318 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jln. Cut Mutiah No. 14
Also in 8 other cases
- 66/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (7 December 2016) — PN Pekanbaru
- 62/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (20 December 2016) — PN Pekanbaru
- 870 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (4 September 2017) — Mahkamah Agung
- 198/B/PK/PJK/2007 (27 January 2011) — Mahkamah Agung
- 74/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr (20 December 2016) — PN Pekanbaru
- 692 K/Pdt.Sus-PHI/2024 (20 June 2024) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat : PT. AGUNG AUTOMALL tersebut ;
P U T U S A N
Nomor : 318 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. AGUNG AUTOMALL, diwakili oleh HIMAWAN WAHYU WARDHANA, Kepala Cabang PT. AGUNG AUTOMALL, berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 13 Pekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada PARLIN TOBING, SH. Dk., para Advokat, berkantor di Komplek Puri Nangka Sari Blok C-10 Jalan T. Tambusai Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 21 Desember 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan I-Termohon Keberatan II/Tergugat ;
M E L A W A N :
Ny. SRI ASTI SUBASTI, bertempat tinggal di Jalan Mekar Sari RT. 03/RW. 04 Sungai Tengah Sabak AUH Siak ;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan I-Pemohon Keberatan II/Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan I-Pemohon Keberatan II dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan keberatan atas Putusan Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) dalam perkaranya melawan sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan I-Termohon Keberatan II dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil- dalil :
Materi Keberatan Pemohon Keberatan I juga Termohon Keberatan II semula Tergugat (PT. Agung Automall) :
Menimbang, bahwa surat keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru No. 10/Pts/BPSK/XII/2011, tertanggal 13 Desember 2011 yang diajukan oleh Pemohon Keberatan I juga Termohon Keberatan II semula Tergugat (PT. Agung Automall Pekanbaru) tanggal 22 Desember 2011 telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 Desember 2011 dengan Nomor : 118/Arb-BPSK/2011/PN.PBR, isi keberatan pada pokoknya sebagai berikut :
Pemohon Keberatan I juga Termohon Keberatan II, semula Tergugat (PT. Agung Automall) menyampaikan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru No. 10/pts/BPSK/XII/2011 tertanggal 13 Desember 2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan tuntutan Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat mengembalikan dana sebanyak yang telah disetorkan sebesar Rp 215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp 15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah), dikabulkan ;
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah), dikabulkan ;
Rp 140.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah), dikabulkan ;
Menolak untuk selebihnya, Rp 75.100.000,00 (tujuh puluh lima juta seratus ribu Rupiah) ditolak, tidak dapat dibuktikan ;
Tuntutan Immaterial Penggugat sebesar Rp 291.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta Rupiah) ditolak oleh Majelis demi keadilan ;
Adapun alasan-alasan keberatan adalah sebagai berikut :
Dalam Posita :
Bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor : 10/Pts/BPSK/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011, adalah tidak berdasar hukum dan telah keluar dari wewenang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), sebab telah menyimpang dari Bab IV, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya BPSK Kota Pekanbaru memuat apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha dalam hal ini PT. Agung Automall berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 7 huruf b, c dan f. Padahal atas peraturan dimaksud tidak ada mengatur tentang permasalahan “Pembayaran” atas pembelian suatu barang sebagaimana pokok persoalan yang diajukan Termohon dalam perkara ini, sehingga pertimbangan hukum dalam putusan Nomor : 10/Pts/BPSK/XII/2011 yang dibantah dalam perkara ini, jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum keberadaan BPSK Kota Pekanbaru ;
Bahwa BPSK dalam putusannya tentang bukti-bukti surat, memuat hal-hal yang tidak benar fakta hukumnya, yaitu menyebutkan bukti P/K 2 tentang bukti setoran BCA nomor rekening 0341188333 sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta Rupiah) sesuai aslinya. Fakta yang terungkap adalah, tidak ada bukti-bukti surat yang asli (selain foto copy) yang dapat diperlihatkan konsumen (Termohon) ;
Bahwa BPSK tidak mempertimbangkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Kewajiban Konsumen, yaitu :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa ;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati ;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut ;
Bahwa dalam perkara ini, Termohon tidak membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur demi keamanan dan keselamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hal ini dibuktikan bahwasanya dalam surat pemesanan kendaraan (SPK) vide bukti T.4 ditentukan bahwasanya pembayaran dilakukan pembeli langsung kepada PT. Agung Automall atau transfer pada rekening PT. Agung Automall ;
Bahwa dalam perkara ini Termohon tidak mematuhi petunjuk tersebut di atas, kecuali satu kali melalui rekening pembantah sesuai bukti P/K2, hal ini membuktikan bahwasanya Termohon bukanlah konsumen yang beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang ;
Bahwa bila mana Termohon mempunyai itikad baik dalam bertransaksi yaitu dengan mematuhi petunjuk yang dibuat secara jelas dalam SPK bukti T.4 maka perkara ini tidak akan muncul, sehingga kerugian yang timbul pada diri Termohon muncul akibat perbuatan Termohon sendiri yang tidak memenuhi akan petunjuk yang telah ada secara jelas. Dengan demikian adalah tidak beralasan hukum untuk dibebankan kepada Pemohon ;
Bahwa dalam perkara ini Pemohon sudah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan, akan melakukan pengembalian uang Termohon sepanjang itu disetorkan melalui kasir ataupun rekening, sedangkan yang ada setoran melalui kasir Pemohon adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan setoran melalui rekening BCA sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta Rupiah) ;
Berdasarkan uraian di atas, putusan Nomor : 10/Pts/BPSK/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh BPSK adalah tidak beralasan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan apabila BPSK mengambil dasar pertimbangan hukum pada Pasal 1367 KUHPerdata, maka kewenangan yang mengadili adalah Pengadilan Umum bukan lembaga dari BPSK ;
Dalam Petitum :
Bahwa dengan alasan hukum di atas, putusan yang telah diambil oleh BPSK adalah tidak beralasan hukum dan untuk itu pantas untuk dimohonkan pembatalannya melalui permohonan bantahan ini dengan memberikan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan bantahan yang diajukan Pemohon ;
Menyatakan Pemohon adalah Pembantah yang beritikad baik ;
Menyatakan putusan BPSK Nomor : 10/Pts/BPSK/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 adalah bertentangan dengan hukum ;
Membatalkan putusan BPSK Nomor : 10/Pts/BPSK/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 ;
Menyatakan Termohon adalah konsumen yang tidak beritikad baik ;
Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul ;
Akan tetapi apabila Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana ;
Bahwa terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 188/Pdt/ARB-BPSK/2011/PN.PBR. tanggal 26 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan I (PT. Agung Automall) ;
Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan II (Sri Asti Subasti) ;
Memperbaiki putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaru No. 10/Pts/BPSK/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat mengembalikan dana kepada Penggugat sebanyak yang telah disetorkan sebesar Rp 252.550.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Setoran I sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) ;
Setoran II sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) ;
Setoran III sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta Rupiah) ;
Setoran IV (terakhir) sebesar Rp 37.550.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Pemohon Keberatan I (PT. Agung Automall) untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri ini sebesar Rp 294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri oleh Tergugat pada tanggal 26 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 188/Pdt/ARB-BPSK/2011/PN.PBR. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Februari 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 23 Februari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 13 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa permohonan kasasi dan memori kasasi dalam perkara Agung telah diajukan sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang, maka adalah berdasar dan beralasan hukum untuk diterima dan dipertimbangkan adanya ;
Bahwa Judex Facti dalam perkara agung, telah salah dalam menerapkan hukum dan memberikan pertimangan hukum yang tidak adil kepada kedua belah pihak yang berperkara, yaitu secara subjektif hanya mempertimbangkan keberatan dan salah satu pihak saja yaitu pihak Termohon Keberatan I/Pemohon Keberatan II/semula Penggugat/Termohon Kasasi ;
Bahwa dalil di atas dapat dilihat dengan fakta pertimbangan putusan Judex Facti pada halaman 40 alinea pertama dalam putusan yang pada intinya mengatakan bahwa alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh masing-masing pihak dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ini sebagaimana diuraikan di atas tidak memenuhi unsur/tidak memberi bukti yang mengakibatkan batalnya putusan BPSK No. 10/Pts/BPSK/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 ;
Bahwa dengan pertimbangan hukum di atas, ternyata Judex Facti tidak konsekwen dan cendrung bertolak belakang dengan isi amar putusan, yaitu menyatakan “Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan II (Sri aSti Subasti)”, dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 40 alinea pertama dalam putusan seolah-olah tidak berlaku atau tidak diterapkan dalam amar putusan, sebab nyata-nyata melalui amar putusan telah merubah isi putusan BPSK No. 10/Pts/BPSK/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011, dengan kata lain putusan BPSK semula sudah tidak berlaku lagi sebab sudah ada putusan yang baru yang dibuat Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
Bahwa melihat fakta di atas, putusan Judex Facti dalam perkara agung adalah berdasar dan beralasan hukum untuk dibatalkan, sebab antara alasan pertimbangan hukum dengan amar putusan, bertentangan satu sama Iain ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 40 alinea ke III adalah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya, surat bukti P/K-5 saat persidangan sewaktu diperlihatkan didepan persidangan hanya merupakan blanko tanda setoran Bank BRI yang tidak ada isinya sama sekali, artinya tidak memuat tulisan yang mengandung makna peristiwa sebagaimana diterangkan dalam pertimbangan hukum Judex Facti, pencantuman kata-kata yang termuat dalam pertimbangan hukum adalah suatu penafsiran dari Judex Facti yang secara sepihak hanya menguntungkan Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan hukum pembuktian tentang bukti surat ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas bertentangan dengan Pasal 1867 KUHPerdata yang menyatakan pembuktian dengan tulisan baik berupa akta otentik maupun di bawah tangan haruslah dilakukan dengan tulisan-tulisan, sedangkan bukti P/K-5 dimaksud di atas tidak memiliki tulisan-tulisan tersebut sehingga adalah aneh bila Judex Facti dalam perkara a quo dapat membaca suatu kertas kosong yang tidak ada tulisan ;
Bahwa tentang Pasal 1367 KUHPerdata yang menjadi dasar pertimbangan hukum putusan Judex Facti dalam perkara a quo, justru Judex Facti mengambil dasar pemikiran yang bertentangan dengan makna pertanggung jawaban Perbuatan Melawan Hukum yang ada dalam Pasal tersebut. Pasal 1367 KUHPerdata merupakan pembatasan pertanggung jawaban terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang disebabkan oleh bawahan maka tidaklah akan terjadi bahwa majikan akan harus bertanggung jawab untuk semua tingkah Iaku yang salah dari bawahannya. Tidaklah juga perlu bahwa tingkah Iaku yang salah tersebut haruslah terjadi karena tugas yang diberikan pada bawahannya tersebut, akan tetapi sudah cukuplah kiranya bilamana terdapat hubungan antara tingkah Iaku yang salah itu dan pekerjaan yang harus diselesaikan itu (Perbuatan Melawan Hukum, M.A. Moegni Djojodirdjo, SH., Hal. 129) ;
Bahwa dalam perkara ini yang dibebankan untuk dikerjakan oleh saudara Iirawan Ekavani adalah memasarkan mobil bukan menerima uang dari konsumen, sehingga perbuatan Iirawan Ekavani yang menerima uang dari Termohon Kasasi bukanlah menjadi tanggung jawab hukum Pemohon Kasasi, sebab Pemohon Kasasi tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah memberikan wewenang kepada saudara Iirawan Ekavani untuk menerima uang dari konsumen. Tentang yang boleh menerima uang secara tegas adalah kasir atau disetorkan langsung ke nomor rekening PT. Agung Automall (Vide Bukti P-3) ;
Bahwa tentang Termohon Kasasi selaku konsumen yang tidak mematuhi (cendrung tidak mau tau) untuk melakukan petunjuk pembayaran sebagaimana tertera pada Vide Bukti P-3 adalah bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang Kewajiban Konsumen, yaitu :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa ;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati ;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut ;
Bahwa tentang adanya unsur kesalahan dan kelalaian oleh konsumen/Termohon Kasasi yaitu tidak memenuhi kewajibannya selaku konsumen sesuai dengan Pasal 5 tersebut di atas, hal ini sudah diakui oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 42 dan 43 dalam putusan, hanya saja Judex Facti secara tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku justru mengesampingkan kesalahan konsumen/Termohon Kasasi. Padahal pada Pasal 27 UUPK nyata-nyata menyebutkan pelaku usaha (i.c Pemohon Kasasi) dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen (i.c Termohon Kasasi) ;
Bahwa Judex Facti dalam mengambil putusannya dalam perkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan keberatan Pemohon Keberatan I/Pemohon Kasasi tentang putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor : 10/Pts/ BPSK/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011, adalah tidak berdasar hukum dan telah keluar dari wewenang BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), sebab telah menyimpang dari BAB IV, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya BPSK Kota Pekanbaru memuat apa yang menjadi kewajiban pelaku usaha dalam hal ini PT. Agung Automall (Pemohon Kasasi) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 7 huruf b, c dan f. Padahal atas peraturan dimaksud tidak ada mengatur tentang permasalahan “Pembayaran” atas pembelian suatu barang sebagaimana pokok persoalan yang diajukan Konsumen dalam perkara ini, sehingga pertimbangan hukum dalam putusan nomor : 10/ Pts/BPSK/XII/2011 yang dibantah dalam perkara ini, jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum keberadaan BPSK Kota Pekanbaru ;
Dengan alasan hukum di atas, putusan Judex Facti Nomor : 188/Pdt/ARB-BPSK/2011/PN.PBR adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak mencerminkan rasa keadilan untuk itu adalah pantas serta beralasan hukum untuk dimohonkan pembatalannya melalui upaya kasasi ini ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan dan keberatan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum pembuktian dalam memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, karena mendasarkan pertimbangan pada asumsi atau penilaian sepihak, yang tidak didukung oleh alat bukti tertulis dan keterangan saksi yang benar serta kompeten ;
Bahwa sesuai ketentuan surat pemesanan kendaraan yang tercantum dalam bukti tertulis yang diajukan, setiap konsumen yang melakukan pembelian kendaraan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran langsung ke perusahaan Pemohon atau melalui transfer atas nama perusahaan Pemohon, sehingga jika terjadi pembayaran diluar ketentuan tersebut tidak merupakan tanggung jawab Pemohon ;
Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut dan merujuk Pasal 27 butir d Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila kelalaian tersebut diakibatkan oleh konsumen sendiri yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk. Dengan demikian kelalaian atas kewajiban tersebut (dalam Pasal 5) tidak dapat diminta pertanggungan jawab perlindungan konsumen (sesuai Pasal 27 huruf d) ;
Bahwa dengan demikian permohonan Pemohon sangat beralasan untuk dikabulkan, sehingga tanggung jawab Pemohon hanya sebatas ketentuan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam putusan kasasi tersebut terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., dengan pendapat sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar ;
Bahwa kedua belah pihak telah melakukan kelalaian yaitu Pemohon Kasasi telah lalai karena tidak memberikan informasi/surat secara langsung baik melalui surat ataupun telepon bahwa karena Ekavansi telah diberhentikan sebagai karyawan PT. Agung Automall, sehingga Termohon Kasasi beranggapan ia (Ekavansi) masih karyawan Pemohon Kasasi dan menyetor Rp 75.000,00 ke rekening pribadi Ekavansi karena tidak ada BCA di Kabupaten Siak ;
Bahwa Termohon Kasasi telah lalai karena menyetor tidak sesuai prosedur ;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dari Anggota Majelis tersebut walaupun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Majelis setelah bermusyawarah dan diambil putusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. AGUNG AUTOMALL dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 188/Pdt/ARB-BPSK/2011/PN.PBR. tanggal 26 Januari 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Penggugat ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat : PT. AGUNG AUTOMALL tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 188/Pdt/ARB-BPSK/2011/PN.PBR. tanggal 26 Januari 2012 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat mengembalikan dana sebanyak yang telah disetorkan sebesar Rp 215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp 15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah), dikabulkan ;
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah), dikabulkan ;
Rp 140.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah), dikabulkan ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2012 oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH. MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum. Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH. MA.
ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002