14/PID.SUS/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 14/PID.SUS/2015/PT YYK
Other Participants (1)
BAMBANG BUDI HANDONO
MENGUATKAN
PUTUSAN
Nomor 14/PID.SUS/2015/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tgl. Lahir : 24 tahun / 30 Oktober 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kadisono RT 003 RW 014 Margorejo, Tempel, Sleman
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tukang parkir
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman terhitung, sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Desember 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan 22 Desember 2014;
Penuntut Umum. sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan 11 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman, sejak tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan 4 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, sejak tanggal 5 Pebruari 2015 sampai dengan 5 April 2015;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 2 April sampai dengan tanggal 31 Mei 2015
PENGADILAN TINGGI tersebut :
Membaca dan memperhatikan :
Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 2 April 2015 No. : 14/PID.SUS/2015/PT.YYK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 02 Januari 2014 Nomor Reg perkara PDM-01/ 04.14/Euh.1/12/2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO, pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotopika berupa 160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB., bertempat di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO bertemu dengan saudara Ari dan oleh saudara Ari, terdakwa diberi 165 (seratus enam puluh lima) butir pil Riklona Clonazepam, lalu terdakwa meminum 5 (lima) butir pil Riklona Clonazepam tersebut, dan sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat menuju jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman..
Bahwa tim Satuan Narkoba Polres Sleman yang sudah menerima informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri terdakwa, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab.: 1112/NPF/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh
Ir. Sapto Sri Suhartomo, RostiawanA, Amd.Ak, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, hasil pengujian sampel dari terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO sebagai berikut :
Barang bukti :
Barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab. 1112/NPF/2014 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti.
Setelah dibuka di dalamnya diberi nomor barang bukti: BB- 2557/2014/NPF berupa 160 (seratus enam puluh) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg.
Barang bukti tersebut di atas disita dari tersangka BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO
Maksud Pemeriksaan :
Apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika?
Pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sbb :
-
No No. Barang Bukti Pemeriksaan 1. BB-2557/2014/NPF Positif Klonazepam
KESIMPULAN :
BB-2557/2014/NPF berupa tablet kemasan warna hijau tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.;
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika”.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO, pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 22.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak dan melawan hukum menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) yaitu: Penyerahan Psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna, Pasal 14 ayat (4) yaitu : Penyerahan Psikotropika dilaksanakan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2014 sekitar pukul 16.00 WIB., bertempat di depan Apotik Gedangan Sehat, Solo Baru, Jawa Tengah terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO bertemu dengan saudara Ari dan oleh saudara Ari, terdakwa diberi 165 (seratus enam puluh lima) butir pil Riklona Clonazepam, lalu terdakwa meminum 5 (lima) butir pil Riklona Clonazepam tersebut, dan sisanya sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir disimpan oleh terdakwa di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat menuju jalan Beran Kidul, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman..
Bahwa tim Satuan Narkoba Polres Sleman yang sudah menerima informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri terdakwa, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. Lab.: 1112/NPF/2014 tanggal 11 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, RostiawanA, Amd.Ak, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, hasil pengujian sampel dari terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO sebagai berikut :
Barang bukti :
Barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab. 1112/NPF/2014 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti.
Setelah dibuka di dalamnya diberi nomor barang bukti: BB- 2557/2014/NPF berupa 160 (seratus enam puluh) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg.
Barang bukti tersebut di atas disita dari tersangka BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO
Maksud Pemeriksaan :
Apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika?
Pemeriksaan :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sbb :
-
No No. Barang Bukti Pemeriksaan 1. BB-2557/2014/NPF Positif Klonazepam
KESIMPULAN :
BB-2557/2014/NPF berupa tablet kemasan warna hijau tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa ternyata bukan pengguna/pasien berdasarkan resep dokter, yang hanya dapat menerima penyerahan Psikotropika dari apotik, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ”.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Pebruari 2015 NO. REG. PERK. : PDM -01/SLMN/Euh:/12/2014 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki dan/atau menyimpan psikotropika melanggar Pasal 62 UU Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dalam dakwaan kesatu kami
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Februari 2015 Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN.Smn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG BUDI HANDONO Bin SUDAGDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI ,MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV,”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun.
Dan denda sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan .
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanai Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa ;
160 (seratus enam puluh) butir pil Riklona Clonazepam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 3 Maret 2015 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 5/Akta Pid.Sus/2015 PN.Smn. dan akta permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 4 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat memori banding tanggal 16 Maret 2015 dan telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 18 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Kotra Memori Banding tanggal 24 Maret 2015 dan telah diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) masing-masing pada tanggal 12 Maret 2015 ;
cMenimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan pidana yang terlalu ringan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak memberikan efek jera bagi terdakwa.
Bahwa tindakan terdakwa tersebut bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat pada saat ini.
Mohon supaya Pengadilan Tinggi Yogyakarta menerima banding dan menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Februari 2015, Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN.Smn. batal demi hukum, serta menyatakan agar Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana tersebut pada tuntutan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kontra memori bandingnya menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mohon kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi menggunakan obat-obatan jenis psikotropika apapun atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata hanya merupakan ulangan dari tuntutannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru, hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Februari 2015, Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN.Smn., serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dan oleh karenanya Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut haruslah dikuatkan ;-
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo. 27 (1), (2), Pasal 193 (2) b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Februari 2015, Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN.Smn. yang dimintakan banding ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Mengingat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 24 Februari 2015 Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN.Smn.yang dimintakan banding tersebut
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan sedangkan ditingkat Banding sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 oleh kami Dr. Sri Muryanto, SH.,MH. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan Eko Tunggul Pribadi, SH dan Dina Krisnayati, SH. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj.Sri Nawang Susetiawati Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Anggota, Ketua Majelis,
1. Eko Tunggul Pribadi, SH.Dr. Sri Muryanto,SH.MH.
2. Dina Krisnayati, SH.
Panitera Pengganti,
Hj.Sri Nawang Susetiawati