27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- Drs. Abdul Latif, AH., M.Si (Terdakwa) - Alinaex Hasibuan, SH (Jaksa Penuntut Umum)
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama PRIMAIR tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Pertama SUBSIDIAIR; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012. 2) 1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012. 3) 1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari : a. Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012. b. Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012. c. Photo Copy JUKNIS, MOU, dan KWITANSI BANSOS APBN-P. d. Photo Copy Surat Keputusan pemberian BANSOS peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012. 4) 1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian BANSOS pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012. 5) 1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir. 6) 3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja. 7) 1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja. 8) 1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File. 9) 1 ( satu ) Buah lemari besi besar. 10) 35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik. 11) 1 ( satu ) buah Infokus. 12) 2 ( dua ) buah Printer. 13) 2 ( dua ) unit Komputer. 14) 1 ( satu ) unit Camera Digital. 15) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro. 16) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun. 17) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur. 18) 1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai. 19) 1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk. 20) 1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning. 21) 3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja. 22) 8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012. 23) 3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan. 24) 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan. 25) 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun. 26) 6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun. 27) 6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan. 28) 3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah. 29) 18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan. 30) 17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan. 31) 13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan. 32) 8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan. 33) 1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa. 34) 2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000. 35) 5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan. 36) 38 (tiga puluh delapan) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, an. Sdr. Yan Iskandar, SE, Sdr. M. Idris Manalu, M.Pd, Sdr. Fauzan Haqiqi, SE, Sdr. Suprayetno, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan. 37) 1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013. 38) 1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah. 39) 35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan. 40) 1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012. 41) 1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI. 42) 1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP Tj. Balai Karimun nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan; 43) 3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsyah, ST; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah).
PUTUS A N
Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Drs. H.ABDUL LATIF, AH.M.Si
Tempat lahir : Karimun
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/23 September 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kompleks Griya Praja Karimun RT. 002 RW.006
Kel. Teluk Uma Kecamatan Tebing Kab. Karimun.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 11 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 31 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 9 September sampai dengan tanggal 8 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan 5 Februari 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H.IWAN KESUMA PUTRA, SH., MH dan NIRWANSYAH, SH beralamat di Kantor Hukum Iwan Kesuma Putra 7 Rekan, berkantor di Kompleks Bintan Center Km.9 Blok C-28 Tanjung Pinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2015. Berdasarkan surat pemberitahuan tanggal 5 Oktober 2015 Kuasa Hukum tersebut menyatakan mengundurkan diri sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SURYADI, SH dan BAMBANG HARDIJUSNO, SH, Advokad/Pengacara/ Konsultan Hukum Suryadi, SH & Associates, berkantor di Jl.Lubuk Semut No.8 Tanjung Balai Karimun berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2015. Namun berdasarkan surat pemberitahuan tanggal 10 Nopember 2015, Terdakwa mencabut Kuasanya dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 November 2015, Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya IWAN KURNIAWAN, SH, M.H, M.Si, ARRAHMAN, SH dan RUSMADI, SH, Advokad/Penasehat Hukum “IWAN KURNIAWAN, SH, MH, M.Si & Rekan” beralamat di Jalan Kijang Lama Gang Putri Balqis IIB Km.7 Tanjungpinang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg, tanggal 9 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg, tanggal 14 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 22 September 2015;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta memperhatikan bukti surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh Terdakwa dan mendengarkan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 7 Januari 2016 yang amarnya menuntut agar :
Menyatakan Terdakwa Abdul Latif, AH, Msi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ditambah dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp.417.350.400,00,-(Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) subsidair 1(satu) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012.
1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.
1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :
Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.
Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012.
Photo Copy Juknis, MOU, dan Kwitansi Bansos APBN-P.
Photo Copy Surat Keputusan pemberian Bansos peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian Bansos pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.
3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File.
1 ( satu ) Buah lemari besi besar.
35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.
1 ( satu ) buah Infokus.
2 ( dua ) buah Printer.
2 ( dua ) unit Komputer.
1 ( satu ) unit Camera Digital.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.
1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.
1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.
8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan.
3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah.
18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.
1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.
2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000.
5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.
38 ( tiga puluh delapan ) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, atas nama Sdr. YAN ISKANDAR, SE, Sdr. M. IDRIS MANALU, M.Pd, Sdr. FAUZAN HAQIQI, SE, Sdr. SUPRAYETNO, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.
1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.
1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.
35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.
1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.
1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI.
1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP TJ BALAI KARIMUN nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;
3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsya, ST;
Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abdul Latif, AH, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa (Vrijspraak) dari segala dakwaan Primer dan Subsider atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (Onslagh van alle rechtsvervolging);
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya ke dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tanggal 22 Januari 2016 yang pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
------ Bahwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu antara tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 28 Januari 2013 atau setidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 dan Tahun 2013 bertempat di Kantor Universitas Karimun Jalan Canggai Puteri Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor : 126934/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang kegiatannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direkorat Pembinaan PK-LK Dikdas Nomor : 0528/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif PK-LK Dikdas TA. 2012 adalah :
memotivasi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program pendidikan inklusif;
meningkatnya dukungan setiap pemangku kepentingan Pendidikan Inklusif dalam penyediaan akses terhadap pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia;
meningkatnya perhatian dan komitmen pemerintah, sekolah, guru dan masyarakat dalam pelaksanaan sistem pendidikan inklusi di seluruh Indonesia;
meningkat perhatian media dalam memonitor pelaksanaan pendidikan inklusi oleh Dinas Pendidikan dan sekolah umum di seluruh Indonesia, dengan demikian kesempatan bagi ABK untuk mendapatkan hak pendidikannya yang mudah di akses dan berkualitas semakin mudah;
Selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membuat surat bernomor 1864a/C4/OT/2012 Perihal Undangan Sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Layanan Khusus yang ditandatangani oleh Sdr.Dr.Mudjito,Ak.M.Si selaku an. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota adapun isi surat tersebut antara lain adalah memberitahukan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun 2012 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 November sd 27 November 2012 bertempat di Hotel Permata Bidakara Bandung Jawa Barat dan meminta Bupati untuk dapat menugaskan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Ketua dan Bandahara Pokja Penyelenggara Pendidikan Inklusif, untuk menghadiri kegiatan dimaksud. Selain itu peserta juga diharapkan membawa bahan terkait penandatanganan perjanjian bantuan sosial, yaitu :
Proposal permohonan untuk memperoleh bantuan sosial penyelenggaraan pendidikan layanan khusus tahun 2012
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Kelompok Kerja Sekolah Layanan Khusus.
Fotocopy buku bank (nomor rekening pokja)
Stempel Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Pokja Sekolah Layanan Khusus.
Namun sebelum itu pada Tanggal 22 Oktober 2012 Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Rektor Universitas Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun dan menunjuk dirinya sendiri selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/ 2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati penerima bantuan gerakan inklusif. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) sebagaimana dicantumkan dalam Bab II poin B yaitu :
“ Tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif di wilayahnya “, namun dalam Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemendikbud pada halaman 34 disebutkan : “Pokja ditingkat daerah dibentuk berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur/bupati/walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif” namun demikian susunan atau unsur yang ada dalam Pokja tidak sepenuhnya mengacu kepada Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia tersebut karena tidak ada unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pendidikan di TK,SD,SMP,SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah;
Kemudian pada tanggal 19 November 2012, diterbitkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1882/C4/KU/2012 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif (APBN-P) Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 yang antara lain menetapkan Kabupaten Karimun sebagai penerima Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif Dalam Rangka Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kab/Kota Tahun 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Provinsi
Kab/Kota
Nama Pokja
Alamat Pokja
Bank Cabang (No. rekening)
Nama Penerima Rek. an. Pokja
Jumlah Uang
Ketua Pokja
Dalam rangka pencairan dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua , Sesuai Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/ Kabupaten/ Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dalam Bab III Kriteria Calon Penerima Bantuan Bagian B. Penyusunan Proposal disebutkan bahwa untuk mendapatkan dana bantuan kabupaten/kota/provinsi dipersyaratkan untuk menyusun proposal dan melampirkan :
| | : | Kepulauan Riau | ||||
| | : | Kabupaten Karimun | ||||
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun | ||||
| | : | Jl.Canggai Puteri No.01 Kampus Universitas Karimun | ||||
| | : | Bank Mandiri Syariah KCP Tj Balai Karimun ( 7046299579) | ||||
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun | ||||
| | : | Rp. 900.000.000,00 | ||||
| | : | Drs.H.Abdul Latif,AH.,M.Si | ||||
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
Fotocopy SK Pokja
Fotocopy rekening atas nama Pokja
Terkait dengan persyaratan di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Tidak ditemukan adanya proposal asli maupun hard copy yang memiliki tanda tangan dari pihak pembuat proposal.
Terdapat SK Pokja namun tidak diketahui secara pasti kapan dibuat dan ditetapkannya karena terdapat SK Pokja dalam berbagai versi nomor dan tanggal sebagai berikut :
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor 102/OG16/ 2.0.0/X/2012 bertanggal 22 Oktober 2012 Tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.Abdul Latif dengan susunan tim secara umum sebagai berikut :
-
BIDANG NAMA/JUMLAH
PERSONIL
UNSUR Pengarah Prof. Dr. Effendri, MA Dirjen Dikdas PKLK Pengarah Drs. Rimiton Ridwan Konsultan Pengarah Drs. H. Abdul Hamid, MM Tokoh Masyarakat Ketua Drs. H. Abdul Latif, AH, M. Si Universitas Karimun Sekretaris Drs. Badru Syarikan Universitas Karimun Bendahara Muhammad Suhatsyah, ST Universitas Karimun Koord. Pencanangan Prof. Dr. Wagiono Universitas Karimun Anggota Pencanangan Hadizon, SE dan 3 orang lainya Universitas Karimun Koord. Penataan dan Penguatan Sekolah PLK Yusriati Yusuf, S. Pd, MM Kemendikbud Koord. Penataan Annisa, S. Pd Masyarakat
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor : 102/OG/16/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Desember 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani Terdakwa dengan susunan tim sama dengan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/ 2012, tanggal 22 Oktober 2012 dan ditetapkan oleh terdakwa sendiri dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati Penerima Bantuan gerakan inklusif, hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota menuju penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam BAB II Poin B yaitu “tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif diwilayahnya” namun dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman 34 disebutkan “ Pokja ditingkat Daerah dibentuk berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif, namun demikian susunan atau unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan di TK, SD, SMP, SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah “;
Terhadap Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2012 untuk Kabupaten Karimun yang juga menindaklanjuti surat penjanjian pemberian bantuan sosial pengembangan Provinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggaran Pendidikan Inklusif APBN-P Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 Nomor: 1970/C4/KU/2012 tanggal 27 Nopember 2012, maka pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencairan dana kepada Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tahun 2012 melalui penerbitan SP2D nomor: 606113B/088/110 pada tanggal 5 Desember 2012 atau hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran 2012 (26 hari) senilai Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun membuat surat nomor : 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia yang isi suratnya menyatakan :
Untuk Tahun 2012 Pemkab Karimun tidak membentuk Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun dengan pertimbangan adalah waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek, yaitu sejak disalurkan pada tanggal 6 Desember 2012 dan harus diselesaikan pad akhir Desember 2012.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Inklusif di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke Rekening Pokja Universitas Karimun;
Beberapa saat setelah uang sejumlah Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah) diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan belum semua dana habis digunakan dan belum semua kegiatan terlaksana, terdakwa selaku Ketua Pokja memerintahkan secara lisan kepada Hadizon, SE Bin Yazul selaku Anggota Pokja bagian pencanangan dan Muhammad Suhatsyah, ST. Bin H. Nazaruddin selaku bendahara (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK DI Jakarta dan juga untuk membayar pajak kegiatan tersebut seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana namun kenyataannya belum dilaksanakan.
Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 yang dibuat tidak berdasarkan pengeluaran yang sesungguhnya tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah diubah beberapa kali yaitu melalui Preatura Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan :
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
disamping pembuatan laporan keuangan oleh Hadizon tersebut Suhatsyah selaku Bendahara Pokja Karimun TA. 2012 juga melakukan pencatatan terhadap penarikan dan penggunaan dana namun bukan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban , tetapi hanya untuk catatan pribadinya , dan adapun mekanisme pencatatan pada buku tersebut secara umum adalah sebagai berikut :
Pencatatan penggunaan dana pada umumnya bersifat global yaitu penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu (seperti sdr. Hadizon dan terdakwa) dibuatkan bukti penyerahan uang secara global dan dicatat dipembukuan Suhatsyah , sedangkan rincian penggunaan selanjutnya berikut bukti-bukti pendukungnya dibuatkan atau dikumpulkan dan selanjutnya diserahkan kepada Hadizon untuk dimasukkan dalam Laporan Keuangan Perbaikan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun TA. 2012.
Mencatat dibuku kas tidak secara real time atau tidak dicatat pada saat terjadinya transaksi keuangan atau pada saat uang masuk atau dikeluarkan, tetapi mencatat secara kumulatif yaitu setelah bukti-bukti terkumpul baru dilaksanakan pencatatan di buku kas tersebut.
Melakukan pembayaran honor-honor secara neto atau setelah dipotong pajak namun dicatat secara bruto atau sebelum dipotong pajak.
Adapun penggunaan uang yang diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagaimana tercacat dalam buku catatan penggunaan dana M. Suhatsyah yaitu sebagai berikut :
-
No. Uraian Penarikan Dan Jumlah Dana
Penggunaan Dana (Rp)
(1) Jumlah penarikan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
dalam priode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 :
19/12/2012 Penarikan BSM Rp. 500.000.000,00 04/01/2013 Penarikan BSM Rp. 115.000.000,00 19/01/2013 Penarikan BSM Rp. 150.000.000,00 23/01/2013 Penarikan BSM Rp. 130.000.000,00 15/02/2013 Penarikan BSM Rp. 4.000.000,00 26/02/2013 Penarikan BSM Rp. 1.500.000,00 18/04/2013 Penarikan BSM Rp. 1.100.000,00 Jumlah (1) Rp. 901.600.000,00 (2) Jumlah penggunaan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
dalam periode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 :
a. 19/12/12 sd 31/12/2012 Rp. 476.104.000,00 b. Januari 2013 sd 18 April 2013 Rp. 425.546.000,00 Jumlah (2) Rp. 901.650.000,00 (3) Selisih (Jumlah (1) – Jumlah (2) : Rp. 50.000,00,-
tidak lama setelah dana bansos diterima atau masuk ke rekening Pokja, terdakwa memerintahkan Suhatsyah untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hadizon yang akan digunakan untuk pembayaran pajak walaupun belum dilakukan pembelanjaan hal ini dilakukan karena adanya perintah dari Kemendiknas untuk segera membuat pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelum Tahun Anggaran 2012 berakhir yang mana didalam laporan itu juga harus melaporkan pertanggungjawaban atas pembayaran atau pemungutan dan penyetoran pajaknya dan berdasarkan rekapitulasi bukti pembayaran pajak yang disetor ke kas negara diketahui jumlah pajak yang disetor adalah sebesar Rp.38.945.560,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu liam ratus enam puluh rupiah) atau sebanyak 35 kali transaksi penyetoran dan penyetoran tersebut dilakukan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Desember 2012;
Dari Pencatatan transaksi penggunaan yang dibukukan oleh M. Suhatsyah terdapat pengelolaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :
Dalam periode tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 22 Desember 2012, terdapat pengeluaran uang untuk Program PLK Wilayah Karimun, Wilayah Moro, Wilayah Kundur dan Wilayah Durai dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Pencatatan Nama Penerima Jumlah Diserahkan Sesuai Bukti (Rp) I. 20/12/2012
II. 22/12/2012
Program PLK Wilayah Karimun Yusriati Yusuf
I. Rp. 70.120.000
II. Rp.130.842.500
Rp.200.962.500 20/12/2012 Program PLK Wilayah Kundur Yan Iskandar 71.090.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Moro Ari Utami N 67.228.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Durai Heru Setiawan 78.960.000 J u m l a h 418.240.500
Berdasarkan uraian bukti pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Dan Pendidikan Layanan Khusus Kabupaten Karimun Tahun 2012 (Laporan perbaikan tanggal 20 Mei 2013), diketahui rincian peruntukan/penggunaan dana untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
WILAYAH KARIMUN
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/ siswi/ yg diserahkan kpd siswa/i/ orang tua Rp. 170.590.000,- 2 Honor Pamong 7 orang Rp. 15.172.500,- 3 Honor Pendamping pendata 4 orang. Rp. 1.700.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 13.500.000,- JUMLAH A Rp. 200.962.500,-
WILAYAH KUNDUR
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 44.590.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 15.300.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.200.000,- JUMLAH B Rp. 71.090.000,-
WILAYAH MORO
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua. Rp. 47.775.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 7.650.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.800.000,- JUMLAH C Rp. 67.225.000 ,-
D U R A I
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 50.960.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 10.200.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 16.800.000,- JUMLAH D Rp. 78.960.000,- JUMLAH SELURUHNYA Rp. 418.237.500,-
Berdasarkan uraian di atas, diketahui terdapat penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara karena digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
Penggunaan dana untuk pembayaran Guru Pamong.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diserahkan kepada siswa/i/orang tua.
dengan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
Pembayaran untuk Honor Guru Pamong.
Rincian pembayaran honor Guru Pamong per wilayah adalah sebagai berikut :
-
No & Tgl.Bukti Uraian Jumlah Guru Pamong Jumlah PPh Jumlah Setelah Pajak 048
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Karimun 7 Org 17.850.000 2.677.500 15.172.500 016
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Kundur 6 Org 15.300.000 2.295.000 13.005.000 003
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Moro 3 Org 7.650.000 1.147.500 6.502.500 032
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Durai 4 Org 10.200.000 1.530.000 8.670.000 JUMLAH TOTAL 20 Org 51.000.000 7.650.000 43.350.000
Terkait dengan Guru Pamong tersebut, diketahui beberapa hal
sebagai berikut :
Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tidak terdapat istilah Guru Pamong namun disebutkan dengan istilah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan GPK wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam buku tersebut juga diuraikan tugas dari GPK antara lain sebagai berikut :
Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran
Melaksanakan pendampingan anak berkelainan pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi
Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkelainan yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan
Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkelainan selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang disebutkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan tidak ada rencana aksi berupa pembayaran Honor Guru Pamong.
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang ada adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang penyediaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Bappeda atau Lembaga Terkait (Bukan oleh Pokja).
Dan terkait penunjukan guru pamong tersebut baik guru Pamong Durai (Sulastri Binti Lamat dan Amzan Bin Aman), guru Pamong Moro (Syamsuddin Bin Daud) dan Guru Pamong Kundur (Widiastuti Binti Paimin, sardi, S.Pd Bin Yem, dan Zaida Norsanti) selain tidak ada Surat Keputusan penunjukan sebagai Guru Pamong, namun hanya ditunjuk secara lisan oleh Koordinator Pokja juga guru pamong tidak mendapatkan pelatihan untuk menjadi guru pamong maupun sosialisasi , tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku guru pamong serta Menerima honor sebagai Guru Pamong sejumlah Rp2.167.500, dan dalam realisasinya Tidak pernah ada guru pamong yang mendampingi dan bertugas membimbing dan memberikan pembinaan kepada murid juga Guru Pamong tidak ada melakukan bimbingan belajar kepada murid diluar jam sekolah Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk pembayaran honor guru pamong dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Penunjukan atau pembentukan Guru Pamong hanya berdasarkan penunjukan lisan dari Koordinator Pokja yang seharusnya sesuai juknis disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Guru Pamong tidak memahami tugas, fungsi dan perannya dalam Pendidikan Inklusif karena tidak ada sosialisasi maupun bimbingan teknis/pelatihan.
Guru Pamong tidak melaksanakan tugas-tugasnya selaku Guru Pembimbing Khusus.
Tidak terdapat alokasi untuk jenis kegiatan pembayaran honor Guru Pamong dalam Juknis Tahun 2012 maupun buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua.
Rekapitulasi pembayaran atau penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diberikan kepada siswa/i/orang tua untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
-
-
No URAIAN JUMLAH KET. (a) WILAYAH KARIMUN 1. siswa/I 14 orang untuk perlengkapan dan biaya hidup 4.590.000 Tahap I 2. siswa/I 56 org untuk perlengkapan dan biaya makan 26.000.000 Tahap II Sub Jumlah (a) 70.590.000 (b) WILAYAH KUNDUR 1. siswa/I 14 orang (pakaian) 2.600.000 Tahap I siswa/I 14 orang (perlengkapan) 6.790.000 sda 2. biaya hidup siswa/I 14 org (Cash) 25.200.000 Tahap II Sub Jumlah (b) 44.590.000 (c) WILAYAH MORO 1. siswa/I 15 orang (Cash) 20.775.000 Tahap I siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Sda 2. siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Tahap II Sub Jumlah (c) 47.775.000 (d) WILAYAH DURAI 1. - untuk siswa/I 16 org (Cash) 7.760.000 Tahap I 2. - biaya hidup 16 org (Cash) 43.200.000 Tahap II Sub Jumlah (d) 50.960.000 Jumlah Total Sub Jumlah (a) sd (d) 313.915.000
-
pembayaran atau penggunaan uang berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, disebutkan antara lain tujuan pendidikan inklusif yaitu :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
Dan diketahui tidak terdapat ketentuan yang mengatur atau mengarah kepada pemberian bantuan sosial, bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat jenis kegiatan dalam Rencana Aksi Pembudayaan Pendidikan Inklusif untuk pemberian bantuan sosial berupa bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Selain itu tujuan yang ingin dicapai melalui Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah :
Perluasan akses pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan bagi semua anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, berimbang, berwatak dan tidak diskriminatif bagi semua anak sesuai dengan konsisi dan kebutuhannya.
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) pada Alokasi Penggunaan Bantuan Tiap Komponen maupun dalam Program dan Contoh Jenis Kegiatan tiap Komponen , tidak terdapat jenis kegiatan untuk pemberian berupa uang tunai untuk biaya hidup bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak termasuk jenis kegiatan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
Berdasarkan catatan dan bukti penggunaan uang, justru tidak terdapat penggunaan dana yang terkait piloting penyelenggaraan pendidikan inklusif, seperti :
Tidak terdapat penggunaan dana untuk aksesbilitas, yaitu lingkungan sekolah dibuat agar dapat di akses oleh Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Tidak terdapat penggunaan dana untuk penyediaan Ruang Sumber sebagai sarana pendukung.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat identifikasi dan assesmen ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat bantu khusus dan alat bantu pendidikan, sarana dan peralatan khusus untuk mendukung pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pembentukan model-model program layanan pendidikan bagi ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat keberbakatan (musik, olah raga, multimedia).
Guru Pamong juga tidak memahami fungsi dan perannya sebagai guru pamong karena tidak pernah mendapat sosialisasi dan pelatihan sebagai Guru Pembimbing Khusus.
Pada tanggal 13 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 7.000.000,00 untuk sewa pompong dimana M. Suhatsyah menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa, dan Hadizon menerima uang untuk sewa pompong yang diterima dari Sdr. M. Suhatsyah adalah sebesar Rp 6.500.000,00, dan digunakan untuk sewa boat pancung untuk perjalanan dinas ke Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp 4.400.000,00 serta untuk uang makan dan rokok pemilik boat pancung (Sdr.JONWARDI) sebesar Rp 400.000,00 namun dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh Sdr.JONWARDI sejumlah Rp 7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka diketahui bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp2.200.000,00 yang merupakan perbandingan antara jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk penyewaan pompong (Rp7.000.000,00) dibandingkan dengan jumlah uang yang sesungguhnya dikeluarkan sejumlah Rp 4.800.000,00 (Rp 4.400.000,00 + Rp 400.000,00).
Pada tanggal 14 Januari 2013 terdapat penggunaan uang untuk perjalanan dinas terdakwa Ke Jakarta sejumlah Rp 20.000.000,00. Bukti perjalanan dinas terdakwa yang diperoleh dan dilaporkan dalam Buku Laporan Keuangan POKJA sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No. Bukti Nomor dan Tanggal
Surat Tugas
(No SPPD)
Tgl Pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas Keterangan Sesuai ST/SPPD 090 07/POKJA/XI/2012
13/11/2012
Jakarta
13/11/2012
sd
16/11/2012
5.000.000 Kegiatan Seminar Nasional FKIP 091 587/SDM16/2.0.0/XII/2012
03/12/2012
Jakarta
03/12/2012
sd
05/12/2012
5.000.000 Kegiatan Konsultasi di BAN-PT 092 (16/POKJA/XII/2012)
–
Jakarta
27/12/2012
sd
30/12/2012
5.000.000 Mengantar berkas pertanggung jawaban POKJA 15.000.000
-
Dari rincian kegiatan perjalanan dinas terdakwa tersebut diketahui bahwa terdapat dua buah kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan Pendidikan Inklusif yaitu perjalanan dinas dengan nomor bukti 090 yaitu perjalanan dinas kegiatan Seminar Nasional FKIP dan nomor bukti 091 yaitu perjalanan dinas kegiatan konsultasi di BAN-PT dan kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum pencairan dana (tanggal 6 Desember 2012).
Pada tanggal 23 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 1.366.000,00 untuk konsumsi tamu dari Jakarta dan berdasarkan bukti pendukung penggunaan dana diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk makan tamu dari Kementerian Pendidikan di restaurant sea food Pondok Pantai 188 saat acara pencanangan pendidikan inklusif. Selain itu dari Laporan Keuangan (Revisi tanggal 20 Mei 2013) diketahui pula bahwa tamu dari Jakarta tersebut juga telah memperoleh penggantian biaya perjalanan dinas dalam rangka kehadirannya dalam acara pencanangan tersebut.
Penggunaan uang untuk makan-makan tamu tersebut dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan negara karena berdasarakan bukti pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa tamu-tamu tersebut juga telah mendapat penggantian biaya perjalanan dinas.
Pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun (Out Kwitansi) namun kenyataannya uang sejumlah Rp.36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun hanya untuk menampung penggunaan uang yang tidak didukung dengan bukti-bukti penyerahaan uangnya yang digunakan untuk :
Rp. 12.000.000,- transfer Bendahara ke rekening Sdr. SRI YUNIARTI untuk kebutuhan biaya akomodasi 3 ( tiga ) orang di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif .
Rp. 5.000.000,- Bendahara menyerahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk transportasi berangkat ke Lombok.
Rp. 3.000.000,- Bendahara serahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk berangkat ke Jakarta untuk dalam rangka penyampaian pelaporan terakhir.
Penyerahan uang dari Bendahara kepada Sdr. Abdul Latif diminta dalam rangka memberikan bantuan kepada SLB yang akan tampil di acara pencanangan. Saya lupaumlah pastinya , namun pemberian uang tersebut disaksikan oleh Sdri. ANISSA.
Sekitar Rp. 7 jutaan diserahkan bendahara kepada Sdr. Hadizon, SE untuk dibagikan kepada staf sebagai bagian dari pembayaran honor Grand Design dan agar staf tersebut mau menandatangani amprah grand design Staf tersebut adalah Sdr. Ari Utami Nelyano, Sdr. Oni Rizali, Sdr. Johar, Sdr. Isnan, Sdr. Sri Wuryani, Sdr. Eko Rohadi Setyobudi, Sdr. Lidya Mujamiyah dan Sdr. Hadizon sendiri.
Pembayaran honor pembuatan Grand Design diserahkan oleh Bendahara kepada Sdr. Badru Syarikan sekitar Rp 2 jutaan.
pembayaran untuk pelunasan speedy/Internet namun jumlahnya tidak diingat oleh Bendahara (lupa).
Berdasarkan uraian penggunaan dana sebagaimana dijelaskan oleh Sdr. M. Suhatsyah tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Penggunaan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 yang diserahkan kepada Sdri. Sri Yuniarti sebagai dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif di Lombok tidak didukung dengan bukti penyerahan uang, selain itu penggunaan tersebut juga dinilai tidak efektif karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam program dan contoh jenis kegiatan tiap komponen yang diatur dalam Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012. Selain itu diketahui bahwa M.S Sudarmadi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berangkat ke Lombok dengan Sdr. Panji mewakili Bupati Karimun dan biaya ke Lombok menggunakan dana APBD Karimun. Yang disediakan oleh panitia adalah hotel dan makan selama dua hari;
Bukti pembayaran speedy/internet yang ada dalam Laporan Penggunaan Dana adalah sejumlah Rp1.622.000,00 yaitu pembayaran untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2013.
Berdasarkan catatan transaksi pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 33.715.000,00 kepada Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack, namun berdasarkan pernyataan dari beberapa pihak terkait serta bukti-bukti yang ada diketahui bahwa jumlah yang seharusnya digunakan oleh Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pembayaran Wisma/Hotel, tenda dan kursi dan yang dapat diperhitungkan adalah lebih kecil dari Rp 33.715.000,00 sebagaimana diuraikan berikut :
Terkait pembayaran Hotel Taman Bunga diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pernyataan dari Sdr. Junaidi Suherman Als Jun selaku Manager HOTEL TAMAN BUNGA menyatakan adapun Pokja universitas karimun melakukan penyewaan kamar yaitu pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013, dan adapun yang melakukan penyewaan kamar – kamar tersebut yaitu Pihak dari Universitas Karimun dan pada saat menghubungi saya mengaku bernama saudara LATIF (terdakwa)
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012 terdapat penggunaan dana untuk bayar DP HOTEL TAMAN BUNGA sejumlah Rp1.500.000,00 yaitu uang diserahkan kepada Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Berdasarkan Bukti Kas Keluar Hotel Taman Bunga bertanggal 23 Januari 2013 diketahui jumlah tagihan pembayaran kamar yang masih tersisa hanya sejumlah Rp525.000,00 sebagaimana dirinci berikut :
-
-
-
Booking Kamar
: Rp 2.025.000,00 Down Payment Kamar
: Rp 1.500.000,00 Sisa uang kamar yang belum dibayar
: Rp 525.000,00
-
-
Terkait pembayaran Wisma Karimun diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment WISMA KARIMUN sejumlah Rp1.500.000,00 dan uang tersebut diserahkan oleh Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa .
Berdasarkan pernyataan dari Sdr. INDRA Alias BUYUNG selaku Manager WISMA KARIMUN menyatakan bahwa Pokja Universitas Karimun melakukan penyewaan kamar pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013. Tipe kamar yang disewa adalah tipe standar yang mana harga perkamarnya sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan diskon 20 ( dua puluh ) % sehingga harga per kamar Rp 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) Pihak Pokja Universitas karimun telah melakukan pembayaran terhadap penyewaan kamar-kamar di Wisma Karimun di Tg Balai Karimun dan yang melakukan pembayaran adalah Saudara LATIP (terdakwa).
Terkait pembayaran Tenda dan Kursi diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 26/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment sewa tenda dan kursi sejumlah Rp1.000.000,00. Pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Diketahui bahwa bukti kwitansi pembayaran sewa tenda dan kursi adalah sebesar Rp 10.244.000,00.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, terhadap penyerahaan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 33.715.000,00 pada tanggal 24 Januari 2013 tersebut seharusnya masih tersisa dana sejumlah Rp22.646.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Uang (Rp)
-
(a) Jumlah uang diserahkan kepada sdr.H Abd. Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack 33.715.000,00 Penggunaan dana untuk pelunasan dengan rincian sbb : (b) Jumlah sisa pembayaran Hotel Taman Bunga yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif. - 525.000,00 (c) DP Wisma Karimun yang telah dibayar oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.500.000 (d) Jumlah pembayaran Wisma Karimun yang harus dibayar. 2.800.000 (e) Jumlah sisa pembayaran Wisma Karimun yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (d)-(c) - 1.300.000,00 (f) DP sewa tenda kursi yang telah dibayar sebelumnya oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.000.000 (g) Jumlah pembayaran sewa tenda kursi sesuai bukti pembayaran 10.244.000 (h) Jumlah sisa pembayaran sewa tenda kursi yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (g)-(f). - 9.244.000,00 (i) Jumlah sisa penggunaan dana yang seharusnya dikembalikan {(a)-(b)-(e)-(h)} 22.646.000,00
Terhadap sisa dana tersebut belum ada tindak lanjut berupa pengembalian ke kas negara.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Bantuan Tahun 2012 Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bantuan, Bagian E poin g yang menyatakan “Apabila sampai batas waktu pelaksanaan, ternyata masih terdapat sisa dana maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara melalui Bank Pemerintah”.
Tercatat pada tanggal 28 Januari 2013, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp2.500.000,00 yang diserahkan kepada Sdr. Hadison (Sdr. Hadizon, SE) dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam. Terhadap perjalanan dinas ini tidak ada bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya. Selain itu kegiatan mengantar tamu dari Jakarta juga tidak terdapat dalam alokasi penggunaan bantuan sebagaimana diuraikan dalam Juknis tahun 2012.
Tercatat pada tanggal 20/02/2013, terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp19.446.000 untuk ATK Sekretariat bahwa uang sejumlah Rp 19.446.000,00 tersebut diserahkan secara bertahap oleh M. Suhatsyah kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa. Dan oleh Sdr. Hadizon, SE uang sebesar Rp 19.446.000,00 dibayar pajak sebesar Rp1.944.600,00 dan ada dibelanjakan namun yang sebenarnya adalah Rp 8.128.000,00 dengan kelebihan anggaran sebesar Rp 9.373.400,00”.
Berdasarkan uraian atas penggunaan dana tidak sesuai ketentuan tersebut dapat digololongkan menjadi dua yaitu :
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman atau ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana yang digolongkan tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman yaitu :
Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong
Pemberian uang kas/perlengkapan sekolah kepada siswa/siswi/ atau orang tua siswa/siswi
Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta diluar keperluan atau kepentingan Pendidikan Inklusif.
Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food
Dana akomodasi untuk tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok.
Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon.
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Sosial nomor 1970/C4/KU/ 2012 tanggal 27 November 2012 pasal 7 (tujuh) ayat (2) yang menyatakan pihak Kedua (Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Tahun 2012) dalam mengelola kegiatan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 ini harus sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang diketahui tidak mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan diluar pendidikan Inklusif.
Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 :
pasal 12 ayat (1) yaitu Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan” (Poin a).
“efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/ lembaga/pemerintah daerah” (Poin b).
Pasal 13 ayat (1) poin c yaitu “Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/pemerintah daerah”, dan ayat (2) yaitu “Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin”.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran tidak sesuai hak tagih.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran t tidak sesuai hak tagih yaitu :
Kelebihan Pembayaran Pompong
Kelebihan penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yangg tidak dikembalikan
Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-4694/PW.28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun dengan Sumber Dana APBN TA. 2012 kerugian keuangan negara dalam kasus/perkara Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.417.350.400,00 ( Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | No. Ref. Fakta & Proses Kej. | Jumlah (Rp) | Ket. | |
| I | Penggunaan Dana Yang Tidak Memenuhi Aspek Efektifitas/ Efisiensi Karena Digunakan Tidak Sesuai Juknis/Pedoman/Ketentuan : | ||||
| 1 | Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong | 5.8).(3).a. | 43.350.000,- | Setelah Pajak | |
| 2 | Pemberian uang untuk Perlengkapan Sekolah kepada siswa/siswi/ atau Orang Tua | 5.8).(3).a. | 313.915.000,- | ||
| 3 | Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta | 5.8).(3).c. | |||
| - | Dlm Rangka Kegiatan Seminar Nasional FKIP | 5.000.000,- | |||
| - | Dalam Rangka Kegiatan Konsultasi di BAN-PT | 5.000.000,- | |||
| Jumlah 3 | 10.000.000,- | ||||
| 4 | Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food | 5.8).(3).d. | 1.366.000,- | ||
| 5 | Dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok | 5.8).(3).e. | 12.000.000,- | ||
| 6 | Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon | 5.8).(3).g. | 2.500.000,- | ||
| SUB JUMLAH I (Jumlah 1 sd 6) | 383.131.000,- | ||||
| II | PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN TIDAK SESUAI HAK TAGIH | ||||
| 1 | Kelebihan Pembayaran Pompong | 5.8).(3).b. | 2.200.000,- | ||
| 2 | Kelebihan penghitungan atas penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yg tidak dikembalikan (uang diserahkan Rp 33.715.000,00) | 5.8).(3).f. | 22.646.000,- | ||
| 3 | Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK | 5.8).(3).h. | 9.373.400,- | Setelah Pajak | |
| SUB JUMLAH II | 34.219.400,- | ||||
| III | JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA(I+II) | 417.350.400,- | |||
Bahwa dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, telah memperkaya diri terdakwa sendiri, ataupun memperkaya orang lain ataupun memperkaya korporasi dalam hal ini Pokja Inklusif Kab. Karimun sebesar Rp.417.350.400,00 ( Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) atau setidak tidaknya sebesar jumlah itu.
-----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Primair ertentu dalam kurun waktu antara tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor : 126934/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang kegiatannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direkorat Pembinaan PK-LK Dikdas Nomor : 0528/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif PK-LK Dikdas TA. 2012 adalah :
a. memotivasi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program pendidikan inklusif;
b. Meningkatnya dukungan setiap pemangku kepentingan Pendidikan Inklusif dalam penyediaan akses terhadap pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia;
c. Meningkatnya perhatian dan komitmen pemerintah, sekolah, guru dan masyarakat dalam pelaksanaan sistem pendidikan inklusi di seluruh Indonesia;
d. meningkat perhatian media dalam memonitor pelaksanaan pendidikan inklusi oleh Dinas Pendidikan dan sekolah umum di seluruh Indonesia, dengan demikian kesempatan bagi ABK untuk mendapatkan hak pendidikannya yang mudah di akses dan berkualitas semakin mudah;
Selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membuat surat bernomor 1864a/C4/OT/2012 Perihal Undangan Sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Layanan Khusus yang ditandatangani oleh Sdr.Dr.Mudjito,Ak.M.Si selaku an. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota.
Adapun isi surat tersebut antara lain adalah memberitahukan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun 2012 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 November sd 27 November 2012 bertempat di Hotel Permata Bidakara Bandung Jawa Barat dan meminta Bupati untuk dapat menugaskan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Ketua dan Bandahara Pokja Penyelenggara Pendidikan Inklusif, untuk menghadiri kegiatan dimaksud. Selain itu peserta juga diharapkan membawa bahan terkait penandatanganan perjanjian bantuan sosial, yaitu :
Proposal permohonan untuk memperoleh bantuan sosial penyelenggaraan pendidikan layanan khusus tahun 2012
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Kelompok Kerja Sekolah Layanan Khusus.
Fotocopy buku bank (nomor rekening pokja)
Stempel Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Pokja Sekolah Layanan Khusus.
Namun sebelum itu pada Tanggal 22 Oktober 2012 Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Rektor Universitas Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun dan menunjuk dirinya sendiri selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati penerima bantuan gerakan inklusif. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) sebagaimana dicantumkan dalam Bab II poin B yaitu :
“ Tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif di wilayahnya “, namun dalam Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemendikbud pada halaman 34 disebutkan : “Pokja ditingkat daerah dibentuk berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur/bupati/walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif” namun demikian susunan atau unsur yang ada dalam Pokja tidak sepenuhnya mengacu kepada Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia tersebut karena tidak ada unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pendidikan di TK,SD,SMP,SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah;
Berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 menyebutkan tugas POKJA Pendidikan Inklusif yaitu :
Menyusun Program Kerja dengan kegiatan tahunan.
Menyusun grand design pendidikan inklusif di wilayahnya.
Membuka rekening pada bank pemerintah, atas nama POKJA, bukan atas nama perorangan.
Menandatangani surat perjanjian penggunaan dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) di Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Membuat surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan bantuan pendidikan inklusif.
Membuat laporan secara tertulis yang ditujukan ke Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Dasar, Apabila dana sudah masuk ke rekening POKJA.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan ( abstrak, transparan. Partisipatif dan akuntabel).
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan program Bantuan serta fotocopy pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Kemudian pada tanggal 19 November 2012, diterbitkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1882/C4/KU/2012 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif (APBN-P) Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 yang antara lain menetapkan Kabupaten Karimun sebagai penerima Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif Dalam Rangka Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kab/Kota Tahun 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Provinsi
Kab/Kota
Nama Pokja
Alamat Pokja
Bank Cabang (No.rekening)
Nama Penerima Rekening/a.n Pokja
Jumlah Uang
Ketua Pokja
Dalam rangka pencairan dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua , Sesuai Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dalam Bab III Kriteria Calon Penerima Bantuan Bagian B. Penyusunan Proposal disebutkan bahwa untuk mendapatkan dana bantuan kabupaten/kota/provinsi dipersyaratkan untuk menyusun proposal dan melampirkan :
| | : | Kepulauan Riau |
| | : | Kabupaten Karimun |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun |
| | : | Jl.Canggai Puteri No.01 Kampus Universitas Karimun |
| | : | Bank Mandiri Syariah KCP Tj Balai Karimun ( 7046299579) |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun |
| | : | Rp 900.000.000,00 |
| | : | Drs.H.Abdul Latif,AH.,M.Si |
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
Fotocopy SK Pokja
Fotocopy rekening atas nama Pokja
Terkait dengan persyaratan di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Tidak ditemukan adanya proposal asli maupun hard copy yang memiliki tanda tangan dari pihak pembuat proposal.
Terdapat SK Pokja namun tidak diketahui secara pasti kapan dibuat dan ditetapkannya karena terdapat SK Pokja dalam berbagai versi nomor dan tanggal sebagai berikut :
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 bertanggal 22 Oktober 2012 Tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.Abdul Latif dengan susunan tim secara umum sebagai berikut :
-
BIDANG NAMA/JUMLAH
PERSONIL
UNSUR Pengarah Prof. Dr. Effendri, MA Dirjen Dikdas PKLK Pengarah Drs. Rimiton Ridwan Konsultan Pengarah Drs. H. Abdul Hamid,MM Tokoh Masyarakat Ketua Drs. H. Abdul Latif, AH, M. Si Universitas Karimun Sekretaris Drs. Badru Syarikan Universitas Karimun Bendahara Muhammad Suhatsyah, ST Universitas Karimun Koord. Pencanangan Prof. Dr. Wagiono Universitas Karimun Anggota Pencanangan Hadizon, SE dan 3 orang lainya Universitas Karimun Koord. Penataan dan Penguatan Sekolah PLK Yusriati Yusuf, S. Pd, MM Kemendikbud Koord. Penataan Annisa, S. Pd Masyarakat
Surat Keputusan Rektor nomor : 102/OG/16/2.0.0/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 Tentang Kelompok Kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimunyang ditandatangani terdakwa dengan susunan tim sama dengan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan ditetapkan oleh terdakwa sendiri dan bukan Oleh Bupati Karimun selaku Bupati Penerima Bantuan gerakan inklusif , hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota menuju penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam BAB II Poin B yaitu “tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif diwilayahnya” namun dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman 34 disebutkan “ Pokja ditingkat Daerah dibentuk berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif , namun demikian susunan atau unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan di TK, SD, SMP, SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah “;
Terhadap Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi /kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2012 untuk Kabupaten Karimun yang juga menindaklanjuti Surat Penjanjian Pemberian Bantuan Sosial pengembangan propinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggaran Pendidikan Inklusif APBN-P Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 Nomor: 1970/C4/KU/2012 tangal 27 Nopember 2012, maka pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencairan dana kepada Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tahun 2012 melalui penerbitan SP2D nomor: 606113B/088/110 pada tanggal 5 Desember 2012 atau hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran 2012 (26 hari) senilai Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun membuat surat nomor : 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia yang isi suratnya menyatakan :
Untuk Tahun 2012 Pemkab Karimun tidak membentuk Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun dengan pertimbangan adalah waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek, yaitu sejak disalurkan pada tanggal 6 Desember 2012 dan harus diselesaikan pad akhir Desember 2012.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Inklusif di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke Rekening Pokja Universitas Karimun;
Beberapa saat setelah uang sejumlah Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah) diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan belum semua dana habis digunakan dan belum semua kegiatan terlaksana, terdakwa selaku Ketua Pokja memerintahkan secara lisan kepada Hadizon, SE Bin Yazul selaku Anggota Pokja bagian pencanangan dan Muhammad Suhatsyah, ST Bin H. Nazaruddin (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK DI Jakarta dan juga untuk membayar pajak kegiatan tersebut seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana namun kenyataannya belum dilaksanakan.
Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 yang dibuat tidak berdasarkan pengeluaran yang sesungguhnya tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah diubah beberapa kali yaitu melalui Preatura Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan :
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
disamping pembuatan laporan keuangan oleh Hadizon tersebut Suhatsyah selaku Bendahara Pokja Karimun TA. 2012 juga melakukan pencatatan terhadap penarikan dan penggunaan dana namun bukan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban , tetapi hanya untuk catatan pribadinya , dan adapun mekanisme pencatatan pada buku tersebut secara umum adalah sebagai berikut :
Pencatatan penggunaan dana pada umumnya bersifat global yaitu penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu (seperti sdr. Hadizon dan terdakwa) dibuatkan bukti penyerahan uang secara global dan dicatat dipembukuan Suhatsyah , sedangkan rincian penggunaan selanjutnya berikut bukti-bukti pendukungnya dibuatkan atau dikumpulkan dan selanjutnya diserahkan kepada Hadizon untuk dimasukkan dalam Laporan Keuangan Perbaikan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun TA. 2012.
Mencatat dibuku kas tidak secara real time atau tidak dicatat pada saat terjadinya transaksi keuangan atau pada saat uang masuk atau dikeluarkan, tetapi mencatat secara kumulatif yaitu setelah bukti-bukti terkumpul baru dilaksanakan pencatatan di buku kas tersebut.
Melakukan pembayaran honor-honor secara neto atau setelah dipotong pajak namun dicatat secara bruto atau sebelum dipotong pajak.
Adapun penggunaan uang yang diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagaimana tercacat dalam buku catatan penggunaan dana M. Suhatsyah yaitu sebagai berikut :
-
-
No URAIAN PENARIKAN DAN
PENGGUNAAN DANA
JUMLAH DANA
(Rp)
(1) Jumlah penarikan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM)
dalam priode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 :
19/12/2012 Penarikan BSM Rp. 500.000.000,00 04/01/2013 Penarikan BSM Rp. 115.000.000,00 19/01/2013 Penarikan BSM Rp. 150.000.000,00 23/01/2013 Penarikan BSM Rp. 130.000.000,00 15/02/2013 Penarikan BSM Rp. 4.000.000,00 26/02/2013 Penarikan BSM Rp. 1.500.000,00 18/04/2013 Penarikan BSM Rp. 1.100.000,00 Jumlah (1) Rp. 901.600.000,00 (2) Jumlah penggunaan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam periode tanggal 19 DMandiri (BSM) dalam Priode tanggal 19 Desember 2012 s.d. 18 April
2013 :
a. 19/12/12 sd 31/12/2012 Rp. 476.104.000,00 b. Januari 2013 sd 18 April 2013 Rp. 425.546.000,00 Jumlah (2) Rp. 901.650.000,00
(3) Selisih jumlah (1) – jumlah (2) Rp. 50.000,00
-
Tidak lama setelah dana bansos diterima atau masuk ke rekening Pokja, terdakwa memerintahkan Suhatsyah untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hadizon yang akan digunakan untuk pembayaran pajak walaupun belum dilakukan pembelanjaan hal ini dilakukan karena adanya perintah dari Kemendiknas untuk segera membuat pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelum Tahun Anggaran 2012 berakhir yang mana didalam laporan itu juga harus melaporkan pertanggungjawaban atas pembayaran atau pemungutan dan penyetoran pajaknya dan berdasarkan rekapitulasi bukti pembayaran pajak yang disetor ke kas negara diketahui jumlah pajak yang disetor adalah sebesar Rp.38.945.560,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu liam ratus enam puluh rupiah) atau sebanyak 35 kali transaksi penyetoran dan penyetoran tersebut dilakukan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Desember 2012;
Dari Pencatatan transaksi penggunaan yang dibukukan oleh M. Suhatsyah terdapat pengelolaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :
Dalam periode tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 22 Desember 2012, terdapat pengeluaran uang untuk Program PLK Wilayah Karimun, Wilayah Moro, Wilayah Kundur dan Wilayah Durai dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Pencatatan Nama Penerima Jumlah Diserahkan Sesuai Bukti (Rp) I. 20/12/2012
II. 22/12/2012
Program PLK Wilayah Karimun Yusriati Yusuf
I. Rp. 70.120.000
II. Rp.130.842.500
Rp.200.962.500 20/12/2012 Program PLK Wilayah Kundur Yan Iskandar 71.090.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Moro Ari Utami N 67.228.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Durai Heru Setiawan 78.960.000 J u m l a h 418.240.500
Berdasarkan uraian bukti pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Dan Pendidikan Layanan Khusus Kabupaten Karimun Tahun 2012 (Laporan perbaikan tanggal 20 Mei 2013), diketahui rincian peruntukan/penggunaan dana untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
WILAYAH KARIMUN
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/ siswi/ yg diserahkan kpd siswa/i/ orang tua Rp. 170.590.000,- 2 Honor Pamong 7 orang Rp. 15.172.500,- 3 Honor Pendamping pendata 4 orang. Rp. 1.700.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 13.500.000,- JUMLAH A Rp. 200.962.500,-
WILAYAH KUNDUR
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 44.590.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 15.300.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.200.000,- JUMLAH B Rp. 71.090.000,-
WILAYAH MORO
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua. Rp. 47.775.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 7.650.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.800.000,- JUMLAH C Rp. 67.225.000 ,-
D U R A I
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 50.960.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 10.200.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 16.800.000,- JUMLAH D Rp. 78.960.000,- JUMLAH SELURUHNYA Rp. 418.237.500,-
Berdasarkan uraian di atas, diketahui terdapat penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara karena digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
Penggunaan dana untuk pembayaran Guru Pamong.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diserahkan kepada siswa/i/orang tua.
dengan uraian dan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
Pembayaran untuk Honor Guru Pamong.
Rincian pembayaran honor Guru Pamong per wilayah adalah sebagai berikut :
-
No & Tgl.Bukti Uraian Jumlah Guru Pamong Jumlah PPh Jumlah Setelah Pajak 048
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Karimun 7 Org 17.850.000 2.677.500 15.172.500 016
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Kundur 6 Org 15.300.000 2.295.000 13.005.000 003
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Moro 3 Org 7.650.000 1.147.500 6.502.500 032
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Durai 4 Org 10.200.000 1.530.000 8.670.000 JUMLAH TOTAL 20 Org 51.000.000 7.650.000 43.350.000
Terkait dengan Guru Pamong tersebut, diketahui beberapa hal sebagai berikut :
(a) Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tidak terdapat istilah Guru Pamong namun disebutkan dengan istilah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan GPK wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam buku tersebut juga diuraikan tugas dari GPK antara lain sebagai berikut :
Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran
Melaksanakan pendampingan anak berkelainan pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi
Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkelainan yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan
Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkelainan selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
(b) Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang disebutkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan tidak ada rencana aksi berupa pembayaran Honor Guru Pamong.
(c) Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang ada adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang penyediaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Bappeda atau Lembaga Terkait (Bukan oleh Pokja).
Dan terkait penunjukan guru pamong tersebut baik guru Pamong Durai (Sulastri Binti Lamat dan Amzan Bin Aman), guru Pamong Moro (Syamsuddin Bin Daud) dan Guru Pamong Kundur (Widiastuti Binti Paimin, sardi, S.Pd Bin Yem, dan Zaida Norsanti) selain tidak ada Surat Keputusan penunjukan sebagai Guru Pamong, namun hanya ditunjuk secara lisan oleh Koordinator Pokja juga guru pamong tidak mendapatkan pelatihan untuk menjadi guru pamong maupun sosialisasi , tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku guru pamong serta Menerima honor sebagai Guru Pamong sejumlah Rp2.167.500, dan dalam realisasinya Tidak pernah ada guru pamong yang mendampingi dan bertugas membimbing dan memberikan pembinaan kepada murid juga Guru Pamong tidak ada melakukan bimbingan belajar kepada murid diluar jam sekolah Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk pembayaran honor guru pamong dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Penunjukan atau pembentukan Guru Pamong hanya berdasarkan penunjukan lisan dari Koordinator Pokja yang seharusnya sesuai juknis disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Guru Pamong tidak memahami tugas, fungsi dan perannya dalam Pendidikan Inklusif karena tidak ada sosialisasi maupun bimbingan teknis/pelatihan.
Guru Pamong tidak melaksanakan tugas-tugasnya selaku Guru Pembimbing Khusus.
Tidak terdapat alokasi untuk jenis kegiatan pembayaran honor Guru Pamong dalam Juknis Tahun 2012 maupun buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua.
Rekapitulasi pembayaran atau penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diberikan kepada siswa/i/orang tua untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
-
-
No URAIAN JUMLAH KET. (a) WILAYAH KARIMUN 1. siswa/I 14 orang untuk perlengkapan dan biaya hidup 4.590.000 Tahap I 2. siswa/I 56 org untuk perlengkapan dan biaya makan 26.000.000 Tahap II Sub Jumlah (a) 70.590.000 (b) WILAYAH KUNDUR 1. siswa/I 14 orang (pakaian) 2.600.000 Tahap I siswa/I 14 orang (perlengkapan) 6.790.000 Sda 2. biaya hidup siswa/I 14 org (Cash) 25.200.000 Tahap II Sub Jumlah (b) 44.590.000 (c) WILAYAH MORO 1. siswa/I 15 orang (Cash) 20.775.000 Tahap I siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Sda 2. siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Tahap II Sub Jumlah (c) 47.775.000 (d) WILAYAH DURAI 1. - untuk siswa/I 16 org (Cash) 7.760.000 Tahap I 2. - biaya hidup 16 org (Cash) 43.200.000 Tahap II Sub Jumlah (d) 50.960.000 Jumlah Total Sub Jumlah (a) sd (d) 313.915.000
-
pembayaran atau penggunaan uang berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, disebutkan antara lain tujuan pendidikan inklusif yaitu :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Dan diketahui tidak terdapat ketentuan yang mengatur atau mengarah kepada pemberian bantuan sosial, bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat jenis kegiatan dalam Rencana Aksi Pembudayaan Pendidikan Inklusif untuk pemberian bantuan sosial berupa bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Selain itu tujuan yang ingin dicapai melalui Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah :
Perluasan akses pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan bagi semua anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, berimbang, berwatak dan tidak diskriminatif bagi semua anak sesuai dengan konsisi dan kebutuhannya.
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) pada Alokasi Penggunaan Bantuan Tiap Komponen maupun dalam Program dan Contoh Jenis Kegiatan tiap Komponen , tidak terdapat jenis kegiatan untuk pemberian berupa uang tunai untuk biaya hidup bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak termasuk jenis kegiatan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
Berdasarkan catatan dan bukti penggunaan uang, justru tidak terdapat penggunaan dana yang terkait piloting penyelenggaraan pendidikan inklusif, seperti :
Tidak terdapat penggunaan dana untuk aksesbilitas, yaitu lingkungan sekolah dibuat agar dapat di akses oleh Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Tidak terdapat penggunaan dana untuk penyediaan Ruang Sumber sebagai sarana pendukung.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat identifikasi dan assesmen ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat bantu khusus dan alat bantu pendidikan, sarana dan peralatan khusus untuk mendukung pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pembentukan model-model program layanan pendidikan bagi ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat keberbakatan (musik, olah raga, multimedia).
Guru Pamong juga tidak memahami fungsi dan perannya sebagai guru pamong karena tidak pernah mendapat sosialisasi dan pelatihan sebagai Guru Pembimbing Khusus.
Pada tanggal 13 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 7.000.000,00 untuk sewa pompong dimana M. Suhatsyah menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa, dan Hadizon menerima uang untuk sewa pompong yang diterima dari Sdr. M. Suhatsyah adalah sebesar Rp 6.500.000,00, dan digunakan untuk sewa boat pancung untuk perjalanan dinas ke Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp 4.400.000,00 serta untuk uang makan dan rokok pemilik boat pancung (Sdr.JONWARDI) sebesar Rp 400.000,00 namun dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh Sdr.JONWARDI sejumlah Rp 7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka diketahui bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp2.200.000,00 yang merupakan perbandingan antara jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk penyewaan pompong (Rp7.000.000,00) dibandingkan dengan jumlah uang yang sesungguhnya dikeluarkan sejumlah Rp 4.800.000,00 (Rp 4.400.000,00 + Rp 400.000,00).
Pada tanggal 14 Januari 2013 terdapat penggunaan uang untuk perjalanan dinas terdakwa Ke Jakarta sejumlah Rp 20.000.000,00. Bukti perjalanan dinas terdakwa yang diperoleh dan dilaporkan dalam Buku Laporan Keuangan POKJA sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No. Bukti Nomor dan Tanggal
Surat Tugas
(No SPPD)
Tgl Pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas Keterangan Sesuai ST/SPPD 090 07/POKJA/XI/2012
13/11/2012
Jakarta
13/11/2012
sd
16/11/2012
5.000.000 Kegiatan Seminar Nasional FKIP 091 587/SDM16/2.0.0/XII/2012
03/12/2012
Jakarta
03/12/2012
sd
05/12/2012
5.000.000 Kegiatan Konsultasi di BAN-PT 092 (16/POKJA/XII/2012)
–
Jakarta
27/12/2012
sd
30/12/2012
5.000.000 Mengantar berkas pertanggung jawaban POKJA 15.000.000
-
Dari rincian kegiatan perjalanan dinas terdakwa tersebut diketahui bahwa terdapat dua buah kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan Pendidikan Inklusif yaitu perjalanan dinas dengan nomor bukti 090 yaitu perjalanan dinas kegiatan Seminar Nasional FKIP dan nomor bukti 091 yaitu perjalanan dinas kegiatan konsultasi di BAN-PT dan kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum pencairan dana (tanggal 6 Desember 2012).
Pada tanggal 23 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 1.366.000,00 untuk konsumsi tamu dari Jakarta dan berdasarkan bukti pendukung penggunaan dana diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk makan tamu dari Kementerian Pendidikan di restaurant sea food Pondok Pantai 188 saat acara pencanangan pendidikan inklusif. Selain itu dari Laporan Keuangan (Revisi tanggal 20 Mei 2013) diketahui pula bahwa tamu dari Jakarta tersebut juga telah memperoleh penggantian biaya perjalanan dinas dalam rangka kehadirannya dalam acara pencanangan tersebut.
Penggunaan uang untuk makan-makan tamu tersebut dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan negara karena berdasarakan bukti pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa tamu-tamu tersebut juga telah mendapat penggantian biaya perjalanan dinas.
Pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun (Out Kwitansi) namun kenyataannya uang sejumlah Rp.36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun hanya untuk menampung penggunaan uang yang tidak didukung dengan bukti-bukti penyerahaan uangnya yang digunakan untuk :
- Rp. 12.000.000,- transfer Bendahara ke rekening Sdr. SRI YUNIARTI untuk kebutuhan biaya akomodasi 3 ( tiga ) orang di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif .
- Rp. 5.000.000,- Bendahara menyerahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk transportasi berangkat ke Lombok.
- Rp. 3.000.000,- Bendahara serahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk berangkat ke Jakarta untuk dalam rangka penyampaian pelaporan terakhir.
- Penyerahan uang dari Bendahara kepada Sdr. Abdul Latif diminta dalam rangka memberikan bantuan kepada SLB yang akan tampil di acara pencanangan. Saya lupaumlah pastinya , namun pemberian uang tersebut disaksikan oleh Sdri. ANISSA.
- Sekitar Rp. 7 jutaan diserahkan bendahara kepada Sdr. Hadizon, SE untuk dibagikan kepada staf sebagai bagian dari pembayaran honor Grand Design dan agar staf tersebut mau menandatangani amprah grand design Staf tersebut adalah Sdr. Ari Utami Nelyano, Sdr. Oni Rizali, Sdr. Johar, Sdr. Isnan, Sdr. Sri Wuryani, Sdr. Eko Rohadi Setyobudi, Sdr. Lidya Mujamiyah dan Sdr. Hadizon sendiri.
- Pembayaran honor pembuatan Grand Design diserahkan oleh Bendahara kepada Sdr. Badru Syarikan sekitar Rp 2 jutaan.
- pembayaran untuk pelunasan speedy/Internet namun jumlahnya tidak diingat oleh Bendahara (lupa).
Berdasarkan uraian penggunaan dana sebagaimana dijelaskan oleh Sdr. M. Suhatsyah tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Penggunaan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 yang diserahkan kepada Sdri. Sri Yuniarti sebagai dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif di Lombok tidak didukung dengan bukti penyerahan uang, selain itu penggunaan tersebut juga dinilai tidak efektif karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam program dan contoh jenis kegiatan tiap komponen yang diatur dalam Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/ Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012. Selain itu diketahui bahwa M.S Sudarmadi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berangkat ke Lombok dengan Sdr. Panji mewakili Bupati Karimun dan biaya ke Lombok menggunakan dana APBD Karimun. Yang disediakan oleh panitia adalah hotel dan makan selama dua hari;
b. Bukti pembayaran speedy/internet yang ada dalam Laporan Penggunaan Dana adalah sejumlah Rp1.622.000,00 yaitu pembayaran untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2013.
Berdasarkan catatan transaksi pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 33.715.000,00 kepada Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack, namun berdasarkan pernyataan dari beberapa pihak terkait serta bukti-bukti yang ada diketahui bahwa jumlah yang seharusnya digunakan oleh Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pembayaran Wisma/Hotel, tenda dan kursi dan yang dapat diperhitungkan adalah lebih kecil dari Rp 33.715.000,00 sebagaimana diuraikan berikut :
Terkait pembayaran Hotel Taman Bunga diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pernyataan dari Sdr. Junaidi Suherman Als Jun selaku Manager HOTEL TAMAN BUNGA menyatakan adapun Pokja universitas karimun melakukan penyewaan kamar yaitu pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013, dan adapun yang melakukan penyewaan kamar – kamar tersebut yaitu Pihak dari Universitas Karimun dan pada saat menghubungi saya mengaku bernama saudara LATIF (terdakwa)
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012 terdapat penggunaan dana untuk bayar DP HOTEL TAMAN BUNGA sejumlah Rp1.500.000,00 yaitu uang diserahkan kepada Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Berdasarkan Bukti Kas Keluar Hotel Taman Bunga bertanggal 23 Januari 2013 diketahui jumlah tagihan pembayaran kamar yang masih tersisa hanya sejumlah Rp525.000,00 sebagaimana dirinci berikut :
-
-
-
a. Booking Kamar : Rp 2.025.000,00 b. Down Payment Kamar : Rp 1.500.000,00 c. Sisa uang kamar yang belum dibayar : Rp 525.000,00
-
-
Terkait pembayaran Wisma Karimun diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment WISMA KARIMUN sejumlah Rp1.500.000,00 dan uang tersebut diserahkan oleh Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa .
Berdasarkan pernyataan dari Sdr. INDRA Alias BUYUNG selaku Manager WISMA KARIMUN menyatakan bahwa Pokja Universitas Karimun melakukan penyewaan kamar pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013. Tipe kamar yang disewa adalah tipe standar yang mana harga perkamarnya sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan diskon 20 ( dua puluh ) % sehingga harga per kamar Rp 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) Pihak Pokja Universitas karimun telah melakukan pembayaran terhadap penyewaan kamar-kamar di Wisma Karimun di Tg Balai Karimun dan yang melakukan pembayaran adalah Saudara LATIP (terdakwa).
Terkait pembayaran Tenda dan Kursi diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 26/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment sewa tenda dan kursi sejumlah Rp1.000.000,00. Pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Diketahui bahwa bukti kwitansi pembayaran sewa tenda dan kursi adalah sebesar Rp 10.244.000,00.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, terhadap penyerahaan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 33.715.000,00 pada tanggal 24 Januari 2013 tersebut seharusnya masih tersisa dana sejumlah Rp22.646.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Uang (Rp)
-
(a) Jumlah uang diserahkan kepada sdr.H Abd. Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack 33.715.000,00 Penggunaan dana untuk pelunasan dengan rincian sbb : (b) Jumlah sisa pembayaran Hotel Taman Bunga yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif. - 525.000,00 (c) DP Wisma Karimun yang telah dibayar oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.500.000 (d) Jumlah pembayaran Wisma Karimun yang harus dibayar. 2.800.000 (e) Jumlah sisa pembayaran Wisma Karimun yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (d)-(c) - 1.300.000,00 (f) DP sewa tenda kursi yang telah dibayar sebelumnya oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.000.000 (g) Jumlah pembayaran sewa tenda kursi sesuai bukti pembayaran 10.244.000 (h) Jumlah sisa pembayaran sewa tenda kursi yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (g)-(f). - 9.244.000,00 (i) Jumlah sisa penggunaan dana yang seharusnya dikembalikan {(a)-(b)-(e)-(h)} 22.646.000,00
Terhadap sisa dana tersebut belum ada tindak lanjut berupa pengembalian ke kas negara.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Bantuan Tahun 2012 Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bantuan, Bagian E poin g yang menyatakan “Apabila sampai batas waktu pelaksanaan, ternyata masih terdapat sisa dana maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara melalui Bank Pemerintah”.
Tercatat pada tanggal 28 Januari 2013, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp2.500.000,00 yang diserahkan kepada Sdr. Hadison (Sdr. Hadizon, SE) dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam. Terhadap perjalanan dinas ini tidak ada bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya. Selain itu kegiatan mengantar tamu dari Jakarta juga tidak terdapat dalam alokasi penggunaan bantuan sebagaimana diuraikan dalam Juknis tahun 2012.
Tercatat pada tanggal 20/02/2013, terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp19.446.000 untuk ATK Sekretariat bahwa uang sejumlah Rp 19.446.000,00 tersebut diserahkan secara bertahap oleh M. Suhatsyah kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa.
Dan oleh Sdr. Hadizon, SE uang sebesar Rp 19.446.000,00 dibayar pajak sebesar Rp1.944.600,00 dan ada dibelanjakan namun yang sebenarnya adalah Rp 8.128.000,00 dengan kelebihan anggaran sebesar Rp 9.373.400,00”.
Berdasarkan uraian atas penggunaan dana tidak sesuai ketentuan tersebut dapat digololongkan menjadi dua yaitu :
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman atau ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana yang digolongkan tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman yaitu :
Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamon
Pemberian uang kas/perlengkapan sekolah kepada siswa/siswi/ atau orang tua siswa/siswi
Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta diluar keperluan atau kepentingan Pendidikan Inklusif.
Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea
Dana akomodasi untuk tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok.
Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon.
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
(a). Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Sosial nomor 1970/C4/KU / 2012 tanggal 27 November 2012 pasal 7 (tujuh) ayat (2) yang menyatakan pihak Kedua (Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Tahun 2012) dalam mengelola kegiatan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 ini harus sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang diketahui tidak mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan diluar pendidikan Inklusif.
(b). Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 :
pasal 12 ayat (1) yaitu Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan” (Poin a).
“efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah” (Poin b).
Pasal 13 ayat (1) poin c yaitu “Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/pemerintah daerah”, dan ayat (2) yaitu “Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin”.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran tidak sesuai hak tagih.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran t tidak sesuai hak tagih yaitu :
Kelebihan Pembayaran Pompong
Kelebihan penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yangg tidak dikembalikan
Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut adalah perbuatan-perbuatan yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terdakwa baik selaku Rektor Universitas Karimun dan juga selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi;
Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SR-4694/PW.28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kemnterian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun dengan Sumber Dana APBN TA. 2012 kerugian keuangan negara dalam kasus/perkara Penggunaan Dana Bantuan Sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Pengembangan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar di Kabupaten Karimun Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp417.350.400,00 ( Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | No. Ref. Fakta & Proses Kej. | Jumlah (Rp) | Ket. | |
| I | PENGGUNAAN DANA YANG TIDAK MEMENUHI ASPEK EFEKTIFITAS/ EFISIENSI KARENA DIGUNAKAN TIDAK SESUAI JUKNIS/PEDOMAN/KETENTUAN : | ||||
| 1 | Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong | 5.8).(3).a. | 43.350.000,- | Setelah Pajak | |
| 2 | Pemberian uang untuk Perlengkapan Sekolah kepada siswa/siswi/ atau Orang Tua | 5.8).(3).a. | 313.915.000,- | ||
| 3 | Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta | 5.8).(3).c. | |||
| - | Dlm Rangka Kegiatan Seminar Nasional FKIP | 5.000.000,- | |||
| - | Dalam Rangka Kegiatan Konsultasi di BAN-PT | 5.000.000,- | |||
| Jumlah 3 | 10.000.000,- | ||||
| 4 | Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food | 5.8).(3).d. | 1.366.000,- | ||
| 5 | Dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok | 5.8).(3).e. | 12.000.000,- | ||
| 6 | Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon | 5.8).(3).g. | 2.500.000,- | ||
| SUB JUMLAH I (Jumlah 1 sd 6) | 383.131.000,- | ||||
| II | PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN TIDAK SESUAI HAK TAGIH | ||||
| 1 | Kelebihan Pembayaran Pompong | 5.8).(3).b. | 2.200.000,- | ||
| 2 | Kelebihan penghitungan atas penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yg tidak dikembalikan (uang diserahkan Rp 33.715.000,00) | 5.8).(3).f. | 22.646.000,- | ||
| 3 | Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK | 5.8).(3).h. | 9.373.400,- | Setelah Pajak | |
| SUB JUMLAH II | 34.219.400,- | ||||
| III | JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA(I+II) | 417.350.400,- | |||
--------------- Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Pegawai Negeri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 224/SK/Kop.XI/C/1993 tanggal 7 Agustus 1993 atau selaku Rektor Universitas Karimun berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan tujuh Juli Karimun Nomor :018/SDM41/1.0.0/XI/201O tanggal 3 Nopember 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Karimun atau selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/og16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama Primiair,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Pendidikan Inklusif Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor : 126934/A.A3/KU/2011 tanggal 15 Desember 2011 yang kegiatannya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Direkorat Pembinaan PK-LK Dikdas Nomor : 0528/023-03.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Adapun tujuan pemberian Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif PK-LK Dikdas TA. 2012 adalah :
a. memotivasi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program pendidikan inklusif;
b. Meningkatnya dukungan setiap pemangku kepentingan Pendidikan Inklusif dalam penyediaan akses terhadap pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia;
c. Meningkatnya perhatian dan komitmen pemerintah, sekolah, guru dan masyarakat dalam pelaksanaan sistem pendidikan inklusi di seluruh Indonesia;
d. meningkat perhatian media dalam memonitor pelaksanaan pendidikan inklusi oleh Dinas Pendidikan dan sekolah umum di seluruh Indonesia, dengan demikian kesempatan bagi ABK untuk mendapatkan hak pendidikannya yang mudah di akses dan berkualitas semakin mudah;
Selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian membuat surat bernomor 1864a/C4/OT/2012 Perihal Undangan Sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Layanan Khusus yang ditandatangani oleh Sdr.Dr.Mudjito,Ak.M.Si selaku an. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus, surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota.
Adapun isi surat tersebut antara lain adalah memberitahukan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Layanan Khusus akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus Tahun 2012 yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 November sd 27 November 2012 bertempat di Hotel Permata Bidakara Bandung Jawa Barat dan meminta Bupati untuk dapat menugaskan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Kepala Bappeda Kabupaten Karimun, Ketua dan Bandahara Pokja Penyelenggara Pendidikan Inklusif, untuk menghadiri kegiatan dimaksud. Selain itu peserta juga diharapkan membawa bahan terkait penandatanganan perjanjian bantuan sosial, yaitu :
Proposal permohonan untuk memperoleh bantuan sosial penyelenggaraan pendidikan layanan khusus tahun 2012
Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Kelompok Kerja Sekolah Layanan Khusus.
Fotocopy buku bank (nomor rekening pokja)
Stempel Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Pokja Sekolah Layanan Khusus.
Namun sebelum itu pada Tanggal 22 Oktober 2012 Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. selaku Rektor Universitas Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun dan menunjuk dirinya sendiri selaku Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan bukan oleh Bupati Karimun selaku Bupati penerima bantuan gerakan inklusif. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) sebagaimana dicantumkan dalam Bab II poin B yaitu :
“ Tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif di wilayahnya “, namun dalam Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemendikbud pada halaman 34 disebutkan : “Pokja ditingkat daerah dibentuk berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur/bupati/walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif” namun demikian susunan atau unsur yang ada dalam Pokja tidak sepenuhnya mengacu kepada Buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia tersebut karena tidak ada unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pendidikan di TK,SD,SMP,SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah;
Berdasarkan Buku Panduan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 menyebutkan tugas POKJA Pendidikan Inklusif yaitu :
Menyusun Program Kerja dengan kegiatan tahunan.
Menyusun grand design pendidikan inklusif di wilayahnya.
Membuka rekening pada bank pemerintah, atas nama POKJA, bukan atas nama perorangan.
Menandatangani surat perjanjian penggunaan dana bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPKK) di Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Membuat surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan bantuan pendidikan inklusif.
Membuat laporan secara tertulis yang ditujukan ke Direktorat Pembinaan PK dan LK Pendidikan Dasar, Apabila dana sudah masuk ke rekening POKJA.
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan ( abstrak, transparan. Partisipatif dan akuntabel).
Menyusun dan mengirimkan laporan pelaksanaan program Bantuan serta fotocopy pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Pembinaan PK-LK Dikdas.
Kemudian pada tanggal 19 November 2012, diterbitkan Keputusan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1882/C4/KU/2012 tentang Pemberian Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif (APBN-P) Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Tahun 2012 yang antara lain menetapkan Kabupaten Karimun sebagai penerima Bantuan Sosial Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Inklusif Dalam Rangka Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kab/Kota Tahun 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Provinsi
Kab/Kota
Nama Pokja
Alamat Pokja
Bank Cabang (No.rekening)
Nama Penerima Rekening/an. Pokja
Jumlah Uang
Ketua Pokja
Dalam rangka pencairan dana dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua , Sesuai Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 dalam Bab III Kriteria Calon Penerima Bantuan Bagian B. Penyusunan Proposal disebutkan bahwa untuk mendapatkan dana bantuan kabupaten/kota/provinsi dipersyaratkan untuk menyusun proposal dan melampirkan :
| | : | Kepulauan Riau |
| | : | Kabupaten Karimun |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab. Karimun |
| | : | Jl.Canggai Puteri No.01 Kampus Universitas Karimun |
| | : | Bank Mandiri Syariah KCP Tj Balai Karimun ( 7046299579) |
| | : | Pokja Pendidikan Inklusif Kab.Karimun |
| | : | Rp 900.000.000,00 |
| | : | Drs.H.Abdul Latif, AH.,M.Si |
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;
Fotocopy SK Pokja
Fotocopy rekening atas nama Pokja
Terkait dengan persyaratan di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Tidak ditemukan adanya proposal asli maupun hard copy yang memiliki tanda tangan dari pihak pembuat proposal.
Terdapat SK Pokja namun tidak diketahui secara pasti kapan dibuat dan ditetapkannya karena terdapat SK Pokja dalam berbagai versi nomor dan tanggal sebagai berikut :
Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 bertanggal 22 Oktober 2012 Tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.Abdul Latif dengan susunan tim secara umum sebagai berikut :
-
BIDANG NAMA/JUMLAH
PERSONIL
UNSUR Pengarah Prof. Dr. Effendri, MA Dirjen Dikdas PKLK Pengarah Drs. Rimiton Ridwan Konsultan Pengarah Drs. H. Abdul Hamid, MM Tokoh Masyarakat Ketua Drs. H. Abdul Latif, AH, M. Si Universitas Karimun Sekretaris Drs. Badru Syarikan Universitas Karimun Bendahara Muhammad Suhatsyah, ST Universitas Karimun Koord. Pencanangan Prof. Dr. Wagiono Universitas Karimun Anggota Pencanangan Hadizon, SE dan 3 orang lainya Universitas Karimun Koord. Penataan dan Penguatan Sekolah PLK Yusriati Yusuf, S. Pd, MM Kemendikbud Koord. Penataan Annisa, S. Pd Masyarakat
Surat Keputusan Rektor nomor : 102/OG/16/2.0.0/XII/2012 tertanggal 22 Desember 2012 Tentang Kelompok Kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimunyang ditandatangani terdakwa dengan susunan tim sama dengan Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor :102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan ditetapkan oleh terdakwa sendiri dan bukan Oleh Bupati Karimun selaku Bupati Penerima Bantuan gerakan inklusif , hal tersebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota menuju penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 sebagaimana disebutkan dalam BAB II Poin B yaitu “tugas yang dilakukan Gubernur/Bupati/Walikota penerima bantuan gerakan inklusif meliputi antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Inklusif diwilayahnya” namun dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang dibuat oleh Dirjen Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada halaman 34 disebutkan “ Pokja ditingkat Daerah dibentuk berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif , namun demikian susunan atau unsur dari pejabat/pimpinan dari unit yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan di TK, SD, SMP, SMA/SMK dan PLB dari tingkat pusat sampai tingkat daerah “;
Terhadap Bantuan Sosial Pengembangan Propinsi /kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2012 untuk Kabupaten Karimun yang juga menindaklanjuti Surat Penjanjian Pemberian Bantuan Sosial pengembangan propinsi /Kabupaten/Kota Penyelenggaran Pendidikan Inklusif APBN-P Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 Nomor: 1970/C4/KU/2012 tangal 27 Nopember 2012, maka pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pencairan dana kepada Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tahun 2012 melalui penerbitan SP2D nomor: 606113B/088/110 pada tanggal 5 Desember 2012 atau hanya beberapa hari menjelang berakhirnya tahun anggaran 2012 (26 hari) senilai Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun membuat surat nomor : 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia yang isi suratnya menyatakan :
Untuk Tahun 2012 Pemkab Karimun tidak membentuk Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun dengan pertimbangan adalah waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek, yaitu sejak disalurkan pada tanggal 6 Desember 2012 dan harus diselesaikan pad akhir Desember 2012.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Inklusif di lingkungan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar TA. 2012 di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke Rekening Pokja Universitas Karimun;
Beberapa saat setelah uang sejumlah Rp.900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah) diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan belum semua dana habis digunakan dan belum semua kegiatan terlaksana, terdakwa selaku Ketua Pokja memerintahkan secara lisan kepada Hadizon, SE Bin Yazul selaku Anggota Pokja bagian pencanangan dan Muhammad Suhatsyah, ST. Bin H. Nazaruddin (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar C.q Direktorat Pembinaan PKLK DI Jakarta dan juga untuk membayar pajak kegiatan tersebut seolah-olah kegiatan tersebut telah terlaksana namun kenyataannya belum dilaksanakan.
Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun Tahun 2012 yang dibuat tidak berdasarkan pengeluaran yang sesungguhnya tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang telah diubah beberapa kali yaitu melalui Preatura Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (2) yang menyatakan :
“ Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
disamping pembuatan laporan keuangan oleh Hadizon tersebut Suhatsyah selaku Bendahara Pokja Karimun TA. 2012 juga melakukan pencatatan terhadap penarikan dan penggunaan dana namun bukan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban , tetapi hanya untuk catatan pribadinya , dan adapun mekanisme pencatatan pada buku tersebut secara umum adalah sebagai berikut :
Pencatatan penggunaan dana pada umumnya bersifat global yaitu penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu (seperti sdr. Hadizon dan terdakwa) dibuatkan bukti penyerahan uang secara global dan dicatat dipembukuan Suhatsyah , sedangkan rincian penggunaan selanjutnya berikut bukti-bukti pendukungnya dibuatkan atau dikumpulkan dan selanjutnya diserahkan kepada Hadizon untuk dimasukkan dalam Laporan Keuangan Perbaikan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Karimun TA. 2012.
Mencatat dibuku kas tidak secara real time atau tidak dicatat pada saat terjadinya transaksi keuangan atau pada saat uang masuk atau dikeluarkan, tetapi mencatat secara kumulatif yaitu setelah bukti-bukti terkumpul baru dilaksanakan pencatatan di buku kas tersebut.
Melakukan pembayaran honor-honor secara neto atau setelah dipotong pajak namun dicatat secara bruto atau sebelum dipotong pajak.
Adapun penggunaan uang yang diterima oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagaimana tercacat dalam buku catatan penggunaan dana M. Suhatsyah yaitu sebagai berikut :
-
-
No URAIAN PENARIKAN DAN JUMLAH DANA
PENGGUNAAN DANA (Rp.)
(1) Jumlah penarikan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam priode tanggal 19 Desember 2012 sd 18 April 2013 : 19/12/2012 Penarikan BSM Rp 500.000.000,00 04/01/2013 Penarikan BSM Rp 115.000.000,00 19/01/2013 Penarikan BSM Rp 150.000.000,00 23/01/2013 Penarikan BSM Rp 130.000.000,00 15/02/2013 Penarikan BSM Rp 4.000.000,00 26/02/2013 Penarikan BSM Rp 1.500.000,00 18/04/2013 Penarikan BSM Rp 1.100.000,00 Jumlah (1) Rp. 901.600.000,00 (2) Jumlah penggunaan dana dari Rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam periode tanggal 19 DMandiri (BSM) dalam Priode tanggal 19 Desember 2012 s.d.
18 April 2013 :
a. 19/12/12 sd 31/12/2012 Rp 476.104.000,00 b. Januari 2013 sd 18 April 2013 Rp 425.546.000,00 Jumlah (2) Rp. 901.650.000,00
(3) Selisih jumlah (1) – jumlah (2) Rp. 50.000,00
-
Tidak lama setelah dana bansos diterima atau masuk ke rekening Pokja, terdakwa memerintahkan Suhatsyah untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hadizon yang akan digunakan untuk pembayaran pajak walaupun belum dilakukan pembelanjaan hal ini dilakukan karena adanya perintah dari Kemendiknas untuk segera membuat pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana sebelum Tahun Anggaran 2012 berakhir yang mana didalam laporan itu juga harus melaporkan pertanggung jawaban atas pembayaran atau pemungutan dan penyetoran pajaknya dan berdasarkan rekapitulasi bukti pembayaran pajak yang disetor ke kas negara diketahui jumlah pajak yang disetor adalah sebesar Rp.38.945.560,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu liam ratus enam puluh rupiah) atau sebanyak 35 kali transaksi penyetoran dan penyetoran tersebut dilakukan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 Desember 2012;
Dari Pencatatan transaksi penggunaan yang dibukukan oleh M. Suhatsyah terdapat pengelolaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut :
Dalam periode tanggal 20 Desember 2012 sampai dengan 22 Desember 2012, terdapat pengeluaran uang untuk Program PLK Wilayah Karimun, Wilayah Moro, Wilayah Kundur dan Wilayah Durai dengan rincian sebagai berikut :
-
Tanggal Uraian Pencatatan Nama Penerima Jumlah Diserahkan Sesuai Bukti (Rp) I. 20/12/2012
II. 22/12/2012
Program PLK Wilayah Karimun Yusriati Yusuf
I. Rp. 70.120.000
II. Rp.130.842.500
Rp.200.962.500 20/12/2012 Program PLK Wilayah Kundur Yan Iskandar 71.090.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Moro Ari Utami N 67.228.000 20/12/2012 Program PLK Wilayah Durai Heru Setiawan 78.960.000 J u m l a h 418.240.500
Berdasarkan uraian bukti pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pelaksanaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Dan Pendidikan Layanan Khusus Kabupaten Karimun Tahun 2012 (Laporan perbaikan tanggal 20 Mei 2013), diketahui rincian peruntukan/penggunaan dana untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
WILAYAH KARIMUN
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/ siswi/ yg diserahkan kpd siswa/i/ orang tua Rp. 170.590.000,- 2 Honor Pamong 7 orang Rp. 15.172.500,- 3 Honor Pendamping pendata 4 orang. Rp. 1.700.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 13.500.000,- JUMLAH A Rp. 200.962.500,-
WILAYAH KUNDUR
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup/perlengkapan siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 44.590.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 15.300.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.200.000,- JUMLAH B Rp. 71.090.000,-
WILAYAH MORO
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua. Rp. 47.775.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 7.650.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biay Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 10.800.000,- JUMLAH C Rp. 67.225.000 ,-
D U R A I
-
No. Uraian Uang yang diserahkan 1 Pemberian uang kas untuk bantuan biaya hidup siswa/siswi yg diserahkan kpd siswa/i/orang tua Rp. 50.960.000,- 2 Honor Guru Pamong Rp. 10.200.000,- 3 Honor Pendata Rp. 1.000.000,- 4 Biaya Operasional (Transport Sosialisasi, Rekruitmen, koordinasi/ pembentukan jaringan, Monitoring dan Evaluasi) Rp. 16.800.000,- JUMLAH D Rp. 78.960.000,- JUMLAH SELURUHNYA Rp. 418.237.500,-
Berdasarkan uraian di atas, diketahui terdapat penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara karena digunakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
Penggunaan dana untuk pembayaran Guru Pamong.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diserahkan kepada siswa/i/orang tua.
dengan uraian dan penjelasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Pembayaran untuk Honor Guru Pamong.
Rincian pembayaran honor Guru Pamong per wilayah adalah sebagai berikut :
-
No & Tgl.Bukti Uraian Jumlah Guru Pamong Jumlah PPh Jumlah Setelah Pajak 048
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Karimun 7 Org 17.850.000 2.677.500 15.172.500 016
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Kundur 6 Org 15.300.000 2.295.000 13.005.000 003
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Moro 3 Org 7.650.000 1.147.500 6.502.500 032
20/12/2012
Honor Guru Pamong Pokja Durai 4 Org 10.200.000 1.530.000 8.670.000 JUMLAH TOTAL 20 Org 51.000.000 7.650.000 43.350.000
Terkait dengan Guru Pamong tersebut, diketahui beberapa hal sebagai berikut :
(a) Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, tidak terdapat istilah Guru Pamong namun disebutkan dengan istilah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan GPK wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam buku tersebut juga diuraikan tugas dari GPK antara lain sebagai berikut :
Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran
Melaksanakan pendampingan anak berkelainan pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi
Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak berkelainan yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan
Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkelainan selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
(b) Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang disebutkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan tidak ada rencana aksi berupa pembayaran Honor Guru Pamong.
(c) Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) tidak terdapat istilah Guru Pamong, namun yang ada adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang penyediaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Bappeda atau Lembaga Terkait (Bukan oleh Pokja).
Dan terkait penunjukan guru pamong tersebut baik guru Pamong Durai (Sulastri Binti Lamat dan Amzan Bin Aman), guru Pamong Moro (Syamsuddin Bin Daud) dan Guru Pamong Kundur (Widiastuti Binti Paimin, sardi, S.Pd Bin Yem, dan Zaida Norsanti) selain tidak ada Surat Keputusan penunjukan sebagai Guru Pamong, namun hanya ditunjuk secara lisan oleh Koordinator Pokja juga guru pamong tidak mendapatkan pelatihan untuk menjadi guru pamong maupun sosialisasi , tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab selaku guru pamong serta Menerima honor sebagai Guru Pamong sejumlah Rp2.167.500, dan dalam realisasinya Tidak pernah ada guru pamong yang mendampingi dan bertugas membimbing dan memberikan pembinaan kepada murid juga Guru Pamong tidak ada melakukan bimbingan belajar kepada murid diluar jam sekolah Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk pembayaran honor guru pamong dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
(a). Penunjukan atau pembentukan Guru Pamong hanya berdasarkan penunjukan lisan dari Koordinator Pokja yang seharusnya sesuai juknis disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(b) Guru Pamong tidak memahami tugas, fungsi dan perannya dalam Pendidikan Inklusif karena tidak ada sosialisasi maupun bimbingan teknis/pelatihan.
(c) Guru Pamong tidak melaksanakan tugas-tugasnya selaku Guru Pembimbing Khusus.
(d) Tidak terdapat alokasi untuk jenis kegiatan pembayaran honor Guru Pamong dalam Juknis Tahun 2012 maupun buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua.
Rekapitulasi pembayaran atau penggunaan dana berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan sekolah bagi siswa/siswi/ yang diberikan kepada siswa/i/orang tua untuk masing-masing wilayah adalah sebagai berikut :
-
-
No URAIAN JUMLAH KET. (a) WILAYAH KARIMUN 1. siswa/I 14 orang untuk perlengkapan dan biaya hidup 4.590.000 Tahap I 2. siswa/I 56 org untuk perlengkapan dan biaya makan 26.000.000 Tahap II Sub Jumlah (a) 70.590.000 (b) WILAYAH KUNDUR 1. siswa/I 14 orang (pakaian) 2.600.000 Tahap I siswa/I 14 orang (perlengkapan) 6.790.000 Sda 2. biaya hidup siswa/I 14 org (Cash) 25.200.000 Tahap II Sub Jumlah (b) 44.590.000 (c) WILAYAH MORO 1. siswa/I 15 orang (Cash) 20.775.000 Tahap I siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Sda 2. siswa/I 15 orang (Cash) 13.500.000 Tahap II Sub Jumlah (c) 47.775.000 (d) WILAYAH DURAI 1. - untuk siswa/I 16 org (Cash) 7.760.000 Tahap I 2. - biaya hidup 16 org (Cash) 43.200.000 Tahap II Sub Jumlah (d) 50.960.000 Jumlah Total Sub Jumlah (a) sd (d) 313.915.000
-
pembayaran atau penggunaan uang berupa pemberian uang untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
(a) Dalam Permendiknas nomor 70 tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, disebutkan antara lain tujuan pendidikan inklusif yaitu :
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Dan diketahui tidak terdapat ketentuan yang mengatur atau mengarah kepada pemberian bantuan sosial, bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
(b) Dalam buku Strategi Umum Pembudayaan Pendidikan Inklusif Di Indonesia Bab V poin B. Rencana aksi pembudayaan Pendidikan Inklusif Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak terdapat jenis kegiatan dalam Rencana Aksi Pembudayaan Pendidikan Inklusif untuk pemberian bantuan sosial berupa bantuan hidup atau bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Selain itu tujuan yang ingin dicapai melalui Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah :
1. Perluasan akses pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan agar dapat memberikan layanan pendidikan bagi semua anak sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
2. Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, berimbang, berwatak dan tidak diskriminatif bagi semua anak sesuai dengan konsisi dan kebutuhannya.
(c) Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) pada Alokasi Penggunaan Bantuan Tiap Komponen maupun dalam Program dan Contoh Jenis Kegiatan tiap Komponen , tidak terdapat jenis kegiatan untuk pemberian berupa uang tunai untuk biaya hidup bantuan perlengkapan kepada siswa/siswi.
Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan di atas penggunaan dana untuk bantuan biaya hidup atau perlengkapan bagi siswa/siswi/ kepada siswa/i/orang tua dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas pengelolaan keuangan negara yang tergambar dari :
(a) Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak termasuk jenis kegiatan yang tercantum dalam ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
(b) Berdasarkan catatan dan bukti penggunaan uang, justru tidak terdapat penggunaan dana yang terkait piloting penyelenggaraan pendidikan inklusif, seperti :
Tidak terdapat penggunaan dana untuk aksesbilitas, yaitu lingkungan sekolah dibuat agar dapat di akses oleh Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Tidak terdapat penggunaan dana untuk penyediaan Ruang Sumber sebagai sarana pendukung.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat identifikasi dan assesmen ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat bantu khusus dan alat bantu pendidikan, sarana dan peralatan khusus untuk mendukung pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pembentukan model-model program layanan pendidikan bagi ABK.
Tidak terdapat penggunaan dana untuk pengadaan alat keberbakatan (musik, olah raga, multimedia).
(c) Guru Pamong juga tidak memahami fungsi dan perannya sebagai guru pamong karena tidak pernah mendapat sosialisasi dan pelatihan sebagai Guru Pembimbing Khusus.
Pada tanggal 13 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 7.000.000,00 untuk sewa pompong dimana M. Suhatsyah menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa, dan Hadizon menerima uang untuk sewa pompong yang diterima dari Sdr. M. Suhatsyah adalah sebesar Rp 6.500.000,00, dan digunakan untuk sewa boat pancung untuk perjalanan dinas ke Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp 4.400.000,00 serta untuk uang makan dan rokok pemilik boat pancung (Sdr.JONWARDI) sebesar Rp 400.000,00 namun dibuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh Sdr.JONWARDI sejumlah Rp 7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka diketahui bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp2.200.000,00 yang merupakan perbandingan antara jumlah uang yang dipertanggungjawabkan untuk penyewaan pompong (Rp7.000.000,00) dibandingkan dengan jumlah uang yang sesungguhnya dikeluarkan sejumlah Rp 4.800.000,00 (Rp 4.400.000,00 + Rp 400.000,00).
Pada tanggal 14 Januari 2013 terdapat penggunaan uang untuk perjalanan dinas terdakwa Ke Jakarta sejumlah Rp 20.000.000,00. Bukti perjalanan dinas terdakwa yang diperoleh dan dilaporkan dalam Buku Laporan Keuangan POKJA sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 adalah sebagai berikut :
-
-
No. Bukti Nomor dan Tanggal
Surat Tugas
(No SPPD)
Tgl Pelaksanaan Biaya Perjalanan Dinas Keterangan Sesuai ST/SPPD 090 07/POKJA/XI/2012
13/11/2012
Jakarta
13/11/2012
sd
16/11/2012
5.000.000 Kegiatan Seminar Nasional FKIP 091 587/SDM16/2.0.0/XII/2012
03/12/2012
Jakarta
03/12/2012
sd
05/12/2012
5.000.000 Kegiatan Konsultasi di BAN-PT 092 (16/POKJA/XII/2012)
–
Jakarta
27/12/2012
sd
30/12/2012
5.000.000 Mengantar berkas pertanggung jawaban POKJA 15.000.000
-
Dari rincian kegiatan perjalanan dinas terdakwa tersebut diketahui bahwa terdapat dua buah kegiatan yang tidak terkait dengan kegiatan Pendidikan Inklusif yaitu perjalanan dinas dengan nomor bukti 090 yaitu perjalanan dinas kegiatan Seminar Nasional FKIP dan nomor bukti 091 yaitu perjalanan dinas kegiatan konsultasi di BAN-PT dan kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum pencairan dana (tanggal 6 Desember 2012).
Pada tanggal 23 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 1.366.000,00 untuk konsumsi tamu dari Jakarta dan berdasarkan bukti pendukung penggunaan dana diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk makan tamu dari Kementerian Pendidikan di restaurant sea food Pondok Pantai 188 saat acara pencanangan pendidikan inklusif. Selain itu dari Laporan Keuangan (Revisi tanggal 20 Mei 2013) diketahui pula bahwa tamu dari Jakarta tersebut juga telah memperoleh penggantian biaya perjalanan dinas dalam rangka kehadirannya dalam acara pencanangan tersebut.
Penggunaan uang untuk makan-makan tamu tersebut dinilai tidak memenuhi aspek efektifitas dan efesiensi pengelolaan keuangan negara karena berdasarakan bukti pertanggungjawaban keuangan diketahui bahwa tamu-tamu tersebut juga telah mendapat penggantian biaya perjalanan dinas.
Pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun (Out Kwitansi) namun kenyataannya uang sejumlah Rp.36.000.000,00 untuk pembuatan Grand Design PLK Kabupaten Karimun hanya untuk menampung penggunaan uang yang tidak didukung dengan bukti-bukti penyerahaan uangnya yang digunakan untuk :
Rp. 12.000.000,- transfer Bendahara ke rekening Sdr. SRI YUNIARTI untuk kebutuhan biaya akomodasi 3 ( tiga ) orang di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif .
Rp. 5.000.000,- Bendahara menyerahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk transportasi berangkat ke Lombok.
Rp. 3.000.000,- Bendahara serahkan kepada Sdr. ABDUL LATIF untuk berangkat ke Jakarta untuk dalam rangka penyampaian pelaporan terakhir.
Penyerahan uang dari Bendahara kepada Sdr. Abdul Latif diminta dalam rangka memberikan bantuan kepada SLB yang akan tampil di acara pencanangan. Saya lupaumlah pastinya , namun pemberian uang tersebut disaksikan oleh Sdri. ANISSA.
Sekitar Rp. 7 jutaan diserahkan bendahara kepada Sdr. Hadizon, SE untuk dibagikan kepada staf sebagai bagian dari pembayaran honor Grand Design dan agar staf tersebut mau menandatangani amprah grand design Staf tersebut adalah Sdr. Ari Utami Nelyano, Sdr. Oni Rizali, Sdr. Johar, Sdr. Isnan, Sdr. Sri Wuryani, Sdr. Eko Rohadi Setyobudi, Sdr. Lidya Mujamiyah dan Sdr. Hadizon sendiri.
Pembayaran honor pembuatan Grand Design diserahkan oleh Bendahara kepada Sdr. Badru Syarikan sekitar Rp 2 jutaan.
pembayaran untuk pelunasan speedy/Internet namun jumlahnya tidak diingat oleh Bendahara (lupa).
Berdasarkan uraian penggunaan dana sebagaimana dijelaskan oleh Sdr. M. Suhatsyah tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
Penggunaan uang sejumlah Rp 12.000.000,00 yang diserahkan kepada Sdri. Sri Yuniarti sebagai dana akomodasi tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok dalam rangka pencanangan pendidikan inklusif di Lombok tidak didukung dengan bukti penyerahan uang, selain itu penggunaan tersebut juga dinilai tidak efektif karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam program dan contoh jenis kegiatan tiap komponen yang diatur dalam Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2012. Selain itu diketahui bahwa M.S Sudarmadi, S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berangkat ke Lombok dengan Sdr. Panji mewakili Bupati Karimun dan biaya ke Lombok menggunakan dana APBD Karimun. Yang disediakan oleh panitia adalah hotel dan makan selama dua hari;
Bukti pembayaran speedy/internet yang ada dalam Laporan Penggunaan Dana adalah sejumlah Rp1.622.000,00 yaitu pembayaran untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2013.
Berdasarkan catatan transaksi pada tanggal 24 Januari 2013 terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp 33.715.000,00 kepada Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack, namun berdasarkan pernyataan dari beberapa pihak terkait serta bukti-bukti yang ada diketahui bahwa jumlah yang seharusnya digunakan oleh Sdr. Drs. H. Abdul Latif untuk pembayaran Wisma/Hotel, tenda dan kursi dan yang dapat diperhitungkan adalah lebih kecil dari Rp 33.715.000,00 sebagaimana diuraikan berikut :
a). Terkait pembayaran Hotel Taman Bunga diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pernyataan dari Sdr. Junaidi Suherman Als Jun selaku Manager HOTEL TAMAN BUNGA menyatakan adapun Pokja universitas karimun melakukan penyewaan kamar yaitu pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013, dan adapun yang melakukan penyewaan kamar – kamar tersebut yaitu Pihak dari Universitas Karimun dan pada saat menghubungi saya mengaku bernama saudara LATIF (terdakwa)
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012 terdapat penggunaan dana untuk bayar DP HOTEL TAMAN BUNGA sejumlah Rp1.500.000,00 yaitu uang diserahkan kepada Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Berdasarkan Bukti Kas Keluar Hotel Taman Bunga bertanggal 23 Januari 2013 diketahui jumlah tagihan pembayaran kamar yang masih tersisa hanya sejumlah Rp525.000,00 sebagaimana dirinci berikut :
-
-
-
a. Booking Kamar : Rp 2.025.000,00 b. Down Payment Kamar : Rp 1.500.000,00 c. Sisa uang kamar yang belum dibayar : Rp 525.000,00
-
-
b). Terkait pembayaran Wisma Karimun diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 25/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment WISMA KARIMUN sejumlah Rp1.500.000,00 dan uang tersebut diserahkan oleh Sdr. M. Suhatsyah dan pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa .
Berdasarkan pernyataan dari Sdr. INDRA Alias BUYUNG selaku Manager WISMA KARIMUN menyatakan bahwa Pokja Universitas Karimun melakukan penyewaan kamar pada hari rabu tanggal 23 januari 2013 dan keluar pada tanggal 24 januari 2013. Tipe kamar yang disewa adalah tipe standar yang mana harga perkamarnya sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan diskon 20 ( dua puluh ) % sehingga harga per kamar Rp 80.000 ( delapan puluh ribu rupiah ) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) Pihak Pokja Universitas karimun telah melakukan pembayaran terhadap penyewaan kamar-kamar di Wisma Karimun di Tg Balai Karimun dan yang melakukan pembayaran adalah Saudara LATIP (terdakwa).
c). Terkait pembayaran Tenda dan Kursi diketahui hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan catatan transaksi diketahui bahwa pada tanggal 26/12/2012, terdapat penggunaan dana untuk bayar Down Payment sewa tenda dan kursi sejumlah Rp1.000.000,00. Pengeluaran tersebut atas perintah dari terdakwa.
Diketahui bahwa bukti kwitansi pembayaran sewa tenda dan kursi adalah sebesar Rp 10.244.000,00.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, terhadap penyerahaan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 33.715.000,00 pada tanggal 24 Januari 2013 tersebut seharusnya masih tersisa dana sejumlah Rp22.646.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Uang (Rp)
-
(a) Jumlah uang diserahkan kepada sdr.H Abd. Latif untuk pelunasan pembayaran Wisma Karimun, Hotel Taman Bunga, Tenda dan Kursi serta snack 33.715.000,00 Penggunaan dana untuk pelunasan dengan rincian sbb : (b) Jumlah sisa pembayaran Hotel Taman Bunga yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif. - 525.000,00 (c) DP Wisma Karimun yang telah dibayar oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.500.000 (d) Jumlah pembayaran Wisma Karimun yang harus dibayar. 2.800.000 (e) Jumlah sisa pembayaran Wisma Karimun yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (d)-(c) - 1.300.000,00 (f) DP sewa tenda kursi yang telah dibayar sebelumnya oleh Sdr. M. Suhatsyah 1.000.000 (g) Jumlah pembayaran sewa tenda kursi sesuai bukti pembayaran 10.244.000 (h) Jumlah sisa pembayaran sewa tenda kursi yang harus dilunasi oleh Sdr. A. Latif (g)-(f). - 9.244.000,00 (i) Jumlah sisa penggunaan dana yang seharusnya dikembalikan {(a)-(b)-(e)-(h)} 22.646.000,00
Terhadap sisa dana tersebut belum ada tindak lanjut berupa pengembalian ke kas negara.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Bantuan Tahun 2012 Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Bantuan, Bagian E poin g yang menyatakan “Apabila sampai batas waktu pelaksanaan, ternyata masih terdapat sisa dana maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara melalui Bank Pemerintah”.
Tercatat pada tanggal 28 Januari 2013, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp2.500.000,00 yang diserahkan kepada Sdr. Hadison (Sdr. Hadizon, SE) dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam. Terhadap perjalanan dinas ini tidak ada bukti-bukti kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinasnya. Selain itu kegiatan mengantar tamu dari Jakarta juga tidak terdapat dalam alokasi penggunaan bantuan sebagaimana diuraikan dalam Juknis tahun 2012.
Tercatat pada tanggal 20/02/2013, terdapat pengeluaran uang sejumlah Rp19.446.000 untuk ATK Sekretariat bahwa uang sejumlah Rp 19.446.000,00 tersebut diserahkan secara bertahap oleh M. Suhatsyah kepada Sdr. Hadizon atas perintah dari terdakwa.
Dan oleh Sdr. Hadizon, SE uang sebesar Rp 19.446.000,00 dibayar pajak sebesar Rp1.944.600,00 dan ada dibelanjakan namun yang sebenarnya adalah Rp 8.128.000,00 dengan kelebihan anggaran sebesar Rp 9.373.400,00”.
Berdasarkan uraian atas penggunaan dana tidak sesuai ketentuan tersebut dapat digololongkan menjadi dua yaitu :
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman atau ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana yang digolongkan tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai juknis/pedoman yaitu :
Penggunaan dana untuk Pembayaran Honor Guru Pamong
Pemberian uang kas/perlengkapan sekolah kepada siswa/siswi/ atau orang tua siswa/siswi
Perjalanan dinas Bpk. Abdul Latif ke Jakarta diluar keperluan atau kepentingan Pendidikan Inklusif.
Pembayaran Konsumsi tamu dari Jakarta di restoran Sea Food
Dana akomodasi untuk tiga orang (Bupati, Kepala Dinas dan Ketua Pokja) di Lombok.
Penggunaan dana dalam rangka mengantar tamu Jakarta ke Batam oleh Sdr. Hadizon.
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Sosial nomor 1970/C4/KU/2012 tanggal 27 November 2012 pasal 7 (tujuh) ayat (2) yang menyatakan pihak Kedua (Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun Tahun 2012) dalam mengelola kegiatan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 ini harus sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Bansos Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang diketahui tidak mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan diluar pendidikan Inklusif.
Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 :
pasal 12 ayat (1) yaitu Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
“Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan” (Poin a).
“efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah” (Poin b).
Pasal 13 ayat (1) poin c yaitu “Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/pemerintah daerah”, dan ayat (2) yaitu “Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin”.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran tidak sesuai hak tagih.
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban atas pembayaran t tidak sesuai hak tagih yaitu :
Kelebihan Pembayaran Pompong
Kelebihan penyerahan uang kepada Sdr. Abdul Latif yang tidak dikembalikan
Kelebihan pertanggungjawaban pembayaran ATK
Penggunaan dana sebagaimana diuraikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang Perubahan kedua Keppres nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 12 ayat (2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut adalah perbuatan-perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi;
Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. H. ABDUL LATIF AH. M.Si. sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di muka persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang mana sebelum memberi keterangan saksi-saksi telah disumpah terlebih dahulu, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut, yaitu :
GRANDY REGEL TUERAH, ST, ME
Bahwa saksi adalah Kasubag Perencanaan dan Evaluasi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Karimun;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2012 pihak Universitas Karimun ada melaksanakan program Pendidikan Inklusif yaitu program pendidikan bagi murid berkebutuhan khusus yang dibiayai dari APBN perubahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan anggaran sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah). Hal itu saksi ketahui dari rapat tanggal 17 Desember 2012 dengan Sekretaris Daerah Pemerintahan Karimun yang dihadiri oleh saksi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun dan Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun. Dalam rapat tersebut Terdakwa mengusulkan Pemkab Karimun untuk membentuk Pokja Pendidikan Inklusif di Kabupaten Karimun untuk Tahun 2012;
Bahwa seingat saksi usul Terdakwa tersebut ditolak dimana pihak Pemkab Karimun memutuskan untuk tahun 2012 Pemkab Karimun tidak akan menerima bantuan Program Pendidikan Inklusif karena waktunya sudah sangat pendek yaitu dimulai tanggal 6 Desember 2012 dan sudah harus dilaporkan pelaksanaannya pada ahir Desember 2012. Selanjutnya pihak Pemkab mengeluarkan Surat Nomor 1878/PPDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang isinya menyatakan pihak Pemkab Karimun tidak sanggup mengadakan program pendidikan inklusif untuk tahun 2012 ;
Bahwa setahu saksi program pendidikan inklusif untuk Pemkab Karimun tetap dilaksanakan oleh Universitas Karimun dan setahu saksi sudah ada Pokja Pendidikan Inklusif yang disusun oleh Terdakwa dimana Terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Pokja;
Bahwa setahu saksi Pokja Pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun yang dibentuk oleh Terdakwa ada melakukan serangkaian kegiatan. Akan tetapi saksi tidak tau pasti bentuk kegiatan apa saja yang telah dilakukan karena pihak Dinas Pendidikan Pemkab Karimun tidak dilibatkan dalam susunan Pokja tersebut maupun dalam kegiatan-kegiatan Pokja;
Bahwa jika ada program Pendidikan Inklusif di suatu Pemkab, maka susunan Pokja harus dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah sedangkan pelaksananya adalah Dinas Pendidikan di daerah tersebut;
Bahwa pada bulan Januari 2013 saksi di perintahkan untuk menemui Pejabat di Direktorat pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan disana saksi bertemu dengan Dr. PRAPTONO selaku Kasubdid Pembelajaran pada Direktorat PK-LK Pendidikan Dasar. Kedatangan saksi adalah untuk menanyakan apakah masih ada program Pendidikan Inklusif untuk tahun 2013 dan apakah untuk program pendidikan inklusif tahun 2013 dilaksanakan oleh Pokja yang baru bentukan Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Karimun atau dilanjutkan oleh Pokja bentukan Universitas Karimun. Pada saat itu Dr. PRAPTONO menjelaskan bahwa untuk program pendidikan inklusif tahun 2013 harus dilaksanakan oleh tim Pokja baru yang dibentuk oleh Bupati Pemkab Karimun dan pelaksananya adalah Dinas Pendidikan Pemkab Karimun. Sedangkan program pendidikan inklusif tahun 2012 tetap dilaksanakan oleh tim Pokja yang dibentuk Universitas Karimun;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
KASTA RIZALTA, S.Pd
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemkab Karimun;
Bahwa setahu saksi Dinas Pemkab Karimun ada menerima undangan sosialisasi peningkatan mutu kapasitas pendidikan layanan khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.1864a/C4/OT/2012 yang akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 24 November 2012. Namun karena undangan tersebut baru saksi terima dari Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun pada tanggal 18 Desember 2012 maka Dinas Pendidikan Pemkab Karimun tidak bisa mengirim peserta untuk menghadiri sosialisasi tersebut;
Bahwa sosialisasi tersebut adalah untuk pelaksanaan program pendidikan inklusif Tahun 2012 yang dananya dibiayai oleh APBN dan disyaratkan agar peserta membawa Proposal permohonan untuk memperoleh bantuan sosial penyelengaraan pendidikan layanan khusus tahun 2012, surat keputusan Bupati tentang kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan layanan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dan rekening bank Pokja. Karena surat terlambat diterima maka Dinas Pendidikan Pemkab Karimun tidak ada mengirim utusan untuk menghadiri sosialisasi tersebut dan lagi pula tidak ada waktu lagi untuk membentuk Pokja dan membuka rekening Pokja;
Bahwa ternyata Terdakwa menghadiri sosialisasi tersebut dan telah membentuk Pokja pelaksana program pendidikan inklusif dimana Terdakwa menetapkan dirinya sebagai ketua Pokja. Akan tetapi ketika pada rapat tanggal 17 Desember 2012 pihak Pemkab Karimun menolak mengesahkan Pokja bentukan Terdakwa tersebut dengan alasan karena keterbatasan waktu Pemkab Karimun tidak sanggup melaksanakan program pendidikan inklusif tersebut dan kemudian dikeluarkan Surat Nomor 1878/PPDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang isinya menyatakan pihak Pemkab Karimun tidak sanggup mengadakan program pendidikan inklusif untuk tahun 2012 ;
Bahwa setahu saksi meskipun pihak Pemkab Karimun tidak mengesahkan Pokja pelaksana pendidikan inklusif bentukan Terdakwa, program tersebut tetap dilaksanakan oleh Terdakwa. Namun saksi tidak mengetahui apa saja bentuk programnya dan siapa yang menerima bantuan sosial tersebut karena pihak dari Dinas Pendidikan Pemkab Karimun tidak ada yang dilibatkan untuk pelaksanaannya;
Bahwa sejak tahun 2010 hingga tahun 2011 pihak Dinas Pendidikan Pemkab Karimun ada melaksanakan program pendidikan inklusif dimana pihak yang ditetapkan untuk menerima bantuan pendidikan inklusif telah ditentukan yaitu SD Negeri 05 Pulau Parit, SD Negeri 15 Tanjung Batu dan SMP Negeri 1 Kundur karena disekolah tersebut ada anak yang tuna rungu dan siswa yang mengalami keterlambatan belajar atau IQ rendah yang memerlukan penanganan khusus dalam pembelajarannya;
Bahwa pemberian bantuan program pendidikan inklusif yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemkab Karimun sejak tahun 2010-2011 bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi anak didik yang berkebutuhan khusus seperti tuna rungu dan anak yang menderita IQ rendah disekolah umum karena tidak ada Sekolah Luar Biasa (SLB) bagi anak didik tersebut;
Bahwa pendidikan inklusif bagi siswa yang berkebutuhan khusus tidak berbentuk bantuan biaya hidup atau biaya perlengkapan kepada siswa. Kegiatan yang dilakukan adalah dengan membuat seminar dan mendidik serta memberi pembekalan kepada para kepala sekolah atau guru tempat mengajar yang sekolahnya ada memiliki anak berkebutuhan khusus yang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2010-2011;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pokja pelaksana program pendidikan inklusif Universitas Karimun memberi bantuan kepada ke tiga sekolah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemkab Karimun tersebut karena Pokja tersebut tidak pernah memberikan laporannya kepada Dinas Pendidikan Pemkab Karimun. Namun saksi pernah ditugaskan 2 atau 3 kali oleh Dinas Pendidikan Pemkab Karimun untuk menjadi narasumber pada seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun;
Bahwa seminar yang dilaksanakan oleh Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun seingat saksi adalah membahas mengenai pendidikan inklusif namun saksi tidak ingat lagi siapa-siapa saja yang hadir dalam seminar tersebut;
Bahwa saksi tau bahwa program pendidikan inklusif dengan dana APBN sebesar Rp.900.000.000,00,-( sembilan ratus juta rupiah) telah dilaksanakan oleh Pokja Universitas Karimun dari berita di surat kabar. Saksi juga mengetahui bahwa pada tanggal 24 Januari 2013 telah dilaksanakan pencanangan program pendidikan inklusif yang dilaksanakan oleh Universitas Karimun yang diresmikan oleh Direktur Pendidikan Khusus dan Pelayanan Khusus Direktorat Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena waktu itu saksi beserta Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun diundang dan hadir dalam upacara tersebut;
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi tersebut dan menyatakan bahwa jenis program pendidikan yang dilaksanakan pada tahun 2012 tersebut adalah berbentuk layanan khusus dan untuk kegiatan layanan khsuss dibolehkan untuk memberi dana biaya hidup pada siswa penerima;
MS. SUDARMADI, S.Pd,MM
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun sejak Januari 2013 hingga saat ini. Sebelumnya, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun pada periode Oktober-Desember 2012 dilaksanakan oleh Plt. DR.Drs. Syamsuardi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya hingga Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun menjadi ketua Pokja untuk melaksanakan program pendidikan inklusif 2012 yang didanai dari APBN Perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp.900.000.000,00.-(sembilan ratus juta rupiah) karena pada waktu itu program pendidikan inklusif dilaksanakan dalam kurun waktu yang sangat singkat yaitu hanya selama bulan Desember 2012 dan waktu itu saksi belum menjadi Kepala Dinas Pendidikan;
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan program pendidikan inklusif adalah program yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu, cacat atau berkebutuhan khusus dalam proses ajar mengajar;
Bahwa pada tahun 2013 Dinas Pendidikan Pemkab Karimun ada melaksanakan program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan bentuk kegiatan memberi bantuan bea siswa kepada anak yang tidak mampu atau anak jalanan, memberi intensif pada guru yang mengajar anak yang berkebutuhan khusus, melakukan perbaikan gedung dan memberikan bantuan alat-alat tulis seperti buku dan sebagainya;
Bahwa Pokja Universitas Karimun yang melaksanakan program pendidikan inklusif tahun 2012 untuk wilayah Kabupaten Karimun tidak ada berkordinasi atau melaporkan kegiatan tersebut sehingga pihak Dinas Pendidikan Pemkab Karimun tidak mengetahui kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Pokja;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dengan alasan program pendidikan inklusif tidak hanya berbentuk pendidikan khusus tapi juga berbentuk layanan khusus;
Drs. BADRUS SYARIKAN
Bahwa saksi adalah pensiunan dosen di Universitas Karimun;
Bahwa saksi merupakan salah satu anggota Pokja Nomor 102/OG16/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang dibentuk oleh Terdakwa untuk melaksanakan bantuan sosial program pendidikan inklusif tahun 2012 dengan status sebagai Sekretaris Pokja;
Bahwa setahu saksi kegiatan bantuan sosial pendidikan inklusif untuk tahun 2012 dibiayai oleh dana APBN Perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp.900.000.000,00,-(sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa selaku Sekretaris Pokja saksi bertugas untuk menyusun rencana kerja yang telah ditetapkan oleh ketua Pokja dan mengawasi pelaksanaan rencana kerja tersebut;
Bahwa kegiatan Pokja pendidikan inklusif tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Universitas Karimun ada tiga yaitu menyusun grand design pendidikan inklusif untuk wilayah Kabupaten Karimun, melaksanakan pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun, melaksanakan sosialisasi bantuan pendidikan inklusif kepada wali penerima bantuan dan melakukan penyaluran bantuan pendidikan inklusif pada siswa yang berhak menerima bantuan;
Bahwa setahu saksi Pokja telah melakukan kegiatan seperti mensosialisasikan program pendidikan inklusif, melakukan pendataan terhadap anak yang layak menerima bantuan program pendidikan inklusif, menyalurkan dana kepada pos penerima, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pendidikan inklusif di daerah dan melaporkan kegiatan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa sebagai Sekretaris Pokja saksi menerima honor sebesar Rp.3.910.000,00,-(tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan juga ada menerima honor pembuatan grand design sebesar Rp.2.975.000,00.-(dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa Pokja pernah merencanakan workshop tentang pendidikan inklusif dimana saksi ditentukan sebagai salah satu pembicara bersama-sama dengan pembicara Prof. Wagiono. Akan tetapi workshop tersebut tidak jadi dilaksanakan. Akan tetapi Muhammad Suhatsyah selaku Bendahara Pokja ada meminta saksi menandatangani kwitansi penerimaan honor sebesar Rp.4.000.000,00,-(empat juta rupiah);
Bahwa saksi mau menandatangani kwitansi tersebut meskipun tidak menerima uangnya karena menurut Muhamad Suhatsyah penandatanganan kwitansi tersebut diperlukan sebagai laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa saksi tidak tahu menahu apakah Bendahara Pokja ada memberikan honor Rp.4.000.000,00,-(empat juta rupiah) kepada Professor Wagiono dan saksi tidak tau apakah ada dikeluarkan biaya konsumsi untuk workshop yang tidak jadi dilaksanakan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai pengeluaran uang yang dilakukan oleh Pokja karena segala pengeluaran maupun tagihan pengeluaran tidak melalui saksi selaku Sekretaris Pokja tapi langsung dilakukan oleh Bendahara Pokja bersama-sama dengan Hadizon yang membantu Bendahara melakukan kegiatannya;
Bahwa setahu saksi, penarikan dana dari rekening Pokja harus dilakukan berdua antara Bendahara dengan Terdakwa, karena ada syarat penarikan uang dengan menggunakan dua spisimen tanda tangan Bendahara dan Ketua Pokja;
Bahwa seingat saksi, Bendahara pernah menarik sejumlah uang dari rekening Pokja tidak bersama-sama dengan Terdakwa akan tetapi Bendahara Pokja minta ditemani oleh saksi sebagai penjamin karena orang di Bank Madiri Syariah kenal dengan saksi. Setahu saksi Bendahara berhasil menarik uang tersebut namun saksi tidak tau berapa jumlah uang yang ditarik oleh Bendahara Pokja saat itu;
Bahwa menurut keterangan Bendahara uang yang ditarik tersebut adalah untuk membayar biaya kegiatan Pokja;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
DR. DRS. SYAMSUARDI
Bahwa saksi adalah Asisten Administrasi Umum Pemkab Karimun dan pernah menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun untuk selama periode Oktober-Desember 2012;
Bahwa setahu saksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada mengirimkan undangan ke Dinas Pendidikan Pemkab Karimun untuk menghadiri seminar yang akan diadakan di Bandung pada tanggal 24 November s/d 27 November 2012;
Bahwa setahu saksi seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah sosialisasi pelaksanaan program pendidikan inklusif dimana setiap peserta yang mendapat undangan diwajibkan membawa proposal permohonan untuk memeperoleh bantuan sosial penyelenggara pendidikan layanan khusus tahun 2102, Surat Keputusan Bupati tentang Pokja pelaksana pendidikan inklusif serta buku bank atas nama Pokja;
Bahwa pihak Dinas Pendidikan Pemkab Karimun tidak menghadiri undangan tersebut karena surat undangan terlambat diterima;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 melalui telephone pihak Sekretaris Daerah mengundang saksi selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun untuk menghadiri rapat guna membicarakan tentang program pendidikan inklusif tersebut. Waktu itu saksi terlambat hadir;
Bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemkab Karimun, unsur dari inspektorat, BAPEDA dan Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun;
Bahwa setahu saksi kehadiran Terdakwa dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan Pokja pendidikan inklusif yang dibentuk oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun;
Bahwa dalam rapat yang terlambat dihadiri oleh saksi tersebut dibicarakan tentang program pendidikan inklusif dimana Terdakwa ada memaparkan program pendidikan inklusif serta sasarannya. Pada rapat Terdakwa ada mengajukan permohonan agar Pokja pelaksana pendidikan inklusif yang telah disusun Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun disahkan dengan Surat Keputusan Bupati. Namun dalam rapat telah disepakati bahwa pihak Pemkab Karimun tidak akan melaksanakan program pendidikan inklusif tersebut karena adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu tidak dikeluarkan Surat Keputusan untuk mengesahkan Pokja bentukan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi pihak Pemkab Karimun secara resmi mengeluarkan Surat Nomor 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang pada pokoknya berisi pernyataan pihak Pemkab Karimun tidak akan melaksanakan program pendidikan inklusif tahun 2012 dikarenakan keterbatasan waktu. Bersamaan dengan itu, saksi selaku Plt. Dinas Pendidikan Pemkab Karimun juga mengeluarkan surat pernyataan yang dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya menerangkan tidak akan melaksanakan program pendidikan inklusif tahun 2012;
Bahwa setahu saksi yang melaksanakan program pendidikan inklusif tahun 2012 adalah Pokja Universitas Karimun yang dibentuk oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tahu Pokja program pendidikan inklusif yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun telah dilaksanakan dan Terdakwa ada datang beberapa kali menemui saksi selaku Plt. Dinas Pendidikan Pemkab Karimun untuk melaporkan secara lisan kegiatan-kegiatan yang dilakukan olek Pokja;
Bahwa Dinas Pendidikan Pemkab Karimun telah menetapkan sekolah yang membutuhkan pendidikan khusus maupun pelayanan khusus yaitu SD Negeri 05 Pulau Parit, SD Negeri 15 Tanjung Batu dan SMP Negeri 1 Kundur. Namun saksi tidak mengetahui apakah ketiga sekolah tersebut juga mendapatkan program pendidikan inklusif yang dilaksanakan oleh Pokja Universitas Karimun;
Bahwa tidak ada pegawai atau unsur dari Dinas Pendidikan Pemkab Karimun yang dilibatkan dalam Pokja program pendidikan inklusif tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Universitas Karimun;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
MUHAMMAD SUHATSYAH
Bahwa saksi adalah dosen sekaligus Dekan Fakultas Teknik di Universitas Karimun;
Bahwa sekitar awal bulan November 2012 yang tanggalnya tidak saksi ingat, Terdakwa ada mengajak saksi ke kantor Sekda Pemkab Karimun untuk menemui SEKDA Pemkab Karimun, akan tetapi saksi tidak tau apa keperluan Terdakwa menemui SEKDA Pemkab Karimun;
Bahwa pada tanggal 24 sampai dengan 27 November 2012, saksi diajak Terdakwa untuk menghadiri seminar di Bandung bersama-sama dengan istri Terdakwa, M.Ali beserta istri;
Bahwa seminar tersebut adalah sosialisasi pelaksanaan Bantuan Sosial untuk pendidikan inklusif yang diterima oleh 20 Kabupaten di seluruh Indonesia, dimana Kabupaten Karimun adalah salah satu daerah penerima bantuan sebesar Rp.900.000.000,00-(sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa dalam seminar tersebut menurut pemahaman saksi yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah bantuan pendidikan pelayanan khusus yang ditujukan untuk anak-anak yang berada di daerah perbatasan dan anak-anak yang tidak mampu yang kemudian dituangkan dalam perjanjian MOU antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Karimun tertanggal 27 November 2012 yang dibuat di Bandung;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hingga MOU tersebut ada karena selama seminar di Bandung, saksi dimasukkan dalam kelompok Bendahara untuk mendapatkan pengarahan mengenai penggunaan dana Bansos serta cara membuat laporan. Pada saat itulah saksi baru tahu kalau Terdakwa sudah menyusun Pokja Pelaksana Pendidikan Inklusif untuk Kabupaten Karimun yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2012, dimana Terdakwa ditunjuk sebagai ketua Pokja dan saksi sebagai Bendahara Pokja;
Bahwa saksi tidak tau apa pertimbangan Terdakwa menunjuk saksi sebagai Bendahara Pokja padahal saksi tidak memiliki keahlian khusus di bidang pembukuan atau keuangan. Saksi melalui Sekretaris Pokja bernama Badru Syarikan pernah mengemukakan keberatan ditunjuk sebagai Bendahara Pokja tapi keberatan itu tidak pernah disampaikan oleh saksi langsung kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tau apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Program pendidikan inklusif tersebut, namun setahu saksi ada diminta rekening Pokja. Lalu pada tanggal 24 November 2012 setahu saksi, dari Bandung Terdakwa ada menelepon seseorang yang ada di Bank Mandiri Syariah di Tanjung Balai Karimun untuk meminta agar dibukakan rekening atas nama Pokja. Tidak lama berselang Bank Mandiri Syariah mengirimkan nomor Rekening Nomor 7046299579 kepada Terdakwa yang saat itu masih ada di Bandung mengikuti seminar;
Bahwa dari keterangan salah seorang staf di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bernama Sri Mulyati saksi mengetahui bahwa pada tanggal 6 Desember 2012 uang sejumlah Rp.900.000.000,00,-(sembilan ratus juta rupiah) sudah masuk kedalam rekening an. Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2012 Terdakwa mengadakan rapat sosialisasi pendidikan inklusif yang dihadiri oleh seluruh anggota Pokja sebagaimana dituangkan dalam Surat Penetapan No.102/0616/2.0.0/X/2012 tertanggal 22 Oktober 2012. Dalam rapat tersebut juga dibahas bagaimana program pendidikan inklusif dilakukan, bagaimana pelaksanaannya dan berapa dana yang dianggarkan untuk setiap kegiatan serta dibentuk struktur pengurus pelaksana pendidikan inklusif dan pencanangan pendidikan inklusif;
Bahwa dalam rapat tersebut disepakati penyaluran dana pendidikan inklusif akan diberikan kepada anak sekolah yang ada didaerah terpencil atau perbatasan, di daerah konflik, desa tertinggal, desa tertinggal dan kawasan pesisir. Sedangkan penyaluran dananya akan dilakukan oleh kordinator wilayah yang telah ditunjuk dan kordinator wilayah nantinya yang akan turun untuk mendata berapa jumlah penerima bantuan dana inklusif di daerahnya masing-masing. Selanjutnya kordinator wilayah membawa data-data anak penerima bantuan di wilayah mereka masing-masing ke dalam rapat berikut jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan Pokja;
Bahwa setahu saksi ada 4(empat) orang kordinator lapangan untuk 4(empat) wilayah daerah penerima bantuan dana yang mengajukan dana untuk dibagikan yaitu:
Yusriati Yunus untuk Wilayah Tanjung Balai Karimun mengajukan 70 penerima dengan dana sebesar Rp.200.962.500,00,- (dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Yan Iskandar untuk Wilayah Kundur mengajukan 24 penerima dengan dana sebesar Rp.66.645.000,00,- (enam puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Ari Utami Nelyano untuk Wilayah Moro mengajukan 30 penerima dengan dana sebesar Rp.65.927.000,00,-(enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Heru Setiawan untuk Wilayah Durai mengajukan 16 penerima dengan dana sebesar Rp. 77.280.000,00,- (Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam rapat disepakati seluruh proposal disetujui dan dibayarkan sesuai dengan jumlahnya, kecuali untuk wilayah Tanjung Balai yang disetujui hanya 14(empat belas) anak namun kemudian Terdakwa berinisiatif menyetujui 70(tujuh puluh) anak penerima bantuan akan mendapat bantuan Bansos;
Bahwa setelah rapat tersebut saksi lalu membuat perhitungan jumlah biaya yang akan dikeluarkan sesuai dengan program dan anggaran yang diajukan oleh masing-masing kordinator wilayah yang saksi perhitungkan sebesar lebih kurang Rp.412.814.500,00,-(empat ratus dua belas juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut meliputi pula honor pendata di lapangan, honor guru Pamong yang diangkat dan ditunjuk untuk pendamping pelajar yang menerima bantuan pendidikan inklusif dan biaya operasional lainnya;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2012 saksi menarik uang sebesar Rp.500.000.000,00,-(lima ratus juta rupiah) dan saksi mendistribusikan uang tersebut kepada para kordinator wilayah untuk selanjutnya dibagikan sesuai dengan program yang telah disusun dalam rapat;
Bahwa Hadizon yang ditunjuk secara lisan sebagai staf Bendahara membantu saksi menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan pendidikan inklusif karena Hadizon mahir menggunakan program aplikasi untuk pelaporan di komputer, sedangkan saksi tidak begitu paham mengoperasionalkannya;
Bahwa pembuatan laporan tidak ada diarahkan Terdakwa bagaimana caranya. Saksi membuat sendiri sistim pelaporan keuangan yaitu dengan cara saksi menyerahkan kepada saksi Hadizon bukti-bukti pendudukung pengeluaran seperti kwitansi pembayaran, tiket perjalanan, kwitansi penerimaan uang dan sebagainya. Namun karena Hadizon mengatakan dia mau bekerja tanpa diganggu dan atas persetujuan dari Terdakwa dengan saksi Badrus Syarikan selaku Sekretaris Pokja, maka disepakati bahwa Laporan kegiatan akan dikerjakan sendiri oleh Hadizon sedangkan saksi menyerahkan kwitansi-kwitansi pengeluaran mapun bukti-bukti pembayaran lainnya kepada Hadizon untuk data pendukung laporan tersebut;
Bahwa Laporan I pada bulan Desember 2012 disusun oleh Hadizon dimana dalam laporan tersebut disusun berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan selama bulan Desember 2012. Namun dalam Laporan juga dimasukkan program yang baru akan dilaksanakan pada tahun 2013 seolah-olah semua kegiatan tersebut telah dilaksanakan seluruhnya pada Desember 2012;
Bahwa adapun kegiatan yang sudah dilaporkan dalam Laporan I tersebut yang belum terlaksana adalah kegiatan pencanangan pendidikan inklusif yang baru akan dilaksanakan pada tanggal Januari 2013 namun biaya untuk pencanangan sudah dianggarkan dan dikeluarkan. Sehingga meskipun sudah di laporkan pada bulan Desember 2012 namun kegiatan tersebut baru dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2013;
Bahwa kegiatan tahun 2013 dimasukkan dalam laporan karena laporan tersebut hanya mengenai jumlah dana yang sudah ditarik dan dibayarkan pada kegiatan di tahun 2012;
Bahwa karena saksi tidak paham soal pembukuan, maka dalam pelaksaan program pendidikan inklusif ada terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kwitansi pembayarannya atau SPD maupun bukti tiket dan kwitansi pembayaran hotel tidak ada atau tidak ditemukan lagi keberadaannya, seperti biaya untuk akomodasi tamu yang datang dari Jakarta, tiket pesawat dan kwitansi pembayaran menjamu tamu yang datang dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ke Kabupaten Karimun pada saat upacara pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Januari 2013;
Bahwa biaya-biaya yang tidak ada bukti pendukungnya sebagai berikut:
Tiket tamu dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang hadir pada hari pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang saksi serahkan langsung kepada saksi Sri Yuniarti, seorang staf Direktorat PKLK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ikut menghadiri upacara pencanangan sebesar Rp.28.434.000,00,-(dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Membayar tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah);
Transfer uang kepada Sri Yuniarti sebesar Rp.12.000.000,00-(Dua belas juta rupiah) untuk keperluan biaya akomodasi 3(tiga) orang mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok atas perintah Terdakwa;
Pembayaran uang tiket Terdakwa yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian dari Biro Travel penjualan tiket;
Pembayaran honor anggota Pokja sebesar Rp. 82.100.000,00,-(delapan puluh dua juta rupiah);
Bahwa untuk menutupi adanya pengeluaran yang tanpa bukti tersebut maka saksi dan Hdizon berinisiatif membuat pelaporan keuangan dengan cara sebagian besar biaya tersebut dimasukkan dalam pos pengeluaran kegiatan lainnya dengan cara memperbesar jumlah pengeluaran sebagaimana tertulis dalam kwitansi pembayaran kegiatan. Misalnya untuk pembayaran honor anggota Pokja diambil dari biaya penataan dan penguatan sekolah PLK;
Bahwa adapun rincian dari biaya-biaya yang tidak masuk dalam daftar sebagaimana yang telah dirapatkan bersama Pokja yang telah saksi keluarkan atas perintah Terdakwa untuk kegiatan-kegiatan yang diinisiatifkan sendiri oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
Menambah biaya bantuan pendidikan iklusif untuk Wilayah Tanjung Balai Karimun, dimana semula saksi Yusriati Yusuf mengajukan 14 (empat belas) orang pelajar untuk menerima dana tapi Terdakwa meminta agar ditambah lagi sebanyak 56 (lima puluh enam) orang sehingga jumlahnya menjadi 70 (tujuh puluh) orang siswa. Sehingga jumlahnya menjadi Rp. 200.962.500,00,-(Dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua lima ratus rupiah);
Biaya kegiatan pra-pencanangan pendidikan inklusif yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp.16.830.000.00,- (Enam belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperintahkan Terdakwa diserahkan kepada ZIKO selaku ketua BEM Universitas Karimun. Uang tersebut untuk membiayai kegiatan perlombaan yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun yang dilaksanakan oleh BEM Universitas Karimun seperti lomba menyanyi dan menari untuk anak-anak sekolah;
Menyerahkan pada Terdakwa uang Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) untuk membayar murid-murid SLB yang diminta Terdakwa untuk tampil dalam acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggl 24 Januari 2013;
Membayar biaya perjalanan dinas Hadizon dan isnan Okto Riyandi sebesar Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dimana Hadizon untuk melakukan konsultasi perbaikan Laporan sedangkan Isnan untuk keperluan mengantar BORANG Universitas Karimun;
Pada tanggal 24 Januari 2013 membayar sebesar Rp. 2.500.000,00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan Hadizon mengantar tamu bernama Professor Wagiono pulang ke Jakarta dimana Hadizon diperintahkan Terdakwa mengantar Wagiono hingga ke Pulau Batam.
Menyewa band dan tenda dan menginapkan 30 orang anak-anak penerima bantuan inklusif di hotel untuk hari pencanangan pendidikan inklusif dan uang diserahkan saksi pada Terdakwa sebesar Rp.33.715.000,00,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Sewa tempat untuk Sekretariat Pokja Pendidikan Inklusif sebesar Rp.15.000.000,00,- (Lima belas juta rupiah) yang diserahkan kepada Pak ITAM. Itam adalah orang yang mengelola kantin di wilayah Universitas Karimun dan dia ada membangun sebuah bangunan yang kemudian dijadikan sebagai tempat Sekretariat Pokja;
Biaya carter bus sebanyak 5 (lima) unit untuk kegiatan pencanangan pendidikan inklusif sebesar Rp.7.250.000,00,-(Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya tiket dan honor dari tamu yang datang dari Direktorat PK-LK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta yaitu saksi DR.Ir. Wagiono, saksi Sri Yuniarti, Drs. DR. Adjie Sajekti M.Pd dan Hardianto yang diberikan kepada saksi Sri Yuniarti sebesar Rp.28.434.000,00,-(Dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Biaya tiket dan akomodasi 3(tiga) orang staft Direktorat PK-LK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mengikuti seminar pencanangan pendidikan inklusif di Lombok yang langsung dikirim ke rekening saksi Sri Yuniarti sebesar Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah);
Membayar biaya untuk saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan selaku konsultan pendamping yang ditunjuk atas inisiatif Terdakwa sendiri untuk kunjungannya ke Kabupaten Karimun sebanyak 3x Rp.9.000.000,00,-(Sembilan juta rupiah) sebesar Rp.22.000.000,00,-(Dua puluh dua juta rupiah);
Biaya transportasi dan akomodasi Terdakwa mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok sebesar Rp.5.000.000,00,-(Lima juta rupiah);
Biaya transportasi Terdakwa dalam rangka konsultasi ke Direktorat PK-LK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk pembuatan Laporan sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga juta rupiah);
Atas perintah Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7.000.000,00,-(Tujuh juta rupiah) kepada saksi Hadizon selaku staf bendahara Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun untuk dibagi-bagikan kepada seluruh staf di sekretariat Pokja agar mereka bersedia menandatangani amprah biaya pembuatan grand design Pendidikan Inklusif;
Pada tanggal 5 Januari 2013 membayar biaya snack dan konsumsi pada hari pencanangan pendidikan inklusif sebesar Rp.16.875,000,00,-(Enam belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dipesan dari katering CV Karya Karimun milik dari saksi sendiri;
Pada tanggal 14 Januari 2013 membayar uang tiket tanpa bukti pembelian tiket yang diajukan oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(Dua puluh juta rupiah);
Membayar honor anggota Pokja sebesar Rp.82.100.000,00,-(Delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang diambil dari pos biaya untuk penataan dan penguatan sekolah PLK;
Membayar honor Prof. Wagiono selaku Kordinator hari pencangan pendidikan inklusif sebesar Rp.3.910.000,00,-, honor untuk pembuatan grand design sbesar Rp.3.000.000,00,-, transportasi Jakarta-Tanjung Balai Karimun sebesar Rp.5.000.000,00,-(lima juta rupiah);
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi dengan alasan bahwa penunjukan saksi sebagai Bendahara adalah dengan sepengetahuan saksi dan dilakukan dalam Rapat senat Universitas Karimun, Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk membayar tiket dan akomodasi tamu yang datang dari Direktorat sebesar Rp.28.434.000,-(Dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atau menyuruh saksi mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah) kepada saksi Sri Yuniarti karena semua pengeluaran untuk kegiatan baru dilaporkan kepada Terdakwa setelah kegiatan dilaksanakan;
HADIZON
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota Pencanangan pada Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor: 102/OG16/2.0.0/XI/2012 tanggal 22 Oktober 2012 .
Bahwa sebagai anggota Pencanangan pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang diketuai oleh Professor Wagiono pada tanggal 23-24 Januari 2013;
Bahwa sebagai anggota hari pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun saksi bertugas untuk membantu terlaksananya kegiatan pencanangan dan kegiatan pencanangan telah terlaksana dengan baik pada tanggal 21 s/d tanggal 24 Januari 2013 dengan dihadiri oleh para pejabat dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun;
Bahwa kegiatan Pencanangan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan kegiatan sebagai berikut:
Tanggal 21 Januari 2013 dilakukan pertandingan olah raga bola volley yang diikuti oleh siswa SMA yang ada di kabupaten Karimun melawan tim bola volley putra-putri dari Universitas Karimun;
Tanggal 23 Januari 2013 dilakukan perlombaan-perlombaan seni dan olah raga dengan peserta dari anak-anak Sekolah Luar Biasa dan pada malam harinya dilaksanakan upacara pemberian hadiah pada pemenang;
Tanggal 24 januari 2013 adalah puncak perayaan hari pencanangan pendidikan inklusif di kabupaten Karimun
Bahwa hadiah yang diserahkan oleh panitia dipersiapkan oleh Ketua BEM Universitas Karimun bernama Ziko Leo Priatin berupa uang pembinaan, tropi dan sertifikat. Dananya adalah dari Pokja namun saksi tidak tau siapa yang memprakarsai acara-acara pertandingan dan pemberian hadiah bagi pemenang;
Bahwa Ziko Leo Priatin tidak termasuk sebagai anggota pencanangan yang ditunjuk dalam Surat Keputusan, akan tetapi Terdakwa menunjuk Ziko yang menyelenggarakan perlombaan-perlombaan tersebut dan seingat saksi dana untuk perlombaan itu adalah sebesar Rp.17.000.000,00,-(tujuh belas juta rupiah);
Bahwa tamu yang hadir dalam acara pencanangan pada tanggal 23-24 Januari 2013 dari Departemen Pendidikan dan Kebuadayaan adalah Dr. Mudjito yang ditemani oleh 5(lima) orang lainnya yang saksi tidak ingat namanya ;
Bahwa rombongan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dari Jakarta datang ke Karimun sejak tanggal 23 Januari 2013 dan menginap di Hotel Padimas Tanjung Balai Karimun dan pada tanggal 24 Januari 2013 rombongan kembali ke Jakarta melalui Batam dan saksi diperintahkan Terdakwa mengantar tamu sampai ke Pelabuhan Sekupang di Batam dan langsung ke airport. Untuk keperluan mengantar tamu tersebut saksi mendapat uang saku sebesar Rp.1.000.000,00,-(satu juta rupiah) yang diserahkan oleh Bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah;
Bahwa dalam puncak kegiatan pencanangan pada tanggal 24 Januari 2013 ada dihidangkan snack (makanan ringan) dan nasi kotak kepada hadirin dan undangan namun saksi tidak tau penyedia jasa catering dari snack dan makanan kotak tersebut;
Bahwa selain menjadi anggota pencanangan, dalam keseharian Pokja saksi aktif membantu membuat pembukuan dan adminitrasi penggunaan anggaran;
Bahwa saksi membantu pekerjaan Bendahara Pokja atas penunjukan secara lisan dari Terdakwa yang disampaikan malui Sekretaris Pokja Drs. Badrus Syarkan. Saksi menyetujui dengan niat membantu kelancaran pembukuan dan laporan keuangan kegiatan Pokja. Saksi diminta untuk membantu Bendahara Pokja dikarenakan pada waktu itu ketika kegiatan Pokja sudah berlangsung dan uang sudah digunakan namun belum ada dibuat laporan penggunaan uang Pokja;
Bahwa selaku staf yang membantu Bendahara Pokja, saksi hanya mencatat segala pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Pokja sesuai dengan program yang dianggarkan dimana pelaporan dan pembukuan uang keluar dilakukan berdasarkan kwitansi pengeluaran uang atau kwitansi pembelian barang yang diserahkan Bendahara kepada saksi;
Bahwa namun demikian saksi juga ada membuat dan memasukkan dalam Laporan kegiatan yang sudah direncanakan akan tetapi belum dilaksanakan seperti kegiatan pencanangan yang baru dilaksanakan pada tanggal 23-24 Januari 2013, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana program pendidikan inklusif sudah harus selesai dibuat dan dilaporkan ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya akhir Desember 2012;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kegiatan Pokja telah dilakukan sesuai aturan atau tidak dan apakah seluruh penggunaan anggaran yang telah dipergunakan yang saksi masukkan dalam laporan pertanggungjawaban sudah sesuai aturan atau tidak karena saksi hanya menjalankan perintah Terdakwa dan Bendahara Pokja;
Bahwa selama saksi bekerja di Pokja tidak pernah diperlihatkan Terdakwa atau siapapun anggota Pokja mengenai Juknis atau Petunjuk Teknis yang dipedomani untuk menggunakan anggaran pendidikan inklusif tersebut. Setahu saksi, segala kegiatan yang dilakukan dibicarakan dalam rapat anggota Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa dan seingat saksi Terdakwa selaku Ketua Pokja juga tidak ada melakukan sosialisasi kepada anggota Pokja tentang apa yang disebut sebagai pendidikan inklusif dan bagaimana program tersebut dilakukan;
Bahwa selain itu saksi juga ada membantu sekretariat Pokja untuk melakukan pembelian barang-barang elektronik, perabotan dan alat tulis yang dibutuhkan di Sekretariat, dimana peralatan tersebut sebagian saksi beli di toko milik saksi sendiri yaitu CV Bintang Perkasa dan toko UK Fres;
Bahwa guna kepentingan mempermudah pembuatan pelaporan saksi tetap membubuhkan cap UK Fres pada kwitansi pembelian barang meskipun ada beberapa barang yang saksi tidak ingat lagi tidak dibeli di toko milik saksi;
Bahwa harga barang yang dibeli dari toko saksi sendiri seluruhnya sebesar Rp.19.446.000,00,-(Sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa yang dibeli dari toko milik saksi adalah untuk keperluan di sekretariat seperti kertas F4 dan A4 maupun kertas double folio, hekter, amplop, pulpen, spidol, tinta printer, bindex, cutter, penggaris, tipex, mouse komputer, lem,double tip, pembolong kertas, pensil gribel,map dan buku tamu. Semua barang tersebut dibuatkan kwitansinya sesuai dengan harga belinya;
Bahwa selain itu ada pula pembelian beberapa barang yang dilakukan oleh Ketua BEM Universitas Karimun bernama Ziko Leo Priatin berupa 3 dus atarin, 6 kotak roti Apollo, 50 name tag berikut talinya, 1 kotak penghapus, 1 kotak sedotan, 1 kotak pinsil gribel, 13 kotak crayon, 13 lembar kertas karton, 6 buah pluit, 2 buah bola takraw, 1 buah net takraw, 5 bungkus paku, 1 buah cutter, 3 kilogram tali, 1 kotak pena, 3 buah spidol, 1 buah penghapus, 65 lembar piagam dan 8 set piala yang sebenarnya dibeli di toko milik orang lain namun untuk memudahkan penghitungan dan laporan uang keluar dibuatkan oleh Ziko Leo Priatin di kwitansi yang menggunakan cap toko UK Fres milik saksi;
Bahwa jumlah uang yang dipergunakan oleh Ziko Leo Priatin yang tertera dalam kwitansi menggunakan stempel UK Fres adalah sebesar Rp.3.349.000,00,-(Tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pendidikan inklusif telah dibuat oleh saksi bersama-sama dengan Bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah dan telah diketahui atau dilaporkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Laporan tersebut dikirimkan ke Departeman Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktorat PK-LK di Jakarta;
Bahwa semula isi Laporan keuangan yang saksi buat adalah hanya melaporkan kegiatan dan pengeluaran yang telah dilaksanakan. Namun kemudian setelah Laporan pertama dibuat dan dikirimkan, pihak Direktorat PK-LK menganjurkan agar laporan direvisi dan disarankan agar seluruh kegiatan yang sudah dilaksanakan, sedang berjalan maupun kegiatan yang belum dilaksanakan harus dirangkum semua dalam laporan;
Bahwa adapun kegiatan yang sudah dilaporkan dalam laporan namun tidak dilaksanakan akan tetapi uangnya telah dikeluarkan sehingga terdapat kelebihan penggunaan anggaran sebesar Rp. 31.099.400,00,- (Tiga puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) adalah kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan workshop sosialisasi yang direncanakan salah satu pembicaranya Professor Wagiono dengan honor Rp.4.000.000,00,- (Empat juta rupiah) tidak dibayarkan tapi hanya dipotong pajak sebesar Rp.600.000,00,- (Enam ratus ribu rupiah);
Kegiatan seminar sosialisasi yang direncanakan salah satu pembicaranya Drs. Badrus Syarikan dengan honor Rp.4.000.000,00,- (Empat juta rupiah) tidak dibayarkan tapi hanya potong pajak sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);
Biaya kegiatan seminar pembuatan modul yang dianggarkan sebesar Rp.4.000.000,00,-(Empat juta rupiah) yang tidak dibayarkan tapi hanya dipotong pajak sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
Biaya konsumsi untuk seminar dan workshop pengadaan modul sebesar Rp.8.050.000,00,-(Delapan juta lima puluh ribu rupiah) hanya dipotong pajak sebesar Rp.324.000,-(Tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Belanja ATK yang sebenarnya adalah Rp.8.128.000,00,-(Delapan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) namun ditulis jumlahnya di kwitansi sebesar Rp.19.446.000,00,- (Sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar Rp.1.944.600,00,- (Satu juta sembilan ratus empat-puluh empat ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan anggaran untuk pembelian ATK sebesar Rp.9.373.400,00,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi Terdakwa juga ada melakukan pembelian barang sendiri yang dibayarkan dari Pokja oleh Bendahara yaitu pembelian barang-barang elektronik untuk keperluan di Sekretariat Pokja yang jumlah seluruh harganya Rp. 12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah) namun dalam kwitansi penyerahan uang dibuat harganya menjadi Rp.20.000.000,00,- (Dua puluh juta rupiah) sebagai berikut:
1(satu) unit infocus
1(satu) unit Laptop Merek Toshiba
1satu) unit camera digital
2(dua) set komputer
Bahwa setahu saksi Bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah juga ada melakukan pembelian furniture untuk dipakai di Sekretariat Pokja dengan nilai seluruhnya Rp. 12.500.000,00,-(Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
2(dua) unit lemari barang dan 50(lima puluh) set kursi plastik dengan harga Rp.3.500.000,00,-(Tiga juta lima ratus ribu rupiah);
3(tiga) set meja dan kursi dengan harga Rp.9.000.000,00,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa Bendahara Pokja juga ada membeli 36(tiga puluh enam) pasang baju berikut topi bertuliskan Pokja Inklusif Karimun dengan harga Rp.3.240.000,00,-(Tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa semua kegiatan tersebut diatas tidak ada dilaksanakan akan tetapi uangnya dikeluarkan dan dibuatkan kwitansinya serta dimasukkan dalam laporan setelah dipotong pajak;
Bahwa saksi tidak tau kemana dan untuk keperluan apa dan siapa yang menggunakan kelebihan anggaran Rp. 31.099.400,00,- (Tiga puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut;
Bahwa saksi juga ada menerima uang dari Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Honor saksi sebagai anggota Pokja sebesar Rp.1.700.000,00,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
Uang jalan dan uang saku perjalan dinas bersama Bendahara Pokja pada tanggal 12 Desember 2012 ke Kantor Subdit Pembelajaran dan Ditjend PK-LK di Jakarta untuk keperluan konsultasi pelaksanaan Pokja Pendidikan Inklusif sebesar Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Uang jalan dan uang saku perjalanan dinas bersama Bendahara Pokja pada tanggal 27 Desember 2012 untuk mengantar berkas pertanggungjawaban SPJ Pokja Pendidikan Inklusif ke Kantor Subdit Pembelajaran dan Ditjend PK-LK di Jakarta sebesar Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Uang jalan dan uang saku perjalanan dinas bersama Bendahara Pokja pada tanggal 18 Februari 2012 untk mengikuti BIMTEK Laporan keuangan dan mengantar SPJ ke Kantor Subdit Pembelajaran dan Ditjend PK-LK di Jakarta sebesar Rp.4.500.000,00,-(Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Honor pencanangan pada tanggal 23-24 januari 2013 sebesar Rp.2.500.000,00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Uang saku untuk 3x perjalanan ke wilayah Durai, Moro dan Kundur untuk melakukan monitoring sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga juta rupiah) yang saksi lupa tanggalnya namun dilaksanakan pada bulan Desember 2012;
Bahwa selain itu saksi juga menerima uang transportasi kunjungan ke Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp.6.500.000,00,-(Enam juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima dari Bendahara Muhammad Suhatsyah untuk sewa kapal pulang pergi dari Pulau Durai ke Pulau Moro dan Pulau Kundur. Kenyataannya, ongkos kapal yang sebenarnya adalah Rp.4.400.000,00,-(Empat juta empat ratus ribu rupiah) karena saksi meminta pada pemilik kapal bernama Jonwarni untuk membuat kwitansi pembayaran harga sewa kapal sebesar Rp.7.000.000,00,- (Tujuh juta rupiah). Namun Bendahara Pokja hanya memberi uang Rp.6.500.000,00,-(Enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi hanya mendapatkan uang Rp.2.100.000,00,-(Dua juta seratus ribu rupiah) yang kemudian saksi bayarkan untuk uang rokok Jonwarni sebesar Rp.400.000,-(Empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.700.000,00,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi pergunakan sendiri;
Bahwa saksi tidak tau apa dasar penentuan besarnya anggaran untuk uang transportasi atau uang saku dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pokja karena Terdakwa tidak ada memberikan suatu acuan untuk itu. Sehingga yang menjadi acuan untuk membayar uang jalan atau uang transportasi adalah tiket pesawat atau tiket kapal serta kwitansi pembayaran penginapan;
Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi karena menurut Terdakwa saksi secara sukarela membantu kegiatan Bendahara Pokja dan karena suatu hari saksi tidak kelihatan dan pembukuan keuangan menjadi tidak berjalan sebagaimana biasanya maka saksi melalui Sekretaris Pokja menanyakan keberadaan saksi tersebut dan minta agar dia membantu Bendahara;
YUSRIATI YUSUF BINTI MUHAMMAD YUSUF
Bahwa saksi adalah dosen pada Universitas Karimun yang juga diangkat sebagai anggota Pokja pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun untuk tahun 2012 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun dengan Nomor 102/OG16/2.0.0//2012 tertanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Kordinator Penataan dan Penguatan Sekolah PLK dan kemudian sebagai realisasinya saksi ditunjuk sebagai Kordinator daerah untuk wilayah Pulau Karimun, Pulau Parit dan Pulau Buru;
Bahwa tugas saksi selaku Kordinator Wilayah adalah untuk mengkordinir penyaluran bantuan melalui anggota di daerah kepada siswa yang telah ditunjuk untuk menerima bantuan program pendidikan inklusif ;
Bahwa yang menentukan siapa yang berhak mendapatkan dana bantuan program inklusif diperoleh dari anggota saksi yang langsung turun ke lapangan untuk mendapatkan data anak penerima bantuan;
Bahwa setelah Pokja Kabupaten Karimun resmi dan diadakan rapat, saksi selaku Kordinator wilayah membawa data anak penerima bantuan ke rapat Pokja untuk dibahwa dan disetujui;
Bahwa dalam rapat Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa dibahas bersama program apa saja yang akan diberikan kepada penerima sesuai dengan kondisi penerima bantuan yang ditemui di lapangan. Hasil keputusan rapat nantinya akan dilaksanakan di lapangan oleh anggota lapangan dibawah kordinator dan pengawasan saksi;
Bahwa dari hasil rapat disepakati kriteria anak yang dapat menerima bantuan dana inklusif adalah:
Anak yang masih bersekolah pada tingkat SD atau SLTP
Berada di wilayah yang berbatasan dengan Negara lain
Berasal dari keluarga yang tidak mampu
Berada di pulau terpencil
Anak korban pelecehan seksual
Anak yatim piatu;
Bahwa yang dimaksud dengan program pendidikan inklusif yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun ini adalah bantuan pendidikan yang diberikan tanpa membeda-bedakan sisi fisik, mental atau emosional anak didik dan khusus untuk program pendidikan inklusif untuk tahun 2012 di Kabupaten Karimun programnya bukan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti anak tuna rungu atau anak lain yang memiliki keterbatasan fisk tapi mengarah pada Layanan Khusus (LK) kepada anak-anak yang berada di daerah tertinggal, di perbatasan, di pulau terpencil dan sebagainya;
Bahwa adapun anggota saksi yang bertugas di lapangan adalah:
Zulhelmi, ST yang mengajukan data 10 orang anak
Dirneti yang mengajukan data 8 orang anak
Annisa yang mengajukan 9 orang anak
Willi Septinar M.Pd tidak ada mengajukan data
Oktavina mengajukan 34 orang anak
Saksi sendiri ada mengajukan 9 orang anak
Bahwa pada awalnya hasil rapat Pokja hanya menyetujui penyaluran bantuan dana pada 14 (empat belas) orang anak saja untuk wilayah Karimun, Pulau Parit dan Pulau Buru dengan jumlah dana sebesar Rp.14.836.324,00,-(Empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa dalam rapat diputuskan dana akan disalurkan kepada masing-masing anak oleh anggota lapangan selama 2 (dua) periode yaitu pada periode pertama didistribusikan pada tanggal 21-23 Desember 2012 dimana setiap anak akan mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp.1.061.666,00,- (Satu juta enam puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
Bahwa pendistribusian periode kedua akan dilakukan pada tanggal 28 Februari-1 Maret 2013 dimana jumlahnya di tambah menjadi Rp. 2.123.333,00,- (Dua juta seratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)/per anak sehingga total jumlah uang untuk 14 (Empat belas) orang anak yang saksi terima dari Bendahara Pokja untuk disalurkan pada periode pertama adalah sebesar Rp.29.726.648,00,- (Dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa namun kemudian Terdakwa memerintahkan agar khusus untuk wilayah Karimun, Pulau Parit dan Pulau Buru ditambah jumlah penerima sebanyak 56 (Lima puluh enam) orang dengan jumlah dana Rp.75.000.000,00,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang juga dibagikan dalam 2 periode yaitu antara tanggal 21-23 Desember 2012 dan tanggal 28 Februari-1 Maret 2013;
Bahwa total jumlah uang yang saksi terima dari Bendahara Pokja adalah sebesar Rp.200.962.500,00,- (Dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diterima secara bertahap yaitu:
Pada tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp.70.120.000,00,- (Tujuh puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Pada bulan Desember 2012 yang tidak saksi ingat tanggalnya sebesar Rp.130.842.500,00.- (Seratus tiga puluh juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa uang yang saksi terima dari Bendahara Pokja langsung saksi berikan kepada anggota di daerah yang merekrut anak penerima bantuan dan masing-masing anggota akan membagikan kepada anak penerima. Adapun jumlah uang yang saksi serahkan tersebut adalah sebagai berikut:
Kepada Zuhelmi sebesar Rp.26.240.000,00,-(Dua puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) orang anak;
Kepada Dirneti M.Pd sebesar Rp.18.935.000,00,-(Delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 8(delapan) orang anak;
Kepada Annisa, S.Pd sebesar Rp.24.925.000,00,-(Dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 9(Sembilan) orang anak;
Kepada Oktavina sebesar Rp.76.500.000,00,-(Tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk 34 (Tiga puluh empat) orang anak;
Bahwa dari hasil kesepakatan rapat juga disepakati untuk mengangkat Guru Pamong di masing-masing daerah penerima yang bertugas untuk memantau perkembangan siswa penerima dana inklusif tersebut. Untuk keperluan Guru Pamong tersebut masing-masing Kordinator Wilayah mengusulkan calon nama Guru Pamong ke rapat Pokja untuk mendapatkan persetujuan;
Bahwa saksi mengajukan diri sebagai Guru Pamong untuk wilayah Pulau Karimun bersama-sama dengan Oktaviani, Zulhemi dan Dinerti. Sedangkan Hamidah sebagai Guru Pamong di Pulau Buru dan Abdullah sebagai Guru Pamong di Pulau Buru;
Bahwa saksi selaku Kordinator Wilayah mendapatkan honor-honor sebagai berikut:
Honor sebagai Kordinator wilayah,setelah potong pajak sebesar Rp.2.210.000,00,- (Dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 6 bulan;
Honor sebagai Guru Pamong sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan ;
Dana operasional sebesar Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 x perjalanan;
Bahwa yang dimaksud dengan biaya operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perekrutan, pembentukan jaringan dan monitoring evaluasi yang sudah saksi keluarkan dengan jumlah total Rp. 13.500.000,00,-(Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian yang diterima oleh saksi dan masing-masing anggota di daerah sebagai berikut:
Biaya perekrutan dan sosialisasi sebesar @Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang= Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya pembentukan jaringan sebesar @Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang = Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya Monitoring dan evaluasi sebesar @Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang = Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa masing-masing Guru Pamong yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Pokja akan mendapatkan honor sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/per orang yang langsung saksi ditribusikan kepada penerima;
Bahwa selain membagi-bagikan uang kepada anak penerima Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun juga mengadakan seminar untuk penyusunan Grand Design Pendidikan Inklusif Kabupaten Riau yang diadakan di Universitas Karimun dan di bulan Januari 2013 diadakan pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun di Universitas Karimun yang dihadiri oleh pejabat dari Departemen Pendidikan dan Kbudayaan, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun dan juga dihadiri oleh anak-anak yang mendapatkan bantuan dana pendidikan inklusif;
Bahwa saksi tidak tau apa acuan yang diambil dalam memutuskan bentuk kegiatan program pendidikan inklusif tersebut tapi setahu saksi semua kegiatan yang dilakukan selalu merupakan hasil keputusan rapat Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa dengan dihadiri oleh Sekretaris, Bendahara dan anggota Pokja;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
HERU SETIAWAN, S.Pd
Bahwa saksi oleh Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun ditunjuk sebagai Kordinator Wilayah Durai yang tugasnya mengkordinir pemberian bantuan pada anak didik di daerah Durai, memonitoring pelaksanaannya dan melaporkan kepada Pokja seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan;
Bahwa dari hasil rapat Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa disepakati bahwa bentuk program pendidikan inklusif yang akan diberikan kepada siswa adalah berupa layanan khusus (LK) kepada siswa dengan kriteria sebagai berikut:
Berasal dari keluarga tidak mampu;
Berada di Pulau terpencil;
Anak yatim piatu;
Anak yang ditinggal pergi oleh orang tua yang menjadi TKI di Luar Negeri;
Bahwa untuk mendapatkan data dari anak-anak yang telah disepakati kriterianya dalam rapat Pokja tersebut, saksi selaku Kordinator Wilayah dibantu oleh anggota lapangan yaitu:
Asriadi dan Kuncoro sebagai pendata di lapangan
Muhammad Zaqi, Aprizal, Sulastri dan Tukirin sebagai Guru Pamong yang akan mengawasi dan membimbing anak penerima dana bantuan;
Oni Rizali, M.Pd, Lilla Mustika S.Psi dan Eka Lenggang S.Psi sebagai anggota tim kordinator wilayah Durai;
Bahwa dalam rapat Pokja juga disepakati adanya honor-honor sebagai berikut:
Honor saksi selaku Kordinator Lapangan akan mendapatkan honor yang jumlahnya disepakati sebesar Rp. 2.250.000,00,-(Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Uang jalan sebesar @Rp.1.400.000,00,-(Satu juta empat ratus ribu rupiah)/sekali jalan setiap kali melakukan kunjungan ke daerah yang menjadi wilayah saksi;
Bahwa dalam rapat juga disepakati bagaimana cara memberi atau mendistribusikan bantuan dana yang akan diberikan kepada masing-masing anak penerima yaitu dengan melihat kebutuhan langsung siswa penerima bantuan;
Bahwa dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Asriadi dan Kuncoro selaku petugas di lapangan, siswa penerima bantuan di daerah Durai membutuhkan peralatan sekolah seperti buku dan alat tulis, sepatu dan tas sekolah;
Bahwa dari wilayah Durai saksi memperoleh 16 (enam belas) orang anak yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan pendidikan inklusif berupa layanan khusus . Data jumlah siswa itu saksi bawakan dalam pembahasan rapat dan dalam rapat disepakati untuk wilayah Durai saksi akan menyalurkan uang bantuan pendidikan inklusif sebesar Rp.77.280,000,00-(Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang saksi terima dari Bendahara Pokja bernama Muhammad Suhatsyah;
Bahwa dari jumlah total uang Rp.77.280.000,00,-(Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang saksi terima, sebanyak Rp.43.200.000,00,-(Empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) saksi salurkan melalui petugas lapangan di daerah Durai dimana masing-masing siswa sebanyak 16 (Enam belas) orang menerima Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)/per siswa yang dibayarkan selama 6 (Enam) bulan sehingga setiap siswa menerima Rp.2.700.000,00,-(Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) selama 6 (Enam) bulan yang dimulai sejak bulan Desember 2012 sampai dengan Mei 2013;
Bahwa selain mendapatkan bantuan uang tunai selama 6(enam) bulan, ke-16 siswa tersebut juga mendapatkan bantuan seragam sekolah, tas sekolah (ransel) dan sepatu sekolah dengan total harga Rp. 7.760.000,00,-(Tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seragam sekolah Rp.2.150.000,00,- (Dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Sepatu sekolah Rp.2.800.000,00,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Tas sekolah Rp.2.520.000,00,- (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Kuncoro dan Asriadi selaku petugas pendata di lapangan juga mendapatkan honor masing-masing sebesar Rp.425.000,-(Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga jumlah total Rp.850.000,-(Delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi juga mengeluarkan uang Rp.8.670.000,00,-(Delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Guru Pamong yang diangkat oleh saksi yaitu :
Afrizal sebesar Rp.2.167.500,00,- (Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Sulastri sebesar Rp.2.167.500,00,- (Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Tukirin sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dalam rapat diputuskan perlu ada Guru Pamong untuk mengawasi penggunaan bantuan yang disalurkan kepada ke-16 orang siswa sehingga saksi mengangkat petugas lapangan sekaligus sebagai Guru Pamong dan mereka mendapatkan honor masing-masing sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) /6 bulan;
Bahwa saksi dan anggota tim juga mendapatkan uang perjalan setiap mengadakan kunjungan ke Durai sebesar Rp.1.400.000,00,-(Satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk selama 3(tiga) hari dan selama melaksanakan tugas sejak Desember 2012 s/d Mei 2013 saksi beserta anggota tim telah melakukan 3(tiga) kali kunjungan sehingga total uang perjalanan yang dikeluarkan adalah sebesar Rp.16.800.000,00,-(Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selama 6(enam) bulan bekerja dalam Pokja, saksi mendapat honor selaku Ketua kordinator daerah wilayah Durai sebesar Rp.2.250.000,00,-(Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah melalui anggota tim bernama Oni Rizali yang selanjutnya menyerahkan honor tersebut kepada saksi;
Bahwa dalam rapat diputuskan ada acara pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun yang akan diselenggarakan oleh Pokja di Universitas Karimun pada tanggal 23-24 Januari 2013 dan dalam rapat diputuskan bahwa 16(Enam belas) siswa penerima dana bantuan pendidikan inklusif dari wilayah Durai diundang hadir dan biaya perjalanan dan penginapan akan ditanggung oleh Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun;
Bahwa saksi kemudian menunjuk Azriadi selaku petugas lapangan wilayah Durai untuk membawa 16 siswa penerima beserta ke-4 guru pamong ke Tanjung Balai Karimun. Oleh karena waktu itu dana keberangkatan dan penginapan belum diberikan oleh Bendahara Pokja, maka saksi meminta Azriadi untuk menanggulangi segala biaya terlebih dahulu mulai dari biaya transportasi dari Durai ke Tanjung Balai Karimun hingga biaya penginapan dan makan selama 2(Dua) hari di Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya setelah dihitung, biaya yang telah dikeluarkan Azriadi sebanyak Rp.4.360.000,00,- (Empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Dana tersebut kemudian ditagih dan melalui Oni Rizaldi dana sebesar Rp.4.400.000,00,-(Empat juta empat ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Bendahara Pokja dan selanjutnya Oni Rizaldi menyerahkan pada saksi dan saksi menyerahkannya pada Azriadi;
Bahwa saksi menerima total uang sebesar Rp.77.280.000,00,-(tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari bendahara Pokja sesuai dengan hasil kesepakatan rapat. Namun kemudian setelah saksi hitung uang tersebut berlebih sebesar Rp.1.680.000,00,-(Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Lalu kelebihan uang tersebut telah saksi kembalikan kepada Bendahara Pokja ketika kebetulan bertemu di kampus namun tidak ada kwitansi tanda terima kelebihan uang tersebut dari Bendahara;
Bahwa seluruh kegiatan saksi bersama tim di wilayah Durai sudah saksi laporkan kepada Pokja;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
YAN ISKANDAR
Bahwa saksi adalah anggota Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun yang diangkat sebagai Kordinator Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor: 102/OG16/2.0.0/XI/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Dalam Pokja tersebut saksi disebut sebagai unsur Kemendikbud padahal saksi bekerja sebagai dosen di Universitas Karimun;
Bahwa saksi juga diangkat sebagai Kordinator Wilayah Kundur yang ditunjuk oleh Terdakwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 11A/Pokja/XI/2012 untuk melaksanakan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan oleh Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun yang diketuai oleh Terdakwa;
Bahwa selaku Kordinator wilayah saksi dibantu oleh 3(tiga) anggota Pokja lainnya yang bertugas sebagai petugas di lapangan yaitu Suprayetno, Idris dan Fauziah Hakki;
Bahwa selaku Kordinator saksi bertugas untuk:
Menyalurkan bantuan dan inklusif ke anggota sebagai salah satu bentuk layanan khusus kepada siswa yang berhak menerima bantuan;
Menyalurkan honor ke anggota tim serta honor petugas pendata di lapangan;
Melaksanakan sosialisasi pendidikan inklusif ke wilayah Kundur, merekrut siswa penerima, membentuk jaringan pendidikan di wilayah Kundur;
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua kegiatan di wilayah Kundur;
Bahwa dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Ketua Kordinator Wilayah dan anggota Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa, dalam rapat disepakati bahwa pendidikan inklusif yang dilaksanakan oleh Pokja Universitas Karimun adalah berbentuk Layanan Khusus dan bukan Pendidikan Khusus;
Bahwa oleh karena berbentuk Layanan Khusus dalam rapat ditentukan bahwa para penerima bantuan pendidikan inklusif adalah siswa dengan katagori sebagai berikut:
Tinggal didaerah perbatasan;
Anak yang tinggal di pesisir;
Anak yang berada di wilayah konflik;
Anak jalanan;
Anak korban bencana alam;
Bahwa berdasarkan kriteria anak yang akan menerima bantuan layanan khusus tersebut maka Sardi dan Widianto selaku petugas di lapangan mendata anak-anak yang akan dibawakan namanya ke dalam rapat untuk ditentukan berapa besar dana yang akan disalurkan kepada mereka;
Bahwa dalam mendata siswa sesuai dengan katagori yang ditetapkan dalam rapat anggota Pokja, petugas pendata di lapangan setahu saksi tidak melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun. Namun pendata langsung menghubungi sekolah siswa untuk mencari data dan menghubungi Kepala Desa setempat;
Bahwa untuk wilayah Kundur petugas di lapangan bernama Widiatuti dan Idris mengajukan nama 11(sebelas) siswa yang dinilai memenuhi katagori sebagai siswa yang berhak mendapat bantuan layanan khusus Pokja pendidikan inklusif;
Bahwa untuk mengawasi dan mendampingi pelaksanaan dan penggunaan bantuan yang disalurkan, melalui Idris diangkat 6(enam) orang Guru Pamong masing-masing bernama Sardi yang juga sekaligus sebagai petugas pendata di lapangan, Suriah, Widiastuti yang juga sebagai anggota tim wilayah Kundur, Ita Maisarah, Bukhari dan Zaidah Nursanti;
Bahwa nama-nama 11 (sebelas) siswa penerima bantuan berikut keperluan pendidikan yang mereka butuhkan dibawa ke dalam rapat untuk dibahas. Dalam rapat yang diketuai oleh Terdakwa diputuskan bahwa masing-masing anak di wilayah Kundur akan mendapat bantuan sebesar Rp.1.385.000,00,- (Satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu)/anak;
Bahwa dalam rapat juga diputuskan Guru Pamong mendapat honor sebesar Rp.722.500,-(Tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)/orang, honor petugas pendata sebesar Rp.425.000,-(Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)/orang;
Bahwa dalam rapat juga diputuskan Kordinator wilayah dan anggota akan mendapat uang jalan yang seluruhnya sebesar Rp. 10.200.000,00,-(Sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 3x kunjungan monitoring ke wilayah;
Bahwa saksi selaku Kordinator wilayah akan mendapatkan honor selama 6(enam) bulan terhitung November 2012-April 2013 sebesar Rp.2.210.000,00,-(Dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa total uang yang diserahkan oleh Bendahara Pokja kepada saksi selaku Ketua Tim Kordinator Wilayah Kundur yang diterima saksi pada tanggal 20 Desember 2012 adalah sebesar Rp.68.645.000,00,-(Enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui apa standar penentuan jumlah uang yang diberikan kepada masing-masing siswa, honor pendata, honor Guru Pamong dan honor saksi sebagai anggota Pokja karena semuanya hasil rapat anggota Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2012 bertempat di rumah Awang Nur atau Indris dilakukan pendistribusian uang sejumlah Rp.20.420.000,00,- (Dua puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada:
11 (Sebelas) orang siswa yang langsung datang menerima uang tersebut dengan didampingi oleh orang tua mereka masing-masing dimana setiap siswa mendapatkan uang sebesar Rp.1.385.000,00,-(Satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
6 (Enam) orang Guru Pamong masing-masing mendapatkan uang honor sebesar Rp.722.500,- (Tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2 (Dua) orang petugas pendata masing-masing mendapatkan honor sebesar Rp.425.000,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Uang transportasi dan akomodasi untuk sosialisasi jaringan , monitoring dan evaluasi untuk 3(tiga) periode selama 6(enam) bulan kepada saksi sendiri dan anggota Tim wilayah Kundur ( Suprayetno, Fauzan Hakiki dan Idris) masing-masing sebesar Rp.2.550.000,00,-(Dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2013 bertempat di Tanjung Batu, saksi bersama anggota Tim Kordinator Fauzan kembali mendistribusikan uang Rp.33.870.000,00,- (Tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada:
14(empat belas) siswa masing-masing sebesar Rp.1.800.000,00,-(Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
6(enam) orang Guru Pamong mendapat honor masing-masing Rp.1.445.000,00,-(Satu juta empat ratus empat puluh lima ribur upiah);
Bahwa pada tanggal 23-24 Janurai 2013 siswa penerima bantuan di wilayah Kundur diundang Pokja untuk menghadiri pencanangan pendidikan inklusif yang dilaksanakan di Universitas Karimun dan biaya untuk transportasi, akomodasi dan makan 14 (Empat belas) siswa beserta 6(enam) Guru Pamong adalah sebesar Rp.2.000.000,00,-(Dua juta rupiah) yaitu saksi membagi uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada masing-masing siswa dan Guru Pamong yang hadir;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah SMP 3 Kundur ada menerima bantuan sebesar Rp.5.000.000,00,-(Lima juta rupiah) dari Pokja karena saksi tidak ada mendistribusikan uang senilai tersebut sebagaimana tertera pada kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
OKTAVINA
Bahwa saksi adalah anggota Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun yang diangkat sebagai Anggota Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor: 102/OG16/2.0.0/XI/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Dalam Pokja tersebut saksi disebut sebagai unsur dari Universitas Karimun;
Bahwa selain itu saksi juga ditunjuk sebagai anggota wilayah daerah Karimun dimana Ketua Kordinatornya adalah Yusriati Yusuf;
Bahwa setahu saksi program pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun pada tahun 2012 dilaksanakan oleh Universitas Karimun berdasarkan Pokja yang diketuai oleh Terdakwa, dimana program itu menggunakan dana APBN namun jumlahnya saksi tidak tau persis yang programnya dilaksanakan selama 1 semester atau 6(enam) bulan dengan pelaksanaan dibagi menjadi 3(tiga) periodik yaitu 1(satu) periodik kegiatan selama 2(dua) bulan;
Bahwa selaku anggota tim wilayah Karimun, saksi bertugas untuk mencari siswa yang berhak menerima bantuan program pendidikan inklusif. Dalam rapat anggota Pojka yang diketuai oleh Terdakwa disepakati bahwa program pendidikan inklusif tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Pokja Universitas Karimun adalah berbentuk Layanan Khusus kepada siswa dengan kriteria sebagai berikut:
Anak yang tinggal di pesisir laut;
Anak korban bencana alam;
Anak yatim piatu;
Anak fakir miskin dan;
Anak yang keluarganya tidak lagi utuh atau broken home;
Bahwa selain bertugas mencari anak atau siswa yang berhak menerima bantuan, saksi juga bertugas untuk menyalurkan dana bantuan dan mengawasi penggunaan dari dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi mengajukan 34(Tiga puluh empat) orang siswa yang layak mendapatkan bantuan Layanan Khusus sesuai dengan katagori yang diputuskan dalam rapat. Kemudian nama-nama tersebut saksi serahkan kepada Ketua Kordinator wilayah Karimun untuk diusulkan dalam rapat Pokja;
Bahwa kegiatan mencari siswa yang berhak mendapatkan bantuan layanan khusus tersebut saksi tidak ada berkordinasi dengan sekolah siswa melainkan hanya berdasarkan pengamatan saksi secara langsung di lapangan dan dari informasi masyarakat di daerah yang saksi kunjungi;
Bahwa bantuan Layanan Khusus untuk daerah Karimun dilaksanakan dalam 2 periodik yaitu:
Pada tanggal 23 Desember 2012 di bagikan di mushola Universitas Karimun kepada 34(Tiga puluh empat) siswa penerima yang masing-masing mendapat sebuah amplop berisi uang Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibagikan oleh saksi, saksi Yusriati Yusuf dan Anisa dengan total uang Rp.25.250.000,00,-(Dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 28 Februari 2013 di bagikan uang kepada 24 (Dua puluh empat) siswa masing-masing mendapat Rp.1.500.000,00,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah), kepada 10 (Sepuluh) siswa di rumah ketua RW Teluk Lekup Pongkar masing-masing sebesar Rp.1.500.000,00,-(Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total uang sebesar Rp.51.000.000,00,-(Lima puluh satu juta rupiah);
Bahwa uang tersebut dibagi oleh saksi bersama-sama dengan Yustriati Yusuf dan Zulhelmi, dimana uang tersebut sudah dimasukkan kedalam amplop sebelumnya oleh saksi Yusriati Yusuf dan saksi tinggal ikut membagikan kepada siswa yang didampingi oleh orang tua/wali mereka masing-masing;
Bahwa saksi juga diangkat sebagai Guru Pamong yang tugasnya mengawasi penggunaan uang yang diberikan kepada siswa.
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi uang yang diberikan tersebut digunakan untuk membeli sepeda oleh siswa yang rumahnya jauh dari rumah, ada yang dibelikan sepatu, baju batik seragam sekolah dan ada pula yang dipakai untuk membayar uang sekolah;
Bahwa semua kegiatan di lapangan dilaporkan oleh saksi ke Ketua Kordinator lapangan Yusriati Yusuf;
Bahwa saksi juga ada menerima honor-honor dari Pokja untuk selama 6(enam) bulan yang dibayarkan pada tanggal 23 Desember 2012 oleh Yusriati Yusuf sekaligus sebagai berikut:
Honor sebagai anggota Pokja sebanyak Rp.6.600.000,00,-(Enam juta enam ratus rupiah);
Honor sebagai Guru Pamong selama 6 bulan @Rp.425.000,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) x 6 bulan= Rp. 2.250.000,00,- (Dua juta dua ratus limapuluh ribu rupiah)
Uang Transportasi untuk 3 (Tiga) periodik @Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 3 (Tiga) = Rp. 2.250.000,00,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
MUHAMMAD ISNAN OCTORIANDY
Bahwa saksi adalah anggota Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun yang diangkat sebagai anggota Sekretaris Pokja bernama Drs. Badru Syarikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor: 102/OG16/2.0.0/XI/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa tugas saksi selaku staf Sekretaris Pokja adalah melengkapi adminsitrasi surat-menyurat pelaksanaan program pendidikan inklusif tahun 2012 di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan oleh Pokja Universitas Karimun yang diketuai oleh Terdakwa;
Bahwa tugas saksi selaku staf sekretaris Pokja tidak banyak dan saksi jarang dilibatkan dalam rapat-rapat maupun kegiatan yang dilaksanakan Pokja;
Bahwa pada bulan Desember 2012 yang waktunya tidak persis saksi ingat lagi, Terdakwa ada memerintahkan saksi untuk mengantarkan Borang atau dokumen Universitas Karimun ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dengan pesan harus diberikan langsung kepada Professor Wagiono. Waktu itu saksi mendapat uang jalan dari Bendahara Pokja sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga juta rupiah) sedangkan tiket pesawat ke Jakarta sudah dibelikan oleh istri Terdakwa namun karena saksi terlambat sampai dari Karimun ke batam, saksi sudah ketinggalan pesawat;
Bahwa akhirnya saksi jadi berangkat ke Jakarta bersama-sama dengan Bendahara Pokja bernama Muhammad Suhatsyah dan staf Bendahara bernama Hadizon yang kebetulan ditugaskan oleh Pokja berangkat ke Jakarta untuk konsultasi masalah laporan kegiatan Pokja ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa setelah sampai di Jakarta saksi dan Bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah dan Hadizon menginap di sebuah hotel yang saksi lupa nama dan tempatnya, kemudian saksi menyerahkan Borang atau dokumen Universitas Karimun kepada salah seorang staf di ruangan Professor Wagiono karena pada waktu itu Professor Wagiono tidak ada di tempat;
Bahwa selama di Jakarta Bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah meminta uang sebanyak Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dari uang Rp.3.000.000,00,- (Tiga juta rupiah) yang sudah saksi terima dengan alasan untuk membayar transportasi, akomodasi dan biaya makan saksi selama berada di Jakarta. Jadi saksi hanya menggunakan uang Rp.1.000.000,00,-(satu juta) untuk keperluan transportasi dari Karimun-Pelabuhan Punggur (Batam) pulang-pergi sebanyak Rp.200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk uang saku saksi;
Bahwa uang yang saksi terima berdasarkan kwitansi adalah sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga juta rupiah) namun sekembalinya dari Jakarta saksi diminta oleh Bendahara Pokja untuk kembali menandatangani kwitansi uang sebesar Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa uang yang diberikan pertama sekali pada saksi untuk berangkat ke Jakarta kurang dan harus ditambah lagi sehingga perlu dibuat kwitansi yang baru;
Bahwa saksi tidak tau apa kaitannya kegiatan Pokja pendidikan inklusif dengan penyerahan Borang atau dokumen Universitas Karimun ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan hingga biaya saksi mengantar Borang tersebut dibiayai oleh dana Pokja;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
DR. PRAPTONO, M.ED:
Bahwa saksi adalah Kasubdit Pembelajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang bertanggungajwab kepada Dr. Mudjito AK selaku Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PK-LK);
Bahwa saksi selaku Kasubdit Pembelajaran memiliki Tupoksi untuk:
Mempersiapkan kurikulum pendidikan khusus;
Memfasilitasi penilaian dan akreditasi;
Mengumpulkan bahan dan kordinasi penyusunan kebijakan dibidang pembelajaran pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
Bahwa pada tahun 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif dengan anggaran dari APBN Perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2012 dengan alokasi DIPA Direktorat Pembinaan PKLK sebesar Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah)/daerah penerima;
Bahwa untuk anggaran tahun 2012 ada 20(dua puluh) daerah di Indonesia yang akan mendapatkan dana tersebut dan salah satunya adalah Kabupaten Karimun;
Bahwa setiap daerah penerima mengajukan proposal berisi bentuk kegiatan yang hendak diimplementasikan dengan dana Bansos tersebut di daerah masing-masing dan 15 daerah penerima mengajukan proposal pendidikan khusus (APK) dan 5 daerah termasuk Kabupaten Karimun melaksanakan program layanan khsusus (ALK);
Bahwa saksi dalam program pendidikan inklusif tersebu berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab untuk memproses pencairan anggaran, menjadwalkan kegiatan inklusif dan menghimpun laporan kegiatan dari seluruh daerah peserta penerima dana inkusif;
Bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah pendidikan yang ditujukan pada anak berkebutuhan khusus yang dilaksanakan bersama-sama dengan anak sekolah dasar regular sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SIDIKNAS) pada Pasal 32 yang mengatur tentang pendidikan khusus dan layanan khusus dan diatur pula dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Keceerdasan dan atau Bakat Istimewa;
Bahwa program bantuan dana pendidikan inklusif tahun 2012 ditujukan pada anak berkebutuhan khusus;
Bahwa yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus adalah anak yang membutuhkan layanan khusus dalam pendidikannya dikarenakan anak memiliki hambatan fisik, sosial, kecerdasan, geographis dan ekonomi untuk mengikuti pembelajaran;
Bahwa anak berkebutuhan khusus dibagi lagi menjadi 2(dua) katagori sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SIDIKNAS yaitu:
Anak Pendidikan Khusus (APK) yaitu anak yang memiliki cacat fisik seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna grahita, tuna laras dan termasuk anak autis serta anak yang digolongkan memiliki kecerdasan istimewa dan bakat istimewa;
Anak Layanan Khusus (ALK) yaitu anak yang tinggal di daerah terpencil, di daerah kepulauanm di daerah perbatasan, anak yang miskin ekonomi dan anak yang mengalami konflik sosial;
Bahwa untuk melaksanakan program pendidikan inklusif tersebut pihak Direktorat PKLK telah melakukan serangkaian kegiatan sejak tanggal 23-27 Mei 2012 bertempat di Hotel Panorama Regency Nagoya Batam yaitu melakukan seminar sosialisasi pendidikan inklusif dengan mengundang Propinsi, Kabupaten dan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghadiri seminar tersebut;
Bahwa seingat saksi yang hadir mewakili Kabupaten Karimun ketika seminar di Batam pada tanggal 23-27 Mei 2012 adalah dari Dinas Pendidikan Pemkab Karimun bernama Harris Fadillah;
Bahwa sejak Mei-Nopember 2012 Direktorat PK-LK melakukan verifikasi untuk menentukan daerah mana saja yang layak untuk mendapatkan bantuan dana inklusif dan didapatkan 20(dua puluh) daerah penerima dimana salah satunya adalah Kabupaten Karimun;
Bahwa yang menentukan daerah yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan inklusif adalah Dr. Mudjito, AK selaku Direktur Pembinaan PK-LK melalui Surat Keputusan Nomor 1882/C4/KU/2012 tertanggal 19 November 2012. Selanjutnya ke-20 (dua puluh) daerah penerima diundang untuk mengikuti seminar dan sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif yang dilaksanakan di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012;
Bahwa pihak yang diundang untuk mengikuti seminar dan sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif di Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember -27 November 2012 adalah Kepala Dinas Pendidikan dari daerah penerima, Kepala Bapeda, Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Pokja dan Bendahara Pokja;
Bahwa peserta yang diundang untuk menghadiri seminar dan sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif di Bandung diminta untuk membawa Surat keputusan pengangkatan Pokja dari Kepala Daerah masing-masing, membawa proposal pelaksanaan pendidikan inklusif di daerah masing-masing dan membawa rekening atas nama Pokja;
Bahwa persyaratan kelengkapan dokumen ini disebutkan di dalam undangan pada peserta karena setelah mengikuti sosialisasi dan seminar direncanakan diikuti dengan penandatanganan langsung MOU antara Direktorat PK-LK dengan Pokja pelaksana pendidikan inklusif daerah penerima bantuan karena program pendidikan inklusif ini jangka waktu pelaksanaannya sangat singkat dan karenanya harus segera dilaksanakan begitu para peserta kembali ke daerahnya masing-masing;
Bahwa saksi tidak tau apakah Terdakwa ada diundang secara resmi oleh Direktorat PKLK, namun saksi melihat Terdakwa datang bersama dengan Bendahara, 2(dua) orang anggota DPRD Kabupaten Karimun bersama dengan 2(dua) orang dosen di Universitas karimun yang saksi tidak ingat lagi namanya;
Bahwa saat itu tidak ada datang utusan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun dan waktu itu Terdakwa sudah ada membawa Surat Keputusan pembentukan Pokja pendidikan inklusif yang dibentuk oleh Terdakwa sendiri selaku Rektor Universitas Karimun;
Bahwa pembentukan Pokja yang dilakukan Terdakwa sendiri selaku Rektor Universitas Karimun dapat benarkan, karena dilakukan oleh lembaga tertinggi pendidikan (Universitas) dengan bermitra dengan pemerintah setempat;
Bahwa oleh karena pada waktu itu Pokja program pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun belum dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Karimun maka pada saat seminar di Bandung seingat saksi tidak ada menandatangani perjanjian dengan Pokja Universitas Karimun karena MOU tersebut dibawa oleh Terdakwa ke daerah untuk melengkapi Pokja dan seingat saksi surat MOU tersebut baru dikirimkan kembali ke Direktorat PK-LK sekitar tanggal 30 November 2012 dalam keadaan sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan kemudian saksi tandatangani;
Bahwa MOU tersebut ditandatangani saksi karena menurut perkiraan saksi Pokja pendidikan inklusif sudah tidak lagi dipermasalahkan dan Universitas Karimun berhak melaksanakan program pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun;
Bahwa saksi pernah diundang oleh Pokja Pendidikan inklusif Universitas Karimun menjadi narasumber yang dilaksanakan di Universitas Karimun sekitar bulan Desemeber 2012, dimana dalam seminar tersebut saksi membicarakan mengenai pengertian anak berkebutuhan khusus, konsep pendidikan inklusif dan peraturan Diknas Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif;
Bahwa biaya perjalanan dan akomodasi saksi selama menjadi narasumber di Tanjung Balai Karimun ditanggung oleh Pokja yang jumlahnya saksi tidak ingat lagi dan tidak ingat dari siapa menerima honor dan biaya perjalanan dinas;
Bahwa saksi bersama-sama dengan beberapa orang staf dari Direktorat PK-LK juga hadir pada upacara hari pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun yang diselenggarakan oleh Pokja Universitas Karimun sekitar bulan Januari 2013 dimana waktu itu biaya perjalanan dan akomodasi saksi ditanggung oleh Pokja. Namun saksi sudah tidak ingat apakah waktu itu saksi mendapat honor atau tidak;
Bahwa saksi juga hadir dalam rapat koordinasi penerima bantuan inkluisf tahun 2012 yang diselenggarakan di hotel Novotel Lombok sekitar bulan Februari 2013 bersama-sama dengan staf dari Direktorat PK-LK bernama Sri Yuniarty, Mudjito, AK, M.Si, Harnoto dan Andre dan yang menanggung biaya perjalanan adalah Direktorat PK-LK;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pendidikan inklusif adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung saat dimulai diterimanya dana bantuan di rekening Pokja dan seingat saksi tenggang waktu 30(tiga puluh) hari tersebut tertuang dalam perjanjian MOU) antara Pokja dengan Dikdas PK-LK;
Bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp.900.000.000,00-(Sembilan ratus juta rupiah) adalah dengan sistem swakelola artinya penerima dana bantuan sepenuhnya mengelola dana tersebut guna pelaksananaan pendidikan inklusif berdasarkan Pedoman petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Pembinaan PK-LK dan untuk biaya perjalanan dan honor sebagai pembicara berpedoman pada standar biaya umum tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
Bahwa bentuk kegiatan yang didanai sebagaimana diatur di dalam pedoman adalah sebagai berikut:
Untuk Pendataan
Untuk kegiatan penyusunan grand desain pendidikan inkluisf di daerah
Bantuan sosialisasi
Bantuan pendidikan
Layanan Pendidikan
Peningkatan SDM
Biaya untuk deklarasi atau pencanangan
Biaya kordinasi dan konsultasi pelaksanaan dan pelaporan kegiatan
pendidikan inklusif;
Bahwa setahu saksi tidak ada Juknis lain yang khusus dikeluarkan untuk dijadikan pedoman oleh Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun yang dibagikan dalam seminar di Bandung karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan yang dijadikan sebagai pedoman untuk seluruh peserta;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan inklusif dibenarkan untuk menunjuk seorang konsultan pendamping, yaitu dengan menunjuk seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pendidikan inklusif. Kemudian penunjukan konsultan pendamping dilakukan di Bandung atas kesepakatan bersama dan konsultan pendamping tidak mendapat honor dari Pokja kecuali jika ia diundang sebagai narasumber di seminar atau workshop ia berhak mendapatkan honor tapi sebagai narasumber dan bukan sebagai konsultan pendamping;
Bahwa tugas dari konsultan pendamping adalah untuk memberi masukan, arahan dan bimbingan bagaimana pendidikan inklusif dilaksanakan sehingga program pendidikan inklusif dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada;
Bahwa saksi juga hadir pada hari pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun yang dilaksanakan di Universitas Karimun bersama-sama dengan staf dari Direktorat PK-LK masing-masing bernama Dr. Mudjito, Sri Yuniarti, Drs. Adjie Sayekti dan Handri Gustian Bin Syafrizal;
Bahwa biaya transportasi dan akomodasi selama di Karimun ditanggung oleh Pokja Universitas Karimun;
Bahwa seingat saksi tidak ada diberikan honor kepada saksi ketika menghadiri acara pencanangan pendidikan inklusif tersebut dan saksi tidak pernah ada menandatangani kwitansi penerimaan uang dari panitia Pokja;
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi dan menerangkan bahwa Perjanjian atau MoU ditandatangani serentak dengan seluruh peserta ketika seminar di Bandung pada tanggal 27 November 2012 dan saksi hanya meminta kepada saksi agar komposisi Pokja yang dibuat Terdakwa diperbaiki;
HANDRI GUSTIAN BIN SYAFRIZAL:
Bahwa saksi adalah staf di Subdit Pembelajaran Direktorat PK-LK;
Bahwa pada tanggal 23-24 Januari 2013 saksi pernah mendampingi Dr. Mudjito selaku Direktur PK-LK untuk menghadiri acara pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan di Universitas Karimun;
Bahwa selain itu ada peserta lain yang ikut dalam rombongan yaitu Drs. Adjie Sayekti, M.Pd selaku Kasi Subdit Program dan Evaluasi di Direktorat PK-LK, Sri Yuniarti, SE selaku staf di Subdit Pembelajaran dan Harnoto selaku Kasi Kelembagaan di Direktorat PK-LK;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2013 rombongan tiba di Tanjung Balai Karimun lalu rombongan dibawa makan siang dan dibawa ke hotel untuk menginap. Tapi saksi lupa nama hotel tempat menginap. Keesokan harinya, tanggal 24 Januari 2013 rombongan dijemput oleh panitia Pokja dan dibawa ke Universitas Karimun dimana acara pencanangan pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun dibuka oleh Dr. Mudjito;
Bahwa saksi tidak kenal siapa yang menjadi Ketua Pokja pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dan saksi juga tidak paham dengan program pendidikan inklusif;
Bahwa setelah acara pencanangan selesai, saksi dan Dr. Mudjito kembali ke Jakarta via Batam. Sedangkan Drs. Adjie Sayekti, Sri Yuniarti dan Harnoto masih tinggal di Karimun. Tapi saksi tidak tau apakah ada acara lainnya;
Bahwa sebelum meninggalkan Tanjung Balai Karimun, Sri Yuniarti ada memberikan amplop pada saksi yang katanya honor saksi dari Pokja Inklusif. Tapi saksi tidak mengerti mengapa saksi diberi honor oleh Pokja;
Bahwa setelah berada di pesawat terbang menuju Jakarta saksi membuka amplop yang diberikan oleh Sri Yuniarti dan didalamnya saksi mendapati ada uang Rp.1.000.000,00,-(satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak ada mengeluarkan uang untuk transportasi dari Jakarta ke Batam dan ke Tanjung Balai Karimun atau untuk membayar akomodasi. Saksi hanya menerima kode booking tiket pesawat melalui pesan singkat di handphone saksi dari sebuah Travel yang tidak saksi ingat namanya;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4.233.700,-(Empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus) selama berada di Tanjung Balai Karimun;
Terdakwa menyatakan tidak tau menahu dengan pemberian honor kepada saksi;
Drs. Dr. ADJIE SAJEKTI, M.Pd:
Bahwa saksi adalah Kasi Perencanaan dan Program Subdit Program pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dikdas yang bertugas menyusun perencanaan dan program Direktorat PK-LK Dikdas;
Bahwa saksi tahu pada tahun 2012 ada program pendidikan inklusif yang dananya berasal dari APBN Perubahan sebesar Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) yang diberikan kepada 20 (dua puluh) Kabupaten/Propinsi di Indonesia dimana salah satu daerah penerima adalah Kabupaten Karimun;
Bahwa untuk melaksanakan program pendidikan inklusif di daerah maka pemerintah daerah yaitu Bupati atau Gubernur harus membentuk Pokja atau kelompok kerja yang akan melaksanakan pendidikan inklusif tersebut;
Bahwa pelaksana pendidikan inklusif dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah masing-masing atau bermitra dengan Perguruan Tinggi namun penunjukan Pokja tetap menjadi kewenangan dari kepala daerah masing-masing meskipun Pokja dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi;
Bahwa pembentukan Pokja pendidikan inklusif harus dengan surat keputusan kepala daerah tertera dalam Juknis yang merupakan satu kesatuan dengan kontrak (MOU) pendidikan inklusif antara Pokja dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktorat PK-LK;
Bahwa adapun alasan bahwa Pokja harus ditetapkan oleh Kepala Daerah adalah dengan alasan program pendidikan inklusif tidak bisa terlaksana kalau tidak ada keputusan kepala daerah karena sesungguhnya pelaksanaan program pendidikan inklusif merupakan program daerah sehingga perlu diketahui oleh pemerintah setempat yang melaksanakan program pendidikan inklusif karena menyangkut hajat orang banyak;
Bahwa saksi tidak tahu menahu mengapa Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun tidak dibentuk oleh Bupati Karimun dan mengapa program pendidikan inklusif dapat dilakasanakan oleh Universitas Karimun yang membentuk Pokja dan diketuai oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun, karena itu sudah merupakan kewenangan dari Dr. Praptono selaku Kasubdit Pembelajaran dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam program pendidikan inklusif tahun 2012;
Bahwa dalam melaksanakan program pendidikan inklusif sudah ada Juknis yang dikeluarkan oleh Direktorat PK-LK dimana telah diuraikan bentuk-bentuk kegiatan, persentasi dana yang dianggarkan untuk setiap kegiatan dan sebagainya yang menjadi pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif tersebut;
Bahwa seingat saksi ada diatur dalam juknis anggaran untuk melaksanakan pencanangan pendidikan inklusif tapi saksi tidak ingat persentase dana yang dialokasikan untuk kegiatan pencanangan;
Bahwa saksi diundang oleh Pokja pendidikan inklusif untuk menghadiri hari pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun sekitar bulan Januari 2013 dan waktu itu ada 5(lima) orang yang berangkat dari Direktorat PKLK yaitu saksi sendiri, Dr. Mujito, Harnoto, Sri Yuniarti dan Andri Gustian;
Bahwa setahu saksi biaya transportasi saksi bersama undangan lainnya ditanggung oleh Pokja dan tiket diurus oleh Sri Yuniarti;
Bahwa setelah acara pencanangan selesai saksi diberikan sebuah amplop oleh Sri Yuniarti yang katanya adalah honor saksi menghadiri undangan tersebut sebesar Rp.1.000.000,00,-(Satu juta rupiah). Tapi saksi tidak tau honor tersebut asalnya dari mana;
Bahwa selama berada di Karimun saksi tidak ada menandatangani kwitansi untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp. 4.233.700,-(Empat juta dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus rupiah) sebagaimana ditunjukkan kwitansinya kepada saksi;
Terdakwa menerangkan tidak tau menahu dengan honor yang diberikan kepada saksi:
SRI YUNIARTI;
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Bidang PK-LK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
Bahwa seingat saksi pada tanggal 24-27 November 2012 pihak Direktorat Pendidkan Dasar PK-LK ada menyelenggarakan seminar sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif kepada daerah penerima bantuan pendidikan inklusif Tahun Anggaran 2012 dimana seingat saksi Kabupaten Karimun selaku salah satu daerah penerima ada mendapat undangan karena saksi sendiri yang mengirimkan undangan kepada masing-masing daerah;
Bahwa seingat saksi pihak Universitas Kabupaten Karimun juga diundang sebagai peserta pendamping pada seminar tersebut dan saksi melihat Terdakwa hadir dalam seminar di Bandung;
Bahwa selama seminar saksi bertindak selaku Master of Ceremony atau sebagai pembawa acara dan setahu saksi pihak Pemerintah Daerah Karimun maupun dari Dinas Pendidikan tidak hadir pada seminar tersebut padahal saksi sendiri yang mengirimkan undangan dan nama saksi dicantumkan sebagai contact person dalam undangan. Namun hingga seminar dilaksanakan saksi tidak ada mendapat kabar atas ketidakhadiran Kabupaten Karimun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun;
Bahwa setahu saksi Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun hadir bersama beberapa peserta dari Universitas Karimun yang tidak saksi ketahui namanya dan juga ada hadir beberapa anggota DPRD Kabupaten Karimun;
Bahwa seingat saksi dalam seminar tidak ada dibagikan Juknis untuk pelaksanaan pendidikan inklusif tapi memang pihak narasumber yaitu Professor Elfindri seingat saksi ada membagikan bahan paparan makalahnya di kelas peserta layanan khusus pendidikan inklusif untuk 5(lima) kabupaten yang melaksanakan program layanan khusus;
Bahwa pada tanggal 23-24 Januari 2013 saksi diminta oleh Dr. Mudjito selaku Direktur pada Direktorat PKLK untuk menghadiri pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun, dimana yang berangkat pada waktu itu adalah saksi sendiri, Dr.Praptono, Harnoto, Handri Gusniar dan Adjie Sajekti;
Bahwa sesampainya di Tanjung Balai Karimun, rombongan dari Jakarta dijemput oleh panitia pencanangan lalu rombongan diinapkan di sebuah hotel yang saksi lupa namanya dan kemudian dijamu makan malam oleh panitia pencanangan;
Bahwa setelah menghadiri upacara pencanangan pendidikan inklusif di tanjung Balai Karimun, ketika hendak kembali ke Jakarta pihak Bendahara Pokja ada menyerahkan amplop kepada saksi dan setelah dibuka berisi sejumlah uang sebesar Rp.22.934.100,00,- (Dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah);
Bahwa saksi tidak tau maksud pemberian uang tersebut karena untuk transportasi perjalanan dinas dari Jakarta ke Batam dan Tanjung Balai Karimun dibiayai oleh DIPA Direktorat PK-LK, dimana saksi beserta Handri Gusniar, Adjie Sajekti dan Harnoto naik pesawat Garuda tiket kelas ekonomi sedangkan Dr. Mudjito dan Dr.Praptono tiket kelas bisnis;
Bahwa kemudian uang tersebut saksi distribusikan kepada Harnoto, Handri Gusniar dan Adjie Sayekti masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00,-(Satu juta rupiah), kepada Dr. Mudjito dan Dr.Praptono masing-masing sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah) dan sisanya untuk saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani kwitansi penerimaan uang yang diberikan oleh Bendahara tersebut dan tanda tangan dikwitansi penerimaan uang sejumlah Rp.28.434.000,00,- (Dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran transportasi pulang pergi Jakarta-Batam dan honor untuk 5(lima) orang tertanggal 24 Januari 2013 adalah tidak benar;
Bahwa yang benar saksi ada menerima uang pada tanggal 24 Januari 2013 sebesar Rp.22.934.100,00,- (Dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah);
Bahwa sekitar bulan Februari 2013, Dr.Mudjito memerintahkan saksi untuk menghubungi Ketua Pokja untuk keperluan menghadiri kegiatan Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi peserta pelaksanan pendidikan inklusif yang diselenggarakan di Lombok dimana waktu itu saksi ada meminta uang pada Pokja sebesar Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah) dengan alasan untuk biaya transportasi dan akomodasi untuk Dr. Mudjito, Dr.Praptono dan saksi di Lombok dan uang tersebut ditransfer kepada saksi;
Bahwa uang Rp.12.000.000,00.-(Dua belas juta rupiah) tersebut saksi gunakan untuk kepentingan pribadi karena biaya perjalanan dinas dan akomodasi sudah ditanggung dari DIPA Direktrorat PK-LK;
Bahwa setahu saksi Terdakwa beserta istrinya dan juga Bupati Kabupaten Karimun hadir pada Rapat Kordinasi Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan di Lombok;
Terdakwa menyatakan tidak tau menahu dengan keterangan saksi karena selama ini saksi hanya berhubungan dengan Bendahara Pokja mengenai pembayaran-pembayaran tersebut;
PROFESSOR DR. WAGIONO
Bahwa saksi adalah dosen pada Universitas Padjadjaran Bandung;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan setahu saksi Terdakwa adalah ketua Pokja pendidikan inklusif tahun 2012 untuk wilayah Kabupaten Karimun;
Bahwa setahu saksi pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
Bahwa tujuan dari pendidikan inklusif adalah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif kepada semua peserta didik yang memiliki kelaianan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki kecerdasan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
Bahwa ketentuan mengenai pendidikan inklusif ada diatur dalam Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SIDIKNAS;
Bahwa setahu saksi dana program pendidikan inklusif berasal dari APBN Perubahan tahun 2012 sejumlah Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) dimana Kabupaten Karimun merupakan salah satu daerah yang mendapatkan bantuan dana pendidikan inklusif untuk tahun anggaran 2012;
Bahwa setahu saksi Kabupaten Karimun terpilih sebagai salah satu daerah yang menerima dan pendidikan inklusif karena Kabupaten Karimun terdiri dari pulau-pulau yang memiliki banyak anak-anak yang membutuhkan layanan khusus dalam menempuh pendidikannya;
Bahwa dalam program pendidikan inklusif ada dua jenis program yang dilaksanakan yaitu 1. Bantuan khusus dan 2. Layanan khusus;
Bahwa bantuan khusus ditujukan pada anak-anak yang membutuhkan bantuan untuk menempuh pendidikannya seperti anak tuna rungu, anak tuna daksa dan anak yang slow learning. Sedangkan layanan khusus ditujukan bagi anak-anak yang tinggal didaerah terpencil seperti di tepi pantai, di perbatasan, anak fakir miskin atau anak didaerah rawan konflik;
Bahwa bentuk program pendidikan inklusif yang akan dijalankan didaerah ditentukan oleh proporsal yang diajukan oleh peserta penerima dana bantuan yang nantinya akan dijalankan oleh Pokja yang dibentuk untuk pelaksana pendidikan inklusif. Jika dalam proposal ditentukan bentuk layanan khusus maka program pendidikan inklusif yang dilaksanakan adalah untuk layanan khusus;
Bahwa Pokja tidak harus dibentuk oleh Kepala Daerah penerima bantuan dana inklusif dan boleh dibentuk oleh Universitas selaku Perguruan Tinggi karena itu akan membantu program pendidikan di Universitas Karimun karena Universitas memiliki sumber daya untuk mendorong kemajuan pendidikan Luar Biasa yang ada di Universitas Karimun;
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Pencanganan Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagaimana tercantum dalam SK Pembentukan Pokja No.102/OG16/2.0.0/XII/2102 tanggal 22 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas karimun dan Pokja tersebut diketuai oleh Terdakwa dengan Drs. Badru Syarikan sebagai Sekretaris, Muhammad Suhatsyah selaku Bendahara. Sedangkan khusus untuk pencanangan, saksi sebagai Ketua pencanangan dan anggotanya adalah Hadizon, Erik Pian Purnama, S.Pi, Sapridin, S.Pidan Eko Rohadi Setyobudi;
Bahwa saksi selaku Ketua Kordinator Pencanangan bertugas untuk melaksanakan deklarasi pencangan pendidikan inklusif siap untuk dilaksanakan di Kabupaten Karimun dan waktu itu pencanangan dilaksanakan pada tanggal 23-24 Januari 2013 yang diresmikan oleh Prof. Mudjito selaku Direktur di Direktorat PK-LK. Namun saksi tidak hadir pada waktu pencanangan karena ada pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Lagipula saksi tidak lagi berkewajiban untuk hadir saat pencanangan karena kedudukan saksi sebagai kordinator pencanangan sudah digantikan oleh Badru Syarikan. Tapi saksi tidak tau apakah penggantian itu dilakukan dengan surat keputusan atau tidak;
Bahwa setahu saksi Pokja pendidikan inklusif tahun 2012 bukan ditunjuk langsung oleh Direktorat PK-LK akan tetapi penunjukan tersebut tejadi ketika ada seminar di Bandung pada tanggal 23-27 Nopember 2012, pihak Kabupaten Karimun sebagai salah satu daerah penerima bantuan pendidikan inklusif untuk tahun 2012 tidak hadir. Sedangkan Terdakwa hadir pada seminar itu dan telah membawa dokumen sebagai kelengkapan persyaratan seperti proposal pendidikan inklusif di daerah Kabupaten Karimun serta Pokja yang dibentuk sendiri oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas;
Bahwa seingat saksi pada waktu seminar sosialisasi kemitraan pendidikan inklusif di Bandung pada tanggal 23-27 November 2012 itu ada 23 (Dua puluh tiga) daerah peserta yang hadir dan setahu saksi 22 (Dua puluh dua) Pokja dibentuk oleh pemerintah daerah masing-masing kecuali daerah Karimun yang Pokjanya dibentuk oleh Universitas Karimun;
Bahwa setahu saksi kehadiran Terdakwa di seminar tanggal 23 Nopember 2012 di Bandung adalah sebagai pendamping Pokja bentukan pemerintah Daerah Karimun;
Bahwa saksi tidak tahu atas pertimbangan apa yang menyebabkan akhirnya Pokja bentukan Terdakwa yang kemudian menandatangani kontrak pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dengan Direktorat PK-LK;
Bahwa seingat saksi sekitar bulan Desember 2012, setelah uang sebesar Rp.900.000,000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) masuk ke rekening Pokja Universitas Karimun, Terdakwa bersama-sama dengan saksi dan Badru Syarikan ada menghadap Sekretaris Daerah Pemkab Karimun yang saat itu dihadiri oleh pejabat dari Dinas Pendidikan Pemkab Karimun;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa melaporkan bahwa uang sebesar Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) sudah masuk kedalam rekening Pokja Universitas Karimun. Pada saat itu Terdakwa mengajukan permohonan agar Pemda membentuk Pokja pendidikan inklusif untuk melaksanakan kegiatan tersebut, namun pada saat itu pihak Dinas Pendidikan Pemkab Karimun mengatakan karena waktunya sangat singkat mereka tidak siap untuk menjalankan program pendidikan inklusif tahun 2012 di Kabupaten Karimun dan pihak Pemda juga berpendapat sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun;
Bahwa akhirnya diputuskan dalam rapat tersebut Pemda tidak akan membentuk Pokja pendidikan inklusif dan jika pendidikan inklusif dilaksanakan oleh Pokja bentukan Universitas Karimun pihak Pemda siap memberi dukungan;
Bahwa sepulang dari pertemuan tersebut saksi ada menyarankan kepada Terdakwa agar uang sebesar Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) dikembalikan saja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena Pemda menolak membentuk Pokja pendidikan inklusif Universitas Karimun;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi mendapat telepon dari Terdakwa yang mengatakan bahwa Universitas Karimun akan tetap melaksanakan pendidikan inklusif di Karimun meskipun tidak ada Pokja dari Pemda;
Bahwa saksi juga hadir dalam seminar sosial pendidikan iklusif yang dilasakanan di Bandung pada tanggal 23 November 2012 atas undangan dari Direktorat PK-LK yang mengundang saksi sebagai konsultan pendamping untuk para Pokja penerima bantuan dana inklusif;
Bahwa konsultan pendamping untuk pelaksanaan pendidikan inklusif haruslah orang yang memahami tentang pendidikan inklusif dan ditunjuk oleh Direktorat PK-LK. Tapi untuk menjadi konsultan pendamping di wilayah, hal itu menjadi kewenangan masing-masing daerah untuk menunjuk konsultan pendamping bagi Pokja mereka;
Bahwa dalam Pokja Nomor 102/OG16/2.0.0/XII/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 saksi ditunjuk oleh Terdakwa selaku Universitas Karimun sebagai Kordinator pencanangan sedangkan yang menjadi konsultan pendamping adalah Drs. Rimilton Ridwan;
Bahwa saksi mendapat honor sebagai Kordinator pencangan dari Pokja sebesar Rp.3.910.000,00,-(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa saksi juga ada beberapa kali menerima honor selaku narasumber dalam seminar dan workshop yang diadakan oleh Pokja Universitas Karimun dan juga mendapatkan uang transportasi sebagai berikut:
Seminar pada tanggal 17-21 Desember 2012 menerima honor yang diserahkan oleh Bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah setelah dipotong pajak sebesar Rp. 3.400.000,-(Tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan uang transportasi pulang pergi Tanjung Balai Karimun-Batam-Jakarta sebesar Rp.5.000.000,00,-(Lima juta rupiah);
Workshop pembuatan grand design pendidikan inklusif Kabupaten Karimun pada tanggal 25 Desember 2012 sebesar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah) dan uang transportasi Jakarta-batam-Tanjung Balai Karimun pulang pergi sebesar Rp.5.000.000,00,-(Lima juta rupiah);
Tanggal 8-12 Maret 2013 saksi ada menerima uang bantuan dari Pokja sebesar Rp.2.600.000,00,-(Dua juta enam ratus) dan uang transportasi sejumlah Rp.5.000.000,00,-(Lima juta rupiah) untuk kegiatan sosialisasi tentang pendidikan inklusif yang saksi berikan kepada masyarakat Karimun yang seharusnya kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2012 namun ditunda ke tanggal 9 Maret 2013;
Bahwa setahu saksi dalam melaksanakan semua kegiatan dan program pendidikan inklusif ada diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Direktorat PK-LK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terdapat dalam kontrak antara Pokja Universitas Karimun dengan Direktorat PKLK tersebut yang mengatur tentang bentuk kegiatan dan persentase dana yang dialokasikan pada masing-masing kegiatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada Juknis lain yang dikeluarkan oleh Direktorat PK-LK khusus untuk Pokja Universitas Karimun;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
RIMILTON RIDUAN BIN RIDWAN
Bahwa pada sekitar tanggal 24-27 November 2012 saksi diundang melalui telepon oleh Professor Elfindri untuk menghadiri seminar sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif tahun 2012 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Bandung;
Bahwa di Bandung saksi bertemu dengan Professor Wagiono, Professor Elfindri dan Terdakwa juga hadir selaku rektor Universitas Karimun dan dalam seminar tersebut saksi ditunjuk secara lisan oleh Dr. Praptono selaku konsultan pendamping perencanaan dan pelaksanaan pendidikan inklusif untuk wilayah Kabupaten Karimun dan setahu saksi penunjukan saksi selaku konsultan pendamping kemudian tertuang dalam Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Bahwa saksi ditunjuk selaku Konsultan Pendamping Pokja pendidikan inklusif dikarenakan latar belakang saksi yang aktif dalam kegiatan riset yang berkaitan dengan pendidikan inklusif khususnya yang berbentuk layanan khusus bersama-sama dengan Professor Elfindri yang dilaksanakan di daerah Bengkulu dan di daerah pasaman Sumatera Barat. Selanjutnya hasil riset tersebut kami gunakan sebagai bahan masukan guna pelaksanaan dari pendidikan inklusif khususnya untuk layanan khusus bagi daerah yang membutuhkan pendidikan inklusif;
Bahwa belakangan saksi tau kalau Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun bermasalah karena ternyata Pokja itu dibentuk sendiri oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun dengan menunjuk Terdakwa selaku Rektor Universitas Kabupaten Karimun selaku Ketua Pokja dan pihak Pemeritan Kabupateb Karimun menolak mengeluarkan penetapan pembentukan Pokja;
Bahwa seharusnya Pokja untuk melaksanakan kegiatan pendidikan inklusif dibentuk oleh Pemerintah Daerah setempat selaku penerima bantuan pendidikan inklusif dimana pelaksana program pendidikan inklusif boleh ditunjuk dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun atau boleh ditunjuk Universitas Karimun selaku mitra namun pelaksanaan program pendidikan inklusif tetap berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah setempat;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku konsultan pendamping adalah untuk:
Mendampingi Pokja Kabupaten Karimun untuk menyusun rencana dan menyusun grand desain pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun;
Menjadi nara sumber dalam seminar ataupun workshop yang diselenggarakan oleh Pokja dalam mensosialisasikan tentang pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun;
Memberi masukan untuk acara pencanangan pendidikan inklusif;
Meninjau daerah penerima bantuan layanan khusus pendidikan inklusif;
Bahwa Grand Design Pendidikan Inklusif di Kabupaten Karimun adalah berupa dokumen yang berisi data-data penting untuk mendukung perencanaan program kerja kegiatan pendidikan inklusif jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk Kabupaten Karimun yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan program pendidikan inklusif tahun berikutnya jika kabupaten Karimun kembali mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bahwa saksi ikut menyusun Grand Design Pendidikan Inklusif untuk Kabupaten Karimun beserta anggota Pokja lainnya;
Bahwa sebagai konsultan pendamping Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun saksi tidak mendapat honor, akan tetapi saksi mendapat honor jika dipanggil rapat dengan mendapat biaya perjalanan dinas dan akomodasi dan mendapat honor sebagai narasumber;
Bahwa seingat saksi Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun ada 5(lima) kali mengadakan seminar di Universitas Karimun dan saksi diinapkan di Hotel Paragon dan Hotel Holiday;
Bahwa seminar dilakukan dengan mengundang pemerintah daerah setempat, Dinas Pendidikan, mahasiswa dan stake holder lainnya dimana saksi juga adalah sebagai nara sumber dalam seminar dan workshop tersebut;
Bahwa saksi juga ada melakukan peninjauan pada siswa penerima bantuan bersama-sama dengan Ketua Pokja ke daerah Durai, Moro dan Tanjung Batu;
Bahwa selama saksi menjadi Konsultan Pedamping saksi ada menerima uang perjalanan, akomodasi dan honor sebagai pembicara yang diterima langsung dari Bendahara Pokja yaitu Muhammad Suhatsyah dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp.9.000.000,00,-(Sembilan juta rupiah);
Pada tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp.7.000.000,00,-(Tujuh juta rupiah);
Pada tanggal 10 Februari 2013 sebesar Rp. 7.000.000,00,-(Tujuh juta rupiah);
Bahwa setiap kali menerima uang dari Bendahara Pokja saksi ada menandatangani kwitansi penerimaan uang dan seingat saksi jumlah uang yang tertera di dalam kwitansi sama dengan jumlah uang yang saksi terima dari Bendahara Pokja;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli masing-masing telah didengar dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
PROFESSOR DR. ELFINDRI
Bahwa saksi adalah dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Sumatera Barat;
Bahwa saksi mengetahui ada program pendidikan inklusif tahun 2012 yang diselenggarakan oleh Direktorat PK-LK karena waktu itu saksi ditelepon oleh Prof.Dr. Wagiono untuk menghadiri seminar sosialisasi pelaksanaan dan pendidikan inklusif yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2012 di Bandung;
Bahwa saksi juga menelepon salah seorang pengurus yayasan yang bergerak dibidang pendidikan bernama Drs. Rimilton Riduan Bin Ridwan karena menurut saksi dia ahli di bidang pendidikan inklusif dan karena waktu itu saksi mendapat informasi akan diperlukan konsultan pendamping untuk setiap Pokja pelaksana pendidikan inklusif;
Bahwa setahu saksi pendidikan inklusif dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang menunjuk Dinas Pendidikan untuk melaksanakannya dengan membentuk Pokja atau bermitra dengan Perguruan Tinggi dengan membentuk Pokja yang unsur anggotanya berasal dari Dinas Pendidikan dan stake holders lainnya;
Bahwa Perguruan Tinggi bisa ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Bupati melaksanakan program pendidikan inklusif didaerah jika Perguruan Tinggi yang bersangkutan memiliki kepedulian terhadap pendidikan inklusif dan memiliki sumber daya yang ahli di bidang pendidikan inklusif;
Bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sebagaimana diatur dalam Permendiknas No.70 Tahun 2009 yaitu pendidikan yang diberikan tanpa membedakan peserta didik seperti dari kekurangan fisik dan dididk bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya;
Bahwa bentuk program pendidikan khusus terbagi dua yaitu:
Berkebutuhan khusus adalah layanan yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan fisik seperti siswa tuna rungu, tuna daksa, tuna netra dan sebagainya;
Layanan Khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki masalah sosial akibat berdomisili di daerah terisolir, fakir miskin, anak korban pelecehan, anak di daerah konflik atau anak didaerah yang tertimpa bencana alam;
Bahwa semula saksi tidak mengetahui kalau Pokja Universitas Karimun yang melaksanakan pendidikan inklusif di daerah Karimun adalah bukan bentukan kepala daerah atau Bupati Karimun akan tetapi bentukan Terdakwa sendiri. Saksi juga tidak mengetahui kalau nama saksi dimasukkan dalam Pokja Nomor 102/OG16/2.0.0/XII/2012 sebagai pengarah karena Terdakwa tidak ada secara langsung meminta izin untuk memasukkan nama saksi;
Bahwa benar dalam pendidikan inklusif ini saksi memang berposisi sebagai pengarah yaitu memberi bimbingan dan pengarahan kepada penerima bantuan bagaimana cara melaksanakan pendidikan inklusif di daerah. Ketika seminar di Bandung pada tanggal 23 Nopember 2012 saksi sebagai pembicara dengan topik pendidikan inklusif untuk anak yang berkebutuhan layanan khusus;
Bahwa pada seminar tanggal 23 November 2012 yang dilakukan di Universitas Andalas seingat saksi ada 4(empat) daerah yang melaksanakan program pendidikan layanan khusus dimana salah satunya adalah Kabupaten Karimun;
Bahwa bentuk dari kegiatan pendidikan inklusif yang dilaksanakan di daerah baik untuk anak berkebutuhan khusus maupun layanan khusus telah diatur dalam Pedoman pelaksanaan atau Juknis yang menjadi bagian dari kontrak masing-masing Pokja;
Bahwa cara pembagian anggaran program pendidikan inklusif untuk layanan khusus maupun berkebutuhan khusus boleh dilakukan dengan cara pemberian bentuk barang seperti alat-alat kebutuhan untuk belajar seperti alat tulis atau seragam sekolah dan boleh juga dalam bentuk uang tunai. Hal itu dibenarkan karena dalam Juknis tidak ada diatur secara khusus bentuk dari kegiatan;
Bahwa pemberian bantuan dengan cara memberi barang-barang atau uang tunai dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sepanjang dilakukan dalam tenggang waktu lamanya kontrak dilaksanakan;
Bahwa oleh karena pembagian anggaran untuk bantuan pendidikan inklusif kepada peserta didik tidak ada diatur dalam Juknis maka mengenai cara pembagian anggaran berikut tenggang waktu pelaksanaan bantuan anggaran tersebut dapat diatur sendiri oleh Pokja dengan syarat tidak boleh berlebihan sebagaimana telah diatur persentasenya didalam Juknis;
Bahwa honorarium Pokja harus sesuai Pokja yaitu sebanyak 5%;
Bahwa dalam program pendidikan inklusif untuk layanan khusus dibenarkan menunjuk Guru Pamong untuk mendampingi siswa yang menerima bantuan dana dan Guru Pamong juga berhak mendapat honor yang diambil dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan yang jumlahnya mengacu pada standarisasi keuangan untuk honorarium yang diatur oleh peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa jika program dilaksanakan setelah jangka waktu kontrak berakhir maka Pokja harus dikenai sanksi administratif;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
DRS. SURA PERANGINANGIN, AK, MBA, CA, CIA:
Bahwa saksi adalah Auditor Madya pada perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau yang ditunjuk untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana Tipikor dalam penggunaan dana pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun untuk Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat keputusan Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Riau Nomor ST-3679/PW28/5/2014 tanggal 7 Oktober 2014;
Bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Auditor yang terdiri dari 5(lima) orang dimana saksi berkedudukan sebagai pengendali teknis;
Bahwa dalam ilmu akutansi ada dikenal 3(tiga) jenis audit yaitu:
Audit keuangan yaitu audit atas laporan keuangan dalam rangka memberikan pernyataan opini akuntan tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan;
Audit Kinerja yaitu audit atas pengelolaan negara yang terdiri dari pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas;
Audit Untuk Tujuan Tertentu yaitu audit yang tidak termasuk dalam audit keuangan atau audit kinerja akan tetapi audit yang berisfat investigasi dan audit penghitungan kerugian Negara;
Bahwa audit yang dilakukan dalam kegiatan Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun tahun 2012 adalah audit yang bertujuan menghitung potensi kerugian Negara atas adanya dugaan tindak pidana Tipikor yang terjadi sehubungan dengan penggunaan uang APBN Perubahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa prosedur yang dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan Negara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan layanan khusus di Kabupaten Karimun dilakukan sebagai berikut:
Penyidik Kepulauan Resort Karimun melakukan ekspos perkara di Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dan disepakati BPKP Provinsi Kepualauan Riau akan menindaklanjuti dengan melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara;
Penilaian terhadap kecukupan, relevansi dan kompetensi bukti/dokumen yang diperoleh dari Penyidik;
Melakukan review atau pengkajian terhadap data/bukti dokumen yang diperoleh melalui atau bersama-sama dengan Penyidik dalam kaitannya dengan permasalahan yang ada;
Pengumpulan data dan informasi tambahan yang diperlukan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terkait sesuai dengan ruang lingkup penugasan melalui Penyidik diantaranya melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait;
Melakukan prosedural lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
Melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus tersebut;
Bahwa metode yang dilakukan BPKP adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
Menghitung transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Bendahara Pokja pendidikan inklusif tahun Anggaran 2012 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menghitung pembayaran yang tidak sesuai dengan hak tagih;
Menghitung kerugian keuangan dengan menjumlahkan point 1 dan 2 diatas;
Bahwa dari hasil audit yang dilakukan tim auditor menemukan hal-hal sebagai berikut:
Terdapat SK Pokja yang tidak diketahui secara pasti dibuat dan ditetapkan karena terdapat SK Pokja dalam berbagai versi dan nomor dan tanggal sebagai berikut:
Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif dengan susunan tim sebagaimana didalam lampiran yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Latif, AH, M.Si;
Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Desember 2012 Tentang kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Latif, AH, M.Si yang susunan timnya sama dengan surat keputusan Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
Bahwa terdapat ketidak sesuaian antara nama pokja dengan unsur yang diwakilinya. Misalnya Professor Dr. Elfindri selaku Pengarah disebut sebagai unsur Dirjend Dikdas PKLK padahal yang bersangkutan tidak berasal dari Dirjend Dikdas PKLK. Yan Iskandar selaku Kordinator biaya pend.dan biaya hidup disebutkan sebagai unsur Kemendikbud dan Yusriati Yusuf sebagai Kordinator Penataan dan Penguatan sekolah PLK disebut sebagai unsur kemedikbud padahal keduanya adalah dosen di Universitas Karimun;
Bawa Pembuatan Pokja yang dikeluarkan oleh Terdakwa sendiri selaku Rektor Universitas Karimun dan bukan dikeluarkan oleh Bupati selaku Kepala Daerah penerima dan bantuan pendidikan inklusif tidak sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Propinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2012 (Juknis Tahun 2012) pada Bab II Poin B halaman 34 disebutkan bahwa “Pokja ditingkat daerah dibentuk berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur/Bupati/Walikota atau pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif;
Bahwa unsur-unsur yang diwajibkan sebagai susunan anggota Pokja sebagaimana diatur dalam Juknis Tahun 2012 tidak dipenuhi dalam Pokja Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012
Bahwa 26(dua puluh enam) hari menjelang berakhirnya tahun anggaran 2012, pihak Kementerian dan Pendidikan RI melakukan pencairan dana sebesar Rp.900.000.000,00,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan menerbitkan SP2D Nomor 606113B/088/110 pada tanggal 5 Desember 2012 yang langsung masuk ke rekening Pokja Pendidikan Inklusif Karimun nomor 7046299579 di Bank Mandiri Syariah pada tanggal 6 Desember 2012;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat Nomor 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desemeber 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar Kemedikbud RI yang menyatakan bahwa:
Untuk Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Karimun tidak membentuk Pokja pendidikan inklusif dikarenakan waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek yaitu sejak disalurkan pada tanggal 6 Desember 2012 dan harus diselesaikan pertanggungjawabannya pada akhir Desember 2012;
Bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk oleh Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke rekening Pokja universitas Karimun;
Pembuatan Laporan pertanggungjawaban dari kegiatan pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun telah dibuat oleh Bendahara Pokja bersama-sama dengan Hadizon tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (2) yang mengatur “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. Namun laporan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dikarenakan :
Pencatatan penggunaan dana tidak dilakukan secara real time akan tetapi dilakukan secara global yaitu penyerahan uang kepada pihak-pihak tertentu dibuatkan bukti penyerahan uangnya secara global dan dicatat di pembukuan oleh Bendahara Muhammad Suhatsyah sedangkan rincian penggunaan berikut bukti-bukti penggunaan baru dibuat dan dikumpulkan dan setelah dicatat dibuku kas kemudian diserahkan kepada Hadizon untuk dimasukkan kedalam Laporan Keuangan;
Melakukan pembayaran honor secara netto atau setelah dipotong pajak namun dicatatkan secara bruto dalam laporan;
Adanya pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti penggunaan dana seperti pembelian snack;
Adanya pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan kegiatan pendidikan inklusif seperti membiayai perjalanan dinas Abdul Latif, AH, M.Si untuk menghadiri kegiatan seminar nasional FKIP dan perjalanan dinas untuk konsultasi di BAN-PT yang dilaksanakan sebelum dana pendidikan inklusif dicairkan ke rekening Pokja pada tanggal 6 Desember 2012 namun kegiatan tersebut ditanggung biayanya dari dana pendidikan inklusif;
Bahwa terdapat penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas dan efisiensi karena tidak digunakan sesuai dengan juknis sebagai berikut:
Penggunaan dana untuk pembayaran honor Guru Pamong di Desa Kundur, Moro, Durai dan Karimun sejumlah Rp.43.350.000,00,-(empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Pemberian uang cash/perlengkapan sekolah kepada siswa atau orang tua siswa di Wilayah Karimun, Kundur, Durai dan Moro sejumlah Rp.313.915.000,00,-(tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)’
Penggunaan dana untuk kepentingan Ketua Pokja Abdul Latif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan inklusif seperti menghadiri seminar nasional FKIP dan konsultasi di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,-
Pembayaran konsumsi tamu dari Jakarta sejumlah Rp.1.366.000,00,-(satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Dana akomodasi 3 orang untuk menghadiri pencanangan di Lombok sejumlah Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah);
Dana digunakan untuk mengantar tamu ke Batam oleh Hadizon sebesar Rp.2.500.000,00,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdapat kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban pembayaran tidak sesuai dengan hak tagih:
Selisih kelebihan pembayaran pompong sebesar Rp.2.200.000,00,-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Selisih penyerahan uang kepada ketua Pokja Abdul Latif sebesar Rp.22.646.000,00,-(dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Selisih kelebihan pembayaran pembelian ATK sebesar Rp.10.072.600,00,-(sepuluh juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Bahwa dari fakta dan bukti-bukti pengeluaran yang ditemukan maka pihak BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan metode sebagai berikut:
Menghitung transaksi-transaksi keuangan yang dibukukan oleh bendaharawan Pokja Pendidikan Inklusif Tahun 2012 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menghitung pembayaran yang tidak sesuai dengan hak tagih;
Menghitung kerugian keuangan dengan menjumlahkan point 1 dan point 2 tersebut diatas;
Bahwa dari hasil penghitungan yang telah dilakukan didapati bahwa kerugian Negara dalam penggunaan dana inklusif di Kabupaten Karimun pada tahun 2012 adalah sebesar Rp.417.350.400,00,-(empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Terdakwa menyatakan keberatan dengan kerugian Negara yang ditemukan Tim auditor dari BPKP Perwakilan Propvinsi Riau dengan alasan pekerjaan penyaluran dana Bansos telah dilakukan sesuai dengan Juknis dan pembentukan Pokja yang dilakukan oleh Terdakwa tidak melanggar aturan karena diperbolehkan pimpinan lembaga Perguruan Tinggi membentuk Pokja untuk pendidikan inklusif;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai berikut:
1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012.
1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.
1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :
Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.
Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012.
Photo Copy JUKNIS, MOU, dan KWITANSI BANSOS APBN-P.
Photo Copy Surat Keputusan pemberian BANSOS peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian BANSOS pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.
3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File.
1 ( satu ) Buah lemari besi besar.
35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.
1 ( satu ) buah Infokus.
2 ( dua ) buah Printer.
2 ( dua ) unit Komputer.
1 ( satu ) unit Camera Digital.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.
1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.
1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.
8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan.
3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah.
18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.
1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.
2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000.
5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.
38 ( tiga puluh delapan ) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, atas nama Sdr. YAN ISKANDAR, SE, Sdr. M. IDRIS MANALU, M.Pd, Sdr. FAUZAN HAQIQI, SE, Sdr. SUPRAYETNO, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.
1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.
1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.
35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.
1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.
1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI.
1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP TJ BALAI KARIMUN nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;
3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.
Setelah Mejelis Hakim meneliti surat-surat bukti maupun barang bukti tersebut didapati bahwa kesemuanya telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Terdakwa untuk meringankan Terdakwa bernama DR. ZULHERMAN IDRIS, SH,MH yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa perikatan di bidang hukum perdata diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur bahwa suatu perikatan atau perjanjian baru dianggap sah menurut hukum jika telah memenuhi persyaratan yaitu syarat subjektif dan syarat objektif;
Bahwa syarat subjektif yang harus dipenuhi adalah bahwa para pihak sepakat melakukan perikatan dan para pihak cakap menurut hukum untuk melakukan perikatan. Sedangkan syarat objektif adalah bahwa perikatan dilakukan untuk suatu hal tertentu dan dilakukan dengan kausa yang halal atau tidak melanggar hukum, kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata;
Bahwa suatu perikatan dinyatakan batal demi hukum jika syarat objektif tidak terpenuhi sedangkan apabila syarat subjektif yang tidak dipenuhi maka perikatan tersebut dapat dimintakan pembatalannya ke Pengadilan;
Bahwa pada dasarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1329 KUH Perdata, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perjanjian kecuali undang-undang secara tegas telah mengecualikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUH Perdata;
Bahwa dalam hal telah diatur bahwa subjek hukum yang dianggap cakap menandatangani suatu kontrak, maka ketentuan tentang kecakapan tersebut harus dipedomani agar perikatan tersebut sah menurut hukum. Jika ternyata hal itu tidak dipermasalahkan oleh satu pihak dan isi kontrak telah dilaksanakan maka kontrak tersebut tetap sah karena tidak pernah dimintakan pembatalannya dan perbuatan tersebut sah dan memiliki akibat hukum yang sah pula sepanjang tidak ada dimintakan pembatalannya ke pengadilan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan persetujuan itu tidak dapat ditarik sepihak kecuali sepakat oleh kedua pihak atau karena alasan undang-undang ada alasan untuk dibatalkan sepihak;
Bahwa selain itu suatu perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian dan tidak boleh disimpangi isinya oleh salah satu pihak;
Bahwa jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian atau menyimpang dari isi perjanjian, maka perbuatan tersebut dinilai telah terjadi perbuatan wanprestasi dan perbuatan wanprestasi tidak masuk dalam ranah hukum pidana karena perbuatan wanprestasi dapat digugat ke Pengadilan Negeri;
Bahwa suatu perjanjian tidak harus ditandatangani secara bersama-sama oleh para pihak dan harus ditandatangani pada hari yang sama pula. Terlebih hal ini berlaku terhadap perjanjian baku dimana salah satu pihak, biasanya pihak Pertama telah mengkonsep isi perjanjian tanpa melibatkan pihak Kedua. Dalam perjanjian baku yang demikian, kesepakatan melakukan suatu perbuatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dibuktikan dengan pihak Kedua telah membubuhkan tandatangannya. Pembubuhan tanda tangan membuktikan bahwa para pihak sudah memahami isi perjanjian dan setuju dengan isinya;
Bahwa tidak ada perbedaan yang signifikant antara bentuk perjanjanjian maupun klausula perjanjian yang dibuat oleh pihak Pemerintah dengan pihak orang per orangan atau non- pemerintah. Yang penting perjanjian tersebut harus sah baik pebuatan, para pihaknya maupun klausulanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa jiwa dari suatu perjanjian adalah itikad baik. Karena itu suatu perjanjian harus dilaksanakan berasaskan itikad baik. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. H.ABDUL LATIF, AH.M.Si telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri dengan status sebagai Tenaga Pengajar Kopertis Wilayah IX dan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Tujuh Juli Kabupaten Karimun Nomor 018/SDM41/1.0.0/XII/2010 tertanggal 09 November 2010, Terdakwa diangkat sebagai pimpinan tertinggi (Rektor) pada Universitas Karimun sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2011 Terdakwa selaku Rektor di Universitas Karimun telah mengajukan Universitas Karimun ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pendamping dalam program pengembangan pendidikan inklusif karena selama ini Universitas Karimun telah aktif berkecimpung dalam pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus;
Bahwa sekitar awal tahun 2012 Terdakwa mendapat informasi bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan c/q Direktorat PK-LK akan mengadakan program bantuan sosial pendidikan inklusif ketika Terdakwa diundang menghadiri seminar yang diselenggarakan Direktorat PK-LK di Batam;
Bahwa dalam seminar di Batam Terdakwa mengetahui kalau Kabupaten Karimun akan terpilih sebagai salah satu daerah penerima bantuan pendidikan inklusif untuk tahun anggaran 2012;
Bahwa setahu Terdakwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun juga hadir pada saat seminar di Batam;
Bahwa karena Terdakwa ingin agar Universitas Karimun menjadi pendamping dalam program pendidikan inklusif tersebut, Terdakwa kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti proposal dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan juga melakukan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pendidikan inklusif;
Bahwa pengertian Terdakwa tentang pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikanyang memberi kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan dan pembelajaran’
Bahwa tujuan dari program pendidikan inklusif adalah memberikan pemerataan dan kesamaan hak terhadap seluruh warga negara Indonesia yang berstatus usia didik mewujudkan dan menyelenggarakan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif;
Bahwa tentang pendidikan inklusif telah diatur dalam Permen Diknas Nomor 70 Tahun 2009;
Bahwa pada pertengah bulan November, Universitas Karimun diundang sebagai mitra pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun oleh Direktorat PK-LK untuk menghadiri seminar sosialisasi pendidikan inklusif yang diadakan di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012;
Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 12 November 2012 Terdakwa menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun yang kala itu dijabat oleh Plt. Syamsuardi dan menanyakan siapa sajakah yang akan berangkat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan dikatakan bahwa dari Dinas juga akan berangkat namun ketika tiba di Bandung, ternyata tidak ada pihak pemerintahan Kabupaten Karimun maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang hadir padahal Kabupaten Karimun dinominasi sebagai penerima bantuan program pendidikan inklusif untuk tahun anggaran 2012;
Bahwa seingat Terdakwa selain Universitas Karimun, ada beberapa utusan atau anggota DPRD Kabupaten Karimun yang hadir dalam seminar sosialisasi pelaksanaan program pendidikan inklusif di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012 tersebut;
Bahwa oleh karena pada seminar pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif pihak perwakilan pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak hadir padahal daerah Karimun dipilih sebagai salah satu peserta penerima dana inklusif tahun 2012, maka Terdakwa yang diundang sebagai pendamping untuk pelaksanaan pendidikan inklusif diterima sebagai perwakilan dari Kabupaten Karimun untuk menerima bantuan sosial pendidikan inklusif tersebut;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan sosial pendidikan inklusif tersebut yaitu Surat Keputusan Kelompok Kerja (POKJA) yang sudah dipersiapkan sejak tanggal 22 Oktober 2012 dan Proposal. Universitas Karimun siap untuk melaksanakan pendidikan inklusif karena selama ini Universitas Karimun aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan pendidikan inklusif;
Bahwa namun Terdakwa belum mempersiapkan rekening Pokja karena dalam perkiraan Terdakwa kehadiran Terdakwa beserta anggota tim Pokja bentukan Terdakwa hanyalah sebagai pendamping. Karena itu, pembukaan rekening Pokja pendidikan inklusif Universitas Karimun dilakukan Terdakwa ketika sedang mengikuti seminar di Bandung dengan cara menelepon Bank Mandiri Syariah Cabang Kabupaten Karimun untuk membantu membuka rekening atas nama Pokja;
Bahwa setelah semua dokumen dilengkapi Terdakwa akhirnya diterima dan sesuai dengan Proposal yang diajukan, Terdakwa dimasukkan ke kelas bagian Layanan Khusus bersama 4(empat) Kabupaten daerah penerima bantuan dana pendidikan inklusif;
Bahwa semula pihak penyelenggara menolak SK Pokja yang dibuat oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun karena dalam Surat Keputusan Pokja bentukan Terdakwa tidak ada dimasukkan unsur dari ahli pendamping. Kemudian atas permintaan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktorat PK-LK yaitu Dr. Praptono, Surat Keputusan harus dilengkapi dan dimasukkan nama Professor Elfindri sebagai konsultan pengarah dan Professor Elfindri merekomendasikan Drs. Rimilton Ridwan sebagai unsur konsultan pendamping pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun;
Bahwa SK Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun bentukan Terdakwa sudah diperbaiki ketika kembali dari Bandung dengan memasukkan unsur ahli pendamping sebagaimana disarankan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun tanggal Surat Keputusan Pokja tertanggal 20 Oktober 2012 tidak diganti karena alasan administrasi pembuatan Surat Keputusan harus melalui rapat Senat Universitas Karimun terlebih dahulu. Sementara itu program pendidikan inklusif waktu pelaksanaannya sangat terbatas dan harus segera dilaksanakan dalam jangka waktu 10(sepuluh) hari setelah dana masuk ke dalam rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Bahwa surat perjanjian pemberian bantuan sosial pengembangan Kabupaten pendidikan inklusif tahun anggaran 2012 antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Karimun sebagai penyelenggara ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dengan Dr. Praptono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kegiatan pengembangan pembelajaran Direktorat Pembinaan PK-LK Pendidikan Dasar di Bandung pada hari Selasa, tanggal 27 November 2012;
Bahwa sekembalinya dari Bandung Terdakwa ada melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dimana Terdakwa menginformasikan bahwa Kabupaten Karimun terpilih sebagai salah satu peserta penerima bantuan pendidikan inklusif untuk tahun 2012. Terdakwa juga waktu itu bolak-balik menemui Sekretaris Daerah untuk membicarakan agar Pemkab Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja dengan maksud agar SK Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karimun namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Pihak Kabupaten Karimun maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun secara lisan hanya menyatakan pada Terdakwa bahwa mereka tidak sanggup melaksanakan pendidikan inklusif tahun 2012 dengan alasan bahwa waktu pelaksanaan program sangat pendek;
Bahwa karena tidak juga ada mendapat tanggapan untuk mengeluarkan SK Pokja program pendidikan inklusif dari pihak Pemerintah daerah Karimun, sementara keadaan sudah sangat mendesak karena sudah pertengahan bulan Desember 2012, maka Terdakwa meminta agar pihak Pemerintah Daerah mengeluarkan surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan ketidaksanggupan mereka melaksanakan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun untuk tahun 2012 agar Universitas Karimun yang semula adalah pendamping yang kemudian telah menandatangani perjanjian pelaksanaan program bantuan pendidikan inklusif dapat segera bekerja, terlebih lagi dana sebesar Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) sudah masuk ke rekening Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun bentukan Terdakwa sehingga harus segera dilaksanakan;
Bahwa pada akhirnya, dalam rapat antara Sekretaris Daerah Kabupaten karimun dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dikeluarkanlah surat nomor: 1878/PPDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tidak akan menjalankan program bantuan pendidikan inklusif tahun 2012 dengan alasan jangka waktu yang sangat singkat dan menyatakan mendukung sepenuhnya Universitas Karimun selaku pelaksana bantuan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun untuk tahun anggaran 2012;
Bahwa setelah Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat tersebut diatas, maka Terdakwa melakukan rapat dengan seluruh unsur anggota yang namanya tercantum dalam SK Pokja berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 dimana dalam rapat disepakati bahwa program bantuan sosial pendidikan inklusif akan dilaksanakan oleh Universitas Karimun;
Bahwa dalam rapat Terdakwa mensosialisasikan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan dengan dana Bansos tersebut adalah layanan khsusus yang akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis yang telah diterima selama seminar sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif di Bandung;
Bahwa sesuai dengan Proposal yang Terdakwa ajukan, program pendidikan inklusif tahun 2012 yang akan dilaksanakan adalah berbentuk berbentuk layanan khusus (ALK) dan bukan pendidikan khusus (ABK). Program layanan khusus untuk pendidikan inklusif lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan berbentuk pendidikan khusus. Untuk program pendidikan khusus (ABK) harus dilaksanakan pelatihan-pelatihan untuk guru pendamping bagi anak yang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan fisik seperti untuk anak-anak tuna netra, tuna daksa atau tuna wicara atau anak yang memiliki kesulitan belajar atau slow learning;
Bahwa sedangkan layanan khusus ditujukan pada siswa yang memiliki kriteria tinggal didaerah terluar Indonesia, anak yatim piatu, anak korban bencana alam, anak korban konflik dan anak fakir miskin;
Bahwa bentuk bantuan layanan khusus sesuai dengan Juknis yang diberikan ketika mengikuti seminar di Bandung adalah berupa bantuan dana untuk kepentingan sekolah atau pendidikan seperti untuk membeli alat tulis, membayar uang sekolah atau seragam sekolah atau bantuan hidup bagi siswa penerima;
Bahwa dalam rapat disepakati pula berapa besar uang yang akan didistribusikan ke daerah-daerah penerima di Kabupaten Karimun yang telah didata oleh Kordinator wilayah yang telah ditunjuk didalam SK Pokja yaitu Wilayah Kundur, Durai, Karimun dan Wilayah Moro;
Bahwa uang Bansos yang telah masuk ke dalam Rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun didistribusikan langsung oleh saksi Muhammad Suhatsyah selaku Bendahara yang diangkat dalam SK Pokja kepada para Kordinator wilayah sesuai dengan proposal yang diajukan yang nilai dan jumlah penerimanya telah disetujui di dalam rapat Pokja;
Bahwa pengangkatan saksi Muhammad Suhatsyah selaku Bendahara adalah dengan sepengetahuan saksi tersebut dan dia diangkat dengan pertimbangan jabatannya selaku Dekan Fakultas Teknik di Universitas Karimun ia dianggap mengetahui masalah administrasi keuangan dan lagipula ia juga adalah seorang wiraswasta;
Bahwa Terdakwa tidak mengotrol pekerjaan Bendahara Pokja karena Bendahara sudah mendapat sosialisasi cara pembukuan dan pelaporan ketika mengikuti seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012;
Bahwa Terdakwa baru tau pos-pos pengeluaran dana Bansos pendidikan inklusif setelah mendapat laporan dari Bendahara;
Bahwa selain mendistribusikan bantuan uang kepada siswa penerima melalui Kordinator wilayah dan anggota petugas lapangan yang bertugas membantu Kordinator wilayah menyalurkan bantuan;
Bahwa Pokja Karimun juga mengadakan seminar pendidikan inklusif yang diselenggarakan di Universitas Karimun dengan mengundang pihak Pemerintah Daerah Karimun, pihak Dinas Pendidikan, unsur anggota dewan, unsur mahasiswa dan masyarakat dimana pembicaranya adalah Prof. Wagiono, Dr. Praptono dan narasumber lainnya serta melakukan seminar untuk menyusun Grand Design Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Bahwa setahu Terdakwa narasumber ada mendapatkan honor yang jumlahnya sebagaimana diatur dalam Juknis dan pembayarannya langsung dilakukan oleh Bendahara;
Bahwa dalam rapat disepakati diangkat Guru Pamong dimana Guru Pamong diangkat juga dari Kordinator wilayah atau Kordinator Lapangan sesuai kebutuhan dan tenaga yang tersedia. Adapun maksud pengangkatan Guru Pamong adalah untuk mengawasi penggunaan dari dana yang telah didistribusikan kepada siswa penerima di wilayah daerah masing-masing;
Bahwa pengangkatan Guru Pamong memang tidak ada diusulkan di dalam Proposal;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan uang dari anggaran pendidikan inklusif untuk kepentingan pribadi atau kepentingan Universitas Karimun yang tidak ada kaitannya dengan program pendidikan inklusif;
Bahwa benar ada dana dikeluarkan untuk sewa tempat kepada Pak Item selaku pengelola bangunan kantin yang berada di Universitas Karimun karena Pokja pendidikan inklusif bukanlah Universitas Karimun tapi hanya sebagai penyelenggara dan dibutuhkan tempat untuk kesekretariatan dan karenanya dibutuhkan dana untuk menyewa tempat dan juga untuk membeli alat-alat tulis seperti kertas, tinta printer, printer, meja dan kursi serta komputer yang semuanya adalah menjadi inventaris milik Pokja dan bukan milik Universitas Karimun;
Bahwa segala sesuatunya seperti bentuk kegiatan maupun anggaran untuk setiap kegiatan diputuskan bersama oleh anggota Pokja dalam suatu rapat khusus yang dipimpin oleh Terdakwa;
Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Pokja Universitas Karimun maupun besarnya dana per setiap kegiatan selalu mengacu pada Juknis yang telah dibuat oleh Direktorat PK-LK dan diserahkan pada para peserta penerima bantuan inklusif ketika seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012;
Bahwa Juknis yang dijadikan sebagai pedoman oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tersebut didistribusikan ketika mengikuti seminar sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif di Bandung kepada 5(lima) peserta daerah yang khusus melaksanakan program layanan khusus, dimana dalam Juknis telah diuraikan bentuk kegiatan berikut persentase anggaran yang dianggarkan pada masing-masing kegiatan dan juga dalam Juknis disebutkan bahwa sisa dana jika ada masih dapat digunakan pada kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pendidikan inklusif;
Bahwa sesuai dengan arahan yang diterima oleh peserta dari 5(lima) Kabupaten penerima dana Bansos yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan inklusif layanan khusus, yang dipedomani adalah Juknis yang dibagikan di kelas dan Juknis itulah yang dipedomani oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui Hadizon kemudian membantu pekerjaan Bendahara Pokja terutama dalam membuat laporan keuangan meskipun Hadizon dalam SK Pokja dimasukkan sebagai anggota pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun. Namun tenaga Hadizon sangat dibutuhkan dalam kelancaran pelaporan keuangan Pokja pendidikan inklusif karena pernah sekali Hadizon tidak diketahui keberadaannya dan kegiatan pelaporan keuangan menjadi macet sehingga Terdakwa melalui Sekretaris Pokja meminta agar saksi Hadizon terus membantu Bendahara Pokja;
Bahwa tidak benar jika disebutkan panitia Pokja memasukkan kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun 2012 dalam Laporan karena seluruh kegiatan dilaporkan sesuai dengan waktu pelaksanaan. Adanya data yang disebutkan dalam catatan bukanlah sebagai laporan akan tetapi sebagai bahan progress bagi Pokja yang sifatnya intern dan Terdakwa tidak mengetahui mengapa data yang sifatnya intern tersebut dapat keluar dan disebut sebagai laporan;
Bahwa laporan kegiatan pendidikan inklusif dibuat pada bulan Februari 2013 dan telah dilaksanakan sesuai petunjuk dari Direktorat PK-LK Pendidikan Dasar dan laporan telah diterima dan tidak ada masalah setelah dilakukan revisi sesuai dengan yang disarankan oleh Direktorat PK-LK;
Bahwa pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun tahun anggaran 2012 telah dilaksanakan sesuai dengan Juknis dan program dana Bansos pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun telah selesai dilaksanakan sebagaimana disepakti yang dibuktikan dengan terlaksananya hari Pencanangan Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun di Universitas Karimun pada tanggal 23-24 Januari 2013 yang diresmikan oleh Dr. Mudjito selaku Direktur pada Direktorat PKLK Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dihadiri oleh Bupati Karimun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan pihak lainnya;
Bahwa khusus program bantuan sosial pendidikan inklusif layanan khusus di Kabupaten Karimun jangka waktunya diperpanjang hingga 60(enam puluh) hari lamanya sehingga kegiatan program pendidikan inklusif dapat terus berlangsung walaupun tahun 2012 telah berakhir;
Bahwa perpanjangan program pendidikan inklusif tersebut tertuang dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
Bahwa benar Terdakwa ada melakukan pembelian 1(satu) unit laptop merek Toshiba, infocus, 1(satu) unit camera digital dan 2(dua) set komputer untuk kepentingan Pokja dan uangnya Terdakwa terima dari Bendahara Pokja Muhammad Suhatsyah yang jumlahnya Terdakwa sudah lupa. Namun uang tersebut Terdakwa serahkan langsung kepada toko yang menjual barang-barang tersebut;
Bahwa Terdakwa juga ada memesan sendiri hotel untuk tempat menginap para siswa peserta penerima bantuan sosial dana pendidikan inklusif yang didatangkan dari wilayah Durai, Moro dan Kundur pada hari pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun. Akan tetapi yang membayar pelunasan sewa kamar hotel dilakukan sendiri oleh Bendahara Pokja dan Terdakwa tidak tau berapa jumlahnya;
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian laptop dan LCD maupun memesan kamar hotel untuk anak-anak penerima bantuan pendidikan inklusif adalah agar kegiatan Pokja berjalan lancar;
Bahwa setahu Terdakwa juga sering diminta oleh anggota Pokja untuk membantu membeli tiket pesawat terbang jika ada dilakukan perjalanan untuk kepentingan Pokja, karena istri Terdakwa memiliki relasi dengan beberapa biro perjalanan. Tapi Terdakwa tidak mengetahui berapa banyak tiket yang pernah dipesan oleh anggota Pokja atau Bendahara Pokja melalui istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada ikut menghadiri seminar peserta pelaksana pendidikan inklusif yang diadakan di Lombok pada bulan Januari 2013 bersama-sama dengan istri Terdakwa dan biaya perjalanan Terdakwa ditanggung dari dana Pendidikan Inklusif dimana Terdakwa mendapat uang perjalanan dan akomodasi sebesar Rp.5.000.000,00,-( Lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan dana pendidikan inklusif untuk urusan Universitas Karimun. Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan saksi Muhammad Isnan Oktoriandy ke Jakarta untuk mengantarkan BORANG atau dokumen Universitas Karimun ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tapi setahu Terdakwa, saksi Muhammad Isnan Oktoriandi berangkat ke Jakarta bersama-sama dengan saksi Muhammad Suhatsyah dan saksi Hadizon untuk keperluan sosialisasi pembuatan pelaporan kegiatan pendidikan inklusif;
Bahwa Terdakwa merasa tidak bersalah karena apa yang Terdakwa lakukan dengan program pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun adalah benar-benar untuk membantu anak-anak peserta didik yang membutuhkan layanan khusus;
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ini dan dihubungkan pula dengan keterangan saksi yang meringankan Terdakwa dan keterangan Terdakwa di persidangan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Pegawai Negeri pada Kemendikbud RI dengan status sebagai Tenaga Pengajar Kopertis Wilayah IX dan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Tujuh Juli Kabupaten Karimun Nomor 018/SDM41/1.0.0/XII/2010 tertanggal 09 November 2010, Terdakwa diangkat sebagai pimpinan tertinggi (Rektor) pada Universitas Karimun sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan proyek bantuan sosial pengembangan bagi daerah penyelenggara pendidikan inklusif yang dianggarkan dari APBN Tahun Anggaran 2012, dimana yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk program pendidikan inklusif tahun 2012 adalah Dr. Praptono, M.Ed selaku Kasubdit Pembelajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa pada seminar program pendidikan inklusif di Hotel Panorama Regency Nagoya Batam pada tanggal 23-27 Mei 2012 yang diselenggarakan oleh Direktorat PK-LK tersebut Terdakwa selaku pendamping hadir dan begitu juga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun diwakili oleh Harris Fadillah dan pada seminar di Batam tersebut Kabupaten Karimun terpilih sebagai salah satu daerah penerima dana program pendidikan inklusif untuk tahun 2012;
Bahwa pada tanggal 12 November 2012 secara tertulis pihak Direktorat PK-LK mengundang seluruh daerah penerima dana Bansos pendidikan inklusif termasuk Kabupaten Karimun untuk menghadiri seminar sosialisasi pelaksanaan program bantuan sosial (Bansos) bagi daerah penyelenggara pendidikan inklusif di Hotel Permata Bidakara Bandung pada tanggal 24-27 November 2012, dengan syarat para peserta penerima Bansos membawa kelengkapan dokumen seperti:
Proposal permohonan pengajuan pendidikan inklusif;
Peraturan Kepala Daerah tentang pendidikan inklusif;
Dokumen Keputusan pembentukan Kelompok Kerja yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah;
Rekening Bank atas nama Pokja
Stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota dan POKJA Sekolah Layanan Khusus
Bahwa Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun secara resmi mendapat undangan tertanggal 12 November 2012 dari Direktorat PK-LK Pendidikan Dasar dan Terdakwa sebagai pendamping/mitra hadir beserta Muhammad Suhatsyah dan Badrun Syarikan. Namun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak hadir pada seminar tersebut dengan alasan undangan dari Direktorat PK-LK Pendididkan Dasar untuk menghadiri seminar tersebut diterima terlambat yaitu setelah seminar sosialisasi pelaksanaan pendidikan inklusif selesai dilaksakanan;
Bahwa sebelum Terdakwa menghadiri seminar, Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun telah membentuk Pokja Pendidikan Inkusif Kabupaten Karimun berdasarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun Nomor 102/0616/2.0.0/XII/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 berdasarkan Rapat Senat Universitas Karimun yang dihadiri oleh Terdakwa, Yan Iskandar, Muhiri, Moh. Ali, Ari Utami Velyano, Masmur, SH, MM, Zulkarnaen dan Badru Syarikan, dengan komposisi sebagai berikut:
Terdakwa selaku Ketua Pokja
Prof. Elfindri ,SE, MA selaku Pengarah
Drs. Rimilton Riduan selaku Pengarah/Konsultan
Drs. Badru Syarikan selaku Sekretaris Pokja
Muhammad Suhatsyah, ST selaku Bendahara Pokja
Prof. Wagiono selaku Kordinator Pencanangan
Hadizon selaku Anggota Pencanangan
Bahwa ketika menghadiri seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012 Terdakwa yang berstatus selaku sebagai pendamping/mitra penyelenggara pendidikan inklusif Kabupaten Karimun telah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta untuk dibawa oleh panitia yaitu:
Proposal permohonan pengajuan pendidikan inklusif;
Dokumen Keputusan pembentukan Kelompok Kerja (selanjutnya disebut sebagai POKJA Universitas Karimun) Nomor 102/0616/2.0.0/XII/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun ;
Bahwa jauh hari sebelum penandatanganan Perjanjian Bansos penyelenggara pendidikan inklusif dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2012, Terdakwa sejak bulan Oktober selaku mitra penyelenggara pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun telah mempersiapkan persiapan implementasi kegiatan-kegiatan yang telah diusulkan dalam Proposal. Adapun persiapan tersebut adalah pembentukan Pokja Pendidikan Inklusif, mendata jumlah anak penerima dana Bansos berikut besaran dana Bansos yang akan dialokasikan kepada siswa penerima di tiap wilayah dan telah pula mengangkat Kordinator wilayah dan anggota kordinator sebagai pencari data anak penerima dan penyalur dana Bansos. Perencanaan kegiatan tersebut tertuang dalam surat-surat keputusan sebagai berikut:
SK. Nomor 02/SK/Pokja/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Penentuan Biaya Per-Kelompok Penyelenggaraan POKJA Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
SK. Nomor 01/SK/POKJA/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Penetapan Lokasi Program Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
SK. Nomor 05/SK.POKJA/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Penetapan Susunan Kepanitiaan Pencanangan Program Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Surat Tugas Nomor 11.A/POKJA/XI/2012 tanggal 30 November 2012 yang menugaskan Kordinator Wilayah beserta Anggotanya sesuai dengan wilayah masing-masing yaitu di Karimun, Durai, Moro dan Kundur;
Bahwa pada seminar di Bandung tersebut, Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sesuai dengan Proposal program kegiatan yang diajukannya telah ditentukan melaksanakan program Bansos pendidikan inklusif untuk layanan khusus bersama dengan 5(lima) peserta daerah lainnya. Selanjutnya Ke-5 peserta pendidikan inklusi layanan khusus (ALK) mendapat kelas khusus pada tanggal 25 November 2012 yaitu sosialisasi pelaksanaan layanan khusus yang disampaikan oleh nara sumber Prof. Elfindri;
Bahwa karena pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak hadir mengirimkan perwakilannya, maka ketika tiba saatnya penandatanganan serentak perjanjian penerimaan dana Bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif, pihak Direktorat PK-LK Pendidikan Dasar memutuskan Universitas Karimun yang semula berposisi sebagai pendamping diterima sebagai pelaksana program pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dan Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun telah menandatangani kontrak atau Memory of Understanding (MoU) dengan Direktorat PK-LK Nomor 1970/C4/KU/2012 pada tanggal 27 November 2012;
Bahwa pada saat menghadiri seminar di Bandung belum ada rekening an. POKJA Universitas Karimun bentukan Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi pihak Bank Mandiri Syariah di Tanjung Balai Karimun untuk membukakan rekening atas nama POKJA Pendidikan Inklusif Universitas Karimun dan pada tanggal 27 November 2012 pihak Bank Mandiri Syariah KCP Tanjung Balai Karimun mengirimkan pesan singkat berisi nomor rekening 7046299579 atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun kepada Terdakwa di Bandung dan Terdakwa menyerahkan nomor rekening tersebut kepada Direktorat PK-LK;
Bahwa oleh karena Keputusan pembentukan POKJA harus direvisi karena tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah serta anggota POKJA tidak mewakili elemen-elemen yang diwajibkan, maka setelah menandatangani Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 tersebut, DR.Praptono, M.Ed meminta agar komposisi anggota POKJA direvisi oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan SP2D Nomor 606113B/088/110 tanggal 5 Desember 2012 dan dana pelaksanaan pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp.900.000.000.00,-(Sembilan ratus juta rupiah) dan telah masuk ke dalam rekening bank atas nama POKJA Pendidikan Inklusif Universitas Karimun;
Bahwa hingga dana pelaksanaan program pendidikan inklusif masuk ke dalam rekening atas nama POKJA Pendidikan Inklusif Universitas Karimun, Terdakwa tidak berhasil memperoleh Surat Keputusan dari Bupati Karimun untuk membentuk Kelompok Kerja (POKJA) penyelenggaraan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun. Sebaliknya setelah rapat yang dihadiri oleh Terdakwa, Prof. Wagiono serta pihak Dinas Kabupaten Karimun dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, pihak Kabupaten Karimun mengeluarkan surat Nomor 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PK-LK RI yang isinya menyatakan sebagai berikut:
Untuk tahun 2012 Pemkab Karimun tidak membentuk POKJA Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dengan pertimbangan waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif singkat yaitu sejak tanggal 6 Desember 2012 hingga akhir Desember 2012;
Pelaksanaan kegiatan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dilaksanakan oleh POKJA yang dibentuk oleh Universitas Karimun dan Pokja bertanggungjawab secara administratif dan teknis terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dan disalurkan ke rekening POKJA Universitas Karimun;
Bahwa setelah secara resmi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyatakan tidak sanggup melaksanakan pendidikan inkluisf untuk tahun 2012 dan menyerahkan program pendidikan inkluisf tahun 2012 dilaksanakan sepenuhnya oleh Pokja bentukan Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun, maka Terdakwa memulai pelaksanaan program bantuan sosial pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan rapat dengan anggota POKJA untuk melaksanakan kegiatan Bansos pendidikan inklusif layanan khusus yang telah dipersiapkan sejak bulan Oktober 2012 tersebut dimana pada rapat tersebut, Kordinator wilayah yang telah ditunjuk mengajukan data jumlah anak yang yang memenuhi syarat untuk menerima dana Bansos tersebut untuk disetujui jumlah dan besar dana Bansos yang akan disalurkan pada masing-masing untuk biaya hidup maupun untuk keperluan pendidikan seperti pembelian kebutuhan sekolah anak penerima bantuan. Dalam rapat juga disepakati bahwa anak didik yang berhak mendapatkan bantuan sosial adalah sebagai berikut:
Anak yang tinggal di pesisir laut;
Anak korban bencana alam;
Anak yatim piatu;
Anak fakir miskin dan;
Anak yang keluarganya tidak lagi utuh atau broken home;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Bansos tersebut Kordinator Wilayah yang telah diangkat dari anggota POKJA berdasarkan Surat Tugas Nomor: 11A/Pokja/XI/2012 adalah sebagai berikut:
Heru Setiawan sebagai Kordinator Wilayah Durai dibantu oleh anggota tim kordinator bernama: Oni Rizali, M.Pd, Lila Mustika S.Psi dan Eka Lenggang, Asriadi, Muhammad Zaqi, Aprizal, Sulastri dan Tukirin sebagai;
Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf sebagai Kordinator Wilayah Karimun dibantu oleh anggota tim kordinator bernama: Zulhemi, ST, Dirneti, Annisa, Willi Septinar dan Oktavina;
Yan Iskandar sebagai Kordinator Wilayah Kundur dibantu oleh anggota tim kordinator bernama: Suprayetno, Idris dan Fauziah;
Ari Utami Nelyano sebagai Kordinator Wilayah Moro;
Bahwa kegiatan para anggota tim yang ditunjuk dalam wilayah masing-masing untuk mencari data siswa penerima bantuan pendidikan inklusif sudah dilaksanakan sejak bulan Oktober 2012 sehingga setiap kordinator wilayah telah memiliki data anak dan jumlah setiap wilayah sehingga ketika rapat dilaksanakan Kordinator Wilayah telah membawa data tersebut untuk disetujui dan ditetapkan jumlah Bansos yang akan disalurkan ke wilayah masing-masing;
Bahwa nama-nama siswa penerima hasil pengamatan di lapangan tersebut dibawa oleh Ketua Kordinator Wilayah ke dalam rapat untuk mendapatkan persetujuan sebagai berikut:
Heru Setiawan selaku Kordinator Wilayah Durai mengajukan 16 (enam belas) orang anak dan dalam rapat disepakati di wilayah Durai akan disalurkan dana Bansos pendidikan inklusif sebesar Rp.77.280,000,-(Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf selaku Kordinator Wilayah Karimun, Pulau Buru dan Pulau Parit ada mendapatkan 70(tujuh puluh) orang siswa penerima namun pada rapat disetujui hanya 14 (empat belas) orang anak saja dengan jumlah dana Bansos yang akan disalurkan sebesar Rp.14.836.324,00,-(Empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah). Namun kemudian Terdakwa memerintahkan agar khusus untuk wilayah Karimun, Pulau Parit dan Pulau Buru ditambah jumlah penerima sebanyak 56 (Lima puluh enam) orang dengan jumlah dana Rp.75.000.000,00,- (Tujuh puluh lima juta rupiah);
Yan Iskandar selaku Kordinator Wilayah Kundur mengajukan 24 (dua puluh empat) siswa penerima dan dalam rapat disetujui dana Bansos yang akan disalurkan sebesar Rp.66.645.000,00,- (Enam puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Ari Utami Nelyano selaku Kordinator Wilayah Moro mengajukan 30 penerima dengan dana sebesar Rp.65.927.000,00,-(enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa dalam rapat juga diputuskan untuk mengangkat anggota kordinator wilayah sebagai Guru Pamong yang bertugas mengawasi siswa penerima dana bantuan pendidikan inklusif di wilayah masing-masing. Guru Pamong tersebut di usulkan oleh Kordinator Wilayah dan diajukan ke dalam rapat untuk mendapatkan persetujuan, sebagai berikut:
Wilayah Durai diangkat 3(tiga) orang Guru Pamong bernama Afrizal, Sulastri dan Tukirin;
Wilayah Kundur diangkat 6(enam) orang Guru Pamong bernama Sardi, Suriah, Widiastuti, Ita Maisarah, Bukhari dan Zaidah Nursanti;
Wilayah Karimun, Pulau Buru dan Pulau Parit diangkat 6(enam) Guru Pamong yaitu Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf, Oktaviani, Zulhelmi, Dinerti, Hamidah dan Abdullah;
Bahwa dalam rapat juga telah disepakati mengenai biaya-biaya seperti biaya perjalanan mengunjungi wilayah penerima dana Bansos pendidikan inklusif, honor pendata di lapangan, honor Guru Pamong dan honor Kordinator Wilayah yang besarannya bervariasi sebagai berikut:
Wilayah Kundur :
Honor pendata di lapangan Rp.425.000.,00,-(empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) / orang
Honor Guru Pamong Rp.722.000,00,-(Tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) / orang
Honor Kordinator Rp.2.210.000.00,-(dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) / 6 bulan
Uang Jalan Rp.10.200.000.00,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) / 3 x perjalanan;
Wilayah Durai :
Honor pendata di lapangan Rp.425.000,00,-(Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Honor Kordinator Wilayah Rp.2.250.000,00,-(Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ 6 bulan
Honor Guru Pamong Rp. 2.167.500,00,- (Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/ orang untuk 6 bulan;
Wilayah Karimun, Pulau Parit dan Pulau Buru :
Honor pendata di lapangan Rp.750.000,00,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) / orang;
Biaya pembentukan jaringan Rp.750.000,00,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya monitoring dan evaluasi Rp.750.000.00,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Honor anggota Pokja Rp. 2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/6 bulan
Honor Guru Pamong Rp.425.000,00,-(Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)/orang
Uang jalan Rp.750.000,00,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/orang;
Wilayah Moro
Honor untuk 1(satu) orang Guru Pamong Rp.722.500,-(Tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan sebanyak 3x sehingga jumlah seluruhnya Rp.2.167.500,00,- (Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dari hasil rapat-rapat yang dipimpin oleh Terdakwa dengan dihadiri oleh Sekretaris POKJA dan Bendahara Pokja telah diputuskan penyaluran dana diberikan pada semua Kordinator Wilayah sesuai dengan budged anggaran yang diajukan masing-masing seluruhnya sejumlah Rp.412.814.500,00,-(Empat ratus dua belas juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2012 saksi Muhammad Suhatsyah selaku Bendahara Pokja telah menarik uang dari Rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun di Bank Mandiri Syariah sebesar Rp.500.000.000,00,-(Lima ratus juta rupiah);
Bahwa uang tersebut kemudian didistribusikan oleh saksi Muhammad Suhatsyah selaku Bendaha Pokja kepada masing-masing Kordinator wilayah sebagai berikut:
Heru Setiawan sebesar Rp.77.280.000,00,-(Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Yan Iskandar sebesar Rp.68.645.000,00,-(Enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf sebesar Rp. 200.962.500,00,-(Dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Ari Utami Nelyano untuk Wilayah Moro sebesar Rp.65.927.000,00,-(enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa setelah masing-masing Kordinator Wilayah menerima uang dari Bendahara Pokja, uang tersebut kemudian didistribusikan kepada masing-masing siswa yang namanya sudah disetujui sebagai peserta penerima bantuan dengan cara-cara sebagai berikut:
Heru Setiawan selaku Kordinator Wilayah Durai:
Dari jumlah total uang Rp.77.280.000,00,-(Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sebanyak Rp.43.200.000,00,-(Empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) di salurkan melalui petugas lapangan di daerah Durai, dimana 16 (Enam belas) orang menerima Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)/per siswa yang nantinya akan dibayarkan untuk selama 6 (Enam) bulan sehingga setiap siswa menerima Rp.2.700.000,00,-(Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dimulai sejak bulan Desember 2012 sampai dengan Mei 2013;
Saksi Heru Setiawan juga membelikan seragam sekolah, tas sekolah (ransel) dan sepatu sekolah untuk 16(enam belas) orang anak dengan total harga Rp. 7.760.000,00,-(Tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seragam sekolah Rp.2.150.000,00,- (Dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Sepatu sekolah Rp.2.800.000,00,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Tas sekolah Rp.2.520.000,00,- (Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Membayar petugas pendata di lapangan sebesar Rp.850.000,-(Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Kuncoro dan Asriadi masing-masing sebesar Rp.425.000,-(Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Membayar honor 3(tiga) orang Guru Pamong sebesar Rp.8.670.000,00,-(Delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Membayar uang perjalanan Kordinator Wilayah dan anggota Kordinator meninjau wilayah Durai sebesar Rp.1.400.000,00,-(Satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk selama 3(tiga) hari dalam 3(tiga) kali kunjungan sejak Desember 2012 s/d Mei 2013 sebesar Rp.16.800.000,00,-(Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Honor Ketua Kordinator lapangan sebesar Rp.2.250.000,00,-(Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ 6(enam) bulan kerja;
Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf selaku Kordinator Wilayah Karimun, Pulau Buru dan Pulau Parit:
Saksi Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf memasukkan uang yang akan diterima oleh tiap-tiap siswa ke dalam sebuah amplop lalu mendistribusikan amplop-amplop berisi uang tersebut kepada anggota wilayah untuk dibagikan kepada:
Zuhelmi sebesar Rp.26.240.000,00,-(Dua puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) orang anak;
Dirneti M.Pd sebesar Rp.18.935.000,00,-(Delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk 8(delapan) orang anak;
Annisa, S.Pd sebesar Rp.24.925.000,00,-(Dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 9(Sembilan) orang anak;
Oktavina sebesar Rp.76.500.000,00,-(Tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk 34 (Tiga puluh empat) orang anak;
Pendistribusian bantuan dilakukan dalam 2 (dua) periode yaitu pada periode pertama pada tanggal 21-23 Desember 2012 sebesar Rp.70.120.000,00,- (Tujuh puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 14(empat belas) orang siswa penerima dan sebesar Rp.130.842.500,00.- (Seratus tiga puluh juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk jumlah siswa yang ditambah atas perintah Terdakwa;
Melakukan pembayaran dari dana Bansos untuk:
Honor Kordinator Wilayah sebesar Rp.2.210.000,00,- (Dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Honor 6(enam) orang Guru Pamong masing-masing sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/6 (enam) bulan dan;
Dana operasional sebesar Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 x perjalanan;
Bahwa selain itu Kordinator Wilayah Karimun, Pulau Buru dan Pulau Parit mengeluarkan dana Bansos sebesar Rp. 13.500.000,00,-(Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
Biaya perekrutan dan sosialisasi sebesar @Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang= Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya pembentukan jaringan sebesar @Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang = Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya monitoring dan evaluasi sebesar @Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang = Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Yan Iskandar selaku Kordinator Wilayah Kundur:
Pada tanggal 22 Desember 2012 bertempat di rumah Awang Nur atau Indris dilakukan pendistribusian uang sejumlah Rp.20.420.000,00,- (Dua puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada:
11 (Sebelas) orang siswa yang langsung datang menerima uang tersebut dengan didampingi oleh orang tua mereka masing-masing dimana setiap siswa mendapatkan uang sebesar Rp.1.385.000,00,-(Satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
6 (enam) orang Guru Pamong masing-masing mendapatkan uang honor sebesar Rp.722.500,- (Tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2 (dua) orang petugas pendata masing-masing mendapatkan honor sebesar Rp.425.000,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Uang transportasi dan akomodasi untuk sosialisasi jaringan , monitoring dan evaluasi untuk 3(tiga) periode selama 6(enam) bulan kepada Kordinator Wilayah dan anggota Tim Wilayah Kundur ( Suprayetno, Fauzan Hakiki dan Idris) masing-masing menerima dana Bansos sebesar Rp.2.550.000,00,-(Dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 01 Maret 2013 bertempat di Tanjung Batu Kordinator Wilayah Kundur bersama anggota Kordinator bernama Fauzan kembali mendistribusikan dana Bansos sebesar Rp.33.870.000,00,- (Tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada:
14(empat belas) siswa masing-masing sebesar Rp.1.800.000,00,-(Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
6(enam) orang Guru Pamong mendapat honor masing-masing Rp.1.445.000,00,-(Satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Membayar uang perjalanan Kordinator wilayah Kundur dan anggota wilayah seluruhnya sebesar Rp. 10.200.000,00,-(Sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 3x kunjungan monitoring ke wilayah Kundur;
Membayar honor Kordinator wilayah yang dihitung selama 6(enam) bulan sejak November 2012-April 2013 sebesar Rp.2.210.000,00,-(Dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa selain membagi-bagikan dana bantuan pendidikan inklusif, Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun juga telah mengeluarkan dana Bansos untuk kegiatan-kegiatan yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung kegiatan sebagai berikut:
Tiket tamu dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang hadir pada hari pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang saksi serahkan langsung kepada saksi Sri Yuniarti, seorang staf Direktorat PKLK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ikut menghadiri upacara pencanangan sebesar Rp.28.434.000,00,-(dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Membayar tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah),
Transfer uang kepada Sri Yuniarti sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk keperluan biaya akomodasi 3(tiga) orang mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok atas perintah Terdakwa;
Pembayaran uang tiket Terdakwa tanpa bukti pembelian tiket yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah) ;
Biaya kegiatan pra-pencanangan pendidikan inklusif yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp.16.830.000.00,- (Enam belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperintahkan Terdakwa diserahkan kepada ZIKO selaku ketua BEM Universitas Karimun untuk membiayai kegiatan perlombaan yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun yang dilaksanakan oleh BEM Universitas Karimun;
Menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) untuk membayar murid-murid SLB yang diminta Terdakwa tampil dalam acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggl 24 Januari 2013;
Biaya perjalanan dinas Hadizon dan Isnan Okto Riyandi sebesar Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta;
Uang saku saksi Hadizon sebesar Rp. 2.500.000,00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperintahkan Terdakwa mengantar saksi Professor Wagiono ke Batam;
Membayar sewa band, tenda dan penginapan 30 orang anak-anak penerima bantuan inklusif di hotel untuk hari pencanangan pendidikan inklusif dimana uang diserahkan Bendahara Pokja pada Terdakwa sebesar Rp.33.715.000,00,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Membayar uang sewa Sekretariat Pokja Pendidikan Inklusif sebesar Rp.15.000.000,00,- (Lima belas juta rupiah) yang diserahkan kepada Itam. Itam adalah orang yang mengelola kantin di area kampus Universitas Karimun dan dia ada membangun sebuah bangunan yang kemudian dijadikan sebagai tempat Sekretariat Pokja.
Biaya carter bus sebanyak 5 (lima) unit untuk kegiatan pencanangan pendidikan inklusif sebesar Rp.7.250.000,00,-(Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Bendahara Pokja ada melakukan pembayaran dari dana Bansos meskipun tanpa dilengkapi bukti tiket perjalanan maupun mata kegiatan kepada saksi-saksi sebagai berikut:
Konsultan Pendamping saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan untuk kunjungannya ke Kabupaten Karimun sebanyak 3x Rp.9.000.000,00,-(Sembilan juta rupiah) sebesar Rp.22.000.000,00,-(Dua puluh dua juta rupiah);
Honor anggota Pokja sebesar Rp.82.100.000,00,-(Delapan puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang diambil dari pos biaya untuk penataan dan penguatan sekolah PLK;
Prof. Wagiono selaku Kordinator hari pencangan pendidikan inklusif juga mendapat pembayaran dari dana Bansos sebagai berikut:
Sebesar Rp.3.910.000,00,-(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai Kordinator hari pencanangan sementara Prof Wagiono tidak lagi sebagai Kordinator pencanangan karena telah digantikan oleh saksi Drs. Badru Syarikan dan saksi Prof. Wagiono juga tidak hadir pada hari pencanangan tanggal 24 Januari 2013;
Honor untuk pembuatan grand design sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga juta rupiah);
Uang transportasi Jakarta-Tanjung Balai Karimun sebesar Rp.5.000.000,00,- (Lima juta rupiah) tanpa mata kegiatan yang jelas kaitannya dengan program pendidikan inklusif;
Bahwa untuk kepentingan pembuatan pelaporan dari pengeluaran yang dilakukan tanpa suatu bukti pendukung maka Bendahara Pokja bersama-sama dengan saksi Hadizon yang membantu Bendahara melakukan pembukuan dan Pelaporan telah memperbesar jumlah nilai uang yang dikeluarkan pada kwitansi-kwitansi penerimaan uang maupun kwitansi pembayaran uang sehingga jumlah pengeluaran uang diperbesar pada setiap mata kegiatan sebagai berikut:
Belanja ATK yang sebenarnya adalah Rp.8.128.000,00,-(Delapan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) ditulis jumlahnya di kwitansi menjadi sebesar Rp.19.446.000,00,- (Sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar Rp.1.944.600,00,- (Satu juta sembilan ratus empat-puluh empat ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan anggaran untuk pembelian ATK sebesar Rp.10.072.600,00,-(sepuluh juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Uang tiket perjalan saksi Muhammad Isnan Octoriandi sebesar Rp.3.000.000.00,-(Tiga juta rupiah) dibuat dalam kwitansi penyerahan uang menjadi Rp.4.500.000.00,-(Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Ongkos kapal untuk kunjungan Ketua Pokja dan anggota Pokja meninjau wilayah Durai, Moro dan Kundur yang sebenarnya Rp.4.400.000,00,-(Empat juta empat ratus ribu rupiah) dibuatkan kwitansi pembayaran harga sewa kapal sebesar Rp.7.000.000,00,- (Tujuh juta rupiah);
Uang pembelian 1(satu) buah laptop Merek Toshiba, 1(satu) unit infocus, 1(satu) buah kamera digital dan 2(dua) unit komputer yang dilakukan Terdakwa senilai Rp.12.450,000,00,-(Dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibuat kwitansi penyerahan uangnya oleh Bendahara dan Hadizon menjadi Rp.20.000.000,00,-(Dua puluh juta rupiah);
Bahwa Laporan kegiatan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dibuat oleh Bendahara Pokja saksi Muhammad Suhatsyah bersama-sama dengan saksi Hadizon, dimana kegiatan pencanangan yang baru dilaksanakan pada tanggal 23-24 Januari 2013 sudah dimasukkan telah dilaksanakan dalam Laporan yang sudah harus dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI cq Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar PK-LK pada akhir Desember 2012;
Bahwa kegiatan yang sudah dimasukkan dalam laporan namun tidak dilaksanakan akan tetapi uangnya telah dikeluarkan sehingga terdapat kelebihan penggunaan anggaran sebesar Rp. 31.099.400,00,- (Tiga puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) adalah sebagai berikut:
Kegiatan workshop sosialisasi yang direncanakan salah satu pembicaranya Professor Wagiono dengan honor Rp.4.000.000,00,- (Empat juta rupiah) tidak dibayarkan tapi hanya dipotong pajak sebesar Rp.600.000,00,- (Enam ratus ribu rupiah);
Kegiatan seminar sosialisasi yang direncanakan salah satu pembicaranya Drs. Badrus Syarikan dengan honor Rp.4.000.000,00,- (Empat juta rupiah) tidak dibayarkan tapi hanya potong pajak sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);
Biaya kegiatan seminar pembuatan modul yang dianggarkan sebesar Rp.4.000.000,00,-(Empat juta rupiah) yang tidak dibayarkan tapi hanya dipotong pajak sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
Biaya konsumsi untuk seminar dan workshop pengadaan modul sebesar Rp.8.050.000,00,-(Delapan juta lima puluh ribu rupiah) hanya dipotong pajak sebesar Rp.324.000,-(Tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa kegiatan Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun yang terakhir dilakukan adalah kegiatan pencanangan hari pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan di Universitas Karimun pada tanggal 24 Januari 2013 yang diresmikan oleh DR. Mudjito, AK, M.Ed selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pendikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar dan dihadiri pula oleh Dr. Praptono selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pendidikan Inklusif Tahun 2012 di Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK dan beberapa staf dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar PK-LK yang diundang Terdakwa untuk menghadiri hari pencanangan tersebut;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun telah melampaui ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 tanggal 27 November 2012 yang mewajibkan seluruh kegiatan dana Bansos pengembangan pendidikan inklusif jangka waktunya 30(tiga puluh) hari setelah dana Bansos diterima oleh Pokja. Sementara itu dana Bansos sudah masuk ke rekening an. Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun namun kegiatan masih berlangsung hingga tanggal 24 Januari 2013;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 tanggal 27 November 2012 hanyalah selama 30(tiga puluh) hari sejak dana Bansos masuk ke dalam rekening an. Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, namun meskipun jangka waktu telah berlalu, honor Guru Pamong dan honor Kordinator Wilayah dan anggota wilayah dihitung pembayarannya untuk selama 6(enam) bulan padahal tidak ditemukan ada bukti bahwa ada adendum dilakukan atas Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 tanggal 27 November 2012 tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan pihak tim auditor dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian Negara dari penggunaan dana inklusif tahun 2012 di Kabupaten Karimun adalah sebesar Rp.417.350.400,00,- (Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa kerugian Negera tersebut timbul dari 2(dua) hal sebagai berikut;
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas dan efisiensi karena tidak digunakan sesuai dengan JUKNIS
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban pembayaran tidak sesuai dengan hak tagih;
Bahwa penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas dan efisiensi karena tidak digunakan sesuai dengan juknis sebagai berikut:
Penggunaan dana untuk pembayaran honor Guru Pamong di Desa Kundur, Moro, Durai dan Karimun sejumlah Rp.43.350.000,00,-(empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemberian uang cash/perlengkapan sekolah kepada siswa atau orang tua siswa di Wilayah Karimun, Kundur, Durai dan Moro sejumlah Rp.313.915.000,00,-(tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Penggunaan dana untuk kepentingan Ketua Pokja Abdul Latif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan inklusif antara lain menghadiri seminar nasional FKIP dan konsultasi di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,-(Sepuluh juta rupiah);
Pembayaran konsumsi tamu dari Jakarta sejumlah Rp.1.366.000,00,-(satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Dana akomodasi 3 orang untuk menghadiri pencanangan di Lombok sejumlah Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah);
Dana digunakan untuk mengantar tamu ke Batam oleh Hadizon sebesar Rp.2.500.000,00,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban pembayaran tidak sesuai dengan hak tagih adalah sebagai berikut:
Selisih kelebihan pembayaran pompong sebesar Rp.2.200.000,00,-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Selisih penyerahan uang kepada ketua Pokja Abdul Latif sebesar Rp.22.646.000,00,-(dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Selisih kelebihan pembayaran pembelian ATK sebesar Rp.10.072.600,00,-(sepuluh juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Bahwa dana Bansos yang nyata-nyata dialirkan langsung kepada Terdakwa berdasarkan temuan BPKP Perwakilan Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
Selisih penyerahan uang oleh Bendahara Pokja kepada Terdakwa sebesar Rp.22.646.000,00,-(dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Penggunaan dana untuk kepentingan Ketua Pokja Abdul Latif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan inklusif seperti menghadiri seminar nasional FKIP dan konsultasi di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupuah);
Bahwa Terdakwa juga ada menerima sejumlah uang dana Bansos dari saksi Muhammad Suhatsyah sebagai Bendahara Pokja, yang tidak dibantah oleh Terdakwa kebenarannya, akan tetapi Terdakwa menerangkan bahwa uang yang diterimanya benar-benar dibayarkan pada kegiatan tersebut. Namun tidak ditemukan ada bukti pendukung dari pengeluaran tersebut sebagai berikut:
Tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah);
Pembayaran uang tiket Terdakwa yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) yang diserahkan Bendara Pokja kepada Terdakwa untuk membayar murid-murid SLB yang telah tampil acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggal 24 Januari 2013;
Uang sebesar Rp. 33.715.000.00,-(Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) diserahkan Bendahara Pokja pada Terdakwa untuk membayar sewa band, tenda dan penginapan 30 orang anak-anak penerima bantuan inklusif di hotel yang diundang Terdakwa untuk menghadiri hari pencanangan pendidikan inklusif dan ternyata yang dibayar hanya sebesar Rp. 11.069.000,00,-( Sebelas jauta enam puluh sembilan ribu rupiah). Selisih uang Rp.22.646.000,00,-(Dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) tidak terbukti sudah dikembalikan Terdakwa ke Bendahara dan selisih ini menjadi temuan BPKP Perwakilan Propinsi Riau;
Bahwa Terdakwa menikmati dana Bansos yang diterimanya dari Bendahara Pokja adalah sebesar Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif-subsidaritas yaitu KESATU PRIMER melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDER melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KEDUA melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu PRIMER melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Secara Melawan Hukum
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Ad.1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang’ mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum ‘orang’ atau ‘badan hukum’ (legal entity) yang menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum. Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur ‘Setiap Orang’ telah dirumuskan secara tegas oleh Pasal 1 ayat (3) yaitu: ”Setiap Orang adalah orang perorangan atau termasuk Korporasi”;
Menimbang, bahwa dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tpg, Drs. ABDUL LATIF, AH, M.Si telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa telah mengakui kebenaran identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan maupun dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) ketika mengadili perkara ini. Oleh karenanya unsur ‘Setiap Orang’ dianggap telah terpenuhi . Sedangkan apakah Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan dapat dihukum, hal itu akan ditentukan nantinya setelah seluruh unsur materil dari dakwaan dipertimbangkan ;
Ad. 2. Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primer mensyaratkan ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dilakukan secara melawan hukum agar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dapat dihukum sebagai perbuatan tindak pidana Korupsi. Terbuktinya unsur ‘melawan hukum’ merupakan suatu hal yang penting dan berkolerasi satu sama lainnya dengan unsur Pasal 2 ayat (1) karena unsur ‘melawan hukum’ adalah sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memperoleh sejumlah uang atau harta benda untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa semula pengertian ‘secara melawan hukum’ telah dirumuskan dengan tegas dalam Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
“ Yang dimaksud dengan ‘Secara Melawan Hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”
Namun dalam sejarah perkembangan penerapan hukumnya, redaksi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas telah dinyatakan ‘tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’ berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006;
Menimbang, bahwa terlepas dari Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam praktik pengadilan, unsur ‘secara melawan hukum’ harus tetap dibuktikan agar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dapat dihukum, sesuai dengan adagium pemidanaan yang menyatakan ‘geen straft zonder schuld’ atau tiada hukuman tanpa kesalahan. Oleh karena itu, pengertian dari melawan hukum sebagai salah satu unsur Pasal 2 ayat (1) harus ditinjau dari teori hukum yang ada dan dikembalikan kepada sifat melawan hukumnya semula yaitu melawan hukum yang bersifat khusus (facet wederrechtelijk). Secara formil, pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terpisahkan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana dengan adagium “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” yang artinya “Tidak satupun perbuatan bisa dihukum kecuali undang-undang sudah mengaturnya”. Berdasarkan asas legalitas maka suatu perbuatan disebut telah melanggar hukum apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan dalam hukum positif secara tegas. Sebagai suatu perbuatan melawan hukum khusus (facet wederrechtelijk), suatu perbuatan tidak saja telah melawan hukum secara formil akan tetapi perbuatan tersebut juga dianggap telah melawan hukum secara materil, yaitu selain perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik dalam hukum positif, perbuatan tersebut juga harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. Karenanya, jika ada alasan pembenar atas suatu perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur rumusan delik, maka alasan pembenar itu juga ada dalam hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tentang pengertian unsur ‘secara melawan hukum’ yang bersifat khusus (facet wederrechteljik) tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif APBN-P PK-LK Dikdas T.A. 2012 dengan anggaran sebesar Rp.900.000.000,00,-(sembilan ratus juta rupiah) telah dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan sifat melanggar hukum khusus sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempelajari landasan juridis dari ruang lingkup perbuatan Terdakwa yang berkaitan dengan pendidikan inklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Pendidikan Nasional jo. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa. Dari fakta di persidangan di dapati bahwa pada tahun 2012, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif APBN-P PK-LK DikdasTA 2012 dengan menandatangani suatu perjanjian pelaksanaan kegiatan sebagaimana telah diatur secara terperinci dengan daerah penerima dana Bansos;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dasar hukum dari kegiatan Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif APBN-P PK-LK Dikdas T.A. 2012 di Kabupaten Karimun adalah Perjanjian atau Memory of Understanding Nomor 1970/C4/KU/2012 yang ditandatangani pada tanggal 27 November 2012 oleh Terdakwa dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI cq Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar PK-LK. Selanjutnya, akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang menandatangani perjanjian tersebut telah melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa, sesuai dengan fakta di persidangan didapati bahwa latar belakang dari pelaksanaan kegiatan Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif APBN-P PK-LK Dikdas T.A. 2012 di Kabupaten Karimun bermula dari seminar di Batam pada tanggal 23-27 Mei 2012, dimana Kabupaten Karimun terpilih sebagai salah satu daerah penerima dana Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif. Pada seminar tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hadir diwakili oleh Harris Fadillah dan Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun hadir pula dalam seminar sebagai pendamping atau mitra penyelenggara pendidikan inklusif Kabupaten Karimun. Namun pada saat seminar berikutnya tentang “Sosialisasi Peningkatan Mutu Kapasitas Pendidikan Layanan Khusus” yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 24—27 November 2012, pihak Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai salah satu daerah penerima dana Bansos tersebut tidak hadir. Begitu juga dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak hadir pada seminar tersebut. Padahal undangan telah dikirimkan ke Pemerintah Daerah Karimun oleh Direktorat PK-LK Pendidikan Dasar pada tanggal 12 November 2012. Dalam seminar tersebut, Terdakwa yang juga diundang secara resmi selaku pendamping/mitra hadir bersama-sama dengan saksi Muhammad Suhatsyah dan Badru Syarikan;
Menimbang, bahwa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam hal ini DR. Praptono, M.Ed selaku Kasubdit Pembelajaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif APBN-P PK-LK DikdasTA 2012 mengambil kebijakan menerima Terdakwa yang statusnya sebagai pendamping/mitra penyelenggara pendidikan inklusif Kabupaten Karimun untuk menandatangani Perjanjian nomor 1970/C4/KU/2012 pada tanggal 27 November 2012;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan di dapati bahwa pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, Terdakwa sebagai pendamping Pemerintah Kabupaten Karimun tidak membawa kelengkapan adminsitrasi lainnya yang diwajibkan untuk dibawa oleh para peserta penerima, dalam hal ini pihak Pemkab Karimun. Pada waktu itu Terdakwa hanya membawa Proposal permohonan dan Surat Keputusan pembentukan Kelompok Kerja Nomor 102/0616/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang dikeluarkan Terdakwa sendiri selaku Rektor Universitas Karimun. Bahkan nomor rekening atas nama Pokja baru dibuka pada hari itu juga dengan bantuan pihak Bank Mandiri Syariah KCP Tanjung Balai Karimun yang diminta Terdakwa via telephone untuk membuka rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Universitas Karimun;
Menimbang, bahwa sekembalinya Terdakwa ke daerah, Terdakwa melaporkan penandatanganan perjanjian tersebut ke Bupati Kabupaten Karimun dan mengajukan permohonan agar Bupati selaku Kepala Daerah penerima dana Bansos penyelenggara pendidikan inklusif mengeluarkan surat keputusan membentuk Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun agar kegiatan dapat segera dilaksanakan. Kenyataannya hingga dana pendidikan inklusif masuk ke rekening Pokja Pendidikan Inklusif Karimun pada tanggal 5 Desember 2012, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun selaku penerima dana Bansos untuk penguatan penyelenggaraan pendidikan inklusif tidak bersedia mengeluarkan surat keputusan pembentukan Pokja, meskipun Terdakwa bersama dengan Prof.Wagiono menemui Sekretaris Daerah Pemkab Karimun. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Desember 2012 pihak Pemkab Karimun mengirimkan surat Nomor 1878/PDDKN/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PK-LK RI yang pada pokoknya menyatakan pihak Pemkab Karimun tidak akan melaksanakan pendidikan inklusif untuk tahun 2012 dengan alasan jangka waktu pelaksanaannya sangat pendek. Dalam surat tersebut, pihak Pemkab Karimun menyatakan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan dan tanggungjawab administrasi dana Bansos penguatan penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2012 di Kabupaten Karimun pada Pokja yang telah dibentuk oleh Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun. Demikian pula, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi Grandi Regel Tuerah, Kasta Rizalta, MS.Sudarmadi dan Drs. Syamsuardi, tidak bersedia melaksanakan kegiatan dana Bansos pendidikan inklusif untuk tahun 2012 dengan alasan tidak memiliki persiapan untuk melaksanakan program dana Bansos pendidikan inklusif pada tahun 2012. Padahal sejak bulan Mei 2012 Kabupaten Karimun sudah ditetapkan sebagai salah satu daerah penyelenggara pendidikan inklusif yang menerima dana Bansos sejak bulan Mei 2012;
Menimbang, bahwa sementara itu, dari bukti-bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan, Majelis Hakim mendapati bahwa Terdakwa selaku pendamping/mitra penyelenggara pendidikan inklusif Kabupaten Karimun telah mempersiapkan segala sesuatunya sejak bulan Oktober 2012 untuk pelaksanaan program tersebut. Hal ini terbukti dari adanya Proposal implementasi pendidikan inklusif tahun 2012, surat keputusan pembentukan Pokja Pendidikan Inklusif, mendata jumlah anak penerima dana Bansos berikut besaran dana Bansos yang akan dialokasikan kepada siswa penerima di tiap wilayah dan telah pula mengangkat Kordinator wilayah dan anggota kordinator sebagai pencari data anak penerima dan penyalur dana Bansos sebagaimana tertuang dalam Surat-Surat Keputusan sebagai berikut:
Nomor 02/SK/Pokja/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 Tentang Penentuan Biaya Per Kelompok Penyelenggaraan POKJA Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Nomor 01/SK/POKJA/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 Tentang Penetapan Lokasi Program Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Nomor 05/SK.POKJA/X/2012 tertanggal 12 Oktober 2012 menetapkan susunan kepanitiaan pencanangan program Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun;
Surat Tugas Nomor 11.A/POKJA/XI/2012 tertanggal 30 November 2012 yang menugaskan Kordinator wilayah beserta anggotanya sesuai dengan wilayah masing-masing yaitu di Karimun, Durai, Moro dan Kundur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas didapati bahwa jauh-jauh hari Terdakwa selaku pendamping telah mempersiapkan Kelompok Kerja (Pokja) untuk melaksanakan program Bansos penguatan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif untuk Kabupaten Karimun. Fakta ini menunjukkan bahwa Universitas Karimun sebagai pendamping siap melaksanakan program Bansos pendidikan inklusif manakala pihak Pemkab Karimun maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak memiliki persiapan untuk melaksanakan program Bansos penyelenggara pendidikan inklusif untuk tahun 2012. Oleh karena itu, penunjukan Terdakwa selaku mitra untuk menandatangani Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 menurut penilaian Majelis Hakim adalah sah-sah saja karena selama di persidangan tidak ditemukan ada suatu peraturan yang telah dilanggar oleh Terdakwa dengan penandatanganan Perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak mengabaikan fakta bahwa legalitas Pokja yang dibuat Terdakwa yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Karimun Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 menjadi suatu temuan bagi pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau, dikarenakan ada 2(dua) versi Surat Keputusan pembentukan POKJA Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang ditandatangani oleh Terdakwa, yaitu dengan Nomor dan isi yang sama namun dengan tanggal yang berbeda yaitu tanggal 22 Oktober 2012 dan tanggal 22 Desember 2012. Pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau juga menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama anggota Pokja dengan unsur yang diwakilinya dan susunan anggota Pokja tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam Juknis dan karena pembentukan Pokja tidak dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati selaku Kepala Daerah di Kabupaten Karimun;
Menimbang, bahwa tentang aspek legalitas atau keabsahan dari pembentukan Surat Keputusan pembentukan Pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 maupun keabsahan dari penandatanganan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 tidak akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Hakim dalam perkara ini, karena hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum perdata. Lagipula selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak mendapati fakta bahwa pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud ada melakukan suatu tindakan hukum di pengadilan untuk membatalkan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 tersebut. Sementara itu sesuai dengan Pelaksanaan Bantuan Pengembangan Provinsi/Kabupaten/Kota Menuju Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Tahun 2102 (Juknis Tahun 2012) pada Bab II Poin B halaman 34 disebutkan bahwa pembentukan Pokja untuk pelaksanaan program pendidikan inklusif juga dapat dilakukan oleh pimpinan tertinggi lembaga yang menjadi mitra dalam pembudayaan pendidikan inklusif. Dari fakta persidangan didapati bahwa kehadiran Terdakwa pada seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012 adalah karena diundang secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI cq Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK karena Terdakwa merupakan pendamping atau mitra penyelenggara pendidikan Kabupaten Karimun. Sebagai mitra/pendamping Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Rektor Universitas Karimun dinilai berwenang untuk membentuk Pokja pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun dan karenanya berwenang pula menandatangani Perjanjian Nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012 apabila ditunjuk oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan ditandatanganinya Perjanjian tersebut, maka klausula dalam Perjanjian telah mengikat kedua belah pihak dimana Terdakwa selaku pihak KEDUA telah diakui sebagai Satuan pendidikan/lembaga yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif yang telah memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Sosial/subsidi Pengembangan Provinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan PK-LK Pendidikan Dasar Kemdikbud RI. Demikian pula, adanya fakta bahwa DR. Mudjito AK, M.Si selaku Direktur Pembinaan PK-LK telah meresmikan hari pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang diselenggarakan Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Januari 2013, serta dihadiri pula oleh DR. Praptono, M.Ed selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK) Pendidikan Inkluisif tahun 2012 menguatkan pengakuan tersebut sehingga tidak ada permasalahan hukum terkait dengan pembentukan Pokja maupun penandatanganan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati bahwa perbuatan Terdakwa yang membentuk Pokja penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2012 di Kabupaten Karimun maupun penanadatanganan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan (Requisitor) dari Penuntut Umum tertanggal 7 Januari 2016 yang menyimpulkan bahwa unsur ‘secara melawan hukum’ dalam dakwaan Kesatu PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , tidak terpenuhi. Oleh karena itu maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kesatu PRIMER tersebut;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu SUBSIDER melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Sarana Yang Ada Padanya KarenaJabatan atau Kedudukan
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Ad.1.Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 3 adalah sama dengan delik yang diatur dalam Pasal 2 yaitu mengacu pada pengertian sebagaimana telah dirumuskan secara tegas oleh Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan :”Setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk Korporasi.” Oleh karena itu, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur ‘Setiap Orang’ yang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan Kesatu Primer berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘Setiap Orang’ dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tpg, adalah Terdakwa Drs. ABDUL LATIF, AH, M.Si, yang telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan pengadilan, dimana Terdakwa tersebut telah mengakui kebenaran identitas dirinya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyidikan maupun yang tercantum dalam Surat Dakwaan dari Penuntut Umum. Dengan demikian tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) dalam mengadili perkara ini dan karenanya secara formil unsur ‘Setiap Orang’ dianggap telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa sebelum membahas unsur ini, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah yang dimaksud dengan pendidikan inklusif dan apakah yang dimaksud dengan program dana Bansos penguatan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif. Memahami kedua hal tersebut dinilai penting, agar Majelis Hakim dapat mendudukkan fakta yang ada ditemukan selama persidangan dan hukumnya dengan benar sehingga tidak terdapat kekeliruan dalam menerapkan hukum terhadap faktanya;
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional ada mengatur tentang pendidikan inklusif pada Pasal 32 ayat (1) dan (2). Dalam Pasal 32 istilah ‘pendidikan inklusif’ tidak secara eksplisit disebutkan, akan tetapi hanya membuat katagori ‘pendidikan khusus’ dan ‘pendidikan layanan khusus’ bagi anak yang dikatagorikan sebagai ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) yang mendapat 2(dua) jenis layanan pendidikan sesuai dengan katagorinya yaitu:
Pendidikan khusus (PK) diatur dalam Pasal 32 ayat (1) ditujukan untuk peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental dan /atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus (LK) diatur dalam Pasal 32 ayat (2) ditujukan pada peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam atau bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Implementasi Pasal 32 ini diatur lebih lanjut dalam Permendiknas RI Nomor 70 Tahun 2009 yang secara tegas menggunakan istilah ‘Pendidikan Inklusif’ yang ditujukan khusus bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Sedangkan pendidikan inklusif untuk layanan khusus (LK) diatur tersendiri dalam Permendikbudnas RI Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan pendidikan inklusif tidak semata-mata ditujukan pada peserta didik yang mengalami keterbatasan fisik, mental atau mengalami kesulitan belajar (slow learning) sebagaimana diatur dalam Permendiknas RI Nomor 70 Tahun 2009, akan tetapi pendidikan inklusif juga ditujukan bagi peserta didik yang membutuhkan layanan khusus dikarenakan kondisi-kondisi sekitar yang dialaminya, seperti tinggal di daerah terluar Indonesia, daerah konflik, dan sebagainya yang lebih mengarah pada masalah sosial, sebagaimana diatur secara khusus dalam Permendikbudnas RI Nomor 72 Tahun 2013;
Menimbang, bahwa pada tahun 2012 Direktorat Pembinaan Pendidkan Dasar melaksanakan program pengembangan Sekolah Inklusif melalui pemberian Bantuan Sosial (BANSOS) berupa subsidi untuk pengembangan Provinsi/Kabupaten/Kota penyelenggara pendidikan inklusif, dimana salah satu daerah penerima dana Bansos tersebut adalah Kabupaten Karimun. Sumber dana Bansos tersebut berasal dari APBN-P sebesar Rp.900.000.000,00,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan sudah termasuk pajak, dimana daerah Kabupaten Karimun sebagai penerima dana Bansos akan dijadikan sebagai daerah uji coba (piloting) penyelenggara pendidikan inklusif. Oleh karena itu, setiap daerah penerima diwajibkan untuk menyusun Grand Design untuk dijadikan sebagai model penyelenggaraan pendidikan inklusif di daerah tersebut dan diwajibkan pula untuk mengadakan pencanangan pendidikan inklusif di daerah. Kesemua kegiatan untuk piloting project tersebut harus selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari terhitung sejak dana Bansos diterima rekening Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Menimbang, bahwa adapun lingkup pekerjaan atau kegiatan yang akan dilakukan dengan dana Bansos pendidikan inklusif tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 yaitu:
Peningkatan mutu manajemen pembelajaran
Peningkatan kompetensi guru dalam pembelajaran
Penambahan sarana pendukung; dan
Penyusunan pelaporan
Dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 tidak diuraikan lebih rinci bentuk dari kegiatan dimaksud dalam point a s/d d tersebut, namun dalam Pasal 13 disebutkan bahwa :
“Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjanjian ini terdapat dalam Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial Pengembangan Provinsi/Kabupaten/Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.”;
Menimbang, bahwa di dalam Panduan Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012) secara terperinci telah diuraikan peruntukan dari dana Bansos tersebut sebagai berikut:
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan pendidikan inklusif;
Penyusunan kebijakan dan regulasi terkait pendidikan inklusif
Membangun komitmen bersama melalui penguatan networking dalam rangka menciptakan kepedulian dan pemahaman pendidikan inklusif;
Melakukan uji coba (piloting) penyelenggaraan pendidikan inklusif;
Penyusunan Data Informasi dan Publikasi (Padati)
Penataan dan penguatan pusat sumber
Dokumentasi dan Pelaporan
Manajemen dan penyusunan grand design pengembangan inklusi
Monitoring dan evaluasi
Pencanangan kabupaten/kota/provinsi inklusif.
Menimbang, bahwa dalam Juknis 2012 telah pula diatur mengenai tugas dan peran instansi terkait, kriteria calon penerima bantuan, mekanisme pelaksanaan bantuan, mekanisme penyaluran bantuan, pelaporan, monitoring dan evaluasi serta pelayanan, konsultasi dan pengaduan. Dalam Pedoman tersebut juga telah diatur alokasi penggunaan bantuan tiap komponen, dimana setiap jenis program telah ditentukan persentase (%) alokasi dana untuk setiap jenis kegiatan. Misalnya untuk jenis program peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan pendidikan inklusif dialokasikan 17% dari dana. Demikian pula telah diatur jenis kegiatan untuk tiap program dan siapa pelaksana kegiatan dan unsur yang terlibat di dalamnya. Pada umumnya kegiatan setiap jenis program adalah berbentuk workshop, seminar, simposium, sosialisasi atau pelatihan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah jelas bagi Majelis Hakim mengenai ruang lingkup dan batasan-batasan dari kegiatan Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun. Selanjutnya, akan dipertimbangkan apakah dari kegiatan penyaluran dana Bansos Pendidikan Inklusif di Kabupaten Karimun pada tahun 2012 tersebut Terdakwa telah diuntungkan atau menguntungkan orang lain atau suatu Korporasi. Untuk itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemui di persidangan sehubungan dengan pelaksanaan dari penyaluran Bansos tersebut telah dilaksanakan oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Pedoman Pelaksanaan atau Juknis tahun 2012 disebutkan salah satu tugas Pokja Pendidikan Inklusif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ‘Proposal’ yang telah disepakati sesuai peraturan perundang-undangan (abstrak, transparan, partisipatif dan akuntabel). Setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama bukti surat berupa Proposal yang diajukan oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang disusun oleh Terdakwa, didapati bahwa sasaran yang hendak diimplementasikan oleh Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun adalah ditujukan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di bidang pendidikan yang ada di pulau-pulau kecil di perbatasan dalam wilayah Kabupaten Karimun dengan melaksanakan program Pelayanan Khusus. Sedangkan ruang lingkup kegiatan sasaran dana Bansos yang hendak diimplementasikan sebagaimana terurai dalam proposal ada 9(sembilan) program, salah satunya adalah Uji Coba Penyelenggaraan PLK dengan kegiatan memberi sejumlah uang tunai pada ABK seperti biaya pembayaran SPP, biaya yang diperlukan untuk hidup, biaya pengembangan perpustakaan dan biaya hidup;
Menimbang, bahwa dari Proposal terlihat bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar dengan Juknis 2012 yang menjadi Lampiran dokumen tak terpisahkan dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012. Dalam Pedoman Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012) tidak ada jenis kegiatan pemberian bantuan dana Bansos langsung kepada anak peserta didik atau kegiatan membayar uang SPP atau biaya hidup, karena tiap jenis program diimplementasikan dengan bentuk kegiatan sosialisasi, seminar, workshop atau simposium;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan fakta di persidangan bentuk Pendidikan Inklusif yang hendak diimplementasikan Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun adalah Layanan Khusus (PLK). Oleh karena itu, ketika seminar di Bandung dilaksanakan pada tanggal 25 November 2012, Terdakwa selaku Ketua Pokja langsung diarahkan bersama 4(empat) peserta penerima Bansos layanan khusus seperti Kabupaten Pasaman dan Payakumbuh untuk mengikuti kelas khusus tentang sosialisasi panduan layanan khusus yang disampaikan oelh saksi ahli Prof. Dr. Elfindri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini didapati fakta bahwa dana Bansos telah masuk ke dalam rekening Pokja pada tanggal 5 Desember 2012 atau 8(delapan) hari setelah Perjanjian ditandatangani. Namun demikian Pokja yang dibentuk oleh Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 102/OG16/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tidak dapat langsung melaksanakan program Bansos tersebut dikarenakan pihak Pemkab Karimun selaku daerah penyelenggara penerima Bansos tidak bersifat koperatif dan merespon permintaan Terdakwa agar Pemkab Karimun mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Pokja. Pihak Pemkab Karimun baru menentukan sikap pada tanggal 17 November 2012 dan secara resmi menyatakan Pemkab Karimun tidak akan menyelenggarakan pendidikan inklusif untuk tahun 2012 dengan alasan tidak memiliki persiapan dan karena jangka waktu penyelenggaraan sangat singkat. Akibatnya, Pokja bentukan Terdakwa selaku Rektor Universitas Karimun baru bisa memulai pekerjaan pada tanggal 19 Desember 2012 yaitu pada saat Bendahara Pokja (saksi Muhammad Suhatsyah) mulai menarik dana Bansos dari rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sebesar Rp.500.000.000.00,-(Lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Bendahara Pokja mendistribusikan dana sebesar Rp. 412.814.500,00,-(Empat ratus dua belas juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) kepada Koordinator Wilayah yang telah mengajukan proposal mengenai jumlah anak dan biaya yang akan didistribusikan kepada anak-anak penerima dana Bansos sebagai berikut:
Yusriati Yunus untuk Wilayah Tanjung Balai Karimun mengajukan 70 anak penerima bantuan dengan dana sebesar Rp.200.962.500,00,- (dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Yan Iskandar untuk Wilayah Kundur mengajukan 24 anak penerima bantuan dengan dana sebesar Rp.66.645.000,00,- (enam puluh enam juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Ari Utami Nelyano untuk Wilayah Moro mengajukan 30 anak penerima bantuan dengan dana sebesar Rp.65.927.000,00,-(enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Heru Setiawan untuk Wilayah Durai mengajukan 16 penerima bantuan dengan dana sebesar Rp. 77.280.000,00,- (Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 dan 23 Desember 2012, para Kordinator Wilayah tersebut telah membagikan uang tersebut kepada para anggota kordinator yang ada di wilayah masing-masing untuk didistribusikan kepada ABK selaku penerima bantuan Bansos layanan khusus. Selain membagikan uang tunai sebagai bantuan untuk membeli seragam sekolah, alat tulis, membayar biaya SPP, ada juga anak di wilayah Karimun yang dibelikan sepeda dengan pertimbangan jarak rumah dengan sekolah jauh dan tidak ada transportasi dan di daerah tersebut. Sedangkan Kordinator Wilayah Durai selain mendistribusikan sejumlah uang kepada ABK juga membeli seragam sekolah dan ransel untuk anak didik dengan pertimbangan peserta didik membutuhkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan para Kordinator wilayah menerangkan bahwa semua dana Bansos yang harus disalurkan pada anak-anak yang menerima sudah disalurkan sebagaimana yang diusulkan dalam rapat sebagai berikut:
Dana sebesar Rp.43.200.000,00,-(Empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk Wilayah Durai yang diusulkan oleh Kordinator Wilayah untuk dibagikan kepada 16(enam belas) orang anak masing-masing sebesar Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah)/per siswa. Dana tersebut direncanakan nantinya akan dibayarkan untuk selama 6 (Enam) bulan sehingga setiap siswa menerima Rp.2.700.000,00,-(Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dimulai sejak bulan Desember 2012 sampai dengan Mei 2013;
Saksi Heru Setiawan juga mengaku membelikan seragam sekolah, tas sekolah (ransel) dan sepatu sekolah untuk 16(enam belas) orang anak dengan total harga Rp. 7.760.000,00,-(Tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Kordinator wilayah Kundur mengaku telah membagikan dana Bansos pada 11 (Sebelas) orang siswa masing-masing siswa mendapatkan uang sebesar Rp.1.385.000,00,-(Satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Kordinator Wilayah Karimun mengaku telah membagikan dana Bansos senilai Rp. 200.962.500,00,-(Dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada 56 (Lima puluh enam) siswa penerima masing-masing mendapatkan sebesar Rp.1.800.000,00,-(Satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Namun di persidangan tidak didapati fakta bahwa benar uang sejumlah yang dianggarkan oleh Kordinator Wilayah telah didistribusikan sesuai dengan jumlah yang dianggarkan pada masing-masing anak. Saksi Oktaviani yang merupakan anggota wilayah Karimun menjelaskan kalau uang sudah dimasukkan ke dalam amplop oleh Kordinator Wilayahnya yaitu saksi Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf dan anggota wilayah hanya tinggal membagi-bagikan amplop saja tanpa mengetahui jumlahnya. Demikian pula dengan pembagian dana Bansos di daerah Durai, Moro dan Kundur dilakukan tanpa ada suatu mekanisme pengawasan sehingga tidak jelas apakah benar uang tersebut dibagikan sebesar yang diajukan dalam rapat untuk disetujui dibayar dari dana Bansos Pendidikan Inklusif
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim mendapati fakta bahwa dana Bansos yang dibagikan oleh Bendahara Pokja untuk para Kordinator wilayah tidak semata-mata digunakan untuk didistribusikan sebagai bantuan tunai langsung kepada ABK sebagai bentuk layanan khusus, namun uang tersebut diserahkan untuk dikelola sendiri oleh Kordinator wilayah untuk membayar honor para pendata, honor Guru Pamong, honor anggota kordinator wilayah dan membayar biaya perjalanan kunjungan Kordinator wilayah dan anggota meninjau daerah penerima Bansos;
Menimbang, kejanggalan lainnya adalah bahwa direncanakan dana Bansos yang telah dikucurkan pada setiap Kordinator wilayah akan dibagikan kepada ABK dalam 3 x pembayaran yang dilakukan mulai tanggal 20-23 Desember 2012 hingga bulan Maret 2012 dan pembayaran honor Guru Pamong dan honor Kordinator wilayah dan anggota kordinator dihitung selama 6(enam) bulan dan dibayar sekaligus. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 hanya berlangsung selama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak dana Bansos masuk ke dalam rekening Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dan hasil kegiatan dana Bansos pengembangan penyelenggara pendidikan inklusif harus segera dilaporkan ke Direktorat PK-LK;
Menimbang, bahwa selain membagikan uang pada peserta didik di daerah, Pokja juga menambah pos pengeluaran yang tidak ada dianggarkan dalam Proposal, seperti membayar honor Guru Pamong yang diangkat di setiap wilayah. Dari fakta di persidangan didapati bahwa Guru Pamong diangkat dengan tujuan untuk mengawasi penggunaan uang yang telah didistribusikan pada penerima di daerah wilayah masing-masing. Sedangkan Guru Pamong diangkat dari anggota Pokja atau yang menjadi anggota wilayah. Dengan demikian, anggota Pokja memiliki fungsi ganda sebagai Guru Pamong dan mendapat honor berlipat ganda sebagai Kordinator Wilayah atau anggota wilayah dan honor Guru Pamong dan juga mendapat uang jalan untuk setiap kali kunjungan yang besarannya bervariasi di tiap wilayah. Besaran honor para anggota Pokja maupun honor Guru Pamong tidak didasari pada suatu ketentuan yang jelas pula dan tidak jelas di persidangan apa fungsi Guru Pamong tersebut dalam menyokong kegiatan Bansos di wilayah masing-masing;
Menimbang, bahwa pengeluaran-pengeluaran Pokja untuk membayar honor Guru Pamong, honor anggota wilayah, honor Kordinator wilayah dan biaya perjalanan adalah sebagai berikut;
Wilayah Durai
Uang perjalanan Kordinator Wilayah dan anggota Kordinator meninjau wilayah Durai sebesar Rp.1.400.000,00,-(Satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk selama 3(tiga) hari dalam 3(tiga) kali kunjungan yang dijadwalkan sejak Desember 2012 s/d Mei 2013 sebesar Rp.16.800.000,00,-(Enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
Honor Ketua Kordinator lapangan untuk 6(enam) bulan bekerja sebesar Rp.2.250.000,00,-(Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Honor Guru Pamong sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/orang;
Wilayah Karimun
Honor Kordinator Wilayah sebesar Rp.2.210.000,00,- (Dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Honor 6(enam) orang Guru Pamong masing-masing sebesar Rp.2.167.500,00,-(Dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)/6 (enam);
Dana operasional sebesar Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 x perjalanan;
Kordinator Wilayah Karimun, Pulau Buru dan Pulau Parit mengeluarkan uang sebesar Rp. 13.500.000,00,-(Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk Kordinator Wilayah dan masing-masing anggota Kordinator di daerah untuk kegiatan sebagai berikut:
Biaya perekrutan dan sosialisasi sebesar @Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang= Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya pembentukan jaringan sebesar @Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang = Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya Monitoring dan evaluasi sebesar @Rp.750.000,-(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 orang = Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Wilayah Kundur
Honor Guru Pamong masing-masing mendapatkan uang honor sebesar Rp.722.500,- (Tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2 (Dua) orang petugas pendata masing-masing mendapatkan honor sebesar Rp.425.000,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Uang transportasi dan akomodasi untuk sosialisasi jaringan , monitoring dan evaluasi untuk 3(tiga) periode selama 6(enam) bulan kepada Kordinator Wilayah dan 4 (empat) anggota Tim wilayah Kundur masing-masing sebesar Rp.2.550.000,00,-(Dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Honor 6(enam) orang Guru Pamong mendapat honor masing-masing Rp.1.445.000,00,-(Satu juta empat ratus empat puluh lima ribur upiah);
Uang perjalanan Kordinator wilayah Kundur dan anggota wilayah seluruhnya sebesar Rp. 10.200.000,00,-(Sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 3x kunjungan monitoring ke wilayah Kundur;
Honor Kordinator wilayah yang dihitung selama 6(enam) bulan sejak November 2012-April 2013 sebesar Rp.2.210.000,00,-(Dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa selain itu, sistim pembukuan Bendahara tidak mengikut standar pembukuan/akutansi umum yang berlaku, dimana setiap pengeluaran diajukan langsung pada Bendahara Pokja tanpa melalui suatu check dan re-check mengenai kebenaran setiap pengajuan pembayaran dan bahkan Bendahara Pokja telah melakukan pembayaran-pembayaran yang tidak didukung dengan bukti-bukti seperti:
Tiket tamu dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang hadir pada hari pencanangan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun yang ditagih saksi Sri Yuniarti (salah seorang staf Direktorat PKLK Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ikut menghadiri upacara pencanangan) langsung ke Bendahara Pokja sebesar Rp.28.434.000,00,-(dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Membayar tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti rapat kordinasi daerah penyelenggara pendidikan inklusif dengan Direktorat PK-LK di Lombok sebesar Rp.5.000.000,00-,(Lima juta rupiah);
Transfer uang kepada Sri Yuniarti sebesar Rp.12.000.000,- untuk keperluan biaya akomodasi 3(tiga) orang mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok;
Pembayaran uang tiket Terdakwa yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi bukti pembelian tiket dari Biro Travel yang menjualnya ;
Melakukan pembayaran kepada Prof. Wagiono selaku Kordinator hari pencangan pendidikan inklusif juga mendapat pembayaran dari dana Bansos sebagai berikut:
Sebesar Rp.3.910.000,00,-(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai Kordinator hari pencanangan sementara Prof Wagiono tidak lagi sebagai Kordinator pencanangan karena telah digantikan oleh saksi Drs. Badru Syarikan dan saksi Prof. Wagiono juga tidak hadir pada hari pencanangan tanggal 24 Januari 2013;
Honor untuk pembuatan grand design sebesar Rp.3.000.000,00,-(Tiga juta rupiah);
Uang transportasi Jakarta-Tanjung Balai Karimun sebesar Rp.5.000.000,00,- (Lima juta rupiah) tanpa mata kegiatan yang jelas kaitannya dengan program pendidikan inklusif;
Pembayaran honor anggota Pokja sebesar Rp. 82.100.000,00,-(delapan puluh dua juta rupiah) yang tidak jelas apakah benar-benar uang tersebut telah dibagikan;
Biaya kegiatan pra-pencanangan pendidikan inklusif yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp.16.830.000.00,- (Enam belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan Bendahara Pokja kepada ZIKO selaku ketua BEM Universitas Karimun untuk membiayai kegiatan perlombaan yang diselenggarakan oleh Universitas Karimun yang dilaksanakan oleh BEM Universitas Karimun, dimana tidak ada bukti pendukung uang tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan hari pencanangan;
Menyerahkan uang pada Terdakwa sebesar Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) untuk membayar murid-murid SLB yang diminta Terdakwa tampil dalam acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggl 24 Januari 2013;
Biaya perjalanan dinas Hadizon dan Isnan Okto Riyandi sebesar Rp.4.500.000,00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta;
Uang saku saksi Hadizon sebesar Rp. 2.500.000,00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperintahkan Terdakwa mengantar saksi Professor Wagiono ke Batam;
Membayar sewa band dan tenda dan menginapkan 30 orang anak-anak penerima bantuan inklusif di hotel untuk hari pencanangan pendidikan inklusif dan uang diserahkan Bendahara Pokja pada Terdakwa sebesar Rp.33.715.000,00,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Membayar uang sewa Sekretariat Pokja Pendidikan Inklusif sebesar Rp.15.000.000,00,- (Lima belas juta rupiah) yang diserahkan kepada ITAM. Itam adalah orang yang mengelola kantin di wilayah Universitas Karimun dan dia ada membangun sebuah bangunan yang kemudian dijadikan sebagai tempat Sekretariat Pokja.
Biaya carter bus sebanyak 5 (lima) unit untuk kegiatan pencanangan pendidikan inklusif sebesar Rp.7.250.000,00,-(Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Membayar honor Konsultan Pendamping saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan untuk kunjungannya ke Kabupaten Karimun sebanyak 3x Rp.9.000.000,00,-(Sembilan juta rupiah) sebesar Rp.22.000.000,00,-(Dua puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa selain itu untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran yang tidak didukung bukti, maka Bendahara Pokja Muhamad Suhatsyah bersama-sama dengan saksi Hadizon membuat pembukuan dan bukti kwitansi pengeluaran yang nilainya digelembungkan seperti:
Belanja ATK yang sebenarnya adalah Rp.8.128.000,00,-(Delapan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) ditulis jumlahnya di kwitansi menjadi sebesar Rp.19.446.000,00,- (Sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan dipotong pajak sebesar Rp.1.944.600,00,- (Satu juta sembilan ratus empat-puluh empat ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan anggaran untuk pembelian ATK sebesar Rp.10.072.600,00,-(sepuluh juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Uang tiket perjalan saksi Muhammad Isnan Octoriandi sebesar Rp.3.000.000.00,-(Tiga juta rupiah) dibuat dalam kwitansi penyerahan uang menjadi Rp.4.500.000.00,-(Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Ongkos kapal untuk kunjungan Ketua Pokja dan anggota Pokja meninjau wilayah Durai, Moro dan Kundur yang sebenarnya Rp.4.400.000,00,-(Empat juta empat ratus ribu rupiah) dibuatkan kwitansi pembayaran harga sewa kapal sebesar Rp.7.000.000,00,- (Tujuh juta rupiah);
Uang pembelian 1(satu) buah laptop Merek Toshiba, 1(satu) unit infocus, 1(satu) buah kamera digital dan 2(dua) unit komputer yang dilakukan Terdakwa senilai Rp.12.450,000,00,-(Dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibuat kwitansi penyerahan uangnya oleh Bendahara dan Hadizon menjadi Rp.20.000.000,00,-(Dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pihak BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah melakukan audit terhadap kegiatan Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dalam laporannya mendapati kerugian Negara dari penggunaan dana inklusif tahun 2012 di Kabupaten Karimun adalah sebesar Rp.417.350.400,00,- (Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah). Berdasarkan keterangan ahli Sura Perangin-angin, Ak, CA, CIA, kerugian Negera tersebut timbul dari 2(dua) hal sebagai berikut;
Penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas dan efisiensi karena tidak digunakan sesuai dengan JUKNIS
Kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban pembayaran tidak sesuai dengan hak tagih;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas didapati bahwa implementasi dari Proposal Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dengan menggunakan dana Bansos tersebut telah menyalahi kesepakatan dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 yang mengatur bahwa dana Bansos bersifat swakelola. Namun dalam pelaksanaannya pihak Pokja Pendidikan Inklusif telah menyerahkan sejumlah uang dana Bansos untuk dikelola sendiri oleh Kordinator wilayah dan Kordinator wilayah menyerahkan dana tersebut untuk dikelola oleh anggota Kordinator wilayah yang ada di daerah ABK penerima dana Bansos. Karenanya, penyaluran dana uang tunai langsung yang diserahkan kepada ABK tersebut dinilai sengaja dikelola sedemikian rupa agar penditribusian dana tidak terkontrol sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya apakah dana benar-benar telah disalurkan kepada ABK sesuai jumlah yang diajukan dan disepakati dalam rapat anggota Pokja. Hasil audit yang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mendapati bahwa kegiatan penyaluran dana Bansos yang telah dilakukan Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tidak memenuhi aspek efektifitas/efisiensi karena digunakan tidak sesuai Juknis/pedoman/ketentuan adalah sebagai berikut:
Penyaluran dana Bansos kepada anak penerima di wilayah Karimun, Durai, Moro dan Kundur sebesar Rp. 313. 915.000,00,-(Tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Pembayaran honor Guru Pamong yang dilakukan dengan menggunakan dana Bansos sebesar Rp. 43.350.000,00-(Empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Perjalanan dinas Terdakwa Drs. H.Abdul Latif, AH, M.Si untuk mengikuti seminar Nasional FKIP dan Konsultan di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,-(Sepuluh juta rupiah);
Pembayaran konsumsi tamu dari Jakarta di Restoran Sea Food sebesar Rp. 1.366.000,00,-(Satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Dana Akomodasi seminar Kordinasi penyelenggara pendidikan inklusif di Lombok yang ditransfer oleh Bendahara Pokja ke rekening saksi Sri Yuniarti sebesar Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah);
Penggunaan dana Bansos yang diberikan kepada Hadizon untuk mengantar tamu ke Batam sebesar Rp. 2.500.000.00,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah);
Dengan demikian, dari kegiatan tersebut didapati ada pihak-pihak lain yang diuntungkan karena mendapat kucuran dana Bansos tanpa melakukan suatu prestasi atau kegiatan yang relevan dengan kegiatan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari pelaksanaan kegiatan penyaluran dana Bansos pendidikan inklusif tersebut Majelis Hakim mendapati ada pihak lain yang bukan menjadi target penerima dana Bansos pendidikan inklusif layanan khusus sebagaimana telah dirancangkan dalam Proposal Pokja Karimun tapi mendapatkan keuntungan atau fasilitas dari dana Bansos tersebut sebagai berikut:
Saksi-saksi Sri Yuniarti, Harnoto, Hendri dan saksi Adjie Sayekti yang ikut menghadiri hari pencanangan pendidikan inklusif Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Januari 2013 yang memperoleh biaya tiket perjalanan pesawat pulang pergi Jakarta-Tanjung Balai Karimun berikut akomodasi dan juga mendapat honor masing-masing Rp.1.000.000.00,-(satu juta rupiah) per orang;
Para anggota Pokja yang ditunjuk sebagai Guru Pamong dan mendapatkan pembayaran honor selama 6 bulan sementara kegiatan penyaluran dana Bansos sebagaimana dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 adalah 30(tiga puluh) hari terhitung sejak dana diterima di Rekening Pokja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Saksi Hadizon karena hal-hal sebagai berikut:
Seluruh peralatan ATK dibeli di Toko UK Fres milik saksi yang sebenarnya adalah Rp.8.128.000,00,-(Delapan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) namun ditulis jumlahnya di kwitansi sebesar Rp.19.446.000,00,- (Sembilan belas juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.944.600,00,- (Satu juta sembilan ratus empat-puluh empat ribu rupiah) ada kelebihan anggaran untuk pembelian ATK sebesar Rp.9.373.400,00,- (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga empat ratus ribu rupiah);
Karena mendapat keuntungan selisih pembayaran uang alat transportasi Pompong sebesar Rp. 2.100.000,00,-(Dua juta seratus ribu rupiah);
Mendapat uang saku mengantar tamu ke Batam sebesar Rp.2.500.00,00,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bendahara Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang diuntungkan karena pembelian makanan dan catering kegiatan pengadaa modul sebesar Rp. 8.050.000.00,-(Delapan juta lima puluh ribu rupiah) Pokja dan hari pencanangan dipesan dari usaha catering milik saksi;
Seseorang bernama pak Itam memperoleh uang Rp.15.000.000,00,-(Lima belas juta rupiah) karena bangunan kantin yang dikelolanya disewa Pokja Pendidikan Inklusif untuk menjadi kantor Sekretariat Pokja;
Saksi Sri Yuniarti yang meminta uang biaya akomodasi untuk menghadiri seminar di Lombok dan Bendahara Pokja telah mentransfer uang sebesar Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah) ke rekening Sri Yuniarti. Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya;
Saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan yang keanggotaannya dalam Pokja Pendidikan inklusif Kabupaten Karimun sebagai ahli pendamping mendapatkan uang sebesar Rp.9.000.000.00,-(Sembilan juta rupiah) untuk setiap kali kunjungan ke Kabupaten Karimun dimana saksi tersebut dibayar oleh Bendahara Pokja untuk 3 x kunjungan sehingga saksi Rimilton Riduan Bin Ridwan memperoleh keuntungan sebesar Rp.22.000.000.00.-(Dua puluh dua juta rupiah);
Terdakwa mendapat keuntungan dari kegiatan dana Bansos tersebut yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). Jumlah dana Bansos yang mengalir dari Bendahara Pokja ke Terdakwa tersebut yang menjadi temuan BPKP Perwakilan Provinsi Karimun adalah sebagai berikut:
Selisih penyerahan uang oleh Bendahara Pokja kepada Terdakwa sebesar Rp.22.646.000,00,-(dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Penggunaan dana untuk kepentingan Ketua Pokja Abdul Latif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan inklusif seperti menghadiri seminar nasional FKIP dan konsultasi di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,-
Bahwa disamping itu, Terdakwa juga ada menerima sejumlah uang dana Bansos dari saksi Muhammad Suhatsyah sebagai Bendahara Pokja, yang tidak dibantah oleh Terdakwa kebenarannya dan meskipun Terdakwa menyatakan bahwa uang yang diterimanya benar-benar dibayarkan pada kegiatan Pokja namun tidak ditemukan ada bukti pendukung dari pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:
Tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti pencanangan pendidikan inklusif di Lombok sebesar Rp.5.000.000,-,(Lima juta rupiah);
Pembayaran uang tiket Terdakwa yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) yang diserahkan Bendara Pokja kepada Terdakwa untuk membayar murid-murid SLB yang telah tampil acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggl 24 Januari 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati bahwa keuntungan yang diperoleh dari dana Bansos pendidikan inklusif yang diperoleh oleh Terdakwa selaku Ketua Pokja ataupun orang lain adalah berbentuk uang dan fasilitas atau keuntungan yang bersifat materil lainnya, seperti tiket perjalanan dan hotel, maupun honor yang tidak ada dianggarkan dalam proposal. Sementara itu pihak yang mendapat keuntungan dari dana Bansos tersebut bukanlah pihak yang berhak menerimanya dan tidak ada kaitannya dengan program atau kegiatan pendidikan inklusif yang diusulkan dalam Proposal;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa memang menghendaki atau memiliki suatu tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam menyelenggarakan dana Bansos pendidikan inklusif layanan khusus tersebut. Hal ini dianggap penting karena unsur ini merupakan sikap batiniah atau niat dari Terdakwa dalam melakukan perbuatannya;
Menimbang, bahwa program dari pemberian bantuan dana Bansos sebesar Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) kepada penyelenggara pendidikan inklusif Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun adalah bersifat swakelola yang artinya Pokja dalam hal ini dibawah kordinasi Terdakwa selaku Ketua Pokja berwenang penuh untuk menggunakan dana Bansos tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini, sesuai dengan Juknis Tahun 2012 yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KU/2012 yang ditandatangani pada tanggal 27 November 2012, telah diatur secara terperinci bahwa setiap kegiatan penyaluran dana Bansos harus melibatkan unsur pelaksana dari stake holder lainnya serta bagaimana bentuk kegiatan dari setiap program. Misalnya, untuk jenis program Data Informasi dan Publikasi (PADATI) dengan jenis kegiatan pendataan siswa ABK, pendataan sekolah inklusif dan sebagainya pelaksanaannya melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat;
Menimbang, bahwa namun dari fakta di persidangan, Majelis Hakim mendapati bahwa Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tidak ada melibatkan unsur Disdik Kabupaten Karimun dalam mencari data ABK untuk mendapatkan layanan khusus sebagaimana yang diusung Terdakwa dalam Proposalnya. Dari fakta didapati bahwa anggota Pokja yang telah diangkat sebagai Kordinator wilayah dan anggota kordinator mencari sendiri data ABK yang akan diberikan uang dana Bansos tersebut. Mereka memilih anak tidak berdasarkan data resmi yang ada di setiap sekolah di wilayah Karimun, Durai, Kundur dan Moro tapi mencari ABK melalui pengamatan semata lalu mencatat nama anak penerima dan mengajukan nama-nama tersebut ke rapat Pokja untuk mendapatkan pembayaran. Di persidangan, Majelis Hakim tidak mendapati fakta bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja ada memberi pengarahan atau melakukan verifikasi terhadap data ABK yang diajukan oleh masing-masing Kordinator wilayah. Sebaliknya, Terdakwa selaku ketua Pokja malah memutuskan sendiri menambah 56(lima puluh enam) ABK wilayah Karimun untuk menerima dana Bansos. Padahal, dalam rapat jumlah ABK yang disetujui menerima dana Bansos hanyalah 14(empat belas) orang. Demikian pula, adanya fakta bahwa Bendahara Pokja menyalurkan sejumlah dana Bansos sekaligus padahal dana Bansos dibayarkan oleh Kordinator wilayah kepada anggota kordinator di wilayah secara bertahap atau dana tidak dibagi habis pada bulan Desember 2012, sehingga Kordinator wilayah menyimpan dana Bansos sebelum disalurkan kembali. Padahal, idealnya dana Bansos dikucurkan pada Kordinator wilayah sesuai dengan besaran jumlah yang akan disalurkan habis. Dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim menilai Terdakwa membiarkan keadaan tersebut berlangsung dengan tujuan agar dana Bansos dapat dikucurkan sebanyak-banyaknya pada penerima tanpa mengindahkan ketentuan Juknis 2012 yang ada;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ‘Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi’ dinilai telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa salah satu ciri dari delik yang diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disyaratkan adanya suatu niat atau kesengajaan (dolus) untuk menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu Korporasi. Sedangan bagaimana caranya melaksanakan niat atau tujuannya untuk menguntungkan adalah dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Dengan kata lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena suatu jabatan atau kedudukan yang tengah diemban olehnya adalah modus yang sengaja digunakan Terdakwa untuk melaksanakan tujuannya menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan didapati Terdakwa adalah Pegawai Negeri dengan status sebagai Tenaga Pengajar Kopertis Wilayah IX dan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Tujuh Juli Kabupaten Karimun Nomor 018/SDM41/1.0.0/XII/2010 tanggal 09 November 2010, Terdakwa telah diangkat sebagai pimpinan tertinggi (Rektor) pada Universitas Karimun. Menurut Terdakwa bahwa Universitas Karimun adalah perguruan tinggi swasta dan pengangkatan Terdakwa selaku Rektor tidak menghilangkan status Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukan dalam kapasistasnya sebagai Pegawai Negeri atau dalam jabatannya selaku Rektor di Universitas Karimun, akan tetapi berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 102/OG16/2.0.0/XII/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif yang telah menandatangani Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, Terdakwa selaku Ketua Pokja diakui sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan seluruh dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengembangan Provinsi/Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pendidikan Inklusif APBN-P PK-LK Dikdas TA 2012 yang telah ditransfer ke rekening atas nama Pokja Pendidikan Inklusif Karimun sebesar Rp.900.000.000,00,- (Sembilan ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Ketua Pokja dana Bansos Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Kabupaten Karimun sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kedudukan maupun sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua Pokja, terlebih dahulu Majelis Hakim akan melihat apa sajakah yang menjadi tugas dan kewenangan Terdakwa selaku Ketua Pokja sehubungan dengan penyelenggaraan program bantuan dana Bansos bagi Penyelengga pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun, sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 telah diatur mengenai tugas dan kewajiban Terdakwa selaku Ketua Pokja yaitu bertanggungjawab terhadap penggunaan dana Bansos. Untuk itu, pelaksanaan kegiatan sebagaimana diusulkan oleh Pokja harus dilakukan sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang ada dan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Pihak Pertama dengan tembusan Dinas Pendidikan setempat sesuai dengan Panduan Pelaksanaan;
Menimbang, bahwa jika ditinjau dari sudut hukum perikatan, pelaksanaan suatu perjanjian atau kesepakatan tunduk pada asas-asas yang secara tegas diatur oleh Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yaitu kedua belah pihak berkewajiban melaksanakan isi perjanjian berdasarkan itikad baik. Asas itikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian ini secara langsung berkaitan dengan kedudukan Terdakwa selaku Ketua Pokja, dimana secara moral Terdakwa yang diberi kewenangan secara swakelola untuk menyalurkan dana Bansos senilai Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan kewenangan yang ada karena jabatannya tersebut. Dalam hal ini, Terdakwa selaku ketua Pokja bertanggungjawab penuh dan dengan itikad baik mengelola penyaluran seluruh dana Bansos agar penggunaannya sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa pengelolaan dana Bansos tersebut adalah untuk mengimplementasikan Proposal layanan khusus yang diajukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apa sajakah yang menjadi kewenangan dari Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun. Setelah mempelajari Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 dengan seksama, Majelis Hakim mendapati bahwa ketentuan dalam Pasal 4, 5, 7, 12 dan Pasal 11 yang mengatur tentang kewenangan Terdakwa selaku Ketua Pokja adalah juga merupakan kewajiban Terdakwa dalam mengelola dana Bansos Pendidikan Inklusif tersebut. Dari isi Perjanjian tersebut didapati bahwa kewajiban dan kewenangan Terdakwa adalah sebagai berikut:
Mengelola kegiatan dana Bansos sesuai dengan Panduan Pelaksanaan (Juknis Tahun 2012);
Menyusun rencana kegiatan, membuat daftar kebutuhan yang diperlukan beserta spesifikasi peralatannya, jumlah dan perkiraan harga masing-masing peralatan;
Wajib melaksanakan seluruh kegiatan Bansos Pendidikan Inklusif dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari setelah dana masuk ke dalam rekening atas nama Pokja;
Wajib memulai pelaksanaan kegiatan terhitung paling lambat 10(sepuluh) hari setelah dana Bansos diterima oleh rekening Pokja;
Wajib melaksanakan kegiatan berdasarkan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntable dan mengoptimalkan kualitas pekerjaan;
Wajib mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta menyusun pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai Panduan Pelaksanaan;
Wajib memeilihara seluruh dokumen pelaksanaan penggunaan Bansos;
Memungut sekaligus menyetorkan pajak-pajak yang terkait serta menyimpan bukti-bukti setoran dan faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan;
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana Bansos kepada pihak Direktorat Pendidikan dasar PK-LK dengan tembusan Dinas Pendidikan setempat selambat-lambatnya 14(empat belas) hari kalender terhitung mulai saat selesainya pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan didapati bahwa kegiatan layanan khusus pendidikan inklusif di Kabupaten Karimun baru dimulai dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2012 atau 18(delapan belas) hari setelah dana diterima di rekening Pokja. Adanya keterlambatan selama 8(delapan) hari dari batas terlama yang ditentukan ini dapat terjadi dikarenakan pihak Pemkab Karimun tidak bersedia mengeluarkan keputusan pembentukan Pokja dan baru menentukan sikap menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan dana Bansos pendidikan inklusif pada Pokja bentukan Terdakwa selaku mitra penyelenggara setelah tanggal 17 Desember 2012. Dengan demikian, adanya keterlambatan pelaksanaan tersebut bukanlah disengaja atau kelalaian dari pihak Terdakwa akan tetapi dikarenakan faktor eksternal yang tidak dapat dikontrol oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa, dari fakta-fakta di persidangan Majelis Hakim mendapati bahwa dalam mengimplementasikan Proposal pendidikan inklusif layanan khusus tersebut, Terdakwa selaku Ketua Pokja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam poin a, b, e, f s/d i tersebut diatas dan kegiatan tidak dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, tidak diskriminatif, bersaing dan tidak mengoptimalkan hasil pekerjaan. Selain itu dari fakta didapati bahwa pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Panduan Pelaksana (Juknis Tahun 2012) yang telah dikeluarkan oleh pihak Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK. Di persidangan Terdakwa berdalih telah melakukan kegiatan sesuai dengan Juknis yang diserahkan pada peserta penyelenggara layananan khusus ketika mengikuti kelas sosialisasi pelaksanaan pendidikan layanan khusus dengan nara sumber Prof. Elfindri. Namun dari keterangan saksi Dr. Praptono, M.Ed maupun saksi Sri Yuniarti didapati bahwa pihak Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK tidak ada mengeluarkan Juknis khusus program layanan khusus untuk dibagikan sebagai pedoman bagi peserta penyelenggara layanan khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan didapati Terdakwa memiliki alibi bahwa khusus untuk program layanan khusus pihak Direktorat PK-LK ada mengeluarkan Juknis yang dibagikan di kelas layanan khusus pada seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012, maka agar Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini juga harus bersikap adil, maka alibi Terdakwa tersebut juga akan dipertimbangkan dengan cara Majelis Hakim mempelajari Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis) Tahun 2012, maupun Proposal yang diajukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dokumen-dokumen tersebut diatas yang dijadikan sebagai bukti surat dalam perkara ini, didapati ada hal-hal yang tidak konsisten satu sama lainnya sehubungan dengan jenis program dan jenis kegiatan yang akan didanai oleh Bansos tersebut sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 merupakan perjanjian baku dan tidak secara khusus mengatur mengenai jenis pendidikan inklusif yang manakah yang akan dilaksanakan oleh Pokja untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), apakah pendidikan khusus atau layanan khusus.
Bahwa jika dikaitkan dengan Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang sesuai dengan klausula Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, wajib dipedomani oleh Terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan, Majelis Hakim mendapati bahwa apa yang diuraikan dalam Juknis Tahun 2012 tersebut mengarah pada pendidikan inklusif bagi ABK yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan bakat istimewa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
Bahwa sementara itu jika mengacu pada Proposal yang diajukan oleh Terdakwa, sasaran yang hendak dicapai dengan dana Bansos tersebut adalah berbentuk pendidikan layanan khusus bagi ABK di daerah terpencil atau terbelakang, atau masyarakat adat yang terpencil atau mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional. Dari fakta di persidangan didapati bahwa ketika seminar di Bandung pada tanggal 24-27 November 2012, Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun diarahkan langsung ke kelas sosialisasi pendidikan layanan khusus dengan nara sumber saksi ahli Prof. Elfindri;
Bahwa Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang berorientasi pada pendidikan khusus tidak ada menguraikan jenis kegiatan khusus untuk layanan khusus pada program yang diwajibkan. Sementara itu Proposal Terdakwa mengusung pendidikan inklusif layanan khusus. Karenanya ada diusulkan jenis kegiatan pemberian sejumlah uang kepada ABK maupun pembelian alat penunjang belajar seperti sepatu, baju seragam, ransel, alat tulis maupun biaya kehidupan;
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan-temuan tersebut diatas Majelis Hakim mendapati bahwa pihak Direktorat Pendidikan dasar PK-LK sendiri dalam melaksanakan program Bansos pengembangan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif tahun 2012 tidak secara tegas ada mengatur mengenai pendidikan inklusif yang berbentuk layanan khusus dalam Pedoman Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan yang manakah yang harus dituruti oleh Terdakwa dalam mengimplementasikan isi Proposalnya tersebut. Apakah Terdakwa mempedomani Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, sementara Juknis Tahun 2012 tersebut tidak mengatur tentang jenis program untuk layanan khusus untuk ABK, ataukah mempedomani materi contoh Juknis layanan khusus yang dibagikan oleh nara sumber saksi ahli Prof. Elfindri ketika dilakukan sosialisasi pendidikan inklusif layanan khsusus di seminar yang diselenggarakan di Bandung. Sementara itu, pada saat kegiatan Bansos pendidikan layanan khusus ini dilaksanakan, peraturan khusus yang mengatur tentang layanan khusus belum ada dan baru pada tahun 2013 keluar Permendikbudnas RI Nomor 72 Tahun 2013 yang khusus mengatur tentang Layanan Khusus. Di persidangan, Terdakwa selalu bersikukuh bahwa Juknis yang dipedomani Pokja adalah Juknis yang dibagikan di dalam kelas ketika mendapat materi sosialisasi pelaksanaan pendidikan layanan khusus;
Menimbang, bahwa namun demikian, meskipun ada ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur mengenai kegiatan pendidikan inklusif layanan khusus yang dilaksanakan oleh Terdakwa pada tahun 2012, fakta tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi Terdakwa untuk tidak melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan isi dari Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, semua persetujuan yang dibuat secara sah antara Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun dengan Direktorat Pendidikan Dasar PK-LK berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Disamping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012 disebutkan bahwa Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan perjanjian ini. Dengan demikian, Terdakwa selaku Ketua Pokja wajib mempedomani Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) sebagaimana diamanahkan dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012;
Menimbang, bahwa demikian pula, sesuai dengan asas perjanjian maka isi perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini secara moral mengikat Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Karimun untuk melaksanakan implementasi Proposal pendidikan layanan khususnya dengan mempedomani isi perjanjian terutama yang berkaitan dengan kewenangan dan kewajibannya tersebut. Namun dari fakta di persidangan didapati bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan Terdakwa sebagai Ketua Pokja dengan tidak mengindahkan atau mempedomani Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Sebaliknya, Terdakwa mempedomani Juknis yang dibagikan di kelas layanan khusus ketika sosialisasi di Bandung, padahal Juknis tersebut tidak terbukti dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk dijadikan sebagai pedoman;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan juga didapati meskipun Terdakwa berdalih mengikuti Juknis yang menjadi bahan paparan Prof. Elfindri tersebut, namun ternyata pelaksanaan proposal Terdakwa tidak sepenuhnya mengikuti arahan dari Juknis tersebut. Misalnya untuk jenis kegiatan “Uji Coba Penyelenggaraan PLK” dalam Juknis yang diakui Terdakwa sebagai yang dipedomaninya telah diatur persentase (%) untuk anggaran biaya pendidikan dan biaya hidup yaitu masing-masing adalah 21% (dua puluh satu per sen) atau sejumlah Rp.189.000.000,00,-(Seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) per-program. Faktanya, khusus untuk penyaluran dana Bansos bagi ABK yang dilakukan di wilayah Karimun, Durai, Moro dan Kundur, pihak Bendahara Pokja telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 432.814.500,00,-(Empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) yang kemudian didistribusikan kepada Kordinator wilayah masing-masing sebagai berikut:
Heru Setiawan sebesar Rp.77.280.000,00,-(Tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Yan Iskandar sebesar Rp.68.645.000,00,-(Enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Yusriati Yusuf Binti Muhammad Yusuf sebesar Rp. 200.962.500,00,-(Dua ratus juta sembilan ratus enam puluh dua lima ratus rupiah);
Ari Utami Nelyano sebesar Rp.65.927.000,00,-(enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa membengkaknya jumlah dana Bansos hingga melampaui 21% (dua puluh satu per sen) dari yang ditentukan dalam Juknis yang tidak resmi tersebut adalah dikarenakan Terdakwa berinisiatif menambah jumlah ABK yang menerima dan Bansos di wilayah Karimun sebanyak 56(Lima puluh enam) orang, padahal dalam rapat anggota Pokja yang dipimpin oleh Terdakwa, hanya disepakati sebanyak 14 (empat belas) ABK dengan dana sebesar Rp.14.836.324,00,-( Empat belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) untuk wilayah Karimun. Akibat keputusan Terdakwa tersebut, dana Bansos yang dikucurkan untuk wilayah Karimun, Pulau Parit dan Pulau Buru membengkak sebesar Rp.75.000.000.00,-(Tujuh puluh lima juta rupiah). Keputusan Terdakwa yang pada akhirnya mengabulkan 70 anak yang berada di wilayah Karimun mendapat dana Bansos dinilai sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang karena sebelumnya dalam rapat yang disetujui hanya 14(empat belas) orang. Sementara itu Terdakwa dianggap patut telah mengetahui bahwa sebelum ada penambahan 56 (lima puluh enam) anak penerima dana Bansos, jumlah dana Bansos yang dikucurkan untuk jenis program Uji Coba Penyelenggaraan PLK dan Biaya Hidup sudah melampui persentasi alokasi dana yang dianggarkan dalam contoh Juknis yang tidak resmi tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu, Terdakwa selaku Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun tidak mentaati kewajibannya sehubungan dengan penggunaan dan pertanggunjawaban uang dana Bansos, karena Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan kontrol pada pekerjaan Bendahara dalam melakukan pembayaran. Sementara itu dalam Perjanjian telah diatur bahwa Pokja harus melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas serta pelaporan keuangan dan hasil kerja sesuai Panduan Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Faktanya pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara tidak dilakukan sesuai dengan bukti pendukung dan bahkan ada pembayaran-pembayaran yang dilakukan digelembungkan jumlahnya dalam bukti kwitansi pembayaran sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa selaku Ketua Pokja Terdakwa tidak hanya telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Pokja tapi juga tidak melaksanakan kewenangannya dengan benar. Karenanya dana Bansos juga telah dipergunakan untuk kegiatan yang tidak diusulkan dalam Proposal seperti pengangkatan Guru Pamong dan pembayaran honor Guru Pamong. Pembayaran honor Guru Pamong dan honor Kordinator wilayah dan anggotanya yang dihitung selama 6(enam) bulan dan dibayar sekaligus sementara kegiatan berlangsung hanya selama 30(tiga puluh) hari seharusnya tidak dibiarkan oleh Terdakwa, karena Terdakwa selaku pihak yang menandatangani Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui klausula perjanjian. Namun dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapati ada fakta bahwa Terdakwa telah berupaya mencegah hal-hal tersebut terjadi. Di persidangan Terdakwa berdalih bahwa seluruh pengeluaran dana Bansos dilakukan oleh Bendahara Pokja dan Terdakwa mengetahui seluruh pengeluaran setelah dilaporkan Bendahara. Akibat sikap Terdakwa yang tidak menggunakan kewenangannya dan kewajibannya selaku Ketua Pokja untuk mengatur dan mengontrol penggunaan dana Bansos tersebut maka penggunaan dana bansos yang berasal dari APBN-P tersebut tidak mencapai sasarannya dan telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur ‘Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan’ juga telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘kerugian Negara’ sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
“Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat nerharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.”
Menimbang, bahwa dalam perkara ini pihak BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau yang melaksanakan tugas audit berdasarkan Pasal 52 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2011 yang memberi kewenangan pada BPKP untuk menetapkan kerugian Negara telah melakukan audit dan menemukan ada penyimpangan penggunaan uang dana Bansos dalam kegiatan penyaluran dana Bansos penyelenggara Pendidikan Inklusif di Kabupaten Karimun, karena dana Bansos digunakan tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) dan dikarenakan terdapat selisih kelebihan pembayaran, sehingga kerugian Negara yang timbul adalah sebesar Rp.417.350.400,00,-(Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah). Jumlah tersebut diperoleh pihak BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dengan metode sebagai berikut:
Menghitung transaksi-transaksi keuangan yang dibukukan oleh bendaharawan Pokja Pendidikan Inklusif Tahun 2012 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menghitung pembayaran yang tidak sesuai dengan hak tagih;
Menghitung kerugian keuangan dengan menjumlahkan point 1 dan point 2 tersebut diatas;
Menimbang, bahwa adapun penggunaan dana yang tidak memenuhi aspek efektifitas dan efisiensi karena tidak digunakan sesuai dengan Juknis sebagai berikut:
Penggunaan dana untuk pembayaran honor Guru Pamong di Desa Kundur, Moro, Durai dan Karimun sejumlah Rp.43.350.000,00,-(empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Pemberian uang cash/perlengkapan sekolah kepada siswa atau orang tua siswa di Wilayah Karimun, Kundur, Durai dan Moro sejumlah Rp.313.915.000,00,-(tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Penggunaan dana untuk kepentingan Ketua Pokja Abdul Latif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan inklusif seperti menghadiri seminar nasional FKIP dan konsultasi di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,-(sepuluh juta rupiah);
Pembayaran konsumsi tamu dari Jakarta sejumlah Rp.1.366.000,00,-(satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Dana akomodasi 3 orang untuk menghadiri pencanangan di Lombok sejumlah Rp.12.000.000,00,-(Dua belas juta rupiah);
Dana digunakan untuk mengantar tamu ke Batam oleh Hadizon sebesar Rp.2.500.000,00,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Sedangkan kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban pembayaran tidak sesuai dengan hak tagih adalah sebagai berikut:
Selisih kelebihan pembayaran pompong sebesar Rp.2.200.000,00,-(dua juta dua ratus ribu rupiah);
Selisih penyerahan uang kepada ketua Pokja Abdul Latif sebesar Rp.22.646.000,00,-(dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Selisih kelebihan pembayaran pembelian ATK sebesar Rp.10.072.600,00,-(sepuluh juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoi yang disampaikan di persidangan pada tanggal 19 Januari 2016 mengajukan keberatan akan kerugian Negara hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau tersebut dengan alasan bahwa penghitungan yang dilakukan hanya bersifat asumsi saja dan hanya dilakukan penghitungannya dari data dan dokumen yang hanya disajikan oleh Penyidik dan karenanya penghitungan dilakukan secara tidak berimbang. Penasehat Hukum Terdakwa juga berpendapat bahwa dana Bansos telah digunakan sesuai dengan Juknis dan jika benar Negara mengalami kerugian sehubungan dengan pelaksanaan dana Bansos pendidikan inklusif tahun 2012 tersebut, maka tidak mungkin pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat PK-LK memberikan apresiasi ucapan terimakasih atas suksesnya penyelenggaraan kerja Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat karena sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa meskipun Majelis Hakim mendapati ada ketidak sinkronan dan ketidak jelasan konsep jenis pendidikan inklusif apakah yang diusung dalam Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012 berikut Pedoman Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) dengan Proposal yang hendak diimplementasikan Terdakwa sesuai dengan Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tanggal 27 November 2012, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan suatu alasan pembenar bagi Terdakwa untuk menyimpang dari Pedoman Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012). Hal ini dikarenakan Terdakwa selaku Ketua Pokja terikat dengan klausula Pasal 13 dari Perjanjian Nomor 1970/C4/KO/2012 tertanggal 27 November 2012, yang mengatur Panduan Pelaksanaan Kegiatan (Juknis Tahun 2012) merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian tersebut. Secara juridis, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian adalah sebagai hukum yang harus dipatuhi oleh Terdakwa sehingga tidak ada pilihan lain bagi Terdakwa untuk tidak mengikuti Panduan Pelaksana Kegiatan (Juknis Tahun 2012) tersebut dan bukan mempedomani Juknis lainnya;
Menimbang, bahwa disamping itu, timbulnya kerugian Negara ini menurut Majelis Hakim telah dilakukan penghitungannya secara cermat dan berimbang oleh pihak BPKP Perawakilan Provinsi Kepulauan Riau, karena dari dana Bansos yang disalurkan ke rekening Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun sejumlah Rp.900.000.000,00,-(sembilan ratus juta rupiah) masih ada sejumlah Rp. 482.649.600,00,-(empat ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) yang penggunaan dan peruntukannya tidak dinilai sebagai kerugian Negara. Menurut saksi ahli Drs. Sura Perangin-angin, Ak, MBA, CA, CIA, uang yang digunakan sesuai peruntukannya (berdasarkan Juknis Tahun 2012) tidak dihutung lagi sebagai uang Negara sehingga tidak dihitung sebagai kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim, unsur adanya kerugian Negara juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan Kesatu Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi dan Majelis Hakim tidak mendapati ada unsur pemaaf atau unsur yang mengecualikan Terdakwa dari suatu tuntutan hukum atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu SUBSIDIAIR melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI maka Terdakwa haruslah dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disamping itu, dengan mempedomani ketentuan Pasal 17 dan 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI melanggar Pasal 3 juga dapat dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, mengingat besarnya kerugian Negara akibat dari perbuatannya serta mengingat pula bahwa tujuan dari pemidanaan dalam perkara tindak pidana KORUPSI tidak sekedar menghukum pelaku akan tetapi juga untuk mengembalikan uang/asset Negara kembali ke kas Negara. Tujuan dari pemulihan atau asset recovery ini juga diperkuat dengan telah diratifikasinya United Nation Convention Against Corruption 2003 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah meletakkan dasar besaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana KORUPSI yaitu jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana KORUPSI yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, didapati ada kerugian Negara sebesar Rp.417.350.400,00,-(Empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah). Kerugian Negara tersebut timbul dari akibat penyimpangan penggunaan uang dana Bansos sebesar Rp.900.000.000,00,-(Sembilan ratus juta rupiah) karena digunakan tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksana Kegiatan (Juknis) dan dikarenakan selisih kelebihan pembayaran;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan sebagaimana menjadi temuan pihak BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang tertuang dalam Laporan Nomor SR-4694/PW28/5/2014 tanggal 15 Desember 2014, ternyata dana Bansos yang nyata-nyata dialirkan langsung kepada Terdakwa adalah sebagai berikut:
Selisih penyerahan uang oleh Bendahara Pokja kepada Terdakwa sebesar Rp.22.646.000,00,-(dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Penggunaan dana untuk kepentingan Ketua Pokja Abdul Latif yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan inklusif seperti menghadiri seminar nasional FKIP dan konsultasi di BAN-PT sejumlah Rp.10.000.000,00,-(sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa disamping itu, Terdakwa juga ada menerima sejumlah uang dana Bansos dari saksi Muhammad Suhatsyah selaku Bendahara Pokja, yang tidak dibantah oleh Terdakwa kebenarannya dan meskipun Terdakwa menyatakan bahwa uang yang diterimanya benar-benar dibayarkan pada kegiatan namun tidak ditemukan ada bukti pendukung dari pengeluaran tersebut sebagai berikut:
Tiket dan akomodasi Terdakwa untuk mengikuti rapat kordinasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggara pencanangan pendidikan inklusif di Lombok sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah);
Pembayaran uang tiket Terdakwa yang diminta oleh istri Terdakwa bernama Sukisnawati sebesar Rp.20.000.000,00,-(dua puluh juta rupiah) yang tidak dilengkapi dengan bukti pembelian dari Boro Travel dimana tiket dibeli;
Uang sebesar Rp.6.000.000,00,- (Enam juta rupiah) yang diserahkan Bendara Pokja kepada Terdakwa untuk membayar murid-murid SLB yang telah tampil acara pencanangan pendidikan inklusif pada tanggl 24 Januari 2013;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, maka dana Bansos yang telah dinikmati oleh Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang membebankan seluruh kerugian Negara sebesar Rp. 417.350.400,00,-(empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) kepada Terdakwa, karena tidak terbukti di persidangan bahwa semua kerugian Negara tersebut dinikmati oleh Terdakwa. Sebaliknya, dari fakta di persidangan didapati bahwa jumlah faktual dana Bansos yang dinikmati Terdakwa yang tidak sesuai dengan peruntukan dana Bansos tersebut adalah sebesar Rp. Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). Oleh karena itu besaran uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sedangkan tentang pembayaran uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, mengacu pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tersebut diatas, pelelangan atas harta benda Terdakwa dilakukan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini nantinya;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum berupa:
1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012.
1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.
1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :
Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.
Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012.
Photo Copy JUKNIS, MOU, dan KWITANSI BANSOS APBN-P.
Photo Copy Surat Keputusan pemberian BANSOS peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian BANSOS pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.
3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File.
1 ( satu ) Buah lemari besi besar.
35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.
1 ( satu ) buah Infokus.
2 ( dua ) buah Printer.
2 ( dua ) unit Komputer.
1 ( satu ) unit Camera Digital.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.
1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.
1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.
8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan.
3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah.
18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.
1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.
2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000.
5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.
38 ( tiga puluh delapan ) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, atas nama Sdr. YAN ISKANDAR, SE, Sdr. M. IDRIS MANALU, M.Pd, Sdr. FAUZAN HAQIQI, SE, Sdr. SUPRAYETNO, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.
1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.
1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.
35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.
1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.
1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI.
1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP TJ BALAI KARIMUN nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;
3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.
Oleh karena masih digunakan dalam perkara Terdakwa lain, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsyah, ST;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana penjara dan denda serta pidana tambahan membayar uang pengganti yang dijatuhkan pada Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim sepenuhnya berpedoman pada 3(tiga) aspek penting dalam menjatuhkan putusan yaitu aspek kepastian hukum, aspek keadilan hukum dan aspek kemanfaatan yang diperhatikan secara berimbang. Dalam hal ini aspek kepastian hukum adalah sebagai tiang penyangga dari aspek keadilan dan aspek kemanfaatan. Aspek keadilan hukum tidak hanya dipandang dari sisi Terdakwa akan tetapi aspek keadilan dari sisi masyarakat. Dengan demikian, Majelis Hakim berharap aspek kepastian hukum dapat tetap ditegakkan tanpa menghilangkan aspek rasa keadilan dan putusan dalam tindak pidana Korupsi hendaknya juga bermanfaat atau memiliki daya guna untuk pengembalian asset Negara (asset recovery). Oleh karena itu, selain memperhatikan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan Pledoi pribadi maupun yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Dalam Pledoinya, Terdakwa menyatakan diri tidak bersalah dan berargumentasi tidak ada niat untuk menimbulkan kerugian pada Negara karena apa yang dilakukan Terdakwa adalah semata-mata untuk kepentingan pembangunan dunia pendidikan di Kabupaten Karimun, khususnya bagi anak-anak yang berada di daerah terpencil;
Menimbang, bahwa niat baik untuk mengabdi pada masyarakat tidak serta merta membuat seseorang terhindar dari perbuatan tindak pidana Korupsi karena dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN, harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya dan pengelolaannya harus tetap mengacu pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayarannya. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menutup mata bahwa Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun melalui layanan khususnya telah melakukan serangkaian kegiatan bagi ABK yang berada di daerah terpencil dimana kegiatan tersebut dinilai merupakan suatu terobosan mengingat ketika program tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa dengan didanai oleh dana Bansos tersebut, belum ada Permendikbudnas yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan pendidikan layanan khusus pada tahun 2012 karena peraturan tentang itu baru dikeluarkan pada tahun 2013 dengan Permendiknas nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Namun demikian, dari fakta-fakta di persidangan didapati bahwa implementasi penyaluran dana Bansos dengan layanan khusus yang dilaksanakan Terdakwa selaku Ketua Pokja tidak mematuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayarannya. Sementara itu, pelaksanaan penyaluran dana Bansos tersebut berada pada tanggungjawab Terdakwa selaku ketua Pokja yang berwenang untuk mengotrol dan mengevaluasi segala tindakan Bendahara selaku juru bayar semua kegiatan. Namun ternyata Terdakwa tidak menggunakan kewenangannya tersebut sesuai dengan kewajibannya sehingga perbuatan Terdakwa selaku pelaksana kegiatan penyaluran dana bansos pendidikan inklusif telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana didakwakan kepadanya dan terbukti telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 417.350.400,00,-(empat ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Terdakwa maupun dengan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai ketidakbersalahan Terdakwa terhadap seluruh dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa akan memperhatikan pula hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan Terdakwa sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa sudah cukup lama mengabdikan dirinya di dunia pendidikan;
Terdakwa bersikap koperatif selama di persidangan sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan dalam perkara ini;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Hal-Hal Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewenangannya sesuai dengan Perjanjian telah menguntungkan pihak lain yang seharusnya tidak menjadi tujuan dari dana Bansos untuk penguatan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pendidikan inklusif;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Mengingat, ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama PRIMAIR tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ABDUL LATIF, AH, M.Si tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Pertama SUBSIDIAIR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahundan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 63.646.000,00,-(Enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu)bundel Laporan keuangan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012.
1(satu) bundel laporan kegiatan pelaksanaan bansos penyelenggaraan pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di kabupaten karimun tahun 2012.
1( satu ) bundel Dokumen terdiri dari :
Photo Copy Dokumen undangan peningkatan Mutu kapasitas pendidikan Inklusif, Nomor : 1863/C4/OT/2012, tanggal 12 Nopember 2012.
Photo copy Panduan rapat koordinasi bantuan gerakan Inklusif pada propinsi/ kebupaten / kota APBN-P TAHUN 2012.
Photo Copy JUKNIS, MOU, dan KWITANSI BANSOS APBN-P.
Photo Copy Surat Keputusan pemberian BANSOS peningkatan mutu Kapasitas pendidikan Inklusif ( APBN-P ) pengembangan pembelajaran pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun 2012 nomor : 1882 / C4 / KU / 2012, tanggal 19 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah Asli Perjanjian pemberian BANSOS pengembangan Propinsi/kabupetan/kota penyelenggara pendidikan Inklusif APBN-P pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar tahun anggaran 2012 antara pejabat pembuat komitmen kegiatan pengembangan pembelajaran pada direktorat pembinaan PK-LK pendidikan dasar dengan Kepala Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun nomor : 1970/C4/KU/2012, tanggal 27 Nopember 2012.
1 ( satu ) buah photo copy surat keputusan nomor 126934/A.A3/KU/ 2011 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada direktorat pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar Kemdikbud tahun anggaran 2012 yang telah dilegalisir.
3 ( tiga ) Set meja kerja Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) buah kursi Sekretariat Pokja.
1 ( satu ) Buah lemari besi untuk File.
1 ( satu ) Buah lemari besi besar.
35 ( tiga puluh lima ) pieces kursi plastik.
1 ( satu ) buah Infokus.
2 ( dua ) buah Printer.
2 ( dua ) unit Komputer.
1 ( satu ) unit Camera Digital.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Moro.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Karimun.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Kundur.
1 ( satu ) bundel data siswa layanan khusus Kec. Durai.
1 ( satu ) bundel buku catatan registrasi surat keluar dan surat masuk.
1 ( satu ) buah Nota kontan warna Kuning.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK Rincian penggunaan anggaran yang dibuat oleh Bendahara Pokja.
8 ( delapan ) lembar Buku Kas umum asli Pokja PKL Kab. Karimun untuk uraian kegiatan dan rincian penggunaan anggaran yang dilakukan Pokja karimun 06 Desember 2012 / 28 Desember 2012.
3 ( tiga ) lembar Rekapitulasi realisasi anggaran Pokja PLK dana Ujicoba PKL Karimun kepada 4 Kecamatan penerima bantuan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 01 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penetapan lokasi program kel. Kerja pendidikan inklusif Kab. Karimun, penentuan wilayah kerja bagi Pokja pada Tk. Kecamatan.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 02 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012, penentuan biaya perkelompok penyelenggaraan Pokja pendidikan Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap asli surat nomor 03 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 27 Oktober 2012, penunjukan Guru pamong pada program PKLK Pokja Inklusif Kab. Karimun.
6 ( enam ) rangkap surat asli nomor nomor 04 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 30 Oktober 2012, penetapan kelompok kerja Jaringan pendidikan Inklusif sesuai dengan kecamatan.
3 ( tiga ) rangkap surat asli Nota kesepahaman ( MOU ) antara Pokja dengan sekolah.
18 ( delapan belas ) rangkap surat asli nomor 09 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 28 Oktober 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
17 ( tujuh belas ) rangkap surat asli nomor 10 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 07 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
13 ( tiga belas ) rangkap surat asli nomor 11 / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 20 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) rekrutmen pokja di 4 Kecamatan.
8 ( delapan ) rangkap surat asli nomor / SK / POKJA / X / 2012 tanggal 26 Desember 2012, SPPD ( surat perintah perjalanan dinas ) Mnonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Inklusif oleh Pokja Kab. Karimun di 4 Kecamatan.
1 ( satu ) rangkap asli bukti pembayaran bantuan transpotasi anak laut, pamong, orang tua siswa.
2 ( dua ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran Pokja Rp 18.720.000 dan konsumsi pokja Rp 9.360.000.
5 ( lima ) rangkap asli kwitansi bukti pembayaran SPPD pencanangan.
38 (tiga puluh delapan) lembar kwitansi KelompoK kerja pendidikan layanan khusus kabupaten karimun yang telah ditanda tangani, an. Sdr. Yan Iskandar, SE, Sdr. M. Idris Manalu, M.Pd, Sdr. Fauzan Haqiqi, SE, Sdr. Suprayetno, S.Pd, di beberapa lembar kwitansi terdapat materai yang ditempel dibagian tanda tangan telah ditanggalkan.
1 ( satu ) bundel Laporan bansos penyelenggaraan pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus ( PLK ) di Kabupaten Karimun tahun 2012 sambungan laporan keuangan bulan juni 2013.
1 ( satu ) buah buku kas umum bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH, ST warna merah.
35 ( tiga puluh lima ) lembar kwitansi asli pengeluaran uang untuk kegiatan – kegiatan Inklusif sebagai bukti yang di pegang oleh bendahara Pokja Sdr. M. SUHATSYAH atas uang yang telah dikeluarkan.
1 ( satu ) bundel Photo Copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan bantuan pengembangan Propinsi / Kabupaten / Kota menuju Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2012.
1 ( satu ) lembar surat sekretariat daerah dengan nomor 1878 / PDDKN / XII / 2012, tanggal 17 Desember 2012, yang ditujukan kepada Direktur pembinaan Pendidikan Khusus dan layanan khusus pendidikan dasar Ditjen pendidikan dasar – Kemendikbud RI.
1 ( satu ) bundel buku rekening Mandiri Syariah KCP Tj. Balai Karimun nomor rekening 7046299579 an. Pokja Pendidikan Inklusif, dan;
3 ( tiga ) lembar asli surat keputusan rektor universitas karimun nomor 102 / OG16 / 2.0.0 / X / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Kelompok kerja pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Hadizon, SE Bin Yazul dan Muhammad Suhatsyah, ST;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016, oleh Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M., selaku Hakim Ketua, Hakim-hakim Ad Hoc Lindawati, S.H., M.H dan Jonni Gultom, S.H.,M.H , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh T.A Pandia, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta dihadiri oleh Alinaex Hasibuan, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
d.t.o d.t.o
LINDAWATI, S.H., M.H ELYTA RAS GINTING, S.H., LL.M
d.t.o
JONNI GULTOM, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
d.t.o
T. A. PANDIA