301/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 301/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Raya Pegangsaan Dua Km.2,2
Also in 10 other cases
- 705 K/PDT.SUS/2011 (21 November 2011) — Mahkamah Agung
- 108K/PDTSUS/2009 (12 August 2009) — Mahkamah Agung
- 5136 B/PK/PJK/2020 (3 December 2020) — Mahkamah Agung
- 511/PDT/2021/PT BDG (14 October 2021) — PT Bandung
- 599/Pdt.G/2017/PN .Jkt Utr (23 March 2022) — PN Jakarta Utara
- 305/PDT/2025/PT DKI (13 March 2025) — PT Jakarta
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding Pembanding I/Terbanding semula Penggugat, permohonan banding dari Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II dan permohonan banding dari Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III; ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 25 Februari 2014 yang dimohonkan banding tersebut; ï€ Menghukum Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II dan Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 301/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, daIam perkara dari :
LILIANA SETIAWAN, bertempat tinggal di Jalan Pulomas Selatan Rt. 001 Rw. 009, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I / TERBANDING semula PENGGUGAT;
MELAWAN :
PT. FEDERAL NUSA METAL, beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Km. 21, Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
PT. ASTRA OTOPARTS Tbk., beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Km. 2,2, Kelurahan Kelapa Gading Jakarta Utara 14250, Indonesia yang dalam hal inin diwakili oleh kuasa hukumnya 1. Palti Saragi, S.H.,M.H., 2. Samekto, S.H., 3. E. Budiawan, S.H.,M.Hum.,M.Kn., dan Rasyidi, S.H., Para Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada kantor SSB & R Law Firm, berkantor di Graha Binakarsa Lt. 4 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-18 Jakarta Selatan 12940, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Maret 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II/TERBANDING II semula TERGUGAT II;
PT. ASTRA INTERNATIONAL Tbk, beralamat di Jalan Gaya Motor Raya No 8 Sunter II Jakarta Utara 14333, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Adhitya Pribowo, S.H., Karyawan Bagian Hukum Perseroan, bertempat tinggal di Jakarta, beralamat di Jalan Gaya Motor Raya No 8, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III/TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi, tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini, seperti tertera dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 25 Februari 2014, yang diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat II;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum tanah Sertifikat Hak Milik No, 184 / Pegangsaan Dua dan tanah Sertifikat Hak Milik No. 186 / Pegangsaan Dua adalah milik Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membongkar pagar atau tembok ataupun pondasi yang dibuat atau didirikan yang menghalangi Penggugat keluar masuk secara bebas dan leluasa memasuki Tanah Hak Milik No. 184 / Pegangsaan Dua dan tanah Sertifikat Hak Milik No. 186 / Pegangsaan Dua milik Penggugat, yaitu tembok ataupun pondasi selebar pintu masuk 4,6 meter dan Pondasi ini berdiri 50 cm dalam tanah serta 50 cm lagi diatas permukaan tanah dan dua anak tangga masing- masing lebar 102 cm x 50 cm dan tinggi 19 cm ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 200 000.000 - ( dua ratus juta rupiah );
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan ini;
Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.636.000.- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut yang dibuat oleh FARDONI, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 24 Maret 2014, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utara, tanggal 25 Februari 2014, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 28 Januari 2015, kepada Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 02 Juni 2015 kepada Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 29 Januari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut yang dibuat oleh FARDONI, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa kuasa hukum Tergugat II telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 10 Maret 2014, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utara, tanggal 25 Februari 2014, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 20 Januari 2015, kepada Pembanding I/Terbanding semula Penggugat pada tanggal 16 Maret 2015 kepada Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 29 Januari 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut yang dibuat oleh FARDONI, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa kuasa hukum Tergugat II telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 11 Maret 2014, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utara, tanggal 25 Februari 2014, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding I/Terbanding semula Penggugat pada tanggal 16 Maret 2015, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 28 Januari 2015, kepada Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 2 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan memori banding tanggal 02 Juni 2014 yang diterima di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 02 Juni 2014 selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding I/Terbanding semula Penggugat pada tanggal 16 Maret 2015 kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Januari 2015, kepada Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 30 Januari 2015;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding I/Terbanding semula Penggugat telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 16 Maret 2015, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage);
Menimbang, bahwa kepada Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 19 September 2014, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage);
Menimbang, bahwa kepada Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 29 Januari 2015, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage);
Menimbang, bahwa kepada Terbanding I semula Tergugat I telah diberitahukan melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Ut, tanggal 27 Januari 2015, bahwa perkara telah selesai diminutasi dan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara No. 301/PDT/2015/PT.DKI, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 25 Februari 2014, sedangkan putusan tersebut diberituhukan kepada Penggugat pada tanggal 24 Maret 2014, permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat diajukan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 24 Maret 2014, permohonan banding dari Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Maret 2014, permohonan banding dari Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 11 Maret 2014, maka permohonan banding tersebut memenuhi tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Tergugat II sangat keberatan dengan pertimbangan hukum dan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Judex Factie tingkat pertama) tersebut diatas karena sama sekali tidak tepat, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum dengan mempergunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang salah dan keliru serta mengabaikan dasar-dasar hukum, fakta-fakta hukum maupun bukti-bukti hukum yang terungkap dipersidangan berkaitan dengan perkara aquo;
Bahwa dalam perkara aquo, Judex Factie tingkat pertama terbukti tidak memberikan pertimbangan hukum memadai atau kurang cukup mempertimbangkan dalam menolak eksepsi yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat II, selain sekedar menyatakan eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara, sehingga putusan Judex Factie tingkat pertama tersebut sudah tidak mungkin lagi dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan;
Bahwa terbukti Judex Factie Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menyatakan "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial", hal mana sangat tidak relevan dengan permasalahan hukum aquo karena fungsi sosial disini haruslah diartikan untuk kepentingan umum atau masyarakat banyak, bukan kepentingan individu perorangan (incasu Terbanding/Penggugat), artinya semua pemilik hak atas tanah harus bersedia dan merelakan tanah hak miliknya diambil, digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau masyarakat banyak, misalnya : pembebasan tanah untuk pelebaran jalan, pembangunan jalan tol dan pembangunan sarana umum lainnya, maka dalam konteks ini perbuatan Pembanding/ Tergugat II membangun pagar tembok pembatas sama sekali tidak mengganggu dan melanggar kepentingan umum atau masyarakat banyak dan karenanya tidak melanggar Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, sehingga perbuatan Pembanding/ Tergugat II tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa permasalahan hukum atau konflik yang terjadi antara Pembanding/ Tergugat II dengan Terbanding/ Penggugat adalah bersifat privat (hubungan an tar pribadi) dan kemungkinan terjadinya permasalahan hukum seperti ini telah pula diantisipafti oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 667 dan Pasal 668 KUH Perdata.
Bahwa oleh karena tindakan Pembanding/Tergugat II tersebut bukan sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum, melainkan justru karena Pembanding/ Tergugat II dalam rangka menjalankan atau melaksanakan perintah Undang-undang, maka aeharusnya terhadap Pembanding/Tergugat II tidak perlu dikenakan atau dlhukum untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding/ Penggugat, terlebih lagi kondisi tanah Terbanding/Penggugat hanya berupa tanah kosong dengan beberapa tanaman, tanpa adanya kegiatan usaha dari Terbanding/ Penggugat.
Bahkan sebaliknya, berdasarkan Undang-undang justru Terbanding/Penggugat sebagai pihak yang menuntut agar diberikan akses jalan atau pintu keluar, harus memberikan ganti rugi yang seimbang kepada Pembanding/Tergugat II sebagai pemilik tanah yang telah bersedia dan rela memberikan akses jalan kepadanya melalui tanah atau pekarangan miliknya.
Selanjutnya Pembanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding agar menerima permohonan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 524/PDT.G/2012/PN Jkt. Ut. tanggal 25 Februari 2014, Memerintahkan kepada Pembanding/Tergugat II untuk membongkar pagar atau tembok ataupun pondasi sebatas selebar pintu masuk 4,6 meter ke tanah Terbanding/Penggugat tanpa dikenakan atau dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding/Penggugat, Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Pembanding I/Terbanding II semula Tergugat II telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 25 Februari 2014, memori banding yang diajukan Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa tidak ada kekeliruan penerapan hukum dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang mengabulkan gugatan dari Penggugat sebahagian dan menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima, sedangkan memori banding sudah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama dan hanya pengulangan saja ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara aquo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 25 Februari 2014 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II dan Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III dalam kedua tingkat pengadilan berada dipihak yang kalah, maka Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II dan Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III harus dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-Undang No : 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No: 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 serta pasal-pasal dari Perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding I/Terbanding semula Penggugat, permohonan banding dari Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II dan permohonan banding dari Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut, tanggal 25 Februari 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding II/Terbanding II semula Tergugat II dan Pembanding III/Terbanding III semula Tergugat III membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 5 Agustus 2015 oleh kami: SUTARTO K. S, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, NY. SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum, dan HUMUNTAL PANE, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 1 Juni 2015 Nomor : 301/Pen/Pdt/2015/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh HELMEDON TOBING, S.H., Panitera Pengganti, diluar hadirnya para pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
NY. SRI ANGGARWATI, S.H.,M.Hum, SUTARTO K. S, S.H.,M.H.,
HUMUNTAL PANE, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
HELMEDON TOBING, S.H.,
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)