22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Nama Lengkap : Ir. JOHN TANGKUMAN; Tempat Lahir : Wonreli; Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 17 Pebruari 1961; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal :Desa Wakerleli Kecamatan Moa Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya; A g a m a : Kristen Protestan Pekerjaan : Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Barat Daya; Pendidikan : S1/ Manajement Sumber Daya Perairan UNPATTI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Ir. JOHN TANGKUMAN selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200. 0000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara untuk dipakai dalam perkara lain 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah).