31 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Soekarno Hatta No. 162
Also in 6 other cases
- 466 K/PDT.SUS/2011 (24 August 2011) — Mahkamah Agung
- 16/G/2011/PHI/PN.BDG (7 April 2011) — PN Bandung
- 209/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg (4 January 2021) — PN Bandung
- 54/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg (19 May 2021) — PN Bandung
- 207/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg (1 November 2021) — PN Bandung
- 446 K/Pdt.Sus-PHI/2022 (12 April 2022) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BINACITRA KHARISMA LESTARI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 31 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BINACITRA KHARISMA LESTARI, diwakili oleh Direktur Imelda The, berkedudukan di Jalan Cisirung Nomor 99 Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Adardam Achyar, S.H., M.H., dan Kawan - kawan, Para Advokat beralamat di Sudirman Plaza Kav. AA-01 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 91 Kota Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juni 2012, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n
WAWAN HERMAWAN, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan karyawan PT. Binacitra Kharisma Lestari, Jabatan Bagian Driver, bertempat-tinggal di Kampung Bojong Tanjung RT.03/12 Ds. Cankuang Kolon, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syamsudin Burhan, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung, beralamat di Jalan Raya Station Majalaya Nomor 32 Majalaya, Kabupaten Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 466 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 24 Agustus 2011/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/G/2011/PHI/PN.Bdg. tanggal 07 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pada Tanggal 21 Pebruari 2001 saya pertama kali bekerja sebagai karyawan di PT Binacitra Kharisma Lestari dibagian montir dan saya bekerja sebagai karyawan di PT. Binacitra Kharisma Lestari kurang iebih selama 8 (delapan) tahun;
Pada tanggal 18 Desember 2008, Saya dimutasi dari bagian montir kebagian supir. Dengan alasan bahwa mobil jemputan buat para karyawan semuanya dijual, sehingga bagian montir dibubarkan dan pada tanggal 7 Agustus 2009, saya dimutasian kerja lagi dari pabrik BCKL 1 ke BCKL II yang mana mutasi ini saya terima dengan ikhlas. karena mutasi ini ada hubungannya dengan keahlian saya;
Setelah selama kurang lebih satu tahun saya bekerja sebagai supir dengan tugas mengantar barang diantara karyawan pabrik PT. BCKL, tapi tiba-tiba saya dipanggil ke personalia dan menugaskan saya untuk mengantarkan barang keluar kota, dalam hal ini saya tolak, karena saya tidak mempunyai Sim dan Sim B2, lalu pihak perusahaan memaksakan kehendak dengan memberian bantuan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk bantuan pembuatan Sim, tapi untuk ini juga saya tolak, karena tidak mungkin bisa membuat Sim B2, kalau baru pertama kali membuat Sim. Karena untuk membuat Sim B2. diharuskan pengalaman yang cukup dan paling tidak sudah dua atau tiga kali perpanjangan Sim;
Dikarenakan tujuan perusahaan tidak tercapai, pada tanggal 1 Nopember 2010 saya dimutasikan ke-bagian umum, yang dalam hal ini saya tolak, karena saya tidak mempunyai keahlian dibidang ini, karena prinsip saya, bahwa perusahaan bukanlah tempat belajar atau coba-caba yang dalam hal ini mutasi pihak perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasai 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah: “Penempatan Tenaga Kerja diarahkan untuk menempatkan. Tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum”;
Dikarenakan mutasi kebagian Umum saya tolak dan diperselisihkan melalui PUK SPTSK SPSI PT. BCKI, dan sayapun tidak diberikan tugas untuk mengantar barang dan saya hanya disuruh berdiam di ruangan keamanan dan inipun saya lakukan, karena hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah: Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pihak perusahaan kesal dan memaksa saya untuk menerima mutasi kebagian Umum tersebut, tetapi tetap saya tolak. Maka pihak Perusahaan membuat Surat Peringatan ke-1, ke-2 dan ke-3 dan pada tanggal 13 Desember 2010, maka saya dianggap mengundurkan diri sebagai karyawan PT. BCKL. Jelas perlakuan ini tidak benar, hal ini dijelaskan dalam Pasal 1324 Kitab Undang - undang Hukum Perdata adalah: Paksaan telah terjadi, apabila pembuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila pernbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata;
Untuk hal ini pihak PT. Binacitra Kharisma Lestari telah melanggar Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 1324 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka dengan sendirinya bahwa mutasi kerja ke bagian Umum tersebut batal demi hukum, Maka saudara Wawan Hermawan selayaknya dikembalikan bekerja sebagai karyawan PT. Binacitra Kharisma Lestari dan ditempatkan di bagian Supir (Driver) dan menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebanyak 6 (enam) bulan upah sebesar adalah: 6 x Rp1060.500 = Rp6.363.000 ( enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu). Alasan Pembayaran upah tersebut, hal ini sesuai ketentuan Pasal 93 Ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang bunyinya: Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun hubungan yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Saudara Wawan Hermawan dikembalikan bekerja di bagian supir;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak bekerja untuk saudara Wawan Hermawan sebesar Rp6.363.000 (enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Dan apabila pihak Tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka sebuah Toyota Kijang Nomor Polisi D 870 BM sebagai sita jaminan;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 16/G/2011/PHI/PN.Bdg, tanggal 07 April 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Penggugat putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak 13 Desember 2010;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp5.296.000,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), yang terdiri dari:
Uang Penggantian Hak 15% X Rp13.910.000,00 = Rp2.086.500,00; (dua juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Uang Pisah: 3 X Rp.1.070.000,00 = Rp3.200.000,00;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 24 Agustus 2011 sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: WAWAN HERMAWAN tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung No. 16/G/2011/PHI/PN.Bdg. tanggal 7 April 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak 7 April 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
Uang Pesangon sebesar: 1 x 9 x Rp1.070.000,00 = Rp9.630.000,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 4 x Rp1.070.000,00 = Rp4.280.500,00;
Uang Penggantian Hak: 15% x (Rp9.630.000,00 + Rp4.280.500,00) = Rp2.086.500,00;
Jumlah seluruhnya: Rp15.966.500,00 (lima belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 24 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat dengan melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2012 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 8 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 10/PK/2012/PHI/PN.Bdg., permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 8 Juni 2012 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Penggugat yang pada tanggal 28 Januari 2013 telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 8 Februari 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak diatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
ALASAN ALASAN PENINJAUAN KEMBALI:
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa apa yang dipertimbangkan Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan putusannya pada halaman 6 alinea 1 yang berbunyi: “Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 25 April 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena penolakan pekerja untuk dimutasikan adalah dapat dibenarkan sebab pemutasian kebagian tersebut tidak patut karena tidak sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang bersangkutan dan Penggugat yang tidak memenuhi panggilan Tergugat untuk bekerja adalah juga tidak dapat dibenarkan, oleh karenanya adalah beralasan untuk memutus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 dan Tergugat harus membayar uang pesangon kepada Penggugat berdasarkan Pasal 156 ayat (2) untuk penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4);”
adalah pertimbangan yang keliru karena pertimbangan tersebut tidak didasarkan pada fakta dan bukti di depan persidangan tapi pertimbangan tersebut hanya didasarkan pada argumentasi Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/Pengugat, yang diambil bulat-bulat oleh Judex Juris tanpa didasarkan pada bukti yang terungkap di depan persidangan, hal tersebut dapat Pemohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi/ Tergugat uraikan dibawah ini, yaitu:
Berdasarkan bukti surat dari Pemohon Kasasi/Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan Termohon Kasasi/Tergugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan bukti surat baik yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat, maupun yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat di depan persidangan, adalah:
Surat tertanggal 30 November 2010, perihal Panggilan bekerja terhadap Wawan Hermawan (diberi tanda P-1);
Surat tertanggal 9 Desember 2010, perihal Panggilan bekerja terhadap Wawan Hermawan (diberi tanda P-2);
Surat tertanggal 30 November 2010, perihal Panggilan bekerja terhadap Wawan Hermawan, berikut lampiran pengiriman melalui pos, yang dikeluarkan oleh PT. Binacitra Kharisma Lestari (diberi tanda T-2);
Surat tertanggal 03 Desember 2010, perihal Panggilan bekerja ke II terhadap Wawan Hermawan, berikut lampiran pengiriman melalui pos, yang dikeluarkan oleh PT. Binacitra Kharisma Lestari (diberi tanda T-3);
Surat tertanggal 9 Desember 2010, perihal Panggilan bekerja ke III terhadap Wawan Hermawan berikut lampiran pengiriman melalui pos, yang dikeluarkan oleh PT. Binacitra Kharisma Lestari (diberi tanda T-4);
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan baik oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat maupun oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat tersebut di atas, tidak terbukti dan tidak terungkap di depan persidangan, bahwa:
Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat melakukan penolakan terhadap mutasi, sehingga harus dipertanyakan apa dasar Judex Juris mempertimbangkan dalam pertimbangannya tersebut ada penolakan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat terhadap Mutasi tersebut, dengan demikian pertimbangan Judex Juris yang demikian adalah pertimbangan yang keliru dan melampaui batas wewenangnya, oleh karenanya pertimbangan yang demikian haruslah dikesampingkan;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis yang ada tersebut tidak terbukti bahwa pemutasian kebagian tersebut tidak patut, dengan demikian apa dasar dan pertimbangan Judex Juris mempertimbangkan pertimbangan bahwa pemutasian tersebut tidak patut, oleh karenanya pertimbangan Judex Juris yang demikian haruslah dikesampingkan;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis yang ada tersebut tidak terbukti bahwa Pemutasian tersebut tidak sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang bersangkutan, dengan demikian apa yang menjadi dasar dan pertimbangan Judex Juris mempertimbangkan dalam pertimbangannya bahwa pemutasian tersebut tidak sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas telah jelaslah pertimbangan-pertimbangan Judex Juris yang mempertimbangkan: “Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 25 april 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena penolakan pekerja untuk dimutasikan adalah dapat dibenarkan sebab pemutasian kebagian tersebut tidak patut karena tidak sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang bersangkutan dan Penggugat yang tidak memenuhi panggilan Tergugat untuk bekerja adalah juga tidak dapat dibenarkan, oleh karenanya adalah beralasan untuk memutus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002 dan Tergugat harus membayar uang pesangon kepada Penggugat berdasarkan Pasal 156 ayat (2) untuk penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4);” adalah pertimbangan yang keliru dan melampaui batas wewenangnya karena pertimbangan Judex Juris tersebut ternyata hanya didasarkan pada Memori Kasasi Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Penggugat yang mana Judex Juris tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan sebagaimana dikemukakan di atas, yang mana isi dari memori kasasi Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut sama dengan gugatan yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Facti berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di depan persidangan. Dengan demikian maka karena argumentasi memori kasasi tidak didasarkan pada fakta yang terungkap di depan persidangan yang menjadi acuan pertimbangan Judex Juris, maka putusan Judex Juris yang didasarkan pada pertimbangan hanya didasarkan pada memori kasasi saja tanpa ditunjang bukti-bukti yang terungkap di depan persidangan tersebut haruslah dibatalkan;
Berdasarkan bukti Surat Mutasi Karyawan dan Peraturan Perusahaan, dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa berdasarkan bukti surat Mutasi Karyawan tanggal 01-11-2010 atas nama Wawan, yang dikeluarkan oleh PT. Binacitra Kharisma Lestari (diberi tanda T-1) dari Driver (sopir) ke Unit General Afair (Bagian Umum) tidak terbukti pemutasian tersebut tidak patut karena tidak sesuai kemampuan dan keahlian. Yang terbukti dari surat mutasi yang diberi tanda T-1 tersebut adalah apabila dihubungkan dengan bukti P-1, P-2, T-2 sampai dengan T-4, adalah bukti pemanggilan untuk bekerja dengan sanksi sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Perusahaan (T-5) dan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan, yang mana Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/ Penggugat tidak memenuhinya yang dikwalifikasikan mangkir, bukan menolak pekerjaan;
Dengan demikian pertimbangan Judex Juris dalam perkara a quo yang mempertimbangkan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat adalah menolak mutasi adalah suatu kekeliruan atau melampaui batas wewenangnya karena memutus tanpa di dasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap di depan persidangan;
Bahwa apa yang dipertimbangkan Mahkamah Agung RI (Judex Juris) dalam pertimbangan putusannya yang mengacu pada Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan, adalah pertimbangan yang keliru karena yang menjadi dasar permasalahan dalam perkara a quo adalah tidak masuknya Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/ Penggugat selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri, yang mana hal tersebut diakui Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat melalui bukti P-1 dan P-2 serta bukti Pemohon Peninjauan Kasasi T-2, T-3, T-4, karena fakta yang terungkap adalah kwalifikasi pengunduran diri, sementara Judex Juris mempertimbangkan tidak masuknya Termohon Peninjauan kembali/ Pemohon Kasasi/Penggugat berdasarkan penolakan kerja, sementara penolakan kerja tidak terungkap di depan persidangan, dengan demikian telah jelaslah bahwa tidak masuknya Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/Penggugat bukan karena penolakan mutasi karena pekerjaannya tidak layak tapi karena Termohon Peninjauan Kasasi/ Pemohon Kasasi/Penggugat melanggar Pasal 21 ayat (2) Peraturan Perusahaan (T-5) jo. Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan; Dengan demikian tidak tepat dan tidak benar penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Juris yang menerapkan hukum Pasal 161 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan;
Berdasarkan segala sesuatu yang telah Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat uraikan di atas maka dengan demikian telah jelaslah bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 466 K/PDT.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011, yang membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kls.1 Bandung Nomor 16/G/2011/PHI/PN.Bdg. tanggal 7 April 2011, dengan mengadili sendiri adalah putusan yang di dasarkan pada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena tidak bersandar pada hukum materil dan hukum formal yang ada sebagaimana di uraikan di atas, dengan demikian putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi tersebut telah tidak dapat dipertahankan lagi dan karenanya haruslah dibatalkan karena telah melanggar Pasal 67 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Putusan Kasasi Nomor 466 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 24 Agustus 2011 telah benar sesuai dengan penerapan hukum yang berlaku mengenai Hak Menolak Mutasi, menerapkan Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 berhak, UP, UPMK, UPH sesuai Pasal 156 (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dengan demikian alasan Pemohon Peninjauan Kembali harus ditolak, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Mahkamah Agung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum/undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BINACITRA KHARISMA LESTARI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BINACITRA KHARISMA LESTARI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., dan Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., Hakim - hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua majelis dengan dihadiri oleh Anggota - anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Anggota - anggota, K e t u a,
ttd ttd
Arief Soedjito, S.H H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum
ttd
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002