Tergugat Rekonpensi, segala kebijakan bilamana disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak akan membuat seseorang merespon negativ bahkan menolak, oleh karena sudah cukup jelas terurai dalam pokok perkara, bahwa kebijakan Penggugat Rekonpensi menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bilamana hal ini dibenarkan, maka Hak Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan untuik melakukan perundingan sebagaimana ketentuan pasal 25 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh tidak berjalan, untuk itu dalil Penggugat Rekonpensi suduah selayaknya ditolak ;---Bahwa oleh karena Jawaban Tergugat serta dalil-dalil Penggugat Rekonpensi tidak mendasar, menyimpang dari hukum ketenagakerjaan maka sudah sewajarnya ditolak ;----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi maka terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil – dalil gugatannya; ----------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil gugatan rekonpensinya, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak mengajukan bukti – bukti secara tersendiri tapi memakai juga bukti – bukti dalam konpensi; -------------------------------
--------Menimbang, bahwa begitu juga sebaliknya untuk menguatkan penolakannya Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak mengajukan bukti – bukti secara tersendiri, tapi memakai juga bukti – bukti dalam konpensi; -------------------------------
--------Menimbang, bahwa gugatan Penggugat konpensi dikabulkan seluruhnya, sepanjang mengenai hal – hal yang berkaitan dengan pertimbangan dan penilaian hukum dalam konpensi tersebut diatas secara mutatis mutandis berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan pertimbangan dan penilaian hukum dalam rekonpensi ini, dengan demikian maka terhadap petitum gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, haruslah ditolak seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan tidak adanya bukti – bukti dari Penggugat Rekonpensi untuk menguatkan dalil – dalil gugatan Rekonpensinya, maka Majelis Hakim berpendapat, menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; ----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam konpensi dan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menuntut agar menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Konpensi dikabulkan untuk seluruhnya dan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi haruslah dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak – pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ternyata nilai gugatan konpensi maupun rekonpensi tidak melebihi Rp 150.000.000,- maka biaya perkara tidak ditanggung oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi namun ditanggung oleh Negara; -------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa mengenai bukti – bukti lain yang tidak dipertimbangkan secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Mengingat ketentuan – ketentuan yang diatur dalam HIR, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan – peraturan perundangan lain yang bersangkutan; ----------------------------
MENGADILI
DALAM KONPENSI ; -------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat menetapkan upah tanpa menghiraukan permohonan bipartite dari PUK SP KEP SPSI PT King Halim Jewelry adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang Ketenagakerjaan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan kenaikan upah Penggugat sama seperti Karyawan yang lain sebesar Rp 466.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013; -----------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan kenaikan upah Penggugat sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Nopember 2013 sebesar Rp 2.563.000,- (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan perincian Rp 233.000,- x 11 bulan; ----------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ; ---------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; ----------------------------------------------------
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; ----------Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013, oleh kami FATCHURROHMAN, SH sebagai Ketua Majelis, HARI PURNAMA, SH, MH dan SETIA PERMANA, ST, MH sebagai Hakim – Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2014, dibantu oleh SUGIHARTO, SH, MH, Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat; --------------
| Hakim-Hakim Anggota,TTD.HARI PURNAMA, SH, MH_TTD.SETIA PERMANA, ST, MH | Hakim Ketua,TTD.FATCHURROHMAN, SH |
Panitera Pengganti,
TTD.
SUGIHARTO, SH, MH