20/PID/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 20/PID/2016/PT BBL
NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG DKK
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Pidana terhadap terdakwa II RENJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp. 3. 000. 000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut untuk selebihnya - Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 20 / PID / 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG;
Tempat Lahir : Palembang;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun / 01 Oktober 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebaangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bedengung Kecamatan Payung
Kabupaten Bangka Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaaan : Tani atau Buruh Harian;
Pendidikan : SMP (kelas II);
Nama Lengkap : RENJANI Als REN Als TONG TONG Bin
MUSTAR;
Tempat Lahir : Bedengung;
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 14 November 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebaangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bedengung Kecamatan Payung
Kabupaten Bangka Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaaan : Petani;
Pendidikan : SD (tamat);
Para terdakwa ditangkap tanggal 16 Juli 2016;
Para terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2016 s/d tanggal 06 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Agustus 2016 s/d tanggal 05 September 2016 ;
Penuntut Umum Tanggal sejak tanggal 29 Agustus 2016 s/d tanggal 17 September 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 September 2016 s/d tanggal 05 Oktober 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 04 Desember 2016;
Penetapan penahanan oleh Hakim Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 21 Oktober 2016 s/d tanggal 19 Nopember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 20 Nopember 2016 s/d 18 Januari 2017;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 7 Nopember 2016 Nomor : 20 /Pid/2016/PT.BBL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 529/Pid. Sus/2016/PN.Sgl dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umum, terdakwa telah di dakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016, bertempat di pinggir jalan ujung Desa Bedengung Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadilan dan memeriksa perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib, berawal ketika terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE meminum arak bersama dirumah terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR, selanjutnya pada saat korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE bangkit dari duduknya ia menumpahkan 1 (satu) gelas arak ke lantai hingga mengenai Hand Phone milik terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, setelah itu terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG menegur korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dengan mengatakan “ jangan buru-buru kalau dikampung orang kamu bisa ditinju orang”, setelah itu korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE pergi meniggalkan teman-temannya. Beberapa saat kemudian korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE kembali lagi menemui teman-temannya dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan meletakannya dilantai sambil berkata kepada terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG “ aku tersinggung dengan ucapan kamu tadi” , lalu terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG menjawabnya “saya minta maaf kalau saya sudah salah ngomong”, namun terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG Als KURE tetap menggerutu. Melihat keadaan tersebut terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR merasa kesal dan menegur teman-temannya “jangan ribut – ribut dirumahku” sambil mendorong kipas angin hingga terjatuh hingga suasana semakin ricuh. Selanjutnya korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE meminta maaf hingga suasana tenang kembali. Selanjutnya karena masih terdapat sisa arak kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE pergi ke ujung Desa Bedengung Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, lalu duduk dipinggir jalan sambil kembali meminum arak, tidak lama kemudian melintaslah saksi MUHAMAD YANI yang merupakan anggota Polsek Payung yang kemudian menegur dan menasehati terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE agar tidak meminum arak dan tidak duduk-
duduk dipinggir jalan. Setelah saksi MUHAMAD YANI pergi, korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE kembali berbuat rusuh dengan menyetop kendaraan-kendaraan yang melintas dijalan, merasa tidak nyaman kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR melarangnya. Beberapa saat kemudian tiba-tiba korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE langsung memukul kepala terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR beberapa kali, lalu terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG memisahakannya, selanjutnya korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE mengeluarkan celurit yang ada dipingganya dan mengarahkanya kepada terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR, melihat hal tersebut terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG mencoba menahan dengan memegang celurit yang dipegang korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE sambil mengatakan “sudahlah kita kawan”, namun korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE tidak mau mendengar dan malah menarik celuritnya hingga mengakibatkan tangan terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG terluka. Kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG merasa emosi, lalu memegang tangan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dan merebut celurit tersebut dari tangan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE lalu melemparkannya kearah kebun. Selanjutnya terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG memukul wajah korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE berkali-kali dan menendang perut korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE hingga korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE terjatuh ketanah. Selanjutnya terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR mendekati korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE lalu memukul wajah korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dan menendang kearah pinggang korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa pada saat korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE terbaring ditanah kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG menyeret korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE kearah kebun karet, selanjutnya sambil menindih perut korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE, terdakwa kemudian mencekik leher, memukul wajah dan menghentakkan kepala korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE ketanah beberapa kali, selanjutnya terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG mengambil ranting kayu dan menusukan ranting tersebut ke bagian leher, mata kanan dan kiri korban M. HARDIAN
SAPUTRA Als KURE. Namun terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG belum juga puas sehingga ia mengambil kayu bulat, lalu dengan kayu bulat tersebut terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG memukul leher dan wajah korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE berkali-kali lalu menginjak dada dan perut korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE, dan pada saat terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG melakukan kekerasan tersebut terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR hanya melihat saja dan tidak menghentikan perbuatan terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE mengalami luka, sebagaimana Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Payung nomor: 445/444/PKM PY/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. HELEN SUKENDY yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dengan hasil :
kepala : terdapat luka lebam pada kedua mata, luka terbuka di pelipis kiri sepanjang 3 cm, pipi kiri terdapat beberapa luka goresan sepanjang 1 cm, luka terbuka dibagian tengah bibir atas dan bawah dalamnya 1 cm, luka terbuka dibagian tengah bibir atas dan bawah dalamnya 1 cm, terdapat beberapa luka terbuka di dagu sepanjang 1 cm.
leher : terdapat luka lebam yang mengelilingi leher.
Terdapat beberapa luka goresan diperut.
Terdapat luka lebam berbentuk garis dilengan atas sebelah kiri.
Yang diakibatkan kekerasan benda tumpul
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas mengakibatkan meninggalnya korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE sebagaimana surat keterangan kematian Nomor : 474.3/02/KRM/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kelurahan keramat Kec. Rangkui Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Bahwa pada saat terjadinya kekerasan tersebut diatas korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE masih berumur 16 (enam belas) tahun sebagaimana identitas kelahiran korban yang tertera didalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Pangkalpinang Nomor : 1971040211100008 tanggal 20 Maret 2014.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU NO. 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016, bertempat di pinggir jalan ujung Desa Bedengung Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadilan dan memeriksa perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib, berawal ketika terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE meminum arak bersama dirumah terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR, selanjutnya pada saat korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE bangkit dari duduknya ia menumpahkan 1 (satu) gelas arak ke lantai hingga mengenai Hand Phone milik terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, setelah itu terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG menegur korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dengan mengatakan “ jangan buru-buru kalau dikampung orang kamu bisa ditinju orang”, setelah itu korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE pergi meniggalkan teman-temannya. Beberapa saat kemudian korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE kembali lagi menemui teman-temannya dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan meletakannya dilantai sambil berkata kepada terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG “ aku tersinggung dengan ucapan kamu tadi” , lalu terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG menjawabnya “saya minta maaf kalau saya
sudah salah ngomong”, korban terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG Als KURE tetap menggerutu. Melihat keadaan tersebut terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR merasa kesal dan menegur teman-temannya “jangan ribut – ribut dirumahku” sambil mendorong kipas angin hingga terjatuh hingga suasana semakin ricuh. Selanjutnya korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE meminta maaf hingga suasana tenang kembali. Selanjutnya karena masih terdapat sisa arak kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE pergi ke ujung Desa Bedengung Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, lalu duduk dipinggir jalan sambil kembali meminum arak, tidak lama kemudian melintaslah saksi MUHAMAD YANI yang merupakan anggota Polsek Payung yang kemudian menegur dan menasehati terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG, terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE agar tidak meminum arak dan tidak duduk-duduk dipinggir jalan. Setelah saksi MUHAMAD YANI pergi, korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE kembali berbuat rusuh dengan menyetop kendaraan-kendaraan yang melintas dijalan, merasa tidak nyaman kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR melarangnya. Beberapa saat kemudian tiba-tiba korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE langsung memukul kepala terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR beberapa kali, lalu terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG memisahakannya, selanjutnya korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE mengeluarkan celurit yang ada dipingganya dan mengarahkanya kepada terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR, melihat hal tersebut terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG mencoba menahan dengan memegang celurit yang dipegang korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE sambil mengatakan “sudahlah kita kawan”, namun korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE tidak mau mendengar dan malah menarik celuritnya hingga mengakibatkan tangan terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG terluka. Kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG merasa emosi, lalu memegang tangan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dan merebut celurit tersebut dari tangan korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE lalu melemparkannya kearah kebun. Selanjutnya terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG memukul wajah
korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE berkali-kali dan menendang perut korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE hingga korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE terjatuh ketanah. Selanjutnya terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR mendekati korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE lalu memukul wajah korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dan menendang kearah pinggang korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa pada saat korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE terbaring ditanah kemudian terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG menyeret korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE kearah kebun karet, selanjutnya sambil menindih perut korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE, terdakwa kemudian mencekik leher, memukul wajah dan menghentakkan kepala korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE ketanah beberapa kali, selanjutnya terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG mengambil ranting kayu dan menusukan ranting tersebut ke bagian leher, mata kanan dan kiri korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE. Namun terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG belum juga puas sehingga ia mengambil kayu bulat, lalu dengan kayu bulat tersebut terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG memukul leher dan wajah korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE berkali-kali lalu menginjak dada dan perut korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE, dan pada saat terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG melakukan kekerasan tersebut terdakwa II RENAJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR hanya melihat saja dan tidak menghentikan perbuatan terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE mengalami luka, sebagaimana Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Payung nomor: 445/444/PKM PY/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. HELEN SUKENDY yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE dengan hasil :
kepala : terdapat luka lebam pada kedua mata, luka terbuka di pelipis kiri sepanjang 3 cm, pipi kiri terdapat beberapa luka goresan sepanjang 1 cm, luka terbuka dibagian tengah bibir atas dan bawah dalamnya 1 cm, luka terbuka dibagian tengah bibir atas dan bawah dalamnya 1 cm, terdapat beberapa luka terbuka di dagu sepanjang 1 cm.
leher : terdapat luka lebam yang mengelilingi leher.
Terdapat beberapa luka goresan diperut.
Terdapat luka lebam berbentuk garis dilengan atas sebelah kiri.
Yang diakibatkan kekerasan benda tumpul
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut diatas mengakibatkan meninggalnya korban M. HARDIAN SAPUTRA Als KURE sebagaimana surat keterangan kematian Nomor : 474.3/02/KRM/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kelurahan keramat Kec. Rangkui Pemerintah Kota Pangkalpinang
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatas dilakukan secara terang-terangan, tidak secara bersembunyi dan ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut umum, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II RENJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ membiarkan dan turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU NO. 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Pidana terhadap terdakwa II RENJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah agar supaya terdakwa ditahan.dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol BN 5754 KD.
1 (satu) helai celana jeans warna biru merek L’Q6Q Jeans
1 (satu) helai celana dalam warna biru
1 (satu) buah celurit dengan sarung kulit
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANGGI HARDIAN SAHPUTRA.
1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 80 cm
1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 35 cm
1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 30 cm
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebankan kepada masing-masing terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Sungailiat telah menjatuhkan putusan tanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 529/Pid. Sus/2016/PN.Sgl yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I.NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II. RENJANI Als REN Als TONG-TONG Bin MUSTAR tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Membiarkan dan Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II. RENJANI Als REN Als TONG-TONG Bin MUSTAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol BN 5754 KD.
1 (satu) helai celana jenas warna biru merek L’Q6Q Jeans.
1 (satu) helai celana dalam warna biru.
1 (satu) buah celurit dengan sarung kulit.
Dikembalikan Kepada Saksi Anggi Hardian Sahputra.
1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 80 cm.
1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 35 cm.
1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 30 cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat masing-masing tanggal 21 Oktober 2016 dan tanggal 24 Oktober 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 11 /Akta.Pid/2016/PN.Sgl dan Nomor : 12 /Akta.Pid/2016/PN.Sgl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut pada tanggal 24 Oktober 2016 dan kepada terdakwa tanggal 24 Oktober 2016 ;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, baik Penasihat Hukum terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 529/Pid.Sus/2016/PN.Sgl, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan alternative kesatu, dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai penjatuhan lamanya pidana yang mereka akan jalani, majelis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama harus diperbaiki sebaimana dipertimbangkan tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan dari para terdakwa khususnya keterangan terdakwa II. Renjani Als Ren Als Tong-Tong bin Mustar bahwa yang memukul korban sampai tidak berdaya adalah terdakwa I. Novan Arisandi Bin Tajung, selanjutnya setelah korban tergeletak ditanah terdakwa II. Renjani Als Ren Als Tong-Tong bin Mustar memukul wajah korban dan menendang pinggang korban masing-masing sebanyak satu kali, kemudian terdakwa I Novan Arisandi Bin Tanjung menyeret korban kearah kebun selanjutnya sambil menindih perut korban terdakwa I mencekik leher korban, memukul wajah, sedangkan terdakwa II hanya duduk dekat terdakwa I, kemudian terdakwa II menepuk pundak terdakwa I dan berkata sudahlah ayo kita pulang, namun tidak dihiraukan oleh terdakwa I dan terus memukul korban sedangkan terdakwa II tetap duduk tidak berusaha melerai, terdakwa II merasa lemas dan menangis karena melihat korban berlumuran darah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tidak sependapat bahwa penjatuhan lama pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II haruslah dibedakan, karena peranan terdakwa I dan terdakwa II tidaklah sama, sedangkan pertimbangan selebihnya Majelis sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat pertama, sehingga Majelis mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 529/Pid.Sus/2016/PN.Sgl untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa karenaTerdakwa dijatuhi pidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 241 KUHAP Jo pasal 80 ayat ( 3 ) Jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 529/Pid.Sus/2016/PN.Sgl sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana kepada para terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Pidana terhadap terdakwa II RENJANI Als REN Als TONG TONG Bin MUSTAR dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut untuk selebihnya ;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis pada hari : Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh kami. DULAIMI, SH , Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.MH. dan DIDIEK BUDI UTOMO, SH sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 7 Nopember 2016 Nomor : 20 /PID/2016/PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding,putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut,serta dibantu oleh SURYATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umumdan Para Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
HASIAMAH DISTIYAWATI, SH.MH D U L A I M I, SH.
DIDIEK BUDI UTOMO, SH.
PaniteraPengganti
S U R Y A T I