73/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 73/PDT/2018/PT BJM
Siti Normiati lawan Murjani -dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 12 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 73/PDT/2018/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SITI NOORMIATI, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Bhayangkara, Nomor 56, RT.004, RW.001, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Masdari Tasmin, S.H., M.H., H. Idehani. M, S.H., Dede Maulana, S.H., Yenni. N. Wulandari, S.Kom., S.H., Advokat-advokat pada Kantor Hukum DR. Masdari Tasmin S.H., M.H, berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah (Ruko STIH Sultan Adam) No.1, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru di bawah Register Nomor 101/PEN.SK/PDT/2017/PN.BJB, pada tanggal 17 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n:
MURJANI, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Gatot Subroto, Gang 14, Nomor 33, RT.026, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hamdaliah, S.H., M.Kn., Nawang Wijayati, S.H dan Tri Agustina, S.H., Advokat-advokat pada Kantor Hukum Hamdaliah, S.H., M.Kn dan Nawang Wijayati, S.H, berkantor di Jalan Gatot Soebroto Komplek A. Yani II No.31 Rt.32, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 September 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru dibawah Register Nomor 157/PEN.SK/PDT/2017/PN.BJB, pada tanggal 28 September 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
KEWES LINDRI HARIANI, S. H., M.Kn, pekerjaan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), berkantor di Jalan Raya Ahmad Yani, KM.33,5, Nomor 1, Banjarbaru, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hamdaliah, S.H., M.Kn., Nawang Wijayati, S.H dan Tri Agustina, S.H., Advokat-advokat pada Kantor Hukum Hamdaliah, S.H., M.Kn dan Nawang Wijayati, S.H, berkantor di Jalan Gatot Soebroto Komplek A. Yani II No.31 Rt.32, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Oktober 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru dibawah Register Nomor 182/PEN.SK/PDT/2017/PN.BJB, pada tanggal 31 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 12 April 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 12 April 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijksverklaard).
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijksverklaard);
Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, disertai 2 (dua) orang saksi untuk melakukan pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap:
Sebidang tanah dan dua bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Bayangkara Nomor 56., RT. 004., RW. 001., Kelurahan Sungai Ulin., Kecamatan Banjarbaru Utara., Kota Banjarbaru, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3959/Desa Sungai Ulin/Sei Besar., Kecamatan Banjarbaru Utara., Kabupaten Banjar., Propinsi Kalimantan Selatan., Gambar Situasi No.3855/PPT/1995 tanggal 8 Nopember 1995, atas nama Sugian Noor Bin Ansyar D, dengan ukuran seluas 3.092 m² (tiga ribu sembilan puluh dua meter persegi), sebagaimana dalam Akta Notaris Kewes Lindri Hariani, S.H., M.Kn (Tergugat II Konpensi) tanggal 28 Agustus 2013, Nomor 398 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.298.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, bahwa pada tanggal 18 April 2018 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 12 April 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 8 Mei 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 11 Mei 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 15 Mei 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 31 Mei 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 7 Juni 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 25 Juni 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 19 Juli 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb, Nomor W15.U11-1778/HK.02/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, untuk bantuan melaksanakan pemberitahuan mempelajari berkas banding tersebut kepada Pembanding semula Penggugat;
Membaca Surat Permohonan Bantuan Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb, Nomor W15.U11-1779/HK.02/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, untuk bantuan melaksanakan pemberitahuan mempelajari berkas banding tersebut kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb., yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 12 April 2018, yang dihadiri para pihak dan Akta Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb, dimana permintaan banding tersebut diajukan pada tanggal 18 April 2018, maka berdasarkan ketentuan Pasal 199 RBg, permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ternyata diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 11 Mei 2018, telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 12 April 2018 tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung RI No.516.K/Sip/1973, tanggal 25 November 1975, yang menyatakan
“Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung : tidak diharuskan semua ahli waris menggugat”;
Bahwa sesuai dengan yurispudensi di atas, ukuran untuk menyatakan tidak dapat di terima Gugatan yang diajukan Penggugat adalah tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara dan dalam faktanya ahli waris yang lain tidak berlawanan dengan Pembanding yang menggugat dalam perkara a quo dan orang yang menjadi pihak lawan dalam perkara adalah orang yang bukan ahli waris sehingga dalam ketentuan hukum perdata formil maka gugatan tersebut seharusnya sudah sempurna;
Bahwa dalam perkara a quo, pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh Judex Facti untuk menyatakan tidak dapat diterima nya Gugatan Penggugat jelas bertentangan dengan kaedah hukum sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 516.K/Sip/1973 , tanggal 25 November 1975 sebagaimana tersebut di atas, karena Judex Facti menyatakan tidak dapat diterima nya Gugatan Penggugat justru atas dasar penilaian kalau tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara;
Bahwa dalam menurunkan pertimbangan hukum (Rechtsgronden) Judex Facti jelas tidak menerapkan ketentuan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 184 HIR/Pasal 195 R.Bg yang menentukan “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”, bandingkan pula dengan “Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Teori, Praktek, Teknis Membuat dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, DR. Lilik Mulyadi, SH. MH, Hal. 164, yang menyebutkan “Pada hakikatnya pertimbangan hukum harus memuat anilisis yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan”, dengan demikian seharusnya pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti haruslah dibuat dengan teliti, baik dan cermat. Akan tetapi apabila suatu putusan hakim tidak dibuat dengan teliti, baik dan cermat dan kurang lengkap pertimbangan hukumnya maka putusan yang demikian dapat dibatalkan, sebagaimana telah
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 3766 K/Pdt/1985, tanggal 28 Februari 1987, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1854 K/Pdt/1984, tanggal 30 Juli 1987 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1250 K/Pdt/1986, tanggal 20 Juli 1986;
Bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo menurut Pembanding tidak cermat, tidak teliti dan tidak lengkap, hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana telah Pembanding uraikan di atas. Dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti tidak mempertimbangkan secara utuh surat-surat bukti- yang diajukan oleh Pembanding, Judex Facti juga tidak memberikan alasan-alasan yuridis yang jelas apakah menolak, mengenyampingkan atau menerima bukti surat yang diajukan oleh Pembanding. Dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti sama sekali tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan, tidak pula memberikan pertimbangan yuridis atau alasan normatif yang dapat dijadikan dasar apakah menerima, menolak atau mengenyampingkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 7 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berkut:
Bahwa semua pertimbangan hukum yang menjadi dasar amar putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018, No.47/Pdt.G/2017/PN. Bjb, adalah sudah tepat dan benar baik menurut hukum perdata materiil maupun hukum perdata formal;
Bahwa semua alasan keberatan Pembanding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut, tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat menggugurkan putusan yudex facti tingkat pertama;
Bahwa yudex facti tingkat pertama telah memberikan penilaian atas semua dalil bantahan dan semua surat bukti yang diajukan Pembanding, maupun yang diajukan olehTerbanding I dan II, adalah sudah tepat dan benar mengenai eksepsi Terbanding I dan II yakni penerapan putusan Mahkamah Agung No.305 K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971, sebagaimana termuat dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya halaman 37 alenia 2, 3 dan 4;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut bersesuaian dengan fakta hukum di persidangan yang pokok perkaranya adalah pembatalan Akta Notaris KEWES LINDRI HARIANI, SH.,M.Kn, selaku notaris di Banjarbaru, tanggal 28 Agustus 2013, Nomor : 398, tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli, yang dalam akta tersebut selaku para pihak adalah: Nyonya Hj. Siti Arniati; Tuan H. Bahrin Noor; Nyonya Siti Noormiati; Tuan Zainuddin Noor; Nyonya Siti Sugiarti. Semuanya ahli waris dari almarhum Sugian Noor Bin Ansyar D berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Pemurus Dalam Nomor 172/MT-PLM/2012, tanggal 24 Oktober 2012, selaku Penjual/Pihak Pertama, dan Tuan Murjani selaku Pembeli/ Pihak Kedua;
Bahwa berdasarkan Akta Notaris KEWES LINDRI HARIANI, SH.,M.Kn, selaku Notaris di Banjarbaru, tanggal 28 Agustus 2013, Nomor : 398, tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli, tersebut jelas sekali para penghadap (dalam hal selaku penjual) yang membuat perjanjian pengikatan jual beli tanah beserta bangunan / tanaman di atasnya milik almarhum Sugian Noor Bin Ansyar D, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.3959/Desa Sungai Ulin, Gambar Situasi No.3855/PPT/1995, tanggal 8 November 1995, atas nama Sugian Noor Bin Ansyar D, dengan ukuran seluas 3.092 M² (tiga ribu sembilan puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Sungai Ulin/Sei. Besar, Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru (dahulu Kabupaten Banjar), adalah para ahli waris dari almarhum Sugian Noor Bin Ansyar D, yaitu: Nyonya Hj. Siti Arniati; Tuan H. Bahrin Noor; Nyonya Siti Noormiati (Penggugat sekarang ini); Tuan Zainuddin Noor; Nyonya Siti Sugiarti;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, sangat jelas Penggugat (Siti Noormiati) salah satu penghadap atau salah satu ahli waris almarhum Sugian Noor Bin Ansyar D (selaku penjual) yang dalam gugatannya menuntut pembatalan perjanjian ikatan jual beli tersebut adalah bentuk gugatan yang error in persona atau yang disebut plurium litis consortium (gugatan kurang pihak), karena seharusnya adalah seluruh para pihak penghadap yang membuat perjanjian/pengikatan jual beli tersebut juga dijadikan para pihak dalam perkara sekarang ini, sehingga Penggugat Siti Noormiati yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap, masih ada orang yang harus ditarik bertindak sebagai Penggugat yakni para penghadap
lainnya yaitu ahli waris almarhum Sugian Noor lainnya. Oleh karena itu, gugatan dalam perkara sekarang ini adalah gugatan bentuk plurium litis consortium yang berarti gugatan kurang pihaknya, maka gugatan Penggugat ini dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dapat dikualifikasi mengandung cacat formil, yang akibatnya lebih lanjut, gugatan Penggugat ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dan perjanjian/pengikatan jual beli tersebut juga berdasarkan itikad baik, yang mana pihak penjual dan pembeli pada saat datang ke kantor Terbanding II memberikan keterangan “pembeli mengakui sudah menerima uang pembayaran sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah), dan sepakat sisanya Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayarkan setelah penandatanganan Perjanjian Ikatan Jual Beli, Nomor 398, tanggal 28 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan judex factie mempunyai tugas dan fungsi memeriksa ulang perkara secara keseluruhan (vide jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970), maka Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa ulang perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang berupa : salinan resmi putusan Pengadilan tingkat pertama, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan tingkat pertama, berikut alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, ditambah dengan adanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding, maka Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa mempelajari Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, pada pokoknya bahwa Pembanding semula Penggugat keberatan atas dikabulkannya eksepsi, yang berakibat gugatan Pembanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijksverklaard). Menurut pendapat Pembanding semula Penggugat, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut bertentangan dengan kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 516.K/Sip/1973 , tanggal 25 November 1975;
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Pembanding semula Penggugat, eksepsi dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II serta pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama terhadap eksepsi tersebut, menurut Majelis Hakim tingkat banding, Majelis Hakim tingkat pertama sudah mempertimbangkan dengan benar, sehingga Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih dan menjadikan dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dalam bagian eksepsi ini;
Menimbang, bahwa namun terkait dengan pertimbangan pengabulan eksepsi tersebut, Majelis Hakim tingkat bading memandang perlu untuk menambah pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mencermati posita dan petitum gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, dimana dalam petitum gugatan angka 3 (tiga), Pembanding semula Penggugat meminta supaya Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 398 tanggal 28 Agustus 2013 dinyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 398 tanggal 28 Agustus 2013 tersebut dibuat oleh / di hadapan Notaris & PPAT Kewes Lindri Hariani, SH., M.Kn. Bahwa sebagaimana bukti surat bertanda P-5 jo. T.I-4 jo. T.II-1, Pembanding semula Penggugat, bersama-sama dengan saudara-saudara Pembanding semula Penggugat, yaitu Nyonya Hj. Siti Arniati; Tuan H. Bahrin Noor; Tuan Zainuddin Noor; Nyonya Siti Sugiarti adalah selaku pihak Penjual, sedangkan Terbanding I semula Tergugat I adalah selaku pihak Pembeli. Kemudian sebagaimana bukti surat bertanda P-3, Nyonya Hj. Siti Arniati pada tanggal 15 Agustus 2016 meninggal dunia. Dengan demikian, di kelompok pihak Penjual, selain Pembanding semula Penggugat, juga masih ada Tuan H. Bahrin Noor; Tuan Zainuddin Noor; Nyonya Siti Sugiarti. Setidaknya tiga orang yang disebut terakhir ini tidak menjadi atau tidak dijadikan pihak dalam gugatan a quo. Dan tidak ternyata di dalam gugatan a quo, Pembanding semula Penggugat juga bertindak untuk dan atas nama mereka bertiga tersebut;
Menimbang, bahwa objek yang dimintakan pembatalan dalam gugatan a quo adalah Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 398 tanggal 28 Agustus 2013, yang menurut Majelis Hakim tingkat banding Perjanjian Ikatan Jual Beli tersebut merupakan Akta Otentik. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata jo. Pasal 1871 KUHPerdata jo. Pasal
285 RBg, maka Akta Otentik itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende). Oleh karena ada petitum tentang pembatalan terhadap keberadaan akta perjanjian tersebut, maka menurut Majelis Hakim tingkat banding, pihak Penggugat juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang antara lain menegaskan, bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak”. Menurut Majelis Hakim tingkat banding, frasa dalam Pasal 1338 KUHPerdata tersebut mensyaratkan keterlibatan semua pihak dalam suatu perjanjian, apabila ada tuntutan salah satu pihaknya untuk menyatakan perjanjian tersebut batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Apalagi bila dikaitkan dengan substansi dalil-dalil para pihak, bahwa ada jeda waktu yang relatif lama, yaitu sekitar 4 (empat) tahun antara waktu ditanda tanganinya Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 398 tersebut di satu pihak dengan waktu diajukannya gugatan ini di lain pihak, demikian juga adanya kesamaan dalil dari pihak Penggugat maupun dari pihak para Tergugat, bahwa sudah ada penerimaan pembayaran atas jual beli tersebut, meski masih ada perbedaaan tentang besarannya. Pendapat Majelis Hakim tingkat banding tentang perlunya keterlibatan semua pihak yang terkait dalam perjanjian yang dimintakan pembatalan tersebut adalah sejalan dengan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung RI, antara lain: Putusan MA Reg. Nomor 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 (lihat Olden Biadara dan Martin P. Bidara, Hukum Acara Perdata, ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi- yurisprudensi dan pendapat Mahkamah Agung RI, Jakarta, Pradnya Paramita, 1987, halaman 5), juga Putusan MA Reg. Nomor 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 dan Putusan MA Reg. Nomor 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 (lihat R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis, HIR, RBg dan yurisprudensi, Jakarta, Sinar Grafika, 2011, halaman 24 dan 26), juga Putusan MA Reg. Nomor 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972 (lihat R. Soeroso, Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 2 tentang Pihak-pihak Dalam Perkara, Jakarta, Sinar Grafika, 2011, halaman 199-205);
Menimbang, bahwa lebih dari itu, dari apa yang disampaikan Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya tersebut, ternyata tidak ada hal-hal baru yang bernilai hukum cukup untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb, tanggal 12 April 2018 tersebut. Oleh karena itu, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada pokoknya menyetujui pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Bjb, tanggal 12 April 2018 tersebut, sehingga karenanya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat yang terkait dengan pokok perkara dianggap termuat dalam bagian ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama, khususnya yang terkait bagian pokok perkara, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sudah mempertimbangkan putusannya dengan seksama, tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan tersendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam bagian pokok perkara ini;
Menimbang, bahwa karena itu, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat khusus yang terkait dengan bagian pokok perkara dikesampingkan;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa perihal keberatan dari Pembanding semula Penggugat berikut pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sebagaimana pertimbangan hukum dalam bagian konpensi tersebut di atas dianggap termuat kembali di dalam pertimbangan hukum dalam rekonpensi ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tingkat banding, pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan tersendiri oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam bagian rekonpensi ini;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg., Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 12 April 2018 yang dimintakan banding tersebut beralasan menurut hukum untuk dikuatkan;
Memperhatikan Pasal 192 ayat (1) RBg, Pasal 199 RBg, Pasal 203 RBg, Pasal 204 Rbg, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 12 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2018 oleh kami, Aminal Umam, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Sutriadi Yahya, SH., MH. dan Rusmawati, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 73/PDT/2018/PT BJM tanggal 15 Agustus 2018 dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota
tersebut, Suhaimi, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota: Sutriadi Yahya, S.H., M.H Rusmawati, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Aminal Umam, S.H.,MH | |
| Panitera Pengganti, Suhaimi, SH |
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
Pemberkasan ………. Rp.139.000,00
Jumlah ………………. Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu Rupiah)