1075/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Midplaza 2 Lantai 3, Jalan Jendral Sudirman Kavling 10-11
Also in 30 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 1075/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1474/PJ./2012 tanggal 26 September 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TOYOTA TSUSHO INDONESIA, NPWP: 01.069.247.3-056.000 tempat kedudukan Mid Plaza 2, Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Dr. D. Sidik Suraputra, S.H. dan Mulyana, S.H., LL.M., para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Wisma Metropolitan II Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920;
Drs. H. Kumaedi dan Drs. Tannawi, S.E., Ak., para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor PT. Amalgamated Tricor yang beralamat di Wisma GKBI, lantai 40, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta 10210;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38559/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 5 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Ketentuan Formal
bahwa sebagai hasil pemeriksaan Pajak tahun 2007 yang dilakukan oleh KPP PMA 3, telah menerbitkan SKP Lebih Bayar PPN (SKPLB PPN) untuk Masa Pajak Agustus 2007 dengan No. 00149/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 telah menetapkan PPN Lebih Bayar sebesar Rp2.564.791.080,00;
bahwa ringkasan SKPLB PPN yang diterbitkan untuk Masa Pajak Agustus 2007 termasuk koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | ||||
Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi | ||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||||
| a | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | 0 | 0 | 0 | ||
| a.1 | Ekspor | 31.636.910.123 | 31.636.910.123 | 0 | ||
| a.2 | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 231.026.458.320 | 235.885.717.336 | 4.859.259.016 | ||
| a.3 | Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | 0 | ||
| a.4 | Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 72.780.428.080 | 72.780.428.080 | 0 | ||
| a.5 | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | 0 | 0 | ||
| a.6 | Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) | 335.443.796.523 | 340.303.055.539 | 4.859.259.016 | ||
| 2 | Perhitungan PPN Lebih Bayar : | |||||
| a | PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 23.102.645.631 | 23.588.571.734 | 485.926.103 | ||
| b | Dikurangi : | |||||
| b.1 | PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | |||||
| b.2 | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 9.513.361.714 | 9.511.331.771 | (2.029.943) | ||
| b.3 | STP (pokok kurang bayar) | |||||
| b.4 | Dibayar dengan NPWP sendiri | 16.642.031.043 | 16.642.031.043 | |||
| b.5 | Lain-lain | 0 | 0 | |||
| b.6 | Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 26.155.392.757 | 26.153.362.814 | (2.029.943) | ||
| 4 | Jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang | (3.052.747.126) | (2.564.791.080) | 487.956.046 | ||
bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan atas SKPLB PPN tersebut dengan surat keberatan No. 042-SK.TTI-05/10 tanggal 12 Mei 2010 dan diterima oleh KPP PMA 3 pada tanggal 19 Mei 2010;
bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan No.
KEP-376/WPJ.07/2011 tanggal 17 Februari 2011 yang memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | (2.564.791.080) | 0 | (2.564.791.080) |
| Sanksi Bunga | 0 | 0 | 0 |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) Dibayar | (2.564.791.080) | 0 | (2.564.791.080) |
bahwa dasar penolakan Keputusan Keberatan atas SKPLB PPN Masa Pajak Agustus 2007 tersebut adalah tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding dengan No. KEP-376/WPJ.07/2011 tanggal 17 Februari 2011 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu sebesar Rp4.859.259.016,00 sedangkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.029.943,00, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding;
Pendapat dan Alasan Banding
Dasar dan Alasan Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPN sebesar
Rp4.859.259.016,00 dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp4.859.259.016,00 berdasarkan hasil analisa bahwa penyerahan ini merupakan pencatatan penghasilan yang berasal dari export/import/domestic assistance, commission yang ditagih kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan atau Wajib Pajak Luar Negeri. Jasa perdagangan yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa asistansi transaksi perdagangan ekspor, impor, dan jasa perantara (komisi) yang keseluruhan jasa kena pajak tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan hasil analisa tersebut, selanjutnya pemeriksa berpendapat bahwa terdapat Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sejumlah Rp4.859.259.016,00 merupakan penyerahan yang harus dikenakan PPN;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp4.859.259.016,00 tersebut di atas karena hal-hal sebagai berikut:
SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan.
bahwa berdasarkan butir 2.2 huruf a dari Surat Edaran (SE) tersebut di atas, disebutkan bahwa "Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal: pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan."
bahwa Pemohon Banding memberikan jasa perdagangan kepada penjual barang (penerima jasa) yang berada di luar negeri untuk membantu mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, sesuai dengan Surat Edaran di atas, maka jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN karena Pemohon Banding dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan jasa tersebut dinikmati oleh badan yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Luar Negeri);
Pasal 4 dari UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 4 UU PPN menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam jasa yang dimaksud Pasal 4 huruf c dan juga tidak termasuk dalam Pasal 4 huruf e tersebut. Jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mencarikan pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri. Dengan demikian berdasarkan pada azas pemanfaatan JKP yaitu jasa dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN;
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi pemeriksa untuk melakukan koreksi DPP PPN yang disengketakan;
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa terhadap DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp4.859.259.016,00 tersebut dapat dibatalkan;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00149/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Keterangan | Jumlah (Rupiah) |
| DPP Ekspor (tidak ada koreksi) | 31.636.910.123 |
| DPP yang PPN-nya tidak dipungut (tidak ada koreksi) | 72.780.428.080 |
| Jumlah DPP PPN yang harus dipungut sendiri | 231.026.458.320 |
| Koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN menjadi "Nihil" | 0 |
| Perhitungan PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | 23.102.645.631 |
| Total Pajak Masukan | 26.155.392.757 |
| Koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan | (2.029.943) |
| Total Pajak Masukan setelah Koreksi Pemeriksa | 26.153.362.814 |
| PPN Kurang/(Lebih) Bayar Menurut Pemohon Banding | (3.050.717.183) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38559/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 5 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-376/WPJ.07/2011 tanggal 17 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Agustus 2007 Nomor: 00149/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00115/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010, atas nama : PT. Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3-056.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta Pusat 10220, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor Rp 31.636.910.123,00 - Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 231.026.458.320,00 - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 72.780.428.080,00 - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 4.859.259.016,00 Jumlah seluruh penyerahan | Rp | 340.303.055.539,00 | |||
Penghitungan PPN kurang bayar - Pajak Keluaran yang dipungut sendiri - Dikurangi : retur penjualan | Rp Rp | 23.102.645.832,00 0,00 | |||
| - Dikurangi : PPN disetor dimuka | Rp | 0,00 | |||
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp Rp | 23.102.645.832,00 25.779.913.438,00 | |||
| Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar | Rp | (2.677.267.606,00) | |||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38559/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 5 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1474/PJ./2012 tanggal 26 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 27 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No.: PKA-1463/SP.51/AB/IX/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 30 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang koreksi penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp4.859.259.016,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38559/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat bahwa oleh karena jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri atau di luar daerah pabean maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pihak lain di luar negeri tidak terutang PPN adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 Alinea ke-2, ke-3, dan ke-4
“bahwa menurut pendapat Majelis, penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk yang pengenaan PPN-nya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan, sehingga tidak ada objek PPN-nya”;
“bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon banding dalam persidangan, majelis berpendapat penyerahan jasa perdagangan sebesar Rp4.859.259.016,00 adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, sehingga sesuai Pasal 4 UU PPN, penyerahan jasa perdagangan tersebut tidak terutang PPN”;
“bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.859.259.016,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38559/ PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa Banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp4.859.259.016,00 yang dikenakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa sengketa Banding terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan Penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-376/WPJ.07/2011 tanggal 17 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Agustus 2007 Nomor: 00149/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00115/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang tetap mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut (dengan tarif 10%) sebesar Rp4.859.259.016,00 karena prosedur pengenaan PPN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.859.259.016,00 dilakukan karena atas penghasilan jasa perdagangan merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bukan penyerahan Ekspor sebesar Rp4.859.259.016,00 sehingga harus dikoreksi.
Bahwa Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
7 . Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
Pasal 4 huruf c
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Penjelasan Pasal 4 huruf c
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
Pasal 4A
“(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) ….
(3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
jasa di bidang pelayanan sosial;
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jasa di bidang keagamaan;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
jasa di bidang tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Pasal 7 ayat (1)
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
c. penyerahan Jasa Kena Pajak”
Pasal 12 ayat (1)
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7)
“(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”
(7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
Bahwa Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyebutkan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
Jasa di bidang pelayanan sosial ;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
Jasa di bidang keagamaan ;
Jasa di bidang pendidikan ;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
Jasa di bidang tenaga kerja ;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa perdagangan sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Perdagangan tidak dikecualikan dari jasa yang dikenakan PPN.
Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun 2002), menyebutkan :
Pasal 13 ayat (4)
“Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.”
Pasal 14 ayat (1)
“Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38559/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012, maka dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa koreksi positif penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.859.259.016,00 untuk masa pajak Agustus 2007 yang diperoleh dari penghasilan jasa perdagangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN yang menegaskan bahwa PPN dikenakan, antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan surat permohonan keberatan serta keterangan tertulis dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah memberikan jasa perdagangan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia terhadap pencarian pembeli yang berada di Indonesia sedangkan penjual berada di luar negeri dan pencarian penjual yang berada di Indonesia sedangkan pembeli di luar negeri sehingga terjadi transaksi jual beli dan atas jasa yang diberikan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima imbalan jasa;
Bahwa jasa perdagangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 5 PP 144 Tahun 2000, sehingga jasa perdagangan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN;
Bahwa pihak Penjual dan Pembeli mendapatkan manfaat atas jasa yang diberikan di dalam negeri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga kegiatan atau transaksi jual beli antara pihak Penjual di luar negeri dan pihak Pembeli di dalam negeri serta pihak Pembeli di luar negeri dan pihak Penjual di dalam negeri dapat terlaksana;
Bahwa hal ini menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan Jasa perdagangan kepada Wajib Pajak di dalam daerah pabean sehingga atas penyerahan jasa perdagangan tersebut pada dasarnya merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan sesuai dengan surat penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yang menegaskan bahwa jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak, yaitu pada point 3, dinyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Kepala KPP PMA Tiga, dengan ini ditegaskan bahwa:
Jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak.
Sepanjang jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, maka pada dasarnya yang terjadi adalah penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa permasalahan kasus banding ini adalah masalah yuridis fiskal pengenaan PPN yaitu apakah pendapatan Jasa Luar Negeri tersebut merupakan objek PPN atau tidak;
Bahwa Majelis berpendapat bahwa mengingat komisi jasa perdagangan dimanfaatkan oleh Penjual dan Pembeli yang berada di luar negeri/di luar Daerah Pabean, maka sesuai dengan azas pengenaan PPN yaitu azas tujuan maka atas penyerahan jasa perdagangan kepada Penjual yang berada di luar negeri/di luar Daerah Pabean tidak terutang PPN.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempunyai dasar pertimbangan dan dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPN 10% atas kegiatan usaha Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut :
Bahwa sesuai legal character PPN yaitu general, maka Jasa Perdagangan bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan PP 144 Tahun 2000 juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN.
Bahwa atas penyerahan Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dikenakan PPN karena memenuhi syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, yaitu jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean dan penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN secara tegas diatur bahwa terutangnya PPN terjadi yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
Bahwa pada dasarnya penyerahan Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean karena jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berada di dalam daerah pabean.
Bahwa penyerahan Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002, yang terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Perdagangan, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, sehingga sesuai ketentuan tersebut, terbukti secara jelas dan nyata-nyata terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa perdagangan) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa perdagangan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa perdagangan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
Bahwa adalah telah keliru dan tidak benar pendapat Majelis Hakim pada halaman 25 alinea ke-3 putusan a quo yang menyatakan :
“…....... penyerahan jasa perdagangan sebesar Rp4.859.259.016,00 adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, sehingga sesuai Pasal 4 UU PPN, penyerahan jasa perdagangan tersebut tidak terutang PPN;”
dengan pertimbangan bahwa mengingat ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN tidak pernah mensyaratkan bahwa PPN terutang atas penyerahan JKP adalah pemanfaatan jasa harus ada di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN hanya mensyaratkan :
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
sehingga apabila ketiga syarat terpenuhi, maka atas penyerahan jasa perdagangan tetap terutang PPN meskipun penerima/pemanfaat jasa berada di luar Daerah Pabean.
Hal ini dipertegas di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang berbunyi “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.” Pasal ini menjelaskan lebih lanjut ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tidak berbeda dengan bunyi Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Bahwa atas pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, jasa perdagangan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak terutang PPN, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Hierarki (Tingkatan) Dasar Hukum yang digunakan atas Penyerahan Jasa Perdagangan terkait dengan dasar hukum yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan adalah lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang PPN.
Bahwa dalam hukum dikenal suatu asas hukum yaitu “Lex superiori derogat legi inferiori”, yang berarti bahwa aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah, atau dengan kata lain jika terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN serta Pasal 5 PP 144 Tahun 2000, maka atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean termasuk penyerahan jasa yang terutang PPN.
Bahwa secara hierarki, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, dalam hal terjadi pertentangan, maka yang seharusnya didahulukan adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa perdagangan) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya :
Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7
“Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax.”
Dr.Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul ”Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan :
“Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :
General
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa.
Neutral
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilain baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat.
Consumption
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri.
Indirect Tax
Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting.”
“Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu :
Prinsip asal tempat barang (origin Principle)
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal.
Prinsip tujuan barang (destination principle)
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi.”
Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi”, Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan :
“Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (‘economic use’) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dukenakan VAT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi.
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia.”
Untung Sukardji, dalam bukunya yang berjudul ”Undang-Undang PPN 1984 Setelah Perubahan Ketiga Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2010, Halaman 34, menyatakan:
“…Dalam hal terdapat perbedaan antara penegasan dalam memori penjelasan dengan ketentuan yang tercantum dalam batang tubuh, maka yang berlaku adalah ketentuan yang tercantum dalam batang tubuh.”
Bahwa dengan demikian meskipun legal character dari PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang PPN, namun batang tubuhnya yaitu Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN tidak mensyaratkan bahwa PPN hanya murni pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean terutama terkait transaksi jasa.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sebesar 10% sehingga langkah yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan melakukan koreksi penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp4.859.259.016,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa telah keliru dan tidak tepat pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa oleh karena jasa perdagangan diserahkan kepada penerima jasa yang berada di luar negeri/di luar Daerah Pabean, dengan demikian penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN.
Bahwa dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp4.859.259.016,00 karena telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata koreksi penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp4.859.259.016,00 sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38559/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa Banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 dan telah memenuhi kriteria Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38559/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.38559/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-376/WPJ.07/2011 tanggal 17 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Agustus 2007 Nomor: 00149/407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00115/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010, atas nama : PT. Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3-056.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38559/PP/M.IV/16/2012 tanggal 5 Juni 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-376/WPJ.07/2011 tanggal 17 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00149/ 407/07/056/10 tanggal 23 Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 20 Juli 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.247.3-056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar (Rp2.677.267.606,00) adalah sudah benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tentang koreksi atas penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp4.859.259.016,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) adalah jasa yang diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak terutang PPN, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., ttd
Ttd/H. Yulius, S.H., M.H., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.