198/B/PK/PJK/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198/B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jln. Cut Mutiah No. 14
Also in 8 other cases
- 318 K/PDT.SUS/2012 (28 June 2012) — Mahkamah Agung
- 66/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (7 December 2016) — PN Pekanbaru
- 62/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (20 December 2016) — PN Pekanbaru
- 870 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (4 September 2017) — Mahkamah Agung
- 74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (20 December 2016) — PN Pekanbaru
- 692 K/Pdt.Sus-PHI/2024 (20 June 2024) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
NOMOR : 198/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. AGUNG AUTOMALL (CABANG PEMBANTU MUARA BUNGO), diwakili oleh H.M. Bukti Pandjaitan, Jabatan Direktur Utama, beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 4, Muara Bungo, Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Juansyah, Jabatan Kepala Bagian Pajak, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Juli 2007;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put.10314/PP/M.IX/16/2007 tanggal 30 Maret 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/2004 tanggal 21 Desember 2005, mengenai penolakan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang dijawab oleh pihak Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-103/ WPJ.27/BD.0403/2004 tanggal 21 Desember 2005, dengan alasan sebagai berikut :
Formal Surat Permohonan Banding.
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diajukan tertulis dengan alasan yang jelas dan dalam jangka waku 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima”;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/2004 diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2005;
Bahwa berdasarkan tanggal Surat Keputusan Terbanding tersebut, maka surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan masih dalam batas waktu 3 (tiga) bulan, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pengajuan Keberatan Dan Penerbitan Surat Keputusan Atas Keberatan.
Bahwa perlu Pemohon Banding kemukakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, namun oleh Terbanding dijawab berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa kronologis terbitnya Surat Keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/2004 yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2005 sebagai berikut :
Bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Terbanding untuk tahun pajak 2003;
Bahwa dengan Surat Terbanding No. PHP05/WPJ.03/KP.0206/2004 tanggal 29 Oktober 2004 pihak Terbanding menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak;
Bahwa atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak tersebut Pemohon Banding menanggapi dengan Surat No. 447/AAM-JBU369/XU04 tertanggal 03 November 2004 yang pada dasarnya Pemohon Banding menyatakan belum dapat menyetujui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Terbanding;
Atas tanggapan hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding menerima SKPKB PPN No. 00006/207/03/332/04 yang diterbitkan tanggal 17 Desember 2004;
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00006/207/03/332/04 tanggal 17 Desember 2004, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan dengan Surat No. 002/KCP-MA.BUNGO/I/2005 tertanggal 29 Januari 2005 yang diterima oleh pihak Terbanding tertanggal 15 Februari 2005, dan hal ini belum melampaui 3 (tiga) bulan dari batas waktu yang ditentukan Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa dengan Surat Keputusan No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2004 tanggal 21 Desember 2005 Terbanding memberikan jawaban atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding dengan surat keputusan keberatan SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Formal Surat Keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2004 tanggal 21 Desember 2005.
Bahwa terhadap surat keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding perlu tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat No. 002/KCP-MA.BUNGO/I/2005 tertanggal 29 Januari 2005 yang diterima oleh pihak Terbanding tertanggal 15 Februari 2005 berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa dalam Surat Keputusan No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/2004 tanggal 21 Desember 2005 perihal mengingat surat Pemohon Banding No. 002/KCP-MA.BUNGO/I/2005 tertanggal 29 Januari 2005 disebut sebagai surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding pihak Terbanding telah keliru dalam menanggapi surat keberatan Pemohonn Banding dengan landasan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa dalam Surat Keputusan No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/2004 tanggal 21 Desember 2005 pihak Terbanding telah salah dalam menerapkan hukum dalam menjawab permohonan keberatan Pemohon Banding dengan mendasarkan surat keputusannya pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, seharusnya pihak Terbanding menjawab surat keberatan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai dasar hukum menjawab surat permohonan keberatan Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2004 tanggal 21 Desember 2005 telah cacat hukum;
Bahwa oleh karena surat keputusan Terbanding tersebut telah cacat hukum, maka Terbanding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WPJ.27BD.0403/2004 tanggal 21 Desember 2005;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/207/03/332/04 tanggal 17 Desember 2004 diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 10.927.545.426,00
Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 1.092.754.543,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 1.092.754.543,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke masa pajak berikutnya Rp. 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 1.092.754.543,00
Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 1.092.754.543,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 2.185.509.086,00
Bahwa perhitungan tetap dipertahankan dalam surat keputusan keberatan;
Bahwa sebelumnya perlu Pemohon Banding jelaskan, bahwa Pemohon Banding Cabang Pembantu Muara Bungo mulai dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2003 belum beroperasi secara optimal karena belum adanya sarana, prasarana serta sumber daya manusia yang memadai, dan hanya sebagai tempat promosi dari cabang PT. Agung Automall- Cabang Jambi;
Bahwa sungguhpun demikian, jika ada penjualan di wilayah PT. Agung Automall - Cabang Pembantu Muara Bungo segala administrasi termasuk perpajakan digabung dengan cabang Pemohon Banding di PT. Agung Automall - Jambi dan dilapor di Kantor Pelayanan Pajak "Jambi";
Bahwa adanya koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas pelaporan penjualan di Cabang Pembantu Muara Bungo dikarenakan, sebagai berikut :
Bahwa Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak membuat Faktur Pajak dan tidak melakukan pelaporan atas penjualan tersebut ke Kantor Pajak;
Bahwa faktanya Pemohon Banding telah membuka faktur pajak atas penjualan di Cabang Pembantu Muara Bungo dan telah melaporkan bersamaan dengan cabang utama Pemohon Banding (PT. Agung Automall- Cabang Jambi);
Bahwa dengan demikian tidak ada kerugian negara yang timbul, karena baik KPP - Jambi maupun KPP - Muara Bungo adalah berada dalam wilayah Jambi;
Bahwa mulai tahun 2004, Pemohon Banding (PT. Agung Automall - Cabang
Pembantu Muara Bungo) telah beroperasi secara penuh dan segala administrasi termasuk perpajakan telah dilapor ke Kantor Pelayanan Pajak" Muara Bungo";
Bahwa semua data dan keterangan baik tulisan maupun lisan telah diberikan ke Terbanding Kantor Pelayanan Pajak Muara Bungo dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jambi;
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding, Pemohon Banding telah menyetor 50% dari pajak yang terutang sebesar Rp. 550.000.000,- ( lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Terbanding;
Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding mohon agar dalam pelaksanaan persidangan Pemohon Banding diundang untuk hadir di dalam persidangan dan memberikan penjelasan secara lisan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put.10314/PP/M.IX/16/2007 tanggal 30 Maret 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 No. 00006/207/03/332/04 tanggal 17 Desember 2004 atas nama PT. Agung Automall, NPWP/NPPKP. 01.604.227.7-332.001, alamat Jalan Lintas Sumatera Km. 4, Muara Bungo, Jambi;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put.10314/PP/M.IX/16/2007 tanggal 30 Maret 2007 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 11 Mei 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertuis pada tanggal 31 Juli 2007 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-144/SP.52/AB/VII/2007 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 14 Agustus 2007 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2007;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. Alasan Peninjauan Kembali Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put.10314/PP/M.lX/16/2007 mengenai Banding dari PT. Agung Automall (Cabang Pembantu Muara Bungo) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-103/ WPJ.27/BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d Desember 2003 Nomor: 00006/207/03/332/04 tanggal 17 Desember 2004, yang diucapkan tanggal 30 Maret 2007 dan diterbitkan tanggal 11 Mei 2007 secara nyata-nyata tidak sesuai dengan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
Pasal 88 ayat 1 Salinan Putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal
putusan sela diucapkan".
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta diketahui sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak No.Put 10314/PP/M.lX/16/2007 diucapkan pada tanggal 30 Maret 2007 dan diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2007 (sudah melewati 30 hari) dan dikirimkan pada tanggal 11 Mei 2007 (sudah melewati 30 hari), lihat lampiran.
B. Alasan Peninjauan Kembali Pasal 26 ayat 1 dan ayat (5) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Di dalam putusannya, Majelis menyatakan :
* Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2005 tanggal 27 Desember 2005 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 002/KCP-MA.BUNGO/I/2005 tanggal 29 Januari 2005 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai-mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
* Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor:002/KCP-MA.BUNGO/I/2005 tanggal 29 Januari 2005 ditujukan terhadap Ketetapan Pajak Nomor: 00006/207/03/332/04 tanggal 17 Desember 2004 yang :
- Diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan Pajak Muara Bungo;
- Memenuhi azas satu ketetapan untuk satu atau kurang masa pajak yang berada dalam kesatuan tahun pajak sesuai dengan jenis pajaknya;
- Diterbitkan masih dalam jangka waktu 1 tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak;
- Tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis, dan tahun pajak yang dituju oleh ketetapan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan / atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
* Bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2005 tanggal 27 Desember 2005, mengenai Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 002/KCP-MA.BUNGO/I/2005 tanggal 29 Januari 2005 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00006/207/03/332/04 tanggal 17 Desember 2004 memenuhi azas satu keputusan atas satu keberatan;
* Bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2005 tanggal 27 Desember 2005, mengenai Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/BSP/-Skeb/II/2005 tanggal 29 Januari 2005 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00006/ 207/03/332/04 tanggal 17 Desember 2004 bukan termasuk dalam
kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;
* Bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 21 Desember 2005 sedangkan tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah 29 Januari 2005 diterima Terbanding tanggal 15 Februari 2005 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (I)
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
* Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis, dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan / atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
* Bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2005 tanggal 27 Desember 2005 memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
Bahwa Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 36 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 menyebutkan:
Pasal 26 ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Pasal 26 ayat 5 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Pasal 36 ayat 1 Direktur Jenderal Pajak dapat :
huruf a mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
huruf b mengurangkan atau membatalkan utang pajak ketetapan pajak yang tidak benar.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta, diketahui sebagai berikut :
- Bahwa Keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005, bukan tanggal 27 Desember 2005 seperti ditulis dalam Putusan Majelis pada halaman 11 Putusan Pengadilan Pajak No. Put.10314/PP/M.IX/16/2007.
- Bahwa Keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ .27/BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005 terdapat kesalahan sebagai berikut :
1. Bahwa Surat Permohonan Keberatan kami (Pemohon Banding) yang kami ajukan adalah dengan Nomor: 002/KCP-MA.BUNGO/I/ 2005 tanggal 29 Januari 2005 bukan dengan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/BSP/-Skeb/II/2005 tanggal 29 Januari 2005 seperti ditulis dalam Putusan Pengadilan Pajak pada halaman 12.
2. Bahwa Keputusan Terbanding No. KEP-103/WPJ.27/BD.0403/ 2005 tanggal 21 Desember 2005 terdapat kesalahan penerapan hukum, dengan menggunakan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000.
Pada hal secara nyata Pemohon mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, yang secara hukum Pemohon Keberatan harus dijawab dengan merujuk ke Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000.
3. Bahwa kesalahan tersebut diakui oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi dengan Surat No. S10 WPJ.27/BD.0403/2006 tanggal 20 Februari 2006 perihal Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-103/WPJ.27/ BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005.
4. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-103/WPJ.27/ BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005 hanya diralat dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi;
Semua hal ini sudah kami ungkapkan baik lisan maupun tertulis pada persidangan di Pengadilan Pajak.
Bahwa dari uraian tersebut diatas, menurut hemat kami sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-103/WPJ.27/ BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005 secara hukum telah cacat hukum.
b. Ralat yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi dengan Surat No. S10 WPJ .27/BD0403/2006 tanggal 20 Februari 2006, bukanlah merupakan Produk Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Apakah dapat dibenarkan secara hukum suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak diralat dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi.
c. Seandainya Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat berpendapat bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jambi dengan Surat No. S10 WPJ.27/BD.0403/2006 tanggal 20 Februari 2006 berlaku sebagai ralat, maka pertanyaannya, kapan berlakunya surat tertanggal 20 Februari 2006 tersebut?
Mengingat surat tertanggal 20 Februari 2006 tersebut sudah melewati 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktorat Jenderal Pajak, demi hukum maka Keberatan yang diajukan Pemohon dianggap diterima, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000.
Dari uraian tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak dengan No. Put.10314/PP/M.IX/16/2007 diucapkan tanggal 30 Maret 2007 dan diterbitkan tanggal 11 Mei 2007 mengenai banding dari PT. Agung Automall (Cabang Pembantu Muara Bungo) atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-103/WPJ.27/
BD.0403/2005 tanggal 21 Desember 2005, secara nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti yang tertuang dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002.
C. Alasan Peninjauan Kembali Berdasarkan Azas Keadilan dan Kepatutan.
Berdasarkan fakta yang telah kami sampaikan pada persidangan di Pengadilan Pajak, bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.092.754.543,- yang menjadi pokok sengketa yang berasal dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PP sebesar Rp. 10.927.545.426,- sudah Pemohon laporkan di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Cabang Jambi, mengingat penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan sepenuhnya oleh Cabang Jambi. Hal ini juga sudah diakui oleh Terbanding waktu persidangan di Pengadilan Pajak, sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2006 (copy terlampir).
Sesuai dengan Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka Putusan Pengadilan Pajak No. Put.10314/PP/M.IX/16/2007 mengakibatkan Pemohon membayar pajak berganda, yaitu PPN untuk masa yang sama dengan obyek yang sama dibayar 2 (dua) kali, sehingga menurut hemat kami sangat bertentangan dengan azas keadilan dan kepatutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
mengenai alasan-alasan ke A s/d C :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan dan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak mendapat izin untuk pemusatan tempat pajak terutang maka Pemohon Peninjauan Kembali harus memenuhi kewajibannya khususnya pembukaan Faktur Pajak dan Pelaporan SPM PPN di Cabang Pembantu Muaro Bungo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AGUNG AUTOMALL (CABANG PEMBANTU MUARA BUNGO) tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AGUNG AUTOMALL (CABANG PEMBANTU MUARA BUNGO) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2011 oleh WIDAYATNO SASTROHARDJONO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. dan H. YULIUS, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd/Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH. ttd/WIDAYATNO
SASTROHARDJONO, SH.,MSc.
Ttd/H. YULIUS, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………………………………… : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i ……………………………….. : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan kembali ......….. : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754