55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH
1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHdengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDrs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHdengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan Rutan;
PUTUSAN
Nomor: 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama | : | Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, | |
| Tempat Lahir | : | Kariango (Sulsel), | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 53 Tahun / 04 September 1960, | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki, | |
| Kebangsaan | : | Indonesia, | |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Ujang Dewa Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kab. Nunukan, | |
| Agama | : | Islam, | |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Kepala Dinas Pertambangan (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum) Kab. Nunukan, | |
| Pendidikan | : | S - 1, |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 15 Nopember 2013 s/d 04 Desember 2013 di Rutan di Nunukan;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d 03 Januari 2014 di Rutan di Nunukan;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 18 Desember 2013 s/d 16 Januari 2014 di Rutan di Samarinda;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2014 s/d 17 Maret 2014 di Rutan di Samarinda;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang I (Pertama), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d 16 April 2014 di Rutan di Samarinda ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang II (kedua), dengan jenis Rutan, sejak tanggal 17 April 2014 s/d 16 Mei 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya SYAHRIL MALLONGI, SH dan ALMAIDA GALUNG, SH, Advokat / Pengacara pada kantor Advokat / Pengacara SYAHRIL MALLONGI & REKAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal18 Desember 2013 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tertanggal 18 Desember 2013 tentangpenunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa: Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 55/Pen.Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, tertanggal 20 Desember 2013, tentang Penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan PerkaraAcara Pemeriksaan Biasa, Nomor:B-194/Q.4.17/Ft.1/12/2013, tertanggal 18 Desember 2013, dari Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan , atas nama Terdakwa : Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
1. Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-04/KJ.NNK/11/2013tertanggal 09 Desember 2013, atas nama TerdakwaDrs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK. NOMOR : PDS– 04 / KJ. NNK/ 11 /2013tanggal 18 Maret 2014 yang dibacakan dipersidangan tanggal 18 Maret 2014yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH terbukti secarah sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secarah sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah nomor kontrak 620/718/sp3-JLBNI/DPU/VII/2005, tanggal 28 Juli 2005 nilai kontrak Rp 3.941.082.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke I, tanggal 29 Juli s/d 25 Agustus 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke II, tanggal 25 Agustus s/d 22 September 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke III, tanggal 23 September s/d 20 Oktober 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran I, tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 2.755.846.000, setelah di potong pajak diterima Rp 2.455.208.000;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran II, tanggal 26 Oktober 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 988.181.000, setelah di potong pajak diterima Rp 880.379.436;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran retensi pada tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 197.054.000, setelah di potong pajak diterima Rp 175.557.189,09;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah pekerjaan pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan nomor kontrak 620/005/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006 nilai kontrak Rp 4.378.150.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke I, tanggal 08 Agustus s/d 03 September 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke II, tanggal 04 September s/d 02 Oktober 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke III, tanggal 03 Oktober s/d 12 November 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin I, tanggal 11 September 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 1.482.205.450,56;
foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin II, tanggal 06 November 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 2.223.308.175,85;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin III, tanggal 07 Desember 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 195.019.009,96;
foto copy yang telah di ligalisir selip setoran Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan sebesar Rp 2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Bilyet Giro nomor: GB 169150 sebesar Rp 2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Cek nomor : CB 645312 sebesar Rp 2.455.208.600, tanggal 12 September 2005;
foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 4883/BT/2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 13 Desember 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2005 no. 651/SPP-BT/2005, tanggal 18 Nopember 2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Foto copy yang telah di ligalisir Kwitansi pembayaran MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. AMALIAH;
Foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 yang berada di kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 3920/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 28 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir beban anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 584/SPP-BT/06, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 1 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 1.663.700.000,- tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir Surat kuasa antara pihak pertama dengan pihak ke dua untuk mencairkan surat perintah membayar (SPM), tanggal 27 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. Amaliah, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 5688/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 23 November 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 1182/SPP-BT/2006, tanggal 07 November 2006
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 2.495.550.000,- tanggal 07 November 2006;
Satu lembar foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah, tanggal 07 November 2006;
foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPN 10% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPH 2% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007.
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 03 April 2002;
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 11 Juli 2006;
Foto copy yang telah di legalisir print out rekening koran atas nama ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH nomor Rekening. 0092013251 Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan periode 31 Januari 2006 sampai dengan 26 Maret 2007;
Terdiri dari 16 (enam belas) bukti transaksi foto copy yang telah di legalisir Slip transaksi dari Bank Bank BPD Kaltim
Asli data transaksi penarikan mengunakan Ajungan Tunai Mandiri (ATM), tanggal 30 Agustus 2013
Foto copy salinan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor: SK. 832. 821.13-12560 tanggal 30 Agustus 1990;
Foto copy perihal usulan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS dan usulan permintaan Karpeg, tanggal 06 Agustus 1990;
Foto copy petikan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor : SK. 832.813. 3- 9069, tanggal 04 Juli 1989;
Foto copy pernyataan pelantikan nomor: 821.2/280/BKD-III/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005 tentang pengangkatan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan UmumKab. Nunukan;
Foto copy petikan Keputusan Bupati Nunukan nomor: 821.22.24/SK-004/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005;
Foto copy surat pernyataan menduduki jabatan nomor: 841.1/279/BKD-III/II/2005, tanggal 24 Pebruari 2005.
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara,
Menetapkan agar terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya Hari Senin tertanggal 25 Maret2014 yang pada pokoknya menyatakan Dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair dan Kedua, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan : membebaskan Terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum dan memulihkan nama baik dan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat Terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara ;
Setelah mendengar pula tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada tanggal 01 April 2014,yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan (Duplik), Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan pada tanggal 01 April 2014 yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa TerdakwaDrs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHoleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-04/KJ.NNK/11/2013, tertanggal 09 Desember 2013 yaitu sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, selakuPegawai Negeri Sipil (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Pebruari 2005, pada waktu antara bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2006 atau setidak tidaknya pada waktu waktu antara tahun 2005 dan tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, Kantor Bank BPD Kaltim Cabang Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 2005 dan tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sebgaimana dimaksud dalam :
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan kontrak sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu Kecamatan Krayan KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia, yaitu sesuai:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.755.846.477,71 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.455.208.000.- (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 988.181.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 197.054.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen),
Sedangkan Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia yaitu ;
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp. 1.663.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak PPN 10% dan PPh 2% jumlah diterima Rp. 1.482.205.450,56 (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp. 2.495.550.000.- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.223.308.175,84 (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000.- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen),
Bahwa ternyata Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Amalia, karena Kontraktor Pelaksana CV. Amalia tidak memiliki peralatan berupa alat berat untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan, dan untuk mendatangkan alat berat dari Negara Indonesia belum adanya hubungan sarana jalan ke Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, dengan demikian maka untuk mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan harus melalui Negara Malaysia, karena itu Pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh CV. Amalia dari Nunukan (Indonesia), namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh seseorang warga negara Brunai Darusalam Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit dengan meminjam/menggunakan bendera CV. Amalia, karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam tersebut ada memiliki alat berat yang mudah diakses ke lokasi Jalan Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia pada lokasi Long Midang - Long Bawan - Long Semamu.
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Bahwa transfer uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Perbuatan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, selakuPegawai Negeri (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Februari 2005, pada waktu antara bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2006 atau setidak tidaknya pada waktu waktu antara tahun 2005 dan tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, Kantor Bank BPD Kaltim Cabang Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 2005 dan tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sebgaimana dimaksud dalam :
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan kontrak sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu Kecamatan Krayan KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia, yaitu sesuai:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.755.846.477,71 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.455.208.000.- (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 988.181.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 197.054.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen),
Sedangkan Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia yaitu ;
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp. 1.663.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak PPN 10% dan PPh 2% jumlah diterima Rp. 1.482.205.450,56 (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp. 2.495.550.000.- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.223.308.175,84 (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000.- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen),
Bahwa ternyata Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Amalia, karena Kontraktor Pelaksana CV. Amalia tidak memiliki peralatan berupa alat berat untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan, dan untuk mendatangkan alat berat dari Negara Indonesia belum adanya hubungan sarana jalan ke Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, dengan demikian maka untuk mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan harus melalui Negara Malaysia, karena itu Pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh CV. Amalia dari Nunukan (Indonesia), namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh seseorang warga negara Brunai Darusalam Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit dengan meminjam/menggunakan bendera CV. Amalia, karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam tersebut ada memiliki alat berat yang mudah diakses ke lokasi Jalan Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia pada lokasi Long Midang - Long Bawan - Long Semamu.
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Bahwa transfer uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Perbuatan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DAN
KEDUA ;
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, selakuPegawai Negeri (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Februari 2005, pada waktu antara bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2006 atau setidak tidaknya pada waktu waktu antara tahun 2005 dan tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, Kantor Bank BPD Kaltim Cabang Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 2005 dan tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sebgaimana dimaksud dalam :
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan kontrak sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu Kecamatan Krayan KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia, yaitu sesuai:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.755.846.477,71 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.455.208.000.- (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 988.181.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 197.054.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen),
Sedangkan Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia yaitu ;
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp. 1.663.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak PPN 10% dan PPh 2% jumlah diterima Rp. 1.482.205.450,56 (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp. 2.495.550.000.- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.223.308.175,84 (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000.- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen),
Bahwa ternyata Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Amalia, karena Kontraktor Pelaksana CV. Amalia tidak memiliki peralatan berupa alat berat untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan, dan untuk mendatangkan alat berat dari Negara Indonesia belum adanya hubungan sarana jalan ke Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, dengan demikian maka untuk mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan harus melalui Negara Malaysia, karena itu Pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh CV. Amalia dari Nunukan (Indonesia), namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh seseorang warga negara Brunai Darusalam Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit dengan meminjam/menggunakan bendera CV. Amalia, karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam tersebut ada memiliki alat berat yang mudah diakses ke lokasi Jalan Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia pada lokasi Long Midang - Long Bawan - Long Semamu.
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa transfer dana yang dilakukan oleh Ibrahim Bin Awang Damit dari rekening No. 0092027759 miliknya kerekening terdakwa Abdul Azis Muhamadiyah No. 0092013251 yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) adalah uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi atas pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan. oleh karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit adalah warga negara asing (Brunai Darusalam) yang tidak memiliki legalitas sebagai Pelaksana Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, adalah bertentangan dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa transfer uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Bahwa penerimaan uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari transfer yang dilakukan Ibrahim Bin Awang Damit kepada terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, telah ditarik oleh terdakwa dari rekening No. 0092013251 dan dipergunakan untuk menyamarkan asal usul transfer dana tersebut seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah, sebagai berikut :
Tanggal 27 Pebruari 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melali ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 01 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 03 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 04 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 06 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 09 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 10 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 01 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 13 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah);
Tanggal 29 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 18 Januari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 22 Pebruari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 23 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 01 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2007, penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan paham isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan baik terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan surat keberatan atas surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah nomor kontrak 620/718/sp3-JLBNI/DPU/VII/2005, tanggal 28 Juli 2005 nilai kontrak Rp 3.941.082.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke I, tanggal 29 Juli s/d 25 Agustus 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke II, tanggal 25 Agustus s/d 22 September 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke III, tanggal 23 September s/d 20 Oktober 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran I, tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 2.755.846.000, setelah di potong pajak diterima Rp 2.455.208.000;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran II, tanggal 26 Oktober 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 988.181.000, setelah di potong pajak diterima Rp 880.379.436;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran retensi pada tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 197.054.000, setelah di potong pajak diterima Rp 175.557.189,09;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah pekerjaan pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan nomor kontrak 620/005/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006 nilai kontrak Rp 4.378.150.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke I, tanggal 08 Agustus s/d 03 September 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke II, tanggal 04 September s/d 02 Oktober 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke III, tanggal 03 Oktober s/d 12 November 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin I, tanggal 11 September 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 1.482.205.450,56;
foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin II, tanggal 06 November 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 2.223.308.175,85;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin III, tanggal 07 Desember 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 195.019.009,96;
foto copy yang telah di ligalisir selip setoran Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan sebesar Rp 2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Bilyet Giro nomor: GB 169150 sebesar Rp 2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Cek nomor : CB 645312 sebesar Rp 2.455.208.600, tanggal 12 September 2005;
foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 4883/BT/2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 13 Desember 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2005 no. 651/SPP-BT/2005, tanggal 18 Nopember 2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Foto copy yang telah di ligalisir Kwitansi pembayaran MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. AMALIAH;
Foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 yang berada di kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 3920/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 28 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir beban anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 584/SPP-BT/06, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 1 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 1.663.700.000,- tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir Surat kuasa antara pihak pertama dengan pihak ke dua untuk mencairkan surat perintah membayar (SPM), tanggal 27 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. Amaliah, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 5688/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 23 November 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 1182/SPP-BT/2006, tanggal 07 November 2006
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 2.495.550.000,- tanggal 07 November 2006;
Satu lembar foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah, tanggal 07 November 2006;
foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPN 10% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPH 2% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007.
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 03 April 2002;
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 11 Juli 2006;
Foto copy yang telah di legalisir print out rekening koran atas nama ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH nomor Rekening. 0092013251 Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan periode 31 Januari 2006 sampai dengan 26 Maret 2007;
Terdiri dari 16 (enam belas) bukti transaksi foto copy yang telah di legalisir Slip transaksi dari Bank Bank BPD Kaltim
Asli data transaksi penarikan mengunakan Ajungan Tunai Mandiri (ATM), tanggal 30 Agustus 2013
Foto copy salinan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor: SK. 832. 821.13-12560 tanggal 30 Agustus 1990;
Foto copy perihal usulan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS dan usulan permintaan Karpeg, tanggal 06 Agustus 1990;
Foto copy petikan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor : SK. 832.813. 3- 9069, tanggal 04 Juli 1989;
Foto copy pernyataan pelantikan nomor: 821.2/280/BKD-III/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005 tentang pengangkatan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan UmumKab. Nunukan;
Foto copy petikan Keputusan Bupati Nunukan nomor: 821.22.24/SK-004/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005;
Foto copy surat pernyataan menduduki jabatan nomor: 841.1/279/BKD-III/II/2005, tanggal 24 Pebruari 2005.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Nunukan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, telahdidengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji menurut agamanya, yang pada pokoknyaketerangannya masing-masing sebagai berikut :
Saksi AYUB REYDON LT, ST Anak Dari TL TABING, Umur 38 Tahun, lahir di Samarindatanggal 09 April 1975, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia/Batak, pekerjaan PNS (Dinas PU Kab. Nunukan), Pendidikan terakhir S-2, Alamat Jalan Pangeran Antasari Rt.014 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Kaltim, dimuka persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pembangunan adalah :
Membantu kepala bidang dalam hal melaksanakan program pembangunan jalan dan jembatan.
Melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan.
Mengkoordinasikan program pembangunan jalan dan jembatan dengan kepala bidang.
Adapun tanggung jawab saksi sebagai Kasi Pembangunan dinas pekerjaanumum (PU) yaitu :Bertangung jawab kepada kepala bidang tentang pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Nunukan Kaltim.
Bahwa sesuai dengan jabatan saksi sebagai Kasi Pembangunan dinas pekerjaan umum (PU) saksi bertanggung Jawab kepada kepala bidang bina marga sedangkan kepala bidang bina marga bertanggung jawab kepada terdakwa selaku Kepala dinas Pekerjaan Umum.
Bahwa pada tahun 2005 s/d 2006 saksi selaku pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK adalah
Melaksanakan seluruh isi kontrak pekerjaan dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pekerjaan umum.
Membuat laporan hasil pekerjaan yang telah di kerjakan oleh Kontraktor kepada kepala dinas pekerjaan umum.
Mengadakan monitoring ke lokasi yang akan dikerjakan.
Bahwa proyek tersebut seluruhnya telah selesai dikerjakan dan dibayar kepada CV. Amalia yang beralamat Jl Yoes Sudarso Rt.01 Kab. Nunukan Kaltim proyek tersebut pembayarannya tiga kali termin pada tahun 2005 yaitu:
Termin yang pertama pada tanggal 25 Agustus 2005 sebesar Rp.2.755.846.000
Termin kedua pada tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.988.181.000
Termin ketiga pada tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp 197.054.000
Pada tahun 2006 pembayaranya sebayak tiga termin:
Termin pertama pada tanggal 11 September 2006 Sebesar Rp 1.663.700.000
Termin kedua pada tanggal 16 November 2006 sebesar Rp 2.495.550.000.
Termin ketiga pada tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000.
Bahwa daerah Kec. Krayan masih terisolir dari wilayah indonesia sehingga tidak memungkinkan masuknya alat berat ke Indonesia, sehingga pemerintah mencari atau mengundang investor dari Malaysia dan dari Brunai yang berdekatan dengan Kec. Krayan untuk memasukan alat berat ke Kec. Krayan untuk membatu pembangunan jalan yang berada di kec. Kerayan, sedang untuk melaksanakan pembangunan yang di programkan pemda Nunukan maka mereka meminjam perusahaan Indonesia diantaranya CV. Amalia.
Bahwa dalam pengerjaan proyek oleh Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT tersebut di ketahui oleh atasan saksi yaitu terdakwa selaku Kadis PU Kab. Nunukan dan selaku KPA, pada saat diadakan kontrak kerja karena dilokasi tersebut tidak ada peralatan yang bisa digunakan selain milik Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT disebabkan lokasi geografis yang sangat sulit mendatangkan peralatan dari Indonesia, selain itu saksi juga pernah melaporkan kepada terdakwa bahwa setelah saksi melakukan monitoring di lokasi pekerjaan yaitu didaerah Kec. Krayan Kab. Nunukan pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dikerjakan oleh pekerja dari kelompok Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, tidak ada pekerja / pegawai dari CV. Amalia,
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan,
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim yang dilakukan oleh Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT tahun 2005 -2006 diatas dengan bendera CV amalia tersebut sudah di kerjakan sesuai kontrak yang dikeluarkan oleh dinas pekerjaan umum pemkab. Nunukan.
Bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut pernah dilakukan audit dari Bawas Prov pada tahun berjalan yaitu tahun 2005 dan tahun 2006 dengan hasil tidak ada temuan dari audit tersebut, Pemeriksaan dari monitoring Pemkab Nunukan pada tahun 2005 dan tahun 2006 dengan hasil tidak ada temuan.
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi NURSIAH Binti TAHMID,Umur 38Tahun, lahir di Tidungpaletanggal 12 Januari 1976, kelamin laki-laki , agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/Tidung, pekerjaan PNS, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Komplek Perumahan Pegawai Negeri Blok A No.09 Desa Sedadap Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan, dimuka persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran dinas PU Kab. Nunukan Kaltim pada periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2012 adapun tugas tanggung jawab saksi sebagai bendahara pengeluaran adalah membayar tagihan yang di ajukan oleh pihak ke tiga, mengadministrasikan dokumen pembayaran, melakukan pembayaran gaji PNS dinas PU Kab. Nunukan.
Bahwa saksi pada tahun 2005 dan tahun 2006 dalam Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan sebagai bendahara pengeluaran, sedangkan terdakwa selaku Kepala Dinas PU dan selaku Pengguna Anggaran,
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan proyek pembangunan jalan lintas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim pada tahun 2005/2006 adalah :
Pihak ketiga mengajukan dokumen tagihan yang dilampiri dokumen kontrak yang sudah di tanda tangani oleh pihak PU dan kontraktor beserta dokumen termin pembayaran yang memuat nilai yang di tagihkan ,
Setelah dokumen di verivikasi mengenai nilai yang di ajukan sudah cukup dengan dana yang tersedia , kemudian di proses untuk di buatkan SPP ( surat permintaan pembayaran dan kwitansi
Berkas di ajukan bagian keuangan Kab. Nunukan untuk di buatkan SPM ( surat perintah membayar ) , setelah SPM di terbitkan oleh bagian keuangan ( bendahara umum daerah ) , BUD mengeluarkan cek pembayaran kepada pihak ke tiga sebagaimana SPM yang telah di tanda tangani ,
Kemudian pihak ketiga bisa mencairkan ke bank BPD Kab. Nunukan,
Adapun detail proyek sebagai berikut :
Tahun 2005 : Proyek Pembangunan jalan lintas batas Negara Long Midang, Long Bawan dan Long Semamu di kec. Krayan Kab. Nunukan dengan CV. AMALIA Nomor kontrak 620/718/SP3-JLBNI/DPU/VII/2005, tanggal 28 Juli 2005, Nilai Kontrak sebesar Rp 3.941.082.000 dan Sumber dana dari Subsidi APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2005.
Pada 2006 : Proyek lanjutan, kontrak dengan CV. AMALIA Nomor kontrak 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006, Nilai Kontrak sebesar Rp 4.378.150.000 bersumber dana dari Subsidi APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2006.
Pembayaran tahun 2005 sebanyak tiga termin :
Termin yang pertama pada tanggal 25 Agustus 2005 sebesar Rp.2.755.846.000
Termin kedua pada tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.988.181.000
Termin ketiga pada tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.197.054.000
Pada tahun 2006 pembayaranya sebayak tiga termin:
Termin pertama pada tanggal 11 September 2006 Sebesar Rp 1.663.700.000
Termin kedua pada tanggal 16 November 2006 sebesar Rp 2.495.550.000.
Termin ketiga pada tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000.
Bahwa dokumen terkait proses pencairan Dokumen yang di perlukan adalah :
Dokumen permintaan pembayaran dari pihak ketiga beserta lapirannya dengan laporan bulanan dilapangan .
Surat permintaan pembayaran ( SPP ) .
Surat perintah membayar ( SPM ) untuk tahun 2006 mengunakan surat perintah pencairan dana ( SP2D )
Cek pembayaran
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa mengerti dan mengetahui tentang proyek pembangunan tersebut dari awal sampai akhir karena ia yang bertanda tangan dalam pengajuan sertifikat pembayaran, surat permintaan pembayaran dan dengan adanya penandatanganan dokumen tersebut dipastikan mengetahui sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa saksi mengetahui dokumen yang digunakan untuk pencairan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim pada tahun 2005/2006 yaitu :
Tahun 2005
SPP surat permintaan pembayaran nomor : 651/SPP-BT/2005 tanggal 18 Nopember 2005 senilai Rp. 988.181.000,-
SPM surat perintah membayar nomor : 4883/BT/2005 TANGGAL 7 Desember 2005 senilai Rp. 988.181.000,-
Kwitansi tansi tanggal 18 nopember 2005 senilai Rp. 988.181.000,
Dokumen untuk pembayaran MC I dan MC 3 belum di temukan
Tahun 2006
Untuk MC 1
SPP surat permintaan pembayaran nomor : 584/SPP-BT/06 tanggal 11 september 2006 senilai Rp. 1.663.700.000,-
SPM surat perintah membayar nomor : 3920/BT/2006 tanggal 26 september 2006 senilai Rp. 1.663.700.000,-
Kwitansi tansi tanggal 11 September 2006 senilai Rp. 1.663.700.000,-
Untuk MC 2
SPP surat permintaan pembayaran nomor : 1182/SPP-BT/06 tanggal 07 Nopember 2006 senilai Rp. 2.495.550.000,-
SPM surat perintah membayar nomor : 5628/BT/2006 tanggal 22 Nopember 2006 senilai Rp. 2.495.550.000,-
Kwitansi tansi tanggal 07 Nopember 2006 senilai Rp. 2.495.550.000,-
Untuk dokumen pembayaran MC 3 belum di temukan
Bahwa berdasarkan dokumen pembayaran tahun 2005 tidak ada ,tetapi dokumen pembayaran MC pada tahun 2006 ada pembayaran yang diambil langsung oleh Sdra IBRAHIM BIN H. AWANG DAMIT yaitu pada pembayaran MC 1 dan MC 2 sebagaimana Dokumen SPM surat perintah membayar nomor : 3920/BT/2006 tanggal 26 september 2006 senilai Rp. 1.663.700.000,-, Dokumen SPM surat perintah membayar nomor : 5628/BT/2006 tanggal 22 Nopember 2006 senilai Rp.2.495.550.000,- beserta pembayaran pajak pada saat pencairan di bank BPD Kaltim cab. Nunukan.
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ABDI JAUHARI Bin H. LANANI, Umur 35 Tahun, lahir di Mawasangka tanggal 30 April 1978, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / suku Bugis, pekerjaan PNS, Pedidikan terakhir S-1, Alamat jalan Sanusi Rt.03 Kel. Nunukan Utara Kec.Nunukan Kab.Nunukan, dimuka persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada tahun 2005 sampai tahun 2006 ada pengerjaan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim.
Bahwa saksi megetahui ada peminjaman bendera CV. AMALIA untuk pengerjaan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu pada KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim dan yang melakukan peminjaman bendera tersebut adalah Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT.
Bahwa saksi mengetahui kronologis peminjaman bendera oleh Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMID adalahpada awal tahun 2005, bahwa saksi di datangi oleh anak buah Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT bagian pembangunan sekretariat Kab. Nunukan, yang bersangkutan menanyakan tentang perusahaan yang ada di nunukan mempunyai kualivikasi menengah keatas, saksi menyebutkan beberapa perusahaan di kabupaten nunukan yang memiliki kualifikasi menengah keatas yang salah satunya adalah CV. AMALIA, dan di jelaskan oleh anak buah Sdra IBRAHIM kepada saksi bahwa hal tersebut untuk pinjam bendera perusahaan dalam rangka pengerjaan jalan di kecamatan krayan, setelah itu saksi meyebutkan beberapa alamat perusahaan diantaranya CV AMALIA yang beralamat di dekat rumah saksi , setelah itu saksi untuk membantu dengan menghubungi Sdra DONY dan menginformasikan bahwa ada yang mau pinjam bendera , beberapa hari kemudian saksi bertemu dengan Sdra DONY dan menjelaskan tentang peminjaman bendera CV Amalia untuk ikut proses tender di pekerjaan jalan di kec. Krayan, selanjutnya pihak anak buah Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT yang berhubungan dengan Sdra DONY untuk mengajukan peminjaman compeny provile sebagai persyaratan untuk mengikuti lelang.
Bahwa saksi sudah lupa namanya anak buah IBRAHIM BiN AWANG DAMIT , saksi di datangi oleh anak buah Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMIT karena saksi bekerja di bagian pembangunan sekretariat daerah Kab. Nunukan yang salah satu bidang tugas saksi adalah monitoring dan efaluasi proyek-proyek di Kab. Nunukan , dan saksi mengetahui beberapa kontraktor yang ada di Kab. Nunukan yang memiliki kualifikasi menengah keatas.
Bahwa yang mengerjakan pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan adalah IBRAHIM AWANG DAMIT berdasarkan informasi monitoring dan evaluasi serta informasi dari masyarakat krayan.
Bahwa adanya peminjaman bendera tersebut, karena Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT tidak mempunyai bendera/perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut dan hanya mempunyai beberapa alat berat yang ada di lokasi kec. Krayan.
Bahwa pemberian uang yang di berikan oleh Sdra IBRAHIM BIN AWANG DAMIT dan di terima oleh terdakwa tersebut sehubungan dengan permasalahan proyek yang di kerjakan.
Bahwa saksi mengetahui dalam pelaksanaan tugasnya seseorang pegawai negeri yang menjabat sebagai kepala dinas PU tidak di perbolehkan menerima uang imbalan atau hadiah dari orang yang mengerjakan proyek di kab. Nunukan.
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi DONY ARI WIBOWO, ST Bin SOIM ARIFIN,Umur 42 Tahun, lahir di Magetan, tanggal 23 Nopember 1971, kelamin laki-laki, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / suku Jawa, pekerjaan Swasta, Pedidikan terakhir S-I, Alamat Jalan Pasar Baru Rt.05Kel. Nunukan Utara Kec. Nunukan Kab. Nunukan, dimuka persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi bukan pengurus CV. Amalia yang merupakan milik keluarga saksi, saksi di percaya untuk membantu administrasi di CV. Amalia, pekerjaan dilapangan terhadap proyek pemerintah yang di kontrakkan kepada CV Amalia.
Bahwa saksi mengetahui proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim perlu saksi jelaskan saksi mengetahui memang kontrak pekerjaanya atas nama CV Amalia namun perusahaan CV amalia hanya di pinjam bendera / profilnya oleh Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT, untuk dapat mengejakan proyek tersebut. Secara teknis administrasi proyek dan pembayaran dilakukan oleh Dinas PU Kab. Nunukan dengan CV Amalia , namun seluruh pekerjaan dilapangan dilakukan oleh Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT dan hasil pembayaran proyek setelah diterima oleh CV Amalia (selaku penerima ) kemudian di transfer seluruhnya ke rekening Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT.
Bahwa kronoligis yang terjadi sehingga CV Amalia bisa di pinjam benderanya oleh Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT untuk pengerjaan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim yaitu peristiwa peminjaman perusahaan CV Amalia untuk pengerjaan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim tersebut adalah pada tahun 2005 sebelum proyek ditenderkan ada seseorang an. ABDI JAUHARI menghubungi saksi dengan datang ke kantor CV AMALIA membicarakan peminjaman bendera CV Amalia untuk pengerjaan proyek jalan di kec. Krayan Kab. Nunukan.
Selanjutnya saksi bertemu dengan seseorang yang mengaku pekerjanya IBRAHIM AWANG DAMIT, dalam pertemuan tersebut orang tersebut saksi pertemukan dengan direktu CV. Amalia hingga akhirnya pihak CV. Amalia menyetujui untuk meminjamkan profil CV. Amalia kepada pihak IBRAHIM AWANG DAMIT untuk mengikuti proses pelelangan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim. kemudian saksi mempersiapkan dokumen profil CV. Amalia dan menyerahkan kepada orang tersebut. Untuk penawaran dan proses pelelangan pihak dari IBRAHIM AWANG DAMIT yang mengurusinya,
Beberapa waktu kemudian saksi mendapat informasi dari pihak IBRAHIM AWANG DAMIT bahwa tender di menangkan CV AMALIA dan saksi mengetahui bahwa yang mengerjakan adalah Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT dan menghubungi saksi pada saat ada termin pembayaran karena administrasi pencairan dan semua pencairan proyek di berikan kepada Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT.
Bahwa detail kontrak proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim dari Dinas PU Kab. Nunukan kepada Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT dengan meminjam perusahaan CV. AMALIA adalah :
Tahun 2005 :
Nomor kontrak 620/718/SP3-JLBNI/DPU/VII/2005, tanggal 28 Juli 2005.
Nilai Kontrak sebesar Rp 3.941.082.000,00 (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah)
Sumber dana dari Subsidi APBD Prov Kaltim tahun anggaran 2005Lokasi Kec. Krayan
Pelaksanaan dilapangan langsung dilakukan oleh Sdra. H. IBRAHIM AWANG DAMIT dengan menggunakan peralatan miliknya yang di datangkan dari BRUNAI DARUSALAM dan berhubungan langsung dengan PPTK Sdra EDON .
Setiap pembayaran dilakukan tetap melalui CV Amalia dan proyek tersebut pembayarannya tiga kali termin sesuai perkembangan pekerjaan yaitu :
Termin yang pertama pada tanggal 25 Agustus 2005 sebesar Rp 2.755.846.000,00
Termin kedua pada tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp 988.181.000,00 dan Termin ketiga/ retensi pada tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp 197.054.000,00 sehingga total pembayaran Rp. 1.185.235.000,00.
Tahun 2006:
Nomorkontrak 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006
Dokumen anggaran satuan kegiatan nomor 914/Kep-043-Keu/2006, tanggal 1 Maret 2006
Nilai Kontrak sebesar Rp 4.378.150.000,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun pembayaran dilakukan tetap melalui CV Amalia dan proyek tersebut pembayarannya tiga kali termin sesuai perkembangan pekerjaan:
Termin pertama pada tanggal 11 September 2006 Sebesar Rp 1.663.700.000,00
Termin kedua pada tanggal 16 November 2006 sebesar Rp 2.495.550.000,00
Termin ketiga/ritensi pada tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000,00.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan dan administrasi pelaporan dilakukan dan disiapkan oleh pihak IBRAHIM AWANG DAMIT, CV. Amalia sebatas menandatangani administrasi pelaporan dan administrasi pembayaran mengingat secara kontraktuil CV. Amalia selaku pelaksana pekerjaan tersebut,
Bahwa CV. Amalia secara faktual tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan,
Bahwa mekanisme pembayaran tahun 2005 yaitu :
Ada tiga kali pembayaran yang pertama masuk ke rekening CV. Amaliah dengan nomor rek 0091502632 Bank BPD Cab. Nunukan setelah itu dipotong pajak ppn 10 % dan pph 2% kemudian sisanya senilai Rp.2.455.208.600,- saksi serahkan ke Sdra. H. IBRAHIM AWANG DAMIT secara tunai dengan cek No 645312 di Bank BPD Cab. Nunukan pada tanggal 12 september 2005, Saat itu yang menyaksikan adalah Teler Bank BPD Cab. Nunukan namun namanya saksi sudah lupa, Yang kedua dan ke tiga retensi masuk ke rekening saksi dengan nomor rek Rek. 0092031497 Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan kemudian saksi tarik selanjutnya saksi serahkan ke Sdra. H. IBRAHIM AWANG DAMIT, Setelah itu dipotong pajak ppn 10 % dan pph 2% kemudian sisanya senilai Rp.1.055.936.635,- uang tersebut saksi serahkan ke Sdra. H. IBRAHIM AWANG DAMIT secara tunai di Bank BPD Cab. Nunukan tanggal 14 desember 2005, Saat itu yang menyaksikan adalah Teler Bank BPD Cab. Nunukan namun namanya saksi sudah lupa.
Adapun mekanisme pembayaran tahun 2006 yaitu:
Sistem pembayaranya CV. Amalia memberikan kuasa untuk mencairkan MC I, II dan retensi pada pihak H. IBRAHIM AWANG DAMIT dan yang melakukan pengambilan uang Sdra. IBRAHIM AWANG DAMIT.
Pembayaran I, Kuasa diberikan kepada anak buah Sdra. Ibarahim namanya saksi lupa oleh saks sendiri tertanggal 11 September 2006 dan diserahkan di kantor CV. Amalia dengan di saksikan karyawan saksi Sdra. HATTA
Yang datang saat itu adalah anak buah Sdra. H. IBRAHIM , Selanjutnya yang diberi kuasa mengurus permbayaran di bendahara Dinas PU sampai terbitnya SP2D. Berdasarkan SP2D tersebut terbit dari BUD cek itu di tandantangini oleh Sekda, cek tersebut di bawa ke Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan di cairkan oleh Sdra. Ibrahim Awang Damit yang datang dari Brunei Darusalam, setelah itu yang mengetahu uang itu ditransfer ke rekening mana yang mengetahui Sdra. H. IBRAHIM AWANG DAMIT sendiri dan untuk penggunaan uang selanjutnya saksi tidak menegtahui.
Adapun pembayaran setelah di potong PPn 10% dan PPH 2 sisa yang membayara adalah Rp 1.482.205.455 pada tanggal saski sudah lupa
Kemudian pembayaran ke II dan ke III diberika Kuasa kepada anak buah Sdra. Ibarahim namanya saksi lupa oleh saksi sendiri tertanggal 06 November 2006 dan tanggal 07 Desember 2006 dan diserahkan di kantor Cv. Amalia dengan di saksikan karyawan saksi Sdra. Hatta
Yang menerima saat itu adalah anak buah Sdra. H. Ibrahim , Selanjutnya yang diberik kuasa mengurus permbayaran di bendahara Dinas PU sampai terbitnya SP2D. Berdasarkan SP2D tersebut terbit dari BUD yang mana cek itu di tandantangini oleh Sekda, cek tersebut di bawa ke Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan di cairkan oleh Sdra. Ibrahim Awang Damit yang datang dari Brunei Darusalam, setelah itu yang mengetahu uang itu ditransfer ke rekening mana yang mengetahui Sdra. H. IBRAHIM AWANG DAMIT sendiri dan untuk penggunaan uang selanjutnya saksi tidak menegetahui.
Adapun pembayaran II setelah di potong PPn 10% dan PPH 2% sisa yang membayaran adalah Rp 2.223.308.182 pada tanggal saksi sudah lupa
Adapun pembayaran III setelah di potong PPn 10% dan PPH 2% sisa yang membayaran adalah Rp 195.019.109 pada tanggal saksi sudah lupa
Setelah itu pihak dari H. IBRAHIM AWANG DAMIT mendapat pembayaran keuangan dari pemda Nunukan berupa Cek senilai dengan tagihan sertifikat pembayaran bulanan (MC) I, II dan II.
Bahwa sejak awal memang saksi tidak bermaksud mengerjakan proyek tersebut karena peminjaman bendera CV Amalia oleh Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT saja, disamping itu melihat lokasi dan kondisi georafisnya berada di Kec. Krayan yang bergunung-gunung serta berbatasan dengan Negara Malaysia , tidak mungkin alat berat dari Indonesia bisa masuk ke daerah tersebut sehingga tidak mungkin kami mengerjakan proyeknya, disisi lain hanya IBRAHIM AWANG DAMIT yang memiliki alat berat di sekitar lokasi pekerjaan proyek tersebut , namun yang bersangkutan adalah warga Brunei Darusalam yang tidak bisa mengikuti lelang proyek di Indonesia.
Bahwa peminjaman bendera dan pengerjaan proyek pembangunan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim dan terdakwa mengetahui karena yang berhubungan dari pihak dinas pu Kab. Nunukan untuk meminta tanda tangan terdakwa sebagai kepala dinas PU adalah staf dari Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT.
Bahwa dalam pinjamam bendera tersebut CV. Amalia tidak mendapatkan keuntungan , karena seluruh uang yang di terima dari pembayaran proyek , setelah di potong Ppn dan Pph seluruhnya di transfer ke rekening Sdra IBRAHIM AWANG DAMIT , CV Amalia niatnya hanya membantu pihak Dinas PU Kab. Nunukan agar proyeknya bisa berjalan.
Bahwa sepengetahuan saksi ada hubungan antara IBRAHIM AWANG DAMIT dengan terdakwa adalah karena proyek pembangunan jalan lintas batas negara Long Midang - Long Bawan – Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan Kaltim.
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa berkeberatan karena Dinas Pekerjaan Umum tidak pernah berhubungan dengan Ibrahim Awang Damit .
Saksi MUHAMMAD SUFYANG Bin H. PETTA LETTA , Umur 50 Tahun, lahir di Pinrang, tanggal 12 Mei 1961, Kelamin Laki laki, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/suku Bugis, Alamat Kampung Jawa Rt. 005 Kel. Nunukan Tengah Kab. Nunukan atau Sungai Taiwan Tanjung Karang Kec. Sebatik Rt. 05 Kab. Nunukan Kaltim, PNS, S-1 Sarjana Teknik, memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah di mintai bantuan satu kali untuk mengambil uang yang berada di rekening terdakwa di Bank BPD Kaltim sebanyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sekitar bulan Februari 2006 dan pada saat tersebut saksi di beri surat kuasa dari terdakwa.
Bahwa saksi mengambil uang tersebut karena dimintai bantuan selaku bawahan terdakwa namun peruntukannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi mengambil uang di kantor BPD Cabang Nunukan sebanyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut dan serahkan kepada terdakwa di rungannya pada hari itu juga.
Bahwa benar dokumen transaksi slip penarikan uang pada tanggal 27 Februari 2006 dengan nomor rekening 0092013251 adalah dokumen transaksi yang saksi lakukan untuk pengambilan uang Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atas perintah terdakwa dan tanda tangan pada Surat slip penarikan dan Surat kuasa tersebut adalah tandatangan terdakwa dan saksi selaku penerima kuasa.
Bahwa kronologis sehingga saksi dimintai bantuan untuk mengambil uang yang berada di rekening terdakwa di bank BPD Kaltim sebanyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan surat kuasa yaitu :
Pada tanggal 27 Pebruari 2006 siang sebagaimana dokumen voucher yang ditunjukkan kepada saksi, saksi dihubungi oleh terdakwa yang beada di Tawau Malaysia, diminta segera ke kantor Cabang BPD kaltim Nunukan untuk mengambil uang sebanyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) karena ada keperluan mendesak dan saksi diminta untuk menemui pegawai Bank yang saksi lupa namanya dan menurut terdakwa telah dihubunginya dan tinggal ambil uang saja.
Bahwa saksi di Bank menemui pegawai yang disebutkan dan oleh pegawai tersebut saksi diminta tandatangan pada form surat kuasa yang telah ada tandatangan taerdakwa sebagaimana dokumen yang ditunjukkan. saksi tidak tahu siapa yang mengisi formulir slip penarikan dan surat kuasa tersebut termasuk penulisan jumlah uang yang ditarik sebesar terdakwa serta kapan terdakwa menandatangani formulir tersebut.
Setelah itu dalam waktu yang tidak lama saksi menerima uang dari teller bank dengan total Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) namun saksi tidak ingat persis uang pecahannya.
Selanjutnya seluruh uang sejumlah Rp 500.000.000 tersebut saksi serahkan besok paginya di ruangan terdakwa setelah kembali ke Nunukan.
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang sebanyak Rp500.000.000 juta di ruangan terdakwa tidak ada saksi yang melihat hanya saksi dengan terdakwa saja serta saksi tidak mengetahui asal usul uang tersebut dan terdakwa juga tidak menjelaskannya kepada saksi.
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi RITA KURNIASIH Binti MARSUDI,Umur 38 Tahun, lahir di Sleman, tanggal 07 Agustus 1975, kelamin Perempuan, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa Banjar, alamat Jl. DI panjaitan GG Piano 6 No 78 Rt 03 Desa Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang Kaltim, Pegawai Bank BPD Kaltim, S-1 Sarjana Hukum, memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Saksi masuk bank BPD kaltim masuk sejak tahun 2001 dan sejak tahun 2011 menduduki jabatan pemimpin departemen hukum dan pengaduan nasabah bank BPD Kaltim dengan tugas tangung jawab untuk mewakili bank BPD Kaltim terkait permasalahan hukum di dalam dan atau diluar pengadilan
Bahwa yang dimaksud :
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyetgiro danatau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
Nasabah Penyimpan adalah nassabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang berlaku.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana kepada orang/pihak tertentu atau yang ditunjuk olehnya.
Cek adalah surat berharga/warkat berisiperintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang/pihak yang ditunjukolehnya atau kepada pembawa.
RTGS adalah pengiriman uang yang dilaksanakan dari satu rekening ke rekening lain antar bank secara online atas permintaan dan atas beban pengirim
Bahwa sesuai dokumen permohonan menjadi penabung yang ada di bank BPD Kaltim bahwa an. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH adalah nasabah bank BPD Kaltim cabang nunukan sejak tanggal pembukaan rekening 03 april 2002 berupa tabungan simpeda dengan nomor rekening 0092013251 dan tambahan data / informasi identitas nasabah.
Bahwa berdasarkan dokumen system yang ada di bank BPD kaltim, yang diperlihatkan oleh penyidik voucer dan rekening Koran tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa benar didapatkan data transaksi rekening koran an. terdakwa Drs. H.ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH dengan nomor rekening 0092013251 bank BPD cabang Nunukan atas dasar Surat Polda Kaltim No. R/923/VIII/2013/Ditreskrimsus, tanggal 13 agustus 2013 Surat dari direktur kepatuhan kepada pemimpin BPD Kaltim cabang nunukan nomor : 318/B-3/BPD-KMR/VIII/2013 tanggal 20 agustus 2013 perihal informasi data keuangan nasabah
Bahwa Surat dari pemimpin BPD Kaltim Cabang Nunukan kepada Direktur kepatuhan Cq pemimpin divisi kepatuhan & manajemen resiko Nomor : 0212/F-3/BPD-NNK/VIII/2013 tanggal 27 agustus 2013 perihal informasi data keuangan nasabah
Surat tugas dari direktur kepatuhan Nomor 325/F-3/BPD-KMR/2013 tentang pemberian keterangan data nasabah
Bahwa berdasarkan transaksi yang ada dalam rekening Koran dan slip transaksi terdakwa Drs. H.ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH dengan nomor rekening 0092013251 :
Transaksi aliran masuk :
Tanggal 22 Februari 2006 adalah transaksi pindah buku antar rekening dari rekening 0092027759 an. IBRAHIM H Bin H. AWANG DAMIT kepada rekening 0092013251 an. ABDUL . AZIS. M. Drs sejumlah Rp. 500.000.000,- dengan keterangan : setoran pindah buku yang bersangkutan .
Tanggal 29 September 2006 adalah transaksi pindah buku antar rekening dari rekening 0092027759 an. IBRAHIM H Bin H. AWANG DAMIT kepada rekening 0092013251 an. ABDUL . AZIS. MUHAMMADIYAH. sejumlah Rp. 200.000.000,- tanpa ada keterangan .
Tanggal 23 Nopember 2006; adalah transaksi pindah buku antar rekening dari rekening 0092027759 an. IBRAHIM H Bin H. AWANG DAMIT kepada rekening 0092013251 an. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH sejumlah Rp. 300.000.000,- dengan tanpa keterangan.
Transaksi aliran keluar :
Tanggal 27 Februari 2006; adalah transaksi penarikan tunai dari rekning 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 500.000.000,-
Tanggal 29 September 2006; adalah transaksi penarikan tunai dari rekning 0092013251 an Abdul Azis M. sejumlah Rp. 10.000.000,-
Tanggal 30 September 2006; adalah transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank Lain , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 500.000,-
Tanggal 30 September 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 250.000,-
Tanggal 1 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 500.000,-
Tanggal 3 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 1.000.000,-
Tanggal 4 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 800.000,-
Tanggal 5 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 1.000.000,-
Tanggal 5 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 1.000.000,-
Tanggal 5 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 1.000.000,-
Tanggal 6 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 20.000.000,-
Tanggal 9 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 20.000.000,-
Tanggal 10 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 100.000.000,- dengan mengisi tambahan data/informasi identitas nasabah sumber dana bisnis dan tujuan penggunaan bisnis .
Tanggal 19 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 25.000.000,-
Tanggal 19 Oktober 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 1.000.000,-
Tanggal 1 Nopember 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 800.000,-
Tanggal 3 Nopember 2006; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 800.000,-
Tanggal 13 Nopember 2006; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 8.000.000,-
Tanggal 23 Nopember 2006; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 70.000.000,-
Tanggal 29 Nopember 2006; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 90.000.000,-
Tanggal 18 Januari 2007; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 10.000.000,-
Tanggal 22 Pebruari 2007; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 50.000.000,-
Tanggal 23 Pebruari 2007; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 1.000.000,-
Tanggal 25 Pebruari 2007; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank lain, dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 500.000,-
Tanggal 28 Pebruari 2007; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank lainya , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 500.000,-
Tanggal 01 Maret 2007; transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 40.000.000,-
Tanggal 20 Maret 2007. transaksi penarikan tunai melalui teller dari rekening0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 40.000.000,-
Tanggal 24 Maret 2007; transaksi penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM bank BPD Kaltim , dari rekening 0092013251 an Abd. Azis M. Drs sejumlah Rp. 600.000,-
Bahwa transaksi yang terjadi pada rekening terdakwaDrs. H.ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH dengan nomor rekening 0092013251 periode 22 Pebruari 2006 s/d 24 Maret 2007 adalah :
Transaksi pindah buku adalah pemindahan dana dari rekening pengirim yang berada di Bank BPD Kaltim kepada rekening yang di tuju pada bank BPD Kaltim .
Transaksi penarikan tunai teller adalah penarikan dana langsung dari rekening bank Bank BPD Kaltim yang dilakukan oleh pemilik rekening melalui petugas teller.
Transaksi penarikan tunai ATM adalah penarikan dana dari rekening bank BPD kaltim oleh pemilik rekening melalui mesin ATM BPD Kaltim ataupun mesin ATM bank lain
Transaksi pembayaran gaji dinas pekerjaan umum .
Transaksi pembayaran angsuran kredit .
Biaya administrasi rekening .
Pembayaran pajak .
Pembayaran bunga tabungan .
Biaya administrasi ATM
Bahwa berdasarkan rekening Koran dan bukti transaksi yang ada bahwa transaksi keluar pada tanggal tersebut diatas adalah bersumber dari transaksi masuk pada tanggal 22 Februari 2006,Tanggal 29 September 2006,Tanggal 23 Nopember 2006 dengan jumlah satu miliyar rupiah , namun ada sebagian yang bersumber dari pembayaran gaji dinas pekerjaan umum sebanyak 13 kali pembayaran dengan nilai pembayaran Rp. 40.560.300.
Peruntukan transaksi keluar tersebut saksi tidak mengetahui
Bahwa yang menguasai nomor rekening 0092013251 atas nama terdakwa Drs. H.ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH pada Bank BPD Kaltim adalah pemilik rekening yaitu terdakwa Sdra Drs. H.ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH.
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum telah juga mengajukan satu orang ahli yang bernama :Drs. H. ADAMI CHAZAWIL, S.H, Umur 69 tahun, Lahir Metro Lampung, tanggal 27 bulan Julitahun 1944, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir Sarjana (S3), Pekerjaan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, tempat tinggal Jalan Terusan raya Dieng No. 59B Malang Jawa Timur., dimuka persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya,
Bahwa Ahli sebagai ahli sejak tahun 1973 adalah dosen tetap di FH Universitas Brawijaya sampai tahun 2009, pensiun sebagai PNS tahun 2009, kemudian diangkat sebagai dosen luar biasa sampai sekarang. Tugas ahli sekarang adalah mengajar dan membina praktek peradilan pidana di FH Universitas Brawijaya
Bahwa yang dimaksud pegawai negeri atau penyelenggara Negara adalah:
Sampai sekarang di dalam hukum pidana belum ada difinisi atau batasan pegawai negeri. Yang ada adalah perluasan pengertian dari pegawai negeri. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UUTPK) pegawai negeri adalah meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keungan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Rumusan 1 sampai dengan 5 tersebut bukanlah mengenai batasan/difinisi dari pengertian pegawai negeri dalam hukum pidana, melainkan perluasan pengertian pegawai negeri dalam hukum pidana korupsi Indonesia.
Sementara yang dimaksud dengan Peneyelenggara Negara menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatife, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan yang berlaku.
Bahwa yang dimaksud dengan Menerima hadiah dalam konteks korupsi adalah menjadikan atau menempatkan dirinya sebagai pihak yang menguasai dengan maksud memilikinya atas suatu pemberian berupa barang (hadiah) oleh pihak lain. Dengan demikian perbuatan menerima akan menjadi selesai seketika barang yang menjadi objek hadiah itu telah beralih penguasaannya dari pihak pemberi kepada pihak yang menerima.
Sementara menerima janji berbeda sifat dengan menerima hadiah, disebabkan objek janji tidak dapat beralih kekuasaan pada pihak yang menerima janji, melainkan janji yang diterima cukup dengan suatu isyarat atau pertanda, misalnya dengan ucapan setuju, baik, terima kasih atau dengan anggukan kepala, atau bisa juga suatu janji diterima secara diam-diam yang didasarkan suatu tanda ialah si penerima janji sudah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan sebagaimana maksud atau yang dikehendaki oleh pihak yang memberikan janji.
Bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, adalah kekuasaan atau kewenangan berdasarkan tatalaksana yang semestinya sebagaimana dalam peraturan, petunjuk tata kerja, instruksi dinas dan lain-lain dari atau dalam suatu jabatan atau kedudukan dalam rangka untuk melaksanakan jabatan tersebut. Singkatnya, kekuasaan atau kewenangan jabatan itu adalah sesuatu hak, kemampuan, kekuatan, energi yang sah untuk menjalankan dan melaksanakan suatu jabatan. Tanpa itu semua suatu jabatan tidak mempunyai arti apa-apa, merupakan benda mati saja. Untuk menjalankan fungsinya maka jabatan harus memiliki kekuasaan atau kewenangan.
Bahwa yang dimaksud dengan telah melakukan sesuatu dalam jabatannya adalah si pemilik suatu jabatan telah berbuat sesuatu yang sesuai dengan tugas dan kewajiban dalam jabatannya. Sementara tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya adalah si pemilik suatu jabatan telah tidak melakukan sesuatu yang sesuai dengan tugas dan kewajiban dalam jabatannya, atau melakukan sesuatu yang lain di luar tugas dan kewajibannya yang sah/yang sebenarnya.
Bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan kewajiban jabatannya adalah menggunakan suatu jabatan secara menyimpang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan yang lain/ menyimpang dari maksud dan tujuan yang sebenarnya dari diberikannya/ diadakannya jabatan tersebut.
Bahwa yang dimaksud dengan diketahui adalah bagian dari unsur sengaja (kesalahan dalam arti sempit) yang harus diartikan suatu keinsyafan, apa yang diketahui atau kesadaran atas sesuatu. Jika dihubungkan dengan tindak pidana, maka keinsyafan, kesadaran atau apa yang diketahui itu adalah mengenai unsur perbuatan, objek perbuatan, cara perbuatan dan akibat perbuatan. Sedangkan yang dimaksud patut menduga yang bisa juga disebut dengan kulpa, adalah salah satu bagian kesalahan yang lebih sempit dari diketahui, berupa sikap batin pengabaian suatu kewajiban hukum yang seharusnya menjadi perhatian.
Bahwa adapun rumusanPasal 12 huruf (b) UUTPK, unsur-unsur tindak pidananya adalah:
Unsur objektif, terdiri dari:
Pembuatnya: a. pegawai negeri; atau b. penyelenggara Negara;
Perbuatannya: menerima (hadiah);
Objeknya: hadiah;
Unsur subjektif, terdiri dari:
Kesalahan: diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bahwa adapun unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 11 UUTPK, adalah:
Unsur objektif, terdiri dari:
Pembuatnya: a. pegawai negeri; atau b. penyelenggara Negara;
Perbuatannya: menerima (hadiah atau janji);
Objeknya: a. hadiah; atau b. janji;
Unsur subjektif, terdiri dari:
Kesalahan: a. diketahui; atau b. patut mendugabahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Bahwa seorang pegawai negeri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus selaku atasan langsung pemegang kas yang tugas tanggung jawabnya menandatangani dokumen pembayaran proyek, tidak diperbolehkan menerima sesuatu uang atau barang dari pihak lain yang diketahuinya terlibat langsung dalam proyek yang kontrak dan pembayaran pekerjaan dari kontrak tersebut dia tanda tangani, dapat menjadi tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 atau 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang – undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bahwapada Pasal 12 huruf b Undang – undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terdapatnya unsur / keadaan dimana Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam hubungannya dengan menerima tiga kali pentrasferan uang ke dalam rekening pribadinya, yaitu mengijinkan CV. AMALIA untuk di gunakan namanya dalam pengerjaan proyek oleh Sdra IBRAHIM BIN AWANG DAMIT yang seharusnya tidak di benarkan.
Bahwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatanya adalah terdakwa mengijinkan atau memperkenankan CV AMALIA untuk di gunakan namanya dalam pengerjaan proyek oleh Sdra IBRAHIM BIN AWANG DAMIT yang seharusnya tidak di benarkan.
Bahwa yang tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibanya adalah tidak melarang CV AMALIA di gunakan namanya dalam pengerjaan proyek oleh Sdra IBRAHIM BIN AWANG DAMIT .
Pasal 11 dapat di sangkakan adapaun analisis hukumnya adalah sebagai berikut:
Terdakwa adalah seorang pegawai negeri, yang memenuhi sebagai subjek hukum Pasal 11;
Perbuatan menerima hadiah dapat dikonstruksi sebagai menerima pentransferan uang ke dalam rekening pribadi. Perbuatan menerima seperti itu sudah selesai disebabkan dengan telah masuknya uang yang ditransfer ke rekening pribadi, artinya sama dengan kekuasaan atas sejumlah uang itu telah sepenuhnya berpindah ke dalam kekuasaan si pemilik rekening, dengan demikian terdakwa telah dapat melakukan segala macam perbuatan terhadap benda uang itu, misalnya menarik uangnya dan membelanjakannya dan lain sebagainya.
Pentransferan uang ke dalam rekening pribadinya diketahuinya atau setidak-tidaknya patut diketahuinya diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Alasannya bahwa tidak mungkin sesorang tiga kali mentransfer uang seluruhnya sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kalau tanpa causa. Bahwa setiap pemberian, pentransferan, pengalihan kekuasaan atas sejumlah uang ke pada pihak lain tidak ada yang tanpa causa, selalu ada causanya, atau ada untuk keperluan apanya. Untuk kejadian 3 kali pentransferan uang ke rekening pribadi semacam itu hubungannya yang sangat dekat yakni dengan pengerjaan proyek lintas Negara tersebut, dan itulah yang paling patut didugakan sebagai kausanya. Dan menerima uang dari proyek semacam itu oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya, adalah termasuk penerimaan yang mengandung sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum yang semacam inilah yang bisa termasuk apa yang dimaksud dengan penerimaan tersebut karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Bahwa selain itu, menurut ahli bisa saja disangkakan juga sebagai kumulatifnya Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 25 Tahun 2003 Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Analisis hukumnya ialah:
Menerima uang melalui 3 kali pentransferan dana dari pihak lain CV. Amalia yang semula diterimanya dari pelaksana proyek ke rekeningnya di Bank, perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai menerima harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana maksud dari Pasal 6 ayat (1) huruf b UUTPPU tersebut. Uang yang ditransfer itu setidak-tidaknya dapat diduga merupakan uang hasil penyuapan.
Bahwa terbukti benar uang sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang diterima ke dalam rekening pribadinya itu kemudian ditarik tunai, dan kemudian terhadap uang itu terbukti dialihkan kekuasaannya dengan causa apapun juga kepada pihak lain, misalnya dibayarkan untuk suatu transaksi dsb., maka perbuatan mengalihkan kekuasaan atas uang tersebut dapat dikualifiser sebagai perbuatan menguasai pentransferan sebagaimana maksud dari Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 25 Tahun 2003 peruabahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa dalam peristiwa yang didakwakan pada terdakwa adalah Pasal 11 UUTPK dan Pasal 12 huruf b, bahwa adapun tidak dapat dimintakan keterangan mengenai pentransferan sejumlah uang ke dalam suatu rekening pribadi terdakwa dari seorang saksi yakni Sdr. IBRAHIM bin AWANG DAMIT adalah masalah pembuktian, yang fakta mengenai kejadian dan keadaan itu dapat diperoleh dari alat bukti lain baik saksi ataupun surat. Dan menurut hemat ahli tentang kejadian menerima uang pentransferan uang tersebut sudah terbukti, cukup dari saksi lain misalnya saksi dari CV Amalia Nunukan dan atau karyawan BPD Kaltim dan alat bukti surat terutama dokumen yang di BPD termasuk bukti surat transfer ataupun penarikan uang tunai dari BPD Kaltim ditambah lagi keterangan terdakwa sendiri. Kesemua alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan adanya tiga kali transfer uang ke rekening pribadi terdakwa.
Bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan menerima uang melalui pentransferan di suatu Bank, tidak melekat/terletak pada siapa pihak yang mentransfer uang itu, melainkan terletak pada sifat uang itu sebagai hasil dari tindak pidana. Dan suatu tanda dari uang yang mengandung sifat hasil tindak pidana adalah penyerahan dan penerimaan uang itu mempunyai/terdapat causa yang tidak halal, setidak-tidaknya tidak jelas causanya. Dalam causa yang tidak jelas dan di luar logika umum, maka dapat dianggap mengandung causa yang haram atau causa yang mengandung sifat melawan hukum. Misalnya seseorang pegawai negeri yang membidangi suatu proyek menerima transfer uang sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke dalam rekening pribadinya dari pelaksana proyek, dapat dianggap penerima uang itu mengandung kausa yang haram, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya kausa yang sebenarnya halal yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan proyek tersebut.
Bahwa sesuai pasal 12B Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan Undang-undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa adanya kewajiban melekat pada terdakwa untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pentransferan dana yang masuk dalam rekening pribadinya terdakwa dan terdakwa harus mampu membuktikan kebenaran asal usul maupun peruntukan dana hasil pentransferan sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke dalam rekening pribadinya terdakwa tersebut.
Bahwa jika terdakwa tidak mampu membuktikan asal usul maupun peruntukan dana pentransferan sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke dalam rekening pribadinya terdakwa tersebut maka telah terpenuhi adanya gratifikasi yang dilakukan terdakwa sebagai seorang Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang meringankan (saksi a de charge) bernama LONGGE APE Bin AHMAD PABE , Umur 51 Tahun, lahir di Sopeng, tanggal 22 Juni 1962, Kelamin Laki laki, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/suku Bugis, Alamat Desa Liang Butan Kec. Krayan Kab. Nunukan, Swasta, memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak tahun 2005 pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, pada saat terdakwa berkunjung ke Krayan untuk memantau proyek termasuk melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan
Bahwa pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sudah selesai dikerjakan
Bahwa benar saksi mengetahui pekerjaan pembuatan jalan lintas batas Negara tersebut dimenangkan oleh CV. Amalia dari papan proyek
Bahwa benar alat-alat berat yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan lintas batas Negara tersebut adalah milik Ibrahim Damit
Bahwa Ibrahim Damit adalah orang Brunai
Bahwa saksi bertugas menyupalai makanan dan bahan bakar anak buah Ibrahim Damit sejak tahun 2002 sampai 2006
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Ibrahim Damit dengan nilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dititipkan kepada terdakwa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara cash dari terdakwa dan tidak ada orang lain pada saat uang tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi
Bahwa benar saksi memiliki rekening di Bang BPD Kaltim
Bahwa saksi tidak pernah menerima perintah dari terdakwa untuk menyiapkan bahan makanan, dan bahan bakar untuk keperluan operasional alat-alat berat milik Ibrahim Damit
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selain saksi yang meringankan (a de charge) tersebut diatas dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama PROF DR H MUHAMMAD SAID KARIM, SH.MH , Umur 51 Tahun, lahir di Pare-pare, tanggal 11 Juli 1962, Kelamin Laki laki, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/suku Bugis, Alamat Jalan Andi Mangenrangi I No. 29 Makasar, Dosen FH Unhas, S -3 memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.
Bahwa ahli mendapatkan bahan Surat Dakwaan atas nama terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH
Bahwa terkait Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa pemberi (dengan maksud sebagai suap untuk mempengaruhi) harus diperiksa / dihadirkan karena pemberi diancam dengan pidana
Apabila pemberi tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui maksud dan tujuan, maka proses penyidikan menjadi tidak sempurna dan menyulitkan dalam persidangan karena tidak diketahui maksud dan tujuan dari pemberian sebagai gratifikasi
Bila transfer uang dikirim untuk kepentingan orang lain (bukan pemilik rekening) maka tidak dapat dikwalifisir sebagai penerima hadiah
Bahwa sesuai pasal 5 ayat (1) pemberi harus diperiksa untuk mengetahui maksud dan tujuan pemberian hadiah,
Bahwa pegawai yang menerima transfer uang ada batas waktunya untuk melaporkan
Bahwa diperbolehkan melakukan pembayaran dengan menggunakan rekening KPA untuk membantu pekerjaan tetap berjalan dari segi kemafaatan dan sepanjang tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar dari sudut pidana
Bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwasebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Bupati menyusun kebijakan dan perencanaan teknis serta melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang pekerjaan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesekretariatan dinas;
perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengairan;
perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang bina marga;
perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang cipta karya;
perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penataan ruang;
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;
evaluasi dan pelaporan tatalaksana rumah tangga dinas; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
memimpin dan mengendalikan organisasi Dinas Pekerjaan Umum agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
mengkoordinasikan perumusan serta menetapkan kebijakan teknis operasional bidang pekerjaan umum sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
membina dan mengendalikan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas;
mengkoordinasikan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang pekerjaan umum;
membina dan mengendalikan penyelenggaraan perijinan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum;
mengkoordinasikan perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengairan;
mengkoordinasikan perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang bina marga;
mengkoordinasikan perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang cipta karya;
mengkoordinasikan perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penataan ruang;
melaksanakan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;
melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan bidang pekerjaan umum;
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja di bidang pekerjaan umum;
melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan umum dan menyusun petunjuk pemecahannya;
memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai lingkup tugasnya
Bahwa struktur organiasasi saat terdakwa menjabat sebagai kepala dinas pekerjaan umum pada tahun 2005 sampai tahun 2006 adalah Terdakwa selaku kepala dinas PU membawahi sekretaris dan empat kepala bidang yaitu:
Kepala subdinas bina marga ZAINUDIN PALANTARA
Kasubdin Ciptakarya Ir KOTAMAN
Kasubdin Pengairan Sdra Sdra Ir. MUHAMMAD SUFYANG dan Terdakwa dalam kegiatan kedinasan bertanggung jawab kepada Bupati Nunukan melalui skretariat daerah
Bahwa terdakwa sebagai pengguna anggaran pada dinas PU Kab. Nunukan Kewajiban sebagai pengguna anggaran adalah memerintahkan bendahara untuk membayar pelaksanan/ kontraktor berdasarkan prosentase pekerjaan.
Bahwa benar pada tahun anggaran 2005 s/d 2006 ada proyek pembangunan jalan lintas batas negara Long Bawan- Long Semamu dan long Mindang pada kilometer 45 sampai kilo meter 53 yang berada di Kec. Krayan Kab. Nunukan, pada proyek tersebut Terdakwa menjabat sebagai atasan langsung pemegang kas yang pada saat istilah birokrasi sekarang adalah PA ( pengguna anggaran ) yang tugas tanggung jawabnya adalah mengelola kegiatan proyek, membiayai dan membayarkan kegiatan proyek serta mempertanggung jawabkan kegiatan proyek tersebut serta proses lelang proyek tersebut dilaksanakan pelelangan secara umum dan kemudian dari proses lelang tersebut di menangkan oleh CV Amalia.
Bahwa terdakwa pada pembangunan jalan lintas batas negara Loang Bawan- Long Semamu dan long Mindang yang berada di Kec. Krayan Kab. Nunukan pada tahun anggaran 2005 s/d 2006 menjabat sebagai pengguna anggaran.
Bahwa terdakwapada saat proses pelelangan adalah sebagai pengguna anggaran dan pada saat proses pencairan proyek tersebut Terdakwa juga sebagai atasan langsung bendahara, Pada proses pelelangan terdakwa memandatangani dokumen lelang dan surat perintah kerja kepada pemenang lelang.
Bahwa pembangunan jalan lintas batas negara Loang Bawan- Long Semamu dan long Mindang pada kilometer 45 sampai kilo meter 53 yang berada di Kec. Krayan Kab. Nunukan tersebut dilakukan pengerjaanya oleh CV. Amalia dengan menggunakan alat berat milik Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMIT yang sudah ada di lokasi tersebut dan tidak bisa di datangkan alat berat jika di datangkan dari Indonesia karena mendannya berat dan salah satu transportasi yang bisa menjangkau adalah pesawat udara,
Bahwa benar terdakwa mendapat laporan dari sdra. AYUB REYDON LT,ST selaku PPTK bahwa pekerjaan dikerjakan dengan menggunakan alat-alat milik Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMIT
Bahwa sebelum proyek di tender memang sudah diketahui bahwa pengerjaanya tidak mungkin dikerjakan oleh orang lain selain Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMIT karena alat yang ada dilokasi hanya milik Sdra IBRAHIM bin AWANG DAMIT, dan dalam pengerjaan proyek tersebut tidak boleh orang luar negeri yang ikut dalam proyek dalam proses lelang pengerjaan proyek di Indonesia, sehingga CV Amalia yang ikut dalam lelang tersebut dan peralatanya menggunakan yang dimiliki oleh Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMIT
Bahwa pada proses pencairan proses pembayaran biaya proyek pembangunan jalan lintas batas negara long Bawan Long Midang dan Long Semamu sebagai mana dokumen pembayaran MC pada tahun 2006 ada pembayaran yang diambil langsung oleh Sdra IBRAHIM BIN H. AWANG DAMIT yaitu pada pembayaran MC 1 dan MC 2 sebagaimana :
Dokumen SPM surat perintah membayar nomor : 3920/BT/2006 tanggal 26 september 2006 senilai Rp. 1.663.700.000,-
Dokumen SPM surat perintah membayar nomor : 5628/BT/2006 tanggal 22 Nopember 2006 senilai Rp. 2.495.550.000,-
Seharusnya yang mencairkan adalah pelaksana proyek yaitu CV. Amalia .
Proses pencairan tersebut dilakukan oleh Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMIT saya tidak mengetahui , seharusnya pihak bank yang mengklarifikasi pencairan tersebut.
Bahwa benar pada tahun 2006 pernah menerima uang dari Sdra IBRAHIM Bin AWANG DAMIT sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Terdakwa menerangkan bahwa menerima uang sebesar 1.000.000.000,- ( satu miliyar ) tersebut di tempatkan pada Bank BPD Kaltim Cabang Nunukan nomor rekening 0092013251 atas nama ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH.
Bahwa setelah terdakwa menerima transfer uang pada tanggal Tanggal 22 Februari 2006 sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari rekening sdra. IBRAHIM bin AWING DAMIT, pada tanggal 27 yang sama terdakwa mencairkan uang sejumlah yang sama (Rp 500.000.000), dan uang tersebut diserahkan kepada saksi Longge Ape untuk pembayaran operasional alat-alat berat milik IBRAHIM Bin AWANG DAMIT.
Bahwa pada tanggal 29 September 2006 terdapat transaksi masuk uang sebesar Rp 200.000.000 dari nomor rekening 0092027759 atas nama IBRAHIM Bin AWANG DAMIT uang tersebut dalam rangka bantuan dari Sdra. IBRAHIM Bin AWANG DAMIT kepada terdakwa untuk usaha perbengkelan serta pada tanggal 23 November 2006 terdapat transaksi uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari nomor rekening 0092027759 atas nama IBRAHIM Bin AWANG DAMIT uang tersebut di berikan dalam rangka untuk kegiatan terdakwa untuk usahanya.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dalam ketentuan tidak di bolehkan seorang pegawai negeri atau kepada dinas menerima sesuatu dari orang yang mengerjakan proyek pada dinas tersebut serta yang mendasari terdakwa menjadi pegawai negri sipil adalah:
keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor: SK. 832. 821.13-12560 tanggal 30 Agustus 1990;
usulan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS dan usulan permintaan Karpeg, tanggal 06 Agustus 1990;
keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor : SK. 832.813. 3- 9069, tanggal 04 Juli 1989;
Bahwa yang mendasari terdakwa menjabat sebagai kepala dinas pekerjaan umum Pemkab Nunukan adalah :
pernyataanpelantikan nomor: 821.2/280/BKD-III/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005 tentang pengangkatan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan;
keputusan Bupati Nunukan nomor: 821.22.24/SK-004/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005;
surat pernyataan menduduki jabatan nomor: 841.1/279/BKD-III/II/2005, tanggal 24 Pebruari 2005.
Menimbang, bahwa lebih lanjut telah berlangsung peristiwa – peristiwa / kejadian – kejadian sebagaimana telah tercatat dalam berita acara persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka berita acara persidangan ini dipandang telah termasuk dan telah termuat serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ketrangan ahli-ahli, keterangan terdakwa, dan memperhatikan pula barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana tersebut diatas dalam hubungan satu sama lainnya yang saling bersesuaian dan kuat menguatkan, diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, selakuPegawai Negeri atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Pebruari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Pebruari 2005, dimana pada tahun 2005 dan tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sebagaimana dimaksud dalam ;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan kontrak sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia / Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu Kecamatan Krayan KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia, yaitu sesuai:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.755.846.477,71 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.455.208.000.- (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 988.181.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp. 197.054.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen),
Sedangkan Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100 % selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia yaitu ;
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp. 1.663.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak PPN 10% dan PPh 2% jumlah diterima Rp. 1.482.205.450,56 (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp. 2.495.550.000.- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 2.223.308.175,84 (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000.- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen),
Bahwa ternyata Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Amalia, karena Kontraktor Pelaksana CV. Amalia tidak memiliki peralatan berupa alat berat untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan, dan untuk mendatangkan alat berat dari Negara Indonesia belum adanya hubungan sarana jalan ke Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, dengan demikian maka untuk mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan harus melalui Negara Malaysia, karena itu Pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh CV. Amalia dari Nunukan (Indonesia), namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh seseorang warga negara Brunai Darusalam Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit dengan meminjam/menggunakan bendera CV. Amalia, karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam tersebut ada memiliki alat berat yang mudah diakses ke lokasi Jalan Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia pada lokasi Long Midang - Long Bawan - Long Semamu.
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan selaku Pengguna mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Bahwa transfer uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Bahwa transfer dana yang dilakukan oleh Ibrahim Bin Awang Damit dari rekening No. 0092027759 miliknya kerekening terdakwa Abdul Azis Muhamadiyah No. 0092013251 yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) adalah uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi atas pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan. oleh karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit adalah warga negara asing (Brunai Darusalam) yang tidak memiliki legalitas sebagai Pelaksana Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, adalah bertentangan dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa transfer uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Bahwa penerimaan uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari transfer yang dilakukan Ibrahim Bin Awang Damit kepada terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, telah ditarik oleh terdakwa dari rekening No. 0092013251 dan dipergunakan untuk menyamarkan asal usul transfer dana tersebut seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah, sebagai berikut :
Tanggal 27 Pebruari 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melali ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 01 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 03 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 04 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 06 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 09 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 10 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 01 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 13 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah);
Tanggal 29 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 18 Januari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 22 Pebruari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 23 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 01 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2007, penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah);.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, apakah fakta-fakta tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan :
Kesatu
Primair:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair :
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dan
Kedua :
Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu Dakwaan Kesatu Primair yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,
Yang menerima hadiah,
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Ad. 1. Unsur ” Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” :
Menimbang, bahwa rumusan Unsur ”Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan tentang subjek hukum yang mempunyai kwalitas sebagai Pegawai Negeri ataukah Penyelenggara Negara yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa kata “atau” dalam unsur tersebut diatas, mengandung makna alternatif, artinya bisa subjek hukumnya sebagai ”Pegawai Negeri” atau sebagai ”Penyelenggara Negara”, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur tersebut.
Pengertian ” Pegawai Negeri ” :
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian Pegawai Negeri diperluas sehingga mencakup seluruh pengertian dan perluasan arti pegawai negeri yang pernah ada, yaitu :
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian (vide UU No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999);
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP (vide pasal 92 KUHP);
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Pengertian ” Penyelenggara Negara ” :
Menimbang, bahwa menurut penjelasan 5 Ayat (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 berbunyi : ”yang dimaksud penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang ini”.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa ”Penyelenggara Negara” adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
Menteri,
Gubernur,
Hakim,
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuraikan diatas , ternyata benar bahwa :
Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH membenarkan seluruh identitasnya dipersidangan sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Pebruari 2005;
Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses persidangan;
Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH memahami apa yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian unsur ”Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat dibuktikan bahwa Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah termasuk Pegawai Negeri sesuai Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian unsur “Pegawai Negeri” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Unsur ”yang menerima hadiah” :
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan menerima hadiah atau janji.
Menimbang, bahwa namun demikian apabila perbuatan ”menerima hadiah atau janji” tersebut dikaitkan dengan persoalan yuridis maka sudah seyogianya kita mencari tahu makna yuridis yang terkandung dalam kata ” menerima hadiah atau janji” tersebut melalui pendapat ahli hukum (doktrin) dan yurisprudensi, sebagai berikut:
Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, April 2005, halaman 171, menyatakan bahwa pengertian “hadiah” menurut tata bahasa, lebih mengacu pada pengertian benda atau kebendaan yang bernilai uang,perbuatan menerima sesuatu berupa benda / hadiah yang baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna.
Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, cetakan keempat Nopember 2011, halaman 218, menyatakan bahwa suap menerima hadiah dirumuskan dalam pasal 12 huruf b ialah cukup membuktikan adanya pengetahuan atau patutnya menduga bahwa pemberian hadiah itu ada hubungannya in casu sebagai akibat dari telah berbuat atau tidak berbuatnya pegawai negeri terhadap sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. tidak perlu membuktikan bahwa maksud pemberian itu untuk menggerakkan agar pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
R. Wiyono, SH, dalam bukunya, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, tahun 2005, pada halaman 86, menyatakan bahwa ”adapun yang dimaksud dengan ”janji” adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran. Pada waktu menerima ”hadiah atau janji”, tidak perlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara sendiri, tetapi dapat dilakukan oleh orang lain.
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 November 1974 Nomor 77 K/Kr/1973dinyatakan bahwa terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi c.q. menerima hadiah, walaupun anggapannya uang yang ia terima itu dalam hubungannya dengan kematian keluarganya, lagi pula penerima barang-barang itu bukan terdakwa melainkan istri dan/atau anak-anak terdakwa.
Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 yang dimaksud “hadiah” adalah segala sesuatu yang mempunyai arti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata jelas :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan selaku Pengguna Anggaran mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta tersebut dihubungkan dengan pengertian unsur “menerima hadiah“ menurut doktrin dan yurisprudensi tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa menerima hadiah berupa :
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
adalah merupakan perbuatan menerima hadiah yang secara sempurna atau telah selesai, sebab secara materiil hadiah berupa hasil transfer atau uang tersebut telah berpindah / beralih penguasaannya yaitu dari Ibrahim Bin Awang Damit kepada Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sekalipun Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH berpendapat bahwa hasil transfer atau uang yang ia terima sebagian adalah berupa pinjaman adalah tetap harus dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi c.q. menerima hadiahkarena masih ada hubungannya dengan status Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan (vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 November 1974 Nomor 77 K/Kr/1973).
Dengan demikian, berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka unsur ”yang menerima hadiah” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Unsur ”padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” :
Menimbang, Bahwa unsur “diketahui atau patut diduga”adalah istilah yang berkenaan dengan kesengajaan (dolus) dari pelaku tindak pidana korupsi, istilah ini juga banyak digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menyatakan kesengajaan, seperti dalam pasal 110, 220, 250, 275 dan 419.
Menimbang, Bahwa secara umum kesengajaan berarti arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, yang artinya pembuat telah mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya, namun ada kalanya perumusan kesengajaan dalam peraturan perundangan cukup hanya mensyaratkan pembuat telah “mengetahui” keadaan tersebut sebagaimana rumusan kesengajaan dalam pasal ini maupun beberapa rumusan dalam KUHP sebagaimana telah disebutkan.
Menimbang, bahwa pendapat ahli hukum (doktrin) mengenai pengertian unsur “diketahui atau patut diduga” sebagai berikut :Drs. Adami Chazawi dalam bukunya,Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, April 2005, padahalaman 192 menyatakan bahwa “si pembuat dalam korupsi menerima suap pasal 12 huruf a ini”. Haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
ada dua bentuknya, yakni :
bentuk kesengajaan berupa suatu pengetahuan yang ditujukan bahwa “hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya” dan
bentuk culpa / kealpaan, ialah si pembuat patut menduga bahwa pemberian atau janji itu diberikan agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya”.
Unsur “menggerakkan“.
Bahwa kata ”menggerakkan” adalah terjemahan dari kata bewegen (Belanda) dalam rumusan Pasal 419 ayat (1) KUHP yang artinya mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang lain itu terbentuk sesuai apa yang diinginkan / dimaksudkan oleh orang yang menggerakkan”.
Unsur “agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
Bahwa ada beberapa pendapat ahli hukum (doktrin) dan yurisprudensi yang memberi pengertian unsur “agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, sebagai berikut :
Drs. Adami Chazawi dalam bukunya,Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, April 2005, mengatakan bahwa suap menerima hadiah pada pasal 12 huruf b sudah dapat terjadi manakala Pegawai Negeri si pembuat telah menerima hadiah tersebut dan dia tidak perlu benar-benar berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Asalkan sebelum menerima hadiah pegawai negeri ini sudah memiliki kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian hadiah itu untuk menggerakkannya agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. Pada perbuatan menerima suap menurut huruf a, sebelum perbuatan menerima hadiah diwujudkan, si pembuat telah memiliki suatu kesadaran atau patut menduga bahwa pemberian hadiah itu dimaksudkan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya”.
Selanjutnya Drs. Adami Chazawi, dalam bukunya, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, penerbit Bayumedia, cetakan keempat Nopember 2011, halaman 218, menyatakan bahwa suap menerima hadiah dirumuskan dalam pasal 12 huruf b ialah cukup membuktikan adanya pengetahuan atau patutnya menduga bahwa pemberian hadiah itu ada hubungannya in casu sebagai akibat dari telah berbuat atau tidak berbuatnya pegawai negeri terhadap sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. tidak perlu membuktikan bahwa maksud pemberian itu untuk menggerakkan agar pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
R. Wiyono, dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, halaman 92, menyatakan bahwa unsur ‘untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya’ pada pasal 12 huruf a didalam hukum pidana disebut bijkomend oogmerk atau ‘maksud selanjutnya’ yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana”.
Selanjutnya R. Wiyono, dalam bukunya tersebut pada halaman 49 menyatakan bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya. Seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut :
telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan.
Arrest Hoge Raad 26 Juni 1916, kalimat in zijn bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHP atau kalimat ”dalam jabatannya” dalam Pasal 5 ayat (1) telah ditafsirkan, bahwa tidak perlu syarat Pegawai Negeri itu mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, akan tetapi sudah cukup jika karena jabatannya Pegawai Negeri tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut.
Putusan MARI No. 39/K/Kr/1963 tanggal 3 Agustus 1963 menyebutkan”tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban Saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jelas bahwa perbuatan Terdakwa , yang berkaitan dengan pembuktian unsur “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan selaku Pengguna Anggaran mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur ”diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu Primair dan terhadap dakwaan kesatu subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang,
Yang menerima atau menguasai,
Pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
Ad. 1. Unsur ”setiap orang” :
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat mendukung hak dan kewajiban, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi. sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menurut pasal 1 angka 1 dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum,
Bahwa orang perseorangan yang dimaksud adalah yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya,
Dalam rumusan delik pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku sehingga pelaku dapat siapa saja (subjek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan pidana kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Berdasarkan pengertian setiap orang sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yaitu :
Bahwa dipersidangan telah dihadapkan orang yang bernama Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan kepadanya dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan, dan ternyata sesuai dan terdakwa membenarkannya;
Bahwa benar terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH Pegawai Negeri (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Februari 2005 sebagai Pengguna Anggaran dalam Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, oleh karenanya tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan;
Bahwa selama persidangan terdakwa dapat memberikan keterangan yang diperlukan dan tidak ditemukan petunjuk atau keterangan yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah seorang yang tidak mampu bertanggung jawab, oleh karenanya terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH dipandang sebagi orang yang mampu pempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum,
Ad. 2 unsur “Yang menerima atau menguasai” :
Menimbang,bahwa dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak menjelaskan pengertian atau maksud dari unsur ” Yang menerima atau menguasai”, maka dapat berpedoman pada pengertian menurut doktrin ilmu hukum pidana dan pengertian menurut yurisprudensi.
Menimbang, bahwa kata ”atau” dalam unsur tersebut diatas mengandung makna alternatif, artinya bisa yang menerima atau yang menguasai, dimana keduanya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur tersebut.
Menimbang, bahwa Apa yang dimaksud dengan menerima adalah ialah suatu kehendak yang aktif maupun pasif yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan / menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau memanfaatkan / adanya tindakan untuk menggunakan sesuai kehendaknya sesuatu tersebut baik untuk diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang sudah ada.
Menimbang, bahwa sesuatu yang diterima maupun yang dikuasai dalam hal ini tidak semata – mata berupa benda atau uang saja tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak, apakah perolehan atau penambahan kekayaan ini harus terwujud dari perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, tidak perlu karena perolehan atau penambahan kekayaan ini merupakan orentasi dari kehendak atau maksud saja,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa ternyata jelas :
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Bahwa Terdakwa menerima hadiah berupa :
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa penerimaan uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari transfer yang dilakukan Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening bank terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, menjadikan beralihnya kekuasaan atau kewenangan terhadap uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari Ibrahim Bin Awang Damit kepada terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, yang dibuktikan dengan adanya tindakan penarikan atas uang tersebut dari rekening terdakwa dengan nomor rekening No. 0092013251 yang dipergunakan untuk menyamarkan asal usul transfer dana tersebut seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah, sebagai berikut :
Tanggal 27 Pebruari 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melali ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 01 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 03 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 04 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 06 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 09 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 10 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 01 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 13 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah);
Tanggal 29 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 18 Januari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 22 Pebruari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 23 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 01 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2007, penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa penerimaan uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari transfer yang dilakukan Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening bank terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, menjadikan beralihnya kekuasaan atau kewenangan terhadap uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari Ibrahim Bin Awang Damit kepada terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, maka unsur ” Yang menerima atau menguasai” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3 unsur “Pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” :
Menimbang, bahwa untuk mengetahui pengertian atau maksud dari unsur ”Pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka haruslah berpedoman Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa sesuai BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ke 6 Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan, bahwa suatu pentransferan termasuk bentuk suatu transaksi sehingga menimbulkan adanya suatu hak maupun kewajiban antara pihak yang mentrasfer maupun yang menerima pentransferan.
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa ternyata jelas :
Bahwa benar terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH Pegawai Negeri (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Februari 2005 sebagai Pengguna Anggaran dalam Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan;
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan 2005 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit,
Bahwa terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah telah menerima transfer uang keseluruhan sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, setelah Ibrahim Bin Awang Damit menerima dana hasil pekerjaan proyek sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah),
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indonesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Bahwa dihubungkan dengan pengertian unsur “menerima hadiah“ menurut doktrin dan yurisprudensi tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa menerima hadiah berupa :
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) ;
Transaksi pindah buku (transfer) antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa penerimaan uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari transfer yang dilakukan Ibrahim Bin Awang Damit kepada terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, telah ditarik oleh terdakwa dari rekening No. 0092013251 dan dipergunakan untuk menyamarkan asal usul transfer dana tersebut seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah, sebagai berikut :
Tanggal 27 Pebruari 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melali ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 01 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 03 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 04 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 06 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 09 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 10 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 01 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 13 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah);
Tanggal 29 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 18 Januari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 22 Pebruari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 23 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 01 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).
Tanggal 24 Maret 2007, penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ” Pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur-unsur dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan Kedua Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uangtelah terpenuhi adanya menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa maupun terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primairPasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan Kedua Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang , karena dalam perkara pidana yang patut dibuktikan adalah kebenaran materiil bukan kebenaran formil, meskipun dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan alat bukti berupa :
Surat pengakuan (Statutory Declaration) dari Haji Ibrahim Haji Awang Damit, tanggal 20 Januari 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan
Surat pengakuan (Statutory Declaration) dari Haji Ibrahim Haji Awang Damit, tanggal 20 Januari 2014, terdiri dari :
Pinjaman Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tanggal 29 September 2006 ;
Pinjaman Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) tanggal 23 Nopember 2006 ;
Akan tetapi Haji Ibrahim Haji Awang Damit tidak didengar sebagai saksi yang meringankan, sehingga Majelis Hakim tetap berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan Kedua Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, tidak terbukti adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan mempertanggungjawabkan kesalahannya serta dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana atas perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan Kedua Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah bersifat komulatif, maka terhadap Terdakwa haruslah juga dijatuhi pidana denda dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bertindak sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa belum pernah terlibat tindak pidana.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,
Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama ______.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang diajtuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terdakwa berada dalam tahanan Rutan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalaninya maka cukup beralasan memerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah disita menurut hukum dan telah diajukan dipersidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini :
Mengingat akan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uangserta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHdengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaDrs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHdengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti :
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah nomor kontrak 620/718/sp3-JLBNI/DPU/VII/2005, tanggal 28 Juli 2005 nilai kontrak Rp 3.941.082.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke I, tanggal 29 Juli s/d 25 Agustus 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke II, tanggal 25 Agustus s/d 22 September 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke III, tanggal 23 September s/d 20 Oktober 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran I, tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 2.755.846.000, setelah di potong pajak diterima Rp 2.455.208.000;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran II, tanggal 26 Oktober 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 988.181.000, setelah di potong pajak diterima Rp 880.379.436;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran retensi pada tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 197.054.000, setelah di potong pajak diterima Rp 175.557.189,09;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah pekerjaan pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan nomor kontrak 620/005/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006 nilai kontrak Rp 4.378.150.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke I, tanggal 08 Agustus s/d 03 September 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke II, tanggal 04 September s/d 02 Oktober 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke III, tanggal 03 Oktober s/d 12 November 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin I, tanggal 11 September 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 1.482.205.450,56;
foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin II, tanggal 06 November 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 2.223.308.175,85;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin III, tanggal 07 Desember 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp 195.019.009,96;
foto copy yang telah di ligalisir selip setoran Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan sebesar Rp 2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Bilyet Giro nomor: GB 169150 sebesar Rp 2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Cek nomor : CB 645312 sebesar Rp 2.455.208.600, tanggal 12 September 2005;
foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 4883/BT/2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 13 Desember 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2005 no. 651/SPP-BT/2005, tanggal 18 Nopember 2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Foto copy yang telah di ligalisir Kwitansi pembayaran MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. AMALIAH;
Foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 yang berada di kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 3920/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 28 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir beban anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 584/SPP-BT/06, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 1 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 1.663.700.000,- tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir Surat kuasa antara pihak pertama dengan pihak ke dua untuk mencairkan surat perintah membayar (SPM), tanggal 27 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. Amaliah, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 5688/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 23 November 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 1182/SPP-BT/2006, tanggal 07 November 2006
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp 2.495.550.000,- tanggal 07 November 2006;
Satu lembar foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah, tanggal 07 November 2006;
foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPN 10% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPH 2% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007.
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 03 April 2002;
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 11 Juli 2006;
Foto copy yang telah di legalisir print out rekening koran atas nama ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH nomor Rekening. 0092013251 Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan periode 31 Januari 2006 sampai dengan 26 Maret 2007;
Terdiri dari 16 (enam belas) bukti transaksi foto copy yang telah di legalisir Slip transaksi dari Bank Bank BPD Kaltim
Asli data transaksi penarikan mengunakan Ajungan Tunai Mandiri (ATM), tanggal 30 Agustus 2013
Foto copy salinan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor: SK. 832. 821.13-12560 tanggal 30 Agustus 1990;
Foto copy perihal usulan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS dan usulan permintaan Karpeg, tanggal 06 Agustus 1990;
Foto copy petikan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor : SK. 832.813. 3- 9069, tanggal 04 Juli 1989;
Foto copy pernyataan pelantikan nomor: 821.2/280/BKD-III/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005 tentang pengangkatan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan UmumKab. Nunukan;
Foto copy petikan Keputusan Bupati Nunukan nomor: 821.22.24/SK-004/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005;
Foto copy surat pernyataan menduduki jabatan nomor: 841.1/279/BKD-III/II/2005, tanggal 24 Pebruari 2005.
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara,
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari SELASA tanggal 01 APRIL 2014 oleh Kami : CASMAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MEDAN NABABAN, SH.,MH, dan RAJALI, S.H., MH, masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 15 APRIL 2014dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami : CASMAYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh RAJALI, SH.MH dan ABDUL GANI, SH. Masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SRI SATITI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh LUQMAN EDY ANGGARA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
RAJALI, S.H., MH CASMAYA. SH. MH
ABDUL GANI, S.H.,
PANITERA PENGGANTI.
SRI SATITI, SH