466 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Soekarno Hatta No. 162
Also in 6 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 466 K / PDT.SUS / 2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
WAWAN HERMAWAN, beralamat di Kampung Bojong Tanjung RT.03/12, Desa Cankuang Kolon, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya
SYAMSUDIN BURHAN, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung, beralamat di Jalan Raya Station Majalaya No.32 Majalaya, Kabupaten Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
M E L A W A N :
PT. BINACITRA KHARISMA LESTARI, diwakili oleh IMELDA THE bertindak sebagai Direktur, beralamat di Jalan Cisirung No. 99 Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil :
Pada Tanggal 21 Februari 2001 Penggugat pertama kali bekerja sebagai karyawan di PT. Binacitra Kharisma Lestari dibagian montir dan bekerja sebagai karyawan di PT. Binacitra Kharisma Lestari kurang lebih selama 8 (Delapan) tahun ;
Pada tanggal 18 Desember 2008, Penggugat dimutasi dari bagian montir kebagian supir, dengan alasan bahwa mobil jemputan buat para karyawan semuanya dijual, sehingga bagian montir dibubarkan dan pada tanggal 7 Agustus 2009, dimutasian kerja lagi dari pabrik BCKL I ke BCKL II yang mana mutasi ini Penggugat terima dengan ikhlas. karena mutasi ini ada hubungannya dengan keahlian Penggugat ;
Setelah selama kurang lebih satu Tahun Penggugat bekerja sebagai supir dengan tugas mengantar barang diantara karyawan pabrik PT. BCKL, tapi tiba-tiba Penggugat dipanggil ke personalia dan menugaskan Penggugat untuk mengantarkan barang keluar kota, dalam hal ini Penggugat tolak, karena Penggugat tidak mempunyai SIM B2, lalu pihak perusahaan memaksakan kehendak dengan memberian bantuan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk bantuan pembuatan SIM, tapi untuk ini juga Penggugat tolak, karena tidak mungkin bisa membuat SIM B2, kalau baru pertama kali membuat SIM, karena untuk membuat SIM B2 diharuskan pengalaman yang cukup dan paling tidak sudah dua atau tiga kali perpanjangan SIM ;
Dikarenakan tujuan perusahaan tidak tercapai pada tangga11 November 2010 Penggugat dimutasikan ke-bagian umum, yang dalam hal ini Penggugat tolak, karena Penggugat tidak mempunyai keahlian dibidang ini, karena prinsip Penggugat, bahwa perusahaan bukanlah tempat belajar atau coba-coba yang dalam hal ini mutasi pihak perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 adalah : Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan, tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum ;
Dikarenakan mutasi kebagian umum Penggugat tolak dan diperselisihkan melalui PUK SPTSK SPSI PT. BCKI, dan Penggugat pun tidak diberikan tugas untuk mengantar barang dan Penggugat hanya disuruh berdiam diruangan keamanan dan inipun Penggugat lakukan, karena hal ini sesuai dengan ketenluan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 adalah : Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya pihak perusahaan kesal dan memaksa Penggugat untuk menerima mutasi kebagian umum tersebut, tetapi tetap Penggugat tolak, maka pihak Perusahaan membuat Surat Peringatan ke-1, ke-2 dan ke-3 dan pada tanggal 13 Desember 2010, maka Penggugat dianggap mengundurkan diri sebagai karyawan PT. BCKL. Jelas perlakuan ini tidak benar, hal ini dijelaskan dalam Pasal 1324 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah : Paksaan telah terjadi, apabila pembuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila pembuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata ;
Untuk hal ini pihak PT. Binacitra Kharisma Lestari telah melanggar Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 1324 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dengan sendirinya bahwa mutasi kerja ke bagian umum tersebut batal demi hukum, maka saudara Wawan Hermawan selayaknya dikembalikan bekerja sebagai karyawan PT. Binacitra Kharisma Lestari dan ditempatkan dibagian Supir (Driver) dan menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebanyak 6 (enam) bulan upah sebesar adalah : 6 x Rp 1.060.500,00 = Rp 6.363.000,00 (enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah) alasan pembayaran upah tersebut, hal ini sesuai ketentuan Pasal 93 Ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang bunyinya : Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun hubungan yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha ;
Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas lA Bandung yang
memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Saudara Wawan Hermawan dikembalikan bekerja di bagian supir ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah salama tidak bekerja untuk
saudara Wawan Hermawan sebesar Rp 6.363.000,00 (enam juta tiga ratus
enam puluh tiga ribu Rupiah) ;Dan apabila pihak Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka sebuah Toyota Kijang No. Polisi D 870 BM sebagai sita jaminan ;
Dan apabiia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 16/G/2011/PHI./PN.Bdg., tanggal 7 April 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat putus hubungan kerjanya karena mengundurkan diri ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak 13 Desember 2010 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp 5.296.000,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah), yang terdiri dari :
Uang penggantian hak 15% x Rp 13.910.000,00 = Rp 2.086.500,00 (dua juta delapan puluh enam ribu Rupiah) ;
Uang pisah : 3 x Rp 1.070.000,00 = Rp 3.200.000,00 ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 319.000,00 (tigaratus sembilan belas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan dihadiri Penggugat pada tanggal 7 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa 25 April 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 18/Kas/G/2011/PHI/PN. Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 27 April 2011 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Tegugat yang pada tanggal 29 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung telah memutus perkara a quo salah menerapkan ketentuan perundang-undangan yang ada dan melanggar ketentuan hukum atau setidak-tidaknya dalam memberikan putusan tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang cukup (Onvoldoende gamotiveerd) ;
Bahwa Judex Facti keliru dalam menerapkan hukum pembuktian, tentang pembagian beban pembuktian dan kekuatan alat pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 137-158 HIR/163-185 R.Bg dan memberikan nilai lebih terhadap bukti-bukti pihak Termohon Kasasi, serta Judex Facti tidak searah dengan program pemerintah yang mana putusan untuk men-PHK Pemohon Kasasi tidak beralasan yang kuat, karena perselisihan ini adalah Perselisihan Hak, bukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Judex Facti dalam pertimbangan-pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan pada Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terhadap perkara Mutasi yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi dan ditolak oleh Pemohon Kasasi karena mutasi tersebut tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi dan diteruskan dengan tindakan Surat Peringgatan Ke - I, ke - Il dan ke - III, jelas hal ini merupakan pertimbangan-pertimbangan yang tidak adil dan sangat memberatkan Pemohon Kasasi dan apabila perkara ini dibenarkan adalah musibah besar bagi para seluruh pekerja, perusahaan bisa sewenang-wenang kepada pekerjanya dengan dalih mutasi sesuka perusahaan yang tujuannya agar pekerja frustasi dan menolaknya yang pada akhir perusahaan bisa mem-PHK murah, jelas putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung tidak senapas dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah : Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlianl ketempilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum, bahwa Pemohon Kasasi menolak mutasi bukan tidak ada keinginan untuk bekerja, tetapi mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki Pemohon Kasasi, sebenamya Pemohon Kasasi ingin dikembalikan kebagian montir sesuai keahlian yang dimiliki Pemohon Kasasi, karena devisi montir dibubarkan, terpaksa untuk tugas dibagian Supir Pemohon Kasasi terima karena ada hubungan dengan keahlian yang Pemohon kasasi miliki, jadi jelas putusan PHK yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, merupakan musibah besar bagi Pemohon Kasasi dan keluarga ;
Dan untuk perkara yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dengan memberikan Surat Peringatan (SP) Ke-I, Ke-II, dan Ke-III kepada Pemohon Kasasi untuk pertimbangan hukumnya seharusnya Majelis Hakim dalam perkara ini mengunakan ketentuan Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dengan kompensasi pesangon berdasarkan pada Pasal 161 Ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, bukannya Pasal 162 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 adalah : Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut dan Pasal 161 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah : Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksut dalam Ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 25 April 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena penolakan pekerja untuk dimutasikan adalah dapat dibenarkan sebab pemutasian kebagian tersebut tidak patut karena tidak sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang bersangkutan dan Penggugat yang tidak memenuhi panggilan Tergugat untuk bekerja adalah juga tidak dapat dibenarkan, oleh karenanya adalah beralasan untuk memutus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Tergugat harus membayar uang pesangon kepada Penggugat berdasarkan Pasal 156 ayat (2) untuk penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WAWAN HERMAWAN dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No. 16/G/2011/PHI./PN.Bdg tanggal 7 April 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp 150.000.000,00 maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : WAWAN HERMAWAN tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No. 16/G/2011/PHI./PN.Bdg. tanggal 7 April 2011 ;
MENGADLI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak 7 April 2011 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
Uang Pesangon sebesar : 1 x 9 x Rp 1.070.000,00 = Rp 9.630.000,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja :1 x 4 Rp 1.070.000,00 = Rp 4.280.500,00;
Uang Penggantian Hak : 15% x (Rp 9.630.000,00 + Rp 4.280.000,00) = Rp 2.086.500,00 ;
Jumlah seluruhnya : Rp 15.966.500,00 (lima belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, 24 Agustus 2011 oleh Djafni Djamal, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH. MH., dan Fauzan, SH. MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-hakim Anggota : Ketua :
ttd./ ttd./
Horadin Saragih, SH. MH. Djafni Djamal, SH. MH.
ttd./
Fauzan, SH. MH.
Panitera Pengganti :
ttd./
Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002