529/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 529/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Novan Arisandi bin Tajung,dkk
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I.NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II. RENJANI Als REN Als TONG-TONG Bin MUSTAR tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Membiarkan dan Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I.NOVAN ARISANDI Bin TAJUNG dan terdakwa II. RENJANI Als REN Als TONG-TONG Bin MUSTAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 3. 000. 000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol BN 5754 KD. - 1 (satu) helai celana jenas warna biru merek L’Q6Q Jeans. - 1 (satu) helai celana dalam warna biru. - 1 (satu) buah celurit dengan sarung kulit. Dikembalikan Kepada Saksi Anggi Hardian Sahputra. - 1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 80 cm. - 1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 35 cm. - 1 (satu) buah kayu bundar panjang ± 30 cm Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)