01 /Pid.Sus/2015 /PN.Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 01 /Pid.Sus/2015 /PN.Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG BUDI HANDONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI ,MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV,” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun. Dan denda sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanai Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
NOMOR : 01 /Pid.Sus/2015 /PN.Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tgl. Lahir : 24 tahun / 30 Oktober 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kadisono RT 003 RW 014 Margorejo, Tempel, Sleman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tukang parkir
Pendidikan : SMP
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 25 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman terhitung, sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Desember 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan 22 Desember 2014;
Penuntut Umum tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan 11 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan 4 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Pebruari 2015 sampai dengan 5 A[pril 2015;
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini secara tegas menyatakan akan menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki dan/atau menyimpan psikotropika melanggar Pasal 62 UU Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dalam dakwaan kesatu kami
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknya terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta merasa bersalah.
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, pada pokoknya terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO, pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotopika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB., bertempat di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO bertemu dengan saudara Ari dan oleh saudara Ari, terdakwa diberi 165 (seratus enam puluh lima) butir pil Riklona Clonazepam, lalu terdakwa meminum 5 (lima) butir pil Riklona Clonazepam tersebut, dan sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat menuju jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman..
Bahwa tim Satuan Narkoba Polres Sleman yang sudah menerima informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri terdakwa, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab.: 1112/NPF/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, RostiawanA, Amd.Ak, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, hasil pengujian sampel dari terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO sebagai berikut :
Barang bukti :
Barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab. 1112/NPF/2014 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti.
Setelah dibuka di dalamnya diberi nomor barang bukti: BB- 2557/2014/NPF berupa 160 (seratus enam puluh) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg.
Barang bukti tersebut di atas disita dari tersangka BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO
Maksud Pemeriksaan :
Apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika?
Pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sbb :
-
No No. Barang Bukti Pemeriksaan 1. BB-2557/2014/NPF Positif Klonazepam
KESIMPULAN :
BB-2557/2014/NPF berupa tablet kemasan warna hijau tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika”.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO, pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak dan melawan hukum menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) yaitu: Penyerahan Psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna, Pasal 14 ayat (4) yaitu : Penyerahan Psikotropika dilaksanakan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB., bertempat di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO bertemu dengan saudara Ari dan oleh saudara Ari, terdakwa diberi 165 (seratus enam puluh lima) butir pil Riklona Clonazepam, lalu terdakwa meminum 5 (lima) butir pil Riklona Clonazepam tersebut, dan sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat menuju jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman..
Bahwa tim Satuan Narkoba Polres Sleman yang sudah menerima informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri terdakwa, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab.: 1112/NPF/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, RostiawanA, Amd.Ak, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, hasil pengujian sampel dari terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO sebagai berikut :
Barang bukti :
Barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab. 1112/NPF/2014 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti.
Setelah dibuka di dalamnya diberi nomor barang bukti: BB- 2557/2014/NPF berupa 160 (seratus enam puluh) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg.
Barang bukti tersebut di atas disita dari tersangka BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO
Maksud Pemeriksaan :
Apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika?
Pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sbb :
-
No No. Barang Bukti Pemeriksaan 1. BB-2557/2014/NPF Positif Klonazepam
KESIMPULAN :
BB-2557/2014/NPF berupa tablet kemasan warna hijau tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa ternyata bukan pengguna/pasien berdasarkan resep dokter, yang hanya dapat menerima penyerahan Psikotropika dari apotik, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ”.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut di atas, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan saksi-saksi masing-masing dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Galuh Putut Saputra, SE.:
- Bahwa Saksi mengenal terdakwa waktu penangkapan dan penggeledahan namun tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Bambang Budi Handono pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
- Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan psikotropika.
- Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama saksi Dudik Hartopo dan anggota polisi yang lain yaitu Winarto dan Doni Arlianto.
- Bahwa terdakwa ditangkap di pinggir jalan di Beran Kidul Kab. Sleman, saat terdakwa sedang berdiri sendirian.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona dan semua barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa, apakah memiliki ijin atau mempunyai resep dokter untuk memiliki atau menyimpan psikotropika, ternyata terdakwa tidak memilikinya.
- Bahwa saksi juga menanyakan, apakah terdakwa memiliki ijin sebagai apotik, ternyata terdakwa tidak memilikinya.
- Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa, dari mana terdakwa mendapatkan 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona dan terdakwa mengakui bahwa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona dititipi oleh temannya yang bernama Ari alamat Solo Jawa Tengah.
- Bahwa menurut terdakwa, terdakwa dititipi Ari sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) pil Riklona pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah, kemudian sebanyak 5 (lima) butir pil Riklona diminum oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di Beran Kidul, Tridadi, Sleman, kemudian sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
2. Saksi DUDIK HARTOPO,:
- Bahwa Saksi mengenal terdakwa waktu penangkapan dan penggeledahan namun tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Bambang Budi Handono pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
- Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan psikotropika.
- Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama saksi Galuh Putut Saputra, SE dan anggota polisi yang lain yaitu Winarto dan Doni Arlianto.
- Bahwa terdakwa ditangkap di pinggir jalan di Beran Kidul Kab. Sleman, saat terdakwa sedang berdiri sendirian.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona dan semua barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa, apakah memiliki ijin atau mempunyai resep dokter untuk memiliki atau menyimpan psikotropika, ternyata terdakwa tidak memilikinya.
- Bahwa saksi juga menanyakan, apakah terdakwa memiliki ijin sebagai apotik, ternyata terdakwa tidak memilikinya.
- Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa, dari mana terdakwa mendapatkan 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona dan terdakwa mengakui bahwa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona dititipi oleh temannya yang bernama Ari alamat Solo Jawa Tengah.
- Bahwa menurut terdakwa, terdakwa dititipi Ari sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) pil Riklona pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah, kemudian sebanyak 5 (lima) butir pil Riklona diminum oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di Beran Kidul, Tridadi, Sleman, kemudian sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Menimbang bahwa dimuka persidangan Terdakwa juga mengajukan saksi ade charge/saksi yang meringankan yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Sumiati, :
Bahwa saksi adalah ibu kandung terdakwa.
Bahwa terdakwa adalah anak ke 4, dan terdakwa tinggal bersama-sama dengan saksi
Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang parkir
Bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Bahwa terdakwa tidak perduli dengan bapaknya
Bahwa Terdakwa sering mengeluh tidak bisa tidur dan sering periksa di Solo ke dr. Cecep;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Menimbang bahwa dimuka persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena melakukan tindak pidana yaitu memiliki psikotropika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona tersebut dengan cara dititipi oleh temannya yang bernama Ari alamat Solo Jawa Tengah sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) pil Riklona pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah.
Bahwa kemudian sebanyak 5 (lima) butir pil Riklona diminum oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di Beran Kidul, Tridadi, Sleman, kemudian sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki psikotropika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona.
Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi obat tidur selama 4 tahun.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi ,keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti dalam hubungannya satu dengan lainnya yang salinmg bersesuaian maka diperoleh adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena melakukan tindak pidana yaitu memiliki psikotropika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona tersebut dengan cara dititipi oleh temannya yang bernama Ari alamat Solo Jawa Tengah sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) pil Riklona pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah.
Bahwa kemudian sebanyak 5 (lima) butir pil Riklona diminum oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di Beran Kidul, Tridadi, Sleman, kemudian sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki psikotropika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona.
Bahwa di persidangan telah dibacakan :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab.: 1112/NPF/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, RostiawanA, Amd.Ak, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, hasil pengujian sampel dari terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO sebagai berikut :-KESIMPULAN :BB-2557/2014/NPF berupa tablet kemasan warna hijau tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi obat tidur selama 4 tahun.
Menimbang bahwa apakah dari fakta-fakta keadaan tersebut terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan
dakwaan alternative yaitu kesatu melanggar pasal 62 Undang-undang No.5 tahun 1997 atau kedua pasal 60 ayat (5) UURI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta tersebut yaitu dakwaan kesatu yang unsure- unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
2. Secara tanpa hak ,memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
1. Unsur Barangsiapa :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ Barangsiapa “ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya, yang tidak dibedakan jenis kelaminnya atau kedudukan sosialnya yang telah didakwa dan dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Dalam perkara ini didepan persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang mengaku bernama BAMBANG BUDI HANDONO BOin SUDAGD yang identitasnya secara lengkap sebagimana dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan didepan persidangan. Bahwa terdakwa dimuka persidangan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya, telah mengerti dan membenarkan isi Surat Dakwaan Jaksa, dapat menanggapi keterangan saksi-saksi, dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut dengan baik
Menimbang bahwa penuntut umum dimuka persidangan hanyalah mengajukan terdakwa sendiri serta tidak ada orang lain selain terdakwa, sehingga tidaklah terjadi error in persona dalam perkara ini, maka menurut Majelis yang dimaksud barang siapa tidak lain adalah terdakwa ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “ Barangsiapa “ telah terpenuhi.
Unsur secara tanpa hak ,memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak menurut Undang-Undang adalah tidak ada kewenangan yang diberikan kepada diri Terdakwa memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan, yaitu bedasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan juga keterangan terdakwa :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena melakukan tindak pidana yaitu memiliki psikotropika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona.
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana memiliki 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona tersebut dengan cara dititipi oleh temannya yang bernama Ari alamat Solo Jawa Tengah sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) pil Riklona pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah.
Bahwa kemudian sebanyak 5 (lima) butir pil Riklona diminum oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di Beran Kidul, Tridadi, Sleman, kemudian sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki psikotropika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona.
Bahwa di persidangan telah dibacakan :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab.: 1112/NPF/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, RostiawanA, Amd.Ak, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, hasil pengujian sampel dari terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO sebagai berikut :-KESIMPULAN :BB-2557/2014/NPF berupa tablet kemasan warna hijau tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika.
Menimbang bahwa berdasarkan aturan Undang-undang yang berlaku, Psikotropika Golongan IV jenis Pil Riklona selain dapat diberikan kepada seseorang berdasarkan Resep dokter, hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kedokteran, sedangkan terdakwa kapasitasnya bukan sebagai Pimpinan Apotek, bukan sebagai Pimpinan Rumah Sakit, bukan sebagai Pimpinan Balai Pengobatan, bukan sebagai Pimpinan Puskesmas, dan bukan sebagai dokter atau seorang ilmuwan yang sedang melakukan penelitian dengan menggunakan Obat Janis Pil Riklona clonazepam , namun terdakwa pekerjaannya sebagai Tukang Parkir yang tidak ada hubungannnya dengan memiliki,menyimpan atau membawa Psikotropika Golongan IV jenis Pil Riklona ;
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dengan demikian maka dakwaan tersebut telah terbukti.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka terdakwa terbukti pula telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut.
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dipersidangan atas diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan,melepaskan atau mengecualikan Terdakwa dari ancaman pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan oleh karena itu haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan dikhawatirkan Terdakwa melarikan diri ataupun mengulangi lagi pebuatannya maka cukup alasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa tentang barang bukti akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ,maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental diri sendiri dan /atau Generasi muda pada umumnya.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui terus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dihubungkan dengan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut,maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan tersebut dipandang pantas dan sesuai dengan rasa keadilan.
Mengingat pasal Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI ,MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV,”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun.
Dan denda sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanai Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa ;
160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015, oleh kami W I R Y A T M I, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis , I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH.M.Hum , NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HUDORO,SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri EDI BUDIANTO SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ;
I GEDE PUTIU SAPTAWAN,SH.M.Hum W I R Y A T M I , SH. MH
NINIK HENDTRAS SUSILOWATI, SH,MH
Panitera Pengganti ,
H U D O R O, SH.