12/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 12/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Other Participants (1)
DRS.H.ABDUL LATIF, AH.MSI
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN.TPG
P U T U S A N
Nomor12/PID.SUD-TPK/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Drs. H.ABDUL LATIF, AH.M.Si ;
Tempat lahir : Karimun ;
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/23 September 1957
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kompleks Griya Praja Karimun RT. 002 RW.006
Kel. Teluk Uma Kecamatan Tebing Kab. Karimun.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Dalam perkara ini terdakwa Drs. H.ABDUL LATIF, AH.M.Si telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru, sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Pekanbaru sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-I, berdasarkan Penetapan No.097/PT.B/TAH.SUS/PP/2016/MA, tanggal 4 Mei 2016, sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016
Permintaan Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada Ketua Makamah Agung RI, yang ke-II berdasarkan surat Nomor W4.U/1525/HK.07/IV/2016 tanggal 24 Mei 2016 terhitung sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 22 April 2016 Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada tanggal yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Telah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg tanggal 28 Januari 2016 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS-01/TBK/09/2015 tanggal 14 September 2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 28 Januari 2013 atau setidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 dan Tahun 2013 bertempat di Kantor Universitas Karimun Jalan Canggai Puteri Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor : 126934/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang kegiatannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direkorat Pembinaan PK-LK Dikdas Nomor : 0528/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif PK-LK Dikdas TA. 2012 adalah :
memotivasi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program pendidikan inklusif;
meningkatnya dukungan setiap pemangku kepentingan Pendidikan Inklusif dalam penyediaan akses terhadap pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia;
meningkatnya perhatian dan komitmen pemerintah, sekolah, guru dan masyarakat dalam pelaksanaan sistem pendidikan inklusi di seluruh Indonesia;
meningkat perhatian media dalam memonitor pelaksanaan pendidikan inklusi oleh Dinas Pendidikan dan sekolah umum di seluruh Indonesia, dengan demikian kesempatan bagi ABK untuk mendapatkan hak pendidikannya yang mudah di akses dan berkualitas semakin mudah;
Selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membuat surat bernomor 1864a/C4/OT/2012 Perihal Undangan Sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Layanan Khusus yang ditandatangani oleh Sdr.Dr.Mudjito,Ak.M.Si selaku an. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota adapun isi surat tersebut antara lain adalah memberitahukan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun 2012 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 November sd 27 November 2012 bertempat di Hotel Permata Bidakara Bandung Jawa Barat dan meminta Bupati untuk dapat menugaskan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Ketua dan Bandahara Pokja Penyelenggara Pendidikan Inklusif, untuk menghadiri kegiatan dimaksud. Selain itu peserta juga diharapkan membawa bahan terkait penandatanganan perjanjian bantuan sosial, yaitu :
Proposal permohonan untuk memperoleh bantuan sosial penyelenggaraan pendidikan layanan khusus tahun 2012
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Kelompok Kerja Sekolah Layanan Khusus.
Fotocopy buku bank (nomor rekening pokja)
Stempel Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Pokja Sekolah Layanan Khusus.
Namun sebelum itu pada Tanggal 22 Oktober 2012 Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Rektor Universitas Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun dan menunjuk dirinya sendiri selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/ 2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati penerima bantuan gerakan inklusif. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) sebagaimana dicantumkan dalam Bab II poin B yaitu :
“ Tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif di wilayahnya “, namun dalam Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemendikbud pada halaman 34 disebutkan : “Pokja ditingkat daerah dibentuk berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur/bupati/walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif” namun demikian susunan atau unsur yang ada dalam Pokja tidak sepenuhnya mengacu kepada Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia tersebut karena tidak ada unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pendidikan di TK,SD,SMP,SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah;
Kemudian pada tanggal 19 November 2012, diterbitkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1882/C4/KU/2012 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif (APBN-P) Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 yang antara lain menetapkan Kabupaten Karimun sebagai penerima Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif Dalam Rangka Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kab/Kota Tahun 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Provinsi
Kab/Kota
Nama Pokja
Alamat Pokja
Bank Cabang (No. rekening)
Nama Penerima Rek. an. Pokja
Jumlah Uang
Ketua Pokja
Dalam rangka pencairan dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua , Sesuai Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/ Kabupaten/ Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dalam Bab III Kriteria Calon Penerima Bantuan Bagian B. Penyusunan Proposal disebutkan bahwa untuk mendapatkan dana bantuan kabupaten/kota/provinsi dipersyaratkan untuk menyusun proposal dan melampirkan :
| | : | Kepulauan Riau | ||||
| | : | Kabupaten Karimun | ||||
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun | ||||
| | : | Jl.Canggai Puteri No.01 Kampus Universitas Karimun | ||||
| | : | Bank Mandiri Syariah KCP Tj Balai Karimun ( 7046299579) | ||||
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun | ||||
| | : | Rp. 900.000.000,00 | ||||
| | : | Drs.H.Abdul Latif,AH.,M.Si | ||||
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
Fotocopy SK Pokja
Fotocopy rekening atas nama Pokja
Terkait dengan persyaratan di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Tidak ditemukan adanya proposal asli maupun hard copy yang memiliki tanda tangan dari pihak pembuat proposal.
Terdapat SK Pokja namun tidak diketahui secara pasti kapan dibuat dan ditetapkannya karena terdapat SK Pokja dalam berbagai versi nomor dan tanggal sebagai berikut :
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor 102/OG16/ 2.0.0/X/2012 bertanggal 22 Oktober 2012 Tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.Abdul Latif dengan susunan tim secara umum sebagai berikut :
-
BIDANG NAMA/JUMLAH
PERSONIL
UNSUR Pengarah Prof. Dr. Effendri, MA Dirjen Dikdas PKLK Pengarah Drs. Rimiton Ridwan Konsultan Pengarah Drs. H. Abdul Hamid, MM Tokoh Masyarakat Ketua Drs. H. Abdul Latif, AH, M. Si Universitas Karimun Sekretaris Drs. Badru Syarikan Universitas Karimun Bendahara Muhammad Suhatsyah, ST Universitas Karimun Koord. Pencanangan Prof. Dr. Wagiono Universitas Karimun Anggota Pencanangan Hadizon, SE dan 3 orang lainya Universitas Karimun Koord. Penataan dan Penguatan Sekolah PLK Yusriati Yusuf, S. Pd, MM Kemendikbud Koord. Penataan Annisa, S. Pd Masyarakat
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor : 102/OG/16/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Desember 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani Terdakwa dengan susunan tim sama dengan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/ 2012, tanggal 22 Oktober 2012 dan ditetapkan oleh terdakwa sendiri dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati Penerima Bantuan gerakan inklusif, hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/ Kabupaten/Kota menuju penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam BAB II Poin B yaitu “tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif diwilayahnya” namun dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman 34 disebutkan “ Pokja ditingkat Daerah dibentuk berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif, namun demikian susunan atau unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan di TK, SD, SMP, SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah “;
Terhadap Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2012 untuk Kabupaten Karimun yang juga menindaklanjuti surat penjanjian pemberian bantuan sosial pengembangan Provinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggaran Pendidikan Inklusif APBN-P Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 Nomor: 1970/C4/KU/2012 tanggal 27 Nopember 2012, maka pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencairan dana kepada Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tahun 2012 melalui penerbitan SP2D nomor: 606113B/088/110 pada tanggal 5 Desember 2012 atau hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran 2012 (26 hari) senilai Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun membuat surat nomor : 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia yang isi suratnya menyatakan :
Untuk Tahun 2012 Pemkab Karimun tidak membentuk Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun dengan pertimbangan adalah waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek, yaitu sejak disalurkan pada tanggal 6 Desember 2012 dan harus diselesaikan pad akhir Desember 2012.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Inklusif di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke Rekening Pokja Universitas Karimun;
Beberapa saat setelah uang sejumlah Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah) diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan belum semua dana habis digunakan dan belum semua kegiatan terlaksana, terdakwa selaku Ketua Pokja memerintahkan secara lisan kepada Hadizon, SE Bin Yazul selaku Anggota Pokja bagian pencanangan dan Muhammad Suhatsyah, ST. Bin H. Nazaruddin selaku bendahara (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK DI Jakarta dan juga untuk membayar pajak kegiatan tersebut seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana namun kenyataannya belum dilaksanakan.
Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 yang dibuat tidak berdasarkan pengeluaran yang sesungguhnya tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah diubah beberapa kali yaitu melalui Preatura Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan :
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
disamping pembuatan laporan keuangan oleh Hadizon tersebut Suhatsyah selaku Bendahara Pokja Karimun TA. 2012 juga melakukan pencatatan terhadap penarikan dan penggunaan dana namun bukan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban , tetapi hanya untuk catatan pribadinya , dan adapun mekanisme pencatatan pada buku tersebut secara umum adalah sebagai berikut :
Pencatatan penggunaan dana pada umumnya bersifat global yaitu penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu (seperti sdr. Hadizon dan terdakwa) dibuatkan bukti penyerahan uang secara global dan dicatat dipembukuan Suhatsyah , sedangkan rincian penggunaan selanjutnya berikut bukti-bukti pendukungnya dibuatkan atau dikumpulkan dan selanjutnya diserahkan kepada Hadizon untuk dimasukkan dalam Laporan Keuangan Perbaikan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun TA. 2012.
Mencatat dibuku kas tidak secara real time atau tidak dicatat pada saat terjadinya transaksi keuangan atau pada saat uang masuk atau dikeluarkan, tetapi mencatat secara kumulatif yaitu setelah bukti-bukti terkumpul baru dilaksanakan pencatatan di buku kas tersebut.
Melakukan pembayaran honor-honor secara neto atau setelah dipotong pajak namun dicatat secara bruto atau sebelum dipotong pajak.
Adapun penggunaan uang yang diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagaimana tercacat dalam buku catatan penggunaan dana M. Suhatsyah yaitu sebagai berikut :
-
No. Uraian Penarikan Dan Jumlah Dana
Penggunaan Dana (Rp)
(1) Jumlah penarikan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
dalam priode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 :
19/12/2012 Penarikan BSM Rp. 500.000.000,00 04/01/2013 Penarikan BSM Rp. 115.000.000,00 19/01/2013 Penarikan BSM Rp. 150.000.000,00 23/01/2013 Penarikan BSM Rp. 130.000.000,00 15/02/2013 Penarikan BSM Rp. 4.000.000,00 26/02/2013 Penarikan BSM Rp. 1.500.000,00 18/04/2013 Penarikan BSM Rp. 1.100.000,00 Jumlah (1) Rp. 901.600.000,00 (2) Jumlah penggunaan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
dalam periode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 :
a. 19/12/12 sd 31/12/2012 Rp. 476.104.000,00 b. Januari 2013 sd 18 April 2013 Rp. 425.546.000,00 Jumlah (2) Rp. 901.650.000,00 (3) Selisih (Jumlah (1) – Jumlah (2) : Rp. 50.000,00,-
tidak lama setelah dana bansos diterima atau masuk ke rekening Pokja, terdakwa memerintahkan Suhatsyah untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hadizon yang akan digunakan untuk pembayaran pajak walaupun belum dilakukan pembelanjaan hal ini dilakukan karena adanya perintah dari Kemendiknas untuk segera membuat pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelum Tahun Anggaran 2012 berakhir yang mana didalam laporan itu juga harus melaporkan pertanggungjawaban atas pembayaran atau pemungutan dan penyetoran pajaknya dan berdasarkan rekapitulasi bukti pembayaran pajak yang disetor ke kas negara diketahui jumlah pajak yang disetor adalah sebesar Rp.38.945.560,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu liam ratus enam puluh rupiah) atau sebanyak 35 kali transaksi penyetoran dan penyetoran tersebut dilakukan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Desember 2012;
Dari Pencatatan transaksi penggunaan yang dibukukan oleh M. Suhatsyah terdapat pengelolaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :
Dalam periode tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 22 Desember 2012, terdapat pengeluaran uang untuk Program PLK Wilayah Karimun, Wilayah Moro, Wilayah Kundur dan Wilayah Durai dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Pencatatan Nama Penerima Jumlah Diserahkan Sesuai Bukti (Rp) I. 20/12/2012
II. 22/12/2012
Program PLK Wilayah Karimun Yusriati Yusuf
I. Rp. 70.120.000
II. Rp.130.842.500
Rp.200.962.500 20/12/2012 Program PLK Wilayah Kundur Yan Iskandar 71.090.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Moro Ari Utami N 67.228.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Durai Heru Setiawan 78.960.000 J u m l a h 418.240.500
Berdasarkan uraian bukti pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Dan Pendidikan Layanan Khusus Kabupaten Karimun Tahun 2012 (Laporan perbaikan tanggal 20 Mei 2013), diketahui rincian peruntukan/penggunaan dana untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
WILAYAH KARIMUN
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/ siswi/ yg diserahkan kpd siswa/i/ orang tua Rp. 170.590.000,- 2 Honor Pamong 7 orang Rp. 15.172.500,- 3 Honor Pendamping pendata 4 orang. Rp. 1.700.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 13.500.000,- JUMLAH A Rp. 200.962.500,-
WILAYAH KUNDUR
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 44.590.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 15.300.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.200.000,- JUMLAH B Rp. 71.090.000,-
WILAYAH MORO
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua. Rp. 47.775.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 7.650.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.800.000,- JUMLAH C Rp. 67.225.000 ,-
D U R A I
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 50.960.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 10.200.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 16.800.000,- JUMLAH D Rp. 78.960.000,- JUMLAH SELURUHNYA Rp. 418.237.500,-
Berdasarkan uraian di atas, diketahui terdapat penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara karena digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
Penggunaan dana untuk pembayaran Guru Pamong.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diserahkan kepada siswa/i/orang tua.
dengan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
Pembayaran untuk Honor Guru Pamong.
Rincian pembayaran honor Guru Pamong per wilayah adalah sebagai berikut :
-
No & Tgl.Bukti Uraian Jumlah Guru Pamong Jumlah PPh Jumlah Setelah Pajak 048
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Karimun 7 Org 17.850.000 2.677.500 15.172.500 016
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Kundur 6 Org 15.300.000 2.295.000 13.005.000 003
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Moro 3 Org 7.650.000 1.147.500 6.502.500 032
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Durai 4 Org 10.200.000 1.530.000 8.670.000 JUMLAH TOTAL 20 Org 51.000.000 7.650.000 43.350.000
Terkait dengan Guru Pamong tersebut, diketahui beberapa hal
sebagai berikut :
Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tidak terdapat istilah Guru Pamong namun disebutkan dengan istilah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan GPK wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam buku tersebut juga diuraikan tugas dari GPK antara lain sebagai berikut :
Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran
Melaksanakan pendampingan anak berkelainan pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi
Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkelainan yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan
Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkelainan selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang disebutkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan tidak ada rencana aksi berupa pembayaran Honor Guru Pamong.
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang ada adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang penyediaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Bappeda atau Lembaga Terkait (Bukan oleh Pokja).
Dan terkait penunjukan guru pamong tersebut baik guru Pamong Durai (Sulastri Binti Lamat dan Amzan Bin Aman), guru Pamong Moro (Syamsuddin Bin Daud) dan Guru Pamong Kundur (Widiastuti Binti Paimin, sardi, S.Pd Bin Yem, dan Zaida Norsanti) selain tidak ada Surat Keputusan penunjukan sebagai Guru Pamong, namun hanya ditunjuk secara lisan oleh Koordinator Pokja juga guru pamong tidak mendapatkan pelatihan untuk menjadi guru pamong maupun sosialisasi , tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku guru pamong serta Menerima honor sebagai Guru Pamong sejumlah Rp2.167.500, dan dalam realisasinya Tidak pernah ada guru pamong yang mendampingi dan bertugas membimbing dan memberikan pembinaan kepada murid juga Guru Pamong tidak ada melakukan bimbingan belajar kepada murid diluar jam sekolah Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk pembayaran honor guru pamong dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Penunjukan atau pembentukan Guru Pamong hanya berdasarkan penunjukan lisan dari Koordinator Pokja yang seharusnya sesuai juknis disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Guru Pamong tidak memahami tugas, fungsi dan perannya dalam Pendidikan Inklusif karena tidak ada sosialisasi maupun bimbingan teknis/pelatihan.
Guru Pamong tidak melaksanakan tugas-tugasnya selaku Guru Pembimbing Khusus.
Tidak terdapat alokasi untuk jenis kegiatan pembayaran honor Guru Pamong dalam Juknis Tahun 2012 maupun buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua.
Rekapitulasi pembayaran atau penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diberikan kepada siswa/i/orang tua untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
-
-
No URAIAN JUMLAH KET. (a) WILAYAH KARIMUN 1. siswa/I 14 orang untuk perlengkapan dan biaya hidup 4.590.000 Tahap I 2. siswa/I 56 org untuk perlengkapan dan biaya makan 26.000.000 Tahap II Sub Jumlah (a) 70.590.000 (b) WILAYAH KUNDUR 1. siswa/I 14 orang (pakaian) 2.600.000 Tahap I siswa/I 14 orang (perlengkapan) 6.790.000 sda 2. biaya hidup siswa/I 14 org (Cash) 25.200.000 Tahap II Sub Jumlah (b) 44.590.000 (c) WILAYAH MORO 1. siswa/I 15 orang (Cash) 20.775.000 Tahap I siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Sda 2. siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Tahap II Sub Jumlah (c) 47.775.000 (d) WILAYAH DURAI 1. - untuk siswa/I 16 org (Cash) 7.760.000 Tahap I 2. - biaya hidup 16 org (Cash) 43.200.000 Tahap II Sub Jumlah (d) 50.960.000 Jumlah Total Sub Jumlah (a) sd (d) 313.915.000
-
pembayaran atau penggunaan uang berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, disebutkan antara lain tujuan pendidikan inklusif yaitu :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
Dan diketahui tidak terdapat ketentuan yang mengatur atau mengarah kepada pemberian bantuan sosial, bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat jenis kegiatan dalam Rencana Aksi Pembudayaan Pendidikan Inklusif untuk pemberian bantuan sosial berupa bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Selain itu tujuan yang ingin dicapai melalui Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah :
Perluasan akses pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan bagi semua anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, berimbang, berwatak dan tidak diskriminatif bagi semua anak sesuai dengan konsisi dan kebutuhannya.
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) pada Alokasi Penggunaan Bantuan Tiap Komponen maupun dalam Program dan Contoh Jenis Kegiatan tiap Komponen , tidak terdapat jenis kegiatan untuk pemberian berupa uang tunai untuk biaya hidup bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak termasuk jenis kegiatan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
Berdasarkan catatan dan bukti penggunaan uang, justru tidak terdapat penggunaan dana yang terkait piloting penyelenggaraan pendidikan inklusif, seperti :
Tidak terdapat penggunaan dana untuk aksesbilitas, yaitu lingkungan sekolah dibuat agar dapat di akses oleh Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Tidak terdapat penggunaan dana untuk penyediaan Ruang Sumber sebagai sarana pendukung.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat identifikasi dan assesmen ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat bantu khusus dan alat bantu pendidikan, sarana dan peralatan khusus untuk mendukung pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pembentukan model-model program layanan pendidikan bagi ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat keberbakatan (musik, olah raga, multimedia).
Guru Pamong juga tidak memahami fungsi dan perannya sebagai guru pamong karena tidak pernah mendapat sosialisasi dan pelatihan sebagai Guru Pembimbing Khusus.
Pada tanggal 13 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 7.000.000,00 untuk sewa pompong dimana M. Suhatsyah menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa, dan Hadizon menerima uang untuk sewa pompong yang diterima dari Sdr. M. Suhatsyah adalah sebesar Rp 6.500.000,00, dan digunakan untuk sewa boat pancung untuk perjalanan dinas ke Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp 4.400.000,00 serta untuk uang makan dan rokok pemilik boat pancung (Sdr.JONWARDI) sebesar Rp 400.000,00 namun dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh Sdr.JONWARDI sejumlah Rp 7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka diketahui bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp2.200.000,00 yang merupakan perbandingan antara jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk penyewaan pompong (Rp7.000.000,00) dibandingkan dengan jumlah uang yang sesungguhnya dikeluarkan sejumlah Rp 4.800.000,00 (Rp 4.400.000,00 + Rp 400.000,00).
Pada tanggal 14 Januari 2013 terdapat penggunaan uang untuk perjalanan dinas terdakwa Ke Jakarta sejumlah Rp 20.000.000,00. Bukti perjalanan dinas terdakwa yang diperoleh dan dilaporkan dalam Buku Laporan Keuangan POKJA sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No. Bukti Nomor dan Tanggal
Surat Tugas
(No SPPD)
Tgl Pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas Keterangan Sesuai ST/SPPD 090 07/POKJA/XI/2012
13/11/2012
Jakarta
13/11/2012
sd
16/11/2012
5.000.000 Kegiatan Seminar Nasional FKIP 091 587/SDM16/2.0.0/XII/2012
03/12/2012
Jakarta
03/12/2012
sd
05/12/2012
5.000.000 Kegiatan Konsultasi di BAN-PT 092 (16/POKJA/XII/2012)
–
Jakarta
27/12/2012
sd
30/12/2012
5.000.000 Mengantar berkas pertanggung jawaban POKJA 15.000.000
-
Dari rincian kegiatan perjalanan dinas terdakwa tersebut diketahui bahwa terdapat dua buah kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan Pendidikan Inklusif yaitu perjalanan dinas dengan nomor bukti 090 yaitu perjalanan dinas kegiatan Seminar Nasional FKIP dan nomor bukti 091 yaitu perjalanan dinas kegiatan konsultasi di BAN-PT dan kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum pencairan dana (tanggal 6 Desember 2012).
Pada tanggal 23 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 1.366.000,00 untuk konsumsi tamu dari Jakarta dan berdasarkan bukti pendukung penggunaan dana diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk makan tamu dari Kementerian Pendidikan di restaurant sea food Pondok Pantai 188 saat acara pencanangan pendidikan inklusif. Selain itu dari Laporan Keuangan (Revisi tanggal 20 Mei 2013) diketahui pula bahwa tamu dari Jakarta tersebut juga telah memperoleh penggantian biaya perjalanan dinas dalam rangka kehadirannya dalam acara pencanangan tersebut.
Penggunaan uang untuk makan-makan tamu tersebut dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan negara karena berdasarakan bukti pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa tamu-tamu tersebut juga telah mendapat penggantian biaya perjalanan dinas.
Pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun (Out Kwitansi) namun kenyataannya uang sejumlah Rp.36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun hanya untuk menampung penggunaan uang yang tidak didukung dengan bukti-bukti penyerahaan uangnya yang digunakan untuk :
Rp. 12.000.000,- transfer Bendahara ke rekening Sdr. SRI YUNIARTI untuk kebutuhan biaya akomodasi 3 ( tiga ) orang di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif .
Rp. 5.000.000,- Bendahara menyerahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk transportasi berangkat ke Lombok.
Rp. 3.000.000,- Bendahara serahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk berangkat ke Jakarta untuk dalam rangka penyampaian pelaporan terakhir.
Penyerahan uang dari Bendahara kepada Sdr. Abdul Latif diminta dalam rangka memberikan bantuan kepada SLB yang akan tampil di acara pencanangan. Saya lupaumlah pastinya , namun pemberian uang tersebut disaksikan oleh Sdri. ANISSA.
Sekitar Rp. 7 jutaan diserahkan bendahara kepada Sdr. Hadizon, SE untuk dibagikan kepada staf sebagai bagian dari pembayaran honor Grand Design dan agar staf tersebut mau menandatangani amprah grand design Staf tersebut adalah Sdr. Ari Utami Nelyano, Sdr. Oni Rizali, Sdr. Johar, Sdr. Isnan, Sdr. Sri Wuryani, Sdr. Eko Rohadi Setyobudi, Sdr. Lidya Mujamiyah dan Sdr. Hadizon sendiri.
Pembayaran honor pembuatan Grand Design diserahkan oleh Bendahara kepada Sdr. Badru Syarikan sekitar Rp 2 jutaan.
pembayaran untuk pelunasan speedy/Internet namun jumlahnya tidak diingat oleh Bendahara (lupa).
Berdasarkan uraian penggunaan dana sebagaimana dijelaskan oleh Sdr. M. Suhatsyah tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Penggunaan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 yang diserahkan kepada Sdri. Sri Yuniarti sebagai dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif di Lombok tidak didukung dengan bukti penyerahan uang, selain itu penggunaan tersebut juga dinilai tidak efektif karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam program dan contoh jenis kegiatan tiap komponen yang diatur dalam Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012. Selain itu diketahui bahwa M.S Sudarmadi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berangkat ke Lombok dengan Sdr. Panji mewakili Bupati Karimun dan biaya ke Lombok menggunakan dana APBD Karimun. Yang disediakan oleh panitia adalah hotel dan makan selama dua hari;
Bukti pembayaran speedy/internet yang ada dalam Laporan Penggunaan Dana adalah sejumlah Rp1.622.000,00 yaitu pembayaran untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2013.
Berdasarkan catatan transaksi pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 33.715.000,00 kepada Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack, namun berdasarkan pernyataan dari beberapa pihak terkait serta bukti-bukti yang ada diketahui bahwa jumlah yang seharusnya digunakan oleh Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pembayaran Wisma/Hotel, tenda dan kursi dan yang dapat diperhitungkan adalah lebih kecil dari Rp 33.715.000,00 sebagaimana diuraikan berikut :
Terkait pembayaran Hotel Taman Bunga diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pernyataan dari Sdr. Junaidi Suherman Als Jun selaku Manager HOTEL TAMAN BUNGA menyatakan adapun Pokja universitas karimun melakukan penyewaan kamar yaitu pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013, dan adapun yang melakukan penyewaan kamar – kamar tersebut yaitu Pihak dari Universitas Karimun dan pada saat menghubungi saya mengaku bernama saudara LATIF (terdakwa)
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012 terdapat penggunaan dana untuk bayar DP HOTEL TAMAN BUNGA sejumlah Rp1.500.000,00 yaitu uang diserahkan kepada Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Berdasarkan Bukti Kas Keluar Hotel Taman Bunga bertanggal 23 Januari 2013 diketahui jumlah tagihan pembayaran kamar yang masih tersisa hanya sejumlah Rp525.000,00 sebagaimana dirinci berikut :
-
-
-
Booking Kamar
: Rp 2.025.000,00 Down Payment Kamar
: Rp 1.500.000,00 Sisa uang kamar yang belum dibayar
: Rp 525.000,00
-
-
Terkait pembayaran Wisma Karimun diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment WISMA KARIMUN sejumlah Rp1.500.000,00 dan uang tersebut diserahkan oleh Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa .
Berdasarkan pernyataan dari Sdr. INDRA Alias BUYUNG selaku Manager WISMA KARIMUN menyatakan bahwa Pokja Universitas Karimun melakukan penyewaan kamar pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013. Tipe kamar yang disewa adalah tipe standar yang mana harga perkamarnya sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan diskon 20 ( dua puluh ) % sehingga harga per kamar Rp 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) Pihak Pokja Universitas karimun telah melakukan pembayaran terhadap penyewaan kamar-kamar di Wisma Karimun di Tg Balai Karimun dan yang melakukan pembayaran adalah Saudara LATIP (terdakwa).
Terkait pembayaran Tenda dan Kursi diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 26/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment sewa tenda dan kursi sejumlah Rp1.000.000,00. Pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Diketahui bahwa bukti kwitansi pembayaran sewa tenda dan kursi adalah sebesar Rp 10.244.000,00.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, terhadap penyerahaan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 33.715.000,00 pada tanggal 24 Januari 2013 tersebut seharusnya masih tersisa dana sejumlah Rp22.646.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Uang (Rp)
-
(a) Jumlah uang diserahkan kepada sdr.H Abd. Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack 33.715.000,00 Penggunaan dana untuk pelunasan dengan rincian sbb : (b) Jumlah sisa pembayaran Hotel Taman Bunga yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif. - 525.000,00 (c) DP Wisma Karimun yang telah dibayar oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.500.000 (d) Jumlah pembayaran Wisma Karimun yang harus dibayar. 2.800.000 (e) Jumlah sisa pembayaran Wisma Karimun yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (d)-(c) - 1.300.000,00 (f) DP sewa tenda kursi yang telah dibayar sebelumnya oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.000.000 (g) Jumlah pembayaran sewa tenda kursi sesuai bukti pembayaran 10.244.000 (h) Jumlah sisa pembayaran sewa tenda kursi yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (g)-(f). - 9.244.000,00 (i) Jumlah sisa penggunaan dana yang seharusnya dikembalikan {(a)-(b)-(e)-(h)} 22.646.000,00
Terhadap sisa dana tersebut belum ada tindak lanjut berupa pengembalian ke kas negara.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Bantuan Tahun 2012 Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bantuan, Bagian E poin g yang menyatakan “Apabila sampai batas waktu pelaksanaan, ternyata masih terdapat sisa dana maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara melalui Bank Pemerintah”.
Tercatat pada tanggal 28 Januari 2013, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp2.500.000,00 yang diserahkan kepada Sdr. Hadison (Sdr. Hadizon, SE) dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam. Terhadap perjalanan dinas ini tidak ada bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya. Selain itu kegiatan mengantar tamu dari Jakarta juga tidak terdapat dalam alokasi penggunaan bantuan sebagaimana diuraikan dalam Juknis tahun 2012.
Tercatat pada tanggal 20/02/2013, terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp19.446.000 untuk ATK Sekretariat bahwa uang sejumlah Rp 19.446.000,00 tersebut diserahkan secara bertahap oleh M. Suhatsyah kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa. Dan oleh Sdr. Hadizon, SE uang sebesar Rp 19.446.000,00 dibayar pajak sebesar Rp1.944.600,00 dan ada dibelanjakan namun yang sebenarnya adalah Rp 8.128.000,00 dengan kelebihan anggaran sebesar Rp 9.373.400,00”.
Berdasarkan uraian atas penggunaan dana tidak sesuai ketentuan tersebut dapat digololongkan menjadi dua yaitu :
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman atau ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana yang digolongkan tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman yaitu :
Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong
Pemberian uang kas/perlengkapan sekolah kepada siswa/siswi/ atau orang tua siswa/siswi
Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta diluar keperluan atau kepentingan Pendidikan Inklusif.
Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food
Dana akomodasi untuk tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok.
Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon.
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Sosial nomor 1970/C4/KU/ 2012 tanggal 27 November 2012 pasal 7 (tujuh) ayat (2) yang menyatakan pihak Kedua (Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Tahun 2012) dalam mengelola kegiatan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 ini harus sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang diketahui tidak mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan diluar pendidikan Inklusif.
Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 :
pasal 12 ayat (1) yaitu Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan” (Poin a).
“efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/ lembaga/pemerintah daerah” (Poin b).
Pasal 13 ayat (1) poin c yaitu “Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/pemerintah daerah”, dan ayat (2) yaitu “Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin”.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran tidak sesuai hak tagih.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran t tidak sesuai hak tagih yaitu :
Kelebihan Pembayaran Pompong
Kelebihan penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yangg tidak dikembalikan
Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-4694/PW.28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun dengan Sumber Dana APBN TA. 2012 kerugian keuangan negara dalam kasus/perkara Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.417.350.400,00 ( Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | No. Ref. Fakta & Proses Kej. | Jumlah (Rp) | Ket. | |
| I | Penggunaan Dana Yang Tidak Memenuhi Aspek Efektifitas/ Efisiensi Karena Digunakan Tidak Sesuai Juknis/Pedoman/Ketentuan : | ||||
| 1 | Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong | 5.8).(3).a. | 43.350.000,- | Setelah Pajak | |
| 2 | Pemberian uang untuk Perlengkapan Sekolah kepada siswa/siswi/ atau Orang Tua | 5.8).(3).a. | 313.915.000,- | ||
| 3 | Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta | 5.8).(3).c. | |||
| - | Dlm Rangka Kegiatan Seminar Nasional FKIP | 5.000.000,- | |||
| - | Dalam Rangka Kegiatan Konsultasi di BAN-PT | 5.000.000,- | |||
| Jumlah 3 | 10.000.000,- | ||||
| 4 | Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food | 5.8).(3).d. | 1.366.000,- | ||
| 5 | Dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok | 5.8).(3).e. | 12.000.000,- | ||
| 6 | Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon | 5.8).(3).g. | 2.500.000,- | ||
| SUB JUMLAH I (Jumlah 1 sd 6) | 383.131.000,- | ||||
| II | PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN TIDAK SESUAI HAK TAGIH | ||||
| 1 | Kelebihan Pembayaran Pompong | 5.8).(3).b. | 2.200.000,- | ||
| 2 | Kelebihan penghitungan atas penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yg tidak dikembalikan (uang diserahkan Rp 33.715.000,00) | 5.8).(3).f. | 22.646.000,- | ||
| 3 | Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK | 5.8).(3).h. | 9.373.400,- | Setelah Pajak | |
| SUB JUMLAH II | 34.219.400,- | ||||
| III | JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA(I+II) | 417.350.400,- | |||
Bahwa dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, telah memperkaya diri terdakwa sendiri, ataupun memperkaya orang lain ataupun memperkaya korporasi dalam hal ini Pokja Inklusif Kab. Karimun sebesar Rp.417.350.400,00 ( Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) atau setidak tidaknya sebesar jumlah itu.
-----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair ertentu dalam kurun waktu antara tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor : 126934/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang kegiatannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direkorat Pembinaan PK-LK Dikdas Nomor : 0528/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif PK-LK Dikdas TA. 2012 adalah :
a. memotivasi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program pendidikan inklusif;
b. Meningkatnya dukungan setiap pemangku kepentingan Pendidikan Inklusif dalam penyediaan akses terhadap pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia;
c. Meningkatnya perhatian dan komitmen pemerintah, sekolah, guru dan masyarakat dalam pelaksanaan sistem pendidikan inklusi di seluruh Indonesia;
d. meningkat perhatian media dalam memonitor pelaksanaan pendidikan inklusi oleh Dinas Pendidikan dan sekolah umum di seluruh Indonesia, dengan demikian kesempatan bagi ABK untuk mendapatkan hak pendidikannya yang mudah di akses dan berkualitas semakin mudah;
Selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membuat surat bernomor 1864a/C4/OT/2012 Perihal Undangan Sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Layanan Khusus yang ditandatangani oleh Sdr.Dr.Mudjito,Ak.M.Si selaku an. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota.
Adapun isi surat tersebut antara lain adalah memberitahukan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun 2012 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 November sd 27 November 2012 bertempat di Hotel Permata Bidakara Bandung Jawa Barat dan meminta Bupati untuk dapat menugaskan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Ketua dan Bandahara Pokja Penyelenggara Pendidikan Inklusif, untuk menghadiri kegiatan dimaksud. Selain itu peserta juga diharapkan membawa bahan terkait penandatanganan perjanjian bantuan sosial, yaitu :
Proposal permohonan untuk memperoleh bantuan sosial penyelenggaraan pendidikan layanan khusus tahun 2012
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Kelompok Kerja Sekolah Layanan Khusus.
Fotocopy buku bank (nomor rekening pokja)
Stempel Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Pokja Sekolah Layanan Khusus.
Namun sebelum itu pada Tanggal 22 Oktober 2012 Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Rektor Universitas Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun dan menunjuk dirinya sendiri selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati penerima bantuan gerakan inklusif. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) sebagaimana dicantumkan dalam Bab II poin B yaitu :
“ Tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif di wilayahnya “, namun dalam Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemendikbud pada halaman 34 disebutkan : “Pokja ditingkat daerah dibentuk berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur/bupati/walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif” namun demikian susunan atau unsur yang ada dalam Pokja tidak sepenuhnya mengacu kepada Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia tersebut karena tidak ada unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pendidikan di TK,SD,SMP,SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah;
Berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 menyebutkan tugas POKJA Pendidikan Inklusif yaitu :
Menyusun Program Kerja dengan kegiatan tahunan.
Menyusun grand design pendidikan inklusif di wilayahnya.
Membuka rekening pada bank pemerintah, atas nama POKJA, bukan atas nama perorangan.
Menandatangani surat perjanjian penggunaan dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) di Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Membuat surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan bantuan pendidikan inklusif.
Membuat laporan secara tertulis yang ditujukan ke Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Dasar, Apabila dana sudah masuk ke rekening POKJA.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan ( abstrak, transparan. Partisipatif dan akuntabel).
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan program Bantuan serta fotocopy pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Kemudian pada tanggal 19 November 2012, diterbitkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1882/C4/KU/2012 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif (APBN-P) Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 yang antara lain menetapkan Kabupaten Karimun sebagai penerima Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif Dalam Rangka Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kab/Kota Tahun 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Provinsi
Kab/Kota
Nama Pokja
Alamat Pokja
Bank Cabang (No.rekening)
Nama Penerima Rekening/a.n Pokja
Jumlah Uang
Ketua Pokja
Dalam rangka pencairan dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua , Sesuai Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dalam Bab III Kriteria Calon Penerima Bantuan Bagian B. Penyusunan Proposal disebutkan bahwa untuk mendapatkan dana bantuan kabupaten/kota/provinsi dipersyaratkan untuk menyusun proposal dan melampirkan :
| | : | Kepulauan Riau |
| | : | Kabupaten Karimun |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun |
| | : | Jl.Canggai Puteri No.01 Kampus Universitas Karimun |
| | : | Bank Mandiri Syariah KCP Tj Balai Karimun ( 7046299579) |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun |
| | : | Rp 900.000.000,00 |
| | : | Drs.H.Abdul Latif,AH.,M.Si |
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
Fotocopy SK Pokja
Fotocopy rekening atas nama Pokja
Terkait dengan persyaratan di atas diketahui hal - hal sebagai berikut :
Tidak ditemukan adanya proposal asli maupun hard copy yang memiliki tanda tangan dari pihak pembuat proposal.
Terdapat SK Pokja namun tidak diketahui secara pasti kapan dibuat dan ditetapkannya karena terdapat SK Pokja dalam berbagai versi nomor dan tanggal sebagai berikut :
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 bertanggal 22 Oktober 2012 Tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.Abdul Latif dengan susunan tim secara umum sebagai berikut :
-
BIDANG NAMA/JUMLAH
PERSONIL
UNSUR Pengarah Prof. Dr. Effendri, MA Dirjen Dikdas PKLK Pengarah Drs. Rimiton Ridwan Konsultan Pengarah Drs. H. Abdul Hamid,MM Tokoh Masyarakat Ketua Drs. H. Abdul Latif, AH, M. Si Universitas Karimun Sekretaris Drs. Badru Syarikan Universitas Karimun Bendahara Muhammad Suhatsyah, ST Universitas Karimun Koord. Pencanangan Prof. Dr. Wagiono Universitas Karimun Anggota Pencanangan Hadizon, SE dan 3 orang lainya Universitas Karimun Koord. Penataan dan Penguatan Sekolah PLK Yusriati Yusuf, S. Pd, MM Kemendikbud Koord. Penataan Annisa, S. Pd Masyarakat
Surat Keputusan Rektor nomor : 102/OG/16/2.0.0/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 Tentang Kelompok Kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimunyang ditandatangani terdakwa dengan susunan tim sama dengan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan ditetapkan oleh terdakwa sendiri dan bukan Oleh Bupati Karimun selaku Bupati Penerima Bantuan gerakan inklusif , hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota menuju penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam BAB II Poin B yaitu “tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif diwilayahnya” namun dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman 34 disebutkan “ Pokja ditingkat Daerah dibentuk berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif , namun demikian susunan atau unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan di TK, SD, SMP, SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah “;
Terhadap Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi /kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2012 untuk Kabupaten Karimun yang juga menindaklanjuti Surat Penjanjian Pemberian Bantuan Sosial pengembangan propinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggaran Pendidikan Inklusif APBN-P Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 Nomor: 1970/C4/KU/2012 tangal 27 Nopember 2012, maka pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencairan dana kepada Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tahun 2012 melalui penerbitan SP2D nomor: 606113B/088/110 pada tanggal 5 Desember 2012 atau hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran 2012 (26 hari) senilai Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun membuat surat nomor : 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia yang isi suratnya menyatakan :
Untuk Tahun 2012 Pemkab Karimun tidak membentuk Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun dengan pertimbangan adalah waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek, yaitu sejak disalurkan pada tanggal 6 Desember 2012 dan harus diselesaikan pad akhir Desember 2012.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Inklusif di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke Rekening Pokja Universitas Karimun;
Beberapa saat setelah uang sejumlah Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah) diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan belum semua dana habis digunakan dan belum semua kegiatan terlaksana, terdakwa selaku Ketua Pokja memerintahkan secara lisan kepada Hadizon, SE Bin Yazul selaku Anggota Pokja bagian pencanangan dan Muhammad Suhatsyah, ST Bin H. Nazaruddin (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK DI Jakarta dan juga untuk membayar pajak kegiatan tersebut seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana namun kenyataannya belum dilaksanakan.
Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 yang dibuat tidak berdasarkan pengeluaran yang sesungguhnya tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah diubah beberapa kali yaitu melalui Preatura Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan :
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
disamping pembuatan laporan keuangan oleh Hadizon tersebut Suhatsyah selaku Bendahara Pokja Karimun TA. 2012 juga melakukan pencatatan terhadap penarikan dan penggunaan dana namun bukan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban , tetapi hanya untuk catatan pribadinya , dan adapun mekanisme pencatatan pada buku tersebut secara umum adalah sebagai berikut :
Pencatatan penggunaan dana pada umumnya bersifat global yaitu penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu (seperti sdr. Hadizon dan terdakwa) dibuatkan bukti penyerahan uang secara global dan dicatat dipembukuan Suhatsyah , sedangkan rincian penggunaan selanjutnya berikut bukti-bukti pendukungnya dibuatkan atau dikumpulkan dan selanjutnya diserahkan kepada Hadizon untuk dimasukkan dalam Laporan Keuangan Perbaikan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun TA. 2012.
Mencatat dibuku kas tidak secara real time atau tidak dicatat pada saat terjadinya transaksi keuangan atau pada saat uang masuk atau dikeluarkan, tetapi mencatat secara kumulatif yaitu setelah bukti-bukti terkumpul baru dilaksanakan pencatatan di buku kas tersebut.
Melakukan pembayaran honor-honor secara neto atau setelah dipotong pajak namun dicatat secara bruto atau sebelum dipotong pajak.
Adapun penggunaan uang yang diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagaimana tercacat dalam buku catatan penggunaan dana M. Suhatsyah yaitu sebagai berikut :
-
-
No URAIAN PENARIKAN DAN
PENGGUNAAN DANA
JUMLAH DANA
(Rp)
(1) Jumlah penarikan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
dalam priode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 :
19/12/2012 Penarikan BSM Rp. 500.000.000,00 04/01/2013 Penarikan BSM Rp. 115.000.000,00 19/01/2013 Penarikan BSM Rp. 150.000.000,00 23/01/2013 Penarikan BSM Rp. 130.000.000,00 15/02/2013 Penarikan BSM Rp. 4.000.000,00 26/02/2013 Penarikan BSM Rp. 1.500.000,00 18/04/2013 Penarikan BSM Rp. 1.100.000,00 Jumlah (1) Rp. 901.600.000,00 (2) Jumlah penggunaan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam periode tanggal 19 DMandiri (BSM) dalam Priode tanggal 19 Desember 2012 s.d. 18 April
2013 :
a. 19/12/12 sd 31/12/2012 Rp. 476.104.000,00 b. Januari 2013 sd 18 April 2013 Rp. 425.546.000,00 Jumlah (2) Rp. 901.650.000,00
(3) Selisih jumlah (1) – jumlah (2) Rp. 50.000,00
-
Tidak lama setelah dana bansos diterima atau masuk ke rekening Pokja, terdakwa memerintahkan Suhatsyah untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hadizon yang akan digunakan untuk pembayaran pajak walaupun belum dilakukan pembelanjaan hal ini dilakukan karena adanya perintah dari Kemendiknas untuk segera membuat pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelum Tahun Anggaran 2012 berakhir yang mana didalam laporan itu juga harus melaporkan pertanggungjawaban atas pembayaran atau pemungutan dan penyetoran pajaknya dan berdasarkan rekapitulasi bukti pembayaran pajak yang disetor ke kas negara diketahui jumlah pajak yang disetor adalah sebesar Rp.38.945.560,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu liam ratus enam puluh rupiah) atau sebanyak 35 kali transaksi penyetoran dan penyetoran tersebut dilakukan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Desember 2012;
Dari Pencatatan transaksi penggunaan yang dibukukan oleh M. Suhatsyah terdapat pengelolaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :
Dalam periode tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 22 Desember 2012, terdapat pengeluaran uang untuk Program PLK Wilayah Karimun, Wilayah Moro, Wilayah Kundur dan Wilayah Durai dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Pencatatan Nama Penerima Jumlah Diserahkan Sesuai Bukti (Rp) I. 20/12/2012
II. 22/12/2012
Program PLK Wilayah Karimun Yusriati Yusuf
I. Rp. 70.120.000
II. Rp.130.842.500
Rp.200.962.500 20/12/2012 Program PLK Wilayah Kundur Yan Iskandar 71.090.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Moro Ari Utami N 67.228.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Durai Heru Setiawan 78.960.000 J u m l a h 418.240.500
Berdasarkan uraian bukti pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Dan Pendidikan Layanan Khusus Kabupaten Karimun Tahun 2012 (Laporan perbaikan tanggal 20 Mei 2013), diketahui rincian peruntukan/penggunaan dana untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
WILAYAH KARIMUN
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/ siswi/ yg diserahkan kpd siswa/i/ orang tua Rp. 170.590.000,- 2 Honor Pamong 7 orang Rp. 15.172.500,- 3 Honor Pendamping pendata 4 orang. Rp. 1.700.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 13.500.000,- JUMLAH A Rp. 200.962.500,-
WILAYAH KUNDUR
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 44.590.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 15.300.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.200.000,- JUMLAH B Rp. 71.090.000,-
WILAYAH MORO
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua. Rp. 47.775.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 7.650.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.800.000,- JUMLAH C Rp. 67.225.000 ,-
D U R A I
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 50.960.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 10.200.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 16.800.000,- JUMLAH D Rp. 78.960.000,- JUMLAH SELURUHNYA Rp. 418.237.500,-
Berdasarkan uraian di atas, diketahui terdapat penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara karena digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
Penggunaan dana untuk pembayaran Guru Pamong.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diserahkan kepada siswa/i/orang tua.
dengan uraian dan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
Pembayaran untuk Honor Guru Pamong.
Rincian pembayaran honor Guru Pamong per wilayah adalah sebagai berikut :
-
No & Tgl.Bukti Uraian Jumlah Guru Pamong Jumlah PPh Jumlah Setelah Pajak 048
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Karimun 7 Org 17.850.000 2.677.500 15.172.500 016
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Kundur 6 Org 15.300.000 2.295.000 13.005.000 003
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Moro 3 Org 7.650.000 1.147.500 6.502.500 032
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Durai 4 Org 10.200.000 1.530.000 8.670.000 JUMLAH TOTAL 20 Org 51.000.000 7.650.000 43.350.000
Terkait dengan Guru Pamong tersebut, diketahui beberapa hal sebagai berikut :
(a) Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tidak terdapat istilah Guru Pamong namun disebutkan dengan istilah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan GPK wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam buku tersebut juga diuraikan tugas dari GPK antara lain sebagai berikut :
Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran ;
Melaksanakan pendampingan anak berkelainan pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi ;
Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkelainan yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan ;
Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkelainan selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
(b) Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang disebutkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan tidak ada rencana aksi berupa pembayaran Honor Guru Pamong.
(c) Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang ada adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang penyediaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Bappeda atau Lembaga Terkait (Bukan oleh Pokja).
Dan terkait penunjukan guru pamong tersebut baik guru Pamong Durai (Sulastri Binti Lamat dan Amzan Bin Aman), guru Pamong Moro (Syamsuddin Bin Daud) dan Guru Pamong Kundur (Widiastuti Binti Paimin, sardi, S.Pd Bin Yem, dan Zaida Norsanti) selain tidak ada Surat Keputusan penunjukan sebagai Guru Pamong, namun hanya ditunjuk secara lisan oleh Koordinator Pokja juga guru pamong tidak mendapatkan pelatihan untuk menjadi guru pamong maupun sosialisasi , tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku guru pamong serta Menerima honor sebagai Guru Pamong sejumlah Rp2.167.500, dan dalam realisasinya Tidak pernah ada guru pamong yang mendampingi dan bertugas membimbing dan memberikan pembinaan kepada murid juga Guru Pamong tidak ada melakukan bimbingan belajar kepada murid diluar jam sekolah Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk pembayaran honor guru pamong dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Penunjukan atau pembentukan Guru Pamong hanya berdasarkan penunjukan lisan dari Koordinator Pokja yang seharusnya sesuai juknis disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Guru Pamong tidak memahami tugas, fungsi dan perannya dalam Pendidikan Inklusif karena tidak ada sosialisasi maupun bimbingan teknis/pelatihan.
Guru Pamong tidak melaksanakan tugas-tugasnya selaku Guru Pembimbing Khusus.
Tidak terdapat alokasi untuk jenis kegiatan pembayaran honor Guru Pamong dalam Juknis Tahun 2012 maupun buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua.
Rekapitulasi pembayaran atau penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diberikan kepada siswa/i/orang tua untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
-
-
No URAIAN JUMLAH KET. (a) WILAYAH KARIMUN 1. siswa/I 14 orang untuk perlengkapan dan biaya hidup 4.590.000 Tahap I 2. siswa/I 56 org untuk perlengkapan dan biaya makan 26.000.000 Tahap II Sub Jumlah (a) 70.590.000 (b) WILAYAH KUNDUR 1. siswa/I 14 orang (pakaian) 2.600.000 Tahap I siswa/I 14 orang (perlengkapan) 6.790.000 Sda 2. biaya hidup siswa/I 14 org (Cash) 25.200.000 Tahap II Sub Jumlah (b) 44.590.000 (c) WILAYAH MORO 1. siswa/I 15 orang (Cash) 20.775.000 Tahap I siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Sda 2. siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Tahap II Sub Jumlah (c) 47.775.000 (d) WILAYAH DURAI 1. - untuk siswa/I 16 org (Cash) 7.760.000 Tahap I 2. - biaya hidup 16 org (Cash) 43.200.000 Tahap II Sub Jumlah (d) 50.960.000 Jumlah Total Sub Jumlah (a) sd (d) 313.915.000
-
pembayaran atau penggunaan uang berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, disebutkan antara lain tujuan pendidikan inklusif yaitu :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Dan diketahui tidak terdapat ketentuan yang mengatur atau mengarah kepada pemberian bantuan sosial, bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat jenis kegiatan dalam Rencana Aksi Pembudayaan Pendidikan Inklusif untuk pemberian bantuan sosial berupa bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Selain itu tujuan yang ingin dicapai melalui Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah :
Perluasan akses pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan bagi semua anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, berimbang, berwatak dan tidak diskriminatif bagi semua anak sesuai dengan konsisi dan kebutuhannya.
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) pada Alokasi Penggunaan Bantuan Tiap Komponen maupun dalam Program dan Contoh Jenis Kegiatan tiap Komponen , tidak terdapat jenis kegiatan untuk pemberian berupa uang tunai untuk biaya hidup bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak termasuk jenis kegiatan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
Berdasarkan catatan dan bukti penggunaan uang, justru tidak terdapat penggunaan dana yang terkait piloting penyelenggaraan pendidikan inklusif, seperti :
Tidak terdapat penggunaan dana untuk aksesbilitas, yaitu lingkungan sekolah dibuat agar dapat di akses oleh Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Tidak terdapat penggunaan dana untuk penyediaan Ruang Sumber sebagai sarana pendukung.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat identifikasi dan assesmen ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat bantu khusus dan alat bantu pendidikan, sarana dan peralatan khusus untuk mendukung pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pembentukan model-model program layanan pendidikan bagi ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat keberbakatan (musik, olah raga, multimedia).
Guru Pamong juga tidak memahami fungsi dan perannya sebagai guru pamong karena tidak pernah mendapat sosialisasi dan pelatihan sebagai Guru Pembimbing Khusus.
Pada tanggal 13 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 7.000.000,00 untuk sewa pompong dimana M. Suhatsyah menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa, dan Hadizon menerima uang untuk sewa pompong yang diterima dari Sdr. M. Suhatsyah adalah sebesar Rp 6.500.000,00, dan digunakan untuk sewa boat pancung untuk perjalanan dinas ke Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp 4.400.000,00 serta untuk uang makan dan rokok pemilik boat pancung (Sdr.JONWARDI) sebesar Rp 400.000,00 namun dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh Sdr.JONWARDI sejumlah Rp 7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka diketahui bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp2.200.000,00 yang merupakan perbandingan antara jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk penyewaan pompong (Rp7.000.000,00) dibandingkan dengan jumlah uang yang sesungguhnya dikeluarkan sejumlah Rp 4.800.000,00 (Rp 4.400.000,00 + Rp 400.000,00).
Pada tanggal 14 Januari 2013 terdapat penggunaan uang untuk perjalanan dinas terdakwa Ke Jakarta sejumlah Rp 20.000.000,00. Bukti perjalanan dinas terdakwa yang diperoleh dan dilaporkan dalam Buku Laporan Keuangan POKJA sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No. Bukti Nomor dan Tanggal
Surat Tugas
(No SPPD)
Tgl Pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas Keterangan Sesuai ST/SPPD 090 07/POKJA/XI/2012
13/11/2012
Jakarta
13/11/2012
sd
16/11/2012
5.000.000 Kegiatan Seminar Nasional FKIP 091 587/SDM16/2.0.0/XII/2012
03/12/2012
Jakarta
03/12/2012
sd
05/12/2012
5.000.000 Kegiatan Konsultasi di BAN-PT 092 (16/POKJA/XII/2012)
–
Jakarta
27/12/2012
sd
30/12/2012
5.000.000 Mengantar berkas pertanggung jawaban POKJA 15.000.000
-
Dari rincian kegiatan perjalanan dinas terdakwa tersebut diketahui bahwa terdapat dua buah kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan Pendidikan Inklusif yaitu perjalanan dinas dengan nomor bukti 090 yaitu perjalanan dinas kegiatan Seminar Nasional FKIP dan nomor bukti 091 yaitu perjalanan dinas kegiatan konsultasi di BAN-PT dan kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum pencairan dana (tanggal 6 Desember 2012).
Pada tanggal 23 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 1.366.000,00 untuk konsumsi tamu dari Jakarta dan berdasarkan bukti pendukung penggunaan dana diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk makan tamu dari Kementerian Pendidikan di restaurant sea food Pondok Pantai 188 saat acara pencanangan pendidikan inklusif. Selain itu dari Laporan Keuangan (Revisi tanggal 20 Mei 2013) diketahui pula bahwa tamu dari Jakarta tersebut juga telah memperoleh penggantian biaya perjalanan dinas dalam rangka kehadirannya dalam acara pencanangan tersebut.
Penggunaan uang untuk makan-makan tamu tersebut dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan negara karena berdasarakan bukti pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa tamu-tamu tersebut juga telah mendapat penggantian biaya perjalanan dinas.
Pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun (Out Kwitansi) namun kenyataannya uang sejumlah Rp.36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun hanya untuk menampung penggunaan uang yang tidak didukung dengan bukti-bukti penyerahaan uangnya yang digunakan untuk :
- Rp. 12.000.000,- transfer Bendahara ke rekening Sdr. SRI YUNIARTI untuk kebutuhan biaya akomodasi 3 ( tiga ) orang di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif .
- Rp. 5.000.000,- Bendahara menyerahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk transportasi berangkat ke Lombok.
- Rp. 3.000.000,- Bendahara serahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk berangkat ke Jakarta untuk dalam rangka penyampaian pelaporan terakhir.
- Penyerahan uang dari Bendahara kepada Sdr. Abdul Latif diminta dalam rangka memberikan bantuan kepada SLB yang akan tampil di acara pencanangan. Saya lupaumlah pastinya , namun pemberian uang tersebut disaksikan oleh Sdri. ANISSA.
- Sekitar Rp. 7 jutaan diserahkan bendahara kepada Sdr. Hadizon, SE untuk dibagikan kepada staf sebagai bagian dari pembayaran honor Grand Design dan agar staf tersebut mau menandatangani amprah grand design Staf tersebut adalah Sdr. Ari Utami Nelyano, Sdr. Oni Rizali, Sdr. Johar, Sdr. Isnan, Sdr. Sri Wuryani, Sdr. Eko Rohadi Setyobudi, Sdr. Lidya Mujamiyah dan Sdr. Hadizon sendiri.
- Pembayaran honor pembuatan Grand Design diserahkan oleh Bendahara kepada Sdr. Badru Syarikan sekitar Rp 2 jutaan.
- pembayaran untuk pelunasan speedy/Internet namun jumlahnya tidak diingat oleh Bendahara (lupa).
Berdasarkan uraian penggunaan dana sebagaimana dijelaskan oleh Sdr. M. Suhatsyah tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Penggunaan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 yang diserahkan kepada Sdri. Sri Yuniarti sebagai dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif di Lombok tidak didukung dengan bukti penyerahan uang, selain itu penggunaan tersebut juga dinilai tidak efektif karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam program dan contoh jenis kegiatan tiap komponen yang diatur dalam Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/ Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012. Selain itu diketahui bahwa M.S Sudarmadi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berangkat ke Lombok dengan Sdr. Panji mewakili Bupati Karimun dan biaya ke Lombok menggunakan dana APBD Karimun. Yang disediakan oleh panitia adalah hotel dan makan selama dua hari;
b. Bukti pembayaran speedy/internet yang ada dalam Laporan Penggunaan Dana adalah sejumlah Rp1.622.000,00 yaitu pembayaran untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2013.
Berdasarkan catatan transaksi pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 33.715.000,00 kepada Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack, namun berdasarkan pernyataan dari beberapa pihak terkait serta bukti-bukti yang ada diketahui bahwa jumlah yang seharusnya digunakan oleh Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pembayaran Wisma/Hotel, tenda dan kursi dan yang dapat diperhitungkan adalah lebih kecil dari Rp 33.715.000,00 sebagaimana diuraikan berikut :
Terkait pembayaran Hotel Taman Bunga diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pernyataan dari Sdr. Junaidi Suherman Als Jun selaku Manager HOTEL TAMAN BUNGA menyatakan adapun Pokja universitas karimun melakukan penyewaan kamar yaitu pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013, dan adapun yang melakukan penyewaan kamar – kamar tersebut yaitu Pihak dari Universitas Karimun dan pada saat menghubungi saya mengaku bernama saudara LATIF (terdakwa)
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012 terdapat penggunaan dana untuk bayar DP HOTEL TAMAN BUNGA sejumlah Rp1.500.000,00 yaitu uang diserahkan kepada Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Berdasarkan Bukti Kas Keluar Hotel Taman Bunga bertanggal 23 Januari 2013 diketahui jumlah tagihan pembayaran kamar yang masih tersisa hanya sejumlah Rp525.000,00 sebagaimana dirinci berikut :
-
-
-
a. Booking Kamar : Rp 2.025.000,00 b. Down Payment Kamar : Rp 1.500.000,00 c. Sisa uang kamar yang belum dibayar : Rp 525.000,00
-
-
Terkait pembayaran Wisma Karimun diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment WISMA KARIMUN sejumlah Rp1.500.000,00 dan uang tersebut diserahkan oleh Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa .
Berdasarkan pernyataan dari Sdr. INDRA Alias BUYUNG selaku Manager WISMA KARIMUN menyatakan bahwa Pokja Universitas Karimun melakukan penyewaan kamar pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013. Tipe kamar yang disewa adalah tipe standar yang mana harga perkamarnya sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan diskon 20 ( dua puluh ) % sehingga harga per kamar Rp 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) Pihak Pokja Universitas karimun telah melakukan pembayaran terhadap penyewaan kamar-kamar di Wisma Karimun di Tg Balai Karimun dan yang melakukan pembayaran adalah Saudara LATIP (terdakwa).
Terkait pembayaran Tenda dan Kursi diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 26/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment sewa tenda dan kursi sejumlah Rp1.000.000,00. Pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Diketahui bahwa bukti kwitansi pembayaran sewa tenda dan kursi adalah sebesar Rp 10.244.000,00.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, terhadap penyerahaan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 33.715.000,00 pada tanggal 24 Januari 2013 tersebut seharusnya masih tersisa dana sejumlah Rp22.646.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Uang (Rp)
-
(a) Jumlah uang diserahkan kepada sdr.H Abd. Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack 33.715.000,00 Penggunaan dana untuk pelunasan dengan rincian sbb : (b) Jumlah sisa pembayaran Hotel Taman Bunga yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif. - 525.000,00 (c) DP Wisma Karimun yang telah dibayar oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.500.000 (d) Jumlah pembayaran Wisma Karimun yang harus dibayar. 2.800.000 (e) Jumlah sisa pembayaran Wisma Karimun yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (d)-(c) - 1.300.000,00 (f) DP sewa tenda kursi yang telah dibayar sebelumnya oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.000.000 (g) Jumlah pembayaran sewa tenda kursi sesuai bukti pembayaran 10.244.000 (h) Jumlah sisa pembayaran sewa tenda kursi yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (g)-(f). - 9.244.000,00 (i) Jumlah sisa penggunaan dana yang seharusnya dikembalikan {(a)-(b)-(e)-(h)} 22.646.000,00
Terhadap sisa dana tersebut belum ada tindak lanjut berupa pengembalian ke kas negara.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Bantuan Tahun 2012 Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bantuan, Bagian E poin g yang menyatakan “Apabila sampai batas waktu pelaksanaan, ternyata masih terdapat sisa dana maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara melalui Bank Pemerintah”.
Tercatat pada tanggal 28 Januari 2013, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp2.500.000,00 yang diserahkan kepada Sdr. Hadison (Sdr. Hadizon, SE) dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam. Terhadap perjalanan dinas ini tidak ada bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya. Selain itu kegiatan mengantar tamu dari Jakarta juga tidak terdapat dalam alokasi penggunaan bantuan sebagaimana diuraikan dalam Juknis tahun 2012.
Tercatat pada tanggal 20/02/2013, terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp19.446.000 untuk ATK Sekretariat bahwa uang sejumlah Rp 19.446.000,00 tersebut diserahkan secara bertahap oleh M. Suhatsyah kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa.
Dan oleh Sdr. Hadizon, SE uang sebesar Rp 19.446.000,00 dibayar pajak sebesar Rp1.944.600,00 dan ada dibelanjakan namun yang sebenarnya adalah Rp 8.128.000,00 dengan kelebihan anggaran sebesar Rp 9.373.400,00”.
Berdasarkan uraian atas penggunaan dana tidak sesuai ketentuan tersebut dapat digololongkan menjadi dua yaitu :
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman atau ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana yang digolongkan tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman yaitu :
Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamon ;
Pemberian uang kas/perlengkapan sekolah kepada siswa/siswi/ atau orang tua siswa/siswi;
Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta diluar keperluan atau kepentingan Pendidikan Inklusif.
Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea ;
Dana akomodasi untuk tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok.
Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon.
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
(a). Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Sosial nomor 1970/C4/KU / 2012 tanggal 27 November 2012 pasal 7 (tujuh) ayat (2) yang menyatakan pihak Kedua (Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Tahun 2012) dalam mengelola kegiatan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 ini harus sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang diketahui tidak mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan diluar pendidikan Inklusif.
(b). Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 :
pasal 12 ayat (1) yaitu Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan” (Poin a).
“efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/ lembaga/pemerintah daerah” (Poin b).
Pasal 13 ayat (1) poin c yaitu “Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/pemerintah daerah”, dan ayat (2) yaitu “Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin”.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran tidak sesuai hak tagih.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran t tidak sesuai hak tagih yaitu :
Kelebihan Pembayaran Pompong ;
Kelebihan penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yangg tidak dikembalikan ;
Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK ;
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut adalah perbuatan-perbuatan yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa baik selaku Rektor Universitas Karimun dan juga selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi;
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-4694/PW.28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kemnterian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun dengan Sumber Dana APBN TA. 2012 kerugian keuangan negara dalam kasus/perkara Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp417.350.400,00 ( Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | No. Ref. Fakta & Proses Kej. | Jumlah (Rp) | Ket. | |
| I | PENGGUNAAN DANA YANG TIDAK MEMENUHI ASPEK EFEKTIFITAS/ EFISIENSI KARENA DIGUNAKAN TIDAK SESUAI JUKNIS/PEDOMAN/KETENTUAN : | ||||
| 1 | Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong | 5.8).(3).a. | 43.350.000,- | Setelah Pajak | |
| 2 | Pemberian uang untuk Perlengkapan Sekolah kepada siswa/siswi/ atau Orang Tua | 5.8).(3).a. | 313.915.000,- | ||
| 3 | Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta | 5.8).(3).c. | |||
| - | Dlm Rangka Kegiatan Seminar Nasional FKIP | 5.000.000,- | |||
| - | Dalam Rangka Kegiatan Konsultasi di BAN-PT | 5.000.000,- | |||
| Jumlah 3 | 10.000.000,- | ||||
| 4 | Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food | 5.8).(3).d. | 1.366.000,- | ||
| 5 | Dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok | 5.8).(3).e. | 12.000.000,- | ||
| 6 | Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon | 5.8).(3).g. | 2.500.000,- | ||
| SUB JUMLAH I (Jumlah 1 sd 6) | 383.131.000,- | ||||
| II | PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN TIDAK SESUAI HAK TAGIH | ||||
| 1 | Kelebihan Pembayaran Pompong | 5.8).(3).b. | 2.200.000,- | ||
| 2 | Kelebihan penghitungan atas penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yg tidak dikembalikan (uang diserahkan Rp 33.715.000,00) | 5.8).(3).f. | 22.646.000,- | ||
| 3 | Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK | 5.8).(3).h. | 9.373.400,- | Setelah Pajak | |
| SUB JUMLAH II | 34.219.400,- | ||||
| III | JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA(I+II) | 417.350.400,- | |||
--------------- Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Pegawai Negeri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 224/SK/Kop.XI/C/1993 tanggal 7 Agustus 1993 atau selaku Rektor Universitas Karimun berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan tujuh Juli Karimun Nomor :018/SDM41/1.0.0/XI/201O tanggal 3 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Karimun atau selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/og16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama Primiair,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor : 126934/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang kegiatannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direkorat Pembinaan PK-LK Dikdas Nomor : 0528/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif PK-LK Dikdas TA. 2012 adalah :
a. memotivasi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program pendidikan inklusif;
b. Meningkatnya dukungan setiap pemangku kepentingan Pendidikan Inklusif dalam penyediaan akses terhadap pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia;
c. Meningkatnya perhatian dan komitmen pemerintah, sekolah, guru dan masyarakat dalam pelaksanaan sistem pendidikan inklusi di seluruh Indonesia;
d. meningkat perhatian media dalam memonitor pelaksanaan pendidikan inklusi oleh Dinas Pendidikan dan sekolah umum di seluruh Indonesia, dengan demikian kesempatan bagi ABK untuk mendapatkan hak pendidikannya yang mudah di akses dan berkualitas semakin mudah;
Selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membuat surat bernomor 1864a/C4/OT/2012 Perihal Undangan Sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Layanan Khusus yang ditandatangani oleh Sdr.Dr.Mudjito,Ak.M.Si selaku an. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota.
Adapun isi surat tersebut antara lain adalah memberitahukan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun 2012 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 November sd 27 November 2012 bertempat di Hotel Permata Bidakara Bandung Jawa Barat dan meminta Bupati untuk dapat menugaskan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Ketua dan Bandahara Pokja Penyelenggara Pendidikan Inklusif, untuk menghadiri kegiatan dimaksud. Selain itu peserta juga diharapkan membawa bahan terkait penandatanganan perjanjian bantuan sosial, yaitu :
Proposal permohonan untuk memperoleh bantuan sosial penyelenggaraan pendidikan layanan khusus tahun 2012;
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Kelompok Kerja Sekolah Layanan Khusus.
Fotocopy buku bank (nomor rekening pokja);
Stempel Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Pokja Sekolah Layanan Khusus.
Namun sebelum itu pada Tanggal 22 Oktober 2012 Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Rektor Universitas Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun dan menunjuk dirinya sendiri selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati penerima bantuan gerakan inklusif. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) sebagaimana dicantumkan dalam Bab II poin B yaitu :
“ Tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif di wilayahnya “, namun dalam Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemendikbud pada halaman 34 disebutkan : “Pokja ditingkat daerah dibentuk berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur/bupati/walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif” namun demikian susunan atau unsur yang ada dalam Pokja tidak sepenuhnya mengacu kepada Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia tersebut karena tidak ada unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pendidikan di TK,SD,SMP,SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah;
Berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 menyebutkan tugas POKJA Pendidikan Inklusif yaitu :
Menyusun Program Kerja dengan kegiatan tahunan.
Menyusun grand design pendidikan inklusif di wilayahnya.
Membuka rekening pada bank pemerintah, atas nama POKJA, bukan atas nama perorangan.
Menandatangani surat perjanjian penggunaan dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) di Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Membuat surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan bantuan pendidikan inklusif.
Membuat laporan secara tertulis yang ditujukan ke Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Dasar, Apabila dana sudah masuk ke rekening POKJA.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan ( abstrak, transparan. Partisipatif dan akuntabel).
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan program Bantuan serta fotocopy pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Kemudian pada tanggal 19 November 2012, diterbitkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1882/C4/KU/2012 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif (APBN-P) Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 yang antara lain menetapkan Kabupaten Karimun sebagai penerima Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif Dalam Rangka Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kab/Kota Tahun 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Provinsi
Kab/Kota
Nama Pokja
Alamat Pokja
Bank Cabang (No.rekening)
Nama Penerima Rekening/an. Pokja
Jumlah Uang
Ketua Pokja
Dalam rangka pencairan dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua , Sesuai Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dalam Bab III Kriteria Calon Penerima Bantuan Bagian B. Penyusunan Proposal disebutkan bahwa untuk mendapatkan dana bantuan kabupaten/kota/provinsi dipersyaratkan untuk menyusun proposal dan melampirkan :
| | : | Kepulauan Riau |
| | : | Kabupaten Karimun |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun |
| | : | Jl.Canggai Puteri No.01 Kampus Universitas Karimun |
| | : | Bank Mandiri Syariah KCP Tj Balai Karimun ( 7046299579) |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab.Karimun |
| | : | Rp 900.000.000,00 |
| | : | Drs.H.Abdul Latif, AH.,M.Si |
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
Fotocopy SK Pokja
Fotocopy rekening atas nama Pokja
Terkait dengan persyaratan di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Tidak ditemukan adanya proposal asli maupun hard copy yang memiliki tanda tangan dari pihak pembuat proposal.
Terdapat SK Pokja namun tidak diketahui secara pasti kapan dibuat dan ditetapkannya karena terdapat SK Pokja dalam berbagai versi nomor dan tanggal sebagai berikut :
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 bertanggal 22 Oktober 2012 Tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.Abdul Latif dengan susunan tim secara umum sebagai berikut :
-
BIDANG NAMA/JUMLAH
PERSONIL
UNSUR Pengarah Prof. Dr. Effendri, MA Dirjen Dikdas PKLK Pengarah Drs. Rimiton Ridwan Konsultan Pengarah Drs. H. Abdul Hamid, MM Tokoh Masyarakat Ketua Drs. H. Abdul Latif, AH, M. Si Universitas Karimun Sekretaris Drs. Badru Syarikan Universitas Karimun Bendahara Muhammad Suhatsyah, ST Universitas Karimun Koord. Pencanangan Prof. Dr. Wagiono Universitas Karimun Anggota Pencanangan Hadizon, SE dan 3 orang lainya Universitas Karimun Koord. Penataan dan Penguatan Sekolah PLK Yusriati Yusuf, S. Pd, MM Kemendikbud Koord. Penataan Annisa, S. Pd Masyarakat
Surat Keputusan Rektor nomor : 102/OG/16/2.0.0/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 Tentang Kelompok Kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimunyang ditandatangani terdakwa dengan susunan tim sama dengan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan ditetapkan oleh terdakwa sendiri dan bukan Oleh Bupati Karimun selaku Bupati Penerima Bantuan gerakan inklusif , hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota menuju penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam BAB II Poin B yaitu “tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif diwilayahnya” namun dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman 34 disebutkan “ Pokja ditingkat Daerah dibentuk berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif , namun demikian susunan atau unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan di TK, SD, SMP, SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah “;
Terhadap Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi /kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2012 untuk Kabupaten Karimun yang juga menindaklanjuti Surat Penjanjian Pemberian Bantuan Sosial pengembangan propinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggaran Pendidikan Inklusif APBN-P Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 Nomor: 1970/C4/KU/2012 tangal 27 Nopember 2012, maka pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencairan dana kepada Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tahun 2012 melalui penerbitan SP2D nomor: 606113B/088/110 pada tanggal 5 Desember 2012 atau hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran 2012 (26 hari) senilai Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun membuat surat nomor : 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia yang isi suratnya menyatakan :
Untuk Tahun 2012 Pemkab Karimun tidak membentuk Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun dengan pertimbangan adalah waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek, yaitu sejak disalurkan pada tanggal 6 Desember 2012 dan harus diselesaikan pad akhir Desember 2012.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Inklusif di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke Rekening Pokja Universitas Karimun;
Beberapa saat setelah uang sejumlah Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah) diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan belum semua dana habis digunakan dan belum semua kegiatan terlaksana, terdakwa selaku Ketua Pokja memerintahkan secara lisan kepada Hadizon, SE Bin Yazul selaku Anggota Pokja bagian pencanangan dan Muhammad Suhatsyah, ST. Bin H. Nazaruddin (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK DI Jakarta dan juga untuk membayar pajak kegiatan tersebut seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana namun kenyataannya belum dilaksanakan.
Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 yang dibuat tidak berdasarkan pengeluaran yang sesungguhnya tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah diubah beberapa kali yaitu melalui Preatura Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan :
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
disamping pembuatan laporan keuangan oleh Hadizon tersebut Suhatsyah selaku Bendahara Pokja Karimun TA. 2012 juga melakukan pencatatan terhadap penarikan dan penggunaan dana namun bukan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban , tetapi hanya untuk catatan pribadinya , dan adapun mekanisme pencatatan pada buku tersebut secara umum adalah sebagai berikut :
Pencatatan penggunaan dana pada umumnya bersifat global yaitu penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu (seperti sdr. Hadizon dan terdakwa) dibuatkan bukti penyerahan uang secara global dan dicatat dipembukuan Suhatsyah , sedangkan rincian penggunaan selanjutnya berikut bukti-bukti pendukungnya dibuatkan atau dikumpulkan dan selanjutnya diserahkan kepada Hadizon untuk dimasukkan dalam Laporan Keuangan Perbaikan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun TA. 2012.
Mencatat dibuku kas tidak secara real time atau tidak dicatat pada saat terjadinya transaksi keuangan atau pada saat uang masuk atau dikeluarkan, tetapi mencatat secara kumulatif yaitu setelah bukti-bukti terkumpul baru dilaksanakan pencatatan di buku kas tersebut.
Melakukan pembayaran honor-honor secara neto atau setelah dipotong pajak namun dicatat secara bruto atau sebelum dipotong pajak.
Adapun penggunaan uang yang diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagaimana tercacat dalam buku catatan penggunaan dana M. Suhatsyah yaitu sebagai berikut :
-
-
No URAIAN PENARIKAN DAN JUMLAH DANA
PENGGUNAAN DANA (Rp.)
(1) Jumlah penarikan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam priode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 : 19/12/2012 Penarikan BSM Rp 500.000.000,00 04/01/2013 Penarikan BSM Rp 115.000.000,00 19/01/2013 Penarikan BSM Rp 150.000.000,00 23/01/2013 Penarikan BSM Rp 130.000.000,00 15/02/2013 Penarikan BSM Rp 4.000.000,00 26/02/2013 Penarikan BSM Rp 1.500.000,00 18/04/2013 Penarikan BSM Rp 1.100.000,00 Jumlah (1) Rp. 901.600.000,00 (2) Jumlah penggunaan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam periode tanggal 19 DMandiri (BSM) dalam Priode tanggal 19 Desember 2012 s.d.
18 April 2013 :
a. 19/12/12 sd 31/12/2012 Rp 476.104.000,00 b. Januari 2013 sd 18 April 2013 Rp 425.546.000,00 Jumlah (2) Rp. 901.650.000,00
(3) Selisih jumlah (1) – jumlah (2) Rp. 50.000,00
-
Tidak lama setelah dana bansos diterima atau masuk ke rekening Pokja, terdakwa memerintahkan Suhatsyah untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hadizon yang akan digunakan untuk pembayaran pajak walaupun belum dilakukan pembelanjaan hal ini dilakukan karena adanya perintah dari Kemendiknas untuk segera membuat pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana sebelum Tahun Anggaran 2012 berakhir yang mana didalam laporan itu juga harus melaporkan pertanggung jawaban atas pembayaran atau pemungutan dan penyetoran pajaknya dan berdasarkan rekapitulasi bukti pembayaran pajak yang disetor ke kas negara diketahui jumlah pajak yang disetor adalah sebesar Rp.38.945.560,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu liam ratus enam puluh rupiah) atau sebanyak 35 kali transaksi penyetoran dan penyetoran tersebut dilakukan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Desember 2012;
Dari Pencatatan transaksi penggunaan yang dibukukan oleh M. Suhatsyah terdapat pengelolaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :
Dalam periode tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 22 Desember 2012, terdapat pengeluaran uang untuk Program PLK Wilayah Karimun, Wilayah Moro, Wilayah Kundur dan Wilayah Durai dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Pencatatan Nama Penerima Jumlah Diserahkan Sesuai Bukti (Rp) I. 20/12/2012
II. 22/12/2012
Program PLK Wilayah Karimun Yusriati Yusuf
I. Rp. 70.120.000
II. Rp.130.842.500
Rp.200.962.500 20/12/2012 Program PLK Wilayah Kundur Yan Iskandar 71.090.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Moro Ari Utami N 67.228.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Durai Heru Setiawan 78.960.000 J u m l a h 418.240.500
Berdasarkan uraian bukti pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Dan Pendidikan Layanan Khusus Kabupaten Karimun Tahun 2012 (Laporan perbaikan tanggal 20 Mei 2013), diketahui rincian peruntukan/penggunaan dana untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
WILAYAH KARIMUN
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/ siswi/ yg diserahkan kpd siswa/i/ orang tua Rp. 170.590.000,- 2 Honor Pamong 7 orang Rp. 15.172.500,- 3 Honor Pendamping pendata 4 orang. Rp. 1.700.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 13.500.000,- JUMLAH A Rp. 200.962.500,-
WILAYAH KUNDUR
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 44.590.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 15.300.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.200.000,- JUMLAH B Rp. 71.090.000,-
WILAYAH MORO
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua. Rp. 47.775.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 7.650.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.800.000,- JUMLAH C Rp. 67.225.000 ,-
D U R A I
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 50.960.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 10.200.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 16.800.000,- JUMLAH D Rp. 78.960.000,- JUMLAH SELURUHNYA Rp. 418.237.500,-
Berdasarkan uraian di atas, diketahui terdapat penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara karena digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
Penggunaan dana untuk pembayaran Guru Pamong.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diserahkan kepada siswa/i/orang tua.
dengan uraian dan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Pembayaran untuk Honor Guru Pamong.
Rincian pembayaran honor Guru Pamong per wilayah adalah sebagai berikut :
-
No & Tgl.Bukti Uraian Jumlah Guru Pamong Jumlah PPh Jumlah Setelah Pajak 048
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Karimun 7 Org 17.850.000 2.677.500 15.172.500 016
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Kundur 6 Org 15.300.000 2.295.000 13.005.000 003
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Moro 3 Org 7.650.000 1.147.500 6.502.500 032
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Durai 4 Org 10.200.000 1.530.000 8.670.000 JUMLAH TOTAL 20 Org 51.000.000 7.650.000 43.350.000
Terkait dengan Guru Pamong tersebut, diketahui beberapa hal sebagai berikut :
(a) Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tidak terdapat istilah Guru Pamong namun disebutkan dengan istilah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan GPK wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam buku tersebut juga diuraikan tugas dari GPK antara lain sebagai berikut :
Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran
Melaksanakan pendampingan anak berkelainan pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi
Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkelainan yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan
Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkelainan selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
(b) Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang disebutkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan tidak ada rencana aksi berupa pembayaran Honor Guru Pamong.
(c) Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang ada adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang penyediaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Bappeda atau Lembaga Terkait (Bukan oleh Pokja).
Dan terkait penunjukan guru pamong tersebut baik guru Pamong Durai (Sulastri Binti Lamat dan Amzan Bin Aman), guru Pamong Moro (Syamsuddin Bin Daud) dan Guru Pamong Kundur (Widiastuti Binti Paimin, sardi, S.Pd Bin Yem, dan Zaida Norsanti) selain tidak ada Surat Keputusan penunjukan sebagai Guru Pamong, namun hanya ditunjuk secara lisan oleh Koordinator Pokja juga guru pamong tidak mendapatkan pelatihan untuk menjadi guru pamong maupun sosialisasi , tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku guru pamong serta Menerima honor sebagai Guru Pamong sejumlah Rp2.167.500, dan dalam realisasinya Tidak pernah ada guru pamong yang mendampingi dan bertugas membimbing dan memberikan pembinaan kepada murid juga Guru Pamong tidak ada melakukan bimbingan belajar kepada murid diluar jam sekolah Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk pembayaran honor guru pamong dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
(a). Penunjukan atau pembentukan Guru Pamong hanya berdasarkan penunjukan lisan dari Koordinator Pokja yang seharusnya sesuai juknis disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(b) Guru Pamong tidak memahami tugas, fungsi dan perannya dalam Pendidikan Inklusif karena tidak ada sosialisasi maupun bimbingan teknis/pelatihan.
(c) Guru Pamong tidak melaksanakan tugas-tugasnya selaku Guru Pembimbing Khusus.
(d) Tidak terdapat alokasi untuk jenis kegiatan pembayaran honor Guru Pamong dalam Juknis Tahun 2012 maupun buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua.
Rekapitulasi pembayaran atau penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diberikan kepada siswa/i/orang tua untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
-
-
No URAIAN JUMLAH KET. (a) WILAYAH KARIMUN 1. siswa/I 14 orang untuk perlengkapan dan biaya hidup 4.590.000 Tahap I 2. siswa/I 56 org untuk perlengkapan dan biaya makan 26.000.000 Tahap II Sub Jumlah (a) 70.590.000 (b) WILAYAH KUNDUR 1. siswa/I 14 orang (pakaian) 2.600.000 Tahap I siswa/I 14 orang (perlengkapan) 6.790.000 Sda 2. biaya hidup siswa/I 14 org (Cash) 25.200.000 Tahap II Sub Jumlah (b) 44.590.000 (c) WILAYAH MORO 1. siswa/I 15 orang (Cash) 20.775.000 Tahap I siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Sda 2. siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Tahap II Sub Jumlah (c) 47.775.000 (d) WILAYAH DURAI 1. - untuk siswa/I 16 org (Cash) 7.760.000 Tahap I 2. - biaya hidup 16 org (Cash) 43.200.000 Tahap II Sub Jumlah (d) 50.960.000 Jumlah Total Sub Jumlah (a) sd (d) 313.915.000
-
pembayaran atau penggunaan uang berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
(a) Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, disebutkan antara lain tujuan pendidikan inklusif yaitu :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Dan diketahui tidak terdapat ketentuan yang mengatur atau mengarah kepada pemberian bantuan sosial, bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
(b) Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat jenis kegiatan dalam Rencana Aksi Pembudayaan Pendidikan Inklusif untuk pemberian bantuan sosial berupa bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Selain itu tujuan yang ingin dicapai melalui Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah :
1. Perluasan akses pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan bagi semua anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
2. Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, berimbang, berwatak dan tidak diskriminatif bagi semua anak sesuai dengan konsisi dan kebutuhannya.
(c) Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) pada Alokasi Penggunaan Bantuan Tiap Komponen maupun dalam Program dan Contoh Jenis Kegiatan tiap Komponen , tidak terdapat jenis kegiatan untuk pemberian berupa uang tunai untuk biaya hidup bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
(a) Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak termasuk jenis kegiatan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
(b) Berdasarkan catatan dan bukti penggunaan uang, justru tidak terdapat penggunaan dana yang terkait piloting penyelenggaraan pendidikan inklusif, seperti :
Tidak terdapat penggunaan dana untuk aksesbilitas, yaitu lingkungan sekolah dibuat agar dapat di akses oleh Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Tidak terdapat penggunaan dana untuk penyediaan Ruang Sumber sebagai sarana pendukung.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat identifikasi dan assesmen ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat bantu khusus dan alat bantu pendidikan, sarana dan peralatan khusus untuk mendukung pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pembentukan model-model program layanan pendidikan bagi ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat keberbakatan (musik, olah raga, multimedia).
(c) Guru Pamong juga tidak memahami fungsi dan perannya sebagai guru pamong karena tidak pernah mendapat sosialisasi dan pelatihan sebagai Guru Pembimbing Khusus.
Pada tanggal 13 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 7.000.000,00 untuk sewa pompong dimana M. Suhatsyah menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa, dan Hadizon menerima uang untuk sewa pompong yang diterima dari Sdr. M. Suhatsyah adalah sebesar Rp 6.500.000,00, dan digunakan untuk sewa boat pancung untuk perjalanan dinas ke Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp 4.400.000,00 serta untuk uang makan dan rokok pemilik boat pancung (Sdr.JONWARDI) sebesar Rp 400.000,00 namun dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh Sdr.JONWARDI sejumlah Rp 7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka diketahui bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp2.200.000,00 yang merupakan perbandingan antara jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk penyewaan pompong (Rp7.000.000,00) dibandingkan dengan jumlah uang yang sesungguhnya dikeluarkan sejumlah Rp 4.800.000,00 (Rp 4.400.000,00 + Rp 400.000,00).
Pada tanggal 14 Januari 2013 terdapat penggunaan uang untuk perjalanan dinas terdakwa Ke Jakarta sejumlah Rp 20.000.000,00. Bukti perjalanan dinas terdakwa yang diperoleh dan dilaporkan dalam Buku Laporan Keuangan POKJA sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No. Bukti Nomor dan Tanggal
Surat Tugas
(No SPPD)
Tgl Pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas Keterangan Sesuai ST/SPPD 090 07/POKJA/XI/2012
13/11/2012
Jakarta
13/11/2012
sd
16/11/2012
5.000.000 Kegiatan Seminar Nasional FKIP 091 587/SDM16/2.0.0/XII/2012
03/12/2012
Jakarta
03/12/2012
sd
05/12/2012
5.000.000 Kegiatan Konsultasi di BAN-PT 092 (16/POKJA/XII/2012)
–
Jakarta
27/12/2012
sd
30/12/2012
5.000.000 Mengantar berkas pertanggung jawaban POKJA 15.000.000
-
Dari rincian kegiatan perjalanan dinas terdakwa tersebut diketahui bahwa terdapat dua buah kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan Pendidikan Inklusif yaitu perjalanan dinas dengan nomor bukti 090 yaitu perjalanan dinas kegiatan Seminar Nasional FKIP dan nomor bukti 091 yaitu perjalanan dinas kegiatan konsultasi di BAN-PT dan kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum pencairan dana (tanggal 6 Desember 2012).
Pada tanggal 23 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 1.366.000,00 untuk konsumsi tamu dari Jakarta dan berdasarkan bukti pendukung penggunaan dana diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk makan tamu dari Kementerian Pendidikan di restaurant sea food Pondok Pantai 188 saat acara pencanangan pendidikan inklusif. Selain itu dari Laporan Keuangan (Revisi tanggal 20 Mei 2013) diketahui pula bahwa tamu dari Jakarta tersebut juga telah memperoleh penggantian biaya perjalanan dinas dalam rangka kehadirannya dalam acara pencanangan tersebut.
Penggunaan uang untuk makan-makan tamu tersebut dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan negara karena berdasarakan bukti pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa tamu-tamu tersebut juga telah mendapat penggantian biaya perjalanan dinas.
Pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun (Out Kwitansi) namun kenyataannya uang sejumlah Rp.36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun hanya untuk menampung penggunaan uang yang tidak didukung dengan bukti-bukti penyerahaan uangnya yang digunakan untuk :
Rp. 12.000.000,- transfer Bendahara ke rekening Sdr. SRI YUNIARTI untuk kebutuhan biaya akomodasi 3 ( tiga ) orang di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif .
Rp. 5.000.000,- Bendahara menyerahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk transportasi berangkat ke Lombok.
Rp. 3.000.000,- Bendahara serahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk berangkat ke Jakarta untuk dalam rangka penyampaian pelaporan terakhir.
Penyerahan uang dari Bendahara kepada Sdr. Abdul Latif diminta dalam rangka memberikan bantuan kepada SLB yang akan tampil di acara pencanangan. Saya lupaumlah pastinya , namun pemberian uang tersebut disaksikan oleh Sdri. ANISSA.
Sekitar Rp. 7 jutaan diserahkan bendahara kepada Sdr. Hadizon, SE untuk dibagikan kepada staf sebagai bagian dari pembayaran honor Grand Design dan agar staf tersebut mau menandatangani amprah grand design Staf tersebut adalah Sdr. Ari Utami Nelyano, Sdr. Oni Rizali, Sdr. Johar, Sdr. Isnan, Sdr. Sri Wuryani, Sdr. Eko Rohadi Setyobudi, Sdr. Lidya Mujamiyah dan Sdr. Hadizon sendiri.
Pembayaran honor pembuatan Grand Design diserahkan oleh Bendahara kepada Sdr. Badru Syarikan sekitar Rp 2 jutaan.
pembayaran untuk pelunasan speedy/Internet namun jumlahnya tidak diingat oleh Bendahara (lupa).
Berdasarkan uraian penggunaan dana sebagaimana dijelaskan oleh Sdr. M. Suhatsyah tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Penggunaan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 yang diserahkan kepada Sdri. Sri Yuniarti sebagai dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif di Lombok tidak didukung dengan bukti penyerahan uang, selain itu penggunaan tersebut juga dinilai tidak efektif karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam program dan contoh jenis kegiatan tiap komponen yang diatur dalam Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/ Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012. Selain itu diketahui bahwa M.S Sudarmadi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berangkat ke Lombok dengan Sdr. Panji mewakili Bupati Karimun dan biaya ke Lombok menggunakan dana APBD Karimun. Yang disediakan oleh panitia adalah hotel dan makan selama dua hari;
Bukti pembayaran speedy/internet yang ada dalam Laporan Penggunaan Dana adalah sejumlah Rp1.622.000,00 yaitu pembayaran untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2013.
Berdasarkan catatan transaksi pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 33.715.000,00 kepada Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack, namun berdasarkan pernyataan dari beberapa pihak terkait serta bukti-bukti yang ada diketahui bahwa jumlah yang seharusnya digunakan oleh Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pembayaran Wisma/Hotel, tenda dan kursi dan yang dapat diperhitungkan adalah lebih kecil dari Rp 33.715.000,00 sebagaimana diuraikan berikut :
a). Terkait pembayaran Hotel Taman Bunga diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pernyataan dari Sdr. Junaidi Suherman Als Jun selaku Manager HOTEL TAMAN BUNGA menyatakan adapun Pokja universitas karimun melakukan penyewaan kamar yaitu pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013, dan adapun yang melakukan penyewaan kamar – kamar tersebut yaitu Pihak dari Universitas Karimun dan pada saat menghubungi saya mengaku bernama saudara LATIF (terdakwa);
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012 terdapat penggunaan dana untuk bayar DP HOTEL TAMAN BUNGA sejumlah Rp1.500.000,00 yaitu uang diserahkan kepada Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Berdasarkan Bukti Kas Keluar Hotel Taman Bunga bertanggal 23 Januari 2013 diketahui jumlah tagihan pembayaran kamar yang masih tersisa hanya sejumlah Rp525.000,00 sebagaimana dirinci berikut :
-
-
-
a. Booking Kamar : Rp 2.025.000,00 b. Down Payment Kamar : Rp 1.500.000,00 c. Sisa uang kamar yang belum dibayar : Rp 525.000,00
-
-
b). Terkait pembayaran Wisma Karimun diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment WISMA KARIMUN sejumlah Rp1.500.000,00 dan uang tersebut diserahkan oleh Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa .
Berdasarkan pernyataan dari Sdr. INDRA Alias BUYUNG selaku Manager WISMA KARIMUN menyatakan bahwa Pokja Universitas Karimun melakukan penyewaan kamar pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013. Tipe kamar yang disewa adalah tipe standar yang mana harga perkamarnya sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan diskon 20 ( dua puluh ) % sehingga harga per kamar Rp 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) Pihak Pokja Universitas karimun telah melakukan pembayaran terhadap penyewaan kamar-kamar di Wisma Karimun di Tg Balai Karimun dan yang melakukan pembayaran adalah Saudara LATIP (terdakwa).
c). Terkait pembayaran Tenda dan Kursi diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 26/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment sewa tenda dan kursi sejumlah Rp1.000.000,00. Pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Diketahui bahwa bukti kwitansi pembayaran sewa tenda dan kursi adalah sebesar Rp 10.244.000,00.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, terhadap penyerahaan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 33.715.000,00 pada tanggal 24 Januari 2013 tersebut seharusnya masih tersisa dana sejumlah Rp22.646.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Uang (Rp)
-
(a) Jumlah uang diserahkan kepada sdr.H Abd. Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack 33.715.000,00 Penggunaan dana untuk pelunasan dengan rincian sbb : (b) Jumlah sisa pembayaran Hotel Taman Bunga yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif. - 525.000,00 (c) DP Wisma Karimun yang telah dibayar oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.500.000 (d) Jumlah pembayaran Wisma Karimun yang harus dibayar. 2.800.000 (e) Jumlah sisa pembayaran Wisma Karimun yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (d)-(c) - 1.300.000,00 (f) DP sewa tenda kursi yang telah dibayar sebelumnya oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.000.000 (g) Jumlah pembayaran sewa tenda kursi sesuai bukti pembayaran 10.244.000 (h) Jumlah sisa pembayaran sewa tenda kursi yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (g)-(f). - 9.244.000,00 (i) Jumlah sisa penggunaan dana yang seharusnya dikembalikan {(a)-(b)-(e)-(h)} 22.646.000,00
Terhadap sisa dana tersebut belum ada tindak lanjut berupa pengembalian ke kas negara.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Bantuan Tahun 2012 Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bantuan, Bagian E poin g yang menyatakan “Apabila sampai batas waktu pelaksanaan, ternyata masih terdapat sisa dana maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara melalui Bank Pemerintah”.
Tercatat pada tanggal 28 Januari 2013, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp2.500.000,00 yang diserahkan kepada Sdr. Hadison (Sdr. Hadizon, SE) dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam. Terhadap perjalanan dinas ini tidak ada bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya. Selain itu kegiatan mengantar tamu dari Jakarta juga tidak terdapat dalam alokasi penggunaan bantuan sebagaimana diuraikan dalam Juknis tahun 2012.
Tercatat pada tanggal 20/02/2013, terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp19.446.000 untuk ATK Sekretariat bahwa uang sejumlah Rp 19.446.000,00 tersebut diserahkan secara bertahap oleh M. Suhatsyah kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa.
Dan oleh Sdr. Hadizon, SE uang sebesar Rp 19.446.000,00 dibayar pajak sebesar Rp1.944.600,00 dan ada dibelanjakan namun yang sebenarnya adalah Rp 8.128.000,00 dengan kelebihan anggaran sebesar Rp 9.373.400,00”.
Berdasarkan uraian atas penggunaan dana tidak sesuai ketentuan tersebut dapat digololongkan menjadi dua yaitu :
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/ pedoman atau ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana yang digolongkan tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman yaitu :
Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong ;
Pemberian uang kas/perlengkapan sekolah kepada siswa/siswi/ atau orang tua siswa/siswi;
Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta diluar keperluan atau kepentingan Pendidikan Inklusif.
Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food ;
Dana akomodasi untuk tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok.
Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon.
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Sosial nomor 1970/C4/KU/2012 tanggal 27 November 2012 pasal 7 (tujuh) ayat (2) yang menyatakan pihak Kedua (Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Tahun 2012) dalam mengelola kegiatan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 ini harus sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang diketahui tidak mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan diluar pendidikan Inklusif.
Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 :
pasal 12 ayat (1) yaitu Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan” (Poin a).
“efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah” (Poin b).
Pasal 13 ayat (1) poin c yaitu “Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/pemerintah daerah”, dan ayat (2) yaitu “Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin”.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran tidak sesuai hak tagih.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran t tidak sesuai hak tagih yaitu :
Kelebihan Pembayaran Pompong
Kelebihan penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yang tidak dikembalikan;
Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK;
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut adalah perbuatan-perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi;
Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDS-01/TBK/09/2015 tanggal 7 Januari 2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Abdul Latif, AH, Msi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ditambah dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp.417.350.400,00,-(Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) subsidair 1(satu) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012.
1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.
1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :
Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.
Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012.
Photo Copy Juknis, MOU, dan Kwitansi Bansos APBN-P.
Photo Copy Surat Keputusan pemberian Bansos peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian Bansos pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.
3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File.
1 ( satu ) Buah lemari besi besar.
35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.
1 ( satu ) buah Infokus.
2 ( dua ) buah Printer.
2 ( dua ) unit Komputer.
1 ( satu ) unit Camera Digital.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.
1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.
1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.
8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan.
3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah.
18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.
1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.
2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000.
5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.
38 ( tiga puluh delapan ) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, atas nama Sdr. YAN ISKANDAR, SE, Sdr. M. IDRIS MANALU, M.Pd, Sdr. FAUZAN HAQIQI, SE, Sdr. SUPRAYETNO, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.
1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.
1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.
35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.
1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.
1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI.
1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP TJ BALAI KARIMUN nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;
3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsya, ST;
Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg tanggal 28 Januari 2016 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama PRIMAIR tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Pertama SUBSIDIAIR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahundan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012.
1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.
1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :
Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.
Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012.
Photo Copy JUKNIS, MOU, dan KWITANSI BANSOS APBN-P.
Photo Copy Surat Keputusan pemberian BANSOS peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian BANSOS pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.
3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File.
1 ( satu ) Buah lemari besi besar.
35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.
1 ( satu ) buah Infokus.
2 ( dua ) buah Printer.
2 ( dua ) unit Komputer.
1 ( satu ) unit Camera Digital.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.
1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.
1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.
8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan.
3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah.
18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.
1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.
2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000.
5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.
38 (tiga puluh delapan) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, an. Sdr. Yan Iskandar, SE, Sdr. M. Idris Manalu, M.Pd, Sdr. Fauzan Haqiqi, SE, Sdr. Suprayetno, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.
1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.
1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.
35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.
1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.
1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI.
1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP Tj. Balai Karimun nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;
3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsyah, ST;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 4/Akta.Pid.Sus.Bdg/TPK/2016/PN.Tpg jo. Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg tanggal 02 Februari 2016, permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 9 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, kepada Terdakwa dan Penuntut Umum, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor : 4/Akta.Pid.Sus.Bdg/TPK/2016/PN.Tpg tanggal 13 April 2016 dan tanggal 14 April 2016 ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg yang dimintakan banding, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 28 Januari 2016 dengan dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tertanggal 02 Februari 2016, maka permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 yakni sebelum tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian permintaan banding Penuntut Umum memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru membaca dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Penyidikan, Berita Acara Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg tanggal 28 Januari 2016, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 28 Januari 2016 Nomor: 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidak sependapat dengan putusan Hakim Tingkat Pertama khususnya didalam mempertimbangkan unsur kedua dakwaan Kesatu primair yaitu unsur “Yang secara melawan hukum” dimana pertimbangannya bahwa perbuatan Terdakwa yang membentuk Pokja penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2012 di Kabupaten Karimun maupun penanadatanganan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum, oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan terutama mengenai tindak pidana yang terbukti maupun pemidanaannya, dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan penilaian mengenai dakwaan yang terbukti dipersidangan maupun mengenai penerapan hukumnya, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara alternatif subsidaritas yaitu :
KESATU ;
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair :
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU KEDUA ;
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah meliputi orang perorangan maupun korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum, maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan pasal ini bukan merupakan unsur delik, melainkan sebagai subyek delik, akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang/pihak (error in persona) dalam suatu peradilan pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan orang perorangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang bernama Drs. H.ABDUL LATIF, AH.M.Si dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam surat dakwaan, Terdakwa tidak membantah identitas tersebut yang dibacakan pada awal persidangan ;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaan (Pledooi) yang diajukan oleh Terdakwa tidak ada dikemukakan hal-hal yang merupakan sanggahan atau bantahan tentang identitas dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan dari Terdakwa tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini yang diajukan melakukan tindakan atau perbuatan sebagai mana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut adalah Terdakwa Drs. H.ABDUL LATIF, AH.M.Si, yang telah jelas identitasnya, dan dengan demikian dakwaan Penuntut Umum tersebut atas perbuatan atau tindakan Terdakwa Drs. H.ABDUL LATIF, AH.M.Si, dapat dikenakan pidana, maka apa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primer mensyaratkan ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dilakukan secara melawan hukum agar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dapat dihukum sebagai perbuatan tindak pidana Korupsi. Terbuktinya unsur ‘melawan hukum’ merupakan suatu hal yang penting dan berkolerasi satu sama lainnya dengan unsur Pasal 2 ayat (1) karena unsur ‘melawan hukum’ adalah sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memperoleh sejumlah uang atau harta benda untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa semula pengertian ‘secara melawan hukum’ telah dirumuskan dengan tegas dalam Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
“ Yang dimaksud dengan ‘Secara Melawan Hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”
Namun dalam sejarah perkembangan penerapan hukumnya, redaksi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas telah dinyatakan ‘tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’ berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006;
Menimbang, bahwa terlepas dari Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam praktik pengadilan, unsur ‘secara melawan hukum’ harus tetap dibuktikan agar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dapat dihukum, sesuai dengan adagium pemidanaan yang menyatakan ‘geen straft zonder schuld’ atau tiada hukuman tanpa kesalahan. Oleh karena itu, pengertian dari melawan hukum sebagai salah satu unsur Pasal 2 ayat (1) harus ditinjau dari teori hukum yang ada dan dikembalikan kepada sifat melawan hukumnya semula yaitu melawan hukum yang bersifat khusus (facet wederrechtelijk). Secara formil, pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terpisahkan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana dengan adagium “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” yang artinya “Tidak satupun perbuatan bisa dihukum kecuali undang-undang sudah mengaturnya”. Berdasarkan asas legalitas maka suatu perbuatan disebut telah melanggar hukum apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan dalam hukum positif secara tegas. Sebagai suatu perbuatan melawan hukum khusus (facet wederrechtelijk), suatu perbuatan tidak saja telah melawan hukum secara formil akan tetapi perbuatan tersebut juga dianggap telah melawan hukum secara materil, yaitu selain perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik dalam hukum positif, perbuatan tersebut juga harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. Karenanya, jika ada alasan pembenar atas suatu perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur rumusan delik, maka alasan pembenar itu juga ada dalam hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tentang pengertian unsur ‘secara melawan hukum’ yang bersifat khusus (facet wederrechteljik) tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif APBN-PPK-LK Dikdas T.A.2012 dengan anggaran sebesar Rp.900.000.000,00,-(sembilan ratus juta rupiah) telah dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 102/OG16/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Oktober 2012, telah menandatangani Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, Terdakwa selaku Ketua Pokja diakui sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan seluruh dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengembangan Provinsi/Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang telah ditransfer ke rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Karimun sebesar Rp.900.000.000,00,- (Sembilan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 telah diatur mengenai tugas dan kewajiban Terdakwa selaku Ketua Pokja yaitu bertanggungjawab terhadap penggunaan dana Bansos. Untuk itu, pelaksanaan kegiatan sebagaimana diusulkan oleh Pokja harus dilakukan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang ada dan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Pihak Pertama dengan tembusan Dinas Pendidikan setempat sesuai dengan Panduan Pelaksanaan;
Menimbang, bahwa tugas dan kewajiban Terdakwa selaku Ketua Pokja disebutkan dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 antara lain :
Mengelola kegiatan dana Bansos sesuai dengan Panduan Pelaksanaan (Juknis Tahun 2012);
Menyusun rencana kegiatan, membuat daftar kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga masing-masing peralatan;
Wajib melaksanakan seluruh kegiatan Bansos Pendidikan Inklusif dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari setelah dana masuk ke dalam rekening atas nama Pokja;
Wajib memulai pelaksanaan kegiatan terhitung paling lambat 10(sepuluh) hari setelah dana Bansos diterima oleh rekening Pokja;
Wajib melaksanakan kegiatan berdasarkan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntable dan mengoptimalkan kualitas pekerjaan;
Wajib mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta menyusun pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai Panduan Pelaksanaan;
Wajib memeilihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan Bansos;
Memungut sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan;
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana Bansos kepada pihak Direktorat Pendidikan dasar PK-LK dengan tembusan Dinas Pendidikan setempat selambat-lambatnya 14(empat belas) hari kalender terhitung mulai saat selesainya pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan didapati bahwa kegiatan layanan khusus pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun baru dimulai dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2012 atau 18 (delapan belas) hari setelah dana diterima di rekening Pokja. Adanya keterlambatan selama 8 (delapan) hari dari batas terlama yang ditentukan ini dapat terjadi dikarenakan pihak Pemkab Karimun tidak bersedia mengeluarkan keputusan pembentukan Pokja dan baru menentukan sikap menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan dana Bansos pendidikan inklusif pada Pokja bentukan Terdakwa selaku mitra penyelenggara setelah tanggal 17 Desember 2012. Dengan demikian, adanya keterlambatan pelaksanaan tersebut bukanlah disengaja atau kelalaian dari pihak Terdakwa akan tetapi dikarenakan faktor eksternal yang tidak dapat dikontrol oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa, dari fakta-fakta di persidangan Majelis Hakim mendapati bahwa dalam mengimplementasikan Proposal pendidikan inklusif layanan khusus tersebut, Terdakwa selaku Ketua Pokja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam poin a, b, e, f s/d i tersebut diatas dan kegiatan tidak dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, tidak diskriminatif, bersaing dan tidak mengoptimalkan hasil pekerjaan. Selain itu dari fakta didapati bahwa pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Panduan Pelaksana (Juknis Tahun 2012) yang telah dikeluarkan oleh pihak Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK. Di persidangan Terdakwa berdalih telah melakukan kegiatan sesuai dengan Juknis yang diserahkan pada peserta penyelenggara layananan khusus ketika mengikuti kelas sosialisasi pelaksanaan pendidikan layanan khusus dengan nara sumber Prof. Elfindri. Namun dari keterangan saksi Dr. Praptono, M.Ed maupun saksi Sri Yuniarti didapati bahwa pihak Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK tidak ada mengeluarkan Juknis khusus program layanan khusus untuk dibagikan sebagai pedoman bagi peserta penyelenggara layanan khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan didapati Terdakwa memiliki alibi bahwa khusus untuk program layanan khusus pihak Direktorat PK-LK ada mengeluarkan Juknis yang dibagikan di kelas layanan khusus pada seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012, maka agar Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini juga harus bersikap adil, maka alibi Terdakwa tersebut juga akan dipertimbangkan dengan cara Majelis Hakim mempelajari Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis) Tahun 2012, maupun Proposal yang diajukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dokumen-dokumen tersebut diatas yang dijadikan sebagai bukti surat dalam perkara ini, didapati ada hal-hal yang tidak konsisten satu sama lainnya sehubungan dengan jenis program dan jenis kegiatan yang akan didanai oleh Bansos tersebut sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 merupakan perjanjian baku dan tidak secara khusus mengatur mengenai jenis pendidikan inklusif yang manakah yang akan dilaksanakan oleh Pokja untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), apakah pendidikan khusus atau layanan khusus.
Bahwa jika dikaitkan dengan Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang sesuai dengan klausula Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, wajib dipedomani oleh Terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan, Majelis Hakim mendapati bahwa apa yang diuraikan dalam Juknis Tahun 2012 tersebut mengarah pada pendidikan inklusif bagi ABK yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan bakat istimewa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
Bahwa sementara itu jika mengacu pada Proposal yang diajukan oleh Terdakwa, sasaran yang hendak dicapai dengan dana Bansos tersebut adalah berbentuk pendidikan layanan khusus bagi ABK di daerah terpencil atau terbelakang, atau masyarakat adat yang terpencil atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional. Dari fakta di persidangan didapati bahwa ketika seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012, Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun diarahkan langsung ke kelas sosialisasi pendidikan layanan khusus dengan nara sumber saksi ahli Prof. Elfindri;
Bahwa Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang berorientasi pada pendidikan khusus tidak ada menguraikan jenis kegiatan khusus untuk layanan khusus pada program yang diwajibkan. Sementara itu Proposal Terdakwa mengusung pendidikan inklusif layanan khusus. Karenanya ada diusulkan jenis kegiatan pemberian sejumlah uang kepada ABK maupun pembelian alat penunjang belajar seperti sepatu, baju seragam, ransel, alat tulis maupun biaya kehidupan;
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan-temuan tersebut diatas Majelis Hakim mendapati bahwa pihak Direktorat Pendidikan dasar PK-LK sendiri dalam melaksanakan program Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2012 tidak secara tegas ada mengatur mengenai pendidikan inklusif yang berbentuk layanan khusus dalam Pedoman Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan yang manakah yang harus dituruti oleh Terdakwa dalam mengimplementasikan isi Proposalnya tersebut. Apakah Terdakwa mempedomani Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, sementara Juknis Tahun 2012 tersebut tidak mengatur tentang jenis program untuk layanan khusus untuk ABK, ataukah mempedomani materi contoh Juknis layanan khusus yang dibagikan oleh nara sumber saksi ahli Prof. Elfindri ketika dilakukan sosialisasi pendidikan inklusif layanan khsusus di seminar yang diselenggarakan di Bandung. Sementara itu, pada saat kegiatan Bansos pendidikan layanan khusus ini dilaksanakan, peraturan khusus yang mengatur tentang layanan khusus belum ada dan baru pada tahun 2013 keluar Permendikbudnas RI Nomor 72 Tahun 2013 yang khusus mengatur tentang Layanan Khusus. Di persidangan, Terdakwa selalu bersikukuh bahwa Juknis yang dipedomani Pokja adalah Juknis yang dibagikan di dalam kelas ketika mendapat materi sosialisasi pelaksanaan pendidikan layanan khusus;
Menimbang, bahwa namun demikian, meskipun ada ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur mengenai kegiatan pendidikan inklusif layanan khusus yang dilaksanakan oleh Terdakwa pada tahun 2012, fakta tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Terdakwa untuk tidak melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan isi dari Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, semua persetujuan yang dibuat secara sah antara Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dengan Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Disamping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 disebutkan bahwa Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian ini. Dengan demikian, Terdakwa selaku Ketua Pokja wajib mempedomani Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) sebagaimana diamanahkan dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Karimun tidak mengindahkan atau mempedomani Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Sebaliknya, Terdakwa mempedomani Juknis yang dibagikan di kelas layanan khusus ketika sosialisasi di Bandung, padahal Juknis tersebut tidak terbukti dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk dijadikan sebagai pedoman;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan juga didapati meskipun Terdakwa berdalih mengikuti Juknis yang menjadi bahan paparan Prof. Elfindri tersebut, namun ternyata pelaksanaan proposal Terdakwa tidak sepenuhnya mengikuti arahan dari Juknis tersebut. Misalnya untuk jenis kegiatan “Uji Coba Penyelenggaraan PLK” dalam Juknis yang diakui Terdakwa sebagai yang dipedomaninya telah diatur persentase (%) untuk anggaran biaya pendidikan dan biaya hidup yaitu masing-masing adalah 21% (dua puluh satu per sen) atau sejumlah Rp.189.000.000,00,-(Seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) per-program. Faktanya, khusus untuk penyaluran dana Bansos bagi ABK yang dilakukan di wilayah Karimun, Durai, Moro dan Kundur, pihak Bendahara Pokja telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 432.814.500,00,-(Empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian didistribusikan kepada Kordinator wilayah masing-masing sebagai berikut:
Heru Setiawan sebesar Rp.77.280.000,00,-(Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Yan Iskandar sebesar Rp.68.645.000,00,-(Enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf sebesar Rp. 200.962.500,00,-(Dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua lima ratus rupiah);
Ari Utami Nelyano sebesar Rp.65.927.000,00,-(enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa membengkaknya jumlah dana Bansos hingga melampaui 21% (dua puluh satu per sen) dari yang ditentukan dalam Juknis yang tidak resmi tersebut adalah dikarenakan Terdakwa berinisiatif menambah jumlah ABK yang menerima dan Bansos di wilayah Karimun sebanyak 56(Lima puluh enam) orang, padahal dalam rapat anggota Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa, hanya disepakati sebanyak 14 (empat belas) ABK dengan dana sebesar Rp.14.836.324,00,- (Empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) untuk wilayah Karimun. Akibat keputusan Terdakwa tersebut, dana Bansos yang dikucurkan untuk wilayah Karimun, Pulau Parit dan Pulau Buru membengkak sebesar Rp.75.000.000.00,-(Tujuh puluh lima juta rupiah). Keputusan Terdakwa yang pada akhirnya mengabulkan 70 anak yang berada di wilayah Karimun mendapat dana Bansos dinilai sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang karena sebelumnya dalam rapat yang disetujui hanya 14(empat belas) orang. Sementara itu Terdakwa dianggap patut telah mengetahui bahwa sebelum ada penambahan 56 (lima puluh enam) anak penerima dana Bansos, jumlah dana Bansos yang dikucurkan untuk jenis program Uji Coba Penyelenggaraan PLK dan Biaya Hidup sudah melampui persentasi alokasi dana yang dianggarkan dalam contoh Juknis yang tidak resmi tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu, Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tidak mentaati kewajibannya sehubungan dengan penggunaan dan pertanggunjawaban uang dana Bansos, karena Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan kontrol pada pekerjaan Bendahara dalam melakukan pembayaran. Sementara itu dalam Perjanjian telah diatur bahwa Pokja harus melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai Panduan Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Faktanya pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara tidak dilakukan sesuai dengan bukti pendukung dan bahkan ada pembayaran-pembayaran yang dilakukan digelembungkan jumlahnya dalam bukti kwitansi pembayaran sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa selaku Ketua Pokja Terdakwa tidak hanya telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Pokja tapi juga tidak melaksanakan kewenangannya dengan benar. Karenanya dana Bansos juga telah dipergunakan untuk kegiatan yang tidak diusulkan dalam Proposal seperti pengangkatan Guru Pamong dan pembayaran honor Guru Pamong. Pembayaran honor Guru Pamong dan honor Kordinator wilayah dan anggotanya yang dihitung selama 6 (enam) bulan dan dibayar sekaligus sementara kegiatan berlangsung hanya selama 30 (tiga puluh) hari seharusnya tidak dibiarkan oleh Terdakwa, karena Terdakwa selaku pihak yang menandatangani Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui klausula perjanjian. Namun dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapati ada fakta bahwa Terdakwa telah berupaya mencegah hal-hal tersebut terjadi. Di persidangan Terdakwa berdalih bahwa seluruh pengeluaran dana Bansos dilakukan oleh Bendahara Pokja dan Terdakwa mengetahui seluruh pengeluaran setelah dilaporkan Bendahara. Akibat sikap Terdakwa yang tidak menggunakan kewenangannya dan kewajibannya selaku Ketua Pokja untuk mengatur dan mengontrol penggunaan dana Bansos tersebut maka penggunaan dana bansos yang berasal dari APBN-P tersebut tidak mencapai sasarannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 dan Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa “Unsur secara melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak idana korupsi, dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak dilakukan secara melawan hukum tidak termasuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya yang dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara. Dengan demikian harus dapat dibedakan keadaan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menerima akibat dari suatu perbuatan Terdakwa yang melawan hukum menjadi kaya atau lebih kaya, atau dengan kata lain menjadi kaya atau lebih kaya lagi merupakan tujuan dilakukannya perbuatan secara melawan hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada pembuktian unsur “Secara melawan hukum” maka perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif APBN-P PK-LK Dikdas T.A. 2012 tidak mencapai sasaraannya adalah perbuatan melawan hukum, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah penggunaan dana tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 Direktorat Pembinaan Pendidkan Dasar melaksanakan program pengembangan Sekolah Inklusif melalui pemberian Bantuan Sosial (BANSOS) berupa subsidi untuk pengembangan Provinsi/Kabupaten/Kota penyelenggara pendidikan inklusif, dimana salah satu daerah penerima dana Bansos tersebut adalah Kabupaten Karimun. Sumber dana Bansos tersebut berasal dari APBN-P sebesar Rp.900.000.000,00,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan sudah termasuk pajak, dimana daerah Kabupaten Karimun sebagai penerima dana Bansos akan dijadikan sebagai daerah uji coba (piloting) penyelenggara pendidikan inklusif. Oleh karena itu, setiap daerah penerima diwajibkan untuk menyusun Grand Design untuk dijadikan sebagai model penyelenggaraan pendidikan inklusif di daerah tersebut dan diwajibkan pula untuk mengadakan pencanangan pendidikan inklusif di daerah. Kesemua kegiatan untuk piloting project tersebut harus selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari terhitung sejak dana Bansos diterima rekening Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Menimbang, bahwa adapun lingkup pekerjaan atau kegiatan yang akan dilakukan dengan dana Bansos pendidikan inklusif tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 yaitu:
Peningkatan mutu manajemen pembelajaran
Peningkatan kompetensi guru dalam pembelajaran
Penambahan sarana pendukung; dan
Penyusunan pelaporan
Menimbang, bahwa di dalam Panduan Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012) secara terperinci telah diuraikan peruntukan dari dana Bansos tersebut sebagai berikut:
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan pendidikan inklusif;
Penyusunan kebijakan dan regulasi terkait pendidikan inklusif
Membangun komitmen bersama melalui penguatan networking dalam rangka menciptakan kepedulian dan pemahaman pendidikan inklusif;
Melakukan uji coba (piloting) penyelenggaraan pendidikan inklusif;
Penyusunan Data Informasi dan Publikasi (Padati) ;
Penataan dan penguatan pusat sumber;
Dokumentasi dan Pelaporan;
Manajemen dan penyusunan grand design pengembangan inklusi
Monitoring dan evaluasi;
Pencanangan kabupaten/kota/provinsi inklusif.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini didapati fakta bahwa dana Bansos telah masuk ke dalam rekening Pokja pada tanggal 5 Desember 2012 atau 8(delapan) hari setelah Perjanjian ditandatangani. Namun demikian Pokja yang dibentuk oleh Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 102/OG16/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tidak dapat langsung melaksanakan program Bansos tersebut dikarenakan pihak Pemkab Karimun selaku daerah penyelenggara penerima Bansos tidak bersifat koperatif dan merespon permintaan Terdakwa agar Pemkab Karimun mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Pokja. Pihak Pemkab Karimun baru menentukan sikap pada tanggal 17 November 2012 dan secara resmi menyatakan Pemkab Karimun tidak akan menyelenggarakan pendidikan inklusif untuk tahun 2012 dengan alasan tidak memiliki persiapan dan karena jangka waktu penyelenggaraan sangat singkat. Akibatnya, Pokja bentukan Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun baru bisa memulai pekerjaan pada tanggal 19 Desember 2012 yaitu pada saat Bendahara Pokja (saksi Muhammad Suhatsyah) mulai menarik dana Bansos dari rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebesar Rp.500.000.000.00,-(Lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Bendahara Pokja mendistribusikan dana sebesar Rp. 412.814.500,00,-(Empat ratus dua belas juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) kepada Koordinator Wilayah yang telah mengajukan proposal mengenai jumlah anak dan biaya yang akan didistribusikan kepada anak-anak penerima dana Bansos sebagai berikut:
Yusriati Yunus untuk Wilayah Tanjung Balai Karimun mengajukan 70 anak penerima bantuan dengan dana sebesar Rp.200.962.500,00,- (dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Yan Iskandar untuk Wilayah Kundur mengajukan 24 anak penerima bantuan dengan dana sebesar Rp.66.645.000,00,- (enam puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Ari Utami Nelyano untuk Wilayah Moro mengajukan 30 anak penerima bantuan dengan dana sebesar Rp.65.927.000,00,-(enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Heru Setiawan untuk Wilayah Durai mengajukan 16 penerima bantuan dengan dana sebesar Rp. 77.280.000,00,- (Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 dan 23 Desember 2012, para Kordinator Wilayah tersebut telah membagikan uang tersebut kepada para anggota kordinator yang ada di wilayah masing-masing untuk didistribusikan kepada ABK selaku penerima bantuan Bansos layanan khusus. Selain membagikan uang tunai sebagai bantuan untuk membeli seragam sekolah, alat tulis, membayar biaya SPP, ada juga anak di wilayah Karimun yang dibelikan sepeda dengan pertimbangan jarak rumah dengan sekolah jauh dan tidak ada transportasi dan di daerah tersebut. Sedangkan Kordinator Wilayah Durai selain mendistribusikan sejumlah uang kepada ABK juga membeli seragam sekolah dan ransel untuk anak didik dengan pertimbangan peserta didik membutuhkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan para Kordinator wilayah menerangkan bahwa semua dana Bansos yang harus disalurkan pada anak-anak yang menerima sudah disalurkan sebagaimana yang diusulkan dalam rapat sebagai berikut:
Dana sebesar Rp.43.200.000,00,-(Empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk Wilayah Durai yang diusulkan oleh Kordinator Wilayah untuk dibagikan kepada 16(enam belas) orang anak masing-masing sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)/per siswa. Dana tersebut direncanakan nantinya akan dibayarkan untuk selama 6 (Enam) bulan sehingga setiap siswa menerima Rp.2.700.000,00,-(Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dimulai sejak bulan Desember 2012 sampai dengan Mei 2013;
Saksi Heru Setiawan juga mengaku membelikan seragam sekolah, tas sekolah (ransel) dan sepatu sekolah untuk 16(enam belas) orang anak dengan total harga Rp. 7.760.000,00,-(Tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Kordinator wilayah Kundur mengaku telah membagikan dana Bansos pada 11 (Sebelas) orang siswa masing-masing siswa mendapatkan uang sebesar Rp.1.385.000,00,-(Satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Kordinator Wilayah Karimun mengaku telah membagikan dana Bansos senilai Rp. 200.962.500,00,-(Dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada 56 (Lima puluh enam) siswa penerima masing-masing mendapatkan sebesar Rp.1.800.000,00,-(Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Namun di persidangan tidak didapati fakta bahwa benar uang sejumlah yang dianggarkan oleh Kordinator Wilayah telah didistribusikan sesuai dengan jumlah yang dianggarkan pada masing-masing anak. Saksi Oktaviani yang merupakan anggota wilayah Karimun menjelaskan kalau uang sudah dimasukkan ke dalam amplop oleh Kordinator Wilayahnya yaitu saksi Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf dan anggota wilayah hanya tinggal membagi-bagikan amplop saja tanpa mengetahui jumlahnya. Demikian pula dengan pembagian dana Bansos di daerah Durai, Moro dan Kundur dilakukan tanpa ada suatu mekanisme pengawasan sehingga tidak jelas apakah benar uang tersebut dibagikan sebesar yang diajukan dalam rapat untuk disetujui dibayar dari dana Bansos Pendidikan Inklusif;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim mendapati fakta bahwa dana Bansos yang dibagikan oleh Bendahara Pokja untuk para Kordinator wilayah tidak semata-mata digunakan untuk didistribusikan sebagai bantuan tunai langsung kepada ABK sebagai bentuk layanan khusus, namun uang tersebut diserahkan untuk dikelola sendiri oleh Kordinator wilayah untuk membayar honor para pendata, honor Guru Pamong, honor anggota kordinator wilayah dan membayar biaya perjalanan kunjungan Kordinator wilayah dan anggota meninjau daerah penerima Bansos;
Menimbang, kejanggalan lainnya adalah bahwa direncanakan dana Bansos yang telah dikucurkan pada setiap Kordinator wilayah akan dibagikan kepada ABK dalam 3 x pembayaran yang dilakukan mulai tanggal 20-23 Desember 2012 hingga bulan Maret 2012 dan pembayaran honor Guru Pamong dan honor Kordinator wilayah dan anggota kordinator dihitung selama 6(enam) bulan dan dibayar sekaligus. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 hanya berlangsung selama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak dana Bansos masuk ke dalam rekening Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan hasil kegiatan dana Bansos pengembangan penyelenggara pendidikan inklusif harus segera dilaporkan ke Direktorat PK-LK;
Menimbang, bahwa selain membagikan uang pada peserta didik di daerah, Pokja juga menambah pos pengeluaran yang tidak ada dianggarkan dalam Proposal, seperti membayar honor Guru Pamong yang diangkat di setiap wilayah. Dari fakta di persidangan didapati bahwa Guru Pamong diangkat dengan tujuan untuk mengawasi penggunaan uang yang telah didistribusikan pada penerima di daerah wilayah masing-masing. Sedangkan Guru Pamong diangkat dari anggota Pokja atau yang menjadi anggota wilayah. Dengan demikian, anggota Pokja memiliki fungsi ganda sebagai Guru Pamong dan mendapat honor berlipat ganda sebagai Kordinator Wilayah atau anggota wilayah dan honor Guru Pamong dan juga mendapat uang jalan untuk setiap kali kunjungan yang besarannya bervariasi di tiap wilayah. Besaran honor para anggota Pokja maupun honor Guru Pamong tidak didasari pada suatu ketentuan yang jelas pula dan tidak jelas di persidangan apa fungsi Guru Pamong tersebut dalam menyokong kegiatan Bansos di wilayah masing-masing;
Menimbang bahwa selain itu, sistim pembukuan Bendahara tidak mengikut standar pembukuan/akutansi umum yang berlaku, dimana setiap pengeluaran diajukan langsung pada Bendahara Pokja tanpa melalui suatu check dan re-check mengenai kebenaran setiap pengajuan pembayaran dan bahkan Bendahara Pokja telah melakukan pembayaran-pembayaran yang tidak didukung dengan bukti-bukti seperti:
Tiket tamu dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang hadir pada hari pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang ditagih saksi Sri Yuniarti (salah seorang staf Direktorat PKLK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ikut menghadiri upacara pencanangan) langsung ke Bendahara Pokja sebesar Rp.28.434.000,00,-(dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Membayar tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti rapat kordinasi daerah penyelenggara pendidikan inklusif dengan Direktorat PK-LK di Lombok sebesar Rp.5.000.000,00-,(Lima juta rupiah);
Transfer uang kepada Sri Yuniarti sebesar Rp.12.000.000,- untuk keperluan biaya akomodasi 3(tiga) orang mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok;
Pembayaran uang tiket Terdakwa yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi bukti pembelian tiket dari Biro Travel yang menjualnya ;
Melakukan pembayaran kepada Prof. Wagiono selaku Kordinator hari pencangan pendidikan inklusif juga mendapat pembayaran dari dana Bansos sebagai berikut:
Sebesar Rp.3.910.000,00,-(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai Kordinator hari pencanangan sementara Prof Wagiono tidak lagi sebagai Kordinator pencanangan karena telah digantikan oleh saksi Drs. Badru Syarikan dan saksi Prof. Wagiono juga tidak hadir pada hari pencanangan tanggal 24 Januari 2013;
Honor untuk pembuatan grand design sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga juta rupiah);
Uang transportasi Jakarta-Tanjung Balai Karimun sebesar Rp.5.000.000,00,- (Lima juta rupiah) tanpa mata kegiatan yang jelas kaitannya dengan program pendidikan inklusif;
Pembayaran honor anggota Pokja sebesar Rp. 82.100.000,00,-(delapan puluh dua juta rupiah) yang tidak jelas apakah benar-benar uang tersebut telah dibagikan;
Biaya kegiatan pra-pencanangan pendidikan inklusif yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp.16.830.000.00,- (Enam belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan Bendahara Pokja kepada ZIKO selaku ketua BEM Universitas Karimun untuk membiayai kegiatan perlombaan yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun yang dilaksanakan oleh BEM Universitas Karimun, dimana tidak ada bukti pendukung uang tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan hari pencanangan;
Menyerahkan uang pada Terdakwa sebesar Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) untuk membayar murid-murid SLB yang diminta Terdakwa tampil dalam acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggl 24 Januari 2013;
Biaya perjalanan dinas Hadizon dan Isnan Okto Riyandi sebesar Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta;
Uang saku saksi Hadizon sebesar Rp. 2.500.000,00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperintahkan Terdakwa mengantar saksi Professor Wagiono ke Batam;
Membayar sewa band dan tenda dan menginapkan 30 orang anak-anak penerima bantuan inklusif di hotel untuk hari pencanangan pendidikan inklusif dan uang diserahkan Bendahara Pokja pada Terdakwa sebesar Rp.33.715.000,00,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Membayar uang sewa Sekretariat Pokja Pendidikan Inklusif sebesar Rp.15.000.000,00,- (Lima belas juta rupiah) yang diserahkan kepada ITAM. Itam adalah orang yang mengelola kantin di wilayah Universitas Karimun dan dia ada membangun sebuah bangunan yang kemudian dijadikan sebagai tempat Sekretariat Pokja.
Biaya carter bus sebanyak 5 (lima) unit untuk kegiatan pencanangan pendidikan inklusif sebesar Rp.7.250.000,00,-(Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Membayar honor Konsultan Pendamping saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan untuk kunjungannya ke Kabupaten Karimun sebanyak 3x Rp.9.000.000,00,-(Sembilan juta rupiah) sebesar Rp.22.000.000,00,-(Dua puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa selain itu untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran yang tidak didukung bukti, maka Bendahara Pokja Muhamad Suhatsyah bersama-sama dengan saksi Hadizon membuat pembukuan dan bukti kwitansi pengeluaran yang nilainya digelembungkan seperti:
Belanja ATK yang sebenarnya adalah Rp.8.128.000,00,-(Delapan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) ditulis jumlahnya di kwitansi menjadi sebesar Rp.19.446.000,00,- (Sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar Rp.1.944.600,00,- (Satu juta sembilan ratus empat-puluh empat ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan anggaran untuk pembelian ATK sebesar Rp.10.072.600,00,-(sepuluh juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Uang tiket perjalan saksi Muhammad Isnan Octoriandi sebesar Rp.3.000.000.00,-(Tiga juta rupiah) dibuat dalam kwitansi penyerahan uang menjadi Rp.4.500.000.00,-(Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Ongkos kapal untuk kunjungan Ketua Pokja dan anggota Pokja meninjau wilayah Durai, Moro dan Kundur yang sebenarnya Rp.4.400.000,00,-(Empat juta empat ratus ribu rupiah) dibuatkan kwitansi pembayaran harga sewa kapal sebesar Rp.7.000.000,00,- (Tujuh juta rupiah);
Uang pembelian 1(satu) buah laptop Merek Toshiba, 1(satu) unit infocus, 1(satu) buah kamera digital dan 2(dua) unit komputer yang dilakukan Terdakwa senilai Rp.12.450,000,00,-(Dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibuat kwitansi penyerahan uangnya oleh Bendahara dan Hadizon menjadi Rp.20.000.000,00,-(Dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari pelaksanaan kegiatan penyaluran dana Bansos pendidikan inklusif tersebut Majelis Hakim mendapati ada pihak lain yang bukan menjadi target penerima dana Bansos pendidikan inklusif layanan khusus sebagaimana telah dirancangkan dalam Proposal Pokja Karimun tapi mendapatkan keuntungan atau fasilitas dari dana Bansos tersebut sebagai berikut:
Saksi-saksi Sri Yuniarti, Harnoto, Hendri dan saksi Adjie Sayekti yang ikut menghadiri hari pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Januari 2013 yang memperoleh biaya tiket perjalanan pesawat pulang pergi Jakarta-Tanjung Balai Karimun berikut akomodasi dan juga mendapat honor masing-masing Rp.1.000.000.00,-(satu juta rupiah) per orang;
Para anggota Pokja yang ditunjuk sebagai Guru Pamong dan mendapatkan pembayaran honor selama 6 bulan sementara kegiatan penyaluran dana Bansos sebagaimana dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 adalah 30(tiga puluh) hari terhitung sejak dana diterima di Rekening Pokja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Saksi Hadizon karena hal-hal sebagai berikut:
Seluruh peralatan ATK dibeli di Toko UK Fres milik saksi yang sebenarnya adalah Rp.8.128.000,00,-(Delapan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) namun ditulis jumlahnya di kwitansi sebesar Rp.19.446.000,00,- (Sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.944.600,00,- (Satu juta sembilan ratus empat-puluh empat ribu rupiah) ada kelebihan anggaran untuk pembelian ATK sebesar Rp.9.373.400,00,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga empat ratus ribu rupiah);
Karena mendapat keuntungan selisih pembayaran uang alat transportasi Pompong sebesar Rp. 2.100.000,00,-(Dua juta seratus ribu rupiah);
Mendapat uang saku mengantar tamu ke Batam sebesar Rp.2.500.00,00,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bendahara Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang diuntungkan karena pembelian makanan dan catering kegiatan pengadaa modul sebesar Rp. 8.050.000.00,-(Delapan juta lima puluh ribu rupiah) Pokja dan hari pencanangan dipesan dari usaha catering milik saksi;
Seseorang bernama pak Itam memperoleh uang Rp.15.000.000,00,-(Lima belas juta rupiah) karena bangunan kantin yang dikelolanya disewa Pokja Pendidikan Inklusif untuk menjadi kantor Sekretariat Pokja;
Saksi Sri Yuniarti yang meminta uang biaya akomodasi untuk menghadiri seminar di Lombok dan Bendahara Pokja telah mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah) ke rekening Sri Yuniarti. Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya;
Saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan yang keanggotaannya dalam Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun sebagai ahli pendamping mendapatkan uang sebesar Rp.9.000.000.00,-(Sembilan juta rupiah) untuk setiap kali kunjungan ke Kabupaten Karimun dimana saksi tersebut dibayar oleh Bendahara Pokja untuk 3 x kunjungan sehingga saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan memperoleh keuntungan sebesar Rp.22.000.000.00.-(Dua puluh dua juta rupiah);
Terdakwa mendapat keuntungan dari kegiatan dana Bansos tersebut yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). Jumlah dana Bansos yang mengalir dari Bendahara Pokja ke Terdakwa tersebut yang menjadi temuan BPKP Perwakilan Provinsi Karimun adalah sebagai berikut:
Selisih penyerahan uang oleh Bendahara Pokja kepada Terdakwa sebesar Rp.22.646.000,00,-(dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Penggunaan dana untuk kepentingan Ketua Pokja Abdul Latif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan inklusif seperti menghadiri seminar nasional FKIP dan konsultasi di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,-
Menimbang, bahwa disamping itu, Terdakwa juga ada menerima sejumlah uang dana Bansos dari saksi Muhammad Suhatsyah sebagai Bendahara Pokja, yang tidak dibantah oleh Terdakwa kebenarannya dan meskipun Terdakwa menyatakan bahwa uang yang diterimanya benar-benar dibayarkan pada kegiatan Pokja namun tidak ditemukan ada bukti pendukung dari pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:
Tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok sebesar Rp.5.000.000,-,(Lima juta rupiah);
Pembayaran uang tiket Terdakwa yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) yang diserahkan Bendara Pokja kepada Terdakwa untuk membayar murid-murid SLB yang telah tampil acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggl 24 Januari 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdakwa, Saksi-saksi Sri Yuniarti, Harnoto, Hendri dan saksi Adjie Sayekti, Para anggota Pokja yang ditunjuk sebagai Guru Pamong, Saksi Hadizon, Bendahara Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pak Itam, Saksi Sri Yuniarti dan Saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan memperoleh dana dari Bantuan Sosial (BANSOS) berupa subsidi untuk pengembangan Provinsi/ Kabupaten/Kota penyelenggara pendidikan inklusif kabupaten Karimun, tidaklah memperkaya terdakwa, Saksi-saksi Sri Yuniarti, Harnoto, Hendri dan saksi Adjie Sayekti, Para anggota Pokja yang ditunjuk sebagai Guru Pamong, Saksi Hadizon, Bendahara Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pak Itam, Saksi Sri Yuniarti dan Saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan, dengan demikian maka Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, salah satu unsur dakwaan KESATU Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan KESATU Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan KESATU Primair tidak terbukti, maka selanjutnya mejelis akan mempertimbangkan daakwaan KESATU Subsidair;
Menimbang, bahwa kesimpulan Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan KESATU Subsidair sudah tepat dan benar karena kesimpulan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan ke Persidangan, sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri dalam pemeriksaan perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Majelis memahami bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang harus ditanggulangi secara extra (extra ordinary crime) yang memerlukan suatu tindakan yang progresif untuk menangulanginya begitu juga dengan penjatuhan hukuman, akan tetapi Majelis juga meninjau dari sisi lain yaitu tentang tujuan penjatuhan hukuman yaitu, menjaga kepentingan Negara, menjaga kepentingan masyarakat dan menjaga kepentingan Terdakwa, yang tujuan akhirnya supaya terjadi keseimbangan di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah merupakan suatu ajang balas dendam, akan tetapi merupakan pelajaran terhadap Terdakwa dan juga kepada warga masyarakat lainnya supaya lebih berhati-hati bertindak ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama perlu diperbaiki karena belum mencerminkan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 28 Januari 2016 Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka sudah sewajarnya tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M e n g a d i l i :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 28 Januari 2016 Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan KESATU Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan KESATU Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
8. Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012.
2) 1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.
3) 1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :
a. Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.
b. Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012.
c. Photo Copy JUKNIS, MOU, dan KWITANSI BANSOS APBN-P.
d. Photo Copy Surat Keputusan pemberian BANSOS peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.
4. 1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian BANSOS pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012.
5.1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.
6. 3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.
7. 1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja.
8. 1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File.
9. 1 ( satu ) Buah lemari besi besar.
10. 35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.
11. 1 ( satu ) buah Infokus.
12. 2 ( dua ) buah Printer.
13. 2 ( dua ) unit Komputer.
14. 1 ( satu ) unit Camera Digital.
15. 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.
16. 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.
17. 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.
18. 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.
19. 1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.
20. 1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.
21. 3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.
22. 8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012.
23. 3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.
24. 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.
25. 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.
26. 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.
27. 6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan.
28. 3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah.
29. 18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
30. 17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
31. 13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
32. 8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.
33. 1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.
34. 2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000.
35. 5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.
36. 38 (tiga puluh delapan) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, an. Sdr. Yan Iskandar, SE, Sdr. M. Idris Manalu, M.Pd, Sdr. Fauzan Haqiqi, SE, Sdr. Suprayetno, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.
37. 1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.
38. 1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.
39. 35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.
40. 1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.
41. 1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI.
42. 1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP Tj. Balai Karimun nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;
43. 3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsyah, ST;
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat, tanggal 03 Juni 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan, Haryono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Kharlison Harianja, S.H.,M.H dan Eddyman Naibaho, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2016 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Rustam, SH Panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa maupun atau Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;
Kharlison Harianja, S.H.,M.H. Haryono, S.H.,M.H.
Eddyman Naibaho, S.H., M.H.
Panitera Pengganti ;
Rustam, S.H.