440 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/PDT.SUS/2010
PT. PUNINAR JAYA; PT. TRI DINAMIKA MAKMUR
TOLAK
P U T U S A N
No. 440 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara niaga kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PUNINAR JAYA, beralamat di Jalan Cakung Cilincing Km 1,5 Jakarta Timur 13910, diwakili oleh YOHANES, selaku Direktur Keuangan, dalam hal ini memberi kuasa kepada B. HARTONO, SH., SE.Ak., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Taman Aries Blok E.6 No. 5, Jakarta Barat 11620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Kreditur ;
T E R H A D A P
PT. TRI DINAMIKA MAKMUR, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, beralamat di Jalan Argarindo Kp. Cilongok RT.05/03, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diwakili oleh BUDI KRISMUNANDO selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. MANGARAMOT L. TOBING, SH., Advokat, beralamat di Jalan Bangka V No. 28, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 April 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Kreditur di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
STATUS HUKUM PEMOHON
Bahwa Pemohon adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dengan nama “PT. Tri Dinamika Makmur” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 4 tanggal 03 Februari 1997 dibuat di hadapan Nuzwar, SH., Notaris di Jakarta ;
Bahwa berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 4 tanggal 03 Februari 1997 dibuat di hadapan Nuzwar, SH., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Pemohon adalah berusaha dalam bidang industri, perdagangan umum, pembangunan, pertambangan, pertambakan, penangkapan ikan dan pengolahan hasil laut, jasa pengelolaan, jasa penerbitan, angkutan dan teknik ;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas perseroan dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha antara lain, mendirikan pabrik-pabrik, terutama pabrik kayu, mengusahakan home industri dan kerajinan tangan serta memasarkannya di dalam maupun di luar negeri, dan menjalankan usaha-usaha perdagangan termasuk ekspor, impor, antar pulau, antar daerah serta keagenan, leveransir, grossir, supplier dan distributor. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha pokok yang dijalankan oleh Pemohon adalah industri kerajinan ukir-ukiran dari kayu yaitu pembuatan bingkai foto ;
Bahwa Pemohon telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum Dan HAM Nomor C2.6010 HT.01.01 TH 1997 tanggal 03-07-1997 dan persetujuan Menteri Hukum Dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-03420. AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 23-01-2008 ;
Bahwa Pemohon telah memperoleh izin usaha dan terdaftar pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata Kabupaten Tangerang dengan Nomor TDP 30.03.1.20.02804 berlaku sampai dengan tanggal 28 Agustus 2012 ;
Pemohon memiliki hutang kepada beberapa Kreditur yang sedikitnya satu hutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih :
Bahwa Termohon adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi hasil kerajinan tangan berupa ukir-ukiran kayu yang dijadikan bingkai foto dan rak gantung, dimana hasil produksi tersebut sebagian besar (90%) di ekspor ke Amerika Serikat dan sisanya (10%) dipasarkan di dalam negeri ;
Bahwa untuk menunjang dan memperlancar kegiatan usaha, maka Pemohon juga melakukan hubungan bisnis dengan para supplier yang memasok barang-barang atau material seperti kayu, cat, amplas, cat dan sebagainya dengan pembayaran kadang-kadang secara tunai dan kadang-kadang pembayaran di belakang, dan pihak ketiga lainnya seperti EMKL dan bank sehingga dari hubungan tersebut Pemohon mempunyai utang kepada pihak ketiga (selanjutnya disebut sebagai hutang dagang), yang antara lain sebagai berikut ; (para Kreditur) :
PT. Puninar Jaya (perusahaan EMKL), diwakili Direkturnya Yohanes, beralamat di Jalan Asia Baru FF/135, RT.010/004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebesar Rp.1.197.003.462,- (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ribu empat ratus enam puluh dua rupiah). Saat ini Pemohon sedang digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 04/PDT.G/2010/PN.TNG dengan tuntutan pembayaran hutang dan bunga bank sebesar Rp.2.060.000.000,- (dua milyar enam puluh juta rupiah) ;
PT. Holland Colours (supplier cat), beralamat di Jalan Industri III/88, Blok A 3, Kawasan Industri, Jatake, Tangerang, Banten, sebesar Rp.22.429.410,- (dua puluh dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) ;
PT. Rima Kencanamas Mulia (PT. RKM)/supplier kayu, beralamat di Jalan Raya Serang Km 12, Cikupa, Tangerang, Banten sebesar Rp.2.333.000.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ;
Total hutang Pemohon kepada para supplier di luar bank dan pihak ketiga lainnya sebesar Rp.17.342.522.504,- (tujuh belas milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat rupiah), semuanya telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Pemohon, ternyata keseluruhan hutang yang dimiliki Pemohon lebih besar dari pada aset (kekayaan) Pemohon, dimana berdasarkan Neraca Per 31 Desember 2009, total hutang (kewajiban) Pemohon sebesar Rp.33.581.522.867,- (tiga puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), sementara aset Pemohon (nilai pasar berdasarkan appraisal bank pada tanggal 31 Agustus 2009) hanya senilai Rp.22.030.950.000,- (dua puluh dua milyar tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Adapun faktor penyebab terjadinya kondisi yang tidak menguntungkan pada Pemohon, adalah :
Pada tahun 2005 terjadi klaim dari perusahaan Hobby Lobby (importir di Amerika Serikat) atas barang yang diekspor Pemohon senilai USD 147,264.50 (seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat setengah dollar AS), sehingga Pemohon harus mengirim lagi barang dengan jumlah yang sama, tetapi pembayarannya hanya sekali, dan barang yang diklaim tetap berada di Amerika Serikat untuk dihancurkan. Maka sejak itu Pemohon mulai mengalami kesulitan keuangan dan kekurangan modal kerja, sehingga hutang kepada supplier mulai tertunda pembayarannya. Akibatnya produksi sering tersendat karena tidak semua supplier mau memberikan barang kalau barang yang dipesan sebelumnya belum dibayar ;
Pada bulan Maret 2007 terjadi lagi hal yang sama, dimana pembeli/ importir Lewis Hyman, Inc (AS) mengklaim barang yang dikirim oleh Pemohon senilai USD 88,434 (delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh empat dollar AS) ;
Bulan Juli 2009 klaim datang dari Ikea Trading Ltd (AS) sebesar USD 71,538.44 (tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan empat puluh empat sen dollar AS) ;
Yang terakhir pada September 2009, klaim dari Pinnaccle Flame (AS), senilai USD 70.000 (tujuh puluh ribu dollar AS) ;
Setelah klaim demi klaim terjadi di tengah krisis ekonomi dunia, muncul persaingan ketat dari Negara RRC (China), dimana barang-barang ekspornya mengalir deras ke seluruh penjuru dunia dengan harga yang lebih murah dengan mutu yang sama atau lebih baik, yang mengakibatkan order dari AS berkurang, sehingga pemasukan Pemohon tidak dapat menutup biaya produksi, dan akibat lanjutannya adalah Pemohon tidak bisa produksi dan tidak mampu membayar kewajiban-kewajibannya ;
Berdasarkan uraian di atas, permohonan pailit telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, dinyatakan bahwa :
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Krediturnya” ;
Bahwa dengan demikian, seorang Debitur dapat dinyatakan pailit apabila Debitur yang bersangkutan ;
Memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) Kreditur, dan ;
Sedikitnya ada dua utang, serta ;
Tidak membayar lunas paling sedikit satu utang yang telah jatuh waktu dan utang tersebut telah dapat ditagih ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon merupakan Debitur dari beberapa Kreditur sesuai dengan pengertian Debitur yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kepailitan, yaitu “orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan”, sedangkan para Kreditur adalah Kreditur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Kepailitan yang menyatakan “Kreditur adalah yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang….” ;
Bahwa dari hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon sebagai Debitur dengan para Kreditur, telah timbul kewajiban bagi Pemohon untuk membayar utang dagang dan utang lain dan sebaliknya telah menimbulkan hak bagi para Kreditur untuk memperoleh pembayaran dari Pemohon sebagai Debitur ;
Bahwa kewajiban untuk membayar utang dagang dan utang lain tersebut termasuk dalam pengertian utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan yang menyatakan “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapatkan pemenuhannya dari harga kekayaan Debitur” ;
Bahwa dengan demikian, syarat untuk dapat menyatakan Pemohon sebagai Debitur dalam keadaan pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi, yaitu sebagai berikut :
Adanya dua atau lebih Kreditur :
Para Kreditur adalah para Kreditur dari Pemohon, sehingga telah ternyata terdapat lebih dari dua Kreditur dari Pemohon ;
Adanya dua utang atau lebih :
Telah ternyata sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon mempunyai utang dagang kepada supplier atau pemasok, dan utang lain kepada pihak ketiga dan mantan pemegang saham, oleh karena itu telah terbukti ada lebih dari dua utang yang menjadi kewajiban dari Pemohon selaku Debitur ;
Tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Sehubungan besar utang-utang Pemohon kepada para Kreditur pada dasarnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, akan tetapi sampai dengan diajukannya permohonan pernyataan pailit ini Pemohon tidak mampu/sanggup membayar lunas utang-utangnya. Dengan demikian Pemohon tidak mampu untuk membayar lunas utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para Kreditur ;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara sederhana/sumir bahwa persyaratan agar Pemohon sebagai Debitur dapat dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi ;
Bahwa permohonan pernyataan pailit ini telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) UUPT, yaitu adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dari Pemohon ;
Bahwa Pemohon tidak menempuh penundaan pembayaran utang kepada para Kreditur akan tetapi memilih untuk memohon pailit dikarenakan :
Pemohon sudah tidak mungkin lagi untuk meneruskan usaha yang dijalankan Pemohon ;
Pemohon telah berhenti membayar kepada para Kreditur sementara harta yang dimiliki Pemohon setiap hari semakin merosot, nilainya menjadi lebih kecil dari utang-utang Pemohon dan ;
Tidak ada kemungkinan bagi Pemohon untuk mendapatkan mitra kerja atau investor baru ;
Bahwa selain itu Pemohon memilih untuk pailit karena upaya ini diyakini Pemohon sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium) yang menurut Pemohon paling tepat untuk semua pihak dalam menyelesaikan utang-utang Pemohon karena dengan pailit maka pembayaran utang-utang Pemohon tersebut dapat dilakukan dengan tertib secara seimbang oleh pihak independen dengan diawasi oleh Hakim Pengawas ;
Permohonan Penunjukan Kurator :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Kepailitan, maka sangat beralasan apabila Pemohon selaku Debitur mengajukan permohonan penunjukan Kurator, yaitu Sdr. Jimmy Simanjuntak, SH., MH., No. C.HT.05.15-37, dari Kantor Hukum Jimmy Otto Bismark, Menara Gracia Lantai 9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.C-17, Jakarta 12940, untuk melakukan pemberesan atas harta pailit dari Pemohon. Permohonan didasarkan pada fakta bahwa Kurator tersebut adalah pihak independen dan tidak mempunyai kepentingan dengan Pemohon, seta tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pemohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukum-nya ;
Mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pemberesan harta pailit dari Pemohon ;
Menunjuk dan mengangkat Sdr. Jimmy Simanjuntak, SH., MH., dari Kantor Hukum Jimmy Otto Bismark, Menara Gracia Lantai 9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav.C-17, Jakarta 12940, sebagai Kurator dalam kepailitan ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan No 11/PAILIT/2010/ PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 13 April 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
Menyatakan Pemohon PT. Tri Dinamika Makmur, beralamat di Jalan Argarindo Kp. Cilongok RT. 05/03, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk dan mengangkat Saudara H. Yulman, SH., MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat Sdr. Jimmy Simanjuntak, SH., MH., Kurator yang terdaftar pada
Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C.HT.05.15-37, dari Kantor Hukum Jimmy Otto Bismark, beralamat di Menara Gracia Lantai 9, Jalan H.R Rasuna Said Kav.C-17, Jakarta 12940, sebagai Kurator dalam kepailitan ini ;Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya :
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya Kreditur/Pemohon Kasasi pada tanggal 13 April 2010, kemudian terhadapnya oleh Kreditur/ Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 April 2010 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Kepailitan Nomor 23 Kas/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor 11/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 19 April 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Pailit/Termohon Kasasi yang pada tanggal 19 April 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Kreditur/Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Kreditur dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Bahwa hutang Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit kepada
Pemohon Kasasi semula Kreditur semenjak tanggal 27 September 2007
sampai dengan permohonan pailit ini diajukan tidak/belum dibayar lunas dana talangan yang seharusnya dikembalikan dalam waktu 2 hari dari tanggal transaksi, yaitu 27 September 2007, bahkan berdasarkan isi Putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit telah mengalami klaim :Pada tahun 2005 terjadi klaim dari perusahaan Hobby Lobby, senilai USD 147,264.50 ;
Pada bulan Maret 2007 terjadi lagi hal yang sama, senilai USD 88,434 ;
Bulan Juli 2009 klaim datang dari Ikea Trading Ltd (AS) sebesar USD
71,538,44 ;Pada September 2009 klaim dari Pinnaccle Flame (AS), senilai USD 70.000 (tujuh puluh ribu dollar AS) ;
Sehingga dapat dikatakan Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit,
sudah dalam keadaan pailit tapi mengapa masih mengajukan dengan memaksa guna memperoleh dana talangan tersebut dari Pemohon Kasasi semula Kreditur, apa hal ini sudah ada niat untuk mengelabui/memperdaya Pemohon Kasasi semula Kreditur ;
Bahwa dana yang dipinjamkan itu bukanlah atas karena transaksi bisnis antara Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit dengan Pemohon Kasasi/
semula Kreditur dalam menjalankan kegiatan bisnis melainkan Termohon
Kasasi/semula Pemohon Pailit lah yang mengajukan atau meminta tolong
untuk diberi dana talangan untuk menebus barang-barang yang diimpornya, supaya tidak kena biaya gudang, demurage dan lain sebagainya, yang sangat mahal dan beresiko rusak atas barang tersebut ;Bahwa Pemohon Kasasi/semula Kreditur telah mengajukan bukti K-9, K-10
sebagai bukti janji dari Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit untuk
segera membayar "dana talangan" kepada Pemohon Kasasi/semula Kreditur, jadi bukan karena hutang-piutang biasa, dan juga bukan karena transaksi bisnis, apalagi bisnis utama Pemohon Kasasi/semula Kreditur adalah di bidang Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), jadi bukan sebagai pihak meminjamkan uang.Bahwa Pemohon Kasasi/semula Kreditur juga telah mengajukan bukti-bukti
berupa invoice-invoice yang ditagihkan kepada Termohon Kasasi/semula
Pemohon Pailit yang umur tagihan Pemohon Kasasi/semula Kreditur telah
lebih dari 2 tahun 5 bulan ;Bahwa Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit telah melakukan ingkar
janji/wanprestasi yaitu bahwa menurut janji awal untuk diberi "dana talangan" guna menebus barang yang telah diimpornya sendiri pada tanggal 27 September 2007, namun hingga gugatan pailit ini diajukan, juga belum diselesaikan sebesar :
Hutang Rp. 1.197.003.462,-
Bunga Rp. 862.996.538,-
Jumlah Rp. 2.060.000.000,-
Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon Kasasi/semula Kreditur di muka persidangan telah terungkap bahwa dana yang diberikan itu adalah "dana talangan" milik Pemohon Kasasi/semula Kreditur dan hal ini pun adalah atas permintaan dari Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit
sendiri kepada Pemohon Kasasi/semula Kreditur pada tanggal 27 September 2007 dengan janji pengembalian selama 2 hari saja ;Bahwa sebenamya Pemohon Kasasi/semula Kreditur telah lebih dahulu
mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan Register Perkara No. 04/Pdt.G/2010/PN.TNG., tanggal 6 Januari 2010 yang hingga sekarang sedang dalam proses persidangan ;Bahwa alasan diputuskan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit tidak menggunakan
alasan yang dapat diterima dan atau tepat, karena belum dilakukan Audit Laporan Keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang terdaftar, melainkan hanya bertindak atas kemauan dan kepentingan diri sendiri ;Bahwa selama ini prinsipal Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit
tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan hal ini tidak pernah membicarakan ataupun mendiskusikan terlebih dahulu dengan para Kreditur, khususnya kepada Pemohon Kasasi/semula Kreditur, karena yang bersangkutan selama ini di Amerika Serikat ;Bahwa jika hal ini dibiarkan terjadi, maka akan mengakibatkan citra buruk bagi dunia investasi dan di mata para pengusaha/Kreditur, karena tindakannya cenderung untuk memperoleh keuntungan di dalam kesempitan, tanpa menghiraukan tanggung jawab sebagai seorang pengusaha yang sejati ;
TENTANG HUKUMNYA
Bahwa dalam pertimbangannya, judex facti tidak menyebutkan hak preferen kepada Pemohon Kasasi/semula Kreditur, karena peran serta Pemohon Kasasi/semula Kreditur itu bukan karena transaksi bisnis melainkan karena diminta tolong oleh Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit untuk diberikan dana talangan guna menebus barang-barang yang diimpornya yang ketika itu tertimbun di pabean/pelabuhan yang terbengkalai disebabkan tidak ada dana untuk membayar untuk keperluan tersebut ;
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya pada alinea-14 halaman 24 dalam putusannya, adalah tidak tepat dan tidak benar yaitu pertimbangannya :
Bahwa kondisi perusahaan Pemohon saat ini dalam kondisi yang tidak menguntungkan dan faktor penyebabnya adalah :
adalah salah dan tidak tepat pertimbangan demikian, karena Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit tidak pernah memperlihatkan kondisi laporan keuangan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar, apalagi semula prinsipal Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit tidak pernah bertemu dengan para Kreditur secara tatap muka ;
Oleh karenanya pertimbangan tersebut harus ditolak, atau setidak-tidaknya
pertimbangan tersebut harus dinyatakan tidak diterima ;
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya pada alinea-14 halaman 24 dalam putusannya adalah tidak tepat dan tidak benar, yaitu pertimbangannya :
Bahwa kondisi perusahaan Pemohon saat ini dalam kondisi yang tidak menguntungkan dan faktor penyebabnya adalah :
Pada tahun 2005 terjadi klaim ....
Pada bulan Maret 2007 terjadi lagi ....
Bulan Juli 2009 klaim datang .....
Yang terakhir pada September 2009 ....
Meskipun Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit, Pemohon Kasasi/ semula Kreditur telah diklaim oleh beberapa perusahaan dan juga telah
mengakui kesulitan keuangan namun kenapa berupaya untuk ingin memperoleh dana talangan dari Pemohon Kasasi semula Kreditur. Hal ini dapat dikatakan, adanya unsur kesengajaan untuk memperdaya atau mengelabui untuk dan atas kepentingan diri sendiri dengan cara berjanji untuk segera kembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 2 hari kemudian dari tanggal 27 September 2007, padahal hal ini tidak pernah menjadi kenyataan sama sekali alias dusta atau bohong ;
Oleh karenanya pertimbangan tersebut harus ditolak, atau setidak-tidaknya
pertimbangan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya pada alinea-16 halaman 25 dalam putusannya, adalah tidak tepat dan tidak benar yaitu pertimbangannya :
Bahwa sekarang Pemohon memiliki hutang kepada beberapa Kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, yaitu :
PT Puninar Jaya
PT Holland Colours
PT Rimba Kencanamas Mulia
adalah salah apabila PT Puninar Jaya disamakan posisi Kreditur dengan Kreditur lainnya, karena PT Puninar Jaya adalah bukan melakukan karena transaksi yang dijadikan sebagai tagihan yang lazimnya berlaku. Akan tetapi dana tersebut adalah dana yang diminta tolong dari Pemohon Kasasi/ semula Kreditur untuk Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit apalagi hal ini memang dari semula tidak diperjanjikan sebelumnya. Hal ini sebenarnya menjadi tanggung jawab atas resiko dan kesalahan Termohon Kasasi/ semula Pemohon Pailit sendiri ;
Oleh karenanya pertimbangan tersebut harus ditolak, atau setidak-tidaknya
pertimbangan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
Bahwa judex facti tidak mempertimbangkan tanggung jawab prinsipal selaku
Direktur Utama untuk dan atas kepentingan corporate atas nama PT Tri
Dinamika Makmur selaku Termohon Kasasi/semula Pemohon Pailit
selalu berada di Amerika Serikat, dan bahkan tidak pernah sama sekali bertatap muka dengan para Kreditur termasuk dengan Pemohon Kasasi/ semula Kreditur ;
DALAM ISI PUTUSAN
Bahwa isi putusan yang tertera dalam point 1 yang terdapat pada halaman 34, adalah tidak tepat dan isi putusan demikian sangat merugikan Pemohon Kasasi, oleh karenanya Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ;
Bahwa isi putusan yang tertera dalam point 2 yang terdapat pada halaman 34, adalah tidak tepat dan isi putusan demikian sangat merugikan Pemohon Kasasi, oIeh karenanya Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ;
Bahwa isi putusan yang tertera dalam point 3 yang terdapat pada halaman 35, adalah tidak tepat dan isi putusan demikian terkesan judex facti terburu-buru dan terlalu dini dalam mengambil keputusan sehingga sangat merugikan Pemohon Kasasi oleh karenanya Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ;
Bahwa isi putusan yang tertera dalam point 4 yang terdapat pada halaman 35, adalah tidak tepat dan isi putusan demikian terkesan judex facti terburu-buru dan terlalu dini dalam mengambil keputusan sehingga sangat merugikan Pemohon Kasasi oleh karenanya Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ;
Bahwa isi putusan yang tertera dalam point 5 yang terdapat pada halaman 35, adalah tidak tepat dan isi putusan demikian terkesan judex facti terburu-buru dan terlalu dini dalam mengambil putusan sehingga sangat merugikan Pemohon Kasasi oleh karenanya Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan kasasi :
Bahwa isi putusan yang tertera dalam point 6 yang terdapat pada halaman 35, adalah sangat wajar, karena perkara ini timbul adalah atas adanya permohonan pailit oleh Pemohon Pailit
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebab pertimbangannya telah tepat ;
Terbukti bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon Pailit telah memenuhi ketetuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ;
Alasan Pemohon Kasasi agar ditetapkan sebagai Kreditur Preferen tidak berdasar sehingga karenanya permohonan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. PUNINAR JAYA tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir melalui perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PUNINAR JAYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2010 oleh DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.HUM., dan DJAFNI DJAMAL, SH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DANDY WILARSO, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
Ttd./ H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.HUM., Ttd./
Ttd./ DJAFNI DJAMAL, SH., DR. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,- Ttd./
2. R e d a k s i ……… Rp. 1.000,- DANDY WILARSO, SH., MH.,
3. Administrasi kasasi Rp.4. 993.000,-
J u m l a h … Rp.5.000.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 040049629