40/PDT.G/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 40/PDT.G/2015/PN Sgl
welly als Acong Lawan Sumianto,SH.
MENGADILI : Dalam Provisi - Menolak permohonan provisi dari Penggugat Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian 2. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa pembayaran DP/tanda jadi Jual beli sebesar Rp 100. 000. 000,00 ( Seratus Juta Rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap 4. Menolak gugatan selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 836. 000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah)