276 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PUNINAR JAYA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 276 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PUNINAR JAYA, Perseroan, diwakili oleh Yohanes, selaku Direktur PT. Puninar Jaya, berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing KM 1.5, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. B. Hartono, SH.SE.Ak.MH, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Hartono & Rekan, beralamat di Taman Aries Blok E 6 No. 4 Jakarta Barat 11620, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
HENDRAWAN, Karyawan PT. Puninar Jaya, bertempat tinggal di Kp. Baru Rt.15/07, No.5 A Kelurahan Cakung Barat-Jakarta Timur, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 03 September 1990, Tergugat PT. Puninar Jaya membutuhkan/memerlukan Pengemudi berkemampuan Khusus. Kemudian Penggugat mengajukan permohonan kerja kepada PT. Puninar Jaya untuk berkerja sesuai keahlian keterampilannya sebagai supir/pengemudi yang berkemampuan khusus memiliki Surat Ijin Mengemudi dari POLRI kelas B I/B II Umum;
Bahwa kemudian tergugat PT. Puninar Jaya menerima permohonan Penggugat untuk bekerja di PT. Puninar Jaya secara resmi sebagai pengemudi yang berkemampuan khusus sesuai yang dibutuhkan pihak Tergugat (PT. Puninar Jaya) dan Penggugat mendapat Upah/imbalan atau gaji dari Tergugat PT. Puninar Jaya setiap bulan sebesar Rp. 2.905.000,- (dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah);
Bahwa Penggugat bekerja sebagai supir atau pengemudi memiliki SIM dari institusi POLRI, mendapat imbalan/upah dari PT. Puninar Jaya selaku Tergugat. Sehingga Penggugat selaku subyek hukum adalah pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaannya maka disebut bekerja, pada PT. Puninar Jaya selaku Tergugat, sesuai Pasal 1 (ayat 9) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004;
Bahwa Penggugat selama bekerja pada Tergugat PT. Puninar Jaya sebagai supir/pengemudi berkemampuan Khusus selalu disiplin, berkelakuan baik, rajin, bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, hal ini terbukti bahwa Tergugat (PT. Puninar Jaya) sanggup mempertahankan Penggugat bekerja produktif selama 22 (dua puluh dua) tahun pada Tergugat;
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2011 PT. Puninar Jaya selaku Tergugat membuat mengajukan perjanjian kerjasama kemitraan Pengemudi sistem komisi per ritase dengan nomor: S-Perj/001/SAMPOERNA/ PUJA/X/2011 terhadap Penggugat adalah sebuah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja yang tidak berdasarkan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku. Dimana pihak pekerja adalah orang yang tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perjanjian kerja tersebut harus dibatalkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat (2);
Bahwa sesuai perjanjian kerjasama kemitraan pengemudi berdasarkan sistem komisi per ritase No. S-PerJ/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011, bahwa besarnya kecilnya komisi per Ritase tidak ditetapkan akan tetapi berdasarkan sekali jalan pulang dan pergi dengan kapasitas bermuatan barang yang dapat dinilai dengan mata uang. Sehingga perhitungan besar kecilnya komisi mengacu pada perhitungan komisi secara nasional berdasarkan nilai rill barang ekonomi yang diangkut/diangkut;
Bahwa sesuai kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian/defenisi komisi adalah upah atas jasa yang telah dilakukan perantara (seseorang atau perusahaan) ini berarti bahwa perusahaan mengambil/keuntungan dari komisi (agency commision), bertindak dalam usaha untuk melayani konsumsi, bertindak sebagai perantara atau mediator dan menanggung resiko usaha tapi tidak menanggung resiko produk pemasok;
Bahwa dalam permasalahan perjanjian kerjasama nomor S-PerJ/001/ SAMPOERNA/PUJA/X/2011 ini, terdapat dua pihak masing-masing sebagai subyek hukum yaitu PT. Puninar Jaya Pihak Pertama dengan sdr Hendrawan selaku pihak kedua sebagai pengemudi/supir mengangkut-mengangkat barang berupa produk milik pihak pertama ke tujuan dimana Penggugat mendapat komisi dari jumlah hasil barang yang diangkut/diangkat yang bisa dinilai dengan uang untuk setiap sekali jalan pergi dan pulang. Pasal 1 angka (1) dalam perjanjian;
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat (PT. Puninar Jaya) secara sepihak menyampaikan pada Penggugat agar tidak bekerja atau kerjasama lagi pada Tergugat PT.Puninar Jaya dan tidak disertai Surat Pemutusan Hubungan Kerja atau pembatalan perjanjian kerjasama, sehingga Tergugat PT. Puninar Jaya harus membayar ganti rugi komisi dari besarnya nilai barang yang diangkut Penggugat selama 22 tahun yang bisa dinilai dengan uang;
Bahwa atas permasalahan pemutusan hubungan kerja dimaksud, sesuai melalui Nomor S-PerJ/001/SAMPOERNA/PUJA/X/201 pihak Penggugat telah mengupayakan penyelesaiannya secara hukum di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, namun tidak mendapatkan solusi (titik temu);
Bahwa selama proses sidang mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, terungkap alasan yang diajukan Tergugat PT. Puninar Jaya untuk pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat karena melakukan kesalahan berat tetapi tidak benar dan tidak bisa dibuktikan, justru perbuatan Tergugat PT.Puninar Jaya adalah perbuatan sepihak yang sewenang-wenang tidak menghargai keahlian seseorang yang sudah dua puluh dua tahun dengan berkelakuan baik, disiplin, rajin selama melaksanakan pekerjaannya;
Bahwa sesuai sidang mediasi yang dilaksanakan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur menghasilkan beberapa poin keputusan bersifat anjuran kepada Tergugat PT. Puninar Jaya yaitu antara lain : poto copy terlampir;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang mengakhiri hubungan kerja secara sepihak, sehingga pihak Tergugat harus memberikan hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menyatakan perjanjian kerjasama kemitraan Nomor S-PerJ/001/SAMPOERNA/ PUJA/X/2011 batal demi hukum karena isi perjanjian tidak dijelaskan secara rinci kepada Penggugat sehingga tidak saling memahami dan juga tidak mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;
Memerintahkan Tergugat agar tetap membayar gaji setiap bulan berjalan selama proses hukum berjalan dan selama keputusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :
Kerugian Materiil:
Dasar penghitungan timbulnya kerugian materiil adalah sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (4), dan Pasal 155, Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.905.500,- = Rp. 52.299.000,-
2. Uang penghargaan masa kerja :
1 x 8 x Rp. 2.905.500,- = Rp. 23.244.000,-
3. Uang penggantian hak :
Penggantian Perumahan serta pengobatan
dan perawatan : 15% x ( Rp. 52.229.000,- +
Rp. 23.244.000,-) = Rp. 4.008.890,-
Hak istirahat tahunan proporsional tahun 2012 :
5/12x Rp. 2.905.500,- = Rp. 1.210.625,-
Upah bulan Februari, Maret, April, Mei, Juni 2012 :
5 (lima bulan) x Rp. 2.905.500,- = Rp. 14.527.500,-
Jumlah kerugian materiil = Rp. 95.290.015,-
(sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu lima belas rupiah).
Kerugian Imateriil : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ).
Menghukum ; Menyatakan Putusan perkara ini secara serta merta dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk diputus yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi berdasarkan Sistem
Komisi Per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011 adalah perikatan yang bersifat keperdataan karena secara nyata-nyata di dalam perjanjian tersebut tidak ada klausul yang menyebutkan hubungan Penggugat dan Tergugat adalah hubungan antara Pengusaha dan Buruh;
Bahwa Perlu Majelis Hakim Yang Terhormat ketahui, Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi berdasarkan Sistem Komisi Per Ritase tersebut dibuat tidak berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga-kerjaan karena hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat bukan hubungan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat dilakukan tidak berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, melainkan berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi tentang Pembatalan/Pengakhiran Perjanjian Mitra Kerja khususnya huruf k;
Bahwa Penyelesaian perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat bukan Kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial karena perselisihan ini bukan merupakan perselisihan yang menyangkut ketenagakerjaan/perburuhan melainkan perselisihan keperdataan karena Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi Per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/ PUJA/X/2011 merupakan perjanjian kerja sama kemitraan. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan ini merupakan kompetensi dari Pengadilan Jakarta Timur sehingga mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini untuk menolak Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 23 Juli 2012;
Perlu Penggugat pahami, Kompetensi absolut (absolute competence) adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan sehingga sangat tidak berdasar dan relevan apabila perjanjian No: S-Perj/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011 tentang Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi berdasarkan Sistem Komisi Per Ritase diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi putusan Nomor 147/PHI.G/ 2012/PN.JKT.PST, tanggal 7 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses yang seluruhnya berjumlah Rp. 34.821.250,- (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 7 November 2012, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 November 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 136/Srt. KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 10 Desember 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat yang pada tanggal 23 Januari 2013 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Tergugat, tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu Penggugat itu tidak identik dengan hubungan kerja yang lazim berlaku sebagaimana dimaksud dalam kategori atau makna seperti karyawan tetap biasa meskipun Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan itu tetap harus di bawah perintah Pemohon Kasasi dahulu Tergugat. Akan tetapi hubungan antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan Termohon Kasasi dahulu Penggugat adalah mitra seperti yang ditanda tangani dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/ PUJA/X/2011. Hal ini bukan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti yang termaktub dalam Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1, angka 3;
Bahwa Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011 tidak ber-tentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan karena hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu Penggugat bukan termasuk hubungan ketenagakerjaan melainkan hubungan keduanya itu sebagai Mitra Kerja, jadi Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu Penggugat bukan termasuk Perjanjian Kerja yang dimaksud Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 13/2003;
Bahwa selama ini tidak ada satu orang karyawan tetap di perusahaan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang menerima komisi, karena imbalan jasa yang diterima oleh seorang karyawan itu tidak ada komponen komisi dan insentif sebagaimana yang diterima oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang bekerja berdasarkan order yang diberikan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang dibawahi oleh Project Manager Khusus. Jadi bukan berarti insentif setiap bulannya merupakan gaji tetap melainkan hanya untuk imbalan tunggu order. Hal ini juga lazim dilakukan oleh perusahaan taksi seperti blue bird;
Bahwa batas waktu dan hari dalam menjalankan tugas pekerjaannya dapat diabaikan, tidak seperti karyawan biasa/tetap yang akan memperoleh uang lembur jika lewat dari batasan waktu kerja dan bahkan yang bersangkutan tidak diharuskan absensi seperti layaknya karyawan tetap/biasa meski perintah kerja berasal dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang bukan dilakukan atau diatur oleh Bagian Personalia langsung sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu melainkan diatur oleh Kepala Proyek tersendiri;
Bahwa Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011 itu menjelas-kan bahwa hubungan antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu Penggugat adalah Mitra Kerja jadi bukan hubungan kerja seperti layaknya antara Pengusaha dan buruh dalam suatu Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003;
Ritase adalah perhitungan sekali jalan pulang dan pergi dari pool/plant kendaraan Termohon Kasasi dahulu Penggugat menuju tempat tujuan barang muatan diserahkan, termasuk waktu untuk istirahat sehingga tidak dikategorikan sebagai unsur kerja dengan waktu lembur.
Apalagi pengertian Ritase pada Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/ PUJA/X/2011 Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa upah yang didapat oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat berdasarkan intensif/komisi bukan gaii sehingga apa yang dikerjakan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat bukan merupakan unsur kerja seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa hasil analisa Medical Screening Sheet di klinik Nagrak pada tanggal 4 Februari 2012 itu telah terbukti bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat positif THC (marijuana). Kejadian itu dijadikan salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (Pembatalan/ Pengakhiran Perjanjian Mitra Kerja) huruf k Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/ SAMPOERNA/PUJA/X/2011 yang isinya bahwa Perjanjian berakhir apabila Termohon Kasasi dahulu Penggugat dengan sengaja telah membawa, menjual, membeli dan mengkonsumsi obat-obat terlarang dan minum minuman keras di tempat kerja atau sedang dalam melaksanakan order. Akan tetapi bukti otentik tidak dijadikan salah satu pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini pada Pengadilan Tingkat I (Vide Bukti T-5);
Bahwa fakta lainnya yaitu tentang isi surat Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang telah menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2012 yang berbunyi bahwa yang bersangkutan bersedia dan siap menerima sanksi apapun dari pihak Perusahaan/ Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, termasuk siap mengikuti/menjalani proses hukum yang berlaku namun karena toleransi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, maka perilaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib meski sebenarnya di dalam tubuh Termohon Kasasi dahulu Penggugat ditemukan atau terdapat menggunakan zat-zat aditif atau terlarang (vide Bukti T-4);
Bahwa sebagaimana Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi: 'Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya'. Oleh karenanya Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-
Perj/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011 antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu Penggugat yang telah
disepakati, ditandatangani serta bermaterai cukup mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak (antara Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan Termohon Kasasi dahulu Penggugat) apalagi
semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak wajib tidak dibawah tekanan, paksaan dan atau kekhilafan;Bahwa Pasal 2 Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011 yang berbunyi : 'Pihak Pertama berhak memutus secara sepihak Perjanjian Kerjasama ini, jika Pihak Kedua terbukti tidak melaksanakan isi dari Perjanjian Kerjasama dengan itikad baik, sehingga dapat merugikan Pihak Pertama baik secara materiil maupun immateriil. Pihak Pertama juga berhak melakukan pemutusan Perjanjian ini secara sepihak apabila berdasarkan evaluasi atas kinerja yang dilaksanakan secara berkala oleh Pihak Pertama setiap tiga bulannya, Pihak Kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat nilai yang ditentukan oleh Pihak tyfe Pertama' (Vide Bukti T-3). Jadi jelas sekali hal ini pun tidak dijadikan salah satu pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini;
Bahwa Pasal 5 ayat 2 Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/ PUJA/X/2011 yang berbunyi : 'Dalam hal terjadi pembatalan/pengakhiran atau peutusan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun, dan untuk itu juga Para Pihak sepakat dan setuju bahwa dalam melakukan Pemutusan Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua" (Vide Bukti T-3). Dengan demikian jelas bahwa putusan Majelis Hakim untuk membebankan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang disepakati seperti dalam P Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pengemudi Berdasarkan Sistem Komisi per Ritase No: S-Perj/001/SAMPOERNA/PUJA/X/2011, Surat Kesepakatan Mundur Kerja dan hasil Medical Screening Sheet tertanggal 4 Februari 2012;
Bahwa berdasarkan pasal-pasal pada angka 9 dan 10 di atas, maka sangat beralasan apabila Pemohon Kasasi dahulu Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Termohon Kasasi dahulu Penggugat karena apa yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat itu sudah termasuk dalam kategori itikad tidak baik karena tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama apalagi pelanggaran yang dilakukan oleh seorang supir truk sudah merupakan pelanggaran berat, sebab dampaknya dapat membahayakan nyawa orang lain dan dapat merugikan perusahaan;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mengikutsertakan Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja karena pekerjaan Termohon Kasasi dahulu Penggugat menjalankan tugas yang sangat riskan dan beresiko di jalan meski hubungan kerja hanya selaku Mitra Kerja Pemohon Kasasi dahulu Tergugat. Hal ini dilakukan oleh karena perusahaan memberikan kebijakan seperti ini kepada Termohon Kasasi dahulu Penggugat merupakan salah satu bentuk wujud kepedulian Pemohon Kasasi dahulu Tergugat kepada seluruh Mitra Kerja;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial yang menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah suatu hubungan kerja (employment relation/arbeid verhouding) sebagai-mana dimaksud dimaksud ketentuan Pasal 1 angka "15" Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 karena dalam hubungan hukum a quo pada pokoknya terdapat semua unsur hubungan kerja, dan khususnya unsur "pekerjaan" dalam hubungan hukum a quo muatan yang akan diangkut disediakan oleh pihak Tergugat (perusahaan angkutan) dan bukan disediakan/dicari oleh pihak Penggugat (sopir) tidak sebagaimana halnya dalam hubungan hukum kemitraan;
Menimbang, bahwa namun demikian putusan Pengadilan Hubungan Industrial khususnya Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat yang demikian, putusan mana tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, pertimbangan hukum mana tidak dapat dibenarkan karena
berdasarkan prinsip dalam hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 HIR karena dalil tergugat yang menyatakan alasannya mengakhiri hubungan hukum (PHK) karena Penggugat melakukan kesalahan menggunakan narkoba dan atas dalil a quo telah dapat dibuktikan dengan Hasil Pemeriksaan Medical Screening Sheet pada tanggal 4 Februari 2012 (T-5);
Bahwa adanya beberapa bukti atas pemeriksaan penggunaan narkoba beberapa waktu selanjutnya sebagaimana tertuang pada 1) Surat Keterangan Bebas Narkoba pemeriksaan tanggal 6 Maret 2012 (P-4), 2) Hasil Laboratorium pemeriksaan tanggal 6 Maret 2012 (P-5), Hasil Pemeriksaan Laboratorium pemeriksaan tanggal 12 Maret 2012 (P-6) maupun bukti pemeriksaan sebelumnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medical Screening Sheet pada tanggal 13 Januari 2012 (T-24), bukti-bukti yang isinya menyatakan pada pokoknya Penggugat tidak menggunakan narkoba a quo harus dapat diterima sebagai suatu kenyataan atas keadaan pada waktu saat dilakukan pemeriksaan dan bukti-bukti a quo tidak dapat menganulir/menghapus keadaan/fakta atas adanya pemakaian narkoba oleh Penggugat pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai pada bukti T-5 a quo;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Penggugat telah terbukti menggunakan narkoba sebagaimana yang didalilkan dan dijadikan sebagai alasan pengakhiran hubungan hukum (PHK) oleh Tergugat a quo;
Bahwa perbuatan mengkonsumsi narkoba oleh seorang sopir kendaraan besar yang beroperasi di jalan raya sebagaimana yang dlakukan oleh Penggugat a quo menurut Majelis Hakim Kasasi adalah suatu kesalahan "berat" karena akibat dari perbuatannya a quo dapat menimbulkan kerugian baik harta maupun jiwa tidak hanya terhadap dirinya tetapi juga terhadap perusahaan maupun orang lain dan oleh karenanya sejalan dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud ketentuan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 kesalahan Penggugat dengan perbuatannya mengkonsumsi narkoba a quo tidak dapat ditolerir dan oleh karenanya tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat dengan alasan a quo dapat dibenarkan;
Bahwa karena kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat a quo adalah sedemikian rupa dan tidak hanya sekedar pelanggaran disiplin atau kesalahan/pelanggran yang "ringan", maka dengan memperhatikan rasa kepatutan dan keadilan sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 jo Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka atas alasan PHK a quo Penggugat tidak patut diberikan kompensasi PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial dalam putusannya Dalam Pokok Perkara a quo, dan atas PHK a quo Penggugat patut dan adil diberikan kompensasi PHK berupa Uang Pisah yang besarnya didasarkan dengan menerapkan perhitungan menurut ketentuan Pasal 26 B huruf "d" Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl No. KEP-78/MEN/2001;
Bahwa karena Penggugat terhitung sejak memulai hubungan kerja tanggal 9 Februari 2001 sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial diucapkan tanggal 7 November 2012 mempunyai masa kerja selama 11 tahun lebih dan menerima upah sebesar Rp 1.112.500,- sebulan, maka Penggugat berhak atas Uang Pisah dengan perhitungan 15% x (11 x Rp 1.112.500,-) = Rp 1.835.625,-
Bahwa selain itu putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Pokok Perkara yang pada pokoknya menghukum Tergugat membayar Upah selama Proses (Upah Proses), putusan mana tidak dapat dibenarkan karena hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo masih dalam perselisihan antara hubungan hukum Perjanjian Kerjasama Kemitraan sebagaimana yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak 10 Oktober 2011 (T-3) dan hubungan kerja sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dan pengakhiran hubungan hukum oleh Tergugat a quo bukan dipahaminya sebagai suatu pengakhiran hubungan kerja (PHK) sebagaimana halnya dalam hukum ketenagakerjaan, maka atas tidak dilakukannya pembayaran "upah" sejak dilakukannya pengakhiran hubungan hukum oleh Tergugat pada tanggal 3 April 2012 a quo tidak dapat dipandang murni sebagai perbuatan tidak membayar upah sebagaimana dimaksud ketentuan 93 ayat (2) huruf" f" Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan oleh karenanya atas pengakhiran hubungan hukum (PHK) dalam perkara a quo berdasarkan kepatutan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 jo Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Penggugat tidak diberikan Upah Proses;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Puninar Jaya tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/PHI.G/2012/PN.JKT.PST. tanggal 7 November 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PUNINAR JAYA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/PHI.G/2012/PN.JKT.PST. tanggal 7 November 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial diucapkan tanggal 7 November 2012 ;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pisah sebesar Rp.1.835.624,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua
puluh empat Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH., Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.MM., dan Arsyad, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Eko Budi Supriyanto, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ Bernard, SH.,MM. ttd./
ttd./ Arsyad, SH.,MH. Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002