278/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Midplaza 2 Lantai 3, Jalan Jendral Sudirman Kavling 10-11
Also in 30 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 278/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ADHI CATUR NURHIDAYAT, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-660/PJ./2010 tanggal 19 Juli 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
melawan:
PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Gedung MidPlaza II Lantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Put. 22770/PP/M.XI/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Jenis Usaha Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang perdagangan besar (ekspor dan impor) barang serta bidang perdagangan yang didirikan pada tanggal 27 Agustus 1990;
Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menyewa Gudang Berikat (“GB”) dan Non GB (“NGB”) yang berlokasi di Cibitung dan Sunter. Pemohon Banding telah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pengusaha Pada GB (“PPGB”) dengan fasilitas pajak diantaranya yaitu: tidak dipungut PPN dan PPnBM serta dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dari/dan ke GB;
Bahwa produk-produk yang diperdagangkan Pemohon Banding antara lain berupa komponen otomotif, mesin-mesin, tekstil, makanan, kapas, benang, fiber, kain, garmen, bijih plastik dan bahan kimia. Pendapatan Pemohon Banding diperoleh dari penjualan kepada perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat (“KB”), perusahaan yang berlokasi di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (“DPIL”) dan penjualan Ekspor;
Keputusan Keberatan
Ketentuan Formal
Bahwa Pemohon Banding dikenakan SKPLB PPN oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga (“KPP PMA Tiga”) No. 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dengan pajak yang lebih dibayar sejumlah Rp 5.742.297.775,00;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPLB tersebut dengan Surat Keberatan No. 055/SK.TTI-1107 tanggal 7 November 2007 yang diterima oleh KPP PMA Tiga tanggal 9 November 2007;
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan No. KEP-1423/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 yang menyatakan menerima sebagian Keberatan Pemohon Banding;
Ketentuan Materiil
Bahwa dasar Keputusan penerimaan sebagian Keberatan yang pada intinya mengurangi sebagian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa KPP PMA Tiga, adalah bahwa terdapat cukup alasan untuk menerima sebagian permohonan Keberatan Pemohon Banding;
Bahwa dalam proses Keberatan pada Terbanding, peneliti Keberatan menyatakan hanya dapat menerima sebagian Keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyerahan ekspor, tetapi keberatan atas koreksi penyerahan/penjualan kepada perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat yang PPN-nya tidak dipungut, dan koreksi atas pajak masukan tidak diterima karena peneliti tidak dapat meyakini kebenaran data Pemohon Banding;
Perhitungan Pajak
Bahwa keputusan Terbanding tersebut isinya menerima sebagian Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar dalam SKPLB dengan jumlah pajak yang lebih dibayar sejumlah Rp.5.742.297.775,00 dengan perhitungan seperti di bawah ini:
| Keterangan | DPP PPN | PPN (Lebih) Bayar |
| Jumlah DPP PPN & PPN (Lebih) Bayar | 179.796.850.625 | (5.866.731.910) |
Koreksi Pemeriksa:
| 6.532.757.725 4.406.236.406 | 124.434.135 |
| Jumlah DPP PPN & PPN (Lebih) Bayar menurut Pemeriksa | 190.735.844.756 | (5.742.297.775) |
| PPN yang lebih dibayar | (5.742.297.775) | |
| Jumlah yang direstitusikan | (5.742.297.775) |
Permohonan Banding
Ketentuan Formal
Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1423/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 November 2008, dengan surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa mengingat sengketa pajak timbul akibat restitusi PPN yang Pemohon Banding ajukan, maka berkaitan dengan SKPLB PPN ini, pengembalian atas restitusi PPN yang telah Pemohon Banding terima telah disesuaikan dengan SKPLB PPN ini;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa perincian pos-pos yang dikoreksi pemeriksa beserta alasan-alasannya dan koreksi yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:
| No | Pos-pos yg dikoreksi | Jumlah (Rp) | Alasan Koreksi |
| I | DPP PPN atas Penyerahan ekspor *) | 6.532.757.725 | Hasil rekonsiliasi antara data PEB yang diperoleh dari Bea dan Cukai dengan PEB yang dilaporkan pada SPT Masa PPN |
| II | DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut *) | 4.406.236.406 | Hasil Rekonsiliasi antara List BC. 2.3 yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan Faktur Pajak atas BC.2.3 yang dilaporkan pada SPT PPN. Rekonsiliasi hanya atas B.C.2.3 PT LG EDDI |
| Jumlah koreksi DPP | 10.938.994.131 | ||
| III | PPN Masukan | 124.434.135 | Tidak terdapat jawaban konfirmasi dari KPP yang diminta konfirmasi dan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian arus kas atas PPN Masukan tersebut |
*) Atas koreksi-koreksi DPP PPN tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (“STP”) oleh Pemeriksa dan karena itu Pemohon Banding mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi denda Pasal 14 (4) KUP sebagaimana disebutkan dalam STP tersebut dengan surat terpisah. Namun dengan alasan bahwa STP yang Pemohon Banding ajukan terkait dengan SKPLB yang sedang disengketakan, maka permohonan ini sementara waktu belum dapat diproses.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1423/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 3 November 2008, Peneliti Keberatan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas penyerahan ekspor sebesar Rp. 617.279.779,00 sehingga koreksi atas penyerahan ekspor menjadi sebesar Rp. 5.915.477.946,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp.10.321.714.352,00 dan PPN Masukan sebesar Rp. 124.434.135,00 tersebut di atas dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 5.915.477.946,00
Menurut Pemeriksa:
Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.6.532.757.725,00 berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan pemeriksa antara data Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (“DJBC”) yang merupakan data konfirmasi PEB yang diperoleh dari intranet Terbanding (“Terbanding”) dibandingkan dengan PEB yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2005. Hasil rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa PEB yang tercatat pada data DJBC lebih besar sebesar Rp.6.532.757.725,00 dibandingkan dengan PEB yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2005;
Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, selanjutnya pemeriksa berpendapat bahwa terdapat penyerahan ekspor sejumlah Rp. 6.532.757.725,00 yang PEB-nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2005, sehingga atas koreksi sejumlah tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat 4 KUP sebesar 2% dari DPP PPN yang dikoreksi;
Bahwa pengenaan sanksi administrasi tersebut dilakukan KPP PMA III dengan menerbitkan STP;
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembuktian bahwa koreksi atas penyerahan ekspor barang bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa seperti yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1423/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 November 2008, Peneliti Keberatan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas penyerahan ekspor sebesar Rp. 617.279.779,00 sehingga koreksi atas penyerahan ekspor menjadi sebesar Rp. 5.915.477.946,00;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dan dipertahankan oleh peneliti Keberatan tersebut di atas;
Bahwa Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa seluruh penyerahan ekspor telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Selain itu, Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat. Hal ini menunjukkan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan Prinsip Standar Akuntasi Keuangan;
Bahwa sedangkan dari hasil penelitian Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan pemeriksa, Pemohon Banding dapati bahwa terjadinya selisih antara data PEB menurut DJBC dengan PEB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Desember 2005 tersebut disebabkan adanya re-ekspor atas barang-barang tertentu (Returnable racks), barang-barang rusak yang Pemohon Banding kembalikan kepada Supplier terkait di Luar Negeri (Not Goods Product/”NG”) dan pengiriman sample/contoh barang, yang pada dasarnya bukan merupakan transaksi penyerahan ekspor yang mempunyai nilai komersial bagi perusahaan (Non Commercial Value/’ NCV”). Returnable racks merupakan rak-rak atau
semacam pembungkus barang milik supplier Pemohon Banding atas barang yang Pemohon Banding impor, yang setelah barang sampai di Indonesia dan dibongkar, maka rak-rak tersebut harus Pemohon Banding kembalikan lagi kepada supplier Pemohon Banding di Luar Negeri;
Bahwa sebagaimana telah diketahui secara umum bahwa untuk keperluan administrasi (custom clearance) Bea dan Cukai, pada saat ekspor, perusahaan harus mengisi formulir PEB dengan melampirkan diantaranya packing list dan invoice. Demikian pula atas ekspor barang yang sebenarnya merupakan transaksi yang tidak ada nilai jualnya, namun pada PEB dan invoice harus dicantumkan nilai/harga atas barang yang diekspor tersebut. Untuk barang-barang yang tidak ada nilai jualnya seperti barang contoh dan Returnable racks tersebut, pada invoice yang menyertainya diberi keterangan “non commercial value”. Hal ini menunjukan bahwa barang yang diekspor tersebut tidak akan Pemohon Banding tagihkan kepada supplier Pemohon Banding di Luar Negeri;
Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memenuhi hampir seluruh permintaan data/dokumen dari peneliti Keberatan, berupa rekening Koran dan PEB. Dikarenakan PEB yang menjadi dasar koreksi tersebut tidak memiliki nilai komersial, maka atas dokumen fisik PEB untuk NCV tersebut tidak terlalu Pemohon Banding perhatikan. Dokumen PEB atas transaksi NCV tersebut ada pada forwarding dan tidak secara aktif Pemohon Banding minta kembali dari perusahaan forwarding yang Pemohon Banding tunjuk untuk pengurusan ekspor. Namun demikian, Pemohon Banding masih tetap mengusahakan untuk mendapatkan sisa PEB pada perusahaan forwarding yang belum Pemohon Banding serahkan selama proses keberatan;
Bahwa data PEB dari DJBC merupakan data dari pihak ketiga yang seharusnya tidak dapat digunakan begitu saja oleh pemeriksa dan peneliti untuk melakukan dan mempertahankan koreksi penjualan ekspor tanpa adanya konfirmasi dan penjelasan dari Pemohon Banding terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran data tersebut. Jika penjelasan yang Pemohon Banding berikan tidak dapat diterima, pemeriksa dan peneliti dapat mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kebenaran pelaporan penjualan Pemohon Banding;
Bahwa transaksi Returnable racks telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui KEP-597/WBC.04/KP.01/2004 tentang Pemberian Persetujuan Perpanjangan Ijin Penggunaan Returnable Package Nomor KEP-474/WBC.04/KP.01/2003 tanggal 22 Juli 2003 kepada Pemohon Banding dan KEP-245/WBC.04/KP.03/2005 tentang Pemberian Izin Pemasukan dan Pengeluaran Pengemas yang Dipakai Berulangkali (Returnable Package) ke dan dari Daerah Pabean Kepada Pemohon Banding, sehingga transaksi ini memang telah disetujui oleh pihak yang berwenang;
ahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa penjualan ekspor selama masa pajak Desember 2005 menurut SPT PPN masa pajak Desember 2005 adalah Rp.18.752.308.425, sedangkan penjualan ekspor menurut pemeriksa berdasarkan intranet data dari Bea dan Cukai adalah sejumlah Rp. 25.285.066.150, dan koreksi yang diterima selama proses keberatan adalah sejumlah Rp. 617.279.779, sehingga sisa koreksi yang masih dipersengketakan adalah sebesar Rp.5.915.477.946,00;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pemeriksa tidak seharusnya melakukan koreksi atas Penyerahan/Penjualan Ekspor sebesar Rp. 5.915.477.946. Karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penyerahan/Penjualan Ekspor sebesar Rp. 5.915.477.946 tersebut dapat dibatalkan, termasuk juga dibatalkannya sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 (4) KUP;
Koreksi atas Penyerahan/Penjualan kepada Perusahaan yang Berlokasi di Kawasan Berikat yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp. 4.406.236.406,00
Menurut Pemeriksa:
Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp.4.406.236.406,00 berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan pemeriksa antara List/Rekapitulasi B.C.2.3 Out penjualan/penyerahan kepada PT LG Electronic Display Devices Indonesia (“PT LG EDDI”) dengan faktur pajak atas B.C.2.3 yang diterbitkan atas nama PT LG EDDI yang dilaporkan pada SPT PPN Masa pajak Desember 2005;
Bahwa hasil rekonsiliasi tersebut menunjukkan bahwa jumlah B.C 2.3 PT LG EDDI yang ada pada List/Rekapitulasi B.2.3 lebih besar sebesar Rp. 4.406.236.406,00 dibandingkan dengan jumlah yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2005;
Bahwa atas selisih tersebut dilakukan koreksi oleh Pemeriksa sebagai obyek PPN yang belum dibuatkan faktur pajaknya oleh Pemohon Banding, sehingga Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14(4) KUP sebesar 2% dari DPP PPN yang dikoreksi tersebut dengan menerbitkan STP;
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa tidak dapat diyakini kebenaran laporan BC 2.3 yang disampaikan Pemohon Banding sebagai dasar menghitung seluruh jumlah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dengan alasan :
Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan secara terperinci dasar penerbitan faktur pajak (gabungan) atau invoice yang merupakan gabungan dari beberapa BC 2.3;
Harga yang tercantum dalam BC 2.3 juga tidak diakui seluruhnya sebagai harga yang menjadi dasar penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
Tidak diyakini apakah seluruh data BC 2.3 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan seluruh penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
Bahwa Pemohon Banding tidak secara aktif dan/atau kooperatif dalam melakukan perhitungan kembali jumlah Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut (Pemohon Banding tidak sepenuhnya memberikan data sesuai permintaan Penelaah);
Tidak menyampaikan GL yang diminta sebagai salah satu dokumen/data yang dapat digunakan sebagai pendukung dalam menghitung atau membandingkan jumlah Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut;
Belum memberikan seluruh data yang diminta sesuai hasil pertemuan di ruang Direktur Keberatan dan Banding tanggal 16 September 2008;
Tidak konsisten dalam memberikan penjelasan, misalnya bagian gudang persediaan dan bagian marketing pada saat pertemuan dengan Tim dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kanwil DJP Jakarta Khusus seolah-olah adalah divisi/departemen Pemohon Banding, ternyata berdasarkan tinjauan ke lapangan, bagian tersebut dikelola oleh perusahaan lain (PT TTLC) meskipun perusahaan tersebut adalah anak perusahaannya. Hal ini juga menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dengan jelas dan dapat sesuai dengan;
Bahwa pada dasarnya yang menjadi dasar koreksi adalah data yang bersumber dari Pemohon Banding dalam bentuk softcopy. Jika data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dibantah atau dianggap salah oleh Pemohon Banding sendiri, maka tidak ada kepastian dalam menetapkan ”dasar” dalam menetapkan perhitungan penyerahan terutama terkait dengan prinsip self assessment. Alasan yang disampaikan Pemohon Banding bahwa data tersebut hanyalah data intern perusahaan yang dibuat oleh staff perusahaan yang masih harus diperiksa dan direview kebenaran atas angka-angka atau informasi lainnya, bukanlah merupakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk menyimpan data perpajakan dengan benar sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP yang mengatur :
”Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.”;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dan dipertahankan oleh peneliti Keberatan tersebut di atas;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa seluruh Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Selain itu, Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat. Hal ini menunjukkan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi Keuangan;
Bahwa sedangkan seluruh penjualan/penyerahan Pemohon Banding kepada perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat, termasuk penyerahan Pemohon Banding kepada PT LG EDDI telah Pemohon Banding bukukan pada Laporan Keuangan/General Ledger perusahaan Pemohon Banding;
Bahwa hasil penelitian Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan pemeriksa, Pemohon Banding dapati bahwa list/rekapitulasi B.C. 2.3 yang digunakan pemeriksa terdapat kesalahan seperti kesalahan penulisan/penyajian angka/jumlah dan mata uang (currency), seperti seharusnya mata uang Yen tetapi tertulis mata uang US Dollar;
Bahwa pada saat proses pemeriksaan, koreksi pemeriksa atas penjualan kepada perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat hanya menggunakan data berupa list BC 2.3 yang Pemohon Banding buat atas permintaan pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan koreksi penjualan Pemohon Banding kepada PT LG EDDI. Pembuatan List BC 2.3 tersebut tidak ada dalam tata kerja administrasi Pemohon Banding;
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminjamkan data/dokumen perpajakan, data akuntansi dan dokumen Pemohon Banding seperti SPT PPh Badan, laporan keuangan, General Ledger, rekening koran, PEB, BC 2.3 dan dokumen lainnya sebagaimana permintaan pemeriksa. Namun demikian, pada saat melakukan pengujian atas kebenaran pelaporan penjualan/dasar pengenaan pajak PPN, pemeriksa tidak menggunakan dan mengelola data/dokumen tersebut sebagaimana mestinya suatu pemeriksaan. Pemeriksa juga tidak menerapkan tehnik atau prosedur pemeriksaan sebagaimana lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. Data yang digunakan hanyalah list BC 2.3. List BC 2.3 tersebut dibuat oleh pegawai Pemohon Banding. Seharusnya dalam suatu pemeriksaan, list tersebut adalah merupakan kewajiban pemeriksa yang harus dibuat oleh pemeriksa sendiri karena dalam tata administrasi perusahaan pembuatan list BC 2.3 tersebut tidak ada. Sementara itu tehnik atau prosedur pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa hanyalah dengan cara membandingkan antara list BC 2.3 dibandingkan dengan SPT Masa PPN atas penjualan kepada PT LG EDDI;
Bahwa pemeriksa tidak mencari kebenaran dengan menelusuri pembukuan atau pencatatan pada laporan keuangan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dengan hanya menggunakan list BC 2.3 yang mengandung kesalahan-kesalahan kutip ini saja, tanpa penelusuran atas pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya maka pemeriksa akan mendapatkan gambaran yang tidak benar mengenai apa yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT, laporan keuangan dan pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa List BC 2.3 yang Pemohon Banding berikan kepada pemeriksa pada saat proses pemeriksaan adalah list yang Pemohon Banding buat karena adanya permintaan untuk membantu pemeriksa, karena sebelumnya Pemohon Banding tidak pernah membuat list tersebut. Seharusnya proses merekap ini dilakukan sendiri oleh petugas pemeriksa;
Bahwa dengan keterbatasan waktu yang diberikan dan tanpa adanya review terlebih dahulu dari pihak manajemen Pemohon Banding, ternyata ditemukan banyak kesalahan penulisan pada list tersebut. Kesalahan tersebut antara lain berupa kesalahan dalam penulisan mata uang/currency (seperti seharusnya mata uang Yen, tetapi tertulis mata uang US Dollar), kesalahan penulisan harga dan salah kuantitas. Di samping itu selain kesalahan tersebut terdapat pula kesalahan penulisan pada dokumen BC 2.3 itu sendiri. Kesalahan itu berupa kesalahan penulisan mata uang yang seharusnya (seperti seharusnya mata uang Yen, tetapi tertulis mata uang US Dollar), kesalahan penulisan harga dan kesalahan penulisan kuantitas. Dengan demikian, list BC 2.3 seharusnya tidak boleh dijadikan dasar pengujian dan koreksi penjualan kepada PT LG EDDI;
Bahwa pemohon banding mengakui adanya ketidaktelitian dan kesalahan dari pihak Pemohon Banding dalam penulisan pada dokumen BC 2.3 dan pembuatan list atas dokumen BC 2.3 tersebut. Namun demikian, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pemohon Banding, tetapi seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab pemeriksa pajak pula yang seharusnya membuat list tersebut dalam rangka pengujian. Hasil pekerjaan pegawai Pemohon Banding tersebut (yang disuruh) sudah seharusnya diteliti kembali oleh petugas pajak yang menyuruh melakukan pembuatan list tersebut sebelum dipergunakan sebagai produk hasil pemeriksaan dan karena pemeriksa tahu terjadi kesalahan yang besar (seharusnya Yen namun ditulis sebagai US Dollar) yang berakibat dapat dilakukan koreksi yang besar maka list tersebut serta merta dipergunakan sebagai dokumen dasar koreksi. Apabila pemeriksa dan peneliti keberatan melakukan pengujian dengan melakukan penelusuran atau pengecekan dengan data yang lebih reliable (dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya), seperti pembukuan atau pencatatan penjualan, rekening koran atas penerimaan penjualan, invoice komersial dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen, maka akan memahami bahwa list BC 2.3 yang disampaikan kepada pemeriksa mengandung kesalahan-kesalahan dan tidak akan begitu saja diterima sebagai sesuatu yang benar. Hal tersebut telah Pemohon Banding jelaskan dan buktikan berulang-ulang baik pada pemeriksa maupun peneliti keberatan, tetapi penjelasan dan bukti-bukti Pemohon Banding tersebut diabaikan begitu saja;
Bahwa untuk membuktikan adanya kesalahan tersebut Pemohon Banding telah berikan kepada peneliti data/dokumen berupa rekonsilisasi BC 2.3 (softcopy dan hardcopy), General Ledger atas penjualan, invoice komersial, faktur pajak, rekening koran atas penerimaan penjualan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Pada rekonsiliasi BC 2.3, terlihat jelas nomor-nomor BC 2.3 mana saja yang terdapat kesalahan, berapa kuantitas dan harga barang aktual, nomor invoice komersial yang Pemohon Banding terbitkan, kesesuaian dengan GL, dan Pemohon Banding juga menyampaikan rekening koran penerimaan penjualan tersebut yang semuanya akan membantu peneliti untuk membuktikan kondisi aktual atas penyerahan Pemohon Banding ke PT LG EDDI. Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen-dokumen/bukti-bukti terkait untuk membuktikan bahwa penulisan pada dokumen BC 2.3 dan list BC 2.3 terdapat banyak kesalahan. Karena itu sejalan dengan sistem self assessment, Pemohon Banding bertanggung jawab terhadap yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT yang didasarkan pada bukti-bukti dan seharusnya peneliti dapat menerima penjelasan serta bukti-bukti yang telah Pemohon Banding berikan, dan mengabulkan seluruh keberatan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi pemeriksa sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;
Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa penyerahan/penjualan Pemohon Banding kepada perusahaan LG selama masa pajak Desember 2005 menurut SPT PPN masa pajak Desember 2005 adalah Rp. 42.652.647.660,00 sedangkan menurut pemeriksa (berdasarkan list BC 2.3 yang salah) adalah sejumlah Rp.47.058.884.066,00 sehingga terjadi koreksi sebesar Rp. 4.406.236.406,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi pemeriksa atas penyerahan/ penjualan Pemohon Banding kepada PT LG EDDI sebesar Rp. 4.406.236.406,00 tersebut di atas. Karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penyerahan kepada perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat (PT LG EDDI) yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp. 4.406.236.406,00 tersebut dapat dibatalkan, termasuk juga dibatalkannya sanksi administrasi berupa denda Pasal 14(4) KUP;
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 124.434.135,00
Menurut Pemeriksa :
Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT PPN masa pajak Desember 2005 sebesar Rp. 124.434.135 dengan alasan tidak mendapat jawaban konfirmasi dan Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian arus kas selama proses pemeriksaan, sehingga atas pajak masukan tersebut dikoreksi seluruhnya sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;
Bahwa pemeriksa juga mengenakan sanksi administrasi Pasal 13(3) huruf c UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan;
Menurut Peneliti Keberatan :
Bahwa walaupun sudah dilakukan konfirmasi ulang namun karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan atau dokumen terkait untuk dilakukan uji alternatif meskipun data yang bersangkutan telah diminta melalui surat nomor S-6344/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 12 Desember 2007;
Menurut Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dan dipertahankan oleh peneliti Keberatan tersebut di atas;
Bahwa pada dasarnya seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT PPN masa pajak Desember 2005 telah Pemohon Banding bayar PPN-nya kepada supplier Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya PPN yang telah Pemohon Banding bayar tersebut tidak dapat Pemohon Banding kreditkan dan menjadi beban Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Pembeli dengan alasan bahwa tidak adanya jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana supplier Pemohon Banding terdaftar;
Bahwa terkait dengan penjelasan di atas, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tidak seharusnya menimbulkan sanksi administrasi Pasal 13 (3) huruf c UU KUP sebesar 100% dari DPP dengan mengacu pada Pasal 13(1) huruf c dan Pasal 13(3) huruf c UU KUP, yang pada intinya menyebutkan :
“apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%, maka jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar”.
Bahwa dari ketentuan di atas dan penjelasan yang terkait, Pemohon Banding berpendapat bahwa sanksi 100% tersebut hanya dapat dikenakan apabila pemeriksaan mengakibatkan adanya PPN yang tidak atau kurang dibayar. Dengan kata lain, apabila koreksi atas PPN Masukan masih menyebabkan posisi lebih bayar SPT Masa PPN, maka tidak seharusnya Pemeriksa menerapkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.
Bahwa hal ini telah pula ditegaskan dalam Angka 6 huruf 3 Surat Terbanding No S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000, yang menyebutkan bahwa :
“Apabila dari hasil pemeriksaan telah memperhitungkan koreksi Faktur Pajak karena tidak lengkap (cacat) atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-undang ternyata SPT Masa PPN pihak pembeli masih dalam posisi Lebih Bayar maka sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% tidak dikenakan.”
Bahwa berdasarkan diskusi Pemohon Banding dengan peneliti Keberatan selama proses keberatan, peneliti mengungkapkan bahwa peneliti menggunakan cara yang sama dengan yang dilakukan oleh pemeriksa, yaitu melakukan konfirmasi ulang pada KPP tempat supplier Pemohon Banding terdaftar. Selama proses keberatan, Pemohon Banding pun telah memberikan data-data yang dapat digunakan oleh peneliti untuk melakukan pengujian alternative;
Bahwa dalam hal ini, menurut pendapat Pemohon Banding, Pemohon Banding sebagai konsumen sudah dirugikan karena Pemohon Banding telah membayar pajak masukan pada supplier Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkannya pada SPT PPN Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp.124.434.135 tersebut dapat dibatalkan, termasuk juga dibatalkannya sanksi administrasi berupa denda Pasal 13(3) KUP;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Put. 22770/PP/M.XI/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1423/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas nama : PT Toyota Tsusho Indonesia, NPWP : 01.069.247.3-056.000, alamat : Gedung MidPlaza II Lantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak : - Ekspor Rp. 18.752.308.425,00 - Tidak dipungut Rp. 42.652.647.660,00 - Penyerahan PPN harus dipungut tarif umum Rp.118.453.215.730,00 - Dikurangi : retur penjualan Rp. 61.321.190,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | Rp. | 179.796.850.625,00 |
Pajak Keluaran : - Pajak Keluaran Seluruhnya Tarif umum Rp. 11.845.321.573,00 - Dikurangi : PPN atas Retur penjualan Rp. 6.132.119,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | Rp. | 11.839.189.454,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan - PM yang dapat dikreditkan Rp. 4.172.236.010,00 - Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 10.036.856.568,00 - Kompensasi bulan lalu Rp. 3.497.110.410,00 - Dikurangi : PPN retur pembelian Rp. 281.624,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. | 17.705.921.364,00 |
| PPN yang lebih dibayar | Rp. | 5.866.731.910,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No. Put. 22770/ PP/M.XI/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 23 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-638/SP.51/AB/VII/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 24 Agustus 2010.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Sengketa atas Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 69 alinea ke-6 :
"Bahwa menurut Majelis, kegiatan usaha Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan tertentu, karena disamping melakukan ekspor, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan lokal, sehingga tidak berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 dan Majelis akan menerapkan ketentuan Pasal 11B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006"
Halaman 70 alinea ke-4 :
"Bahwa menurut Majelis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Desember 2005 telah lengkap sesuai Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan diterima oleh Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga) pada tanggal 18 Januari 2006"
Halaman 71 alinea ke-1dan ke-2 :
"Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dihitung dari tanggal 18 Januari 2006 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2007, telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 I tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000"
"Bahwa karenanya sesuai ketentuan Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum da Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan;
Halaman 72 alinea ke-1 :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan,Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1423/ WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/ 056/07 tanggal 13 Agustus 2007, sehingga materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22770/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22770/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), menyatakan :
Pasal 1 angka 1 :
"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."
Pasal 1 angka 24 :
"Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9 ayat(8):
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
h. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
i. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan."
Pasal 9 ayat(9):
"Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan."
Pasal 13 ayat(5):
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
Penjelasan Pasal 13 ayat (5)
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar."
5. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat(6):
"Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan :
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak."
Pasal 3 ayat (7):
"Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
Penjelasan :
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diharuskan, maka Surat Pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan."
Pasal 17 B ayat (1):
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
Penjelasan :
"Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Untuk kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. "
Pasal 17B ayat (2):
"Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir."
Penjelasan :
"Dengan batas waktu tersebut dalam ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.”
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
Pasal 1 angka 2 :
"Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak"
Pasal 1 angka 3 :
"Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pemungut PPN"
Pasal 2 ayat (1):
"Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.
b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2) Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
3) Wesel ekspor atau bukti transfer.
d. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan :
1) Kontrak atau Surat Perintah Kerja;
2) Surat Setoran Pajak.
e. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan.
Pasal 3 ayat (1) :
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat:
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak
Pasal 3 ayat(2):
"Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)."
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-122/ PJ.2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 :
"Permohonan pengembalian adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui:
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom " Dikembalikan "(restitusi)", atau
b. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak."
Pasal 1 angka 5 :
"Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Kegiatan tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP kepada Pemungut Pertambahan Nilai"
Pasal 1 angka 7 :
"Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4."
Pasal 13 :
"Untuk permohonan pengembalian yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal Surat Ketetapan Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan
pengembalian harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan;
b. Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajaknya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.
8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22770/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005 dengan status Lebih Bayar masuk dan diterima KPP PMA Tiga tanggal 18 Januari 2006 dengan BPS: S-000823/PPN1195/WPJ.07/KP.0403/2006 tanggal 18 Januari 2006 dan diterbitkan SKPLB nomor: 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007;
- Bahwa sesuai dengan SP3 nomor: PRINT-061/PSL/WPJ.07/KP.0405/2006 tanggal 05 April 2006 bahwa pemeriksaan dilakukan untuk jenis pajak PPN;
- Bahwa bukti tanda terima peminjaman buku, catatan, dokumen dengan perincian tanggal terima sebagai berikut: 10 Oktober 2006 (4 kali), 12 Oktober 2006, 27 November 2006, 10 Januari 2007, 15 Maret 2007, 29 Mei 2007, 4 Juni 2007, 5 Juni 2007, 11 Juni 2007, 19 Juni 2007 dan 3 Agustus 2007;
- Bahwa dokumen permohonan restitusi lengkap baru disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2007;
9. Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 yang berbunyi “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak";
10. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 yang berbunyi "Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak";
11. Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 yang berbunyi "Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)";
12. Bahwa dalam Pasal 2 angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 telah diatur mengenai bukti-bukti atau dokumen yang dipersyaratkan untuk dilampirkan, yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak;
13. Bahwa berdasarkan data tanggal penyampaian dokumen permohonan restitusi diketahui bahwa dokumen permohonan restitusi lengkap baru disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2007 sehingga penerbitan SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 belum melewati atau masih dalam batas jangka waktu 2 bulan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001;
14. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001 yang berbunyi "Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pemungut PPN";
15. Bahwa usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan kegiatan tertentu karena usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah kegiatan ekspor sesuai yang dimaksud dengan Pasal Pasal 1 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Februari 2001;
16. Bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ./ 2001 tanggal 19 Februari 2001 rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
17. Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang berbunyi "Untuk permohonan pengembalian yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, berlaku ketentuan dalam hal Surat Ketetapan Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan";
18. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 telah diatur tentang jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu paling lambat 12 bulan sejak tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan yaitu tanggal 15 Agustus 2007;
19. Bahwa SPT PPN Masa Pajak Desember 2005 dimasukan pada tanggal 18 Januari 2006 dengan status Lebih Bayar sebesar Rp. 5.866.731.910,00 dan diterbitkan SKPLB Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 sehingga masih dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a PER-122/PJ./2006, sehingga memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
20. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang membatalkan keputusan Terbanding dan membatalkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding dengan berpendapat bahwa penerbitan surat ketetapan pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan untuk diteruskan kepada pengujian materi;
21. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22770/ PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22770/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.22770/PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan :
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1423/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas nama : PT Toyota Tsusho Indonesia, NPWP : 01.069.247.3-056.000 dengan perhitungan PPN yang lebih dibayar sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1423/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas nama : PT Toyota Tsusho Indonesia, NPWP : 01.069.247.3-056.000, alamat : Gedung MidPlaza II Lantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, dan pajaknya dihitung kembali menjadi lebih dibayar Rp. 5.868.731.910,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 17 Juli 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,MHum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,MHum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………............... Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754