14/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
Putusan PT SAMARINDA Nomor 14/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
Other Participants (1)
Drs. H. Abdul Azis Muhammadiyah Bin Muhammadiyah
- Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 14/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | Drs. H. Abdul Azis Muhammadiyah Bin Muhammadiyah; | |
| Tempat Lahir | : | Kariango (Sulsel); | |
| Umur /Tanggal Lahir | : | 53 Tahun/4 September 1960; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Ujang Dewa RT 007, RW 002 Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan Kab. Nunukan; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Dinas Pertambangan (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Nunukan; | |
| Pendidikan | : | S-1; |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan sejak tanggal 15 November 2013 s.d. 4 Desember 2013 di Rutan di Nunukan;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sejak tanggal 5 Desember 2013 s.d. 3 Januari 2014 di Rutan di Nunukan;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 18 Desember 2013 s.d. 16 Januari 2014 di Rutan di Samarinda;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 17 Januari 2014 s.d. 17 Maret 2014 di Rutan di Samarinda;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang pertama sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d 16 April 2014 di Rutan di Samarinda;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang kedua sejak tanggal 17 April 2014 s.d. 16 Mei 2014;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur 21 April 2014 s.d. 20 Mei 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 21 Mei s.d. tanggal 19 Juli 2014;
Di persidangan pengadilan tingkat pertama, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: Syahril Mallongi, S.H. dan Almaida Galung, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara Syahril Mallongi & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2013. Di tingkat banding, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: Rabshody Roestam, S.H. berkantor di Jl. Slamet Riyadi, Kampung Bugis RT 26/107 Tarakan Barat, Kota Tarakan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2014;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 14/Pid.Tipikor/ 2014/PT.KT.Smda tanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 14/Pid.Tipikor/2014/PT.KT.Smda dalam tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-04/KJ.NNK/11/2013 tanggal 18 Desember 2013, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primair
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, selakuPegawai Negeri Sipil (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/ II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/ BKD-III/II/2005 tanggal 24 Pebruari 2005, pada waktu antara bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2006 atau setidak tidaknya pada waktu waktu antara tahun 2005 dan tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, Kantor Bank BPD Kaltim Cabang Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut:
Pada tahun 2005 dan tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sebgaimana dimaksud dalam:
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia/Penyedia Barang/Jasa.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/ DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan kontrak sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV Amalia/Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu Kecamatan Krayan KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100% selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia, yaitu sesuai:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.755.846.477,71 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.2.455.208.000.- (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.988.181.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.197.054.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen),
Sedangkan Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/ VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100% selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV Amalia yaitu;
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp.1.663.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak PPN 10% dan PPh 2% jumlah diterima Rp.1.482.205.450,56 (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp.2.495.550.000.- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.2.223.308.175,84 (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp.218.899.000.- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen),
Bahwa ternyata Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Amalia, karena Kontraktor Pelaksana CV. Amalia tidak memiliki peralatan berupa alat berat untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan, dan untuk mendatangkan alat berat dari Negara Indonesia belum adanya hubungan sarana jalan ke Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, dengan demikian maka untuk mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan harus melalui Negara Malaysia, karena itu Pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh CV. Amalia dari Nunukan (Indonesia), namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh seseorang warga negara Brunai Darusalam Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit dengan meminjam/menggunakan bendera CV. Amalia, karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam tersebut ada memiliki alat berat yang mudah diakses ke lokasi Jalan Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia pada lokasi Long Midang - Long Bawan - Long Semamu.
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/ Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Bahwa transfer uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum / Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Perbuatan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, selakuPegawai Negeri (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Februari 2005, pada waktu antara bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2006 atau setidak tidaknya pada waktu waktu antara tahun 2005 dan tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, Kantor Bank BPD Kaltim Cabang Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada tahun 2005 dan tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sebgaimana dimaksud dalam:
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia/Penyedia Barang/Jasa.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/ DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan kontrak sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia/Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu Kecamatan Krayan KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100% selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia, yaitu sesuai:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp.2.755.846.477,71 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.2.455.208.000.- (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.988.181.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.197.054.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen),
Sedangkan Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/ VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100% selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia yaitu;
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp.1.663.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak PPN 10% dan PPh 2% jumlah diterima Rp.1.482.205.450,56 (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp.2.495.550.000.- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.2.223.308.175,84 (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp.218.899.000.- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen),
Bahwa ternyata Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Amalia, karena Kontraktor Pelaksana CV. Amalia tidak memiliki peralatan berupa alat berat untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan, dan untuk mendatangkan alat berat dari Negara Indonesia belum adanya hubungan sarana jalan ke Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, dengan demikian maka untuk mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan harus melalui Negara Malaysia, karena itu Pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh CV. Amalia dari Nunukan (Indonesia), namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh seseorang warga negara Brunai Darusalam Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit dengan meminjam/menggunakan bendera CV. Amalia, karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam tersebut ada memiliki alat berat yang mudah diakses ke lokasi Jalan Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia pada lokasi Long Midang - Long Bawan - Long Semamu.
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/ Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp. 4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa transfer dana dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah yang seluruhnya berjumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), telah diterima terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, dan telah habis dipergunakan.
Bahwa transfer uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum /Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Perbuatan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEDUA
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH, selaku Pegawai Negeri (PNS) atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Februari 2005, pada waktu antara bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2006 atau setidak tidaknya pada waktu waktu antara tahun 2005 dan tahun 2006, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan, Kantor Bank BPD Kaltim Cabang Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang dilakukan dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut:
Pada tahun 2005 dan tahun 2006 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan sebgaimana dimaksud dalam:
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHselaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia/Penyedia Barang/Jasa.
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/ DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan kontrak sebesar Rp.4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan dengan Hj. NURHIDAYAH selaku Direktris CV. Amalia/Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu Kecamatan Krayan KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100% selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia, yaitu sesuai:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.755.846.477,71 (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.2.455.208.000.- (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.988.181.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp. 880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.197.054.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen),
Sedangkan Pekerjaan Proyek Pembangunan sebagaimana Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, telah dibayarkan 100% selesai kepada Pelaksana Pekerjaan CV. Amalia yaitu;
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp.1.663.700.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah dipotong pajak PPN 10% dan PPh 2% jumlah diterima Rp.1.482.205.450,56 (satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen),
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp.2.495.550.000.- (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.2.223.308.175,84 (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen),
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp. 218.899.000.- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), setelah dipotong Pajak PPN 10% dan PPh 2%, jumlah diterima Rp.195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen),
Bahwa ternyata Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Amalia, karena Kontraktor Pelaksana CV. Amalia tidak memiliki peralatan berupa alat berat untuk mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan, dan untuk mendatangkan alat berat dari Negara Indonesia belum adanya hubungan sarana jalan ke Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, dengan demikian maka untuk mendatangkan alat berat ke lokasi pekerjaan harus melalui Negara Malaysia, karena itu Pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan yang dalam pelelangannya dimenangkan oleh CV. Amalia dari Nunukan (Indonesia), namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh seseorang warga negara Brunai Darusalam Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit dengan meminjam/menggunakan bendera CV. Amalia, karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam tersebut ada memiliki alat berat yang mudah diakses ke lokasi Jalan Lintas Batas Negara Indonesia Malaysia pada lokasi Long Midang - Long Bawan - Long Semamu.
Bahwa terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan mengetahui jika pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Amalia, dan CV. Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam, namun terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan tindakan pencegahan, justru membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana untuk mengerjakan proyek dimaksud, padahal untuk mengatasi kesulitan alat berat bagi CV. Amalia dapat dilakukan dengan cara sewa pakai alat berat yang dimiliki oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, bukan membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/ Kontraktor Pelaksana, melaksanakan pekerjaan.
Bahwa oleh karena terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nunukan tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan, karena itu setelah dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000.- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp.4.378.150.000.- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV. Amalia, kemudian CV. Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit kepada rekening No. 0092013251 an. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa transfer dana yang dilakukan oleh Ibrahim Bin Awang Damit dari rekening No. 0092027759 miliknya kerekening terdakwa Abdul Azis Muhamadiyah No. 0092013251 yang seluruhnya berjumlah Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) adalah uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi atas pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan. oleh karena Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit adalah warga negara asing (Brunai Darusalam) yang tidak memiliki legalitas sebagai Pelaksana Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s/d 53 di Kecamatan Krayan Kab. Nunukan, adalah bertentangan dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa transfer uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH adalah sebagai hadiah terkait kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Pengguna Anggaran yang tidak melakukan pencegahan dan atau membiarkan Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit yang bukan warga negara Indoesia dan bukan Pemenang Lelang/Kontraktor Pelaksana mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan.
Bahwa penerimaan uang sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dari transfer yang dilakukan Ibrahim Bin Awang Damit kepada terdakwa Abdul Azis Muhammadiyah, telah ditarik oleh terdakwa dari rekening No. 0092013251 dan dipergunakan untuk menyamarkan asal usul transfer dana tersebut seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah, sebagai berikut :
Tanggal 27 Pebruari 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melali ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 01 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 03 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 04 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 05 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 06 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 09 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 10 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 01 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 03 Nopember 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 13 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah);
Tanggal 29 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 18 Januari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 22 Pebruari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 23 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Pebruari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM pada mesin ATM Bank lain sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 01 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2007, penarikan tunai melalui ATM pada mesin ATM Bank BPD Kaltim dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDS-04/KJ.NNK/11/2013 tanggal 18 Maret 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH terbukti secarah sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah, pada hal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah nomor kontrak 620/718/sp3-JLBNI/DPU/VII/2005, tanggal 28 Juli 2005 nilai kontrak Rp.3.941.082.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke I, tanggal 29 Juli s/d 25 Agustus 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke II, tanggal 25 Agustus s/d 22 September 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke III, tanggal 23 September s/d 20 Oktober 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran I, tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10% dan PPH 2%) sebesar Rp 2.755.846.000, setelah di potong pajak diterima Rp.2.455.208.000;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran II, tanggal 26 Oktober 2005 termasuk pajak (PPN 10% dan PPH 2%) sebesar Rp.988.181.000, setelah di potong pajak diterima Rp.880.379.436;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran retensi pada tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10% dan PPH 2%) sebesar Rp.197.054.000, setelah di potong pajak diterima Rp.175.557.189,09;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah pekerjaan pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan nomor kontrak 620/005/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/ VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006 nilai kontrak Rp.4.378.150.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke I, tanggal 08 Agustus s/d 03 September 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke II, tanggal 04 September s/d 02 Oktober 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke III, tanggal 03 Oktober s/d 12 November 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin I, tanggal 11 September 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp.1.482.205.450,56;
foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin II, tanggal 06 November 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp.2.223.308.175,85;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin III, tanggal 07 Desember 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp.195.019.009,96;
foto copy yang telah di ligalisir selip setoran Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan sebesar Rp.2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Bilyet Giro nomor: GB 169150 sebesar Rp.2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Cek nomor : CB 645312 sebesar Rp 2.455.208.600, tanggal 12 September 2005;
foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 4883/BT/2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 13 Desember 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2005 no. 651/SPP-BT/2005, tanggal 18 Nopember 2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Foto copy yang telah di ligalisir Kwitansi pembayaran MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. AMALIAH;
Foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 yang berada di kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 3920/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 28 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir beban anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 584/SPP-BT/06, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 1 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.1.663.700.000,- tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir Surat kuasa antara pihak pertama dengan pihak ke dua untuk mencairkan surat perintah membayar (SPM), tanggal 27 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. Amaliah, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 5688/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 23 November 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 1182/SPP-BT/2006, tanggal 07 November 2006
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.2.495.550.000,- tanggal 07 November 2006;
Satu lembar foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah, tanggal 07 November 2006;
foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPN 10% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPH 2% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007.
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 03 April 2002;
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 11 Juli 2006;
Foto copy yang telah di legalisir print out rekening koran atas nama ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH nomor Rekening. 0092013251 Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan periode 31 Januari 2006 sampai dengan 26 Maret 2007;
Terdiri dari 16 (enam belas) bukti transaksi foto copy yang telah di legalisir Slip transaksi dari Bank Bank BPD Kaltim
Asli data transaksi penarikan mengunakan Ajungan Tunai Mandiri (ATM), tanggal 30 Agustus 2013
Foto copy salinan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor: SK. 832. 821.13-12560 tanggal 30 Agustus 1990;
Foto copy perihal usulan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS dan usulan permintaan Karpeg, tanggal 06 Agustus 1990;
Foto copy petikan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor : SK. 832.813. 3- 9069, tanggal 04 Juli 1989;
Foto copy pernyataan pelantikan nomor: 821.2/280/BKD-III/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005 tentang pengangkatan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan UmumKab. Nunukan;
Foto copy petikan Keputusan Bupati Nunukan nomor: 821.22.24/SK-004/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005;
Foto copy surat pernyataan menduduki jabatan nomor: 841.1/279/BKD-III/II/2005, tanggal 24 Pebruari 2005.
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara,
Menetapkan agar terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus Perkara No.55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAH dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH Bin MUHAMMADIYAHdengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti:
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah nomor kontrak 620/718/sp3-JLBNI/DPU/VII/2005, tanggal 28 Juli 2005 nilai kontrak Rp.3.941.082.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke I, tanggal 29 Juli s/d 25 Agustus 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke II, tanggal 25 Agustus s/d 22 September 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan kemajuan fisik ke III, tanggal 23 September s/d 20 Oktober 2005 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran I, tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10% dan PPH 2%) sebesar Rp.2.755.846.000, setelah di potong pajak diterima Rp.2.455.208.000;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran II, tanggal 26 Oktober 2005 termasuk pajak (PPN 10% dan PPH 2%) sebesar Rp 988.181.000, setelah di potong pajak diterima Rp.880.379.436;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat pembayaran retensi pada tanggal 26 Agustus 2005 termasuk pajak (PPN 10 % dan PPH 2 %) sebesar Rp 197.054.000, setelah di potong pajak diterima Rp.175.557.189,09;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan jalan antara Dinas Pekerjaan Umum dengan CV. Amaliah pekerjaan pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan nomor kontrak 620/005/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/ VIII/2006, tanggal 10 Agustus 2006 nilai kontrak Rp.4.378.150.000;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke I, tanggal 08 Agustus s/d 03 September 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke II, tanggal 04 September s/d 02 Oktober 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir laporan bulanan fisik ke III, tanggal 03 Oktober s/d 12 November 2006 pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin I, tanggal 11 September 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp.1.482.205.450,56;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin II, tanggal 06 November 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp.2.223.308.175,85;
Foto copy yang telah di ligalisir sertifikat termin III, tanggal 07 Desember 2006 pembayaran pembangunan jalan lintas batas Negara Long Minang, Long Bawan dan Long Semamu Kec. Krayan senilai Rp.195.019.009,96;
Foto copy yang telah di ligalisir selip setoran Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan sebesar Rp.2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Bilyet Giro nomor: GB 169150 sebesar Rp.2.755.846.477,71, tanggal 5 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir Cek nomor : CB 645312 sebesar Rp.2.455.208.600, tanggal 12 September 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 4883/BT/2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 13 Desember 2005;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2005 no. 651/SPP-BT/2005, tanggal 18 Nopember 2005 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Foto copy yang telah di ligalisir Kwitansi pembayaran MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.988.181.000,-(Sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. AMALIAH;
Foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 yang berada di kec. Krayan;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 3920/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 28 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir beban anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 584/SPP-BT/06, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 1 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.1.663.700.000,- tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir Surat kuasa antara pihak pertama dengan pihak ke dua untuk mencairkan surat perintah membayar (SPM), tanggal 27 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SPP) CV. Amaliah, tanggal 11 September 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat perintah membayar (SPM) no. 5688/BT/2006 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi), tanggal 23 November 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2006 no. 1182/SPP-BT/2006, tanggal 07 November 2006
Foto copy yang telah di ligalisir kwitansi MC Ke 2 kegiatan pembangunan jalan lintas Negara Long Midan, Long Bawan dan Long Semamu (subsidi Propinsi) STA 43+000 s/d STA 53+000 sebesar Rp.2.495.550.000,- tanggal 07 November 2006;
Satu lembar foto copy yang telah di ligalisir faktur pajak standar CV. Amaliah, tanggal 07 November 2006;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPN 10% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007;
Foto copy yang telah di ligalisir surat setoran pajak (SSP) PPH 2% CV. Amaliah, tanggal 07 November 2007.
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 03 April 2002;
Foto copy yang telah di legalisir KTP dan aplikasi permohonan menjadi penabung simpanan pembangunan daerah (Simpeda) Bank BPD Kaltim cabang Nunukan atas nama Drs. ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH, tanggal 11 Juli 2006;
Foto copy yang telah di legalisir print out rekening koran atas nama ABDUL AZIS MUHAMMADIYAH nomor Rekening. 0092013251 Bank BPD Kaltim Cab. Nunukan periode 31 Januari 2006 sampai dengan 26 Maret 2007;
Terdiri dari 16 (enam belas) bukti transaksi foto copy yang telah di legalisir Slip transaksi dari Bank Bank BPD Kaltim
Asli data transaksi penarikan mengunakan Ajungan Tunai Mandiri (ATM), tanggal 30 Agustus 2013
Foto copy salinan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor: SK. 832. 821.13-12560 tanggal 30 Agustus 1990;
Foto copy perihal usulan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS dan usulan permintaan Karpeg, tanggal 06 Agustus 1990;
Foto copy petikan keputusan Gubenur Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Timur nomor : SK. 832.813. 3- 9069, tanggal 04 Juli 1989;
Foto copy pernyataan pelantikan nomor: 821.2/280/BKD-III/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005 tentang pengangkatan dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan UmumKab. Nunukan;
Foto copy petikan Keputusan Bupati Nunukan nomor: 821.22.24/SK-004/II/2005, tanggal 23 Pebruari 2005;
Foto copy surat pernyataan menduduki jabatan nomor: 841.1/279/BKD-III/II/2005, tanggal 24 Pebruari 2005.
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara,
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 15 April 2014 tersebut, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tanggal 21 April 2014, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding tanggal 21 April 2014 masing-masing berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 55/Pid.Tipikor/ 2013/PN.Smda, yang dibuat oleh Marten Tenny Pietersz, S.Sos., S.H., Panitera Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya kepada Penuntut Umum tanggal 21 April 2014 berdasarkan relas pemberitahuan permintaan banding No. 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, yang dibuat oleh Etmi Susilowati, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda. Demikian juga dengan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 22 April 2014 berdasarkan relas pemberitahuan permintaan banding No. 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, yang dibuat oleh Etmi Susilowati, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 9 Mei 2014. Memori banding tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pidana badan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa masih relatif ringan sehingga tidak memenuhi tujuan pemidanaan itu sendiri. Oleh karena itu, Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar menerima permintaan banding tersebut sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya sebagaimana mestinya kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 16 Mei 2014 berdasarkan relas pemberitahuan dan penyerahan risalah memori banding No. 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, yang dibuat oleh Etmi Susilowati, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Mei 2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum pembuktian secara tepat dan benar, yaitu tidak menggunakan alat-alat bukti yang sah khususnya keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang terungkap dipersidangan;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menilai fakta hukum karena pemberi hadiah tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan persidangan untuk mengetahui apakah transfer dana kepada Terdakwa hadiah/suap atau pinjaman atau titipan?;
Bahwa transfer dana antar rekening dimaksud bukan bertujuan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban selaku pegawai negeri;
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama harus dinyatakan batal demi hukum karena amar putusan tidak mencantumkan pasal yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilanggar oleh Terdakwa;
Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan tentang barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa Surat Pengakuan dari H. Ibrahim bin Awang Damit, yang menyatakan bahwa transfer dana Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Terdakwa merupakan pinjaman pribadi;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengarah pada perbuatan Terdakwa yang melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, namun amar putusan dinyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
Oleh karena itu, Penasihat Hukum Terdakwa mohon kiranya Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidsana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 15 April 2014;
Mengadili sendiri:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang didakwakan, karenanya membebaskan ia dari seluruh dakwaan tersebut;
Memulihkan segal hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Penuntut Umum dan Terdakwa, masing-masing telah diberikan kesempatan sebagaimana mestinya untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Surat Pemberitahuan No.W.18-U1/1179/Pid. Tipikor.01.6/IV/2014 tanggal 29 April 2014, yang ditandatangani oleh E. Adriana Parapat, S.H., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa setelah Akta Permintaan Banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa diteliti dan dihubungkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, yang diucapkan pada tanggal 15 April 2014, maka permintaan-permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara menurut undang-undang. Oleh karena itu, permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur bertitik tolak dari permintaan banding serta memori banding Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, penilaian fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tertera dalam berkas dan berita acara persidangan perkara ini, serta pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 55/Pid. Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 15 April 2014;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan cermat berkas perkara, berita acara persidangan, alat-alat bukti yang sah di persidangan dan salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2005 dan 2006, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan melaksanakan Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s.d. 53, yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. Pemenang tender proyek tersebut adalah CV Amalia, yang ditindaklanjuti dengan pengikatan dalam perjanjian sebagaimana tersebut di bawah ini:
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.941.082.000,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Drs. H. Abdul Azis Muhammadiyah Bin Muhammadiyah (Terdakwa) selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan dan Hj. Nurhidayah selaku Direktris CV Amalia/Penyedia Barang/Jasa;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.378.150.000,00 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Drs. H. Abdul Azis Muhammadiyah Bin Muhammadiyah (Terdakwa) selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan dan Hj. Nurhidayah selaku Direktris CV Amalia/ Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa pada waktu Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s.d. 53 tersebut dikerjakan, Terdakwa Drs. H. Abdul Azis Muhammadiyah Bin Muhammadiyah berkedudukan sebagai PNS dan menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 821.22.24/SK-004/II/2005 tanggal 23 Februari 2005 dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan No. 841.1/279/BKD-III/II/2005 tanggal 24 Februari 2005;
Bahwa untuk Proyek Pembangunan Jalan berdasarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 telah selesai dilaksanakan, yang didukung dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. CV Amalia selaku penyedia jasa telah dibayar 100% sebagaimana tercantum dalam:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 26 Agustus 2005 sebesar Rp.2.755.846.477,71 (dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh satu sen) dan dipotong PPN 10% dan PPh 2%, sehingga jumlah ril yang diterima adalah Rp.2.455.208.000,00 (dua miliar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan ribu rupiah);
Sertifikat Pembayaran II tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.988.181.000,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan dipotong PPN 10% dan PPh 2%, sehingga jumlah ril yang diterima adalah Rp.880.379.436,36 (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh enam sen);
Sertifikat Pembayaran III tanggal 26 Oktober 2005 sebesar Rp.197.054.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima puluh empat ribu rupiah) dan dipotong PPN 10% dan PPh 2%, sehingga jumlah ril yang diterima adalah Rp.175.557.189,09 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah nol sembilan sen);
Bahwa untuk Proyek Pembangunan Jalan berdasarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 telah selesai dilaksanakan, yang didukung dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. CV Amalia selaku penyedia jasa telah dibayar 100% sebagaimana tercantum dalam:
Sertifikat Pembayaran I tanggal 11 September 2006 sebesar Rp.1.663.700.000,00 (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dipotong PPN 10% dan PPh 2%, sehingga jumlah ril yang diterima adalah Rp.1.482.205.450,56 (satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah lima puluh enam sen);
Sertifikat Pembayaran II tanggal 06 Nopember 2006 sebesar Rp.2.495.550.000,00 (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dipotong PPN 10% dan PPh 2%, sehingga jumlah ril yang diterima adalah Rp.2.223.308.175,84 (dua miliar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah delapan puluh empat sen);
Sertifikat Pembayaran III tanggal 11 Desember 2006 sebesar Rp.218.899.000,00 (dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan dipotong PPN 10% dan PPh 2%, sehingga jumlah ril yang diterima adalah Rp.195.019.009,96 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan belas ribu sembilan rupiah sembilan puluh enam sen);
Bahwa Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s.d. 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan tersebut defakto dikerjakan oleh Ibrahim Bin Awang Damit, warga negara Brunai Darusalam. Pengalihan pengerjaan proyek tersebut dari CV Amalia selaku pemenang tender kepada Ibrahim Bin Awang Damit diketahui oleh Terdakwa, tetapi Terdakwa membiarkannya;
Bahwa pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam dua Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan, yakni No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp.3.941.082.000,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan No. 620/005.25/SPPP-LBN.LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/ 2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp.4.378.150.000,00 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada CV Amalia kemudian diserahkan kepada Ibrahim Bin Awang Damit, sehingga proyek tersebut seolah olah telah dikerjakan oleh CV Amalia, pada hal defakto dikerjakan oleh Ibrahim Bin Awang Damit;
Bahwa Ibrahim Bin Awang Damit menerima pembayaran sejumlah di atas melalui rekening miliknya No. 0092027759 a.n. Ibrahim Bin Awang Damit di BPD Kaltim (sekarang Bankaltim). Setelah menerima uang pembayaran proyek tersebut, Ibrahim Bin Awang Damit kemudian melakukan pentransferan ke rekening No. 0092013251 a.n. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah (Terdakwa) di Bankaltim Cabang Nunukan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 22 Pebruari 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No.0092027759 a.n. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening No. 0092013251 a.n. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No.0092027759 a.n. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening No. 0092013251 a.n. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Tanggal 23 November 2006, transaksi pindah buku antar rekening dari rekening No.0092027759 a.n. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening No. 0092013251 a.n. Adul Azis Muhamadiyah sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa pentransferan uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari rekening Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening Terdakwa Drs. H. Abdul Azis Muhammadiyah bin Muhammadiyah dilakukan dalam kurun waktu Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan/ Pengguna Anggaran Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s/d 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten. Nunukan;
Bahwa pentransferan uang dari rekening No. 0092027759 a.n. Ibrahim Bin Awang Damit ke rekening No. 0092013251 a.n. Adul Azis Muhamadiyah (Terdakwa) sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut telah ditarik secara tunai, baik melalui teller bank maupun melalui ATM dalam bentuk transaksi kecil-kecil sebagai berikut:
Tanggal 27 Pebruari 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 29 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melali ATM Bank lain sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 30 September 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 1 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 3 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 4 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 5 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 5 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 5 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 6 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 9 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Tanggal 10 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No.0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No.0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 Oktober 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 1 November 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
Tanggal 3 November 2006, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Tanggal 13 November 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 an. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah);
Tanggal 23 Nopember 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No.0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Tanggal 29 November 2006, penarikan tunai melalui teler dari rekening No.0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 18 Januari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Tanggal 22 Februari 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 23 Februari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank BPD Kaltim sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Tanggal 25 Februari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank lain sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 28 Februari 2007, penarikan tunai dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah melalui ATM Bank lain sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Tanggal 1 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Maret 2007, penarikan tunai melalui teler dari rekening No. 0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 24 Maret 2007, penarikan tunai melalui Kaltim dari rekening No.0092013251 a.n. Abdul Azis Muhammadiyah sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Muhammad Sofyan yang diajukan di persidangan menerangkan bahwa ia pernah menjadi kuasa Terdakwa untuk menarik uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di BPD Kaltim (Bankaltim) tanggal 27 Februari 2006, tetapi saksi tidak tahu peruntukan uang tersebut karena Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi ada keperluan mendesak. Selanjutnya uang sejumlah Rp.500.000.000 tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi kepada Terdakwa di Nunukan;
Bahwa saksi Longge Ape Bin Ahmad Pabe yang diajukan di persidangan menerangkan bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur akan mempertimbangkan memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan/memori banding dari Penuntut Umum yang pada pokoknya keberatan dengan pidana badan yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpendapat sebagai berikut:
bahwa keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan cukup dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, yaitu fakta tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa. Lagi pula proyek pambangunan jalan tersebut selesai dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup berat;
bahwa menurut doktrin hukum pidana, pidana yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa bukan dimaksudkan untuk menyengsarakan, tetapi pidana tersebut bertujuan untuk mendidik serta membina terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan korban dan kepentingan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, alasan/keberatan Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan/memori banding Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 1 s.d. 6 sebagaimana tertera di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama tidak salah menerapkan hukum pembuktian, karena dalam putusannya telah mempertimbangkan lebih dari dua alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi Rita Kurniasih (Pegawai Bankaltim), saksi Muhammad Sofyan dan bukti cetakan transaksi rekening koran milik Terdakwa di BPD Kaltim (Bankaltim). Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukan pidana yang didakwakan. Dengan demikian, ketentuan pembuktian sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 183 KUHAP telah diterapkan dengan benar;
bahwa mengenai keberatan tidak dihadirkannya pemberi hadiah untuk dimintai keterangan di persidangan, Majelis Hakim dapat saja melanjutkan persidangan dan memutus perkara a quo karena telah memperoleh fakta pentransferan berdasarkan minimal dua alat bukti lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas;
bahwa hakim tidak serta merta sependapat dengan keterangan yang diberikan oleh ahli di persidangan karena perbuatan Terdakwa telah terbukti menerima pentransferan uang tersebut melalui alat-alat bukti sebagaimana telah disebutkan di atas;
bahwa Surat Pengakuan Ibrahim Bin Awang Damit No.687/14 dan No.688/14 tanggal 20 Januari 2014, yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak dapat membuktikan bahwa uang yang akumulasinya sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar) yang ditransfer ke rekening Terdakwa adalah uang pinjaman pribadi, karena surat bukti tersebut dibuat dan ditandatangani setelah 8 tahun sejak tanggal pentransferan dan sesudah perkara a quo disidangkan di pengadilan;
bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam pertimbangan hukum putusannya telah mencantumkan pasal-pasal yang dilanggar Terdakwa, yaitu Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, pada amar putusan tersebut tidak perlu dicantumkan pasalnya, tetapi cukup mencantumkan kualifikasi pidananya. Pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena amar adalah jawaban dari pertimbangan hukum pada putusan tersebut. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta hukum di atas dihubungkan dengan berkas perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menerima dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut. Pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding dengan menambahkan pertimbangan sebagaimana tertera di bawah ini;
Tentang unsur menerima gratifikasi/hadiah dalam dakwaan kesatu primair
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tidak sependapat dengan keterangan ahli Prof.Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H. di persidangan, yang menyatakan:
apabila pemberi uang tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui maksud dan tujuan pemberian, maka proses penyidikan menjadi tidak sempurna dan menyulitkan dalam persidangan karena tidak diketahui maksud dan tujuan dari pemberian sebagai gratifikasi;
apabila transfer uang dikirim untuk kepentingan orang lain (bukan pemilik rekening) maka tidak dapat dikualifisir sebagai penerima hadiah;
Menimbang, bahwa fakta mengenai pentransferan uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke dalam rekening pribadi Terdakwa telah diperoleh dari alat-alat bukti sah di persidangan, yakni transaksi rekening koran milik Terdakwa yang dicetak oleh Bankaltim dan keterangan saksi Rita Kurniasih (Pegawai Bankaltim) dan saksi Muhammad Sofyan. Menurut hukum, Terdakwa sebagai pegawai negeri sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan/Pengguna Anggaran Proyek tersebut dilarang menerima uang ataupun barang dari pihak lain yang diketahuinya terlibat/terkait langsung dalam proyek yang kontrak dan pembayaran pekerjaan dari kontrak tersebut ia tanda tangani;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 B UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada kewajiban melekat pada diri Terdakwa untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pentransferan uang yang masuk dalam rekening pribadinya. Terdakwa juga harus mampu membuktikan kebenaran asal usul maupun peruntukan dana hasil pentransferan sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke dalam rekening pribadinya tersebut. Di persidangan ternyata bahwa Terdakwa tidak mampu membuktikan asal usul maupun peruntukan pentransferan uang sejumlah tersebut ke dalam rekening pribadinya. Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan petunjuk telah terpenuhi/terbukti adanya gratifikasi/hadiah yang diterima oleh Terdakwa sebagai seorang pegawai negeri;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum perbuatan menerima uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut melalui pentransferan antar rekening tersebut, tidak terletak pada subjek/pihak yang mentransfer uang itu melainkan terletak pada sifat uang itu sebagai hasil dari tindak pidana. Tanda uang tersebut mengandung sifat hasil tindak pidana adalah pentransferan uang itu mempunyai/terdapat causa yang tidak sah/ilegal atau setidak-tidaknya tidak jelas causanya. Terdakwa sebagai pegawai negeri, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Proyek tersebut menerima transfer uang sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke dalam rekening pribadinya dari pelaksana proyek tersebut, dapat dianggap penerima uang itu mengandung causa yang tidak sah/ilegal. Sebaliknya, Terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa transaksi uang yang masuk dan keluar di rekening milik Terdakwa adalah pinjaman atau utang pribadinya;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan alat-alat bukti sah tersebut ditemukan keterkaitan antara kepemilikan rekening dengan tugas yang dijalani Terdakwa saat itu, maka perbuatan Terdakwa memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (menerima menrima gratifikasi/hadiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Tentang unsur memerima atau menguasai pentransferan uang atas harta kekayaan dalam dakwaan kedua
Menimbang, bahwa salah satu modus pencucian uang sebagai upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana adalah cara smurfing, yakni memecah-mecah transaksi dari sejumlah besar uang menjadi kecil-kecil;
Menimbang, bahwa Pasal 35 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menegaskan: “Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti sah di persidangan, Terdakwa telah menerima uang Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui 3 kali pentransferan, yang semula diterimanya dari Ibrahim Bin Awang Damit pelaksana proyek tersebut ke rekening Terdakwa di Bankaltim. Uang yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa itu, kemudian ditarik tunai menjadi transaksi kecil-kecil, dan terhadap uang itu terbukti dialihkan kekuasaannya dengan causa apapun juga;
Menimbang, bahwa pada dasarnya beban pembuktian di dalam perkara tindak pidana pencucian uang pada tahap pemeriksaan di persidangan pengadilan, terdakwa wajib membuktikan sebaliknya bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana (Pasal 35 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang). Oleh karena itu, di persidangan perkara a quo, hakim dapat menggunakan beban pembuktian terbalik. Ternyata bahwa di persidangan transaksi uang yang masuk dan keluar di rekening milik Terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak dapat dibuktikan oleh Terdakwa sebagai pinjaman atau utang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan kekuasaan atas uang tersebut melalui penarikan tunai menjadi transaksi kecil-kecil telah memenuhi unsur “menguasai” dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana telah ditegaskan di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 s.d. 53 yang berlokasi di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dan tindak pidana pencucian uang benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut pada tanggal 19 Juni 2014 terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis, yaitu Rangkilemba Lakukua, S.H., M.H. yang berpendapat lain, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif, yaitu:
Kesatu:
Primair:
Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair:
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dan
Kedua:
Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Bahwa terhadap dakwaan Kesatu, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair, menurut Ketua Majelis Tingkat Banding adalah sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat diajadikan pertimbangan untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua, Ketua Majelis Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pada dakwaan Kedua, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
menerima atau menguasai;
pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduganya merupakan hasil tindak pidana;
Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagamana telah diuraikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair, bahwa terdakwa telah menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening Terdakwa yang ada pada Bank Kaltim Cabang Nunukan sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Sdr. Ibrahim Bin Awang Amit dengan cara transaksi pindah buku antar rekening, dari Rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke Rekening Terdakwa pada Bank Kaltim Cabang Nunukan, yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali transaksi;
Bahwa dari fakta tersebut terbukti kalau terdakwa telah menerima dan dan menguasai pentransferan harta kekayaan;
Bahwa apakah harta kekayaan yang diterima tersebut adalah merupakan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan diuraikan sebagai berikut:
Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya, bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara Long Midang - Long Bawan - Long Semamu KM STA 45 + 000 s.d. 53 + 000 di Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan dengan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan adalah CV Amalia, dan CV Amalia tidak melaksanakan kewajibannya selaku Pelaksana Pekerjaan, tetapi yang melaksanakan pekerjaan adalah Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit Warga Negara Brunai Darusalam;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, maka dilakukan pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/718/SP3-JLBNI/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005 sebesar Rp. 3.941.082.000,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan puluh dua ribu rupiah) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan No. 620/005.25/SPPP-LBN. LM-LB-LS KRY/DPU/VIII/2006 tanggal 10 Agustus 2006 sebesar Rp.4.378.150.000,00 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang seolah olah dikerjakan oleh CV Amalia, kemudian CV Amalia menyerahkan dana hasil pekerjaan proyek tersebut kepada Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit, dan oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek dimaksud, melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit, antara lain ditransfer kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan a.n. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa dari fakta tersebut, dapat disimpulkan kalau uang yang ditransfer oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit kepada terdakwa melalui rekening No. 0092013251 pada Bank Kaltim Cabang Nunukan an. Drs. Abdul Azis Muhammadiyah, bukanlah merupakan hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam unsur kedua dari Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, melainkan uang yang diterima oleh Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit setelah menerima dana hasil pekerjaan proyek yang telah dikerjakannya melalui rekening No. 0092027759 an. Ibrahim Bin Awang Damit;
Bahwa dengan demikian unsur: “pentransferan harta harta kekayaan yang diketahuinya atau diduganya merupakan hasil tindak pidana“ tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kedua tersebut;
Bahwa selanjutnya apakah setelah terdakwa yang telah menerima transfer sejumlah uang dari Sdr. Sdr. Ibrahim Bin Awang Amit, Terdakwa tidak melakukan pencucian uang, akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata Terdakwa telah menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening Terdakwa yang ada pada Bank Kaltim Cabang Nunukan sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah ) dari Sdr. Ibrahim Bin Awang Amit dengan cara transaksi pindah buku antar rekening, dari Rekening Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit ke Rekening Terdakwa yang dilakukan sebanyak 3 ( tiga ) kali transaksi;
Bahwa Terdakwa yang telah menerima sejumlah uang dari Sdr. Ibrahim Bin Awang Damit tersebut, oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair, yaitu melanggar : Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa ternyata kemudian setelah Terdakwa menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening Terdakwa yang ada pada Bank Kaltim Cabang Nunukan Terdakwa kemudian melakukan beberapa kali penarikan sejumlah uang, baik penarikan tunai melalui teler pada Bank BPD Kaltim maupun penarikan melalui ATM Bank BPD Kaltim;
Bahwa penarikan sejumlah uang, baik penarikan tunai melalui teler pada Bank BPD Kaltim maupun penarikan melalui ATM Bank BPD Kaltim yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah dimaksud untuk menyamarkan asal usul transfer dana tersebut seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah;
Bahwa dari fakta tersebut, apabila dihubungkan dengan pengertian pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melakukan pencucian uang, dan pasal yang lebih tepat untuk didakwakan terhadap diri Terdakwa adalah pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat pada musyawarah majelis tersebut dan telah diusahakan mufakat dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan bulat. Sesuai dengan Pasal 182 Ayat (6) KUHAP jo. Pasal 14 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka dalam perkara a quo diambil keputusan dengan suara terbanyak, yakni menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang dimintakan banding tersebut, dengan tambahan pertimbangan sebagaimana tertera di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 15 April 2014, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rutan, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti, ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebagaimana tercantum pada amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 55/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 15 April 2014, yang dimintakan banding tersebut;
Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 oleh RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H., M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, LEONARDUS BUTAR BUTAR, S.H., M.H., Hakim Tinggi dan ANDREAS LUMME, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2014 oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Drs. GUSTI TAUFIK, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa;
HAKIM KETUA MAJELIS
RANGKILEMBA LAKUKUA, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA
LEONARDUS BUTAR BUTAR, S.H., M.H. ANDREAS LUMME, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Drs. GUSTI TAUFIK, S.H.