705 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Pegangsaan Dua Km.2,2
Also in 10 other cases
- 301/PDT/2015/PT.DKI (5 August 2015) — PT Jakarta
- 108K/PDTSUS/2009 (12 August 2009) — Mahkamah Agung
- 5136 B/PK/PJK/2020 (3 December 2020) — Mahkamah Agung
- 511/PDT/2021/PT BDG (14 October 2021) — PT Bandung
- 599/Pdt.G/2017/PN .Jkt Utr (23 March 2022) — PN Jakarta Utara
- 305/PDT/2025/PT DKI (13 March 2025) — PT Jakarta
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ASTRA OTOPARTS Tbk tersebut ;
P U T U S A N
No. 705 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ASTRA OTOPARTS Tbk, dalam hal ini diwakili oleh Prawiroatmodjo dan Supojo Niniek Dhamayanti, Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dan Direktur, beralamat di Jalan Raya Pegangsaan Dua Km. 2,2 Kelapa Gading Jakarta Utara, selanjutnya memberi kuasa kepada : Purbadi Hardjoprajitno, S.H, Ferri Priyo Setiawan, S.H, Tyas W Nugrohoyekti, S.H, Suharno, S.H, Azimah Sulistio, S.H, para Advokat pada Law Firm Purbadi & Associates, beralamat di Menara Kuningan Lantai 3 Unit L-M, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Kuningan Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2011,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
ASEP MULA KURNIA, beralamat di Jalan Kramat Rt. 05/01 Kelurahan Tanah Baru Bogor Utara, Jawa Barat ;
ADE VIMALA DEVI, beralamat di Jalan Dana Karya Rt. 05/ Rw. 008 Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur ;
ADE KURNIAWAN, beralamat di Graha Pendak Permai Blok Q No. 8 Rt. 07/Rw. 09 Kelurahan Karadenan Cibinong Bogor ;
SUGENG SUMARYO, beralamat di Papanmas Blok G.27 No. 21 Rt. 02/Rw.07 Desa Setiamekar, Kecamatan tambun Selatan, Bekasi ;
Semuanya karyawan PT. Astra Otoparts Tbk, Kewarganegaraan Indonesia, diwakili oleh kuasa hukumnya Ali Akbar Tanjung, SH, Nurus S. Mufidah, SH, Nurul Amalia, SH, Advokat pada kantor hukum Amalia Mufidah Tanjung & Partners, beralamat di Citra Raya, Mulya Asri 2 Blok J 2 No. 8 Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2011,
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan Akta Notaris yang perubahan terakhirnya dibuat dalam Akta Notaris Nomor : 21 tanggal 08 Mei 2009 tentang Perubahan Keputusan Rapat PT. ASTRA OTOPARTS, Tbk. dibuat dan ditandatangani di hadapan Imas Fatimah, SH, Notaris & PPAT di Jakarta ;
Bahwa perusahaan Penggugat bergerak dalam bidang perdagangan dan perindustrian ;
Bahwa Tergugat I bekerja pada Penggugat sejak tanggal 28 Oktober 2002, jabatan terakhir sebagai WTC HO dengan upah terakhir bulan Februari 2011 sebesar Rp.3.295.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) perbulan gross ;
Bahwa Tergugat II bekerja pada Penggugat sejak tanggal 19 Juli 2002, jabatan terakhir sebagai Local Support AWP 2 dan Winteq dengan upah terakhir bulan Februari 2011 sebesar Rp.2.963.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) perbulan gross ;
BahwaTergugat III bekerja pada Penggugat sejak tanggal 06 September 1999, jabatan terakhir sebagai Local Support IKP dengan upah terakhir bulan Februari 2011 sebesar Rp.4.291.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) perbulan gross ;
BahwaTergugat IV bekerja pada Penggugat sejak tanggal 01 Mei 2001, jabatan terakhir sebagai WTC HO dengan upah terakhir bulan Februari 2011 sebesar Rp.2.924.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) perbulan gross ;
Bahwa untuk lebih fokus terhadap bisnis utamanya yaitu perdagangan dan perindustrian, maka Penggugat memutuskan melakukan efisiensi dengan mengalihkan bidang pekerjaan TY Infrastructure serta melakukan mutasi 21 (dua puluh satu) karyawan IT Infrastructure ke PT. Astra Graphia Information Technology paling lambat akhir September 2010 ;
Bahwa pengalihan bidang pekerjaan IT Infrastructure ke PT. Astra Graphia Information Technology sekaligus memutasikan 21 (dua puluh satu) karyawan Infrastructure ke PT. Astra Graphia Information Technology dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara PT. Astra Otoparts, Tbk. dan PT. Astra Graphia Information Technology No: AGR/AGIT/IX-2010/0106 tanggal 21 September 2010 ;
Bahwa pelaksanaan mutasi karyawan IT Infrastructure Penggugat ke PT. Astra Graphia Information Technology tersebut tidak menghilangkan hak- hak karyawan, baik status karyawan tetap, penghitungan masa kerja maupun benefit lainnya ;
Bahwa keputusan Penggugat melakukan mutasi kepada Para Tergugat dan karyawan lainnya secara hukum telah sesuai dan sejalan dengan pasal 10 Peraturan Perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk. Periode 2009 – 2011 ;
Bahwa Peraturan Perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk. Periode 2009 - 2011 Pasal 10 tentang Pengalih-tugasan Karyawan ayat (1) dan ayat (4) secara tegas menyebutkan :
Pasal 10 ayat 1 berbunyi :
"Perusahaan berwenang menerima, menempatkan dan mengalih-tugaskan karyawan didasarkan atas pendayagunaan tenaga kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan".
Pasal 10 ayat 4 berbunyi :
"Karyawan yang dialihtugaskan ke perusahaan lain dalam kelompok Astra secara administratif menjadi karyawan perusahaan yang baru dan wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut".
Bahwa pada tanggal 27 September 2010, Penggugat memanggil satu per-satu karyawan IT Infrastructure termasuk Para Tergugat untuk mendiskusikan rencana mutasi karyawan ke PT. Astra Graphia Information Technology terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010. 16 (enam belas) orang karyawan setuju mutasi ke PT. Astra Graphia Information Technology dan telah bekerja seperti biasa sedangkan Para Tergugat dan 1 (satu) orang karyawan lainnya yakni Sdr. Pramucahya Purwanto menolak mutasi tersebut;
Bahwa atas penolakan mutasi oleh Para Tergugat, Penggugat telah memanggil Para Tergugat dan melakukan perundingan Bipartit pada tanggal 30 September 2010, 4 Oktober 2010, 15 Oktober 2010 dan 19 Oktober 2010 bertempat di PT. Astra Otoparts, Tbk ;
Bahwa Penggugat telah berusaha agar Para Tergugat tetap bekerja dengan menawarkan menerima mutasi ke PT. Astra Graphia Information Technology tanpa perubahan status kepegawaian dan benefit serta masa kerja diakui sepenuhnya. Namun demikian Para Tergugat tetap menolak dan memilih untuk PHK dengan meminta kompensasi sebesar 10 kali Uang Pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Keija dan 1 kali Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 ;
Bahwa oleh karena bagian IT Infrastructure sudah tidak ada lagi dan upaya Penggugat untuk meminta Para Tergugat tetap bekerja meski di perusahaan yang berbeda tetap ditolak oleh Para Tergugat sedangkan Para Tergugat justru meminta untuk PHK dengan kompensasi pesangon dan lain-lain, maka selama proses PHK tersebut berlangsung Penggugat memberlakukan Skorsing terhadap Para Tergugat terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2010 dengan tetap menerima upah sebagaimana biasa ;
Bahwa sesungguhnya Penggugat terpaksa melakukan PHK kepada Para Tergugat karena bagian IT Infrastructure di perusahaan Penggugat sudah tidak ada lagi sedang Para Tergugat menolak untuk bergabung dengan PT. Astra Graphia Information Technology. Meski demikian PHK Penggugat terhadap Para Tergugat a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 mengatur sebagai berikut :
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat telah mencatatkan permasalahan tersebut kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2010 dan telah dilakukan mediasi hingga terbit Anjuran No : 1096/-1.831. tertanggal 07 Februari 2011, yang isinya menganjurkan :
Perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk. membayar hak-hak pekerja atas pemutusan hubungan kerja berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 164 ayat (3) UU No, 13 tahun 2003 ;
Pekerja Sdr. Asep Mula Kurnia, dkk (5 orang) agar dapat menerima hak-haknya sebagaimana point I tersebut di atas, dst ;
Bahwa terhadap anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima anjuran dan suratnya diterima Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal 09 Februari 2011 ;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2011 telah di capai Perjanjian Bersama (PB) PHK antara Penggugat dengan Sdr. Pramucahya Purwanto, salah satu karyawan yang diproses mediasi ;
Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat telah setuju untuk PHK namun menuntut kompensasi yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan. Mengacu pada pasal 164 ayat (3) jo pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 hak Para Tergugat atas berakhirnya hubungan kerja dengan alasan efisiensi sebagai berikut :
Tergugat I
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.295.000,- = Rp. 59.310.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 3 x Rp. 3.295.000,- = Rp. 9.885.000,-
Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 10.379.250,-
Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 : (12/22) x Rp.3.295.000,- = Rp. 1.797.273,- +
Total = Rp. 81.371.523,-
Tergugat II
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.963.000,- = Rp. 53.334.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 3 x Rp. 2.963.000,- = Rp. 8.889.000,-
Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 9.333.450,-
Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 :(ll/22) x Rp.2.963.000,- = Rp. 1.481.500,- +
Total = Rp. 73.037.950,-
Tergugat III
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 4.291.000,- = Rp. 77.238.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 4 x Rp. 4.291.000,- = Rp. 17,164.000,-
Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 14.160.300,-
Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 :(12/22) x Rp.4.291.000,- = Rp. 2.340.545,- + Total =Rp.110.902.845,-
Tergugat IV
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.924.000,- = Rp. 52.632.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 4 x Rp. 2.924.000,- = Rp. 11.696.000,-
Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 9.649.200,-
Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 : (25/22) x Rp.2.924.000,- = Rp. 3.322.727,- + Total = Rp.77.299.927,-
Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat dengan Para Tergugat telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 sedangkan perselisihan a quo hanyalah terkait kompensasi pesangon semata, maka cukup alasan secara hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus PHK terhadap Para Tergugat dengan alasan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa oleh karena Penggugat setuju dengan anjuran Mediator serta tuntutan Para Tergugat atas kompensasi pesangon sebesar 10 kali Uang Pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja dan 1 kali Uang Penggantian Hak tidak berdasar maka Penggugat tidak berkewajiban membayar Upah Para Tergugat. Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menetapkan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah dan hak-hak lainnya kepada Para Tergugat terhitung sejak Februari 2011 ;
Bahwa mengacu pada Peraturan Perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk. periode 2009-2011 Pasal 86 tentang Penyelesaian Kewajiban Karyawan ayat 2 berbunyi sbb :
"Pada saat putusnya hubungan kerja, karyawan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada perusahaan, berupa : 2. Hutang-hutang karyawan
Berdasarkan bukti-bukti yang sah atas pinjaman karyawan, baik pinjaman terhadap perusahaan, maupun pihak ke 3 (tiga) yang ada kaitannya dengan perusahaan (seperti koperasi dll), perusahaan akan memotong langsung dari gaji, uang pesangon, uang pisah (jika ada) atas nama karyawan atau dari sumber dana lain atas nama karyawan.
Dalam hal tersebut di atas Para Tergugat masih memiliki kewajiban kepada Penggugat yang wajib diselesaikan per Februari 2011 yakni sebagai berikut :
Tergugat I berupa :
Motorcycyle Loan Program Rp 10.114.380,-
Asuransi kendaraan Rp 161.482,-
Pinjaman Koperasi Al Rp 314.997,- +
Total Rp 10.590.859,-
Tergugat II berupa pinjaman Koperasi Al Rp. 8.160.021,-
Tergugat III berupa :
Motorcycyle Loan Program Rp. 10.114.380,-
Asuransi kendaraan Rp. 161.482,- +
Total Rp. 10.275.862,-
Tergugat IV berupa :
Pinjaman Koperasi Al Rp. 10.292.001,-
Pinjaman Reguler Rp. 400.000,-+
Total Rp. 10.692.001,-
Bahwa mengingat Penggugat bersedia menerima Anjuran Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dengan kewajiban membayar kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Tergugat, maka kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus dibayar oleh Penggugat dikurangi kewajiban Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Tergugat I :
Kompensasi Rp. 81.371.523,-
Kewajiban Rp. 10.590.859,- - Total
Kompensasi Rp. 70.780.664,-
Tergugat II :
Kompensasi Rp. 73.037.950,-
Kewajiban Rp. 8.160.021,- - Total
Kompensasi Rp. 64.877.929,-
Tergugat III :
Kompensasi Rp.110.902.845,-
Kewajiban Rp. 10.275.862,- - Total
Kompensasi Rp.100.626.983,-
Tergugat IV :
Kompensasi Rp. 77.299.927
Kewajiban Rp. 10.692.001
Total Kompensasi Rp. 66.607.926
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena efisiensi berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 terhitung sejak Februari 2011 ;
Menetapkan Kompensasi PHK Para Tergugat dikurangi kewajiban sisa pinjaman Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Tergugat I sebesar Rp. 70.780.664,- (tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) ;
Tergugat II sebesar Rp. 64.877.929,- (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) ;
Tergugat III sebesar Rp. 100.626.983,- (seratus juta enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
Tergugat IV sebesar Rp. 66.607.926 (enam puluh enam juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) ;
Menetapkan Penggugat tidak berkewajiban membayar upah dan hak-hak Para Tergugat lainnya terhitung sejak Februari 2011 ;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa PARA TERGUGAT menolak, membantah, menyangkal seluruh dalil-dalil PENGGUGAT di dalam gugatan a quo, kecuali apa yang telah diakui PARA TERGUGAT secara tegas.
GUGATAN PREMATUR
Bahwa latar belakang perkara ini ialah adanya mutasi sepihak yang dilakukan oleh PENGGUGAT yang dilatarbelakangi oleh tindakan dan penafsiran sepihak terkait mutasi dan efisiensi sebagaimana didalilkan dalam poin 7 gugatan a quo. PARA TERGUGAT dipaksa menerima mutasi yang bertentangan dengan hukum, karena mempersoalkan mutasi yang bertentangan dengan hukum tersebut dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak.
Bahwa perkara terkait mutasi ini berawal pada 20 Mei 2010, PENGGUGAT melakukan mutasi pada Tergugat I, II dan III dari anak perusahaannya yaitu PT. Indokarlo Persada menjadi pekerja pada PT Astra Auotoparts. Saat itu PARA TERGUGAT tidak mempermasalahkan mutasi tersebut dan menjalankan dengan baik karena tidak mengurangi masa kerja dan hak-hak PARA TERGUGAT. Namun ketika baru menjalani mutasi pertama selama kurang lebih 4 bulan, tiba-tiba pada Tanggal 20 September 2010 PENGGUGAT melakukan sosialisasi kebijakan yang rencananya akan memutasikan 21 pekerja yang termasuk didalamnya adalah PARA TERGUGAT dari PT Astra Auotoparts ke PT Astra Graphia Information Technology (disingkat AGIT).
Bahwa mutasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT bertentangan dengan hukum, karena mutasi pekerja dilakukan kepada perusahaan yang berbeda sebagaimana yang diakui Penggugat dalam poin 15 gugatan a quo. Sejauh pengetahuan PARA PENGGUGAT dan sebagaimana dipahami oleh masyarakat umum bahwa mutasi adalah suatu perubahan posisi/ jabatan/ tempat/ pekerjaan yang dilakukan pimpinan puncak organisasi kepada seseorang yaitu karyawan (manajemen dan non-manajemen) baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/ demosi) di dalam satu organisasi. Oleh karena demikian, bagaimana mungkin Penggugat bisa mendalilkan mutasi namun pada faktanya mutasi tersebut dilakukan ke perusahaan yang berbeda. Pastinya ke dua perusahaan tersebut, yaitu PT. Astra Otoparts Tbk dan PT. Astra Graphia Information Technology (AGIT) mempunyai akte pendirian badan hukum yang berbeda. Dan Kedua perusahaan tersebut mempunyai peraturan perusahaan masing-masing sebagaimana diperjelas di dalam surat Lampiran Pemberitahuan Mutasi Karyawan ke AGIT per 01 Oktober 2011 yang menyatakan "hadiah kerja akhir tahun 2010 diberikan sesuai standard PT Astra Otoparts Tbk".
Bahwa mutasi yang dilakukan PENGGUGAT sifatnya jebakan sekaligus penghukuman, faktanya dalam lampiran pemberitahuan mutasi dinyatakan ada ketentuan masa transisi 6 bulan bagi pekerja yang dimutasi. Artinya terdapat proses evaluasi lagi selama 6 bulan tersebut apakah pekerja layak menjadi pekerja PT Astra Graphia Information technology atau tidak, jika tidak maka konsekuensinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja. Jika mengundurkan diri pada masa transisi dan bekerja sampai tanggal 31 Maret maka diberikan kompensasi sebesar 1 kali PMTK. Kata-kata "masa transisi" jelas menjebak karena pada intinya masa transisi itu merupakan masa evaluasi untuk tetap bekerja atau di PHK. Kemudian pilihan untuk mengundurkan diri pada masa transisi jelas-jelas bermaksud melakukan penghukuman.
Bahwa ketentuan masa transisi yang dibuat oleh PENGGUGAT tersebut jelas-jelas menunjukan ketidakpastian status kerja PARA TERGUGAT di tempat kerja baru sehingga belum ada kesamaan penafsiran antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT terkait mutasi.
Bahwa dalam hal ini perkara yang sesungguhnya ialah adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan yang mengatur mutasi di perusahaan, bukan semata-mata perselisihan PHK seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya.
Persoalan perbedaan pelaksanaan dan penafsiran mutasi serta persyaratannya sesuai aturan perundang-undangan merupakan perselisihan hak yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("selanjutnya disebut UU PPHI") Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa permasalahan perbedaan penafsiran terhadap peraturan perusahaan terkait mutasi merupakan wilayah perselisihan hak. Pasal 1 angka 2 UU PPHI:
"Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan pemndang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Lebih lanjut pasal 86 UU PPHI menjelaskan bahwa:
"Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan."
Oleh karena itu, secara yuridis in casu Pasal 86 UU PPHI sangat jelas bahwa gugatan a quo tersebut prematur mengingat persoalan mutasi (perselisihan hak atau yang dikenal pula dengan perselisihan hukum) belum diselesaikan terlebih dahulu sehingga terlalu dini bagi PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa dengan demikian menjadi terang dan jelas bahwa gugatan a quo prematur oleh karenanya patutlah kiranya demi hukum, Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (Obscuur Libel)
Bahwa dalil mengenai efisiensi dengan mengalihkan bidang pekerjaan IT Infrastructure serta melakukan mutasi sebagaimana disebutkan dalam poin 7 gugatan a quo adalah alasan yang mengada-ngada, kabur dan tidak tepat Pada akhir 2010 PT. Astra Otoparts Tbk, membukukan laba bersih senilai Rp. 1,4 triliun akhir 2010, naik 48,54% dibandingkan dengan perolehan tahun sebelumnya senilai Rp.768,26 miliar. Dalam laporan keuangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik disampaikan bahwa perseroan ini meraup pendapatan sebesar Rp.6,25 triliun tahun lalu, tumbuh 18,79% dibandingkan dengan Rp. 5,26 triliun pada tahun 2009. Dengan demikian alasan efesiensi atau mutasi yang dikemukakan oleh Penggugat yang pada akhirnya dijadikan sebagai alasan untuk Pemutusan Hubungan Kerja tidak relevan bahkan terkesan mengada-ngada dengan keuntungan perusahaan yang didapatkan pada saat itu, atau dengan kata lain pendapatan laba bersih sebesar 48,54% yang dicapai pada akhir 2010 tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan efisiensi yang dilakukan oleh Penggugat disaat yang bersamaan.
Selain itu, pada gugatan a quo point 16, PENGGUGAT juga mendalilkan PHK pada pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi :
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (A).
Dasar gugatan PENGGUGAT ini jelas-jeias kabur mengingat perselisihan sesungguhnya merupakan perselisihan terkait mutasi. Tapi tiba-tiba PENGGUGAT mengalihkan ke perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dengan kembali mendalilkan soal efisisensi. Dengan demikian dalil Pemutusan Hubungan kerja PENGGUGAT jelas-jelas tidak relevan dengan pokok masalah yang sesungguhnya yaitu perselisihan hak terkait mutasi.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("selanjutnya disebut UU PPHI") pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa permasalahan perbedaan penafsiran terhadap peraturan perusahaan terkait mutasi merupakan wilayah perselisihan hak. Pasal 1 angka 2 UU PPHI:
"Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ;
Bahwa dengan terbuktinya alasan dan dasar hukum PHK lemah secara yuridis, maka mengakibatkan Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel), oleh karenanya Posita PENGGUGAT tidak memenuhi Asas Jelas dan Tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) RV.
Bahwa dengan demikian menjadi terang dan jelas bahwa gugatan a quo prematur oleh karenanya patutlah kiranya demi hukum, Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 64/PHI.G/2011/PHI.PN.JKT.PST tanggal 4 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.647.000 (Enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 4 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juli 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 75/ Srt.Kas/ PHI/ 2011/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh para Tergugat yang pada tanggal 26 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 September 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Judex Factie salah dan keliru menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus perkara No. 64/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, lalai dalam memberikan pertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd) sehingga putusan Judex Factie harus dibatalkan.
DALAM EKSEPSI
Bahwa telah tepat dan benar pertimbangan hukum Judex Factie yang menolak eksepsi Para Termohon Kasasi tentang gugatan prematur dengan menyatakan bahwa eksepsi Para Termohon Kasasi sudah masuk pada bagian pokok perkara ;
Bahwa telah tepat dan benar pertimbangan hukum Judex Factie yang menolak eksepsi Para Termohon Kasasi tentang gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena eksepsi Para Termohon Kasasi tidak memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan gugatan Pemohon Kasasi sebagai perselisihan hak sebagaimana diinginkan Para Termohon Kasasi ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, sudah tepat apabila eksepsi Para Termohon Kasasi ditolak seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Judex Factie halaman 24 Bagian DALAM POKOK PERKARA alinea kedua yang menyebutkan :
"Menimbang, bahwa setelah menelaah gugatan Penggugat secara cermat dan teliti diperoleh Fakta bahwa substansi gugatan Penggugat adalah mohon menyatakan putusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan kompensasi uang pesangon 2 kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Para Tergugat adalah karyawan Penggugat ;
Penggugat mengalihkan bidang peketjaan IT Infrastructure ke PT Astra Graphia Information Technologi ; dst....
Bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut sesuai dan sejalan dengan dalil gugatan Pemohon Kasasi yang pada pokoknya Pemohon Kasasi bermaksud untuk lebih fokus pada bisnis utamanya yaitu perdagangan dan perindustrian sehingga Pemohon Kasasi memutuskan untuk melakukan efisiensi dengan mengalihkan bidang pekerjaan IT Infrastructure serta melakukan mutasi 21 (dua puluh satu) karyawan IT Infrastucture ke PT Astra Graphia Information Technology paling lambat akhir September 2010 ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan, dari 21 (dua puluh satu) orang karyawan IT Infrastucture 16 (enam belas) karyawan menyetujui dan telah bekerja di PT Astra Graphia Information Technology, sedangkan 5 (lima) karyawan termasuk Para Termohon Kasasi menolak mutasi a quo ;
Bahwa tujuan mutasi adalah untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan karyawan termasuk Para Termohon Kasasi sesuai dengan keahlian dan kompetensi Para Termohon Kasasi yakni dalam bidang IT. Perlu Judex Juris ketahui bahwa fokus bisnis PT Astra Graphia Information Technology adalah bidang teknologi informasi ;
Bahwa faktanya bagian IT Infrastucture sudah tidak ada lagi di perusahaan Pemohon Kasasi sehingga cukup alasan secara hukum apabila Pemohon Kasasi memindahkan Para Termohon Kasasi ke PT Astra Graphia Information Technology. Dengan demikian Pemohon Kasasi telah mengambil langkah bijak untuk memindahkan Para Termohon Kasasi serta menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat (1) sebagai berikut:
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja” ;
Bahwa pertimbangan Judex Factie mengandung saling pertentangan atau kontradiktif sehingga berakibat fatal dalam menjatuhkan putusan akhir.
Pertimbangan Judex Factie pada halaman 28 alinea kelima pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa apabila Penggugat tetap berkeinginan memindahkan hubungan kerja Para Tergugat ke PT Astra Graphia Information Technology padahal keadaan perusahaan Penggugat masih dalam keadaan eksis (survive), langkah yang tepat untuk ditempuh oleh Penggugat bukan mengarahkan kepada pemutusan hubungan kerja (PHI) tetapi berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP 2009 - 2011 menjadikan penolakan peralihan majikan itu sebagai perselisthan hak yang dapat diproses sampal ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memutuskan sengketa tersebut. Dalam kaitan itu, kewajiban mengarahkan hak seperti itu sebagai perselisihan hak bukan semata-mata kewajiban Para Tergugat. Untuk kepastian hukum, seharusnya Penqgugat memperselisihkan penolakan perpindahan majikan itu sebagai perselisihan hak sehingga terdapat kepastian hukum berkaitan dengan implementasi Pasal 10 ayat (4) PP Penggugat ;
Bahwa pertimbangan Judex Factie di atas bertentangan dengan kesimpulan Judex Factie sendiri dalam eksepsi pada bagian awal putusan halaman 23 alinea keenam sebagai berikut:
"Menimbang bahwa memperhatikan dengan cermat gugatan Penggugat dikaitkan dengan alasan eksepsi dan bantahan Penggugat berkaitan dengan eksepsi tersebut karenanya hakim berpendapat bahwa alasan eksepsi Tergugat tersebut tidak cukup untuk menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) sebab nyatanya gugatan itu secara terang sebagai perselisihan PHK yang maksudnya bisa dilihat dengan jelas yaitu bermaksud mengakhiri hubungan kerja Para Tergugat karena menolak mutasi ke PT Astra Graphia Information Technology dengan menawarkan kompensasi PHK";
Bahwa pertimbangan Judex Factie di atas menunjukkan adanya kelalaian dan inkonsistensi antara butir yang satu dengan yang lainnya, di mana Judex Factie pada satu sisi menolak eksepsi Para Termohon Kasasi tentang gugatan Pemohon Kasasi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena tidak memperselisihkan tentang mutasi, namun di sisi lain Judex Factie justru menggiring perselisihan yang sudah jelas adalah perselisihan PHK menjadi perselisihan hak ;
Bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan wewenang kepada Judex Factie untuk mengubah atau mengganti pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat. Para Termohon Kasasi pun tidak mengajukan Gugatan Rekonpensi sehingga tidak pada tempatnya Judex Factie menitikberatkan perselisihan PHK a quo menjadi perselisihan HAK, bahkan mengganti pokok gugatan;
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian di dalam menimbang dan memutus perkara a quo sehingga putusan cacat hukum dan harus dibatalkan;
Bahwa di dalam memeriksa alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Judex Factie sama sekali tidak memuat di dalam putusannya alat bukti surat mana saja yang memiliki nilai pembuktian serta memenuhi syarat materil dan formil. Harap Judex Juris memeriksa putusan halaman 21. Kelalaian dalam mencantumkan penilaian terhadap alat bukti surat yang diajukan mengakibatkan putusan cacat hukum. Pertimbangan Judex Factie telah didasarkan pada alat bukti yang tidak mempunyai nilai pembuktian minimal atau tidak memenuhi syarat formil dan materil sama sekali;
Bahwa mengacu pada Pasal 1875 KUH Perdata, Pasal 288 RBG, sebuah surat memenuhi syarat materil dan formil sebagai bukti di muka pengadilan antara lain apabila ditandatangani pembuat atau para pihak yang membuatnya;
Bahwa pertimbangan Judex Factie halaman 30 alinea kedua yang mengacu pada Bukti T-3 sebagai berikut:
':..Alasan Para Tergugat menolak peralihan majikan itu semakin kuat bila merujuk pada bukti T.3 di mana Penggugat memberi masa transisi dan masa transisi itu memberi pesan akan terjadi pengakhiran hubungan kerja dalam periode 1 Oktober 2010 sampai dengan 31 Maret 2011. Kekuatiran akan pengakhiran kerja itu makin nyata bila merujuk pada keterangan saksi DENNY RAHMAD…”;
Bahwa Bukti T-3 hanyalah selembar kertas berkop, berisi tulisan yang tidak ditandatangani oleh siapapun serta merupakan lampiran (bagian) dari surat lainnya yang menjadi pokok namun tidak diajukan Para Termohon Kasasi sebagai bukti dalam persidangan. Meski Para Termohon Kasasi tidak mengajukan bukti T-3 secara Iengkap berupa Surat beserta Lampirannya, Judex Factie justru menjadikannya pertimbangan utama dalam memutus perkara a quo tanpa memenuhi syarat formil dan materil bukti surat yang digariskan oleh Pasal 1875 KUH Perdata, Pasal 288 RBG;
Bahwa pertimbangan Judex Factie pada halaman 29 alinea terakhir sebagai berikut:
"Menimbang bahwa bila di dalam bipartit Para Tergugat meminta pesangon sebesar 10 kali Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tidak dapat diartikan sebagai tanda setuju untuk di PHK. Secara normatif maupun dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kompensasi pesangon tertinggi adalah 2 (dua) kali. Oleh karena itu, perkataan 10 kali pesangon itu menunjukkan penolakan Para Tergugat untuk di PHK. Kesimpulan Majelis Hakim itu bersumber pada hasil bipartit bukti P.2c di mana Para Tergugat memberi syarat bersedia dialihkan hubungan kerjanya apabila pengusaha bersedia menaikkan gaji Para Tergugat 3 (tiga) kali gaji pokok dan adanya jaminan bahwa hak-haknya akan diperlakukan sama seperti di perusahaan Penggugat";
.Bahwa Bukti P-2c bukanlah perundingan bipartit terakhir melainkan masih ada perundingan Iainnya pada tanggal 19 Oktober 2010 (vide Bukti P-3) yang isinya menyepakati terjadinya PHK dan hanya memperselisihkan masalah besarnya pesangon. Terbukti Judex Factie telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan sedikitpun isi Bukti P-3 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi sedangkan bukti a quo telah memenuhi syarat formil dan materil;
Bahwa Judex Factie salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya halaman 26 sebagai berikut:
"Bila merujuk pada bukti P-4 terbukti bahwa Penggugat dalam melakukan proses PHK terhadap Para Tergugat telah memenuhi mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Akan tetapi, dalam proses selanjutnya Penggugat menyimpang terhadap ketentuan pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebab, berdasarkan bukti yang terdapat dalam perkara a quo tampak bahwa Penggugat tidak membayar upah skorsing sejak Maret 2011";
Bahwa adalah fakta hukum yang tidak dibantah oleh Para Termohon Kasasi baik di dalam Jawaban maupun Repliknya bahwa antara Pemohon Kasasi dan Para Termohon Kasasi tidak ada perselisihan tentang upah yang tidak dibayar sejak gugatan diajukan pada bulan Maret 2011. Bahkan dalam Jawabannya yang diajukan pada bulan Mei 2011, Para Termohon Kasasi tidak mendalilkan adanya perselisihan tentang upah yang tidak dibayar oleh Pemohon Kasasi sehingga oleh karenanya sumir apabila Judex Factie menyimpulkan bahwa Pemohon Kasasi telah menghentikan upah skorsing sejak Maret 2011 dan menjadikannya alasan memutus menolak gugatan PHK yang diajukan Pemohon Kasasi sebagaimana termuat dalam pertimbangannya halaman 26 alinea kedua s/d keempat;
Mohon perhatian Judex Juris bahwa selama persidangan berlangsung Para Termohon Kasasi tidak meminta dijatuhkan putusan sela terlebih dahulu sebagaimana umumnya perkara di PHI karena faktanya Para Termohon Kasasi masih menerima upah skorsing dan tidak ada perselisihan tentang tidak dibayarnya upah skorsing;
Bahwa permintaan Pemohon Kasasi agar Judex Factie mengabulkan tuntutan upah tidak lagi dibayar sejak Maret 2011 adalah atas dasar telah adanya kesepakatan dalam perundingan bipartit (vide Bukti P-3) pada bulan Oktober 2010 dan terbitnya Anjuran Mediator Disnakertrans pada awal Februari 2011 yang menganjurkan agar Pemohon Kasasi membayar pesangon kepada Para Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Factie telah salah dan keliru serta berat sebelah dalam merumuskan latar belakang terjadinya perselisihan yang menjadi obyek perkara sebagaimana termuat dalam putusan halaman 25 alinea terakhir sebagai berikut:
Apakah terdapat dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Penggugat memutasi Para Tergugat ke perusahaan lain incasu PT Astra Graphia Information Technology?
Apakah kebijakan Penggugat mengalihkan hubungan kerja Para Tergugat ke perusahaan lain incasu PT Astra Graphia Information Technology secara hukum tepat disebut dengan mutasi?
Apakah PHK dengan alasan efisiensi terhadap Para Tergugat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003;
Bahwa pertanyaan butir pertama dan kedua di atas jelas-jelas tidak relevan dengan pokok perselisihan PHK yang diajukan oleh Pemohon Kasasi. Judex Factie secara tidak berimbang hanya mengacu pada bantahan yang diajukan Para Termohon Kasasi tanpa sedikitpun mempertimbangkan dalil gugatan Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Factie telah berlebihan dan salah menerapkan hukum pembuktian dalam menggunakan kamus untuk mencari definisi mutasi yang sesungguhnya tidak diperlukan sama sekali dalam perkara a quo. Hal ini terbukti dalam pertimbangan halaman 27 alinea pertama sebagai berikut:
"Tindakan Penggugat memindahkan Para Tergugat ke PT Astra Graphia Information Technology tidak bisa disebut mutasi. Dalam pengertian umum mutasi sebagaimana diuraikan dalam Kamus Hubungan Industrial dan Manajemen Sumber Daya Manusia, mutasi adalah proses penyegaran guna memberi kesempatan lebih maju dalam memperoleh pengalaman yang lebih luas dari satu jabatan ke jabatan yang lain dalam tingkat organisasi yang sama secara horizontal tanpa peningkatan wewenang dan tanggungjawab (M.S. Hidayat 2006: 286);
Bahwa pertimbangan Judex Factie a quo sangat ceroboh hanya dinukil dari kamus yang tidak termasuk dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI sebagai dasar hukum untuk memutus perselisihan. Kamus bukan dan tidak pernah menjadi sumber hukum positif di Indonesia. Faktanya patut Judex Juris teliti bahwa Pemohon Kasasi dan Para Termohon Kasasi sama sekali tidak mempermasalahkan definisi MUTASI, bahkan baik Pemohon Kasasi maupun Para Termohon Kasasi telah melaksanakan mutasi sebagaimana didalilkan pada Jawaban (Dalam Pokok Perkara) butir 3:
"Bahwa perkara terkait mutasi ini berawal pada 20 Mei 2010, PENGGUGAT melakukan mutasi pada Tergugat I, II dan III dari anak perusahaannya yaitu PT Indokarlo Persada menjadi pekerja pada PT Astra Otoparts, Tbk. Saat itu PARA TERGUGAT tidak mempermasalahkan mutasi tersebut dan menjalankan dengan baik karena tidak mengurangi masa kerja dan hak-hak PARA TERGUGAT..";
Bahwa penggunaan kamus oleh Judex Factie sangat fatal dan tidak relevan dalam perkara a quo. Judex Factie nyata-nyata telah mengabaikan prinsip hukum, di mana apabila UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur sama sekali tentang mutasi maka satu-satunya dasar hukum yang berlaku adalah Peraturan Perusahaan PT Astra Otoparts Tbk. (vide Bukti P-10);
Bahwa begitu pula halnya pertimbangan Judex Factie halaman 27 alinea keempat yang mengatakan bahwa "Pasal 10 ayat (1) PP Penggugat tersebut tidak merupakan dasar hukum yang tepat untuk membenarkan tindakan Penggugat memindahkan Para Tergugat ke PT Astra Graphia Information Technology';
Bahwa pertimbangan Judex Factie yang menyatakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP Pemohon Kasasi tidak merupakan dasar hukum adalah sangat aneh dan mengada-ada karena Judex Factie hanya mendasarkan pemaknaan mutasi dari kamus bahasa belaka;
Bahwa ketentuan pasal 10 ayat 4 Peraturan Perusahaan Pemohon Kasasi periode tahun 2009-2011 (vide Bukti P-10) jelas-jelas mengatur hak dan kewenangan Pemohon Kasasi untuk menempatkan dan mengalihtugaskan karyawan ke perusahaan lain dalam grup Astra, sehingga langkah Pemohon Kasasi untuk memutasi karyawan incasu Para Termohon Kasasi ke PT. Astra Graphia Information Technology yang masih satu grup Astra adalah tepat dan benar;
Bahwa Peraturan Perusahaan a quo masih tetap sah berlaku sebagai aturan di dalam lingkungan Pemohon Kasasi dan grup Astra khususnya dalam hal mutasi. Sampai dengan putusan dijatuhkan tidak ada satu keputusanpun dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta ataupun putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia yang menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan bertentangan dengan hukum sehingga tidak berlaku. Terlebih dalam hal mutasi di mana UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya sama sekali maka menjadi hak sekaligus kewajiban Pemohon Kasasi untuk mengaturnya di dalam aturan internalnya;
Bahwa praktek mutasi antar perusahaan dalam grup perusahaan sudah wajar dan biasa terjadi, demikian pula di lingkungan Pemohon Kasasi dan terhadap Para Termohon Kasasi. Sesuai pengakuan Para Termohon Kasasi bahwa sebelumnya pernah mutasi dari PT Indokarlo Persada yang merupakan badan hukum yang berbeda dan tidak mempermasalahkannya karena bukan peristiwa yang baru dan aneh;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat tidak setuju dan keberatan dengan pertimbangan Judex Factie halaman 30 alinea kedua yang menyatakan bahwa "Alasan Para Tergugat menolak peralihan majikan itu semakin kuat bila merujuk pada bukti T-3 di mana Penggugat memberikan masa transisi dan masa transisi ini memberi pesan akan terjadi pengakhiran hubungan kerja dalam periode 1 Oktober 2010 sampai dengan 31 Maret 2011;
Bahwa Judex Factie telah lalai dan tidak cermat karena tidak mempertimbangkan bukti Pemohon Kasasi P-3 yaitu Risalah Perundingan Bipartit tertanggal 19 Oktober 2010 yang telah menyepakati PHK dan tinggal menyepakati besaran kompensasi pesangon saja. Artinya Para Termohon Kasasi sudah berkehendak mengakhiri hubungan kerja dengan Pemohon Kasasi. Dengan demikian cukup alasan secara hukum apabila pengakhiran hubungan kerja dengan alasan efisiensi sebagaimana tersebut dalam dalil gugatan Pemohon Kasasi vide Butir 1 s/d 5 Memori Kasasi ini;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Judex Factie dalam pertimbangan halaman 29 alinea kedua yang menyebutkan PHK dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 hanya boleh dilakukan apabila perusahaan tutup;
Bahwa faktanya bagian IT Infrastructure di perusahaan Pemohon Kasasi sudah tidak ada lagi sehingga sangat tidak beralasan secara hukum apabila Judex Factie menyatakan PHK karena alasan efisiensi perusahaan Pemohon Kasasi harus TUTUP terlebih dahulu;
Bahwa sebagai tambahan, beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Pengusaha melakukan PHK baik individual atau massal dengan alasan efisiensi tanpa perlu menutup perusahaan melainkan demi optimalisasi SDM dan perampingan organisasi. Seandainyapun perusahaan harus ditutup, maka seluruh karyawan harus di-PHK dan tidak perlu lagi ada efisiensi karena bisnis telah berakhir. Sungguh satu kesimpulan Judex Factie yang sangat sumir yang berakibat fatal;
Bahwa pendirian Para Termohon Kasasi yang sejak awal menolak mutasi ke PT AGIT dan menuntut dimutasi ke perusahaan lain dengan syarat gaji naik 3 (tiga) kali lipat adalah syarat yang mengada-ada dan tidak mungkin dipenuhi sekaligus merupakan bukti bahwa Para Termohon Kasasi sesungguhnya berkehendak untuk segera diputus hubungan kerjanya. Mengingat bahwa bagian IT Infrastructure sudah tidak ada lagi maka bukan alasan bagi Para Termohon Kasasi untuk minta di-PHK dengan kompensasi 10 (sepuluh) kali pesangon;
Bahwa keputusan Pemohon Kasasi untuk melakukan efisiensi kepada Para Termohon Kasasi adalah sepenuhnya wewenang Pemohon Kasasi disertai itikad baik dalam rangka melindungi hak Para Termohon Kasasi secara maksimal karena pada akhirnya Para Termohon Kasasi telah berkehendak untuk diakhiri hubungan kerjanya dan Pemohon Kasasi setuju memberikan kompensasi berupa Uang Pesangon 2 kali Pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan Masa Kerja 1 kali Pasal 156 ayat (3) dan dan Uang Penggantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003;
MOHON PERHATIAN JUDEX JURIS hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Bagian IT Infrastructure di perusahaan Pemohon Kasasi saat ini sudah tidak ada lagi karena dialihkan ke PT Astra Graphia Information Technology yang fokus di bidang IT;
Bahwa faktanya Para Termohon Kasasi sudah tidak melaksanakan pekerjaan sejak skorsing diberlakukan pada tanggal 19 Oktober 2010. Sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan", maka terhadap Para Termohon Kasasi cukup alasan secara hukum apabila sejak putusan PHI pada PN Jakarta Pusat dibacakan Pemohon Kasasi tidak wajib membayar upah dan hak-hak Para Termohon Kasasi lainnya;
Bahwa pengakhiran hubungan kerja ini didasarkan atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 sehingga sepatutnya apabila Para Termohon Kasasi di-PHK dengan kompensasi pesangon 2x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke ad. 1 s/d ad. 10:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum menyatakan tindakan Penggugat memindahkan Para Tergugat ke PT. AGIP (Astra Graphia Information Technologi) tidak bisa disebut mutasi, tidak sesuai dengan maksud ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Perusahaan Penggugat, dan perusahaan Penggugat masih dalam keadaan eksis (survive) sehingga langkah yang seharusnya untuk ditempuh adalah perselisihan hak bukan perselisihan pemutusan hubungan kerja (vide putusan judex facti hal 26 s/d 28), oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Berdasarkan alat bukti P-2A s/d P-3 secara nyata bahwa telah berkali-kali dilaksanakan perundingan bipartit antara Penggugat dengan Para Tergugat dalam hal terjadinya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
Bahwa gugatan Penggugat secara tegas menyatakan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (vide surat gugatan), dan dalam eksepsi Para Tergugat yang menyatakan gugatan obscuur libel judex facti telah berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak obscuur libel serta berkesimpulan gugatan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja ;
Menimbang bahwa Penggugat dalam perselisihan ini telah memohon Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat dan Para Tergugat tidak bersedia dimutasi ke tempat lainnya sebagai langkah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dikehendaki ketentuan pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sedangkan bagian/ divisi pekerjaan pada perusahaan Penggugat telah ditutup (vide bukti P-2A/T-2), maka terhadap perselisihan a quo tepat diterapkan ketentuan pasal 164 ayat 13 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai efisiensi ; Dengan demikian sesuai ketentuan pasal a quo berhak atas kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja 2 x Upah Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 untuk masing-masing Para Tergugat sejumlah :
a. Tergugat I
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.295.000,- = Rp. 59.310.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 3 x Rp. 3.295.000,- = Rp. 9.885.000,-
Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 10.379.250,-
Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 : (12/22) x Rp.3.295.000,- = Rp. 1.797.273,- +
Total = Rp. 81.371.523,-
b. Tergugat II
1. Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.963.000,- = Rp. 53.334.000,-
2. Uang Penghargaan
Masa Kerja : 3 x Rp. 2.963.000,- = Rp. 8.889.000,-
3. Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 9.333.450,-
4. Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 :(ll/22) x Rp.2.963.000,- = Rp. 1.481.500,- +
Total = Rp. 73.037.950,-
Tergugat III
1. Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 4.291.000,- = Rp. 77.238.000,-
2. Uang Penghargaan
Masa Kerja : 4 x Rp. 4.291.000,- = Rp. 17,164.000,-3. Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 14.160.300,-
4. Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 :(12/22) x Rp.4.291.000,- = Rp. 2.340.545,- + Total =Rp.110.902.845,-
Tergugat IV
Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 2.924.000,- = Rp. 52.632.000,-
Uang Penghargaan
Masa Kerja : 4 x Rp. 2.924.000,- = Rp. 11.696.000,-
Uang Penggantian
Hak/Perumahan 15% (a+b) = Rp. 9.649.200,-
Uang penggantian
sisa cuti tahun 2010 : (25/22) x Rp.2.924.000,- = Rp. 3.322.727,- + Total = Rp.77.299.927,-
setelah dikurangi pinjaman/ hutang Para Tergugat yang mana sesuai ketentuan pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, bahwa “pada waktu Pemutusan Hubungan Kerja seluruh hutang piutang buruh / pekerja dapat diperhitungkan dengan upahnya, dan besarnya hutang Para Tergugat atas nama Asep Mula Kurnia Rp. 10.590.859,-, atas nama Ade Kurniawan Rp. 8.160.021,-, atas nama Sugeng Sunaryo Rp. 10.275,862,- dan atas nama Ade Vimala Dewi Rp. 10.692.001,- maka memperoleh kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sejumlah :
Asep Mula Kurnia Rp. 70.780.664,-
Ade Kurniawan Rp. 64.877.929,-
Sugeng Sunaryo Rp. 100.626.983,-
Ade Vimala Dewi Rp. 66.607.926,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Astra Otoparts, Tbk dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 64/PHI.G/2011/PN.JKT.PST Tanggal 4 Juli 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada dipihak yang kalah, dan nilai gugatan melebihi Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini besarnya sebagaimana yang disebutkan dalam amar dibawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ASTRA OTOPARTS Tbk tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 64/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, Tanggal 4 Juli 2011;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena efisiensi sesuai pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sejak putusan judex facti diucapkan tanggal 4 Juli 2011;
Menghukum Penggugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Tergugat :
Asep Mulia Kurnia sebesar Rp. 70.780.664,- (tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
Ade Kurniawan sebesar Rp. 64.877.929,- (enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
Sugeng Sunaryo sebesar Rp. 100.626.983,- (seratus juta enam ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah);
Ade Vimala Dewi sebesar Rp. 66.607.926,- (enam puluh enam juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin tanggal 21 November 2011 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/. ttd/.
Horadin Saragih, S.H., M.H., Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
ttd/.
Fauzan, S.H., M.H.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti
1. M e t e r a i ……………Rp. 6.000,- ttd/.
2. R e d a k s i……………Rp. 5.000,- Fitriamina, S.H., M.H.,
3. Administrasi Kasasi…..Rp. 489.000,-
Jumlah ………..Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002