107 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Trosobo No. 111
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ACHMAD YANI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 107 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ACHMAD YANI, bertempat tinggal di Dusun Sendang Rt. 04 Rw. 02, Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sya’roni Achmad, S.H., Advokat pada Sya’roni Ahmad, S.H., beralamat di Jalan KH. Mukmin Nomor 73 Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
m e l a w a n
PT. ANEKA TIARA BOX, berkedudukan di Jalan Raya Trosobo Nomor 111, Taman Sidoarjo, yang diwakili oleh Direktur, Hendarmin Siantar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Henry Pardosi, S.H., Advokat pada Law Office “Pardosi&Partners”, beralamat di Perumahan Larangan Mega Asri Blok C-61 Sidoarjo – Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2014, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 558 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang dipekerjakan di Perusahaan PT. Aneka Tiara Box yang berlokasi di Jalan Raya Trosobo Nomor 111 Taman, Sidoarjo, sejak tanggal 13 Februari 2006, di bagian operator mesin dengan gaji terakhir Rp955.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada waktu diterima kerja Penggugat diberi formulir agar diisi dan ditandatangani untuk masa percobaan yang sebut dengan sebutan training selama 3 (tiga) bulan dan setelah masa training habis, Penggugat diminta menandatangani kontrak kerja untuk yang pertama dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal 13 Mei 2006 sampai dengan tanggal 13 Mei 2007;
Bahwa setelah kontrak kerja yang kedua berakhir Penggugat diminta menandatangani kontrak kerja kedua untuk jangka waktu selama satu tahun terhitung sejak tanggal 13 Mei 2007 sampai dengan tanggal 13 Mei 2008;
Bahwa setelah kontrak kerja tersebut habis, Penggugat diminta menanda tangani kontrak kerja yang ketiga selama satu tahun lagi terhitung tanggal 13 Mei 2008 sampai dengan tanggal 13 Mei 2009;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2009, Penggugat tidak boleh masuk kerja dengan alasan kontrak kerja sudah habis;
Bahwa Penggugat tidak pernah diberi surat perjanjian kontrak kerja untuk pertama dan kedua dan perjanjian kontrak yang ketiga Penggugat diberi foto copynya;
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu sekurang kurangnya harus dibuat rangkap 2 (dua) untuk pengusaha dan untuk pekerja yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan wajib dicatatkan di Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 13 Kepmennakertrans Nomor Kep-100/ Men/VI/2004;
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja dan dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, maka Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka dengan demikian status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat secara hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan secara langsung dan terus menerus hingga lebih dari dua kali, dengan demikian hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat secara hukum telah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan Penggugat bukanlah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu karena pekerjaan yang dikerjakan Penggugat sejak masuk kerja hingga di PHK masih tetap berlangsung sama, dengan demikian PKWT tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dan PKWT tersebut secara hukum berubah menjadi PKWTT sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Pekerjaan yang di kerjakan Penggugat adalah bersifat tetap, bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka PKWT yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah batal demi hukum dan menjadi PKWTT;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan kontrak kerja habis adalah tidak benar karena status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai karyawan tetap (PKWTT), maka Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
Bahwa Penggugat secara langsung dan atau melalui kuasanya telah mengajukan perundingan bipartit untuk menyelesaikan pemutusan hubungan kerja yang di lakukan Tergugat akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapi;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan Tergugat tersebut karena tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka perselisihan dicatatkan ke Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo dan dilanjutkan ke sidang mediasi yang akhirnya Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor 560/2085/ 404.3.3/2009, tertanggal 1 Juli 2009 yang isinya menganjurkan agar Tergugat membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan atas anjuran tersebut Penggugat menyatakan dapat menerima akan tetapi Tergugat menolak;
Bahwa karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka Penggugat bersedia menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetapi Tergugat wajib membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Tergugat wajib membayar gaji selama tidak dipekerjakan dan atau selama proses sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Tergugat wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang belum dibayar tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon 2 x (6 x Rp 955.000,00) =Rp11.460.000,00
- Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp955.000,00 =Rp 1.910.000,00
- Uang penggantian hak
15 %x (Rp. 11.460.000,00 + Rp955.000,00) =Rp 2.005.500,00
- Upah selama proses 29 bln x Rp 955.000,00 =Rp27.695.000,00
- Tunjangan hari raya 3 x Rp 955.000,00 =Rp 2.865.000,00
Total =Rp45.935.500,00
Bahwa karena Tergugat hingga gugatan ini diajukan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Hakim Ketua Sidang harus menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat yaitu gaji selama tidak dipekerjakan dalam proses sebesar Rp27.695.000,00 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 sejumlah Rp2.865.000,00;
Bahwa apabila Tergugat tetap tidak melaksanakan amar putusan sela, dengan ini Penggugat mohon agar Hakim Ketua Sidang memerintahkan sita dalam sebuah penetapan terhadap tanah dan bangunan pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Nomor 111 Taman, Sidoarjo dan selanjutnya mohon sita jaminan dinyatakan sah dan berharga;
Maka dengan berdasarkan atas alasan-alasan hukum tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan Putusan hukum sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela:
Memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selama tidak dipekerjakan dalam proses sebesar Rp27.695.000,00;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 sejumlah Rp2.865.000,00;
Memerintahkan juru sita untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan perusahaan Tergugat di Jalan Raya Trosobo Nomor 111, Taman Sidoarjo dan sita mohon dinyatakan sah dan berharga;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak terjadi hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat :
Uang pesangon 2 x (6 x Rp955.000,00) =Rp11.460.000,00
Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp955.000,00 =Rp 1.910.000,00
Uang penggantian hak
15 % x (Rp. 11.460.000,00 + Rp 955.000,00) =Rp 2.005.500,00
Upah selama proses 29 bln x Rp 1.910.000.- =Rp27.695.000,00
Tunjangan hari raya 3 x Rp 955.000,00 =Rp 2.865.000,00
Total =Rp45.935.500,00
(empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan normative;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Tergugat menolak keras seluruh dalil Penggugat dan satupun tidak dibenarkan kecuali secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil – dalil Tergugat dibawah ini;
Bahwa, gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard), oleh karena Surat Kuasa Tergugat cacat hukum dan tidak sah:
2.1. Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan diwakili oleh kuasanya (Advokat dan Konsultan Hukum) yang bernama Sya’roni Ahmad, S.H., dan Khoiri, S.H., Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 September 2011;
2.2. Bahwa pada sidang tanggal 2 Nopember 2011, Penggugat diwakili Sya’roni Ahmad, SH. dan Khoiri, S.H., dan ternyata ijin praktek Advokat Khoiri, S.H., yang dilampirkan dalam surat kuasa adalah ijin praktek yang diterbitkan Kongres Advokat Indonesia (KAI);
2.3. Bahwa patut diduga bahwa Khoiri, S.H., belum diambil sumpahnya sebagai Advokat, maka dengan demikian secara hukum tidak bisa menjalankan profesi sebagai Advokat karena belum memenuhi syarat Pasal (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2.4. Bahwa Pasal (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan;
1). Sebelum menjalakan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh – sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili Hukumnya;
2). Sumpah atau janji ....................... dst;
3). Salinan berita acara ..................... dst;
2.5. Bahwa oleh karena Khoiri, S.H., belum diambil sumpahnya sebagai Advokat, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa, baik surat kuasa khusus tanggal 30 September 2011 maupun surat gugatan tertanggal 05 Oktober 2011 yang telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah Batal Demi Hukum;
3. Bahwa, gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard), oleh karena;
3.1. Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan;
● Bahwa dasar hukum (Rechtelijke Grond) yang mendasari dalil gugatan Penggugat pada Posita butir 15 (lima belas) adalah Pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan peristiwa (Feitelijke Grond) yang mendasari gugatan Penggugat sebagaimana posita gugatannya adalah tentang PKWT yang dilakukan secara langsung dan terus menerus hingga lebih dari dua kali;
● Bahwa dalam positanya butir (17), Penggugat menyatakan bersedia menerima Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi. Dan dalam petitumnya butir (3), Penggugat menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Bahwa dasar hukum pekerja/buruh mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dalil Penggugat tersebut bukanlah salah satunya;
Dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel);
3.2. Gugatan Penggugat kadaluwarsa;
Bahwa selain menuntut uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, Penggugat juga menuntut pembayaran upah selama 29 bulan dan tunjangan hari raya sebanyak 3 kali, sebagaimana dalam petitum gugatannya butir (4). Bahwa tuntutan tersebut telah kadaluarsa, hal ini sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan : ”Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak”;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 175/G/2011/ PHI.Sby, tanggal 1 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Demi Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak terjadinya hubungan kerja;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 30 September 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 x 6 x Rp955.000,00 = Rp11.460.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp955.000,00 = Rp 1.910.000,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp13.370.000,00 = Rp 2.005.500,00
Jumlah = Rp15.375.000,00
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak atas upah dan hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang belum terbayar, dengan perincian sebagai berikut:
Hak atas Upah Rp. 955.000,00 x 24 bulan = Rp22.920.000,00
Hak atas THR Tahun 2010 = Rp 955.000,00
Hak atas THR Tahun 2011 = Rp 955.000,00
Jumlah = Rp24.830.000,00
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 558 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ANEKA TIARA BOX tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/G/2011/PHI.Sby, tanggal 1 Februari 2012;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 19 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat dengan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2013 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 11/PK/2014/PN.Sby Jo. Nomor 175/G/2011 /PHI.Sby tanggal 17 Maret 2014 permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Maret 2014;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 20 Juni 2014 kemudian Pemohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 Juli 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 558 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ANEKA TIARA BOX tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/G/2011/PHI.Sby tanggal 1 Februari 2012
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175//2011/PHI.Sby tanggal 1 Februari 2012 adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugtatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu terhitung sejak tanggal 30 September 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut:
Uang pesangon
2 x 6 x Rp 955.000,00 = Rp11.460.000,00
Uang penghargaan Masa Kerja
2 x Rp 955.000,00 = Rp 1.910.000,00
Uang penggantian hak
15 % x Rp 13.370.000,00 = Rp 2.005.500,00
Jumlah = Rp15.375.000,00
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas upah dan hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang belum terbayar, dengan perincian sebagai berikut:
Hak atas upah Rp 955.000 x 24 bulan = Rp22.920.000,00
Hak atas THR Tahun 2010 = Rp 955.000,00
Hak atas THR Tahun 2011 = Rp 955.000,00
Jumlah = Rp24.830.000,00
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 558 K/ Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 11 alinia 2 (dua):
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 28 Februari 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Maret 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dan tidak memberi pertimbangan yang cukup dan benar karena gugatan Penggugat dalam perkara ini telah kedaluarsa yaitu lebih 2 (dua) tahun karena Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat dalam perkara ini diajukan pada tanggal 5 Oktober 2011, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, maka gugatan Penggugat harus ditolak;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 September 2013 dalam perkara Nomor 100/PUndang-Undang-X/2012 mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Bahwa oleh karena Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka dengan demikian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 558 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 harus dibatalkan;
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 67 menyatakan: Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memeperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut, selanjutnya dalam huruf b. dinayatakan : Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Bahwa bukti yang bersifat menentukan tersebut adalah berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUndang-Undang-X/2012 tanggal 19 September 2013 yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, maka dengan demikian Pemohon PK menemukan bukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada tanggal 19 September 2013;
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 69 menyatakan : Tenggang waktu pengjuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari;
Bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo diajukan pada tanggal 17 Maret 2014, maka waktu Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini adalah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan hukum tersebut;
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah dirubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 69 huruf b, : yang disebut pada huruf b (Pasal 67 huruf b) sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUndang-Undang-X/2012 tanggal 19 September 2013 telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia yang konsekwensinya bahwa putusan ini dinyatakan dianggap telah diketahui oleh Umum sehingga demi hukum tidak diperlukan untuk dilakukan penyumpahan dan tidak perlu disahkan oleh Pejabat yang berwenang karena telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Putusan Judex Facti ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dalam Putusan Judex Juris tersebut;
Bahwa surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU – X/2012 tanggal 19 September 2013 keberadaanya setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 558 K/PDT.SUS/2012 tanggal 22 November 2012 Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor179/G/2011/ PHI.SBY, tanggal 1 Februari 2012, dengan demikian surat bukti tersebut bukan merupakan alat bukti Novum yang menentukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Achmad Yani tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena ternyata permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ACHMAD YANI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. ttd./Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.
ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
Nip. 19591207 198512 2002