751 /Pdt.G/2016/PN JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 751 /Pdt.G/2016/PN JKT.Sel.
Other Participants (2)
Opponent (1)
Jl. Tanah Abang II Nomor 81, Petojo Selatan, Gambir
Also in 13 other cases
- 1238 B/Pdt.Sus-Arbt/2017 (27 November 2017) — Mahkamah Agung
- 811 K/Pdt.Sus-PHI/2019 (26 September 2019) — Mahkamah Agung
- 2500 B/PK/PJK/2018 (29 October 2018) — Mahkamah Agung
- 2850 B/PK/PJK/2018 (29 October 2018) — Mahkamah Agung
- 111/Pdt.G/2020/PN Srg (Ecourt) — PN Serang
- 3/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst (12 April 2021) — PN Jakarta Pusat
- 111/Pdt.G/2020/PN Srg (9 February 2021) — PN Serang
MENGADILI Sebelum memutus pokok perkara: Dalam Eksepsi - Menerima eksepsi Termohon II tersebut; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang MENGADILI perkara permohonan ini; - Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
P U T U S A N
No.751 /Pdt.G/2016/PN JKT.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara antara :
PT TIMAS SUPLINDO, beralamat di Graha TIMAS, Jalan Tanah Abang II No. 81, Kel. Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., Anthony LP. Hutapea, S.H., M.H., Iman Nul Islam N, S.H., Frank Alexander R.P. Hutapea, S.H., LL.B., Nur Hidayat, S.H., Noor Akhmad Riyadhi, S.H., Para Advokat yang berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HOTMAN PARIS & PARTNERS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2016 untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Melawan
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Jakarta beralamat di Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERMOHON I, dan
LEIGHTON OFFSHORE Pte. Ltd, beralamat di 3 Anson Road #27-01 Springleaf Tower, Singapura 079909, selanjutnya disebut TERMOHON II;
Termohon I dan Termohon II secara bersama-sama dalam Permohonan ini disebut “PARA TERMOHON”.
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 751 /Pdt/G/2016/PN.Jkt.Sel tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah mempelajari permohonan, jawaban, replik dan duplik dalam perkara ini;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan mepelajari bukti-bukti yang diajukan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 24 Oktober 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah register Nomor: 751 /Pdt/G/2016/PN.Jkt.Sel telah mengajukan permohonan sebagai berikut :
TENTANG IDENTITAS PARA TERMOHON
BANI (yaitu Termohon I dalam perkara a quo) adalah lembaga yang saat ini tengah memeriksa dan mengadili Permohonan Perkara Arbitrase tanggal 17 Desember 2015 (“Permohonan Arbitrase”) (Vide Bukti P-1) yang diajukan oleh Leighton Offshore Pte. Ltd (yaitu Termohon II dalam perkara a quo) melawan Pemohon (PT Timas Suplindo). Permohonan Arbitrase tersebut tersebut terdaftar di BANI dengan register perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 (“Perkara BANI No. 778/2015”)
Leighton Offshore Pte. Ltd (yaitu Termohon II) adalah Pemohon dalam perkara arbitrase atau selaku pihak yang mengajukan Permohonan Arbitrase kepada BANI terhadap PT Timas Suplindo (selaku Termohon dalam perkara arbitrase)
ALASAN, FAKTA-FAKTA DAN BUKTI-BUKTI DIAJUKANNYA PERMOHONAN TUNTUTAN INGKAR DALAM PERKARA AQUO ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015, Termohon II telah mendaftarkan Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) seperti terbukti dari surat Permohonan Arbitrase berjudul “Petition For Arbitration And Statement Of Claim” yang terdaftar di BANI dengan register perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 (Vide Bukti P-1), dimana di butir 26 dari Permohonan Arbitrase tersebut juga memberitahukan bahwa Termohon II telah menunjuk arbiter orang asing yang bernama Tan Chee Meng dengan nama dan alamat kantor:
“WongPartnership LLP
12 Marina Boulevard Level 28
Marina Bay Financial Centre Tower 3
Singapore 018982
Attention: TAN Chee Meng, Senior Counsel
Tel: +65 64168188
Fax: +65 65325711/5722
Email: [email protected]”
Di dalam Permohonan Arbitrase tersebut di atas yang menjadi Pemohon/Penggugat adalah Leighton Offshore Pte. Ltd. Sedangkan yang menjadi Termohon/Tergugat adalah PT Timas Suplindo.
Bahwa setelah adanya pendaftaran Permohonan Arbitrase tersebut, maka BANI melalui Surat No. 16.197/I/BANI/WD-In tanggal 20 Januari 2016 (Vide Bukti P-2) menyurati PT Timas Suplindo untuk memberitahukan tentang adanya Permohonan Arbitrase tersebut dan juga sekaligus BANI memberitahukan kepada PT Timas Suplindo bahwa Leighton Offshore Pte. Ltd telah menunjuk Mr. Tan Chee Meng sebagai arbiter.
Bahwa sebagai tanggapan atas Surat BANI No. 16.197/I/BANI/WD-In tanggal 20 Januari 2016 (Vide Bukti P-2) tersebut, maka PT Timas Suplindo melalui Surat No. TS/003/II/2015/FV tanggal 10 Februari 2016 (Vide Bukti P-3) mengajukan protes kepada BANI yang dikutip dari surat tersebut sebagai berikut:
“……
PERTAMA
Dengan berlakunya UU No. 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, dan LAMBANG NEGARA serta LAGU KEBANGSAAN maka berlaku keharusan memakai BAHASA INDONESIA
Kami memohon petunjuk dari Pimpinan BANI atas kewajiban dari pemakaian bahasa indonesia tersebut yang juga telah pernah DIWAJIBKAN dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
KEDUA
Akibat belum ada ketegasan soal pemakaian bahasa tersebut dari Pimpinan BANI maka kami KESULITAN untuk bersikap dan PERLU PERPANJANGAN WAKTU untuk memilih calon arbiter apakah yang harus fasih bahasa inggris atau tidak.”
Bahwa sebagai tanggapan atas surat PT Timas Suplindo tersebut, BANI dengan Surat No. 16.615/II/BANI/WD-In tanggal 19 Februari 2016 (Vide Bukti P-4), tetap mengharuskan persidangan dengan bahasa Inggris.
Selanjutnya, PT Timas Suplindo melalui Surat No. TS/005/III/2016/FV tanggal 3 Maret 2016 (Vide Bukti P-5) menunjuk Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT LAW, FCBArb sebagai arbiter
Bahwa PT Timas Suplindo dengan Surat No. TS/011/III/2016/FV tanggal 22 Maret 2016 (Vide Bukti P-6) mempertanyakan kepada BANI apakah semua arbiter di BANI memenuhi syarat memenuhi syarat sebagai arbiter karena sebagian arbiter di BANI adalah orang asing.
Bahwa atas penunjukkan arbiter asing tersebut oleh Leighton Offshore Pte. Ltd (Termohon II), selanjutnya Leighton Offshore Pte. Ltd yang diwakili oleh kuasanya Hiswara Bunjamin & Tandjung mengirimkan Surat No. 03/05/16 tanggal 4 Mei 2016 (Vide Bukti P-7) kepada BANI yang menyebutkan bahwa orang Indonesia tidak pantas untuk menjadi arbiter karena orang Indonesia kurang fasih berbahasa Inggris.
Bahwa atas penghinaan terhadap orang Indonesia tersebut, maka PT Timas Suplindo dengan Surat No. TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016 (Vide Bukti P-8) memberikan protes keras ke BANI atas sikap dari Hiswara Bunjamin & Tandjung (Kuasa Hukum Leighton Offshore Pte. Ltd) yang melecehkan orang Indonesia dan dengan Surat No. TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016 tersebut PT Timas Suplindo resmi memprotes Tan Chee Meng sebagai arbiter yang ditunjuk oleh Leighton Offshore Pte. Ltd yang untuk jelasnya dikutip isi surat tersebut sebagai berikut:
“Kami juga memohon perhatian dari Pimpinan BANI atas ketentuan dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian di Republik Indonesia yang mengharuskan setiap orang asing yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia untuk mempunyai izin kerja dan/atau visa kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlakunya perundang-undangan pajak di Indonesia yang mengharuskan orang asing untuk melaporkan ke kantor pajak atas setiap pendapatan yang didapat di dalam wilayah hukum Indonesia dengan sanksi pidana dan/atau denda.”
Bahwa meskipun PT Timas Suplindo dengan Surat No. TS/019/V/2016/FV tanggal 24 Mei 2016 (Vide Bukti P-9) telah memprotes terhadap Tan Chee Meng sebagai arbiter, akan tetapi BANI dengan Surat No. 16.1793/VI/BANI/HU-In tanggal 2 Juni 2016 (Vide Bukti P-10) tidak menanggapi protes terhadap Mr. Tan Chee Meng. Bahkan lebih parahnya, lagi-lagi justru BANI memberitahukan akan menunjuk arbiter ketiga/Ketua Majelis yang seolah-olah menyetujui Permohonan Pemohon dalam arbitrase (Leighton Offshore Pte. Ltd), yaitu arbiter ketiga harus bukan orang Indonesia dan harus fasih berbahasa Inggris. Lagi-lagi BANI melecehkan para ahli hukum orang Indonesia yang seolah-olah para ahli hukum orang Indonesia tidak fasih berbahasa Inggris.
Bahwa atas Surat BANI No. 16.1793/VI/BANI/HU-In tanggal 2 Juni 2016 (Vide Bukti P-10) tersebut, maka PT Timas Suplindo dengan Surat No. TS/022/VI/2016/FV tanggal 13 Juni 2016 memprotes Surat BANI tersebut tentang arbiter asing, seperti yang dikutip poin nomor 4 (empat) sebagai berikut:
“4. Kami juga telah berkonsultasi dengan pejabat Keimigrasian dan Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapat hasil informasi bahwa setiap orang asing yang bekerja di Indonesia baik sementara atau secara tetap harus mendapat ijin dari Kementerian Ketenagakerjaan dan visa Imigrasi.”
III. HAK INGKAR ATAS PENUNJUKAN TAN CHEE MENG (ARBITER ASING) YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI ARBITER KARENA TIDAK MEMILIKI IZIN KERJA DARI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DAN TIDAK MEMILIKI VISA KERJA DARI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SEBAGAI ARBITER DI BANI
III.1 Tuntutan hak ingkar ini tidak mencakup penunjukkan Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT LAW, FCBArb sebagai arbiter yang ditunjuk oleh PT Timas Suplindo (Termohon dalam perkara arbitrase/Pemohon dalam permohonan tuntutan ingkar a quo).
III.2 TAN CHEE MENG (ARBITER ASING) AKAN BEKERJA SEBAGAI ARBITER DI ARBITRASE INDONESIA BANI, DAN AKAN BERSIDANG RUTIN DI INDONESIA SELAMA LEBIH DARI SATU TAHUN, AKAN MEMUTUS PERKARA YANG DIATUR MENURUT HUKUM INDONESIA, DAN ATAS PEKERJAAN SEBAGAI ARBITER TERSEBUT AKAN MEMPEROLEH PENGHASILAN/HONOR DARI PEKERJAANNYA YANG HARUS MEMBAYAR PAJAK ATAS PENGHASILAN/HONOR TERSEBUT.
III.3 Bahwa atas penunjukkan Mr. Tan Chee Meng (ARBITER ASING TANPA IZIN TINGGAL, IZIN KERJA DAN VISA KERJA) sebagai arbiter oleh Leighton Offshore Pte. Ltd (Termohon II), Pemohon telah berulang kali memperingati dan memprotes penunjukan Mr. Tan Chee Meng (ARBITER ASING) tersebut kepada BANI dan kepada Leighton Offshore Pte. Ltd (Termohon II) KARENA PENUNJUKKAN MR. TAN CHEE MENG SEBAGAI ARBITER BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN KETENAGAKERJAAN DAN KEIMIGRASIAN DI INDONESIA, KARENA MR. TAN CHEE MENG (ARBITER ASING) ADALAH SEORANG PENGACARA ASING, BERKEWARGANEGARAAN ASING ASAL SINGAPURA DAN BERKANTOR DI KANTOR HUKUM WONG PARTNERSHIP SINGAPURA SEBAGAI SEORANG ADVOKAT DAN MEMEGANG POSISI DEPUTY CHAIRMAN (WAKIL DIREKTUR) SEBAGAIMANA TERTULIS DI DALAM WEBSITE RESMI KANTOR ADVOKAT SINGAPURA WONG PARTNERSHIP YAITU www.wongpartnership.com/index.php/wongpartnership/partner/tan-chee-meng (Vide Bukti P-11), DAN TIDAK MEMILIKI IZIN KERJA DAN IMIGRASI APAPUN SEBAGAI PENGACARA ASING APALAGI SEBAGAI ARBITER DI BANI DAN MEMUTUS PERKARA DALAM HUKUM INDONESIA.
III.4 Bahwa Leighton Offshore Pte. Ltd (yaitu Termohon II) telah menunjuk Mr. Tan Chee Meng (ARBITER ASING) sebagai arbiter dalam Permohonan Arbitrase tanggal 17 Desember 2015 (Vide Bukti P-1), dan BANI (Termohon I) melalui surat No: 16.197/I/BANI/WD-In tanggal 20 Januari 2016 (Vide bukti P-2) memberitahukan bahwa Termohon II sebagai Penggugat di kasus BANI tersebut telah menunjuk Mr. Tan Chee Meng (arbiter asing) sebagai salah satu anggota majelis arbitrase.
III.5 Termohon II melalui kuasanya Hiswara Bunjamin & Tandjung surat No. 03/5/16 tanggal 4 Mei 2016 (Vide Bukti P-7) MEMAKSA BANI (TERMOHON I) MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM BERSAMA-SAMA DENGAN TERMOHON II DENGAN MEMINTA AGAR KETUA MAJELIS YANG AKAN DITUNJUK BUKAN MERUPAKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Bearing in mind the nature of the dispute, the nationality of the parties, and the language of the arbitration (i.e. English) the Claimants submits that the presiding arbitrator:
1. should not be an Indonesian national;
2. should be fluent in English;
…”
yang diterjemahkan sebagai berikut:
“ Mengingat sifat perselisihan, kewarganegaraan dari para pihak dan bahasa dari arbitrase (yakni Inggris) Pemohon menyampaikan bahwa arbiter ketua:
1. bukan merupakan warga negara Indonesia;
2. harus fasih berbahasa Inggris; dan
..”
III.6 Pemohon (PT Timas Suplindo) melalui surat No. TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016 perihal Respon dan Protes Keras terhadap Surat Hiswara Bunjamin & Tanjung No. 03/5/16 tanggal 4 Mei 2016 (Vide Bukti P-8) karena permintaan Termohon II hal tersebut melecehkan BANI dan merupakan pelanggaran hukum yang dikutip sebagai berikut:
“
Merujuk kepada Surat Hiswara Bunjamin & Tanjung No. 03/5/16 tanggal 4 Mei 2016 (“Surat HBT”), dengan ini kami melayangkan protes keras atas isi surat HBT tersebut yang sangat disayangkan menganggap seolah-olah Arbiter berkebangsaan Indonesia (“Indonesian National”) KURANG LAYAK dan KURANG MAMPU untuk menangani perkara yang berat substansinya (nature) apalagi dalam bahasa Inggris.
…
Pernyataan dari Kuasa Hukum Pemohon tersebut (Hiswara Bunjamin & Tandjung) adalah seolah meremehkan bonafiditas BANI sebagai badan arbitrase Indonesia, dan secara khusus kualitas Arbiter berkebangsaan Indonesia.
…
Kami juga memohon perhatian dari Pimpinan BANI atas ketentuan dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian di Republik Indonesia yang mengharuskan setiap orang yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia untuk mempunyai izin kerja dan/atau visa kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlakunya perundang-undangan pajak di Indonesia yang mengharuskan orang asing untuk melaporkan ke kantor pajak atas setiap pendapatan yang didapat di dalam wilayah hukum Indonesia dengan sanksi pidana dan/atau denda.
Mohon dipertimbangkan secara seksama apakah penunjukkan Bapak Tan Chee Meng sebagai Arbiter tidak bertentangan dengan peraturan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian di Indonesia”
III.7 Pemohon (PT Timas Suplindo) melalui surat No. TS/019/V/2016/FV tanggal 24 Mei 2016 perihal Respon dan Protes Keras terhadap Surat Hiswara Bunjamin & Tanjung No. 03/5/16 tanggal 4 Mei 2016 (Vide Bukti P-9) lagi-lagi mengirimkan surat protes atas penunjukkan Termohon II atas Mr. Tan Chee Meng (arbiter asing) yang dikutip sebagai berikut:
“…
2. Kami tetap berpegang kepada Surat Kami Nomor: TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016 dan mohon agar diteliti terlebih dahulu persyaratan izin kerja dan/atau persyaratan keimigrasian atas nama Mr. Tan Chee Meng untuk mencegah pelanggaran pidana ketenagakerjaan, pidana keimigrasian dan pidana pajak. Sebab menurut hukum di Indonesia setiap orang yang bekerja dan mendapatkan honor dalam bentuk dan jenis apapun harus mempunyai izin kerja dan setiap pendapatan yang didapatkan dari hasil pekerjaan di Indonesia harus dilaporkan dan dibayar pajaknya ke Kas Negara.
…”
III.8 BANI (Termohon I) melalui surat No. 16.1793/VI/BANI/HU-In tanggal 2 Juni 2016 (Vide Bukti P-10) dalam menanggapi protes Pemohon diatas, TIDAK MENANGGAPI PROTES PEMOHON SEHUBUNGAN DENGAN PERIZINAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIWAJIBKAN DI INDONESIA TETAPI HANYA MENYATAKAN PARA ARBITER BANI MEMENUHI KUALIFIKASI DAN PERSYARATAN SEBAGAI ARBITER, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“…
2. Perlu diketahui bahwa arbiter yang terdaftar di BANI merupakan arbiter-arbiter yang telah diseleksi dan memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagai arbiter di BANI.
..”
III.9 Pemohon (PT Timas Suplindo) melalui surat No. TS/022/VI/2016/FV tanggal 13 Juni 2016 (Vide Bukti P-12) menanggapi tanggapan BANI (Termohon I) No. 16.1793/VI/BANI/HU-In tanggal 2 Juni 2016 diatas, yang dikutip sebagai berikut:
“…
4. Kami juga telah berkonsultasi dengan pejabat Keimigrasian dan Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapat hasil informasi bahwa setiap orang asing yang bekerja di Indonesia baik sementara atau secara tetap harus mendapat ijin dari Kementerian Ketenagakerjaan dan visa Imigrasi.
…”
III.10 Mr. Tan Chee Meng pada tanggal 21 Juni 2016 mengirimkan email kepada BANI, Pemohon dan Para Termohon menyatakan tidak mengerti surat-surat Pemohon karena dalam Bahasa Indonesia (Vide Bukti P-13), Pemohon (PT Timas Suplindo) protes atas email tersebut melalui surat No. TS/024/VI/2016/FV tanggal 23 Juni 2016 (Vide Bukti P-14) perihal Tanggapan atas Email, yang dikutip sebagai berikut:
“…
Sikap Mr. Tan Chee Meng tersebut sangat melecehkan Bahasa Indonesia dan juga seolah-olah memberi perintah kepada Pimpinan BANI. Kami memohon agar BANI memperingati Mr. Tan Chee Meng bahwa surat menyurat dalam proses berpekara di wilayah hukum Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia dan Mr. Tan Chee Meng belum resmi sebagai bagian dari Tribunal.
Apalagi, Mr. Tan Chee Meng tidak mempunyai izin kerja di Indonesia untuk melakukan praktik hukum baik sebagai arbiter maupun sebagai ahli hukum.”
III.11 Oentoeng Suria & Partners sebagai kuasa baru dari Termohon II dalam persidangan di BANI memberikan tanggapan atas surat-surat Pemohon diatas MENYATAKAN BAHWA KETUA ARBITER HARUS DARI WARGA NEGARA YANG BERBEDA DARI KEDUA ARBITER YANG SUDAH ADA, DAN HARUS ORANG ASING, melalui surat Oentoeng Suria & Partners tertanggal 23 Juni 2016 (Vide Bukti P-15) sebagai berikut:
“3. The Respondents comments about immigration do not prevent the appointment of an arbitrator not resident in Indonesia. The BANI Arbitration Centre has long-standing experience in appointing the foreign arbitrators and maintains a list of arbitrators for both Indonesia and overseas. In accordance with good practice in international arbitration, the Claimant maintains its suggestion that the presiding arbitrator in this arbitration should be of a nationality different to both of the parties.”
Yang diterjemahkan sebagai berikut:
“ 3. Komentar Termohon mengenai imigrasi tidak mencegah penunjukkan arbiter yang bukan merupakan penduduk di Indonesia. Pusat Arbitrase BANI memiliki pengalaman yang telah lama dalam menunjuk arbiter asing dan mempunyai daftar para arbiter baik dari Indonesia dan dari luar. Sesuai dengan praktek yang baik dalam arbitrase internasional, Pemohon tetap mempertahankan saran Pemohon bahwa arbiter ketua dalam arbitease ini haruslah memiliki kewarganegaraan yang berbeda dengan kedua pihak.
III.12 Bahwa perkara arbitrase No. 778/2015 di BANI tersebut belum mulai persidangan karena adanya pelanggaran Undang-Undang tentang penunjukkan 2 (dua) arbiter asing yang tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan untuk bekerja sebagai arbiter di Indonesia.
III.13 Bahwa penunjukkan para arbiter yang telah terjadi dalam Perkara No. 778/2015 adalah sebagai berikut:
Arbiter pertama (Anggota Majelis Arbitrase)
Anggota majelis arbitrase bernama Mr. Tan Chee Meng (ADVOKAT ASING / Warga Negara Singapura) adalah orang yang ditunjuk Leighton Offshore Pte. Ltd (Pemohon di dalam perkara arbitrase/Termohon II dalam tuntutan ingkar dalam perkara a quo)
Arbiter Kedua (Anggota Majelis Arbitrase)
Anggota majelis arbitrase bernama Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT LAW, FCBArb ditunjuk oleh PT Timas Suplindo (Termohon di dalam perkara arbitrase/Pemohon dalam tuntutan ingkar dalam perkara a quo).
Arbiter Ketiga (Ketua Majelis Arbitrase)
Ketua majelis arbitrase bernama Mr. Gregory Churchill, J.D. (ADVOKAT ASING/ orang asing) yang ditunjuk oleh Ketua BANI setelah arbiter pertama dan arbiter kedua tidak mencapai kata sepakat untuk menunjuk arbiter ketiga.
III.14 Leighton Offshore Pte. Ltd (yaitu Termohon II) telah menunjuk Mr. Tan Chee Meng (ARBITER ASING) sebagai arbiter dalam Permohonan Arbitrase tanggal 17 Desember 2015 (Vide Bukti P-1) yang pengangkatannya ditetapkan BANI (yaitu Termohon I) berdasarkan Surat Keputusan Dewan BANI No. 16.294/VIII/SK-BANI/HU tanggal 10 Agustus 2016 yang diberitahukan kepada Pemohon melalui Surat BANI No. 16.3574/VIII/BANI/WD-In tanggal 12 Agustus 2016 (Vide Bukti P-16).
Peranan dari Mr. Tan Chee Meng sebagai arbiter adalah :
Bekerja di Indonesia (Jakarta) menghadiri persidangan bertindak seperti hakim perkara arbitrase di secara terus menerus hadir selama persidangan sekitar 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.
bekerja di Indonesia (Jakarta) dengan memimpin persidangan perkara.
MENERIMA HONOR (UPAH) dari Para Pihak (dibayarkan via BANI) atas pekerjaan memimpin persidangan.
III.15 BAHWA TERMOHON I DAN TERMOHON II TELAH MELANGGAR HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA KARENA MENUNJUK DAN MENGANGKAT DUA ADVOKAT ASING YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI ARBITER KARENA TIDAK MEMILIKI IZIN KERJA SEBAGAI ARBITER ATAU IZIN KERJA UNTUK BANI DAN IZIN KEIMIGRASI DI INDONESIA SEBAGAI TENAGA KERJA BANI UNTUK BEKERJA SEBAGAI ARBITER DI BANI, BERSIDANG RUTIN DI BANI, MEMUTUS PERKARA DI JAKARTA DAN MENERIMA UPAH ATAS PEKERJAANNYA SEBAGAI ARBITER DI BANI, DAN OLEH KARENANYA PEMOHON BERHAK ATAS HAK INGKAR SEBAGAIMANA DIBERIKAN PASAL 22 DAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG ARBITRASE NO. 30 TAHUN 1999.
IV. HAK INGKAR ATAS PENUNJUKAN MR. GREGORY CHURCHILL (ARBITER ASING) YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI ARBITER KARENA TIDAK MEMILIKI IZIN KERJA DARI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DAN TIDAK MEMILIKI VISA KERJA DARI DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SEBAGAI ARBITER DI BANI
IV.1 BANI (Termohon I) melalui surat No. 16.3574/VIII/BANI/Hu-In tanggal 12 Agustus 2016 (Vide Bukti P-16) tidak menanggapi surat Pemohon diatas tersebut malahan MENUNJUK SATU LAGI ARBITER ASING MR. GREGORY CHURCHILL SEBAGAI KETUA MAJELIS ARBITRASE, surat tersebut dikutip sebagai berikut:
“…
Sehubungan dengan Penyelesaian Perkara No:778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd. Sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon, melalui surat ini kami informasikan bahwa Majelis Arbitrase yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus BANI no: 16.294/VIII/SK-BANI/HU tanggal 10 Agustus 2016, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Majelis Arbitrase: Bpk. Gregory Churchill, J.D.,
Anggota Majelis Arbitrase : 1. Bpk. Tan Chee Meng
2. Bpk. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., L.Lm, in IT LAW, FCB Arb”
IV.2 Dimanapun tidak pernah ada satu kalipun Pemohon maupun kuasa hukumnya menerima isi salinan Surat Keputusan Dewan Pengurus BANI no: 16.294/VIII/SK-BANI/HU tanggal 10 Agustus 2016 bahkan tidak pernah melihat surat tersebut melainkan hanya mengetahui Surat Keputusan tersebut tertulis dan tercantum di dalam surat dari Termohon I surat No. 16.3574/VIII/BANI/Hu-In tanggal 12 Agustus 2016 (Vide Bukti P-16).
IV.3 Pemohon (PT. Timas Suplindo) melalui surat No. TS/027/VIII/2016/FV tanggal 15 Agustus 2016 (Vide Bukti P-17), MENOLAK KERAS PENUNJUKKAN KEDUA ARBITER ASING MR. TAN CHEE MENG DAN MR. GREGORY CHURCHILL TERSEBUT DAN MELAYANGKAN HAK INGKAR ATAS KEDUA ARBITER PENGACARA ASING TERSEBUT, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“……..
5. Kami juga sangat terkejut menerima surat BANI no.16.3574/VIII/BANI/WD-In tertanggal 12 Agustus 2016 perihal penunjukan arbiter, yang ternyata dua arbiter tersebut adalah orang asing. Padahal, dari sejak semula secara berulang-ulang secara tertulis kami ingatkan bahwa orang asing yang bekerja di Indonesia, dan mendapatkan pengasilan uang, wajib hukumnya mendapatkan izin kerja dari kementrian tenaga kerja dan juga perizinan keimigrasian. Kami dengan in mengajukan hak ingkar atas penunjukan dua arbiter bernama Bpk. Gregory Churchill, J.D., dan Bpk. Tan Chee Meng karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Keimigrasian dan kami lebih lanjut akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
…”
IV.4 Pemohon (PT Timas Suplindo) melalui surat No. TS/028/VIII/2016/FV tanggal 19 Agustus 2016 perihal Hak Ingkar - Penyelesaian Perkara Nomor: 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon (Vide Bukti P-18) KEMBALI MENEGASKAN KEMBALI HAK INGKAR PEMOHON, surat tersebut dikutip sebagai berikut:
“2. Merujuk kepada surat kami No. TS/027/VIII/2016/FV tanggal 15 Agustus 2016 yang dialamatkan ke Ketua BANI, para Arbiter dan pihak Leighton Offshore Pte. Ltd yang pada butir 5 (lima) telah memuat Hak Ingkar atas penunjukkan kedua Arbiter (Bpk. Gregory Churchill, dan Bpk. Tan Chee Meng) tersebut. Maka dengan ini kami menegaskan Hak Ingkar atas penunjukkan kedua Arbiter asing yaitu Bpk. Gregory Churchill, dan Bpk. Tan Chee Meng dengan alasan hukum sebagai berikut :
Orang asing yang BEKERJA DI INDONESIA DAN MENDAPATKAN HONOR/GAJI harus mendapatkan izin dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan tentang Keimigrasian dan Ketenagakerjaan.
Orang asing yang mendapatkan gaji/honor sebagai ARBITER maka mutlak harus MEMILIKI IZIN KERJA DAN IZIN KEIMIGRASIAN dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan tentang Keimigrasian dan Ketenagakerjaan.
Bpk. Gregory Churchill, dan Bpk. Tan Chee Meng telah ditunjuk oleh Ketua BANI sebagai Arbiter dan dua-duanya akan mendapatkan honor/gaji yang berasal dari Para Pihak berperkara dan akan secara terus menerus dan berulang ke Jakarta untuk melaksanakan tugasnya sebagai Arbiter tersebut. Sehingga, MUTLAK MEMERLUKAN IZIN KERJA DAN IZIN KEIMIGRASIAN dari Pemerintah Indonesia untuk Bpk. Gregory Churchill, dan Bpk. Tan Chee Meng.
Kami yakin Bapak Gregory Churchill hanya memiliki izin kerja sebagai KONSULTAN HUKUM ASING, bukan sebagai ARBITER dan oleh karenanya untuk bekerja sebagai Arbiter tetap MEMERLUKAN IZIN KERJA DAN IZIN KEIMIGRASIAN sebagai Arbiter.
Bukti bahwa 2 (dua) orang asing tersebut mendapatkan honor/gaji sebagai Arbiter di Indonesia seperti terbukti dari Surat Penetapan BANI No. 16.030/I/SP-BANI/HU tentang Biaya Arbitrase Perkara Nomor: 778/XII/ARB-BANI/2015 tanggal 20 Januari 2016 yang pada butir Ketiga dikutip sebagai berikut :
“Biaya Administrasi, Biaya Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter sebesar Rp. 1.653.022.113.16,00 dibulatkan menjadi Rp. 1.653.022.000,00 (Satu milyar enam ratus lima puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) menjadi tanggungan kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing seperdua bagian dan harus dibayar terlebih dahulu sebelum sidang”.
Maka dengan ini, kami meminta kepada Ketua BANI untuk membatalkan penunjukkan Bpk. Gregory Churchill sebagai Ketua Majelis Arbitrase dan Bpk. Tan Chee Meng sebagai Anggota Majelis Arbitrase dan meminta Leighton Offshore Pte. Ltd (Pemohon) untuk mencabut pengangkatan Bpk. Tan Chee Meng sebagai Anggota Majelis Arbitrase.”.
IV.5 Pemohon (PT Timas Suplindo) melalui surat No. TS/030/IX/2016/FV tanggal 9 September 2016 (Vide Bukti P-19) memberitahu BANI (Termohon I) mengenai fakta hukum di dalam persidangan Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai ILEGALITAS SAKSI AHLI ASING YANG DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN DI JAKARTA PUSAT KARENA TIDAK MEMILIKI PERIZINAN YANG SESUAI, yang dikutip sebagai berikut:
“………..
Dengan ini kami lampirkan pemberitaan mengenai Prof Beng Beng Ong, ahli Patologi dari Queensland University, saksi ahli dalam kasus Jessica Wongso, dimana pihak tersebut diperiksa PIHAK IMIGRASI DAN AKHIRNYA DIDEPORTASI dan dilarang masuk Indonesia selama 6 bulan karena terbukti menjadi saksi ahli menggunakan visa kunjungan yang salah, walaupun mengaku tidak menerima upah. Menjadi saksi ahli dalam satu kali persidangan saja memerlukan visa tinggal sementara (copy media cetak tertulis terlampir), APALAGI MENJADI ARBITER YANG BERSIDANG RUTIN DI JAKARTA SELAMA 1 TAHUN LEBIH DAN MENERIMA UPAH? Perlu kami tegaskan kembali dalam surat ini, bahwa seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja sebagai arbiter asing di BANI wajib memerlukan Izin Kerja dan Izin Imigrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan mengenai Ketenagakerjaan dan Keimigrasian di Indonesia.
Maka berdasarkan penjelasan di atas, kami meminta kepada Ketua BANI untuk membatalkan Surat Keputusan BANI penunjukkan Bpk. Gregory Churchill sebagai Ketua Majelis Arbitrase dan Bpk. Tan Chee Meng sebagai Anggota Majelis Arbitrase dan meminta Leighton Offshore Pte. Ltd (Pemohon) untuk mencabut pengangkatan Bpk. Tan Chee Meng sebagai Anggota Majelis Arbitrase dan meminta agar Bpk. Tan Chee Meng dan Bpk Gregory Churchill mengundurkan diri sebagai arbiter dalam Perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 agar tidak melanggar hukum Keimigrasian dan Ketenagakerjaan yang sanksi pidananya sangat serius.”
IV.6 Bahwa di dalam persidangan Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut umum berkali-kali menyatakan bahwa visa dari Prof Beng Beng Ong, ahli Patologi dari Queensland University yang bertindak sebagai Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sesuai dengan kunjungannya sebagaimana diberitakan di dalam berita www.hukumonline.com tertanggal 6 September 2016 dengan judul “Jaksa ‘Mainkan’ Isu Visa Ahli Patologi Australia untuk Gugurkan Keterangan” (Vide Bukti P-20) dan berita www.liputan6.com tertanggal 5 September 2016 dengan judul “Sidang Jessica Memanas, Jaksa Persoalkan Visa Ahli Australia” (Vide Bukti P-20a) yang dikutip sebagai berikut:
www.hukumonline.com:
“Kata jaksa, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tegas menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Selain itu, setiap orang asing, menurut undang-undang tersebut juga wajib memiliki izin tinggal. Terkait kehadiran Beng-Beng, jaksa berpendapat ahli bisa saja diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Ahli seharusnya menggunakan visa izin tinggal terbatas karena sebagai profesi.”
www.liputan6.com:
“Dalam undang-undang jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja illegal,” ucap Jaksa.”
IV.7 Bahwa saksi Ahli asing tersebut di hari setelah bersaksi di persidangan terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperiksa oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dan akhirnya ditemukan fakta hukum bahwa saksi ahli tersebut menghadiri dan bersaksi di persidangan dibawah sumpah dengan VISA KUNJUNGAN DAN DIBERI SANKSI OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEIMIGRASIAN DIDEPORTASI KE NEGARA ASAL DAN DILARANG MASUK KE YURISDIKSI REPUBLIK INDONESIA SELAMA ENAM (6) BULAN sebagaimana terbukti dari berita www.kompas.com tertanggal 6 September 2016 dengan judul “Ahli yang Didatangkan Pihak Jessica dari Australia Dideportasi dan Dicekal 6 bulan” (Vide Bukti P-21)
IV.8 Bahwa BANI (Termohon I) justru memberikan penjelasan melalui Surat BANI No. 16.3996/IX/BANI/HU-In tanggal 23 September 2016 (Vide Bukti P-22) menyatakan bahwa Arbiter merupakan profesi khusus yang berlaku secara universal (baik nasional dan internasional), sama halnya dengan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku nasional dan internasional, yang sangat disayangkan. Surat tersebut dikutip sebagai berikut:
“…
Kami berpendapat bahwa Termohon tidak dapat menunjukkan atau membuktikan adanya suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter. Dalil/alasan izin kerja dan izin keimigrasian yang digunakan oleh Termohon tidak dapat membuktikan adanya sikap ketidaknetralitas/ketidakmandirian arbiter untuk memeriksa dan memutus perkara.
Selain itu, Arbiter merupakan profesi khusus yang berlaku secara universal (baik nasional dan internasional), sama halnya dengan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku nasional dan internasional.
Selanjutnya, sesuai bunyi Pasal 11 ayat (1) Peraturan dan Prosedur BANI bahwa Pihak yang ingin mengajukan pengingkaran harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut.
Bahwa BANI telah memberitahukan arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon yaitu Tan Chee Meng melalui surat BANI nomor: 16.197/I/BANI/WD-In tanggal 20 Januari 2016, namun Termohon baru mengajukan h ingkar terhadap Tan Chee Meng melalui suratnya nomor: TS/028/VIII/2016/FV tanggal 19 Agustus 2016. Dengan demikian, hak ingkar yang diajukan oleh Termohon terhadap arbiter Tan Chee Meng telah lewat waktu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Rules and Procedures BANI.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pengajuan pengingkaran oleh Termohon terhadap Gregory Churchill dan Tan Chee Meng tidak dapat disetujui. Dengan demikian, perkara a quo dapat diproses lanjut ke persidangan arbitrase.”
IV.9 Bahwa atas ditunjuknya Mr. Gregory Churchill (ARBITER ASING) sebagai Ketua Majelis Arbitrase dan Mr. Tan Chee Meng sebagai Anggota Majelis Arbitrase (2 ARBITER ASING), Pemohon (PT Timas Suplindo) dengan ini mengajukan Hak Ingkar kepada BANI terhadap penunjukkan 2 (dua) arbiter asing tersebut (Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) sebagai Majelis Arbitrase Perkara BANI No. 778/2015 melalui surat Pemohon (PT Timas Suplindo No. TS/028/VIII/2015/FV tanggal 19 Agustus 2016 perihal Hak Ingkar - Penyelesaian Perkara Nomor: 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon (Vide Bukti P-18) yang kami kutip diatas.
V. HAK INGKAR BERDASARKAN PASAL 22 DAN 25 (1) UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
V.1 Bahwa sesuai Pasal 22 dan 25 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“HAK INGKAR
Pasal 22
(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan”
…
Pasal 25
(1) Dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya mengikat kedua pihak, dan tidak dapat diajukan perlawanan.”
V.2 Permohonan ini diajukan karena cukup alasan dan cukup bukti yang menimbulkan keraguan dari Pemohon terhadap 2 (dua) orang arbiter asing yaitu Mr. Gregory Churchill sebagai Ketua Majelis Arbitrase dan Mr. Tan Chee Meng sebagai Anggota Majelis Arbitrase yang tidak memiliki legalitas sebagai arbiter (IZIN KERJA & IZIN IMIGRASI) dan oleh karenanya menimbulkan keraguan bahwa arbiter tersebut tidak secara bebas memeriksa dan memutus Perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon di BANI, apalagi karena kedua arbiter tersebut TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI ADVOKAT ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA APALAGI SEBAGAI PENGACARA YANG BERACARA DAN PRAKTEK DI INDONESIA KARENA KEDUA ARBITER TERSEBUT AKAN MEMUTUS PERKARA KASUS TERSEBUT YANG DIPUTUS BERDASARKAN HUKUM INDONESIA.
V.3 Bahwa sebelum ditetapkannya 2 (dua) arbiter asing tersebut di atas (Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) untuk memeriksa dan memutus Perkara BANI No. 778/2015, Pemohon sebagaimana disebutkan secara mendetail diatas telah berulang kali mengingatkan BANI agar TUNDUK KEPADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA MENGENAI KETENAGAKERJAAN DAN KEMIGRASIAN, AGAR ARBITER ASING YANG DITUNDUK OLEH BANI TERSEBUT YANG BERSIDANG SECARA RUTIN DI INDONESIA, MEMUTUS PERKARA YANG DIATUR MENURUT HUKUM INDONESIA, DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN/HONOR TIDAK MELANGGAR HUKUM YANG ADA DI REPUBLIK INDONESIA
V.4 Bahwa atas peringatan dari Pemohon tersebut di atas, Pemohon telah menanyakan untuk kejelasan sehubungan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan pihak pejabat Kementerian Ketenagakerjaan maupun Direktorat Jenderal Keimigrasian dimana ditegaskan bahwa ARBITER ASING HARUS MEMILIKI IZIN KERJA DAN VISA IMIGRASI YANG SESUAI DENGAN JENIS PEKERJAANNYA SEBAGAI ARBITER DI BANI, mendapatkan penjelasan sebagaimana tertulis dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat No. B.502/PPTKPKK-PPTKA/VIII/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 perihal Izin bagi TKA sebagai Arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) (Vide Bukti P-23) yang dikutip sebagai berikut:
“2 Agustus 2016
Nomor : No. B.502/PPTKPKK-PPTKA/VIII/2016
Perihal : Izin bagi TKA sebagai Arbiter di Badan
Arbitrase Indonesia (BANI)
Yth. Bapak Arnold, S.H.
Konsultan Hukum pada Law Firm Hotman Paris & Partners
The Kensington Commercial Blok A.12
Jl. Bulevar Raya, Kelapa Gading Permai
Jakarta Utara
Memperhatikan surat Saudara nomor: 0173/2016/88.01/HP&P tanggal 19 Juli 2016 perihal Izin Tenaga Kerja Asing sebagai Arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, yaitu setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Dalam Pasal 41 Permenaker No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, disebutkan juga bahwa Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama; dan, Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain, kecuali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Sehubungan dengan TKA sebagai advokat asing dan juga bekerja sebagai arbiter, hal tersebut tidak diperbolehkan karena telah merangkap jabatan sebagaimana dijelaskan pada butir nomor 2 di atas. Namun demikian, apabila seseorang advokat asing (TKA) akan bekerja sebagai arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sesuai prosedur perizinan penggunaan TKA, TKA yang bersangkutan harus keluar dari Indonesia terlebih dahulu. Sedangkan BANI, sebagai pemberi kerja baru, harus mengajukan permohonan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) baru bagi TKA yang bersangkutan.”
Persyaratan untuk memperoleh IMTA adalah sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, untuk sektor usaha di bidang hukum, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pengendalian Penggunaan
Tenaga kerja Asing
Ttd
Rahmawati Yaunidar, S.E., M.M.
NIP. 19590125 198503 2 001
Penjelasan tertulis dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui surat No. IMI.3-GR.01.10-1130 tertanggal 20 Agustus 2016 perihal Izin Tinggal Keimigrasian Arbiter Asing pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Vide Bukti P-24) yang dikutip sebagai berikut:
“Nomor : IMI.3-GR.01.10-1130 20 Agustus 2016
Sifat : Penting
Lampiran :-
Hal : Izin tinggal Keimigrasian Arbiter Asing
Pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Yth. Konsultan Hukum Law Firm Hotman Paris & Partners
di-
Jakarta
Sehubungan dengan surat saudara Nomor 0179/2016/0583.01/HP&P, tanggal 06 Agustus 2016 perihal sebagaimana dimaksud dalam pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sebagaimana saudara kemukakan yang mempertanyakan izin Keimigrasian seperti apa yang diperlukan untuk jenis pekerjaan Arbiter Asing dengan jenis pekerjaan yaitu sebagai:
WNA tersebut ditunjuk oleh BANI sebagai arbiter (sejenis hakim swasta untuk mengadili perkara bisnis di Jakarta);
Advokat asing tersebut tidak bekerja sebagai pegawai tetap BANI namun yang bersangkutan dating secara rutin 1 (satu) atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu dan bertindak sebagai pemutus/wasit/arbiter di lembaga perwasitan swasta bukan dipengadilan negeri dan menerima honor dari pihak yang berperkara.
Advokat asing diperkirakan akan dating berturut-turut 1 (satu) atau 2 (dua) kali dalam seminggu selama 1 (satu) dalam 2(dua) tahun dan menerima honor resmi,
Advokat asing hanya datang dengan menggunakan visa turis tetapi tetap bekerja;
Izin kemimigrasian apa yang diharuskan oleh peraturan keimigrasian jenis pekerjaan arbiter asing;
Berdasarkan point 1
Izin keimigrasian yang diperlukan untuk jenis pekerjaan sebagai arbiter asing tersebut adalah izin tinggal terbatas
Mengingat yang bersangkutan bekerja di Indonesia maka yang bersangkutan memerlukan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagai salah satu persyaratan pemberian visa izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.”
Demikian disampaikan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal Imigrasi
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian
Ttd
Friment FS Aruan
NIP 195709101 198103 1 001
V.5 Bahwa yang dijelaskan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana surat di atas bukanlah hal yang baru, karena Pemohon sudah memperingatkan Termohon I (BANI) sejak Surat Permohon (PT Timas Suplindo) No. TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016 (Vide bukti P-8) sehubungan dengan kewajiban tunduk kepada peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian, TERMOHON I MAUPUN TERMOHON II TIDAK PERNAH MENANGGAPI HAL TERSEBUT, MENGAMBIL SIKAP DIAM DAN SEAKAN-AKAN MENGANGGAP REMEH PERSOALAN MENGENAI TIDAK ADANYA IZIN KERJA DAN IZIN (VISA) IMIGRASI TERHADAP 2 (DUA) ARBITER ASING TERSEBUT (MR. GREGORY CHURCHILL DAN MR. TAN CHEE MENG).
V.6 Bahwa karena telah ditunjuknya 2 (dua) arbiter asing sebagai Ketua Majelis Arbitrase (Mr. Gregory Churchill) dan Anggota Majelis Arbitrase (Mr. Tan Chee Meng) dalam Perkara BANI No. 778/2015, BANI sebagai pemberi kerja wajib memiliki izin tertulis (izin kerja) dari Menteri Ketenagakerjaan bagi setiap arbiter asingnya (termasuk Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) karena arbiter asing termasuk dalam Tenaga Kerja Asing sebagaimana dikutip dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Vide Bukti P-25):
“ Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk”
V.7 Bahwa yang dimaksud “IZIN” dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”) yang diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Vide Bukti P-26):
“Setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memiliki IMTA yang diterbitkan oleh Direktur”
V.8 Bahwa sebelum mendapatkan IMTA (dan juga sebagai syarat memperoleh IMTA), Termohon I/BANI (Pemberi Kerja) harus terlebih dahulu memiliki Rencana Penggunaa Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Vide Bukti P-27) yang dikutip sebagai berikut:
“Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditujuk”
V.9 Bahwa hingga sampai Permohonan Tuntutan Hak Ingkar ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pemohon, TERMOHON I TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN BUKTI TELAH MEMILIKI RPTKA MAUPUN IMTA TERHADAP 2 (DUA) ARBITER ASING (MR. GREGORY CHURCHILL DAN MR. TAN CHEE MENG) DALAM PERKARA BANI NO. 778/2015 SEBAGAI SYARAT AGAR BISA BEKERJA SEBAGAI ARBITER DI BANI. SEHINGGA APABILA NANTINYA MR. GREGORY CHURCHILL DAN MR. TAN CHEE MENG TELAH BEKERJA SEBAGAI ARBITER DALAM PERKARA BANI NO. 778/2015, MAKA MR. GREGORY CHURCHILL DAN MR. TAN CHEE MENG TELAH BEKERJA SECARA ILEGAL DAN MELAWAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
V.10 Bahwa selain kewajiban bagi BANI (Termohon I) untuk memiliki RPTKA dan IMTA (Izin Kerja) sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan mengenai Ketenagakerjaan, arbiter asing juga wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (“Vitas”) yang diterbitkan oleh pemerintah.
V.11 Bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Vide Bukti P-28), setiap orang asing yaitu 2 (dua) arbiter asing (Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) WAJIB MEMILIKI VITAS KARENA BEKERJA DAN MENERIMA UPAH DI INDONESIA sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Pasal 102 ayat (1):
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
Dalam rangka bekerja; dan
Tidak dalam rangka bekerja
Pasal 102 ayat (2) huruf d:
Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran.”
V.12 Bahwa atas hasil memeriksa dan memutus Perkara BANI No. 778/2015, Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase dan Mr. Tan Chee Meng selaku Anggota Majelis Arbitrase akan menerima honor/gaji/upah.
V.13 Bahwa bukti 2 (dua) arbiter asing (Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) tersebut akan menerima honor/gaji/upah sebagai arbiter (berperan seperti hakim pengadilan untuk memutus perkara) di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI (Vide Bukti P-29) dan Surat Penetapan BANI No. 16.030/I/SP-BANI/HU tentang Biaya Arbitrase Perkara Nomor: 778/XII/ARB-BANI/2015 tertanggal 20 Januari 2016 pada butir ketiga (Vide Bukti P-30) yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI:
“……
Biaya administrasi meliputi biaya administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis.
…..”
Butir Ketiga Surat Penetapan BANI No. 16.030/I/SP-BANI/HU tentang Biaya Arbitrase Perkara Nomor: 778/XII/ARB-BANI/2015:
“Biaya Administrasi, Biaya Pemeriksaan, dan Biaya Arbiter sebesar Rp. 1.653.022.113.16,00 dibulatkan menjadi Rp. 1.653.022.000,00 (Satu milyar enam ratus lima puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) menjadi tanggungan kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing sepedua bagian dan harus dibayar terlebih dahulu sebelum sidang pertama dimulai.”
V.14 Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Vide Bukti P-31) dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Vide Bukti P-32), setiap Orang Asing (termasuk Arbiter Asing termasuk Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) yang akan masuk wilayah Republik Indonesia wajib memiliki visa (Visa Tinggal Terbatas) yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
“Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional”
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian:
“Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
Memiliki Dokumen Perjanjian yang sah dan masih berlaku; dan
Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.”
V.15 Bahwa salah satu persyaratan untuk memperoleh Vitas, Orang Asing (Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) tersebut harus memperoleh surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah (yaitu Kementerian Ketenagakerjaan) berdasarkan Pasal 103 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Vide Bukti P-33) yang berbunyi:
Pasal 103 ayat (2) huruf a:
“Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah1 terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
V.16 BAHWA KARENA BANI TIDAK MEMPUNYAI RPTKA DAN IMTA (IZIN KERJA) DALAM MEMPEKERJAKAN 2 (DUA) ARBITER ASING YAITU MR. GREGORY CHURCHILL SELAKU KETUA MAJELIS ARBITRASE DAN MR. TAN CHEE MENG SELAKU ANGGOTA MAJELIS ARBITRASE, MAKA SECARA OTOMATIS MR. GREGORY CHURCHILL DAN MR. TAN CHEE MENG TIDAK MEMPUNYAI VISA IZIN TINGGAL TERBATAS UNTUK MASUK KE WILAYAH REPUBLIK INDONESIA KARENA UNTUK MEMPEROLEH VISA IZIN TINGGAL SEMENTARA (IZIN IMIGRASI) HARUS TERLEBIH DAHULU MEMILIKI SURAT REKOMENDASI DARI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN YANG TELAH MEMBERIKAN MENGESAHKAN RPTKA DAN MENERBITKAN IMTA KEPADA TERMOHON I SELAKU PEMBERI KERJA.
V.17 Bahwaoleh karena BANI, MR. Gregory Churchill dan MR. Tan Chee Meng maupun Termohon IITIDAK MEMPUNYAI IZIN KERJA DAN IZIN IMIGRASI, MAKA PENETAPAN MR. GREGORY CHURCHILL SELAKU KETUA MAJELIS ARBITRASE DAN MR. TAN CHEE MENG SELAKU ANGGOTA MAJELIS ARBITRASE SAMA SEKALI TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK MENJADI ARBITER DALAM PERKARA BANI NO. 778/2015
V.18 Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum di atas, maka sangat beralasan hukum apabila Tuntutan Hak Ingkar sangat meragukan legalitas dari Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase dan Mr. Tan Chee Meng selaku Anggota Majelis Arbitrase untuk menjadi arbiter dalam Perkara BANI No. 778/2015
VI. PELANGGARAN SYARAT PENGANGKATAN ARBITER SESUAI UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE YANG MENYEBABKAN PENUNJUKAN KEDUA ARBITER BATAL DEMI HUKUM
VI.1 Pasal 17 (1) Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dikutip sebagai berikut:
“ 1. Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beebrapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata.”
VI.2 Bahwa sebagaimana dikutip diatas berdasarkan Undang-Undang Arbitrase penunjukan arbiter menyebabkan terjadinya suatu perjanjian perdata antara Pihak yang menunjuk arbiter dan arbiter yang ditunjuk tersebut, maka antara Penunjukan arbiter oleh Termohon II terhadap Mr. Tan Chee Meng (Arbiter asing) dan oleh BANI kepada Mr. Gregory Churchill (Arbiter asing) TELAH TERJADI PELANGGARAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN BERDASARKAN 1320 KUHPERDATA YAITU PELANGGARAN SEBAB YANG HALAL, KARENA PERJANJIAN PERDATA ANTARA PIHAK YANG MENUNJUK DAN ARBITER YANG DITUNJUK TERSEBUT MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA KARENA ARBITER YANG DITUNJUK TERSEBUT AKAN BEKERJA SECARA ILEGAL KARENA TIDAK MEMILIKI PERIZINAN KETENAGAKERJAAN DAN IMIGRASI SEBAGAIMANA DIWAJIBKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA SEBAGAIMANA DIJELASKAN SECARA DETAIL DIATAS, DAN OLEH KARENANYA PENUNJUKAN KEDUA ARBITER TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM.
VI.3 Oleh karena hal tersebut, maka sudah layak dan sepantasnya pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan Dewan BANI Nomor: 16.294/VIII/SK-BANI/HU tanggal 10 Agustus 2016 berkenaan dengan pengangkatan Majelis Arbitrase Perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
VII. PERMOHONAN PROVISI - PERSIDANGAN PERKARA NO. 778/2015 DI BANI PATUT UNTUK DITUNDA HINGGA ADANYA PUTUSAN TERHADAP PERMOHONAN TUNTUTAN HAK INGKAR INI.
VII.1 Berkenaan dengan pengajuan Permohonan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak tuntutan ingkar, arbiter melanjutkan tugasnya.”
VII.2 Ketentuan tersebut di atas mengandung pengertian bahwa selama pemeriksaan Permohonan Tuntutan Hak Ingkar ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan di BANI harus ditunda sampai adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Permohonan ini. Selain itu, seandainya persidangan di BANI tetap dimulai dan diteruskan dengan susunan Majelis Arbitrase yang diingkari oleh Termohon (PT Timas Suplindo) dalam Perkara BANI No. 778/2015, sementara kemudian apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang menerima Permohonan Pemohon dan para arbiter asing (Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng) dalam Perkara BANI No. 778/2015 harus diganti, maka hasil pemeriksaan sidang di BANI tersebut menjadi sia-sia dan pemeriksaan sidang dengan susunan arbiter baru yang menggantikan para arbiter sebelumnya menjadi tidak efektif dan sia-sia., karena kemungkinan pemeriksaan telah berjalan jauh.
Untuk diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa sampai saat ini proses persidangan di BANI baru akan memasuki agenda sidang pertama
VII.3 Oleh karena itu, untuk mencegah hal-hal sebagaimana Pemohon sebutkan di atas, Pemohon memohon Putusan Provisi yang memerintahkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk menunda dimulainya persidangan Perkara BANI No. 778/2015 sampai adanya putusan Permohonan ini dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
VIII. PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, terdapat alasan hukum yang kuat bahwa Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng tidak mempunyai izin kerja (RPTKA dan IMTA) maupun izin imigrasi (Visa Izin Tinggal Terbatas) untuk bekerja sebagi ARBITER ASING yang sah di Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi arbiter dalam Perkara BANI No. 778/2015 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa mengurangi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal Permohonan Tuntutan Ingkar ini, Pemohon memohon agar 2 (dua) Arbiter Asing yaitu Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase dan Mr. Tan Chee Meng selaku Anggota Majelis Arbitrase dalam Perkara BANI No. 778/2015 diganti dengan tata cara pengangkatan sebagai berikut:
Majelis Arbitrase Perkara BANI No. 778/2015 yang akan memeriksa Permohonan Arbitrase terdiri dari 3 orang arbiter, di mana:
Termohon II selaku Pemohon dalam Perkara BANI No. 778/2015 berhak menunjuk 1 (satu) orang arbiter warga negara Indonesia selain Mr. Gregory Churchill dan Mr. Tan Chee Meng (Majelis Arbitrase dalam Perkara BANI No. 778/2015);
Arbiter ketiga akan menjadi Ketua Majelis Arbitrase warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh para arbiter yang telah ditunjuk (arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon adalah Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in LAW, FCBArb) oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para arbiter tersebut;
Tuntutan hak ingkar ini tidak mencakup penunjukkan Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT LAW, FCBArb sebagai arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon dan memohon Majelis Hakim untuk mensahkan penunjukkan Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT LAW, FCBArb sebagai arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon dalam Perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015
MAKA BERDASARKAN DALIL DAN BUKTI-BUKTI TERSEBUT DI ATAS, PEMOHON DENGAN INI MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN AGAR BERKENAN MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
DALAM PROVISI
Memerintahkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) (Termohon I) untuk menunda persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI-Termohon I) dalam Perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 sampai dengan adanya putusan Pengadilan terhadap Permohonan Tuntutan Ingkar ini.
DALAM PERMOHONAN TUNTUTAN HAK INGKAR
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
Menyatakan Tuntutan Ingkar yang diajukan oleh Pemohon terhadap Para Termohon sah dan beralasan hukum.
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Keputusan Dewan BANI Nomor: 16.294/VIII/SK-BANI/HU tanggal 10 Agustus 2016 berkenaan dengan pengangkatan Majelis Arbitrase Perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 khusus terhadap arbiter bernama Mr. Gregory Churchill J.D. dan Mr. Tan Chee Meng.
Menyatakan penunjukkan Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT LAW, FCBArb sebagai arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon dalam Perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
Memerintahkan Termohon I untuk mengganti 2 (dua) arbiter bernama Mr. Gregory Churchill J.D. dan Mr. Tan Chee Meng dalam susunan Majelis Arbitrase Perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 dan menetapkan arbiter pengganti dengan tata cara pengangkatan sebagai berikut:
Termohon II selaku Pemohon dalam Perkara BANI No. 778/2015 berhak menunjuk 1 (satu) orang arbiter warga negara Indonesia untuk menggantikan Mr.Tan Chee Meng (Majelis Arbitrase dalam Perkara BANI No. 778/2015)
Menyatakan Arbiter yang ditunjuk oleh Termohon II untuk mengganti Mr.Tan Chee Meng selanjutnya secara bersama dengan arbiter bernama Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT LAW, FCBArb yaitu arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon, secara bersama-sama dua arbiter ditunjuk sebagai anggota majelis arbitrase berhak menunjuk arbiter ketiga warga negara Indonesia untuk ditunjuk sebagai ketua majelis arbitrase dalam perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 untuk mengganttikan Mr. Gregory Churchill J.D.
Memerintahkan Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan mengenai penunjukkan Ketua Majelis Arbitrase oleh para arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak tersebut dalam waktu dua (2) bulan sejak tanggal putusan Pengadilan ini, Pemohon (PT. Timas Suplindo) akan secara sendiri atau bersama-sama dengan Termohon II berhak memohon terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunjuk arbiter lain sebagai Ketua Majelis Arbitrase Perkara BANI No. 778/2015.
Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini.
Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak telah hadir, di mana Pemohon diwakili oleh kuasanya tersebut di atas. Sedangkan Termohon I hadir Kuasanya Adhitya Yulwansyah., SH., MH; Rahayu Indrastuti., SH., MH; Kamil Zacky Permandha., SH., MH; Rocky J. Hutauruk, SH; Aria Dipura, SH berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Desember 2016,nomor 16.448/XII/SK-BANI/HU yang dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor hukum kami Yulwansyah, Balfast & Partners, beralamat di Office 8 Level 18-A, Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53 Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Selatan 12190 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Nomor 255/SK/2016/.PN.Jkt.Sel, tanggal 25 Januari 2017. Dan Termohon II hadir Kuasanya Anastasia Debby Sulaiman, S.H. dan Roni Heilig Marpaung, S.H. Masing-masing adalah advokat pada Kantor Hukum OENTOENG SURIA & PARTNERS, beralamat kantor di Lantai 37, Gedung Equity Tower, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 November 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Nomor 23637/SK/HKM/XII/2016, tanggal 13 Desember 2016;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada sidang pertama telah menunjuk Hakim Mediator: H. Ratmoho, SH, MH untuk penyelesaian perkara ini secara damai sebagaimana ditentukan dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, jo PERMA No. 2016 akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya pemeriksaan perkara ini diteruskan dengan membacakan surat permohonan;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Termohon I dan Termohon II melalui Kuasanya tersebut masing-masing telah mengajukan jawaban tertanggal 16 Maret 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Jawaban Termohon I
PENDAHULUAN
MENGENAI DASAR HUKUM DARI PENYELESAIAN PERKARA ARBITRASE BANI No. 778/XII/ARB-BAN1/2015
1. Bahwa Pemohon dan Termohon II secara sadar telah terikat dalam suatu Perjanjian tertanggal 17 September 2013 yang mana pada Pasal 37 ayat (3) para pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perkara/sengketa/permasalahan yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian melalui forum arbitrase BANI dan menggunakan Peraturan Prosedural BANI yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 37 ayat (3) Perjanjian
Any dispute which cannot be settled amicably by the Company and the Contractor within thirty (30) days of the reference to the Managing Director or the Company and the Contractor under the clause 37.2(c), such dispute shall be finally settled by three (3) arbitrators appointed in accordance with the Rules of Arbitration ofthe Indonesian National Board of Arbitration (BANI). The Arbitrators may be ofany nationality.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perjanjian di atas kiranya dapat dipahami, selain kesepakatan Pemohon dan Termohon II untuk menggunakan arbitrase BANI sebagai forum dan Peraturan Prosedural BANI sebagai prosedur penyelesaian sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian, Para Pihak juga menyepakati hal-hal sebagai berikut:
Arbiter yang akan memeriksa dan mengadili perkara di antara keduanya akan berjumlah 3 orang yang tergabung dalam tribunal arbitrase (such dispute shall be finally settled by three (3) arbitrators);
Dengan memilih Peraturan Prosedural BANI sebagai prosedur yang digunakan dalam proses beracara maka penunjukan ketiga arbiter di atas pun otomatis juga tunduk kepada Peraturan Prosedural BANI (arbitrators shall be appointed in accordance with the Rules of Arbitration ofthe Indonesian National Board of Arbitration (BANI)); dan
Kewarganegaraan di antara ketiga arbiter tersebut dapat berasal dari manapun (The Arbitrators may be ofany nationality).
Bahwa selanjutnya, menimbang ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perjanjian dimana para pihak sepakat jika penunjukan ketiga arbiter sesuai Peraturan Prosedural BANI (arbitrators shall be appointed in accordance with the Rules of Arbitration of the Indonesian National Board of Arbitration (BANI)), maka untuk hal-hal yang menjadi dasar pengajuan hak ingkar di BANI sebagai keberatan atas penunjukan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill guna memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 sebelum diajukannya tuntutan ingkar di Pengadilan Negeri dalam perkara a quo pun sudah seharusnya pula sesuai pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Prosedural BANI. Hal ini dipertegas oleh ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Prosedural BANI yang menyatakan :
Pasal 1 Peraturan Prosedural BANI
Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut
diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut.
Pasal 2 Peraturan Prosedural BANI
Prosedur yang berlaku Peraturan Prosedur ini berlaku terhadap arbitrase yang diselenggarakan oleh BANI
MR. TAN CHEE MENG DAN MR. GREGORY CHURCHILL YANG DIINGKARI OLEH PEMOHON MERUPAKAN ARBITER YANG TERDAFTAR SECARA SAH PADA DAFTAR ARBITER BANI
4. Bahwa sehubungan dengan kesepakatan Pemohon dan Termohon II di dalam Pasal 37 ayat (3) Perjanjian untuk menyerahkan penunjukan ketiga arbiter kepada Peraturan Prosedural BANI di atas, maka arbiter yang ditunjuk tersebut pun harus merujuk kepada arbiter yang termasuk ke dalam daftar yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI. Hal ini dinyatakan secara tegas oleh ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Prosedural BANI sebagai berikut:
Pasal 9
Peraturan Prosedural BANI Yang menjadi Arbiter
1. Majelis Arbitrase
, hanya mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan Peraturan Prosedur ini yang dapat dipilih oleh para pihak.
Bahwa Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill yang diingkari penunjukannya oleh Pemohon dalam perkara a quo merupakan arbiter yang terdaftar secara sah pada daftar arbiter BANI/Termohon I. Hal ini dapat secara jelas dilihat pada halaman website BANI/Termohon I yakni http://www.baniarbitration.org/ina/arbitrator.php
Bahwa dengan adanya fakta-fakta di atas dimana Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill termasuk ke dalam arbiter yang terdaftar di BANI/Termohon I, serta menimbang kesepakatan Pemohon dan Termohon II di dalam Pasal 37 ayat (3) Perjanjian sebagaimana yang dijelaskan , sebelumnya, maka menurut hemat Termohon I sangat aneh apabila Pemohon justru mempermasalahkan penunjukan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill, padahal keduanya merupakan arbiter yang secara sah terdaftar di BANI dan sejak semula Pemohon dan Termohon II telah sepakat menunjuk BANI sebagai forum penyelesaian sengketa sehingga tentu saja arbiter-arbiter yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara keduanya merupakan arbiter yang terdaftar di BANI/Termohon I. Apalagi Pemohon dan Termohon II dalam Pasal 37 ayat (3) Perjanjian telah sepakat bahwa arbiter yang akan ditunjuk dapat berasal dari kewarganegaraan manapun {The Arbitrators may be ofany nationality).
DALAM EKSEPSI
I HAK INGKAR YANG DIAJUKAN PEMOHON DAHULU DI BANI YANG MERUPAKAN PERSYARATAN SEBELUM MENGAJUKAN TUNTUTAN INGKAR DI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA A QUO TELAH KADALUARSA KARENA MELEBIHI BATAS WAKTU SEBAGAIMANA DITENTUKAN OLEH PASAL 11 AYAT 1 PERATURAN PROSEDURAL BANI
1. Bahwa permohonan tuntutan ingkar dalam perkara a quo pada prinsipnya merupakan keberatan atas status dua orang arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 yaitu :
• Mr. Tan Chee Meng, seorang warga negara asing, yang diusulkan oleh Termohon II sebagaimana tertuang di dalam Permohonan Arbitrasenya tertanggal 17 Desember 2015 yang kemudian terdaftar dalam perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015. Usulan Penunjukan Mr. Tan Chee Meng selaku Arbiter dari sisi Termohon II tersebut kemudian telah diberitahukan oleh Termohon I kepada Pemohon melalui Surat Termohon I No. 16.197/l/BANI/WD-ln tertanggal 20 Januari 2016; serta
. • Mr. Gregory Churchill, seorang warga negara asing, selaku Ketua Majelis Arbitrase perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
Bahwa menindaklanjuti penunjukan Mr. Tan Chee Meng selaku Arbiter dari sisi Termohon II, Pemohon pun telah menggunakan haknya untuk memilih Arbiter dengan menunjuk Bpk. Danriyanto Budhijanto, SH., LLM., in IT Law FCBArb sebagaimana tertuang dalam Surat Pemohon No. TS/005/III/2016/PV tertanggal 3 Maret 2016 perihal : Penunjukan Arbiter Perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PTTimas Suplindo sebagai Termohon.
Bahwa penunjukan ketiga Arbiter yang tergabung dalam Majelis Arbitrase untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 di atas telah ditetapkan oleh Termohon I melalui Surat Keputusan Termohon I No. 16.294/VHI/SK-BANI/HU tertanggal 11 Agustus 2016 tentang Pembentukan Majelis Arbitrase perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 yang mana Surat Keputusan tersebut kemudian telah diberitahukan oleh Termohon I, baik kepada Pemohon maupun Termohon II melalui Surat Termohon I No. 16.3574/VIII/BANI/WD-ln tertanggal 12 Agustus 2016 yang pada intinya berisi pemberitahuan bahwa sehubungan dengan penyelesaian perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Pemohon dan Termohon II telah ditetapkan Majelis Arbitrase yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Majelis Arbitrase : Bpk. Gregory Churchill, J.D
Anggota Majelis Arbitrase : l.Bpk. Tan Chee Meng
2.Bpk. Danrivanto Budhijanto, SH., LLM, I n IT Law FCBArb
Sekretaris Tribunal : Magdalena Sirait, SH.
Asisten Sekretaris : Lina Sari, SH.
4. Bahwa sebelum mengajukan tuntutan ingkar ke Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI, Para Pihak memang diberikan hak untuk mengingkari setiap Arbiter yang diragukan kemandirian dan netralitasnya melalui pengajuan hak ingkar kepada BANI dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari semenjak identitas dari Arbiter tersebut diberitahukan oleh BANI. Berikut ini Termohon I kutip ketentuan tersebut:
Pasal 11 ayat 1 Peraturan Prosedural BANI
Setiap arbiter dapat diingkari apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter tersebut. Pihak yang ingin mengajukan pengingkaran harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut. Atau, apabila keterangan yang menjadi dasar juga diketahui pihak lawan, maka pengingkaran tersebut harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah keterangan tersebut diketahui pihak lawan.
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Termohon I telah memberitahukan Arbiter yang ditunjuk oleh Termohon II yaitu Mr. Tan Chee Meng melalui Surat Termohon I No. 16.197/l/BANI/WD-ln tertanggal 20 Januari 2016. Hal ini pun diakui oleh Pemohon di dalam Poin 11.2 halaman 3 permohonannya yang kutipannya berikut ini:
Bahwa setelah adanya pendaftaran Permohonan Arbitrase tersebut, maka BANI melalui Surat No. 16.197/l/BANI/WD-ln tertanggal 20 Januari 2016 (vide bukti P-2) menyurati PT Timas Suplindo untuk memberitahukan tentang adanya Permohonan Arbitrase tersebut dan juga sekaligus BANI memberitahukan kepada PT Timas Suplindo bahwa Leighton Offshore Pte. Ltd telah menunjuk Mr. Tan Chee Meng sebagai arbiter.
Namun demikian, alih-alih mengajukan hak ingkar dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak identitas Mr. Tan Chee Meng diberitahukan Termohon I, pada faktanya Pemohon baru mengajukan hak ingkar terhadap Mr. Tan Chee Meng melalui Suratnya No. TS/027/VI11/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 perihal : Penyelesaian Perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon dan No. TS/028/VIII/2016/FV tertanggal 19 Agustus 2016 perihal : Hak Ingkar - Penyelesaian Perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon. Dengan demikian, apabila berpegang kepada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Prosedural BANI maka hak ingkar yang diajukan oleh Pemohon dahulu di BANI sebagai dasar tuntutan ingkar di Pengadilan Negeri dalam perkara a quo telah lewat waktu atau kadaluarsa, sehingga secara formil permohonan tuntutan ingkar dalam perkara a quo pun melekat cacat formil dan oleh karenanya patutlah untuk tidak diterima (niet onvankelijke verklaard).
Terkait hal tersebut. Termohon I sebelumnya telah mengingatkan Pemohon mengenai permohonan kadaluarsanya hak ingkar Pemohon melalui Surat Termohon I No. 16.3996/IX/BANI/HU-ln tertanggal 23 September 2016 perihal : Penyelesaian Perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon, khususnya pada poin 2 dan 3 yang kembali Termohon I kutip berikut ini:
2. Selanjutnya, sesuai bunyi Pasal 11 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI bahwa Pihak yang ingin mengajukan pengingkaran harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut.
Bahwa BANI telah memberitahukan arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon yaitu Tan Chee Meng melalui Surat BANI nomor 16.197/l/BANI/WD-ln tanggal 20 Januari 2016, namun Termohon baru mengajukan hak ingkar terhadap Tan Chee Meng melalui suratnya nomor TS/028/VIII/2016/FV tanggal 19 Agustus 2016. Dengan demikian, hak ingkar yang diajukan Termohon terhadap arbiter Tan Chee Meng telah lewat waktu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Rules dan Procedures BANI.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pengajuan pengingkaran oleh Termohon terhadap Gregory Churchill dan Tan Chee Meng tidak dapat disetujui. Dengan demikian, perkara a quo dapat diproses lanjut ke persidangan arbitrase.
Keterangan :
Termohon yang disebutkan dalam surat Termohon I adalah Pemohon dalam perkara a quo.
6. Bahwa dengan demikian, mengingat hak ingkar yang diajukan oleh Pemohon dahulu sebagai dasar pengajuan tuntutan ingkar dalam perkara a quo telah lewat waktu atau kadaluarsa, maka sangat sah dan beralasan bagi Termohon I untuk memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan tuntutan ingkar yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. EKSEPSI OBSCUUR
ALASAN TUNTUTAN INGKAR YANG DIAJUKAN PEMOHON DALAM PERKARA A QUO TIDAK TERMASUK KE DALAM ALASAN TUNTUTAN INGKAR YANG DIPERSYARATKAN OLEH UNDANG-UNDANG MAUPUN PERATURAN PROSEDURAL BANI .
7. Bahwa alasan yang digunakan Pemohon untuk mengingkari penunjukan Mr. Tan Chee Meng selaku Arbiter pilihan Termohon II dan Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 dalam perkara a quo pada intinya adalah sebagai berikut:
Pemohon mengingkari penunjukan Mr. Tan Chee Meng (arbiter asing) yang tidak memenuhi syarat sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 6-14 Permohonan);
Pemohon mengingkari penunjukan Mr. Gregory Churchill (arbiter asing) yang tidak memenuhi syarat sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 14 - 20 Permohonan);
Terkait hal tersebut, pengaturan mengenai tuntutan ingkar terhadap seorang arbtter pada prinsipnya telah diatur dengan jelas di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”) yang juga ditegaskan dengan Pasal 11 ayat (1) Prosedural BANI, sebagai berikut:
Pasal 22 UUAAPS
Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Pasal 11 ayat 1 Peraturan Prosedural BANI
Setiap arbiter dapat diingkari apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter tersebut. Pihak yang ingin mengajukan pengingkaran harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut. Atau, apabila keterangan yang menjadi dasar juga diketahui pihak lawan, maka pengingkaran tersebut harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah keterangan tersebut diketahui pihak lawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Prosedural BANI jo. Pasal 22 UUAAPS di atas dapat diketahui bahwa alasan yang diperkenankan bagi salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan hak ingkar, baik di BANI maupun Pengadilan Negeri, adalah terbatas pada adanya “alasan yang cukup, berupa bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak kepada salah satu pihak (tidak obyektif) dalam memberikan putusannya” atau karena adanya hal-hal sebagai berikut:
Hubungan kekeluargaan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill dengan salah satu pihak atau kuasanya;
Hubungan keuangan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill dengan salah satu pihak pihak atau kuasanya;
Hubungan pekerjaan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Bahwa, alih-alih membuktikan adanya hal-hal yang diatur pada Pasal 22 UUAAPS jo. Pasal 11 ayat (1) Prosedural BANI menyangkut Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill, Pemohon malah menggunakan alasan tuntutan ingkar diluar ketentuan Pasal 22 UUAPS jo. Pasa; 11 ayat (1) Prosedural BANI, yaitu sebagai berikut:
• Pemohon mengingkari penunjukan Mr. Tan Chee Meng (arbiter asing) sebagai arbiter dengan alasan tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 6-14 Permohonan);
• Pemohon mengingkari penunjukan Mr. Gregory Churchill (arbiter asing) sebagai arbiter dengan alasan tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 14 - 20 Permohonan);
Dikarenakan alasan-alasan yang digunakan oleh Pemohon bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 22 UUAPS dan Pasal 11 Prosedural BANI maka alasan yang digunakan Pemohon tersebut dikategorikan sebagai alasan yang kabur (obscuur) sehingga Termohon I memohon kepada YTH Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan permohonan tuntutan ingkar Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
III. EKSEPSI DOLI PRAE SINTIS
PERMOHONAN DIAJUKAN PEMOHON DENGAN ITIKAD BURUK UNTUK MENGULUR-ULUR WAKTU PROSES PEMERIKSAAN PERKARA ARBITRASE BANI NO. 778/XII/ARB-BANI/2015
8. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, permohonan tuntutan ingkar dalam perkara a quo merupakan keberatan atas status dua orang arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
Namun demikian apabila melihat bukti-bukti korespondesi yang berulangkali disampaikan oleh para pihak dalam perkara a quo vang dimulai dari Surat Termohon I No. 16.197/l/BANI/WD-ln tanggal 20 Januari 2016 mengenai pemberitahuan penunjukan arbiter dari sisi Leighton Offshore Pte. Ltd kepada PT Timas Suplindo sampai dengan Surat Termohon I No. 16.13996/IX/BANI/HU-ln tanggal 23 September 2016 mengenai penegasan mengenai status arbiter yang diingkari oleh PT Timas Suplindo yang dikirimkan kepada Pemohon dan Termohon II, bahkan hingga tanggal sidang pertama perkara a quo pada tanggal 26 Januari 2017, dapat diketahui bahwa pemeriksaan arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 belum juga dimulai setelah memakan waktu 1 (satu) tahun lamanya.
Korespondensi Para Pihak Dalam Perkara Arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015
| No. | Jenis Dokumen | Nomor Dokumen | Keterangan |
| 1 | Permohonan Arbitrase Leighton Offshore Pte. Ltd | Terdaftar di register perkara No. 778/XXI/Arb-BAN1/2015 | Untuk mengetahui duduk perkara serta penunjukan Arbiter Tan Chee Meng yang disebutkan Leighton Offshore Pte. Ltd dalam permohonan arbitrasenya. |
| 2 | Surat BANI | 16.197/l/BANI/WD-ln tanggal 20 Januari 2016 | Pemberitahuan penunjukan arbiter dari sisi Leighton Offshore Pte. Ltd kepada PT Timas Suplindo |
| 3 | Surat PT Timas Suplindo | TS/003/II/2015/FV tanggal 10 Februari 2016 | Respon dari Surat BANI No. 16.197/l/BANI/WD-ln tanggal 20 Januari 2016 |
| 4 | Surat BANI | 16.615/ll/BANI/WD-ln tanggal 19 Februari 2016 | Respon dari Surat PT Timas Suplindo No. TS/003/II/2015/FV tanggal 10 Februari 2016 |
| 5 | Surat PT Timas Suplindo | TS/005/III/2016/FV tanggal 3 Maret 2016 | Penunjukan arbiter dari sisi PT Timas Suplindo, yakni Dr. Danrivanto Budhijanto, SH., LL.M, in IT Law, FCArb |
| 6 | Surat PT Timas Suplindo | TS/011/III/2016/FV tanggal 22 Maret 2016 | Pertanyaan mengenai syarat sebagai arbiter asing di BANI |
| 7 | Surat Kuasa Hukum Leighton Offshore Pte. Ltd | 03/05/16 tanggal 4 Mei 2016 | Statement mengenai Arbiter Indonesia |
| 8 | Surat PT Timas Suplindo | TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016 | Respon terhadap Surat Kuasa Hukum Leighton Offshore Pte. Ltd No. 03/05/16 tanggal 4 Mei 2016 |
| 9 | Surat PT Timas Suplindo | TS/019/V/2016/FV tanggal 24 Mei 2016 | Protes terhadap penunjukan Arbiter Tan Chee Meng |
| 10 | Surat BANI | 16.1793/VI/BANI/HU-In tanggal 2 Juni 2016 | Penunjukan Arbiter Ketiga |
| 11 | Surat PT Timas Suplindo | TS/022/VI/2016/FV tanggal 13 Juni 2016 | Respon atas Surat BANI 16.1793/VI/BANI/HU-ln tanggal 2 Juni 2016 |
| 12 | Email Tan Chee Meng ke BANI | 21 Juni 2016 | Menyatakan tidak mengerti surat-surat dalam bahasa Indonesia |
| 13 | Surat PT Timas Suplindo | TS/024/VI/2016/FV tanggal 23 Juni 2016 | Respon terhadap Email Tan Chee Meng |
| 14 | Surat Kuasa Hukum baru Leighton Offshore Pte. Ltd | Tanggal 23 Juni 2016 | Respon terhadap protes PT Timas Suplindo |
| 15 | Surat Keputusan Dewan BANI dan Surat BANI | 16.294/VIII/SK-BANI/HU tanggal 10 Agustus 2016 dan 16.3574/VIII/BANI/WD-In tanggal 12 Agustus 2016 | Pengangkatan Tan Chee Meng sebagai Arbiter dan Gregory Churchill sebagai Ketua Majelis |
| 16 | Surat PT Timas Suplindo | TS/027/VIII/2016/FV tanggal 15 Agustus 2016 | Respon terhadap Pengangkatan Tan Chee Meng sebagai Arbiter dan Gregory Churchill sebagai Ketua Majelis |
| 17 | Surat PT Timas Suplindo | TS/027/VIII/2016/FV tanggal 15 Agustus 2016 | Hak Ingkar PT Timas Suplindo terhadap Pengangkatan Tan Chee Meng sebagai Arbiter dan Gregory Churchill sebagai Ketua Majelis |
| 18 | Surat PT Timas Suplindo | TS/030/VIII/2016/FV tanggal 9 September 2016 | Fakta hukum persidangan Jessica Kumala Wongso |
| 19 | Surat BANI | 16.13996/IX/BANI/HU-In tanggal 23 September 2016 | Penegasan mengenai status arbiter yang diingkari oleh PT Timas Suplindo |
Bahwa pemeriksaan perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BAN 1/2015 belum juga dimulai sampai saat ini karena Pemohon bersikap resisten dan terus menerus mempermasafahfcan mengenai status Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill yang notabene keduanya merupakan warga negara asing dimana Pemohon menyatakan keduanya tidak mempunyai ijin kerja serta persyaratan keimigrasian untuk bertindak sebagai arbiter guna memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
10. Bahwa sikap resisten Pemohon tersebut jelas sangat bertentangan dengan semangat penyelesaian pemeriksaan arbitrase yang damai dan berlandaskan tata cara kooperatif dan non konfrontatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Prosedural BANI sehingga menurut
hemat Termohon I Pemohon telah beritikad buruk terhadap proses penyelesaian perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
Pasal 1 Peraturan Prosedural BANI
Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), atau menggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui Arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan bertandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif
11. Bahwa itikad buruk Pemohon semakin jelas terlihat jika mengingat Pemohon dan Termohon II dalam Pasal 37 ayat (3) Perjanjian telah sepakat bahwasanya:
Para Pihak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul di antara keduanya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian dengan menggunakan forum arbitrase BANI dan menggunakan Peraturan Prosedural BANI sebagai prosedur beracara;
Arbiter yang akan memeriksa dan mengadili perkara di antara keduanya akan berjumlah 3 orang yang tergabung dalam tribunal arbitrase (such dispute shall be finally settled by three (3) arbitrators);
Dengan memilih Peraturan Prosedural BANI sebagai prosedur yang digunakan dalam proses beracara maka penunjukan ketiga arbiter di atas pun otomatis juga tunduk kepada Peraturan Prosedural BANI (arbitrators shall be appointed in accordance with the Rules of Arbitration ofthe Indonesian National Board of Arbitration (BANI)); dan
Kewarganegaraan di antara ketiga arbiter tersebut dapat berasal dari manapun (The Arbitrators may be of any nationality).
Namun di sisi lain Pemohon malah mempermasalahkan status kewarganegaraan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill yang berujung pada tuntutan ingkar dalam perkara a quo, yang mana apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 22 UUAPS jo. Pasal 11 Peraturan Prosedural BANI, alasan tuntutan ingkar dalam perkara a quo jelas our of context dan kabur (obscuur).
12. Bahwa dengan demikian, sangat jelas tujuan dari diajukannya tuntutan ingkar dalam perkara a quo sebetulnya hanyalah akal-akalan atau itikad buruk dari Pemohon saja untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian pemeriksaan perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015. Untuk itu, kiranya patutlah bagi Termohon I untuk mengajukan eksepsi doli prae sintis dan memohon kiranya YTH Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo untuk menyatakan permohonan tuntutan ingkar yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, Termohon I mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian Pendahuluan dan bagian Eksepsi di atas dianggap terulang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Perkara ini.
Bahwa terkait hal tersebut, Termohon I membantah/menolak/menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil dan alasan-alasan serta hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon di dalam permohonannya, kecuali yang secara tegas dinyatakan atau diakui kebenarannya dalam Jawaban ini.
MENGENAI PERMOHONAN TUNTUTAN INGKAR YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON
3. Bahwa setelah meneliti Permohonan tuntutan ingkar yang diajukan oleh Pemohon untuk mengingkari penunjukkan Mr. Tan Chee Meng selaku Arbiter pilihan Termohon II dan Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 dalam
perkara a quo tampak jelas ternyata Pemohon telah mengabaikan persyaratan formal dan material di dalam mengajukan tuntutan ingkr sebagaimana diamanatkan Peraturan Prosedural BANI sebagai berikut:
a. Tuntutan Ingkar Diajukan Pemohon Tuntutan Ingkar Telah Lewat Waktu
Sebagaimana yang telah Termohon I uraikan di dalam bagian Eksepsi Jawaban ini, secara formil Peraturan Prosedural BANI selaku peraturan/prosedur beracara yang telah dipilih oleh Pemohon dan Termohon II berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Perjanjian telah mengatur secara jelas mengenai batas waktu bagi pihak yang hendak mengajukan hak ingkar yang menjadi dasar bagi pengajuan tuntutan ingkar di Pengadilan Negeri dalam perkara a quo, yang mana tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 11 ayat 1 Peraturan Prosedural BANI
Setiap arbiter dapat diingkari apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter tersebut. Pihak yang ingin mengajukan pengingkaran harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut. Atau, apabila keterangan yang menjadi dasar juga diketahui pihak lawan, maka pengingkaran tersebut harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah keterangan tersebut diketahui pihak lawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI di atas dapat diketahui bahwa :
Para pihak diberikan hak untuk mengingkari arbiter yang akan bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Terdapat batasan di dalam pengajuan hak ingkar di atas, yakni hanya dapat dilakukan apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter tersebut;
Terdapat batas waktu bagi pihak yang hendak mengajukan hak ingkar terhadap arbiter yang akan memeriksa dan mengadili perkara;
Hak ingkar di atas terlebih dahulu harus diajukan kepada BANI dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang membuktikan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter; serta
Hak ingkar di atas merupakan prasyarat mutlak yang harus dilalui sebelum pengajuan tuntutan ingkar melalui Pengadilan Negeri.
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Termohon I telah memberitahukan Arbiter yang ditunjuk oleh Termohon II yaitu Mr. Tan Chee Meng melalui Surat Termohon I 16.197/l/BANI/WD-ln tertanggal 16 Januari 2016. Namun demikian, pada faktanya Pemohon baru mengajukan hak ingkar terhadap Mr. Tan Chee Meng melalui Suratnya No. TS/028/VIII/2016/FV tertanggal 19 Agustus 2016. Dengan demikian, apabila berpegang kepada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Prosedural BANI maka hak ingkar yang diajukan oleh Pemohon dahulu di BANI sebagai dasar tuntutan ingkar dalam perkara a quo telah lewat waktu atau kadaluarsa, sehingga secara formil permohonan tuntutan ingkar dalam perkara a quo pun melekat cacat formil dan oleh karenanya patutlah untuk ditolak.
Penunjukkan Arbiter Merupakan Hak Para Pihak
Perlu Termohon I sampaikan bahwa secara formil, penunjukkan arbiter di dalam suatu proses penyelesaian sengketa arbitrase merupakan hak masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian arbitrase yang disepakati keduanya, yang mana hal ini secara tegas dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya di dalam UUAPS.
Dalam hal ini Pasal 1 angka 7 UUAPS telah menyatakan:
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Dengan kata lain, para pihak di dalam suatu proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase diberikan hak yang seimbang untuk memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
Lebih lanjut, mengingat susunan arbiter yang memeriksa dan mengadili perkara arbitrase No. 778/XII/ARB-BANI/2015 sesuai dengan Surat Keputusan Termohon I No. 16.294/VIII/SK-BANI/HU tertanggal 11 Agustus 2016 tentang Pembentukan Majelis Arbitrase perkara BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 yang mana Surat Keputusan tersebut kemudian telah diberitahukan oleh Termohon I, baik kepada Pemohon maupun Termohon II melalui Surat Termohon I No. 16.3574/VIII/BANI/WD-ln tertanggal 12 Agustus 2016 terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter, yakni dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Majelis Arbitrase : Bpk. Gregory Churchill, J.D
Anggota Majelis Arbitrase : 1. Bpk. Tan Chee Meng
2. Bpk. Danrivanto Budhijanto, SH., LL.M, In IT Law FCBArb
Maka menurut hemat Termohon I, sangat aneh apabila Pemohon mempermasalahkan penunjukkan Mr. Tan Chee Meng sebagai arbiter dari sisi Termohon II karena hal tersebut sejatinya merupakan hak yang dimiliki oleh Termohon II sendiri di dalam proses penyelesaian perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015. Dalam hal ini, tampak jelas bahwa dalil-dalil yang digunakan Pemohon Tuntutan Ingkar tidak lain dan tidak bukan hanyalah bertujuan untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan perkara arbitrase BANINo. 778/XII/ARB-BANI/2015.
Di dalam Penunjukkannya, Seorang Arbiter Wajib Membuat Pernyataan Tidak Berpihak
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Prosedural BANI sebagai peraturan prosedural arbitrase yang dipilih oleh Pemohon dan Termohon II di dalam Pasal 37 ayat (3) Perjanjian, telah diatur bahwasanya :
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Prosedural BANI
Arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa sesuatu perkara sesuai ketentuan Peraturan Prosedur BANI wajib menandatangani Pernyataan Tidak Berpihak yang disediakan oleh Sekretariat BANI
Adanya ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Prosedural BANI membuktikan bahwa seorang arbiter, di dalam menjalankan penunjukkannya untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara arbitrase, senantiasa bertindak secara profesional dan terbebas dari adanya conflict ofinterest dari masing-masing pihak yang berperkara.
Terkait hal tersebut, Mr Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill masing-masing telah menandatangani Formulir Kesediaan dan Pernyataan Arbiter yang keduanya disediakan oleh Termohon I dimana Mr Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill telah menyatakan secara tegas hal-hal sebagai berikut:
Tidak mempunyai suatu kepentingan apapun dengan para pihak yang bersengketa dst.
Menjamin dapat menjaga netralitas, kemandirian serta tidak akan dapat dipengaruhi oleh siapapun dan dengan cara apapun, dst.
Tidak akan berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para pihak yang bersengketa ataupun kuasanya selama periode yang dimulai sejak saat penunjukan sampai dengan pendaftaran putusan perkara terkait di Pengadilan Negeri kecuali sepengetahuan para pihak yang dan/atau kuasanya serta Majelis Arbitrase terkait, melalui tata cara pertemuan yang sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Prosedur BANI yang berlaku.
Dengan menandatangani masing-masing Formulir Kesediaan dan Pernyataan Arbiter di atas Mr Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill pada prinsipnya telah bertindak secara profesional berdasarkan Peraturan Prosedural BANI untuk menjamin kemandirian serta netralitas bahwasanya keduanya tidak mempunyai benturan kepentingan dengan para pihak yang berperkara dalam perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 sehingga sangat aneh apabila Pemohon mempermasalahkan status kedua arbiter tersebut untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
Alasan yang digunakan Pemohon untuk mengingkari penunjukan penunjukkan Mr. Tan Chee Meng selaku Arbiter pilihan Termohon II dan Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 dalam perkara a quo tidak sesuai dengan alasan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 ayat (1) Peraturan Prosedural BANI dimana Pemohon wajib membuktikan adanya keadaan yang menyebabkan Mr Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill diragukan kemandiriannya dalam memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015
Setelah meneliti alasan Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam permohonan tuntutan ingkarnya (vide halaman 6-33 permohonan) tampak jelas bahwa alasan yang digunakan Pemohon untuk mengingkari penunjukan penunjukkan Mr. Tan Chee Meng selaku Arbiter pilihan Termohon II dan Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Pemohon mengingkari penunjukan Mr. Tan Chee Meng (arbiter asing) sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 6-14 Permohonan);
Pemohon mengingkari penunjukan Mr. Gregory Churchill (arbiter asing) sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 14-20 Permohonan);
Bahwa sebelumnya Termohon telah menyampaikan, tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter pada prinsipnya telah diatur dengan jelas di dalam Pasal 22 UUAAPS Jo. Pasal 11 ayat (1) Prosedural BANI
Pasal 22 UUAAPS
Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan.
Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Pasal 11 ayat 1 Peraturan Prosedural BANI
Setiap arbiter dapat diingkari apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter tersebut. Pihak yang ingin mengajukan pengingkaran harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut. Atau, apabila keterangan yang menjadi dasar juga diketahui pihak lawan, maka pengingkaran tersebut harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah keterangan tersebut diketahui pihak lawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Prosedural BANI jo. Pasal 22 UUAAPS di atas dapat diketahui mengenai alasan yang diperkenankan bagi salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan hak ingkar, baik di BANI maupun Pengadilan Negeri adalah terbatas pada adanya “alasan yang cukup, berupa bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak kepada salah satu pihak (tidak obyektif) dalam memberikan putusannya”.
Sebagai perbandingan, selain Pasal 22 UUAAPS jo. Pasal 11 ayat (1) Prosedural BANI di atas, “adanya alasan yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak kepada salah satu pihak (tidak obyektif) dalam memberikan putusannya” bagi salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan ingkar juga diatur dalam Proserural UNCITRAL (Lembaga Arbitrase yang didirikan oleh PBB) yaitu Article 12 UNCITRAL Arbitration Rules Ayat (1) dan (2), sebagai berikut:
Article 12 UNCITRAL Arbitration Rules Ayat (1) dan (2)
Any arbitrator may be challenged if circumstances exist that give rise to justifiable doubts as to the arbitrator1 s impartiality or independence.
A Party may challenge the arbitrator appointed by him onlyfor reasons of which he becomes aware after the appointment has been made.
Timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan “keraguan arbiter di atas” ? Jawaban mengenai hal tersebut dapat diketahui apabila kita melihat pendapat yang diberikan Dr. Susanti Adi Nugroho, SH., MH dalam bukunya yang berjudul “Penyelesaian Sengketa
Arbitrase dan Penerapan Hukumnya” : Penerbit Prenadamedia Group Cetakan Pertama pada halaman 141 yang menyatakan sebagai berikut:
Yang menjadi alasan diajukannya hak ingkar terhadap satu atau lebih arbiter yaitu karena keraguan bahwa arbiter tersebut tidak akan dapat mengambil putusannya secara objektif.
Hak ingkar dapat diajukan jika terbukti adanya:
Hubungan kekeluargaan dengan salah satu pihak atau kuasanya;
Hubungan keuangan dengan salah satu pihak pihak atau kuasanya;
Hubungan pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Namun demikian, alih-alih menggunakan alasan-alasan yang telah disediakan oleh Undang-undang dan prosedur BANI, dalam mengajukan Tuntutan Ingkar Pemohon malah menggunakan alasan-alasan sbb:
Mr. Tan Chee Meng (arbiter asing) tidak memenuhi syarat sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 6-14 Permohonan);
Mr. Gregory Churchill (arbiter asing) tidak memenuhi syarat sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 14 - 20 Permohonan);
Kedua alasan di atas jelas bukanlah merupakan alasan yang dipersyaratkan oleh Pasal 22 UUAAPS Jo. Pasal 11 ayat (1) Prosedural BANI sehingga patutlah bagi Termohon I untuk memohon kepada YTH Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara a quo untuk menyatakan permohonan tuntutan ingkar Pemohon dalam perkara a quo ditolak.
TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN PENUNJUKAN ARBITER MR. TAN CHEE MENG DAN MR. GREGORY CHURCHILL UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA ARBITRASE BANI No. 778/XII/ARB-BAN1/2015
I. HUBUNGAN ANTARA MR. TAN CHEE MENG DAN MR. GREGORY CHURCHILL DENGAN BANI/TERMOHON I BUKAN MERUPAKAN HUBUNGAN KERJA SEHINGGA TIDAK TUNDUK KE DALAM UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN SEBAGAIMANA DIDALILKAN OLEH PEMOHON
4. Bahwa tidak ada yang salah dengan penunjukkan arbiter Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 karena penunjukan keduanya serta arbiter pilihan Pemohon yakni Bpk. Danrivanto Budhijanto, SH., LL.M., in IT Law FCBArb sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Termohon I No. 16.294/VIII/SK-BANI/HU tertanggal 11 Agustus 2016 tentang Pembentukan Majelis Arbitrase Majelis Arbitrase perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 yang mana Surat Keputusan tersebut kemudian telah diberitahukan oleh Termohon I, baik kepada Pemohon maupun Termohon II melalui Surat Termohon I No. 16.3574/VIII/BANI/WD-ln tertanggal 12 Agustus 2016 telah sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI selaku prosedur yang dipilih dan disepakati Pemohon dan Termohon II di dalam Pasal 37 ayat (3) Perjanjian.
Bahwa sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pokok keberatan Pemohon di dalam Permohonan Tuntutan Ingkarnya adalah dengan alasan :
Mr. Tan Chee Meng (arbiter asing) tidak memenuhi syarat sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 6-14 Permohonan);
Mr. Gregory Churchill (arbiter asing) tidak memenuhi syarat sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak memiliki visa kerja dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Arbiter di BANI (vide halaman 14 - 20 Permohonan);
Bahwa dengan status Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill yang sebagai warga negara asing, Pemohon pada intinya beranggapan keduanya harus memiliki perijinan-perijinan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Keimigrasian sebagaimana layaknya pekerja warga negara asing yang mencari nafkah di Indonesia (in casu RPTKA, IMTA, VISA, dll).
Hal ini ditegaskan Pemohon dalam Poin 111.15 halaman 13 Permohonannya yang dikutip sebagai berikut:
Bahwa Termohon I dan Termohon II telah melanggar hukum dan perundang-undangan di Indonesia karena menunjuk dan mengangkat dua orang arbiter asing yang tidak memenuhi syarat sebagai arbiter karena tidak memiliki izin kerja sebagai arbiter atau izin kerja untuk BANI dan izin keimigrasian di Indonesia sebagai tenaga kerja BANI untuk bekerja sebagai arbiter di BANI, bersidang rutin di BANI, memutus perkara di Jakarta dan menerima upah atas pekerjaannya sebagai arbiter di BANI, dan oleh karenanya pemohon berhak atas hak ingkar sebagaimana diberikan Pasal 22 dan 25 Undang-Undang Arbitrase No. 30 Tahun 1999.
Bahwa perlu ditekankan, Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill memang merupakan arbiter-arbiter asing yang terdaftar di BANI/Termohon I, namun demikian hubungan keduanya dengan BANI/Termohon I murni merupakan hubungan profesionalisme dimana keduanya merupakan pribadi yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan keahlian serta pengalamannya serta bertindak selaku arbiter/wasit guna memeriksa dan mengadili perkara yang terdaftar di BANI/Termohon I yang mana hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja atasan-bawahan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tidak ada kontrak kerja, Surat Perintah Kerja atau apapun namanya yang menyatakan bahwa Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill bekerja di bawah BANI/Termohon I sebagaimana dalil Pemohon.
Adapun, penekanan status mengenai seorang atau lebih arbiter secara lebih detail dapat ditemui pada beberapa pasal di dalam UUAAPS berikut ini:
Pasal 1 angka 7 UUAAPS
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Pasal 17 ayat (1) UUAAPS
(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata.
Pasal 73 UUAAPS
Tugas arbiter berakhir karena:
a. putusan mengenai sengketa telah diambil;
b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah
diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau
c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Berdasarkan ketentuan di atas kiranya dapat diberikan kesimpulan sebagai berikut:
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa (in casu Pemohon dan Termohon II) atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase;
Arbiter mempunyai hubungan perdata dengan pihak yang menunjuknya (in casu Mr. Tan Chee Meng mempunyai hubungan perdata dengan Termohon II), bukan dengan BANI/Termohon I;
Tugas arbiter berakhir setelah putusan dijatuhkan, jangka waktu penunjukan telah berakhir atau penunjukannya ditarik kembali oleh para pihak.
Dengan demikian, kiranya dapat dipahami bahwa arbiter merupakan profesi yang unik dimana arbiter tersebut dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk mengadili dan memutus perkara yang dipersengketakan dimana dalam hal ini arbiter tersebut mempunyai hubungan perdata dengan pihak yang memilihnya, dan bertugas untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, statement Pemohon yang menyatakan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill merupakan tenaga kerja BANI adalah sesuatu yang keliru dan tidak berdasar sehingga patutlah bagi Termohon I untuk kembali memohon kepada Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo untuk menolak permohonan tuntutan ingkar yang disampaikan Pemohon.
HONORARIUM YANG DITERIMA OLEH SEORANG ARBITER (IN CASU MR. TAN CHEE MENG DAN MR. GREGORY CHURCHILL) TIDAK SAMA DENGAN KARAKTERISTIK UPAH YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KERJA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
8. Bahwa menilik statement Pemohon dalam Poin 111.15 halaman 13 Permohonannya di atas, pada prinsipnya memang benar seorang arbiter memperoleh upah atau honor dari setiap penunjukannya untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase (vide Pasal 6 ayat 3 Peraturan
Prosedural BANI jo. Pasal 76 UUAAPS). Namun demikian, adanya upah atau honor arbiter tersebut tidak serta merta menunjukan adanya hubungan kerja dengan Termohon I/BANI, karena dalam hal ini komponen upah atau honor arbiter tersebut tidak berasal dari gaji yang dibayarkan oleh Termohon I/BANI melainkan dari komponen biaya arbitrase atau biaya perkara yang dibayarkan oleh para pihak.
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Prosedural BANI
Permohonan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan BANI. Biaya administrasi meliputi biaya administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis.
Apabila pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase seperti yang dimaksud oleh pasal 30 Undang-undang No. 30/1999, maka pihak ketiga tersebut wajib untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan keikutsertaannya tersebut.
Pasal 76 UUAAPS
Arbiter menentukan biaya arbitrase.
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. honorarium arbiter;
b. biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter;
c. biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan
d. biaya administrasi.
Dengan demikian, mengingat upah atau honor yang diterima arbiter di atas jelas tidak sama dengan upah atau gaji yang timbul dari hubungan kerja sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon maka patutlah bagi Termohon I untuk kembali memohon kepada Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo untuk menolak permohonan tuntutan ingkar yang disampaikan Pemohon.
III. KRITERIA VISA YANG DISEBUTKAN OLEH PEMOHON, YANG DIKLAIM HARUS DIMILIKI OLEH MR. TAN CHEE MENG DAN MR. GREGORY CHURCHILL, TIDAK MELIPUTI PROFESI ARBITER
9. Bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Imigrasi”) telah mengatur mengenai jenis-jenis visa yang diberikan kepada orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia, yaitu:
Pasal 34 UU Imigrasi
Visa terdiri atas:
a. Visa diplomatik;
b. Visa dinas;
c. Visa kunjungan; dan
d. Visa tinggal terbatas.
Bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis/kriteria visa yang diberikan kepada orang asing tersebut dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya dari UU Imigrasi tersebut, sebagai berikut:
Pasal 35 UU Imigrasi
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 36 UU Imigrasi
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatic dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
Pasal 38 UU Imigrasi
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pasal 39 UU Imigrasi
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Merujuk kepada jenis-jenis peruntukan visa di atas tampak jelas bahwa profesi arbiter tidak termasuk ke dalam jenis profesi atau kegiatan yang diharuskan untuk memegang visa-visa sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 35, 36, 38, 39 UU Imigrasi.
Dengan demikian, mengingat tidak ada pengaturan yang jelas mengenai peruntukan visa kepada profesi arbiter di dalam UU Imigrasi, maka patutlah bagi Termohon I untuk kembali memohon kepada Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo untuk menolak permohonan tuntutan ingkar yang disampaikan Pemohon.
IV.KORESPONDENSI PEMOHON DENGAN PEJABAT DINAS KETENAGAKERJAAN DAN DINAS KEIMIGRASIAN BUKAN MERUPAKAN PRODUK HUKUM SEHINGGA TIDAK DAPAT DIJADIKAN RUJUKAN ATAU DASAR HUKUM
Bahwa untuk mendukung dalilnya Pemohon menyertakan surat yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan No. B.502/PPTKPKK-PPTKA/VIII/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 perihal Izin bagi TKA sebagai Arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan surat yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM No. IMI.3-GR.01.10-1130 tertanggal 20 Agustus 2016 perihal Izin Tinggal Keimigrasian Arbiter Asing pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang pada intinya kedua surat tersebut menyatakan arbiter asing harus memiliki perijinan-perijinan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Keimigrasian sebagaimana layaknya pekerja warga negara asing yang mencari nafkah di Indonesia (in casu RPTKA, IMTA, VISA, dll).
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu:
Arbiter merupakan profesi yang unik dimana arbiter tersebut merupakan seseorang yang mempunyai keahlian dan pengalaman, yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk mengadili dan memutus perkara yang dipersengketakan dimana dalam hal ini arbiter tersebut mempunyai hubungan perdata dengan pihak yang memilihnya, dan bertugas untuk jangka waktu tertentu. Status Arbiter ini jelas tidak dapat digolongkan sebagai tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undnag No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
upah atau honor yang diterima arbiter di atas jelas tidak sama dengan upah atau gaji yang timbul dari hubungan kerja sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
tidak ada pengaturan yang jelas mengenai peruntukan visa kepada profesi arbiter di dalam UU Imigrasi.
13. Bahwa selain itu, mengingat kedua surat di atas pada hakekatnya hanyalah merupakan pendapat / opini dari seorang pejabat negara mengenai suatu permasalahan hukum karena tidak merujuk
kepada Undang-undang maupun peraturan manapun sehingga kedua surat tersebut tidak dapat digolongkan / dianggap / dipertimbangkan sebagai salah satu sumber / landasan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan.
V.TIDAK ADA ALASAN YANG MENJADI KERAGUAN BAHWA MR. TAN CHEE MENG DAN MR. GREGORY CHURCHILL AKAN MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA DALAM KEADAAN TIDAK
BEBAS SERTA BERPOTENSI UNTUK MENDUKUNG SALAH SATU PIHAK, SEBAGAIMANA YANG MENJADI ALASAN UNTUK MENGAJUKAN TUNTUTAN INGKAR
14. Bahwa sebagaimana yang telah Termohon I jelaskan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Prosedural BANI sebagai peraturan prosedural arbitrase yang dipilih oleh Pemohon dan Termohon II di dalam Pasal 37 ayat (3) Perjanjian, telah diatur bahwasanya :
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Prosedural BANI
Arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa sesuatu perkara sesuai ketentuan Peraturan Prosedur BANI wajib menandatangani Pernyataan Tidak Berpihak yang disediakan oleh Sekretariat BANI
Terkait hal tersebut, adanya ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Prosedural BANI di atas semata-mata bertujuan untuk membuktikan bahwa seorang arbiter, di dalam menjalankan penunjukkannya untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara arbitrase, senantiasa bertindak secara profesional dan terbebas dari adanya conflict of interest dari masing-masing pihak yang berperkara.
Terkait hal tersebut, Mr Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill masing-masing telah menandatangani Formulir Kesediaan dan Pernyataan Arbiter yang keduanya disediakan oleh Termohon I dimana Mr Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill telah menyatakan secara tegas hal-hal sebagai berikut:
Tidak mempunyai suatu kepentingan apapun dengan para pihak yang bersengketa dst
Menjamin dapat menjaga netralitas, kemandirian serta tidak akan dapat dipengaruhi oleh siapapun dan dengan cara apapun, dst
Tidak akan berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para pihak yang bersengketa ataupun kuasanya selama periode yang dimulai sejak saat penunjukan sampai dengan pendaftaran putusan perkara terkait di Pengadilan Negeri kecuali sepengetahuan para pihak yang dan/atau kuasanya serta Majelis Arbitrase terkait, melalui tata cara pertemuan yang sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Prosedur BANI yang berlaku.
Dengan menandatangani masing-masing Formulir Kesediaan dan Pernyataan Arbiter di atas, Mr Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill pada prinsipnya telah bertindak secara profesional berdasarkan Peraturan Prosedural BANI untuk menjamin kemandirian serta netralitas bahwasanya keduanya tidak mempunyai benturan kepentingan dengan para pihak yang berperkara dalam perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015 sehingga sangat aneh apabila Pemohon mempermasalahkan status kedua arbiter tersebut untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase BANI No. 778/XII/ARB-BANI/2015.
VI. PRAKTEK PENUNJUKAN ARBITER ASING UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA DI BANI SAH DAN TELAH DITERIMA SECARA HUKUM
15. Bahwa sejak awal BANI berdiri sampai dengan saat ini, praktek penunjukan arbiter asing untuk memeriksa dan mengadili perkara arbitrase di BANI telah diterima, biasa dilakukan dan sah untuk
dijalankan, dimana produk putusan BANI yang diputus oleh arbiter asing tersebut pun telah didaftarkan dan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan amanat UUAAPS. Dengan demikian, bukan sekali ini BANI menunjuk arbiter asing untuk memeriksa dan mengadili perkara
arbitrase. Namun demikian, baru kali ini ada yang mempermasalahkan status kewarganegaraan arbiter asing tersebut seperti halnya di dalam permohonan tuntutan ingkar perkara a quo.
16. Bahwa sebagai pertimbangan dari Yth Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tahap pembuktian nanti Termohon I akan menyampaikan bukti-bukti putusan arbitrase BANI
dimana arbiter asing tergabung di dalam Majelisnya, yang mana putusan-putusan tersebut telah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat untuk pelaksanaan eksekusinya.
VII. MENGENAI PERJANJIAN BERBAHASA INGGRIS YANG DIPERMASALAHKAN OLEH PEMOHON
17. Bahwa selain status kewarganegaraan Mr. Tan Chee Meng dan Mr. Gregory Churchill, di dalam permohonan tuntutan ingkarnya Pemohon juga mempermasalahkan penyusunan Perjanjian yang menggunakan bahasa inggris dan menggunakan ketentuanUndang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”) untuk menyatakan bahwa Perjanjian batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
18. Bahwa Termohon I menolak dengan tegas dalil Pemohon di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Perjanjian telah ditandatangani secara sah dan sadar oleh Pemohon dan Termohon II sehingga oleh karenanya berlaku ketentuan Pasal 1338 KU H Perdata bagi keduanya.
Para Pihak (in casu Pemohon dan Termohon II telah menyepakati dan tunduk kepada substansi dari Perjanjian, hal ini terbukti dimana kerjasama keduanya telah berlangsung walaupun di kemudian hari terjadi permasalahan sehingga Termohon II mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemohon. Sehubungan dengan hal tersebut Termohon I jelas heran apabila Pemohon baru mempermasalahkan penyusunan Perjanjian dalam bahasa Inggris saat ini.
Bukti lain dimana Pemohon tunduk pada ketentuan di dalam Perjanjian, sekalipun dokumen tersebut menggunakan bahasa Inggris, adalah kesediaan Pemohon untuk memilih arbiter Bpk. Danrivanto Budhijanto, SH., LL.M., in IT Law FCBArb sebagaimana tertuang dalam Surat Pemohon No. TS/005/III/2016/PV tertanggal 3 Maret 2016 perihal : Penunjukan Arbiter Perkara No. 778/XII/ARB-BANI/2015 Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon. Hal ini menunjukan bahwa Pemohon sebenarnya taat, tunduk dan setuju pada ketentuan-ketentuan Perjanjian, khususnya Pasal 37 ayat (3) Perjanjian.
Memang benar UU Bahasa mengamanatkan agar suatu perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia, namun demikian tidak ada satu ketentuan pun dalam UU bahasa tersebut mengatur mengenai dampak jika perjanjian tersebut dibuat dalam bahasa selain bahasa Indonesia. Kontrak tersebut tidak dapat dinyatakan batal demi hukum jika menggunakan bahasa Inggris. Selain itu, UU Bahasa juga belum menerbitkan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana dari UU Bahasa ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40.
Sesuai dengan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.01-35 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Permohonan Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa penggunaan bahasa Inggris pada perjanjian tidak melanggar syarat formil. Artinya, para pihak bebas memilih bahasa yang digunakan dalam membuat perjanjian. Para pihak bebas memilih sesuai dengan asas pacta sunt servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
• Alasan perjanjian disusun ke dalam bahasa inggris bukan alasan yang sah untuk dapat mengajukan permohonan tuntutan ingkar sehingga dalil Pemohon tersebut terbukti out of context dan kabur (obscuur).
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa Perjanjian yang ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon II adalah suatu Perjanjian yang sah dan mengikat para pihak serta tidak melanggar syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Termohon I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Pemohon Tuntutan Ingkar.
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Termohon I Tuntutan Ingkar.
Menyatakan Permohonan Tuntutan Ingkar yang diajukan Pemohon Tuntutan Ingkar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam Pokok Perkara
Menolak Permohonan Tuntutan Ingkar yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Tuntutan Ingkar untuk membayar biaya perkara..
Jawaban Termohon II
RINGKASAN EKSEKUTIF
Termohon 2 menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon dalam Permohonan 751 berdasarkan alasan-alasan tersebut di bawah:
Dalam Eksepsi
Pemohon dan Termohon 2 telah sepakat memilih BANI dan Peraturan BANI dalam penyelesaian setiap dan seluruh sengketa berkaitan dengan Kontrak, termasuk sengketa hak ingkar;
Bahwa kesepakatan tersebut merupakan penundukan diri secara eksklusif kepada BANI dan Peraturan BANI;
Bahwa Pemohon pun telah mengajukan permohonan hak ingkarnya kepada BANI sebelum mengajukan Permohonan 751 a quo;
Bahwa tuntutan permohonan hak ingkar yang diajukan Pemohon kepada BANI telah ditolak karena lewat waktu;
Bahwa berdasarkan UU Arbitrase pun, permohonan hak ingkar yang diajukan Pemohon telah lewat waktu.
Dalam Pokok Perkara
Para arbiter yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan BANI dan UU Arbitrase;
Bahwa justru Permohonan 751 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI dan UU Arbitrase;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah menolak permohonan hak ingkar yang serupa dan mengakui pilihan hukum atas Peraturan BANI sebagai pilihan hukum yang sah dan mengikat.
Bahwa dasar pengajuan dan dalil-dalil Jawaban ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Termohon 2 secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon dalam Permohonan 751, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Termohon 2 dalam Jawaban ini.
DALAM EKSEPSI
Dasar Pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut
Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglementatau”HIR”) menyatakan bahwa eksepsi kompetensi absolut hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara harus diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sebelum dimulainya pemeriksaan atas pokok perkara.
Pasal 118 (1) HIR menyatakan:
“Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya.”
Pasal 125 (2) HIR menyatakan:
“Akan tetapi jika si tergugat, dalam surat jawabannya tersebut pada pasal 121, mengemukakan eksepsi (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak datang, wajiblah pengadilan negeri mengambil keputusan tentang eksepsi itu, sesudah mendengar penggugat itu; hanya jika eksepsi itu tidak dibenarkan, pengadilan negeri boleh memutuskan perkara itu.”
Lebih lanjut, Pasal 134 HIR menyatakan:
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.”
Pasal 136 HIR menyatakan:
“Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.”
Oleh karena itu, berdasarkan hal-haltersebut di atas, Termohon 2 dengan ini meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa dan memutus Eksepsi Kompetensi Absolut ini sebelum memeriksa pokok perkara.
Berikut adalah dalil-dalil Eksepsi Kompetensi Absolut dari Termohon 2:
Pemohon dan Termohon 2 telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui BANI dengan menggunakan Peraturan BANI2
Pemohon dan Termohon 2 telah menandatangani Kontrak3 yang diatur menurut ketentuan hukum Indonesia (Pasal 37.1 dari Kontrak). Lebih lanjut diatur pula bahwasetiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara damai harus diselesaikan secara final melalui BANI, dengan penunjukan tiga orang arbiter sebagai majelis, sesuai dengan Peraturan BANI (Pasal 37.3 (a) Kontrak).
Pasal 37.3 (a) Kontrak mengatur sebagai berikut:
“Any dispute which cannot be settled amicably by the Company and the Contractor within thirty (30) days of the reference to the Managing Director of the Company and the Contractor under clause 37.2 (c), such dispute shall be finally settled by three (3) arbitrators appointed in accordance with the Rules of Arbitration of the Indonesian National Board of Arbitration (BANI). The arbitrators may be of nationality.”
Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
“Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Perusahaan dan Kontraktor dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak sengketa tersebut dirujuk kepada Managing Director Perusahaan dan Kontraktor berdasarkan Pasal 37.2 (c), maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara final oleh tiga (3) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbiter-arbiter tersebut dapat dipilih dari kewarganegaraan manapun.”
Lebih lanjut, Pemohon dan Termohon 2 telah sepakat untuk melaksanakan arbitrase di Jakarta dengan menggunakan Bahasa Inggris (Pasal 37.3 (c) dari Kontrak). Kesepakatan semacam ini pun diperbolehkan oleh Peraturan BANI, khususnya menurut Pasal 14.1, yangmengatur sebagai berikut:
“Dalam hal para pihak tidak menyatakan sebaliknya, proses pemeriksaan perkara diselenggarakan dalam bahasa Indonesia, kecuali dan apabila Majelis, dengan menimbang keadaan (seperti adanya pihak-pihak asing dan/atau arbiter-arbiter asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dan/atau dimana transaksi yang menimbulkan sengketa dilaksanakan dalam bahasa lain), menganggap perlu digunakannya bahasa Inggris atau bahasa lainnya.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Kesepakatan antara Pemohon dan Termohon 2 untuk menyelenggarakan proses arbitrase dengan Bahasa Inggris adalah suatu kesepakatan yang telah secara sah dibuat dan diakui oleh hukum Indonesia. Hukum Indonesia mengakui konsep kebebasan berkontrak antara para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (“KUHPerdata”), yang mengatur sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka.
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Jelas bahwapenundukkan diri secara eksklusif kepada BANI dan Peraturan BANI sebagaimana secara tegas disepakati oleh dan antara Pemohon dan Termohon 2 dalam Kontrak adalah penundukkan diri yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan dalam bukunya4sebagai berikut:
“- Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase.
- Dalam suatu arbitrase ad hoc bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.
Dengan adanya ketentuan ini, maka dihindarkan terjadinya kebuntuan apabila para pihak di dalam syarat arbitrase tidak mengatur tentang acara yang harus ditempuh di dalam pengangkatan arbiter. Dalam hal inilah peran Ketua Pengadilan Negeri sangat dibutuhkan.
Hal ini juga ditentukan dalam hampir semua peraturan arbitrase dalam hal pengangkatan arbiter, kecuali di dalam aturan-aturan yang sudah mempunyai “lembaga” sendiri seperti BANI, ICSID, dan WTO.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Dalam bukunya tersebut, Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan tentang kapan peraturan acara arbitrase berdasarkan UU Arbitrase5 tidak berlaku dalam suatu proses arbitrase. Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan,ketentuan acara yang diatur dalam UU Arbitrase akan berlaku ketika terjadi “kekosongan” dimana para pihak tidak mengatur secara spesifik peraturan arbitrase mana yang akan digunakan,namun sebaliknya, apabila para pihak telah mengatur secara khusus peraturan arbitrase mana yang akan digunakan, maka ketentuan acara dalam UU Arbitrase tidak akan digunakan.
Dalam perkara ini, Pemohon dan Termohon 2 telah memilih untuk menggunakan Peraturan BANI; sehingga akibatnya, peraturan prosedur arbitrase yang berlaku adalah Peraturan BANI dan bukan peraturan prosedur arbitrase dalam UU Arbitrase. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon telah salah mengajukan Permohonan 751 mengenai hak ingkar ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana seharusnya diajukan kepada BANI.
Pemohon telah mengajukan permohonan hak ingkar kepada BANI sebelum mengajukan Permohonan 751
Bahwa sebenarnya pun, Pemohon telah menyadari dan mengakui bahwa sudah sepantasnya dan selayaknya permohonan hak ingkar diajukan ke BANI dan bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Terhormat. Pemohon pun telah menundukkan diri kepada yurisdiksi eksklusif BANI dan telah menerima BANI sebagai satu-satunya lembaga arbitrase yang memiliki kewenangan eksklusif untuk memutus permohonan hak ingkar.
Pengakuan dan penundukkan diri Pemohon atas yurisdiksi eksklusif BANI dan pemberlakuan Peraturan BANI terpampang jelas dalam korespondensi-korespondensi Pemohon, Termohon 2 dan BANI sebagaimana tersebut berikut di bawah:
Gregory Churchill, J.D sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
Tan Chee Meng sebagai Anggota Majelis Arbitrase; dan
Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT Law, FCBArb sebagai Anggota Majelis Arbitrase.
Pasal 10 (2) Peraturan BANI:
Pasal 10 (3) Peraturan BANI:
Pasal 10 (6) Peraturan BANI:
Bahwa berturut-turut pada tanggal15dan 19 Agustus 2016,Pemohon mengajukan hak ingkar terhadap penunjukan dua arbiter, yaitu Gregory Churchill dan Tan Chee Meng, kepada BANI melalui Surat Ref.No.TS/027/VIII/2016/FV (“Hak Ingkar Pemohon”)11.
Bahwa mengenai hak ingkar, Pasal 11 (1) dan (3) Peraturan BANI mengatur sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Keterangan |
| 18 Desember 2015 | Termohon 2 mencalonkan Tan Chee Meng sebagai arbiter melalui Permohonan Arbitrase6. | |
| 20 Januari 2016 | BANI melalui Surat No. 16.197/I/BANI/WD-In7memberitahu Pemohon mengenai pencalonan Tan Chee Mengsebagai anggota Majelis Arbitrase olehTermohon 2. | |
| 3 Maret 2016 | Melalui Surat No.TS/005/III/2016/FV8,Pemohon mencalonkan Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT Law, FCBArb sebagai arbiter. | |
| Pencalonan Dr. Danrivanto oleh Pemohon ini merupakan penegasan atas penundukkan diri Pemohon kepada BANI dan Peraturan BANI. | ||
| 29 April 2016 | BANI melalui Surat No.16.1414/IV/BANI/HU-In9memberitahukan kepada Termohon 2 tentang pencalonanDr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M, in IT Law, FCBArb oleh Pemohon sebagai salah satu anggota Majelis Arbitrase. | |
| 12 Agustus 2016 | Melalui Surat No.16.3754/VIII/BANI/WD-In10tertanggal 12 Agustus 2016 kepada Pemohon dan Termohon 2, BANI memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon 2 bahwa Majelis Arbitrase telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus BANI No.16.294/VIII/SK-BANI/HU tertanggal 10 Agustus 2016dengan susunan sebagai berikut: | |
| Hal tersebut di atas sesuai dengan Peraturan BANI sebagai berikut: “Dalam setiap hal dimana masing-masing pihak tidak dapat mengangkat atau menunjuk seorang arbiter dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan atau permohonan untuk menunjuk arbiter, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Ketua berwenang menunjuk atas nama pihak bersangkutan.” “Apabila Majelis terdiri dari tiga arbiter, dalam hal para pihak telah menunjuk arbiter mereka masing-masing, maka Ketua BANI menunjuk seorang arbiter yang akan mengetuai Majelis. Penunjukan arbiter yang akan mengetuai Majelis itu dilakukan dengan mengindahkan usul-usul dari para arbiter masing-masing pihak, untuk itu arbiter yang ditunjuk oleh para pihak masing-masing dapat mengajukan calon yang dipilihnya dari daftar para arbiter BANI.” “Keputusan atau persetujuan akhir mengenai penunjukan semua arbiter berada ditangan Ketua BANI. Dalam memberikan persetujuan, Ketua dapat meminta keterangan tambahan sehubungan dengan kemandirian, netralitas dan/atau kriteria para arbiter yang diusulkan. Ketua juga dapat mempertimbangkan kewarganegaraan arbiter yang diusulkan sehubungan dengan kewarganegaraan para pihak yang bersengketa dengan memperhatikan syarat-syarat baku yang berlaku di BANI. Ketua harus mengupayakan bahwa keputusan sehubungan dengan penunjukan arbiter diambil atau disetujui dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak hal tersebut diajukan kepadanya.” | ||
“Setiap arbiter dapat diingkari apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter tersebut. Pihak yang ingin mengajukan pengingkaran harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BANI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengingkaran tersebut. Atau, apabila keterangan yang menjadi dasar juga diketahui pihak lawan, maka pengingkaran tersebut harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah keterangan tersebut diketahui pihak lawan.
…
Apabila pihak lain atau arbiter tidak menerima pengingkaran itu, dan Ketua BANI juga menganggap bahwa pengingkaran tersebut tidak berdasar, maka arbiter yang diingkari harus melanjutkan tugasnya sebagai arbiter.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Menanggapi Hak Ingkar Pemohon, BANI kemudian meninjau dan telah memutuskan dalam Surat No.16.3996/IX/BANI/HU-In tertanggal 23 September 2016 (“Keputusan BANI atas Hak Ingkar”)12, yang mana memutuskan:
Hak Ingkar Pemohon terhadap arbiter Tan Chee Meng DITOLAK akibat daluwarsa atau telah lewat waktu dan tidak dapat dibuktikannya “keadaan tertentu” yang mendukung Hak Ingkar Pemohon. Bahwa:
Pengajuan hak ingkar harus disampaikan kepada BANI secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari sejak diberitahukan identitas arbiter tersebut kepada pihak (dalam hal ini Pemohon) dengan melampirkan dokumen-dokumen pembuktian yang mendasari pengikaran tersebut;
BANI telah memberitahukan Pemohon tentang penunjukan Tan Chee Meng melalui Surat No.16197/I/BANI/WD-In13 tertanggal 20 Januari 2016;
Pemohon baru mengajukan hak ingkar terhadap penunjukan Tan Chee Meng pada tanggal15Agustus 2016, dimana hal tersebut telah lewat hampir tujuh bulan setelah penunjukan;
Dengan demikian, Hak Ingkar Pemohon telah lewat waktu dan BANI tidak dapat menyetujui pengingkaran atas Tan Chee Meng tersebut.
Hak Ingkar Pemohon terhadap arbiter Gregory Churchill DITOLAK akibat tidak dapat dibuktikannya “keadaan tertentu” yang mendukung Hak Ingkar Pemohon. Bahwa:
Dalam mengajukan Hak Ingkar Pemohon, Pemohon wajib menunjukkan atau membuktikan “suatu keadaan tertentu yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas dan/atau kemandirian arbiter”;
Dalil Pemohon sehubungan dengan izin kerja dan izin keimigrasian tidak membuktikan adanya sikap ketidaknetralan atau ketidakmandirian arbiter dalam memeriksa dan memutus perkara;
Dengan demikian, pengajuan Hak Ingkar Pemohon terhadap arbiter Gregory Churchill tidak dapat disetujui.
Bahwa pun apabila Pemohon berpendapat peraturan acara arbitrase berdasarkan UU Arbitrase berlaku dalam Permohonan ini, quod non (secara tegas kami tolak), maka pengajuan Permohoan 751 mengenai hak ingkar ini pun telah DALUWARSA atau lewat waktu berdasarkan Pasal 24 UU Arbitrase, khususnya ayat (3) dan (4).
Pasal 24 (3) UU Arbitrase mengatur:
“Pihak yang keberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang dilakukan oleh pihak lain, harus mengajukan tuntutan ingkar dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengangkatan.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Pasal 24 (4) UU Arbitrase mengatur:
“Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) diketahui kemudian, tuntutan ingkar harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya hal tersebut.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Bahwa Permohonan 751 diajukan pada tanggal 25 Oktober 2016, yang mana lebih dari SEMBILAN BULAN setelah Pemohon menerima pemberitahuan dari BANI mengenai penunjukkan arbiter Tan Chee Meng. Lebih lanjut, ini pun berarti Permohonan 751 baru diajukan lebih dari DUA BULAN setelah Pemohon menerima pemberitahuan dari BANI mengenai penunjukkan arbiter Gregory Churchill.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 (3) dan (4) UU Arbitrase, Permohonan 751 ini pun telah melewati atau melampaui waktu sebagaimana yang diatur dalam UU Arbitrase.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon:
telah menundukkan diri kepada yurisdiksi eksklusif BANI dan Peraturan BANI, termasuk dalam memutuskan hak ingkar yang diajukan terhadap arbiterTan Chee Meng dan Gregory Churchill;
telah meneguhkan penundukkan diri tersebut dengan mengajukan Hak Ingkar Pemohon kepada BANI;
Ketua BANI telah memeriksa dan memutus Hak Ingkar Pemohontersebut dan menolak Hak Ingkar Pemohon;
Tindakan Pemohon yang mengajukan Permohonan 751 ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan penundukkan dirinya kepada yurisdiksi eksklusif BANI dan Peraturan BANI sehingga sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menolak Permohonan 751 yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya dan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
Bahwa meskipun Termohon 2 berpendapat bahwa Eksepsi Kompetensi Absolut di atas harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Yang Mulia sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara, demi cepatnya proses pemeriksaan Permohonan 751 ini, Termohon 2 dengan ini menyampaikan juga dalil-dalil bantahan atas pokok perkara sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil sebagaimana disebut Dalam Eksepsi di atas harus pula diterima sebagai satu kesatuan Dalam Pokok Perkara di bawah ini:
Bahwa Termohon 2 dengan ini menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon dalam Permohonan 751, kecuali dalil-dalil yang secara tegas dan tertulis diakui oleh Termohon 2 dalam Jawaban ini.
DALAM POKOK PERKARA
Para arbiter telah memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh Peraturan BANI dan UU Arbitrase
Bahwa arbiter Tan Chee Meng dan arbiter Gregory Churchill adalah arbiter-arbiter yang diakui oleh BANI dan telah secara sah dicalonkan dan ditetapkan sebagai anggota dan Ketua Majelis Arbitrase oleh Ketua BANI. Untuk menghindari pengulangan dalil-dalil, kami merujuk kepada dalil-dalilsebelumnya pada paragraf [*]-[*] di atas.
Bahwa BANI dalam mengangkat arbiter-arbiternya telah melalui proses seleksi dan memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI. Pasal 9 (3) Peraturan BANI mengatur persyaratan kualifikasi seorang arbiter yang ketat sebagai berikut:
berwenang atau cakap melakukan tindakan-tindakan hukum;
sekurang-kurangnya berusia 35 tahun;
tidak memiliki hubungan keluarga berdasarkan keturunan atau perkawinan sampai dengan keturunan ketiga, dengan setiap dari para pihak bersengketa;
tidak memiliki kepentingan keuangan atau apa pun terhadap hasil penyelesaian arbitrase;
berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dan menguasai secara aktif bidang yang dihadapi;
tidak sedang menjalani atau bertindak sebagai hakim, jaksa, panitera pengadilan, atau pejabat pemerintah lainnya.
Bahwa persyaratan pengangkatan arbiter BANI sebagaimana tersebut di atas pun sejalan dengan Pasal 12 UU Arbitrase yang mengatursebagai berikut:
cakap melakukan tindakan hukum;
berumur paling rendah 35 tahun;
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun;
hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Dengan demikian, tidak terbantahkan lagi bahwa Tan Chee Meng dan Gregory Churchill telah memenuhi persyaratan sebagai arbiter berdasarkan Peraturan BANI, khususnya, dan UU Arbitrase, umumnya, sebagaimana terbukti dengan terdaftarnya mereka di dalam daftar arbiter BANI.
Permohonan 751 yang diajukan Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan BANI dan UU Arbitrase
Tanpa mengesampingkan ketidaksepakatan kami dengan Pemohon dalam pemberlakuan ketentuan-ketentuan dalam UU Arbitrase, perlu pula kami jelaskan bahwa sebenarnya Permohonan 751 yang diajukan Pemohon berdasarkan Pasal 22 dan 25 (1) UU Arbitrase pun bahkan tidak memenuhi persyaratan yang secara tegas dan imperatif diatur dalam Pasal 22, 23, dan 24 UU Arbitrase.
Pasal 22 UU Arbitrase mengatur:
“(1) Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup bukti otentikyang menimbulkankeraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.
(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Pasal 23 UU Arbitrase mengatur:
“(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Pasal 24 UU Arbitrase mengatur:
“(3) Pihak yang keberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang dilakukan oleh pihak lain, harus mengajukan tuntutan ingkar dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengangkatan.
(4) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) diketahui kemudian, tuntutan ingkar harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya hal tersebut.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Pemohon tidak memberikan bukti atau dalil yang mendukung dalil-dalilnyaberkaitan dengan Pasal 22dan 25 UU Arbitrase. Termohon 2 dengan ini mencadangkan haknya untuk menyampaikan dalil-dalil lebih lanjut jika dan apabila Pemohon menjelaskan lebih lanjut dalil-dalilnya berkaitan dengan dasar pengajuan Permohonan ini.
Komposisi Majelis Arbitrase yang dibentuk dalam perkara Permohonan Arbitrase sudah memenuhi ketentuan Peraturan BANI
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon telah secara tegas dan nyata menundukkan dirinya pada BANI dan Peraturan BANI dengan diajukannya Hak Ingkar Pemohon pada BANI. Untuk menghindari pengulangan, kami merujuk kepada dalil-dalil kami sebelumnya pada paragraf [*]-[*] di atas.
Lebih lanjut lagi, Termohon 2 hendak menyatakan bahwa perihal netralitas kewarganegaraan arbiter dalam proses arbitrase adalah suatu hal yang biasa – hal ini merupakan praktek yang telah diterima secara luas dan diterapkan dalam proses arbitrase. Pasal 11 (5) UNCITRAL Model Law14mengatur bahwa:
“A decision on a matter entrusted by paragraph (3) or (4) of this article to the court or other authority specified in article 6 shall be subject to no appeal. The court or other authority, in appointing an arbitrator, shall have due regard to any qualifications required of the arbitrator by the agreement of the parties and to such considerations as are likely to secure the appointment of an independent and impartial arbitrator and, in the case of a sole or third arbitrator, shall take into account as well the advisability of appointing an arbitrator of a nationality other than those of the parties.”
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
“Suatu putusan mengenai perkara yang diperiksa berdasarkan ayat (3) atau (4) dari pasal ini kepada pengadilan atau lembaga lainnya sebagaimana ditentukan di dalam pasal 6 tidak dapat diajukan banding terhadapnya. Pengadilan atau otoritas lainnya, dalam menunjuk arbiter, harus memperhatikan kualifikasi yang diwajibkan atas arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak dan terhadap pertimbangan tersebut menjamin penunjukan arbiter yang mandiri dan netral dan, dalam hal arbiter tunggal atau tiga arbiter, harus memperhitungkan pula kelayakan penunjukan arbiter dari kewarganegaraan yang berbeda selain dari kewarganegaraan para pihak.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Hal ini sejalan dengan pendekatan yang diatur dalam Pasal 10 (6) Peraturan BANI yang mengatur sebagai berikut:
“Keputusan atau persetujuan akhir mengenai penunjukan semua arbiter berada ditangan Ketua BANI. Dalam memberikan persetujuan, Ketua dapat meminta keterangan tambahan sehubungan dengan kemandirian, netralitas dan/atau kriteria para arbiter yang diusulkan. Ketua juga dapat mempertimbangkan kewarganegaraan arbiter yang diusulkan sehubungan dengan kewarganegaraan para pihak yang bersengketa dengan memperhatikan syarat-syarat baku yang berlaku di BANI. Ketua harus mengupayakan bahwa keputusan sehubungan dengan penunjukan arbiter diambil atau disetujui dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak hal tersebut diajukan kepadanya.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Dengan demikian, perlu kami tegaskan, permintaan perihal netralitas kewarganegaraan arbiter tersebut bukanlah sesuatu hal yang luar biasa atau bertentangan dengan kebiasaan. Justru hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan praktek atau kebiasaan yang telah diterima dan dilakukan dalam proses arbitrase internasional. Oleh karena itu, penunjukan arbiter yang diajukan hak ingkar oleh Pemohon atas dasar kewarganegaraan arbiter adalah tidak berdasar.
Lebih lanjut, perlu pula ditegaskan untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada larangan dalam Peraturan BANI yang membatasi penunjukkan arbiter yang bukan warga negara Indonesia.
Pasal 9 (5) Peraturan BANI mengatur sebagai berikut:
“Apabila menurut perjanjian arbitrase penunjukan arbiter diatur menurut hukum Indonesia, sekurang-kurangnya seorang arbiter, sebaiknya namun tidak diwajibkan, adalah seorang sarjana atau praktisi hukum yang mengetahui dengan baik hukum Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Dengan demikian, terbukti bahwa tidak ada larangan dalam Peraturan BANI yang membatasi penunjukkan arbiter yang bukan warga negara Indonesia. Sehingga, terbukti pula bahwa komposisi Majelis Arbitrase yang ditetapkan BANI sudah sesuai dengan Peraturan BANI sebagai pilihan hukum yang disepakati Pemohon dan Termohon 2 dalam Kontrak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun pernah menolak permohonan hak ingkar dalam perkara serupa
Pada tahun 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan serupa mengenai pengajuan hak ingkar terhadap arbiter BANI. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengeluarkan suatu putusan yang menolak permohonan hak ingkar tersebut melalui Putusan No.533/Pdt.G.ARB/2014/PN.Jkt.Sel (“Putusan 533”) dalam perkara antara Mohamad Jarman melawan BANI, PT Berkah Karya Bersama, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, danPT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (yang dikenal dengan nama MNC TV).
Dalam pertimbangan hukum Putusan 533, Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, khususnya terhadap Pasal 34 ayat (2), cukup jelas disebutkan bahwa “dilakukan menurut peraturan dan cara lembaga yang dipilih” dan ternyata dalam perjanjian yang dibuat oleh Pemohon dengan Termohon II yaitu Perjanjian Investasi/Investment Agreement (vide Bukti TI-1=TII-1/TII-2) pada angka 13.3 menyebutkan bahwa jika sengketa demikian tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak, maka akan diselesaikan secara eksklusif dan final melalui Arbitrase di Jakarta sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
…
Menimbang, bahwa dengan adanya persetujuan kedua belah pihak dengan menunjuk BANI sebagai tempat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, maka jelas pilihan hukum yang dilakukan para pihak yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
…
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah memilih BANI, maka aturan hukum yang dipakai untuk menyelesaikan persengketaan antara Pemohon dengan para Termohon adalah aturan yang ada pada BANI tersebut.
…Menimbang, bahwa dengan telah disepakatinya BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk menyelesaikan perselisihan Pemohon dan para Termohon tersebut, maka Majelis menilai bahwa para pihak telah melakukan Pilihan Hukum untuk menyelesaikan persengketaan tersebut.…
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah melakukan pilihan hukum di BANI, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan diri Tidak Berwenang untuk mengadili perkara ini.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka dapat disimpulkan:
Pilihan hukum yang disepakati para pihak harus dihormati dan dilaksanakan;
Pemilihan penyelesaian sengketa melalui BANI, dengan menggunakan Peraturan BANI, adalah kesepakatan yang juga harus dihormati dan dilaksanakan;
Sehingga apabila para pihak telah memilih menggunakan BANI dan Peraturan BANI, maka pengadilan selayaknya dan sepantasnya menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, termasuk dalam hal ini permasalahan hak ingkar.
Bahwa pertimbangan hukum di atas pun sejalan dengan Pasal 34 UU Arbitrase yang mengatur sebagai berikut:
“(1) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.”
Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon 2.
Bahwa Pemohon dan Termohon 2 dalam perkara a quotelah memilih BANI dan Peraturan BANI (Pasal 37.3 (a) Kontrak). Sehingga dengan demikian, tidak terbantahkan lagi BANI memiliki kewenangan mutlak dalam memutuskan setiap sengketa sehubungan dengan Kontrak, termasuk sengketa perihal pengingkaran atas penunjukan arbiter.
Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang dikemukakan di atas, Termohon 2 dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Termohon 2 tersebut seluruhnya;
Menyatakan Permohonan 751 sebagai permohonan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili dan memutus Permohonan 751;
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM PROVISI:
Menerima permohonan provisionil untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Permohonan 751 untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan Permohonan 751 sebagai permohonan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menyatakan Permohonan 751 tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum;
Memerintahkan Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak melanjutkan perdebatannya, pihak Pemohon mengajukan replik, pihak Termohon dengan dupliknya dan untuk mempersingkat putusan ini telah diaggap dimuat dalam putusan ini segala sesuatu yang telah tercantum dengan jelas dalam berita acara pemeriksaan;
Menimbang bahwa Termohon II telah mengajukan bukti awal mengenai eksepsi kompetensi absolut sebagai berikut;
T2 – 1 Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI”)
T2 – 2 Subsea Pipeline and Riser Installation Subcontract between PT Timas Suplindo and Leighton Offshore Pte Ltd for the Pembangunan Main Oil Line (MOL) Dari Anjungan XA Process Lapangan X-Ray Ke Pusat Pengumpul Produksi Balongan Project at Offshore Cirebon, NW Java, Indonesia dated 17 September 2013 (“Kontrak”)
T2 – 3 Terjemahan Bahasa Indonesia atas Kontrak
T2 – 4 Buku “Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya”, karangan Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H., diterbitkan oleh Prenamedia Group, Jakarta, 2015
T2 – 5 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”)
T2 – 6 Surat BANI No.16.197/I/BANI/WD-In tertanggal 20 Januari 2016 kepada Pemohon tentang Penyelesaian Perkara No.778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
T2 – 7 Surat BANI No.16.1414/IV/BANI/HU-In tertanggal 29 April 2016 kepada Termohon 2 tentang Penyelesaian Perkara No.778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
T2 – 8 Surat BANI No.16.1846/VI/BANI/WD-In tertanggal 6 Juni 2016 kepada Termohon 2 tentang Penyelesaian Perkara No.778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
T2 – 9 Surat BANI No.16.3754/VIII/BANI/WD-In tertanggal 12 Agustus 2016 kepada Pemohon dan Termohon 2 tentang Penyelesaian Perkara No.778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
T2 – 10 Surat BANI No.16.3677/VIII/BANI/LN tertanggal 22 Agustus 2016 kepada Termohon 2 tentang Penyelesaian Perkara No.778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
T2 – 11 Surat Pemohon kepada BANI No.TS/027/VIII/2016/FV tertanggal 15 Agustus 2016 tentang Penyelesaian Perkara No.778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
T2 – 12 Surat BANI No.16.3996/IX/BANI/HU-In tertanggal 23 September 2016 kepada Pemohon dan Termohon 2 tentang Penyelesaian Perkara No.778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
T2 – 13 UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 With Amendments as Adopted in 2006 (“UNCITRAL Model Law”)
T2 – 14 Terjemahan Bahasa Indonesia atas UNCITRAL Model Law
T2 – 15 Buku “Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis”, karangan Dr. Cicut Sutiarso, S.H., M.Hum, diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2011
T2 – 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (“Permenaker 13/2015”)
T2 – 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 33/2016”)
T2 – 18 Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.533/Pdt.G.ARB/2014 tanggal 28 Oktober 2014;
Menimbang bahwa surat bukti tersebut telah diberi materai yang cukup dan telah pula disesuaikan dengan aslinya sehingga dapat dijadikan bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas Kuasa Termohon II telah pula mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu M. Yahya Harahap, SH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut;
Bahwa Pertama melihat ketentuan pasal 1.1 Penyelesaian sengketa diluar Pengadilan dapat dilakukan dalam bentuk Arbitrase berdasarkan kesepakatan antara pihak jadi berdasarkan undang-undang tersebut apabila si A dan si B telah sepakat menyetujui penyelesaian sengketa diluar Pengadilan outside the court tetapi melalui extra yudisial yaitu Arbitrase maka disitu telah terjadi subjek yang disebutkan jadi sudah terjadi terbentuk yurisdiksi absolut bagi para pihak untuk melakukan penyelesaian sebenarnya juga yang kedua bisa kita tinjau dari segi hukum perjanjian, berdasarkan hukum perjanjian diberikan kebebasan yang disebutkan contract priveleig ada asas yang memberikan kebebasan berkontrak kepada para pihak yang membuat suatu kesepakatan bahkan sudah dikenal ada adagium yaitu pacta sunt servada dan itu telah dikukuhkan dalam perumusan pasal 1338 KUHPerdata, apabila ada dua pihak yang menyepakati sesuatu dalam hal ini kesepakatan untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul dari perjanjian jadi settlement dispute maka disitu menurut ketentuan pasal 1338 KUHPerdata sesuai dengan asas the freedom of contract maka disitu perjanjian itu mengikat sebagai undang-undang kepada para pihak oleh karena itu kalau ada kesepakatan pada pihak telah menyepakati bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase disini tadi dibilang penyelesaian sengketa melalui arbitrase BANI jadi disitu penyelesaian sengketa harus ditempuh oleh para pihak melalui institusi Arbitrase BANI maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Arbitrase Nasional Pengadilan Negeri tidak berwenang lagi untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut ;
Bahwa didalam setiap Negara memang ditemukan ada Undang-undang Arbitrase Nasional di Indonesia dikenal Undang-undang Arbitrase Nasional yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tetapi disamping itu juga dibenarkan untuk membentuk Arbitrase-arbitrase institusional yang dibentuk oleh suatu perkumpulan ikatan orang-orang tertentu terutama yang dilakukan oleh kumpulan para pengusaha maka disitu di Indonesia muncul yang kita kenal BANI yang pembentukannya dan pendiriannya disponsori dan diselesaikan oleh IKADIN atau misalnya BASARNAS juga dikenal di Indonesia sebagai Badan Arbitrase Institusional yang khusus untuk membidangi penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah juga dikenal BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) yang dibentuk oleh Badan Pasar Modal yaitu dibantu oleh kegiatan Pengusaha-pengusaha Pasar Modal yang melahirkan Arbitrase BAPMI dengan prosedur hukum ketentuan hukum acara BAPMI jadi disamping ada Undang-undang Arbitrase Nasional juga ada Badan-badan institusi Arbitrase yang bukan tunduk kepada suatu kekuasaan Pemerintah tetapi dia berdiri sendiri dan otonom dan setiap arbitrase institusional yang otonom tersebut mempunyai rule atau mempunyai prosedur ada yang menyebutkan BANI peraturan BANI, BASARNAS menyebutkan peraturan Basarnas, BAPMI menyebutkan Peraturan Hukum Acara BAPMI, masing-masing Arbitrase institusional oleh karena yang disebutkan Arbitrase BANI, Badan Arbitrase Nasional yang didirikan oleh IKADIN juga mempunyai rule and prosedur yang disebutkan peraturan prosedur BANI, didalam prosedur BANI telah diatur secara keseluruhan tata cara penyelesaian pemeriksaan sengketa yang dibawa oleh para pihak kedalam institusi Arbitrase BANI oleh karena itu kalau timbul chairman ada hak ingkar memang didalam setiap Arbitrase baik didalam Arbitrase Nasional itupun dikenal misalnya didalam Pasal 24 Undang-undang Arbitrase Nasional UU No. 33 Tahun 1999 dikenal juga hak untuk ingkar atau dalam bahasa umum disebut hak untuk mengingkari dari seorang arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain sebab selalu sengketa didalam Arbitrase paling tidak ada pihak Termohon dan Pemohon dan masing-masing kepada para pihak diberikan hak untuk menunjuk Arbitrase dan Arbitrase ketiga biasanya ditunjuk oleh kedua Arbitrase yang dipilihkan dan kepada para pihak seperti didalam Pasal 24 UU Arbitrase Nasional itu diberikan hak ingkar kepada para pihak untuk mengingkari Arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain sedemikian juga halnya didalam BANI didalam Pasal 11, didalam Pasal 11 proses peraturan BANI rule and Prosedur BANI itu ada diatur juga hak ingkar disitu diberikan hak ingkar kepada para pihak untuk mengingkari arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain apabila ada hal itu maka sepenuhnya menjadi yurisdiksi absolut dari institusi BANI itu untuk menyelesaikan kalau ada hak ingkar kalau itu Arbitrase Adhoc, Arbitrase Ad hoc adalah Arbitrase insidentil, Arbitrase perseorangan yang bersifat insidentil timbul sengketa dibentuklah arbiter oleh para pihak itulah yang disebutkan arbitrase ad hoc Biasanya kalau para pihak yang bersengketa itu tidak menunjuk Arbitrase institusional maka arbitrase itu adalah arbitrase ad hoc mereka membentuk sendiri arbiter dan pada umumnya kalau itu arbiter arbitrase ad hoc tunduk sepenuhnya kepada ketentuan undang-undang arbitrase nasional Kecuali mereka menunjuk rule lain. Arbitrase ad hoc para pihak dapat juga menunjuk lain selain dari pada undang-undang arbitrase nasional yang ada pada suatu Negeri Jadi kalau di Indonesia Kalau A dan B sepakat sengketa yang timbul kita selesaikan melalui arbitrase perseorangan atau arbitrase ad hoc berarti disitu penyelesaian sengketa itu adalah bersifat insidentil habisnya sengketa itu maka arbitrase Ad hoc itupun habis. Apabila mereka tidak menyepakati rule lain maka sepenuhnya tunduk kepada Undang-undang Arbitrase Nasional kalau itu yang terjadi kalau arbitrasi ad hoc maka sepenuhnya hak ingkar itu diselesaikan menjadi yurisdiksi Absolute dari pada Pengadilan Negeri Tetapi kalau sudah disepakati rule tertentu Apakah rule nya itu Bani apakah rule itu Basarnas Apakah Rulenya itu BAPMI kalau di Indonesia itu yang kita kenal sebenarnya kalau di luar negeri kalau saya sudah pernah ke Jepang melakukan penelitian mengenai arbitrase selama tiga bulan Saya pernah melakukan penelitian di sana kalau di Jepang itu arbitrase institusional itu bukan ratusan ribuan. Setiap jenis usaha ada arbitrasi tetapi kalau di Indonesia yang kita kenal baru tiga bentuk arbitrase institusional. Memang ada juga disini arbitrasi imperatif misalnya penyelesaian sengketa Industrial itu yang disebutkan arbitrase imperatif situ undang-undang sendiri mengatakan kalau timbul sengketa ini wajib diselesaikan melalui arbitrase Tetapi kalau bukan arbitrase imperatif boleh dipilih arbitrase institusional yang manapun tentu sesuai dengan bidang kalau itu dibidang perdagangan umum selalu dipilih arbitrase Bani kalau itu sengketa mengenai Ekonomi syariah selalu dipilih Basarnas kalau itu sengketa yang menyangkut dengan penanaman modal di pasar modal maka itu selalu diselesaikan melalui BAPMI Jadi kalau sudah ada kesepakatan rulenya adalah sepenuhnya untuk menyelesaikan kalau ada Hak Ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak sepenuhnya menjadi kewenangan daripada BANI ;
Bahwa dalam hal pihak A dan pihak B yang tadi sudah sepakat untuk mengajukan sengketa di antara mereka ke arbitrase dalam hal ini misalnya Bani lalu kemudian pihak A mengajukan hak ingkar sudah diajukan ke Bani misalnya dan ditolak dalam hal ini kemudian pihak A berdasarkan pasal 22 dan 25 undang-undang arbitrase tidak boleh mengajukan hak ingkar kedua ke pengadilan negeri jadi kalau begitu tidak ada lagi kepastian hukum di Indonesia padahal salah satu Kalau anda baca Silakan baca pasal 28 ayat 1 undang-undang Dasar 45 Apa yang apa yang di jamin dan apa yang di recognize dan apa yang diproteksi. Salah satu hak yang diproteksi Indonesia adanya adalah kepastian hukum yang adil. Jadi setiap orang dijamin haknya diakui haknya. Dan dibenarkan haknya untuk mencari kepastian hukum Yang Adil itu dipancangkan di dalam undang-undang Dasar Pasal 28d Ayat 1 undang-undang Dasar 45 boleh begitu ya nanti gagal di sini ke sana, pergi ke sini kalai begitu dimana kepastian hukum kalau begitu Bisnis di Indonesia adalah bisnis yang kacau sedangkan tujuan Arbitrase itu ialah sengaja dibentuk untuk penyelesaian didalam historis Arbitrase itu adalah gelombang kedua dalam penyelesaian sengketa semula pada jama revolusi perancis. Pengadilan itu yang dianggap sebagai pengadilan itulah segala sesuatu tetapi nyatanya pengadilan itu kan pengadilan itu formalistik dikasih makan waktu lama Why so very expensive maka dimunculkanlah di dalam bisnis dalam gelombang kedua penyelesaian sengketa, kalau penyelesaian sengketa misalnya anda meminjam uang 10 Triliun kemudian timbul sengketa berapa yang harus anda buang bunga kalau itu diselesaikan sampai 5 atau 3 tahun maka muncullah gelombang kedua pada waktu itu ayolah kita cari bentuk penyelesaian sengketa dibidang bisnis yang bisa cepat, maka dimunculkan bentuk Arbitrase tetapi arbitrase itu pada saat sekarang telah dilupakan orang dan mulai ditinggalkan karena telah muncul gelombang ketiga yang disebutkan penyelesaian terbaik bukan melalui peradilan, peradilan itu sebagai thel last resort Arbitrase pun sudah verbalipstik maka yang dicari adalah kompromis kompromi Ayo kita duduk kau salah aku juga salah kau benar juga aku benar marilah kita duduk dengan konsep Win with sekarang ini barangkali semua kita mengenal konsep win win solution sebagai gelombang ketiga di dalam penyelesaian sengketa bisnis. Jadi kalau boleh lagi kapan nanti kalah di Pengadilan bawa ke ICTRAL kalah bawa ke ICC kalah bawa ke ICCD tidak akan selesai, maka itu sebabnya setiap Arbitrase Institusional mempunyai kewenangan itu sebabnya Putusan Arbitrase Institusional adalah final and binding dan di dalam putusan itu langsung melekat kekuatan eksekutorial boleh memang Pasal 70 membuka kemungkinan putusan arbitrase dapat di ajukan pembatalan ke pengadilan tetapi prinsip dasarnya. Otonomian daripada arbitrase institusional undang-undang mengakui sendiri bahwa putusan arbitrase institusional undang-undang mengakui sendiri bahwa putusan arbitrase Institusional itu bahkan putusan Arbitrase ad hoc yang hanya bersifat insidentil pun diakui final and binding
Bahwa undang-undang nasional adalah undang-undang yang mempunyai hirarki tertinggi juga Undang-undang . Sebagai Undang-undang Nasional yang mempunyai hierarki Undang-undang kekuasaan kehakiman membenarkan dibentuknya. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan kalau dulu di dalam penjelasan pasal 3 undang-undang nomor 14 tahun 70 bahkan dikatakan membentuk arbitrase sekarang di dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 di dalam Pasal 10 ayat 2 boleh diselesaikan melalui sengketa dari situlah landasan lahirnya undang-undang arbitrase Nomor 30 tahun 1999 di situ Tetap dibuka untuk. Membenarkan berdirinya arbitrase arbitrase setelah dibolehkan Undang-undang nasional, undang-undang yang bercorak apakah itu Ad hoc terutama juga yang bersifat institusional setiap undang-undang Arbitrase Institusional mempunyai rule sendiri oleh undang-undang boleh anda membuat rule dan otonom rule didalam penyelesaian sengketa sepanjang tidak bertentangan dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang lain. Sedangkan Undang-undang Arbitrase Nasional ;
Bahwa tidak ada diatur di situ maka general rule yang diatur dalam Hukum Acara Perdata demikian juga sepanjang yang telah diatur didalam rule yang ada didalam arbitrase institusional itu mutlak berlaku tetapi apabila tidak ada diatur di situ tetapi ada diatur dalam undang-undang arbitrase nasional maka tunduk kepada arbitrase nasional apabila juga tidak ada diatur dalam undang-undang arbitrase nasional padahal diperlukan di dalam acara maka itu boleh diambil dari general rule yang ada di dalam hukum acara perdata ;
Bahwa Ada perubahan pendapat pertama mengatakan kalau sudah tunduk pada suatu hukum acara maka tidak bisa ke acara lain artinya tetap bisa masuk ke Hukum Acara yang ada di undang-undang karena mengenai hak ingkar itu kalau anda baca di dalam pasar 11 itu sudah bersifat totalitas diatur sudah bersifat generalitas dan totalitas diatur sehingga tidak diperlukan lagi bantuan dari undang-undang arbitrase nasional ;
Bahwa Kalau tidak ada kalau si a dan si b tidak memilih arbitrase institusional maka mereka memilih arbitrase ad hoc malah kalau tool Jadi kalau itu arbitrase ad hoc dan mereka sudah Jelaskan dan mereka tidak memilih rule arbitrase lain maka sepenuhnya tunduk kepada undang-undang arbitrase nasional Jadi kalau itu arbitrase ad hoc kalau si a dan si b membentuk arbitrase ad hoc maka sepenuhnya tunduk kepada pasal 22 kalau ada hak ingkar Pasal 22 23 24 25 26. Tetapi kalau mereka tunduk kepada rule maka tunduk sepenuhnya kepada rule apabila rule yang bersangkutan mengatur secara integralistik mengenai hak ingkar itu di dalam rule ternyata di dalam pasal 11 rule Bani secara integralistik telah diatur pertama apabila tidak dijamin ada independensi atau tidak bersifat imparsialitas atau ada hubungan keluarga ada hubungan dagang ada hubungan pekerjaan maka dapat diajukan hak ingkar Pasal 11 ayat (1) apabila yang diingkari itu mau mundur maka dia diganti atau apabila atau orang yang menunjuk dia mau rela setuju dia diundurkan maka dia diganti apabila tidak mau mundur dan orang yang menunjuk dia tidak mau mundur maka di Pasal 11 ayat (2) sampai ayat (4) dikatakan maka diselesaikan maka dia mengajukan tuntutan kepada BANI maka oleh BANI dibentuklah suatu tim dan nanti dijatuhkan putusan oleh ketua BANI Apakah permohonan ingkar itu dibenarkan atau tidak di dalam Rule BANI itu sudah diatur secara sukses secara integralistik oleh karena telah diatur secara integralistik tidak berpijak lagi tidak perlu lagi refel kepada Undang-undang BANI
Bahwa kalau arbitrase itu tidak tunduk kepada suatu arbitrase institusional maka arbitrase yang ada itu didalam teori dan praktek disebutkan arbitrase ad hoc
Bahwa pasal 22 apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan disitu dikatakan kalau yang mengangkat itu ketua Pengadilan Negeri maka hak ingkar diajukan ke Pengadilan Negeri kalau arbitrase ad hoc kalau itu tunggal maka diajukan kepada arbiter itu, kalau arbiter ad hoc itu Majelis maka diajukan ke Majelis Ad hoc, Itu dengan sendirinya kalau tidak dibentuk melalui arbitrase institusional itu dengan sendirinya terjadi arbitrase ad hoc.
Bahwa kalau Arbiternya tidak dibentuk dalam arbitrase institusional maka itu Arbiterase Ad hoc, setiap Arbitrase Ad hoc tunduk kepada Undang-undang Nasional kecuali mereka memilih
Bahwa ahli sudah berulang kali ahli sebutkan tadi malam pasal 1 pasal pasal 1.1 pasal 1 titik 2. Itu sudah dikatakan boleh membuat boleh memilih arbitrase institusional boleh membuat arbitrase ad hoc tetapi apabila telah memilih Mereka telah memilih penyelesaian sengketa itu melalui arbitrase institusional maka rule arbitrase institusional itu mutlak menjadi subjek Netter kompeten. Untuk penyelesaian sengketa tersebut tetapi kalau itu Arbitrase Ad hoc boleh Pasal 34 karena mereka tidak memilih tidak tunduk kepada rule apapun berarti tunduk sepenuhnya kepada ketentuan undang-undang arbitrase nasional secara peranan sebenarnya analogi yang logika-logika atau rasio legis.
Bahwa mengenai dasar hukum apa namanya dimana diaturnya bahwa kalau misalnya arbitrase lembaga itu harus mengikuti ketentuan dari arbitrase lembaga itu dan pertanyaan saya begini Apakah Pasal 34 ayat 2 yang saya sebutkan tadi itu adalah salah satu dasar itulah dasar dan tadi itu sebenarnya sudah saya sudah sudah saya Kemukakan tadi tadi pun itu sebenarnya tidak memilih arbitrase institusional. Bagaimana kedudukan undang-undang arbitrase nasional dan bagaimana kedudukan dari pada setiap arbitrase institusional ;
Bahwa Pendahuluan di setiap Negara di dunia ada Undang-undang Arbitrase Nasional sebagai payung dan sebagai hal peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan kalau di bentuk peraturan peraturan peraturan arbitrase institusional berapa jelas itu. Maka tadi pun kalau ada di dalam peraturan arbitrase institusional hal-hal yang tidak diatur tunduk sepenuhnya kepada Undang-undang oleh karena BANI pasal 11 sudah secara totalitas dan menyeluruh integral mengatur mengenai hak ingkar tidak perlu lagi refer
Bahwa kalau itu arbitrase ad hoc memang itulah rulenya Tetapi kalau dibawa kalau disepakati rule nya adalah arbitrase rule arbitrase Bani itu sudah secara integralistik diatur di dalam pasal 11 dan untuk apalagi dia mengambil Aturan itu kalau tidak ada disitu bukan bukan Aturan itu yang mengatur nanti majelisnya yang Refer
Menimbang bahwa untuk membuktikan tanggapannya terhadap eksepsi kompetensi absolut Termohon II, pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut;
P – 1 Permohonan Arbitrase tanggal 17 Desember 2015
P – 1a Terjemahan Permohonan Arbitrase tanggal 17 Desember 2015
P – 2 Surat BANI No. 16.197/I/BANI/WD-In tanggal 20 Januari 2016 perihal Penyelesaian Perkara Nomor: 778/XII/ARB-BANI/2015 antara Leighton Offshore Pte. Ltd sebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon
P – 3a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/003/II/2015/FV tanggal 10 Februari 2016
P – 3b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/003/II/2015/FV tanggal 10 Februari 2016
P – 4 Surat BANI No. 16.615/II/BANI/WD-In tanggal 19 Februari 2016
P – 5a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/005/III/2016/FV tanggal 3 Maret 2016
P – 5b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/005/III/2016/FV tanggal 3 Maret 2016
P – 6a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/011/III/2016/FV tanggal 22 Maret 2016
P – 6b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/011/III/2016/FV tanggal 22 Maret 2016
P – 7 Surat Hiswara Bunjamin & Tandjung No. 03/05/16 tanggal 4 Mei 2016
P - 7a Terjemahan Surat Hiswara Bunjamin & Tandjung No. 03/05/16 tanggal 4 Mei 2016
P – 8a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016
P – 8b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/018/V/2016/FV tanggal 11 Mei 2016
P – 9a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/019/V/2016/FV tanggal 24 Mei 2016
P – 9b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/019/V/2016/FV tanggal 24 Mei 2016
P – 10 Surat BANI No. 16.1793/VI/BANI/HU-In tanggal 2 Juni 2016
P – 11 Website resmi kantor advokat Singapura “Wong Partnership” www.wongpartnership.com/index.php/wongpartnership/partner/tan-chee-meng
P – 11a Terjemahan Website resmi kantor advokat Singapura “Wong Partnership” www.wongpartnership.com/index.php/wongpartnership/partner/tan-chee-meng
P – 12a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/022/VI/2016/FV tanggal 13 Juni 2016
P – 12b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/022/VI/2016/FV tanggal 13 Juni 2016
P – 13 Email Mr. Tan Chee Meng tanggal 21 Juni 2016
P – 13a Terjemahan Email Mr. Tan Chee Meng tanggal 21 Juni 2016
P – 14a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/024/VI/2016/FV tanggal 23 Juni 2016
P – 14b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/024/VI/2016/FV tanggal 23 Juni 2016
P – 15 Surat Oentoeng Suria & Partners tertanggal 23 Juni 2016
P – 15a Terjemahan Surat Oentoeng Suria & Partners tertanggal 23 Juni 2016
P – 16 Surat BANI No. 16.3574/VIII/BANI/WD-In tanggal 12 Agustus 2016
P – 17a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/027/VIII/2016/FV tanggal 15 Agustus 2016
P – 17b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/027/VIII/2016/FV tanggal 15 Agustus 2016
P – 18a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/028/VIII/2016/FV tanggal 19 Agustus 2016
P – 18b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/028/VIII/2016/FV tanggal 19 Agustus 2016
P – 19a Surat PT. Timas Suplindo No. TS/030/IX/2016/FV tanggal 9 September 2016
P – 19b Tanda Terima Surat PT. Timas Suplindo No. TS/030/IX/2016/FV tanggal 9 September 2016
P – 20 Berita www.hukumonline.com tertanggal 6 September 2016 dengan judul “Jaksa ‘Mainkan’ Isu Visa Ahli Patologi Australia untuk Gugurkan Keterangan”
P – 20a Berita www.liputan6.com tertanggal 5 September 2016 dengan judul “Sidang Jessica Memanas, Jaksa Persoalkan Visa Ahli Australia
P – 21 Berita www.kompas.com tertanggal 6 September 2016 dengan judul “Ahli yang Didatangkan Pihak Jessica dari Australia Dideportasi dan Dicekal 6 bulan”
P – 22 Surat BANI No. 16.3996/IX/BANI/HU-In tanggal 23 September 2016
P – 23 Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan No. B.502/PPTKPKK-PPTKA/VIII/2016 tertanggal 2 Agustus 2016 perihal Izin bagi TKA sebagai Arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
P – 24 Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui surat No. IMI.3-GR.01.10-1130 tertanggal 20 Agustus 2016 perihal Izin Tinggal Keimigrasian Arbiter Asing pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia
P – 25 Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
P – 26 Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
P - 27 Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
P - 28 Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P - 29 Pasal 6 ayat (3) Peraturan Prosedur Arbitrase BANI
P – 30 Surat Penetapan BANI No. 16.030/I/SP-BANI/HU tentang Biaya Arbitrase Perkara Nomor: 778/XII/ARB-BANI/2015 tertanggal 20 Januari 2016 pada butir ketiga
P – 31 Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
P – 32 Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P – 33 Pasal 103 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
P – 34 Pasal 24 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
P – 35 Pasal 25 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
P – 36 Pendapat hukum Dr. Cicut Sutiarso dalam bukunya yang berjudul “Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis”, Penerbit: Yayasan Pusata Obor Indonesia, 2011, Jakarta, halaman 109,
P – 37 Surat BANI No. 16.255/I/BANI/WD-In tanggal 22 Januari 2016
P – 38 Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P – 39 Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
P – 40 Pasal 2 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
P – 41 Pasal 12 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
P – 42 Pasal 22 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
P – 43 Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P – 44 Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P – 45 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P – 46 Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P – 47 Pendapat hukum dari Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalam bukunya berjudul “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar” Penerbit: PT. Fikahati Aneska. 2002. Halaman 107-108
Menimbang bahwa surat bukti tersebut telah diberi materai yang cukup dan telah pula disesuaikan dengan aslinya sehingga dapat dijadikan bukti dalam perkara ini;
Menimbang bahwa pemohon dipersidangan setelah diberi kesempatan tidak mengajukan bukti lainnya terhadap eksepsi kompetensi absolut tersebut;
Menimbang bahwa ternyata terhadap alat bukti surat yang diajukan tersebut bersamaan dengan pengajuan alat bukti pokok perkara, oleh sebab itu Majelis Hakim terlebih dahulu hanya akan mempertimbangkan mengenai alat bukti yang terkait dengan kompetensi absolut yang harus dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu;
TENTANG HUKUMNYA
Dalam Eksepsi;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan ialah seperti tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memutus pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangan Eksepsi yang diajukan oleh Termohon II, sebagaimana diuraikan diatas yaitu;
Kompetensi Absolut
Pemohon dan Termohon 2 telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui BANI dengan menggunakan Peraturan BANI
Pemohon dan Termohon 2 telah menandatangani Kontrak yang diatur menurut ketentuan hukum Indonesia (Pasal 37.1 dari Kontrak). Lebih lanjut diatur pula bahwa setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara damai harus diselesaikan secara final melalui BANI, dengan penunjukan tiga orang arbiter sebagai majelis, sesuai dengan Peraturan BANI (Pasal 37.3 (a) Kontrak).
Pasal 37.3 (a) Kontrak mengatur sebagai berikut:
“Any dispute which cannot be settled amicably by the Company and the Contractor within thirty (30) days of the reference to the Managing Director of the Company and the Contractor under clause 37.2 (c), such dispute shall be finally settled by three (3) arbitrators appointed in accordance with the Rules of Arbitration of the Indonesian National Board of Arbitration (BANI). The arbitrators may be of nationality.”
Yang terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:
“Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Perusahaan dan Kontraktor dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak sengketa tersebut dirujuk kepada Managing Director Perusahaan dan Kontraktor berdasarkan Pasal 37.2 (c), maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara final oleh tiga (3) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbiter-arbiter tersebut dapat dipilih dari kewarganegaraan manapun.”
Lebih lanjut, Pemohon dan Termohon 2 telah sepakat untuk melaksanakan arbitrase di Jakarta dengan menggunakan Bahasa Inggris (Pasal 37.3 (c) dari Kontrak). Kesepakatan semacam ini pun diperbolehkan oleh Peraturan BANI, khususnya menurut Pasal 14.1, yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal para pihak tidak menyatakan sebaliknya, proses pemeriksaan perkara diselenggarakan dalam bahasa Indonesia, kecuali dan apabila Majelis, dengan menimbang keadaan (seperti adanya pihak-pihak asing dan/atau arbiter-arbiter asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia, dan/atau dimana transaksi yang menimbulkan sengketa dilaksanakan dalam bahasa lain), menganggap perlu digunakannya bahasa Inggris atau bahasa lainnya.”
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil keberatannya Termohon II telah mengajukan surat-surat bukti tertulis dan 1 (satu) orang ahli yaitu M. Yahya Harahap, SH dan Pemohon untuk menanggapi dalil-dalil keberatan Termohon II tersebut telah pula mengajukan surat-surat bukti sebagaimana tersebut dalam pokok perkara tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan peristiwa hukum yang menjadi dasar permohonan Pemohon, maka terlebih dahulu akan diuraikan mengenai kewenangan Badan Arbitrase sebagaimana Undang-Undang 30 Tahun 1999 ;
Menimbang bahwa pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.30 tahun 1999 menyatakan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak;
Menimbang bahwa antara pemohon dengan termohon telah melakukan perjanjian (bukti T2-2,T2-3) sebagaimana uraian eksepsi kompetensi absolut termohon II tersebut diatas;
Menimbang bahwa dalam pasal 1338 KUHPdt menyatakan bahwa perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya;
Menimbang bahwa Hak Ingkar berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 dapat disimpulkan bahwa hak ingkar arbiter adalah hak yang diberikan kepada pihak yang berperkara untuk diajukan keberatan atas arbiter yang menyelesaikan sengketa dalam suatu perkara;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan;
Menimbang bahwa dalam pasal 25 (1) Undang-Undang Arbitrase menentukan bahwa dalam hal tuntutan ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain dan arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan tuntutan kepada ketua pengadilan negeri yang putusannya mengikat kedua pihak dan tidak dapat diajukan perlawanan;
Menimbang bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut apakah termasuk dalam ketentuan yang disebutkan dalam pasal 25 (1) tersebut atau tidak Majelis hakim berpendapat sebagai berikut;
Menimbang bahwa sebagaimana bukti T2.-2 dan T2.-3 serta pendapat ahli M. Yahya harahap dimana antara para pihak telah terjadi kesepakatan dalam perjanjian pasal 37.3 (a) yang menyatakan “Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara damai oleh Perusahaan dan Kontraktor dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak sengketa tersebut dirujuk kepada Managing Director Perusahaan dan Kontraktor berdasarkan Pasal 37.2 (c), maka sengketa tersebut akan diselesaikan secara final oleh tiga (3) arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbiter-arbiter tersebut dapat dipilih dari kewarganegaraan manapun.” Dimana klausul arbitrase yang disepakati para pihak memberi kewenangan kepada arbitrase untuk menyelesaikan sengketa apa saja yang timbul dari perjanjian;
Menimbang bahwa selanjutnya dengan mempedomani pasal 34 ayat (1), (2) Undang Undang N0.30 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa;
Ayat (1) : “ Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak;
Ayat (2): “Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan cara dari lembaga yang dipilih kecuali ditetapkan lain oleh para pihak;
Menimbang bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas para pihak telah melakukan persetujuan melalui kontrak dengan pilihan hukum menunjuk BANI (Badan Arbitase Nasional Indonesia) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam kontrak/perjanjian Pasal 37.3 (a);
Menimbang bahwa dengan berpedoman pada pasal 34 Undang-Undang N0.30 tahun 1999 terutama ayat 2 yang menyatakan “Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan cara dari lembaga yang dipilih kecuali ditetapkan lain oleh para pihak;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat apabila para pihak telah menunjuk BANI sebagai lembaga arbitrase yang menyelesaikan perkara mereka, maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara BANI yang terdapat dalam peraturan BANI (T2-1), dan dengan demikian pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No 30 tahun 1999 tidak dapat diterapkan dalam perkara permohonan ini, karena hanya berlaku bagi arbitrase yang tidak permanen atau bersifat ad hoc saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perkara ini adalah merupakan penyelesaian sengketa dengan pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak di BANI dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini;
Menimbang, bahwa setelah mempedomani Pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan pasal-psal lainnya serta dengan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi dari termohon II dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena eksepsi diterima maka dengan demikian pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Undang-Undang No 30 Tahun 1999, Pasal 118 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Sebelum memutus pokok perkara:
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Termohon II tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan ini;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 oleh kami, Irwan, SH.,MH selaku Ketua Majelis, Achmad Guntur,SH. dan Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH Hakim- Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Siti Rohani,SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I dan Termohon II tersebut.
Hakim-Hakim Anggota tsb Ketua Majelis tsb
Achmad Guntur, SH. Irwan, SH.,MH
Feri Agustina Budi Utami,SH.,MH
Panitera pengganti tsb
Siti Rohani,SH.,MH
Biaya – biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
ATK Rp. 75.000,-
PNBP Rp. 15.000,-
Panggilan Rp. 335.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,- +
Jumlah Rp 466.000,-
2Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("Peraturan BANI") (Bukti T2-1).
3Subsea Pipeline and Riser Installation Subcontract between PT Timas Suplindo and Leighton Offshore Pte Ltd for the Pembangunan Main Oil Line (MOL) dari Anjungan XA Process Lapangan X-Ray ke Pusat Pengumpul Produksi Balongan Project at Offshore Cirebon, NW Java, Indonesia tertanggal 17 September 2013 ("Kontrak") (Bukti T2-2)
4"Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya", Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H.,M.H., PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2015, halaman 256 (Bukti T2-3).
5Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") (Bukti T2-4).
6Petition for Arbitration and Statement of Claim tertanggal 18 Desember 2015 ("Permohonan Arbitrase") (Bukti T2-5).
7Bukti T2-6.
8Bukti T2-7.
9Bukti T2-8.
10Bukti T2-9.
11Bukti T2-10.
12Bukti T2-11.
13Bukti T2-12.
14UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985 With Amendments as Adopted in 2006 ("UNCITRAL Model Law") (Bukti T2-13).