3/PDT/2016/PT. BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 3/PDT/2016/PT. BBL
- Sumianto, SH. alias Muk Wen - Welly alias Acong
- Dikuatkan
P U T U S A N
NOMOR : 03 / PDT/ 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUMIANTO, SH als MUKWEN, Umur 54 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Warganegara Indonesia, Alamat di Jalan Raya UBB Dusun 1 Desa Balun Ijuk Kec. Merawang Kab. Bangka;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada M. SADID ALWI, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advocat M.SADID ALWI, SH & PARTNERS yang beralamat di Komplek DPRD Bangka No.10 Jalan A. Yani Dalam / Jalur 2 Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
MELAWAN
WELLY als ACHONG,Umur 58 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Budha, Pekerjaan Swasta, Warga Negara Indonesia, Alamat di Jl. Basuki rahmat No.231 Bukti Intan Kota Pangkalpinang;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada BUDIANA RACHMAWATY, SH., MH, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Melati No.258 Bukti Baru Atas Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2015 untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, tanggal 16 Desember 2015, Nomor : 40 /Pdt.G/2015/PN.Sgl, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi ;
Menolak permohonan provisi dari Penggugat ;
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa pembayaran DP/tanda jadi Jual beli sebesar Rp100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi;
Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Desember 2015, Nomor : 40 /Pdt.G/2015/PN.Sgl, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/dahulu Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Penggugat pada tanggal 11 Januari 2016 ;
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Desember 2015 yang menyatakan pihak Pembanding/dahulu Tergugat tidak mengajukan memori banding;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 40 /Pdt.G/2015/PN.Sgl, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat dan Tergugat ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/dahulu Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Desember 2015 Nomor : 40/Pdt.G/2015 /PN.Sgl, ternyata tidak ada hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding, kecuali mengenai pertimbangan pada bagian eksepsi akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat telah masuk pokok perkara, maka eksepsi dari Tergugat tersebut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Desember 2015 Nomor : 40/Pdt.G/2015/PN.Sgl dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/dahulu Tergugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Desember 2015 Nomor :40 /Pdt.G/2015/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Selasa, tanggal 26 April 2016 oleh kami : D U L A I M I, SH. Selaku Hakim Ketua Majelis, dengan AGUS SUWARGI, SH.,MH., dan HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.,MH., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 14 Maret 2016 No.3/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh SYAMSUAR, SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1. AGUS SUWARGI, SH.,MH. D U L A I M I, SH.
2. HASIAMAH DESTIYAWATI,SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
SYAMSUAR, SH.,MH.
.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-