558 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 558 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Trosobo No. 111
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKA TIARA BOX tersebut;
P U T U S A N
Nomor 558 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ANEKA TIARA BOX, yang beralamat di Jalan Trosobo Nomor 111 Taman Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada HENRY PARDOSI, SH. Advokad dan konsultan hukum, yang berkantor di Law Office “ PARDOSI & PARTNERS”, beralamat di Jalan Larangan Megah Asri Blok C Nomor 61 Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Februari 2012,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ACHMAD YANI, bertempat tinggal di dusun Sendang RT. 04 – RW. 02 Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dalam hal ini memberi kuasa kepada SYA’RONI ACHMAD, SH. dam KHOIRI, SH. Advokad dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan KH. Mukmin Nomor 73 Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2012,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang dipekerjakan di Perusahaan PT. Aneka Tiara Box yang berlokasi di Jalan Raya Trosobo No.111 Taman, Sidoarjo, sejak tanggal 13 Februari 2006, di bagian operator mesin dengan gaji terakhir Rp. 955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah );
Bahwa pada waktu diterima kerja Penggugat diberi formulir agar diisi dan ditandatangani untuk masa percobaan yang sebut dengan sebutan training selama 3 (tiga) bulan dan setelah masa training habis, Penggugat diminta menandatangani kontrak kerja untuk yang pertama dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 13 Mei 2006 sampai dengan tanggal 13 Mei 2007;
Bahwa setelah kontrak kerja yang kedua berakhir Penggugat diminta menandatangani kontrak kerja kedua untuk jangka waktu selama satu tahun terhitung sejak tanggal 13 Mei 2007 sampai dengan tanggal 13 Mei 2008.
Bahwa setelah kontrak kerja tersebut habis, Penggugat diminta menanda tangani kontrak kerja yang ketiga selama satu tahun lagi terhitung tanggal 13 Mei 2008 sampai dengan tanggal 13 Mei 2009;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2009, Penggugat tidak boleh masuk kerja dengan alasan kontrak kerja sudah habis;
Bahwa Penggugat tidak pernah diberi surat perjanjian kontrak kerja untuk pertama dan kedua dan perjanjian kontrak yang ketiga penggugat diberi foto copynya;
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu sekurang kurangnya harus dibuat rangkap 2 (dua) untuk pengusaha dan untuk pekerja yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan wajib dicatatkan di Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 54 ayat ( 3 ) UU No. 13 tahun 2003 Jo Pasal 13 Kepmennakertrans No. Kep-100/Men/VI/2004;
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, maka Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur Pasal 58 ayat (1) dan ayat 2) UU No. 13 Tahun 2003, maka dengan demikian status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat secara hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan secara langsung dan terus menerus hingga lebih dari dua kali, dengan demikian hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat secara hukum telah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat ( 4 ) dan ayat (6) UU No.13 Tahun 2003;
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan Penggugat bukanlah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu karena pekerjaan yang dikerjakan Penggugat sejak masuk kerja hingga di PHK masih tetap berlangsung sama, dengan demikian PKWT tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dan PKWT tersebut secara hukum berubah menjadi PKWTT sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003;
Bahwa Pekerjaan yang di kerjakan Penggugat adalah bersifat tetap, bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 bahwa
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka PKWT yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah batal demi hukum dan menjadi PKWTT;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (7) UU No.13 Tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 13 Tahun 2003 adalah batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan kontrak kerja habis adalah tidak benar karena status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai karyawan tetap (PKWTT), maka Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Bahwa Penggugat secara langsung dan atau melalui kuasanya telah mengajukan perundingan bipartit untuk menyelesaikan pemutusan hubungan kerja yang di lakukan Tergugat akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapi;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 , maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan Tergugat tersebut karena tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka perselisihan dicatatkan ke Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo dan dilanjutkan ke sidang mediasi yang akhirnya Mediator mengeluarkan Anjuran No. 560/2085/404.3.3/2009, tertanggal 1 Juli 2009 yang isinya menganjurkan agar Tergugat membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan atas anjuran tersebut Penggugat menyatakan dapat menerima akan tetapi Tergugat menolak;
Bahwa karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka Penggugat bersedia menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetapi Tergugat wajib membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan Tergugat wajib membayar gaji selama tidak dipekerjakan dan atau selama proses sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan Tergugat wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang belum dibayar tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon 2 x (6 x Rp 955.000,-) = Rp 11.460.000,-
- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 955.000,- = Rp 1.910.000,-
- Uang penggantian hak
- 15 %x (Rp. 11.460.000,- + Rp. 955.000,-) = Rp 2.005.500,-
- Upah selama proses 29 bulan x Rp 955.000.- =Rp 27.695.000,-
- Tunjangan hari raya 3 x Rp 955.000,- = Rp 2.865.000,-
Total = Rp. 45.935.500,-
Bahwa karena Tergugat hingga gugatan ini diajukan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, maka Hakim Ketua Sidang harus menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak –hak lainnya yang biasa diterima Penggugat yaitu gaji selama tidak dipekerjakan dalam proses sebesar Rp 27.695.000,- dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 sejumlah Rp2.865.000,-;
Bahwa apabila Tergugat tetap tidak melaksanakan amar putusan sela, dengan ini Penggugat mohon agar Hakim Ketua Sidang memerintahkan sita dalam sebuah penetapan terhadap tanah dan bangunan pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo No. 111 Taman, Sidoarjo dan selanjutnya mohon sita jaminan dinyatakan sah dan berharga;
Maka dengan berdasarkan atas alasan-alasan hukum tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan Putusan hukum sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA
Memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selama tidak dipekerjakan dalam proses sebesar Rp 27.695.000,-;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 sejumlah Rp 2.865.000,-;
Memerintahkan juru sita untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan perusahaan Tergugat di Jl. Raya Trosobo No. 111, Taman Sidoarjo dan sita mohon dinyatakan sah dan berharga;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Tertentu ( PKWT ) antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) terhitung sejak terjadi hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat :
Uang pesangon 2 x ( 6 x Rp 955.000,- ) = Rp 11.460.000,-
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 955.000,- =Rp 1.910.000,-
Uang penggantian hak
15 % x ( Rp. 11.460.000,- + Rp. 955.000,- ) =Rp 2.005.500,-
Upah selama proses 29 bulan x Rp 1.910.000,- =Rp 27.695.000,-
Tunjangan hari raya 3 x Rp 955.000,- =Rp 2.865.000,-
Total = Rp. 45.935.500,-
(empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah ).
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan normative;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa, Tergugat menolak keras seluruh dalil Penggugat dan satupun tidak dibenarkan kecuali secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil – dalil Tergugat dibawah ini;
Bahwa, gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), oleh karena surat kuasa tergugat cacat hukum dan tidak sah:
2.1. Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan diwakili oleh kuasanya (Advokat dan Konsultan Hukum) yang bernama Sya’roni Ahmad, SH. dan Khoiri, SH. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 September 2011;
2.2. Bahwa pada sidang tanggal 2 Nopember 2011, Penggugat diwakili Sya’roni Ahmad, SH. dan Khoiri, SH., dan ternyata ijin praktek Advokat Khoiri, SH. yang dilampirkan dalam surat kuasa adalah ijin praktek yang diterbitkan Kongres Advokat Indonesia (KAI);
2.3. Bahwa patut diduga bahwa Khoiri, SH. belum diambil sumpahnya sebagai Advokat, maka dengan demikian secara hukum tidak bisa menjalankan profesi sebagai Advokat karena belum memenuhi syarat Pasal (4) Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ;
2.4. Bahwa Pasal (4) Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, menyatakan;
1). Sebelum menjalakan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh – sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili Hukumnya;
2). Sumpah atau janji ....................... dst;
3). Salinan berita acara ..................... dst;
2.5. Bahwa oleh karena Khoiri, SH. belum diambil sumpahnya sebagai Advokat, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa, baik surat kuasa khusus tanggal 30 September 2011 maupun surat gugatan gugatan tertanggal 05 Oktober 2011 yang telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah Batal Demi Hukum;
3. Bahwa, gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), oleh karena:
3.1. TIDAK JELASNYA DASAR HUKUM DALIL GUGATAN
● Bahwa dasar hukum (Rechtelijke Grond) yang mendasari dalil gugatan Penggugat pada Posita butir 15 (lima belas) adalah Pasal 155 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan peristiwa (Feitelijke Grond) yang mendasari gugatan Penggugat sebagaimana posita gugatannya adalah tentang PKWT yang dilakukan secara langsung dan terus menerus hingga lebih dari dua kali;
● Bahwa dalam positanya butir (17), Penggugat menyatakan bersedia menerima Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi. Dan dalam petitumnya butir (3), Penggugat menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Bahwa dasar hukum pekerja/buruh mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur dalam Pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dalil Penggugat tersebut bukanlah salah satunya;
Dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell);
3.2. GUGATAN PENGGUGAT KADALUWARSA
Bahwa selain menuntut uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, Penggugat juga menuntut pembayaran upah selama 29 bulan dan tunjangan hari raya sebanyak 3 kali, sebagaimana dalam petitum gugatannya butir (4). Bahwa tuntutan tersebut telah kadaluarsa, hal ini sesuai dengan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan : ”Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 175/G/2011/PHI.Sby, tanggal 1 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Demi Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 30 September 2011;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada
Penggugat, hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 955.000,- = Rp. 11.460.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp. 955.000,- = Rp. 1.910.000,-
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 13.370.000,- = Rp. 2.005.500,-
Jumlah = Rp. 15.375.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak atas upah dan hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang belum terbayar, dengan perincian sebagai berikut :
Hak atas Upah Rp. 955.000,- x 24 bulan = Rp. 22.920.000,-
Hak atas THR Tahun 2010 = Rp. 955.000,-
Hak atas THR Tahun 2011 = Rp. 955.000,-
Jumlah = Rp. 24.830.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 01 Febrari 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Februari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Kas/2012/PHI.Sby Jo. Nomor 175/G/2011/PHI.Sby yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 28 Februari 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 20 Maret 2012, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 30 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 175/G/2011/PHI.SBY. tertanggal 01 Pebruari 2012 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada hari rabu, tanggal 01 Pebruari 2012 dan telah pula dihadiri oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dan selanjutnya Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi dan telah diterima serta terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari rabu, tanggal 15 Pebruari 2012, dan pula Memori Kasasi ini telah kami serahkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari selasa, tanggal 28 Pebruari 2012, sehingga kesemuanya itu masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum dan karenanya Pemohon Kasasi mohon agar permohonan kasasi ini diterima dan dikabulkan;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan judex factie dikarenakan dalam pertimbangan hukumnya terdapat kesalahan penerapan hukum dan melanggar hukum yang berlaku dan karena itu Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung R.I. di Jakarta agar melakukan pemeriksaan ulang dalam tingkat kasasi dan selanjutnya mengadili sendiri perkara ini dengan memberikan putusan menolak gugatan Termohon Kasasi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Termohon Kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklelijke verklaard);
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan judex facti yang menerima dan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi merupakan putusan yang salah menerapkan hukum karena gugatan Termohon Kasasi Kadaluwarsa;
Bahwa kesalahan penerapan hukum yang telah dilakukan oleh judex facti tampak dan tercermin dalam pertimbangan hukum pada halaman 17 putusannya, yang dapat dikutib sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat angka (3) tentang kadaluwarsanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, majelis berpendapat bahwa untuk mengetahui kebenaran akan hal tersebut sudalah tentu haruslah dilakukan melalui pemeriksaan yang mendalam terhadap keseluruhan materi perkara, dengan demikian hal tersebut jelas merupakan bagian dari materi pokok perkara, sehingga tidaklah tepat apabila diajukan sebagai materi eksepsi”;
Dan pada halaman 27 putusannya, yang dapat dikutib sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan terputus terhitung sejak tanggal 30 September 2011 maka terhadap hak-hak pekerja seperti hak atas upah dan hak-hak lainnya yang masih belum terbayar sebelum hubungan kerja dinyatakan terputus, Tergugat tetap berkewajiban untuk membayarnya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, namun dengan memperhatikan ketentuan Pasal 96 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, sehingga hak atas upah yang harus dibayar oleh Tergugat adalah terhitung bulan Oktober 2009 sampai dengan bulan September 2011 (24 bulan), sedangkan hak upah sebelumnya tidaklah dapat dituntut karena telah kadaluwarsa. Demikian pula terhadap hak atas tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar oleh Tergugat adalah hak untuk tahun 2010 dan hak tahun 2011, sedangkan hak tunjangan hari raya keagamaan tahun 2009 tidaklah dapat dituntut karena telah kadaluwarsa”;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas, judex factie telah mengakui bahwa tuntutan Termohon Kasasi telah kadaluwarsa, sehingga seharusnya eksepsi Pemohon Kasasi tentang Gugatan Termohon Kasasi Kadaluwarsa layak dan pantas untuk dikabulkan;
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan: “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Bahwa hak Termohon Kasasi timbul sejak tanggal 12 Mei 2009, sebagaimana disebutkan dalam dalil surat gugatan Termohon Kasasi pada point (5) “bahwa pada hari selasa tanggal 12 Mei 2009, Penggugat tidak boleh masuk kerja dengan alasan kontrak kerja sudah habis”.
Dengan demikian pada tanggal 13 Mei 2011 (2 tahun sejak timbulnya hak), tuntutan Termohon Kasasi telah kadaluwarsa, sehingga surat gugatan Termohon Kasasi tertanggal 5 Oktober 2011 sudah sepantasnya ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena telah kadaluwarsa;
Bahkan apabila mengacu pada KUHPerdata, maka tuntutan Termohon Kasasi tersebut telah gugur dengan lewatnya waktu 1 (satu) tahun, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1603 KUHPerdata, yang mengatur: “tiap hak untuk menuntut sesuatu yang berdasarkan pasal yang lalu, gugur dengan lewatnya waktu satu tahun”;
Maka dengan demikian telah jelas bahwa tuntutan Termohon Kasasi tentang Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Upah dan Tunjangan Hari Raya, telah gugur dengan lewatnya tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 175/G/2011/PHI.SBY. tertanggal 01 Pebruari 2012, dikarenakan pertimbangan hukum didalam putusan a quo tergolong “kurang pertimbangan hukumnya” (onvoeldoende gemotiveerd);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Februari 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Maret 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dan tidak memberi pertimbangan yang cukup dan benar karena gugatan Penggugat dalam perkara ini telah kadaluarsa yaitu telah lebih 2 (dua) tahun karena Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat pada tanggal 2 Mei 2009 sedangkan gugatan Penggugat dalam perkara ini diajukan pada tanggal 5 Oktober 2011, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 maka gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKA TIARA BOX tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/G/2011/PHI.SBY tanggal 1 Februari 2012 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKA TIARA BOX tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/G/2011/PHI.SBY tanggal 1 Februari 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Menolak Gugatan Penggugat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari KAMIS tanggal 22 NOVEMBER 2012 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEMARSONO, SH., MH., dan H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing - masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/DWI TJAHYO SOEMARSONO, SH.MH.Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH.,MH.
Ttd/H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH.
Panitera Pengganti
Ttd/NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002