8/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Ir. JOHN TANGKUMAN
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dan dari Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan 66, tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 8/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ir. JOHN TANGKUMAN;
Tempat Lahir : Wonreli;
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 17 Pebruari 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Wakerleli Kecamatan Moa
Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya;
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten
Maluku Barat Daya;
Pendidikan : S1/ Manajement Sumber Daya
Perairan UNPATTI;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 02 Maret 2017 s/d tanggal 21 Maret 2017;
2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
3. Dialihkan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 17 April 2017 s/d tanggal 30 April 2017;
4. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 30 Mei 2017;
5. Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 23 Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;
6. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Tahap I dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juni 2017 s/d tanggal 12 Juli 2017;
7. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Tahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juli 2017 s/d tanggal 11 Agustus 2017;
8. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 05 September 2017;
9. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 06 September 2017 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2017;
10. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 05 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 04 Desember 2017;
11. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 05 Desember 2017 sampai dengan tanggal 03 Januari 2018;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUSI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 20 Juli 2018 Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB.- serta berkas perkara Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Maluku, Nomor Register Perkara : PDS-01/TUAL/05/2017, tanggal 23 Mei 2017 sebagai berikut :
P R I M A I R;
Bahwa ia Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 821.2-10- TAHUN 2011 tanggal 09 Agustus 2011 diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya dan menduduki jabatan tersebut periode Tahun 2010 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2013 dan menjadi Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya secara kolektif Nomor : 910-03.a Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kabupaten Maluku Barat Daya T.A. 2012, tanggal 04 Januari 2012, Lampiran, Kode : 1.07.1.07.01, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA, NIKOLAS PAULUS,ST. MT selaku Direktur CV. Thorchive Engineering, sekitar bulan Pebruari tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Wonrely, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bandara MOA yang bersumber dari APBD Kab. Maluku Barat Daya TA 2012 dengan pagu dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan diperuntukkan untuk kegiatan :
a. Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah) ;
b. Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) dengan pagu dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut adalah :
a. Pengguna Anggaran (PA) : terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
c. Pejabat Pembuat Komitmen : tidak ada / dilaksanakan oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
d. Panitia Pengadaan :
Ketua : SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU.
Sekretaris : G. S. LAIMEHERIWA.
Anggota : J. BALTHAZAR, J. M. SOATOMOLE, FJ. TAKARIA, J. LOSWETAR, J.O. PARINUSA.
e. PPTK : REYN KAINAMA, ST ;
f. Bendahara : J. O. RUMIHIN ;
g. Pelaksana Konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti PT. Bina Prima Taruna jo;
h. Konsultan Supervisi/ Pengawas : NIKOLAS PAULUS, ST. MT.
i. Direksi Teknik : MARTHEN KAKIAY;
- Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pelelangan pekerjaan tersebut, terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN secara informal meminta dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kepada pihak PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan selaku Konsultan Perencanaan dalam pekerjaan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-Moa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 553.1/279/SPK/Phb-MTB/VII-2008 tanggal 11Juli 2008 yang ditandatangani Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan sebagai pihak Kedua) dan ditandatangani oleh Ir. M. BATLOLONA, MT, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Pengguna Anggaran 2007 (sebagai pihak Pertama);
- Bahwa atas permintaan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tersebut Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan) meminta kepada stafnya yaitu saksi GUNAWAN untuk membuat RAB, dan selanjutnya saksi GUNAWAN membuat RAB yang disusun berdasarkan standar harga setempat Pemerintah Kaupaten Maluku Barat Daya tahun 2010 dengan ditambah kenaikan sebesar 10% dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.800.000,00 | 86.400.000,00 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 750.000,00 | 750.000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 577.000.000,00 | 577.000.000,00 |
Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 664.150.000,00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (715x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil desaign | M2 | 16.445,00 | 721.25 | 11.860.956,25 |
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 16,445.00 | 107.760,32 | 1.772.118.528,18 |
| 3. | Cement Teated Base Course(CTBC)Tebal 30% | M2 | 16,445.00 | 386.796,88 | 6.360.874.685,56 |
| 4. | Primje Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 61.577,30 | 1.012.638.698,50 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 16,445.00 | 221,638,64 | 3.644.847.494,18 |
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 44.648,41 | 734.243.092,74 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 16,445.00 | 235.271,60 | 3.869.041.423,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 17.405.624.878,42 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.166,00 | 721,25 | 7840.978,22 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.166,00 | 95.448,25 | 111.292.754,95 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 112.133.733,17 | ||||
| No | Uraian pekerjaan | Jumlah Harga Pekerjaan (rupiah) | |
| I. | Pekerjaan Persiapan | 664.150.000,00 | |
| II. | Pekerjaan Konstruksi Perkerasan | 17.405.624.878.42 | |
| III. | Pekerjaan Marking | 112.133.733,17 | |
| (A) Jumlah Harga Pekerjaan | 18.181.908.611,59 | ||
| (B) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x (A) | 1.818.190.861,16 | ||
| (C) Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B) | 20.000.099.472,74 | ||
| (D) DIBULATKAN | 20.000.000.000,00 | ||
| Terbilang : Dua Puluh Milyar Rupiah | |||
- Bahwa selanjutnya RAB tersebut diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN, dan atas dasar RAB yang dibuat oleh saksi GUNAWAN tersebut, selanjutnya oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dibuat harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT UAN | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.600.000,00 | 76.800.000,00 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 600.000,00 | 600.000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 538.000.000,00 | 538.000.000,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 615.400.000,00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (650x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil Desaign | M2 | 14.950,00 | 2.067,50 | 30.909.125,00 |
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 14.950,00 | 143.742,18 | 2.148.945.534,00 |
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 14.950,00 | 396.592,40 | 5.929.056.316,25 |
| 4. | Prime Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 65.200,80 | 974.751.912,16 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 14.950,00 | 233.965.62 | 3.497.786.044,10 |
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 46.461,24 | 694.595.559,53 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 14.950,00 | 246.776,97 | 3.689.315.695,37 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 16.965.360.186,40 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 7.768.242,87 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 120.848.650,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 128.616.892,87 | ||||
Jumlah sesuai Kontrak Rp. 19.480.314.000.000,- .
- Bahwa penyusunan dan penetapan HPS oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Dalam hal pengumpulan informasi untuk penyusunan HPS, harus dilakukan dengan benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunannya, PPK dapat melibatkan tim teknis atau ahli atau siapa saja yang ditugaskan dalam bentuk manajerial organisasi, namun PPK yang tetap bertanggungjawab atas penetapan HPS tersebut.
- Bahwa PPK Dalam menyusun HPS, harus memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber informasi yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut. Harga pasar setempat merupakan nilai harga atas barang/jasa sampai pada lokasi barang/jasa tersebut dibutuhkan sesuai dengan rencana. Sehingga sudah mengakomodir kebutuhan atas biaya lainnya, seperti biaya pengiriman, keuntungan dan biaya overhead yang wajar, serta kewajiban atas perpajakan.
- Bahwa Satuan standar harga (SSH) yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat tidak dipergunakan secara langsung dalam penyusunan HPS. SSH tersebut peruntukannya adalah sebagai acuan untuk menyusun pagu anggaran yang akan dipergunakan dalam membuat dokumen RKA/RKAKL atau DPA/DIPA. Pada saat menyusun HPS, maka PPK kembali mencari informasi pasar seseuai ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Bahwa akibat HPS yang tidak disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut, apabila diperbandingkan nilai RAB dan kontrak pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu sepanjang 23 m X 650 m sumber dana APBD Kab. Maluku Barat Daya yang dikerjakan oleh PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) sebesar Rp. 17.709.377.079,27,- dan pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu 500 x 23 m termasuk marking di bandar udara Moa dengan nilai kontrak Rp. 11.358.496.433,03,- yang dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa (Direktur TAN LENDI TANAYA) tersebut ditemukan terdapat selisih harga kemahalan antara Dana APBD dengan yang dikerjakan dari dana APBN yaitu :
| Sumber dana | Besar dana konstruksi (Rp) | Volume pekerjaan | Harga satuan /M (Rp) | Total selisih kemahalan harga (Rp) 650 M X Rp. 4.528.198,64 |
| APBD 2012 | 17.709.377.079,27 | 650 M X 23 M | 27.245.195,51 | |
| APBN 2013 | 11.358.496.433,03 | 500 M X 23 M | 22.716.996,87 | |
| Selisih harga satuan | 4.528.198,64 | 2.943.328.700 | ||
- Bahwa proses pelelangan pengadaan kontraktor/penyedia barang/jasa untuk Pekerjaan Konstruksi Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut yang masih dilakukan secara manual, sedangkan pengumuman lelang dilakukan melalui LPSE dan surat kabar.
- Bahwa dalam struktur keanggotaan panitia lelang tersebut hanya Ketua Panitia lelang saksi SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, sedangkan seluruh anggota panitia lelang lainnya termasuk Sekretaris Panitia Lelang saksi G. S. LAIMEHERIWA tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, dan mereka para anggota panitia lelang tersebut baru pertama kali menjadi anggota panitia lelang.
- Bahwa sebelum dilakukan evaluasi pelelangan, terdapat titipan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu terdakwa Ir.JOHN TANGKUMAN kepada Ketua Panitia Lelang S.F. RUPILU untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan proyek tersebut .
- Bahwa proses pengadaan penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut masih dilakukan secara manual dengan sistem pasca kualifikasi.
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa proyek Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut terdapat 5 (lima) Perusahaan yang mendaftar, yaitu :
1) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON,
2) PT. BILIAN RAYA AMBON,
3) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON,
4) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan
5) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON.
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 dilakukan kegiatan penjelasan pekerjaan (Aanwisjing) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya di Wonrely, dan rekanan yang hadir ada 4 (empat) perusahaan adalah :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON (MARMON NIRWANTORO (mewakili KSO/JO),
2) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON (TEMES / Direktur),
3) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON (AZIZ L./Direktur),
4) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON (JAMES NIO / Direktur).
- Bahwa kemudian tanggal 19 Juni 2012 dilaksanakan kegiatan pemasukan dan pembukaan penawaran, dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.480.314.900,- ,
2) PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp.19.496.981.000,-,
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.485.264.000,-
- Bahwa pada tanggal 22 Juni 2012 dilaksanakan Evaluasi Administrasi, Evaluasi teknis, dan Evaluasi Harga, dan berdasarkan Evaluasi Administrasi, terdapat 2 (dua) perusahaan yang lulus yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dan PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya tidak lulus dalam evaluasi administrasi yaitu PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON karena tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU).
- Bahwa selanjutnya dilakukan Evaluasi Teknis terhadap 2 (dua) perusahaan yang lulus Evaluasi Administrasi, dan dari hasil Evaluasi Teknis terdapat 1 (satu) perusahaan yang gugur yaitu PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, karena tidak menyampaikan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, kemudian dilakukan Evaluasi Harga terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, setelah itu dilakukan Evaluasi Kualifikasi terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Harga yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
- Bahwa anggota panitia lelang dalam melakukan pemeriksaan/evaluasi baik evaluasi administrasi maupun teknis kurang menguasai karena yang mempunyai pengalaman adalah ketua Panitia lelang dan anggota panitia lelang hanya mengikuti dan atas dasar perintah dan atas petunjuk dari Ketua Panitia lelang SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST yang sebelumnya sudah mendapat perintah dari terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek tersebut.
- Bahwa dalam rangka memenangkan PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT.
POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut Panitia lelang dalam melakukan evaluasi administrasi menyatakan bahwa PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, yaitu dengan melihat profil dari perusahaan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) / joint operation (JO) dalam hal ini PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON.
Bahwa ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa pemerintah tersebut berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) : KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada Sub bidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir), dan Ayat (4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010tentangPengadaan Barang/Jasa pemerintah :
Ayat (1) dalam hal sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa, maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
a. Diberikan kesempatan yang memungkinkan para penyedia barang/jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerjasama lain ; dan/atau
b. Diberikan kesempatan yang memungkinkan penyedia barang/jasa konsorsium penyedia barang/jasa atau konsorsium penyedia barang/jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut bahwa kerjasama atau joint operation di antara penyedia barang/jasa dimungkinkan jika sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa.
- Bahwa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut menurut sifat dan lingkupnya kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh 1 (satu) penyedia barang/jasa dan tidak memerlukan adanya kerjasama /konsorsium diantara beberapa penyedia barang/jasa. Hal tersebut terlihat bahwa peserta lelang lainnya merupakan perusahaan tunggal dan tidak melakukan joint operation, karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki kualifikasi sesuai bidang dan memiliki pengalaman pekerjaan dalam konstruksi Runway Bandara, sedangkan PT. BINA PRIMA TARUNA perusahaan milik SUNARKO tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi runway bandara.
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut ditemukan adanya indikasi rekayasa atau pengaturan dalam menentukan pemenang lelang, karena ternyata PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON secara resmi tidak pernah mengikuti proses lelang, namun perusahaan tersebut digunakan oleh saksi BANJARNAHOR yang membuat penawaran dan menyiapkan seluruh dokumen untuk proses lelang, sedangkan Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saksi YANY TJOWASI, SE hanya menandatangani dan membubuhi stempel perusahaan, dan atas permintaan saksi BANJARNAHOR menyerahkan fotocopy akta pendirian perusahaan, NPWP, TDR, KTA Gapeknas kepada BANJARNAHOR.
- Bahwa sesuai foto copy formulir pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan/ lelang tertanggal 09 Juni 2012 atas nama PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon yang bertanda tangan adalah AZIZ L, namun ternyata Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON yakni YANY TJOWASI, SE tidak kenal dengan AZIZ L dan AZIZ L bukan pengurus perusahaan atau karyawan PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON.
- Bahwa PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon mempunyai sertifikat badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bandara dan sudah mempunyai pengalaman kerja dalam bidang konstruksi bandara yaitu proyek pekerjaan Overlay pelapisan Asphalt Runway sepanjang 950 meter Bandara Namrole Pulau Buru sekitar tahun 2010, dan sebenarnya perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk ikut tender/ lelang Proyek Pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Barat Daya TA. 2012, namun gugur dalam tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang.
- Bahwa dari dokumen penawaran 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON saat buka sampul Rp. 19.480.314.900,-
2. PT.TARAWESI ARTA MEGA AMBON saat buka sampul Rp. 19.496.981.000,-
3. PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON saat buka sampul Rp. 19.485.264.000,-
- Bahwa dari fakta tersebut terlihat bahwa dari harga penawaran ketiga perusahaan tersebut terdapat selisih nilai penawaran tidak terlalu jauh, dan sesuai data koreksi Aritmatik dari nilai penawaran ketiga Perusahaan tersebut, untuk seluruh item Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Runway (675 x 23 M) antara penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dengan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI sama persis yaitu sejumlah Rp. 16.965.360.314,50, sedangkan dengan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON hanya berbeda pada item tack coat 1kg/m2 yaitu untuk penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI senilai Rp. 46.461,24 sedangkan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON pada item tack coat 1kg/m2 senilai Rp. 46.752,74.
- Bahwa dari hasil Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga kemudian PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Ketua Panitia lelang SF RUPILU menelpon Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN yang sedang berada di Ambon, dan menyampaikan bahwa sudah dilakukan Evaluasi dan yang memenuhi syarat adalah PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON.
- Bahwa dalam proses lelang penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, terdapat beberapa perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran, namun hanya terdapat 2 (dua) orang, yang terlibat dalam proses tersebut, salah satuya adalah NIKOLAS PAULUS, ST. MT (terdakwa dalam berkas terpisah).
- Bahwa sesuai dokumen lelang pengadaan penyedia jasa Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012, NIKOLAS PAULUS bukan merupakan Direktur ataupun kuasa direktur dari perusahaan yang mengikuti proses lelang pengadaan penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012 tersebut.
- Bahwa NIKOLAS PAULUS terlibat dalam proses lelang tersebut untuk mengurus kepentingannya untuk menjadi pemenang lelang dengan menggunakan perusahaan CV Dwi Putra Pratama, karena perusahaan milik NIKOLAS PAULUS (CV. Thorchive Engineering) tidak lolos dalam proses prakualifikasi untuk lelang pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa, sehingga NIKOLAS PAULUS, ST. MT menggunakan CV. Dwiputra Pratama, sebagai perusahaan bendera dan dibuat perjanjian secara tertulis antara NIKOLAS PAULUS, ST. MT dan KAREL WAIRISAL selaku direktur CV. Dwiputra Pratama, yang pada pokoknya mengatur :
a) Seluruh proses adminitrasi akan tetap dibuat dan ditandatangani oleh direktur CV Dwi Putra Pratama;
b) Apabila ditunjuk sebagai pemenang, maka seluruh tugas dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak kerja adalah menjadi tanggungjawab saya;
c) Bapak Karel akan melakukan pengawasan penuh termasuk hak memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, surat menyurat dll.
- Bahwa tanda tangan pada kolom atas nama K. WAIRISAL (Direktur utama CV Dwi Putra Pratama) pada berita acara klarifikasi dan negosiasi pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa No. 15/Pan.PBJ/Dishubkominfo/P-S-BM/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012, dan Daftar Hadir Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 14 Juli 2012 tersebut dipalsukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT .
- Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang penyedia barang/ jasa Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT Polaris Jaya Sakti – PT Bina Prima Taruna (JO/ Kerjasama Operasional) MARMON NIWANTORO, ST. dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000, dan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut yang pada pokoknya mengatur :
Sesuai pasal 6 jangka waktu pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan harus diselesaikan dan diserahkan kepada pihak pertama oleh pihak kedua dalam waktu 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK (sejak tanggal 21 Juli 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012).
Sesuai Pasal 9 tentang prosedur pembayaran ditentukan :
1) Angsuran kesatu dibayarkan 30% dari nilai kontrak sebesar Rp.5.844.094.200,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 30% . ( Rp. 4.675.275.360,-).
2) Angsuran kedua dibayarkan 40% dari nilai kontrak sebesar Rp.7.792.125.600,- dan dikurangi 40% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 70% . ( Rp. 6.233.700.480,-).
3) Angsuran ketiga dibayarkan 25% dari nilai kontrak sebesar Rp.4.870.078.500,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 100% . ( Rp. 3.701.259.660,-).
4) Angsuran keempat dibayarkan 5% dari nilai kontrak sebesar Rp.974.015.700,- dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai.
- Bahwa atas ditetapkannya CV. Dwiputra Pratama sebagai pemenang lelang Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi/Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa Tahun Anggaran 2012, kemudian dibuat Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Supervisi/Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa Nomor : 550/689/2012 tanggal 08 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan K. WARAISAL sebagai Direktur CV. Dwi Putra Pratama, yang pada pokoknya menyepakati nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp. 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan jangka waktu Kontrak 150 hari kalender berlaku efektif terhitung sejak tanggal 28 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 .
- Bahwa kenyataan di lapangan Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/Kerjasama Operasional) dengan leader firm PT Polaris Jaya Sakti tersebut dikerjakan sendiri oleh PT Bina Prima Taruna dengan tidak melibatkan sama sekali PT Polaris Jaya Sakti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat administratif yaitu dokumen kontrak, permohonan pencairan termyn yang melibatkan MARMON NIWANTORO, ST s ebagai kuasa KSO untuk menandatangani dokumen tersebut.
- Bahwa kenyataan di lapangan pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Pembangunan Kontruksi Runway Bandara MOA dilakukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT yang tidak memiliki kaitan legal dengan CV. Dwiputra Pratama, karena NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan direktur ataupun kuasa direktur CV. Dwiputra Pratama, dan tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan tersebut.
- Bahwa di lapangan pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa dilaksanakan oleh YANTJIE NOYA, ST selaku Site Supervisi, yang mana ternyata YANTJIE NOYA, ST tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan pembangunan konstruksi Runway Bandar Udara, dan hanya memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan.
- Bahwa pada periode Desember 2012 yang mana jangka waktu kontrak akan berakhir tanggal 21 Desember 2012 pencapaian prestasi pekerjaan oleh kontraktor PT Bina Prima Taruna baru sekitar belasan % berupa pekerjaan penimbunan dan pemadatan sirtu, pembuatan direksi kit, dan penimbunan material batu pecah.
- Bahwa atas progres pekerjaan di lapangan yang terlambat tersebut saksi REYN KAINAMA selaku PPTK telah menyampaikan teguran :
Batas waktu pelaksanaan pada pertengahan Agustus 2012, bahwa agar segera dilakukan mobilisasi alat dan BBM karena situasi sudah mulai gelombang, dan sebenarnya dalam bulan Agustus ada waktu-waktu teduh untuk berlabuh dan mobilisasi alat dan BBM ;
Teguran akhir Agustus, PPTK minta agar peralatan diganti dan ditambah, namun baru direspon sekitar September akhir/Awal Oktober baru ditambah dump truk 1, excavator 1, grader 1.
- Namun demikian, justru SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) berencana mengajukan pencairan dana termyn I dengan nilai 30 % .
- Bahwa atas rencana pengajuan pencairan dana termyn I dengan nilai 30 % oleh SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) tersebut dilakukan rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi Teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (Pelaksana Kontraktor di lapangan) sekitar awal Desember 2012 bertempat di Direksi Kit PT Bina Prima Taruna di Moa, dan dalam pembicaraan disepakati bahwa rencana pengajuan pencairan termyn I tidak bisa dilaksanakan, dan akan disarankan kepada kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN untuk dilakukan pemutusan kontrak, karena kenyataan di lapangan armada yang disediakan kontraktor jumlahnya kurang hanya ada 3 truk, dan 2 excavator, grader 1 unit, buldozer kecil/mini, bomag/stomwalsh dan alat sering rusak, sehingga senyatanya persediaan peralatan oleh PT Bina Prima Taruna tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam lelang sehingga tidak memadai.
- Bahwa atas usulan yang disampaikan berdasarkan hasil rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) tersebut, ternyata Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran (PA) dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menunjukkan kepada PPTK saksi REYN KAINAMA adanya surat permohonan addendum perpanjangan waktu kontrak yang diajukan oleh kontraktor sesuai surat No. 005/PT.PJS-PT.BPT JO/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan alasan : dokumen BMKG tentang larangan berlayar karena gelombang, surat keterangan Camat tentang Penyelesaian sengketa lahan, dan Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN memerintahkan PPTK saksi REYN KAINAMA untuk mengkaji permohonan addendum tersebut dan untuk mempersiapkan konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA dengan PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut, lamanya waktu dihitung berdasarkan bukti-bukti data BMKG dan surat keterangan Camat.
- Bahwa walaupun sudah disampaikan bahwa addendum perpanjangan waktu kontrak tidak bisa diberikan, namun Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN tetap memerintahkan dibuat konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA jo PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan selanjutnya oleh Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN diberikan addendum perpanjangan waktu Nomor : 551/709/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN memberikan addendum perpanjangan waktu I tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2).
1) Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a. 1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a. 2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over”. Berdasarkan Penjelasan tersebut, PPK dan Penyedia diharuskan melakukan addendum bukti perjanjian apabila waktu keterlambatan selama 50 hari kalender akan melewati batas akhir tahun anggaran. Hal yang perlu diadendum hanyalah sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut bersumber dari dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya. Prosedur dan mekanisme penganggaran terhadap sisa pekerjaan pada tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Tindakan PPK atas Pemutusan kontrak secara sepihak akibat kesalahan Penyedia diatur pada Pasal 93 Ayat (2): “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan d. Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam”. Tindakan pada huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d bersifat mengikat.
- Bahwa walaupun sudah diberikan addendum perpanjangan waktu I selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013, pihak PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan di lapangan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dalam addendum kontrak, dan mengajukan permohonan addendum II sesuai surat No. 007/PT.PJS-.T.BPT JO/2013 tanggal 07 Pebruari 2013, permohonan addendum tersebut disetujui oleh Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa mempertimbangkan kemampuan PT. BINA PRIMA TARUNA dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan dibuat surat perjanjian tambahan/addendum II Nomor : 553/10.a/2013 tanggal 11 Pebruari 2013 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013.
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013 tersebut, PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30 % dari kontrak.
- Bahwa menjelang berakhirnya waktu addendum perpanjangan waktu II tanggal 14 April 2013, sekitar April 2013 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku di Ambon dan menjelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal yang dapat dikenakan kepada kontraktor sebesar 5 % dari nilai kontrak, dan atas kondisi PT. BINA PRIMA TARUNA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30 % dari kontrak, terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak, namun tetap memberikan waktu kepada kontraktor PT. BINA PRIMA TARUNA untuk tetap melaksanakan pekerjaan, walaupun ternyata keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/ hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- tersebut untuk 1 (satu) hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.000.000,- dan untuk keterlambatan waktu selama sekitar 5 (lima) bulan nilainya sekitar Rp. 2,5 milyar (melebihi batas denda maksimal 5 %).
- Bahwa pada saat terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan Agustus 2013, telah dilakukan pembayaran dana Pekerjaan Konstruksi Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya ke rekening kontraktor pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama MARMON NIWANTORO, ST (Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA) nomor rekening : 0101010928 dengan tahap-tahap sebagai berikut :
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
- Bahwa pada Agustus 2013 jabatan Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digantikan oleh PAULUS MIRU, SH (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah) selaku Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya, di Kab. Maluku Barat Daya tersebut juga termasuk untuk Proyek Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Bandara Moa/ Runway yang dibiayai dari APBD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2012.
- Bahwa Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100 % pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD P. MIRU, SH.
- Bahwa pada tanggal 28 September 2013 dilakukan proses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% , berdasarkan dokumen pengajuan pembayaran 100 %, yang terdiri dari :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris Jaya Sakti dan PT Bina Prima Taruna jo;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan;
d) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo ;
e) Dokumentasi kemajuan pekerjaan ;
f) Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan ;
g) Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013 ;
h) Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
Bahwa Termyn III :sebesar 25% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30 % dari uang muka Rp. 1.168.818.840,-; PPN sebesar Rp. 336.478.151,- ; PPh sebesar Rp. 100.943.445,- ; pemotongan denda keterlambatan 5 % sebesar Rp. 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp. 48.850.000,- sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 2.240.972.364,-.
- Bahwa dilakukan Serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) berdasarkan berita acara nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013 antara pihak kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2013 diproses pembayaran termin ke 4 (5 %) / pencairan 5 % untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan Runway Bandara Moa dengan dilampiri dokumen :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013 ;
d) Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
e) Ada jaminan pemeliharaandari PT Asuransi Parolamas tanggal 01 Oktober 2013.
Termen 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 974.015.700,00, yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp. 88.546.882,- ; PPh sebesar Rp. 26.564.065,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 858.904.753,-.
- Bahwa dilakukan Serah Terima Akhir pekerjaan (FHO) berdasarkan berita acara nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara Kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa walapun sudah dilakukan serah terima pekerjaan dan dil pembayaran 100% sesuai tahapan yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata hasil Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa oleh PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Penyelidikan Visual Runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) oleh Dr. Ir. HARMEIN RAHMAN, MT Ahli ITB Bandung, yang mana dari hasil investigasi tersebut ditemukan identifikasi visual :
1) Jika dilihat dari arah Runway 10 terlihat pekerjaan yang dilakukan tidak rata sehingga terlihat bergelombang sepanjang runway (terutama pada critical area memanjang) ;
2) Sambungan pekerjaan hamparan dan pemadatan kurang baik sehingga terlihat kurang rata, hal ini akan berdampak tidak nyaman dan berbahanya take off dan landing pesawat ;
3) Distribusi ukuran agregat terlihat kurang baik, terlihat banyaknya pori pada surface perkerasan dan bentuk agregat yang sebagian bulat/tidak bersudut.
4) Pada pekerjaan coldmilling yang telah dilakukan terdapat permukaan yang tidak rata, sehingga terjadi genangan air/waterponding dan retak pada sambungan ;
5) Pada pekerjaan penghamparan dan pemadatan di as runway terlihat menghasilkan permukaan yang kurang baik, sehingga terjadi gelombang dan terdapat alur seperti roda pada pneumatic roller ;
6) Terdapat sambungan permukaan runway APBD dan APBN yang tidak baik/kurang rapi. Hal ini terlihat dari beda tinggi dari kedua pekerjaan tersebut, ditambah lagi slope/kemiringan sambungan lebih dari 1% ;
7) Terdapat pekerjaan pemadatan yang kurang baik dari sisi kiri dan kanan runway. Hal ini terlihat terdapatnya alur roda pneumatic roller pada surface runway ;
8) Jumlah tanda titik core drill yang ada di lapangan hanya 21 titik, sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan quality control pekerjaan pembangunan lapangan terbang baru Moa berjumlah 57 titik, hal ini terjadi perbedaan antara jumlah titik di laporan quality control dan kondisi bekas core drill di lapangan ;
9) Pada waktu pengambilan sample core drill, terdapat lapisan base berupa batu karang/ agregat yang berbentuk bulat dan tidak bersudut, serta tidak mengandung semen, sedangkan dalam pekerjaan mengandung CTBC.
- Bahwa dari hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung diperoleh hasil sebagai berikut :
| No. Peng ujian | No. Benda Uji | Notasi STA | Rerata Ketinggian Benda Uji (mm) | Berat Isi Benda Uji (gr/cc) | Persen tase denga n JMF (2,508 gg/cc) | Persen tase denga n JMF (2,190 gg/cc) | Persen tase denga n JMF (2,551 gg/cc) |
| 1 | 1 | 0+324 KI 2,5 | 105,16 | 2.26 | 90,2% | 103 % | 88,6% |
| 2 | 2 | 0+450 KI (1) | 40,91 | 2.24 | 89,5% | 102% | 88,0% |
| 0+450 KI (2) | 62,41 | ||||||
| 3 | 3 | 0+450 CE(1) | 50,58 | 2.33 | 92,8% | 106% | 91,2% |
| 0+450 CE(2) | 87,59 | ||||||
| 4 | 4 | 0+550 CE(1) | 53,19 | 2,33 | 92,9% | 106% | 91,3% |
| 0+550 CE(2) | 89,69 | ||||||
| 5 | 5 | 0+645 CE(1) | 30,49 | 2,23 | 98,5% | 99% | 98,5% |
| 0+645CE(2) | 65,34 | ||||||
| 6 | 6 | 0+450 KI 2,5 | 106,69 | 2.22 | 88,5% | 101% | 87,1% |
| 7 | 7 | 0+550 KI (1) | 34,62 | 2,21 | 88,0% | 101% | 86,5% |
| 0+550 KI (2) | 51,51 | ||||||
| Rata-rata | 64,85 | 2.26 | 91,5% | 102,7 % | 90,2% | ||
| Maks | 106,69 | 2,23 | 98,5% | 106,4 % | 98,5% | ||
| Min | 30,49 | 2.21 | 88,0% | 98,5% | 86,5% | ||
| SD | 26,46 | 0,05 | 0,04 | 0,03 | 0,04 |
- Bahwa kualitas pekerjaan konstruksi runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA Marmon Niwantoro, ST sebagaimana hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu Lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung tersebut di atas.
- Bahwa hal tersebut terjadi karena terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
1. selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan campur tangan/intervensi dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway (landas pacu) Bandara MOA untuk memenangkan SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) dan lelang Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) untuk memenangkan NIKOLAS PAULUS, ST dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah :
a. Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah: Huruf e :
Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi, yang mengganggu mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Adil/ tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah memberi keuntungan pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
b. Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Etika Pengadaan, Bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menuruf sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf c :
Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara .
c. Pasal 115 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengendalian, sebagai berikut :
K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d. Pasal 116 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengawasan, sebagai berikut :
K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing-masing dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.
2. Selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah tidak memutuskan kontrak surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / PPK Ir. J. Tangkuman dan Kuasa KSO Marmon Niwantoro, ST, walaupun nyata-nyata telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak tersebut, dan memberikan addendum perpanjangan waktu I dan II, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan :
1. Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) Pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) Kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2) :
2. Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila :
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannyadan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang .
3. Selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) telah memproses pembayaran sebagai berikut ;
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
Bahwa dalam memproses pembayaran tersebut Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan :
a. Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran pada SKPD yang dipimpinnya berwenang ;
a) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
b) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
b. Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur :
Ayat (1) pengguna anggaran/kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
a) Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih ;
b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjianpengadaan barang/jasa ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan dengan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini telah memperkaya diri SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq keuangan Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp.5.720.679.708,64 (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah enam puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
a. sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp.2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dengan perhiungan sebagai berikut :
PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
| APBD Tahun 2012 | Harga satuan kontrak APBN 2013 | Selisih | |||||
| No | APBD Tahun 2012 | Sat uan | Volume | Harga satuan | Harga satuan | Jumlah | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7=5-6 | 8=4x7 |
| Pekerjaan konstruksi Landas Pacu | |||||||
| 1 | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil design | M2 | - | - | - | - | - |
| 2 | Sub base course tebal 30 cm CBR >25% | M2 | - | - | - | - | - |
| 3 | Cement Teated course (CTBC) tebal 20 cm | M2 | 14.950,- | 396.592,- | 290.916,- | 105.676,40 | 1.579.862.180,- |
| 4 | Prime coat 2 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 65.200,80 | 45.460,41 | 19.740,39 | 295.118.830,50 |
| 5 | Asphalt Teated base (ATB) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 233.965,62 | 209.191,06 | 24.774,56 | 370.379.672,00 |
| 6 | Teak Coat 1 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 46.461,24 | 22.157,77 | 24.303,47 | 363.336.876,50 |
| 7 | Asphalt concrete (AC) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 246.776,97 | 225.837,30 | 20.939,67 | 313.048.066,50 |
| Jumlah 1 | 2.921.745.625,50 | ||||||
Pekerjaan Marking | |||||||
| 1 | pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 2.582,68 | 4.131,45 | 4.780.087,65 |
| 2 | Pengecatan marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 74.371,43 | 30.078,57 | 34.800.905,49 |
| Jumlah 2 | 39.580.993,14 | ||||||
| Jumlah (1 + 2) | 2.961.326.618,64 | ||||||
| Jumlah netto | 2.961.326.618,64 | ||||||
b. Kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan :
- Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, keterlambatan yang ditoleransi untuk sebuah kontrak, seharusnya, dihitung atas dasar durasi kontrak. Bukan selalu lima puluh hari tanpa memperhatikan durasi kontrak.
Dengan memperhatikan hal tersebut di satu sisi, dan besaran denda yang dikenakan oleh Pemerintah, yaitu 1/000 per hari, kemudian diperoleh angka yang kemudian dijadikan acuan bahwa denda keterlambatan maksimal 5 % dari nilai kontrak.
Dalam kaitan ini, yang perlu diperhatikan dari penjelasan di atas, bahwa pada intinya keterlambatan yang diijinkan adalah tidak melebih masa lima puluh hari. Seharusnya, untuk kontrak dimaksud, kecuali kondisi force majeur, sudah selayaknya diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan oleh penyedia jasa yang bersangkutan, Karena telah melewati batas toleransi. Sementara itu, dalam kenyataan kontrak tersebut tidak diputuskan. Dengan mengacu pada penjelasan di atas, pengenaan denda melebihi ketentuan (5%) harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II s/d tanggal 14 April 2013 tersebut, kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa PT. BINA PRIMA TARUNA baru dapat menyelesaikan pekerjaan berdasarkan berita acara Serah terima pertama (PHO) Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013, sehingga keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,- (termasuk PPN 10%) tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.480.314,- dan untuk keterlambatan waktu selama 118 (152 - 50) hari nilainya sebesar Rp.2.298.640.000,- (melebihi batas denda maksimal 5%).
c. Kerugian keuangan negara yang timbul akibat konsultan pengawasan tidak melaksanakan pekerjaan supervisi pengawasan sesuai kontrak.
Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, bilamana ternyata rekanan yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya secara layak sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang dilakukan, bila demikian halnya, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dibenarkan, artinya bahwa pengeluaran untuk pembayaran tagihan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga dengan mengacu pada jawaban sebelumnya terkait definisi kerugian negara, pengeluaran dimaksud akan mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Bahwa adanya pembayaran kepada NIKOLAS PAULUS, ST. MT ke rekening Konsultan pengawas pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama K. WAIRISAL (Direktur CV Dwi Putra Pratama) nomor rekening : 0101116518 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.460.713.090,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan puluh rupiah).
Atau setidak-tidaknya sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) sebagaimana tersebut di atas.
Perbuatan ia Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 821.2-10- TAHUN 2011 tanggal 09 Agustus 2011 diangkat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya dan menduduki jabatan tersebut periode Tahun 2010 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2013 dan menjadi Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya secara kolektif Nomor : 910-03.a Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kabupaten Maluku Barat Daya T.A. 2012, tanggal 04 Januari 2012, Lampiran, Kode : 1.07.1.07.01, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan SUNARKO selaku Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA, NIKOLAS PAULUS,ST. MT selaku Direktur CV. Thorchive Engineering, sekitar bulan Pebruari tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya di Wonrely, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Bandara MOA yang bersumber dari APBD Kab. Maluku Barat Daya TA 2012 dengan pagu dana sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan diperuntukkan untuk kegiatan :
a. Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- (Sembilan belas milyar lima ratus juta rupiah);
b. Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) dengan pagu dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut adalah :
a. Pengguna Anggaran (PA) : terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : -
c. Pejabat Pembuat Komitmen : tidak ada / dilaksanakan oleh terdakwa Ir.JOHN TANGKUMAN (Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Maluku Barat Daya).
d. Panitia Pengadaan :
Ketua : SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU.
Sekretaris : G.S. LAIMEHERIWA.
- Anggota : J. BALTHAZAR, J.M. SOATOMOLE, FJ. TAKARIA, J. LOSWETAR, J.O. PARINUSA.
e. PPTK : REYN KAINAMA, ST ;
f. Bendahara : J. O. RUMIHIN ;
g. Pelaksana Konstruksi adalah PT. Polaris Jaya Sakti – PT. Bina PrimaTaruna jo;
h. Konsultan Supervisi/ Pengawas : NIKOLAS PAULUS, ST. MT. i. Direksi Teknik : MARTHEN KAKIAY;
- Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pelelangan pekerjaan tersebut, terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN secara informal meminta dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kepada pihak PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan selaku Konsultan Perencanaan dalam pekerjaan Rencana Teknik Terinci Sisi Udara Bandar Udara Tepa-Moa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 553.1/279/SPK/Phb-MTB/VII-2008 tanggal 11Juli 2008 yang ditandatangani Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan sebagai pihak Kedua) dan ditandatangani oleh Ir. M. BATLOLONA, MT, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Barat/Pengguna Anggaran 2007 (sebagai pihak Pertama).
- Bahwa atas permintaan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tersebut Ir. TRI JOKO WINARNO (Direktur PT. TRIDAYA PAMURTYA Management and Engineering Consultan) meminta kepada stafnya yaitu saksi GUNAWAN untuk membuat RAB, dan selanjutnya saksi GUNAWAN membuat RAB yang disusun berdasarkan standar harga setempat Pemerintah Kaupaten Maluku Barat Daya tahun 2010 dengan ditambah kenaikan sebesar 10% dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT UAN | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.800.000,00 | 86.400.000,00 | ||
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 750.000,00 | 750.000,00 | ||
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 577.000.000,0 0 | 577.000.000,00 | ||
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 664.150.000,00 | ||||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (715x23M) | ||||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil desaign | M2 | 16.445,00 | 721.25 | 11.860.956,25 | ||
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 16,445.00 | 107.760,32 | 1.772.118.528,18 | ||
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 16,445.00 | 386.796,88 | 6.360.874.685,56 | ||
| 4. | Primje Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 61.577,30 | 1.012.638.698,50 | ||
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 16,445.00 | 221,638,64 | 3.644.847.494,18 | ||
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 16,445.00 | 44.648,41 | 734.243.092,74 | ||
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 16,445.00 | 235.271,60 | 3.869.041.423,00 | ||
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 17.405.624.878,42 | ||||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.166,00 | 721,25 | 7840.978,22 | ||
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.166,00 | 95.448,25 | 111.292.754,95 | ||
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 112.133.733,17 | ||||||
| No | Uraian pekerjaan | Jumlah Harga Pekerjaan (rupiah) | |||||
| I. | Pekerjaan Persiapan | 664.150.000,00 | |||||
| II. | Pekerjaan Konstruksi Perkerasan | 17.405.624.878.42 | |||||
| III. | Pekerjaan Marking | 112.133.733,17 | |||||
| (A) Jumlah Harga Pekerjaan | 18.181.908.611,59 | ||||||
| (B) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x (A) | 1.818.190.861,16 | ||||||
| (C) Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B) | 20.000.099.472,74 | ||||||
| (D) DIBULATKAN | 20.000.000.000,00 | ||||||
| Terbilang : Dua Puluh Milyar Rupiah | |||||||
- Bahwa selanjutnya RAB tersebut diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN, dan atas dasar RAB yang dibuat oleh saksi GUNAWAN tersebut, selanjutnya oleh Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dibuat harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway (Landas Pacu) Bandara MOA dengan pagu dana sebesar Rp. 19.500.000.000,- sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SAT UAN | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1. | Pembuatan Direksi Keet | M2 | 48,00 | 1.600.000,00 | 76.800.000,00 |
| 2. | Papan Nama Proyek | Ls | 1,00 | 600.000,00 | 600.000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1,00 | 538.000.000,00 | 538.000.000,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 615.400.000,00 | ||||
| II | PEKERJAAN KONSTRUKSI PERKERASAN Runway (650x23M) | ||||
| 1. | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil desaign | M2 | 14.950,00 | 2.067,50 | 30.909.125,00 |
| 2. | Sub Base Course tebal 30cm CBR> 25% | M2 | 14.950,00 | 143.742,18 | 2.148.945.534,00 |
| 3. | Cement Teated Base Course (CTBC) Tebal 30% | M2 | 14.950,00 | 396.592,40 | 5.929.056.316,25 |
| 4. | Prime Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 65.200,80 | 974.751.912,16 |
| 5. | Asphalt Teated Base (ATB) Tebal 5cm | M2 | 14.950,00 | 233.965.62 | 3.497.786.044,10 |
| 6. | Teak Coat 1Kg/M2 | M2 | 14.950,00 | 46.461,24 | 694.595.559,53 |
| 7. | Asphalt Concrete (AC) Tebal 5CM | M2 | 14.950,00 | 246.776,97 | 3.689.315.695,37 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 16.965.360.186,40 | ||||
| III | PEKERJAAN MARKING | ||||
| 1. | Pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 7.768.242,87 |
| 2. | Pengecatan Marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 120.848.650,00 |
| Jumlah harga pekerjaan persiapan (masuk pada Rekapitulasi Perkiraan harga pekerjaan) | 128.616.892,87 | ||||
Jumlah sesuai Kontrak Rp. 19.480.314.000.000,-
- Bahwa penyusunan dan penetapan HPS oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Dalam hal pengumpulan informasi untuk penyusunan HPS, harus dilakukan dengan benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penyusunannya, PPK dapat melibatkan tim teknis atau ahli atau siapa saja yang ditugaskan dalam bentuk manajerial organisasi, namun PPK yang tetap bertanggungjawab atas penetapan HPS tersebut.
- Bahwa PPK Dalam menyusun HPS, harus memperhatikan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang mengatur bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber informasi yang telah ditetapkan dalam pasal tersebut. Harga pasar setempat merupakan nilai harga atas barang/jasa sampai pada lokasi barang/jasa tersebut dibutuhkan sesuai dengan rencana. Sehingga sudah mengakomodir kebutuhan atas biaya lainnya, seperti biaya pengiriman, keuntungan dan biaya overhead yang wajar, serta kewajiban atas perpajakan.
- Bahwa Satuan standar harga (SSH) yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat tidak dipergunakan secara langsung dalam penyusunan HPS. SSH tersebut peruntukannya adalah sebagai acuan untuk menyusun pagu anggaran yang akan dipergunakan dalam membuat dokumen RKA/RKAKL atau DPA/DIPA. Pada saat menyusun HPS, maka PPK kembali mencari informasi pasar seseuai ketentuan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
- Bahwa akibat HPS yang tidak disusun sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut, apabila diperbandingkan nilai RAB dan kontrak pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu sepanjang 23 m X 650 m sumber dana APBD Kab. Maluku Barat Daya yang dikerjakan oleh PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/kerjasama operasional) sebesar Rp. 17.709.377.079,27,- dan pekerjaan lanjutan konstruksi landasan pacu 500 x 23 m termasuk marking di bandar udara Moa dengan nilai kontrak Rp. 11.358.496.433,03,- yang dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa (Direktur TAN LENDI TANAYA) tersebut ditemukan terdapat selisih harga kemahalan antara Dana APBD dengan yang dikerjakan dari dana APBN yaitu :
| Sumber dana | Besar dana konstruksi (Rp) | Volume pekerjaan | Harga satuan /M (Rp) | Total selisih kemahalan harga (Rp) 650 M X Rp. 4.528.198,64 |
| APBD 2012 | 17.709.377.079,27 | 650 M X 23 M | 27.245.195,51 | |
| APBN 2013 | 11.358.496.433,03 | 500 M X 23 M | 22.716.996,87 | |
| Selisih harga satuan | 4.528.198,64 | 2.943.328.700 | ||
- Bahwa proses pelelangan pengadaan kontraktor/penyedia barang/ jasa untuk Pekerjaan Konstruksi Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012 tersebut yang masih dilakukan secara manual, sedangkan pengumuman lelang dilakukan melalui LPSE dan surat kabar.
- Bahwa dalam struktur keanggotaan panitia lelang tersebut hanya Ketua Panitia lelang saksi SEMUEL SALMON FREDRIK RUPILU yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, sedangkan seluruh anggota panitia lelang lainnya termasuk Sekretaris Panitia Lelang saksi G. S. LAIMEHERIWA tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa, dan mereka para anggota panitia lelang tersebut baru pertama kali menjadi anggota panitia lelang.
- Bahwa sebelum dilakukan evaluasi pelelangan, terdapat titipan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu terdakwa Ir.JOHN TANGKUMAN kepada Ketua Panitia Lelang S.F. RUPILU untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan proyek tersebut .
- Bahwa proses pengadaan penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan
Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut masih dilakukan secara manual dengan sistem pasca kualifikasi.
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa proyek Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut terdapat 5 (lima) Perusahaan yang mendaftar, yaitu :
1) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON,
2) PT. BILIAN RAYA AMBON,
3) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON,
4) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan
5) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON.
- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 dilakukan kegiatan penjelasan pekerjaan (Aanwisjing) bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya di Wonrely, dan rekanan yang hadir ada 4 (empat) perusahaan adalah :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON (MARMON NIRWANTORO (mewakili KSO/JO),
2) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON (TEMES / Direktur),
3) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON (AZIZ L./Direktur),
4) PT. WINDU TUNGGAL MANDIRI AMBON (JAMES NIO / Direktur).
- Bahwa kemudian tanggal 19 Juni 2012 dilaksanakan kegiatan pemasukan dan pembukaan penawaran, dan yang memasukkan penawaran ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.480.314.900,- ,
2) PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp.19.496.981.000,-,
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON dengan penawaran harga sebesar Rp. 19.485.264.000,-
- Pada tanggal 22 Juni 2012 dilaksanakan Evaluasi Administrasi, Evaluasi teknis, dan Evaluasi Harga, dan berdasarkan Evaluasi Administrasi, terdapat 2 (dua) perusahaan yang lulus yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dan PT. PARAWESI ARTA MEGA AMBON, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya tidak lulus dalam evaluasi administrasi yaitu PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON karena tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU).
- Bahwa selanjutnya dilakukan Evaluasi Teknis terhadap 2 (dua) perusahaan yang lulus Evaluasi Administrasi, dan dari hasil Evaluasi Teknis terdapat 1 (satu) perusahaan yang gugur yaitu PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON, karena tidak menyampaikan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang, sedangkan 1 (satu) perusahaan lainnya lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, kemudian dilakukan Evaluasi Harga terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Teknis yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, setelah itu dilakukan Evaluasi Kualifikasi terhadap perusahaan yang lulus Evaluasi Harga yaitu PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON;
- Bahwa anggota panitia lelang dalam melakukan pemeriksaan/evaluasi baik evaluasi administrasi maupun teknis kurang menguasai karena yang mempunyai pengalaman adalah ketua Panitia lelang dan anggota panitia lelang hanyamengikuti dan atas dasar perintah dan atas petunjuk dari Ketua Panitia lelang SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST yang sebelumnya sudah mendapat perintah dari Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN untuk memenangkan peserta tertentu yaitu SUNARKO (Direktur PT. BINA PRIMA TARUNA) untuk Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek tersebut.
- Bahwa dalam rangka memenangkan PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT.
POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut Panitia lelang dalam melakukan evaluasi administrasi menyatakan bahwa PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, yaitu dengan melihat profil dari perusahaan yang melakukan kerja sama operasi (KSO)/joint operation (JO) dalam hal ini PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON.
- Bahwa ketentuan Pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) : KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada Subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir), dan Ayat (4) dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
Ayat (1) dalam hal sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa, maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa :
a) Diberikan kesempatan yang memungkinkan para penyedia barang/jasa saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerjasama lain ; dan /atau
b) Diberikan kesempatan yang memungkinkan penyedia barang/jasa konsorsium penyedia barang/jasa atau konsorsium penyedia barang/jasa untuk menggunakan tenaga ahli asing.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah tersebut bahwa kerjasama atau joint
operation di antara penyedia barang/jasa dimungkinkan jika sifat dan lingkup kegiatan pengadaan barang/jasa terlalu luas atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh 1 penyedia barang/jasa.
- Bahwa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut menurut sifat dan lingkupnya kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh 1 (satu) penyedia barang/jasa dan tidak memerlukan adanya kerjasama /konsorsium di antara beberapa penyedia barang/jasa. Hal tersebut terlihat bahwa peserta lelang lainnya merupakan perusahaan tunggal dan tidak melakukan joint operation, karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki kualifikasi sesuai bidang dan memiliki pengalaman pekerjaan dalam konstruksi Runway Bandara, sedangkan PT. BINA PRIMA TARUNA perusahaan milik SUNARKO tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi runway bandara.
- Bahwa dalam proses lelang pengadaan penyedia barang/jasa Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur (Bandara JOS ORNO IMSULA) tahun 2012 tersebut ditemukan adanya indikasi rekayasa atau pengaturan dalam menentukan pemenang lelang, karena ternyata PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON secara resmi tidak pernah mengikuti proses lelang, namun perusahaan tersebut digunakan oleh saksi BANJARNAHOR yang membuat penawaran dan menyiapkan seluruh dokumen untuk proses lelang, sedangkan Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saksi YANY TJOWASI, SE hanya menandatangani dan membubuhi stempel perusahaan, dan atas permintaan saksi BANJARNAHOR menyerahkan fotocopy akta pendirian perusahaan, NPWP, TDR, KTA Gapeknas kepada BANJARNAHOR.
- Bahwa sesuai foto copy formulir pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan/ lelang tertanggal 09 Juni 2012 atas nama PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon yang bertanda tangan adalah AZIZ L, namun ternyata Direktur Utama PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON yakni YANY TJOWASI, SE tidak kenal dengan AZIZ L dan AZIZ L bukan pengurus perusahaan atau karyawan PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON.
- Bahwa PT. TARAWESI ARTA MEGAH Ambon mempunyai sertifikat badan usaha untuk pekerjaan konstruksi bandara dan sudah mempunyai pengalaman kerja dalam bidang konstruksi bandara yaitu proyek pekerjaan Overlay pelapisan Asphalt Runway sepanjang 950 meter Bandara Namrole Pulau Buru sekitar tahun 2010, dan sebenarnya perusahaan tersebut memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk ikut tender/ lelang Proyek Pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Barat Daya TA. 2012, namun gugur dalam tahap evaluasi teknis karena tidak melampirkan spesifikasi teknis dalam dokumen lelang.
- Bahwa dari dokumen penawaran 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu :
1) PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON saat buka sampul Rp. 19.480.314.900,-
2) PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON saat buka sampul Rp.19.496.981.000,-
3) PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI AMBON saat buka sampul Rp.19.485.264.000,-
- Bahwa dari fakta tersebut terlihat bahwa dari harga penawaran ketiga perusahaan tersebut terdapat selisih nilai penawaran tidak terlalu jauh, dan sesuai data koreksi Aritmatik dari nilai penawaran ketiga Perusahaan tersebut, untuk seluruh item Pekerjaan Konstruksi Perkerasan Runway (675 x 23 M) antara penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dengan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI sama persis yaitu sejumlah Rp. 16.965.360.314,50, sedangkan dengan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON hanya berbeda pada item tack coat 1kg/m2 yaitu untuk penawaran PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI dan penawaran PT. BINARTHINDO ADISTANA ABADI senilai Rp. 46.461,24 sedangkan penawaran PT. TARAWESI ARTA MEGA AMBON pada item tack coat 1kg/m2 senilai Rp. 46.752,74.
- Bahwa dari hasil Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga kemudian PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya Ketua Panitia lelang SF RUPILU menelpon terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN yang sedang berada di Ambon, dan menyampaikan bahwa sudah dilakukan Evaluasi dan yang memenuhi syarat adalah PT. BINA PRIMA TARUNA KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON.
- Bahwa dalam proses lelang penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku darat Daya Tahun 2012, terdapat beberapa perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran, namun hanya terdapat 2 (dua) orang, yang terlibat dalam proses tersebut, salah satuya adalah NIKOLAS PAULUS, ST. MT (terdakwa dalam berkas terpisah).
- Bahwa sesuai dokumen lelang pengadaan penyedia jasa Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012, NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan Direktur ataupun kuasa direktur dari perusahaan yang mengikuti proses lelang pengadaan penyedia jasa Pekerjaan Konsultan Pengawasan Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012 tersebut.
- Bahwa NIKOLAS PAULUS, ST. MT terlibat dalam proses lelang tersebut untuk mengurus kepentingannya untuk menjadi pemenang lelang dengan menggunakan perusahaan CV Dwi Putra Pratama, karena perusahaan milik NIKOLAS PAULUS, ST. MT (CV. Thorchive Engineering) tidak lolos dalam proses prakualifikasi untuk lelang pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa, sehingga NIKOLAS PAULUS, ST. MT menggunakan CV. Dwiputra Pratama, sebagai perusahaan bendera dan dibuat perjanjian secara tertulis antara NIKOLAS PAULUS, ST. MT dan KAREL WAIRISAL selaku direktur CV. Dwiputra Pratama, yang pada pokoknya mengatur : a) Seluruh proses adminitrasi akan tetap dibuat dan ditandatangani oleh direktur CV Dwi Putra Pratama;
b) Apabila ditunjuk sebagai pemenang, maka seluruh tugas dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak kerja adalah menjadi tanggungjawab saya;
c) Bapak Karel akan melakukan pengawasan penuh termasuk hak memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, surat menyurat dll.
- Bahwa tanda tangan pada kolom atas nama K. WAIRISAL (Direktur utama CV Dwi Putra Pratama) pada berita acara klarifikasi dan negosiasi pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa No.15/Pan.PBJ/Dishubkominfo/P-S-BM/VII/2012 tanggal 14 Juli 2012,dan daftar hadir Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 14 Juli 2012 tersebut dipalsukan oleh NIKOLAS PAULUS,ST.MT.
- Bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang penyedia barang/ jasa Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor
552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT Polaris Jaya Sakti – PT Bina Prima Taruna (JO/ Kerjasama Operasional) MARMON NIWANTORO, ST. dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.480.314.000,-, dan surat perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut yang pada pokoknya mengatur :
sesuai pasal 6 jangka waktu pelaksanaan kontrak, seluruh pekerjaan harus diselesaikan dan diserahkan kepada pihak pertama oleh pihak kedua dalam waktu 150 hari kalender terhitung sejak dikeluarkan SPMK (sejak tanggal 21 Juli 2012 s/d tanggal 21 Desember 2012).
Sesuai Pasal 9 tentang prosedur pembayaran ditentukan :
1) Angsuran kesatu dibayarkan 30% dari nilai kontrak sebesar Rp.5.844.094.200,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 30% . ( Rp. 4.675.275.360,-).
2) Angsuran kedua dibayarkan 40% dari nilai kontrak sebesar Rp.7.792.125.600,- dan dikurangi 40% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 70% . ( Rp. 6.233.700.480,-).
3) Angsuran ketiga dibayarkan 25% dari nilai kontrak sebesar Rp.4.870.078.500,- dan dikurangi 30% dari uang muka setelah pihak kedua menyampaikan kemajuan pekerjaan 100% . ( Rp. 3.701.259.660,-).
4) Angsuran keempat dibayarkan 5% dari nilai kontrak sebesar Rp. 974.015.700,- dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai.
- Bahwa atas ditetapkannya CV. Dwiputra Pratama sebagai pemenang lelang Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa Tahun Anggaran 2012, kemudian dibuat Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa Nomor : 550/689/2012 tanggal 08 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan K. WARAISAL sebagai Direktur CV. Dwi Putra Pratama, yang pada pokoknya menyepakati nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya adalah sebesar Rp. 499.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan jangka waktu Kontrak 150 hari kalender berlaku efektif terhitung sejak tanggal 28 Juli 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 .
- Bahwa kenyataan di lapangan Pekerjaan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT Polaris Jaya Sakti –PT Bina Prima Taruna (JO/ Kerjasama Operasional) dengan leader firm PT Polaris Jaya Sakti tersebut dikerjakan sendiri oleh PT Bina Prima Taruna dengan tidak melibatkan sama sekali PT Polaris Jaya Sakti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat administratif yaitu dokumen kontrak, permohonan pencairan termyn yang melibatkan MARMON NIWANTORO, ST sebagai kuasa KSO untuk menandatangani dokumen tersebut.
- Bahwa kenyataan di lapangan pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Pembangunan Kontruksi Run Way Bandara MOA dilakukan oleh NIKOLAS PAULUS, ST. MT yang tidak memiliki kaitan legal dengan CV. Dwiputra Pratama, karena NIKOLAS PAULUS, ST. MT bukan merupakan direktur ataupun kuasa direktur CV. Dwiputra Pratama, dan tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan tersebut.
- Bahwa di lapangan pekerjaan Konsultansi Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa dilaksanakan oleh YANTJIE NOYA, ST selaku Site Supervisi, yang mana ternyata YANTJIE NOYA, ST tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan pembangunan konstruksi Runway Bandar Udara, dan hanya memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan.
- Bahwa pada periode Desember 2012 yang mana jangka waktu kontrak akan berakhir tanggal 21 Desember 2012 pencapaian prestasi pekerjaan oleh kontraktor PT Bina Prima Taruna baru sekitar belasan % berupa pekerjaan penimbunan dan pemadatan sirtu, pembuatan direksi kit, dan penimbunan material batu pecah.
- Bahwa atas progres pekerjaan di lapangan yang terlambat tersebut saksi REYN KAINAMA selaku PPTK telah menyampaikan teguran :
= Batas waktu pelaksanaan pada pertengahan Agustus 2012, bahwa agar segera dilakukan mobilisasi alat dan BBM karena situasi sudah mulai gelombang, dan sebenarnya dalam bulan Agustus ada waktu-waktu teduh untuk berlabuh dan mobilisasi alat dan BBM ;
= Teguran akhir Agustus, PPTK minta agar peralatan diganti dan ditambah,namun baru direspon sekitar September akhir/Awal Oktober baru ditambah dump truk 1, excavator 1, grader 1.
- Namun demikian, justru SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) berencana mengajukan pencairan dana termyn I dengan nilai 30 % .
- Bahwa atas rencana pengajuan pencairan dana termyn I dengan nilai 30 % oleh SUNARKO (Direktur PT Bina Prima Taruna) tersebut dilakukan rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi Teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (Pelaksana Kontraktor di lapangan) sekitar awal Desember 2012 bertempat di Direksi Kit PT Bina Prima Taruna di Moa, dan dalam pembicaraan disepakati bahwa rencana pengajuan pencairan termyn I tidak bisa dilaksanakan, dan akan disarankan kepada kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya Ir. JOHN TANGKUMAN untuk dilakukan pemutusan kontrak, karena kenyataan di lapangan armada yang disediakan kontraktor jumlahnya kurang hanya ada 3 truk, dan 2 excavator, grader 1 unit, buldozer kecil/mini, bomag/stomwalsh dan alat sering rusak, sehingga senyatanya persediaan peralatan oleh PT Bina Prima Taruna tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam lelang sehingga tidak memadai.
- Bahwa atas usulan yang disampaikan berdasarkan hasil rapat kecil yang diikuti oleh : YANTJE NOYA (Konsultan Pengawas), MARTHEN KAKYAI (Direksi teknik), REYN KAINAMA (PPTK), dan YUDI KAMLAI (pelaksana kontraktor di lapangan) tersebut, ternyata terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran (PA) dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menunjukkan kepada PPTK saksi REYN KAINAMA adanya surat permohonan addendum perpanjangan waktu kontrak yang diajukan oleh kontraktor sesuai surat No. 005/PT.PJS-PT.BPT JO/XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 dengan alasan : dokumen BMKG tentang larangan berlayar karena gelombang, surat keterangan Camat tentang Penyelesaian sengketa lahan, dan terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN memerintahkan PPTK saksi REYN KAINAMA untuk mengkaji permohonan addendum tersebut dan untuk mempersiapkan konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA dengan PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON tersebut, lamanya waktu dihitung berdasarkan bukti-bukti data BMKG dan surat keterangan Camat.
- Bahwa walaupun sudah disampaikan bahwa addendum perpanjangan waktu kontrak tidak bisa diberikan, namun Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN tetap memerintahkan dibuat konsep addendum perpanjangan waktu kontrak dengan PT. BINA PRIMA TARUNA jo PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON, dan selanjutnya oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN diberikan addendum perpanjangan waktu Nomor : 551/709/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013.
- Bahwa perbuatan terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dalam kapasitas selaku Kepala Dinas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK, memberikan addendum perpanjangan waktu I tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b) kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2).
1) Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a. Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1.berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampumenyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan). Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over”. Berdasarkan Penjelasan tersebut, PPK dan Penyedia diharuskan melakukan addendum bukti perjanjian apabila waktu keterlambatan selama 50 hari kalender akan melewati batas akhir tahun anggaran. Hal yang perlu diadendum hanyalah sumber dana untuk sisa pekerjaan yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut bersumber dari dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya. Prosedur dan mekanisme penganggaran terhadap sisa pekerjaan pada tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada dokumen anggaran tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Bahwa Tindakan terdakwa selaku PPK atas Pemutusan kontrak secara sepihak akibat kesalahan Penyedia diatur pada Pasal 93 Ayat (2): “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, maka PPK melakukan tindakan berupa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan d. Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam”. Tindakan pada huruf a, b, dan c bersifat situasional, sedangkan huruf d bersifat mengikat.
- Bahwa walaupun sudah diberikan addendum perpanjangan waktu I selama 60 hari kalender dari 14 Desember 2012 s/d 14 Pebruari 2013, pihak PT. BINA PRIMA TARUNA selaku kontraktor pekerjaan di lapangan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu dalam addendum kontrak, dan mengajukan permohonan addendum II sesuai surat No. 007/PT.PJS-.T.BPT JO/2013 tanggal 07 Pebruari 2013, permohonan addendum tersebut disetujui oleh terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa mempertimbangkan kemampuan PT. BINA PRIMA TARUNA dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dan dibuat surat perjanjian tambahan/addendum II Nomor : 553/10.a/2013 tanggal 11 Pebruari 2013 yang memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013.
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II selama 60 hari kalender dari tanggal 11 Pebruari 2013 s/d 14 April 2013 tersebut, PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30 % dari kontrak.
- Bahwa menjelang berakhirnya waktu addendum perpanjangan waktu II tanggal 14 April 2013, sekitar April 2013 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku di Ambon dan menjelaskan bahwa denda keterlambatan maksimal yang dapat dikenakan kepada kontraktor sebesar 5 % dari nilai kontrak, dan atas kondisi PT. BINA PRIMA TARUNA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan 100 % sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak, dan capaian prestasi pekerjaan masih sekitar 30 % dari kontrak, terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemutusan kontrak, namun tetap memberikan waktu kepada kontraktor PT. BINA PRIMA TARUNA untuk tetap melaksanakan pekerjaan, walaupun ternyata keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/ hari dari nilai kontrak sebesar Rp. 19.500.000.000,- tersebut untuk 1 (satu) hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.000.000,- dan untuk keterlambatan waktu selama sekitar 5 (lima) bulan nilainya sekitar Rp. 2,5 milyar (melebihi batas denda maksimal 5 %).
- Bahwa pada saat terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai dengan Agustus 2013, telah dilakukan pembayaran dana Pekerjaan Konstruksi Proyek Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsula Moa Kabupaten Maluku Barat Daya ke rekening kontraktor pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama MARMON NIWANTORO, ST (Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA) nomor rekening : 0101010928 dengan tahap-tahap sebagai berikut :
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp. 6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
- Bahwa pada Agustus 2013 jabatan terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digantikan oleh PAULUS MIRU,SH (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah) selaku Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Barat Daya No. 900-167 Tahun 2013 tanggal 13 Agustus 2013 selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya, di Kab. Maluku Barat Daya tersebut juga termasuk untuk Proyek Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Bandara Moa/ Runway yang dibiayai dari APBD Kab. Maluku Barat Daya Tahun 2012.
- Bahwa Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa telah dinyatakan selesai 100 % pada tanggal 26 September 2013 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 553/139.c/2013 tanggal 26 September 2013 yang ditandatangani oleh Staf Teknik MARTHEN W KAKIAY dan konsultan Pengawas YANTJE NOYA, ST mengetahui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD P. MIRU, SH.
- Bahwa pada tanggal 28 September 2013 dilakukan proses pembayaran termin ke 3 pencairan 25 % untuk kemajuan pekerjaan 100% , berdasarkan dokumen pengajuan pembayaran 100 %, yang terdiri dari :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris Jaya Sakti dan PT Bina Prima Taruna jo;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) Berita acara pemeriksaan pekerjaan dari staf teknik dan konsultan pengawasan ;
d) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan dari staf teknik, konsultan pengawasan dan PT Polaris Jaya saksi serta PT Bina Taruna jo ;
e) Dokumentasi kemajuan pekerjaan ;
f) Berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat staf teknik dan konsultan pengawasan ;
g) Rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 27 September 2013 ;
h) Berita acara pembayaran tanggal 28 September 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
Bahwa Termyn III : sebesar 25 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 4.870.078.500,00 setelah dikurangi 30 % dari uang muka Rp. 1.168.818.840,- PPN sebesar Rp. 336.478.151,- ; PPh sebesar Rp. 100.943.445,- ; pemotongan denda keterlambatan 5 % sebesar Rp. 974.015.700,- ; pajak galian golongan C sebesar Rp. 48.850.000,- sehingga yang dibayarkan sebesar Rp. 2.240.972.364,-.
- Bahwa dilakukan Serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) berdasarkan berita acara nomor 553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013 antara pihak kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2013 diproses pembayaran termin ke 4 (5 %) / pencairan 5 % untuk pemeliharaan pelaksanaan pembangunan Runway Bandara Moa dengan dilampiri dokumen :
a) Adanya permohonan pencairan dari PT Polaris jaya Saksi dan PT Bina Prima Taruna jo ;
b) Permohonan pencairan dari PPTK ;
c) rekomendasi dari Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya tanggal 18 Desember 2013 ;
d) Berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Barat Daya selaku PA dan kuasa KSO sdr. MARWON NIWANTORO, ST.
e) Ada jaminan pemeliharaandari PT Asuransi Parolamas tanggal 01Oktober 2013.
Termen 4 : sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 974.015.700,00, yang dapat dibayarkan setelah kontraktor menyampaikan jaminan pemeliharaan, dan dikurangi dengan PPN sebesar Rp. 88.546.882,- ; PPh sebesar Rp. 26.564.065,- sehingga jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.858.904.753,-.
- Bahwa dilakukan Serah Terima Akhir pekerjaan (FHO) berdasarkan berita acara nomor : 553/44.f/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 antara Kontraktor kepada Plt. Kadis Perhubungan Kab. MBD selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
- Bahwa walapun sudah dilakukan serah terima pekerjaan dan dilakukan pembayaran 100% sesuai tahapan yang ditentukan dalam kontrak, namun ternyata hasil Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa oleh PT. BINA PRIMA TARUNA selaku Kontraktor Pekerjaan Konstruksi Runway Bandara Moa di lapangan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebagaimana Laporan Penyelidikan Visual Runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) oleh Dr. Ir. HARMEIN RAHMAN, MT Ahli ITB Bandung, yang mana dari hasil investigasi tersebut ditemukan identifikasi visual :
1) Jika dilihat dari arah Runway 10 terlihat pekerjaan yang dilakukan tidak rata sehingga terlihat bergelombang sepanjang runway (terutama pada critical area memanjang) ;
2) Sambungan pekerjaan hamparan dan pemadatan kurang baik sehingga terlihat kurang rata, hal ini akan berdampak tidak nyaman dan berbahanya take off dan landing pesawat ;
3) Distribusi ukuran agregat terlihat kurang baik, terlihat banyaknya pori pada surface perkerasan dan bentuk agregat yang sebagian bulat/tidak bersudut.
4) Pada pekerjaan coldmilling yang telah dilakukan terdapat permukaan yang tidak rata, sehingga terjadi genangan air/waterponding dan retak pada sambungan ;
5) Pada pekerjaan penghamparan dan pemadatan di as runway terlihat menghasilkan permukaan yang kurang baik, sehingga terjadi gelombang dan terdapat alur seperti roda pada pneumatic roller ;
6) Terdapat sambungan permukaan runway APBD dan APBN yang tidak baik/kurang rapi. Hal ini terlihat dari beda tinggi dari kedua pekerjaan tersebut, ditambah lagi slope/kemiringan sambungan lebih dari 1% ;
7) Terdapat pekerjaan pemadatan yang kurang baik dari sisi kiri dan kanan runway . Hal ini terlihat terdapatnya alur roda pneumatic roller pada surface runway ;
8) Jumlah tanda titik core drill yang ada di lapangan hanya 21 titik, sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan quality control pekerjaan pembangunan lapangan terbang baru Moa berjumlah 57 titik, hal ini terjadi perbedaan antara jumlah titik di laporan quality control dan kondisi bekas core drill di lapangan ;
9) Pada waktu pengambilan sample core drill, terdapat lapisan base berupa batu karang/ agregat yang berbentuk bulat dan tidak bersudut, serta tidak mengandung semen, sedangkan dalam pekerjaan mengandung CTBC.
- Bahwa dari hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung diperoleh hasil sebagai berikut :
| No. Peng ujian | No. Benda Uji | Notasi STA | Rerata Ketinggian Benda Uji (mm) | Berat Isi Benda Uji (gr/cc) | Persen tase denga n JMF (2,508 gg/cc) | Persen tase denga n JMF (2,190 gg/cc) | Persen tase denga n JMF (2,551 gg/cc) |
| 1 | 1 | 0+324 KI 2,5 | 105,16 | 2.26 | 90,2% | 103 % | 88,6% |
| 2 | 2 | 0+450 KI (1) | 40,91 | 2.24 | 89,5% | 102% | 88,0% |
| 0+450 KI (2) | 62,41 | ||||||
| 3 | 3 | 0+450 CE(1) | 50,58 | 2.33 | 92,8% | 106% | 91,2% |
| 0+450 CE(2) | 87,59 | ||||||
| 4 | 4 | 0+550 CE(1) | 53,19 | 2,33 | 92,9% | 106% | 91,3% |
| 0+550 CE(2) | 89,69 | ||||||
| 5 | 5 | 0+645 CE(1) | 30,49 | 2,23 | 98,5% | 99% | 98,5% |
| 0+645CE(2) | 65,34 | ||||||
| 6 | 6 | 0+450 KI 2,5 | 106,69 | 2.22 | 88,5% | 101% | 87,1% |
| 7 | 7 | 0+550 KI (1) | 34,62 | 2,21 | 88,0% | 101% | 86,5% |
| 0+550 KI (2) | 51,51 | ||||||
| Rata-rata | 64,85 | 2.26 | 91,5% | 102,7 % | 90,2% | ||
| Maks | 106,69 | 2,23 | 98,5% | 106,4 % | 98,5% | ||
| Min | 30,49 | 2.21 | 88,0% | 98,5% | 86,5% | ||
| SD | 26,46 | 0,05 | 0,04 | 0,03 | 0,04 |
- Bahwa kualitas pekerjaan konstruksi runway Bandara Baru Moa (Kab. Maluku Barat Daya) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dan Kuasa KSO PT. POLARIS JAYA SAKTI - PT. BINA PRIMA TARUNA Marmon Niwantoro, ST sebagaimana hasil pengujian kepadatan dan ekstraksi AASHTO T.164-74 oleh Laboratorium Rekayasa Jalan dan Lalu Lintas Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung tersebut di atas.
- Bahwa hal tersebut terjadi karena terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dalam kapasitas selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK, yaitu :
1. selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan campur tangan/intervensi dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Kontruksi Runway (landas pacu) Bandara MOA untuk memenangkan SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) dan lelang Pekerjaan Supervisi/ Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandara Moa (Runway) untuk memenangkan NIKOLAS PAULUS, ST dan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah :
a. Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah:
Huruf e :
Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi, yang mengganggu mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Adil/ tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang samabagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah memberi keuntungan pada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
b. Pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Etika Pengadaan, Bahwa para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menuruf sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf c :
Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf f :
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara .
c. Pasal 115 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengendalian, sebagai berikut :
K/L/D/I dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d. Pasal 116 Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa Pemerintah tentang Pengawasan, sebagai berikut :
K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing-masing dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.
2. selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah tidak memutuskan kontrak surat perjanjian pemborongan pekerjaan Nomor 552/530/PKBM/VII/2012 tanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / PPK Ir. J. Tangkuman dan Kuasa KSO Marmon Niwantoro, ST, walaupun nyata-nyata telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak tersebut, dan memberikan addendum perpanjangan waktu I dan II, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 yang mengatur :
a) Pertama, mengatur tentang ketentuan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
b) Kedua, mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat (1) dan (2) :
3) Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak :
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang .
4. Selaku Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memproses pembayaran sebagai berikut ;
1) Pencairan uang muka tanggal 1 Agustus 2012 sebesar 20% dari nilai kontrak senilai Rp. 3.896.062.800,- yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, rincian penggunaan uang muka, surat pernyataan penggunaan uang muka, dan jaminan uang muka, rekening koran ;
2) Pencairan tahap I tanggal 20 Maret 2013 sebesar 30% dari nilai kontrak, dikurangi 30% uang muka dibayarkan sebesar Rp.4.675.275.360,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
3) Pencairan tahap II tanggal 19 Juni 2013 sebesar 70% dari nilai kontrak, dikurangi 40% uang muka dibayarkan sebesar Rp.6.233.700.480,- , yang pengajuannya dilampiri : surat permohonan, BA Pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, BA Kemajuan pekerjaan yang ditandatangani konsultan pengawas, staf teknik, dan mengetahui Kadis Perhubungan, dilampiri laporan mingguan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi, rekomendasi pencairan yang ditandatangani oleh Kadis Perhubungan.
Bahwa dalam memproses pembayaran tersebut terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar ketentuan :
a. Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur : Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pengguna anggaran pada SKPD yang dipimpinnya berwenang ;
a) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja ;
b) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
b. Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur :
Ayat (1) pengguna anggaran/kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD ;
Ayat (2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat 1 Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran berwenang ;
a) Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih ;
b) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa ;
- Bahwa perbuatan terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selaku kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kab. Maluku, Barat Daya yang menjabat Pengguna Anggaran dan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini diri SUNARKO (Direktur CV Bina Prima Taruna) dan NIKOLAS PAULUS, ST. MT, dan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Keuangan Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 5.720.679.708,64 (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah enam puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut :
a. sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar 2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) dengan perhiungan sebagai berikut :
PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/ DAERAH
| APBD Tahun 2012 | Harga satuan kontrak APBN 2013 | Selisih | |||||
| No | APBD Tahun 2012 | Sat uan | Volume | Harga satuan | Harga satuan | Jumlah | |
| 1 | 2 | 4 | 5 | 6 | 7=5-6 | 8=4x7 | |
| Pekerjaan konstruksi Landas Pacu | |||||||
| 1 | Pengukuran awal dan akhir termasuk pembuatan profil design | M2 | - | - | - | - | - |
| 2 | Sub base course tebal 30 cm CBR >25% | M2 | - | - | - | - | - |
| 3 | Cement Teated course (CTBC) tebal 20 cm | M2 | 14.950,- | 396.592,- | 290.916,- | 105.676,4 0 | 1.579.862.180 ,- |
| 4 | Prime coat 2 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 65.200,80 | 45.460,41 | 19.740,39 | 295.118.830,5 0 |
| 5 | Asphalt Teated base (ATB) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 233.965,62 | 209.191,0 6 | 24.774,56 | 370.379.672,0 0 |
| 6 | Teak Coat 1 Kg/M2 | M2 | 14.950,- | 46.461,24 | 22.157,77 | 24.303,47 | 363.336.876,5 0 |
| 7 | Asphalt concrete (AC) tebal 5 cm | M2 | 14.950,- | 246.776,97 | 225.837,3 0 | 20.939,67 | 313.048.066,5 0 |
| Jumlah 1 | 2.921.745.625 ,50 | ||||||
Pekerjaan Marking | |||||||
| 1 | pengukuran | M2 | 1.157,00 | 6.714,13 | 2.582,68 | 4.131,45 | 4.780.087,65 |
| 2 | Pengecatan marking | M2 | 1.157,00 | 104.450,00 | 74.371,43 | 30.078,57 | 34.800.905,49 |
| Jumlah 2 | 39.580.993,14 | ||||||
| Jumlah (1 + 2) | 2.961.326.618 ,64 | ||||||
| Jumlah netto | 2.961.326.618 ,64 | ||||||
b. Kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan dalampenyelesaian pekerjaan :
- Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, keterlambatan yang ditoleransi untuk sebuah kontrak, seharusnya, dihitung atas dasar durasi kontrak. Bukan selalu lima puluh hari tanpa memperhatikan durasi kontrak.
= Dengan memperhatikan hal tersebut di satu sisi, dan besaran denda yang dikenakan oleh Pemerintah, yaitu 1/000 per hari, kemudian diperoleh angka yang kemudian dijadikan acuan bahwa denda keterlambatan maksimal 5 % dari nilai kontrak.
= Dalam kaitan ini, yang perlu diperhatikan dari penjelasan di atas, bahwa pada intinya keterlambatan yang diijinkan adalah tidak melebih masa lima puluh hari. Seharusnya, untuk kontrak dimaksud, kecuali kondisi force majeur, sudah selayaknya diputuskan dan tidak boleh dilanjutkan oleh penyedia jasa yang bersangkutan, Karena telah melewati batas toleransi. Sementara itu, dalam kenyataan kontrak tersebut tidak diputuskan. Dengan mengacu pada penjelasan di atas, pengenaan denda melebihi ketentuan (5%) harus tetap dilakukan oleh Pemerintah.
- Bahwa setelah diberikan addendum perpanjangan waktu II s/d tanggal 14 April 2013 tersebut, kontraktor pekerjaan konstruksi runway bandara Moa PT. BINA PRIMA TARUNA baru dapat menyelesaikan pekerjaan berdasarkan berita acara Serah terima pertama (PHO) Pekerjaan konstruksi Runway Bandara Moa nomor
553/146/2013 tanggal 01 Oktober 2013, sehingga keterlambatan setelah adanya addendum II tersebut jika dihitung denda keterlambatan sebesar 1 permil/hari dari nilai kontrak sebesar Rp.19.480.314.000,- (termasuk PPN 10%) tersebut untuk 1 hari keterlambatan akan dikenakan denda sekitar Rp. 19.480.314,- dan untuk keterlambatan waktu selama 118 (152 - 50) hari nilainya sebesar Rp. 2.298.640.000,- (melebihi batas denda maksimal 5%).
c. Kerugian keuangan negara yang timbul akibat konsultan pengawasan tidak melaksanakan pekerjaan supervisi pengawasan sesuai kontrak. Bahwa sesuai pendapat Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, bilamana ternyata rekanan yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya secara layak sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam kesepakatan akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan yang dilakukan, bila demikian halnya, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dibenarkan, artinya bahwa pengeluaran untuk pembayaran tagihan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, sehingga dengan mengacu pada jawaban sebelumnya terkait definisi kerugian negara, pengeluaran dimaksud akan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Bahwa adanya pembayaran kepada NIKOLAS PAULUS, ST. MT ke rekening Konsultan pengawas pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon : atas nama K. WAIRISAL (Direktur CV Dwi Putra Pratama) nomor rekening : 0101116518 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 460.713.090,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan puluh rupiah).
Atau setidak-tidaknya sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen) sebagaimana tersebut di atas.
Perbuatan ia Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 07 Pebruari 2018 Nomor Register Perkara : PDS- 02/TUAL/05/2017, yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menghukum Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa ditahan di RUTAN dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah membaca, putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 27 April 2018 Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.0000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Membaca berturut-turut :
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal, SH., Panitera Pengadilan Negeri Ambon bahwa pada tanggal 3 Mei 2018, Terdakwa Ir. John tangkuman, sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 8/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb;
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal, SH., Panitera Pengadilan Negeri Ambon bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 ROLLY MANAMPIRING, SH., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 8.a/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada ROLLY MANAMPIRING, SH., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 8/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada LOIS HENDRO WAAS, SH., Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 8.a/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Memori banding Rabu, tanggal 03 Juli 2018, diserahkan oleh Penasihat Hukum Pembanding/Terdakwa, diterima pada tanggal 03 Juli 2018 oleh TELINCE T. RESILOY,S.H.,M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan salinan resminya kepada CHRISMAN SAHETAPY,S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 8/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb.,tanggal 3 Juli 2018, ;
Memori banding, tanggal 10 Juli 2018, diserahkan oleh CHRISMAN SAHETAPY,S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum, diterima pada tanggal 11 Juli 2018 oleh TELINCE T. RESILOY,S.H.,M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan salinan resminya kepada LOIS HENDRO WAAS,SH., Penasihat Hukum Terdakwa, sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 8.a/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb.,tanggal 11 Juli 201;
Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T. Resiloy, SH, MH., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada tanggal 2 Juli 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum/Terdakwa. telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, masing masing dengan Surat Nomor : W27-U1/1100/HT.07/V/2018, tanggal 2 Juli 2018 dan Surat Nomor : W27-U1/1101/HT.07/V/2018, tanggal 2 Juli 2018;
Kontra memori banding tanggal 20 Juli 2018, dari Penasihat Hukum Pembanding/Terdakwa, dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntt Umum tanggal 24 Juli 2018 oleh Jonas Mustanu, Juru Sita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dan dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang undang, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa adapun keberatan keberatan Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagai alasan banding terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Ambon selengkapnya terlampir dalam berkas perkara dan pada pada pokoknya sebagai berikut :
A. PERGANTIAN MAJELIS DALAM MASA PERSIDANGAN;
Bahwa Pasal 198 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut;
Bahwa, jika terjadi penggantian Majelis Hakim dalam pemeriksaan persidangan sudah berjalan beberapa kali, pemeriksaan diulang kembali dari semula. Oleh sebab itu hakim yang tidak bisa hadir dapat digantikan dengan hakim lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus dari awal. Jika hakim berhalangan hadir dalam sidang, maka Ketua Pengadilan wajib mengganti hakim tersebut dengan hakim yang lain. Jika terjadi penggantian dan pemeriksaan persidangan sudah berjalan beberapa kali, maka pemeriksaan diulang kembali dari semula;
B. JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MENILAI DAN MENYIMPULKAN FAKTA (HUKUM) KARENA TIDAK RELEVAN DENGAN FAKTA YANG TERUNGKAP DI DEPAN PERSIDANGAN DAN DI JADIKAN SEBAGAI DALAM PUTUSAN.
Bahwa uraian pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama tersebut nyata-nyata merupakan hasil dari manipulasi fakta (hukum) yang dilakukan oleh Judex Factie Tingkat Pertama. Uraian fakta dalam pertimbangan hukum pada bagian tersebut di atas, sangat tidak jelas sumbernya. Siapakah (saksi) yang menerangkan fakta tersebut dan apakah fakta itu juga berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya, tidak pernah dikonstatir oleh Judex Factie Tingkat Pertama. Judex Factie Tingkat Pertama juga tidak pernah merangkaikan dan menyambung-hubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya serta alat bukti lainnya;
Bahwa PEMOHON BANDING (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama, karena sebagian besar pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama tersebut tidak didasarkan pada fakta (hukum) yang terungkap di depan persidangan. Judex Factie Tingkat Pertama dalam putusan halaman 274 s/d halaman 288 telah mengkonstatir fakta yang terungkap di depan persidangan sebagai fakta (hukum). Kemudian fakta (hukum) tersebut telah dijadikan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam membahas unsur-unsur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akhirnya dijadikan sebagai dasar menentukan kesalahan PEMOHON BANDING (Terdakwa);
Bahwa sesungguhnya sebagian dari fakta (hukum) yang dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh Judex Factie Tingkat Pertama bukan merupakan fakta (hukum) sebagaimana dikonstatir oleh Judex Factie Tingkat Pertama dalam putusannya halaman 274 s/d halaman 288. Oleh karena itu, putusan Tingkat Pertama “batal demi hukum” karena tidak memenuhi ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf d menyatakan:
“Surat putusan pemidanaan memuat; pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa”.
C. JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENUANGKAN “FAKTA HUKUM” DI DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MENGUJI TERPENUHINYA UNSUR-UNSUR PASAL 2;
1. UNSUR SETIAP ORANG
PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENILAI KEDUDUKAN PEMOHON BANDING SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PERKARA A-Quo.
1.1. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 274, paragraf pertama, menyatakan: “yang dimaksud dengan setiap orang adalah baik orang perseorangan ataupun suatu korporasi” selanjutnya paragraf kedua yang juga menyatakan : Pemohon Banding /Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN telah membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan secara lengkap dalam surat Dakwaan Penuntut Umum”
1.2. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama tersebut tidak cukup dan keliru karena pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama ini memperlihatkan inkonsistensinya dengan pertimbangan yang menyatakan : “yang dimaksud dengan setiap orang adalah baik orang perseorangan ataupun suatu korporasi”. Sekalipun unsur ini bukan merupakan Delik Inti dalam rumusan suatu Pasal, namun sangat berhubungan dan berdampak pada unsur-unsur lainnya, sebab telah jelas dan tegas pembuktian unsur setiap orang, yaitu subjek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana adalah bergantung kepada pembuktian delik intinya dalam hal ini adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagimana rumusan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga unsur delik inti tersebut harus harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum pembuktian elemen delik pada pasal 2 Undang-Undang TIPIKOR, sebab unsur ini tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
1.3. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama menentukan unsur “Setiap orang” dalam Putusan yang ditujukan Kepada Terdakwa/Pemohon Banding, sebagai subyek hukum yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, tidak secara otomatis terbukti hanya dengan memutusakan Terdakwa/Pemohon Banding dalam persidangan ini, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu delik inti dalam tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum yang merupakan unsur pokok dari sifat melawan hukum, karena unsur ini yaitu perbuatan melawan hukum secara Langsung atau Tidak Langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagamana diatur dalam pasal 2 atat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (4) KUH Pidana, ini berarti jika seluru unsure baik unsure delik inti maupun unsure elemen delik terbukti barulah dapat menyatakan bahwa unsure setiap orang yang ditujukan kepada Pemohon Banding/Terdakwa sebagai Subyek hukum yang melakukan tindak pidana Korupsi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, untuk itu unsur setiap orang dalam pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie belum dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum sebagai unsure delik inti sesuai pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi;
2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM
2.1. Bahwa keseluruhan uraian pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama untuk menyimpulkan perbuatan Terdakwa memenuhi suatu perbuatan secara melawan hukum dalam putusan nyata-nyata merupakan hasil dari manipulasi fakta (hukum). Uraian fakta dalam pertimbangan hukum pada bagian tersebut, sangat tidak jelas sumbernya. Siapakah (saksi) yang menerangkan fakta tersebut dan apakah fakta itu juga berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya, tidak pernah dikonstatir oleh Judex Factie Tingkat Pertama. Judex Factie Tingkat Pertama juga tidak pernah merangkaikan dan menyambung-hubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya serta alat bukti lainnya.
2.2. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam keseluruhan pertimbangan hukum dalam menilai pembuktian unsure secara melawan hukum ini juga pada kenyataannya Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum tersebut sama sekali tidak mengkonstatir adanya fakta (hukum) berupa aturan hukum apa yang dilanggar oleh Terdakwa karena pada kenyataannya dalam pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama tersebut tidak ditemukan adanya pencantuman aturan hukum yang dilanggar oleh Terdakwa.
2.3. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum menyatakan “putusan MK No : 03/PUU-IV/2006 yang menyebutkan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak mengikat” hal ini dapat dinilai bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah mempedomani makna unsure secara melawan hukum dalam arti formil atau diartikan suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila melanggar undang undang secara formal.
2.4. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukum menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa adalah menyalahi peraturan serta dilakukan secara sengaja adalah pertimbangan hukum yang keliru. Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru mempertimbangkan keterangan ahli Dr. Fahrurrazi yang sesungguhnya keterangan ahli tersebut bersifat pendapat dan bukan merupakan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan. Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak menghubungkan keterangan ahli dengan fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta yang dihubungkan antara keterangan saksi-saksi dengan barang bukti yang lain. Selain itu tidak disebutkan pula aturan hukum apa yang dilanggar oleh terdakwa yang menjadi dasar fakta hukum yang dapat dipergunakan guna menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa adalah menyalahi peraturan. serta dilakukan secara sengaja;
2.5. Bahwa kemudian pada halaman 276 pada paragraf kedua judex factie dalam pertimbangan hukumnya menyatakan “Hal ini mengindikasikan…..” adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak tepat karena Judex Factie Tingkat Pertama membuat kesimpulan tanpa didasarkan fakta hukum demi terwujud suatu kepastian hukum. Judex factie menyimpulkan perbuatan Terdakwa hanya sebatas “Indikasi” oleh karena itu pertimbangan hukum yang dilakukan oleh judex factie tersebut sesunggunya adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan batal demi hukum;
2.6. Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang menyimpulkan “indikasi adanya lelang yang sudah diatur …..” ini juga merupakan pertimbangan hukum yang tidak dapat dibenarkan dan penuh dengan manipulasi fakta hukum karena pertimbangan tersebut tidak pernah ditemukan dalam persidangan. Karena pada kenyataannya berdasarkan keterangan saksi SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST sebagai ketua panitia pelelangan yang menyatakan Bahwa “pada tanggal 22 Juni 2012 dilakukan evaluasi administrasi dan yang memenuhi syarat hanya PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON KSO BINA PRIMA TARUNA dan PT. TARAWESI ARTHA MEGA AMBON tetapi yang memenuhi Kualifikasi teknis hanya PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON KSO BINA PRIMA TARUNA yang kemudian keluar sebagai Pemenang”. Fakta Ini Menujukan bahwa dalam proses pelelangan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan main yang berlaku dan tidak ada fakta yang membuktikan adanya proses “lelang yang sudah diatur” seperti yang disimpulkan Judex factie;
2.7. Bahwa pertimbangan hukum Judex factie Tingkat Pertama dalam menilai perbuatan Terdakwa yang terbukti memenuhi unsur secara melawan hukum sesuai surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah Pertimbangan hukum yang sangat keliru, dikarenakan keseluruhan uraian pertimbangan hukum Judex factie Tingkat pertama tersebut pada pokoknya menerangkan Cara kerja sama yang dilakukan oleh PT Polaris Jaya Sakti bersama PT Bina Prima Taruna yang sama sekali Terdakwa tidak mengetahuinya karena bukan termasuk wilayah kerja Terdakwa sebagai PPK/PA, hingga tentang ketidak sesuaian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan PT Polaris Jaya Sakti bersama PT Bina Prima Taruna dengan kontrak proyek kegiatan runway tahun 2012 dalam hal ketidak sesuaian spek dan volume. Bahwa pertimbangah hukum yang mengunakan uraian seperti tersebut diaatas sesungguhnya tidak tepat digunakan untuk menyatakan Terdakwa melakukan Perbuatan melawan hukum karena Perusahan yang sesungguhnya bertanggung jawab penuh atas ketidak sesuaian pekerjaan dengan kontrak dimaksud sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa selaku PA/PPK.
2.8. Bahwa Fakta Hukum dipersidangan perkara ini menyatakan bahwa Terdakwa JOHN TANGKUMAN selaku PA/PPK dalam Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010. Hal ini dapat dibuktikan dengan tindak pemeritnaha yang dilakukan Terdakwa JOHN TANGKUMAN sebagai PS/PPK sebagai Berikut:
1. Menetapkan HPS;
2. Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang beradarkan Surat Ketua Panitia dan surat-surat lainnya yang ada kaitannya dengan Pemenang Lelang /Tender dari Panitia Pengadaan/Jasa
3. Mengeluarkan SPK dengan Nomor: 552/530/PKBM/2012, tanggal 21 Juli 2012,
4. Mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor: 552/525/SPMK/BM/VII/2012,
5. Mengeluarkan Surat Perjanjian Tambahan Addendum I Nomor: 551/709/2012, dengan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dari 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejk ditandatangani Addendum sampai dengan tanggal 14 Februari 2013.
6. Mengeluarkan Addendum II dengan Surat Perjanjian Tambahan Nomor: 553/10.a/2013, Tanggal 11 bulan Fenruai 2013 berdasarkan Surat Permohonan Perpanjangan Esktu pelaksanaan Pekerjaan dari Kuasa KSO. PT. Polaris Jaya Sakti-PT. Bina Prima Taruna Tanggal 7 Februari 2013 dengan Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Bandara MOA dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak ditandatangani Addendum ini sampai dengan Tanggal 14 April 2013.
7. Melakukan pembayaran dana Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Landasan Pacu (Runway) Bandar Udara Jos Orno Imsua Moa Kab. MBD ke Rekening Kontraktor pada Bank Maluku Cabang Utama Ambon atas nama: Marmon Niwantoro, ST (Kuasa KSO PT. Polaris Jaya Sakti – PT. Bina Prima Taruna), Nomor Rekening 0101010928
8. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Bandaara MOA (Runway) juga dilakukan 2 kali Addendum masing-masing:
• Adendum I dengan Surat Perjanjian Tambahan Nomor 551/710/2012 tanggal 15 Desember 2012 dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak ditandatangani Addendum ini sampai dengan Tanggal 14 Februari 2013.
• Addendum II dengan SPK Nomor: 553/10.b/2013, tanggal 11 Februari 2013 dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak ditandatangani Addendum ini sampai dengan Tanggal 14 April 2013.
2.9. Bahwa tindakan Terdakwa JOHN TANGKUMAN selaku PA/PPK sebagaimana digambarkan di atas, menunjukan bahwa tidak melakukan pelanggaran wewenang dalam Kegiatan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Kabupaten MBD Tahun 2012 yang menimbulkan tindak pidana korupsi;
2.10. Bahwa Judex facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 279 paragraf kedua yang menyimpulkan dengan menyatakan “terdapat kemahalan harga jika diperbandingkan antara harga-harga satuan dari item-item didalam proyek pembangunan runway tahun 2012 dengan tahun 2013”;
Bahwa sesunggunya HPS yang disusun untuk pembangunan Renway Bandara Moa pada tahun 2012 haruslah memperhatikan kondisi di wilayah tersebut dimana material tidak diambil di Provinsi Maluku/Kabupaten MBD tetapi didatangkan dari Kendari, Kabupaten Sulawesi Tenggara dan karena itu satuan harga tidak mungkin sama antara anggaran tahun 2012 dan anggaran 2013, hal inipun sangat bergantung pada cuaca selama pelaskaan pembanguna Runway Bandara Moa;
Bahwa pertimbangan hukum ini mengacu pada keterangan ahli BPKP RI yang menyatakan melakukan perbandingan antara nilai RAB dan kontrak tahun 2012 dengan nilai RAB dan kontrak tahun 2013 proyek pembangunan Runway Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga pertimbangan hakim yang demikian yang sependapat dengan ahli BPKP RI untuk menghitung kerugian Negara berdasarkan selisih antara RAB 2012 dengan RAB 2013 adalah merupakan suatu kesesatan pikir yang sangat jauh dari kebenaran dan kepastian hukum;
Bahwa jika diperbandingkan RAP pada Tahun Anggaran 2012 dengan sumber dana APBD untuk pembangunan Runway Bandara Moa dengan PxL (M) 650x23 sehingga luas 14.950 M2 dengan harga satuan Rp 1.304.347 HPS Rp. 19.500.000.000 dengan harga penawaran Rp 19. 319.000.000 pada tahun anggaran 2012, sedangkan APBN 2013 untuk pembangunan Ranway Bandara Moa PxL (M) 500X23 sehingga luas 11.500 M2 dengan harga satuan Rp. 1. 250.000 HPS Rp.14.375.000.000 dengan harga penawaran Rp. 12.993.966.000;
Bahwa Pembangunan Runway Strip (Bahu Landasan Pacu Bandara Moa) Tahun Anggaran 2013 Sumber dana APBN dengan luas PxL 500x150M, dengan luas 75.000M2 harga satuan Rp. 93.333. HPS Rp. 7.185.000.000 harga penawaran Rp.5.593.014.000 tahun anggaran 2014 sumber dana APBD PxL 150x650 dengan luas 97.500 M2, harga satuan Rp 40.925, HPS 3.990.000.000 harga penawaran Rp. 3.973.700.000.
Bahwa Keterangan Ahli BPKP RI dengan memperbadingkan nilai RAP dan Kontrak Tahun 2012 dengan nilai RAP dan Kontrak Tahun 2013 proyek pembangunan Runway Bandara Moa tanpa memperhitungkan secara keseluruhan perhitungan untuk memperoleh HPS dalam perkara , bahwa disamping itu pada kenyataannya harga setiap item/barang apapun jenisnya setiap tahunnya memiliki fluktuasi harga yang berbeda-beda hal ini menjadi suatu fakta umum dalam dunia perekonomian oleh karena itu jika nilai RAB tahun 2013 yang nilainya lebih kecil dari nilai RAB tahun 2012 adalah suatu fakta yang sah-sah saja sehingga jika Judex factie melakukan pertimbangan hukum yang bersumber pada fakta yang demikian sehingga menjadikan fakta tersebut sebagai dasar penilaian yang dibuhungkan dengan Pemohon Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN dalam hal memenuhi suatu rangkaian indikasi dan kejanggalan perbuatan melawan hukum adalah suatu kesimpulan yang sangat keliru dan tidak benar. Karena SELISIH ANTARA NILAI RAB DAN NILAI KONTRAK TAHUN SEBELUMNYA DENGAN NILAI RAB TAHUN SESUDAHNYA TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.
2.11. Bahwa terkait Penetapan HPS dalam pengadaan barang/jasa, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam ketentuan pasal 66 mengatur:
(1) PPK menetapkan HPS barang/jasa, kecuali kontek/Sayembara
(2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumkan nilai Total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
(5) HPS digunakan sebagai:
a. Alat untuk menilai kewajran penwaran termasuk rinciannya;
b. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultasi yang menggunakan metode Pagu Anggaran;
c. Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS.
Tentang HPS Bukan Sebagai Dasar Untuk Menetukan Besaran Kerugian Negara.
2.12. Bahwa Judex facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 280 paragraf pertama yang menyimpulkan dengan menyatakan “Perbuatan Terdakwa/Pemohon Banding adalah perbuatan yang melanggar Norma-norma yang prinsipil” tanpa menyebutkan dengan jelas Norma-norma apa yang dilanggar oleh terdakwa yang dilakukan tidak sekedar dalam kedudukan, jabatan dan tupoksinya. Pertimbangan hukum yang demikian adalah keliru karena judex factie Tingkat pertama melakukan inkonsisten terhadap pertimbangan hukumnya yang pada bagian sebelumnya telah menyatakan “putusan MK No : 03/PUU-IV/2006 yang menyebutkan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak mengikat” Judex Factie Tingkat Pertama telah mempedomani makna unsure secara melawan hukum dalam arti formil atau diartikan suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila melanggar undang undang secara formil. Namun kemudiaan pada kesimpulan pertimbangan hukum menyatakan perbuatan terdakwa melakukan perbuatan melawan norma norma prinsipil dalam arti perbuatan melawan hukum materil (perbuatan yang menimbulkan kerugian);
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie seperti demikian merupakan suatu pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak memiliki rasionalitas hukum karena dalam penegakan hukum pidana, kita membutuhkan suatu kepastian hukum (Lex Certa) dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Lex Cripta);
Bahwa pertibangan Majelis Hakim Judex Factie yang hanya menyebutkan perbuatan Pemohon Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN adalah melanggar norma-norma yang prinsipil tanpa menyebutkan dengan jelas norma atau aturan hukum apa yang dilanggar oleh terdakwa maka hal ini bertentangan dengan asas dan prinsip hukum untuk pembuktian suatu perbuatan melawan hukum dalam hal ini perbuatan melawan hukum formil;
Bahwa pertimbngan hukum Majelis Hakim Judex Factie yang demikian adalah keliru, karena Majelis Hakim Judex Factie Tingkat pertama melakukan inkonsistensi terhadap pertimbangan hukumnya yang pada bagian sebelumnya telah menyatakan “Putusan MK No : 03/PUU-IV/2006 yang menyebutkan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak mengikat” Judex Factie Tingkat Pertama telah mempedomani makna unsure secara melawan hukum dalam arti formil atau diartikan suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila melanggar undang undang secara formil. Namun kemudiaan pada kesimpulan pertimbangan hukum menyatakan perbuatan terdakwa melakukan perbuatan melawan norma norma prinsipil dalam arti perbuatan melawan hukum materil (perbuatan yang menimbulkan kerugian);
2.13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat pertama dalam pertimbangan hukum putusan perkara atas Pemohon Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN tersebut diatas maka unsur secara melawan hukum dalam pasal 2 Undang-Undang TIPIKOR sebagai delik inti dalam tindak piada korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
3. UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.
3.1. Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 280 paragraf ke-enam yang menyimpulkan dengan menyatakan “harga-harga tahun 2012 seharusnya mempunyai harga lebih murah ketimbang harga-harga item 2013”, pertimbangan hukum demikian tidak disertai dengan fakta hukum yang ditemukan melalui saksi ataupun alat bukti yang lain yang menyatakan dengan pasti bahwa harga-harga tahun 2012 seharusnya mempunyai harga lebih murah, ini Judex factie hanya melakukan kesimpulan hukum tanpa didasari fakta hukum bahkan melampaui kebenaran hukum hanya semata-mata untuk menyimpulkan bahwa Terdakwa Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu pertimbangan hukum yang demikian merupakan pertimbangan hukum yang sesat dan sangat sangat keliru;
3.2. Bahwa selanjutnya Judex facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya yang menyimpulkan tanpa dasar fakta hukum yang jelas yang menyatakan “dapat disimpulkan pula ada aliran dana yang mengalir yang tidak semestinya kepada pihak pihak yang terlibat”, pertimbangan hukum tersebut tidak didasari pada fakta hukum yang ada, karena pada kenyataannya fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dana pekerjaan yang dibayarkan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sudah sesuai dengan seharusnya dan ketentuan yang berlaku (sesuai dengan nilai kontrak) sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan jika sebagai PA/PPK melakukan Pembayaran, karena jika tidak melakukan pembayaran sudah barang tentu Terdakwa akan dituntut dan dipersalahkan.
3.3. Bahwa selanjutnya Judex Facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya yang menyimpulkan tanpa dasar fakta hukum yang jelas yang menyatakan “dapat disimpulkan pula ada aliran dana yang mengalir yang tidak semestinya kepada pihak - pihak yang terlibat”, pertimbangan hukum tersebut tidak didasari pada fakta hukum yang ada, karena pada kenyataannya fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dana pekerjaan yang dibayarkan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sudah sesuai dengan seharusnya dan ketentuan yang berlaku (sesuai dengan nilai kontrak) sehingga Pemohon Banding (Terkadwa Jhon Tangkuman) tidak dapat dipersalahkan jika sebagai PA/PPK melakukan Pembayaran, sesui dengan kontrak atas hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang telah melakukan serah terima barang tersebut telah tercata sebagai asset negara;
Bahwa pada faktanya tidak ada pihak yang menerima aliran dana tersebut selain dari perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut (yang berhak atas pembayaran) sehingga Pemohon Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN sama sekali tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa Fakta Hukum yang terungkap di persidangan perkara a quo yang oleh AHLI ITB DR. Ir. HARMEINRAHMAN yaitu :
Bahwa setelah dilakukan Uji Laboratorium terhadap contoh/sampel Coredril tersebut, ditemukan beberapa spesifikasi mutu yang diacu dalam pekerjaan, sebagian tidak masuk spesifikasi namun sebagian masuk spesifikasi.
Bahwa AHLI mengakui, untuk melakukan pengujian terhadap pekerjaan Runway Bandara Moa sepanjang 650M x 23M harus dengan Sampel/Contoh 15 Titik Sampel, namun yang diuji hanyalah 7 titik sampel/contoh dan dari 7 Sampel yang diuji, ada yang melebihi standar uji, ada yang memenuhi standar uji dan ada yang kurang dari standar uji laboratorium.
Bahwa menurut AHLI, Hasil Penilaian AHLI melalui Uji Laboratorium sebagimana disebutkan diatas tidak bisa dijadikan dasar untuk menghitung kerugian keuangan Negara yang dilakakan oleh BPKP tanpa melakukan investigasi ke lokasi pembanguna Runway Mandara Moa.
Bahwa fakta hukum di atas sejalan dengan Fakta hukum yang lain Bahwa dalam perkara pembangunan konstruksi Runway Bandara Moa, tidak ada temuan BPK dan/atau Rekomendasi BPK yang menerangkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau memperkaya diri dan/atau memperkaya orang lain dalam Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA, maka keseluruhan tahapan dan proses Pengadaan Konstruksi Bandara MOA.
Bahwa BPK dalam hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan pembaunan Runway Bandara Moa 2012 tidak ditemukan kerugian keuangan Negara namun rekomenadasi BPK terkait terjadinya kerugian keuangan Negara ada pada pembangunan pagar keleiling Runway Bandara Moa, bahwa dengan demikan keseluruhan tahapan dan proses konstruksi Bandara Moa tidak terbukti adanya Kerugian Keuangn Negara sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana kepada Pemohon Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN;
3.4. Bahwa pertimbangan hukum diatas tidak sejalan dengan fakta hukum yang lain karena Fakta hukum dari BPKP yang menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara a quodengan tidak mempergunakan fakta hukum dari ahli “DR. Ir. HARMEINRAHMAN yang menerangkan bahwa “jika yang diuji hanya 7 sampel dari 15 titik sampel, maka hasil uji laboratorium dengan bertolak dari 7 sampel tersebut tidak bisa dijakikan sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan Negara;
3.5. Bahwa BPK dalam melakukan Pemeriksaan terhadap Pembangunan Runway Bandara Moa Tahun Anggaran 2012 tidak menemukan adanya kerugian keuangan Negara sehingga tidak direkomendasikan terkait telah terjadi kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo, karena BPK melakukan investigasi di lokasi sehingga yang ditemukan kerugian keuangan Negara bukan pada Runway Bandara Moa Tahun angaran 2012 akan tetapi temuan kerugian keuangan Negara ada pada pembangunan pagar keliling Runway Bnadar Moa. Sebaliknya BPKP yang tidak investigasi di lokasi pembangunan Ruway Bandara Moa Tahun anggaran 2012 yang hanya mempergunakan BAP Jaksa sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan Negara menemukan adanya kerugian keuangan Negara dalam pekara a quo;
Bahwa jika demikian, sangatlah keliru dan tidak berdasar, jika Majelis Hakim Judex Factie hanya mempertimbangan hasil pemeriksaan BPKP yang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan Negara tanpa melakukan investigasi ke lokasi tetpai hanya mempergunakan BAP Jaksa, hal inipun bertentangan dengan fakta hukum dari Alhi ITB Dr, Ir, Harmeinrraman yang menarangkan dibawah sumpa dalam persidangan bahwa : Jika yang diuji hanya 7 sampel dari 15 titik sampel maka hasil uji laboratpriam tersebut Menurut Ahli “Tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan Negara.
3.6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan pada angka 3.1 – 3.6 maupun tersebut diatas, maka terdapat kekeliruan yang dilakuakn oleh Majeles Hakim Judex factie Tingkat pertama dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara Atas Pemohon Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN; karena Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi jelas-jelas tidak terbukti.
3.7. Bahwa berdasarkan uraian kekeliruan yang dilakukan Judex Factie Tingkat pertama dalam pertimbangan hukum dalam putusan perkara atas Terdakwa/Pemohon Banding tersebut diatas maka unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 2 Undang-Undang TIPIKOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4. DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
4.1. Bahwa Judex facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 279 paragraf kedua yang pada pokoknya menyimpulkan adanya selisih kemahalan yang merupakan hasil mark up, yang diperbandingkan antara harga-harga satuan dari item-item didalam proyek pembangunan runway tahun 2012 dengan tahun 2013”;
Bahwa pertimbangan hukum ini mengacu pada keterangan ahli BPKP RI yang menyatakan melakukan perbandingan antara nilai RAB dan kontrak tahun 2012 dengan nilai RAB dan kontrak tahun 2013 proyek pembangunan Runway kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga pertimbangan hakim yang demikian yang sependapat dengan ahli BPKP RI untuk menghitung kerugian Negara berdasarkan selisih antara RAB 2012 dengan RAB 2013 adalah merupakan suatu kesesatan pikir yang sangat jauh dari kebenaran dan kepastian hukum. Nilai RAB tahun 2013 yang nilainya lebih kecil dari nilai RAB tahun 2012 adalah suatu fakta yang sah-sah saja dan juga sehingga jika Judex Factie melakukan pertimbangan hukum yang bersumber pada fakta yang demikian sehingga menjadikan fakta tersebut sebagai dasar penilaian perbuatan Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN merupakan perbuatan melawan hukum adalah suatu kesimpulan yang sangat keliru dan tidak benar;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN pada angka 2.8 yang meyebutka bahwa “sesunggunya HPS yang disusun untuk pembangunan Renway Bandara Moa pada tahun 2012 haruslah memperhatikan kondisi di wilayah tersebut dimana material tidak diambil di Provinsi Maluku/Kabupaten MBD tetapi didatangkan dari Kendari, Kabupaten Sulawesi Tenggara dan karena itu satuan harga tidak mungkin sama antara anggaran tahun 2012 dan anggaran 2013, hal inipun sengat bergantung pada cuaca selama pelaskaan pembangunan Renway pada bandara Moa;
Bahwa pertimbangan hukum ini mengacu pada keterangan ahli BPKP RI yang menyatakan melakukan perbandingan antara nilai RAB dan kontrak tahun 2012 dengan nilai RAB dan kontrak tahun 2013 proyek pembangunan Runway Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga pertimbangan hakim yang demikian yang sependapat dengan ahli BPKP RI untuk menghitung kerugian Negara berdasarkan selisih antara RAB 2012 dengan RAB 2013 adalah merupakan suatu kesesatan pikir yang sangat jauh dari kebenaran dan kepastian hukum;
Bahwa jika diperbandingkan RAP pada Tahun Anggaran 2012 dengan sumber dana APBD untuk pembangunan Ranway Bandara Moa dengan PxL (M) 650x23 sehingga luas 14.950 M2 dengan harga satuan Rp 1.304.347 HPS Rp. 19.500.000.000 dengan harga penawaran Rp 19. 319.000.000 pada tahun anggaran 2012, sedangkan APBN 2013 untuk pembangunan Ranway Bandara Moa PxL (M) 500X23 sehingga luas 11.500 M2 dengan harga satuan Rp. 1. 250.000 HPS Rp.14.375.000.000 dengan harga penawaran Rp. 12.993.966.000;
Bahwa Pembangunan Runway Strip (Bahu Landasan Pacu Bandara Moa) Tahun Anggaran 2013 Sumber dana APBN denagn luas PxL 500x150M, dengan luas 75.000M2 harga satuan Rp. 93.333. HPS Rp. 7.185.000.000 harga penawaran Rp.5.593.014.000 tahun anggaran 2014 sumber dana APBD PxL 150x650 dengan luas 97.500 M2, harga satuan Rp 40.925, HPS 3.990.000.000 harga penawaran Rp. 3.973.700.000.;
Bahwa Keterangan Ahli BPKP RI dengan memperbadingkan nilai RAP dan Kontrak Tahun 2012 dengan nilai RAP dan Kontrak Tahun 2013 proyek pembangunan Runway Bandara Moa tanpa memperhitungkan secara keseluruhan perhitungan untuk memperoleh HPS dalam perkara a quo, bahwa disamping itu pada kenyataannya harga setiap item/barang apapun jenisnya setiap tahunnya memiliki fluktuasi harga yang berbeda-beda hal ini menjadi suatu fakta umum dalam dunia perekonomian oleh karena itu jika nilai RAB tahun 2013 yang nilainya lebih kecil dari nilai RAB tahun 2012 adalah suatu fakta yang sah-sah saja sehingga jika Judex factie melakukan pertimbangan hukum yang bersumber pada fakta yang demikian sehingga menjadikan fakta tersebut sebagai dasar penilaian yang dibuhungkan dengan Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN dalam hal memenuhi suatu rangkaian indikasi dan kejanggalan perbuatan melawan hukum adalah suatu kesimpulan yang sangat keliru dan tidak benar.
4.3. Bahwa selanjutnya Judex facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 282 yang menyimpulkan dengan menyatakan “harga-harga tahun 2012 seharusnya mempunyai harga lebih murah ketimbang harga-harga item 2013”, pertimbangan hukum demikian tidak disertai dengan fakta hukum yang ditemukan melalui saksi ataupun alat bukti yang lain yang menyatakan dengan pasti bahwa harga-harga tahun 2012 seharusnya mempunyai harga lebih murah, ini Judex factie hanya melakukan kesimpulan hukum tanpa didasari fakta hukum justu merupakan pertimbangan hukum yang melampaui kebenaran dan tidak berdasar.
4.4. Bahwa Judex facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak memasukan fakta hukum bahwa Telah ada Pengembalian Dugaan Kerugian Keuangan Negara Rp.3.142.000.000.000,- kepada Penyidik pada Tahap Penyidikan Yang dilakukan oleh sunarko (berkas terpisah) Sehingga sesungguhnya Negara tidak lagi mengalami kerugian keuangan.
4.5. Bahwa Fakta Hukum yang terungkap di Persidangan perkara ini, oleh AHLI A De Charge Prof. DR. S.E.M. Nirahua, SH.,M.Hum bahwa jika Out Put maupun Out Come telah dipenuhi dalam Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA, maka tidak dapat dikategorikan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara a quo;
Hal ini dapat dibuktikan dengan jelas sesuai fakta hukum di persidangan bahwa tidak ada hasil Pemeriksaan BPK yang berpendapat tidak ditemui Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Konstruksi Bandara MOA akan tetapi yang di Rekomendasikan oleh BPK dalam Hasil Pemeriksaan tersebut adalah Kekurangan Volume Pekerjaan Konstruksi Pagar Keliling Bandara MOA pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi sebesar Rp. 393.890.578,30;
4.6. Bahwa jika tidak ada temuan BPK dan/atau Rekomendasi BPK yang menerangkan bahwa telah terjadi kerugian negara dan/atau memperkaya diri dan/atau memperkaya orang lain dalam Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA, maka keseluruhan tahapan dan proses Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 dari dana APBD MBD Tahun 2012 tidak dapat diminta pertangungjawaban hukum, baik kepada Terdakwa SUNARKO, PAULUS MIRU, SH, selaku PA/PPK, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupeten MBD, Ir. JOHN TANGKUMAN Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (terdakwa dalam Berkas Terpisah), dan NIKOLAS PAULUS ST,MT Konsultas Pengawasas (terdakwa dalam Berkas Terpisah);
4.7. Bahwa jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kata DAPAT yang terkandung dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi, maka harus sudah dipastikan terlebih dahulu mengenai perhitungan kerugian negara nyata nyata (actual loss). Oleh karena itu, jika belum ada kerugian yang sifatnya nyata dan telah terbukti secara hukum, maka tidak dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi;
4.8. Bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Kontitusi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terlebih Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan delik formil yang mensyaratkan semua unsur-unsurnya tela terpenuhi, akan tetapi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 25/PUU-XIV/2016 maka delik formil telah berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat/kejadian yang sudah terjadi, yaitu mengenai unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata;
4.9. Bahwa dengan demikian maka Fakta Hukum yang terungkap di persidangan perkara ini yang oleh AHLI ITB DR. Ir. HARMEINRAHMAN Bahwa :
- Bahwa setelah dilakukan Uji Laboratorium, AHLI mengakui, untuk melakukan pengujian terhadap pekerjaan Runway Bandara Moa sepanjang 650 M x 23M harus dengan Sampel/Contoh 15 Titik Sampel namun yang diuji hanyalah 7 titik sampel/contoh. Pada hasil Uji Laboratorium tersebut ditemukan sebagian sampel melebihi standar uji, sebagian memenuhi standar uji dan sebagian kurang dari standar uji;
- Bahwa menurut AHLI, Hasil Penilaian AHLI melalui Uji Laboratorium tidak bisa dijadikan dasar untuk menghitung kerugian keuangan Negara karena tidak memenuhi 15 sampel sebagai dasar uji;
4.10. Bahwa fakta hukum di atas sejalan dengan Fakta hukum yang lain bahwa Bahwa dalam perkara pembangunan konstruksi Runway Bandara Moa, tidak ada temuan BPK dan/atau Rekomendasi BPK yang menerangkan bahwa telah terjadi kerugian negara dan/atau memperkaya diri dan/atau memperkaya orang lain dalam Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA, maka keseluruhan tahapan dan proses Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 dari dana APBD MBD Tahun 2012 tidak dapat diminta pertangungjawaban baik kepada Terdakwa SUNARKO, selaku Penyedia barang, PAULUS MIRU, SH selaku PA/PPK, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupeten MBD, Ir. JOHN TANGKUMAN Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan NIKOLAS PAULUS,ST,MT Konsultas Pengawasas;
4.11. Bahwa terkait dengan wewenang BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 menjelaskan bahwa ada bagian A (6) SEMA Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan bahwa “Instansi yang Berwenang Menyatakan Ada Tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusioanl sedangka instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namu tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara;
4.12. Bahwa hal ini dimaksudkan Badan-Badan Audit lain selain BPK tidak berwenang menyatakan dan atau tidaknya kerugian negara. Hal ini berarti bahwa badan-badan audit lainnya termasuk BPKP berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu dalam perkara a quo harus menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 E UUD NRI 1945, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (merupakan UU yang yang lahir atas perintah UUD NRI 1945), yang mengatur Tugas dan Wewenang BPK.
Pasal 6
(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(2) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Wewenang BPK
Pasal 10
(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkanoleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan;
c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.13. Bahwa dengan demikian, dalam persidangan perkara konstrusi Runway Bandara Moa, Fakta Hukum yang terungkap, tidak ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK yang menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012, maka Terdakwa SUNARKO, JOHN TANGKUMAN, PAULUS MIRU, SH dan NIKOLAS PAULUS, ST., MT tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
4.14. Bahwa dengan demikian, Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN, yang bertindak sebagai Penyedia Barang Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Bandara MOA tahun anggaran 2012 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika, Kabupaten MBD yang melaksanakan tugas selaku Penyedia Barang TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Runway Bandara MOA tahun anggaran 2012, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana kepada Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya.
4.15. Bahwa BPK dalam melakukan Pemeriksaan terhadap Pembangunan Runway Bandara Moa Tahun Anggaran 2012 tidak menemukan adanya kerugian keuangan Negara sehingga tidak direkomendasikan terkait telah terjadi kerugian keuangan Negara dalam perkara a quo, karena BPK melakukan investigasi di lokasi sehingga yang ditemukan kerugian keuangan Negara bukan pada Runway Bandara Moa Tahun angaran 2012 akan tetapi temuan kerugian keuangan Negara ada pada pembangunan pagar keliling Runway Bandara Moa. Sebaliknya BPKP yang tidak investigasi di lokasi pembangunan Ruway Bandara Moa Thun nggaran 2012 yang hanya mempergunakan BAP Jaksa sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan Negara menemukan adanya kerugian keuangan Negara dalam pekara a quo;
Bahwa jika demikian, sangatlah keliru dan tidak berdasar, jika Majelis Hakim Judex Factie hanya mempertimbangan hasil pemeriksaan BPKP yang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan Negara tanpa melakukan invetsigasi ke lokasi tetpai hanya mempergunakan BAP Jaksa, hal inipun bertentangan dengan fakta hukum dari Alhi ITB Dr, Ir, Harmeinrraman yang menarangkan dibawah sumpa dalam persidangan bahwa : Jika yang diuji hanya 7 sampel dari 15 titik sampel maka hasil uji laboratpriam tersebut Menuurut Ahli “Tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menguhitung kerugian keuangan Negara.
4.16. Bahwa berdasarkan uraian kekeliruan yang dilakukan Judex Factie Tingkat pertama dalam pertimbangan hukum dalam putusan perkara atas Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN tersebut diatas maka unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 Undang Undang TIPIKOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
D. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN UNSUR “SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUR MELAKUKAN PERBUATAN TERSEBUT” (PASAL 55 KUHP)
Bahwa Judex facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 297 yang menyimpulkan suatu fakta bukan dari fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum strep (-) 2 yang dimulai dengan klausul kalimat “Pendekatan dan pesanan……” ini merupakan kesimpulan hukum yang menyesatkan dan sangat bertentangan dengan nilai keadilan. Karena pada kenyataannya dalam fakta persidangan tidak ada alat bukti yang cukup yang menerangkan adanya pendekatan dan pesanan dalam proyek tersebut yang dilakukan oleh Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMNAN;
Bahwa unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam pertimbangan hukum Judex factie tingkat Pertama kepada Terdakwa Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN adalah salah dan keliru dalam penerapan hukum, dikarenakan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud haruslah lebih dahulu dibuktikan secara normatife kesalahan Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN dalam paket Proyek Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian kekeliruan yang dilakukan Judex factie Tingkat pertama dalam pertimbangan hukum dalam putusan perkara atas Terdakwa tersebut diatas maka unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
E. JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MENUANGKAN “FAKTA HUKUM” DI DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MENGUJI TERPENUHINYA UNSUR PASAL 64 KHUP;
Bahwa Judex factie Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 299 yang menyimpulkan suatu fakta bukan dari fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, maka pertimbangan hukum tersebut merupakan pertimbangan hukum yang menyesatkan dan sangat bertentangan dengan nilai keadilan. Karena pada kenyataannya dalam fakta persidangan tidak ada alat bukti yang cukup yang menerangkan adanya pendekatan dan pesanan dalam proyek tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa. Yang mana dengan pertimbangan hukum demikian sama persis dengan pertimbangan hukum terpenuhinya unsure pasal 55 ayat 1 KUHP yang mana secara prinsipil memiliki perbedaan dengan unsure pasal 64 KUHP;
Bahwa unsur Perbuatan Berlanjut sebagaimana dalam pertimbangan Judex factie Tungkat pertama kepada Terdakwa Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN adalah bagian dari Kesesatan Hukum dan Keadilan dalam penerapan hukum, dikarenakan Perbuatan Berlanjut sebagaimana dimaksud haruslah lebih dahulu dibuktikan secara normatif kesalahan Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN dalam paket Proyek Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa tersebut;
Bahwa Judex factie Tingkat Pertama keliru dalam pertimbangan hukumnya yang mana pembuktian pada Unsur ini adalah Perbuatan Berlanjut tidaklah relefan dalam perkara ini, karena fakta persidangan perkara ini membuktikan bahwa Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN telah melaksanakan tugas sesuai kontrak dalam proyek pembangunan Runway Bandara Moa tersebut;
Bahwa dengan demikian, unsur Pasal 64 ayat (4) KUHP “Tentang Perbuatan Berlanjut” tersebut TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang,bahwa adapun keberatan keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding sebagai alasan banding terhadap pertimbangan putusan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Ambon selengkapnya terlampr dalam berkas perkara dan pada pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah keliru dalam menjatuhkan putusannya yaitu dianggap kurang tepat dan adil dalam hal menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun .Terhadap Penjatuhan pidana pokok tersebut, Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo in casu Terdakwa Ir. JHON TANGKUMAN, hal mana didasarkan pada uraian sebagai berikut :
Bahwa Putusan Majelis Hakim dengan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun belum menyentuh Rasa Keadilan masyarakat pada umumnya bila dikaitkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan gterdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebesar Rp. 5.720.679.708,64 (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah enam puluh empat sen) jumlah mana sangat besar nilainya bila dibandingkan dengan keberadaan perekonomian / kehidupan masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dikatagorikan sebagai Kabupaten termiskin di Provinsi Maluku dan adanya upaya keras Pemerintah sekarang ini untuk memberantas berbagai macam korupsi di Indonesia upaya mana mendapatkan dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. (Penjelasan atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK). Secara yuridis, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) sebagaimana dikemukakan oleh Romli Atmasasmita, bahwa : “Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas dan setelah mengkajinya secara mendalam maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes). Selanjutnya, jika dikaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak Pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan sosial rakyat Indonesia” (Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governanc dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2002, hlm. 25) sehingga diperlukan penanggulangan dari aspek yuridis yang luar biasa (extra ordinary enforcement) dan perangkat hukum yang luar biasa pula (extra ordinary measure).
Sesuai dengan tujuan pemidanaan atau penerapan sanksi pidana (straf) sering dipandang sebagai ultimum remedium atau senjata terakhir di dalam menanggulangi kejahatan. Selain itu pemidanaan tidak hanya ditujukan kepada menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana melainkan masih terdapat persoalan-persoalan lain baik ditinjau dari aspek pidana maupun tujuan pemidanaan. (Roni Wiyanto, SH. MH, Asas-Asas Hukum, Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung 2012, hlm. 110).
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, sebaliknya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan Jaksa Penunut Umum, dan selengkapnya terlampir dalam berkas perkara dan pada pokoknya sebagai berikut :
TANGGAPAN ATAS MEMORI BANDING PENUNTUT UMUM
Tentang unsur Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut keterangan saksi SEMUEL SALMON FREDRICH RUPILU, ST sebagai ketua panitia pelelangan yang menyatakan Bahwa “pada tanggal 22 Juni 2012 dilakukan evaluasi administrasi dan yang memenuhi syarat hanya PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON KSO BINA PRIMA TARUNA dan PT. TARAWESI ARTHA MEGA AMBON tetapi yang memenuhi Kualifikasi teknis hanya PT. POLARIS JAYA SAKTI AMBON KSO BINA PRIMA TARUNA yang kemudian keluar sebagai Pemenang”. Fakta Ini menunjukan bahwa dalam proses pelelangan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan main yang berlaku;
Bahwa cara kerja sama yang dilakukan oleh PT Polaris Jaya Sakti bersama PT Bina Prima Taruna sama sekali Terdakwa tidak mengetahuinya karena bukan termasuk wilayah kerja Terdakwa sebagai PPK/PA, hingga tentang ketidak sesuaian pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan PT Polaris Jaya Sakti bersama PT Bina Prima Taruna dengan kontrak proyek kegiatan runway tahun 2012 Perusahan yang sesungguhnya bertanggung jawab penuh atas ketidak sesuaian pekerjaan dengan kontrak dimaksud sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa selaku PA/PPK.
Bahwa Fakta Hukum dipersidangan perkara ini menyatakan bahwa Terdakwa/Terbanding Ir. JOHN TANGKUMAN selaku PA/PPK dalam Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Bahwa sesunggunya HPS yang disusun untuk pembangunan Renway Bandara Moa pada tahun 2012 haruslah memperhatikan kondisi di wilayah tersebut dimana material tidak diambil di Provinsi Maluku/Kabupaten MBD tetapi didatangkan dari Kendari, Kabupaten Sulawesi Tenggara dan karena itu satuan harga tidak mungkin sama antara anggaran tahun 2012 dan anggaran 2013, hal inipun sangat bergantung pada cuaca selama pelaskaan pembanguna Runway Bandara Moa;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama maupun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menggunakan keterangan ahli BPKP RI yang menyatakan melakukan perbandingan antara nilai RAB dan kontrak tahun 2012 dengan nilai RAB dan kontrak tahun 2013 proyek pembangunan Runway Kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga pertimbangan hakim yang demikian yang sependapat dengan ahli BPKP RI untuk menghitung kerugian Negara berdasarkan selisih antara RAB 2012 dengan RAB 2013 adalah merupakan suatu kesesatan pikir yang sangat jauh dari kebenaran dan kepastian hukum;
Bahwa jika diperbandingkan RAB pada Tahun Anggaran 2012 dengan sumber dana APBD untuk pembangunan Runway Bandara Moa dengan PxL (M) 650x23 sehingga luas 14.950 M2 dengan harga satuan Rp 1.304.347 HPS Rp. 19.500.000.000 dengan harga penawaran Rp 19. 319.000.000 pada tahun anggaran 2012, sedangkan APBN 2013 untuk pembangunan Ranway Bandara Moa PxL (M) 500X23 sehingga luas 11.500 M2 dengan harga satuan Rp. 1. 250.000 HPS Rp.14.375.000.000 dengan harga penawaran Rp. 12.993.966.000;
Bahwa Pembangunan Runway Strip (Bahu Landasan Pacu Bandara Moa) Tahun Anggaran 2013 Sumber dana APBN dengan luas PxL 500x150M, dengan luas 75.000M2 harga satuan Rp. 93.333. HPS Rp. 7.185.000.000 harga penawaran Rp.5.593.014.000 tahun anggaran 2014 sumber dana APBD PxL 150x650 dengan luas 97.500 M2, harga satuan Rp 40.925, HPS 3.990.000.000 harga penawaran Rp. 3.973.700.000.
Bahwa Keterangan Ahli BPKP RI dengan memperbadingkan nilai RAP dan Kontrak Tahun 2012 dengan nilai RAP dan Kontrak Tahun 2013 proyek pembangunan Runway Bandara Moa tanpa memperhitungkan secara keseluruhan perhitungan untuk memperoleh HPS dalam perkara , bahwa disamping itu pada kenyataannya harga setiap item/barang apapun jenisnya setiap tahunnya memiliki fluktuasi harga yang berbeda-beda hal ini menjadi suatu fakta umum dalam dunia perekonomian oleh karena itu jika nilai RAB tahun 2013 yang nilainya lebih kecil dari nilai RAB tahun 2012 adalah suatu fakta yang sah-sah saja sehingga jika Judex factie melakukan pertimbangan hukum yang bersumber pada fakta yang demikian sehingga menjadikan fakta tersebut sebagai dasar penilaian yang dibuhungkan dengan Pemohon Banding/Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dalam hal memenuhi suatu rangkaian indikasi dan kejanggalan perbuatan melawan hukum adalah suatu kesimpulan yang sangat keliru dan tidak benar. Karena SELISIH ANTARA NILAI RAB DAN NILAI KONTRAK TAHUN SEBELUMNYA DENGAN NILAI RAB TAHUN SESUDAHNYA TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.
Bahwa terkait Penetapan HPS dalam pengadaan barang/jasa, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam ketentuan pasal 66 mengatur:
PPK menetapkan HPS barang/jasa, kecuali kontek/Sayembara
ULP/Pejabat Pengadaan mengumkan nilai Total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan PPK.
Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
HPS digunakan sebagai:
Alat untuk menilai kewajran penwaran termasuk rinciannya;
Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultasi yang menggunakan metode Pagu Anggaran;
Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS.
Bahwa Judex facti Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 280 paragraf pertama yang menyimpulkan dengan menyatakan “Perbuatan Terdakwa/Pemohon Banding adalah perbuatan yang melanggar Norma-norma yang prinsipil” tanpa menyebutkan dengan jelas Norma-norma apa yang dilanggar oleh terdakwa yang dilakukan tidak sekedar dalam kedudukan, jabatan dan tupoksinya. Pertimbangan hukum yang demikian adalah keliru karena judex factie Tingkat pertama melakukan inkonsisten terhadap pertimbangan hukumnya yang pada bagian sebelumnya telah menyatakan “putusan MK No : 03/PUU-IV/2006 yang menyebutkan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut bertentangan dengan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945 sehingga oleh karenanya dinyatakan tidak mengikat” Judex Factie Tingkat Pertama telah mempedomani makna unsure secara melawan hukum dalam arti formil atau diartikan suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila melanggar undang undang secara formil. Namun kemudiaan pada kesimpulan pertimbangan hukum menyatakan perbuatan terdakwa melakukan perbuatan melawan norma norma prinsipil dalam arti perbuatan melawan hukum materil (perbuatan yang menimbulkan kerugian);
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie seperti demikian merupakan suatu pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak memiliki rasionalitas hukum karena dalam penegakan hukum pidana, kita membutuhkan suatu kepastian hukum (Lex Certa) dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Lex Cripta);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie yang hanya menyebutkan perbuatan Pemohon Banding/Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN adalah melanggar norma-norma yang prinsipil tanpa menyebutkan dengan jelas norma atau aturan hukum apa yang dilanggar oleh terdakwa maka hal ini bertentangan dengan asas dan prinsip hukum untuk pembuktian suatu perbuatan melawan hukum dalam hal ini perbuatan melawan hukum formil;
Tentang Unsur Kerugian Keuangan Negara
Bahwa Kami kuasa Hukum Terbanding/Terdakwa, selain telah menguraikan unsur Perbuatan Melawan Hukum, Kami juga akan menguraikan tentang ada atau tidak-nya Kerugian Negara yang timbul dalam pembangunan Run Way Bandara Moa yang melibatkan Terbanding/Terdakwa dalam perkara a quo;
Bahwa unsur melakukan perbuatan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara merupakan elemen delik yang inheren atau terbenih dari delik inti yaitu perbuatan melawan hukum sehingga jika unsur delik inti dalam pasal 2 UU TIPIKOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sesunggunya elemen delik yaitu unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak perlu dicari pembuktiannya;
Bahwa meskipun tidak perlu dicari pembuktian terhadap elemen delik dalam perkara a quo namun fakta hukum persidangan pun terungkap hal hal sebagai berikut :
Bahwa fakta hukum yang terungkap pada persidangan perkara a quo oleh ahli BPKP RI yang menyatakan melakukan perbandingan antara nilai RAB dan kontrak tahun 2012 dengan nilai RAB dan kontrak tahun 2013 proyek pembangunan Runway kabupaten Maluku Barat Daya, sehingga keterangan ahli BPKP RI yang menghitung kerugian Negara berdasarkan selisih antara RAB 2012 dengan RAB 2013 adalah merupakan suatu kesesatan pikir yang sangat jauh dari kebenaran dan kepastian hukum. Nilai RAB tahun 2013 yang nilainya lebih kecil dari nilai RAB tahun 2012 adalah suatu fakta yang sah-sah saja;
Bahwa hal ini disebabkan sesungguhnya HPS yang disusun untuk pembangunan Runway Bandara Moa pada tahun 2012 haruslah memperhatikan kondisi di wilayah tersebut dimana material tidak diambil di Provinsi Maluku/Kabupaten MBD tetapi didatangkan dari Kendari, Kabupaten Sulawesi Tenggara dan karena itu satuan harga tidak mungkin sama antara anggaran tahun 2012 dan anggaran 2013, hal inipun sangat bergantung pada cuaca selama pelaksanaan pembangunan Runway pada bandara Moa;
Bahwa jika diperbandingkan RAB pada Tahun Anggaran 2012 dengan sumber dana APBD untuk pembangunan Ranway Bandara Moa dengan PxL (M) 650x23 sehingga luas 14.950 M2 dengan harga satuan Rp 1.304.347 HPS Rp. 19.500.000.000 dengan harga penawaran Rp 19. 319.000.000 pada tahun anggaran 2012, sedangkan APBN 2013 untuk pembangunan Ranway Bandara Moa PxL (M) 500X23 sehingga luas 11.500 M2 dengan harga satuan Rp. 1. 250.000 HPS Rp.14.375.000.000 dengan harga penawaran Rp. 12.993.966.000;
Bahwa Pembangunan Runway Strip (Bahu Landasan Pacu Bandara Moa) Tahun Anggaran 2013 Sumber dana APBN denagn luas PxL 500x150M, dengan luas 75.000M2 harga satuan Rp. 93.333. HPS Rp. 7.185.000.000 harga penawaran Rp.5.593.014.000 tahun anggaran 2014 sumber dana APBD PxL 150x650 dengan luas 97.500 M2, harga satuan Rp 40.925, HPS 3.990.000.000 harga penawaran Rp. 3.973.700.000.
Bahwa Keterangan Ahli BPKP RI dengan memperbadingkan nilai RAB dan Kontrak Tahun 2012 dengan nilai RAB dan Kontrak Tahun 2013 proyek pembangunan Runway Bandara Moa tanpa memperhitungkan secara keseluruhan perhitungan untuk memperoleh HPS dalam perkara a quo, bahwa disamping itu pada kenyataannya harga setiap item/barang apapun jenisnya setiap tahunnya memiliki fluktuasi harga yang berbeda-beda hal ini menjadi suatu fakta umum dalam dunia perekonomian oleh karena itu jika nilai RAB tahun 2013 yang nilainya lebih kecil dari nilai RAB tahun 2012 adalah suatu fakta yang sah-sah saja;
Bahwa Fakta Hukum yang terungkap di Persidangan perkara ini, oleh AHLI A De Charge Prof. DR. S.E.M. Nirahua, SH.,M.Hum bahwa jika Out Put maupun Out Come telah dipenuhi dalam Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA, maka tidak dapat dikategorikan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara a quo;
Hal ini dapat dibuktikan dengan jelas sesuai fakta hukum di persidangan bahwa tidak ada hasil Pemeriksaan BPK yang berpendapat tidak ditemui Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Konstruksi Bandara MOA akan tetapi yang di Rekomendasikan oleh BPK dalam Hasil Pemeriksaan tersebut adalah Kekurangan Volume Pekerjaan Konstruksi Pagar Keliling Bandara MOA pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi sebesar Rp. 393.890.578,30;
Bahwa jika tidak ada temuan BPK dan/atau Rekomendasi BPK yang menerangkan bahwa telah terjadi kerugian negara dan/atau memperkaya diri dan/atau memperkaya orang lain dalam Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA, maka keseluruhan tahapan dan proses Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 dari dana APBD MBD Tahun 2012 tidak dapat diminta pertangungjawaban hukum, baik kepada Terdakwa/Terbanding Ir. JOHN TANGKUMAN Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, NIKOLAS PAULUS ST,MT, PAULUS MIRU, SH, selaku PA/PPK, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupeten MBD, , dan SUNARKO selaku penyedia barang;
Bahwa jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kata DAPAT yang terkandung dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi, maka harus sudah dipastikan terlebih dahulu mengenai perhitungan kerugian negara nyata nyata (actual loss). Oleh karena itu, jika belum ada kerugian yang sifatnya nyata dan telah terbukti secara hukum, maka tidak dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi;
Bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Kontitusi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terlebih Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan delik formil yang mensyaratkan semua unsur-unsurnya harus terpenuhi, akan tetapi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 maka delik formil telah berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat/kejadian yang sudah terjadi, yaitu mengenai unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata;
Bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara a quo yang oleh AHLI ITB DR. Ir. HARMEINRAHMAN menyatakan :
Bahwa setelah dilakukan Uji Laboratorium, AHLI mengakui, untuk melakukan pengujian terhadap pekerjaan Runway Bandara Moa sepanjang 650 M x 23M harus dengan Sampel/Contoh 15 Titik Sampel namun yang diuji hanyalah 7 titik sampel/contoh. Pada hasil Uji Laboratorium tersebut ditemukan sebagian sampel melebihi standar uji, sebagian memenuhi standar uji dan sebagian kurang dari standar uji;
Bahwa menurut AHLI, Hasil Penilaian AHLI melalui Uji Laboratorium tidak bisa dijadikan dasar untuk menghitung kerugian keuangan Negara karena tidak memenuhi 15 sampel sebagai dasar uji;
Bahwa fakta hukum di atas sejalan dengan Fakta hukum yang lain bahwa Bahwa dalam perkara pembangunan konstruksi Runway Bandara Moa, tidak ada temuan BPK dan/atau Rekomendasi BPK yang menerangkan bahwa telah terjadi kerugian negara dan/atau memperkaya diri dan/atau memperkaya orang lain dalam Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA, maka keseluruhan tahapan dan proses Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012 dari dana APBD MBD Tahun 2012, Ir. JOHN TANGKUMAN sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selaku Terdakwa/Terbanding, NIKOLAS PAULUS,ST,MT Konsultas Pengawas, SUNARKO selaku Penyedia barang, PAULUS MIRU, SH selaku PA/PPK, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupeten MBD, tidak dapat diminta pertangungjawaban baik kepada;
Bahwa BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 menjelaskan bahwa ada bagian A (6) SEMA Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan bahwa “Instansi yang Berwenang Menyatakan Ada Tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusioanl sedangkaN instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namu tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara;
Bahwa hal ini dimaksudkan Badan-Badan Audit lain selain BPK tidak berwenang menyatakan dan atau tidaknya kerugian negara. Hal ini berarti bahwa badan-badan audit lainnya termasuk BPKP berwenang mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu dalam perkara a quo harus menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 23 E UUD NRI 1945, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (merupakan UU yang yang lahir atas perintah UUD NRI 1945), yang mengatur Tugas dan Wewenang BPK.
Pasal 6
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pasal 8
Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang BPK
Pasal 10
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkanoleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan;
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Uraian di atas menunjukan bahwa lembaga Negara yang memiliki wewenang secara atributif untuk menetapkan kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahwa dengan demikian, dalam persidangan perkara konstrusi Runway Bandara Moa, Fakta Hukum yang terungkap, tidak ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK yang menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA Tahun Anggaran 2012, maka Terdakwa/Terbanding SUNARKO, Ir. JOHN TANGKUMAN, PAULUS MIRU, SH dan NIKOLAS PAULUS, ST., MT tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Bahwa dengan demikian, Terdakwa/Terbanding Ir. JOHN TANGKUMAN, yang bertindak sebagai PPK yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika, Kabupaten MBD TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM yang menimbulkan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Runway Bandara MOA tahun anggaran 2012, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa/ Terbanding Ir JOHN TANGKUMAN sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya.
Bahwa secara fisik Pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA telah selesai dan telah digunakan dalam rangka pelayanan public kepada masyarakat Maluku Barat Daya yang selama ini terisolir dan terabaikan dalam Negara Republik Indonesia telah terlayani dengan adanya Lapangan Udara MOA. Hal ini berarti secara out come pekerjaan Pengadaan Konstruksi Bandara MOA telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya, sehingga tidak dapat dikategorikan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan terhadap Terdakwa/Terbanding, unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dalam pasal 2 UU TIPIKOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
TENTANG Independensi Hakim Dalam Memutuskan suatu Perkara dan Putusan Majelis Hakim (Judex factie Tingkat pertama) yang menurut Jaksa Penuntut umum, Putusan tersebut kurang tepat dan tidak adil;
Bahwa kami Kuasa Hukum Terbanding/Terdakwa menolak dengan tegas tegas dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat memori banding yang diajukan pada halaman 2 (dua) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah keliru dalam menjatuhkan putusannya yaitu dianggap kurang tepat dan adil dalam hal menjatuhkan menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Bahwa Kami Kuasa Hukum Terbanding/Terdakwa menolak Dalil tersebut karena dalil jaksa penuntut umum yang demikian dapat dinilai sebagai dalil yang mengintervensi independensi Majelis Hakim (Judex factie Tingkat Pertama) sebagai benteng terakhir terwujudnya keadilan dalam memeriksa dan mengadili Perkara A quo.
Bahwa Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (“UUD 1945”) adalah “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Selanjutnya menurut pasal 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim adalah pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata “mengadili” sebagai rangakain tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara.
Bahwa Dalam Pasal 1 UU R.I. Nomor 4 tahun 2004 jo Pasal 1 angka 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;
Bahwa Kekuasaan kehakiman yang merdeka, menurut Bagir Manan diperlukan untuk menjamin ‘impartiality’ dan ‘fairness’ dalam memutus perkara, termasuk perkara-perkara yang langsung atau tidak langsung melibatkan kepentingan cabang-cabang kekuasaan yang lain. Pengadilan atau hakim harus independen tidak hanya terhadap cabang kekuasaan lain, tetapi juga dengan pihak-pihak yang berperkara. (Bagir Manan. 2007. Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No.4 Tahun 2004. (Yogyakarta: FH UII press,). hlm. 27)
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yakni :
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa membaca dan mempelajari secara seksama Berita Acara Persidangan, Tuntutan Pidana, Nota Pembelaan dan salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2018, Nomor : 22/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah dengan tepat dan benar memberikan pertimbangan dari masing masing unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sependapat dengan pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, serta pertimbangan tersebut diambil alih serta dijadikan pertimbangan sebagai dasar dan alasan hukum dalam memutus perkara ini dalam pemeriksaan tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan melengkapi pertimbangan yang mutatis mutandis sebagai pertimbangan terhadap keberatan keberatan terhadap memori banding baik yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa adapun keberatan keberatan yang diajukan dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa ditujukan terhadap :
Pergantian Majelis Hakim dan konsekuensinya terhadap pemeriksaan perkara
Pertimbangan unsur unsur tindak pidana yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pengadilan tingkat
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menentukan, “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut”;
Menimbang, bahwa penjelasan ketentuan Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan cukup jelas, sehingga secara radeksional pemahaman terhadap ketentuan pasal tersebut memberikan sebuah ketetapan, jika seorang hakim berhalangan maka hakim yang berhalangan tersebut diganti dengan hakim lain melalui penunjukan ketua pengadilan;
Menimbang, bahwa menghadapi kejadian sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 2 Tahun 1961, membenarkan Hakim lain yang melanjutkan pemeriksaan tidak harus memulai lagi pemeriksaan dari permulaan, akan tetapi cukup dengan membacakan berita acara dari pemeriksaan terdahulu, namun terlepas dari hal itu, perlu dipertanyakan, apakah yang dimaksudkan penggantian dengan hakim lain dimaksudkan, hakim yang dari awal pemeriksaan bukan sebagai majelis hakim, atau termasuk hakim yang dari awal pemeriksaan adalah salah seorang dari majelis hakim;
Menimbang, bahwa proses persidangan terdata akurat dan jelas dalam berita acara persidangan tentang apa yang dilakukan dan terjadi dipersidangan, dan bagi majelis hakim berita acara persidangan berfungsi sebagai dokumen untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana keadaan perkara yang ditanganinya dan sebagai bahan untuk membuat putusan, dan selain itu berita acara persidangan menjadi bahan untuk mengetahui sudah sampai ditahap apa persidangan yang sudah dilakukan, sehingga dengan membaca berita acara persidangan, bagi hakim yang ditunjuk untuk melanjutkan pemeriksaan sebuah perkara dapat mengetahui bagaimana kejadian dan kronologis dari perkara yang akan diperiksanya;
Menimbang, bahwa jika ketentuan Pasal 198 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, tidak memberikan secara jelas cakupan hakim yang ditunjuk mengganti melanjutkan pemeriksaan, apakah hakim yang sebelumnya merupakan hakim yang duduk dalam majelis hakim, atau tidak, dan ternyata Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 2 Tahun 1961 juga tidak menjelaskan tentang hal itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini pada pemeriksaan ditingkat pertama, hakim yang menggantikan ketua majelis, dan ditunjuk sebagai ketua majelis bukanlah hakim yang sama sekali tidak duduk sebagai salah seorang anggota majelis hakim atau hakim dari luar majelis hakim, akan tetapi hakim yang ditunjuk adalah salah seorang dari hakim anggota, yang dari awal persidangan duduk dan ikut bersama hakim lainnya sebagai majelis hakim melakukan pemeriksaan, sehingga mengetahui dari awal proses persidangan perkara yang akan dilanjutkannya sebagai ketua majelis, untuk itu jika pemeriksaan dari awal harus diulangi atau berita acara persidangan dari pemeriksaan awal harus dibacakan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon merupakan hal yang berlebihan dan tidak efesien;
Menimbang, bahwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana unsur unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
6. Perbuatan dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur pertama ”Setiap Orang”, dimaksudkan subyek pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, dan dalam Pasal angka 1 dan angka 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, setiap orang diartikan orang perseorangan atau termasuk korporasi, dan korporasi dimaksudkan adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yg berorganisasi, baik merupakan badan hukum mapun bukan badan hukum, dan dalam perkara ini telah diajukan seorang bernama Ir. John Tangkuman, untuk itu apakah Terdakwa Ir. John Tangkuman tersebut yang dimaksudkan pelaku tindak pidana dalam perkara ini, tentang hal itu, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, serta keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan memberi identitas yang sama dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan, maka tidak diragukan dan diyakini pelaku tindak pidana dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa, dan Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, karena mampu dengan baik mengikuti seluruh tahapan persidangan, sejak dari awal pemeriksaan sampai pemeriksaan selasai serta pula Terdakwa mampu dengan baik, menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian atas uraian di atas apa yang dikehendaki unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian unsur melawan hukum dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 diputuskan, rumusan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini memberikan makna bahwa Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran Perbuatan Melawan Hukum formil yang memiliki arti suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum hanya jika perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang,namun sikap Lembaga Peradilan pasca dijatuhkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyangkut sifat melawan hukum, menganut ajaran sifat melawan hukum formil, akan tetapi juga mengakui berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, sehingga dari fakta fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, perbuatan perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama dengan Terdakwa Terdakwa lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, merupakan tindakan yang melanggar peraturan dari undang undang yang berhubungan dengan jabatan dan tugas Terdakwa yang tidak dibenarkan untuk dilakukan, sehingga pertimbangan hukum Judex facti Tingkat Pertama pada halaman 280 paragraf pertama yang menyimpulkan “Perbuatan Terdakwa/Pemohon Banding adalah perbuatan yang melanggar Norma-norma yang prinsipil” adalah tepat dan benar yakni melanggar norma-norma dalam kedudukan, jabatan dan tupoksinya sebagai Pengguna Anggaran dan PPK yang seharusnya sebagai patron dalam melakukan tindakan tindakan atau keputusan keputusan yang akan dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tentang unsur ini adalah juga diartikan adanya pertambahan harta kekayaan atau harta benda Terdakwa-I atau orang lain atau suatu korporasi dari harta yang ada sebelumnya, yang didapat dengan perbuatan melawan hukum dan pengertian memperkaya atau harta benda bertambah, menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, tidak harus diartikan, “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya”, dan ditemukan fakta hukum dipersidangan, bahwa dari dana proyek pembagunan runway bandara MOA Tahun 2012 dan kualitas proyek yang dikerjakan terdapat adanya selisih kemahalan yang merupakan hasil markup pada proyek tahun 2012 yang menurut perhitungan dari Saksi Ahli BPKP RI SETIYAWAN, Ak, CA, C. Fr. A, M.Acc, merupakan kerugian Negara yang jumlahnya sebesar Rp. 2.961.326.618,64 (dua milyard sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan belas rupiah enam puluh empat sen), dan adanya selisih tersebut sebagai nilai kelebihan maka dapat disimpulkan adanya dana yang mengalir yang tidak seharusnya kepada pihak-pihak selama proyek pembangunan runway bandara MOA Tahun 2012, atau setidak-tidaknya adanya adalah aliran dana mengalir kepada Kontraktor yang mengerjakan proyek, yaitu Sunarko sebagai pelaksana nyata di lapangan melalui rekening PT. POLARIS JAYA SAKTI, fakta hukum ini telah cukup menunjukkan bahwa harta kekayaan Sunarko menjadi bertambah, dengan demikian pertimbangana Judex Facti Tingkat Pertama halaman 280 paragraf ke-enam yang menyimpulkan “harga-harga tahun 2012 seharusnya mempunyai harga lebih murah ketimbang harga-harga item 2013”, adalah tepat dan benar demikian pula pertimbangan Judex facti Tingkat Pertama yang menyimpulkan adanya aliran dana yang mengalir yang tidak semestinya kepada pihak pihak yang terlibat”, merupakan dana kelebihan dari kualitas proyek yang dikerjakan adalah merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dana pekerjaan yang dibayarkan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dengan kualitas tidak sesuai dengan kontrak kerja yang perhitungan HPS dilakukan Terdakwa sendiri dengan tidak merujuk kepada ketentuan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan argumentasi hukum :
Bahwa pertimbangan hukum ini mengacu pada keterangan ahli BPKP RI yang menyatakan melakukan perbandingan antara nilai RAB dan kontrak tahun 2012 dengan nilai RAB dan kontrak tahun 2013 proyek pembangunan Runway kabupaten Maluku Barat Daya, pertimbangan hakim yang sependapat dengan ahli BPKP RI untuk menghitung kerugian Negara berdasarkan selisih antara RAB 2012 dengan RAB 2013 adalah merupakan suatu kesesatan pikir yang sangat jauh dari kebenaran dan kepastian hukum, dan pertimbangan hukum yang bersumber pada fakta yang demikian menjadikan fakta tersebut sebagai dasar penilaian perbuatan Banding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN merupakan perbuatan melawan hukum adalah suatu kesimpulan yang sangat keliru dan tidak benar;
Bahwa Judex facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak memasukan fakta hukum bahwa Telah ada Pengembalian Dugaan Kerugian Keuangan Negara Rp.3.142.000.000.000,- kepada Penyidik pada Tahap Penyidikan Yang dilakukan oleh sunarko (berkas terpisah) Sehingga sesungguhnya Negara tidak lagi mengalami kerugian keuangan.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 menjelaskan bahwa ada bagian A (6) SEMA Nomor 4 Tahun 2016 disebutkan bahwa “Instansi yang Berwenang Menyatakan Ada Tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusioanl sedangka instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namu tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon membenarkan ketentuan ketentuan di atas merupakan rujukan untuk menentukan adanya kerugian Negara, akan tetapi dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012. yang menetukan, tidak hanya mengakui BPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit, akan tetapi MK telah menguatkan kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 Tahun 2001 dan PP No 60 Tahun 2008;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi halaman 52-53 menyatakan bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 52 Keppres 103/2001). Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyatakan, “Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”. Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut kemudian menyatakan, “Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP”. Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif.
Menimbang, bahwa adanya Pengembalian Dugaan Kerugian Keuangan Negara Rp.3.142.000.000.000,- kepada Penyidik pada Tahap Penyidikan Yang dilakukan oleh sunarko (berkas terpisah), merupakan fakta hukum senyatanya ada kerugian Negara proyek pembagunan runway bandara MOA Tahun 2012 dikarenakan kualitas proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa keberatan keberatan memori banding Penasihat Hukum terhadap unsur penyertaan, yakni sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan perbuatan dilakukan secara berlanjut, merupakan pengulangan terhadap fakta fakta hukum yang telah cukup dipertimbangkan Judex facti Tingkat Pertama/ Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan pertimbangan yang diberikan telah dengan cukup memberikan peran dan perbuatan berlanjut yang dilakukan Terdakwa, yang sudah dijadikan pertimbangan dalam mengadili di tingkat banding yang mutatis mutandis sebagai pertimbangan terhadap keberatan keberatan terhadap memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa adapun keberatan yang diajukan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum ditujukan terhadap penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun belum menyentuh Rasa Keadilan masyarakat pada umumnya bila dikaitkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa keberatan dalam memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang ditanggapi dalam kontra memori Penasihat Hukum Terdakwa, dan ternyata substansi kontra memori dari Penasihat Hukum Terdakwa adalah pengulangan dari substansi memori banding yang telah dipertimbangkan di atas, terkecuali tentang penjatuhan pidana penjara, dan keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah juga merupakan pengulangan terhadap fakta fakta hukum, yang juga telah cukup dipertimbangkan Judex facti Tingkat Pertama/ Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan menunjuk terlebih dahulu terhadap hal hal yang memberatkan dan meringankan, dan pertimbangan tersebut dengan tegas telah dinyatakan diambil alih dalam mengadili di tingkat banding, yang juga mutatis mutandis sebagai pertimbangan terhadap keberatan keberatan terhadap memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, untuk itu atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut, Terdakwa harus diminta pertanggunganjawab secara pidana menurut ketentuan hukum, terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi
Menimbang, bahwa system pemidanaan yang dianut Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 bersifat kumulasi pidana penjara dan denda, oleh karena itu selain Terdakwa dihukum dengan pidana penjara, juga Terdakwa dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat surat/barang bukti, Nomor urut 1 sampai dengan 66 telah disita secara sah dan dan masih dipergunakan dalam perkara Terdakwa lainnya, maka barang bukti tersebut ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tingkat banding Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb., dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berhubung semasa proses persidangan di tingkat pertama terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk putusan yang berkeadilan dan berkemanusiaan, terhadap masa penangkapan dan lamanya tahanan yang telah terdakwa jalani, ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN dan dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 27 April 2018 Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb yang dimintakan banding tersebut ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan 66, tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018 oleh kami Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H., M.H. dan DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 20 Juli 2018, Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta GUTRUIDA ALFONS, S.H. Panitera Pengganti, Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, ttd, ABDUL HUTAPEA, S.H., M.H. ttd, DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum. | KETUA MAJELIS, ttd, Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd,
GUTRUIDA ALFONS, S.H.
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP 19620202 198603 1 006