412 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 412 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Grha Dsn, Jalan Pulo Ayang Kav. Or 3 Kawasan Industri Pulogadung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 412 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. DHARMA SATYA NUSANTARA (perseroan), beralamat di Jl. Kranggan Pringsurat KM. 1, Kranggan, Temanggung, dalam hal ini memberi kuasa kepada JOKO PRABOWO, Kepala Departemen HRD, beralamat di Jl. Kranggan - Pringsurat KM. 1, Kranggan, Temanggung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Maret 2012, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
TRI BUDI NUGROHO, beralamat di Banyuurip Timur RT.03 RW.04, Temanggung, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada mulanya Penggugat bekerja pada Tergugat yaitu Penggugat bekerja pada PT. DHARMA SATYA NUSANTARA mulai tanggal 27 Oktober 2004 dengan upah terakhir sebesar Rp. 849.000,-/bulan dan bekerja di bagian Assembly A, Putty Face Back A ;
Bahwa awal terjadinya sengketa adalah pada tanggal 19 September 2011 Penggugat secara tidak sengaja melemparkan 1 buah isolasi ke arah temannya yang kemudian jatuh ke dalam proses produksi yang mengakibatkan rusaknya bahan ;
Bahwa pada tanggal 24 September 2011 Penggugat diundang dimana Tergugat menyampaikan Surat PHK dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran berat menurut peraturan perusahaan Pasal 22 ayat 8 dan Tidak Mendapatkan Pesangon ;
Bahwa sebelum itu Penggugat tidak pernah mendapatkan Surat peringatan ;
Bahwa menurut Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 maka melemparkan isolasi kepada teman bukan termasuk pelanggaran berat karena tidak membahayakan ;
Bahwa hak-hak Penggugat antara lain gaji, uang lembur dan tunjangan lainnya masih ditahan oleh Tergugat ;
Bahwa penyelesaian perselisihan juga telah dilakukan melalui mediasi di DISNAKERTRANS Temanggung dan pihak mediator telah mengeluarkan anjuran nomor : S60/1.351/2011 tertanggal 31 Oktober 2011, namun anjuran tersebut Penggugat tolak karena tidak sesuai dengan tuntutan Penggugat yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156, namun anjuran tersebut ditolak oleh Tergugat dengan kata lain Tergugat tetap memaksakan adanya pemutusan hubungan kerja atau melakukan efisiensi karyawan ;
Bahwa Penggugat masih berstatus pekerja pada Tergugat dalam hal ini Penggugat menuntut haknya untuk dipekerjakan selama proses penyelesaian ;
Bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang semena-mena dengan menahan gaji, uang lembur dan tunjangan Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat jelas sangat bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dengan tidak memperbolehkan Penggugat melakukan kewajibannya bekerja pada Tergugat selama proses penyelesaian perselisihan ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa selama putusan lembaga penyeleseian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, maka dengan tidak diperbolehkannya Penggugat bekerja oleh Tergugat, maka sudah seharusnya Penggugat mendapatkan haknya berupa upah yang merupakan kewajiban Tergugat ;
Bahwa hak-hak Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
Penggugat : gaji sebesar Rp. 849.000,-, uang lembur Rp. 245.376,-, uang makan Rp. 36.000,-, uang transport Rp. 36.000,-, uang pengganti cuti yang belum diambil Rp. 818.679,- ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Semarang untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat baik yang berupa barang bergerak maupun barang tetap ;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat melaksanakan seluruh putusan ini, mohon agar Tergugat dihukum dengan membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (In kracht van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan ini seketika tanpa syarat ;
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat, maka menurut Pasal HIR, mohon agar Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Kasasi, Verset / Perlawanan maupun upaya hukum lainnya ;
PUTUSAN SELA :
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka sebagaimana disebutkan dalam poin 10, mohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat membayar hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan ;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka sebagaimana disebutkan dalam poin 10 dan 11 mohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat mempekerjakan Penggugat selama proses penyelesaian berlangsung sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum ;
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT :
Bahwa atas perbuatan Tergugat kehidupan Penggugat sangat memprihatinkan karena hilangnya penghasilan selain itu banyak tunggakan hutang yang belum dibayarkan ;
Bahwa oleh karena kepentingan yang dilindungi, keputusan Tergugat tidak seimbang dengan kepentingan Penggugat, mohon Pengadilan Hubungan Industrial Semarang mengeluarkan penetapan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap gugatan Penggugat sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SELA :
Mengabulkan putusan sela yang dimohonkan Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat yang masih ditahan berupa gaji selama 1 bulan, uang lembur, uang makan dan uang pengganti cuti yang belum diambil ;
Memerintahkan pada Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat selama proses penyelesaian hubungan industrial ini sampai dengan adanya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM ACARA PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT :
Mengabulkan pemeriksaan dengan acara cepat yang dimohonkan Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat adalah pengurangan karyawan ;
Memerintahkan Tergugat untuk rnemberikan pesangon kepada Penggugat dengan pesangon efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat 3 dengan perhitungan sebagai sebagai berikut :
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka sebagaimana disebutkan dalam poin 10 dan 11 mohon Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang isinya memerintahkan Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa upah sebesar Rp. 849.000,-/bulan terhitung sejak bulan Oktober 2011 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Uang pesangon 2 x (8 x Rp. 849.000,- ) Rp.13.584.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x (3 x Rp. 849.000,-) Rp. 5.094.000,-
Uang penggantian hak 2 x (15% x Rp.9.339.000,-) Rp. 2.801.700,-
Jumlah Rp.21.479.700,-
Menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan hak-hak Tergugat ;
Menyatakan hukumnya bahwa sita jamin (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang atas hak milik Tergugat adalah sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum Kasasi, Verset/ Perlawanan maupun upaya hukum lainnya ;
Biaya Perkara menurut hukum ;
ATAU : Ex aequo et bono ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 48/G/2011/PHI.SMG. tanggal 6 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk sebagian ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar 1 (satu) bulan upah Penggugat sebesar Rp. 849.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijk Verklaard ;
Menetapkan beaya perkara sebesar Rp. 215.700,- (dua ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 6 Maret 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 06/Kas/III/2012/PHI.Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 4 April 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Penjelasan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah bahwa sudah sangat jelas kesalahan yang dilakukan dan diakui oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat baik didalam Jawaban atas Gugatan, Duplik atas Replik, Bukti-bukti dan Kesimpulan yang sudah diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Bahwa fakta hukum yang muncul dalam persidangan yang dikuatkan oleh bukti- bukti Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yang ditandai dengan bukti T-1 sd T-9 telah sempurna menguatkan sebagai dasar permohonan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Bahwa setelah Pemohon Kasasi dahulu Tergugat mencermati secara seksama terhadap surat Gugatan dalam a quo, maka dalam surat Gugatan tersebut sama sekali tidak didapatkan adanya dasar hukum apakah yang mendasari Termohon Kasasi dahulu Penggugat mengajukan adanya suatu tuntutan hukum kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dalam a quo ;
Bahwa sangatlah jelas Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah sangat-sangat lalai di dalam merumuskan surat gugatnya, sehingga berakibat surat gugat tersebut menjadi tidak memenuhi syarat formal dari suatu surat gugatan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka menjadi jelas bahwa tidak ada alasan Hukum bagi Judex Facti untuk tidak mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, sehingga permohonan tersebut haruslah dikabulkan untuk seluruhnya ;
Bahwa oleh karena berdasarkan seluruh argumen tersebut di atas, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat telah terbukti dengan sempurna, maka terhadap dalil Pemohon Kasasi dahulu Tergugat adalah menjadi harus dikabulkan untuk seluruhnya ;
Bahwa selanjutnya, oleh karena Judex Facti telah nyata dan terang salah dalam hal menerapkan hukumnya atas perkara a quo, sehingga Pemohon Kasasi memohon kepada Judex Juris sesuai dengan kewenangan yang dipunyai untuk membatalkan putusan Judex Facti No. 48/G/2011/PHI.SMG, tertanggal 15 Maret 2012 dan mengadilinya sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/PHI Semarang telah benar dalam pertimbangan, mengabulkan gugatan provisi dan menyatakan gugatan dalam pokok perkara tidak dapat diterima atas dasar gugatan dinilai kabur bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 Rv jo. Pasal 9 Rv jo. Yurisprudensi MA.RI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus dalam amar putusan PHI Semarang a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. DHARMA SATYA NUSANTARA (perseroan) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. DHARMA SATYA NUSANTARA (perseroan) tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH.,MH. dan Jono Sihono, SH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Arief Soedjito, SH.,MH. Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum.
Ttd./Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002.