47/Pdt.G/2017/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Bjb
Penggugat: SITI NOORMIATI Tergugat: 1.MURJANI 2.KEWES LINDRI HARIANI SH.Mkn
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankliksverklaardd) DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijksverrklaard) - Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, disertai 2 (dua) orang Saksi untuk melakukan pengangkatan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap : Sebidang tanah dan dua bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Bayangkara Nomor 56. , RT. 004. , RW 001. , Kelurahan Sungai Ulin., Kecamatan Banjarbaru., sebagaimana sertipikat Hak Milik Nomor 3959 / Desa Sungai Ulin / Sei Besar., Kecamatan Banjarbaru Utara., Kabupaten Banjar., Propinsi Kalimantan Selatan., gambar situasi Nomor 3855/PPT/1995, tanggal 8 Nopember 1995 atas nama Sugian Noor bin Ansyar D, dengan ukuran seluas 3. 092 m2 (tiga ribu sembila puluh dua meter persegi) sebagaimana dalam Akta Notaris Kewes Lindri hariani, S. H., M. Kn (Tergugat II Konpensi) tanggal 28 Agustus 2013, Nomor 398 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 298. 000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)