356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pluit Sakti Raya No.103 Blok A Kav. No.7
Also in 10 other cases
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT KRAKATAU STEEL (Persero) Tbk. tersebut;
Nomor 356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus hak atas kekayaan intelektual (merek) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT KRAKATAU STEEL (Persero) Tbk., suatu perseroan terbatas menurut Undang-undang Negara republik Indonesia, yang diwakili oleh Irvan Kamal Hakim (Direktur Utama), berkedudukan di Jalan Industri Nomor 5, Cilegon, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fahmi Assegaf, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Gedung Graha CIMB Niaga, Lt.11, Jalan Jendral Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Desember 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
Melawan
PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI, yang diwakili oleh Hermon Tjandi, S.E., (Direktur Utama), berkedudukan di Jalan Pluit Sakti III Nomor 6, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14450, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Sabar Sigalingging, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Graha Marhaban, Jalan Kemakmuran Nomor 17 A, Marga Jaya, Bekasi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Februari 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 34, tanggal 23 Oktober 1971 yang bergerak dalam bidang industri Baja terpadu dan yang terbesar di Indonesia;
Bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mempunyai andil besar terhadap pembangunan infrastruktur Negara Republik Indonesia dan sudah dikenal luas oleh masyarakat pengguna Baja maupun masyarakat Indonesia, sehingga dalam berbagai kesempatan PT Krakatau Steel selalu memperkenalkan nama perusahaannya dan memberikan tanda pada setiap produknya dengan nama dan label "KS" yaitu singkatan dari Krakatau Steel, balk di media cetak, maupun elektronik, sehingga masyarakat Indonesia sangat akrab dengan nama dan label "KS" yang berarti Krakatau Steel;
Bahwa kata "KS" adalah singkatan nama perusahaan Penggugat yaitu Krakatau Steel yang sengaja dijadikan Merek dagang oleh Penggugat, dengan tujuan agar konsumen atau masyarakat luas dapat membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
Bahwa Merek "KS" milik Penggugat telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek, pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum &, HAM R.I, yaitu:
Merek "KS" daftar Nomor IDM000063036 tanggal pengajuan 17 Juni 2004, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 06, yaitu Baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), Baja profit (steel section), profil I, U, H, L, Round, Flat (bukti P-1);
Merek "Krakatau Steel + LOGO" daftar Nomor IDM000048501 tanggal pengajuan 12 Februari 2004, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 06, yaitu Besi Spons (spons iron), Baja Kawat Batangan (wire rod steel), Baja Lonjoran (billet steel), Baja Slab (slab steel), Baja Profit (steel profile), Baja Beton (steel bar), Baja Kawat Paku (nail wire steel), Baja Canai Panas Gulungan (hot rolled steel coil), Baja Canai Panas Pelat (hot rolled steel plate), Baja Canai Dingin Gulungan (cold rolled steel coil), Baja Canai Dingin Lembaran (cold rolled steel sheet) (bukti P-2);
Merek "KS POLE" daftar Nomor 418285 tanggal pengajuan 01 Agustus 1997 untuk melindungi jenis barang dalam kelas 06, yaitu: Tiang Telepon bentuk Taper Segi Delapan BTKC (Baja Tahan Korosi Cuaca). (bukti P-3);
Merek "KS POLE" daftar Nomor IDM000184782, yang merupakan perpanjangan merek "KS POLE" daftar Nomor 418285 (bukti P-4);
Bahwa atas usaha Penggugat tersebut, Penggugat telah melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran, baik melalui media cetak maupun media elektronik, serta investasi yang tentunya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, dengan tujuan agar Merek Penggugat tersebut dikenal oleh masyarakat umum dan konsumen yang menggunakan produk dari Merek Penggugat tersebut di atas, sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang Undang Merek Nomor 15, Tahun 2001;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 740 K/Pdt.Sus/ 2009, tanggal 3 Juni 2010 mengenai pembatalan Merek KS-HI daftar Nomor IDM000077035, Penggugat telah dinyatakan sebagai pendaftar pertama dan satu-satunya pemilik dan pemakai Merek "KS" dan Merek "KS POLE" yang telah terkenal di masyarakat Indonesia, sehingga Penggugat mempunyai hak tunggal untuk menggunakan Merek "KS" dan Merek `"KS POLE" (bukti P-5);
Bahwa selain itu, berdasarkan Putusan Nomor 08 PK/Pdt.Sus/2010, tanggal 15 Juni 2010 mengenai pembatalan Merek KS-TI daftar Nomor 544977, Penggugat juga telah dinyatakan sebagai pendaftar pertama dan satu-satunya pemilik dan pemakai Merek "KS" dan Merek "KS POLE" yang telah terkenal di masyarakat Indonesia, sehingga Penggugat mempunyai hak tunggal untuk menggunakan Merek "KS" dan Merek "KS POLE" (bukti P-6);
Bahwa berdasarkan putusan-putusan dari badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (vide bukti P-5 dan P-6), Penggugat telah mengirimkan Surat Nomor 174/PP/X/10, tertanggal 1 Oktober 2010 kepada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I (bukti P-7) untuk memohon agar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I menolak permintaan pendaftaran Merek-Merek yang mengandung unsur Merek KS untuk jenis barang dalam kelas 06, yang diajukan oleh pihak lain yang beriktikad tidak baik, sehingga seharusnya setelah adanya putusan-putusan dari badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (vide bukti P-5 dan P-6), tidak ada lagi Merek-Merek yang menggunakan unsur Merek KS yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I;
Bahwa diketahui oleh Penggugat, ternyata tanpa persetujuan Penggugat, Tergugat telah mendaftarkan:
Merek dagang "KSPS" untuk kelas barang 06, daftar Nomor IDM000271049 pada tanggal 9 Februari 2009, yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I pada tanggal 21 September 2010 (bukti P-8);
Merek dagang "KSJS" untuk kelas barang 06, daftar Nomor IDM000267210 pada tanggal 15 September 2008, yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I pada tanggal 2 September 2010 (bukti P-9);
Merek dagang "KSJIS" untuk kelas barang 06, daftar Nomor IDM000267211 pada tanggal 15 September 2008, yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum &, HAM R.I pada tanggal 2 September 2010 (bukti P-10);
Merek dagang "KSTL" untuk kelas barang 06, daftar Nomor IDM000268667 pada tanggal 17 September 2008, yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum &, HAM R.I pada tanggal 21 September 2010 (bukti P-11);
Merek dagang "KSL" untuk kelas barang 06, daftar Nomor IDM000268668 pada tanggal 17 September 2008, yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum &, HAM R.I pada tanggal 21 September 2010 (bukti P-12);
Merek dagang "KSMS" untuk kelas barang 06, daftar Nomor IDM,1000271182 pada tanggal 11 Februari 2009, yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum &. HAM R.I pada tanggal 21 September 2010 (bukti -13), dan;
Merek "LKS" untuk kelas barang 06, daftar Nomor IDM000274108 pada tanggal 16 April 2009. yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum &, HAM R.I pada tanggal 4 Oktober 2010 (bukti P-14);
Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan pendaftaran Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 milik Tergugat tersebut (vide bukti P-8 sampai dengan bukti P-14), karena Merek "KSPS", Merek "KSJS", Merek "KSJIS", Merek "KSTL", Merek "KSL", Merek "KSMS" dan Merek "LKS" milik Tergugat jelas mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang yang sejenis dengan Merek Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapannya, sebagaimana yang dimaksud pada penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15, Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa Merek Tergugat merupakan jiplakan belaka dari Merek Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu (First to File) dari pada Merek Tergugat, sehingga pendaftaran Merek Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai pendaftaran yang diajukan oleh Pendaftar yang beriktikad tidak baik dan karenanya tidak patut untuk dilindungi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang Undang Merek Nomor 15, Tahun 2001;
Bahwa iktikad tidak baik Tergugat dalam mendaftarkan Merek "KSPS", Merek "KSJS", Merek "KSJIS", Merek "KSTL", Merek "KSL", Merek "KSMS", dan Merek "LKS" adalah dengan cara meniru, mendompleng, menjiplak Merek Penggugat, karena sebelum Tergugat mengajukan pendaftaran Merek "KSPS", Merek "KSJS", Merek "KSJIS", Merek "KSTL", Merek "KSL", Merek "KSMS", dan Merek "LKS" untuk kelas barang 06, Tergugat telah mengenal dengan baik produk-produk dan Merek-Merek "KS", "Krakatau Steel + LOGO", dan "KS POLE" milik Penggugat. Bahwa sesungguhnya masih banyak Merek lain yang dapat dimintakan pendaftarannya oleh Tergugat asalkan Tergugat benar-benar mengajukan pendaftarannya lahir dari suatu ide/inspirasi sendiri, artinya suatu pendaftaran Merek lahir dari suatu karya intelektual, bukan dengan cara meniru, mendompleng, menjiplak, menggunakan Merek "KS", "Krakatau Steel + LOGO", dan "KS POLE" milik Penggugat yang sudah terdaftar lebih dahulu;
Bahwa sulit untuk dibayangkan niat lain dari Tergugat dengan mendaftarkan Merek "KSPS", Merek "KSJS", Merek "KSJIS", Merek "KSTL", Merek "KSL", Merek "KSMS", dan Merek "LKS" yang jelas mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek “KS”, "Krakatau Steel + LOGO", maupun Merek "KS POLE" milik Penggugat, kecuali hanya niat untuk meniru, mendompleng, menjiplak, dan mengambil keuntungan secara sepihak dari ketenaran Merek "KS", "Krakatau Steel + LOGO", maupun Merek "KS POLE" milik Penggugat yang telah dengan susah yang dibangun oleh Penggugat selama bertahun-tahun dengan biaya yang besar, termasuk diantaranya biaya untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap Merek "KS", "Krakatau Steel + LOGO", maupun "KS POLE" dan biaya untuk promosi/iklan dalam rangka memperkenalkan produk-produknya (bukti P-15);
Bahwa mengingat Merek "KS", "Krakatau Steel + LOGO", maupun "KS POLE" milik Penggugat telah dikenal oleh masyarakat Indonesia dan juga mengingat bahwa Merek Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Penggugat, maka patut diyakini bahwa apabila Merek-Merek tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, sudah pasti akan menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan masyarakat luas sebagai konsumen tentang asal usul produksi barang Tergugat, yang akan menganggap bahwa barang-barang yang berasal dari Tergugat yang menggunakan Merek "KSPS", Merek "KSJS", Merek "KSJIS", Merek "KSTL", Merek "KSL", Merek "KSMS", dan Merek "LKS" dikira berasal dari Penggugat, sehingga hal ini tentu akan sangat merugikan Penggugat, dan karenanya Tergugat dapat dikategorikan sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik dan tidak patut untuk mendapatkan perlindungan hukum, dengan demikian cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan Pembatalan atas Merek Tergugat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 Undang Undang Merek Nomor 15, Tahun 2001;
Bahwa karena keterkenalan dan ketenaran Merek dagang Penggugat, patut dikhawatirkan apabila khalayak ramai akan mengasosiasikan atau menghubungkan antara Tergugat dengan Penggugat, maka adalah sangat beralasan Penggugat menuntut pembatalan atas Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" claftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atau setidak-tidaknya dinyatakan batal;
Bahwa karena terdaftarnya Merek Tergugat "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM RI, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum &, HAM R.I., untuk mencoret pendaftaran Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" claftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, sebagaimana yang 7, dimaksud dalam Pasal 70 ayat 3 jo. Pasal 71 Undang Undang Nomor 15, Tahun 2001 tentang Merek;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pendaftar pertama dan satu-satunya pemilik Merek “KS”, Krakatau Steel + LOGO”, dan “KS POLE” yang telah dikenal di Masyarakat Indonesia sehingga Penggugat mempunyai Hak Tunggal untuk menggunakan Merek “KS”, Krakatau Steel + LOGO”, dan “KS POLE” tersebut;
Menyatakan Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek "KS" daftar Nomor IDM00063036, Merek "Krakatau Steel + LOGO" daftar Nomor IDM000048501, dan Merek "KS POLE" daftar Nomor IDM000184782, yang merupakan perpanjangan Merek "KS POLE" daftar Nomor 418285 milik Penggugat;
Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I. untuk menolak permintaan pendaftaran Merek-Merek yang menggunakan unsur "KS" atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek "KS" untuk kelas barang 06 milik pihak lain;
Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I., untuk mencoret pendaftaran Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM00026721 1, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dan selanjutnya mengumumkan, pembatalan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau: apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa Tergugat dengan ini membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 68 Undang Undang Nomor 15, Tahun 2001 Tentang Merek, pihak-pihak yang berkepentingan dan berkeberatan terhadap terdaftarnya suatu merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan alasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5, dan 6 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dapat mengajukan Gugatan yang bersifat pembatalan ke Pengadilan Niaga;
Apabila dicermati ketentuan Pasal 68 Undang Undang Nomor 15, Tahun 2001 Tentang Merek memang memberikan kesempatan kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan Gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar milik pihak lain akan tetapi didalam Posita Gugatan harus menerangkan alasan-alasan hukum diajukannya Gugatan dalam perkara a quo, apakah karena itikad tidak baik (Pasal 4), karena adanya unsur persamaan untuk barang sejenis (Pasal 6) atau syarat absolut kualifikasi suatu merek (Pasal 5);
Bahwa selanjutnya dalam Posita Gugatan perkara a quo pada angka 09, Penggugat mendalilkan merek terdaftar milik Tergugat yaitu: KSPS, daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat yaitu: merek KS POLE daftar Nomor IDM000184782, Krakatau Steel + Logo daftar Nomor IDM0000048501 dan merek KS daftar Nomor IDM000063036;
Bahwa perihal persamaan pada pokoknya diatur dalam 6 ayat 1 huruf a yang menyatakan:
Ayat 1 (a)… "Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
Ayat 1 (b)… “…mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis…”;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 Undang Undang Nomor 15, Tahun 2001 Tentang Merek yang dimaksud dengan adanya persamaan pada pokoknya adalah: "...kemiripan yang disebabkan oleh adanya, unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi yang terdapat dalam merek tersebut…";
Bahwa perihal persamaan pada pokoknya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung pada Putusannya Nomor 279 PK/Pdt/1992, tanggal 6 Januari 1998 yang menyatakan merek yang digunakan sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dapat dideskripsikan:
Sama bentuk (similarity of form);
Sama Komposisi (similarity of composition);
Sama kombinasi (similarity of combination);
Sama unsur elemen (similarity of elements);
Persamaan bunyi (sound of similarity);
Persamaan ucapan (phonetic similarity) atau;
Persamaan penampilan (similarity in appreance);
Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung pada Putusannya Nomor 279 PK/Pdt/1992, tanggal 6 Januari 1998 di atas, Penggugat didalam Posita Gugatan perkara a quo tidak mampu menerangkan merek-merek milik Tergugat yang mana sajakah mempunyai unsur persamaan dengan merek milik Penggugat, apakah semua merek milik Tergugat mempunyai unsur persamaan atau hanya sebagian saja merek milik Tergugat yang mempunyai unsur persamaan;
Bahwa selanjutnya, Penggugat juga tidak mampu menguraikan secara jelas konsep persamaan diantara merek-merek dalam sengketa apakah perihal persamaan bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi yang terdapat dalam merek tersebut…?;
Bahwa mengingat Penggugat tidak mampu menerangkan secara rinci didalam Posita Gugatannya merek Tergugat yang mana sajakah mempunyai unsur persamaan dan persamaan dalam konsep yang bagaimana maka Posita Gugatan Penggugat dalam perkara a quo menjadi kabur atau. tidak jelas (obscuur libel);
Gugatan Penggugat Kurang Pihak:
Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak karena Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek sebagai instansi yang telah menerbitkan/mengeluarkan sertifikat merek: KSPS daftar Nomor IDM000271049) KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 milik Tergugat tidak dimasukkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa pendaftaran merek: KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 sudah memenuhi prosedur administrasi dan persyaratan permohonan sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 15, Tahun 2001 tentang Merek yaitu:
Tergugat telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan (vide Pasal 7, 8 dan 10);
Permohonan pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 sudah melalui pemeriksaan persyaratan pendaftaran merek (vide Pasal 13 dan 14);
Permohonan pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 sudah diberikan tanggal penerimaan (vide PasaI15);
Permohonan pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 sudah melewati pemeriksaan substantif (vide Pasal 18, 19, dan 20);
Permohonan pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek (vide Pasal 21);
Pengumuman pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 dalam Berita Resmi Merek berlangsung selama 3 (tiga) bulan (vide Pasal 22 dan 23);
Selama merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM0002672 10, KSJIS daftar Nomor IDM00026721 1, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 diumumkan, Penggugat atau pihak manapun tidak ada yang mengajukan keberatan sanggahan (Pasal 24);
Karena tidak ada keberatan dari pihak manapun termasuk Penggugat, maka Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM00026721 1, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108;
Mengingat merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 telah terdaftar maka menurut undang-undang diberikan perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun (vide Pasal 28);
Bahwa apabila memang permohonan pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 milik Tergugat tidak memenuhi mekanisme hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, misalnya diketahui ternyata sudah ada merek "KS POLE", "Krakatau Steel + LOGO", dan "KS" yang sudah terdaftar lebih dahulu, merupakan merek yang sudah sangat terkenal dan nyata-nyata mempunyai unsur persamaan pada pokoknya/ keseluruhannya untuk barang sejenis, sehingga hal itu akan menunjukkan adanya itikad tidak baik dari Tergugat yang ingin meniru, menjiplak merek KS POLE", "Krakatau Steel + LOGO", dan "KS" milik Penggugat, maka sudah pasti Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek sebagai instansi yang berwenang akan menolak permohonan pendaftaran merek- merek milik Tergugat, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15, Tahun 2001 Tentang Merek;
Bahwa diajukannya Gugatan pembatalan pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 milik Tergugat ini, sama artinya Penggugat telah memberikan penilaian bahwa Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek telah melakukan kesalahan/kekeliruan karena mengabulkan permohonan pendaftaran merek-merek milik Tergugat;
Bahwa karena merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan LKS daftar Nomor IDM000274108 merupakan produk Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek, maka secara formil Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek harus dimasukkkan sebagai pihak dalam perkara ini, masuknya Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek sebagai pihak sangat diperlukan guna membantu dan memudahkan Majelis Hakim dapat mengetahui duduk persoalan, proses dan kelengkapan permohonan pendaftaran merek-merek dalam sengketa, apakah sudah memenuhi prosedur dan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 15, Tahun 2001 Tentang Merek;
Bahwa didalam Posita Gugatan pada halaman 3 angka 8, Penggugat menyatakan pernah berkirim surat Nomor 174/PP/X/10, tanggal 1 Oktober 2010 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek yang intinya meminta agar menolak pendaftaran merek-merek yang mengandung unsur huruf KS dalam kelas barang 06, namun pada faktanya masih terdapat pendaftaran merek yang menggunakan unsur huruf KS kelas barang 06 yang masih dikabulkan pendaftarannya (mengenai hal ini akan kami buktikan pada tahap pembuktian nanti) maka sudah selayaknya Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek untuk dihadirkan sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa apabila Direktorat Jenderal HKI c.q Direktorat Merek tidak dimasukkan sebagai pihak maka sudah pasti akan menghambat Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara ini untuk mengetahui apakah permohonan pendaftaran merek KSPS daftar Nomor IDM000271049, KSJS daftar Nomor IDM000267210, KSJIS daftar Nomor IDM000267211, KSTL daftar Nomor IDM000268667, KSL daftar Nomor IDM000268668, KSMS daftar Nomor IDM000271182, dan. LKS daftar Nomor IDM000274108 milik Tergugat sudah memenuhi prosedur dan ketentuan undang-undang atau tidak;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Tergugat mohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi putusan Nomor 06/Pdt.Sus/Merek/2013/ PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 7 Mei 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat pada tanggal 7 Mei 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Desember 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 23 Mei 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 26 K/Pdt.Sus-HaKI/2013/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Nomor 06/Pdt.Sus-Merek/2013/2013/PN Niaga Jkt. Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 28 Mei 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat yang pada tanggal 31 Mei 2013 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
Keberatan Pertama;
Mengenai Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Judex Facti telah tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum, tentang ada atau tidak adanya persamaan pada pokoknya sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a, dalam perkara a quo, hal ini dapat dilihat pada putusan Judex Facti pada halaman 34 alenia ke 2 yang berbunyi: "bahwa memperhatikan bukti P-l sampai dengan P-4 (Sertifikat Merek KS, merek Krakatau Steel + Logo" dan Merek "KS POLE" milik Penggugat) dan P-8 sampai dengan P-l 4 sebagaimana bukti T-l sampai dengan T-7 (sertifikat merek KSPS, Merek KSJS, Merek KSJIS, Merek KSTL, Merek KSL, Merek KSMS, dan Merek LKS milik Tergugat) ada diketahui bahwa merek KSPS, Merek KSJS, Merek KSJIS, Merek KSTL, Merek KSL, Merek KSMS, dan Merek LKS milik Tergugat ternyata merupakan satu kesatuan bunyi yang tidak terpisahkan antara susunan huruf KS dengan huruf lainnya yang menyertai susunan huruf KS pada merek-merek milik Tergugat, sehingga antara merek KSPS, Merek KSJS, Merek KSJIS, Merek KSTL, Merek KSL, Merek KSMS, dan Merek LKS milik Tergugat baik dari segi tulisan maupun persamaan bunyi ucapan pada dasarnya tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek KS, merek "Krakatau steel + LOGO" dan merek "KS POLE" milik Penggugat". Pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan hukum yang keliru karena "satu kesatuan bunyi yang tidak terpisahkan" tidak dikenal dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sehingga putusan Judex Facti tersebut layak dibatalkan;
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001, "yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut", sehingga Judex Facti seharusnya mempertimbangkan apakah terdapat unsur-unsur yang menonjol antara merek Pemohon Kasasi/ Penggugat dengan merek-merek Termohon Kasasi/Tergugat, mengenai kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut;
Bahwa antara merek-merek Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi/Tergugat faktanya terdapat unsur yang menonjol yaitu sama-sama terdiri dari huruf kapital, menonjolkan huruf KS dengan bentuk yang hampir sama, cara penempatan yang sama, cara penulisan yang sama, dan mempunyai bunyi yang sama yaitu menonjolkan bunyi huruf KS, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa merek KSPS, Merek KSJS, Merek KSJIS, Merek KSTL, Merek KSL, Merek KSMS, dan Merek LKS milik Tergugat ternyata merupakan satu kesatuan bunyi yang tidak terpisahkan antara susunan huruf KS dengan huruf lainnya yang menyertai susunan huruf KS pada merek-merek milik Tergugat, adalah pertimbangan hukum yang tidak didasarkan pada aturan hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa untuk memperjelas kesalahan Judex Facti, berikut ini kami tunjukkan tabel mengenai persamaan pada pokoknya antara merek-merek Pemohon Kasasi/Penggugat dengan merek-merek milik Termohon Kasasi/Tergugat yang diajukan gugatan Pembatalan a quo;
Huruf KS lebih menonjol karena berada di awal.
Pengucapan kata KS lebih jelas dibanding PS.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek KSPS mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Pemohon Kasasi/ Penggugat.
Huruf KS lebih menonjol karena berada di awal.
Pengucapan kata KS lebih jelas dibanding JS.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek KSJS mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Pemohon Kasasi/Penggugat.
Huruf KS lebih menonjol karena berada di awal.
Huruf KS lebih menonjol karena berada di awal.
Pengucapan kata KS lebih jelas dibanding TL.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek KSTL mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Pemohon Kasasi/ Penggugat
Huruf KS lebih menonjol karena berada di awal dan hanya berbeda 1 huruf L
Pengucapan kata KS lebih jelas dibanding L.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek KSL mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Pemohon Kasasi/Penggugat
Huruf KS lebih menonjol karena berada di awal. Pengucapan kata KS lebih jelas dibanding MS Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek KSMS mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Pemohon Kasasi/Penggugat.
Huruf KS lebih menonjol karena berada di awal dan hanya berbeda 1 huruf L.
Pengucapan kata KS lebih jelas dibanding L.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek KSL mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Pemohon Kasasi/ Penggugat.
Bahwa kalimat "satu kesatuan bunyi yang tidak terpisahkan antara susunan huruf KS dengan huruf lainnya yang menyertai susunan huruf KS pada merek-merek milik Tergugat", di dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 34 alinea ke 2, menunjukkan bahwa Judex Facti di dalam pertimbangan hukumnya tidak mampu memisahkan huruf KS yang sangat dominan dan sangat menonjol, yang sama-sama digunakan sebagai merek oleh Pemohon Kasasi/Penggugat maupun Termohon Kasasi/Tergugat, sehingga antara pertimbangan hukum yang tersurat dengan yang tersirat terjadi kontradiksi, sehingga putusan Judex Facti tersebut layak dibatalkan;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksu dengan:
Merek Pemohon Kasasi (Penggugat) | Keterangan | Merek Termohon Kasasi (Tergugat) | Keterangan |
IDM000184782 (418285) (tanggal pengajuan 1 Agustus 1997) | KS singkatan dari Krakatau Steel yang dijadikan sebagai merek. Sedangkan POLE menerangkan jenis barangnya yaitu tiang. Kata POLE artinya tiang (John M.Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris -Indonesia, PT Gramedia Jakarta, Tahun 1995, hal. 437). (sesuai dengan sertifikat merek KS POLE Nomor IDM000184782 (418285) dan putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 740 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 3 Juni 2010 mengenai pembatalan merek KS-HI daftar Nomor IDM000077035 dan Putusan Nomor 08 PK/Pdt.Sus/2010 tanggal 15 Juni 2010 mengenai pembatalan merek KS-TI daftar Nomor 544977) | IDM000271049 (tanggal pengajuan 9 Februari 2009) KSPS | |
IDM000048501 (tanggal pengajuan 12 Februari 2004) KRAKATAU STEEL | Krakatau Steel: bagian dari nama badan hukum Pemohon Kasasi/Penggugat. Dibaca: Ka Es Krakatau Steel | IDM000267210 (tanggal pengajuan 15 September 2008) KSJS | |
IDM000063036 (tanggal pengajuan 17 Juni 2004) KS | Merek KS merupakan singkatan dari Krakatau Steel yang tidak dapat dipisahkan dari nama perusahaan Pemohon Kasasi/Penggugat. Dibaca huruf per huruf: Ka, Es. | IDM000267211 (tanggal pengajuan 15 September 2008) KS JIS | Pengucapan kata KS lebih jelas dibanding JIS. Sehingga dapat disimpulkan bahwa merek KSJIS mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Pemohon Kasasi/ Penggugat |
IDM000268667 (tanggal pengajuan 17 September 2008) | | ||
IDM000268668 (tanggal pengajuan 17 September 2008) KSL | | ||
IDM000271182 (tanggal pengajuan 11 Februari 2009) KSMS | | ||
IDM000274108 (tanggal pengajuan 16 April 2009) LKS | |
Kesatuan adalah "perihal satu" (Peter Salim & Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 1995, hal. 1339);
Bunyi adalah "sesuatu yang didengar atau ditangkap oleh telinga". Bunyi juga dapat berarti "suara yang dihasilkan oleh alat-alat bicara". (Peter Salim & Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 1995, hal.239-240);
Dengan demikian satu kesatuan bunyi dapat diartikan sebagai sesuatu yang didengar atau ditangkap oleh telinga yang sifatnya satu (tidak terbagi/terpecah). Satu kesatuan bunyi juga dapat diartikan sebagai satu suara (tidak terbagi/terpecah/tanpa jeda) yang dihasilkan oleh alat-alat bicara;
Bahwa apabila merek KSPS, Merek KSJS, Merek KSJIS, Merek KSTL, Merek KSL, Merek KSMS, dan Merek LKS milik Termohon Kasasi/Tergugat dinyatakan sebagai satu kesatuan bunyi, maka seharusnya:
Merek KSPS dibaca Kaespees dalam satu tarikan nafas tanpa jeda;
Merek KSJS dibaca Kaesjees dalam satu tarikan nafas tanpa jeda;
Merek KSJIS dibaca Kaesjeies dalam satu tarikan nafas tanpa jeda;
Merek KSTL dibaca Kaesteel dalam satu tarikan nafas tanpa jeda;
Merek KSL dibaca Kaesel dalam satu tarikan nafas tanpa jeda;
Merek KSMS dibaca Kaesemes dalam satu tarikan nafas tanpa jeda;
Merek LKS dibaca Elkaes dalam satu tarikan nafas tanpa jeda;
Tentu saja cara pengucapan sebagaimana disebutkan diatas merupakan cara pengucapan yang tidak lazim dan sulit untuk dilakukan serta tidak enak didengar;
Bahwa dengan menyatakan merek KSPS, Merek KSJS, Merek KSJIS, Merek KSTL, Merek KSL, Merek KSMS, dan Merek LKS milik Termohon Kasasi/Tergugat adalah merupakan satu kesatuan bunyi di dalam pertimbangan hukumnya, maka Judex Facti telah salah dalam membuat pertimbangan hukum, karena merek-merek Termohon Kasasi/Tergugat dibunyikan tidak dalam satu tarikan nafas melainkan dibaca huruf per huruf dengan sedikit jeda antar huruf dan penekanan (stressing) pada kata KS sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Merek KSPS Nomor IDM000271049, merupakan merek yang terdiri dari empat huruf konsonan yaitu huruf K, S, P, S yang jika dibaca tidak dapat menjadi satu kesatuan bunyi, namun akan berbunyi satu persatu sesuai dengan hurufnya yaitu Ka, Es, Pe, Es, susunan huruf ini jelas mempunyai kemiripan dengan merek KS karena menonjolkan huruf KS dan kemudian diikuti dengan huruf PS, hal ini dapat dikategorikan persamaan pada pokoknya sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Merek KSJS Nomor IDM000267210, merupakan merek yang terdiri dari empat huruf konsonan yaitu huruf K, S, J, S yang jika dibaca tidak dapat menjadi satu kesatuan bunyi, namun akan berbunyi satu persatu sesuai dengan hurufnya yaitu Ka, Es, Je, Es, susunan huruf ini jelas mempunyai kemiripan dengan merek KS karena menonjolkan huruf KS dan kemudian diikuti dengan huruf JS, hal ini dapat dikategorikan persamaan pada pokoknya sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Merek KSJIS Nomor IDM000267211, merupakan merek yang terdiri dari empat huruf konsonan yaitu huruf K, S, J, S dan satu huruf vocal I di antara huruf J dan S, yang jika dibaca tidak dapat menjadi satu kesatuan bunyi, namun akan berbunyi sesuai dengan hurufnya yaitu Ka, Es, Je, I, Es, atau Ka Es Jis, susunan huruf ini jelas mempunyai kemiripan dengan merek KS karena menonjolkan huruf KS dan kemudian diikuti dengan huruf JIS, hal ini dapat dikategorikan persamaan pada pokoknya sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek;
Merek KSTL Nomor IDM000268667, merupakan merek yang terdiri dari empat huruf konsonan yaitu huruf K, S, T, dan L yang jika dibaca tidak dapat menjadi satu kesatuan bunyi, namun akan berbunyi sesuai dengan hurufnya yaitu Ka, Es, Te, El, susunan huruf ini jelas mempunyai kemiripan dengan merek KS karena menonjolkan huruf KS dan kemudian diikuti dengan huruf TL, hal ini dapat dikategorikan persamaan pada pokoknya sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Merek KSL Nomor IDM000268668, merupakan merek yang terdiri dari tiga huruf konsonan yaitu huruf K, S, dan L yang jika dibaca tidak dapat menjadi satu kesatuan bunyi, namun akan berbunyi sesuai dengan hurufnya yaitu Ka, Es, El, susunan huruf ini jelas mempunyai kemiripan dengan merek KS karena menonjolkan huruf KS dan kemudian diikuti dengan huruf L, hal ini dapat dikategorikan persamaan pada pokoknya sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Merek KSMS Nomor IDM000271182, merupakan merek yang terdiri dari empat huruf konsonan yaitu huruf K, S, M, S, yang jika dibaca tidak dapat menjadi satu kesatuan bunyi, namun akan berbunyi sesuai dengan hurufnya yaitu Ka, Es, Em, Es, susunan huruf ini jelas mempunyai kemiripan dengan merek KS karena menonjolkan huruf KS dan kemudian diikuti dengan huruf MS, hal ini dapat dikategorikan persamaan pada pokoknya sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Merek LKS Nomor IDM000274108, merupakan merek yang terdiri dari tiga huruf konsonan yaitu huruf L, K, S, yang jika dibaca tidak dapat menjadi satu kesatuan bunyi, namun akan berbunyi sesuai dengan hurufnya yaitu El, Ka, Es, susunan huruf ini jelas mempunyai kemiripan dengan merek KS karena hanya terdiri dari tiga huruf dan huruf yang berbeda dari huruf KS hanya huruf L, hal ini dapat dikategorikan persamaan pada pokoknya sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Bahwa dengan menyatakan bahwa merek-merek Termohon Kasasi/ Tergugat adalah satu kesatuan bunyi, sedangkan faktanya merek-merek tersebut terdiri dari kumpulan huruf-huruf konsonan yang lebih didominasi oleh huruf KS, yang jika dibaca tidak mungkin menjadi satu kesatuan bunyi, dan mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf A Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, maka Putusan Judex Facti tersebut layak untuk dibatalkan;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 279.PK/Pdt/1992 tanggal 6 Januari 1998 menyatakan merek yang digunakan sama secara keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dapat didiskripsikan:
Sama bentuk (similarity of form);
Sama komposisi (similarity of composition);
Sama kombinasi (similarity of combination);
Sama unsur elemen (similarity of element);
Persamaan bunyi (sound similarity);
Persamaan ucapan (phonetic similarity);
Persamaan penampilan (similarity of appearance);
Jika dilihat dari Yurisprudensi di atas, nampak jelas lah kesalahan Judex Facti dalam putusan perkara a quo, yang memutuskan bahwa antara merek-merek milik Pemohon Kasasi/Penggugat dengan merek-merek milik Termohon Kasasi/Tergugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya karena merupakan satu kesatuan bunyi, yang pada dasarnya satu kesatuan bunyi tersebut adalah tidak berdasar hukum karena merek-merek milik Termohon Kasasi/Tergugat tersebut hanya terdiri dari huruf-huruf konsonan yang tidak mungkin berbunyi menjadi kesatuan bunyi, sehingga putusan Judex Facti termasuk putusan yang membingungkan, dan oleh karenanya layak untuk dikoreksi oleh Judex Juris yang memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa alasan-alasan tentang persamaan pada pokoknya antara merek Pemohon Kasasi/Penggugat dengan merek-merek milik Termohon Kasasi/ Tergugat juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung berikut ini:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 217 K/Sip/1972 tanggal 30 Oktober 1972 dalam perkara merek YKK menyatakan "suatu merek mempunyai persamaan dengan merek lain, jika bentuk atau susunannya atau bunyinya, dan bagi masyarakat telah menimbulkan kesan, jadi persamaan tidak perlu harus 100% sama";
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 025 K/N/Haki/2006 yang menyatakan bahwa merek GAPPA memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GAP;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 044K/N/Haki/2004 tanggal 24 Maret 2004 yang menyatakan bahwa merek NOKIA dan NOKIIA memiliki persamaan pada pokoknya;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 738 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 5 Januari 2012 yang menyatakan bahwa merek Elastyn dan merek Pelastin mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/Pdt/1989 tertanggal 17 Desember 1994 yang menyatakan bahwa merek Asi-amark & Logo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Hallmark & Logo;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 352 K/Sip/1975 tanggal 2 Januari 1982 yang menyatakan bahwa merek Miwon 8s Logo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Ajinomoto & Logo, khususnya pada gambar mangkoknya;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam pertimbangan hukumnya, pada halaman 35 alinea ke 2 itikad tidak baik dari Termohon Kasasi/Tergugat tidak dapat dibuktikan dengan dasar tidak adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya antara merek Termohon Kasasi/Tergugat dengan merek Pemohon Kasasi/Penggugat. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001;
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 4 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001, "Pemohon yang beriktikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen", sehingga Judex Facti seharusnya mempertimbangkan apakah Termohon Kasasi/Tergugat mendaftarkan merek-mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran Merek Pemohon Kasasi/Penggugat demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada Pemohon Kasasi/Penggugat atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen;
Bahwa prinsip itikad tidak baik juga dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3485/K/Sip/1992 tanggal 4 September 1995 dalam perkara merek GUCCI menyatakan "Pilihan mendaftarkan merek yang sama menunjukkan adanya itikad tidak baik, yakni ingin membonceng keterkenalan merek yang dapat menyesatkan bagi konsumen mengenai asal usul barang";
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/Sip/1972 tanggal 13 Desember 1972 dalam perkara merek TANCHO menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek yang diajukan berdasarkan "itikad tidak baik" dapat dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung RI;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Pdt/1989 tanggal 24 November 1990 berbunyi "Setiap perbuatan pemakaian merek yang bersifat membingungkan dan dapat mengelabui serta mengacaukan opini dan visual khalayak ramai dikualifikasikan mengandung unsur bad faith (itikad tidak baik) dan unfair competition (persaingan tidak sehat)";
Bahwa merek "KS" daftar Nomor IDM000063036 tanggal pengajuan 17 Juni 2004, merek "Krakatau Steel + LOGO" daftar Nomor IDM000048501 tanggal pengajuan 12 Februari 2004, dan merek "KS POLE" daftar Nomor Nomor IDM000184782 (418285) tanggal pengajuan 1 Agustus 1997 milik Pemohon Kasasi/Penggugat terdaftar lebih dahulu dibandingkan dengan pendaftaran merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049 tanggal pengajuan 9 Februari 2009, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210 tanggal pengajuan 15 September 2008, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211 tanggal pengajuan 15 September 2008, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667 tanggal pengajuan 17 September 2008, "KSL" daftar Nomor IDM000268668 tanggal pengajuan 17 September 2008, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182 tanggal pengajuan 11 Februari 2009, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 tanggal pengajuan 16 April 2009 milik Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa selain telah mendaftarkan mereknya lebih dahulu, Pemohon Kasasi/Penggugat juga telah melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran, baik melalui media cetak maupun media elektronik serta investasi yang tentunya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dengan tujuan agar merek Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut dikenal oleh masyarakat umum dan konsumen yang menggunakan produk dari merek Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa sebagai akibat dari promosi yang dilakukan terus menerus selama bertahun-tahun, merek "KS", "Krakatau Steel +Logo", dan merek "KS POLE" telah dikenal di kalangan industri baja sebagai merek milik Pemohon Kasasi/Penggugat yang identik dengan Pemohon Kasasi/ Penggugat dan produk yang menggunakan merek "KS", "Krakatau Steel +Logo", dan merek "KS POLE" berasal dari Pemohon Kasasi/Penggugat, hal ini dapat dilihat pada bukti P-22;
Bahwa itikad tidak baik dari Termohon Kasasi/Tergugat untuk membonceng, meniru, atau menjiplak merek Pemohon Kasasi/ Penggugat terlihat dengan digunakannya unsur "KS" di dalam merek-merek Termohon Kasasi/Tergugat, sehingga dengan adanya merek KSPS, Merek KSJS, Merek KSJIS, Merek KSTL, Merek KSL, Merek KSMS, dan Merek LKS milik Termohon Kasasi/Tergugat yang menggunakan unsur KS maka masyarakat di Indonesia, khususnya konsumen industri baja, akan mengasosiasikan merek-merek milik Termohon Kasasi/Tergugat tersebut seolah-olah berasal atau diproduksi oleh Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa Judex Facti telah salah mempertimbangkan hukum di dalam putusannya, pada halaman 34 alinea ke 3 yang menyatakan "Bahwa memperhatikan bukti P-5 (salinan Putusan tentang pembatalan merek KS-Hi) dan P-6 (Salinan Putusan tentang pembatalan merek KS-TI) dapat diketahui ternyata baik merek KS-HI dan KSTI yang telah dibatalkan tersebut telah menonjolkan unsur huruf KS yang dipisah dari huruf atau kata yang mengikuti unsur huruf KS tersebut sehingga memiliki persamaan susunan huruf KS sebagaimana merek "KS" dan merek "KS POLE" milik Penggugat, di mana dengan dibatalkannya merek KS-HI dan KS-TI tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar pembatalan merek-merek yang di dalamnya terdapat unsur huruf KS";
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum karena yang menjadi pokok perkara dalam perkara a quo adalah pembatalan merek KSSP daftar Nomor: IDM000271049, KSJS daftar Nomor: IDM000267210, KSJIS daftar Nomor: IDM000267211, KSTL daftar Nomor: IDM000268667, KSL daftar Nomor: IDM000268668, KSMS daftar Nomor: IDM000271182, dan LKS daftar Nomor: IDM000274108 milik Termohon Kasasi/Tergugat yang didaftarkan dengan itikad tidak baik dengan cara meniru menjiplak merek "KS" daftar Nomor IDM000063036, Merek "Krakatau Steel + LOGO" daftar Nomor IDM000048501 dan Merek "KS POLE" daftar Nomor IDM000184782 (418285) milik Pemohon Kasasi/Penggugat yang telah dikenal dan merupakan badan hukum Pemohon Kasasi/Penggugat berdasarkan Pasal 68 ayat 1, sehingga Putusan tentang pembatalan merek KSHI (vide bukti P-5] dan merek KSTI (vide bukti P-6) yang merupakan merek-merek yang menggunakan unsur kata "KS" layak untuk dipertimbangkan;
Keberatan Kedua;
Mengenai Judex Facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 1974 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 1997, ketentuan Pasal 25 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, telah dikukuhkan secara lebih jelas dan tegas menjadi salah satu alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan di bawahnya, apabila tidak ada suatu motivering yang cukup dalam suatu putusan Hakim, yang intinya berbunyi:
"dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang bersangkutan di tingkat kasasi;
Bahwa putusan Hakim yang dianggap tidak memberikan pertimbangan yang cukup (motiveringsplicht) pada putusan yang dijatuhkannya haruslah memenuhi salah satu Kriteria di bawah ini:
Apabila diabaikan suatu dalil (yang dapat memberi arah untuk suatu kesimpulan lain yang berbeda);
Apabila diabaikan suatu sanggahan atau keberatan (terhadap hasil pemeriksaan ahli);
Apabila diabaikan suatu penawaran/kesanggupan untuk membuktikan suatu perintah untuk suatu sumpah pemutus;
Apabila putusan itu tidak memberikan gambaran yang jelas tentang jalan pikiran yang diikuti (Hakim);
Tidak memberikan gambaran yang jelas tentang penilaian terhadap keadaan-keadaan yang meliputi (suatu hal/peristiwa tertentu);
Apabila putusan itu secara umum dapat dikatakan sebagai suatu putusan yang tidak dapat dimengerti atau tidak jelas;
Apabila putusan itu didasarkan atas suatu kekhilafan;
Apabila dilupakan suatu pemutusan tentang suatu hal tertentu;
(dikutip dari buku "Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata", Setiawan, S.H., terbitan Alumni, Bandung, cetakan 1/1992, hal. 338);
Bahwa berpijak terhadap kriteria-kriteria tersebut diatas maka putusan Judex Facti dalam perkara a quo telah tidak memenuhi persyaratan huruf a, d, e, f. Dengan kata lain putusan Judex Facti dalam perkara a quo tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup atau kurang mempertimbangkan (niet voldoende gemotiveerd), sehingga sudah sepatutnya dibatalkan dalam tingkat kasasi (vide putusan Mahkamah Agung Nomor 638 K/Sip/1969, tanggal 22 Juli 1970 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 9 K/Sip/1972, tanggal 19 Agustus 1972 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 672 K/Sip/1972, tanggal 18 Oktober 1972 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 588 K/Sip/1975, tanggal 13 Juli 1976). Hal mana jelas terlihat bahwa pertimbangan hukum Judex Facti seharusnya mengabulkan gugatan dari Pemohon Kasasi/Penggugat karena Pemohon Kasasi/Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan (Pasal 163-164 HIR/1865-1866 KUH.Perdata) sedangkan Termohon Kasasi/Tergugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya;
Bahwa Judex Facti telah mengabaikan serta tidak mempertimbangkan bukti-bukti promosi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat (vide bukti P-15a sampai dengan bukti P-15h) yang membuktikan bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat telah berupaya untuk memasarkan produk-produknya yang menggunakan merek KS, Krakatau Steel + Logo, dan KS POLE di berbagai media massa jauh sebelum Termohon Kasasi/ Tergugat mengajukan pendaftaran mereknya;
Bahwa Judex Facti telah mengabaikan serta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat merupakan perusahaan pelopor industri baja di Indonesia (vide bukti P-16 sampai dengan bukti P-22) dengan reputasi produk-produknya yang telah dikenal di Indonesia;
Bahwa Judex Facti juga telah mengabaikan fakta antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat adalah sama-sama bergerak dibidang usaha yang sama, sehingga Termohon Kasasi sudah dapat dipastikan mengetahui reputasi merek Pemohon Kasasi/ Penggugat yang semakin membuktikan adanya itikad tidak baik dari Termohon Kasasi/Tergugat untuk membonceng, meniru, menjiplak merek Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa Judex Facti dalam perkara a quo tidak memberikan pertimbangan yang cukup atau kurang cukup mempertimbangkan (niet voldoende gemotiveerd) bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat, hal ini dapat terlihat dari pertimbangan Judex Facti yang tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat, dimana di dalam bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat telah terbukti bahwa:
Merek "KS" daftar Nomor IDM000063036, merek "Krakatau Steel + LOGO" daftar Nomor IDM000048501, dan merek "KS POLE" daftar Nomor Nomor IDMOOO184782 (418285) milik Pemohon Kasasi/ Penggugat terdaftar lebih dahulu dibandingkan dengan pendaftaran merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 milik Termohon Kasasi/Tergugat;
Antara merek milik Pemohon Kasasi/Penggugat dengan merek milik Termohon Kasasi/Tergugat terdapat persamaan pada pokoknya, yaitu penggunaan unsur kata KS, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut;
Adanya itikad tidak baik dari Termohon Kasasi/Tergugat pada saat mengajukan pendaftaran merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 yang membonceng, meniru, menjiplak merek "KS" daftar Nomor IDM000063036, merek "Krakatau Steel + LOGO" daftar Nomor IDM000048501, dan merek "KS POLE" daftar Nomor IDMOOO 184782 (418285) milik Pemohon Kasasi/ Penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu dan dikenal oleh masyarakat Indonesia, khususnya di bidang industri baja;
Bahwa Mahkamah Agung kiranya dalam perkara a quo memberikan perlindungan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat sebagai pihak yang mendaftarkan merek "KS", "Krakatau Steel + LOGO", dan "KS POLE" lebih dahulu serta telah bersusah payah membuat dan menciptakan pasar bagi produk-produk yang bermutu baik buatan Indonesia; memberi perlindungan kepada konsumen; dan tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad tidak baik;
Bahwa Judex Facti dalam membuat putusannya ternyata tidak memberikan pertimbangan hukum yang adil atas bukti-bukti yang diajukan di persidangan, dengan demikian putusan tersebut tidak dipertimbangkan secara profesional (unprofessional judgement) dan pada akhirnya tidak mampu memberi dasar alasan pertimbangan yang jelas (ratio decidendi) sehingga oleh karenanya putusan Judex Facti layak untuk dibatalkan;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat meyakini apabila Judex Facti mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti yang diajukan di persidangan maka putusan Judex Facti pasti akan berbeda, dan dengan demikian putusan Judex Facti layak untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/ Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum pembuktian dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dengan digunakannya merek-merek seperti KSPS, KSJS, KSJIS, KSTL, KSL, KSMS, LKS, untuk jenis barang pada kelas yang sama (06) dan termasuk perbuatan pemakaian merek yang bersifat membingungkan dan dapat mengelabui serta mengacaukan opini dan visual khalayak ramai, dikualifikasikan mengandung unsur bad faith (itikad tidak baik) dan unfair competition (persaingan tidak sehat);
Bahwa pertimbangan tersebut didasarkan atas huruf yang menonjol adalah KS (bandingkan dengan semua merek Tergugat yang tidak meninggalkan huruf KS). Sehingga apa yang dilakukan dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Judex Facti termasuk alasan yang tidak masuk akal dan cenderung dicari-carikan alasan pembenar, karena yang dipermasalahkan hanyalah titik sesudah huruf KS, dimana sesudah huruf KS milik Penggugat ada titiknya, sementara dalam merek Tergugat tidak ada titiknya, padahal apabila dibaca (voice) atau huruf yang digunakan adalah yang menonjol huruf KS pada semua merek Tergugat, dengan demikian terdapat persamaan “pada pokoknya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT KRAKATAU STEEL (Persero) Tbk. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 06/Pdt.Sus/Merek/2013/PN Niaga Jkt. Pst. tanggal 7 Mei 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, (Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri/Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten/Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek/Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT KRAKATAU STEEL (Persero) Tbk. tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 06/Pdt.Sus/Merek/2013/PN Niaga Jkt. Pst. tanggal 7 Mei 2013;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pendaftar pertama dan satu-satunya pemilik Merek “KS”, Krakatau Steel + LOGO”, dan “KS POLE” yang telah dikenal di Masyarakat Indonesia sehingga Penggugat mempunyai Hak Tunggal untuk menggunakan Merek “KS”, Krakatau Steel + LOGO”, dan “KS POLE” tersebut;
Menyatakan Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek "KS" daftar Nomor IDM00063036, Merek "Krakatau Steel + LOGO" daftar Nomor IDM000048501, dan Merek "KS POLE" daftar Nomor IDM000184782, yang merupakan perpanjangan Merek "KS POLE" daftar Nomor 418285 milik Penggugat;
Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM000267211, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I. untuk menolak permintaan pendaftaran Merek-Merek yang menggunakan unsur "KS" atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek "KS" untuk kelas barang 06 milik pihak lain;
Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM R.I., untuk mencoret pendaftaran Merek "KSPS" daftar Nomor IDM000271049, "KSJS" daftar Nomor IDM000267210, "KSJIS" daftar Nomor IDM00026721 1, "KSTL" daftar Nomor IDM000268667, "KSL" daftar Nomor IDM000268668, "KSMS" daftar Nomor IDM000271182, dan "LKS" daftar Nomor IDM000274108 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dan selanjutnya mengumumkan, pembatalan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Eko Budi Supriyanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd./Soltoni Mohdally, S.H., M.H., ttd./ Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A.,
ttd./Prof. Dr. Abdurrahman, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi : ttd./ Eko Budi Supriyanto, S.H., M.H.,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 untuk salinan
3. Administrasi kasasi……….. Rp4.989.000,00 Mahkamah Agung RI
Jumlah ……………… Rp5.000.000,00 an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP.195912071985122002